Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 111 halaman

PUT-009609.12/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT Obsidian Stainless Steel, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009609.12/2024/PP/M.XA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00358/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00073/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023, sebagaimana dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-05542/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009609.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL, NPWP: 76.386.869.2-

411.000/0763868692411000, beralamat di Indonesia Stock Exchange Building Tower 1 Lantai 27 Suite 2701 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Wu Wennan, Jabatan: Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arinda Hutabarat

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-507/PP/IKH/2024 tanggal 23 Juli

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 881/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024,

2. Nama: Binsar I. K. Telaumbanua

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1154/PP/IKH/2023tanggal4

September 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 941/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024,

3. Nama: Rudy Zamrudin

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18

Oktober 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1001/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024,

, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yuyu Yuliana/197502151996022001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

2. Nama/NIP: Alifah/ 197801082000012001;,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

3. Nama/NIP: Hemi Setyowati/ 19770612000012001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

4. Nama/NIP: Septavian Krisnaninganggaayudha/

198509032009011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-3066/WPJ.30/2025 tanggal 23 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 141/PP/BR/2025 tanggal 4 Februari 2025 sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-53/PP/PrbSM/2025 tanggal 1 Oktober 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 821/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding TerbandingNomor S- 275/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 068/OSS- Pengadilan/Bantahan/I/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00073/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 142/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak93.155.258.578212.155.405.361119.000.146.783
2PPh Pasal 23 yang terutang1.863.105.1704.243.108.1062.380.002.936
3Kredit Pajak :---
a. PPh ditangggung pemerintah---
b. Setoran masa1.863.105.1701.863.105.170-
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telahdi b a y a r ---
g. Lain-lain---
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak---
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h) 1.863.105.1701.863.105.170-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)-2.380.002.9362.380.002.936
5Sanksi administratif:---
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-1.022.449.2621.022.449.262
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP---
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP---
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c)-1.022.449.2621.022.449.262
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5c)-3.402.452.1983.402.452.198

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00358/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024, menyatakan Mengabulkan Sebagian dan Mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 821/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 24 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 821/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00358/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang diterima pada tanggal 29 Juli 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Wu Wennan dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 52 tanggal 28 November 2023.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00358/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00073/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 yang diterbitkan berdasarkan

hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Menurut

Koreksi No

UraianW ajib PajakFiskus

(Rp) (Rp)(Rp)

123

Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak93.155.258.578 212.155.405.361119.000.146.783 PPh Pasal 23 yang terutang1.863.105.1704.243.108.1062.380.002.936 Kredit Pajak :-

a. PPh ditangggung pemerintah---

b. Setoran masa1.863.105.1701.863.105.170-

c. STP (pokok kurang bayar)---

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak---

e. Uang Tebusan yang telah dibayar---

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar---

g. Lain-lain---

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak---

i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h) 1.863.105.1701.863.105.170- 45

Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)-2.380.002.9362.380.002.936 Sanksi administratif:-

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.022.449.2621.022.449.262

b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP--

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP--

d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP--

e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c)1.022.449.2621.022.449.262 6

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5c)-3.402.452.1983.402.452.198

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 142/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

MenurutKoreksi yang

Diajukan No

UraianW ajib PajakFiskus

Keberatan (Rp)(Rp)

(Rp) 123

Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak93.155.258.578212.155.405.361119.000.146.783 PPh Pasal 23 yang terutang1.863.105.1704.243.108.1062.380.002.936 Kredit Pajak :---

a. PPh ditangggung pemerintah---

b. Setoran masa1.863.105.1701.863.105.170-

c. STP (pokok kurang bayar)---

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak---

e. Uang Tebusan yang telah dibayar---

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar---

g. Lain-lain---

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak---

i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)1.863.105.1701.863.105.170- 45

Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)-2.380.002.9362.380.002.936 Sanksi administratif:---

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-1.022.449.2621.022.449.262

b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP---

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP---

d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---

e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c)-1.022.449.2621.022.449.262 6

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5c)-3.402.452.1983.402.452.198

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00358/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

Semula

Menjadi Uraian

(Dikurangi)

(Rp)

(Rp) (Rp)

a. Dasar Pengenaan Pajak

212.155.405.361

(18.957.277.098)

193.198.128.263

b. PPh Pasal 23 yang Terutang

4.243.108.106

(379.145.541)

3.863.962.565

c. Kredit Pajak

1.863.105.170

-

1.863.105.170

d. Kompensasi

-

-

-

e. PPh Kurang / (Lebih) dibayar

2.380.002.936

(379.145.541)

2.380.002.936

f. Sanksi administrasi

1.022.449.262

(162.880.925)

859.568.337

g. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar

3.402.452.198

(542.026.466)

2.860.425.732 III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak193.198.128.26393.155.258.578100.042.869.685
2PPh Pasal 23 yang terutang3.863.962.5651.863.105.1702.000.857.395
3Kredit Pajak :
a. PPh ditangggung pemerintah---
b. Setoran masa1.863.105.1701.863.105.170-
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar---
g. Lain-lain---
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak---
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g -h) 1.863.105.1701.863.105.170-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)2.000.857.395-2.000.857.395
5Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP859.568.337-859.568.337
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP---
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP---
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c)8 59.568.337-859.568.337
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5c)2.860.425.732-2.860.425.732

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa atas Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp100.042.869.685 dan PPh Pasal 23 Terutang sebesar Rp2.000.857.395

Menurut Terbanding

Proses Pemeriksaan Pajak

bahwa pada proses Pemeriksaan Pajak, Terbanding (dahulu Tim Pemeriksa) menyimpulkan:

1. Berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding (dahulu Wajib Pajak).

2. Bahwa Terbanding mempertahankan sebagian koreksi dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang kompeten dan penjelasan yang cukup dan membatalkan sebagian koreksi yang terbukti disebabkan oleh pembayaran yang dilakukan pada tahun berikutnya.

Proses Keberatan Pajak

bahwa berdasarkan data dan hasil penelitian terkait Koreksi Objek PPh Pasal 23, Terbanding (dahulu Tim Peneliti) menyimpulkan:

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Januari s.d Desember 2021 sebesar Rp1.428.001.761.397 hasil pengujian yang dilakukan Terbanding (dahulu Tim Pemeriksa) antara Objek PPh Pasal 23 dengan Laporan Keuangan dan SPT PPh Masa Pasal 23. Atas selisih koreksi tersebut, Terbanding (dahulu Tim Pemeriksa) kemudian membagi secara merata 12 (dua belas) bulan menjadi sebesar Rp119.000.146.783.

2. Bahwa Terbanding (dahulu Tim Peneliti) membatalkan sebagian koreksi Terbanding (dahulu Tim Pemeriksa), yakni atas akun sebagai berikut:

a. Koreksi akun Manufacturing Cost – Taxes and Licences sebesar Rp5.873.452.600 atas PPh 23 nya telah dipotong dan dilaporkan di tahun pajak 2022;

b. Koreksi akun Capex – Travelling Expenses – Domestic sebesar Rp13.635.998.340 bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

3. Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catata, Data, dan Informasi.

4. Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (dahulu Tim Pemeriksa) telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan alasan sebagai berikut:

a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh disebutkan bahwa Atas penghasilan yang dibayarkan sebagai imbalan sehubungan dengan jasa Teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dikenai PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto;

b. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

c. Pasal 1 ayat 3, 4, dan 5 PMK-141/PMK.03/2015, atas pembayaran kepada pihak penyelenggara jasa, dapat dikeluarkan dalam perhitungan DPP PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan:

1) Faktur Pembelian atas pengadaan barang/material yang dibayarkan oleh Penyedia Jasa sehubungan dengan kegiatan jasa yang diberikan;

2) Faktur taihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis atas pembayaran kepada Pihak Ketiga yang dibayarkan melalui Penyedia Jasa terkait jasa yanga diberikan oleh Penyedia Jasa;

3) Faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh Penyedia Jasa kepada pihak ketiga dalam hal terkait atas reimbursement atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga;

Dalam hal dokumen-dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka DPP PPh Pasal 23 dihitung berdasarkan keseluruhan pembayaran yang dibayarkan Wajib Pajak kepada pihak penyedia jasa.

5. Bahwa dalam permohonan Keberatannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa atas akun-akun yang menjadi dasar koreksi Terbanding (dahulu Tim Pemeriksa), selain bukan merupakan objek PPh Pasal 23, terdapat juga yang merupakan objek PPh 23, namun dilaporkan di tahun pajak yang berbeda.

6. Terbanding (dahulu Tim Peneliti) melakukan penghitungan ulang atas PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 dengan acuan general ledger yang disampaikan Pemohon Banding, sekaligus menghitung besarnya sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP yang seharusnya.

7. Berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding (dahulu Tim Peneliti) mengabulkan sebagian permohonan keberatan Wajib Pajak sebesar Rp19.509.450.940 dan mempertahankan koreksi pemeriksa sebesar Rp1.408.525.270.957 (untuk masa Januari-Desember 2021).

8. Peneliti menghitung ulang PPh Pasal 23 terutang untuk setiap masanya dengan menggunakan tarif atas PPh 23 Jasa Lainnya sebesar 2%.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terkait koreksi atas Objek PPh Pasal 23 yang dipertahankan dan ditambahkan oleh Terbanding untuk masa Mei 2021 sebesar Rp100.042.869.685 dengan rincian sebagai berikut:

MenurutDPP PPh Pasal 23Jumlah Koreksi (Rp)
Pemohon Banding93.155.258.578
Terbanding193.198.128.263
Koreksi100.042.869.685
Rincian Koreksi:
1. Pos-Pos Laporan Rugi Laba99.841.638.422
2. Pos-Pos Neraca201.231.262
Total Koreksi100.042.869.685

bahwa adapun argumentasi Pemohon Banding untuk setiap koreksi atas pos- pos di atas adalah sebagai berikut:

1) Pos-Pos Laporan Rugi Laba sebesar Rp 99.841.638.422

Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terkait koreksi Objek PPh Pasal 23 pada Pos Laporan Rugi Laba, dengan rincian sebagai berikut:

Nomor AkunNama AkunJumlah Koreksi (Rp)Ref.
4101020010Manufacturing cost - Taxes and Licences ( 咨询服务费)1.928.000.000a.
4101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance (制造费用-维修费- 设备维修)91.981.643.704b.
4101160014Manufacturing Cost - Handling Charge (制 造费用 - 装卸费)5.886.694.708c.
5020030001Capex - Repair & maintenance plant & machine (维修费)4.200.000d.
5020030003Capex - Repair & maintenance vehicle ( 车辆维修保养费)17.070.000e.
5020030009Capex - Labor Protection Expense (劳动 保护费)24.000.000f.
6010020005Opex - Internet Expense (网络使用费)20.000g.
6010020008Opex - Office Rental Expense (办公场所租 赁费)10h.
6010050004Opex - Leaseline (软件维护费)10.000i.
Total99.841.638.422

bahwa adapun penjelasan Pemohon Banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

a. Manufacturing cost - Taxes and Licences (咨询服务费) – 4101020010 sebesar Rp 1.928.000.000

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 1.928.000.000 yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23, melainkan biaya legalisasi dokumen VISA bagi tenaga kerja asing dan permit dan biaya terkait sertifikasi ISO.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

b. Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance (制造费用

-维修费-设备维修) – 4101080001 sebesar Rp 91.981.643.704 Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 91.981.643.704 karena atas akun yang dikoreksi bukan merupakan Objek PPh Pasal 23. Akun tersebut merupakan Journal Entry atas pencatatan pengalokasikan biaya dalam akun 4101080001 - Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance (制造费用-维修费-设备维修) yang berasal dari akun 4101080002 - Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance (制造费用-维修费-其他维修). Adapun PPh Pasal 26 telah dipotong oleh Pemohon Banding di dalam akun 4101080002 - Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance.

Pemohon Banding dapat memberikan contoh sebagai berikut:

Jurnal pencatatan pembayaran kepada vendor:

4101080002Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance 1050010001VAT IN

2050010007Other Payable - RMB

Jurnal pengalokasian biaya:

4101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance

4101080002Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance Berikut Pemohon Banding dapat sampaikan contoh pencatatan dan pemotongan, sebagai berikut:

Jurnal pencatatan pembayaran kepada vendor sebesar USD 6.427.788 eqv. IDR 93.100.078.785:

Doc. No.G/L Acct/BP CodeG/L Acct/BP NameDebit/Cred it (USD)Debit/Credit (IDR)Remarks
PU 21022334101080002Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance6.427.78893.100.078.785OYDOSS2021030 1-05
PU 21022331050010001VAT IN--OYDOSS2021030 1-05
PU 21022332050010007Other Payable - RMB(6.427.788)(93.100.078.78 5)OYDOSS2021030 1-05

Jurnal pengalokasian biaya sebesar USD 6.427.788 eqv. IDR 91.981.643.704:

Doc. No.G/L Acct/BP CodeG/L Acct/BP NameDebit/Credit (USD)Debit/Credit (IDR)Remarks
JE 21193924101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance200.8682.874.426.3752021.5欧亿 德运维费
JE 21193924101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance1.977.78128.302.044.2502021.5欧亿 德运维费
JE 21193924101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance200.8682.874.426.3752021.5欧亿 德运维费
JE 21193924101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance231.7713.316.645.8722021.5欧亿 德运维费
JE 21193924101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance231.7713.316.645.8722021.5欧亿 德运维费
JE 21193924101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance1.050.69615.035.460.9052021.5欧亿 德运维费
JE 21193924101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance2.534.03236.261.994.0562021.5欧亿 德运维费
JE 21193924101080002Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance(91.981.643.704)2021.5欧亿 德运维费
(6.427.788)(91

Adapun jumlah sebesar USD 6.427.788 eqv. Rp 93.120.768.000 tersebut telah dipotong PPh Pasal 26 pada tangkapan bukti potong sebagai berikut:

Adapun selisih sebesar IDR 20.689.215 atas jumlah GL sebesar IDR 93.100.078.785 dengan jumlah DPP PPh Pasal 26 sebesar IDR 93.120.768.000 merupakan selisih kurs yang dikarenakan kurs GL menggunakan kurs SAP, sedangkan kurs DPP PPh Pasal 26 menggunakan kurs KMK, dengan perhitungan sebagai berikut:

KeteranganDr/Cr (USD)Dr/Cr (IDR)
4101080002 - Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance6.427.78893.100.078.785
DPP PPh Pasal 266.427.78893.120.768.000
Selisih(20.689.215)

c. Manufacturing Cost - Handling Charge (制造费用 - 装卸费) – 4101160014 sebesar Rp 5.886.694.708

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 5.886.694.708 dengan alasan sebagai berikut:

1. JE 2116691 dengan koreksi Rp 5.826.929.558

Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa atas pencatatan pada Journal Entry 2116691 adalah terkait invoice nomor 003/PMS-SO/IV/2021 dengan total Rp 5.924.045.081.

Adapun jumlah sebesar Rp 5.925.045.081, memiliki rincian sebagai berikut:

Jenis BiayaJumlahPPNTotalKeterangan
Wokers salary, dll4.855.774.657-4.855.774.657Bukan Objek PPh
Management Fee971.154.93197.115.4931.068.270.424Objek PPh Pasal 23 Mei 2021 – Bukpot No 3300000310
Total5.826.929.58897.115.4935.924.045.081

Pemohon Banding dapat sampaikan, atas tagihan tersebut hanyalah biaya terkait management fee sebesar Rp 1.068.270.424 yang merupakan Objek PPh Pasal 23. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan pelaporan pada SPT PPh Pasal 23 Masa Mei 2021 pada Bukti Potong Nomor 3300000310, sebagaimana tangkapan layar berikut:

Lebih lanjut, jumlah Objek PPh Pasal 23 tersebut telah diperhitungkan sebagai objek pajak pada akun 6010060026 - Opex - Other operating expenses (其他管理费) baik oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. Dengan demikian, akan menyebabkan Objek PPh Pasal 23 ganda, apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi ini.

2. PS 2110010017 dengan koreksi Rp 19.806.380

Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa koreksi ini terkait dengan invoice nomor 024-B/LBN/II/2021, dimana natur dari tagihan tersebut adalah biaya reimbursement atas pembayaran PNBP, sebagaimana tangkapan layar berikut:

`

3. PS 2110010083 dengan koreksi Rp 19.958.740

Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa koreksi ini terkait dengan invoice nomor 093/LBN/PNBP/III/2021, dimana natur dari tagihan tersebut adalah biaya reimbursement atas pembayaran PNBP, sebagaimana tangkapan layar berikut:

`

4. PS 2110010128 dengan koreksi Rp 20.000.000

Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa koreksi ini terkait dengan invoice nomor 092/LBN/PNBP/III/2021, dimana natur dari tagihan tersebut adalah biaya reimbursement atas pembayaran PNBP, sebagaimana tangkapan layar berikut:

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

d. Capex - Repair & maintenance plant & machine (维修费) – 5020030001 sebesar Rp 4.200.000

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 4.200.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya transportasi.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

e. Capex - Repair & maintenance vehicle (车辆维修保养费) – 5020030003 sebesar Rp 17.070.000

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 17.070.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya reimbursement atas pembayaran pemeliharaan kendaraan oleh Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

f. Capex - Labor Protection Expense (劳动保护费)- 5020030009 sebesar Rp 24.000.000

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 24.000.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya tes PCR dan biaya transportasi.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

g. Opex - Internet Expense (网络使用费) – 6010020005 sebesar Rp 20.000 Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Rp 20.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya printing dan meterai diluar dari tagihan internet pada invoice, dengan dokumen pendukung, yaitu:

Bahwa yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas penyediaan jasa internet yang sudah dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding, dimana jumlah DPP PPh Pasal 23 tersebut sama dengan jumlah DPP pada Faktur Pajak sebagai berikut:

1. Tangkapan Layar atas Faktur Pajak

2. Tangkapan Layar atas Bukti Potong

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

h. Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁费) – 6010020008 sebesar Rp 10

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 10 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai objek PPh 23, melainkan rounding (pembulatan).

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

i. Opex - Leaseline (软件维护费) – 6010050004 sebesar Rp 10.000

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 10.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya meterai, dengan tangkapan layar berikut:

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

2) Pos-Pos Neraca sebesar Rp 201.231.262

Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terkait koreksi Objek PPh Pasal 23 pada Pos Neraca, dengan rincian sebagai berikut:

Nomor AkunNama AkunJumlah Koreksi (Rp)Ref.
1060010004Advance payment145.717.252a.
2010010002Trade Payable - Unbilled55.514.010b.
Total201.231.262

Adapun penjelasan Pemohon Banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

a. Advance payment – 1060010004 sebesar Rp 145.717.252

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp145.717.252, dengan salah alasan berikut:

1. PS 2105010049 dengan koreksi sebesar Rp 13.717.252

Pemohon Banding dapat sampaikan terkait transaksi dengan PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park merupakan biaya reimbursement atas pembayaran SPS pendaftaran IPH, yang sebelumnya PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park bayarkan kepada PT Prima Abadi Karya, dengan dokumen pendukung sebagai berikut:

Tagihan PT Prima Abadi Karya kepada PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park

Tagihan PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park kepada Pemohon Banding

2. PS 2105010056 dengan koreksi sebesar Rp 132.000.000

Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa transaksi tersebut adalah terkait biaya reimbursement atas pembayaran biaya akta pelepasan 24 SHM, dengan dokumen pendukung sebagai berikut:

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

b. Trade Payable – Unbilled – 2010010002 sebesar Rp 55.514.010

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 55.514.010 karena bukan merupakan biaya yang menjadi objek PPh 23, yaitu biaya reimbursement atas pembayaran PNBP, dengan rincian sebagai berikut:

Nomor DokumenJumlah Koreksi
PS 210601010910
PS 211101008728.864.000
PS 211001001726.650.000
Total55.514.010

Berikut Pemohon Banding sampaikan contoh dokumen pendukung, yaitu:

1. PS 2111010087 dengan koreksi Rp 28.864.000

2. PS 2110010017 dengan koreksi Rp 26.650.000

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan seluruh koreksi pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00073/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 serta seluruh koreksi yang dipertahankan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00358/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 275/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 23 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan,

dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding adalah:

Sengketa atas koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp100.042.869.685 dan koreksi PPh Pasal 23 yang terutang sebesar Rp2.000.857.395 untuk Masa Pajak Mei 2021 Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, BagianTahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

2) PT Obsidian Stainless Steel, mengatur antara lain:

Pasal 23

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yangtelah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. ****

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. ****)

(4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang d. dihapus;

d. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;

e. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

f. dihapus; dan

g. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.****

3) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-141/PMK.03/2015 tentang jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 UU PPh.

b. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00073/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 Masa Pajak Mei 2021 diterbitkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP- 00174/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 10 April 2023, dimana Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp1.428.001.761.397,00 (Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021). Koreksi Terbanding pada saat Pemeriksaan untuk tiap masanya adalah dengan membagi total koreksi untuk 1 (satu) tahun dengan 12 bulan sehingga diperoleh nilai koreksi per masa pajak adalah Rp119.000.146.783,00.

Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00073/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut, kemudian diajukan Keberatan seluruhnya oleh Pemohon Banding, dan telah diterbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00358/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang isinya mengabulkan sebagian dan menghitung ulang besarnya koreksi dengan menyesuaikan per masa pajak sesuai data tanggal pada general ledger yang diberikan Pemohon Banding saat proses Pemeriksaan, sehingga diperoleh perubahan perhitungan besarnya koreksi dalam proses Keberatan sebagai berikut:

2) Bahwa faktanya, DALAM PROSES PEMERIKSAAN, Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian buku, catatan dan dokumen yang diminta. Untuk sengketa PPh Pasal 23, Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen berupa:

• Bukti Pendukung atas Perhitungan Kredit Pajak PPh Badan dan WHT baik SSP dan Bukti Pemotongan.

• Dokumen-dokumen Pendukung Atas Biaya (Perolehan BKP/JKP) berupa Kontrak, Invoice, BP WHT dan Bukti Bayar.

Dalam tanggapan atas SPHPnya, Pemohon Banding menyatakan akan memberikan dokumen pendukung pada saat Pembahasan Akhir. Namun pada saat Pembahasan Akhir, dokumen yang disampaikan Pemohon Banding baru sebagian, dan itupun belum seluruhnya menjawab koreksi Terbanding. Adapun dokumen yang disampaikan Pemohon Banding hingga dilakukan Pembahasan Akhir adalah hanya terkait atas 22 akun sebagaimana dapat dilihat pada screen shoot berikut:

Dalam pembahasan akhir Pemeriksaan, atas koreksi yang dapat disanggah Pemohon Banding dengan menunjukkan bukti bukti pendukung yang valid dan kompeten, telah dibatalkan oleh Terbanding. Namun atas koreksi yang tidak dapat dibuktikan, tetap dipertahankan oleh Terbanding. Sehingga dari semula koreksi berdasarkan SPHP (masa pajak Januari-Desember 2021) sebesar Rp,00 dibatalkan sebagian menjadi Rp1.428.034.721.897,00 dalam Pembahasan Akhir, sehingga diperoleh perhitungan sebagai berikut:

Dengan rincian untuk setiap pos nya sebagai berikut:

O

bjek Pajak menurut Pemeriksa :

P

os-Pos Laporan Rugi Laba

1 Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他4福10利10费20)007Rp

3.24

5.06

6 .7 93

2 3 4 5 6 7 8 9 1 0 1 1 1 2 1 3 1 4 1 5 1 6 1 7 1 8 1 9 2 0 2 1 2 2 2 3 2 4 2 5 2 6 2 7 2 8 2 9 3 0 3 1 3 2 3 3 3 4 3 5 3 6 3 7 3 8 3 9询 服 务 费 咨 M a n u fa ctu rin g co st - T a x e s a n d Lice n ce s ( ) M a n u fa ctu rin g C o st - E m p lo y e e E d u ca tio n F e e - E x te rn a l T ra i 费 用 劳 动 制 造 M a n u fa ctu rin g C o st - La b o r P ro te ctio n F e e ( - M a n u fa ctu rin g C o st - P o st a n d T e le co m m u n ica tio n fe e - M o b M a n u fa ctu rin g C o st - M a in te n a n ce F e e - S p a re p a rt M a in te n a M a n u fa ctu rin g C o st - M a in te n a n ce F e e - O th e r M a in te n a n ce 制 造 M a n u fa ctu rin g C o st - V e h icle F e e - V e h icle R e n ta l F e e ( 费 用 费 制 造 柴 油 M a n u fa ctu rin g C o st - D ie se l C o st ( - ) 费 用 制 造 市 内 交 M a n u fa ctu rin g C o st - T ra n sp o rta tio n F e e ( - M a n u fa ctu rin g C o st - P ro p e rty M a n a g e m e n t F e e a n d M a in te 费 用 输 费 制 造 运 M a n u fa ctu rin g C o st - F re ig h t E x p e n se s ( - ) 费 用 费 制 造 装 卸 M a n u fa ctu rin g C o st - H a n d lin g C h a rg e ( - ) 费 用 试 制 造 M a n u fa ctu rin g C o st - T e st a n d In sp e ctio n F e e ( - 费 用 制 造 其 他 M a n u fa ctu rin g C o st - O th e rs ( - ) 费 用 费 ) 制 造 水 尺 M a n u fa ctu rin g C o st - D ra u g h t S u rv e y ( - 费 用 制 造 M a n u fa ctu rin g C o st - H e a v y E q u ip m e n t R e n ta l ( - 费 用 制 造 拖 M a n u fa ctu rin g C o st - T u g B o a t & B a rg e R e n ta l ( - M a n u fa ctu rin g C o st - D e m u rra g e 费 福 利 C a p e x - E m p lo y e e W e lfa re ( ) 车 辆 租 赁 费 C a p e x - V e h icle R e n ta l E x p e n se ( ) 费 ) ( 汽 油 C a p e x - G a so lin e / P a tro l e x p e n se 维 修 费 ) ( C a p e x - R e p a ir & m a in te n a n ce p la n t & m a ch in e 车 辆 维 修 保 养 费 ) ( C a p e x - R e p a ir & m a in te n a n ce v e h icle 劳 动 保 护 费 ) ( C a p e x - La b o r P ro te ctio n E x p e n se 办 公 用 品 ) ( C a p e x - O ffice e x p e n se s 仓 储 运 输 装 卸 费 ) ( C a p e x - S h ip p in g a n d W a re h o u sin g 费 ) ( 市 内 交 通 C a p e x - T ra n sp o rt co st 输 费 运 C a p e x - F re ig h t ( ) 赁 费 其 他 租 C a p e x - O th e r R e n ta l E x p e n se s ( ) 杂 费 港 C a p e x - P o rt C h a rg e ( ) 费 差 旅 境 内 C a p e x - T ra v e llin g e x p e n se s - D o m e stic ( - ) 询 服 务 费 咨 C a p e x - T a x e s a n d Lice n ce s ( ) 调 查 费 用 C a p e x - S u rv e y C o st ( ) 费 税 C a p e x - T a x e x p e n se s ( ) 劳 动 保 护 费 La b o r P ro te ctio n F e e ( ) 邮 寄 费 P o st E x p e n se ( ) 赁 费 其 他 租 O th e r R e n ta l E x p e n se ( ) 输 费 运 F re ig h t C o st ( )4 1 0 1 0 2 0 0 1 0 费 用 职 制 造 n in g ( - 4 1 0 1 0 4 0 0 0 1 保 护 费 ) 4 1 0 1 0 5 0 0 0 1 费 制 造 ile P h o n e ( 4 1 0 1 0 7 0 0 0 2 费 用 维 制 造 n ce ( - 4 1 0 1 0 8 0 0 0 1 费 用 维 修 费 制 造 ( - 4 1 0 1 0 8 0 0 0 2 费 用 车 费 车 辆 汽- - 4 1 0 1 0 9 0 0 0 5 4 1 0 1 1 1 0 0 0 1 费 通 ) 4 1 0 1 1 2 0 0 0 1 制 造 n a n ce F u n d ( 4 1 0 1 1 6 0 0 0 2 4 1 0 1 1 6 0 0 1 3 4 1 0 1 1 6 0 0 1 4 验 检 验 费 ) 4 1 0 1 1 6 0 0 1 9 4 1 0 1 1 6 0 0 2 1 4 1 0 1 1 6 0 0 2 2 设 备 租 赁 ) 大 4 1 0 1 1 6 0 0 2 3 轮 租 赁 费 ) 4 1 0 1 1 6 0 0 2 4 4 1 0 1 1 6 0 0 2 6 5 0 2 0 0 1 0 0 0 7 5 0 2 0 0 2 0 0 0 4 5 0 2 0 0 2 0 0 0 5 5 0 2 0 0 3 0 0 0 1 5 0 2 0 0 3 0 0 0 3 5 0 2 0 0 3 0 0 0 9 5 0 2 0 0 3 0 0 1 0 5 0 2 0 0 4 0 0 0 1 5 0 2 0 0 4 0 0 0 2 5 0 2 0 0 4 0 0 0 3 5 0 2 0 0 4 0 0 0 5 5 0 2 0 0 4 0 0 0 6 5 0 2 0 0 6 0 0 0 1 5 0 2 0 0 6 0 0 0 3 5 0 2 0 0 6 0 0 0 4 5 0 2 0 0 6 0 0 1 5 6 0 0 9 0 1 0 0 0 9 6 0 0 9 0 1 0 0 1 6 6 0 0 9 0 1 0 0 2 9 6 0 0 9 0 1 0 0 6 8工 教 用 - 修 费其-租 赁 费 用R p 3 9 .7 6 5 .2 9 5 .4 3 3 育 费 R p 训 费 外 部 培 - 3 )0 .0 0 0 .0 0 0 R p 2 0 8 .2 7 0 .0 0 0 邮 电 费 R p 动 电 话 移- ) 0 设 备 -R p维 维 修 )1 .0 4 9 .9 1 4 .5 5 8 .2 0 5 修 他 R p ) 1 .1 3 1 .7 2 3 .6 4 9 费 ) R p 1 1 0 .2 0 4 .0 8 2 R p 3 1 .8 5 7 .4 7 7 R p 1 3 .5 2 0 .1金.6 6 3 业 物 - R p 管 理 费 及 维1 修 基 5 .8 5 0 )5 3 R p 4 7 1 .6 3 3 .4 2 1 .5 4 4 R p 2 0 .9 4 4 .0 8 8 .0 9 1 R p 1 1 .1 0 1 .9 1 1 .0 3 2 R p 9 3 2 .5 7 2 .4 9 2 R p 1 9 .4 7 0 .5 9 8 .7 7 4 R p 2 0 7 .9 0 1 .7 3 8 .4 4 8 R p 2 5 .0 7 0 .0 0 0 .0 0 0 R p 6 9 5 .4 2 8 .2 8 0 R p 1 8 1 .3 5 0 .5 3 9 R p 1 1 .9 6 7 .9 9 4 .8 8 0 R p 2 4 .1 1 2 .2 8 0 R p 7 4 .2 1 5 .0 0 0 R p 1 0 4 .1 9 8 .0 0 0 R p 7 .2 3 1 .4 7 8 .1 9 8 R p 3 .0 6 0 .0 0 0 R p 1 2 6 .0 4 9 .0 2 2 .6 1 2 R p 5 .0 9 7 .9 9 9 R p 4 5 .6 9 5 .8 3 5 .1 5 5 R p 3 4 4 .7 2 1 .0 5 7 .4 8 6 R p 3 .4 1 2 .0 0 0 .0 0 0 R p 1 3 .6 3 5 .9 9 8 .3 4 0 R p 1 3 2 .2 6 8 .7 5 2 .2 9 7 R p 1 6 9 .0 0 0 .0 0 0 R p 5 2 5 .0 0 0 .0 0 0 R p 1 .8 5 0 .6 4 9 R p 2 4 .4 6 2 .7 0 9 R p 1 6 .2 5 8 .7 6 7 .2 8 1 R p 3 0 1 .3 3 6 .8 4 5
4 0O th e r S a le s a n d M a rk e tin g E x p e n se 其 ( 他 )6 0 0 9 0 1 0 0 7 3R p
4 1 4 2 4 3 4 4 4 5 4 6 4 7 4 8 4 9 5 0 5 1 5 2 5 3 5 4 5 5杂 费 港 P o rt C h a rg e ( ) 费 装 卸 Lo a d in g F e e ( )费 包 装 P a ck a g in g F e e ( ) 费 福 利 O p e x - E m p lo y e e W e lfa re ( ) 职 工 教 育 费 O p e x - E m p lo y e e E d u ca tio n F e e ( ) 办 公 费 O p e x - S ta tio n e ry a n d O ffice E x p e n se ( ) 络 使 用 费 网 O p e x - In te rn e t E x p e n se ( ) 维 修 O p e x - O ffice E q u ip m e n t M a in te n a n ce F e e ( 费 ) 办 公 场 所 租 赁 费 O p e x - O ffice R e n ta l E x p e n se ( ) 赁 费 其 他 租 O p e x - O th e r R e n ta l E x p e n se ( ) 洁 费 保 O p e x - C le a n in g S e rv ice F e e ( ) 费 用 保 安 O p e x - S e cu rity E x p e n se ( ) 摆 费 用 租 O p e x - P la n ta tio n R e n ta l C o st ( ) 劳 动 保 护 费 O p e x - La b o r P ro te ctio n F e e ( ) 车 O p e x - V e h icle R e p a ir a n d M a in te n a n ce F e e ( 辆 维 修 保 养6 0 0 9 0 2 0 0 0 2 6 0 0 9 0 2 0 0 0 3 6 0 0 9 0 2 0 0 0 9 6 0 1 0 0 1 0 0 0 5 6 0 1 0 0 1 0 0 0 8 6 0 1 0 0 2 0 0 0 1 6 0 1 0 0 2 0 0 0 5 6 0 1 0 0 2 0 0 0 7 6 0 1 0 0 2 0 0 0 8 6 0 1 0 0 2 0 0 0 9 6 0 1 0 0 2 0 0 1 3 6 0 1 0 0 2 0 0 1 4 6 0 1 0 0 2 0 0 1 5 6 0 1 0 0 2 0 0 1 8 费 ) 6 0 1 0 0 3 0 0 0 2R p 1 .9 7 0 .7 3 5 .9 5 6 R p 4 5 .4 5 0 .1 3 4 .7 5 0 R p 1 .7 7 2 .9 5 5 .4 0 9 R p 6 1 .0 0 4 .4 5 4 R p 2 .2 5 0 .0 0 0 .0 0 0 R p 4 9 .2 8 4 .2 4 0 R p 2 .1 7 9 .7 7 9 .0 0 0 R p 1 3 .0 3 2 .4 7 5 R p 4 .1 6 5 .3 6 0 R p 2 .8 5 7 .1 4 3 .4 6 7 R p 1 4 6 .7 0 4 .0 8 9 R p 8 4 .3 5 6 .4 5 4 R p 1 9 .8 4 9 .2 0 0 R p 2 3 .4 4 1 .5 5 4 R p 3 .6 0 5 .9 0 0
O 5 6 车 辆 租 赁 费 p e x - V e h icle R e n ta l E x p e n se ( )用) O 5 7 车 辆 费 其 他 p e x - O th e r V e h icle E x p e n se s (软 ) O 5 8 件 维 护 费 ( p e x - S o ftw a re E q u ip -M a in t O 5 9 软 件 维 护 费 p e x - Le a se lin e ( ) O 6 0 财 务 事 务 费 p e x - F in a n ce E x p e n se ( ) O 6 1 务 费 法 律 事 p e x - Le g a l E x p e n se ( ) O 6 2 询 服 务 费 咨 p e x - C o n su lta n t F e e ( ) O 6 3 费 广 告 p e x - A d v e rtisin g E x p e n se ( ) O 6 4 办 证 费 p e x - Le g a l P e rm it ( ) O 6 5 货 运 快 递 ) ( p e x - F re ig h t co u rie r O 6 6 p e x - F re ig h t, S h ip p in g a n d W a re h o u sin g O 6 7 其 他 管 理 p e x - O th e r o p e ra tin g e x p e n se s ( 费 ) O 6 8 p e x - T a x E x p e n se an 35 dari 111 halaman. Putusan Nomor PUT-0 P o s -P o s N e ra c a PVA re p a id e x p e n se - o th e r A T IN - o v e rse a s d v a n ce fo r La n d e d C o st6 0 1 0 0 3 0 0 0 4 6 0 1 0 0 3 0 0 0 6 6 0 1 0 0 5 0 0 0 3 6 0 1 0 0 5 0 0 0 4 6 0 1 0 0 6 0 0 0 7 6 0 1 0 0 6 0 0 0 8 6 0 1 0 0 6 0 0 0 9 6 0 1 0 0 6 0 0 1 0 6 0 1 0 0 6 0 0 2 0 6 0 1 0 0 6 0 0 2 1 6 0 1 0 0 6 0 0 2 2 6 0 1 0 0 6 0 0 2 6 6 0 1 0 0 6 0 0 3 3 09609.12/202 PT OBSIDI 111 000 456 000 000 111 000 000 000 341

Project in progress1120010001Rp

57.81

3.57

1 .0 12

Temporary Fixed assets1120010002Rp

14

3.72

0 .0 00

Trade Payable - Unbilled2010010002Rp

108.39

8.39

5 .3 40

Trade Payable - Unbilled for Production2010010005Rp

8.00

4.28

3 .2 93

Liabilities - related party (集团外-其他应付账款)2040010001Rp

2.10

0.00

0 .0 00

Other payable - IDR2050010001Rp

232.35

2.03

0 .8 79

Rp

449.78

3.96

8 .0 47

Jumlah Objek Pajak menurut Pemeriksa :Rp

3.083.55

7.04

1 .4 03

O

bjek dan masa sebelumnya

timming difference menurut WPRp

182.45

0.67

9 .5 96

D

ipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnyaRp

0 D

iperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lainRp

0 D

ilaporkan di KPP lainRp

0 O

bjek Pajak Menurut SPT WP (Pusat)Rp

1.832.28

7.67

2 .1 95

O

bjek Pajak Menurut SPT WP (Cabang)Rp

5.71

8.28

7 .4 07

K

oreksi Objek PajakRp

1.428.00

1.76

1 .3 97

K

oreksi PPh Pasal 23Rp

28.56

0.03

5 .2 28

Objek Pajak menurut Pemeriksa :

Pos-Pos Laporan Rugi Laba

1 Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他4福10利10费20)007Rp3.245.066.793 2 Manufacturing cost - Taxes and Licences (咨询服务费)4101020010Rp39.765.295.433 3 Manufacturing Cost - Employee Education Fee - External Training41(制010造40费00用1 -职工教R育p费-外部培训费30).000.000 4 Manufacturing Cost - Labor Protection Fee (制造费用-劳动保护4费10)1050001Rp208.270.000 5 Manufacturing Cost - Post and Telecommunication fee - Mobile P4h1o01n0e7(0制002造费用-邮R电p 费-移动电话)0 6 Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance 4(1制01造08费00用01-维修费-R设p备维修1).049.914.558.205 7 Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance (制4造10费10用80-0维02修费-其他Rp维修)1.131.723.649 8 Manufacturing Cost - Vehicle Fee - Vehicle Rental Fee (制造费用41-汽010车90费00-5车辆租赁R费p)110.204.082 9 Manufacturing Cost - Diesel Cost (制造费用 - 柴油费)4101110001Rp31.857.477 10 Manufacturing Cost - Transportation Fee (制造费用 - 市内交通费410) 1120001Rp13.520.163 11 Manufacturing Cost - Property Management Fee and Maintenanc4e10F1u1n6d00(制02造费用 -R物p 业管理费及维15修.8基50.金65)3 12 Manufacturing Cost - Freight Expenses (制造费用 - 运输费)4101160013Rp471.633.421.544 13 Manufacturing Cost - Handling Charge (制造费用 - 装卸费)4101160014Rp20.944.088.091 14 Manufacturing Cost - Test and Inspection Fee (制造费用 - 试验检41验01费16)0019Rp11.101.911.032 15 Manufacturing Cost - Others (制造费用 - 其他)4101160021Rp932.572.492 16 Manufacturing Cost - Draught Survey (制造费用 - 水尺费)4101160022Rp19.470.598.774 17 Manufacturing Cost - Heavy Equipment Rental (制造费用 - 大设4备10租11赁60)023Rp207.901.738.448 18 Manufacturing Cost - Tug Boat & Barge Rental (制造费用 - 拖轮租41赁01费160)024Rp25.070.000.000 19 Manufacturing Cost - Demurrage4101160026Rp695.428.280 20 Capex - Employee Welfare (福利费)5020010007Rp181.350.539 21 Capex - Vehicle Rental Expense (车辆租赁费)5020020004Rp11.967.994.880 22 Capex - Gasoline/ Patrol expense (汽油费)5020020005Rp24.112.280 23 Capex - Repair & maintenance plant & machine (维修费)5020030001Rp74.215.000 24 Capex - Repair & maintenance vehicle (车辆维修保养费) 5020030003Rp104.198.000 25 Capex - Labor Protection Expense (劳动保护费)5020030009Rp7.231.478.198 26 Capex - Office expenses (办公用品)5020030010Rp3.060.000 27 Capex - Shipping and Warehousing (仓储运输装卸费)5020040001Rp126.049.022.612 28 Capex - Transport cost (市内交通费)5020040002Rp5.097.999 29 Capex - Freight (运输费)5020040003Rp45.695.835.155 30 Capex - Other Rental Expenses (其他租赁费)5020040005Rp344.721.057.486 31 Capex - Port Charge (港杂费)5020040006Rp3.412.000.000 32 Capex - Travelling expenses - Domestic (差旅费-境内)5020060001Rp13.635.998.340 33 Capex - Taxes and Licences (咨询服务费)5020060003Rp132.268.752.297 34 Capex - Survey Cost (调查费用)5020060004Rp169.000.000 35 Capex - Tax expenses (税费)5020060015Rp525.000.000 36 Labor Protection Fee (劳动保护费)6009010009Rp1.850.649 37 Post Expense (邮寄费)6009010016Rp24.462.709 38 Other Rental Expense (其他租赁费)6009010029Rp16.258.767.281 39 Freight Cost (运输费)6009010068Rp301.336.845 40 Other Sales and Marketing Expense (其他)6009010073Rp672.420 41 Port Charge (港杂费)6009020002Rp1.970.735.956 42 Loading Fee (装卸费)6009020003Rp45.450.134.750 43 Packaging Fee (包装费)6009020009Rp1.772.955.409 44 Opex - Employee Welfare (福利费)6010010005Rp61.004.454 45 Opex - Employee Education Fee (职工教育费)6010010008Rp2.250.000.000 46 Opex - Stationery and Office Expense (办公费)6010020001Rp49.284.240

47 48 49 50 51 52 53 54 55Opex - Internet Expense (网络使用费) Opex - Office Equipment Maintenance Fee (维修费) Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁费) Opex - Other Rental Expense (其他租赁费) Opex - Cleaning Service Fee (保洁费) Opex - Security Expense (保安费用) Opex - Plantation Rental Cost (租摆费用) Opex - Labor Protection Fee (劳动保护费) Opex - Vehicle Repair and Maintenance Fee (车辆维修保养6010020005 6010020007 6010020008 6010020009 6010020013 6010020014 6010020015 6010020018 费)6010030002Rp 2.179.779.000 Rp 13.032.475 Rp 4.165.360 Rp 2.857.143.467 Rp 146.704.089 Rp 84.356.454 Rp 19.849.200 Rp 23.441.554 Rp 3.605.900
56Opex - Vehicle Rental Expense (车辆租赁费) 57Opex - Other Vehicle Expenses (其他车辆费用) 58Opex - Software Equip-Maint (软件维护费) 59Opex - Leaseline (软件维护费) 60Opex - Finance Expense (财务事务费) 61Opex - Legal Expense (法律事务费) 62Opex - Consultant Fee (咨询服务费) 63Opex - Advertising Expense ( 广告费) 64Opex - Legal Permit (办证费) 65Opex - Freight courier (货运快递) 66Opex - Freight, Shipping and Warehousing 67Opex - Other operating expenses (其他管理费) 68Opex - Tax Expense Pos-Pos Neraca Prepaid expense- other VAT IN - overseas Advance for Landed Cost Advance payment Project in progress Temporary Fixed assets Trade Payable - Unbilled Trade Payable - Unbilled for Production Liabilities - related party (集团外-其他应付账款) Other payable - IDR Jumlah Objek Pajak menurut Pemeriksa : Objek dan masa sebelumnya timming difference menurut WP Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lain Dilaporkan di KPP lain Objek Pajak Menurut SPT WP (Pusat) Objek Pajak Menurut SPT WP (Cabang) Koreksi Objek Pajak Koreksi PPh Pasal 236010030004 6010030006 6010050003 6010050004 6010060007 6010060008 6010060009 6010060010 6010060020 6010060021 6010060022 6010060026 6010060033 1040010003 1050010004 1060010001 1060010004 1120010001 1120010002 2010010002 2010010005 2040010001 2050010001Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp73.469.388 3.400.000 244.258.000 93.407.516 397.217.500 542.857.141 1.355.324.797 278.523.333 2.201.832.497 193.937.091 91.105.000 16.495.180.980 45.000.000 2.633.773.073.356 78.660.000 45.324.560 5.584.613.857 35.263.369.106 57.813.571.012 143.720.000 108.398.395.340 8.004.283.293 2.100.000.000 232.352.030.879 449.783.968.047 3.083.557.041.403 182.450.679.596 0 0 0 1.832.287.672.195 5.718.287.407 1.428.001.761.397 28.560.035.228

3) Bahwa atas diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00073/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 masa pajak Mei 2021 tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan seluruhnya, dengan alasan Keberatan untuk setiap akun, pada intinya sebagai berikut:

I. POS RUGI LABA

I. PO

S R

UGI LABA

Koreksi Objek PPh Alasan Keberatan WP sebagaimana tertuang dalam

Alasan Keberatan WP sebagaimana tertuang dalam

Koreksi Objek PPh

NoObjek Berdasarkan SPHPNo Akun

Objek Berda

sarkan SPHP

No

N

o

Akun

23 (Rp)Surat Keberatan

Surat Keberatan

23 (Rp)

a Manufacturing Welfare -41010200071.208.430.559 Bukan merupakan karena akun tersebut terdiri atas biaya a

MC

anufacturing

Welfare -

4

1

01020

0

0

7

1.208.430.559 BOP

ukan merupakan karena akun tersebut terdiri atas biaya CostOthersObjek transaksi transaksi vaksin, tes pcr, dan klaim

ost

Others

bjek transaksi transaksi vaksin, tes pcr, dan klaim PPh 23medical pegawai.

Ph 23medical pegawai.

b Manufacturing Taxes and41010200108.680.352.600 Bukan merupakan karena akun tersebut terdiri atas biaya b

MC

anufacturing

Taxes and

4

1

01020

0

1

0

8.680.352.600 BOP

ukan merupakan karena akun tersebut terdiri atas biaya CostLicencesObjek transaksi legalisasi dokumen VISA bagi tenaga

ost

Licences

bjek transaksi legalisasi dokumen VISA bagi tenaga PPh 23kerja asing dan permit dan biaya terkait Ph 23kerja asing dan permit dan biaya terkait

sertifikasi ISO

sertifikasi ISO

c Manufacturing Sparepart4101080001 1.049.656.591.805 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri atas c

MC

anufacturing

Sparepart

4

1

01080

0

0

1

1.049.656.591.805 BOP

ukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri atas CostMaintenanceObjek transaksi biaya pemeliharaan oleh perusahaan,

ost

Maintenance

bjek transaksi biaya pemeliharaan oleh perusahaan, PPh 23net off, dan pencatatan reklasifikasi Ph 23net off, dan pencatatan reklasifikasi

akun

akun

d Manufacturing Transportation410112000113.520.163 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri atas d

MC

anufacturing

Transportation

4

1

01120

0

0

1

13.520.163 BOP

ukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri atas CostFeeObjek transaksi biaya transportasi dan voucher taxi

ost

Fee

bjek transaksi biaya transportasi dan voucher taxi PPh 23

Ph 23

e Manufacturing Freight41011600132.507.648.590 Beda WaktuWP telah memotong PPh 23nya di e

MCMC

anufacturing

Freight

4

1

01160

0

1

3

2.507.648.590 B

eda WaktuWP telah memotong PPh 23nya di CostExpensestahun 2022

ost

Expenses

tahun 2022

f Manufacturing Handling410116001414.163.277.940 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari f

anufacturing

Handling

4

1

01160

0

1

4

14.163.277.940 BOP

ukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari CostChargeObjek transaksi biaya stevedoring (bongkar muat),

ost

Charge

bjek transaksi biaya stevedoring (bongkar muat), PPh 23pembayaran PNBP, pencatatan Ph 23pembayaran PNBP, pencatatan

reklasifikasi akun dan timing difference reklasifikasi akun dan timing difference

g CapexRepair &502003000174.215.000 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri atas g

C

apex

Repair &

5

0

20030

0

0

1

74.215.000 BOP

ukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri atas MaintenanceObjek transaksi biaya transportasi

Maintenance

bjek transaksi biaya transportasi

Plant &PPh 23

Plant &

Ph 23

machine

machine

h CapexRepair &5020030003104.198.000 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri atas h

C

apex

Repair &

5

0

20030

0

0

3

104.198.000 BOP

ukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri atas MaintenanceObjek transaksi biaya pemeliharaan kendaraan oleh Maintenance

bjek transaksi biaya pemeliharaan kendaraan oleh vehiclePPh 23Wajib Pajak

vehicle

Ph 23Wajib Pajak

i CapexLabor50200300097.231.478.198 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri atas i

C

apex

Labor

5

0

20030

0

0

9

7.231.478.198 BOP

ukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri atas ProtectionObjek transaksi biaya tes PCR dan biaya transportasi Protection

bjek transaksi biaya tes PCR dan biaya transportasi ExpensePPh 23

Expense

Ph 23

j CapexShipping and502004000115.974.995.334 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari j

C

apex

Shipping and

5

0

20040

0

0

1

15.974.995.334 BOP

ukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari WarehousingObjek transaksi pembayaran PNBP, perbedaan waktu

PPh 23pemotongan atas biaya stevedooring Warehousing

bjek transaksi pembayaran PNBP, perbedaan waktu

dan biaya agen dan biaya transportasi. Ph 23pemotongan atas biaya stevedooring

dan biaya agen dan biaya transportasi. k CapexTransport cost50200400025.097.999 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri atas

Objek transaksi net off dan biaya perjalanan k

C

apex

Transport cost

5

0

20040

0

0

2

5.097.999 BOP

ukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri atas PPh 23

bjek transaksi net off dan biaya perjalanan Ph 23

l CapexFreight502004000340.000.010 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari

Objek transaksi timing difference

l

C

apex

Freight

5

0

20040

0

0

3

40.000.010 BOP

ukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari PPh 23

bjek transaksi timing difference

Ph 23

m CapexOther Rental502004000528.670.550.000 Beda WaktuWP telah memotong PPh 23nya di

Expensestahun 2022

m

C

apex

Other Rental

5

0

20040

0

0

5

28.670.550.000 B

eda WaktuWP telah memotong PPh 23nya di n CapexTravelling502006000113.635.998.340 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari

Expenses

tahun 2022

Expenses -Objek transaksi biaya tiket pesawat buat pegawai dari n

C

apex

Travelling

5

0

20060

0

0

1

13.635.998.340 BOP

ukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari DomesticPPh 23Wajib pajak

Expenses -

bjek transaksi biaya tiket pesawat buat pegawai dari Domestic

Ph 23Wajib pajak

o CapexTaxex and502006000310.078.123.297 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari

LicencesObjek transaksi biaya VISA bagi tenaga kerja asing dari o

C

apex

Taxex and

5

0

20060

0

0

3

10.078.123.297 BOP

ukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari PPh 23Wajib Pajak

Licences

bjek transaksi biaya VISA bagi tenaga kerja asing dari Ph 23Wajib Pajak

p OpexStationery and601002000115.000 Bukan merupakan karena atas akun tesebut terdiri dari q OpexInternet6010020005226.000 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari pq

OO

pex

Stationery and

66

00

10020

00

00

15

15.000 B

ukan merupakan karena atas akun tesebut terdiri dari ExpenseObjek transaksi biaya peralan kantor

pex

Internet

10020

226.000 BOP

ukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari PPh 23

Expense

bjek transaksi biaya peralan kantor

Ph 23

r OpexOffice60100200078.332.475 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari

EquipmentObjek transaksi biaya peralatan kantor

r

O

pex

Office

6

0

10020

0

0

7

8.332.475 BOP

ukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari MaintenancePPh 23

Equipment

bjek transaksi biaya peralatan kantor

Fee

Maintenance

Ph 23

s OpexVehicle Repair60100300022.393.400 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari

Fee

andObjek transaksi biaya peralatan kantor

s

O

pex

Vehicle Repair

6

0

10030

0

0

2

2.393.400 BOP

ukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari MaintenancePPh 23

and

bjek transaksi biaya peralatan kantor

Fee

Maintenance

Ph 23

t OpexLeaseline6010050004108.016 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari

Fee

Objek transaksi biaya keperluan kantor

t

O

pex

Leaseline

6

0

10050

0

0

4

108.016 BOP

ukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari PPh 23

bjek transaksi biaya keperluan kantor

Ph 23

ObjePk TtranOsaBksSi IDbiIaAyaNVISSATAINLESS STEEL u

O

pex

Legal Permit

6

0

10060

0

2

0

110.262.650 BOP

ukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari PPh 23

bjek transaksi biaya VISA

Ph 23

v OpexOther6010060026112.361.055 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari

OperatingObjek transaksi biaya tenaga kerja.

ExpensesPPh 23

v

O

pex

Other

6

0

10060

0

2

6

112.361.055 BOP

ukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari Operating

bjek transaksi biaya tenaga kerja.

1.152.278.176.431

Expenses

Ph 23

1.152.278.176.431

I. PO

S R

UGI LABA

Alasan Keberatan WP sebagaimana tertuang dalam

Koreksi Objek PPh

Objek Berda

sarkan SPHP

No

N

o

Akun

Surat Keberatan

23 (Rp)

a

MC

anufacturing

Welfare -

4

1

01020

0

0

7

1.208.430.559 BOP

ukan merupakan karena akun tersebut terdiri atas biaya ost

Others

bjek transaksi transaksi vaksin, tes pcr, dan klaim Ph 23medical pegawai.

b

MC

anufacturing

Taxes and

4

1

01020

0

1

0

8.680.352.600 BOP

ukan merupakan karena akun tersebut terdiri atas biaya ost

Licences

bjek transaksi legalisasi dokumen VISA bagi tenaga Ph 23kerja asing dan permit dan biaya terkait

sertifikasi ISO

c

MC

anufacturing

Sparepart

4

1

01080

0

0

1

1.049.656.591.805 BOP

ukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri atas ost

Maintenance

bjek transaksi biaya pemeliharaan oleh perusahaan, Ph 23net off, dan pencatatan reklasifikasi

akun

d

MC

anufacturing

Transportation

4

1

01120

0

0

1

13.520.163 BOP

ukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri atas ost

Fee

bjek transaksi biaya transportasi dan voucher taxi Ph 23

e

MCMC

anufacturing

Freight

4

1

01160

0

1

3

2.507.648.590 B

eda WaktuWP telah memotong PPh 23nya di ost

Expenses

tahun 2022

f

anufacturing

Handling

4

1

01160

0

1

4

14.163.277.940 BOP

ukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari ost

Charge

bjek transaksi biaya stevedoring (bongkar muat), Ph 23pembayaran PNBP, pencatatan

reklasifikasi akun dan timing difference g

C

apex

Repair &

5

0

20030

0

0

1

74.215.000 BOP

ukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri atas Maintenance

bjek transaksi biaya transportasi

Plant &

Ph 23

machine

h

C

apex

Repair &

5

0

20030

0

0

3

104.198.000 BOP

ukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri atas Maintenance

bjek transaksi biaya pemeliharaan kendaraan oleh vehicle

Ph 23Wajib Pajak

i

C

apex

Labor

5

0

20030

0

0

9

7.231.478.198 BOP

ukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri atas Protection

bjek transaksi biaya tes PCR dan biaya transportasi Expense

Ph 23

j

C

apex

Shipping and

5

0

20040

0

0

1

15.974.995.334 BOP

ukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari Warehousing

bjek transaksi pembayaran PNBP, perbedaan waktu Ph 23pemotongan atas biaya stevedooring

dan biaya agen dan biaya transportasi. k

C

apex

Transport cost

5

0

20040

0

0

2

5.097.999 BOP

ukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri atas bjek transaksi net off dan biaya perjalanan Ph 23

l

C

apex

Freight

5

0

20040

0

0

3

40.000.010 BOP

ukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari bjek transaksi timing difference

Ph 23

m C a p e x O th e r R e n ta l 5 0 2 0 0 4 0 0 0 5 2 8 .6 7 0 .5 5 0 .0 0 0 B e d a W a ktu W P te la h m e m o to n g P P h 2 3 n ya d i E xp e n s e s ta h u n 2 0 2 2 n C a p e x T ra ve llin g 5 0 2 0 0 6 0 0 0 1 1 3 .6 3 5 .9 9 8 .3 4 0 BOP u ka n m e ru p a ka n ka re n a a ta s a ku n te rs e b u t te rd iri d a ri E xp e n s e s - b je k tra n s a ks i b ia ya tike t p e s a w a t b u a t p e g a w a i d a ri D o m e s tic P h 2 3 W a jib p a ja k o C a p e x T a xe x a n d 5 0 2 0 0 6 0 0 0 3 1 0 .0 7 8 .1 2 3 .2 9 7 BOP u ka n m e ru p a ka n ka re n a a ta s a ku n te rs e b u t te rd iri d a ri L ic e n c e s b je k tra n s a ks i b ia ya V IS A b a g i te n a g a ke rja a s in g d a ri P h 2 3 W a jib P a ja k pq OO p e x S ta tio n e ry a n d 66 00 11 00 00 22 00 00 00 15 1 5 .0 0 0 B u ka n m e ru p a ka nn ka re n a a ta s a ku n te s e b u t te rd iri d a ri p e x In te rn e t 2 2 6 .0 0 0 BOP u ka n m e ru p a ka ka re n a a ta s a ku n te rs e b u t te rd iri d a ri E xp e n s e b je k tra n s a ks i b ia ya p e ra la n ka n to r P h 2 3 r O p e x O ffic e 6 0 1 0 0 2 0 0 0 7 8 .3 3 2 .4 7 5 BOP u ka n m e ru p a ka n ka re n a a ta s a ku n te rs e b u t te rd iri d a ri E q u ip m e n t b je k tra n s a ks i b ia ya p e ra la ta n ka n to r M a in te n a n c e P h 2 3 F e e s O p e x V e h ic le R e p a ir 6 0 1 0 0 3 0 0 0 2 2 .3 9 3 .4 0 0 BOP u ka n m e ru p a ka n ka re n a a ta s a ku n te rs e b u t te rd iri d a ri a n d b je k tra n s a ks i b ia ya p e ra la ta n ka n to r M a in te n a n c e P h 2 3 F e e t O p e x L e a s e lin e 6 0 1 0 0 5 0 0 0 4 1 0 8 .0 1 6 BOP u ka n m e ru p a ka n ka re n a a ta s a ku n te rs e b u t te rd iri d a ri b je k tra n s a ks i b ia ya ke p e rlu a n ka n to r P h 2 3 u O p e x L e g a l P e rm it 6 0 1 0 0 6 0 0 2 0 1 1 0 .2 6 2 .6 5 0 BOP u ka n m e ru p a ka n ka re n a a ta s a ku n te rs e b u t te rd iri d a ri b je k tra n s a ks i b ia ya V IS A P h 2 3 v O p e x O th e r 6 0 1 0 0 6 0 0 2 6 1 1 2 .3 6 1 .0 5 5 BOP u ka n m e ru p a ka n ka re n a a ta s a ku n te rs e b u t te rd iri d a ri O p e ra tin g b je k tra n s a ks i b ia ya te n a g a ke rja . E xp e n s e s P h 2 3 1 .1 5 2 .2 7 8 .1 7 6 .4 3 1 II. POS NERACA Koreksi Objek PPh Alasan Keberatan WP sebagaimana tertuang dalam No Objek Berdasarkan SPHP No Akun 23 (Rp) Surat Keberatan a Advance for Landed Cost 1060010001 204.409.844 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari Objek transaksi biaya dokumen, biaya demurage dan PPh 23 biaya logistik b Advance payment 1060010004 16.239.235.206 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari Objek transaksi biaya peralatan kantor, biaya PPh 23 pembelian kendaraan operasional kantor (hilux) dan pembelian material c Project in progress 1120010001 20.871.185.442 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari Objek transaksi biaya estimasi tenaga kerja, project PPh 23 ICT, dan timing diffrene atas biaya d Temporary Fixed Asset 1120010002 30.000.000 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari Objek transaksi biaya pengiriman PPh 23 e Trade Payable - unbilled 2010010002 8.765.283.866 Bukan merupakan WP telah mengenakan objek objek Objek transaksi PPh di masing-masing akun biaya, PPh 23 sehingga akan menyebabkan double objek jika dikenakan PPh 23 atas seluruh nilai akun Trade payable - Unbilled (Neraca) f Trade Payable - unbilled for 2010010005 7.094.007.153 Bukan merupakan WP telah mengenakan objek objek production Objek transaksi PPh di masing-masing akun biaya, PPh 23 sehingga akan menyebabkan double objek jika dikenakan PPh 23 atas seluruh nilai akun Trade payable - Unbilled for Production (Neraca) g Other payable 2050010001 222.552.423.929 Bukan merupakan WP telah mengenakan objek objek Objek transaksi PPh di masing-masing akun biaya, PPh 23 sehingga akan menyebabkan double objek jika dikenakan PPh 23 atas seluruh nilai akun other payable (Neraca) 275.756.545.440 Dalam surat permohonan Keberatannya, Pemohon Banding hanya memberikan alasan pengajuan keberatan atas masing-masing akun TANPA DISERTAI dokumen pendukung atas alasan-alasan tersebut. Halaman 38 dari 111 halaman. Putusan Nomor PUT-009609.12/2024/PP/M.XA Tahun 2026 PT OBSIDIAN STAINLESS STEELm C a p e x O th e r R e n ta l 5 0 2 0 0 4 0 0 0 5 2 8 .6 7 0 .5 5 0 .0 0 0 B e d a W a ktu W P te la h m e m o to n g P P h 2 3 n ya d i E xp e n s e s ta h u n 2 0 2 2 n C a p e x T ra ve llin g 5 0 2 0 0 6 0 0 0 1 1 3 .6 3 5 .9 9 8 .3 4 0 BOP u ka n m e ru p a ka n ka re n a a ta s a ku n te rs e b u t te rd iri d a ri E xp e n s e s - b je k tra n s a ks i b ia ya tike t p e s a w a t b u a t p e g a w a i d a ri D o m e s tic P h 2 3 W a jib p a ja k o C a p e x T a xe x a n d 5 0 2 0 0 6 0 0 0 3 1 0 .0 7 8 .1 2 3 .2 9 7 BOP u ka n m e ru p a ka n ka re n a a ta s a ku n te rs e b u t te rd iri d a ri L ic e n c e s b je k tra n s a ks i b ia ya V IS A b a g i te n a g a ke rja a s in g d a ri P h 2 3 W a jib P a ja k pq OO p e x S ta tio n e ry a n d 66 00 11 00 00 22 00 00 00 15 1 5 .0 0 0 B u ka n m e ru p a ka nn ka re n a a ta s a ku n te s e b u t te rd iri d a ri p e x In te rn e t 2 2 6 .0 0 0 BOP u ka n m e ru p a ka ka re n a a ta s a ku n te rs e b u t te rd iri d a ri E xp e n s e b je k tra n s a ks i b ia ya p e ra la n ka n to r P h 2 3 r O p e x O ffic e 6 0 1 0 0 2 0 0 0 7 8 .3 3 2 .4 7 5 BOP u ka n m e ru p a ka n ka re n a a ta s a ku n te rs e b u t te rd iri d a ri E q u ip m e n t b je k tra n s a ks i b ia ya p e ra la ta n ka n to r M a in te n a n c e P h 2 3 F e e s O p e x V e h ic le R e p a ir 6 0 1 0 0 3 0 0 0 2 2 .3 9 3 .4 0 0 BOP u ka n m e ru p a ka n ka re n a a ta s a ku n te rs e b u t te rd iri d a ri a n d b je k tra n s a ks i b ia ya p e ra la ta n ka n to r M a in te n a n c e P h 2 3 F e e t O p e x L e a s e lin e 6 0 1 0 0 5 0 0 0 4 1 0 8 .0 1 6 BOP u ka n m e ru p a ka n ka re n a a ta s a ku n te rs e b u t te rd iri d a ri b je k tra n s a ks i b ia ya ke p e rlu a n ka n to r P h 2 3 u O p e x L e g a l P e rm it 6 0 1 0 0 6 0 0 2 0 1 1 0 .2 6 2 .6 5 0 BOP u ka n m e ru p a ka n ka re n a a ta s a ku n te rs e b u t te rd iri d a ri b je k tra n s a ks i b ia ya V IS A P h 2 3 v O p e x O th e r 6 0 1 0 0 6 0 0 2 6 1 1 2 .3 6 1 .0 5 5 BOP u ka n m e ru p a ka n ka re n a a ta s a ku n te rs e b u t te rd iri d a ri O p e ra tin g b je k tra n s a ks i b ia ya te n a g a ke rja . E xp e n s e s P h 2 3 1 .1 5 2 .2 7 8 .1 7 6 .4 3 1
II. POS NERACA
NoObjek Berdasarkan SPHPNo AkunKoreksi Objek PPh 23 (Rp)Alasan Keberatan WP sebagaimana tertuang dalam Surat Keberatan
aAdvance for Landed Cost1060010001204.409.844Bukan merupakan Objek transaksi PPh 23karena atas akun tersebut terdiri dari biaya dokumen, biaya demurage dan biaya logistik
bAdvance payment106001000416.239.235.206Bukan merupakan Objek transaksi PPh 23karena atas akun tersebut terdiri dari biaya peralatan kantor, biaya pembelian kendaraan operasional kantor (hilux) dan pembelian material
cProject in progress112001000120.871.185.442Bukan merupakan Objek transaksi PPh 23karena atas akun tersebut terdiri dari biaya estimasi tenaga kerja, project ICT, dan timing diffrene atas biaya
dTemporary Fixed Asset112001000230.000.000Bukan merupakan Objek transaksi PPh 23karena atas akun tersebut terdiri dari biaya pengiriman
eTrade Payable - unbilled20100100028.765.283.866Bukan merupakan Objek transaksi PPh 23WP telah mengenakan objek objek PPh di masing-masing akun biaya, sehingga akan menyebabkan double objek jika dikenakan PPh 23 atas seluruh nilai akun Trade payable - Unbilled (Neraca)
fTrade Payable - unbilled for production20100100057.094.007.153Bukan merupakan Objek transaksi PPh 23WP telah mengenakan objek objek PPh di masing-masing akun biaya, sehingga akan menyebabkan double objek jika dikenakan PPh 23 atas seluruh nilai akun Trade payable - Unbilled for Production (Neraca)
gOther payable2050010001222.552.423.929Bukan merupakan Objek transaksi PPh 23WP telah mengenakan objek objek PPh di masing-masing akun biaya, sehingga akan menyebabkan double objek jika dikenakan PPh 23 atas seluruh nilai akun other payable (Neraca)
275.756.545.440

4) Bahwa DALAM PROSES KEBERATAN, Terbanding telah meminta dokumen pendukung alasan Keberatan Pemohon Banding, melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi nomor S- 8/WPJ.30/WPJ.306/2024 tanggal 25 Januari 2024, dan juga meminta Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut:

Atas surat permintaan doumen tersebut, Pemohon Banding hanya memberikan:

a. Tanda terima peminjaman Berkas WP ke Pemeriksa

b. Dokumen terkait:

- Manufacturing Cost atas Taxes and License;

- Manufacturing Cost atas Welfare - Others

Tanpa memberikan penjelasan secara lengkap dan detil atas ketiga hal yang Terbanding pertanyakan tersebut.

Selanjutnya Terbanding Kembali mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data dan Informasi nomor S-422/WPJ.30/2024 tanggal 15 Mei 2024, dan meminta kepada Pemohon Banding untuk mengisi informasi terkait atas akun-akun koreksi yang diajukan Keberatan. Namun, sampai dengan batas akhir pemenuhan permintaan tambahan data, Pemohon Banding TIDAK memberikan tambahan dokumen pendukung atas akun-akun koreksi dan TIDAK mengisi tabel penjelasan sebagaimana yang diminta, sehingga dibuatlah Berita Acara tidak memenuhi sebagian permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan nomor BA- 198/WPJ.30/BD.06/2024 tanggal 03 Juli 2024.

Pada saat Pembahasan Akhir, Pemohon Banding menyampaikan Tanggapan atas SPUH dengan disertai sebagian dokumen pendukung untuk 12 akun, sebagai berikut:

Bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding cenderung memperlambat pemberian dokumen dalam proses Keberatan. Bahwa seharusnya Ketika Pemohon Banding mengajukan Keberatan, Pemohon Banding sudah menyiapkan sebaik-baiknya dokumen-dokumen pendukung pengajuan Keberatannya.

Bahwa berdasarkan data-data yang diperoleh, Terbanding membatalkan sebagian koreksi hasil Pemeriksaan, karena dari data dan dokumen yang ada, atas akun nomor 5020060001 (Capex - Travelling expenses – Domestic) memang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding, bahwa bukan merupakan objek PPh 23 dan atas akun 4101020010 (Manufacturing cost - Taxes and Licences) sebagian atas nilai koreksi dapat dibuktikan memang beda waktu. Berikut perkembangan nilai koreksi berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Keberatan:

DPP PPH PS 23
KOREKSI BERDASARKAN SPHP1.476.602.333.223
DIBATALKAN SAAT PEMBAHASAN AKHIR- 48.567.611.326
1.428.034.721.897
KOREKSI DIAJUKAN KEBERATAN1.428.034.721.897
DIBATALKAN PENELITI- 19.509.450.940
KOREKSI MENURUT PENELITI1.408.525.270.957

5) Bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju seluruhnya atas koreksi Terbanding. Alasan-alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya tersebut, sama dengan alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya. Oleh karena itu, dapat Terbanding sampaikan alasan Terbanding mempertahankan koreksi, yakni:

A. Pos-Pos Laba Rugi sebesar Rp1.152.278.176.457, yang terdiri atas:

a. Manufacturing Cost-Welfare - Others (4101020007) sebesar Rp1.208.430.559,00

- Menurut Pemohon Banding, dalam akun 4101020007 tersebut terdiri atas biaya transaksi biaya vaksin, tes PCR, dan klaim medical pegawai.

- Dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding hanya memberikan dokumen berupa invoice dari PT Albatros Global Travelindo. Namun, dari invoice tersebut, tidak terdapat informasi besarnya jasa yang dikenakan oleh Albatros selaku pihak agen atas kegiatan Medical & Funeral tersebut. Karena tidak dapat diketahui besarnya komponen biaya jasa yang dibayarkan kepada Albatros, maka DPP PPh 23 dihitung dari keseluruhan nilai tagihan yang diterbitkan oleh PT Albatros Global Travel selaku agen kepada Pemohon Banding.

- Dalam proses Keberatan, Pemohon Banding memberikan tambahan dokumen antara lain berupa: invoice, tagihan tiket pesawat dari LION AIR, tagihan dari RS, dan tagihan pembelian peti mati. Namun tidak terdapat penjelasan dari Pemohon Banding atas pembelian- pembelian tersebut, terkait atas invoice yang mana, dan bagaimana skema penghitungan imbalan jasa yang diterima oleh Albatros Global Travelindo selaku pihak penyedia jasa.

- Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 3, 4,dan 5 PMK-141/PMK.03/2015, atas pembayaran kepada pihak penyelenggara jasa, dapat dikeluarkan dalam perhitungan DPP PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan:

1) Faktur Pembelian atas pengadaan barang / material yang dibayarkan oleh Penyedia Jasa sehubungan dengan kegiatan jasa yang diberikan;

2) Faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis atas pembayaran kepada Pihak Ketiga yang dibayarkan melalui Penyedia Jasa tekait jasa yang diberikan oleh Penyedia Jasa;

3) Faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh Penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam hal terkait atas reimbursement atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga;

Dalam hal dokumen-dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka DPP PPh pasal 23 dihitung berdasarkan keseluruhan pembayaran yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak penyedia jasa.

- Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas akun Manufacturing Cost – Welfare – Others – 4101020007 sebesar Rp1.208.430.559 sebagai Objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding.

b. Manufacturing Cost - Taxes and Licences (4101020010) sebesar Rp8.680.352.600,00

- Menurut Pemohon Banding, dalam akun 4101020010 terdiri atas biaya legalisasi dokumen VISA bagi tenaga kerja asing dan permit dan biaya terkait sertifikasi ISO dimana tidak berhubungan dengan biaya jasa sebagai Objek PPh 23.

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena Terbanding tidak menemukan dokumen terkait pembayaran PNBP yang dibayarkan oleh PT Laman Davindo Bahman yang kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa atas tagihan dari PT Laman Davindo Bahman seharusnya menjadi objek PPh Pasal 23 atas keseluruhan pembayaran (tidak termasuk PPN) sesuai dengan Pasal 1 ayat 3, 4, dan 5 PMK-141/PMK.03/2015.

- Dalam proses Keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen atas akun 4101020010, dalam softcopy folder berjudul “Beda Waktu”, yang isinya sebagai berikut:

Bahwa dari dokumen dokumen yang disampaikan tersebut, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa sebesar Rp5.873.452.600,00 telah diterbitkan bukti potong PPh 23 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 di tahun 2022. Oleh karena itu, dari total atas akun 4101020010 semula sebesar Rp8.680.352.600, Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp2.806.900.000,00 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 atau sudah dipotong PPh Pasal 23 namun bukan di tahun 2021.

c. Manufacturing Cost – Sparepart Maintenance (4101080001) sebesar Rp1.049.656.591.805,00

- Menurut Pemohon Banding dalam akun 4101080001 terdiri atas biaya pemeliharaan oleh perusahaan, net off, dan pencatatan reklasifikasi akun.

- Bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses Pemeriksaan, hanya terdapat 3 file Png yang berisi screen shoot tabel excels terkait rincian akun sebagai berikut:

Bahwa atas screen shoot file yang diberikan Pemohon Banding tersebut belum dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa akun

4101080001 merupakan biaya pemeliharaan oleh perusahaan, net off, dan pencatatan reklasifikasi akun, sehingga bukan merupakan objek PPh 23.

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding atas akun Manufacturing Cost – Sparepart Maintenance (4101080001) ini.

d. Manufacturing Cost - Transportation Fee (4101120001) sebesar Rp13.520.163,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp13.520.163 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 4101120001 terdiri atas biaya transportasi dan voucher taksi.

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena tidak ada dokumen pembuktian apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk menunjukkan bahwa akun ini merupakan biaya transportasi dan voucher taxi.

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding atas akun Manufacturing Cost - Transportation Fee (4101120001) sebesar Rp13.520.163,00 ini.

e. Manufacturing Cost – Freight Expenses (4101160013) sebesar Rp2.507.648.590,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp2.507.648.590 dikenakan atas nilai tersebut, telah dilakukan pemotongan PPh 23nya di tahun 2022 (timing difference).

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena dalam Pembahasan Akhir, Pemohon Banding menyatakan atas transaksi tersebut sudah dipotong PPh Pasal 23 pada tahun 2022. Pemohon Banding menyertakan pembayaran pada tanggal 17 Desember 2021 kepada Sukses Harmoni Energi Sejati, namun dengan nilai transaksi yang berbeda yaitu nilai pembayaran Rp3.000.000.000. Walaupun Pemohon Banding memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 pada bulan Januari 2022 dengan nomor

2000900130 dengan nilai DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp2.507.648.590, Terbanding melakukan pengecekan kembali pada rincian General Ledger yang dijadikan koreksi oleh Objek PPh Pasal 23 oleh Pemeriksa, diketahui bahwa invoice yang diberikan oleh Pemohon Banding dengan nomor SHES- OSS/015/Xl/2021 tidak termasuk didalam akun Manufacturing Cost

– Freight Expenses.

f. Manufacturing Cost – Handling Charge (4101160014) sebesar Rp14.163.277.940,00

- Pemohon Banding tidaksetuju ataskoreksisebesar Rp14.163.277.940 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Ada pun dalam akun 4101160014 terdiri atas biaya stevedoring (bongkar muat), pembayaran PNBP, pencatatan reklasifikasi akun dan timing different.

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi atas akun ini tetap dipertahankan oleh Terbanding, dengan penjelasan sebagai berikut:

KoreksiAlasan Wajib Pajak dalam PemeriksaanAlasan tetap dipertahankan Pemeriksa
39.549.430Pembayaran PNBPTidak ada bukti pembayaran PNBP senilai tersebut
8.059.196.500Reclass to COA 2050010001 (Other payable - IDR)tidak disertai dokumen pendukung dan Pemeriksa tidak mendapatkan penjelasan mengapa jurnal Biaya (Dr) pada Hutang (Cr) dinyatakan oleh Wajib Pajak sebagai reclass.
5.826.929.588Reclass to COA 6010060026 (Other operating)tidak disertai dokumen pendukung dan Pemeriksa meneliti dari General Ledger Wajib Pajak bahwa jurnal dari pernyataan Wajib Pajak tersebut adalah akun 4101160014 - Manufacturing Cost - Handling Charge dicatat pada sisi Debit, dan akun 6010060026 (Opex - Other operating expenses dicatat pada sisi kredit, sehingga pendapat Wajib Pajak bahwa nilai tersebut adalah reclass to COA 6010060026 dan bukan objek PPh Pasal 23, tidak dapat dipahami oleh Pemeriksa
1 88.631.539terkait Stevedoringtidak diberikan dokumen pendukung dan penjelasan
48.970.883Timing differencetidak diberikan dokumen pendukung dan penjelasan
14.163.277.940

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk atas akun 4101160014 ini.

g. Capex – Repair & Maintenance Plant & Machine (5020030001) sebesar Rp74.215.000,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp74.215.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 5020030001 terdiri atas biaya transportasi.

- Dalam proses Pemeriksaan maupun Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa akun 5020030001 bukan objek PPh Pasal 23.

h. Capex – Repair & Maintenance Vehicle (5020030003) sebesar Rp104.198.000,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp104.198.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 5020030003 terdiri atas biaya pemeliharaan kendaraan oleh Pemohon Banding.

- Dalam proses Pemeriksaan maupun Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa akun 5020030003 bukan objek PPh Pasal 23. Sehingga tetap tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp104.198.000,00

i. Capex-LaborProtectionExpense(5020030009) Rp7.231.478.198,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp7.231.478.198 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 5020030009 terdiri atas biaya tes PCR dan biaya transportasi yang bukan merupakan objek PPh 23.

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan relevan terkait akun ini.

- Dalam hal bahwa akun tersebut merupakan biaya tes PCR, menurut Terbanding,tes PCR merupakan objek PPh Pasal 23 sebagaimana disebutkan didalam Pasal 1 ayat 6 PMK- 141/PMK.03/2015 mengenai jenis jasa lain yang merupakan objek PPh Pasal 23 yaitu Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali

yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademi, sehingga merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.

- Dalam proses Keberatan, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan dokumen pendukung alasannya tersebut, namun TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa akun 5020030009 bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Sehingga Terbandingtetapmempertahankankoreksisebesar Rp7.231.478.198,00

j. Capex-ShippingandWarehousing(5020040001) Rp15.974.995.334,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 15.974.995.334 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 5020040001 terdiri atas pembayaran PNBP, perbedaan waktu pemotongan Objek PPh 23 di tahun 2022 atas biaya stevedoring dan biaya agen, dan biaya logistik.

- Dalam proses Pemeriksaan, semula besarnya koreksi atas akun 5020040001 berdasarkan SPUH adalah Rp25.102.756.478,00 Saat Pembahasan akhir, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas senilai Rp9.127.761.144 merupakan Time Difference, dimana pemotongan dan pelaporannya terjadi di tahun 2022, sehingga koreksi yang dipertahankan Tebanding saat Pembahasan Akhir Pemeriksaan menjadi Rp15.974.995.334,00

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa akun 5020040001 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 atau merupakan objek PPh 23 namun telah dipotong di tahun pajak 2022. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp15.974.995.334,00

k. Capex – Transport Cost (5020040002) Rp5.097.999,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp5.097.999 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 5020040002 terdiri atas net off dan biaya perjalanan.

- Dalam proses Pemeriksaan, semula besarnya koreksi atas akun 5020040002 berdasarkan SPUH adalah Rp241.797.999,00 Saat Pembahasan akhir, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas senilai Rp236.700.000,00 merupakan Time Difference, dimana pemotongan dan pelaporannya terjadi di tahun 2022, sehingga koreksi yang dipertahankan saat Pembahasan Akhir adalah sisanya sebesar Rp5.097.999,00

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen tambahan apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa atas akun 5020040002 sebesar Rp5.097.999,00 tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 atau merupakan objek PPh 23 namun telah dipotong di tahun pajak 2022. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp5.097.999,00

l. Capex – Freight (5020040003) sebesar Rp40.000,000,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp40.000.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi Objek PPh 23. Adapun dalam akun 5020040003 terdiri dari timing different (biaya pengiriman).

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa akun 5020040003 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 atau telah dilaporkan namun Beda Waktu. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp40.000.000,00

m.Capex – Other Rental Expenses (5020040005) sebesar

Rp28.670.550.000,00

- Pemohon Banding tidaksetujuataskoreksisebesar Rp28.670.550.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 5020040005 terdiri dari perbedaan waktu pemotongan Objek PPh 23 di tahun 2022 atas biaya sewa.

- Dalam proses Pemeriksaan, semula besarnya koreksi atas akun 5020040005 berdasarkan SPUH adalah Rp44.999.340.000,00 Saat Pembahasan akhir, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas senilai 16.328.790.000 yang merupakan transaksi dengan PT Pegasus Renting Consulting telah dilakukan pemotongan PPh 23 di tahun pajak 2022 (Timing Difference) dengan bukti potong nomor 2000000178, sehingga koreksi yang dipertahankan saat Pembahasan Akhir adalah sisanya sebesar Rp28.670.550.000,00

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun lagi yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa akun 5020040005 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 atau telah dipotong PPh 23, namun bukan di tahun 2021. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp28.670.550.000,00

n. Capex – Taxes and Licences (5020060003) sebesar Rp10.078.123.297,00

- Menurut Pemohon Banding, akun tersebut terdiri atas biaya VISA bagi tenaga kerja asing dari Pemohon Banding.

- Bahwa koreksi ini dipertahankan karena Terbanding tidak menemukan dokumen terkait pembayaran PNBP yang dibayarkan oleh PT Laman Davindo Bahman yang kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa atas tagihan dari PT Laman Davindo Bahman seharusnya menjadi objek PPh Pasal 23 atas keseluruhan pembayaran (tidak termasuk PPN) sesuai dengan Pasal 1 ayat 3, 4, dan 5 PMK-141/PMK.03/2015.

o. Opex - Stationery and Office Expense (6010020001) sebesar Rp15.000,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Rp15.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 6010020001 terdiri dari rounding.

- Dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

p. Opex – Internet Expenses (6010020005) sebesar Rp226.000,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Rp226.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 6010020005 terdiri dari biaya peralatan kantor.

- Dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

q. Opex - Office Equipment Maintenance Fee ( 6010020007) sebesar Rp8.332.475,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp8.332.475 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 6010020007 terdiri dari biaya peralatan kantor.

- Dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

r. Opex - Vehicle Repair and Maintenance Fee (6010030002) sebesar Rp2.393.400,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Rp2.393.400 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 6010030002 terdiri dari biaya peralatan kantor.

- Dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

s. Opex - Leaseline (6010050004) sebesar Rp108.016,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp108.016 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 6010050004 terdiri dari biaya keperluan kantor.

- Dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

t. Opex - Legal Permit (6010060020) sebesar Rp110.262.650,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp110.262.650 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 6010060020 terdiri dari biaya VISA.

- Dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

u. Opex - Other operating expenses (6010060026) sebesar Rp112.361.055,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp112.361.055 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 6010060026 terdiri dari biaya tenaga kerja.

- Dalam proses Pemeriksaan, semula besarnya koreksi atas akun 6010060026 berdasarkan SPUH adalah Rp3.379.470.839,00 Saat Pembahasan akhir, berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa invoice dari PT Pelabuhan Muara Sampara, diketahui bahwa terdapat komponen biaya gaji sebesar Rp3.267.109.784. Sehingga Terbanding membatalkan koreksi atas biaya gaji sebesar Rp3.267.109.784, dan mempertahan sisanya yakni Rp112.361.055,00

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun lagi yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa atas Rp112.361.055 merupakan komponen gaji atas biaya tenaga kerja, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp112.361.055

B. Koreksi berdasarkan NERACA sebesar Rp275.756.545.440,00 yang

terdiri atas:

a. Advance for Landed Cost (1060010001) sebesar Rp204.409.844,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp204.409.844 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 1060010001 terdiri dari biaya dokumen, biaya Demurrage dan biaya logistic.

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan alasannya. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp204.409.844,00

b. Advance payment (1060010004) sebesar Rp16.239.235.206,00

- Pemohon Banding tidaksetuju atas koreksi sebesar Rp16.239.235.206 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 1060010004terdiri dari biaya peralatan kantor, biaya pembelian kendaraan operasional kantor (hilux) dan pembelian material.

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

- Dalam proses Keberatan, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan dokumen pendukung alasannya tersebut, namun sampai dengan Laporan Penelitian ini dibuat, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan alasannya. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp16.239.235.206,00

c. Project in progress (1120010001) sebesar Rp20.871.185.442,00

- Pemohon Banding tidaksetujuatas koreksi sebesar Rp20.871.185.442 tersebut karena bukan merupakan transaksi

sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 1120010001 terdiri dari Biaya estimasi biaya tenaga kerja, proyek ICT, dan timing different (biaya perlengkapan ICT).

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan Terbanding karena Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

- Dalam proses Keberatan, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan dokumen pendukung alasannya tersebut, namun sampai dengan Laporan Penelitian ini dibuat, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan alasannya. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp20.871.185.442,00

d. Temporary Fixed assets (1120010002) sebesar Rp30.000.000,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp30.000.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 1120010002 terdiri dari biaya pengiriman.

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan Terbanding karena Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

- Dalam proses Keberatan, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan dokumen pendukung alasannya tersebut, namun sampai dengan Laporan Penelitian ini dibuat, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan alasannya. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp30.000.000,00

e. Trade Payable - Unbilled (2010010002) sebesar Rp8.765.283.866,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp8.765.283.866 tersebut karena bukan merupakan biaya yang menjadi Objek PPh 23. Pemohon Banding telah mengenakan objek- objek PPh di masing-masing akun akun Biaya terkait, sehinggaakan menyebabkan double objek jika Terbanding

mengenakan objek PPh 23 atas seluruh nilai akun Trade payable- Unbilled (Neraca).

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan Terbanding karena Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan alasannya. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp8.765.283.866,00

f. Trade Payable - Unbilled for Production (2010010005) sebesar Rp7.094.007.153,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp7.094.007.153 tersebut karena bukan merupakan biaya yang menjadi Objek PPh 23. Pemohon Banding telah mengenakan objek- objek PPh di masing-masing akun akun biaya terkait sehingga akan menyebabkan double objek jika Terbanding mengenakan objek PPh 23 atas seluruh nilai akun Trade payable - Unbilled for Production (Neraca).

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena Terbanding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan alasannya. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp7.094.007.153,00

g. Other payable (2050010001) sebesar Rp222.552.423.929,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp222.552.423.929 tersebut karena bukan merupakan biaya yang menjadi Objek PPh 23. Pemohon Banding telah mengenakan objek-objek PPh di masing-masing akun akun biaya terkait sehingga akan menyebabkan double objek jika Terbanding

mengenakan objek PPh 23 atas seluruh nilai akun other payable (Neraca).

- Dalam proses Pemeriksaan, semula besarnya koreksi atas akun 2050010001 berdasarkan SPUH adalah Rp226.653.076.929,00 Saat Pembahasan akhir, berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, dapat dibuktikan bahwa sebesar Rp4.100.653.000 merupakan komponen PPN Masukan dari PT Pegasus Renting Solution sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23, dengan perhitungan sebagai berikut:

Sedangkan untuk koreksi sisanya terkait Other payable- IDR sebesarRp222.552.423.929,00Terbandingtetap mempertahankan koreksi tersebut.

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun lagi yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa atas Rp222.552.423.929,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp222.552.423.929,00

Berdasarkan penelitian tersebut, berikut rincian nilai perubahan koreksi per akun pada saat SPUH, Pemeriksaan, dan Keberatan:

32 hPP ATEKGNES NAGNABMEKREPNATAREBEKNAKLATABID NASALAutkaw adebkejbO nakuB
NAKLATABID ISKEROK ITILENEP--------006.254.378.5-------------043.899.536.31----------049.054.905.91
NAITILENEP NATAREBEK LISAH448.904.402602.532.932.61244.581.178.02000.000.03668.382.567.8351.700.490.7929.324.255.222955.034.802.1000.009.608.2-508.195.656.940.1361.025.31095.846.705.2049.772.361.41-000.512.47000.891.401891.874.132.7433.599.479.51999.790.5010.000.04000.055.076.82-792.321.870.01-000.51000.622574.233.8004.393.2-610.801056.262.011550.163.211759.072.525.804.1
32 HPP PPD ISKEROKNAKLATABID ASKIREMEP------000.356.001.4--311.016.966----001.934.371---441.167.721.9000.007.632-000.097.823.61001.508.767.31-003.591.385----587.745.213--487.901.762.3623.116.765.84
NASAHABMEP RIHKA448.904.402602.532.932.61244.581.178.02000.000.03668.382.567.8351.700.490.7929.324.255.222955.034.802.1006.253.086.8-508.195.656.940.1361.025.31095.846.705.2049.772.361.41-000.512.47000.891.401891.874.132.7433.599.479.51999.790.5010.000.04000.055.076.82043.899.536.31792.321.870.01-000.51000.622574.233.8004.393.2-610.801056.262.011550.163.211798.127.430.824.1
HUPS448.904.402602.532.932.61244.581.178.02000.000.03668.382.567.8351.700.490.7929.670.356.622955.034.802.1006.253.086.8)3话11电.0动16.移966- 费 电 邮 - 用508.195)修.65维6.9备40设.1 - 费361.025.31095.846.705.2049.772.361.41001.934.371000.512.47000.891.401891.874.132.7874.657.201.52999.797.142010.000.04000.043.999.44044.308.304.72792.321.870.01003.591.385000.51000.622574.233.8004.393.2587.745.213610.801056.262.011938.074.973.3322.333.206.674.1
32 hPP PPDHUPS MFC758.316.485.5601.963.362.53210.175.318.75000.027.341043.593.893.801392.382.400.8978.386.254.632397.660).5费42利.3 福 他 其334.592.567.93费311造.01制6.(9 6e6n o h P e l i b修50维2.-8用55费.41造9.制940( .e1 c n a361.025.31 ) 费 通 交445.124.336.174 )190.880.449.02083.155.791000.512.47000.891.401 )891.874.132.7657.387.671.531999.797.142551.538.596.54684.748.940.163044.308.304.72792.257.862.231050.033.330.64042.482.94000.977.971.2574.230.31009.506.3 ) 费932.409.693615.704.39794.238.102.2467.092.267.91927.256.421.231.3
KAJAP BIJAW MFC310.402.083.5009.331.420.91075.583.249.63000.027.311474.111.336.99041.672.019 n059.606.997.9-4费32利.63福6.-6用30费.2 造 制 (338).2费49务.4服80询.13 咨 ( s eoM- - e e f n o i t a c i n u m mn0e0t4n.i6a6M9 .t7r5a2p e r a p S - e内- 市 - 用 费 造 制 ( e e费45输9.运277 -. 5用21费.9造64 制 ( s)费15卸1.0装18 .-0 用87费.6 造 制 (082.211.42 ) 费 油 汽)- 费 修 维 ( e n i h c a m费- 养 保 修 维 辆 车 (- ) 费 护 保 动 劳8)72费.7卸20.装47输0.0运11储 仓- )541.538.556.54684.705.050.)6费13赁 租- ) 内 境 - 费 旅 差 ( ci000.926.091.221 ) 费057.431.054.54042.962.94 ) 费 公 办 (000.355.971.2 )000.00)7费.4修 维 ( e e F养0保05修.21维2.辆1 车 ( e e F ec454.653.48005.992.39748.965.190.2529.918.2)8费3.6理1 管 他605.913.225.556.1
emaN tccA lortnoCtsoC dednaL rof ecnavdAtnemyap ecnavdAssergorp ni tcejorPstessa dexiF yraropmeTdellibnU - elbayaP edarToitcudorP rof dellibnU - elbayaP edarTRDI - elbayap rehtOABAL IGUR NAROPALsrehtO - erafleW - tsoC gnirutcafunaMcneciL dna sexaT - tsoc gnirutcafunaMoceleT dna tsoP - tsoC gnirutcafunaMeF ecnanetniaM - tsoC gnirutcafunaMF noitatropsnarT - tsoC gnirutcafunaMesnepxE thgierF - tsoC gnirutcafunaMegrahC gnildnaH - tsoC gnirutcafunaM( esnepxe lortaP /enilosaG - xepaC& tnalp ecnanetniam & riapeR - xepaCelcihev ecnanetniam & riapeR - xepaC( esnepxE noitcetorP robaL - xepaC( gnisuoheraW dna gnippihS - xepaC费通交内市( tsoc tropsnarT - xepaC)费输运( thgierF - xepaC他其( sesnepxE latneR rehtO - xepaCtsemoD - sesnepxe gnillevarT - xepaC务服询咨( secneciL dna sexaT - xepaC)费卸装( eeF gnidaoLesnepxE eciffO dna yrenoitatS - xepO费用使络网( esnepxE tenretnI - xepOecnanetniaM tnempiuqE eciffO - xepOnanetniaM dna riapeR elciheV - xepO)用费安保( esnepxE ytiruceS - xepO)费护维件软( enilesaeL - xepO)费证办( timreP lageL - xepO其( sesnepxe gnitarepo rehtO - xepO
nukA oNACAREN100010060140001006011000100211200010021120001001025000100102100010050270002010140100201014200070101410008010141000211014310061101441006110145000200205100030020530003002059000300205100040020520004002053000400205500040020510006002053000600205300020900610002001065000200106700020010620003001064100200106400050010602006001066200600106latoT dnarG
123456712345678901112131415161718191021222

6) Bahwa dalam proses Pemeriksaan, nilai koreksi terbanding diatribusikan ke tiap masa nya secara pro rata 1/12. Dalam proses Keberatan, menurut Terbanding perhitungan DPP objek PPh 23 menggunakan penggunaan metode prorata dalam perhitungan SKP, kurang tepat, mengingat dalam data general ledger yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan terdapat informasi tanggal. Oleh karena itu, Terbanding dalam proses Keberatan melakukan penghitungan ulang sesuai dengan tanggal posting general ledger yang disampaikan Pemohon Banding, sehingga diperoleh rincian koreksi permasa pajak sebagai berikut:

DPP PPh 23

KOREKS

I D

PP PPh 23

MASA PAJAK

cfm

Peneliti

cfm Peneliti cfm W

a

jib

pajak

cfm Pemeriksa

cfm Pemeriksa

Ke

beratan

Keberatan Januari 2021

107

.4

34

.218.48

5

226.434.365.2

6

8

153

.923.580.6

3

0

119.000.146.78

3

46.489.362.1

4 5

Februari 2021

117

.6

56

.813.30

2

236.656.960.0

8

5

121

.444.532.5

6

7

119.000.146.78

3

3.787.719.2

6 5

Maret 2021

150

.7

17

.403.01

6

269.717.549.7

9

9

257

.070.402.9

1

9

119.000.146.78

3

106.352.999.9

0 3

April 2021

108

.0

15

.094.58

8

227.015.241.3

7

1

192

.550.263.2

4

1

119.000.146.78

3

84.535.168.6

5 3

May 2021

93

.1

55

.258.57

8

212.155.405.3

6

1

193

.198.128.2

6

3

119.000.146.78

3

100.042.869.6

8 5

Juni 2021

148

.7

18

.118.81

1

267.718.265.5

9

4

267

.683.786.4

5

0

119.000.146.78

3

118.965.667.6

3 9

Juli 2021

203

.0

69

.235.44

4

322.069.382.2

2

7

381

.161.921.6

8

9

119.000.146.78

3

178.092.686.2

4 5

Agustus 2021

183

.7

43

.514.66

9

302.743.661.4

5

2

329

.388.072.0

6

4

119.000.146.78

3

145.644.557.3

9 5

September 2021

135

.9

14

.850.53

0

254.914.997.3

1

3

366

.089.775.3

5

6

119.000.146.78

3

230.174.924.8

2 6

Oktober 2021

155

.7

40

.664.14

5

274.740.810.9

2

8

238

.500.078.9

3

4

119.000.146.78

3

82.759.414.7

8 9

November 2021

207

.7

74

.099.42

2

326.774.246.2

0

5

341

.411.748.5

6

9

119.000.146.78

3

133.637.649.1

4 7

Desember 2021

220

.3

48

.401.20

5

339.348.547.9

8

9

398

.390.652.4

7

0

119.000.146.78

4

178.042.251.2

6 5

Jan-Des 2021

1.832

.2

87

.672.19

5

3.260.289.433.5

9

2

3.240

.812.943.1

5

2

1.428.001.761.39

7

1.408.525.270.9

5 7

Dengan rincian koreksi per akun untuk Masa Pajak Mei 2021 yang dipertahankan dalam Keberatan adalah:

No AkunControl Acct NameJANUARI

LABA-RUGIaNo4A10k1u0n20007 CMoannturofalcAtcucrtinNgaCmoest - Welfare - OthersJANUA2R.6I 84.000 LABA-RUGIa4101020007 M(制an造uf费ac用tur-i福ng利Co费st--其W他elf福ar利e -费Ot)hers2.684.000 LABA-RUGIb4101020010 (M制an造uf费ac用tur-i福ng利co费st--其Ta他xe福s a利nd费Lic)ences68.800.000 LABA-RUGIb4101020010 M(咨an询uf服ac务tur费in)g cost - Taxes and Licences68.800.000 LABA-RUGIc4101080001 (M咨an询uf服ac务tur费in)g Cost - Maintenance Fee -

LABA-RUGIc4101080001 MSpaanreupfaacrttuMrinaignCteonsat n- cMea(i制nte造na费nc用e -F维ee修- 费-

Maintenance (制造费用-维修费-

S设pa备re维pa修rt

)

设备维修)

LABA-RUGId4101120001 Manufacturing Cost - Transportation Fee1.436.088 LABA-RUGId4101120001 Manufacturing Cost - Transportation Fee1.436.088

((制制造造费费用用 -- 市市内内交交通通费费))

LABA-RUGIe4101160013 Manufacturing Cost - Freight Expenses- LABA-RUGIe4101160013 Manufacturing Cost - Freight Expenses-

((制制造造费费用用 -- 运运输输费费))

LLAABBAA--RRUUGGIIff44110011116600001144 MMaannuuffaaccttuurriinngg CCoosstt -- HHaannddlliinngg CChhaarrggee2211..004411..000000

((制制造造费费用用 -- 装装卸卸费费))

LLAABBAA--RRUUGGIIgg55002200003300000011 CCaappeexx -- RReeppaaiirr && mmaaiinntteennaannccee ppllaanntt &&6677..660000..000000

mmaacchhiinnee ((维维修修费费))

LLAABBAA--RRUUGGIIhh55002200003300000033 CCaappeexx -- RReeppaaiirr && mmaaiinntteennaannccee vveehhiiccllee880000..000000

((车车辆辆维维修修保保养养费费))

LLAABBAA--RRUUGGIIii55002200003300000099 CCaappeexx -- LLaabboorr PPrrootteeccttiioonn EExxppeennssee4488..772255..000000

(劳动保护费)

(劳动保护费)

LABA-RUGIj5020040001 Capex - Shipping and Warehousing110.090.343 LABA-RUGIj5020040001 Capex - Shipping and Warehousing110.090.343

(仓储运输装卸费)

(仓储运输装卸费)

LABA-RUGIk5020040002 Capex - Transport cost (市内交通费)1.436.088

市内交通费)1.436.088 r运t co输st费(

L

A

B

A

-

R

U

G

I

k

5

0

2

0

0

4

0

0

0

2

C

a

p

e

x

-

T

r

an

s

p

o

L

A

B

A

-

R

U

G

I

l

5

0

2

0

0

4

0

0

0

3

C

a

p

e

x

-

F

r

e

ig

h

t

(

)

- LLAABBAA--RRUUGGIIml55002200004400000053 CCaappeexx -- OFrtehiegrhtR(e运nta输l E费xp)enses-- LABA-RUGIm5020040005 (C其ap他ex租- O赁th费er)Rental Expenses- LABA-RUGIn5020060001 C(其ap他ex租- T赁rav费el)ling expenses - Domestic- LABA-RUGIn5020060001 (C差ap旅ex费- T-r境av内ell)ing expenses - Domestic- LABA-RUGIo5020060003 C(差ap旅ex费- T-a境xe内s a)nd Licences (咨询服务费)

LLAABBAA--RRUUGGIIpo65001200002600000013 OCappeexx--STtaatxieosnaenrydaLnicdeOncfefisce(咨Ex询pe服ns务e 费)- LABA-RUGIp6010020001 (O办pe公x 费- S)tationery and Office Expense- LABA-RUGIq6010020005 O(办pe公x 费- In)ternet Expense (网络使用费)26.000 L

A

B

A

-

R

U

G

I

r

6

0

1

0

0

2

0

0

0

7

O

p

e

x

-

O

f

f

ic

e

E

q

u

ip

m

e

n

t

M网a络int使en用an费ce

Fee

L

A

B

A

-

R

U

G

I

q

6

0

1

0

0

2

0

0

0

5

O

p

e

x

-

In

t

e

r

ne

t

E

x

p

en

s

e

(

)

26.000 (维修费)

LABA-RUGIr6010020007 Opex - Office Equipment Maintenance Fee

LABA-RUGIs6010030002 Opex - Vehicle Repair and Maintenance Fee

(维修费)

(车辆维修保养费)

L

A

B

A

-

R

U

G

I

s

6

0

1

0

0

3

0

0

0

2

O

p

e

x

-

V

e

h

i

cl

e

R

e

p软ai件r a维nd护M费ain

tenance Fee

L

A

B

A

-

R

U

G

I

t

6

0

1

0

0

5

0

0

0

4

O

p

e

x

-

L

e

a

s

e

l

in

e

(

)

16 LABA-RUGIu6010060020 O(车pe辆x 维- Le修ga保l P养er费m)it (办证费)

LLAABBAA--RRUUGGIIvt66001100006500002064 OOppeexx -- OLetahseerlionpee(r软ati件ng维ex护pe费ns)es16 LABA-RUGIu6010060020 (O其pe他x -管Le理ga费l P)ermit (办证费)

NLAEBRAA-CRAUGIav16006100001600000216 AOdpveaxn-cOetfhoerrLoanpdeeradtiCnogset xpenses- NERACAb1060010004 A(其dv他an管ce理pa费ym)ent

NNEERRAACCAAca11102600001100000011 PArdovjaenctceinfoprroLgarnedsesd Cost-- NNEERRAACCAAdb11102600001100000024 TAedmvapnocrearpyaFyimxeedntassets

NNEERRAACCAAec21011200001100000021 TPrraodjeecPt ainyapbrolegr-eUsnsbilled403.636.761- NERACAf2010010005 Trade Payable - Unbilled for Production

NERACAd1120010002 Temporary Fixed assets

NERACAg2050010001 Other payable - IDR45.763.086.851 NERACAe2010010002 Trade Payable - Unbilled403.636.761

46.489.362.145 NERACAf2010010005 TradKeORPEaKyaSbI TleER- BUAnNbiDllIeNdGfor Production

NERACAg2050010001 Other payable - IDR45.763.086.851

46.489.362.145

KOREKSI TERBANDING

Dan diperoleh perhitungan PPh Pasal 23, sebagaimana tertuang dalam SK Keberatan Nomor KEP-00358/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 masa pajak Mei 2021 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-05542/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Desember 2024, sebagai berikut:

URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
Semula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak212.155.405.361(18.957.277.098)193.198.128.263
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang4.243.108.106(379.145.541)3.863.962.565
c. Kredit Pajak1.863.105.170-1.863.105.170
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya---
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar2.380.002.936(379.145.541)2.000.857.395
f. Sanksi Administrasi1.022.449.262(162.880.925)859.568.337
g. Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar3.402.452.198(542.026.466)2.860.425.732

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, menurut Terbanding, koreksi DPP PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 23 terutang untuk masa pajak Mei 2021 telah tepat;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 821/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun jika Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Surat Banding tersebut ditandatangani di Indonesia, maka ketentuan formal surat banding Pemohon Banding telah terpenuhi;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00358/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan KeputusanDirektoratJenderalPajakNomorKEP- 05542/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Desember 2024, yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

a. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00358/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-05542/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2021 atas nama NPWP .

b. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon agar Majelis memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 068/OSS-Pengadilan/Bantahan/I/2025 tanggal 23 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan argumen Terbanding terkait dengan formal pengajuan seperti yang diuraikan Terbanding, dimana argumentasi Terbanding sangatlah keliru dengan alasan berikut:

1. Bahwa pada saat penandatanganan Surat Banding, Wu Wennan berada di Indonesia dengan bukti sebagai berikut:

Visa On Arrival Wu Wennan saat tiba di Indonesia pada tanggal 11 September 2024

Tangkapan layar pada situs Direktorat Jenderal Imigrasi yang menunjukan bahwa Wu Wennan sampai di Indonesia pada tanggal 11 September 2024

Tiket pesawat yang menunjukan bahwa Wu Wennan berada di Indonesia pada 11 September 2024

2. Bahwa Terbanding melakukan pembetulan atas Keputusan Keberatan nomor KEP-00358/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 dengan menerbitkan Keputusan Pembetulan Nomor KEP-05542/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Desember 2024 dan baru diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 23 Desember 2024.

Lebih lanjut, pembetulan Keputusan Keberatan tersebut diterbitkan setelah Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding.

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Pendapat Terbanding terkait formal pengajuan Surat Banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding ditandatangani di Indonesia, maka ketentuan formal surat banding Pemohon Banding telah terpenuhi;

Analisa Pokok Sengketa

Bantahan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan argumentasi Terbanding pada Surat Uraian Banding yang menyatakan:

“bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding cenderung memperlambat pemberian dokumen dalam proses Keberatan. Bahwa seharusnya ketika Pemohon Banding mengajukan Keberatan, Pemohon Banding sudah menyiapkan sebaik-baiknya dokumen-dokumen pendukung pengajuan Keberatannya.”

Dapat Pemohon Banding jelaskan Pemohon Banding telah mengirimkan kepada Terbanding dokumen pendukung terkait koreksi bersamaan dengan surat tanggapan atas SPUH pada saat proses keberatan. Adapun dalam surat tanggapan atas SPUH, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan secara rinci dengan dilengkapi tangkapan layar atas dokumen pendukung untuk mempermudah Terbanding memahami membaca alur dokumen dan penjelasan dari Pemohon Banding.

Selain itu, pada saat proses pembahasan akhir SPUH, Pemohon Banding juga telah memberikan penjelasan secara lisan terkait dokumen-dokumen pendukung yang Pemohon Banding kirimkan dan alasan diajukannya keberatan per pos-pos akun. Walaupun begitu, Terbanding tidak mempertimbangkan dokumen pendukung yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dan tidak membatalkan koreksi-koreksi yang secara nyata telah dibuktikan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding ke Pengadilan Pajak.

Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terkait koreksi atas Objek PPh Pasal 23 yang dipertahankan dan ditambahkan oleh Terbanding untuk masa Januari 2021 sebesar Rp100.042.869.685 dengan rincian sebagai berikut:

MenurutDPP PPh Pasal 23Jumlah Koreksi (Rp)
Pemohon Banding93.155.258.578
Terbanding193.198.128.263
Koreksi100.042.869.685
Rincian Koreksi:
1. Pos-Pos Laporan Rugi Laba99.841.638.422
2. Pos-Pos Neraca201.231.262
Total Koreksi100.042.869.685

Perlu diketahui bahwa rincian koreksi di atas merupakan hasil perhitungan ulang yang dilakukan oleh Terbanding yang telah disesuaikan dengan data General Ledger, dimana sebelumnya pada Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Pemeriksa, koreksi dihitung secara prorata 1/12 bulan. Mengacu pada hal tersebut, Pemohon Banding pun telah menyesuaikan jumlah koreksi per bulan sesuai dengan data General Ledger dalam Surat Banding. Adapun pada Surat Uraian Banding yang diterbitkan oleh Terbanding, Terbanding menggunakan jumlah keseluruhan koreksi dalam satu tahun untuk menjelaskan argumentasi Terbanding dalam mempertahankan koreksi.

Adapun argumentasi Pemohon Banding untuk setiap koreksi atas pos-pos di atas adalah sebagai berikut:

5) Pos-Pos Laporan Rugi Laba sebesar Rp 99.841.638.422

Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terkait koreksi Objek PPh Pasal 23 pada Pos Laporan Rugi Laba, dengan rincian sebagai berikut:

Nomor AkunNama AkunJumlah Koreksi (Rp)Ref.
4101020010Manufacturing cost - Taxes and Licences (咨询服务费)1.928.000.000a.
4101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance (制造费用-维修 费-设备维修)91.981.643.704b.
4101160014Manufacturing Cost - Handling Charge (制 造费用 - 装卸费)5.886.694.708c.
5020030001Capex - Repair & maintenance plant & machine (维修费)4.200.000d.
5020030003Capex - Repair & maintenance vehicle ( 车辆维修保养费)17.070.000e.
5020030009Capex - Labor Protection Expense (劳动 保护费)24.000.000f.
6010020005Opex - Internet Expense (网络使用费)20.000g.
6010020008Opex - Office Rental Expense (办公场所 租赁费)10h.
6010050004Opex - Leaseline (软件维护费)10.000i.
Total99.841.638.422

Adapun penjelasan Pemohon Banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

a. Manufacturing cost - Taxes and Licences (咨询服务费) – 4101020010 sebesar Rp 1.928.000.000

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 1.928.000.000 yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23, melainkan biaya legalisasi dokumen VISA bagi tenaga kerja asing dan permit dan biaya terkait sertifikasi ISO. Dalam Surat Uraian Banding, Terbanding berargumen bahwa terkait transaksi dengan PT Albatros Global Travel, Pemohon Banding tidak menjelaskan bagaimana skema penghitungan imbalan jasa yang diterima oleh PT Albatros Global Travelindo selaku pihak penyedia jasa. Terkait hal ini, Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung sesuai dengan Pasal 1 Ayat 3, 4, dan 5 PMK-141/PMK.03/2015,

yaitu tagihan yang diberikan oleh pihak ketiga, tagihan dari pihak PT Albatros Global Travel, serta bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Albatros Global Travel atas jasa yang disediakan oleh pihak ketiga.

Lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen pendukung lainnya, seperti tagihan dari PT Medika Loka Kendari (RS Hermina Kendari) terkait dengan pembayaran biaya pelayanan vaksin gotong royong, yang juga bukan merupakan Objek PPh 23.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

b. Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance (制造费用-维

修费-设备维修) – 4101080001 sebesar Rp 91.981.643.704

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 91.981.643.704 karena atas akun yang dikoreksi bukan merupakan Objek PPh Pasal 23. Akun tersebut merupakan Journal Entry atas pencatatan pengalokasikan biaya dalam akun 4101080001 - Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance (制造费用-维修费-设备维修) yang berasal dari akun 4101080002 -

Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance (制造费用-维修费-

其他维修). Adapun PPh Pasal 26 telah dipotong oleh Pemohon Banding di dalam akun 4101080002 - Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance.

Pemohon Banding dapat memberikan contoh sebagai berikut:

Jurnal pencatatan pembayaran kepada vendor:

4101080002Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance 1050010001VAT IN

2050010007Other Payable - RMB

Jurnal pengalokasian biaya:

4101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance

4101080002Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance

Berikut Pemohon Banding dapat sampaikan contoh pencatatan dan pemotongan, sebagai berikut:

Jurnal pencatatan pembayaran kepada vendor sebesar USD 6.427.788 eqv. IDR 93.100.078.785:

Doc. No.G/L Acct/BP CodeG/L Acct/BP NameDebit/Credit (USD)Debit/Credit (IDR)Remarks
PU 21022334101080002Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance6.427.78893.100.078.785OYDOSS20210301- 05
PU 21022331050010001VAT IN--OYDOSS20210301- 05
PU 21022332050010007Other Payable - RMB(6.427.788)(93.100.078.785)OYDOSS20210301- 05

Jurnal pengalokasian biaya sebesar USD 6.427.788 eqv. IDR 91.981.643.704:

Doc. No.G/L Acct/BP CodeG/L Acct/BP NameDebit/Credit (USD)Debit/Credit (IDR)Remarks
JE 21193924101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance200.8682.874.426.3752021.5欧亿 德运维费
JE 21193924101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance1.977.78128.302.044.2502021.5欧亿 德运维费
JE 21193924101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance200.8682.874.426.3752021.5欧亿 德运维费
JE 21193924101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance231.7713.316.645.8722021.5欧亿 德运维费
JE 21193924101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance231.7713.316.645.8722021.5欧亿 德运维费
JE 21193924101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance1.050.69615.035.460.9052021.5欧亿 德运维费
JE 21193924101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance2.534.03236.261.994.0562021.5欧亿 德运维费
JE 21193924101080002Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance(91.981.643.704)2021.5欧亿 德运维费
(6.427.788)

Adapun jumlah sebesar USD 6.427.788 eqv. Rp 93.120.768.000 tersebut telah dipotong PPh Pasal 26 pada tangkapan bukti potong sebagai berikut:

Adapun selisih sebesar IDR 20.689.215 atas jumlah GL sebesar IDR 93.100.078.785 dengan jumlah DPP PPh Pasal 26 sebesar IDR 93.120.768.000 merupakan selisih kurs yang dikarenakan kurs GL menggunakan kurs SAP, sedangkan kurs DPP PPh Pasal 26 menggunakan kurs KMK, dengan perhitungan sebagai berikut:

KeteranganDr/Cr (USD)Dr/Cr (IDR)
4101080002 - Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance6.427.78893.100.078.785
DPP PPh Pasal 266.427.78893.120.768.000
Selisih(20.689.215)

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan agar tidak menimbulkan pengenaan objek pajak ganda.

Lebih lanjut, dalam Surat Uraian Banding, Terbanding berargumen bahwa dalam proses keberatan, tidak ada dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding atas akun ini. Terkait hal ini, Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung terkait akun ini, sebagaimana tangkapan layar berikut:

Berdasarkan beberapa tangkapan layar di atas, secara jelas dapat dilihat bahwa Terbanding tidak sepenuhnya mempertimbangkan alat bukti berupa penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan dalam proses keberatan. Dengan demikian, sungguh tidak adil jika Terbanding mengabaikan penjelasan yang Pemohon Banding berikan.

c. Manufacturing Cost - Handling Charge (制造费用 - 装卸费) – 4101160014 sebesar Rp 5.886.694.708

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 5.886.694.708 dengan alasan sebagai berikut:

1. JE 2116691 dengan koreksi Rp 5.826.929.558

Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa atas pencatatan pada Journal Entry 2116691 adalah terkait invoice nomor 003/PMS-SO/IV/2021 dengan total Rp 5.924.045.081.

Adapun jumlah sebesar Rp 5.925.045.081, memiliki rincian sebagai berikut:

Jenis BiayaJumlahPPNTotalKeterangan
Wokers salary, dll4.855.774.657-4.855.774.657Bukan Objek PPh
Management Fee971.154.93197.115.4931.068.270.424Objek PPh Pasal 23 Mei 2021 – Bukpot No 3300000310
Total5.826.929.58897.115.4935.924.045.081

Pemohon Banding dapat sampaikan, atas tagihan tersebut hanyalah biaya terkait management fee sebesar Rp 1.068.270.424 yang merupakan Objek PPh Pasal 23. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan pelaporan pada SPT PPh Pasal 23 Masa Mei 2021 pada Bukti Potong Nomor 3300000310, sebagaimana tangkapan layar berikut:

Lebih lanjut, jumlah Objek PPh Pasal 23 tersebut telah diperhitungkan sebagai objek pajak pada akun 6010060026 - Opex - Other operating expenses (其他管 理费) baik oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. Dengan demikian, akan menyebabkan Objek PPh Pasal 23 ganda, apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi ini.

2. PS 2110010017 dengan koreksi Rp 19.806.380

Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa koreksi ini terkait dengan invoice nomor 024-B/LBN/II/2021, dimana natur dari tagihan tersebut adalah biaya reimbursement atas pembayaran PNBP, sebagaimana tangkapan layar berikut:

`

3. PS 2110010083 dengan koreksi Rp 19.958.740

Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa koreksi ini terkait dengan invoice nomor 093/LBN/PNBP/III/2021, dimana natur dari tagihan tersebut adalah biaya reimbursement atas pembayaran PNBP, sebagaimana tangkapan layar berikut:

`

4. PS 2110010128 dengan koreksi Rp 20.000.000

Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa koreksi ini terkait dengan invoice nomor 092/LBN/PNBP/III/2021, dimana natur dari tagihan tersebut adalah biaya reimbursement atas pembayaran PNBP, sebagaimana tangkapan layar berikut:

Dalam Surat Uraian Banding, Terbanding berargumen bahwa dalam proses pemeriksaan, koreksi atas akun ini tetap dipertahankan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

Lebih lanjut, Terbanding juga berargumen bahwa dalam proses keberatan, tidak ada dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk akun ini. Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan dalam bantahan SPUH (lampiran 3), dengan beberapa tangkapan layar sebagai berikut:

Berdasarkan beberapa tangkapan layar di atas, secara jelas dapat dilihat bahwa Terbanding tidak sepenuhnya mempertimbangkan alat bukti berupa penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan dalam proses keberatan. Dengan demikian, sungguh tidak adil jika Terbanding mengabaikan penjelasan yang Pemohon Banding berikan.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

5. Capex - Repair & maintenance plant & machine (维修费) – 5020030001 sebesar Rp 4.200.000

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 4.200.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya transportasi.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

6. Capex - Repair & maintenance vehicle (车辆维修保养费) – 5020030003 sebesar Rp 17.070.000

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 17.070.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya reimbursement atas pembayaran pemeliharaan kendaraan oleh Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

7. Capex - Labor Protection Expense (劳动保护费)- 5020030009 sebesar Rp 24.000.000

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 24.000.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya tes PCR dan biaya transportasi.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

8. Opex - Internet Expense (网络使用费) – 6010020005 sebesar Rp 20.000 Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Rp 20.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya printing dan meterai diluar dari tagihan internet pada invoice, dengan dokumen pendukung, yaitu:

Bahwa yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas penyediaan jasa internet yang sudah dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding, dimana jumlah DPP PPh Pasal 23 tersebut sama dengan jumlah DPP pada Faktur Pajak sebagai berikut:

1. Tangkapan Layar atas Faktur Pajak

2. Tangkapan Layar atas Bukti Potong

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

3. Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁费) – 6010020008 sebesar Rp 10 Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 10 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai objek PPh 23, melainkan rounding (pembulatan).

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

4. Opex - Leaseline (软件维护费) – 6010050004 sebesar Rp 10.000

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 10.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya meterai, dengan tangkapan layar berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan;

6) Pos-Pos Neraca sebesar Rp 201.231.262

Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terkait koreksi Objek PPh Pasal 23 pada Pos Neraca, dengan rincian sebagai berikut:

Nomor AkunNama AkunJumlah Koreksi (Rp)Ref.
1060010004Advance payment145.717.252a.
2010010002Trade Payable - Unbilled55.514.010b.
Total201.231.262

Adapun penjelasan Pemohon Banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

a. Advance payment – 1060010004 sebesar Rp 145.717.252

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp145.717.252, dengan salah alasan berikut:

1. PS 2105010049 dengan koreksi sebesar Rp 13.717.252

Pemohon Banding dapat sampaikan terkait transaksi dengan PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park merupakan biaya reimbursement atas pembayaran SPS pendaftaran IPH, yang sebelumnya PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park bayarkan kepada PT Prima Abadi Karya, dengan dokumen pendukung sebagai berikut:

Tagihan PT Prima Abadi Karya kepada PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park

Tagihan PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park kepada Pemohon Banding

2. PS 2105010056 dengan koreksi sebesar Rp 132.000.000

Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa transaksi tersebut adalah terkait biaya reimbursement atas pembayaran biaya akta pelepasan 24 SHM, dengan dokumen pendukung sebagai berikut:

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

d. Trade Payable – Unbilled – 2010010002 sebesar Rp 55.514.010

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 55.514.010 karena bukan merupakan biaya yang menjadi objek PPh 23, yaitu biaya reimbursement atas pembayaran PNBP, dengan rincian sebagai berikut:

Nomor DokumenJumlah Koreksi
PS 210601010910
PS 211101008728.864.000
PS 211001001726.650.000
Total55.514.010

Berikut Pemohon Banding sampaikan contoh dokumen pendukung, yaitu:

1. PS 2111010087 dengan koreksi Rp 28.864.000

2. PS 2110010017 dengan koreksi Rp 26.650.000

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

Kesimpulan

a. Atas uraian banding yang disampaikan, Pemohon Banding tetap tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00358/KEB/PJ/WPJ.30/2024sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP- 05542/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang mana telah Pemohon Banding uraikan dalam surat banding Pemohon Banding Nomor 821/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024.

b. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga harus batal demi hukum.

Penutup

bahwa demikian bantahan atas surat uraian banding ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan, kami mengucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-

00358/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

26 No. 00073/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 Masa Pajak Mei 2021;

Bukti P-3. Fotokopi bermeterai Akta nomor 52 tanggal 28 November 2023 yang

mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang direktur.

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 20 tanggal 6 September 2022 yang

mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang direktur.

Bukti P-5. Fotokopi Surat Keberatan No. 142/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober

2023;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Setoran Pajak atas pembayaran Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00073/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023.

Bukti P-7. Fotokopi Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-

307/SPUH/WPJ.30/2024 tanggal 10 Juli 2024

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Nomor 1001/OSS/IX/2024 tanggal 11

September 2024 atas nama Rudy Zamrudin;

Bukti P-9. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1392/PP/IKH/2023

tanggal 18 Oktober 2023;

Bukti P-10. Pakta Integritas, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, NPWP, dan

KTP, atas nama Rudy Zamrudin;

Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Wu Wennan;

Bukti P-12. Passport dan Tiket Pesawat Wu Wennan;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas Kuasa Hukum, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Sdr. Arinda Hutabarat;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas Kuasa Hukum, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Sdr. Binsar I. K. Telaumbanua;

Bukti P-15. Matriks Sengketa;

Bukti P-16. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer tahun 2021;

Bukti P-17. Uraian Pokok Sengketa;

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 23 Juli 2025;

Bukti P-19. Pendapat Akhir Tanpa Nomor tanggal 05 November 2025;

Bukti P-20. Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang, bahwa Terbanding menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda Tsebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00174/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 28 Juli 2023;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 9 Mei 2025;

Bukti T-6. Berita Acara Hasil Pertemuan Dengan Wajib Pajak;

Bukti T-7. Laporan Penilaian Bisnis Kriteria I Nomor LAP-43/KPP.3010/2023

tanggal 16 Juni 2023;

Bukti T-8. Pendapat Akhir Nomor S-1319/WPJ.30/2025 tanggal 13 Oktober 2025; Bukti T-9. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00358/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00073/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023, sebagaimana dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-05542/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 821/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas: 1) Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp100.042.869.685,00 dan 2) PPh Pasal 23 terutang sejumlah Rp2.000.857.395,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi DPP PPh Pasal 2393.155.258.578193.198.128.263100.042.869.685
2Koreksi PPh Pasal 23 Terutang1.863.105.1703.863.962.5652.000.857.395

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 23 terutang dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

koreksi hasil Pemeriksaan atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp134.061.233.162 berasal beberapa akun, selama periode Januari sampai dengan Desember 2021 seluruhnya sejumlah Rp1.428.001.761.397,00 yang dibagi prorata untuk setiap masa pajak sejumlah Rp119.000.146.783,00 dengan perincian:

Objek Pajak menurut Pemeriksa :

Pos-Pos Laporan Rugi Laba

1 Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他4福10利10费20)007Rp3.245.066.793

2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39Manufacturing cost - Taxes and Licences (咨 ) Manufacturing Cost - Employee Education Fee - External Trai Manufacturing Cost - Labor Protection Fee (制造费用-劳动 Manufacturing Cost - Post and Telecommunication fee - Mob Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintena Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance Manufacturing Cost - Vehicle Fee - Vehicle Rental Fee (制造 Manufacturing Cost - Diesel Cost (制造费用 - 柴油费) Manufacturing Cost - Transportation Fee (制造费用 - 市内交 Manufacturing Cost - Property Management Fee and Mainte Manufacturing Cost - Freight Expenses (制造费用 - 运输费) Manufacturing Cost - Handling Charge (制造费用 - 装卸费) Manufacturing Cost - Test and Inspection Fee (制造费用 - 试 Manufacturing Cost - Others (制造费用 - 其他) Manufacturing Cost - Draught Survey (制造费用 - 水尺费) Manufacturing Cost - Heavy Equipment Rental (制造费用 - Manufacturing Cost - Tug Boat & Barge Rental (制造费用 - 拖 Manufacturing Cost - Demurrage Capex - Employee Welfare (福利费) Capex - Vehicle Rental Expense (车辆租赁费) Capex - Gasoline/ Patrol expense (汽油费) Capex - Repair & maintenance plant & machine (维修费) Capex - Repair & maintenance vehicle (车辆维修保养费) Capex - Labor Protection Expense (劳动保护费) Capex - Office expenses (办公用品) Capex - Shipping and Warehousing (仓储运输装卸费) Capex - Transport cost (市内交通费) Capex - Freight (运输费) Capex - Other Rental Expenses (其他租赁费) Capex - Port Charge (港杂费) Capex - Travelling expenses - Domestic (差旅费-境内) Capex - Taxes and Licences (咨询服务费) Capex - Survey Cost (调查费用) Capex - Tax expenses (税费) Labor Protection Fee (劳动保护费) Post Expense (邮寄费) Other Rental Expense (其他租赁费) Freight Cost (运输费)4101020010 ning4 1(制010造40费00用1-职 保护4费10)1050001 ile P4h1o01n0e7 (0制002造费 nce 4(1制01造08费00用01-维 (制4造10费10用80-0维02修费 费用41-汽010车90费00-5车辆 4101110001 通费410)1120001 nanc4e1 0F1u1n6d0 0(制02造 4101160013 4101160014 验检41验01费16)0019 4101160021 4101160022 大设4备10租11赁60)023 轮租41赁01费160)024 4101160026 5020010007 5020020004 5020020005 5020030001 5020030003 5020030009 5020030010 5020040001 5020040002 5020040003 5020040005 5020040006 5020060001 5020060003 5020060004 5020060015 6009010009 6009010016 6009010029 6009010068工教 用- 修费 -其 租赁 费用Rp 39.765.295.433 R育p费-外部培训费30).000.000 Rp 208.270.000 邮R电p费-移动电话) 0 -R设p备维修1).049.914.558.205 他Rp维修) 1.131.723.649 R费p) 110.204.082 Rp 31.857.477 Rp 13.520.163 -R 物p业管理费及维15修.8基50.金65)3 Rp 471.633.421.544 Rp 20.944.088.091 Rp 11.101.911.032 Rp 932.572.492 Rp 19.470.598.774 Rp 207.901.738.448 Rp 25.070.000.000 Rp 695.428.280 Rp 181.350.539 Rp 11.967.994.880 Rp 24.112.280 Rp 74.215.000 Rp 104.198.000 Rp 7.231.478.198 Rp 3.060.000 Rp 126.049.022.612 Rp 5.097.999 Rp 45.695.835.155 Rp 344.721.057.486 Rp 3.412.000.000 Rp 13.635.998.340 Rp 132.268.752.297 Rp 169.000.000 Rp 525.000.000 Rp 1.850.649 Rp 24.462.709 Rp 16.258.767.281 Rp 301.336.845
40Other Sales and Marketing Expense (其他)6009010073Rp
41Port Charge (港杂费)6009020002Rp1.970.735.956
42Loading Fee (装卸费)6009020003Rp 45.450.134.750
43Packaging Fee (包装费)6009020009Rp1.772.955.409
44Opex - Employee Welfare (福利费)6010010005Rp61.004.454
45Opex - Employee Education Fee (职工教育费)6010010008Rp2.250.000.000
46Opex - Stationery and Office Expense (办公费)6010020001Rp49.284.240
47Opex - Internet Expense (网络使用费)6010020005Rp2.179.779.000
48Opex - Office Equipment Maintenance Fee (维修费)6010020007Rp13.032.475
49Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁费)6010020008Rp4.165.360
50Opex - Other Rental Expense (其他租赁费)6010020009Rp2.857.143.467
51Opex - Cleaning Service Fee (保洁费)6010020013Rp146.704.089
52Opex - Security Expense (保安费用)6010020014Rp 84.356.454
53Opex - Plantation Rental Cost (租摆费用)6010020015Rp19.849.200
54Opex - Labor Protection Fee (劳动保护费)6010020018Rp23.441.554
55Opex - Vehicle Repair and Maintenance Fee (车辆维修保养费)6010030002Rp3.605.900
56Opex - Vehicle Rental Expense (车辆租赁费) 57Opex - Other Vehicle Expenses (其他车辆费用) 58Opex - Software Equip-Maint (软件维护费) 59Opex - Leaseline (软件维护费) 60Opex - Finance Expense (财务事务费) 61Opex - Legal Expense (法律事务费) 62Opex - Consultant Fee (咨询服务费) 63Opex - Advertising Expense ( 广告费) 64Opex - Legal Permit (办证费) 65Opex - Freight courier (货运快递) 66Opex - Freight, Shipping and Warehousing Hala67mOapne x9 -1 O tdhearr oi p1e1ra1t inhga elaxpmenasens. (P其u他tu管sa理n 费 N)omor PU 68Opex - Tax Expense Pos-Pos Neraca Prepaid expense- other6010030004 6010030006 6010050003 6010050004 6010060007 6010060008 6010060009 6010060010 6010060020 6010060021 6010060022 T-060019006600092.612/ 6010P06T00 O33BS 1040010003

Advance for Landed Cost1060010001Rp5.584.613.857 Advance payment1060010004Rp35.263.369.106 Project in progress1120010001Rp57.813.571.012 Temporary Fixed assets1120010002Rp143.720.000 Trade Payable - Unbilled2010010002Rp108.398.395.340 Trade Payable - Unbilled for Production2010010005Rp8.004.283.293 Liabilities - related party (集团外-其他应付账款)2040010001Rp2.100.000.000 Other payable - IDR2050010001Rp232.352.030.879

Rp449.783.968.047 Jumlah Objek Pajak menurut Pemeriksa :Rp3.083.557.041.403

Objek dan masa sebelumnya

timming difference menurut WPRp182.450.679.596 Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnyaRp0 Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lainRp0 Dilaporkan di KPP lainRp0 Objek Pajak Menurut SPT WP (Pusat)Rp1.832.287.672.195 Objek Pajak Menurut SPT WP (Cabang)Rp5.718.287.407 Koreksi Objek PajakRp1.428.001.761.397 Koreksi PPh Pasal 23Rp28.560.035.228

O

bjek Pajak menurut Pemeriksa :

P

os-Pos Laporan Rugi Laba

1 Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他4福10利10费20)007Rp

3.24

5.06

6 .7 93

2 Manufacturing cost - Taxes and Licences (咨询服务费)4101020010Rp

39.76

5.29

5 .4 33

3 Manufacturing Cost - Employee Education Fee - External Training41(制010造40费00用1 -职工教R育p费

-外部培训费3

0).00

0 .0 00

4 Manufacturing Cost - Labor Protection Fee (制造费用-劳动保护4费10)1050001Rp

20

8.27

0 .0 00

5 Manufacturing Cost - Post and Telecommunication fee - Mobile P4h1o01n0e7(0制002造费用-邮R电p 费

-移动电话)

0 6 Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance 4(1制01造08费00用01-维修费-R设p备

维修1).049.91

4.55

8 .2 05

7 Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance (制4造10费10用80-0维02修费-其他Rp维修

)1.13

1.72

3 .6 49

8 Manufacturing Cost - Vehicle Fee - Vehicle Rental Fee (制造费用41-汽010车90费00-5车辆租赁R费p)

11

0.20

4 .0 82

9 Manufacturing Cost - Diesel Cost (制造费用 - 柴油费)4101110001Rp

3

1.85

7 .4 77

10 Manufacturing Cost - Transportation Fee (制造费用 - 市内交通费410) 1120001Rp

1

3.52

0 ..金16 65)3

11 Manufacturing Cost - Property Management Fee and Maintenanc4e10F1u1n6d00(制02造费用 -R物p 业

管理费及维1

5修.8基5

0

3 12 Manufacturing Cost - Freight Expenses (制造费用 - 运输费)4101160013Rp

471.63

3.42

1 .5 44

13 Manufacturing Cost - Handling Charge (制造费用 - 装卸费)4101160014Rp

20.94

4.08

8 .0 91

14 Manufacturing Cost - Test and Inspection Fee (制造费用 - 试验检41验01费16)0019Rp

11.10

1.91

1 .0 32

15 Manufacturing Cost - Others (制造费用 - 其他)4101160021Rp

93

2.57

2 .4 92

16 Manufacturing Cost - Draught Survey (制造费用 - 水尺费)4101160022Rp

19.47

0.59

8 .7 74

17 Manufacturing Cost - Heavy Equipment Rental (制造费用 - 大设4备10租11赁60)023Rp

207.90

1.73

8 .4 48

18 Manufacturing Cost - Tug Boat & Barge Rental (制造费用 - 拖轮租41赁01费160)024Rp

25.07

0.00

0 .0 00

19 Manufacturing Cost - Demurrage4101160026Rp

69

5.42

8 .2 80

20 Capex - Employee Welfare (福利费)5020010007Rp

18

1.35

0 .5 39

21 Capex - Vehicle Rental Expense (车辆租赁费)5020020004Rp

11.96

7.99

4 .8 80

22 Capex - Gasoline/ Patrol expense (汽油费)5020020005Rp

2

4.11

2 .2 80

23 Capex - Repair & maintenance plant & machine (维修费)5020030001Rp

7

4.21

5 .0 00

24 Capex - Repair & maintenance vehicle (车辆维修保养费) 5020030003Rp

10

4.19

8 .0 00

25 Capex - Labor Protection Expense (劳动保护费)5020030009Rp

7.23

1.47

8 .1 98

26 Capex - Office expenses (办公用品)5020030010Rp

3.06

0 .0 00

27 Capex - Shipping and Warehousing (仓储运输装卸费)5020040001Rp

126.04

9.02

2 .6 12

28 Capex - Transport cost (市内交通费)5020040002Rp

5.09

7 .9 99

29 Capex - Freight (运输费)5020040003Rp

45.69

5.83

5 .1 55

30 Capex - Other Rental Expenses (其他租赁费)5020040005Rp

344.72

1.05

7 .4 86

31 Capex - Port Charge (港杂费)5020040006Rp

3.41

2.00

0 .0 00

32 Capex - Travelling expenses - Domestic (差旅费-境内)5020060001Rp

13.63

5.99

8 .3 40

33 Capex - Taxes and Licences (咨询服务费)5020060003Rp

132.26

8.75

2 .2 97

34 Capex - Survey Cost (调查费用)5020060004Rp

16

9.00

0 .0 00

35 Capex - Tax expenses (税费)5020060015Rp

52

5.00

0 .0 00

36 Labor Protection Fee (劳动保护费)6009010009Rp

1.85

0 .6 49

37 Post Expense (邮寄费)6009010016Rp

2

4.46

2 .7 09

38 Other Rental Expense (其他租赁费)6009010029Rp

16.25

8.76

7 .2 81

39 Freight Cost (运输费)6009010068Rp

30

1.33

6 .8 45

40 Other Sales and Marketing Expense (其他)6009010073Rp

67

2 .4 20

41 Port Charge (港杂费)6009020002Rp

1.97

0.73

5 .9 56

42 Loading Fee (装卸费)6009020003Rp

45.45

0.13

4 .7 50

43 Packaging Fee (包装费)6009020009Rp

1.77

2.95

5 .4 09

44 Opex - Employee Welfare (福利费)6010010005Rp

6

1.00

4 .4 54

45 Opex - Employee Education Fee (职工教育费)6010010008Rp

2.25

0.00

0 .0 00

46 Opex - Stationery and Office Expense (办公费)6010020001Rp

4

9.28

4 .2 40

4 7 4 8 4 9 5 0 5 1 5 2 5 3 5 4 5 5OOOOOOOOO ppppppppp eeeeeeeee xxxxxxxxx 络 使 用 费 网 - In te rn e t E x p e n se ( ) - O ffice E q u ip m e n t M a in te n a n ce F e e 维 (赁 修 费 ) 办 公 场 所 租 - O ffice R e n ta l E x p e n se ( 费 ) 赁 费 其 他 租 - O th e r R e n ta l E x p e n se ( ) 洁 费 保 - C le a n in g S e rv ice F e e ( ) 费 用 保 安 - S e cu rity E x p e n se ( ) 摆 费 用 租 - P la n ta tio n R e n ta l C o st ( ) 劳 动 保 护 费 - La b o r P ro te ctio n F e e ( ) - V e h icle R e p a ir a n d M a in te n a n ce F e 车 e ( 辆 维 修 保 养6 0 1 0 0 2 0 0 0 5 6 0 1 0 0 2 0 0 0 7 6 0 1 0 0 2 0 0 0 8 6 0 1 0 0 2 0 0 0 9 6 0 1 0 0 2 0 0 1 3 6 0 1 0 0 2 0 0 1 4 6 0 1 0 0 2 0 0 1 5 6 0 1 0 0 2 0 0 1 8 费 ) 6 0 1 0 0 3 0 0 0 2
车 辆 租 赁 O p e x - V e h icle R e n ta l E x p e n se ( 5 6 费费费 )用) 车 辆 其 他 O p e x - O th e r V e h icle E x p e n se s ( 5 7 ) 软 件 维 护 ( O p e x - S o ftw a re E q u ip -M a in t 5 8 软 件 维 护 费 O p e x - Le a se lin e ( ) 5 9 财 务 事 务 费 O p e x - F in a n ce E x p e n se ( ) 6 0 务 费 法 律 事 O p e x - Le g a l E x p e n se ( ) 6 1 询 服 务 费 咨 O p e x - C o n su lta n t F e e ( ) 6 2 费 广 告 O p e x - A d v e rtisin g E x p e n se ( ) 6 3 办 证 费 O p e x - Le g a l P e rm it ( ) 6 4 货 运 快 递 ) ( O p e x - F re ig h t co u rie r 6 5 O p e x - F re ig h t, S h ip p in g a n d W a re h o u sin 6 6 g 其 他 管 O p e x - O th e r o p e ra tin g e x p e n se s ( 6 7 理 费 ) O p e x - T a x E x p e n se 6 8 P o s -P o s N e ra c a P re p a id e x p e n se - o th e r V A T IN - o v e rse a s A d v a n ce fo r La n d e d C o st A d v a n ce p a y m e n t P ro je ct in p ro g re ss T e m p o ra ry F ix e d a sse ts T ra d e P a y a b le - U n b ille d T ra d e P a y a b le - U n b ille d fo r P ro d u ctio n 团 外 应 集 其 他 Lia b ilitie s - re la te d p a rty ( - 付 账 款 ) O th e r p a y a b le - ID R Ju m la h O b je k P a ja k m e n u ru t P e m e rik s a : O b je k d a n m a s a s e b e lu m n y a tim m in g d iffe re n c e m e n u ru t W P D ip o to n g /d is e to r/d ila p o rk a n m a s a b e rik u tn y a D ip e rh itu n g k a n s e b a g a i o b je k P P h P e m o to n g a n la in D ila p o rk a n d i K P P la in O b je k P a ja k M e n u ru t S P T W P (P u s a t) OK b je k P a ja k M e n u ru t S P T W P (C a b a n g ) o re k s i O b je k P a ja k K o re k s i P P h P a s a l 2 36 0 1 0 0 3 0 0 0 4 6 0 1 0 0 3 0 0 0 6 6 0 1 0 0 5 0 0 0 3 6 0 1 0 0 5 0 0 0 4 6 0 1 0 0 6 0 0 0 7 6 0 1 0 0 6 0 0 0 8 6 0 1 0 0 6 0 0 0 9 6 0 1 0 0 6 0 0 1 0 6 0 1 0 0 6 0 0 2 0 6 0 1 0 0 6 0 0 2 1 6 0 1 0 0 6 0 0 2 2 6 0 1 0 0 6 0 0 2 6 6 0 1 0 0 6 0 0 3 3 1111112222 0000110000 4566221145 0000000000 0000000000 1111111111 0000000000 0000000000 0000000000 3414122511R p 7 3 .4 6 9 .3 8 8 R p 3 .4 0 0 .0 0 0 R p 2 4 4 .2 5 8 .0 0 0 R p 9 3 .4 0 7 .5 1 6 R p 3 9 7 .2 1 7 .5 0 0 R p 5 4 2 .8 5 7 .1 4 1 R p 1 .3 5 5 .3 2 4 .7 9 7 R p 2 7 8 .5 2 3 .3 3 3 R p 2 .2 0 1 .8 3 2 .4 9 7 R p 1 9 3 .9 3 7 .0 9 1 R p 9 1 .1 0 5 .0 0 0 R p 1 6 .4 9 5 .1 8 0 .9 8 0 R p 4 5 .0 0 0 .0 0 0 R p 2 .6 3 3 .7 7 3 .0 7 3 .3 5 6 R p 7 8 .6 6 0 .0 0 0 R p 4 5 .3 2 4 .5 6 0 R p 5 .5 8 4 .6 1 3 .8 5 7 R p 3 5 .2 6 3 .3 6 9 .1 0 6 R p 5 7 .8 1 3 .5 7 1 .0 1 2 R p 1 4 3 .7 2 0 .0 0 0 R p 1 0 8 .3 9 8 .3 9 5 .3 4 0 R p 8 .0 0 4 .2 8 3 .2 9 3 R p 2 .1 0 0 .0 0 0 .0 0 0 R p 2 3 2 .3 5 2 .0 3 0 .8 7 9 R p 4 4 9 .7 8 3 .9 6 8 .0 4 7 R p 3 .0 8 3 .5 5 7 .0 4 1 .4 0 3 R p 1 8 2 .4 5 0 .6 7 9 .5 9 6 R p 0 R p 0 R p 0 R p 1 .8 3 2 .2 8 7 .6 7 2 .1 9 5 RR pp 58 .7.0 10 81 .2.7 86 71 .4.3 09 77 1 .4 2 R p 2 8 .5 6 0 .0 3 5 .2 2 8

Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding dianggap hanya memenuhi sebagian permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi, dan tidak memberikan bukti yang kompeten serta penjelasan yang cukup, sehingga mempertahankan koreksi. Dalam proses keberatan Terbanding membatalkan sebagian koreksi sejumlah Rp19.509.450.940,00 karena didukung data dan dokumen atas Akun Manufacturing Cost – Taxes and Licences sebesar Rp5.873.452.600,00 atas PPh 23 yang telah dipotong dan dilaporkan di Tahun Pajak 2022 dan atas Akun Capex – Travelling Expenses – Domestic sebesar Rp13.635.998.340,00 karena bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Pada proses Keberatan, Terbanding melakukan penelitian ulang sesuai dengan General Ledger Pemohon Banding sehingga koreksi menjadi Rp1.408.525.270.957,00 dengan perincian sengketa per masa pajak:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 23 terutang dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

Atas koreksi DPP PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Mei 2021, Pemohon Banding memerinci akun-akun yang menjadi sengketa serta alasan-alasan bandingnya sebagaimana rangkuman berikut:

Pos-Pos yang Menjadi SengketaNilai Sengketa (Rp)Alasan Diajukan Banding
Pos-Pos Neraca
1060010004 Advance payment145.717.252Merupakan reimbursement atas biaya akta pelepasan 24 SHM dan pendaftaran IPH, sehingga bukan objek PPh Pasal 23.
2010010002 Trade Payable – Unbilled55.514.010Merupakan pembayaran atas PNBP, sehingga bukan objek PPh Pasal 23.
Pos-Pos Laba Rugi
4101020010 Manufacturing cost - Taxes and Licences1.928.000.000Merupakan jurnal reclass, sehingga bukan objek PPh Pasal 23.
4101080001 Manufacturing Cost – Maintenance Fee – Sparepart Maintenance91.981.643.704Merupakan objek PPh Pasal 26, sehingga bukan objek PPh Pasal 23.
Pos-Pos yang Menjadi SengketaNilai Sengketa (Rp)Alasan Diajukan Banding
4101160014 Manufacturing Cost - Handling Charge5.886.694.708Merupakan pembayaran atas PNBP dan jurnal reclass atas biaya pembayaran gaji, sehingga bukan objek PPh Pasal 23.
5020030001 Capex - Repair & maintenance plant & machine4.200.000Merupakan reimbursement atas biaya terkait perbaikan AC, sehingga bukan objek PPh Pasal 23.
5020030003 Capex – Repair & maintenance vehicle17.070.000Merupakan reimbursement atas biaya perbaikan kendaraan, sehingga bukan objek PPh Pasal 23.
5020030009 Capex - Labor Protection Expense24.000.000Merupakan reimbursement atas pembayaran biaya medis, sehingga bukan objek PPh Pasal 23.
6010020005 Opex - Internet Expense20.000Merupakan biaya cetak invoice dan meterai, sehingga bukan objek PPh Pasal 23.
6010020008 Opex – Office Rental Expense10Pembulatan, sehingga bukan objek PPh Pasal 23.
6010050004 Opex – Leaseline10.000Merupakan biaya materai, sehingga bukan objek PPh Pasal 23.
Total100.042.869.685

Menimbang bahwa dalam pemeriksaan telah dilakukan Uji Bukti. Pembahasan mengenai dalil-dalil para pihak serta bukti-bukti yang disampaikan dalam Uji Bukti dan selama pemeriksaan persidangan banding akan diuraikan dalam pembahasan mengenai Pendapat Pengadilan Pajak di bawah ini.

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa banding a quo adalah sengketa pembuktian

materi apakah terdapat DPP PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 23 terutang yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding.

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan):

Pasal 12 ayat (3) mengatur “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”, dalam Penjelasan Pasal dinyatakan “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”,

Pasal 29 ayat (2) mengatur “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”, dalam Penjelasannya antara lain dinyatakan “….. Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…...”;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disebut UU Pajak Penghasilan):

Pasal 23 ayat (1) huruf c “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan

dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: …….

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pasal 23 ayat (2) “Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (disebut Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 141/PMK.03/2015),

Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 4 “Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

b. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

4. pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.”;

Pasal 1 ayat (4) huruf d “Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:

d. faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4.”.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (disebut PMK Nomor 184/PMK.03/2015), antara lain mengatur tentang standar pelaksanaan pemeriksaan dalam Pasal 8 huruf c “Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti- bukti dalam persidangan, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan Pengadilan Pajak berpendapat:

Bahwa pokok masalah sengketa banding untuk Masa Pajak Mei 2021 adalah DPP PPh Pasal 23 seluruhnya sejumlah Rp100.042.869.685,00.

1) Koreksi Pos-Pos Laporan Rugi Laba.

a) Akun 4101020010 - Manufacturing Cost - Taxes and Licences sejumlah Rp1.928.000.000,00.

Pemohon Banding mendalilkan bahwa akun ini bukan objek PPh 23 karena merupakan jurnal reclass dan net-off antar akun yang sama untuk kepentingan penggantian cost center pada sistem internal. Menurut Pemohon Banding, Terbanding hanya mengambil angka dari sisi debit tanpa mempertimbangkan pencatatan secara keseluruhan. Bukti-bukti yang disampaikan berupa: Detail Jurnal Reclass (JE 2119336 dan JE 2119358). Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung sumber pencatatan (dokumen sumber) atas jurnal reclass tersebut.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian: berdasarkan penjelasan Pemohon Banding mengenai skema pencatatan transaksi dan sesuai bukti JE 2119336 sebesar Rp1.828.000.000,00 dan JE 2119358 sebesar Rp100.000.000,00 berikut:

diketahui informasi adanya pencatatan reclass dan net off pada sisi Debit dan sisi Credit (menggunakan tanda minus di depan angka rupiah) atas satu akun yang sama yakni Akun 4101020010 - Manufacturing Cost - Taxes and Licences.

Pengadilan Pajak berpendapat dalil bantahan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa jurnal reclass dan net off berfungsi untuk mengganti cost center pada sistem internal Pemohon Banding adalah beralasan dan didukung bukt pembukuan yang memadai, sehingga koreksi Terbanding yang hanya memasukkan jurnal sisi debit saja dalam teknik ekualisasinya adalah keliru. Dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

b) Akun 4101080001 - Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance sejumlah sejumlah Rp91.981.643.704,00.

Pemohon Banding mendalilkan transaksi ini dilakukan dengan vendor luar negeri Jiangsu Ouyide New Material Technology Co., Ltd, sehingga

merupakan Objek PPh Pasal 26 dan telah dipotong pajaknya oleh Pemohon Banding, bahwa jumlah tersebut dicatat dalam pembukuan sebagai pengalokasian biaya (reclass) dari akun Other Maintenance. Pemohon Banding menjelaskan selisih nilai antara buku besar (Rp93.100.078.785,00) dengan DPP PPh 26 (Rp93.120.768.000,00) disebabkan perbedaan kurs SAP dan kurs KMK. Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa: Kontrak Perjanjian, Invoice senilai RMB 41.600.000, serta Bukti Potong PPh Pasal 26.

Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil bahwa dokumen yang disampaikan bukan asli dan Pemohon tidak menyampaikan Kontrak Perjanjian dengan vendor tersebut.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian: berdasarkan penjelasan Pemohon Banding mengenai skema pencatatan transaksi, diketahui terdapat pencatatan alokasi biaya dalam Akun 4101080001 Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance yang berasal dari Akun 4101080002 - Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance, dan didapati informasi bahwa PPh Pasal 26 telah dipotong oleh Pemohon Banding dan dicatat pada akun Akun 4101080002 - Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance ini.

berdasarkan bukti invoice dan Bukti Potong PPh Pasal 26 Nomor 34000000106, serta perjanjian Equipment Operation and Maintenance Contract, didapati fakta bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan Jiangsu Ouyide New Material Technology Co., Ltd., sejumlah RMB41.600.000 atau setara dengan Rp93.120.768.000,00 (kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan untuk pemotongan PPh Pasal 26), dan terbukti telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 pada Masa Pajak Mei 2021. Selanjutnya, berdasarkan jurnal pencatatan jurnal diketahui informasi pencatatan reklas/alokasi pada General Ledger dengan nilai RMB41.600.000 (ekuivalen USD 5.584.461) dicatat menggunakan kurs pembukuan SAP setara dengan sebesar Rp93.100.078.785,00.

Berdasarkan fakta dan bukti-bukti pencatatan pembukuan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding telah terbukti, yakni bahwa akun ini merupakan jurnal pengalokasian biaya (reclass) dari akun Akun 4101080002 - Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance merupakan objek PPh Pasal 26, bukan objek PPh Pasal 23; dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

c) Akun 4101160014 - Manufacturing Cost - Handling Charge sejumlah Rp5.886.694.708,00.

Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi ini bukan merupakan objek PPh Pasal 23, terdiri dari: (1) Jurnal reclass atas gaji tenaga kerja dari PT Pelabuhan Muara Sampara, di mana Management Fee di dalamnya sudah dipotong PPh 23, sedangkan komponen reimbursemen gaji bukan objek PPh Pasal 23; dan (2) Reimbursement PNBP melalui PT Lautan Bahari Nasional. Selisih Rp400.000 pada salah satu invoice adalah denda administrasi yang tercantum dalam BPN. Bukti-bukti yang disampaikan berupa: Invoice, BPN, Bukti Bayar Vendor ke Negara, dan Bukti Potong PPh 23 atas Management Fee, terkait dengan transaksi-transaksi berikut:

DokumenKoreksi
JE 21166915.826.929.588
PS 211001001719.806.380
PS 211001008319.958.740
PS 211001012820.000.000
Total5.886.694.708

Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil tidak adanya kesesuaian nilai pembayaran, nomor invoice tidak tercantum dalam detail pembayaran, serta tidak ada bukti pembayaran dari vendor kepada pihak ketiga sesuai PMK 141/2015.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

• berdasarkan JE 2116691 sejumlah Rp5.826.929.588,00, dengan bukti- bukti Invoice PT Pelabuhan Muara Sampara Nomor 003/PMS-SO/IV/202, Bukti Pembayaran/Payment Voucher, dan Bukti Potong PPh Pasal 23 atas Management Fee, didapati fakta adanya tagihan reimbursemen “Workers salary, overtime, allowance, Insurance – Tenants” sejumlah

Rp4.855.774.657,00 yang dipisahkan dari tagihan Management Fee senilai Rp971.154.931,00, seluruhnya berjumlah Rp5.826.929.588,0 yang menjadi koreksi Terbanding. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa reimbursemen “Workers salary, overtime, allowance, Insurance – Tenants” kepada penyedia jasa tenaga kerja bukan merupakan DPP PPh Pasal 23 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 141/PMK.03/2015) Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 1; dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

• berdasarkan PS 2110010017 sejumlah Rp19.806.380,00, PS 2110010083 sejumlah Rp19.958.740,00, dan PS 2110010128 sejumlah Rp20.000.000,00, dengan bukti-bukti Invoice PT Lautan Bahari Nasional, Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran (Direktorat Jenderal Anggaran) Kode Mata Anggaran 425513 - Pendapatan Jasa Kepelabuhanan, bukti Setoran Bank, bukti pembayaran ke vendor dan oleh vendor (Full Debit Advice, Full Credit Advice ), didapati fakta bahwa transaksi tersebut merupakan pembayaran reimbursemen PNBP untuk MV NICOLAUS A, MV MAXIMO, dan sehingga bukan merupakan objek pajak berdasarkan PPh Pasal 23 UU Pajak Penghasilan; dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

d) Akun 5020030001 - Capex - Repair & Maintenance Plant & Machine sejumlah Rp4.200.000,00.

Pemohon Banding mendalilkan bahwa biaya ini adalah reimbursement perbaikan AC pabrik di Kendari yang ditalangi oleh karyawan atas nama Sandri. Pemohon mengakui bukti hanya berupa kwitansi berstempel karena menggunakan jasa teknisi perorangan, namun tetap merupakan bukti bayar yang sah. Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti: Form Reimbursement Karyawan dan Kwitansi Pembayaran.

Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil antara lain karena bukti hanya kwitansi tanpa nama lawan transaksi, serta tidak ada invoice atau SPK atas perbaikan tersebut.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

dalam uji bukti di persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa Form Reimbursement Karyawan dan Kwitansi Pembayaran, didapati fakta substansi transaksi adalah biaya jasa perbaikan AC, sehingga merupakan jasa objek PPh Pasal 23; dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding sejumlah Rp4.200.000,00 dipertahankan. Pengadian Pajak berpendapat bahwa dalil-dalil reimbursemen yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-141/PMK.03/2015 Pasal 1 Ayat (3) huruf b angka 4 tidak relevan diterapkan dalam transaksi ini karena tidak terdapat pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam norma hukum a quo. Dalam skema transaksi di atas hanya terdapat pihak Pemohon Banding yang direpresentasikan oleh karyawan Pemohon Banding dan pihak penyedia jasa, namun tidak terdapat pihak ketiga sebagaimana dimaksud PMK-141/PMK.03/2015.

e) Akun 5020030003 - Capex - Repair & Maintenance Vehicle sejumlah Rp17.070.000,00.

Pemohon Banding mendalilkan bahwa biaya tersebut adalah reimbursement pemeliharaan alat berat (excavator) yang dibayarkan kepada teknisi/bengkel perorangan. Pemohon menjelaskan bahwa nilai seluruhnya Rp21.600.000,00 pada dokumen pendukung memang berbeda dengan nilai koreksi karena biaya tersebut dipecah ke beberapa akun sesuai cost center. Bukti yang disampaikan adalah Form Reimbursement, Nota Pembayaran, dan Foto mesin yang diperbaiki.

Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil adanya ketidaksesuaian nilai antara bukti Rp21.600.000,00 dengan nilai sengketa Rp17.070.000,00, serta nota tidak mencantumkan nama pelanggan atau nomor kendaraan. Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian: berdasarkan bukti Reimbursement Form Karyawan diketahui reimbursemen terkaitbiaya pemeliharaan kendaraan berupa 4 unit excavator, reimbursemen diajukan oleh karyawan Pemohon Banding, nota Pembayaran, didapati fakta bahwa substansi transaksi adalah biaya jasa pemeliharaan kendaraan excavator, sehingga merupakan jasa objek PPh

Pasal 23; dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding sejumlah Rp17.070.000,00 dipertahankan.

Pengadian Pajak berpendapat bahwa dalil-dalil reimbursemen yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-141/PMK.03/2015 Pasal 1 Ayat (3) huruf b angka 4 tidak relevan diterapkan dalam transaksi ini karena tidak terdapat pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam norma hukum a quo. Dalam skema transaksi di atas hanya terdapat pihak Pemohon Banding yang direpresentasikan oleh karyawan Pemohon Banding dan pihak penyedia jasa, namun tidak terdapat pihak ketiga sebagaimana dimaksud PMK-141/PMK.03/2015.

f) Akun 5020030009 - Capex - Labor Protection Expense sejumlah Rp24.000.000,00.

Pemohon Banding mendalilkan bahwa transaksi ini adalah reimbursement biaya tes PCR dan biaya transportasi/tiket pesawat karyawan yang dikelola oleh PT Albatros Global Travelindo, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa: Invoice, Bukti Pembayaran ke vendor, serta daftar nama karyawan dan salinan tiket elektronik.

Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil tidak ada tagihan asli dari rumah sakit atau maskapai, tidak ada daftar karyawan penerima jasa, dan tidak ada bukti pembayaran dari vendor kepada pihak ketiga.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian: berdasarkan bukti-bukti invoice PT Albatros Global Travelindo, Form Reimbursemen, Bukti Pembayaran ke vendor, daftar nama karyawan, dan salinan tiket elektronik China Southern didapati fakta bahwa substansi transaksi dalam akun sengketa adalah reimbursement biaya medis karyawan berupa PCR Test, yang diajukan oleh karyawan Pemohon Banding.

Pengadilan Pajak berpendapat reimbursmen atas biaya-biaya medis karyawan berupa PCR test bukan merupakan objek pajak berdasarkan PPh Pasal 23 UU Pajak Penghasilan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor

PMK-141/PMK.03/2015 Pasal 1 Ayat (3) huruf b poin 4 dan ayat (4) huruf d; dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

g) Akun 6010020005 Opex - Internet Expense sejumlah Rp20.000,00 dan akun 6010050004 Opex – Leaseline sejumlah Rp 10.000,00.

Pemohon Banding mendalilkan bahwa nilai tersebut masing-masing merupakan biaya cetak invoice dan biaya meterai yang tercantum dalam tagihan internet, sehingga bukan objek PPh 23, di mana Jasa internet utamanya sendiri telah dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan nilai DPP pada Faktur Pajak. Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti: berupa Invoice, Faktur Pajak, dan Bukti Potong PPh Pasal 23.

Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil bahwa dokumen yang diberikan selama uji bukti bukan merupakan dokumen asli.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

• berdasarkan bukti-bukti invoice dan faktur pajak dari PT Artha Telekomindo, diketahui bahwa nilai sejumlah Rp20.000,00 merupakan tagihan atas “Others”. Yang dijelaskan Pemohon Banding sebagai biaya cetak invoice. Pengadilan Pajak dapat menerima dalil bantahan Pemohon Banding karena didukung dengan penjelasan dan bukti-bukti yang memadai; dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

• berdasarkan bukti Invoice dan faktur dari PT Bangun Abadi Teknologi Indonesia didapati fakta bahwa tagihan dari vendor atas Jasa Internet di dalamnya termasuk tagihan Bea Meterai sejumlah Rp10.000,00 sehingga bukan merupakan DPP PPh Pasal 23; dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

h) Akun 6010020008 Opex - Office Rental Expense sebesar Rp 10,00. Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi sejumlah Rp10,00 merupakan pembulatan/rounding pada Bukti Potong PPh Pasal 23 yang dilaporkan dlaam SPT Masa terkait. Bukti-bukti yang disampaikan berupa Bukti Potong PPh 23.

Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil bahwa dokumen yang diberikan bukan dokumen asli dan atas selisih Rp10,00 Terbanding menyatakan hal tersebut bukan merupakan sengketa.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian: berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dengan mengutip isi surat banding atas PPh Pasal 23 masa Mei 2021, diketahui informasi bahwa selisih/koreksi Rp10,00 ini merupakan salah satu alasan saat permohonan keberatan atas akun 6010020008 Opex - Office Rental Expense, sehingga dalil Terbanding yang menyatakan selisih Rp10,00 Terbanding menyatakan hal tersebut bukan merupakan sengketa adalah tidak beralasan.

Selanjutnya, Pengadilan Pajak dapat menerima dalil bantahan dan penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa sejumlah Rp10,00 merupakan pembulatan pada Bukti Potong PPh Pasal 23 sesuai bukti yang disampaikan dalam persidangan; dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan

2) Koreksi Pos-Pos Neraca.

a) Akun 1060010004 - Advance Payment sejumlah Rp145.717.252,00. Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 melainkan biaya reimbursement atas pembayaran pendaftaran IPH dan akta pelepasan 24 SHM. Pemohon menjelaskan bahwa vendor (PT Prima Abadi Karya) menagihkan biaya berdasarkan invoice pihak ketiga (orang pribadi, notaris atas nama Resti Karina Ningrum) tanpa melakukan mark-up harga, sehingga transaksi tersebut seharusnya merupakan Objek PPh Pasal 21, bukan PPh Pasal 23. Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti: Tagihan Vendor, Invoice Pihak Ketiga, dan Bukti Pembayaran ke Vendor.

Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil bahwa tidak terdapat faktur tagihan atau bukti pembayaran dari penyedia jasa (PT Prima Abadi Karya) kepada pihak ketiga, sehingga tidak memenuhi kriteria reimbursement sesuai PMK Nomor 141/PMK.03/2015.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian: berdasarkan bukti-bukti Tagihan Vendor, Invoice Pihak Ketiga, dan Bukti Pembayaran ke Vendo, substansi transaksi ini adalah tagihan reimbursement atas biaya pendaftaran IPH yang dibayar telebih dahulu oleh PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park kepada PT Prima Abadi Karya, dan didapati fakta biaya pengurusan SHM dan IPH dibayarkan kepada pihak ketiga orang pribadi atas nama Resti Karina Ningrum (notaris), sehingga bukan merupakan objek pajak berdasarkan PPh Pasal 23 UU Pajak Penghasilan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 141/PMK.03/2015 Pasal 1 Ayat (3) huruf b poin 4 dan ayat (4) huruf d; dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

b) Akun 2010010002 - Trade Payable – Unbilled sejumlah Rp55.514.010,00. Pemohon Banding mendalilkan bahwa transaksi tersebut adalah reimbursement atas pembayaran PNBP kepada negara melalui PT Lautan Bahari Nasional., sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 23. Pemohon Banding menjelaskan bahwa perbedaan nilai antara invoice dan Bukti Penerimaan Negara disebabkan adanya denda keterlambatan yang dibayar vendor namun tidak ditagihkan kepada Pemohon. Bukti yang disampaikan berupa: Invoice, Bukti Penerimaan Negara (BPN), dan Bukti Transfer dari Vendor ke Negara.

Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil adanya ketidaksesuaian nilai antara invoice dengan BPN, serta ketiadaan bukti pembayaran dari vendor kepada pihak ketiga yang memenuhi ketentuan mengenai reimbursement.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian: berdasarkan bukti-bukti Invoice No.212//PNBP/LBN/IV/2021 dan 228/PNBP/LBN/IV/2021 dari PT Lautan Bahari Nasional, Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran (Direktorat Jenderal Anggaran) Kode Mata Anggaran 425513 - Pendapatan Jasa Kepelabuhanan, bukti transfer dan bukti pembayaran ke vendor (Full Credit Advice), didapati fakta bahwa

transaksi tersebut merupakan pembayaran reimbursemen PNBP untuk MV DEWI SARASWATI dan MV TAN BINH 246, sehingga bukan merupakan objek pajak berdasarkan PPh Pasal 23 UU Pajak Penghasilan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-141/PMK.03/2015 Pasal 1 Ayat

(3) huruf b poin 4 dan ayat (4) huruf d; dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

Terhadap dalil Terbanding yang mempertahankan koreksi karena terdapat perbedaan nilai antara invoice dan Bukti Penerimaan Negara, Pengadilan Pajak dapat menerima dalil bantahan Pemohon Banding karena didukung dengan penjelasan dan bukti-bukti yang memadai, pada pokoknya Pemohon Banding menjelaskan bahwa selisih nilai tersebut disebabkan oleh adanya denda pembayaran PNBP namun denda tersebut tidak ditagihkan oleh vendor sehingga nilai invoice lebih kecil dibandingkan nilai yang dibayarkan sesuai BPN. Selain itu, Pengadilan Pajak menilai terdapat persesuaian antara bukti-bukti yang berkaitan (circumstantial evidences) bahwa invoice No. 228/PNBP/LBN/IV/2021 yang berisi reimbursemen atas pembayaran PNBP untuk MV TAN BINH 246 berkesesuaian dengan keterangan pada Bukti Penerimaan Negara yaitu merujuk kepada PUP Services for Dangerous Goods MV TAN BINH 246.

Berdasarkan uraian fakta-fakta di atas Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Mei 2021 sejumlah Rp21.270.000,00 dipertahankan dan sejumlah Rp100.021.599.685,00 tidak dipertahankan.

Dengan tidak dipertahankannya sebagian koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23, maka koreksi Terbanding atas Pajak Pasal 23 terutang yang berkaitan sejumlah Rp424.500,00(2%xRp21.270.000,00)dipertahankandansejumlah Rp2.000.432.895,00 tidak dipertahankan.

Bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang disampaikan oleh para pihak

namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa ini;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

N

ilai Se

ngk

e

ta

Nilai sen

gk

eta tidak No

Uraian S

engketa

Nilai Sengketa (Rp)

d

ip

e

rtaha

nka

n

(Rp)

dipertah

an

kan (Rp) 1

K

o

reks

i D

asar Peng

enaan Pajak

100.042.869.685,00

21.2

70.0

0

0,00

100.021

.59

9.685,00 2

K

o

reks

i P

Ph Pasal 2

3 Yang Terutang

2.000.857.395,00

4

24.5

0

0,00

2.000

.43

2.895,00

Sehingga jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan PPh Pasal 23 yang terutang menurut Pengadilan Pajak:

1

D

a

s

ar P

e

ngenaan

Pajak Menuru

t Terbanding

1

9

3.198.1

28

.263,00 K

o

r

eks

i t

idak dap

at dipertahank

an Pengadilan Paja

k

1

0

0.021.5

99

.685,00 D

a

s

ar P

e

ngenaan

Pajak Menuru

t Pengadilan Pajak

9

3.176.5

28

.578,00 2

P

P

h

Pa

sa

l 23 Yang

Terutang Men

urut Terbanding

3.863.9

62

.565,00 K

o

r

eks

i t

idak dap

at dipertahank

an Pengadilan Paja

k

2.000.4

32

.895,00 P

P

h

Pa

sa

l 23 Yang

Terutang Men

urut Pengadilan Pa

ja

k

1.863.5

29

.670,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang Masih Harus Dibayar menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

No

.

Uraian

J

u

m

lah

(

R

p

) 1

P

enghasilan K

ena

Pa

jak/ Das

a

r

P

e

n

g

e

n

aa

n

P

a

ja

k9

3

.1

7

6.5

2

8

.5

7 8 ,0

0 2

P

Ph Pasal 23

yan

g te

rutang

1

.8

6

3.5

2

9

.6

7 0 ,0

0 3

K

redit Pajak

1

.8

6

3.1

0

5

.1

7 0 ,0

0 4

P

ajak yang tid

ak/K

ura

ng Diba

y

a

r

4

2

4

.5

0 0 ,0

0 5

S

anksi Admin

istra

si:

a

. Bunga Pas

al 13

(2)

KUP

1

8

2

.3

6 5 ,0

0 6

J

umlah PPh P

asa

l 23

yang M

a

s

ih

H

a

r

u

s

D

ib

ay

a

r

6

0

6

.8

6 5 ,0

0 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00358/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00073/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023, sebagaimana dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-05542/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Desember 2024, atas nama PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL, NPWP: 76.386.869.2-411.000/0763868692411000, beralamat di Indonesia Stock Exchange Building Tower 1 Lantai 27 Suite 2701 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52- 53 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No

.

Uraian

J

u

m

lah

(

R

p

) 1

P

enghasilan K

ena

Pa

jak/ Das

a

r

P

e

n

g

e

n

aa

n

P

a

ja

k9

3

.1

7

6.5

2

8

.5

7 8 ,0

0 2

P

Ph Pasal 23

yan

g te

rutang

1

.8

6

3.5

2

9

.6

7 0 ,0

0 3

K

redit Pajak

1

.8

6

3.1

0

5

.1

7 0 ,0

0 4

P

ajak yang tid

ak/K

ura

ng Diba

y

a

r

4

2

4

.5

0 0 ,0

0 5

S

anksi Admin

istra

si:

a

. Bunga Pas

al 13

(2)

KUP

1

8

2

.3

6 5 ,0

0 6

J

umlah PPh P

asa

l 23

yang M

a

s

ih

H

a

r

u

s

D

ib

ay

a

r

6

0

6

.8

6 5 ,0

0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 5 November 2025 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirrudin, S.H., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi S., S.H., S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.Joni Surbakti, Ak.

ttd.

Akhirrudin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Endro Triwahjudi S., S.H., S.T., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.