Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 98 halaman

PUT-009611.12/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT Obsidian Stainless Steel, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

4

PUTUSAN

Nomor PUT-009611.12/2024/PP/M.XA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00360/KEB/PJ/WP4,30/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00075/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023, sebagaimana dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-05540/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009611.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL, NPWP: 76.386.869.2- 411.000/0763868692411000, beralamat di Indonesia Stock Exchange Building Tower 1 Lantai 27 Suite 2701 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Wu Wennan, Jabatan: Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arinda Hutabarat

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-507/PP/IKH/2024 tanggal 23 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 883/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024,

2. Nama: Binsar J. K. Telaumbanua

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1154/PP/IKH/2023 — tanggal 4 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 943/OSS/1X/2024 tanggal 11 September 2024,

3. Nama: Rudy Zamrudin

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1003/OSS/1X/2024 tanggal 11 September 2024,

, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yuyu Yuliana/197502151996022001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

2. Nama/NIP: Alifah/ 197801082000012001:,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

3. NamaNIP: Hemi Setyowati/ 19770612000012001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan Il,

4. Nama/NIP: Septavian Knsnaninganggaayudha/

19850903200901 1002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-3066/WPJ.30/2025 tanggal 23 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding: Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

141/PP/BR/2025 tanggal 4 Februari 2025 sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-53/PP/PrbSM/2025 tanggal 1 Oktober 2025:

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor

823/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024:|

Telah membaca, Surat Uraian Banding TerbandingNomor S-

277/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 20 Desember 2024:

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 070/OSS-

Pengadilan/Bantahan/I/2025 tanggal 23 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00075/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan Il, dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

Nomor: 00075/203/21/095/23Tanggal Penerbitan101 Agustus 2023 Masa/Tahun Pajak: Juli - 2021Tangga! Jatuh Tempo 3 31 Agustus 2023 I. Telah dilakukan pemeriksaan atas pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 23:

Nama WajibPT. OBSIDIAN STAINLESS STEEL

NPWP+ 76,386.869.2-411.000

IL Dari pemeriksaan tersebut di atas, jumlah yang mash harus dibayar adalah sebagai berikut.

1, Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak

Rp. 322.069.382.227 Rp. — 6.441.387.636

2. PPh Pasal 23 yang terutang

3. Kredit Pajak:

0 a. PPh Ditanggung Pemerintah.

4.061.384.701 b, Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .............

e, Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar

9. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .............

i, Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atb+c+d+e+f+g- h). 4.061.284.701

Rp.2.380.002.935

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-31)

5. Sanksi administratif.

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP. 1.022.449.281 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0 c. Kenaikan Pasa! 13 (3) hurud d KUP0 d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0 e. Jumlah sanksi administratif (a tb “c)Rp. 1,022.449,261

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.c)Rp. 3.402.452.186 Terbilang : TIGA MILYAR EMPAT RATUS DUA JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH DUA RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH ENAM RUPIAH,

3. Jumlah kurang/(leblh) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir pp

" Hasil Pemeriksaan

Terbilang: NOL RUPIAH.

:Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 144/OSS/X/2023 tanggal 16

|Oktober 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai |berikut:

Koreksi yang

Diafukan Wajib PajakFiskus

Keberatan (Rp)(Rp)

Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak203.069,235.444 | 322.069.382.227 19. BO “146. 783 (1 |

| 2 {PPh Pasal 23 yang terutang.061,384,6.441.387.636 2.380.002.935

4.061.384.7014.061.384.701

| Ji. Jumlahyang dapat dikreditkan {a+btc+dte+{+p- 4.061.384.701 4.061.384,701| = 4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)(TP 2.380.002.935380.002.935

— Banga Pasal 13 (@) KUP:

. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP

. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP

|. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPNan |Jumlah sanksi administratif (at+btc)-1.022.449.261

| 6 |PPh yang masih harus dibayar (4+5c)3.402.452.196

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00360/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024, menyatakan Mengabulkan Sebagian dan Menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

SemulaDitambah!Menjadi (Rp)(Dikurangi)(Rp) (Rp)| a. Dasar Pengenaan Pajak322.089.382.22759.092.539.462 | 381.161.921.689 b. Pajak Penghasilan (PPh)6.441.387.6361.181.850.798

Terutang c. Kredit Pajak4.081.384,701-4.061.384.701 d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya g. Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar “3.402452.196"1.683.673.9005.092.026.096 namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 823/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 24 Oktober 2024 (diantar langsung),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 823/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hat hal sebagai berikut:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasai 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”, Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00360/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang diterima pada tanggal 29 Juli 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Wu Wennan dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 52 tanggal 28 November 2023.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur — Jenderal Pajak Nomor KEP- 00360/KEB/PJAWPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menernma Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00075/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 yang diterbitkan berdasarkan

hasil Pemeriksaan pajak oieh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan Il, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Menurut

Wajib Pajak (Rp){Rp)

203.069.235.444 | 322.069.382.227 | 119.000.146.783 000.146.783 |

4.061.384.7016.431.387.6362.380.002.935

4.061.384.701 — b. Setoran masa c. STP fpokok kurang g- — 4.061, 701 4.061.384.

— 1.022.449.261 1.022.449.261

2.380.002.9352.380.002.935 {| a. Bunga Pasal is Te KUP “Tb. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3! huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

1.022.449.261 1.072.449,961 Cc. Jumlah sanksi administratif fatbtc)

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5¢

3.402.452,1963.402.452.196

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 144/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Menurut

Wajib PajakKeberatan (Rp)Re Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak203.069.235.444

322.069.382.227

[2 [PPh Pasal 23 yang terutang4.061.384.7016.441.387.6362.380.002.935 a. PPh ditangggung pemerintah b. Setoran masa4.061.384. 701 061.384, ma |

Te. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak i, Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atbtctdtetftg- — 061.384.701 061.384. — Lo Ih. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak

| Ia. Bunga Pasal 13 (2) KUP— 1.022.429.261 1.022.449.261

Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)2.380.002.9352.380.002.935 rSanksi administratif:

— b, Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP

Cc. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP e. Jumlah sanksi administratif (atbtc)— 022.449.261 an | 022.449.261 d, Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

PPh yang masih harus dibayar (4“Sc)3.302.452.1963.402.452.196

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00360/KEB/PJAVPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

SemulaDitambah /

Tap)(Dikurangi)

®(Rp) a. Dasar Pengenaan Pajak

322.069.382.227

$9.092.539.462

381.161.921.689 b. PPh Pasal 23 yang Terutang

6.441.387.636

1.181.850.798

7.623.238.434 c. Kredit Pajak

4.061.384.701

4.061.384.701 d. Kompensasi

¢. PPh Kurang / (Lebih) dibayar

2.380.002.935

1.181.850.7982.380.902.935 507.723.10311.530.172.364 f. Sanksi administrasi

. Jumlah PPh yang masih harus

3.402.452.196

1,689.573.901 | 5.092.026.997 IH. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

MenurutKoreksi yang KeputusanPemohon diajukan Banding (Rp) Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak381. 16D or 689 | 203. O55, 444 | 178.092.686.245

1

2 (PPh Pasal 23 yang terutang7.623.238.4344.061.384.7013.561.853.733 [|

Io (tb Setoran masa4.061.384.7014.061.384.701 es eT

[ |e. Koripensasidari MasaPajakSSS (Te Uang Tebusan yang telah ae |

| fh. Kompensasi keletihan ke Masa Pajak SSCS. SSdid

Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+e+ yang tidak/kurangditayar (2-321|

[SsCdS

[ ya.T= 1530172361) [Jo Kenaikan PasaldP (—Te kenaikan Pasal 13(3)hurufd UPSSS

|__ [a Renaikan Pasal 18 ayat (3)

||

6PPh yang masih harus dibayar (4 + 5cl5.092.026.0975. 092, "025. 097 c. Jumlah sanksi administratif {a + b+ c) bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa atas Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp178.092.686.245 dan PPh Pasal 23 Terutang sebesar Rp3.561.853.733

Menurut Terbanding

Proses Pemeriksaan Pajak bahwa pada proses Pemeriksaan Pajak, Terbanding (dahulu Tim Pemeriksa) menyimpulkan:

1. Berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding (dahulu Wajib Pajak).

2. Bahwa Terbanding mempertahankan sebagian koreksi dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang kompeten dan penjelasan yang cukup dan membatalkan sebagian koreksi yang terbukti disebabkan oleh pembayaran yang dilakukan pada tahun berikutnya.

Proses Keberatan Pajak bahwa berdasarkan data dan hasil penelitian terkait Koreksi Objek PPh Pasal 23, Terbanding (dahulu Tim Peneliti) menyimpulkan:

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Januari s.d Desember 2021 sebesar Rp1.428.001.761.397 hasil pengujian yang dilakukan Terbanding (dahulu Tim Pemeriksa) antara Objek PPh Pasal 23 dengan Laporan Keuangan dan SPT PPh Masa Pasal 23. Atas selisih koreksi tersebut, Terbanding (dahulu Tim Pemeriksa) kemudian membagi secara merata 12 (dua belas) bulan menjadi sebesar Rp119.000.146.783.

2. Bahwa Terbanding (dahulu Tim Peneliti) membatalkan sebagian koreksi Terbanding (dahulu Tim Pemeriksa), yakni atas akun sebagai berikut:

a. Koreksi akun Manufacturing Cost — Taxes and Licences sebesar Rp5.873.452.600 atas PPh 23 nya telah dipotong dan dilaporkan di tahun pajak 2022;

b. Koreksi akun Capex — Travelling Expenses — Domestic sebesar Rp13.635.998.340 bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

3. Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catata, Data, dan Informasi.

4. Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (dahulu Tim Pemeriksa) telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan alasan sebagai berikut:

a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh disebuikan bahwa Atas penghasilan yang dibayarkan sebagai imbalan sehubungan dengan jasa Teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dikenai PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto:

b. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

c. Pasal 1 ayat 3, 4, dan 5 PMK-141/PMK.03/2015, atas pembayaran kepada pihak penyelenggara jasa, dapat dikeluarkan dalam perhitungan DPP PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan:

1) Faktur Pembelian atas pengadaan barang/material yang dibayarkan oleh Penyedia Jasa sehubungan dengan kegiatan jasa yang diberikan,

2) Fakturtaihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis atas pembayaran kepada Pihak Ketiga yang dibayarkan melalui Penyedia Jasa terkait jasa yanga diberikan oleh Penyedia Jasa,

3) Faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh Penyedia Jasa kepada pihak ketiga dalam hai terkait atas reimbursement atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga,

Dalam hal dokumen-dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka DPP PPh Pasal 23 dihitung berdasarkan keseluruhan pembayaran yang dibayarkan Wajib Pajak kepada pihak penyedia jasa.

. Bahwa dalam permohonan Keberatannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa atas akun-akun yang menjadi dasar koreksi Terbanding (dahulu Tim Pemeriksa), selain bukan merupakan objek PPh Pasal 23, terdapat juga yang merupakan objek PPh 23, namun dilaporkan di tahun pajak yang berbeda.

. Terbanding (dahulu Tim Peneliti) melakukan penghitungan ulang atas PPh

Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 dengan acuan general ledger yang disampaikan Pemohon Banding, sekaligus menghitung besarnya sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP yang seharusnya.

. Berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding (dahulu Tim Peneliti) mengabulkan sebagian permohonan keberatan Wajib Pajak sebesar Rp19.509.450.940 dan mempertahankan koreksi pemeriksa sebesar Rp1.408.525.270.957 (untuk masa Januari-Desember 2021).

. Peneliti menghitung ulang PPh Pasal 23 terutang untuk setiap masanya dengan menggunakan tarif atas PPh 23 Jasa Lainnya sebesar 2%.

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terkait koreksi atas Objek PPh Pasal 23 yang dipertahankan dan ditambahkan oleh Terbanding untuk masa Juli 2021 sebesar Rp178.092.686.245 dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Koreksi

DPP PPh Pasal 23

Rp

Pemohon Banding

203.069.235.444

Terbanding

381.161.921.689

178.092.686.245 Koreksi

Rincian Koreksi:

113.930.186.824

1. Pos-Pos Laporan Rugi Laba

2. Pos-Pos Neraca64.162.499.421 Total Koreksi178.092.686.245 bahwa adapun argumentasi Pemohon Banding untuk setiap koreksi atas pos- pos di atas adalah sebagai berikut:

1) Pos-Pos Laporan Rugi Laba sebesar Rp 113.930.186.824

Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terkait koreksi Objek PPh Pasal 23 pada Pos Laporan Rugi Laba, dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Koreksi

Nama Akun (Rp)

Manufacturing Cost - Welfare - Others (ifil |117.512.000 4101020007

1S Ft te Ria)

4101080001110.935.863.672

Manufacturing Cost - Maintenance Fee -

Sparepart Maintenance (fili& 2%

WEEE)

4101120001

Manufacturing Cost - Transportation Fee (

-

50200300031.450.000

Capex - Repair & maintenance vehicle (

50200300092.864.664.790

Capex - Labor Protection Expense

| 892004000117

Capex - Shipping and Warehousing (ieee)

6010020005

Opex - Internet Expense (MIS

20.000 6010020007

Opex - Office Equipment Maintenance Fee

8.332.475 (BEE FR)

6070050004

Opex - Leaseline

Total113.930.186.824 bahwa adapun penjelasan Pemohon Banding atas koreksi di atas adalah sebagai benkut:

a. Manufacturing Cost - Welfare - Others (22 B-7BAl— 4101020007 sebesar Rp 117.512.000

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp 117.512.000 karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya-biaya sehubungan dengan biaya vaksin, tes PCR, dan klaim medical pegawai atas akomodasi isolasi/karantina untuk pegawai yang terpapar virus COVID-19.

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa jumlah koreksi sebesar Rp 117.512.000 terdiri dari beberapa transaksi yaitu:

Nomor DokumenJumlah Koreksi

JE 212632513.800.000

PS 2108010070103.712.000

117.512.000

Sebagai salah satu contoh, transaksi atas dokumen PS 2108010070 merupakan biaya reimbursement atas pembayaran biaya kesehatan dan pemakaman Pegawai, atas nama Zhang Yushan. Adapun jumlah biaya atas transaksi ini adalah sebesar Rp 103.712.000, sebagaimana tangkapan layar berikut:

|-—

20 Ma.

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas invoice tersebut tidak terdapat biaya jasa yang merupakan Objek PPh Pasal 23. Invoice tersebut hanyalah tagihan atas reimbursement atas biaya pengobatan dan pemakaman.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

b. Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance — 4101080001 sebesar Rp 110.935.863.672

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 103.503.945.924 karena atas akun yang dikoreksi bukan merupakan Objek PPh Pasal 23. Akun tersebut merupakan Joumal Entry atas pencatatan pengalokasikan biaya dalam akun 4101080001 - Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenanceyang berasal dari akun 4101080002 - Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other MaintenanceAdapun PPh Pasal 26 telah dipotong oleh Pemohon Banding di dalam akun akun 4101080002 - Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance.

Pemohon Banding dapat memberikan contoh sebagai berikut:

Jumal pencatatan pembayaran kepada vendor:

4101080002Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance 1056010001VATIN

2050010007Other Payable - RMB

Jumal pengalokasian biaya:

4101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance

4101080002Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance Berikut Pemohon Banding dapat sampaikan contoh pencatatan dan pemotongan, sebagai berikut.

Jumal pencatatan pembayaran kepada vendor sebesar USD 7.655.192 egv. IDR 111.000.278.345:

GIL

G/L AcctBP | Debit/Credi | Debit/Credit (IDR)

410108000 | Manufacturin7.655.192 | 111.000.278.345 | OYDOSS20210301 210506 | 2g Cost --07

1Maintenance

Fee - Other

Maintenance (MERE

18)

OYDOSS20210301 VAT IN

07

Other(7.655.192) | (111.000.278.345 | OYDOSS20210301 Payable -) | 07

RMB

Jumal pengalokasian biaya sebesar USD 4.885.463 eqv. IDR 71.190.967.273:

G/L Acct/BPG/L AcctiBPDebit/CreditDebit/Credit

Remarks CodeName(USD)(IDR)

JE4101080001 | Manufacturing247.4413.585.663.340 | 7 A pRi7 ees 2127553Cost-

Maintenance Fee -

Sparepart

Maintenance

JE4101080001 | Manufacturing2.350.685 34.063.801.291 |ses 2127553Cost-

Maintenance Fee -

Sparepart

Maintenance

JE4401080001 | Manufacturing231.9763.361.559.290 | 79047

2127553Cost-

Maintenance Fee -jaksa

Sparepart

Maintenance

JE4101080001 | Manufacturing278.3714.033.871.148 | TAw7 2127553Cast-

Maintenance Fee -EP

Sparepart

Maintenance

JE4101080001 | Manufacturing278.3714,033.871.148 | 7B sos 2127553Cost-

Maintenance Fee -

Sparepart

Maintenance

JE4101080001 | Manufacturing1.237.203 17.928.316.553 |SS 2127553Cost-

Maintenance Fee -

Sparepart

Maintenance

JE4101080001 | Manufacturing3.031.147 43,924.375.402 | 7A prize 2127553Cost-

Maintenance Fee -HEA EY

Sparepart

Maintenance

JE4101080002 | Manufacturing | (7.658.192) | (1) 0.931.458.172) | 7AIBS 2127553Cost-

Maintenance Fee -ETP

Other Maintenance

Adapun jumlah sebesar USD 7.655.192 egv. Rp 111.000.278.345 tersebut telah dipotong PPh Pasal 26 pada tangkapan bukti potong sebagai berikut:

=—=

AJOTHROLDING TAX RECEIPT oN.

\ es |pits

ARTICLE 26

=4: NUMBER

Peres18 Amanded Receip!H3 Annutment tye ee :

SA INCOME RECEee

CADRE

A2Hama JANGSU OUYIDE NEW MATERIAL TECHNOLOGY CO. TO

AD Address5 YANCHENG XIANGSHU! INDUSTRIAL ECONOMIC ZONE

A4:AS Date of Birth

AG Patapon NumerAT KKASKITAP Number ,

'B INCOME Tax WITHHELD eerwore:

=3107/2021 osicone Ar dt soaf coinTahThefer ix based onof Domicte. teeved at(01012021000 06,

89Moore an Ar bore ty the Goverment bamec ornoe

Satie(NTP SSP

1 OBSIDIAN STAMLESS STEEL

1

Adapun selisih sebesar IDR 964.253.345 atas jumlah GL sebesar IDR 111.000.278.345 dengan jumlah DPP PPh Pasal 26 sebesar IDR 110.036.025.000 merupakan selisih kurs yang dikarenakan kurs GL menggunakan kurs SAP, sedangkan kurs DPP PPh Pasal 26 menggunakan kurs KMK, dengan perhitungan sebagai berikut:

DriCr (USD)DriCr (IDR)

4101080002 - Manufacturing Cost -7.655.192111.000.278.345

MaintenanceFee-Other

Maintenance

DPP PPh Pasal 267.655.192410.036.025.000

Selisih964.253.345

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan agar tidak menimbulkan pengenaan objek pajak ganda.

Manufacturing Cost - Transportation Fee-— 4101120001 sebesar Rp 2.333.904

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 2.333.904 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya transportasi dan voucher taksi.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

d. Capex - Repair & maintenance vehicle- 5020030003 sebesar Rp 1.450.000

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 1.450.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya reimbursement atas pembayaran pemeliharaan kendaraan oleh Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

e. Capex - Labor Protection Expense- 5020030009 sebesar Rp 2.864.664.790

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 2.864.664.790 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya tes PCR dan biaya transportasi.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

f. Capex - Shipping and Warehousing- 5020040001 sebesar Rp 17

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 17 karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan rounding (pembulatan).

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

g. Opex - Internet Expense{FH #2) — 6010020005 sebesar Rp 20.000 Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Rp 20.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya printing dan meterai diluar dari tagihan internet pada invoice, dengan dokumen pendukung, yaitu:

»dass deer dae vey YaaTeng maa ever DTTNag

AAEve 32+ K1 17790.

Ds bangae:

NegTa sha 2) 25175200, Fan oh? 71 $29 SHenn ee

Gmabavera, meta)oe.‘Suna20, Cemara 1 oeIn

4

CN,! a BD More| (FAaccess “>

TASi

One

Cesey

Bahwa yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas penyediaan jasa intemet yang sudah dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding, dimana jumlah DPP PPh Pasal 23 tersebut sama dengan jumlah DPP pada Faktur Pajak sebagai berikut:

1. Tangkapan Layar atas Faktur Pajak

Faktur Pajak

|

Kage dan Nomor Sari Faktut Pajak 4 010.005-21.B901512A

Pengusaha Kena Pajak

Hama: PT ARTHA TELEKOMINOO

Aarnat: KAWASAN NIAGA TERPADU SUDIRMAN (SCBD) X JENDERAL SUDIRMAN KAV.S2-63 , JAKARTA

SELATAN

NPWP ; 01.814.073.4-062.000

Pembeli Barang Kors Pajak f Penerima Jera Kaca Pajah

Karna: PT, OBSIDIAN STAINLESS STEEL

Alsmnai: INDONESIA STOCK EXCHANGE BURDING TOWER 1 LANTAI 27 SUITE 2701 JL. JENO. SUDIRMAN KAV.

52-53 SENAYAN KEBAYORAN BARU JAKARTA SELATAN DKI JAKARTA

NPWP 1 T8.386.869 2-441 000 aman denganyang berlaku,Jeaceral PagiIN telah dikancatangari triak Gparikan tandabantah pada Fakta Pagan rn,

JAKARTA SELATAN, 01 Jud 2021

LUKITO HERMAWAN

2. Tangkapan Layar atas Bukti Potong a ow Star ta

BUKTI PEMOTONGANFORM 1724 - lit

PPH PASAL 23mimi

H.1 NOMOR :

EMT KELANGAN FG

H.2f JPombatutan Ke-,HP

A IDERTI AS WAS PAJAK YANG LIPUTONG aoe

| AA NPWP1

A2 NK:

A4 Alamat

| AS No, Telapon *

24 70889aM MX

8 7Referers Nara Dokumen

Para

Nomor Dokumen Intemat 20 27 F Pertode 1-31 Jul 2021: bv.

B3 PPh Pasal 23 dibataskan dar pernotongen berdasarkan Sura! KeteranganSKB) Pembahasan tersatut bercasarkan Surat Keterangari Babas( SKB). Nomor :Tanggal:

B.8[Pasal 23 Ditanggung oleh Pemerintah DTP):

SSP atas PPh DIP tersebut telahCengan NTPN:

C. IDENTITAS PEMOTONG PAJAK

1

+ OBSIDIAN STAINLESS STEEL

+ 3107/2021

3 ZHU MINGDONG

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

Opex - Office Equipment Maintenance Fee (##(22%) — 6010020007 sebesar Rp 8.332.475

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 8.332.475 karena jumlah tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23, melainkan pembelian material, dengan dokumen pendukung, yaitu:

LA mena<= ==

2: PT.SUKSES TRIBAYU SOLUSI CERDAS an

|. = Graha Utan Kays, 1 Utan Kayu Raya No.106 » Jakarta 13120,

:

-- 2205666i www. tribave tom 3 Tribavwa email. coms3

INVOICE

!! |ATELS Jeli 202I .20 te, PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL

INDONESIA STOCK EXCHANGE BUILDING

| Imototeent (rpRp 29050001 Pohan se [Ra 500.000

[1 | tt IraRp 2500000)

| Meter | 237.500 Re

Adapun jumlah pembelian material sebesar Rp 8.332.475 memiliki rincian sebagai berikut:

2.905.000

187.500

4.500.000

Insulation475.000

Dikurangi: Diskon 3%(335.025

8.332.475

Lebih lanjut, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa atas jasa pasang sebesar Rp 2.500.000 telah Pemohon Banding potong PPh Pasal 23 yang dapat dibuktikan dengan tangkapan layar, sebagai berikut:

SS

-PEMOTUNGANnia i

PPh71 dibebaskan Carlberdasarkan Surat Keterangan Batasi SKB). Pembebaran berdasarkan Surat KeteranganSKB), Momer :Tanggal :

PPh Pasal 23 Ditanggung cdehberdasarkan :

SSP atas PPT OTP tersebut dherbrian dengan KTPN :

£. IDENTITAS PEMOTONG PAJAK

+ ZHU MINGDONG

Som casepees OF Cane fenghos Pang rutan peat Bauran CN Cua.

vetarGAA cap VubingSa Gaarabal

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

i. Opex - Leaseline22) — 6010050004 sebesar Rp 10.000 Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 10.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya meterai, dengan tangkapan layar berikut:

PT Bangun Abadi Teknologi tndoneslaInvoke

.wwe’ conan erates

Ba anna tune Ya A Maa,ee Danone Dara fer Li um ANA

KIM eePre THE bh

——.

xcrai lai ono Pem=aat

PiCame)

=

_ran!

,

=>

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

2) Pos-Pos Neraca sebesar Rp 64.162.499.421

Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terkait koreksi Objek PPh Pasal 23 pada Pos Neraca, dengan rincian sebagai berikut:

Nomor AkunNama AkunJumlah Koreksi (Rp) | Ref. 1060010001Advance for Landed Cost20.178.300 fa | 1060010004Advance payment1.746.246.875 | b.

Other payable - IDR62.396.074.246 | ¢.

64.162.499.421

Adapun penjelasan Pemohon Banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

a. Advance for Landed Cost — 1060010001 sebesar Rp 20.178.300 Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 20.178.300 karena bukan merupakan transaksi Objek PPh Pasal 23, melainkan biaya dokumen, dan biaya demurrage.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

b. Advance payment — 1060010004 sebesar Rp 1.746.246.875

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 1.746.246.875 disebabkan karena Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 dengan Objek PPh Pasal 23 pada akun 2050010001 - Other payable — IDR. Dengan demikian, apabila tetap dilakukan pengenaan Objek PPh Pasal 23, akan menyebabkan Objek PPh Pasal 23 ganda.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

c. Other payable — IDR - 2050010001 sebesar Rp 62.396.074.246

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 62.396.074.246 karena atas transaksi tersebut telah Pemohon Banding potong PPh Pasal 23 pada akun biaya terkait, seperti Manufacturing Cost - Heavy Eguipment Rental, Capex - Other Rental Expense, Manufacturing Cost

- Vehicle Fee - Vehicle Rental Fee, dil. Dengan demikian, apabila Terbanding tetap mengenakan objek PPh 23 atas seluruh nilai akun 2050010001 - Other payable — IDR, akan menyebabkan Objek PPh 23 ganda.

Adapun koreksi sebesar Rp 62.396.074.246 terdiri dari beberapa transaksi, yaitu:

DokumenKoreksi

360.307.695

PS 2107010178628.112.012

JE 212816761.407.654.540

62.396.074.247

Atas beberapa transaksi di atas, sebagai contoh, koreksi atas dokumen PS 2107010317 sebesar Rp 360.307.695 memiliki rincian sebagai berikut:

No.

KetJumlahPPNSub TotalPPh Pot-Put | Bukti Potong Invoice

Jasa19.165.572 | 1.916.55721.082.130383.311 | 3800000450 Jasa115802321 1158023231.605 | 3800000450

18289870 | 1.828.98720.118.8573300000450 3293Jasa17232812! 4172328118.956.0933300000450 3298 | Jasa |14.368.503261.246 | 3300000450 3351|Jasa | 1680592818.486.521336.119 | 2300000450 3350 ||1.727.49719.002.469345.499 | 2900000450

16,441,922

277615.495.1243300000450 2786 | Jasa12.688.024 | 1.268.80213.956.8263300000450

26.549.920 | 2.654.99229.204.912

2789Jasa_|1681528818.496.817336.306 | 3800000450 2790Jasa22.107.618 | 2.210.76224.318.379442.152 | 2800000450 2792|Jasa | 1996983021.965.813399,397 | 2800000450 2793 | Jasa11602921 1.160.29112.763.203232.058

| Total| 32755245 || ” 6.551.049

Berdasarkan pada tabel di atas, dapat dilihat bahwa jumlah sebesar Rp 360.307.695 adalah termasuk nilai PPN. Adapun PPh Pasal 23 atas tagihan di atas telah dipotong dan dilapor pada SPT PPh Pasal 23 periode Juli 2021, dengan tangkapan Bukti Potong berikut:

BUKTI PEMOTONGAN

FORM 1724 - It]

PPH PASAL 23

Laren ar ture Patas yarg ian Person ama H.2[__|Pembetulan Ke-

H.3{_ ]Pembatatan

A IDENTITAS AA IB PAJAK YANG DIPQTONG

AA NPWP* 013071410073000

A2 NIK:

A3 Nama:1

A4 Alamat: GEDUNG SOHO CAPITAL PITA J1

Kelurahan/Desa:Kecamatan: GROSOLPETAMBURAN Kota/Kabupatan KOTA ADM, JAKARTADKIJAKARTA Kode Pos: 13470

A5 No. Telepon:

B PAJAK PENGHASILAN YANG DIPOTONG

Tadi Lobih Tioggt 10016 (TidakNPNP)

327 552 400.00

B ? Dukumer Retorens:Nama Dokumer Invorca

Nomor Dokumen 3290 92 93 98 3348 50 51 56 57 3865 1588 2776 22 Tanggal: 31/07/2021 5.8 PPh Pasal 23 dibebaskan dar pernotongan berdasarkan Surat Keterangan Bebas(SKB). Pembebasan tersebut berdasarkan Surat Ketarangan Bebas( SKB). Nomer :Tanggal :

B9PPh Pasal 23 Ditanggung oleh Pernatintah(DTP) berdasarkan :

SSP atas PPh DTPtetah diterbitkan dangan NTPN :

C. IDENTITAS PEMOTONG PAJAK

C4 NPWP: 763868992411000

C.2 Nama Wajib Pajak: OBSIDIAN STAINLESS STEEL

1 310772021

: ZHU MINGDONG inisecers ulek YON des cecerukanCan etsy Ceo basah, VakdasiUtaId Caper an wed ut pt DA Coc yang Beta van Le yarg Pa bagan Dawan OF Code.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding ne.bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding .

menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang beraku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan seluruh koreksi pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00075/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 serta seluruh koreksi yang dipertahankan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00360/KEB/PJAWPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024, bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya,

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 277/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 20 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding adalah:

Sengketa atas koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp178.092.686.245 dan koreksi PPh Pasal 23 yang terutang sebesar Rp3.561.853.733 untuk Masa Pajak Juli 2021 uk agrn-ad

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak

\

benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 13 ayat (1

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, BagianTahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

2)

PT Obsidian Stainless Steel, mengatur antara lain:

Pasal 23 (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipofong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; 2, bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yangtelah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus:

Cc. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. **™*) (4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank: diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi:

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang d. dihapus:

d. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i:

e. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya:

£ dihapus, dan g. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

3) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-141/PMK.03/2015 tentang jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 UU PPh.

b. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00075/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 Masa Pajak Juli 2021 diterbitkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP-

00174/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 10 April 2023, dimana Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp1.428.001.761.397,00 (Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021). Koreksi Terbanding pada saat Pemeriksaan untuk tiap masanya adalah dengan membagi total koreksi untuk 1 (satu) tahun dengan 12 bulan sehingga diperoleh nilai koreksi per masa pajak adalah Rp119.000.146.783,00.

Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00075/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut, kemudian diajukan Keberatan seluruhnya oleh Pemohon Banding, dan telah diterbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00360/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang isinya mengabulkan sebagian dan menghitung ulang besamya koreksi dengan menyesuaikan per masa pajak sesuai data tanggal pada general ledger yang diberikan Pemohon Banding saat proses Pemeriksaan, sehingga diperoleh perubahan perhitungan besamya koreksi dalam proses Keberatan sebagai berikut:

DPP PPh 23

257.070.402919|— 105:352999903

119.000.146783

9.155.259.578 | 212.155.405.361 |198.128.

193.198.128.263

119.000.145 783100,042.869,685 148.718.118.811267.718.265.594267.683.786.450 119.000.146.783118.965.667.639

Juk 2021203.069 235, 444322.069.382.227163.119,000.146.783178.092.686.245

361.167.921.689 Agustus 2021183.783.516.669302 742661.4521388.119.000.146.783145.644 557.395

2021135.914.850.530 254.914.997.313089.779.230.174.924 826

274.740.810.928000.078:119.000.146.78382,759.414,789 RECS341.411.748.563119 000.146.783133.637.649.147

220.348.401.205 | 339.348.547.989119.000.146.784 178.042 251.265 1.832.287.6721953240812943152

2) Bahwa faktanya, DALAM PROSES PEMERIKSAAN, Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian buku, catatan dan dokumen yang diminta. Untuk sengketa PPh Pasal 23, Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen berupa:

e Bukti Pendukung atas Perhitungan Kredit Pajak PPh Badan dan WHT baik SSP dan Bukti Pemotongan.

e Dokumen-dokumen Pendukung Atas Biaya (Perolehan BKP/JKP) berupa

Kontrak, Invoice, BP WHT dan Bukti Bayar.

Dalam tanggapan atas SPHPnya, Pemohon Banding menyatakan akan memberikan dokumen pendukung pada saat Pembahasan Akhir. Namun pada saat Pembahasan Akhir, dokumen yang disampaikan Pemohon Banding baru sebagian, dan itupun belum seluruhnya menjawab koreksi Terbanding. Adapun dokumen yang disampaikan Pemohon Banding hingga dilakukan Pembahasan Akhir adalah hanya terkait atas 22 akun sebagaimana dapat dilihat pada screen shoot berikut:

NameStatusDate modified E-1 1050010001 - Advance for Landed Cost@16/07/2023 11:41 [ 1060010004 - Advance paymentro)16/07/2023 11:41

1120010001 - Project in progress919/06/2024 17:15 2010010002 - Trade Payable - Unbilledfo)16/07/2023 13:15 2010010005 - Trade Payable - Unbilled for Production<3]16/07/2023 13:15

Ed 2050010001 - Other payable - IDRfe)17/07/2023 15:18 (3 4101020007 - Manufacturing Cost - Welfare - Others@16/07/2023 13:21 td 4101020016 - Manufacturing cost - Taxes and LicencesD16/07/2023 22:36 |. 4101080001 - Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Spare... O16/07/2023 22:37 F4 4101160013 - Manufacturing Cost - Freight Expensesrs)16/07/2023 11:48 Q 4101160014 - Manufacturing Cost - Handling Charge916/07/2025 22:37 Ia 5020020005 - Capex - Gasoline Patrol expenseD16/07/2023 23:15 ta 5020030009 - Capex - Labor Protection ExpenseD16/0772023 22:42 (1 5020040001 - Capex - Shipping and Warehousingro)16/07/2023 14:05 (3 5020040002 - Capex - Transport cost916/07/2023 15:18 fa 5020040005 - Capex - Other Rental Expenseska)16/07/2023 22:46 Ikl 5020060001 - Capex - Travelling expenses - Domestic516/07/2023 22:48 Ld 5020060003 - Capex - Taxes and Licenceso16/07/2023 23:14

6009020003 - Loading Feeoe16/07/2023 22:54 (Ed 6010020014 - Opex - Security Expensefe)16/07/2023 22:56 fa 6010060020 - Opex - Legal Permit16/07/2023 23:00 £4 6010060026 - Opex - Other operating expenses&15/07/2023 23:16

Dalam pembahasan akhir Pemeriksaan, atas koreksi yang dapat disanggah Pemohon Banding dengan menunjukkan bukti bukti pendukung yang valid dan kompeten, telah dibatalkan oleh Terbanding. Namun atas koreksi yang tidak dapat dibuktikan, tetap dipertahankan oleh Terbanding. Sehingga dari semula koreksi berdasarkan SPHP (masa pajak Januari-Desember 2021) sebesar Rp,00 dibatalkan sebagian menjadi Rp1.428.034.721.897,00 dalam Pembahasan Akhir, sehingga diperoleh perhitungan sebagai berikut:

DPP cfm WAJIBPAJAK | DPP cfm PEMERIKSA | KOREKSI KETERANGAN

IPos-pos Laporan Rugi Laba

419.783.968.047 | _ 275.756.545.440 Neraca

‘Timing Difference

182.450.679.596

SPT Dilapor di cabang

5.718.287.407

'Objek PPh Pasal 23 Lainnya

Dengan rincian untuk setiap pos nya sebagai berikut:

Cojek PajakPemerksa tamakan setan Si Pos-Pos Laporan Rugi Laba.

141010200073.245.068 799 2 Manufacturing cost- Taxes and Ucences 4101620010Ro.

3 3 Manufacturing Cost - Employee Education Fee - External ie 4401650001

4 Manufacturing Cost - Labor Protection Fee (SiG4101050001

5 Manufacturing Cost- Post and Telecommunisationfee-4101670002 _D :

6 Manufacturing Cost - Maintenance Fee- Sparepart Maintena 410108900111.049.914.554 205 1 Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance, 4101080002

8 Manufacturing Cost -Fee - Vehicle Rental Fee4401090005 A110.204.020 9 Manufacturing Cost -Cost (8428 FEA - S279)4101110001 | Rp 3185777 a

19 Manufacturing Cost - Transportation Fee4101120001 Rp13520168 a8] “Manufacturing Cost - Property Management Fee and MainteRp15.850. 653 12 Manufacturing Cost - Freight Expenses (SI AFI RIRIN) «4101160013 | Rp 471.633.421.544

. 13 Manufacturing Cost - Handling Charge (HE ASM) 4101 160014Ro20.944.088.091 . 14 Manufacturing Cost - Test and Inspection Fee (8436 EU 4101160019Rp 11101811020

—

15 Manufacturing Cost - Others (8432 A3 - 343)4101180021932.572 492 16 Manufacturing Cost - Draught Survey (BEE 2A) 410118002219470.598774 17 Manufacturing Cost - Heavy Equipment Rental (MEI 5 4101160023.207 901.738 448 13 Manufacturing Cost - Tug Boat & Barge Rental (SI4101160624 .25.070.000, 000 19 Manufacturing Cost - Demurrage4101160026 |

20 Capex - Employee Welfare (25 #1)

4

21 Capex - Vehide Rental Expense (#3418 4)“=

+

22 Capex - Gasoline/ Patrolexpense CARE )5020020005

23 Capex- Repair & maintenance plant & machine GER a Capex - Repair & maintenance vehicle),.—

25 Capex- Labor Protection Expense)

28 Capex- Office expenses (AAS )3.080.000 27 Capex- Shippingand WarehousingRe [126.048.022.612 28cost (MMA)

29 Capex - Freight GG AI

30 Capex - Other Rental Expenses (XM (2 48 FREE)

, 31 Capex. Port Charge (208)

32 Capex - Travelling expenses - Domestic (4 KR

33 Capex - Taxes and Ucences (2 RISES)

34 Capex - Survey Cost (iS FF)

36 Capex - Tax expenses (REE)

36 Labor Protection Fee

37 Post Expense

38 Other Rental Expense16.259 787.281 39 Freight Cost (35 MET)an301.336.845 40 Other Sales and Marketing Expense (H5)672 420

A1 Pore Charge (7%) | ta la60000200021.970.735.956 “22 ? Loading Fee (Ss HI) FR) |ee—

__ 43 Packaging Fee (£2 3 81)|, 60080200091.772.955.409

44-Opex - Employee Welfare (4871 8%) | to— 8010010005

Employee0010010008

Opex- Stationery and Office Expenseoo,6010020001 |

__ AT Oper - Internet Expense (MA EP)5 t 6010020005

Ad1ne

_ 48,Opex - Office Equipment Maintenance Fee (#9) : 6010020007 ote

49 Opex - Office Rental Expense_t

50, ), Opex - Other Rental Expense (MEA FER) | an 6010020009

__51 st Opex - Cleaning Service Fee (RAR) ,:6010020013

_ 52 Opex- Security Expense GERAH) | ob. 6010020074

53, Opex Plantation -Rental Cost (78 #2 8%Pe 0010020015

54 Opex- Labor Protection Fee (F5 TI (TF ~ ‘6010020018

55 Opex - Vehicle Repair and Maintenance Fee (FRASER: 6010030002 _

‘|

. 56 Opex- Vehicle Rental Expense|6010030004 __iRp

__57 Opex~ Other Vehicle Expenses= 6010030006. = Rp3.400.000 58'Opex - Software Equip-MaintER )6010050003244.258.000 59 Opex-leaseline| 1 | 116010050004 Rp!

60, Opex - Finance Expense( I6010060007 Rp |397.217.500 61 Opex- Legal Expense (72 PSH) | t i—., — 6010060008 Re141 82 Opex- Consultant Fee.1.355.324.797 “63 Opex - Advertising Expense (J rar) Py6010060010| 285231333 | 64 Opex- Legal PereTo2201832497 64 Opex - Legal Permit (NEB La60020 Rp00

65 Opex- Freight courierPo6010060021 _ mie193.937.091 66 Opex - Freight, Shipping and Warehousing ___RP |91.105.000 x - breee

8 67 Opex - Other operating| . 6070060026 — Rp Rp “3 . Opex - Tax Expense _ 4 Er6010060033 Rp ‘45,000.000 ai 2.633. 772.073.356 Pos-Pos Neracafof | — JaA— 44

—ia+r ilee L expense- ot other, ala1940010003 pe po _ 78.

VATIN - overseas Li4 LA105001000445.324.560 Advance for Landed Cost _. |. 1060010001 TR 1 00... 5584.613.857 Advance payment1060010004. iP _ 35.263.369. 106 “Projectinprogress,: ah poe -{Roy 5781 671: 012

_.| | |:_ 1120010002143.720. 000 0Payable - Unbilled AI Oh2010010002 Rp “408.398.395.340 “Trade Payable - Unbilled for f Production :_ 2010010005 RP 0 8.004.283.293 —- related party (SENI2040010001 IPP,

. Other payable - 1OR — —__ 2050010001 “Rp 232.352.030.879 peiTANI‘RD | 449,783,968.047 _dumlah Objek Pajak menunt Pemeriksa : ' t‘Re 3.083.557.041.403

,a.+-+fie PS Objek dan masa sebelumnya!i fy~ oe 0. i i.bo

_timming diference menurut WP: Wife _.7 4 4 0... 182.450.679.5 596 Dipotong/disetor/dilaporkan masa—Rp10 Diperhitungkan si sebagai objek PPh Pemotongan ain ,t0 Dilaporkandi KPPlain , foFF8 Objek Pajak Menurut SPT WP WP. (Pusat) | _ ph00000. Re 1.832.287.672,195 Objek Pajak Menurut M SPT WP Cabang) (Cabang 4pee iRp5.718.287.407 Koreksi Objek Pajak 4IRp | 1.428.001,761.397

..mes ee22 ee a i —.aa 4 LA —— at — wae- =

|

Koreksi PPh Pasal 23ee DEPNRp:28.560.035.228

3) Bahwa atas diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00075/203/21/095/23 tanggal 1 Agusius 2023 masa pajak Juli 2021 tersebut,

.Pemohon Banding mengajukan Keberatan seluruhnya, dengan alasan

Keberatan untuk setiap akun, pada intinya sebagai berikut:

Ii. POS RUGI LABA

Koreksi Objek PPh | Alasan Keberatan WP sebagaimana tertuang dalam Objek Berdasarkan SPHP

23 (Rp)Surat Keberatan

Manufacturing-41010200071.208.430.559 (Bukan merupakan|karena akun tersebut terdiri atas biaya CostOthersObjektransaksi (transaksi vaksin, tes per, dan klaim

PPh 23medical pegawai,

Manufacturing [Taxes and4101020010)8.680.352.600 |Bukan merupakan|karena akun tersebut terdiri atas biaya CostLicencesObjek transaksi |legalisasi dokumen MISA bagi tenaga

PPh 23kerja asing dan permit dan biaya terkait.

sertifikasi ISO

Manufacturing |Sparepart41010800017 1,049.656.591.805 (Bukan merupakan|karena atas akun tersebut terdiri atas CostMaintenanceObjektransaksi |biaya pemeliharaan oleh perusahaan,

PPhnet off, dan pencatatan reklasifikasi

_jakun

Manufacturing4101142000113.520.163 (Bukan merupakan|karena atas akun tersebut terdiri atas

Objekfransaksi biaya transportasi dan voucher taxi PPh 23 a4101160013 2.507.648.590 (Beda Waktu WP telah memotong PPh 23nya di

Costpensestahun 2022

410116001414.163.277.940 (Bukan merupakanikarena atas akun tersebut terdiri dari

Objek transaksi (biaya stevedoring (bongkar muat), PPh 23pembayaran PNBP, pencatatan reklasifikasi akun dan timing difference 74.215.000 (Bukan merupakan|karena atas akun tersebut terdiri atas

Objektransaksi |biaya transportasi

PPh 23

104.198.000merupakan|karena atas akun tersebut terdiri atas

Objektransaksi biaya pemeliharaan kendaraan oleh vehiclePPh 23Wajib Pajak

7.231.478.198 (Bukan merupakan|karena alas akun tersebut terdiri alas ProtectionObjektransaksi Ibiaya tes PCR dan biaya transportasi Expense

Shipping and5020040001

Warehousingjpembayaran PNBP, perbedaan waktu pemotongan atas biaya stevedooring dan biaya agen dan biaya transportasi.

Transport cost ote

28.670.550.000 (Beda WaktuWP telah memotong PPh 23nya di tahun 2022

13,635.998.340 (Bukan merupakan|karena atas akun tersebut terdiri dari

Objek tansaksi |biaya tiket pesawat buat pegawai dari PPh 23Wajib pajak

10.078.123.297 (Bukan merupakan|karena atas akun tersebut terdiri dari

Objektransaksi biaya VISA bagi tenaga kerja asing dari PPh 23Wajib Pajak

pi=T.7A— 15.000 [Busan merupananjnarena alas akun tesebut lerdin dari 226,000 |Bukan merupakanikarena atas akun tersebut terdiri dari karena atas akun tersebut terdiri dari biaya keperluan kantor

Legal Permit110.262.650 Bukan merupakanikareria atas akun tersebut terdin dani

Objek transaksi

PPh 23

Other112.361.055 (Bukanatas akun tersebut terdiri dari OperatingObjektransaksi biaya tenaga kerja.

ExpensesPPh 23

1.152.278.176.431

Il, POS NERACA

Koreksi Objek PPh | Alasan Keberatan WP sebagaimana tertuang dalam Objek Berdasarkan SPHPNo AkunSurat Keberatan

Advance for Landed Cost1060010001204.409.844 |Bukan merupakan|karena atas akun tersebut terdiri dari biaya dokumen, biaya demurage dan Advance payment1060010004 biaya peralatan kantor, biaya pembelian kendaraan operasional kantor (hilux) dan pembelian material

20.871.185.442 |Bukan merupakan|karena atas akun tersebut terdiri dari Project in progress1120010001

Objektransaksi Ibiaya estimasi tenaga kerja, project PPh23ICT, dan timing diffrene atas biaya

Temporary Fixed Asset

30.009.000merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari

Objek transaksipengiriman

PPh 23

Trade Payable - unbilled2010070002

8.765.283.866 |Bukantelah mengenakan objek objek

ObjekPPh di masing-masing akun biaya, — =-

PPh 23sehingga akan menyebabkan double objek fika dikenakan PPh 23 atas seluruh nilai akun Trade payable - Unbilled (Neraca)

Trade Payable - unbilled for2010010005

7.094.007.153 |Bukan merupakan|WP telah mengenakan objek objek

Objek transaksi {PPh di masingmasing akun biaya, production

PPhsehingga akan menyebabkan double objek jika dikenakan PPh 23 atas seluruh nilai akun Trade payable - Unbilled for Production (Neraca)

Other payable2050010001 222.552.423.929 |Bukan merupakan|WP telah mengenakan objek objek

Objek transaksi (PPh di masing-masing akun biaya, PPh 23sehingga akandoubla objek jika dikenakan PPh 23 atas seluruh nilai akun other payable [(Neraca)

Dalam surat permohonan Keberatannya, Pemohon Banding hanya memberikan alasan pengajuan keberatan atas masing-masing akun TANPA DISERTAI dokumen pendukung atas alasan-alasan tersebut.

4) Bahwa DALAM PROSES KEBERATAN, Terbanding telah meminta dokumen pendukung alasan Keberatan Pemohon Banding, melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi nomor S- 8/WPJ.30/WPJ.306/2024 tanggal 25 Januari 2024, dan juga meminta Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut:

Untuk masing-masing item koreksi diatas, tolong sampaikan sebagai berikut:

1) Penjelasan secara lengkap dan detil terkait alasan Keberatan saudara atas koreksi tersebut, dengan disertai bukti / dokumen pendukung atas alasan tersebut.

2) Apakah atas bukti / dokumen yang Saudara sampaikan itu, telah

Saudara berikan kepada Pemeriksa Pajak pada saat Pemeriksaan?

Apabila memang telah disampaikan, tolong disertai dengan Tanda

Terima Dokumennya.

3) Apakah terdapat dokumen yang baru Saudara sampaikan dalam proses Keberatan inl untuk koreksi tersebut? Jelaskan dokumen yang mana itu.

Atas surat permintaan doumen tersebut, Pemohon Banding hanya memberikan:

a. Tanda terima peminjaman Berkas WP ke Pemeriksa b. Dokumen terkait:

- Manufacturing Cost atas Taxes and License:

- Manufacturing Cost atas Welfare - Others

Tanpa memberikan penjelasan secara lengkap dan detil atas ketiga hal yang Terbanding pertanyakan tersebut.

Selanjutnya Terbanding Kembali mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data dan Informasi nomor S-422/WPJ.30/2024 tanggal 15 Mei 2024, dan meminta kepada Pemohon Banding untuk mengisi informasi terkait atas akun-akun koreksi yang diajukan Keberatan. Namun, sampai dengan batas akhir pemenuhan pemintaan tambahan data, Pemohon Banding TIDAK memberikan tambahan dokumen pendukung atas akun-akun koreksi dan TIDAK mengisi tabel penjelasan sebagaimana yang diminta, sehingga dibuatlah Berita Acara tidak memenuhi sebagian permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan nomor BA- 198/WPJ.30/BD.06/2024 tanggal 03 Juli 2024.

Pada saat Pembahasan Akhir, Pemohon Banding menyampaikan Tanggapan atas SPUH dengan disertai sebagian dokumen pendukung untuk 12 akun, sebagai berikut:

NameDate modified

D1 2050010001 - Other Payzbte23/07/2024 13:00 (1 4101020007 - Manufacturing Cost - Welfare - Others23/06/2024 22:42

C1 4101020010 - Manufacturing cost - Taxes and Licences23/06/2024 23:29

4101080001 - Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Spar... 23/07/2024 10:12

4101160013 - Manufacturing Cost - Freight Expenses23/07/2024 10:38

[J 5020080003 - Capex - Taxes and Licenses23/07/2024 11:01

L1 6010020001 - Opex - Stationery and Office Expense23/07/2024 11:03

LC) 6010020005 - Opex - Internet Expense23/07/2024 11:21

Ci 6010020007 - Opex - Office Equipment Maintenance Fee23/07/2024 41:23

GB 6010030002 - Opex - Vehicle Repair and Maintenance Fee23/07/2024 11:43 (3 6010050004 - Opex - Leaseline23/07/2024 11:40 (4 6010060020 - Opex - Legal Permit23/07/2024 12:00

Li Tanggapan SPUH PPh Pasal 23 FY202123/07/2024 21:17

OSS - Keberatan Pajak Detail PPh 23 2021 + SPUH23/07/2024 22:22

OSS - Tanda Terima Perneriksaan FY2021 (yellow highlighted... 31/03/2024 23:44

Bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding cenderung memperlambat pemberian dokumen dalam proses Keberatan. Bahwa seharusnya Ketika Pemohon Banding mengajukan Keberatan, Pemohon Banding sudah menyiapkan sebaik-baiknya dokumen-dokumen pendukung pengajuan Keberatannya.

Bahwa berdasarkan data-data yang diperoleh, Terbanding membatalkan sebagian koreksi hasil Pemeriksaan, karena dari data dan dokumen yang ada, atas akun nomor 5020060001 (Capex - Travelling expenses — Domestic) memang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding, bahwa bukan merupakan objek PPh 23 dan atas akun 4101020010 (Manufacturing cost - Taxes and Licences) sebagian atas nilai koreksi dapat dibuktikan memang beda waktu. Berikut perkembangan nilai koreksi berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Keberatan:

DPP PPH PS 23

KOREKS! BERDASARKAN SPHP1.476.602.333.223

DIBATALKAN SAAT PEMBAHASAN AKHIR 48.567.611.326 -

1.428.034.721.897

KOREKSI DIAJUKAN KEBERATAN1.428.034.721.897

DIBATALKAN PENELITI2... 19.509.450.940

KOREKSI MENURUT PENELITI1.408.525.270.957

5) Bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju seluruhnya atas koreksi Terbanding. Alasan-alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya tersebut, sama dengan alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya. Oleh karena itu, dapat Terbanding sampaikan alasan Terbanding mempertahankan koreksi, yakni:

A. Pos-Pos Laba Rugi sebesar Rp1.152.278.176.457, yang terdiri atas:

a. Manufacturing Cost-Welfare - Others (4101020007) sebesar Rp1.208.430.559,00

- Menurut Pemohon Banding, dalam akun 4101020007 tersebut terdiri atas biaya transaksi biaya vaksin, tes PCR, dan klaim medical pegawai.

- Dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding hanya memberikan dokumen berupa invoice dari PT Albatros Global Travelindo. Namun, dari invoice tersebut, tidak terdapat informasi besarnya jasa yang dikenakan oleh Albatros selaku pihak agen atas kegiatan Medical & Funeral tersebut. Karena tidak dapat diketahui besarnya komponen biaya jasa yang dibayarkan kepada Albairos, maka DPP PPh 23 dihitung dari keseluruhan nilai tagihan yang diterbitkan oleh PT Albatros Global Travel selaku agen kepada Pemohon Banding.

- Dalam proses Keberatan, Pemohon Banding memberikan tambahan dokumen antara lain berupa: invoice, tagihan tiket pesawat dari LION AIR, tagihan dari RS, dan tagihan pembelian peti mati. Namun tidak terdapat penjelasan dari Pemohon Banding atas pembelian- pembelian tersebut, terkait atas invoice yang mana, dan bagaimana skema penghitungan imbalan jasa yang diterima oleh Albatros Global Travelindo selaku pihak penyedia jasa.

- Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 3, 4,dan 5 PMK-141/PMK.03/2015, atas pembayaran kepada pihak penyelenggara jasa, dapat dikeluarkan dalam perhitungan DPP PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan:

1) Faktur Pembelian atas pengadaan barang / material yang dibayarkan oleh Penyedia Jasa sehubungan dengan kegiatan jasa yang diberikan:

2) Faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis atas pembayaran kepada Pihak Ketiga yang dibayarkan melalui Penyedia Jasa tekait jasa yang diberikan oleh Penyedia Jasa,

3) Faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh Penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam hal terkait atas reimbursement atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga:

Dalam hal dokumen-dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka DPP PPh pasal 23 dihitung berdasarkan keseluruhan pembayaran yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak penyedia jasa.

- Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas akun Manufacturing Cost — Welfare — Others — 4101020007. sebesar Rp1.208.430.559 sebagai Objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding.

b. Manufacturing Cost - Taxes and Licences (4101020010) sebesar Rp8.680.352.600,00

- Menurut Pemohon Banding, dalam akun 4101020010 terdiri atas biaya legalisasi dokumen VISA bagitenaga kerja asing dan permit ee owe dan biaya terkait sertifikasi ISO dimana tidak berhubungan dengan biaya jasa sebagai Objek PPh 23.

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena Terbanding tidak menemukan dokumen terkait pembayaran PNBP yang dibayarkan oleh PT Laman Davindo Bahman yang kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa atas tagihan dari PT Laman Davindo Bahman seharusnya menjadi objek PPh Pasal 23 atas keseluruhan pembayaran (tidak termasuk PPN) sesuai dengan Pasal 1 4, dan 5 PMK-141/PMK.03/2015.

PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL

- Dalam proses Keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen atas akun 4101020010, dalam softcopy folder berjudul “Beda Waktu”, yang isinya sebagai berikut:

4101020010 - Manufacturing cost - Taret and Licences.2p\4101020010 - Manufacturing cost - Taxet and Licenc — Name:Sae Type| Modified

-.Local Disk

FA 3814, Bukti Potang FY 2022.pdf114240 Firefox PD... 20/05/2024:

3814. 220201055 PT LAMAN DAVINDO BAHMAN.pdf2878252 Firefox PD... 23/06/2024 Gi 3771, 3774, F777, ITBO, 3783, 3786, 3790, 3807, 3809, 3812. Bukti Potong FY2022.pdf = 115.620 Firefox PD... 20/08/2024 3771, 3774, 3777, 3780, 3783, 3786, 1790, 3807, 3809, 3812. 220201010; 220201009 PT...Firefox PD... 20/05/2024 | FX 3706, 3708. Bukti Potong FY 2022.pdf114389 Firefox PD... 21/05/2024: F3 3706, 3708, 220201069, 220201068 PT LAMAN DAVINDO BAHMAN. pdf53.420... Firefox PD... 21/05/2024 |

Bahwa dari dokumen dokumen yang disampaikan tersebut, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa sebesar Rp5.873.452.600,00 telah diterbitkan bukti potong PPh 23 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 di tahun 2022. Oleh karena itu, dari total atas akun 4101020010 semula sebesar Rp8.680.352.600, Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp2.806.900.000,00 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 atau sudah dipotong PPh Pasal 23 namun bukan di tahun 2021.| c. Manufacturing Cost — Sparepart Maintenance (4101080001) sebesar Rp1.049.656.591.805,00

- Menurut Pemohon Banding dalam akun 4101080001 terdiri atas biaya pemeliharaan oleh perusahaan, net off, dan pencatatan reklasifikasi akun..

- Bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses Pemeriksaan, hanya terdapat 3 file Png yang berisi screen shoot tabel excels terkait rincian akun sebagai berikut:

. » 4101080001 - Manufacturing Cost - Maintenance Fee...vio

NameStatus | Date| Type| Sze| 1 [2 Nett off dengan JE... ©13/07/2023 15:43 PNG File65 KB (a) teclass©13/07/2023 14:58 = PNG File29 KB Ci ReclasstoCOA410.. @15:34 PNG File48 KB

Bahwa atas screen shoot file yang diberikan Pemohon Banding tersebut belum dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa akun

4101080001 merupakan biaya pemeliharaan oleh perusahaan, net off, dan pencatatan reklasifikasi akun, sehingga bukan merupakan objek PPh 23.

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding atas akun Manufacturing Cost — Sparepart Maintenance (4101080001) ini.

d. Manufacturing Cost - Transportation Fee (4101120001) sebesar Rp13.520.163,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp13.520.163 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 4101120001 terdiri atas biaya transportasi dan voucher taksi.

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena tidak ada dokumen pembuktian apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk menunjukkan bahwa akun ini merupakan biaya transportasi dan voucher taxi.

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding atas akun Manufacturing Cost - Transportation Fee (4101120001) sebesar Rp13.520.163,00 ini.

e. Manufacturing Cost — Freight Expenses (4101160013) sebesar Rp2.507.648.590,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp2.507.648.590 dikenakan atas nilai tersebut, telah dilakukan pemotongan PPh 23nya di tahun 2022 (timing difference).

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena dalam Pembahasan Akhir, Pemohon Banding menyatakan atas transaksi tersebut sudah dipotong PPh Pasal 23 pada tahun 2022. Pemohon Banding menyertakan pembayaran pada tanggal 17 Desember 2021 kepada Sukses Harmoni Energi Sejati, namun dengan nilai transaksi yang berbeda yaitu nilai pembayaran Rp3.000.000.000. Walaupun Pemohon Banding memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 pada bulan Januari 2022 dengan nomor

2000900130 dengan nila DPP PPh Pasai 23 sebesar Rp2.507.648.590, Terbanding melakukan pengecekan kembali pada rincian General Ledger yang dijadikan koreksi oleh Objek PPh Pasal 23 oleh Pemeriksa, diketahui bahwa invoice yang diberikan oleh Pemohon Banding dengan nomor SHES- OSS/015/X1/2021 tidak termasuk didalam akun Manufacturing Cost — Freight Expenses.

f£ Manufacturing Cost — Handling Charge (4101160014) sebesar

Rp14.163.277.940,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp14.163.277.940 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Ada pun dalam akun 4101160014 terdiri atas biaya stevedoring (bongkar muat), pembayaran PNBP, pencatatan reklasifikasi akun dan timing different.

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi atas akun ini tetap dipertahankan oleh Terbanding, dengan penjelasan sebagai berikut:

KoreksiAlasan Wajib Pajak

Alasan tetap dipertahankan Pomerlksa dalam Pemeriksaan

39.549.430 |Pembayaran PNBPTidak ada bukti pembayaran PNBP senllai tersebut

8.059,196.500 |Reclass to COAtidak disertai dokumen pendukung dan

2050010001 (OtherPemeriksa tidak mendapatkan penjelasan payable - IDR)Biaya (Dr) pada Hutang (Cr) dinyatakan oleh Walib Pajak sebagai reclass.

5.826,929.588 |Reclass to COAtidak disartal dokumen pendukung dan

6010060026 (OtherPemeriksa menallti dari Ganeral Ledgar Operating)Wajib Pajak bahwa jumal dari pernyataan

Wajib Pajak tersebut adalah akun 4101160014 - Manufacturing Cost- Handling Charge dicatat pada sisi Debit, dan akun 6010060026 (Opex- Other Operating expenses dicatat pada sisi kredit, sehingga pendapat Wajib Pajak bahwa nilai tersebut adalah reclass to COA 6010660026 dan bukan objek PPh Pasal 23, dak dapat oleh Pemeriksa

188.631.539 (terkait Stevedoringtidak diberikan dokumen pendukung dan penjelasan

48.970.883 |Timing diffarancetidak diberikan dokumen pendukung dan penjelasan

7 14163277920 |

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk atas akun 4101160014 ini.

g. Capex — Repair & Maintenance Plant & Machine (5020030001) sebesar Rp74.215.000,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp74.215.000: tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, Adapun dalam akun 5020030001 terdiri atas biaya transportasi.

- Dalam proses Pemeriksaan maupun Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa akun 5020030001 bukan objek PPh Pasal 23.

h. Capex — Repair & Maintenance Vehicle (5020030003) sebesar Rp104.198.000,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp104.198.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 5020030003 terdiri atas biaya pemeliharaan kendaraan oleh Pemohon Banding.

- Dalam proses Pemeriksaan maupun Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa akun 5020030003 bukan objek PPh Pasal 23. Sehingga tetap tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp104.198.000,00 i. Capex-LaborProtectionExpense(5020030009) Rp7.231.478.198,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp7.231.478.198 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 5020030009 terdiri atas biaya tes PCR dan biaya transportasi yang bukan merupakan objek PPh 23.

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan relevan terkait akun ini.

- Dalam hal bahwa akun tersebut merupakan biaya tes PCR, menurut Terbanding,tes PCR merupakan objek PPh Pasal 23 sebagaimana disebutkan didalam Pasal 1 ayat 6 PMK- 141/PMK.03/2015 mengenai jenis jasa lain yang merupakan objek PPh Pasal 23 yaitu Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali

yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademi, sehingga merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.

- Dalam proses Keberatan, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan dokumen pendukung alasannya tersebut, namun TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa akun 5020030009 bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp7.231.478.198,00 j. Capex - Shipping and Warehousing (5020040001) Rp15.974.995.334,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 15.974.995.334 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 5020040001 terdiri atas pembayaran PNBP, perbedaan waktu pemotongan Objek PPh 23 di tahun 2022 atas biaya stevedoring dan biaya agen, dan biaya logistik.

- Dalam proses Pemeriksaan, semula besarnya koreksi atas akun 5020040001 berdasarkan SPUH adalah Rp25.102.756.478,00 Saat Pembahasan akhir, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas senilai Rp9.127.761.144 merupakan Time Difference, dimana pemotongan dan pelaporannya terjadi di tahun 2022, sehingga koreksi yang dipertahankan Tebanding saat Pembahasan Akhir Pemeriksaan menjadi Rp15.974.995.334,00

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa akun 5020040001 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 atau merupakan objek PPh 23 namun telah dipotong di tahun pajak 2022. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp15.974.995.334,00 k. Capex — Transport Cost (5020040002) Rp5.097.999,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp5.097.999 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 5020040002 terdiri atas net off dan biaya perjalanan.

- Dalam proses Pemeriksaan, semula besamya koreksi atas akun 5020040002 berdasarkan SPUH adalah Rp241.797.999,00 Saat Pembahasan akhir, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas senilai Rp236.700.000,00 merupakan Time Difference, dimana pemotongan dan pelaporannya terjadi di tahun 2022, sehingga koreksi yang dipertahankan saat Pembahasan Akhir adalah sisanya sebesar Rp5.097.999,00

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen tambahan apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa atas akun 5020040002 sebesar Rp5.097.999,00 tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 atau merupakan objek PPh 23 namun telah dipotong di tahun pajak 2022. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp5.097.999,00

I. Capex — Freight (5020040003) sebesar Rp40.000,000,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp40.000.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi Objek PPh 23. Adapun dalam akun 5020040003 terdiri dari timing different (biaya pengiriman).

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa akun 5020040003 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 atau telah

°dilaporkan namun: Beda Waktu. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp40.000.000,00 m.Capex — Other Rental Expenses (5020040005) sebesar

Rp28.670.550.000,00

- Pemohon Banding tidak setyuaiaskoreksi sebesar Rp28.670.550.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 5020040005 terdiri dari perbedaan waktu pemotongan Objek PPh 23 di tahun 2022 atas biaya sewa.

- Dalam proses Pemeriksaan, semula besamya koreksi atas akun 5020040005 berdasarkan SPUH adalah Rp44.999.340.000,00 Saat Pembahasan akhir, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas senilai 16.328.790.000 yang merupakan transaksi dengan PT Pegasus Renting Consulting telah dilakukan pemotongan PPh 23 di tahun pajak 2022 (Timing Difference) dengan bukti potong nomor 2000000178, sehingga koreksi yang dipertahankan saat Pembahasan Akhir adalah sisanya sebesar Rp28.670.550.000,00

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun lagi yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa akun 5020040005 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 atau telah dipotong PPh 23, namun bukan di tahun 2021. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp28.670.550.000,00 n. Capex — Taxes and Licences (5020060003) sebesar Rp10.078.123.297,00

- Menurut Pemohon Banding, akun tersebut terdiri atas biaya VISA bagi tenaga kerja asing dari Pemohon Banding.

- Bahwa koreksi ini dipertahankan karena Terbanding tidak menemukan dokumen terkait pembayaran PNBP yang dibayarkan oleh PT Laman Davindo Bahman yang kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa atas tagihan dari PT Laman Davindo Bahman seharusnya menjadi objek PPh Pasal 23 atas keseluruhan pembayaran (tidak termasuk PPN) sesuai dengan Pasal 1 ayat 3, 4, dan 5 PMK-141/PMK.03/2015.

o. Opex - Stationery and Office Expense (6010020001) sebesar Rp15.000,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Rp15.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 6010020001 terdiri dari rounding.

- Dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

p. Opex — Internet Expenses (6010020005) sebesar Rp226.000,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Rp226.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 6010020005 terdiri dari biaya peralatan kantor.

- Dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.| g. Opex - Office Eguipment Maintenance Fee (6010020007) sebesar Rp8.332.475,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp8.332.475 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 6010020007 terdiri dari biaya peralatan kantor.

- Dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

r. Opex - Vehicle Repair and Maintenance Fee (6010030002) sebesar Rp2.393.400,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Rp2.393.400 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 6010030002 terdiri dari biaya peralatan kantor.

- Dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.'

s. Opex - Leaseline (6010050004) sebesar Rp108.016,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp108.016 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 6010050004 terdiri dari biaya keperluan kantor.

- Dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.| t. Opex - Legal Permit (6010060020) sebesar Rp110.262.650,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp110.262.650 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 6010060020 terdiri dari biaya VISA.

- Dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

u. Opex - Other operating expenses (6010060026) sebesar Rp112.361.055,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp112.361.055 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 6010060026 terdiri dari biaya tenaga kerja.

- Dalam proses Pemeriksaan, semula besamya koreksi atas akun 6010060026 berdasarkan SPUH adalah Rp3.379.470.839,00 Saat Pembahasan akhir, berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa invoice dari PT Pelabuhan Muara Sampara, diketahui bahwa terdapat komponen biaya gaji sebesar Rp3.267.109.784. Sehingga Terbanding membatalkan koreksi atas biaya gaji sebesar Rp3.267.109.784, dan mempertahan sisanya yakni Rp112.361.055,00

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun lagi yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa atas Rp112.361.055 merupakan komponen gaji atas biaya tenaga kerja, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp112.361.055

B. Koreksi berdasarkan NERACA sebesar Rp275.756.545.440,00 yang terdiri atas:

a. Advance for Landed Cost (1060010001) sebesar Rp204.409.844,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp204.409.844 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 1060010001 terdiri dari biaya dokumen, biaya Demurrage dan biaya logistic.

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan alasannya. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp204.409.844,00 '

b. Advance payment (1060010004) sebesar Rp16.239.235.206,00

- Pemohon Banding tidaksetuju atas koreksi sebesar Rp16.239.235.206 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 1060010004 terdiri dari biaya peralatan kantor, biaya pembelian kendaraan operasional kantor (hilux) dan pembelian material.

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

- Dalam proses Keberatan, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan dokumen pendukung alasannya tersebut, namun sampai dengan Laporan Penelitian ini dibuat, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan alasannya. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp16.239.235.206,00 c.progress (1120010001) sebesar Rp20.871.185.442,00

- Pemohon Banding iidaksetujuatas koreksi sebesar Rp20.871.185.442 tersebut karena bukan merupakan transaksi

sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 1120010001 terdiri dan Biaya estimasi biaya tenaga kerja, proyek ICT, dan timing different (biaya perlengkapan ICT).

LN

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan Terbanding karena Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

- Dalam proses Keberatan, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan dokumen pendukung alasannya tersebut, namun sampai dengan Laporan Penelitian ini dibuat, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan alasannya. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp20.871.185.442,00 d. Temporary Fixed assets (1120010002) sebesar Rp30.000.000,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp30.000.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 1120010002 terdiri dari biaya pengiriman.

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan Terbanding karena Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

- Dalam proses Keberatan, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan dokumen pendukung alasannya tersebut, namun sampai dengan Laporan Penelitian ini dibuat, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan alasannya. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp30.000.000,00 e. Trade Payable - Unbilled (2010010002) sebesar Rp8.765.283.866,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp8.765.283.866 tersebut karena bukan merupakan biaya yang menjadi Objek PPh 23. Pemohon Banding telah mengenakan objek- objek PPh di masing-masing akun akun Biaya terkait, sehingga akan menyebabkan double objek jika Terbanding

mengenakan objek PPh 23 atas seluruh nilai akun Trade payable- Unbilled (Neraca).

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan Terbanding karena Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan alasannya. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp8.765.283.866,00 f. Trade Payable - Unbilled for Production (2010010005) sebesar Rp7.094.007.153,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp7.094.007.153 tersebut karena bukan merupakan biaya yang menjadi Objek PPh 23. Pemohon Banding telah mengenakan objek- objek PPh di masing-masing akun akun biaya terkait sehingga akan menyebabkan double objek jika Terbanding mengenakan objek PPh 23 atas seluruh nilai akun Trade payable - Unbilled for Production (Neraca).

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena Terbanding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan alasannya. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp7.094.007.153,00 g. Other payable (2050010001) sebesar Rp222.552.423.929,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp222.552.423.929 tersebut karena bukan merupakan biaya yang menjadi Objek PPh 23. Pemohon Banding telah mengenakan objek-objek PPh di masing-masing akun akun biaya terkait sehingga akan menyebabkan double objekjika Terbanding

mengenakan objek PPh 23 atas seluruh nilai akun other payable (Neraca).

- Dalam proses Pemeriksaan, semula besamya koreksi atas akun 2050010001 berdasarkan SPUH adalah Rp226.653.076.929,00 Saat Pembahasan akhir, berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, dapat dibuktikan bahwa sebesar Rp4.100.653.000 merupakan komponen PPN Masukan dari PT Pegasus Renting Solution sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23, dengan perhitungan sebagai berikut:

PS 2101010112

=--4 ._ DPPPPNPPh2a— Nomar Invoice

—ta —

2006505. 6.566.400.000i 6,080,000,000 608.000.000 121.600.000 6.556.400.0900 " 90080 2006310 1IAAG4.000117.080.000 23.416.000 1.264.464.000 "00091 2006654 — 237.600.000220,000.000° 22,000,000 4.400.000 237.600.000 "00081 2005477 20537928001.901.660.0002.053.792.800 ” 00075 2015180 3.254.900.000 _301.750.000 60350000 3.258.900.000 "00078 2006504 “ 3.132.000.000290.000.000 58.000.000 3.132,000.000 "00083 2006315 10.407.409.2002636490000 963.649.00010,407.409,200 "00085 2006316 3.757.579.200_ 3419240000 367924000"00084

.wa oa

2006317 1.762.862.4005 1632280000 163.228.000 32.645,60000082 2005499 — 756.000.000700.000.000 79.000.000 14,000,000. 756.000.000 " 00027

7ann

2006311, 4.173.828.800. A- 3.818.360.000 381.836.000 76.367.200, 4.123.828.800 "00090 2006312 — 738.288.000|— 68.360.000 13.672.000 738.288.000 "00089 2006313 2.851.200.000164000.000 52.800.000"00088 2006314 3.376.728.0003.126.600.009 312.650.000 62.512,009 3,376.728,000 "00086 eee

Total «PPN Tanp: 45.107.183.000

Sedangkan untuk koreksi sisanya terkait Other payable- IDR sebesarRp222.552.423.929,00Terbandingtetap mempertahankan koreksi tersebut.

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun lagi yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa atas Rp222.552.423.929,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23. ~ Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp222.552.423.929,00

Berdasarkan penelitian tersebut, berikut rincian nilai perubahan koreksi per akun pada saat SPUH, Pemeriksaan, dan Keberatan:

et 3| 818fi ay Slsl3 si S| 8| 8| 8 g ay ay Al al A eta

6) Bahwa dalam proses Pemeriksaan, nilai koreksi terbanding diatribusikan ke tiap masa nya secara pro rata 1/12. Dalam proses Keberatan, menurut Terbanding perhitungan DPP objek PPh 23 menggunakan penggunaan metode prorata dalam perhitungan SKP, kurang tepat, mengingat dalam data general ledger yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan terdapat informasi tanggal. Oleh karena itu, Terbanding dalam proses Keberatan melakukan penghitungan ulang sesuai dengan tanggal posting general ledger yang disampaikan Pemohon Banding, sehingga diperoleh rincian koreksi permasa pajak sebagai berikut:

DPP PPh 23KOREKSI DPP PPh 23

1539235806301119.000.146.783

286.658.960085|121.444.532.567]119.000.146.783

150.717.403.016|— 108552000003 108.015.094.588 | 297.015.241.371]_84.535.168.653

May 202193155258578| 212155405361) 403108120263) 119000146783

267883785450)129.000.146.783

118.965.667.639 2021menses381.161.921.689 | _ 119.000.146.783

178.092.686.245 lAgustus 2021 |

149.644.557.395 254914997313) 366.089,75.356 | 119.000.146.783

230.174.924.826 155,740.664.145|238.500.078.934]119000.146:783

82.759.414.789 341.411.748.569133.637.649.147

119.000.146.783

20148401205)172042251205) Jan-Des 2021 1 332.237. 672.195233, 592 3.240.812943152 1.428.001 397 1403, 525.270. 957

- Dengan rincian koreksi per akun untuk Masa Pajak Juli 2021 yang dipertahankan dalam Keberatan adalah::

ese |5 (--—

Be AR.

LABA- a4101080001Cost - Maintenance Fee -

RUGI | 4101020010 [Manufacturing cost - Taxes and Licences

Sparepart Malntenance (MS

Dee)

LABA-

4101120001

Manufacturing Cost - Transportation Fee

1.436.088 (80 12 RFA man)

RUGI4101160013

Manufacturing Cost - Freight Expenses

Mama aan)

LABA-RUGI

4101160014

Manufacturing Cost - Handling Charge (Mama. KMR)

LABA-RUGI

Capex - Repair & maintenance plant &

67.600.000 — = | machine

Ries )

|

)

||

Ae

LABA-RUG! ik | 5020040002 _|Capex- Transport cost (HEBAT)1.436.088 LABA-RUGI IP 5020040003 _|Capex - Freight

LABA-RUGI PJ 5020040005 [Capex - Other Rental ExpensesNg

HA FEET)

Capex - Travelling expenses - Domestic (2 hk BTR) lo | 5020060003| oo” ae

BAR)

|. so10020005 _[Opex- Internet Expense (bq 6 (@ FRET)

[ ad

(SRA RRR) oo Ito | 6010050004Leaseline

Opex - Legal Permit (JIE)

Opex - Other operating expenses

Advance for Landed Cost

Advance payment

NERACAic |Project in progress

| 1120010002 jTemporary Fixed assets

Trade Payable - Unbilled

2010010005Payable - Unbilled for Production neraca ig 2050010001payable - IDR45,763.086.851

KOREKSI TERBANDING

Dan diperoleh perhitungan PPh Pasal 23, sebagaimana teriuang dalam SK Keberatan Nomor KEP-00360/KEB/PJAVPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 masa pajak Juli 2021 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-05540/NKEB/PJAWPJ.30/2024 tanggal 19 Desember 2024, sebagai berikut:

Se ngeee (Rp) a. Dasar Pengenaan Pajak322. 069.382.227

59.092.539.462 | 381.161.921.689 b. Eajak “Penghasilan (PPh)|6.441.387.636

1.181.850.7987.623.238.434 Terutang

‘z Kompensasi Masa Pajak sebelumnya e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar2.380.092.935 1.181.850.798) 2.380.002.935 f Sanksi Administrasi1.022.449.261507.723.1031.530.172.364 g. Jumlah PPh yang masih harus

1.689.573.9005.992.026.096 {lebih} dibayar3.402.452.196 bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, menurut Terbanding, koreksi DPP PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 23 terutang untuk masa pajak Juli 2021 telah tepat:

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian | s.d. lil di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 823/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun jika Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Surat Banding tersebut ditandatangani di Indonesia, maka ketentuan formal surat banding Pemohon Banding telah terpenuhi:

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00360/KEB/PJAWPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan KeputusanDirektoratJenderalPajakNomorKEP- 05540/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Desember 2024, yang diterbitkan

berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang beriaku, c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul a. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00360/KEB/PJAWPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-05540/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2021 atas nama NPWP.

b. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon agar Majelis memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor tanggal 23 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:| Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan argumen Terbanding terkait dengan formal pengajuan seperti yang diuraikan Terbanding, dimana argumentasi Terbanding sangatlah keliru dengan alasan berikut:

1. Bahwa pada saat penandatanganan Surat Banding, Wu Wennan berada di Indonesia dengan bukti sebagai berikut:

Visa On Arrival Wu Wennan saat tiba di Indonesia pada tanggal 11 September 2024

eee MEA

Vala Yati 10110724 ,

Duranan 38 Day3 7 visa Type 2222

19990606202201 1003

Tangkapan layar pada situs Direkiorat Jenderal Imigrasi yang menunjukan bahwa Wu Wennan sampai di Indonesia pada tanggal 11 September 2024

R <0. DIRECTORATE GENERAL OF LMMIGRATION

Sy MINISTRY OF LAW AND HUMAN RICHTSHOME SERVICES INFORMATIONY CONTACT US

Show 16Search;

vType ot Visa Passportissue Expired No Register Number NameVisasTypeDate Date Data

Permit Number*

Number

Vesit Stay

1 Awu AVSB11907402 Vesa On 2E22 EG8581095 20242024

WENNANPertrat froma11-09-10-19-

74

Aral

Tiket pesawat yang menunjukan bahwa Wu Wennan berada di Indonesia pada 11 September 2024

IATA

ITINERARY

AIRLINE PNR:1E PNR: PFORWD

ETRT NBR: 781-6309560746

IDCONI NBR:

ISSUINGDATE OF ISSUE:0SSEP24

ISSUING AGENT:FATA CODE:15322001

AGENCY ADDRESS:

TEL:FAX:

ORIGINDES FLIGHT CLASS DATE TIME ARRTIME FERIOD STATUS ALLOW |

.

PVG-ShenyheyRo JOSEP 1700 2210OKTh 3

ITINERARY

AIRLINE PNR:TE PNR: PBROKZ

NAME-WUWENNANETKT NBR: 781-6357684421

ID NUMBER.FPEGS581095CONJ NBR:

ISSUING AIRLINE:CHINAEASIERNAIRLINESDATE OF ISSUE:07SEP24

ISSUING AGENT:TATA CODE:15322001

AGENCY ADDRESS:

TEL:FAX:

FLIGHT CLASS DATE TIME ARRTIME PERIOD STATUS ALLOW Takeo? i ma———

CGE-Jakatzs MUS070 Ro 12SEP 2330 06550OK 1Pc 3 Ti

2. Bahwa Terbanding melakukan pembetulan atas Keputusan Keberatan nomor KEP-00360/KEB/PJAWPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 dengan menerbitkan| Keputusan Pembetulan Nomor KEP-05540/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Desember 2024 dan baru diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 23 Desember 2024.

Lebih lanjut, pembetulan Keputusan Keberatan tersebut diterbitkan setelah Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding.

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Pendapat Terbanding terkait formal pengajuan Surat Banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding ditandatangani di Indonesia, maka ketentuan formal surat banding Pemohon Banding telah terpenuhi,

Analisa Pokok Sengketa bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari 2021 dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp178.092.686.245,00

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan argumentasi Terbanding pada Surat Uraian Banding yang menyatakan:

“bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding cenderung memperlambat pemberian dokumen dalam proses Keberatan. Bahwa seharusnya ketika Pemohon Banding mengajukan Keberatan, Pemohon Banding sudah

menyiapkan sebaik-baiknya dokumen-dokumen pendukung pengajuan Keberatannya.”

Dapat Pemohon Banding jelaskan Pemohon Banding telah mengirimkan kepada Terbanding dokumen pendukung terkait koreksi bersamaan dengan surat tanggapan atas SPUH pada saat proses keberatan. Adapun dalam surat tanggapan atas SPUH, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan secara rinci dengan dilengkapi tangkapan layar atas dokumen pendukung untuk mempemudah Terbanding memahami membaca alur dokumen dan penjelasan dari Pemohon Banding.

Selain itu, pada saat proses pembahasan akhir SPUH, Pemohon Banding juga telah memberikan penjelasan secara lisan terkait dokumen-dokumen pendukung yang Pemohon Banding kirimkan dan alasan diajukannya keberatan per pos-pos akun. Walaupun begitu, Terbanding tidak mempertimbangkan dokumen pendukung yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dan tidak membatalkan koreksi-koreksi yang secara nyata telah dibuktikan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding ke Pengadilan Pajak.

Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terkait koreksi atas Objek PPh Pasal 23 yang dipertahankan dan ditambahkan oleh Terbanding untuk masa Juli 2021 sebesar Rp 178.092.686.245 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut

DPP PPh Pasal 23Jumlah Koreksi (Rp) Pemohon Banding

203.069.235.444

Terbanding

381.161.921.689

Koreksi -

178.092.686.245 Rincian Koreksi:

1. Pos-Pos Laporan Rugi Laba

113.930.186.824

2. Pos-Pos Neraca64.162.499.421 Total Koreksi

Perlu diketahui bahwa rincian koreksi di atas merupakan hasil perhitungan ulang yang dilakukan oleh Terbanding yang telah disesuaikan dengan data General Ledger, dimana sebelumnya pada Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Pemeriksa, koreksi dihitung secara prorata 1/12 bulan. Mengacu pada hal tersebut, Pemohon Banding pun telah menyesuaikan jumlah koreksi per bulan sesuai dengan data General Ledger dalam Surat Banding. Adapun pada Surat Uraian Banding yang diterbitkan oleh Terbanding, Terbanding menggunakan

PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL

jumlah keseluruhan koreksi dalam satu tahun untuk menjelaskan argumentasi Terbanding dalam mempertahankan koreksi.

Adapun argumentasi Pemohon Banding untuk setiap koreksi atas pos-pos di atas adalah sebagai berikut:

1) Pos-Pos Laporan Rugi Laba sebesar Rp 113.930.186.824

Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terkait koreksi Objek PPh Pasal 23 pada Pos Laporan Rugi Laba, dengan rincian sebagai berikut:

NomorNama AkunJumlah Koreksi

4101020007 | Manufacturing Cost - Welfare - Others21 348117.512.000

FES)

4101080001 | Manufacturing Cost- Maintenance Fee - Sparepart | 110.935.863.672

Maintenance2% 3-22 128518)

4101120001 | Manufacturing Cost - Transportation Fee (#3522732.333.904

- THACHER)

5020030003 |Repair & maintenance vehicle1.450.000

,

—e«r|e 5020040001 Capex: neers and Warehousing

6010020005 | Opex - Internet ExpenseFAE®)20.000 |g’ 6010020007 | Opex - Office Equipment Maintenance Fee8.332.475 | h.

Opex - Leaseline2)10.000 i. | 6010050004

Tot| bahwa adapun penjelasan Pemohon Banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

a. Manufacturing Cost - Welfare - OthersHb ANA) — 4101020007 sebesar Rp 117.512.000

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp 117.512.000 karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya-biaya sehubungan dengan biaya vaksin, tes PCR, dan klaim medical pegawai atas akomodasi isolasi/karantina untuk pegawai yang terpapar virus COVID-19.

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa jumlah koreksi sebesar Rp 117.512.000 terdiri dari beberapa transaksi yaitu:

Nomor DokumenJumlah Koreksi

JE 212632513.800.000

2108010070 — —— 712.000 000) (Total| | 117.512.000 512.000 |

Sebagai salah satu contoh, transaksi atas dokumen PS 2108010070 merupakan biaya reimbursement atas pembayaran biaya kesehatan dan pemakaman Pegawai, atas nama Zhang Yushan. Adapun jumlah biaya atas transaksi ini adalah sebesar Rp 103.712.000, sebagaimana tangkapan layar berikut:

ALBATROS

GLOBAL TBAVELINDD

DATE OF ISSUED

DUE DATE:

“

DETALSGEN

|” PASSANGERNAME TaDESCRIPTIONPRICE aana titans

| PASSANGERNAME =)

1 PaMedical and Funerd Cost Detalis for Idr Zhang

+122210

+os)

+ Oe Coticae

Nemna

TOTAL.

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas invoice tersebut tidak terdapat biaya jasa yang merupakan Objek PPh Pasal 23. Invoice tersebut hanyalah tagihan atas reimbursement atas biaya -pengobatan dan pemakaman.

Dalam Surat Uraian Banding, Terbanding berargumen bahwa terkait transaksi dengan PT Albatros Global Travel, Pemohon Banding tidak menjelaskan bagaimana skema penghitungan imbalan jasa yang diterima oleh PT Albatros Global Travelindo selaku pihak penyedia jasa. Terkait hal ini, Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung sesuai dengan Pasal 1 Ayat 3, 4, dan 5 PMK-141/PMK.03/2015, yaitu tagihan yang diberikan oleh pihak ketiga, tagihan dari pihak PT Albatros Global Travel, serta bukti pembayaran yang

telah dilakukan olen PT Aibatros Global Travel atas jasa yang disediakan oleh pihak ketiga.

Lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen pendukung lainnya, seperti tagihan dari PT Medika Loka Kendari (RS Hermina Kendari) terkait dengan pembayaran biaya pelayanan vaksin gotong royong, yang juga bukan merupakan Objek PPh 23.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

, Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance

ESHEE) — 4101080001 sebesar Rp 110.935.863.672 Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 103.503.945.924 karena atas akun yang dikoreksi bukan merupakan Objek PPh Pasal 23. Akun tersebut merupakan Joumal Eniry atas pencatatan pengalokasikan biaya dalam akun 4101080001 - Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance228-2 & #2) yang berasal dari akun 4101080002 - Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance ( i] 3s 2Adapun PPh Pasal 26 telah dipotong oleh Pemohon Banding di dalam akun akun 4101080002 - Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance.

Pemohon Banding dapat memberikan contoh sebagai berikut:

Jumal pencatatan pembayaran kepada vendor: -

4101080002Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance 1050010001VAT IN

2050010007Other Payable - RMB

Jurnal pengalokasian biaya:

4101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance

4101080002Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance Berikut Pemohon Banding dapat sampaikan contoh pencatatan dan pemotongan, sebagai berikut.

Jumal pencatatan pembayaran kepada vendor sebesar USD 7.655.192 egv. IDR 111.000.278.345:

|T

Remarks

G/L Acct/BP | G/L AcctBPDebit/Credit

Debit/Credit (IDR)

USD

PU

4101080002 | Manufacturing

7.655.192

111.000.278.345 | OYDOSS20210301- 2105061

Cost-

Maintenance

Fee - Other

Maintenance (

12)

PU1050070001-- | OYDOSS20210301- 210506107

PUOther Payable | (7.655.192) | (111.000.278.345) | OYDOSS20210301- 2105061

2050010007 | - RMB07

Jumal pengalokasian biaya sebesar USD 4.885.463 eqv. IDR 1.190.967.273:

G/L AccyBPDebit/CreditDebit/Credit

Remarks Code(USD)(IDR)

JE4101080001 Manufacturing247.4413.585.663.340 |Sig 2127553Cost-

Maintenance Feenaa

-Sparepart

Maintenance

JE4101080001 Manufacturing2.350.685 34.063.801.291 |sig 2127553Cost-

Maintenance Fee

-Sparepart

Maintenance

JE4101086001 Manufacturing231.9763.361.559.290 | 7 AiS 2127553Cost-

Maintenance FeeBPR

-Sparepart

Maintenance

JE4107080001 Manufacturing278.3714.033.871.148 |

2127553Cost

Maintenance FeeSPR

-Sparepart

Maintenance

JE4101080001 Manufacturing278.3714.033.871.148 | 75iB 2127553Cost-

Maintenance FeeSHEAR

-Sparepart

Maintenance

JE4101080001Manufacturing1.237.203 17.928.316.553 | 7

2127553Cost-

Maintenance Fee

-Sparepart

Maintenance

JE4101080001 Manufacturing3.031.147 43.924.375.402 | 7

2127553Cost-

Maintenance FeeSR

-Sparepart

Maintenance

2(7.655.192) || nt oad dE4101080002 ManufacturingLES 2127553Cost-

Maintenance Fee

-Other

Maintenance

Adapun jumlah sebesar USD 7.655.192 egv. Rp 111.000.278.345 tersebut telah dipotong PPh Pasal 26 pada tangkapan bukti potong sebagai berikut:

aWITHHOLDING TAX RECEIPTFORM FORM 1724 - “|TICLE 26 veyL.over

Wat RACE OFNUMBER smeAmended ReceiptHP Annutment

A INCOME RECEIPT

Ad TIN+ 91920921MA1XIG2A0L

A2 Texpeye’s Nama: JIANGSU OUYIDE NEW MATERIAL TECHNOLOGY CO.LTD|

Address: YANCHENG XIANGSHUI INDUSTRIAL ECONOMIC ZONE| |

- A4 County: ChinaAS Date of Birth:! AB Passpot Number $ 000A? KITAS/KITAP Number:

8 INCOME TAX WITHHELD

Cade AT, Gross Amount Income Doemed We!“Income Tax Wihhekd Taxable(Rp)

——

7202127-104-01| 110 036.025.000.00

8 7 Reterenca DocumentOccName

Documents Number = OYDOSS202 1030107Gste 31/07/2021

BBIncome Tar Act LE tsat rate stipulated in Double Tax Agreement The reducedtas ts based on Certificate ofIstued at; SKOWPLN-CHN'/321-00000702 (01/01/2021 0.00.00)

829income Tax Art 26 is bore by the Government based on referencenumber

State Revenue Transaction Numbar (NTPN SSP}

1

1 OBSIDIAN STAINLESS STEEL

: 3107/2024

: ZHU MINGDONG

Adapun selisih sebesar IDR 964.253.345 atas jumlah GL sebesar IDR 111.000.278.345 dengan jumlah DPP PPh Pasal 26 sebesar IDR 110.036.025.000 merupakan selisih kurs yang dikarenakan kurs GL menggunakan kurs SAP, sedangkan kurs DPP PPh Pasal 26 menggunakan kurs KMK, dengan perhitungan sebagai berikut:

KeteranganDr/Cr (USD)DriCr (IDR) Maintenance Fee - Other Maintenance eee 4101080002 - Manufacturing Cost -7.655.192

DPP PPh Pasa! 267.655.192 | 110.036.025.000 036.025.000 | Selisih964.253.345

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan agar tidak menimbulkan pengenaan objek pajak ganda.

Lebih lanjut, dalam Surat Uraian Banding, Terbanding berargumen bahwa dalam proses keberatan, tidak ada dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding atas akun ini. Terkait hal ini, Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung terkait akun ini, sebagaimana tangkapan layar berikut:

-—=-— -——

SC RO MetMen“7 Gnas &

jg Ine Stepansapaan © '%Pendukung Mm Paser 1) 4101860001 read= howeteDae ok 1006 7ta8 gamAa

-10007. Penang Te IT TAN otnayoo pan9020-0025 LET): 24

AL ET LiteCATION MEWLO. Eeebos FaeFore

174, maa Palang bem pa Pr 02 pat0708Pot rm20040419

APenpatmoe inabe 24 14

AL JAN,PUTER TROMOLOGY LO. LID 8oor Fan76

TRI LIE MAT Petang 26 77ware

2052KeraLe pdfaaneTaragan ga ja

'A204 2051 Dan Patong Om 28 ITL DatFieIE

7001TAMERS CUVIDE NEWOO (TE patoRToe

Ina Perang O98 26 FY por

A11000Croan foeCu,weeOr ta

ADI BI pean Komang Pin 20 Fy 2071 oFna.(ot a

A 7848 Day mna Pong 26 Fe 2028 galtoeson Feeere 14822

S80. Gan Pomng Phe Daesa0 ue2021002410 Pa wore Pow 28 PE 07wieTa

Berdasarkan beberapa tangkapan layar di atas, secara jelas dapat dilihat bahwa Terbanding tidak sepenuhnya mempertimbangkan alat bukti berupa penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan dalam proses keberatan. Dengan demikian, sungguh tidak adil jika Terbanding mengabaikan penjelasan yang Pemohon Banding berikan.

c. Manufacturing Cost - Transportation Fee (HER -— 4101120001 sebesar Rp 2.333.904

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 2.333.904 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya transportasi dan voucher taksi.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

d. Capex - Repair & maintenance vehicleIR - 5020030003 sebesar Rp 1.450.000

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 1.450.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya reimbursement atas pembayaran pemeliharaan kendaraan oleh Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

. Capex - Labor Protection Expense- 5020030009 sebesar Rp 2.864.664.790

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 2.864.664.790 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya tes PCR dan biaya transportasi.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

Capex - Shipping and Warehousing- 5020040001 sebesar Rp 17

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 17 karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan rounding (pembulatan).

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

. Opex - Internet Expense82) — 6010020005 sebesar Rp 20.000

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Rp 20.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya prinfing dan meterai diluar dari tagihan intemet pada invoice, dengan dokumen pendukung, yaitu:.-

worn:AELBKOSIADO oes “Yous Pastoss

Foratbe

Fea 7 5155005

JAKARTA 12190.

|

DESCRIPTION,arrAMOUNTi

Greet DS”7| e

4|

7i 1t aii

2SS!

|

° lain 2—— — ome, vars: Romw

Bahwa yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas penyediaan jasa intemet yang sudah dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding, dimana jumlah DPP PPh Pasal 23 tersebut sama dengan jumlah DPP pada Faktur Pajak sebagai berikut:

1. Tangkapan Layar atas Faktur Pajak

:— Faktur Pajak4

Kode dan Nomor Sori Faktur Pajak : 010.00S-21.89616128

Pengusaha Kena Pajak~

Nama: PT ARTHA TELEKOMINDD

Alamat: KAWASAN NIAGA TERPADU SUDIRMAN (SCBD) JL JENDERAL SUDIRMAN KAV,52-53 , JAKARTA

SELATAN

NPWP: 01.814.973.4-062.000

Nama: PT, OBSIDIAN STAINLESS STEEL

Alamat: INDONESIA STOCK EXCHANGE BUILDING TOWER 1 LANTAI 27 SUITE 2701 JL. JEND, SUDIRMAN KAV.

52-53 SENAYAN KEBAYORAN BARU JAKARTA SELATAN DKI JAKARTA

NPWP: 76.388.869.2-411.000 dengan ketertuan yang bertakn,Jenderal PajakFaktur Pajak ini lelah tehinosa Icaktanda tangan basah pada Faktur Pajak ini,

JAKARTA SELATAN, O1 Juli 2021|

LUKITO HERMAWAN

2. Tangkapan Layar atas Bukti Potong

Sloptces

BUKTI PEMOTONGANFORM 1724 - Il!

PPH PASAL 23Lantai tet arg Pak pera Boone

A IDENTITAS WAJIB PAJAK YANG DIPOTONG

A1 NPWP+ 9161497.200

A2 NIK:

A.3 Nama: ARTHA TELEKOMINDO

A4 Alamat- KAWASAN NIAGA TERPADU SUDIRMAN (SCBD) JL JENDERAL—

Kelurahan/DesaSENAYANKecamatan : KEBAYORAN BARU

KotaKabupatan: JAKARTA SEL: DKIJAKARTA Kodo Pas: 12190 oo — AS No, Telepon: 0215150000

B PAJAK PENGHAS LAN YANG DIPOTONG

Masa PajakJumlahBrito | Tariftebth Tinggi 100% | Tati

{one-yyyy)

0 0... 2440426 ae 0000“TE 2

BZ

331 386 D0 B 7 Dokumen ReferensiNama

NomorDokumen — Internet 20 Mops 27F Periode 1-31 Jul 2021; lav. — Tanggal: 31/07/2021

Bs PPh Pasal 23 dibebaskan dari pemotongan berdasarkan Surat Keterangan Bebas{SKB), Pembebasan tessebat berdasarkan Surat Keterangan Bebas(SKA), Nomor ::

39PPh Pesat 23 Ditanggung oleh Pemerintah{DTP) berdasarkan :

SSP atas PPh DTP tersebut telah diterbikkan dengan NTPN :

C. IDENTITAS PEMOTONG PAJAK

C1 NPWP1 763868692411000

C.2 Nama Wajib Pajak1 OBSIDIAN STAINLESS STEEL

C.3 Tanggal1 31/07/2021

C.4 Nama Penandatangan: ZHU MINGDONG

C.5

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

h. Opex - Office Equipment Maintenance Fee (#&(¢#%) — 6010020007 sebesar Rp 8.332.475

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 8.332.475 karena jumlah tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23, melainkan pembelian material, dengan dokumen pendukung, yaitu:

wo+©

- .eeRT == PT.SUKSES TRIBAYU SOLUSI CERDAS‘

{Graha Utan Kayu, JL Kayu Raya No.106 - Jakarta Timur 13120, rXSTip: 011 -FODI - 22085666!

: Thibmud com(

INVOICE

DATE: 5 Juli 20213 Te: PT OBSIDIAN STAINLESS STEELINVOICE FAT TNI

INDONESIA STOCK EXCHANGE BURLDING

|| er | |dT Unt |ro 2.052500] Rp 2.905.000

Ikan”haoo 701500frp

|fa set |2,500,000

1

Adapun jumlah pembelian material sebesar Rp 8.332.475 memiliki rincian sebagai berikut:

2.905.000

Panel

Insulation

Dikurangi: Diskon 3%

8.332.475

Lebih lanjut, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa atas jasa pasang sebesar Rp 2.500.000 telah Pemohon Banding potong PPh Pasal 23 yang dapat dibuktikan dengan tangkapan layar, sebagai berikut:

BUKTI PEMOTONGAN

FORM 1724 - Il

PPH PASAL 23bangga

Tara KarmaPane

H.3 NOMOR 22200000511

H2f JPembetutan Ke-H.3( Pembatalan

AS SABTANG

A1 NPWP+

AZ NIK: 1 | A3 Nama: SUKSES TRIBAYU SOLUSI CERDAS

A4 Alamat

Kelurahan/Desa =:Kecamatan| ten =: KOTA ADM, JAKARTA TIMURovinslPos: 13120 | !Na, Telepon:

—— K2! oo 1 2010028 25000000050.000,00

B? Dowumeri Referens:Mamaloweeee_

Nomor Dokumen INVOICETanggal: 310772021

PPn Pasal 23 Shebaskan dari pemotongan berdasarkan Surat Keterangen Babas( SKB). Pembebasan tersebut berdasarkan Surat KeteranganNomor +Tanggal :

BS PPn Pasal 23 Ditanggung olehberdasarkan :

SSP ates PPh OTP tersebut telah diterbitkan dengan NTPN :

C. IDENTITAS PEMOTONG PAJAK

CA NPWP1 763868692411000

C.2 Nama Wajib Pajak1 OBSIDIAN STAINLESS STEEL

C.3 Tenggal2 31/07/2021

C.4 Nama Penandatangan : MINGDONG

07514250 Peeemak OR CaeOM

Can sae cap bayan,mrhasan Gets Guineai

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

1i. Opex - Leaseline#2) — 6010050004 sebesar Rp 10.000

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 10.000 tersebut Karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya

:meterai, dengan tangkapan layar berikut:

a

, PT Bangun Abadi Teknologi IndonesiaInvoicei i

!Date’1 re

Customer 103|.t en mmm,-|

|Payment Dus By:aeee eee! |

1 aa=

FTX4 STAMLKII FT aa eo IA +

|

Stock Exchonge11t $1 Dak 21018 JandaStockBulkdng Tower 31 Una1

Kare. 53-51JendralKec, 52-43:

wetCena |

VAT Aetx if i varwr'

L

Pp 33”|

|

DamatRPQ :

TeaTasco | ae

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

2) Pos-Pos Neraca sebesar Rp 64.162.499.421

Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terkait koreksi Objek PPh Pasal 23 pada Pos Neraca, dengan rincian sebagai berikut:

Nama Akun

Jumlah Koreksi (Rp)

1060010001

Advance for Landed Cost

20.178.300 | 2. 1060010004Advance payment1.746.246.875 | b. 2050010001Other payable - IDR62,396.074.246

| Total|64.162.499.421

Adapun penjelasan Pemohon Banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

a. Advance for Landed Cost — 1060010001 sebesar Rp 20.178.300 Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 20.178.300 karena bukan merupakan transaksi Objek PPh Pasal 23, melainkan biaya dokumen, dan biaya demurrage.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

b. Advance payment — 1060010004 sebesar Rp 1.746.246.875

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 1.746.246.875 disebabkan karena Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 dengan Objek PPh Pasal 23 pada akun 2050010001 - Other payable — IDR. Dengan demikian, apabila tetap

dilakukan pengenaan Objek PPh Pasai 23, akan menyebabkan Objek PPh Pasal 23 ganda.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

. Other payable — IDR - 2050010001 sebesar Rp 62.396.074.246

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 62.396.074.246 karena atas transaksi tersebut telah Pemohon Banding potong PPh Pasal 23 pada akun biaya terkait, seperti Manufacturing Cost - Heavy Eguipment Rental, Capex - Other Rental Expense, Manufacturing Cost

- Vehicle Fee - Vehicie Rental Fee, dil, Dengan demikian, apabila Terbanding tetap mengenakan objek PPh 23 atas seluruh nilai akun 2050010001 - Other payable — IDR, akan menyebabkan Objek PPh 23 ganda.

Adapun koreksi sebesar Rp 62.396.074.246 terdiri dari beberapa transaksi, yaitu:

| Dokumen — | Koreksi —— |

PS 2107010317360.307.695

PS 2107010178628.112.012

JE 212816761.407.654.540

62.396.074.247

Atas beberapa transaksi di atas, sebagai contoh, koreksi atas dokumen PS 2107010317 sebesar Rp 360.307.695 memiliki rincian sebagai berikut:

JumlahPPNSub Total | PPh Pot-

PutPotong 19165572 | 1.916.557 |383.311 | 3800000450 | 11580232 | 41.158.023

18289870 | 1.828.987 | 20.118.857 | 365.797 | 2300000450 3293 | Jasa || 1.723.281

16.805.928 | 1.680.593 || 336.119 | 3300000450

18.386.180 | 1.838.618 | 20.224.798 | 367.724 | 3800000450 3357| 14.947.202 |16.441.922| 298.944 | 3800000450 3295 | Jasa | 21.157.7421 2.115.774] 23273516 | 423.155 | 3800000450 1588 Jasa | 11.612.918]12.774.210] 232.258 | 3800000450 27761408677 | 1.408.648 | 15495124 | 281.730 | 3800000450

6337907 | 633791) 6.971.698 | 126.758 | 3900000450 Jasa |1.787.877 || 357.575 | 3300000450 Jasa |“1.268.802|| 253.760 | 9800000450 Jasa | 265490201 2esag02 || 530.998 | 3300000450

2789| 168152881| 336.306 | 3300000450 2790 | Jasa | 22107618!24,318.379| 442152 | 3300000450

19.969.830 |21.966.813 | 309.397 2793 | Jasa | 11.602.912 | 1.160.291 | 127632031 232.058 | 3800000450 Total327.552.450 | 32.755.245 || 6.551.049| Berdasarkan pada tabel di atas, dapat dilihat bahwa jumlah sebesar Rp 360.307.695 adalah termasuk nilai PPN. Adapun PPh Pasal 23 atas tagihan di atas telah dipotong dan dilapor pada SPT PPh Pasal 23 periode Juli 2021, dengan tangkapan Bukti Potong berikut:

AS No. Telepon

+ OBSIDIAN STAIMESS STEEL

3 310772021

3 ZHU MINGDONG

Dalarandan Mish awhMn siiSa EatenFe

+a pen OR ra me KA eka en poy ere oops ee DE bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan:

Kesimpulan a. Atas uraian banding yang disampaikan, Pemohon Banding tetap tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00360/KEB/PJ/WPJ.30/2024sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP- 05540/NKEB/PJAWPJ.30/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang mana telah

Pemohon Banding uraikan daiam surat banding Pemohon Banding Nomor 823/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024.

b. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga harus batal demi hukum.

Penutup bahwa demikian bantahan atas surat uraian banding ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan, kami mengucapkan terima kasih,

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-

00360/KEB/PJAWPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024,

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

26 No. 00075/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 Masa Pajak Juli 2021;

Bukti P-3. Fotokopi bermeterai Akta nomor 52 tanggal 28 November 2023 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang direktur.

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 20 tanggal 6 September 2022 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang direktur.

Bukti P-5. Fotokopi Surat Keberatan No. 144/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023,

Bukti P-6. Fotokopi Surat Setoran Pajak atas pembayaran Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00075/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023.

Bukti P-7. Fotokopi Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-

307/SPUHAWPJ.30/2024 tanggal 10 Juli 2024

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Nomor 1003/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 atas nama Rudy Zamrudin;

Bukti P-9. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023,

Bukti P-10. Pakta Integritas, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, NPWP, dan

KTP, atas nama Rudy Zamrudin:

Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Wu Wennan;

Bukti P-12. Passport dan Tiket Pesawat Wu Wennan:

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas Kuasa Hukum, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Sdr. Arinda Hutabarat:

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas Kuasa Hukum, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Sdr. Binsar I. K. Telaumbanua:

Bukti P-15. Matriks Sengketa:

Bukti P-16. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer tahun 2021:

Bukti P-17. Uraian Pokok Sengketa,

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 23 Juli 2025;

Bukti P-19. Pendapat Akhir Tanpa Nomor tanggal 05 November 2025,

Bukti P-20. Berita Acara Uji Bukti,

Menimbang, bahwa Terbanding menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda Tsebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00174/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 28 Juli 2023,

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan,

Bukti T-4. Matriks Sengketa,

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 9 Mei 2025,

Bukti T-6. Berita Acara Hasil Pertemuan Dengan Wajib Pajak:

Bukti T-7. Laporan Penilaian Bisnis Kriteria | Nomor LAP-43/KPP.3010/2023 tanggal 16 Juni 2023,

Bukti T-8. Pendapat Akhir Nomor S-1319/WPJ.30/2025 tanggal 13Oktober 2025,

Bukti T-9. Berita Acara Uji Bukti,

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00360/KEB/PJAVPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00075/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023, sebagaimana dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-05540/NKEB/PJAWPJ.30/2024 tanggal 19 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 823/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding

Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a guo adalah koreksi Terbanding atas: 1) Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp178.092.686.245,00 dan 2) PPh Pasal

23 terutang sejumlah Rp3.561.853.733,00 yang tidak disetujui olen Pemohon Banding dengan perincian:

Menurut

Nilai Sengketa UraianPemohon Banding Terbanding (Rp)(Rp)

Koreksi DPP PPh Pasal 23203.069.235.444 | 381.161.921.689 | 178.092.686.245 Koreksi PPh Pasal 234.061.384.701|| 3.561.853.733 Terutang

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan

Pajak PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 23 terutang dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

koreksi hasil Pemeriksaan atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp134.061.233.162 berasal beberapa akun, selama periode Januari sampai dengan Desember 2021 seluruhnya sejumlah Rp1.428.001.761.397,00 yang dibagi prorata untuk setiap masa pajak sejumlah Rp119.000.146.783,00 dengan perincian:

Oojek Pajak menung Pemeriksa:

++ ““ -

Pos-Pos Laporan Rugi Laba

1 Manufacturing Cost - Welfare - Others (243mz 4101020007

2 Manufacturing cost - Taxes and Ucences (2 WMA)4101020010

3 Manufacturing Cost - Employee Education Fee - External Trai 4101040001

4 Manufacturing Cost - Labar Protection Fee4101060001 | s Manufacturing Cost - Past and Telecommunication fee - Mot 4101070002R

6 Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintena _ 4301080001: an 049. 914 sg 205 7 Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance1. .131 723.649 8 Manufacturing Cost - Vehicle Fee - Vehicle Rental Fee (292% 4101090005.1102041020 9 Manufacturing Cost- Diesel Cost (MIEoo” 4101110001 |477 in

10 Manufacturing Cast - Transportation Fee4101 12000113.520. 163 11 Manufacturing Property Management Fee and Mainte = 4101 160002,15 850.653 12 Manufacturing Cost - Freight Expenses (82% PLFAoo 4101 160913 i. 471.633.421.548 13 Manufacturing Cost - Handling Charge (2438 BI - 2220 FR) 4501150014~. -_ 20.944.088.091 14 Manufacturing Cost - Test and Inspection Fee:.11.101 914.032 15 Manufacturing Cost - Others (242% & Fj - K3)4101150021 :.932.572 492 16 Manufacturing Cost - Draught Survey (SIK MA KR y' 4101180022 '

17 Manufacturing Cost - Heavy Equipment Rental (SIRI. 5 4101160023 = Rp | 207 903 738 448 18 Manufacturing Cost - Tug Boat & Barge Rental (293%4101160024Rp25.070.000 000 19 Manufacturing Cost - Demumage~Ro |.695.428. 280 20 Capex - Employee Welfare (75 495%).

po

21 Capex- Vehide Rental Expense

*

22 Capex - Gasoline/ Patrolexpense (MM)

-

23 Capex - Repair & malntenance plant & machine (EK)

24 Capex - Repair & malntenancevehicdeSiR )

25 Capex- Labor Protection Expense

28 Capex - Office expenses (AGRE )

Z7 Capex -Shippingand Warehousing

28 Capex- Transport cost CHA) i

+

29 Capex - Freight (35

20 Capex - Other Rental(IL

4 at Capex - Port Charge (2 0)

32 Capex- Travelling expenses -3 HEE. tA)

33 Capex - Taxes and Licences (EC MMS)

34 Capex - Survey Cost (SERA)

~

35 Capex-Tax expenses (PET)

-

36 tabor Protection Fee (RS) |0.

37 Post Expense (BET)aot oo.:24.482 709 38 Other Rental Expense (224538 BLS)"16.258.767.281 39 Freight CostJ301.336 845 40 Other Sales and Marketing Expense (3% 45)672 420

_ 41 Port Charge (#8Rp :1.970.735.956 _ 42 Loading Fee (HAM)6009020003 Rp | 45.450,134.750

| 43 Packaging Fee (DEH6009020009.1.772.955.408

44 Opex - Employee Welfare_|61.004.454 _ 45 ) Opex - Employee Education Fee BI3E010010008 Rp —_ 2.250.000.000 46 | Opex - Stationery and Office Expense (PAR)6010020001 Rp 000, 18.284.240 __ 47 Opex - Internet Expense (BABAR) |__ 6010020005 Rp

48 Opex - Office Equipment Maintenance Fee_ "6010020007 Re13.082.475 _ 49 | Opex - Office Rental Expense (JF_ 6070020008 RP4.165.360 ___ 50 Opex - Other Rental Expense6010620009 Rp | 2.857.143.467

51.Opex - Cleaning Service Feeny.Rp,146.704.089 __52 Opex- Security ExpenseaL . 6010020014 Rp84.356.454 NE 3.Opex - Plantation Rental Cost (#4 2°83):6010020015 Rp P0 19.849.200

54 Opex - Labar Protection Feea |60100200183.441.554 55 Opex - Vehicle Repair and Maintenance Fee6010030002

6010030004 s7 Opex - Other Vehicle7 . 6010030006

58 Opex - Software Egulp-Maint) me0010050003 RP || , 59jOpex - Leaseline (RERE6010050004 | |93. 407, 516 | * 60 } Opex - Finance Expense6010060007 |.217,500

61 Opex - Legal Expense _ a 0. '1 Rp! 542.857.141 62 Opex- Consultant Fee|entooeooog 1

| 63 Opex- AdvertisingBt)|6010060010278,523,333

64 Opex - Legal Permit=|2.201.832.497 aee

++

£ 65 Opex- Freight courier7153.037.091

-mma ot 3aner H mre

..1 66 Opex-Freight, Shippingand Warehousing91.105.000 f

67 7 Opex- Other operating expenses (3% 18 22 _ Ko|»16,495,180.980 | 68 Opex- Tax Expense _,6010060033 |:45,000,000 |

2.633.773.073.356 | —--|

Pos-Pos Neraca| |

: ,Prepald expensa- other,N'

IN-overseas | | fT pot| t 1050010004 “Advance for landed Cost Ca | aot1060010001 “Advance payment), | !r.a 2060010004

Projectin progress) |11120010001

Temporary Fixed assets,Pog { 1 1120010002

SANee— -—

‘Trade Payable -2080010002 5 fi108.398.395.340

4+4ra

Trade Payable - Unbilled Unbilled for Production Bi|2010010005o8.004.283.293 'Uabilities - related party (32_. 2040010001 | (Other payable -Loot20500100012... 232.352.030.879

|| “Rp Io 449.783.968.047 || Objek Pajak menurut Pemenksa :

mma bo hos.-

|3.083.557.041.403 ff 4 4+

Teti Pama ranaam

Objek dan masa asa sebelumnya eto 4 athe eee;ind

;:

! 'timming difference menurut WPrn

182.450.679.596 | Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya

Diperhitungkan n sebagai objek PPh Pemotongan lain TA

Ditaporkan diKPP lain |”,

Obiek Pajak Menurut SPTWP~~ 4,832.287.672,195 Objek Pajak Menurut SPTWP (Cabang)5.718.287.407 | Koreksi Objek Palak.Po1.428.001.761.307 |

SE

PPh Pasal 3 23 'i i 28.56 560. 035, 228 Ff Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding dianggap hanya memenuhi sebagian permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi, dan tidak memberikan bukti yang kompeten serta penjelasan yang cukup, sehingga mempertahankan koreksi. Dalam proses keberatan Terbanding membatalkan

II sebagian koreksi sejumlah Rp19.509.450.940,00 karena didukung data dan dokumen atas Akun Manufacturing Cost — Taxes and Licences sebesar Rp5.873.452.600,00 atas PPh 23 yang telah dipotong dan dilaporkan di Tahun Pajak 2022 dan atas Akun Capex — Travelling Expenses — Domestic sebesar Rp13.635.998.340,00 karena bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Pada proses Keberatan, Terbanding melakukan penelitian ulang sesuai dengan General Ledger Pemohon Banding sehingga koreksi menjadi Rp1.408.525.270.957,00 dengan perincian sengketa per masa pajak:

MASA PAJAK

Juri 2021

1.832,287.672.1953.260239433.592.32408129431521.408.525270.957 Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar

Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 23 terutang dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

Atas koreksi DPP PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Juli 2021, Pemohon Banding memerinci akun-akun yang menjadi sengketa serta alasan-alasan bandingnya sebagaimana rangkuman berikut:

Pos-Pos yangNilai Sengketa

Alasan Diajukan Banding Menjadi Sengketa

Merupakan pembayaran terkait 1060010001 Advance

20.407.720 | impor, bukan objek PPh Pasal 23. for Landed Cost

Merupakan jumal reclass dan PPN, 1060010004 Advance

9.002.899.100 bukan objek PPh Pasal 23.

payment

Pos-Pos yang | Nilai Sengketa |

Menjadi Sengketa(Rp)Alasan Diajukan Banding

Merupakan biaya atas pembelian 1120010001 Project ineguipment, bukan objek PPh Pasal progress4.917.943.699 23.

Merupakan biaya yang telah 2050010001Otherditakukan pemotongan pajak payable - IDR419.845.000 (timing difference)

Pos-Pos Laba Rugi

Merupakan reimbursement atas 4101020007biaya medis karyawan, bukan Manufacturing Cost -6.307.500.

objek PPh Pasal 23.

Welfare - Others

Merupakan reimbursement atas 4101020010biaya perizinan penyimpanan Manufacturing cost -26.000.000 | limbah sementara, bukan objek Taxes and LicencesPPh Pasal 23.

4101080001Merupakan objek PPh Pasal 26, Manufacturing Cost - | 103.503.945.924 | bukan objek PPh Pasal 23. Sparepart Maintenance

Merupakan reimbursement atas 4101120001k

Manufacturing Cost -biaya akomodasi, bukan objek PPh

330.973

Transportation FeePasal 23,

Merupakan pembayaran atas 4101160014

47.109.513 | PNBP, bukan objek PPh Pasal 23. Manufacturing Cost -

Handling Charge

Merupakan reimbursement atas biaya pembayaran biaya medis

5020030009 Capex -

LaborProtection

972.975.170 | (test PCR) dan Akomodasi), bukan objek PPh Pasal 23.

Expense

5020040001 Capex -

Merupakan pembayaran atas Shippingand

22.615.170

PNBP, bukan objek PPh Pasal 23. Warehousing

Merupakan reimbursement biaya akomodasi, bukan objek PPh Pasal

5020040002 Capex -

400.000

Transport cost

23.

Merupakan biaya cetak invoice, 6010020005 Opex -

20.000 | bukan objek PPh Pasal 23. Internet Expense

-.

6010020013 Opex -Pembulatan, bukan objek PPh

9 | Pasal 23.

Cleaning Service Fee

Pos-Pos yangNilai Sengketa

Menjadi SengketaRpAlasan Diajukan Banding

DiajukanBandi Merupakan biaya materai, bukan

6010050004 Opex -10.000 | objek PPh Pasal 23.

Leaseline

Merupakan reimbursement biaya 6010060026 Opex -pembayaran gaji kepada penyedia Otheroperating24.857.097 | tenaga kerja (outsourcing), bukan expensesobjek PPh Pasal 23.

Total118.965.667.639

Menimbang bahwa dalam pemeriksaan telah dilakukan Uji Bukti.

Pembahasan mengenai dalil-dalil para pihak serta bukti-bukti yang disampaikan dalam Uji Bukti dan selama pemeriksaan persidangan banding akan diuraikan dalam pembahasan mengenai Pendapat Pengadilan Pajak di bawah ini.

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa banding a guo adalah sengketa pembuktian materi apakah terdapat DPP PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 23 terutang yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding.

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a guo adalah sebagai berikut:.

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan):

Pasal 12 ayat (3) mengatur “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”, dalam Penjelasan Pasal dinyatakan “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan

dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 29 ayat (2) mengatur “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa haruspengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”, dalam Penjelasannya antara lain dinyatakan “.... Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan......”;

2)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disebut UU Pajak Penghasilan):

Pasal 23 ayat (1) huruf c “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: ....... Cc. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2): dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pasal 23 ayat (2) “Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

3)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (disebut Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 141/PMK.03/2015),

Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 4 “Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

b. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

4. pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.":

Pasal 1 ayat (4) huruf d “Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:

d. faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4.”.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (disebut PMK Nomor 184/PMK.03/2015), antara lain mengatur tentang standar pelaksanaan pemeriksaan dalam Pasal 8 huruf c “Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan.”:

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti- bukti dalam persidangan, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan Pengadilan Pajak berpendapat:

Bahwa pokok masalah sengketa banding untuk Masa Pajak Juli 2021 adalan DPP PPh Pasal 23 seluruhnya sejumlah Rp178.092.686.245,00.

1) Koreksi Pos-Pos Laporan Rugi Laba.

a) Akun 4101020007 - Manufacturing Cost - Welfare — Others sejumlah Rp117.512.000,00.

Pemohon Banding mendalilkan bahwa biaya tersebut adalah reimbursement biaya medis karyawan (vaksin, tes PCR, klaim isolasi COVID-19) dan biaya pemakaman karyawan atas nama Zhang Yushan, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Bukti yang disampaikan berupa dokumen PS 2108010070, invoice vendor PT Albatros Global Travelindo, daftar nama karyawan penerima tes PCR, serta tagihan pihak ketiga terkait biaya pemakaman.

Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil antara lain tidak ada tagihan rumah sakit terkait tes PCR, tidak ada daftar nama karyawan, serta tidak adanya bukti pembayaran dari penyedia jasa (PT Albatros) kepada pihak ketiga sesuai ketentuan PMK-141/2015.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian: berdasarkan bukti-bukti invoice dan Form Reimbursemen didapati fakta bahwa substansi transaksi dalam akun sengketa adalah reimbursement biaya medis karyawan (vaksinasi, tes PCR, dan akomodasi isolasi COVID-

19) dan biaya pemakaman karyawan (funeral cosi).

Pengadilan Pajak berpendapat reimbursemen atas biaya-biaya medis karyawan terkait COVID-19 dan biaya pemakaman karyawan bukan merupakan objek pajak berdasarkan PPh Pasal 23 UU Pajak Penghasilan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-141/PMK.03/2015 Pasal 1 Ayat (3) huruf b poin 4 dan ayat (4) huruf d; dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

b) Akun 4101080001 - Sparepart Maintenance sejumlah Rp110.935.863.67,00. Pemohon Banding mendalilkan bahwa nilai tersebut merupakan transaksi dengan vendor luar negeri Jiangsu Ouyide New Material Technology Co., Ltd senilai RMB49.500.000 yang merupakan objek PPh Pasal 26, bukan PPh

Pasal 23. Atas transaksi tersebut telah dipotong PPh Pasal 26 menggunakan kurs KMK, sementara selisih nilai dalam pembukuan timbul akibat penggunaan kurs SAP. Sisanya sebesar Rp4.405.500 merupakan reimbursement pembelian barang. Bukti yang disampaikan berupa: invoice vendor, bukti potong PPh 26, formulir reimbursement (CST-2021-2125), dan kuitansi pembelian barang.

Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil bahwa dokumen yang diberikan bukan dokumen asli dan tidak terdapat kontrak perjanjian dengan pihak Jiangsu Ouyide New Material Technology Co., Ltd.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian: e berdasarkan penjelasan Pemohon Banding mengenai skema pencatatan transaksi, diketahui terdapat pencatatan alokasi biaya dalam Akun 4101080001 Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance yang berasal dari Akun 4101080002 - Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance, dan didapati informasi bahwa PPh Pasal 26 telah dipotong oleh Pemohon Banding dan dicatat pada akun Akun 4101080002 - Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance ini.

berdasarkan bukti invoice dan Bukti Potong PPh Pasal 26 Nomor 3400000163, serta perjanjian Equipment Operation and Maintenance Contract, didapati fakta bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan Jiangsu Ouyide New Material Technology Co., Lid., sejumlah RMB49.500.000 atau setara dengan USD77.655.192 dan nilai DPP PPh Pasal 26 adalah Rp111.000.278.345,00 (kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan untuk pemotongan PPh Pasal 26), dan terbukti telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 pada Masa Pajak Juli 2021. Selanjutnya, berdasarkan jumal pencatatan jumal JE 2127553 diketahui informasi pencatatan reklas/alokasi pada General Ledger dengan nilai USD7.140.173 dicatat menggunakan kurs pembukuan SAP setara dengan Rp110.931.458.172,00 (yang menjadi koreksi Terbanding):

ana eeeee—town

4101080002ufacturi(7.655.192) ||[110.951.458.172)]

Cost - s2

Berdasarkan fakta dan bukti-bukti pencatatan pembukuan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding telah terbukii, yakni bahwa akun ini merupakan jumal pengalokasian biaya (reclass) dari akun Akun 4101080002 - Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance merupakan objek PPh Pasal 26, bukan objek PPh Pasal 23, dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

berdasarkan bukti formulir reimbursement Nomor CST-2021-2125 dan kwitansi vendor Halo Robotic, didapati fakta bahwa substansi transaksi sejumlah Rp4.405.500 merupakan reimbursement biaya servis dan sparepart drone:

Pengadilan Pajak menilai dalil bantahan Pemohon Banding tidak sepenuhnya sesuai dengan bukti-bukti karena Pemohon Banding yang menyatakan bahwa transaksi sejumlah Rp4.405.500,00 seluruhnya merupakan reimbursement pembelian barang. Bahwa biaya jasa servis dan sparepart drone (tagihan tidak memisahkan nilai material dan jasa) merupakan jasa objek PPh Pasal 23, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding sejumlah Rp4.405.500,00 dipertahankan.

Pengadian Pajak berpendapat bahwa dalil-dalil reimbursemen yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 141/PMK.03/2015 Pasal 1 Ayat (3) huruf b angka 4 tidak relevan

diterapkan dalam transaksi ini karena tidak terdapat pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam norma hukum a guo. Dalam skema transaksi di atas hanya terdapat pihak Pemohon Banding yang direpresentasikan oleh karyawan Pemohon Banding dan pihak penyedia jasa, namun tidak terdapat pihak ketiga sebagaimana dimaksud PMK- 141/PMK.03/2015.

c) Akun 4101120001 - Manufacturing Cost - Transportation Fee sejumlah Rp2.333.904,00

Pemohon Banding mendalilkan bahwa transaksi ini adalah reimbursement biaya akomodasi dan transportasi karyawan atas nama Zhang Yulei. Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa: surat pemyataan identitas karyawan, formulir reimbursement intemal (CST-2021-2055), invoice yang telah diterjemahkan, serta detail perhitungan kurs konversi.

Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil antara lain karena penerima reimbursement adalah WNA tanpa bukti kontrak kerja dan dokumen bukti menggunakan bahasa Mandarin dan bukan nilai Rupiah. Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian: berdasarkan bukti-bukti Reimbursement Form Karyawan dan invoice/tiket bukti pembayaran transportasi didapati fakta bahwa substansi transaksi adalah reimbursemen biaya transportasi/perjalanan dan akomodasi karyawan. Pengadilan Pajak berpendapat reimbursemen atas biaya transportasi bukan merupakan objek pajak berdasarkan PPh Pasal 23 UU Pajak Penghasilan: dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

d) Akun 5020030003 - Capex - Repair & Maintenance Vehicle sejumlah Rp1.450.000,00.

Pemohon Banding mendalilkan bahwa biaya tersebut merupakan reimbursement perbaikan kendaraan operasional B 9693 SBB termasuk pembelian oli dan sparepart. Bukti yang disampaikan berupa: formulir reimbursement (CST-2021-1897), nota pembayaran bengkel, dan daftar aset pada SPT PPh Badan 2021 sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil bahwa nota pembayaran tidak mencantumkan nama pelanggan serta tidak ada dokumen pendukung kepemilikan kendaraan.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian: berdasarkan bukti Reimbursement Form Karyawan dan Nota Pembayaran Bengkel diketahui reimbursemen terkait biaya pemeliharaan kendaraan B 9693 SBB terbukti merupakan aset Pemohon Banding yang dilaporkan pada SPT PPh Badan Tahun 2021, reimbursemen diajukan oleh karyawan Pemohon Banding, didapati fakta bahwa substansi transaksi yang dicatat pada akun yang menjadi sengketa adalah biaya jasa pemeliharaan kendaraan, sehingga merupakan jasa objek PPh Pasal 23: dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding sejumlah Rp1.450.000,00 dipertahankan.

Pengadian Pajak berpendapat bahwa dalil-dalil reimbursemen yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 141/PMK.03/2015 Pasal 1 Ayat (3) huruf b angka 4 tidak relevan diterapkan dalam transaksi ini karena tidak terdapat pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam norma hukum a guo. Dalam skema transaksi di atas hanya terdapat pihak Pemohon Banding yang direpresentasikan oleh karyawan Pemohon Banding dan pihak penyedia jasa, namun tidak terdapat pihak ketiga sebagaimana dimaksud PMK-141/PMK.03/2015.

e) Akun 5020030009 - Capex - Labor Protection Expense sejumlah Rp2.864.664.790,00.

Pemohon Banding mendalilkan bahwa nilai tersebut adalah reimbursement biaya tes PCR dan transportasi karyawan yang ditagihkan oleh vendor PT Albatros Global Travelindo. Bukti yang disampaikan berupa: invoice vendor senilai Rp1.176.158.540 (yang dialokasikan ke dua akun berbeda), bukti pembayaran, rincian billing dan daftar karyawan penerima manfaat.

Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil adanya ketidaksesuaian nilai bukti pembayaran (Rp2.459.471.840) dengan nilai sengketa, serta

ketiadaan bukti pembayaran dari penyedia jasa kepada pihak ketiga sesuai PMK-141/2015.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian: Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian: berdasarkan bukti-bukti invoice dan Form Reimbursemen didapati fakta bahwa substansi transaksi dalam akun sengketa adalah reimbursement biaya medis karyawan (tes PCR, tes serology) dan transportasi karyawan. Pengadilan Pajak berpendapat reimbursemen atas biaya-biaya medis karyawan (tes PCR, tes serology) dan transportasi karyawan bukan merupakan objek pajak berdasarkan PPh Pasal 23 UU Pajak Penghasilan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-141/PMK.03/2015 Pasal 1 Ayat (3) huruf b poin 4 dan ayat (4) huruf d: dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

f) Akun 5020040001 - Capex - Shipping and Warehousing sejumlah (Rp17,00). Pemohon Banding mendalilkan bahwa nilai tersebut bukan objek PPh 23, melainkan selisih pembulatan (rounding) atas DPP PPh Pasal 23 yang dilaporkan di SPT. Bukti yang disampaikan adalah bukti potong PPh Pasal 23 terkait dokumen PS 2108010064.

Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding bukan merupakan dokumen asii.

Pengadilan Pajak dapat menerima dalil bantahan dan penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa sejumlah Rp17,00 merupakan pembulatan pada Bukti Potong PPh Pasal 23 sesuai bukti yang disampaikan dalam persidangan, dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan

9) Akun 6010020005 - Opex - Intemet Expense sejumlah Rp20.000,00. Pemohon Banding mendalilkan bahwa nilai Rp20.000,00 merupakan biaya cetak invoice di luar tagihan intemet, di mana atas DPP PPh 23 yang dipotong telah sesuai dengan tagihan jasa intemet pada Faktur Pajak. Bukti yang disampaikan berupa: invoice, Faktur Pajak, dan bukti potong PPh 23.

Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil bahwa dokumen- dokumen pendukung tersebut bukan merupakan dokumen asli.

{Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian: berdasarkan bukti-bukti invoice dan faktur pajak dari PT Artha Telekomindo, diketahui bahwa nilai sejumlah Rp20.000,00 merupakan tagihan atas “Others”. Yang dijelaskan Pemohon Banding sebagai biaya cetak invoice. Pengadilan Pajak dapat menerima dalil bantahan Pemohon Banding karena didukung dengan penjelasan dan bukti-bukti yang memadai, dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan h) Akun 6010050004 - Opex - Leaseline sejumlah Rp10.000,00.

Pemohon Banding mendalilkan nilai Rp10.000,00 merupakan biaya meterai

|di luar tagihan intemet pada invoice. Bukti yang disertakan adalah invoice, |Faktur Pajak, dan bukti potong PPh 23.

Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil bahwa dokumen-

|dokumen pendukung tersebut bukan merupakan dokumen asli.

|Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian: berdasarkan bukti Invoice dan faktur dari PT Bangun Abadi Teknologi Indonesia didapati fakta bahwa tagihan dari vendor atas Jasa Intemet di dalamnya termasuk tagihan Bea Meterai sejumlah Rp10.000,00 sehingga bukan merupakan DPP PPh Pasal 23: dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

i) Akun 6010020007 - Opex - Office Equipment Maintenance Fee sejumlah Rp8.332.475,00.

Pemohon Banding mendalilkan bahwa transaksi ini merupakan pembelian material/sparepart untuk perbaikan AC (seperti motorize, kran, dan panel), sedangkan atas jasa pasangnya sebesar Rp2.500.000 telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Bukti yang disampaikan berupa: invoice rincian material dan bukti potong PPh 23 atas jasa pasang.

Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil bahwa dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding bukan merupakan dokumen asli.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memenksa dan menilai dalil-datil dan para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian: berdasarkan bukti-bukti invoice dari PT Sukses Tribayu Solusi Cerdas, didapati fakta bahwa substansi transaksi sejumlah Rp8.332.475,00 tersebut merupakan tagihan perbaikan AC, di mana invoice memisahkan unsur barang/material (motorize, kran, panel, insulation) dengan jasa, sehingga pembelian barang/material bukan merupakan DPP PPh Pasal 23, dan terbukti atas jasa pasang/perbaikan AC sejumlah Rp2.500.000,00 telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Bukti Potong Nomor 3300000511 pada Masa Pajak Juli 2021; dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

2) Koreksi Pos-Pos Neraca.

a) Akun 1060010001 - Advance for Landed Cost sejumlah Rp20.178.300,00. Pemohon Banding mendalilkan bahwa Koreksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena merupakan pembayaran atas biaya terkait impor. Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti: invoice dan bukti pembayaran ke vendor.

Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil bahwa tidak semua dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding merupakan dokumen asli. Bahwa Pengadilan Pajak telahdan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukii yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian: berdasarkan bukti-bukti Invoice dari KHA Logistik didapati fakta bahwa substansi transaksi dalam akun yang menjadi sengketa adalah komponen tagihan biaya-biaya import (Import charges) sejumlah Rp20.178.300,00 ex Kapal Meratus Larantuka, dan didapati informasi atas komponen tagihan lain (trucking, success fee, custom clearance, handling port charges) terdapat tagihan PPN dan pemotongan PPh Pasal 23. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah membuktikan dalil-dalilnya: dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

b) Akun 1060010004 - Advance Payment sejumlah Rp1.746.246.875,00. Pemohon Banding mendalilkan bahwa nilai tersebui bukan objek PPh Pasal 23 karena terdiri dari transaksi pembelian aset (kendaraan Hilux) sebesar

Rp1.731.700.000,00 dan pembayaran uang muka (Down Payment) jasa pembuatan audit report tahun 2018 sebesar Rp14.546.875,00. Terkait pembelian aset, Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya pengiriman telah dipotong PPh 23, sehingga koreksi atas seluruh nilai akan menyebabkan pemajakan ganda. Bukti yang disampaikan meliputi kuitansi pembayaran (JE 2127650), invoice T202107020, dan bukti pembayaran gabungan, terkait transaksi- transaksi berikut:

Dokumen

Koreksi

JE 2127650

14.546.875

JE 2127142

JE 2127650

655.000.000

JE 2127650

662.100.000

1.746.246.875

Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil adanya perbedaan nilai antara bukti pembayaran (Rp1.769.199.700) dengan nilai sengketa, adanya bukti pembayaran yang tidak mencantumkan referensi detail invoice, serta tidak ditemukannya Surat Pesanan Kendaraan dan invoice terkait nilai Rp14.546.875.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian: e berdasarkan JE 2127650 sejumlah Rp414.600.000,00, Rp655.000.000, dan Rp662.100.000, seluruhnya berjumlah Rp1.731.700.000,00, dengan bukti berupa kwitansi dari PT Astra Intemational didapati fakta substansi transaksi adalah pembelian New Hilux Double Cabin/New Hilux Single Cabin seluruhnya sebanyak 5 unit kendaraan.

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembayaran atas pembelian aset (kendaraan) bukan merupakan DPP PPh Pasal 23, dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

Terhadap dalil Terbanding yang mempertahankan koreksi dengan alasan terdapat perbedaan nilai antara bukti pembayaran dengan nilai sengketa, Pengadilan Pajak dapat menerima dalil bantahan Pemohon Banding bahwa perbedaan tersebut disebabkan terdapat terdapat komponen biayadalam jumlah pembayaran sejumlah total

Rp1.769.199.700,00 dibandingkan dengan koreksi Terbanding sejumlah Rp1.731.700.000,00 e berdasarkan JE 2127142 sejumlah Rp14.546.875,00 dan bukti invoice dari PT IFLC Busiines Intemational, didapati fakta bahwa substansi transaksi yang menjadi sengketa dalam akun a guo sejumlah tersebut adalah pembayaran Down Payment pembuatan final audit report 2018, dan terbukti telah dicantumkan “Service Tax PPh Pasal 23”

°PT. IFLC BUSINESS INTERNATIONAL

RtFBEPR2 PATIN EME LEDS IE =

Rete eu Hew MIA, Toe eae,Skew Orang men eel bari 2 baby EN

INVOICE

BNO md.

oC

Geta)

‘ | Par kuat agar 2019 BKP

”

Penata EnOa OFmienDa

Berdasarkan bukti dan fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

c) Akun 2050010001 - Other Payable — IDR sejumlah Rp62.396.074.246,00. Pemohon Banding mendalilkan bahwa transaksi pada akun ini bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena terdiri dari: 1) pembayaran atas beban yang sudah dipotong PPh Pasal 23 pada saat pencatatan biaya di bulan Maret 2021, sehingga terjadi double correction oleh Terbanding sebesar Rp988.419.706,00: dan 2) pencatatan jumal reclass JE 2128167 untuk penyesuaian periode sebesar Rp61.407.654.540. Bukti yang

disampaikan berupa: invoice (contoh nomor 2817), Faktur Pajak, bukti pembayaran atas PS 2107010325, bukti potong PPh 23 periode Juli 2021, serta rincian jumal balik (reversa/) dan reclass.

Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil bahwa tidak semua dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding selama proses uji bukti merupakan dokumen asli.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian: e berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan bukti jumal pencatatan

PS 2107010317 sejumlah Rp360.307.695,00 dan PS 2107010178 sejumlah Rp628.112.012,00 seluruhnya berjumlah Rp988.419.706,00, diketahui informasi pencatatan sebagai biaya-biaya pada Maret 2021 dengan Debit pada Akun 4101160022 Manufacturing Cost — Draught Survey dan Credit pada akun 2050010001 Other Payable — IDR. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembebanan tersebut.

Dan kemudian, berdasarkan jumal pencatatan pada saat pembayaran di bulan Juli 2021, diketahui pencatatan Debit pada akun 2050010001 Other Payable — IDR: di mana Terbanding melakukan koreksi (ekualisasi) dengan memasukkan sisi debit (pembayaran) pada akun 2050010001 - Other payable — IDR.

Didapati fakta bahwa Terbanding dalam teknik ekualisasi memperhitungkan objek PPh Pasal 23 dari Akun 4101160022 Manufacturing Cost — Draught Survey dan juga memperhitungkan sisi debit pada akun 2050010001 - Other payable — IDR yang merupakan pencatatan pembayaran kepada vendor sebagai Objek PPh Pasal 23. Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding melakukan koreksi ganda / double correction dengan memperhitungkan Objek PPh Pasal 23 pada 2 akun atas transaksi yang sama pada sisi biaya (Rugi Laba) maupun sisi neraca, adalah beralasan karena sesuai dengan fakta dan bukti-bukti pencatatan jumal pembukuan sebagaimana uraian di atas.

Dengan demikian koreksi Terbanding tidak e berdasarkan penjelasan Pemohon Banding mengenai skema pencatatan transaksi dan sesuai JE 2128167, didapati informasi ringkasan reclass pada akun Akun 2050010001 - Other Payable — IDR sebagai berikut:

Jumlah

Jumlah TotalTransaksi yang Nomor Dokumen

Transaksi AwalDireclass pada

JE 2128167

PS 2108010064 dan56.494. 706.11830.596.360.985 PS 2108010063

PS 2108010139 dan50.403.054.88028.165.602.255 PS 2108010140

PS 21090100512.910.260.4302.645.691.300

109.808.021.42861.407.654.540 diketahui terdapat pencatatan (jumal awal) alokasi biaya dalam Akun 41011160013 Manufacturing Cost — Freight Expenses, 520040001 Capex — Shipping and Warehoseing, 6010060027 Opex — Miscellaneous Expense, sisi debit pada Akun 2050010001 - Other Payable — IDR: dan didapati fakta bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong oleh Pemohon Banding. Pada akhir Juli 2021 Pemohon Banding mencatata jumal reversa/ dan awal Agustus memcatat jurnal reclass untuk menyesuaian/mengubah periode pencatatan transaksi. Kemudian pada saat pembayaran pada Agustus dan September 2021 Pemohon Banding melakukan pencatatan pasa sisi debit Akun 2050010001 - Other Payable — IDR, dan terbukti Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 kepada Ascendet Land Logistic sesuai Bukti Potong Nomor 33000000518, 33000000519, 33000000560, 33000000561 (Masa Pajak Agustus 2021), dan 33000000605 (Masa Pajak September 2021).

Berdasarkan fakta dan bukti-bukti pencatatan pembukuan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding telah terbukti, yakni bahwa akun ini merupakan pencatatan jumal reclass untuk penyesuaian periode pencatatan sebesar Rp61.407.654.540,00 dan terbukti Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23: dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

a

Berdasarkan uraian fakta-fakta di atasPajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli 2021 sejumlah Rp5.585.500,00 (Rp4.405.500,00 dan Rp1.450.000,00) dipertahankan dan sejumlah Rp178.086.830.745,00 tidak dipertahankan.

Dengan tidak dipertahankannya sebagian koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23, maka koreksi Terbanding atas Pajak Pasal 23 terutang yang berkaitan sejumlah Rp117.110,00(2%xRp5.585.500,00) dipertahankan dan sejumlah Rp3.561.736.623,00 tidak dipertahankan.

Bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang disampaikan oleh para pihak namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa ini:

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”:

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp) Nilai Sengketa Nilai sengketa tidak

88P dipertahankan (Rp) | dipertahankan (Rp) a Koreksi Dasar Pengenaan Pajakrc 092.686.245,005.585.500,00 | 178.087.100.745,00

Koreksi PPh Pasal 23 Yang Terutang | 3.561.853.733,00 561,853. 733,00 |117.110,00 3.561.736.623,00

Sehingga jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan PPh Pasal 23 yang teruiang menurut Pengadilan Pajak:

AA

Dasar Pengenaan Pajak Menurut Terbanding381.161.921.689,00 |

| |Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak2.1. 178.087.100.745,00 | Dasar Pengenaan Pajak Menurut Pengadilan Pajak| 203.074.820.944,00 DT I eg7

| 2|PPh Pasal 23 Yang Terutang Menurut Terbanding7.623.238.434,00 | | “Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak|” 3.561.736.623,00 | . (PPh Pasal 23 Yang Terutang Menurut Pengadilan Pajak___4.061.501.811,00 | : |::{

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang Masih Harus Dibayar menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

No.| |”Uraian —Jumlah(Rp) |

|5 ISanksiAdminisrasi:| |5031000) | 6 |Jumlah PPh Pasal 23 yang Masih Harus Dibayar

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00360/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00075/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023, sebagaimana dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-05540/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Desember 2024, atas nama PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL, NPWP: 76.386.869.2-41 1.000/0763868692411000, beralamat di Indonesia Stock Exchange Building Tower 1 Lantai 27 Suite 2701 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52- 53 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Nol |”UraianJumlah(Rp) |

| § |Sanksi Administrasi:

Po | Ja. Bunga Pasal 13 (2) KUP50.310,00 | 6 Jumlah PPh Pasal 23 yang Masih Harus Dibayar167.420,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 5 November 2025 oleh Joni Surbakii, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirrudin, S.H., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi S., S.H., S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, tid.tid.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.Joni Surbakti, Ak.

ttd.

Akhirrudin, S.H., M.M.

Panitera ttd.

Endro Trwahjudi S., S.H., S.T., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

I Budi Setyawan M. N.Y., Ak, MA. A

T NIP 196908051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.