Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 141 halaman

PUT-009607.12/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT Obsidian Stainless Steel, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009607.12/2024/PP/M.XA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00071/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023, sebagaimana dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-05544/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009607.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL, NPWP: 76.386.869.2- 411.000/0763868692411000, beralamat di Indonesia Stock Exchange Building Tower 1 Lantai 27 Suite 2701 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Wu Wennan, Jabatan: Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arinda Hutabarat

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-507/PP/IKH/2024 tanggal 23 Juli

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 879/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024,

2. Nama: Binsar I. K. Telaumbanua

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1154/PP/IKH/2023tanggal4

September 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 939/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024,

3. Nama: Rudy Zamrudin

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18

Oktober 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 999/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024,

, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yuyu Yuliana/197502151996022001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

2. Nama/NIP: Alifah/ 197801082000012001;,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

3. Nama/NIP: Hemi Setyowati/ 19770612000012001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

4. Nama/NIP: Septavian Krisnaninganggaayudha/

198509032009011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-3066/WPJ.30/2025 tanggal 23 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

141/PP/BR/2025 tanggal 4 Februari 2025 sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-53/PP/PrbSM/2025 tanggal 1 Oktober 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor

819/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding TerbandingNomor S-

273/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 20 Desember 2024;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 066/OSS-

Pengadilan/Bantahan/I/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00071/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 140/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak150.717.403.016269.717.549.799119.000.146.783
2PPh Pasal 23 yang terutang3 .014.348.0485 .394.350.9842 .380.002.936
Kredit Pajak :---
a. PPh ditangggung pemerintah---
b. Setoran masa3 .014.348.0483 .014.348.048-
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telahd ---
g. Lain-lain---
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak---
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h3 .014.348.0483 .014.348.048-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)-2 .380.002.9362 .380.002.936
5Sanksi administratif:---
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-1 .033.873.2761 .033.873.276
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP---
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP---
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c)-1 .033.873.2761 .033.873.276
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5c)-3 .413.876.2123 .413.876.212

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024, menyatakan Mengabulkan Sebagian dan Mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 819/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 24 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

819/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang diterima pada tanggal 29 Juli 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Wu Wennan dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 52 tanggal 28 November 2023.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00356/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00071/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 yang diterbitkan berdasarkan

hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak150.717.403.016269.717.549.799119.000.146.783
2PPh Pasal 23 yang terutang3.014.348.0485.394.350.9842.380.002.936
3Kredit Pajak :-
a. PPh ditangggung pemerintah---
b. Setoran masa3.014.348.0483.014.348.048-
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telahd ---
g. Lain-lain---
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak---
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h3.014.348.0483.014.348.048-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)-2.380.002.9362.380.002.936
5Sanksi administratif:-
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.033.873.2761.033.873.276
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP--
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP--
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP--
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c)1.033.873.2761.033.873.276
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5c)-3.413.876.2123.413.876.212

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 140/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak150.717.403.016269.717.549.799119.000.146.783
2PPh Pasal 23 yang terutang3 .014.348.0485 .394.350.9842 .380.002.936
Kredit Pajak :---
a. PPh ditangggung pemerintah---
b. Setoran masa3 .014.348.0483 .014.348.048-
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telahd ---
g. Lain-lain---
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak---
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h3 .014.348.0483.014.348.048-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)-2 .380.002.9362 .380.002.936
5Sanksi administratif:---
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-1 .033.873.2761 .033.873.276
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP---
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP---
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c)-1 .033.873.2761 .033.873.276
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5c)-3 .413.876.2123 .413.876.212

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00356/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak269.717.549.799( 12.647.146.880)257.070.402.919
b. PPh Pasal 23 yang Terutang5.394.350.984(252.942.926)5.141.408.058
c. Kredit Pajak3.014.348.048-3.014.348.048
d. Kompensasi---
e. PPh Kurang / (Lebih) dibayar2.380.002.936(252.942.926)2.380.002.936
f. Sanksi administrasi1.033.873.276(109.878.407)923.994.869
g. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar3.413.876.212(362.821.333)3.051.054.879

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak257.070.402.919150.717.403.016106.352.999.903
2PPh Pasal 23 yang terutang5.141.408.0583.014.348.0482.127.060.010
Kredit Pajak :
a. PPh ditangggung pemerintah---
b. Setoran masa3.014.348.0483.014.348.048-
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar---
g. Lain-lain---
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak---
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g -h 3.014.348.0483.014.348.048-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)2.127.060.010-2.127.060.010
5Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP9 23.994.869-923.994.869
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP---
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP---
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c)9 23.994.869-923.994.869
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5c)3.051.054.879-3.051.054.879

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa atas Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp106.352.999.903 dan PPh Pasal 23 Terutang sebesar Rp2.127.060.010

Menurut Terbanding

Proses Pemeriksaan Pajak

bahwa pada proses Pemeriksaan Pajak, Terbanding (dahulu Tim Pemeriksa) menyimpulkan:

1. Berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding (dahulu Wajib Pajak).

2. Bahwa Terbanding mempertahankan sebagian koreksi dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang kompeten dan

penjelasan yang cukup dan membatalkan sebagian koreksi yang terbukti disebabkan oleh pembayaran yang dilakukan pada tahun berikutnya.

Proses Keberatan Pajak

bahwa berdasarkan data dan hasil penelitian terkait Koreksi Objek PPh Pasal 23, Terbanding (dahulu Tim Peneliti) menyimpulkan:

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Januari s.d Desember 2021 sebesar Rp1.428.001.761.397 hasil pengujian yang dilakukan Terbanding (dahulu Tim Pemeriksa) antara Objek PPh Pasal 23 dengan Laporan Keuangan dan SPT PPh Masa Pasal 23. Atas selisih koreksi tersebut, Terbanding (dahulu Tim Pemeriksa) kemudian membagi secara merata 12 (dua belas) bulan menjadi sebesar Rp119.000.146.783.

2. Bahwa Terbanding (dahulu Tim Peneliti) membatalkan sebagian koreksi Terbanding (dahulu Tim Pemeriksa), yakni atas akun sebagai berikut:

a. Koreksi akun Manufacturing Cost – Taxes and Licences sebesar Rp5.873.452.600 atas PPh 23 nya telah dipotong dan dilaporkan di tahun pajak 2022;

b. Koreksi akun Capex – Travelling Expenses – Domestic sebesar Rp13.635.998.340 bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

3. Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catata, Data, dan Informasi.

4. Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (dahulu Tim Pemeriksa) telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan alasan sebagai berikut:

a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh disebutkan bahwa Atas penghasilan yang dibayarkan sebagai imbalan sehubungan dengan jasa Teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dikenai PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto;

b. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

c. Pasal 1 ayat 3, 4, dan 5 PMK-141/PMK.03/2015, atas pembayaran kepada pihak penyelenggara jasa, dapat dikeluarkan dalam perhitungan DPP PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan:

1) Faktur Pembelian atas pengadaan barang/material yang dibayarkan oleh Penyedia Jasa sehubungan dengan kegiatan jasa yang diberikan;

2) Faktur taihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis atas pembayaran kepada Pihak Ketiga yang dibayarkan melalui Penyedia Jasa terkait jasa yanga diberikan oleh Penyedia Jasa;

3) Faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh Penyedia Jasa kepada pihak ketiga dalam hal terkait atas reimbursement atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga;

Dalam hal dokumen-dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka DPP PPh Pasal 23 dihitung berdasarkan keseluruhan pembayaran yang dibayarkan Wajib Pajak kepada pihak penyedia jasa.

5. Bahwa dalam permohonan Keberatannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa atas akun-akun yang menjadi dasar koreksi Terbanding (dahulu Tim Pemeriksa), selain bukan merupakan objek PPh Pasal 23, terdapat juga yang merupakan objek PPh 23, namun dilaporkan di tahun pajak yang berbeda.

6. Terbanding (dahulu Tim Peneliti) melakukan penghitungan ulang atas PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 dengan acuan general ledger yang disampaikan Pemohon Banding, sekaligus menghitung besarnya sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP yang seharusnya.

7. Berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding (dahulu Tim Peneliti) mengabulkan sebagian permohonan keberatan Wajib Pajak sebesar Rp19.509.450.940 dan

mempertahankan koreksi pemeriksa sebesar Rp1.408.525.270.957 (untuk masa Januari-Desember 2021).

8. Peneliti menghitung ulang PPh Pasal 23 terutang untuk setiap masanya dengan menggunakan tarif atas PPh 23 Jasa Lainnya sebesar 2%.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terkait koreksi atas Objek PPh Pasal 23 yang dipertahankan dan ditambahkan oleh Terbanding untuk masa Maret 2021 sebesar Rp106.352.999.903 dengan rincian sebagai berikut:

MenurutDPP PPh Pasal 23Jumlah Koreksi (Rp)
Pemohon Banding150.717.403.016
Terbanding257.070.402.919
Koreksi106.352.999.903
Rincian Koreksi:
1. Pos-Pos Laporan Rugi Laba71.660.892.589
2. Pos-Pos Neraca34.692.107.314
Total Koreksi106.352.999.903

bahwa adapun argumentasi Pemohon Banding untuk setiap koreksi atas pos- pos di atas adalah sebagai berikut:

1) Pos-Pos Laporan Rugi Laba sebesar Rp 71.660.892.589

Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terkait koreksi Objek PPh Pasal 23 pada Pos Laporan Rugi Laba, dengan rincian sebagai berikut:

Nomor AkunNama AkunJumlah Koreksi (Rp)Ref.
4101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利 费)2.311.400a.
4101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance (制造 费用-维修费-设备维修)71.190.967.273b.
4101120001Manufacturing Cost - Transportation Fee (制造费用 - 市内交通费)7.452.199c.
4101160014Manufacturing Cost - Handling Charge (制造费用 - 装卸费)38.214.906d.
5020030003Capex - Repair & maintenance vehicle (车辆维修保养费)48.170.000e.
5020030009Capex - Labor Protection Expense (劳动保护费)255.925.000f.
5020040001Capex - Shipping and Warehousing (仓储运输装卸费)117.827.811g.
Nomor AkunNama AkunJumlah Koreksi (Rp)Ref.
6010020001Opex - Stationery and Office Expense (办公费)15.000h.
6010050004Opex - Leaseline (软件维护费)9.000i.
Total71.660.892.589

bahwa adapun penjelasan Pemohon Banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

a. Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费) – 4101020007 sebesar Rp 2.311.400

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp 2.311.400 karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya-biaya sehubungan dengan biaya vaksin, tes PCR, dan klaim medical pegawai atas akomodasi isolasi/karantina untuk pegawai yang terpapar virus COVID-19.

b. Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance (制造费用-

维修费-设备维修) – 4101080001 sebesar Rp 71.190.967.273

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 71.190.967.273 karena atas akun yang dikoreksi bukan merupakan Objek PPh Pasal 23. Akun tersebut merupakan Journal Entry atas pencatatan pengalokasikan biaya dalam akun 4101080001 - Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance (制造费用-维修费-设备维修) yang berasal dari akun 1120010001 - Project in progress. Adapun PPh Pasal 26 telah dipotong oleh Pemohon Banding di dalam akun 1120010001 - Project in progress. Pemohon Banding dapat memberikan contoh sebagai berikut:

Jurnal pencatatan pembayaran kepada vendor:

1120010001 Project in progress

1050010001 VAT IN

2050010007Other Payable - RMB

Jurnal pengalokasian biaya:

4101080001 Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance

1120010001Project in progress

Berikut Pemohon Banding dapat sampaikan contoh pencatatan dan pemotongan, sebagai berikut:

Jurnal pencatatan pembayaran kepada vendor sebesar USD 4.885.463 eqv. IDR 68.533.275.385:

Doc. No.G/L Acct/BP CodeG/L Acct/BP NameDebit/Credi t (USD)Debit/Credit (IDR)Remarks
PU 21022331120010001Project in progress4.885.46368.533. 275.385OYDOSS2021030 1-03
PU 21022331050010001VAT IN--OYDOSS2021030 1-03
PU 21022332050010007Other Payable - RMB(4.885.463)(68.533.275.385 )OYDOSS2021030 1-03

Jurnal pengalokasian biaya sebesar USD 4.885.463 eqv. IDR 71.190.967.273:

Doc. No.G/L Acct/BP CodeG/L Acct/BP NameDebit/Credit (USD)Debit/Credit (IDR)Remarks
JE 21137744101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance155.0942.260.030.6423月份设 备维护费
JE 21137744101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance1.504.41221.922.297.9303月份设 备维护费
JE 21137744101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance155.0942.260.030.6423月份设 备维护费
JE 21137744101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance77.5471.130.015.3213月份设 备维护费
JE 21137744101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance170.6032.486.033.7653月份设 备维护费
JE 21137744101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance170.6032.486.033.7653月份设 备维护费
JE 21137744101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance713.43310.396.141.3043月份设 备维护费
JE 21137744101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance1.938.67628.250.383.9033月份设 备维护费
JE 21137741120010001Project in progress(71.190.967.273)3月份设 备维护费
(4.885.463)(7

Adapun jumlah sebesar USD 4.885.463 eqv. Rp 68.533.275.385 tersebut telah dipotong PPh Pasal 26 pada tangkapan bukti potong sebagai berikut:

Adapun selisih sebesar IDR 1.158.269.615 atas jumlah GL sebesar IDR 68.533.275.385 dengan jumlah DPP PPh Pasal 26 sebesar IDR 69.691.545.000 merupakan selisih kurs yang dikarenakan kurs GL menggunakan kurs SAP, sedangkan kurs DPP PPh Pasal 26 menggunakan kurs KMK, dengan perhitungan sebagai berikut:

KeteranganDr/Cr (USD)Dr/Cr (IDR)
1120010001 - Project in progress4.885.46368.533.275.385
DPP PPh Pasal 264.885.46369.691.545.000
Selisih(1.158.269.615)

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan agar tidak menimbulkan pengenaan objek pajak ganda.

c. Manufacturing Cost - Transportation Fee (制造费用 - 市内交通费) – 4101120001 sebesar Rp 7.452.199

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 7.452.199 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya transportasi dan voucher taksi.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan;

d. Manufacturing Cost - Handling Charge (制造费用 - 装卸费) – 4101160014 sebesar Rp 38.214.906

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 38.214.906 karena bukan merupakan biaya yang menjadi objek PPh Pasal 23, melainkan biaya reimbursement atas pembayaran PNBP.

Adapun koreksi sebesar Rp 38.214.906 terdiri dari beberapa transaksi, yaitu:

DokumenKoreksi
PS210701014119.892.000
PS21080101766.925.106
PS21080101754.997.440
PS21080101756.400.360
Total38.214.906

Adapun contoh dokumen pendukung atas koreksi di atas, yaitu:

1. PS 2107010141 dengan koreksi Rp 19.892.000

2. PS 2108010175 dengan koreksi Rp 11.397.800

Invoice 014-B/LBN/II/2021

Invoice 025-B/LBN/II/2021

3. PS 2108010176 dengan koreksi Rp 6.925.106

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa invoice atas biaya penggantian atas pembayaran PBNP sebesar Rp 28.118.846, dicatat pada beberapa akun yang berbeda, yaitu Manufacturing Cost – Handling Charge dan Capex – Shipping and Warehousing, dengan rincian berikut:

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

e. Capex - Repair & maintenance vehicle (车辆维修保养费) - 5020030003 sebesar Rp 48.170.000

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 48.170.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya transportasi dan voucher taksi.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

f. Capex - Labor Protection Expense (劳动保护费)- 5020030009 sebesar Rp 255.925.000

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 255.925.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya tes PCR dan biaya transportasi.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

g. Capex - Shipping and Warehousing (仓储运输装卸费)- 5020040001 sebesar Rp 117.827.811

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 117.827.811 karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, yaitu biaya reimbursement atas pembayaran PNBP, dengan rincian sebagai berikut:

Nomor DokumenJumlah Koreksi
PS 2104010203(10)
PS 2106010146(25)
PS 210701014134.926.000
PS 210701019916.150.060
PS 210801007326.646.426
PS 210801007318.911.620
PS 210801017621.193.740
Total117.827.811

Berikut Pemohon Banding sampaikan contoh dokumen pendukung atas PS 2107010141, yaitu:

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan;

h. Opex - Stationery and Office Expense (办公费) – 6010020001 sebesar Rp 15.000

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Rp 15.000 karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun koreksi pada akun 6010020001 atas invoice IV022247 merupakan selisih atas biaya pengiriman.

Transaksi pada invoice IV022247 merupakan transaksi pencetakan buku panduan dan sudah Pemohon Banding lakukan pemotongan atas jasa pencetakan buku. Berikut Pemohon Banding tampilkan invoice IV022247 pada tangkapan layar dibawah ini:

Bahwa yang menjadi selisih atas koreksi Terbanding merupakan tambahan biaya pengiriman yang diperlukan untuk mengirimkan hasil cetak buku panduan dan bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Lebih lanjut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan atas transaksi invoice ini dengan DPP sebesar Rp 3.200.000 yang dapat dilihat pada tangkapan layar bukti potong di bawah ini:

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan;

i. Opex - Leaseline (软件维护费) – 6010050004 sebesar Rp 9.000

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 9.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya meterai, dengan tangkapan layar berikut:

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

2) Pos-Pos Neraca sebesar Rp 34.692.107.314

j. Opex - Internet Expense (网络使用费) – 6010020005 sebesar Rp 26.000 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Rp 26.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya printing dan meterai, di luar dari tagihan internet yang tercantum pada invoice dengan dokumen pendukung, yaitu:

- PS 2101010167 dengan koreksi Rp 20.000

bahwa yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas penyediaan jasa internet yang sudah dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding, dimana jumlah DPP PPh Pasal 23 tersebut sama dengan jumlah DPP pada Faktur Pajak sebagai berikut:

1. Tangkapan Layar atas Faktur Pajak

2. Tangkapan Layar atas Bukti Potong

- PS 2101010165 dengan koreksi Rp 6.000

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan;

k. Opex - Leaseline (软件维护费) – 6010050004 sebesar Rp 16

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 16 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan rounding (pembulatan).

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

2) Pos-Pos Neraca sebesar Rp 34.692.107.314

bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terkait koreksi Objek PPh Pasal 23 pada Pos Neraca, dengan rincian sebagai berikut:

Nomor AkunNama AkunJumlah Koreksi (Rp)Ref.
2010010002Trade Payable - Unbilled34.161.200a.
2050010001Other payable - IDR34.657.946.114b.
Total34.692.107.314

bahwa Adapun penjelasan Pemohon Banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

a. Trade Payable – Unbilled – 2010010002 sebesar Rp 34.161.200

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar 34.161.200 karena bukan merupakan biaya yang menjadi objek PPh 23, melainkan biaya reimbursement

atas pembayaran PNBP. Adapun dokumen pendukung atas biaya tersebut, yaitu:

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

b. Other payable – IDR - 2050010001 sebesar Rp 34.657.946.114

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 34.657.946.114 karena atas transaksi tersebut telah Pemohon Banding potong PPh Pasal 23 pada akun biaya terkait, seperti Manufacturing Cost - Heavy Equipment Rental, Capex - Other Rental Expense, Manufacturing Cost - Vehicle Fee - Vehicle Rental Fee, dll. Dengan demikian, apabila Terbanding tetap mengenakan objek PPh 23 atas seluruh nilai akun 2050010001 - Other payable – IDR, akan menyebabkan Objek PPh 23 ganda.

Adapun koreksi sebesar Rp 34.657.946.114 terdiri dari beberapa transaksi, yaitu:

DokumenKoreksi
PS 2103010002411.439.798
PS 2103010004377.367.153
PS 2103010006337.913.029
PS 210301000710.910.130.000
PS 2103010043367.602.647
PS 2103010049356.113.746
PS 2103010070820.000.000
PS 2103010084353.881.143
PS 2103010089332.457.251
PS 2103010098478.934.515
PS 2103010101335.903.811
PS 210301013118.248.621.505
PS 2103010142329.128.174
PS 2103010162347.461.154
PS 2103010165347.461.154
PS 2103010193303.531.034
Total34.657.946.114

Atas beberapa transaksi di atas, sebagai contoh, koreksi sebesar Rp 18.248.621.505 adalah terdiri dari beberapa gabungan invoice, dengan rincian berikut:

No. InvoiceKet.JumlahPPNSub TotalPPh Pot-PutBukti Potong
00098Sewa2.640.000.000264.000.0002.904.000.00052.800.0003300000130
00103Sewa5.880.322.580588.032.2586.468.354.838117.606.4523300000130
00104Sewa5.169.333.334516.933.3335.686.266.667103.386.6673300000130
00105Sewa2.900.000.000290.000.0003.190.000.00058.000.0003300000130
Total16.589.655.9141.658.965.59118.248.621.505331.793.118

bahwa berdasarkan pada tabel di atas, dapat dilihat bahwa jumlah sebesar Rp 18.248.621.505 adalah termasuk nilai PPN. Adapun PPh Pasal 23 atas tagihan di atas telah dipotong dan dilapor pada SPT PPh Pasal 23 periode Maret 2021, dengan

tangkapanBuktiPotongberikut:

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi

Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan seluruh koreksi pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00071/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 serta seluruh koreksi yang dipertahankan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00356/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

273/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 20 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding adalah:

Sengketa atas koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp106.352.999.903 dan koreksi PPh Pasal 23 yang terutang sebesar Rp2.127.060.010 untuk Masa Pajak Maret 2021

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, BagianTahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

2) PT Obsidian Stainless Steel, mengatur antara lain:

Pasal 23

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yangtelah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. ****

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. ****)

(4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang d. dihapus;

d. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;

e. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

f. dihapus; dan

g. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.****

3) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-141/PMK.03/2015 tentang jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 UU PPh.

b. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00071/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 Masa Pajak Maret 2021 diterbitkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP- 00174/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 10 April 2023, dimana Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp1.428.001.761.397,00 (Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021). Koreksi Terbanding pada saat Pemeriksaan untuk tiap masanya adalah dengan membagi total koreksi untuk 1 (satu) tahun dengan 12 bulan sehingga diperoleh nilai koreksi per masa pajak adalah Rp119.000.146.783,00.

Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00071/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut, kemudian diajukan Keberatan seluruhnya oleh Pemohon Banding, dan telah diterbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang isinya mengabulkan sebagian dan menghitung ulang besarnya koreksi dengan menyesuaikan per masa pajak sesuai data tanggal pada general ledger yang diberikan Pemohon Banding saat proses Pemeriksaan, sehingga diperoleh perubahan perhitungan besarnya koreksi dalam proses Keberatan sebagai berikut:

2) Bahwa faktanya, DALAM PROSES PEMERIKSAAN, Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian buku, catatan dan dokumen yang diminta. Untuk sengketa PPh Pasal 23, Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen berupa:

• Bukti Pendukung atas Perhitungan Kredit Pajak PPh Badan dan WHT baik SSP dan Bukti Pemotongan.

• Dokumen-dokumen Pendukung Atas Biaya (Perolehan BKP/JKP) berupa Kontrak, Invoice, BP WHT dan Bukti Bayar.

Dalam tanggapan atas SPHPnya, Pemohon Banding menyatakan akan memberikan dokumen pendukung pada saat Pembahasan Akhir. Namun pada saat Pembahasan Akhir, dokumen yang disampaikan Pemohon Banding baru sebagian, dan itupun belum seluruhnya menjawab koreksi Terbanding. Adapun dokumen yang disampaikan Pemohon Banding hingga dilakukan Pembahasan Akhir adalah hanya terkait atas 22 akun sebagaimana dapat dilihat pada screen shoot berikut:

Dalam pembahasan akhir Pemeriksaan, atas koreksi yang dapat disanggah Pemohon Banding dengan menunjukkan bukti bukti pendukung yang valid dan kompeten, telah dibatalkan oleh Terbanding. Namun atas koreksi yang tidak dapat dibuktikan, tetap dipertahankan oleh Terbanding. Sehingga dari semula koreksi berdasarkan SPHP (masa pajak Januari-Desember 2021) sebesar Rp,00 dibatalkan sebagian menjadi Rp1.428.034.721.897,00 dalam Pembahasan Akhir, sehingga diperoleh perhitungan sebagai berikut:

Dengan rincian untuk setiap pos nya sebagai berikut:

0Other S ales an d Market ing xpense (其他)60090 00 3p6 0
41Port Char ge (港 杂费)6009020002Rp1.970.735.956
42Loading Fee ( 装卸 费)6009020003Rp45.450.134.750
43Packag ing Fee (包装费)6009020009Rp1.772.955.409
44Opex - Em ploy ee Welfare (福利费)6010010005Rp61.004.454
45Opex - Emp loye e Education Fee (职工教育费)6010010008Rp2.250.000.000
46Opex - Stationery and Office Expense (办公费)6010020001Rp49.284.240
网
47Opex - Internet Expense ( 络使用费)6010020005Rp2.179.779.000
48Opex - Office Equipment Maintenance Fee(维修费)6010020007Rp13.032.475
49Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁费)6010020008Rp4.165.360
50Opex - Other Rental Expense (其他租赁费)6010020009Rp2.857.143.467
51Opex - Cleaning Service Fee (保洁费)6010020013Rp146.704.089
52Opex - S ecurity Ex pense ( 保安 费用)6010020014Rp84.356.454
53Opex - P lantation Rental C ost (租摆费用)6010020015Rp19.849.200
54Opex - La bor Protec tion Fe e (劳 动保护费)6010020018Rp23.441.554
55Opex - V ehicle Repair and Ma intenance Fee (车辆维修保养费 6010030002Rp3.605.900
p p (p
56Ope x - Vehi cle Rent al Expense (车辆租赁费)6010030004Rp73.469.388
57Ope x - Other V ehicle Expen ses (其他车辆费用)6010030006Rp3.400.000
58Ope x - Software Equip-Maint (软件维护费)6010050003Rp244.258.000
59Ope x - Leasel ine (软件 维护费)6010050004Rp93.407.516
60Opex - Finance Expense (财务事务费)6010060007Rp397.217.500
61Opex - Legal Expense (法律事务费)6010060008Rp542.857.141
62Opex - Consultant Fee (咨询服务费)6010060009Rp1.355.324.797
广告
63Opex - Advertising Expense (费)6010060010Rp278.523.333
办证费
64Opex - Legal Permit ( )6010060020Rp2.201.832.497
65Ope x - Freigh t courie r (货运快递)6010060021Rp193.937.091
66Ope x - Freigh t, Shippin g an d Warehousing6010060022Rp91.105.000
67Ope x - Othe r operatin g expense s (其他管理费)6010060026Rp16.495.180.980
68Ope x - Ta x Expense6010060033Rp45.000.000
Rp2.633.773.073.356
Pos-Po s Neraca
Prepai d expense - other1040010003Rp78.660.000
VA T IN - overseas1050010004Rp45.324.560
Advanc e fo r Lande d Cost1060010001Rp5.584.613.857
Advanc e payment1060010004Rp35.263.369.106
Project in progress1120010001Rp57.813.571.012
Temporary Fixed assets1120010002Rp143.720.000
Trade Payable - Unbilled2010010002Rp108.398.395.340
Trade Payable - Unbilled for Production2010010005Rp8.004.283.293
Liabi lities - re l ated part y (集 团外-其他应付账款)2040010001Rp2.100.000.000
Other payable - IDR2050010001Rp232.352.030.879
Rp449.783.968.047
Jumlah ObjekPajak menurutPemeriksa :Rp3.083.557.041.403
Objek dan masa sebelumnya
timmi ng differencemenurut WPRp182.450.679.596
Dipotong/disetor /dilaporkan masa b erikutnyaRp0
Diperhitungkan sebagai ob jek PP h PemotonganlainRp0
Dilaporkan di KPP lainRp0
Objek Pa jak Men urut SPT WP (Pusat)Rp1.832.287.672.195
Objek Pajak Menurut SPT WP (Cabang)Rp5.718.287.407
Koreksi Objek PajakRp1.428.001.761.397
KoKoreksiPPh Pasal 23Rp28.560.035.228

3) Bahwa atas diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00071/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 masa pajak Maret 2021 tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan seluruhnya, dengan alasan Keberatan untuk setiap akun, pada intinya sebagai berikut:

I . POS RUG I LABA Koreks i Obje k PP h Alasa n Keberata n W P sebagaiman a tertuan g dala m No Objek Berdasarkan SPHP No Akun 2 3 (Rp) Sura t Keberatan a Manufacturing Welfare - 4101020007 1.208.430.55 9 Buka n merupaka n karen a aku n terseb ut terd iri ata s biay a Cos t Others Obje k transak si transak si vaksi n, te s pc r, da n klai m PP h 2 3 medic al pegawai. b Manufacturing Taxes and 4101020010 8.680.352.60 0 Buka n merupaka n karen a aku n terseb ut terd iri ata s biay a Cos t Licences Obje k transak si legalisa si dokume n VIS A ba gi tenag a PP h 2 3 ker ja asin g da n perm it da n biay a terka it sertifika si ISO c Manufacturing Sparepart 4101080001 1.049.656.591.805 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri atas Cost Maintenance Objek transaksi biaya pemeliharaan oleh perusahaan, PPh 23 net off, dan pencatatan reklasifikasi akun d Manufacturing Transportation 4101120001 13.520.163 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri atas Cost Fee Objek transaksi biaya transportasi dan voucher taxi PPh 23 e Manufacturing Freight 4101160013 2.507.648.590 Beda Waktu WP telah memotong PPh 23nya di Cost Expenses tahun 2022 f Manufacturing Handling 4101160014 14.163.277.940 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari Cost Charge Objek transaksi biaya stevedoring (bongkar muat), PPh 23 pembayaran PNBP, pencatatan reklasifika si aku n da n timin g difference g Capex Repair & 5020030001 74.215.000 Bukan m erupakan karena atas akun tersebut terdiri atas Mainte na nce Objek tran saksi biaya transportasi Plant & PPh 23 machine h Capex Repair & 5020030003 104.198.000 Bukan m erupakan karena atas akun ters ebut terdiri atas Maintenance Objek tran saksi biaya pe meliharaan kendaraan oleh vehicle PPh 23 Wajib Pajak i Capex Labor 5020030009 7.231.478.198 Bukan m erupakan karena atas akun ters ebut t erdiri atas Protection Objek tran saksi biaya tes PCR dan biaya transportasi Expense PPh 23 j Capex Shipping and 5020040001 15.974.995.334 Bukan m erupakan karena atas ak un terse but terdiri d ari Warehousing Objek tran saksi pembayaran P NBP, perbe daan waktu PPh 23 pemo tongan atas biay a stev edooring dan biaya agen dan biaya transportasi. k Capex Transport cost 5020040002 5.097.999 Bukan m erupakan karen a a tas a kun t ersebut terdiri atas Objek tran saksi net off dan biaya perjalanan PPh 23 l Capex Freight 5020040003 40.000.010 Bukan m erupakan karena a tas akun tersebut terdiri dari Objek tran saksi timing difference PPh 23 m Capex Other Rental 5020040005 28.670.550.000 Beda Waktu WP tela h memotong PPh 23nya di Expenses ta hun 202 2 n Capex Travelling 5020060001 13.635.998.340 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari Expenses - Objek transaksi biaya tiket pesawat buat pegawai dari Domestic PPh 23 Wajib pajak o Capex Taxex and 5020060003 10.078.123.297 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari Licences Objek transaksi biaya VISA bagi tenaga kerja asing dari PPh 23 Wajib Pajak Halaman 38 dari 141 halaman. Putusan Nomor PUT-009607.12/2024/PP/M.XA Tahun 2026 P T OBS IDIAN STAINLESS STEEL
I . POS RUG I LABA
NoObjek Berdasarkan SPHPNo AkunKoreks i Obje k PP h 2 3 (Rp)Alasa n Keberata n W P sebagaiman a tertuan g dala m Sura t Keberatan
aManufacturing Cos tWelfare - Others41010200071.208.430.55 9Buka n merupaka Obje k transak si PP h 2 3nkaren a aku n terseb ut terd iri ata s biay transak si vaksi n, te s pc r, da n klai m medic al pegawai.a
bManufacturing Cos tTaxes and Licences41010200108.680.352.60 0Buka n merupaka Obje k transak si PP h 2 3nkaren a aku n terseb ut terd iri ata s biay legalisa si dokume n VIS A ba gi tenag a ker ja asin g da n perm it da n biay a terk sertifika si ISOa ait
cManufacturing CostSparepart Maintenance41010800011.049.656.591.805Bukan merupaka Objek transaksi PPh 23nkarena atas akun tersebut terdiri atas biaya pemeliharaan oleh perusahaan, net off, dan pencatatan reklasifikasi akun
dManufacturing CostTransportation Fee410112000113.520.163Bukan merupaka Objek transaksi PPh 23nkarena atas akun tersebut terdiri atas biaya transportasi dan voucher taxi
eManufacturing CostFreight Expenses41011600132.507.648.590Beda WaktuWP telah memotong PPh 23nya di tahun 2022
e
fManufacturing CostHandling Charge410116001414.163.277.940Bukan merupaka Objek transaksi PPh 23nkarena atas akun tersebut terdiri dari biaya stevedoring (bongkar muat), pembayaran PNBP, pencatatan reklasifikasi akun dan timing differenc
gCapexRepair & Mainte na nce Plant &502003000174.215.000B O Pukan m erupakan bjek tran saksi Ph 23k barena atas akun tersebut terdiri atas iaya transportasi
machine
hCapexRepair & Maintenance vehicle5020030003104.198.000B O Pukan m erupakan bjek tran saksi Ph 23k b Warena atas akun ters ebut terdiri atas iaya pe meliharaan kendaraan oleh ajib Pajak
iCapexLabor Protection Expense50200300097.231.478.198B O Pukan m erupakan bjek tran saksi Ph 23k barena atas akun ters ebut t erdiri atas iaya tes PCR dan biaya transportasi
jCapexShipping and Warehousing502004000115.974.995.334B O Pukan m erupakan bjek tran saksi Ph 23k p p darena atas ak un terse but terdiri d ari embayaran P NBP, perbe daan waktu emo tongan atas biay a stev edooring an biaya agen dan biaya transportasi.
kCapexTransport cost50200400025.097.999B O Pukan m erupakan bjek tran saksi Ph 23k naren a a tas a kun t ersebut terdiri atas et off dan biaya perjalanan
lCapexFreight502004000340.000.010B O Pukan m erupakan bjek tran saksi Ph 23k tiarena a tas akun tersebut terdiri dari ming difference
mCapexOther Rental Expenses502004000528.670.550.000Beda WaktuW taP telah memotong PPh 23nya di hun 202 2
nCapexTravelling Expenses -502006000113.635.998.340B Oukan merupakan bjek transaksik barena atas akun tersebut terdiri dari iaya tiket pesawat buat pegawai dari
DomesticPPh 23Wajib pajak
oCapexTaxex and Licences502006000310.078.123.297B Oukan merupakan bjek transaksik barena atas akun tersebut terdiri dari iaya VISA bagi tenaga kerja asing dari
PPh 23Wajib Pajak
Halaman 38 dari 141 halaman. Putusan Nomor PUT-009607.12/ P T OBS2 I024/PP/M.XA Tahun 202 DIAN STAINLESS STEE6 L
p Opex Stationery and 6010020001 15.000 Bukan merupakan karena atas akun tesebut terdiri dari q Opex Internet 6010020005 226.000 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari Expense Objek transaksi biaya peralan kantor PPh 23 r Opex Office 6010020007 8.332.475 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari Equipment Objek transaksi biaya peralatan kantor Maintenance PPh 23 Fee s Opex Vehicle Repair 6010030002 2.393.400 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari and Objek transaksi biaya peralatan kantor Maintenance PPh 23 Fee t Opex Leaseline 6010050004 108.016 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari Objek transaksi biaya keperluan kantor PPh 23 u Opex Legal Permit 6010060020 110.262.650 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari Objek transaksi biaya VISA PPh 23 v Opex Other 6010060026 112.361.055 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari Operating Objek transaksi biaya tenaga kerja. Expenses PPh 23 1.152.278.176.431 II. POS NERACA Koreksi Objek PPh Alasan Keberatan WP sebagaimana tertuang dalam No Objek Berdasarkan SPHP No Akun 23 (Rp) Surat Keberatan a Advance for Landed Cost 1060010001 204.409.844 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari Objek transaksi biaya dokumen, biaya demurage dan PPh 23 biaya logistik b Advance payment 1060010004 16.239.235.206 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari Objek transaksi biaya peralatan kantor, biaya PPh 23 pembelian kendaraan operasional kantor (hilux) dan pembelian material c Project in progress 1120010001 20.871.185.442 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari Objek transaksi biaya estimasi tenaga kerja, project PPh 23 ICT, dan timing diffrene atas biaya d Temporary Fixed Asset 1120010002 30.000.000 Bukan merupakan karena atas akun tersebut terdiri dari Objek transaksi biaya pengiriman PPh 23 e Trade Payable - unbilled 2010010002 8.765.283.866 Bukan merupakan WP telah mengenakan objek objek Objek transaksi PPh di masing-masing akun biaya, PPh 23 sehingga akan menyebabkan double objek jika dikenakan PPh 23 atas seluruh nilai akun Trade payable - Unbilled (Neraca) f Trade Payable - unbilled for 2010010005 7.094.007.153 Bukan merupakan WP telah mengenakan objek objek production Objek transaksi PPh di masing-masing akun biaya, PPh 23 sehingga akan menyebabkan double objek jika dikenakan PPh 23 atas seluruh nilai akun Trade payable - Unbilled for Production (Neraca) g Other payable 2050010001 222.552.423.929 Bukan merupakan WP telah mengenakan objek objek Objek transaksi PPh di masing-masing akun biaya, PPh 23 sehingga akan menyebabkan double objek jika dikenakan PPh 23 atas seluruh nilai akun other payable (Neraca) 275.756.545.440 Dalam surat permohonan Keberatannya, Pemohon Banding hanya memberikan alasan pengajuan keberatan atas masing-masing akun TANPA DISERTAI dokumen pendukung atas alasan-alasan tersebut. Halaman 39 dari 141 halaman. Putusan Nomor PUT-009607.12/2024/PP/M.XA Tahun 2026 PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL
pOpexStationery and601002000115.000Bukan merupakankarena atas akun tesebut terdiri dari
qOpexInternet Expense6010020005226.000Bukan merupakan Objek transaksi PPh 23karena atas akun tersebut terdiri dari biaya peralan kantor
rOpexOffice Equipment Maintenance Fee60100200078.332.475Bukan merupakan Objek transaksi PPh 23karena atas akun tersebut terdiri dari biaya peralatan kantor
sOpexVehicle Repair and Maintenance Fee60100300022.393.400Bukan merupakan Objek transaksi PPh 23karena atas akun tersebut terdiri dari biaya peralatan kantor
tOpexLeaseline6010050004108.016Bukan merupakan Objek transaksi PPh 23karena atas akun tersebut terdiri dari biaya keperluan kantor
uOpexLegal Permit6010060020110.262.650Bukan merupakan Objek transaksi PPh 23karena atas akun tersebut terdiri dari biaya VISA
vOpexOther Operating Expenses6010060026112.361.055Bukan merupakan Objek transaksi PPh 23karena atas akun tersebut terdiri dari biaya tenaga kerja.
1.152.278.176.431
II. POS NERACA
NoObjek Berdasarkan SPHPNo AkunKoreksi Objek PPh 23 (Rp)Alasan Keberatan WP sebagaimana tertuang dalam Surat Keberatan
aAdvance for Landed Cost1060010001204.409.844Bukan merupakan Objek transaksi PPh 23karena atas akun tersebut terdiri dari biaya dokumen, biaya demurage dan biaya logistik
bAdvance payment106001000416.239.235.206Bukan merupakan Objek transaksi PPh 23karena atas akun tersebut terdiri dari biaya peralatan kantor, biaya pembelian kendaraan operasional kantor (hilux) dan pembelian material
cProject in progress112001000120.871.185.442Bukan merupakan Objek transaksi PPh 23karena atas akun tersebut terdiri dari biaya estimasi tenaga kerja, project ICT, dan timing diffrene atas biaya
dTemporary Fixed Asset112001000230.000.000Bukan merupakan Objek transaksi PPh 23karena atas akun tersebut terdiri dari biaya pengiriman
eTrade Payable - unbilled20100100028.765.283.866Bukan merupakan Objek transaksi PPh 23WP telah mengenakan objek objek PPh di masing-masing akun biaya, sehingga akan menyebabkan double objek jika dikenakan PPh 23 atas seluruh nilai akun Trade payable - Unbilled (Neraca)
fTrade Payable - unbilled for production20100100057.094.007.153Bukan merupakan Objek transaksi PPh 23WP telah mengenakan objek objek PPh di masing-masing akun biaya, sehingga akan menyebabkan double objek jika dikenakan PPh 23 atas seluruh nilai akun Trade payable - Unbilled for Production (Neraca)
gOther payable2050010001222.552.423.929Bukan merupakan Objek transaksi PPh 23WP telah mengenakan objek objek PPh di masing-masing akun biaya, sehingga akan menyebabkan double objek jika dikenakan PPh 23 atas seluruh nilai akun other payable (Neraca)
275.756.545.440

4) Bahwa DALAM PROSES KEBERATAN, Terbanding telah meminta dokumen pendukung alasan Keberatan Pemohon Banding, melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi nomor S- 8/WPJ.30/WPJ.306/2024 tanggal 25 Januari 2024, dan juga meminta Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut:

Atas surat permintaan doumen tersebut, Pemohon Banding hanya memberikan:

a. Tanda terima peminjaman Berkas WP ke Pemeriksa

b. Dokumen terkait :

- Manufacturing Cost atas Taxes and License;

- Manufacturing Cost atas Welfare - Others

Tanpa memberikan penjelasan secara lengkap dan detil atas ketiga hal yang Terbanding pertanyakan tersebut.

Selanjutnya Terbanding Kembali mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data dan Informasi nomor S-422/WPJ.30/2024 tanggal 15 Mei 2024, dan meminta kepada Pemohon Banding untuk mengisi informasi terkait atas akun-akun koreksi yang diajukan Keberatan. Namun, sampai dengan batas akhir pemenuhan permintaan tambahan data, Pemohon Banding TIDAK memberikan tambahan dokumen pendukung atas akun-akun koreksi dan TIDAK mengisi tabel penjelasan sebagaimana yang diminta, sehingga dibuatlah Berita Acara tidak memenuhi sebagian permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan nomor BA- 198/WPJ.30/BD.06/2024 tanggal 03 Juli 2024.

Pada saat Pembahasan Akhir, Pemohon Banding menyampaikan Tanggapan atas SPUH dengan disertai sebagian dokumen pendukung untuk 12 akun, sebagai berikut:

Bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding cenderung memperlambat pemberian dokumen dalam proses Keberatan. Bahwa seharusnya Ketika Pemohon Banding mengajukan Keberatan, Pemohon Banding sudah menyiapkan sebaik-baiknya dokumen-dokumen pendukung pengajuan Keberatannya.

Bahwa berdasarkan data-data yang diperoleh, Terbanding membatalkan sebagian koreksi hasil Pemeriksaan, karena dari data dan dokumen yang ada, atas akun nomor 5020060001 (Capex - Travelling expenses – Domestic) memang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding, bahwa bukan merupakan objek PPh 23 dan atas akun 4101020010 (Manufacturing cost - Taxes and Licences) sebagian atas nilai koreksi dapat dibuktikan memang beda waktu. Berikut perkembangan nilai koreksi berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Keberatan:

DPP PPH PS 23
KOREKSI BERDASARKAN SPHP1.476.602.333.223
DIBATALKAN SAAT PEMBAHASAN AKHIR- 48.567.611.326
1.428.034.721.897
KOREKSI DIAJUKAN KEBERATAN1.428.034.721.897
DIBATALKAN PENELITI- 19.509.450.940
KOREKSI MENURUT PENELITI1.408.525.270.957

5) Bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju seluruhnya atas koreksi Terbanding. Alasan-alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya tersebut, sama dengan alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya. Oleh karena itu, dapat Terbanding sampaikan alasan Terbanding mempertahankan koreksi, yakni:

A. Pos-Pos Laba Rugi sebesar Rp1.152.278.176.457, yang terdiri atas:

a. Manufacturing Cost-Welfare - Others (4101020007) sebesar Rp1.208.430.559,00

- Menurut Pemohon Banding, dalam akun 4101020007 tersebut terdiri atas biaya transaksi biaya vaksin, tes PCR, dan klaim medical pegawai.

- Dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding hanya memberikan dokumen berupa invoice dari PT Albatros Global Travelindo. Namun, dari invoice tersebut, tidak terdapat informasi besarnya jasa yang dikenakan oleh Albatros selaku pihak agen atas kegiatan Medical & Funeral tersebut. Karena tidak dapat diketahui besarnya komponen biaya jasa yang dibayarkan kepada Albatros, maka DPP PPh 23 dihitung dari keseluruhan nilai tagihan yang diterbitkan oleh PT Albatros Global Travel selaku agen kepada Pemohon Banding.

- Dalam proses Keberatan, Pemohon Banding memberikan tambahan dokumen antara lain berupa: invoice, tagihan tiket pesawat dari LION AIR, tagihan dari RS, dan tagihan pembelian peti mati. Namun tidak terdapat penjelasan dari Pemohon Banding atas pembelian- pembelian tersebut, terkait atas invoice yang mana, dan bagaimana skema penghitungan imbalan jasa yang diterima oleh Albatros Global Travelindo selaku pihak penyedia jasa.

- Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 3, 4,dan 5 PMK-141/PMK.03/2015, atas pembayaran kepada pihak penyelenggara jasa, dapat dikeluarkan dalam perhitungan DPP PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan:

1) Faktur Pembelian atas pengadaan barang / material yang dibayarkan oleh Penyedia Jasa sehubungan dengan kegiatan jasa yang diberikan;

2) Faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis atas pembayaran kepada Pihak Ketiga yang dibayarkan melalui Penyedia Jasa tekait jasa yang diberikan oleh Penyedia Jasa;

3) Faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh Penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam hal terkait atas reimbursement atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga;

Dalam hal dokumen-dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka DPP PPh pasal 23 dihitung berdasarkan keseluruhan pembayaran yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak penyedia jasa.

- Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas akun Manufacturing Cost – Welfare – Others – 4101020007 sebesar Rp1.208.430.559 sebagai Objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding.

b. Manufacturing Cost - Taxes and Licences (4101020010) sebesar Rp8.680.352.600,00

- Menurut Pemohon Banding, dalam akun 4101020010 terdiri atas biaya legalisasi dokumen VISA bagi tenaga kerja asing dan permit dan biaya terkait sertifikasi ISO dimana tidak berhubungan dengan biaya jasa sebagai Objek PPh 23.

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena Terbanding tidak menemukan dokumen terkait pembayaran PNBP yang dibayarkan oleh PT Laman Davindo Bahman yang kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa atas tagihan dari PT Laman Davindo Bahman seharusnya menjadi objek PPh Pasal 23 atas keseluruhan pembayaran (tidak termasuk PPN) sesuai dengan Pasal 1 ayat 3, 4, dan 5 PMK-141/PMK.03/2015.

- Dalam proses Keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen atas akun 4101020010, dalam softcopy folder berjudul “Beda Waktu”, yang isinya sebagai berikut:

Bahwa dari dokumen dokumen yang disampaikan tersebut, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa sebesar Rp5.873.452.600,00 telah diterbitkan bukti potong PPh 23 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 di tahun 2022. Oleh karena itu, dari total atas akun 4101020010 semula sebesar Rp8.680.352.600, Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp2.806.900.000,00 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 atau sudah dipotong PPh Pasal 23 namun bukan di tahun 2021.

c. Manufacturing Cost – Sparepart Maintenance (4101080001) sebesar Rp1.049.656.591.805,00

- Menurut Pemohon Banding dalam akun 4101080001 terdiri atas biaya pemeliharaan oleh perusahaan, net off, dan pencatatan reklasifikasi akun.

- Bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses Pemeriksaan, hanya terdapat 3 file Png yang berisi screen shoot tabel excels terkait rincian akun sebagai berikut:

Bahwa atas screen shoot file yang diberikan Pemohon Banding tersebut belum dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa akun

4101080001 merupakan biaya pemeliharaan oleh perusahaan, net off, dan pencatatan reklasifikasi akun, sehingga bukan merupakan objek PPh 23.

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding atas akun Manufacturing Cost – Sparepart Maintenance (4101080001) ini.

d. Manufacturing Cost - Transportation Fee (4101120001) sebesar Rp13.520.163,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp13.520.163 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 4101120001 terdiri atas biaya transportasi dan voucher taksi.

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena tidak ada dokumen pembuktian apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk menunjukkan bahwa akun ini merupakan biaya transportasi dan voucher taxi.

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding atas akun Manufacturing Cost - Transportation Fee (4101120001) sebesar Rp13.520.163,00 ini.

e. Manufacturing Cost – Freight Expenses (4101160013) sebesar Rp2.507.648.590,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp2.507.648.590 dikenakan atas nilai tersebut, telah dilakukan pemotongan PPh 23nya di tahun 2022 (timing difference).

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena dalam Pembahasan Akhir, Pemohon Banding menyatakan atas transaksi tersebut sudah dipotong PPh Pasal 23 pada tahun 2022. Pemohon Banding menyertakan pembayaran pada tanggal 17 Desember 2021 kepada Sukses Harmoni Energi Sejati, namun dengan nilai transaksi yang berbeda yaitu nilai pembayaran Rp3.000.000.000. Walaupun Pemohon Banding memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 pada bulan Januari 2022 dengan nomor

2000900130 dengan nilai DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp2.507.648.590, Terbanding melakukan pengecekan kembali pada rincian General Ledger yang dijadikan koreksi oleh Objek PPh Pasal 23 oleh Pemeriksa, diketahui bahwa invoice yang diberikan oleh Pemohon Banding dengan nomor SHES- OSS/015/Xl/2021 tidak termasuk didalam akun Manufacturing Cost

– Freight Expenses.

f. Manufacturing Cost – Handling Charge (4101160014) sebesar Rp14.163.277.940,00

- Pemohon Banding tidaksetuju ataskoreksisebesar Rp14.163.277.940 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Ada pun dalam akun 4101160014 terdiri atas biaya stevedoring (bongkar muat), pembayaran PNBP, pencatatan reklasifikasi akun dan timing different.

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi atas akun ini tetap dipertahankan oleh Terbanding, dengan penjelasan sebagai berikut:

KoreksiAlasan Wajib Pajak dalam PemeriksaanAlasan tetap dipertahankan Pemeriksa
39.549.430Pembayaran PNBPTidak ada bukti pembayaran PNBP senilai tersebut
8.059.196.500Reclass to COA 2050010001 (Other payable - IDR)tidak disertai dokumen pendukung dan Pemeriksa tidak mendapatkan penjelasan mengapa jurnal Biaya (Dr) pada Hutang (Cr) dinyatakan oleh Wajib Pajak sebagai reclass.
5.826.929.588Reclass to COA 6010060026 (Other operating)tidak disertai dokumen pendukung dan Pemeriksa meneliti dari General Ledger Wajib Pajak bahwa jurnal dari pernyataan Wajib Pajak tersebut adalah akun 4101160014 - Manufacturing Cost - Handling Charge dicatat pada sisi Debit, dan akun 6010060026 (Opex - Other operating expenses dicatat pada sisi kredit, sehingga pendapat Wajib Pajak bahwa nilai tersebut adalah reclass to COA 6010060026 dan bukan objek PPh Pasal 23, tidak dapat dipahami oleh Pemeriksa
1 88.631.539terkait Stevedoringtidak diberikan dokumen pendukung dan penjelasan
48.970.883Timing differencetidak diberikan dokumen pendukung dan penjelasan
14.163.277.940

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk atas akun 4101160014 ini.

g. Capex – Repair & Maintenance Plant & Machine (5020030001) sebesar Rp74.215.000,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp74.215.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 5020030001 terdiri atas biaya transportasi.

- Dalam proses Pemeriksaan maupun Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa akun 5020030001 bukan objek PPh Pasal 23.

h. Capex – Repair & Maintenance Vehicle (5020030003) sebesar Rp104.198.000,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp104.198.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 5020030003 terdiri atas biaya pemeliharaan kendaraan oleh Pemohon Banding.

- Dalam proses Pemeriksaan maupun Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa akun 5020030003 bukan objek PPh Pasal 23. Sehingga tetap tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp104.198.000,00

i. Capex-LaborProtectionExpense(5020030009) Rp7.231.478.198,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp7.231.478.198 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 5020030009 terdiri atas biaya tes PCR dan biaya transportasi yang bukan merupakan objek PPh 23.

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan relevan terkait akun ini.

- Dalam hal bahwa akun tersebut merupakan biaya tes PCR, menurut Terbanding,tes PCR merupakan objek PPh Pasal 23 sebagaimana disebutkan didalam Pasal 1 ayat 6 PMK- 141/PMK.03/2015 mengenai jenis jasa lain yang merupakan objek PPh Pasal 23 yaitu Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali

yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademi, sehingga merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.

- Dalam proses Keberatan, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan dokumen pendukung alasannya tersebut, namun TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa akun 5020030009 bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Sehingga Terbandingtetapmempertahankankoreksisebesar Rp7.231.478.198,00

j. Capex-ShippingandWarehousing(5020040001) Rp15.974.995.334,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 15.974.995.334 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 5020040001 terdiri atas pembayaran PNBP, perbedaan waktu pemotongan Objek PPh 23 di tahun 2022 atas biaya stevedoring dan biaya agen, dan biaya logistik.

- Dalam proses Pemeriksaan, semula besarnya koreksi atas akun 5020040001 berdasarkan SPUH adalah Rp25.102.756.478,00 Saat Pembahasan akhir, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas senilai Rp9.127.761.144 merupakan Time Difference, dimana pemotongan dan pelaporannya terjadi di tahun 2022, sehingga koreksi yang dipertahankan Tebanding saat Pembahasan Akhir Pemeriksaan menjadi Rp15.974.995.334,00

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa akun 5020040001 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 atau merupakan objek PPh 23 namun telah dipotong di tahun pajak 2022. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp15.974.995.334,00

k. Capex – Transport Cost (5020040002) Rp5.097.999,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp5.097.999 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 5020040002 terdiri atas net off dan biaya perjalanan.

- Dalam proses Pemeriksaan, semula besarnya koreksi atas akun 5020040002 berdasarkan SPUH adalah Rp241.797.999,00 Saat Pembahasan akhir, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas senilai Rp236.700.000,00 merupakan Time Difference, dimana pemotongan dan pelaporannya terjadi di tahun 2022, sehingga koreksi yang dipertahankan saat Pembahasan Akhir adalah sisanya sebesar Rp5.097.999,00

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen tambahan apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa atas akun 5020040002 sebesar Rp5.097.999,00 tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 atau merupakan objek PPh 23 namun telah dipotong di tahun pajak 2022. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp5.097.999,00

l. Capex – Freight (5020040003) sebesar Rp40.000,000,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp40.000.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi Objek PPh 23. Adapun dalam akun 5020040003 terdiri dari timing different (biaya pengiriman).

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa akun 5020040003 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 atau telah dilaporkan namun Beda Waktu. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp40.000.000,00

m.Capex – Other Rental Expenses (5020040005) sebesar

Rp28.670.550.000,00

- Pemohon Banding tidaksetujuataskoreksisebesar Rp28.670.550.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 5020040005 terdiri dari perbedaan waktu pemotongan Objek PPh 23 di tahun 2022 atas biaya sewa.

- Dalam proses Pemeriksaan, semula besarnya koreksi atas akun 5020040005 berdasarkan SPUH adalah Rp44.999.340.000,00 Saat Pembahasan akhir, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas senilai 16.328.790.000 yang merupakan transaksi dengan PT Pegasus Renting Consulting telah dilakukan pemotongan PPh 23 di tahun pajak 2022 (Timing Difference) dengan bukti potong nomor 2000000178, sehingga koreksi yang dipertahankan saat Pembahasan Akhir adalah sisanya sebesar Rp28.670.550.000,00

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun lagi yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa akun 5020040005 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 atau telah dipotong PPh 23, namun bukan di tahun 2021. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp28.670.550.000,00

n. Capex – Taxes and Licences (5020060003) sebesar Rp10.078.123.297,00

- Menurut Pemohon Banding, akun tersebut terdiri atas biaya VISA bagi tenaga kerja asing dari Pemohon Banding.

- Bahwa koreksi ini dipertahankan karena Terbanding tidak menemukan dokumen terkait pembayaran PNBP yang dibayarkan oleh PT Laman Davindo Bahman yang kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa atas tagihan dari PT Laman Davindo Bahman seharusnya menjadi objek PPh Pasal 23 atas keseluruhan pembayaran (tidak termasuk PPN) sesuai dengan Pasal 1 ayat 3, 4, dan 5 PMK-141/PMK.03/2015.

o. Opex - Stationery and Office Expense (6010020001) sebesar Rp15.000,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Rp15.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 6010020001 terdiri dari rounding.

- Dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

p. Opex – Internet Expenses (6010020005) sebesar Rp226.000,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Rp226.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 6010020005 terdiri dari biaya peralatan kantor.

- Dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

q. Opex - Office Equipment Maintenance Fee ( 6010020007) sebesar Rp8.332.475,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp8.332.475 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 6010020007 terdiri dari biaya peralatan kantor.

- Dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

r. Opex - Vehicle Repair and Maintenance Fee (6010030002) sebesar Rp2.393.400,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Rp2.393.400 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 6010030002 terdiri dari biaya peralatan kantor.

- Dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

s. Opex - Leaseline (6010050004) sebesar Rp108.016,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp108.016 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 6010050004 terdiri dari biaya keperluan kantor.

- Dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

t. Opex - Legal Permit (6010060020) sebesar Rp110.262.650,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp110.262.650 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 6010060020 terdiri dari biaya VISA.

- Dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

u. Opex - Other operating expenses (6010060026) sebesar Rp112.361.055,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp112.361.055 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 6010060026 terdiri dari biaya tenaga kerja.

- Dalam proses Pemeriksaan, semula besarnya koreksi atas akun 6010060026 berdasarkan SPUH adalah Rp3.379.470.839,00 Saat Pembahasan akhir, berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa invoice dari PT Pelabuhan Muara Sampara, diketahui bahwa terdapat komponen biaya gaji sebesar Rp3.267.109.784. Sehingga Terbanding membatalkan koreksi atas biaya gaji sebesar Rp3.267.109.784, dan mempertahan sisanya yakni Rp112.361.055,00

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun lagi yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa atas Rp112.361.055 merupakan komponen gaji atas biaya tenaga kerja, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp112.361.055

B. Koreksi berdasarkan NERACA sebesar Rp275.756.545.440,00 yang

terdiri atas:

a. Advance for Landed Cost (1060010001) sebesar Rp204.409.844,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp204.409.844 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 1060010001 terdiri dari biaya dokumen, biaya Demurrage dan biaya logistic.

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan alasannya. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp204.409.844,00

b. Advance payment (1060010004) sebesar Rp16.239.235.206,00

- Pemohon Banding tidaksetuju atas koreksi sebesar Rp16.239.235.206 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 1060010004terdiri dari biaya peralatan kantor, biaya pembelian kendaraan operasional kantor (hilux) dan pembelian material.

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

- Dalam proses Keberatan, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan dokumen pendukung alasannya tersebut, namun sampai dengan Laporan Penelitian ini dibuat, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan alasannya. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp16.239.235.206,00

c. Project in progress (1120010001) sebesar Rp20.871.185.442,00

- Pemohon Banding tidaksetujuatas koreksi sebesar Rp20.871.185.442 tersebut karena bukan merupakan transaksi

sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 1120010001 terdiri dari Biaya estimasi biaya tenaga kerja, proyek ICT, dan timing different (biaya perlengkapan ICT).

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan Terbanding karena Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

- Dalam proses Keberatan, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan dokumen pendukung alasannya tersebut, namun sampai dengan Laporan Penelitian ini dibuat, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan alasannya. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp20.871.185.442,00

d. Temporary Fixed assets (1120010002) sebesar Rp30.000.000,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp30.000.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 1120010002 terdiri dari biaya pengiriman.

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan Terbanding karena Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

- Dalam proses Keberatan, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan dokumen pendukung alasannya tersebut, namun sampai dengan Laporan Penelitian ini dibuat, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan alasannya. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp30.000.000,00

e. Trade Payable - Unbilled (2010010002) sebesar Rp8.765.283.866,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp8.765.283.866 tersebut karena bukan merupakan biaya yang menjadi Objek PPh 23. Pemohon Banding telah mengenakan objek- objek PPh di masing-masing akun akun Biaya terkait, sehinggaakan menyebabkan double objek jika Terbanding

mengenakan objek PPh 23 atas seluruh nilai akun Trade payable- Unbilled (Neraca).

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan Terbanding karena Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan alasannya. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp8.765.283.866,00

f. Trade Payable - Unbilled for Production (2010010005) sebesar Rp7.094.007.153,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp7.094.007.153 tersebut karena bukan merupakan biaya yang menjadi Objek PPh 23. Pemohon Banding telah mengenakan objek- objek PPh di masing-masing akun akun biaya terkait sehingga akan menyebabkan double objek jika Terbanding mengenakan objek PPh 23 atas seluruh nilai akun Trade payable - Unbilled for Production (Neraca).

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena Terbanding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan alasannya. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp7.094.007.153,00

g. Other payable (2050010001) sebesar Rp222.552.423.929,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp222.552.423.929 tersebut karena bukan merupakan biaya yang menjadi Objek PPh 23. Pemohon Banding telah mengenakan objek-objek PPh di masing-masing akun akun biaya terkait sehingga akan menyebabkan double objek jika Terbanding

mengenakan objek PPh 23 atas seluruh nilai akun other payable (Neraca).

- Dalam proses Pemeriksaan, semula besarnya koreksi atas akun 2050010001 berdasarkan SPUH adalah Rp226.653.076.929,00 Saat Pembahasan akhir, berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, dapat dibuktikan bahwa sebesar Rp4.100.653.000 merupakan komponen PPN Masukan dari PT Pegasus Renting Solution sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23, dengan perhitungan sebagai berikut:

Sedangkan untuk koreksi sisanya terkait Other payable- IDR sebesarRp222.552.423.929,00Terbandingtetap mempertahankan koreksi tersebut.

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun lagi yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa atas Rp222.552.423.929,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp222.552.423.929,00

Berdasarkan penelitian tersebut, berikut rincian nilai perubahan koreksi per akun pada saat SPUH, Pemeriksaan, dan Keberatan:

32 hPP ATEKGNES NAGNABMEKREPNATAREBEKNAKLATABID NASALAutkaw adebkejbO nakuB
NAKLATABID ISKEROK ITILENEP--------006.254.378.5-------------043.899.536.31----------049.054.905.91
NAITILENEP NATAREBEK LISAH448.904.402602.532.932.61244.581.178.02000.000.03668.382.567.8351.700.490.7929.324.255.222955.034.802.1000.009.608.2-508.195.656.940.1361.025.31095.846.705.2049.772.361.41-000.512.47000.891.401891.874.132.7433.599.479.51999.790.5010.000.04000.055.076.82-792.321.870.01-000.51000.622574.233.8004.393.2-610.801056.262.011550.163.211759.072.525.804.1
32 HPP PPD ISKEROKNAKLATABID ASKIREMEP------000.356.001.4--311.016.966----001.934.371---441.167.721.9000.007.632-000.097.823.61001.508.767.31-003.591.385----587.745.213--487.901.762.3623.116.765.84
NASAHABMEP RIHKA448.904.402602.532.932.61244.581.178.02000.000.03668.382.567.8351.700.490.7929.324.255.222955.034.802.1006.253.086.8-508.195.656.940.1361.025.31095.846.705.2049.772.361.41-000.512.47000.891.401891.874.132.7433.599.479.51999.790.5010.000.04000.055.076.82043.899.536.31792.321.870.01-000.51000.622574.233.8004.393.2-610.801056.262.011550.163.211798.127.430.824.1
HUPS448.904.402602.532.932.61244.581.178.02000.000.03668.382.567.8351.700.490.7929.670.356.622955.034.802.1006.253.086.8311.016.966508.195.656.940.1361.025.31095.846.705.2049.772.361.41001.934.371000.512.47000.891.401891.874.132.7874.657.201.52999.797.142010.000.04000.043.999.44044.308.304.72792.321.870.01003.591.385000.51000.622574.233.8004.393.2587.745.213610.801056.262.011938.074.973.3322.333.206.674.1
32 hPP PPDHUPS MFC758.316.485.5601.963.362.53210.175.318.75000.027.341043.593.893.801392.382.400.8978.386.254.632397.660.542.3334.592.567.93311.016.9 66502.855.419.940 .1361.025.31445.124.336.174190.880.449.02083.155.791000.512.47000.891.401891.874.132.7657.387.671.531999.797.142551.538.596.54684.748.940.163044.308.304.72792.257.862.231050.033.330.64042.482.94000.977.971.2574.230.31009.506.3932.409.693615.704.39794.238.102.2467.092.267.91927.256.421.231.3
KAJAP BIJAW MFC310.402.083.5009.331.420.91075.583.249.63000.027.311474.111.336.99041.672.019059.606.997.9432.636.630.2338.249.480.13 e- m004.669 .752 e- e459.277 . 521.964 s151.018 .0 87.6082.211.42 汽--- 劳872.720.470.011-541.538.556.54684.705.050.613 租- i000.926.091.221057.431.054.54042.962.94000.355.971.2000.007.4 e005.212.1 c454.653.48005.992.39748.965.190.2529.918.283.61 他605.913.225.556.1
emaN tccA lortnoCtsoC dednaL rof ecnavdAtnemyap ecnavdAssergorp ni tcejorPstessa dexiF yraropmeTdellibnU - elbayaP edarToitcudorP rof dellibnU - elbayaP edarTRDI - elbayap rehtOABAL IGUR NAROPALsrehtO - erafleW - tsoC gnirutcafunaMcneciL dna sexaT - tsoc gnirutcafunaMoceleT dna tsoP - tsoC gnirutcafunaMeF ecnanetniaM - tsoC gnirutcafunaMF noitatropsnarT - tsoC gnirutcafunaMesnepxE thgierF - tsoC gnirutcafunaMegrahC gnildnaH - tsoC gnirutcafunaM( esnepxe lortaP /enilosaG - xepaC& tnalp ecnanetniam & riapeR - xepaCelcihev ecnanetniam & riapeR - xepaC( esnepxE noitcetorP robaL - xepaC( gnisuoheraW dna gnippihS - xepaC费通交内市( tsoc tropsnarT - xepaC)费输运( thgierF - xepaC他其( sesnepxE latneR rehtO - xepaCtsemoD - sesnepxe gnillevarT - xepaC务服询咨( secneciL dna sexaT - xepaC)费卸装( eeF gnidaoLesnepxE eciffO dna yrenoitatS - xepO费用使络网( esnepxE tenretnI - xepOcnanetniaM tnempiuqE eciffO - xepOnanetniaM dna riapeR elciheV - xepO)用费安保( esnepxE ytiruceS - xepO)费护维件软( enilesaeL - xepO)费证办( timreP lageL - xepO其( sesnepxe gnitarepo rehtO - xepO
nukA oNACAREN100010060140001006011000100211200010021120001001025000100102100010050270002010140100201014200070101410008010141000211014310061101441006110145000200205100030020530003002059000300205100040020520004002053000400205500040020510006002053000600205300020900610002001065000200106700020010620003001064100200106400050010602006001066200600106latoT dnarG
123456712345678901112131415161718191021222

6) Bahwa dalam proses Pemeriksaan, nilai koreksi terbanding diatribusikan ke tiap masa nya secara pro rata 1/12. Dalam proses Keberatan, menurut Terbanding perhitungan DPP objek PPh 23 menggunakan penggunaan metode prorata dalam perhitungan SKP, kurang tepat, mengingat dalam data general ledger yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan terdapat informasi tanggal. Oleh karena itu, Terbanding dalam proses Keberatan melakukan penghitungan ulang sesuai dengan tanggal posting general ledger yang disampaikan Pemohon Banding, sehingga diperoleh rincian koreksi permasa pajak sebagai berikut:

MASA PAJAKDPP PPh 23KOREKSI DPP PPh 23
cfm Wajib pajakcfm Pemeriksacfm Peneliti Keberatancfm Pemeriksacfm Peneliti Keberatan
Januari 2021107.434.218.485226.434.365.268153.923.580.6301 19.000.146.78346.489.362.145
Februari 2021117.656.813.302236.656.960.085121.444.532.5671 19.000.146.7833.787.719.265
Maret 2021150.717.403.016269.717.549.799257.070.402.9191 19.000.146.783106.352.999.903
April 2021108.015.094.588227.015.241.371192.550.263.2411 19.000.146.78384.535.168.653
May 202193.155.258.578212.155.405.361193.198.128.2631 19.000.146.783100.042.869.685
Juni 2021148.718.118.811267.718.265.594267.683.786.4501 19.000.146.783118.965.667.639
Juli 2021203.069.235.444322.069.382.227381.161.921.6891 19.000.146.783178.092.686.245
Agustus 2021183.743.514.669302.743.661.452329.388.072.0641 19.000.146.783145.644.557.395
September 2021135.914.850.530254.914.997.313366.089.775.3561 19.000.146.783230.174.924.826
Oktober 2021155.740.664.145274.740.810.928238.500.078.9341 19.000.146.78382.759.414.789
November 2021207.774.099.422326.774.246.205341.411.748.5691 19.000.146.783133.637.649.147
Desember 2021220.348.401.205339.348.547.989398.390.652.4701 19.000.146.784178.042.251.265
Jan-Des 20211.832.287.672.1953.260.289.433.5923.240.812.943.1521 .428.001.761.3971.408.525.270.957

Dengan rincian koreksi per akun untuk Masa Pajak Maret 2021 yang dipertahankan dalam Keberatan adalah:

No AkunControl Acct Na meJ A N U A RI
LABA-RUGIa4101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others2.684.000
(制造费用-福利 费 -其 他福 利费 )
LABA-RUGIb4101020010Manufacturing cost - Taxes and Licences68.800.000
(咨询服务费)
LABA-RUGIc4101080001Manufactu ring Cost - Ma intenance Fee - Sparepart Maintenance (制造费用-维修费-
设备维修)
LABA-RUGId4101120001Manufacturing Cost - Transportation Fee (制造费用 - 市内交通费)1.436.088
LABA-RUGIe4101160013Manufacturing Cost - Freight Expenses (制造费用 - 运输费)-
LABA-RUGIf4101160014Manufacturing Cost - Handling Charge (制造费用 - 装卸费)21.041.000
LABA-RUGIg5020030001Capex - Repair & maintenance plant & machine (维修费)67.600.000
LABA-RUGIh5020030003Capex - Repair & maintenance vehicle (车辆维修保养费)800.000
LABA-RUGIi5020030009Capex - Labor Protection Expense (劳动保护费)48.725.000
LABA-RUGIj5020040001Capex - Shipping and Warehousing (仓储运输装卸费)1 10.090.343
LABA-RUGIk5020040002Capex - Transport cost (市内交通费)1.436.088
LABA-RUGIl5020040003Capex - Freight (运 输费 )-
LABA-RUGIm5020040005Capex - Other R ental Expenses-
(其他租 赁费)
LABA-RUGIn5020060001Capex - Travelling expenses - Domestic-
(差旅费 -境内)
( 旅 境 ) 咨询 务费
LABA-RUGIo5020060003Capex - Taxes and Lice nces (咨 询服务 费)
LABA-RUGIp6010020001Opex - Stationery and Office Expense-
(办公 费 )
LABA-RUGIq6010020005Opex - Interne t Expense ( 网络使用费)26.000
LABA-RUGIr6010020007Opex - Office Equipment Maintenance Fee (维修费)
LABA-RUGIs6010030002Opex - Vehicle Repair and Maintenance Fee
(车辆 维 修保 养费)
LABA-RUGIt6010050004Opex - Leasel ine (软件维 护费)1 6
LABA-RUGIu6010060020Opex - Legal Permit (办证费)
LABA-RUGIv6010060026Opex - O the r operat ing expenses
(其他管 理费)
NERACAa1060010001Advanc e f or Landed Cost-
NERACAb1060010004Advance pa ymen t
NERACAc1120010001Projec t in prog r ess-
NERACAd1120010002Temporary Fixed assets
NERACAe2010010002Trade Payable - Unbilled4 03.636.761
NERACAf2010010005Trade Payab le - Unbilled for Production
NERACAg2050010001Other payable - IDR4 5.763.086.851
KOREKSI TERBANDING4 6.489.362.145

Dan diperoleh perhitungan PPh Pasal 23, sebagaimana tertuang dalam SK Keberatan Nomor KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 masa pajak Maret 2021 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-05544/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Desember 2024, sebagai berikut:

URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
Semula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak269.717.549.799(12.647.146.880)257.070.402.919
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang5.394.350.984(252.942.926)5.141.408.058
c. Kredit Pajak3.014.348.048-3.014.348.048
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya---
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar2.380.002.936(252.942.926)2.127.060.010
f. Sanksi Administrasi1.033.873.276(109.878.407)923.994.869
g. Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar3.413.876.212(362.821.333)3.051.054.879

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, menurut Terbanding, koreksi DPP PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 23 terutang untuk masa pajak Maret 2021 telah tepat;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa :

a. Surat banding nomor 819/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun jika Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Surat Banding tersebut ditandatangani di Indonesia, maka ketentuan formal surat banding Pemohon Banding telah terpenuhi;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan KeputusanDirektoratJenderalPajakNomorKEP- 05544/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Desember 2024, yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

a. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00356/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-05544/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 atas nama NPWP .

b. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon agar Majelis memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

066/OSS-Pengadilan/Bantahan/I/2025 tanggal 23 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan Pemohon Banding

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan argumen Terbanding terkait dengan formal pengajuan seperti yang diuraikan Terbanding, dimana argumentasi Terbanding sangatlah keliru dengan alasan berikut:

1. Bahwa pada saat penandatanganan Surat Banding, Wu Wennan berada di Indonesia dengan bukti sebagai berikut:

Visa On Arrival Wu Wennan saat tiba di Indonesia pada tanggal 11 September 2024

Tangkapan layar pada situs Direktorat Jenderal Imigrasi yang menunjukan bahwa Wu Wennan sampai di Indonesia pada tanggal 11 September 2024

Tiket pesawat yang menunjukan bahwa Wu Wennan berada di Indonesia pada 11 September 2024

2. Bahwa Terbanding melakukan pembetulan atas Keputusan Keberatan nomor KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 dengan menerbitkan Keputusan Pembetulan Nomor KEP-05544/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Desember 2024 dan baru diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 23 Desember 2024.

Lebih lanjut, pembetulan Keputusan Keberatan tersebut diterbitkan setelah Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding.

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Pendapat Terbanding terkait formal pengajuan Surat Banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding ditandatangani di Indonesia, maka ketentuan formal surat banding Pemohon Banding telah terpenuhi;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari 2021 dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp106.352.999.903,00

Uraian Terbanding

a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 23

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima betas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal21 ayat (1)huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. ****

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenaijenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(3) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

b. diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

c. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha

d. dengan hak opsi;

e. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang dihapus;

f. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;

g. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

h. dihapus; dan

i. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman

dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.****

3) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-141/PMK.03/2015 tentang jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 UU PPh.

b. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00071/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 Masa Pajak Maret 2021 diterbitkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP-00174/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 10 April 2023, dimana Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp1.428.001.761.397,00 (Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021). Koreksi Terbanding pada saat Pemeriksaan untuk tiap masanya adalah dengan membagi total koreksi untuk 1 (satu) tahun dengan 12 bulan sehingga diperoleh nilai koreksi per masa pajak adalah Rp119.000.146.783,00.

Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00071/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut, kemudian diajukan Keberatan seluruhnya oleh Pemohon Banding, dan telahditerbitkanKeputusanKeberatanNomorKEP- 00356/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang isinya mengabulkan sebagian dan menghitung ulang besarnya koreksi dengan menyesuaikan per masa pajak sesuai data tanggal pada general ledger yang diberikan Pemohon Banding saat proses Pemeriksaan, sehingga diperoleh perubahan perhitungan besarnya koreksi dalam proses Keberatan sebagai berikut:

2) Bahwa faktanya, DALAM PROSES PEMERIKSAAN, Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian buku, catatan dan dokumen yang diminta.

Untuk sengketa PPh Pasal 23, Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen berupa:

• Bukti Pendukung atas Perhitungan Kredit Pajak PPh Badan dan WHT baik SSP dan Bukti Pemotongan.

• Dokumen-dokumen Pendukung Atas Biaya (Perolehan BKP/JKP) berupa Kontrak, Invoice, BP WHT dan Bukti Bayar.

Dalam tanggapan atas SPHPnya, Pemohon Banding menyatakan akan memberikan dokumen pendukung pada saat Pembahasan Akhir. Namun pada saat Pembahasan Akhir, dokumen yang disampaikan Pemohon Banding baru sebagian, dan itupun belum seluruhnya menjawab koreksi Terbanding. Adapun dokumen yang disampaikan Pemohon Banding hingga dilakukan Pembahasan Akhir adalah hanya terkait atas 22 akun sebagaimana dapat dilihat pada screenshoot berikut:

Dalam pembahasan akhir Pemeriksaan, atas koreksi yang dapat disanggah Pemohon Banding dengan menunjukkan bukti bukti pendukung yang valid dan kompeten, telah dibatalkan oleh Terbanding. Namun atas koreksi yang tidak dapat dibuktikan, tetap dipertahankan oleh Terbanding. Sehingga dari semula koreksi berdasarkan SPHP (masa pajak Januari-Desember 2021) sebesar Rp,00 dibatalkan sebagian menjadi Rp1.428.034.721.897,00 dalam Pembahasan Akhir, sehingga diperoleh perhitungan sebagai berikut:

Dengan rincian untuk setiap pos nya sebagai berikut:

3) Bahwa atas diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00071/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 masa pajak Maret 2021 tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan seluruhnya, dengan alasan Keberatan untuk setiap akun, pada intinya sebagai berikut:

Dalam surat permohonan Keberatannya, Pemohon Banding hanya memberikan alasan pengajuan keberatan atas masing-masing akun TANPA DISERTAI dokumen pendukung atas alasan-alasan tersebut.

4) Bahwa DALAM PROSES KEBERATAN, Terbanding telah meminta dokumen pendukung alasan Keberatan Pemohon Banding, melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan informasi nomor S-8/WPJ.30/WPJ.306/2024 tanggal 25 Januari 2024, dan juga meminta Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut:

Atas surat permintaan dokumen tersebut, Pemohon Banding hanya memberikan:

a. Tanda terima peminjaman Berkas WP ke Pemeriksa

b. Dokumen terkait :

- Manufacturing Cost atas Taxes and License;

- Manufacturing Cost atas Welfare - Others

Tanpa memberikan penjelasan secara lengkap dan detil atas ketiga hal yang Terbanding pertanyakan tersebut.

Selanjutnya Terbanding Kembali mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data dan Informasi nomor S- 422/WPJ.30/2024 tanggal 15 Mei 2024, dan meminta kepada Pemohon Banding untuk mengisi informasi terkait atas akun-akun koreksi yang diajukan Keberatan. Namun, sampai dengan batas akhir pemenuhan permintaan tambahan data, Pemohon Banding TIDAK memberikan tambahan dokumen pendukung atas akun-akun koreksi dan TIDAK

mengisi tabel penjelasan sebagaimana yang diminta, sehingga dibuatlah Berita Acara tidak memenuhi sebagian permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan nomor BA-198/WPJ.30/BD.06/2024 tanggal 03 Juli 2024.

Pada saat Pembahasan Akhir, Pemohon Banding menyampaikan Tanggapan atas SPUH dengan disertai sebagian dokumen pendukung untuk 12 akun, sebagai berikut:

Bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding cenderung memperlambat pemberian dokumen dalam proses Keberatan. Bahwa seharusnya Ketika Pemohon Banding mengajukan Keberatan, Pemohon Banding sudah menyiapkan sebaik-baiknya dokumen- dokumen pendukung pengajuan Keberatannya.

Bahwa berdasarkan data-data yang diperoleh, Terbanding membatalkan sebagian koreksi hasil Pemeriksaan, karena dari data dan dokumen yang ada, atas akun nomor 5020060001 (Capex - Travelling expenses - Domestic) memang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding, bahwa bukan merupakan objek PPh 23 dan atas akun 4101020010 (Manufacturing cost - Taxes and Licences) sebagian atas nilai koreksi dapat dibuktikan memang beda waktu.

Berikut perkembangan nilai koreksi berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Keberatan:

5) Bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju seluruhnya atas koreksi Terbanding. Alasan-alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya tersebut, sama dengan alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya. Oleh karena itu, dapat Terbanding sampaikan alasan Terbanding mempertahankan koreksi, yakni:

A. Pos-Pos Laba Rugi sebesar Rp1.152.278.176.457, yang terdiri

atas:

a.Manufacturing Cost-Welfare - Others (4101020007) sebesar

Rp1.208.430.559,00

- Menurut Pemohon Banding, dalam akun 4101020007 tersebut terdiri atas biaya transaksi biaya vaksin, tes PCR, dan klaim medical pegawai.

- Dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding hanya memberikan dokumen berupa invoice dari PT Albatros Global Travelindo. Namun, dari invoice tersebut, tidak terdapat informasi besarnya jasa yang dikenakan oleh Albatros selaku pihak agen atas kegiatan Medical & Funeral tersebut. Karena tidak dapat diketahui besarnya komponen biaya jasa yang dibayarkan kepada Albatros, maka DPP PPh 23 dihitung dari keseluruhan nilai tagihan yang diterbitkan oleh PT Albatros Global Travel selaku agen kepada Pemohon Banding.

- Dalam proses Keberatan, Pemohon Banding memberikan tambahan dokumen antara lain berupa: invoice, tagihan tiket pesawat dari LION AIR, tagihan dari RS, dan tagihan pembelian peti mati. Namun tidak terdapat penjelasan dari

Pemohon Banding atas pembelian-pembelian tersebut, terkait atas invoice yang mana, dan bagaimana skema penghitungan imbalan jasa yang diterima oleh Albatros Global Travelindo selaku pihak penyedia jasa.

Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 3, 4, dan 5 PMK- 141/PMK.03/2015, atas pembayaran kepada pihak penyelenggara jasa, dapat dikeluarkan dalam perhitungan DPP PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan:

1) Faktur Pembelian atas pengadaan barang / material yang dibayarkan oleh Penyedia Jasa sehubungan dengan kegiatan jasa yang diberikan;

2) Faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis atas pembayaran kepada Pihak Ketiga yang dibayarkan melalui Penyedia Jasa tekait jasa yang diberikan oleh Penyedia Jasa;

3) Faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh Penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam hal terkait atas reimbursement atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kopada pihak ketiga;

Dalam hal dokumen-dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka DPP PPh pasal 23 dihitung berdasarkan keseluruhan pembayaran yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak penyedia jasa.

- Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas akun Manufacturing Cost - Welfare - Others - 4101020007 sebesar Rp1.208.430.559 sebagai Objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding.

b.Manufacturing Cost - Taxes and Licences (4101020010) sebesar

Rp8.680.352.600,00

- Menurut Pemohon Banding, dalam akun 4101020010 terdiri atas biaya legalisasi dokumen VISA bagi tenaga kerja asing

dan permit dan biaya terkait sertifikasi ISO dimana tidak berhubungan dengan biaya jasa sebagai Objek PPh 23.

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena Terbanding tidak menemukan dokumen terkait pembayaran PNBP yang dibayarkan oleh PT Laman Davindo Bahman yang kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa atas tagihan dari PT Laman Davindo Bahman seharusnya menjadi objek PPh Pasal 23 atas keseluruhan pembayaran (tidak termasuk PPN) sesuai dengan Pasal 1 ayat 3, 4, dan 5 PMK- 141/PMK.03/2015.

- Dalam proses Keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen atas akun 4101020010, dalam softcopy folder berjudul "Beda Waktu", yang isinya sebagai berikut:

Bahwa dari dokumen dokumen yang disampaikan tersebut, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa sebesar Rp5.873.452.600,00 telah diterbitkan bukti potong PPh 23 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 di tahun 2022. Oleh karena itu, dari total atas akun 4101020010 semula sebesar Rp8.680.352.600, Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp2.806.900.000,00 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 atau sudah dipotong PPh Pasal 23 namun bukan di tahun 2021.

c. Manufacturing Cost - Sparepart Maintenance (4101080001) sebesar Rp1.049.656.591.805,00

- Menurut Pemohon Banding dalam akun 4101080001 terdiri atas biaya pemeliharaan oleh perusahaan, net off, dan pencatatan reklasifikasi akun.

- Bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses Pemeriksaan, hanya terdapat 3 file Png yang berisi screenshoot tabel excel terkait rincian akun sebagai berikut:

- Bahwa atas screenshoot file yang diberikan Pemohon Banding tersebut belum dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa akun 4101080001 merupakan biaya pemeliharaan oleh perusahaan, net off, dan pencatatan reklasifikasi akun, sehingga bukan merupakan objek PPh 23.

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding atas akun Manufacturing Cost - Sparepart Maintenance (4101080001) ini.

d.Manufacturing Cost -Transportation Fee (4101120001) sebesar

Rp13.520.163,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp13.520.163 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 4101120001 terdiri atas biaya transportasi dan voucher taksi.

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena tidak ada dokumen pembuktian apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk menunjukkan bahwa akun ini merupakan biaya transportasi dan voucher taxi.

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding atas akun Manufacturing Cost - Transportation Fee (4101120001) sebesar Rp13.520.163,00 ini.

e.Manufacturing Cost - Freight Expenses (4101160013) sebesar

Rp2.507.648.590,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp2.507.648.590 dikenakan atas nilai tersebut, telah dilakukan pemotongan PPh 23nya di tahun 2022 (timing difference).

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena dalam Pembahasan Akhir, Pemohon Banding menyatakan atas transaksi tersebut sudah dipotong PPh Pasal 23 pada tahun 2022. Pemohon Banding menyertakan pembayaran pada tanggal 17 Desember 2021 kepada Sukses Harmoni Energi Sejati, namun dengan nilai transaksi yang berbeda yaitu nilai pembayaran Rp3.000.000.000. Walaupun Pemohon Banding memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 pada bulan Januari 2022 dengan nomor 2000900130 dengan nilai DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp2.507.648.590, Terbanding melakukan pengecekan kembali pada rincian General Ledger yang dijadikan koreksi oleh Objek PPh Pasal 23 oleh Pemeriksa, diketahui bahwa invoice yang diberikan oleh Pemohon Banding dengan nomor SHES-OSS/015/XI/2021 tidak termasuk didalam akun Manufacturing Cost - Freight Expenses.

f. Manufacturing Cost - Handling Charge (4101160014) sebesar Rp14.163.277.940,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp14.163.277.940 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 4101160014 terdiri atas biaya stevedoring (bongkar muat), pembayaran PNBP, pencatatan reklasifikasi akun dan timing different.

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi atas akun ini tetap dipertahankan oleh Terbanding, dengan penjelasan sebagai berikut:

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk atas akun 4101160014 ini.

g.Capex - Repair & Maintenance Plant & Machine (5020030001)

sebesar Rp74.215.000,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp74.215.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 5020030001 terdiri atas biaya transportasi.

- Dalam proses Pemeriksaan maupun Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa akun 5020030001 bukan objek PPh Pasal 23.

h.Capex - Repair & Maintenance Vehicle (5020030003) sebesar

Rp104.198.000,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp104.198.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 5020030003 terdiri atas biaya pemeliharaan kendaraan oleh Pemohon Banding.

- Dalam proses Pemeriksaan maupun Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa akun 5020030003 bukan objek PPh Pasal 23. Sehingga tetap tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp104.198.000,00

i. Capex - Labor Protection Expense (5020030009) Rp7.231.478.198,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp7.231.478.198 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 5020030009 terdiri atas biaya tes PCR dan biaya transportasi yang bukan merupakan objek PPh 23.

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan relevan terkait akun ini.

- Dalam hal bahwa akun tersebut merupakan biaya tes PCR, menurut Terbanding, tes PCR merupakan objek PPh Pasal 23 sebagaimana disebutkan didalam Pasal 1 ayat 6 PMK- 141/PMK.03/2015 mengenai jenis jasa lain yang merupakan objek PPh Pasal 23 yaitu Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademi, sehingga merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.

- Dalam proses Keberatan, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan dokumen pendukung alasannya tersebut, namun TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa akun 5020030009 bukan merupakan objek PPh Pasal

23. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp7.231.478.198,00

j. Capex - Shipping and Warehousing (5020040001) Rp15.974.995.334,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp15.974.995.334 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 5020040001 terdiri atas pembayaran PNBP, perbedaan waktu pemotongan Objek PPh 23 di tahun 2022 atas biaya slevedoling dan biaya agen, dan biaya logistik.

- Dalam proses Pemeriksaan, semula besarnya koreksi atas akun5020040001berdasarkanSPUHadalah Rp25.102.756.478,00 Saat Pembahasan akhir, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas senilai Rp9.127.761.144 merupakan Time Difference, dimana pemotongan dan pelaporannya terjadi di tahun 2022, sehingga koreksi yang dipertahankan Tebanding saat PembahasanAkhirPemeriksaanmenjadi Rp15.974.995.334,00

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa akun 5020040001 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 atau merupakan objek PPh 23 namun telah dipotong di tahun pajak 2022. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp15.974.995.334,00

k. Capex -Transport Cost (5020040002) Rp5.097.999,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp5.097.999 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 5020040002 terdiri atas net off dan biaya perjalanan.

- Dalam proses Pemeriksaan, semula besarnya koreksi atas akun5020040002berdasarkanSPUHadalah Rp241.797.999- Saat Pembahasan akhir, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas senilai Rp236.700.000,00 merupakan

- Time Difference, dimana pemotongan dan pelaporannya terjadi di tahun 2022, sehingga koreksi yang dipertahankan saat Pembahasan Akhir adalah sisanya sebesar Rp5.097.999,

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen tambahan apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa atas akun 5020040002 sebesar Rp5.097.999,00 tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 atau merupakan objek PPh 23 namun telah dipotong di tahun pajak 2022. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp5.097.999,00

l. Capex - Freight (5020040003) sebesar Rp40.000,000,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp40.000.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi Objek PPh 23. Adapun dalam akun 5020040003 terdiri dari timing different (biaya pengiriman).

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa akun 5020040003 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 atau telah dilaporkan namun Beda Waktu. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp40.000.000,00

m. Capex - Other Rental Expenses (5020040005) sebesar Rp28.670.550.000,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp28.670.550.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 5020040005 terdiri dari perbedaan waktu pemotongan Objek PPh 23 di tahun 2022 atas biaya sewa.

- Dalam proses Pemeriksaan, semula besarnya koreksi atas akun5020040005berdasarkanSPUHadalah Rp44.999.340.000,00 Saat Pembahasan akhir, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas senilai 16.328.790.000 yang merupakan transaksi dengan PT Pegasus Renting Consulting telah dilakukan pemotongan PPh 23 di tahun pajak 2022 (Timing Difference) dengan bukti potongnomor 2000000178, sehingga koreksi yang dipertahankan saat Pembahasan Akhir adalah sisanya sebesar Rp28.670.550.000,00

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun lagi yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa akun 5020040005 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 atau telah dipotong PPh 23, namun bukan di tahun 2021. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp28.670.550.000,00

n. Capex -Taxes and Licences (5020060003) sebesar Rp10.078.123.297,00

- Menurut Pemohon Banding, akun tersebut terdiri atas biaya VISA bagi tenagakerja asing dari Pemohon Banding.

- Bahwa koreksi ini dipertahankan karena Terbanding tidak menemukan dokumen terkait pembayaran PNBP yang dibayarkan oleh PT Laman Davindo Bahman yang kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa atas tagihan dari PT Laman Davindo Bahman seharusnya menjadi objek PPh Pasal 23 atas keseluruhan pembayaran (tidak termasuk PPN) sesuai dengan Pasal 1 ayat 3, 4, dan 5 PMK-141/PMK.03/2015.

o. Opex - Stationery and Office Expense (6010020001) sebesar Rp15.000,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Rp15.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek

PPh 23. Adapun dalam akun 6010020001 terdiri dari rounding.

- Dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

p. Opex - Internet Expenses (6010020005) sebesar Rp226.000,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Rp226.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 6010020005 terdiri dari biaya peralatan kantor.

- Dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

q. Opex - Office Equipment Maintenance Fee (6010020007) sebesar Rp8.332.475,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp8.332.475 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 6010020007 terdiri dari biaya peralatan kantor.

- Dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

r.Opex - Vehicle Repair and Maintenance Fee (6010030002) sebesar Rp2.393.400,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Rp2.393.400 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 6010030002 terdiri dari biaya peralatan kantor.

- Dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

s. Opex - Leaseline (6010050004) sebesar Rp108.016,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp108.016 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 6010050004 terdiri dari biaya keperluan kantor.

- Dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

t.Opex-LegalPermit(6010060020)sebesar Rp110.262.650,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp110.262.650 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 6010060020 terdiri dari biaya VISA.

- Dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumendan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

u. Other operating expenses (6010060026) sebesar Rp112.361.055,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp112.361.055 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 6010060026 terdiri dari biaya tenaga kerja.

- Dalam proses Pemeriksaan, semula besarnya koreksi atas akun6010060026berdasarkanSPUHadalah Rp3.379.470.839,00 Saat Pembahasan akhir, berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa invoice dari PT Pelabuhan Muara Sampara, dlketahui bahwa lerdapat komponen biaya gaji sebesar Rp3.267.109.784. Sehingga Terbanding membatalkan koreksi atas biaya gaji sebesar Rp3.267.109.784, dan mempertahan sisanya yakni Rp112.361.055,00

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun lagi yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa atas Rp112.361.055 merupakan komponen gaji atas biaya tenaga kerja, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp112.361.055

B. Koreksi berdasarkan NERACA sebesar Rp275.756.545.440,00

yang terdiri atas:

a. Advance for Landed Cost (1060010001) sebesar Rp204.409.844,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp204.409.844 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 1060010001 terdiri dari biaya dokumen, biaya Demurrage dan biaya logistik.

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan alasannya. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp204.409.844,00

b. Advancepayment(1060010004)sebesar Rp16.239.235.206,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp16.239.235.206 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 1060010004 terdiri dari biaya peralatan kantor, biaya pembelian kendaraan operasional kantor (hilux) dan pembelian material.

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

- Dalam proses Keberatan, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan dokumen pendukung alasannya tersebut, namun sampai dengan Laporan Penelitian ini dibuat, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan alasannya. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp16.239.235.206,00

c. Projectinprogress(1120010001)sebesar Rp20.871.185.442,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp20.871.185.442 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 1120010001 terdiri dari Biaya estimasi biaya tenaga kerja, proyek ICT, dan timing different (biaya perlengkapan ICT).

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan Terbanding karena Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

- Dalam proses Keberatan, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan dokumen pendukung alasannya tersebut, namun sampai dengan Laporan Penelitian ini dibuat, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan alasannya. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp20.871.185.442,00

d. TemporaryFixedassets(1120010002)sebesar Rp30.000.000,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp30.000.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi

sebagai Objek PPh 23. Adapun dalam akun 1120010002 terdiri dari biaya pengiriman.

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan Terbanding karena Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

- Dalam proses Keberatan, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan dokumen pendukung alasannya tersebut, namun sampai dengan Laporan Penelitian ini dibuat, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan alasannya, Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp30.000.000,00

e. Trade Payable - Unbilled (2010010002) sebesar Rp8.765.283.866,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp8.765.283.866 tersebut karena bukan merupakan biaya yang menjadi Objek PPh 23. Pemohon Banding telah mengenakan objek-objek PPh di masing-masing akun akun Biaya terkait, sehingga akan menyebabkan double objek jika Terbanding mengenakan objek PPh 23 atas seluruh nilai akun Trade payable - Unbilled (Neraca).

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan Terbanding karena Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan alasannya. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp8.765.283.866,00

f. Trade Payable - Unbilled for Production (2010010005) sebesar Rp7.094.007.153,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp7.094.007.153 tersebut karena bukan merupakan biaya yang menjadi Objek PPh 23. Pemohon Banding telah mengenakan objek-objek PPh di masing-masing akun akun biaya terkait sehingga akan menyebabkan double objek jika Terbanding mengenakan objek PPh 23 atas seluruh nilai akun Trade payable - Unbilled for Production (Neraca).

- Dalam proses Pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena Terbanding tidak memberikan data, dokumen dan penjelasan yang memadai dan kompeten terkait akun ini.

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan alasannya. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp7.094.007.153,00

g. Other payable (2050010001) sebesar Rp222.552.423.929,00

- Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp222.552.423.929 tersebut karena bukan merupakan biaya yang menjadi Objek PPh 23. Pemohon Banding telah mengenakan objek-objek PPh di masing-masing akun-akun biaya terkait sehingga akan menyebabkan double objek jika Terbanding mengenakan objek PPh 23 atas seluruh nilai akun other payable (Neraca).

- Dalam proses Pemeriksaan, semula besarnya koreksi atas akun2050010001berdasarkanSPUHadalah Rp226.653.076.929,00 Saat Pembahasan akhir, berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, dapat dibuktikan bahwa sebesar Rp4.100.653.000 merupakan komponen PPN Masukan dari PT Pegasus Renting Solution sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23, dengan perhitungan sebagai berikut:

Sedangkan untuk koreksi sisanya terkait Other payable- IDR sebesarRp222.552.423.929,00Terbandingtetap mempertahankan koreksi tersebut.

- Dalam proses Keberatan, TIDAK ADA dokumen apapun lagi yang disampaikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa atas Rp222.552.423.929,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp222.552.423.929,00

Berdasarkan penelitian tersebut, berikut rincian nilai perubahan koreksi per akun pada saat SPUH, Pemeriksaan, dan Keberatan:

6) Bahwa dalam proses Pemeriksaan, nilai koreksi terbanding diatribusikan ke tiap masa nya secara pro rata 1/12, Dalam proses Keberatan, menurut Terbanding perhitungan DPP objek PPh 23 menggunakan penggunaan metode prorata dalam perhitungan SKP, kurang tepat, mengingat dalam data general ledger yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan terdapat informasi tanggal. Oleh karena itu, Terbanding dalam proses Keberatan melakukan penghitungan ulang sesuai dengan tanggal posting general ledger yang disampaikan Pemohon Banding, sehingga diperoleh rincian koreksi permasa pajak sebagai berikut:

Dengan rincian koreksi per akun untuk Masa Pajak Januari 2021 yang dipertahankan dalam Keberatan adalah:

Dan diperoleh perhitungan PPh Pasal 23, sebagaimana tertuang dalam SK Keberatan Nomor KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 masa pajak Januari 2021 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan

KeputusanDirektoratJenderalPajakNomorKEP- 05545/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024, sebagai berikut:

Berdasarkan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, menurut Terbanding, koreksi DPP PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 23 terutang untuk masa pajak Maret 2021 telah tepat.

Bantahan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan argumentasi Terbanding pada Surat Uraian Banding yang menyatakan:

“bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding cenderung memperlambat pemberian dokumen dalam proses Keberatan. Bahwa seharusnya ketika Pemohon Banding mengajukan Keberatan, Pemohon Banding sudah menyiapkan sebaik-baiknya dokumen-dokumen pendukung pengajuan Keberatannya.”

Dapat Pemohon Banding jelaskan Pemohon Banding telah mengirimkan kepada Terbanding dokumen pendukung terkait koreksi bersamaan dengan surat tanggapan atas SPUH pada saat proses keberatan. Adapun dalam surat tanggapan atas SPUH, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan secara rinci dengan dilengkapi tangkapan layar atas dokumen pendukung untuk mempermudah Terbanding memahami membaca alur dokumen dan penjelasan dari Pemohon Banding.

Selain itu, pada saat proses pembahasan akhir SPUH, Pemohon Banding juga telah memberikan penjelasan secara lisan terkait dokumen-dokumen

pendukung yang Pemohon Banding kirimkan dan alasan diajukannya keberatan per pos-pos akun. Walaupun begitu, Terbanding tidak mempertimbangkan dokumen pendukung yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dan tidak membatalkan koreksi-koreksi yang secara nyata telah dibuktikan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding ke Pengadilan Pajak.

Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terkait koreksi atas Objek PPh Pasal 23 yang dipertahankan dan ditambahkan oleh Terbanding untuk masa Maret 2021 sebesar Rp 106.352.999.903 dengan rincian sebagai berikut:

MenurutDPP PPh Pasal 23Jumlah Koreksi (Rp)
Pemohon Banding150.717.403.016
Terbanding257.070.402.919
Koreksi106.352.999.903
Rincian Koreksi:
1. Pos-Pos Laporan Rugi Laba71.660.892.589
2. Pos-Pos Neraca34.692.107.314
Total Koreksi106.352.999.903

Perlu diketahui bahwa rincian koreksi di atas merupakan hasil perhitungan ulang yang dilakukan oleh Terbanding yang telah disesuaikan dengan data General Ledger, dimana sebelumnya pada Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Pemeriksa, koreksi dihitung secara prorata 1/12 bulan. Mengacu pada hal tersebut, Pemohon Banding pun telah menyesuaikan jumlah koreksi per bulan sesuai dengan data General Ledger dalam Surat Banding. Adapun pada Surat Uraian Banding yang diterbitkan oleh Terbanding, Terbanding menggunakan jumlah keseluruhan koreksi dalam satu tahun untuk menjelaskan argumentasi Terbanding dalam mempertahankan koreksi.

Adapun argumentasi Pemohon Banding untuk setiap koreksi atas pos-pos di atas adalah sebagai berikut:

1) Pos-Pos Laporan Rugi Laba sebesar Rp 71.660.892.589

Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terkait koreksi Objek PPh Pasal 23 pada Pos Laporan Rugi Laba, dengan rincian sebagai berikut:

Nomor AkunNama AkunJumlah Koreksi (Rp)Ref.
4101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)2.311.400a.
Nomor AkunNama AkunJumlah Koreksi (Rp)Ref.
4101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance (制造费用-维 修费-设备维修)71.190.967.273b.
4101120001Manufacturing Cost - Transportation Fee (制造费用 - 市内交通费)7.452.199c.
4101160014Manufacturing Cost - Handling Charge (制造费用 - 装卸费)38.214.906d.
5020030003Capex - Repair & maintenance vehicle (车辆维修保养费)48.170.000e.
5020030009Capex - Labor Protection Expense ( 劳动保护费)255.925.000f.
5020040001Capex - Shipping and Warehousing ( 仓储运输装卸费)117.827.811g.
6010020001Opex - Stationery and Office Expense (办公费)15.000h.
6010050004Opex - Leaseline (软件维护费)9.000i.
Total71.660.892.589

Adapun penjelasan Pemohon Banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

a.Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费) –

4101020007 sebesar Rp 2.311.400

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp 2.684.000 karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya-biaya sehubungan dengan biaya vaksin, tes PCR, dan klaim medical pegawai untuk pegawai yang terpapar virus COVID-19.

Dalam Surat Uraian Banding, Terbanding berargumen bahwa terkait transaksi dengan PT Albatros Global Travel, Pemohon Banding tidak menjelaskan bagaimana skema penghitungan imbalan jasa yang diterima oleh PT Albatros Global Travelindo selaku pihak penyedia jasa. Terkait hal ini, Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung sesuai dengan Pasal 1 Ayat 3, 4, dan 5 PMK- 141/PMK.03/2015, yaitu tagihan yang diberikan oleh pihak ketiga, tagihan dari pihak PT Albatros Global Travel, serta bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Albatros Global Travel atas jasa yang disediakan oleh pihak ketiga.

Lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen pendukung lainnya, seperti tagihan dari PT Medika Loka Kendari (RS Hermina Kendari) terkait dengan pembayaran biaya pelayanan vaksin gotong royong, yang juga bukan merupakan Objek PPh 23.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

b.Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance (制造费用-维

修费-设备维修) – 4101080001 sebesar Rp 71.190.967.273

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 71.190.967.273 karena atas akun yang dikoreksi bukan merupakan Objek PPh Pasal 23. Akun tersebut merupakan Journal Entry atas pencatatan pengalokasikan biaya dalam akun 4101080001 - Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance (制造费用-维修费-设备维修) yang berasal dari akun 1120010001 - Project in progress. Adapun PPh Pasal 26 telah dipotong oleh Pemohon Banding di dalam akun 1120010001 - Project in progress.

Pemohon Banding dapat memberikan contoh sebagai berikut:

Jurnal pencatatan pembayaran kepada vendor:

1120010001Project in progress

1050010001VAT IN

2050010007Other Payable - RMB

Jurnal pengalokasian biaya:

4101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart

Maintenance

1120010001Project in progress

Berikut Pemohon Banding dapat sampaikan contoh pencatatan dan pemotongan, sebagai berikut:

Jurnal pencatatan pembayaran kepada vendor sebesar USD 4.885.463 eqv. IDR 68.533.275.385:

Doc. No.G/L Acct/BP CodeG/L Acct/BP NameDebit/Credit (USD)Debit/Credit (IDR)Remarks
PU 21022331120010001Project in progress4.885.46368.533. 275.385OYDOSS20210301 03-
PU 21022331050010001VAT IN--OYDOSS20210301- 03
PU 21022332050010007Other Payable - RMB(68.533.275.385)OYDOSS20210301- 03
(4.885.463)(

Jurnal pengalokasian biaya sebesar USD 4.885.463 eqv. IDR 71.190.967.273:

Doc. No.G/L Acct/BP CodeG/L Acct/BP NameDebit/Credit (USD)Debit/Credit (IDR)Remarks
JE 21137744101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance155.0942.260.030.6423月份设备维 护费
JE 21137744101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance1.504.41221.922.297.9303月份设备维 护费
JE 21137744101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance155.0942.260.030.6423月份设备维 护费
JE 21137744101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance77.5471.130.015.3213月份设备维 护费
JE 21137744101080001Manufacturing Cost - Maintenance170.6032.486.033.7653月份设备维 护费
Fee - Sparepart Maintenance
JE 21137744101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance170.6032.486.033.7653月份设备维 护费
JE 21137744101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance713.43310.396.141.3043月份设备维 护费
JE 21137744101080001Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance1.938.67628.250.383.9033月份设备维 护费
JE 21137741120010001Project in progress(71.190.967.273)3月份设备维 护费
(4.885.463)(7

Adapun jumlah sebesar USD 4.885.463 eqv. Rp 68.533.275.385 tersebut telah dipotong PPh Pasal 26 pada tangkapan bukti potong sebagai berikut:

Adapun selisih sebesar IDR 1.158.269.615 atas jumlah GL sebesar IDR 68.533.275.385 dengan jumlah DPP PPh Pasal 26 sebesar IDR 69.691.545.000 merupakan selisih kurs yang dikarenakan kurs GL menggunakan kurs SAP, sedangkan kurs DPP PPh Pasal 26 menggunakan kurs KMK, dengan perhitungan sebagai berikut:

KeteranganDr/Cr (USD)Dr/Cr (IDR)
1120010001 - Project in progress4.885.46368.533.275.385
DPP PPh Pasal 264.885.46369.691.545.000
Selisih(1.158.269.615)

Dalam Surat Uraian Banding, Terbanding berargumen bahwa dalam proses keberatan, tidak ada dokumen appaun yang disampaikan Pemohon Banding atas akun ini. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa argumentasi di atas telah Pemohon Banding sampaikan pada bantahan SPUH, sehingga secara jelas dapat dilihat bahwa Terbanding tidak sepenuhnya mempertimbangkan alat bukti berupa penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan dalam proses

keberatan. Dengan demikian, sungguh tidak adil jika Terbanding mengabaikan penjelasan yang Pemohon Banding berikan.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi

Terbanding dibatalkan agar tidak menimbulkan pengenaan objek pajak ganda.

c. Manufacturing Cost - Transportation Fee (制造费用 - 市内交通费) – 4101120001 sebesar Rp 7.452.199

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 7.452.199 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya transportasi dan voucher taksi.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

d.Manufacturing Cost - Handling Charge (制造费用 - 装卸费) – 4101160014 sebesar Rp 38.214.906

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 38.214.906 karena bukan merupakan biaya yang menjadi objek PPh Pasal 23, melainkan biaya reimbursement atas pembayaran PNBP.

Adapun koreksi sebesar Rp 38.214.906 terdiri dari beberapa transaksi, yaitu:

DokumenKoreksi
PS210701014119.892.000
PS21080101766.925.106
PS21080101754.997.440
PS21080101756.400.360
Total38.214.906

Adapun contoh dokumen pendukung atas koreksi di atas, yaitu:

1. PS 2107010141 dengan koreksi Rp 19.892.000

2. PS 2108010175 dengan koreksi Rp 11.397.800

Invoice 014-B/LBN/II/2021

Invoice 025-B/LBN/II/2021

3. PS 2108010176 dengan koreksi Rp 6.925.106

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa invoice atas biaya penggantian atas pembayaran PBNP sebesar Rp 28.118.846, dicatat pada beberapa akun yang berbeda, yaitu Manufacturing Cost – Handling Charge dan Capex – Shipping and Warehousing, dengan rincian berikut:

Dalam Surat Uraian Banding, Terbanding berargumen bahwa dalam proses pemeriksaan, koreksi atas akun ini tetap dipertahankan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

Lebih lanjut, Terbanding juga berargumen bahwa dalam proses keberatan, tidak ada dokumen apapun yang disampaikan Pemohon Banding untuk akun ini. Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan dalam bantahan SPUH, dengan beberapa tangkapan layar sebagai berikut:

Berdasarkan beberapa tangkapan layar di atas, secara jelas dapat dilihat bahwa Terbanding tidak sepenuhnya mempertimbangkan alat bukti berupa penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan dalam proses keberatan. Dengan demikian, sungguh tidak adil jika Terbanding mengabaikan penjelasan yang Pemohon Banding berikan.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

e.Capex - Repair & maintenance vehicle (车辆维修保养费) - 5020030003

sebesar Rp 48.170.000

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 48.170.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya reimbursement atas pembayaran pemeliharaan kendaraan oleh Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

f. Capex - Labor Protection Expense (劳动保护费)- 5020030009 sebesar Rp 255.925.000

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 255.925.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya tes PCR dan biaya transportasi.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

g.Capex - Shipping and Warehousing (仓储运输装卸费)- 5020040001

sebesar Rp 117.827.811

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 117.827.811 karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, yaitu biaya reimbursement atas pembayaran PNBP, dengan rincian sebagai berikut:

Nomor DokumenJumlah Koreksi
PS 2104010203(10)
PS 2106010146(25)
PS 210701014134.926.000
PS 210701019916.150.060
PS 210801007326.646.426
PS 210801007318.911.620
PS 210801017621.193.740
Total117.827.811

Berikut Pemohon Banding sampaikan contoh dokumen pendukung atas PS 2107010141, yaitu:

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

h.Opex - Stationery and Office Expense (办公费) – 6010020001 sebesar Rp

15.000

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Rp 15.000 karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23. Adapun koreksi pada akun 6010020001 atas invoice IV022247 merupakan selisih atas biaya pengiriman. Transaksi pada invoice IV022247 merupakan transaksi pencetakan buku panduan dan sudah Pemohon Banding lakukan pemotongan atas jasa pencetakan buku. Berikut Pemohon Banding tampilkan invoice IV022247 pada tangkapan layar dibawah ini:

Bahwa yang menjadi selisih atas koreksi Terbanding merupakan tambahan biaya pengiriman yang diperlukan untuk mengirimkan hasil cetak buku panduan dan bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Lebih lanjut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan atas transaksi invoice ini dengan DPP sebesar Rp 3.200.000 yang dapat dilihat pada tangkapan layar bukti potong di bawah ini:

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

h. Opex - Leaseline (软件维护费) – 6010050004 sebesar Rp 9.000

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 9.000 tersebut karena bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 23, melainkan biaya meterai, dengan tangkapan layar berikut:

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

2) Pos-Pos Neraca sebesar Rp 34.692.107.314

Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terkait koreksi Objek PPh Pasal 23 pada Pos Neraca, dengan rincian sebagai berikut:

Nomor AkunNama AkunJumlah Koreksi (Rp)Ref.
2010010002Trade Payable - Unbilled34.161.200a.
2050010001Other payable - IDR34.657.946.114b.
Total34.692.107.314

Adapun penjelasan Pemohon Banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

a. Trade Payable – Unbilled – 2010010002 sebesar Rp 34.161.200 Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 34.161.200 karena bukan merupakan biaya yang menjadi objek PPh 23, yaitu biaya

reimbursement atas pembayaran PNBP. Adapun dokumen pendukung atas biaya tersebut, yaitu:

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

b. Other payable – IDR - 2050010001 sebesar Rp 34.657.946.114 Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 34.657.946.114 karena atas transaksi tersebut telah Pemohon Banding potong PPh Pasal 23 pada akun biaya terkait, seperti Manufacturing Cost - Heavy Equipment Rental, Capex - Other Rental Expense, Manufacturing Cost - Vehicle Fee

- Vehicle Rental Fee, dll. Dengan demikian, apabila Terbanding tetap mengenakan objek PPh 23 atas seluruh nilai akun 2050010001 - Other payable – IDR, akan menyebabkan Objek PPh 23 ganda.

Adapun koreksi sebesar Rp 34.657.946.114 terdiri dari beberapa transaksi, yaitu:

DokumenKoreksi
PS 2103010002411.439.798
PS 2103010004377.367.153
PS 2103010006337.913.029
PS 210301000710.910.130.000
PS 2103010043367.602.647
PS 2103010049356.113.746
PS 2103010070820.000.000
PS 2103010084353.881.143
PS 2103010089332.457.251
PS 2103010098478.934.515
PS 2103010101335.903.811
PS 210301013118.248.621.505
PS 2103010142329.128.174
PS 2103010162347.461.154
PS 2103010165347.461.154
PS 2103010193303.531.034
Total34.657.946.114

Atas beberapa transaksi di atas, sebagai contoh, koreksi sebesar Rp 18.248.621.505 adalah terdiri dari beberapa gabungan invoice, dengan rincian berikut:

No. InvoiceKet.JumlahPPNSub TotalPPh Pot-PutBukti Potong
00098Sewa2.640.000.000264.000.0002.904.000.00052.800.0003300000130
00103Sewa5.880.322.580588.032.2586.468.354.838117.606.4523300000130
00104Sewa5.169.333.334516.933.3335.686.266.667103.386.6673300000130
00105Sewa2.900.000.000290.000.0003.190.000.00058.000.0003300000130
Total16.589.655.9141.658.965.59118.248.621.505331.793.118

Berdasarkan pada tabel di atas, dapat dilihat bahwa jumlah sebesar Rp 18.248.621.505 adalah termasuk nilai PPN. Adapun PPh Pasal 23 atas tagihan di atas telah dipotong dan dilapor pada SPT PPh Pasal 23 periode Maret 2021, dengan tangkapan Bukti Potong berikut:

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

Kesimpulan

a. Atas uraian banding yang disampaikan, Pemohon Banding tetap tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.30/2024sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP- 05544/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang mana telah Pemohon Banding uraikan dalam surat banding Pemohon Banding Nomor 819/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024.

b. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga harus batal demi hukum.

Penutup

bahwa demikian bantahan atas surat uraian banding ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan, kami mengucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-

00356/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

26 No. 00071/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 Masa Pajak Maret 2021;

Bukti P-3. Fotokopi bermeterai Akta nomor 52 tanggal 28 November 2023 yang

mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang direktur.

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 20 tanggal 6 September 2022 yang

mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang direktur.

Bukti P-5. Fotokopi Surat Keberatan No. 140/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober

2023;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Setoran Pajak atas pembayaran Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00071/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023.

Bukti P-7. Fotokopi Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-

307/SPUH/WPJ.30/2024 tanggal 10 Juli 2024

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Nomor 999/OSS/IX/2024 tanggal 11

September 2024 atas nama Rudy Zamrudin;

Bukti P-9. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1392/PP/IKH/2023

tanggal 18 Oktober 2023;

Bukti P-10. Pakta Integritas, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, NPWP, dan

KTP, atas nama Rudy Zamrudin;

Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Wu Wennan;

Bukti P-12. Passport dan Tiket Pesawat Wu Wennan;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas Kuasa Hukum, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Sdr. Arinda Hutabarat;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas Kuasa Hukum, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Sdr. Binsar I. K. Telaumbanua;

Bukti P-15. Matriks Sengketa;

Bukti P-16. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer tahun 2021;

Bukti P-17. Uraian Pokok Sengketa;

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 23 Juli 2025;

Bukti P-19. Pendapat Akhir Tanpa Nomor tanggal 05 November 2025;

Bukti P-20. Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang, bahwa Terbanding menyerahkan dokumen yang telah diberi

meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda Tsebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00174/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 28 Juli 2023;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 9 Mei 2025;

Bukti T-6. Berita Acara Hasil Pertemuan Dengan Wajib Pajak;

Bukti T-7. Laporan Penilaian Bisnis Kriteria I Nomor LAP-43/KPP.3010/2023

tanggal 16 Juni 2023;

Bukti T-8. Pendapat Akhir Nomor S-1319/WPJ.30/2025 tanggal 13Oktober

2025;

Bukti T-9. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00356/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00071/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023,

sebagaimana dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-05544/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 819/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding

Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas: 1) Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp106.352.999.903,00 dan 2) PPh Pasal 23 terutang sejumlah Rp5.141.408.058,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi DPP PPh Pasal 23150.717.403.016257.070.402.919106.352.999.903
2Koreksi PPh Pasal 23 Terutang3.014.348.0485.141.408.0582.127.060.010

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan

Pajak PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 23 terutang dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

koreksi hasil Pemeriksaan atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp134.061.233.162 berasal beberapa akun, selama periode Januari sampai dengan Desember 2021 seluruhnya sejumlah Rp1.428.001.761.397,00 yang dibagi prorata untuk setiap masa pajak sejumlah Rp119.000.146.783,00 dengan perincian:

0Other Sales and Marketing xpense (其他)60090 00 3p6 0
41Port Charge (港杂费)6009020002Rp1.970.735.956
42Loadi ng Fee (装 卸费)6009020003Rp45.450.134.750
43Pack aging F ee (包装费)6009020009Rp1.772.955.409
44Opex - Emp loyee Welfare (福利费)6010010005Rp61.004.454
45Opex - Em plo yee EducationFee(职工教育费)6010010008Rp2.250.000.000
46Opex - Stationery and Off ice Expense(办公费)6010020001Rp49.284.240
47Opex - Internet E xpense (网 络使 用费)6010020005Rp2.179.779.000
48Opex - Office Equ ipm ent Ma intenanc e Fee (维修费)6010020007Rp13.032.475
Opex - Office R ental Exp ense (办公场所租赁费)
496010020008Rp4.165.360
其他租
50Opex - Other Rental Expense ( 赁费)6010020009Rp2.857.143.467
51Opex - Cleaning Service Fee (保洁费)6010020013Rp146.704.089
52Opex - Security Expense (保安费用)6010020014Rp84.356.454
53Opex - Plantation Rental Cost (租摆费用)6010020015Rp19.849.200
54Opex - Labor Prot ection Fee ( 劳动保护费)6010020018Rp23.441.554
55Opex - Vehic le Repair a nd M aintenance Fee (车辆维修保养费 6010030002Rp3.605.900
p p (p
56Opex - V ehicle Rental Expense ( 车辆租赁费)6010030004Rp73.469.388
57Opex - O ther Veh icle Expense s (其他车辆费用)6010030006Rp3.400.000
58Opex - S oftware E quip-Maint (软件维护费)6010050003Rp244.258.000
59Opex - L easeline (软件维 护费)6010050004Rp93.407.516
60Opex - Finance Expense (财务事务费)6010060007Rp397.217.500
61Opex - Legal Expense (法律事务费)6010060008Rp542.857.141
62Opex - Consultant Fee (咨询服务费)6010060009Rp1.355.324.797
广告
63Opex - Advertising Expense (费)6010060010Rp278.523.333
64Opex - Legal Permit (办证费)6010060020Rp2.201.832.497
65Opex - F reight c ourier ( 货运快递)6010060021Rp193.937.091
66Opex - F reight, S hipping a nd W arehousing6010060022Rp91.105.000
67Opex - O ther o perating e xpenses ( 其他管理费)6010060026Rp16.495.180.980
68Opex - T ax E xpense6010060033Rp45.000.000
Rp2.633.773.073.356
Pos-Pos N eraca
Prepaid e xpense- o ther1040010003Rp78.660.000
VAT IN - overseas1050010004Rp45.324.560
Advance for Landed Cost1060010001Rp5.584.613.857
Advance payment1060010004Rp35.263.369.106
Project in progress1120010001Rp57.813.571.012
Temporary Fixed assets1120010002Rp143.720.000
Trade Payable - Unbilled2010010002Rp108.398.395.340
Trade P ayable - U nbilled forProduction2010010005Rp8.004.283.293
Liabilit ies - rela t ed party ( 集团 外-其他应付账款)2040010001Rp2.100.000.000
Other paya b le - IDR2050010001Rp232.352.030.879
Rp449.783.968.047
Jumlah Objek Pajakmenurut Pemeriksa:Rp3.083.557.041.403
Objek dan masa sebelumnya
timming difference menurut WPRp182.450.679.596
Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnyaRp0
Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lainRp0
Dilaporkan di KPP lainRp0
Objek Pajak Menurut SPTWP(Pusat)Rp1.832.287.672.195
Objek Pajak Menurut SPTWP(Cabang)Rp5.718.287.407
Koreks i Objek PajakRp1.428.001.761.397
Koreksi P Ph Pa sal 23Rp28.560.035.228
nding m em pertahankankoreksidenganalasanbahwaselama pro

pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding dianggap hanya memenuhi sebagian permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi, dan tidak memberikan bukti yang kompeten serta penjelasan yang cukup, sehingga mempertahankan koreksi. Dalam proses keberatan Terbanding membatalkan

sebagian koreksi sejumlah Rp19.509.450.940,00 karena didukung data dan dokumen atas Akun Manufacturing Cost – Taxes and Licences sebesar Rp5.873.452.600,00 atas PPh 23 yang telah dipotong dan dilaporkan di Tahun Pajak 2022 dan atas Akun Capex – Travelling Expenses – Domestic sebesar Rp13.635.998.340,00 karena bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Pada proses Keberatan, Terbanding melakukan penelitian ulang sesuai dengan General Ledger Pemohon Banding sehingga koreksi menjadi Rp1.408.525.270.957,00 dengan perincian sengketa per masa pajak:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar

Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 23 terutang dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

Atas koreksi DPP PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Maret 2021, Pemohon Banding memerinci akun-akun yang menjadi sengketa serta alasan-alasan bandingnya sebagaimana rangkuman berikut:

Pos-Pos yang Menjadi SengketaNilai Sengketa (Rp)Alasan Diajukan Banding
Pos-pos Neraca
2010010002 Trade Payable – Unbilled34.161.200Merupakan biaya yang disebabkan karena pembayaran atas PNBP, sehingga bukan objek PPh Pasal 23.
2050010001 - Other payable - IDR34.657.946.114Merupakan biaya yang dibebankan pada tahun 2021 maupun pada tahun yang
Pos-Pos yang Menjadi SengketaNilai Sengketa (Rp)Alasan Diajukan Banding
berbeda (timing difference) dan telah dipotong PPh Pasal 23.
Pos-Pos Laba Rugi
4101020007 Manufacturing Cost - Welfare – Others2.311.400Merupakan reimbursement atas biaya medis karyawan, sehingga bukan objek PPh Pasal 23
4101080001 Manufacturing cost – Maintenance Fee – Sparepart Maintenance71.190.967.273Merupakan objek PPh Pasal 26, sehingga bukan objek PPh Pasal 23
4101120001 Manufacturing Cost – Transportation Fee7.452.199Merupakan reimbursement atas biaya transportasi, sehingga bukan objek PPh Pasal 23
4101160014 Manufacturing Cost - Handling Charge38.214.906Merupakan pembayaran atas PNBP, sehingga bukan objek PPh Pasal 23
5020030003 Capex - Repair & maintenance vehicle48.170.000Merupakan reimbursement atas biaya perbaikan kendaraan, sehingga bukan objek PPh Pasal 23
5020030009 Capex - Labor Protection Expense255.925.000Merupakan reimbursement atas pembayaran biaya medis (Test PCR) dan akomodasi, sehingga bukan objek PPh Pasal 23
5020040001 Capex - Shipping and Warehousing117.827.811Merupakan pembayaran atas PNBP, sehingga bukan objek PPh Pasal 23
6010020001 Opex – Stationery and Office Expense15.000Merupakan biaya pengiriman atas jasa cetak buku panduan, sehingga bukan objek PPh Pasal 23
6010050004 Opex – Leaseline9.000Merupakan biaya materai, sehingga bukan objek PPh Pasal 23
Total106.352.999.903

Menimbang bahwa dalam pemeriksaan telah dilakukan Uji Bukti.

Pembahasan mengenai dalil-dalil para pihak serta bukti-bukti yang disampaikan dalam Uji Bukti dan selama pemeriksaan persidangan banding akan diuraikan dalam pembahasan mengenai Pendapat Pengadilan Pajak di bawah ini.

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan

fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa banding a quo adalah sengketa pembuktian materi apakah terdapat DPP PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 23 terutang yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding.

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan):

Pasal 12 ayat (3) mengatur “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”, dalam Penjelasan Pasal dinyatakan “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”,

Pasal 29 ayat (2) mengatur “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”,

dalam Penjelasannya antara lain dinyatakan “….. Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…...”;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disebut UU Pajak Penghasilan):

Pasal 23 ayat (1) huruf c “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: …….

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pasal 23 ayat (2) “Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (disebut Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 141/PMK.03/2015),

Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 4 “Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

b. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

4. pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.”;

Pasal 1 ayat (4) huruf d “Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:

d. faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4.”.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (disebut PMK Nomor 184/PMK.03/2015), antara lain mengatur tentang standar pelaksanaan pemeriksaan dalam Pasal 8 huruf c “Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti-

bukti dalam persidangan, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan Pengadilan Pajak berpendapat:

Bahwa pokok masalah sengketa banding untuk Masa Pajak Maret 2021 adalah DPP PPh Pasal 23 seluruhnya sejumlah Rp3.787.719.265,00.

1) Koreksi Pos-Pos Laporan Rugi Laba.

a) Akun 4101020007 Manufacturing Cost - Welfare – Others sejumlah Rp2.311.400,00.

Pemohon Banding mendalilkan bahwa transaksi ini adalah reimbursement biaya medis karyawan (vaksinasi, tes PCR, dan akomodasi isolasi COVID-

19) sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Bukti-bukti yang disampaikan berupa: reimbursement form, invoice rumah sakit (RS Medistra, Pangkalan TNI AU Haluoleo Seksi Kesehatan, RS Hermina Kendari), bukti pembayaran, serta detail General Ledger JE 2113432, JE 2113466, JE 2113468.

Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil antara lain tidak ada bukti bahwa nama dalam formulir adalah karyawan Pemohon Banding, selain itu Terbanding berpendapat bahwa penggantian biaya dalam bentuk uang tunai kepada karyawan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a UU ajak Penghasilan. Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian: berdasarkan bukti-bukti invoice dan Form Reimbursemen didapati fakta bahwa substansi transaksi dalam akun sengketa adalah reimbursement biaya medis karyawan (vaksinasi, tes PCR, dan akomodasi isolasi COVID- 19).

Pengadilan Pajak berpendapat reimbursmen atas biaya-biaya medis karyawan terkait COVID-19 bukan merupakan objek pajak berdasarkan PPh Pasal 23 UU Pajak Penghasilan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-141/PMK.03/2015 Pasal 1 Ayat (3) huruf b poin 4 dan ayat (4) huruf d; dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

Terhadap dalil Terbanding yang menyatakan bahwa penggantian dalam bentuk uang tunai atau reimbursement merupakan objek PPh sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan, Pengadilan Pajak menilai dalil tersebut mengacu kepada ketentuan penghasilan bagi karyawan (reimbursemen dalam bentuk uang) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Pajak Penghasilan, namun tidak relevan dengan pokok masalah sengketa banding a quo yakni apakah substansi transaksi dalam akun sengketa merupakan Objek PPh Pasal 23.

b) Akun 4101080001 Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance sejumlah Rp71.190.967.273,00.

Pemohon Banding mendalilkan bahwa akun ini merupakan jurnal pengalokasian biaya (reclass) dari akun Project in Progress (1120010001) merupakan objek PPh Pasal 26, bukan PPh Pasal 23 sebagaimana koreksi Terbanding. Transaksi dilakukan dengan vendor luar negeri Jiangsu Ouyide New Material Technology Co., Ltd., di mana Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 26 atas nilai DPP Rp 69.691.545.000 dan menyampaikan bukti-bukti berupa: Bukti Potong PPh Pasal 26, invoice sejumlah RMB 31.500.000, serta bukti pembayaran.

Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil bahwa dokumen yang diberikan bukan dokumen asli dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan kontrak perjanjian lengkap dengan pihak Jiangsu Ouyide New Material Technology Co. Ltd.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian: berdasarkan penjelasan Pemohon Banding mengenai skema pencatatan transaksi, diketahui bahwa Akun tersebut mencatat alokasi biaya dalam Akun 4101080001 Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Sparepart Maintenance yang berasal dari Akun 1120010001 Project in progress, dan didapati informasi bahwa PPh Pasal 26 telah dipotong oleh Pemohon Banding dan dicatat pada akun 1120010001 - Project in progress ini. berdasarkan bukti invoice dan Bukti Potong PPh Pasal 26 Nomor 3400000076 didapati fakta bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan Jiangsu Ouyide New Material Technology Co., Ltd., sejumlah RMB 31.500.000 atau setara dengan Rp68.533.275.385,00 (kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan untuk pemotongan PPh Pasal 26), dan terbukti telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 pada Masa Pajak Maret 2021. Selanjutnya, berdasarkan jurnal pencatatan JE 211374 diketahui informasi pencatatan reklas/alokasi pada General Ledger dengan nilai RMB 31.500.000 (ekuivalen USD4.885.463) dicatat menggunakan kurs pembukuan SAP setara dengan Rp IDR 71.190.967.273,00.

Berdasarkan fakta dan bukti-bukti pencatatan pembukuan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding telah terbukti, yakni bahwa akun ini merupakan jurnal pengalokasian biaya (reclass) dari akun Project in Progress (1120010001) merupakan objek PPh Pasal 26, bukan objek PPh Pasal 23; dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

c) Akun 4101120001 Manufacturing Cost - Transportation Fee sejumlah Rp7.452.199,00.

Pemohon Banding mendalilkan bahwa biaya ini merupakan reimbursement atas transportasi dan voucer taksi karyawan selama bertugas di China, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa: reimbursement form (atas nama Nie Shaoli), kuitansi argo taksi, bukti pembayaran tiket, dan detail kurs transaksi. Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil bahwa dokumen bukan merupakan dokumen asli, tidak ada bukti pendukung status karyawan atas nama yang tertera, dan bukti kuitansi taksi tidak menggunakan Bahasa Indonesia dan nilai mata uang Rupiah.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian: berdasarkan bukti-bukti Reimbursement Form Karyawan dan bukti pembayaran transportasi dan voucer taksi didapati fakta bahwa substansi transaksi adalah reimbursemen biaya transportasi karyawan. Pengadilan Pajak berpendapat reimbursemen atas biaya transportasi bukan merupakan objek pajak berdasarkan PPh Pasal 23 UU Pajak Penghasilan; dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

d) Akun 4101160014 Manufacturing Cost - Handling Charge sejumlah Rp38.214.906,00.

Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi ini adalah biaya reimbursement pembayaran PNBP yang dibayarkan melalui vendor PT Lautan Bahari Nasional, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Bukti-bukti yang disampaikan berupa: invoice vendor, Bukti Penerimaan

Negara (BPN), serta bukti pembayaran dari vendor ke pihak ketiga, atas transaksi-transaksi berikut:

DokumenKoreksi
PS210701014119.892.000
PS21080101766.925.106
PS21080101754.997.440
PS21080101756.400.360
Total38.214.906

Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil bahwa semua dokumen yang diberikan bukan dokumen asli, dan transaksi tidak memnuhi ketentuan PMK-141/PMK.03/2015 karena tidak ada bukti pembayaran dari penyedia jasa kepada pihak ketiga.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian: berdasarkan bukti-bukti Invoice PT Lautan Bahari Nasional, Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran (Direktorat Jenderal Anggaran) Kode Mata Anggaran 425513 - Pendapatan Jasa Kepelabuhanan, bukti Setoran Bank, bukti pembayaran ke vendor dan oleh vendor (Full Debit Advice, Full Credit Advice ), didapati fakta bahwa transaksi tersebut merupakan pembayaran reimbursemen PNBP untuk MV NICON FUTURE, MV PORT KYUSHU, MV ANNITA, MV ZHE HAI 2, sehingga bukan merupakan objek pajak berdasarkan PPh Pasal 23 UU Pajak Penghasilan; dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

e) Akun 5020030003 Capex - Repair & Maintenance Vehicle sejumlah Rp48.170.000,00.

Pemohon Banding mendalilkan bahwa transaksi ini adalah reimbursement perbaikan kendaraan yang merupakan aset perusahaan sebagaimana tercantum dalam SPT PPh Badan Tahun 2021, sehingga bukam merupakan objek PPh Pasal 23. Pemohon Banding menyampaikan bukti- bukti berupa: reimbursement form atas nama Jiang (Zhang) Ying, invoice perbaikan, dan detail pencatatan jurnal JE 2113426.

Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil antara lain tidak ada bukti sebagai karyawan pemohon reimbursement dan tidak ada bukti bahwa kendaraan tersebut adalah milik Pemohon Banding.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian: berdasarkan bukti Reimbursement Form Karyawan diketahui reimbursemen terkait biaya pemeliharaan kendaraan Toyota Hilux B 9998 SBB terbukti merupakan aset Pemohon Banding yang dilaporkan pada SPT PPh Badan Tahun 2021, reimbursemen diajukan oleh karyawan Pemohon Banding; berdasarkan Nota Pembayaran kepada bengkel, didapati fakta bahwa substansi transaksi yang dicatat pada akun yang menjadi sengketa adalah biaya jasa pemeliharaan kendaraan, sehingga merupakan jasa objek PPh Pasal 23; dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding sejumlah Rp48.170.000,00 dipertahankan..

Pengadian Pajak berpendapat bahwa dalil-dalil reimbursemen yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 141/PMK.03/2015 Pasal 1 Ayat (3) huruf b angka 4 tidak relevan diterapkan dalam transaksi ini karena tidak terdapat pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam norma hukum a quo. Dalam skema transaksi di atas hanya terdapat pihak Pemohon Banding yang direpresentasikan oleh karyawan Pemohon Banding dan pihak penyedia jasa, namun tidak terdapat pihak ketiga sebagaimana dimaksud PMK-141/PMK.03/2015.

f) Akun 5020030009 Capex - Labor Protection Expense sejumlah Rp255.925.000,00.

Pemohon Banding mendalilkan bahwa biaya ini adalah reimbursement atas tes PCR dan akomodasi (hotel dan transportasi) melalui PT Albatros Global Travelindo, sehingga bukam merupakan objek PPh Pasal 23. Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa: invoice nomor 00042-OTHER SALES/AGT/I/2021 (dengan merinci nama karyawan) dan bukti pembayaran kepada penyedia jasa.

Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil antara lain tidak terdapat tagihan tiket atau tagihan dari rumah sakit untuk tes PCR, dan tidak sesuai ketentuan reimbursement PMK-141/PMK.03/2015 karena tidak ada bukti pembayaran dari penyedia jasa kepada pihak ketiga.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian: Berdasarkan bukti-bukti: Payment Voucher, invoice dari vendor PT Albatros Global Travelindo dan rincian nama karyawan yang menggunakan fasilitas tersebut , dan bukti pembayaran ke vendor (Full Debit Advice), didapati fakta bahwa substansi transkasi yang dicatat pada akun yang menjadi sengketa adalah reimbursemen atas biaya tes PCR, rapid test, dan biaya hotel dan transportasi (hotel-rumah sakit), sehingga bukan merupakan objek pajak berdasarkan PPh Pasal 23 UU Pajak Penghasilan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-141/PMK.03/2015 Pasal 1 Ayat (3) huruf b poin 4 dan ayat (4) huruf d; dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

g) Akun 5020040001 Capex - Shipping and Warehousing sejumlah Rp117.827.811,00.

Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi ini mencakup transaksi reimbursement PNBP yang dibayar melalui PT Lautan Bahari Nasional, sehingga bukam merupakan objek PPh Pasal 23. Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa: PS 2107010141, invoice 009- B/LBN/II/2021, Bukti Penerimaan Negara (BPN), dan bukti transfer vendor ke pihak ketiga, atas transaksi- transaksi berikut:

Nomor DokumenJumlah Koreksi
PS 2104010203(10)
PS 2106010146(25)
PS 210701014134.926.000
PS 210701019916.150.060
PS 210801007326.646.426
PS 210801007318.911.620
PS 210801017621.193.740
Total117.827.811

Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil bahwa dokumen bukan dokumen asli dan tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 Ayat (3) huruf b poin 4 dan ayat (4) huruf d terkait reimbursemen.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

berdasarkan bukti-bukti berupa Invoice dari PT Lautan Bahari Nasional, Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran (Direktorat Jenderal Anggaran) Kode Mata Anggaran 425513 - Pendapatan Jasa Kepelabuhanan, bukti Setoran Bank, bukti pembayaran ke vendor (Full Debit Advice), didapati fakta bahwa transaksi tersebut merupakan pembayaran reimbursemen PNBP untuk MV HUA LI, sehingga bukan merupakan objek pajak berdasarkan PPh Pasal 23 UU Pajak Penghasilan; dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

h) Akun 6010020001 Opex - Stationery and Office Expense sejumlah Rp15.000,00.

Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi sebesar Rp15.000,00 merupakan biaya pengiriman buku panduan, bukan jasa cetak yang telah dipotong PPh Pasal 23). Bukti-bukti yang disampaikan berupa: invoice, faktur pajak, dan bukti potong PPh 23.

Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil singkat bahwa dokumen- dokumen pendukung yang disampaikan pada saat uji bukti bukan merupakan dokumen asli.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian: berdasarkan bukti-bukti invoice dan faktur pajak dari PT Citra Mandiri Negara - percetakan, diketahui bahwa nilai sejumlah Rp15.000,00 merupakan tagihan atas “Biaya Pengiriman”. Pengadilan Pajak dapat menerima dalil bantahan Pemohon Banding karena didukung dengan penjelasan dan bukti-bukti yang memadai; dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

i) Akun 6010050004 Opex – Leaseline sejumlah Rp9.000,00.

Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi sebesar Rp9.000,00 adalah biaya meterai dalam tagihan internet yang telah dipotong PPh Pasal 23 atas jasa internet. Bukti-bukti yang disampaikan berupa: invoice, faktur pajak, dan bukti potong PPh 23 yang mencantumkan DPP tanpa nilai pengiriman/meterai.

Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil singkat bahwa dokumen- dokumen pendukung yang disampaikan pada saat uji bukti bukan merupakan dokumen asli.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian: Berdasarkan bukti Invoice dan faktur dari PT Bangun Abadi Teknologi Indonesia didapati fakta bahwa tagihan dari vendor atas Jasa Internet di dalamnya termasuk tagihan Bea Meterai sejumlah Rp9.000,00 sehingga bukan merupakan DPP PPh Pasal 23; dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

2) Koreksi Pos-Pos Neraca.

a) Akun 2010010002 Trade Payable – Unbilled sejumlah Rp34.161.200,00. Pemohon Banding mendalilkan bahwa transaksi tersebut merupakan biaya reimbursement atas pembayaran PNBP kepada Direktorat Jenderal Anggaran, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa: invoice nomor 029- B/LBN/II/2021 dari PT Lautan Bahari Nasional, Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas PNBP, serta bukti transfer dari vendor kepada pihak ketiga. Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil bahwa tidak semua dokumen yang disampaikan adalah dokumen asli, selain itu tidak memenuhi ketentuan reimbursement sesuai Pasal 1 ayat (3) dan (4) PMK- 141/PMK.03/2015 karena tidak terdapat faktur tagihan atau bukti pembayaran dari penyedia jasa (PT Lautan Bahari Nasional) kepada pihak ketiga.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian: berdasarkan bukti-bukti Invoice PT Lautan Bahari Nasional Nomor 187- B/LBN/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020, Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran (Direktorat Jenderal Anggaran) Kode Mata Anggaran 425513

- Pendapatan Jasa Kepelabuhanan, bukti transfer dan bukti pembayaran ke vendor dan oleh vendor (Full Debit Advice, Full Credit Advice), didapati fakta bahwa transaksi tersebut merupakan pembayaran reimbursemen PNBP

untuk MV JUN BENEFIT, sehingga bukan merupakan objek pajak berdasarkan PPh Pasal 23 UU Pajak Penghasilan; dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

b) Akun 2050010001 Other Payable – IDR sejumlah Rp34.657.946.114,00. Pemohon Banding mendalilkan bahwa akun ini mencatat pembayaran atas beban yang telah dipotong PPh Pasal 23 saat pencatatan biaya, terdiri dari:

1) timing difference (beban tahun 2020 dibayar 2021) sejumlah Rp4.679.194.609,00 dan 2) Terbanding melakukan koreksi ganda double correction (beban dan pembayaran di tahun 2021) sejumlah Rp29.978.751.505,00. Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa: rincian jurnal, invoice, faktur pajak, bukti potong PPh 23, dan kontrak perjanjian sewa, atas transaksi-transaksi berikut:

DokumenKoreksi
PS 2103010002411.439.798
PS 2103010004377.367.153
PS 2103010006337.913.029
PS 2103010043367.602.647
PS 2103010049356.113.746
PS 2103010070820.000.000
PS 2103010084353.881.143
PS 2103010089332.457.251
PS 2103010098478.934.515
PS 2103010101335.903.811
PS 2103010142329.128.174
PS 2103010162347.461.154
PS 2103010165347.461.154
PS 2103010193303.531.034
PS 210301000710.910.130.000
PS 210301013118.248.621.505
Total34.657.946.114

Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalil antara lain karena Pemohon Banding tidak menyampaikan kontrak perjanjian sewa untuk dokumen internal PS 2103010131.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

• berdasarkan bukti-bukti antara lain PS 2103010002 seluruhnya sejumlah Rp411.439.798,00 berupa invoice, faktur pajak, pembayaran ke vendor (Full Debit Advice), dan Bukti Potong PPh Pasal 23:

Informasi transaksi PS 2103010002 (nomor invoice, DPP, PPN. PPh Pasal 23, total pembayaran, serta nilai yang menjadi koreksi Terbanding):

No. InvoiceJumlahPPNSub TotalPPh 23Total PembayaranKoreksi Terbanding
28822.821.9772.282.19825.104.175456.4402 4.647.73525.104.175
29812.006.6161.200.66213.207.278240.1321 2.967.14513.207.278
21219.142.2551.914.22621.056.481382.8452 0.673.63521.056.481
24723.820.7452.382.07526.202.820476.4152 5.726.40526.202.820
29918.799.6291.879.96320.679.592375.9932 0.303.59920.679.592
26323.681.0652.368.10726.049.172473.6212 5.575.55026.049.172
25617.389.9571.738.99619.128.953347.7991 8.781.15419.128.953
81619.169.3741.916.93721.086.311383.3872 0.702.92421.086.311
28312.383.2551.238.32613.621.581247.6651 3.373.91513.621.581
82412.624.1171.262.41213.886.529252.4821 3.634.04613.886.529
82318.913.6531.891.36520.805.018378.2732 0.426.74520.805.018
82222.816.1742.281.61725.097.791456.3232 4.641.46825.097.791
81417.051.8691.705.18718.757.056341.0371 8.416.01918.757.056
89111.749.6551.174.96612.924.621234.9931 2.689.62712.924.621
22827.515.6792.751.56830.267.247550.3142 9.716.93330.267.247
22517.000.5591.700.05618.700.615340.0111 8.360.60418.700.615
22418.737.7161.873.77220.611.488374.7542 0.236.73320.611.488
22918.334.0141.833.40120.167.415366.6801 9.800.73520.167.415
81513.053.9081.305.39114.359.299261.0781 4.098.22114.359.299
38427.023.9512.702.39529.726.346540.4792 9.185.86729.726.346
TOTAL374.036.1683 7.403.617411.439.7857.480.723403.959.061411.439.785

didapati fakta adanya perbedaan waktu pemotongan PPh Pasal 23 (timing difference) atas biaya yang dicatat pada tahun 2020 dan dibayar pada tahun 2021, dan terbukti telah dipotong PPh Pasal 23 sesuai Bukti Potong PPh Pasal 23 nomor 3300000170 Masa Pajak Maret 2021 atas Jasa yang diberikan oleh PT Carsurin kepada pemohon Banding.

• berdasarkan bukti-bukti antara lain PS 2103010131 seluruhnya sejumlah Rp18.248.621.505,00 berupa: invoice, faktur pajak, bukti potong PPh Pasal 23, pencatatan jurnal General Ledger, dan kontrak Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa Excavator:

Invoice terkait PS 2103010131:

Jurnal pencatatan PS 2103010131, diketahui informasi pencatatan sebagai biaya tanggal 14 Januari 2021 Debit pada akun-akun biaya (Rugi Laba) dan Credit pada akun 2050010001 Other Payable – IDR (Neraca);

Jurnal pencatatan pada saat pembayaran tanggal 18 Maret 2021, diketahui pencatatan Debit pada akun 2050010001 Other Payable – IDR dan Credit pada akun 1010030002 Bank BNI – AC 7789989903 (IDR); didapati fakta bahwa Terbanding dalam teknik ekualisasi memperhitungkan objek PPh Pasal 23 baik dari akun-akun biaya (Rugi Laba) maupun akun neraca in casu Akun 2050010001 Other Payable – IDR; dengan demikian dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding melakukan koreksi ganda / double correction adalah beralasan karena sesuai dengan fakta dan bukti-bukti pencatatan jurnal pembukuan sebagaimana uraian di atas.

Dengan demikian, berdasarkan uraian fakta-fakta di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

Berdasarkan uraian fakta-fakta di atas Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 sejumlah Rp48.170.000,00 dipertahankan dan sejumlah Rp106.304.829.903,00 tidak dipertahankan.

Dengan tidak dipertahankannya sebagian koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23, maka koreksi Terbanding atas Pajak Pasal 23 terutang yang berkaitan sejumlah Rp963.400,00(2%xRp48.170.000,00)dipertahankandansejumlah Rp2.126.096.610,00 tidak dipertahankan.

Bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang disampaikan oleh para pihak namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa ini;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa dipertahankan (Rp)Nilai sengketa tidak dipertahankan (Rp)
1Koreksi Dasar Pengenaan Pajak106.352.999.903,0048.170.000,00106.304.829.903,00
2Koreksi PPh Pasal 23 Yang Terutang2.127.060.010,00963.400,002.126.096.610,00

Sehingga jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan PPh Pasal 23 yang terutang menurut Pengadilan Pajak:

1Dasar Pengenaan Pajak Menurut Terbanding257.070.402.919,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak106.304.829.903,00
Dasar Pengenaan Pajak Menurut Pengadilan Pajak150.765.573.016,00
2PPh Pasal 23 Yang Terutang Menurut Terbanding5.141.408.058,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak2.126.096.610,00
PPh Pasal 23 Yang Terutang Menurut Pengadilan Pajak3.015.311.448,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang Masih Harus Dibayar menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak150.765.573.016,00
2PPh Pasal 23 yang terutang3.015.311.448,00
3Kredit Pajak3.014.348.048,00
4Pajak yang tidak/Kurang Dibayar963.400,00
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP418.501,00
6Jumlah PPh Pasal 23 yang Masih Harus Dibayar1.381.901,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00071/203/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023, sebagaimana dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-05544/NKEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 19 Desember 2024, atas nama PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL, NPWP: 76.386.869.2-411.000/0763868692411000, beralamat di Indonesia Stock Exchange Building Tower 1 Lantai 27 Suite 2701 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52- 53 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak150.765.573.016,00
2PPh Pasal 23 yang terutang3.015.311.448,00
3Kredit Pajak3.014.348.048,00
4Pajak yang tidak/Kurang Dibayar963.400,00
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP418.501,00
6Jumlah PPh Pasal 23 yang Masih Harus Dibayar1.381.901,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 5 November 2025 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirrudin, S.H., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi S., S.H., S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.Joni Surbakti, Ak.

ttd.

Akhirrudin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Endro Triwahjudi S., S.H., S.T., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.