Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 84 halaman

PUT-009602.25/2024/PP/M.XA Tahun 2025

PT Obsidian Stainless Steel, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009602.25/2024/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00372/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00035/240/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009602.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL, NPWP: 76.386.869.2-

411.000/0763868692411000, beralamat di Indonesia Stock Exchange Building Tower 1 Lantai 27 Suite 2701 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Wu Wennan, Jabatan: Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arinda Hutabarat

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-507/PP/IKH/2024 tanggal 23 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 850/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024,

2. Nama: Binsar I. K. Telaumbanua

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1154/PP/IKH/2023tanggal4 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 910/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024,

3. Nama: Rudy Zamrudin

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 970/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024,

, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yuyu Yuliana/197502151996022001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

2. Nama/NIP: Alifah/ 197801082000012001;,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

3. Nama/NIP: Hemi Setyowati/ 19770612000012001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

4. Nama/NIP: Septavian Krisnaninganggaayudha/

198509032009011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-3066/WPJ.30/2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 203/PP/BR/2025 tanggal 19 Februari 2025 sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-53/PP/PrbSM/2025 tanggal 1 Oktober 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 790/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 21/SUB/WPJ.30/2025 tanggal 10 Januari 2025;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 088/OSS- Pengadilan/Bantahan/II/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00035/240/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, dengan perhitungan sebagai berikut: Heaqmasilon Sya Taga aserPowqeciin Soo Re el ani fan san

BFR Po Masela rie vane kelas Ra BYU bap DO?

B Mfc i’ayee eo PP Tan. i ever tah Rr a

DMR cara Py: Sa gd AKA

2 STP pak potger Layan. Re a ao wuecpatsa: kelahan Jan Mass Page... Ip pa)

2 Any eb tan aa bear i Kg Rp 2 oy sing slo Py nguykapan Harta Darsih yarn le 25 dibavar Ip 2

2 La sir BE Hi ho Kompas kelebihan K3 Marga Biak. Fr: HI

1 Juctal 2364 sang darat uu tees D2 the pba ra hi Hp SAI Ge Sh

4. Pajak pari ar saran Lahjaya ot ai =p. Abe hau fa"

So Sauksi aves! ac.

a Submit Kas "3 KAP Rr 78 Be il bower Pasal AS bmn Ri Re: i

Obeng Pie JS) tates 3 KF Fr u qo Sean Soma B avalos Ll PP Fc n

@ Jurchatsacas:oleninind aur? 2+ Do lic “By get 180

Bo dan PPI yang sih rana ci ana ion Rr: —_ 519 923 ar lerntang EMAK SAT NE BEE Ea S20 AN ATA GEL Ars BATU OM ALA TER A LL DOO PUL Gas "

Lo James anne Bayar pdg omg... bendasirtad Porm se cia Asi a

Lo Hata Pec renames =p. | ul

Tasilalan EL et

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 135/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak1 10.735.076.0751 21.906.845.5051 1.171.769.430
2PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang3.541.984.3563.994.530.297452.545.941
3Kredit Pajak :---
a. PPh ditangggung pemerintah---
b. Setoran masa3.541.984.3563.541.984.356-
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar---
g. Lain-lain---
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak---
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h3.541.984.3563.541.984.356-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)-452.545.941452.545.941
5Sanksi administratif:---
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-167.260.980167.260.980
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP---
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP---
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c)-167.260.980167.260.980
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5c)-619.806.921619.806.921

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00372/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 29 Juli 2024 menyatakan Menolak dan Mengurangkan Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

tol KALA Ta ira ja Asri

Po ta Sobat Tajul Pn Paha an | TAN ENG PENA MENU Dn Ha

2 Hot dan oT - NN . 4

, MA PT Aa BPN AA An ellie Taga ceo “

Pee Coe MEN Ns | on ee namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 790/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 790/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding Mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00372/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4(2) Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00035/240/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021

tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00372/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang diterima pada tanggal 31 Juli 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Wu Wennan dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 52 tanggal 28 November 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00372/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 29 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4(2) Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00035/240/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak1 10.735.076.0751 21.906.845.50511.171.769.430
2PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang3.541.984.3563.994.530.2974 52.545.941
3Kredit Pajak :-
a. PPh ditangggung pemerintah---
b. Setoran masa3.541.984.3563.541.984.356-
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibaya---
g. Lain-lain---
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak---
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f +g 3.541.984.3563.541.984.356-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)-452.545.9414 52.545.941
5Sanksi administratif:-
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP167.260.9801 67.260.980
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP--
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP--
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP--
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c)167.260.9801 67.260.980
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5c)-619.806.9216 19.806.921

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 135/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak1 10.735.076.0751 21.906.845.5051 1.171.769.430
2PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang3.541.984.3563.994.530.297452.545.941
3Kredit Pajak :---
a. PPh ditangggung pemerintah---
b. Setoran masa3.541.984.3563.541.984.356-
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar---
g. Lain-lain---
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak---
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h3.541.984.3563.541.984.356-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)-452.545.941452.545.941
5Sanksi administratif:---
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-167.260.980167.260.980
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP---
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP---
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c)-167.260.980167.260.980
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5c)-619.806.921619.806.921

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00372/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 29 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak1 21.906.845.505( 9.075.793.667)1 12.831.051.838
b. PPh Pasal 4(2) yang Terutang3 .994.530.297( 295.834.302)3 .698.695.995
c. Kredit Pajak3 .541.984.356-3 .541.984.356
d. Kompensasi---
e. PPh Kurang / (Lebih) dibayar4 52.545.941( 295.834.302)1 56.711.639
f. Sanksi administrasi1 67.260.980( 109.340.358)5 7.920.622
g. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar6 19.806.921( 405.174.660)2 14.632.261

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak112.831.051.838110.735.076.0752.095.975.763
2PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang3.698.695.9953.541.984.356156.711.639
3Kredit Pajak :
a. PPh ditangggung pemerintah---
b. Setoran masa3.541.984.3563.541.984.356-
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar---
g. Lain-lain---
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak---
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)3.541.984.3563.541.984.356-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)156.711.639-156.711.639
5Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP5 7.920.622-57.920.622
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP---
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP---
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c)5 7.920.622-57.920.622
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5c)214.632.261-214.632.261

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa atas Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.095.975.763 Menurut Terbanding

Proses Pemeriksaan Pajak bahwa pada proses Pemeriksaan Pajak, Terbanding (dahulu Tim Pemeriksa) menyimpulkan:

1. Berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 4(2) yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding (dahulu Wajib Pajak);

2. Bahwa Terbanding mempertahankan sebagian koreksi dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang kompeten dan penjelasan yang cukup dan membatalkan sebagian koreksi yang terbukti disebabkan oleh pembayaran yang dilakukan pada tahun berikutnya;

Proses Keberatan Pajak bahwa berdasarkan data dan hasil penelitian terkait Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2), Terbanding (dahulu Tim Peneliti) menyimpulkan:

1.Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari s.d Desember 2021 sebesar Rp134.061.233.162 hasil pengujian yang dilakukan Terbanding (dahulu Tim Pemeriksa) antara Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan Pembebanan Biaya di Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan. Atas selisih koreksi tersebut kemudian dibagi secara merata 12 (dua belas) bulan menjadi sebesar Rp11.171.769.430;

2.Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catata, Data, dan Informasi sehingga tidak cukup bukti untuk mengabulkan seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding;

3.Terbanding (dahulu Tim Peneliti) melakukan penghitungan ulang atas PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 dengan acuan general ledger yang disampaikan Pemohon Banding;

4.Berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, diketahui bahwa Terbanding (dahulu Tim Peneliti) menolak keberatan Pemohon Banding dan menambahkan koreksi pemeriksa sebesar Rp3.268.590.255;

Dasar Hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 4 ayat (2) UU PPh

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terkait koreksi atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipertahankan oleh Terbanding untuk masa Desember 2021 sebesar Rp2.095.975.763 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding (dahulu Peneliti/Penelaah Keberatan Pajak) di dalam pembahasan akhir proses Keberatan (SPUH) tidak mempertimbangkan seluruhnya atas data-data maupun penjelasan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding;

2. bahwa Terbanding (dahulu Tim Peneliti) melakukan penghitungan ulang atas PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 dengan acuan general ledger yang disampaikan Pemohon Banding. Namun, rincian koreksi tidak diberikan kepada Pemohon Banding;

3. bahwa Adapun rincian koreksi Objek PPh Pasal 4(2) untuk Tahun Pajak 2021 (Januari – Desember) adalah sebagai berikut:

NoKeteranganPemohon BandingTerbandingKoreksi
1)Pos-Pos Laporan Rugi Laba52.904.609.42559.869.535.8026.964.926.377
2)Pos-Pos Neraca926.791.213.0391.052.744.065.557125.952.852.518
3)Timing Difference78.136.755.55379.280.209.8201.143.454.267
4)Dilapor pada SPT Cabang(42.314.440.679)(42.314.440.679)-
TOTAL1.015.518.137.3381.149.579.370.500134.061.233.162

1) Pos-Pos Laporan Rugi Laba sebesar Rp6.964.926.377 bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terkait koreksi Objek PPh Pasal 4(2) pada Pos Laporan Rugi Laba, dengan rincian sebagai berikut:

Nomor AkunNama AkunJumlah Koreksi (Rp)Ref.
4101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利 费-其他福利费)275.119.508a.
4101080002Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance (制造费用-维修费-其他维修)6.689.056.531b.
4101130001Manufacturing Cost - Travel Fee - Domestic (制造费用- 差旅费-境内)96.445c.
6010020001Opex - Stationery and Office Expense (办公费)647.900d.
6010020010Opex - Water, Electricity and Heating (水电费和采暖费)2e.
6010060005Opex - Lodging - Domestic (差旅费-住宿费-境内)5.991f.
Total6.964.926.377

bahwa adapun penjelasan Pemohon Banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

a. Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费) – 4101020007 sebesar Rp275.119.508 adalah bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 4(2) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp275.119.508 dalam akun 4101020007, yang

terdiri atas biaya-biaya terkait vaksin, tes PCR, dan klaim medical pegawai untuk akomodasi isolasi/karantina bagi pegawai yang terpapar virus COVID- 19;

bahwa dibawah ini adalah rincian Buku Besar sesuai biaya-biaya terkait COVD-19 yang telah dicatat oleh Pemohon Banding dalam akun 4101020007:

Posting DateDateDoc. No.PSNo AkunControl Acct NameRemarksDPP menurut Pemeriksa
04.01.202104/01/2021JE 2105758JE 21057584101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 054 10.17 Isolation and accommodation fees for4 ,896,300.00
04.01.202104/01/2021JE 2105759JE 21057594101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 055 10.10 Isolation accommodation fee for retu5 ,411,700.00
06.01.202106/01/2021JE 2105793JE 21057934101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 079 11.5 Isolation accommodation fee for retur10,866,350.00
11.01.202111/01/2021JE 2105805JE 21058054101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 127 11.2 Isolation and accommodation fees for10,522,750.00
11.01.202111/01/2021JE 2105806JE 21058064101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 128 1.6 Isolation and accommodation fees for r5,261,375.00
11.01.202111/01/2021JE 2105807JE 21058074101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 129 11.2 Isolation and accommodation fees for10,522,750.00
23.01.202123/01/2021JE 2105838JE 21058384101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 271 11.18 Zou Wei's quarantine accommodation f11,200,000.00
03.02.202103/02/2021JE 2108833JE 21088334101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 400 11.2 Isolation and accommodation fees for10,522,750.00
11.02.202111/02/2021JE 2108747JE 21087474101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 468 10.31 Isolation accommodation fee for retu9,446,280.00
11.02.202111/02/2021JE 2108748JE 21087484101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 469 11.18&12.1 Isolation accommodation fee for24,136,000.00
11.02.202111/02/2021JE 2108751JE 21087514101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 471 11.24 Isolation accommodation fee for retu4,385,195.00
22.02.202122/02/2021JE 2108776JE 21087764101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 578 11.6 Isolation accommodation fee for retur10,694,550.00
22.02.202122/02/2021JE 2108787JE 21087874101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 594 11.14 Isolation accommodation fee for retu3,972,875.00
22.02.202122/02/2021JE 2108840JE 21088404101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 593 11.4-12.2 Isolation accommodation fee for31,748,887.50
03.03.202103/03/2021JE 2113290JE 21132904101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 667 11.25 Isolation accommodation fee for retu8,967,960.00
13.03.202113/03/2021JE 2113382JE 21133824101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 746 12.1 Isolation accommodation fee for retur12,680,900.00
23.03.202123/03/2021JE 2113429JE 21134294101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 885 11.16 Isolation accommodation fee for retu8,418,000.00
23.03.202123/03/2021JE 2113431JE 21134314101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 887 11.20 Isolation accommodation fee for retu10,093,250.00
23.03.202123/03/2021JE 2113432JE 21134324101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 888 12.1 Isolation accommodation fee for retur12,110,000.00
06.04.202106/04/2021JE 2115760JE 21157604101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 1020 1.12-1.25 Isolation accommodation fee for3,652,320.00
21.04.202121/04/2021JE 2115896JE 21158964101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 1164 1.19-2.2 Isolation accommodation fee for4,825,365.00
27.04.202127/04/2021JE 2115966JE 21159664101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 1273 12.21 Isolation accommodation fee for ret14,726,625.00
13.05.202113/05/2021JE 2118756JE 21187564101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 1414 3.30 Isolation accommodation fee for retu2,898,014.00
22.07.202122/07/2021JE 2126024JE 21260244101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 2025 Reimbursement of isolation and accommodat11,451,510.00
22.07.202122/07/2021JE 2126025JE 21260254101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 2026 Reimbursement of isolation and accommodat11,417,895.00
22.07.202122/07/2021JE 2126026JE 21260264101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 2027 Reimbursement of isolation and accommodat11,922,120.00
23.12.202123/12/2021JE 2149898JE 21498984101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 3930 Jiang Yi's quarantine accommodation fee f8,367,786.00
TOTAL275,119,507.50

bahwa mekanisme pencatatan atas biaya-biaya tersebut adalah melalui mekanisme reimbursement dimana karyawan (penerima manfaat) terlebih dahulu melakukan pembayaran atas biaya COVID-19, lalu saat dilakukan reimbursement kepada Pemohon Banding kemudian dicatat dengan jurnal sebagai berikut:

4101020007Manufacturing Cost - Welfare – Others

Capex - Employee Welfare (福利费) akun tidak dikoreksi 5020010007

oleh Terbanding

1010010005Cash (Rp) – Kendari bahwa berikut merupakan daftar karyawan yang melakukan reimbursement sehubungan dengan biaya COVID-19 pada tahun 2021:

Nama Penerima ManfaatJumlah
Wang Peng PengRp 4.896.300
Yu Hong ChengRp 5.411.700
Wu YuRp 10.866.350
Wu YuRp 10.522.750
Xing Chang SongRp 5.261.375
Xu Xiao DongRp 10.522.750
Zou WeiRp 11.200.000
Wang Guo XingRp 10.522.750
Xiao HeRp 9.446.280
Hao Shao Lei & Zhai Ji ZhongRp 24.136.000
Li Ming JieRp 4.385.195
Zhang Qing MingRp 10.694.550
Zhou Peng HuiRp 3.972.875
Wu YuRp 31.748.888
Su Zhi HongRp 8.967.960
Qu Bao XingRp 12.680.900
Li XuanRp 8.418.000
Liang Ya JunRp 10.093.250
Zhao Guang FuRp 12.110.000
Zhang Ya YunRp 3.652.320
Xia Jing JunRp 4.825.365
Xie Ming TaoRp 14.726.625
Xi QiangRp 2.898.014
Li Guo QiRp 11.451.510
Jiang Zhi JunRp 11.417.895
Wang WeiRp 11.922.120
Jiang YiRp 8.367.786
TOTALRp 275.119.508

bahwa Lebih lanjut, Pemohon Banding akan melampirkan dokumen pendukung terkait reimbursement;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka dapat dibuktikan biaya akomodasi isolasi/karantina COVID-19 tersebut bukanlah Objek PPh Pasal 4(2) sehingga koreksi Terbanding sudah seharusnya dibatalkan;

b. Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance (制造费用-维修

费-其他维修) – 4101080002 sebesar Rp6.689.056.531 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp6.689.056.531 karena koreksi tersebut disebabkan oleh perbedaan waktu

pelaporan karena pembayaran dilakukan secara bertahap. Adapun nilai sesungguhnya yang dicatat di dalam akun 4101080002 adalah Rp14.165.692.045 sesuai rincian Buku Besar dibawah ini:

Posting DateDateDoc. No.PSNo AkunControl Acct NameRemarksDebit
08.12.202144538PU 2109566PS 211201034101080002Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance (制造费用-维2010066002-CK-02 ; 001/OSS-XSP/CC/V/202114,165,692,045.73

bahwa lebih lanjut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa nilai sebesar Rp14.165.692.045 adalah terkait transaksi dengan XI’AN SHAANGU POWER CO., LTD dengan nomor invoice: 2010066002-CK-02 045 dimana Pemohon Banding melakukan pembayaran secara bertahap di tahun 2021 dan 2022 dengan rincian sebagai berikut:

1 . . . . a---) tere 5

1 Ion como - : 11

XTTAN SHAANGITI POAVER COL, ETD.

POW as Sak POWER ALT, :

Pb? HE RBS aE SGX

I ut Hh

The Hones ad Un iS iy Pat Selatan Paya NO, fees: yan aM, aT "

i Sakarta Lita "A3

PO SBS SAM SETAN PSS STSE,

1 SPW fe JA5 GAS 11000 aan : : j

INVOICE ND: INVOICE DATE:

INTERESTS STIK ERICA REDS Ball SIG COWER + i

PR LE tem Te 202”

PASAR EN TL TERE MIE PAN RAY KAS 4 5 — —

POLAK BER: | PO DATE:

JAKARTA SEL ATA LA)

KA AO KEPUASAN | May aan

Sl. No. DESCRIPTION | Rate Amount (tn IDR) om Droyos Bonin vagit hestrie PT Abecian Sta alow Sonal | — Nan

ST Jae berger odors .

! Tersttuten Wanagemert Seeyiee af Power

Senerahan Waid Irogeess Fay Civ $425 005 25 :

BB TAI Te Ing gap Pde fat t ee oe

Ki MATI nya PAG Se) ae?

TOTAL fut? aoe 24 A

3 MTP dig! Fr 424.07 FALST

TOTAL (SHOULD BE PAID) 15.157 290 488,94

Bank Infrmatict

Hate name PE Reet Ti apa

Sele ecu “A d Trace derder Mo serdar an BIL er PEt Tag a os " IM 1 Wy IL Ur _ _ 7

Lok Mie UST EMT EEK TA: . + dy, we se [li cwte AEIDIA . t FA 7 ee

Purr zed eves Haren’ aif uitfenizert 3 terratice

Pembaya ranNomor Bukti PotongPeriode Bukti PotongJumlah
1000019/OSS/XII/2021/PPH4(2)Des-20213.738.317.767
22000000095Jan-20225.607.476.600
32000000574Mar- 20224.819.897.667
TOTAL14.165.692.045

bahwa adapun bukti potong dimaksud pada tabel di atas adalah sebagai berikut:

1. Bukti potong sebesar Rp3.738.317.767 yang dilaporkan di Masa Desember 2021

Bala DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Peraturan DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Nee KANTOR PELAYANAN PAJAK

1 HA PRATAMA JAKARTA KEBAYORAN BARU SATU

BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh FINAL, PASANG AYA riz) 4

ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSI RUKSI 2 fey Si tt Te 2 3

Nomer: 00001M4OSSIXIN2021/PPH412) 2

NPWP + Gile) [ez s| [ofofe]- Do, -fotala'- 0 oo

Nama pif Jas] IsInlaJaInfefuf Je olwle[e] Telol. Lu rio |:

wiamat > [ool] fs mye] [nfolnfe si Tao [ilr,e] ,u]n[i|t

: Jumlah Hilal Brute Tarif PPh yang Dipotong!

: No, Uraian

; ; (Rp) (%) Dipungut (Rp) ta —— (2) kawanan em ee Oo BL

1. | Jasa pelaksenaen karsiruksi oleh penyed a jasa dergar kal’ kasi usaha kecil 204

2. Jase pelaksanaan korslruksi oleh peryed a jasa yang tidak meTiliki kualifisasi usaha 4 a. Jasa selaksangan kenstrukei oleh petyed a jasa sear aigka 1 dan angka 2 ai atas 3738 7.787 | 3.00 112.143.533

4.888 DETENCEwen MU Pengawasan konstusgi clon perysoia jasa yang meri isi kualifsas usela aa 1

5 Asa perencadaan AU pengawasan konsyuxsi olen peryesia jasa yang tidak mer Iki «ual kasi sara En

JIMLAF ' ASRI TE7 112142573

Tersilang. SerarLs Cua Belas Juta Seratas ETpat Su uh Semb lan ho Lima Ratus Tiga Su uh Tiga Rupian

JAKARTA SELATAN, 31 Desomber 2021

Pemotong/Pemungut Pajak

APrWPo: Fe js ajnje ii ofefo]= [2] [eft [a] 2 “jaj

Nama: [e[r] Jofejsjrofifaln] IslrlaliIn 1 eIs

Is] IsIntelel I TT TT TTT ITT) OT

Pomatin: Tanda Tangan, Nama dan Cap

V7 Jura Pa ak Songhas lan dari sara .

Kapat ber pang PARA peg teh Nae atas bukan merLcasar krec” cack Ce dalami Saat Pemeeitahuar 1SFT1 i

Tatunay PPh.

2 5ukt PersotergamFemi.rgulan ia ! i

Ma ae Uy AJA | ZHU MINGDONG eager Jan anna DIREKTUR UTAMA

2. Bukti potong sebesar Rp5.607.476.600 yang dilaporkan di Masa Januari 2022

UTW_UUU(( (jj je

SUATI PEM OTON SAN: SEM INGITAN ama an ma news Ja KemeR Tell pe Leh einal

2 555 BIST IENDESA_ SALAK JA LI Fetrsetula Ke BS L_] Semasa bi =Fh Ticak = nal

4 ICSK TAS WAIE SAJAK YAR CPCT CK 3 CIPI SLIT

E FIER PENGEAS LAK TANG TIF AS ONG CL FE. NG”

. Dikenakan Tari? Le i :

poses fos fees [Ee ee

Lawa taburan we En GE

St oo Teams Safaras otras Salt Sp ak apasih sin

=: | SOs grerachar peccseares+ flit Karaan terre tee:

22] te yee ecrrageng le eves cic eI TF ceczesacees

= 2 | PS gagang op iban fe wp Soc Sania an

UC IC:zK TAS PEMCTCOK FSMLIK 3. TPA. AK, aan Fo KA GEER.

mene tens Suen ey gt unin sfc ies Ruh Ban erases tee ote

3. Bukti potong sebesar Rp4.819.897.667 yang dilaporkan di Masa Maret 2022

BLETIFEWO CN SAY FEUI TAK FOSMUL REPSS

Poe BASA 4 8¢¥ 27 ah SASAL SE, SASAL 22, SAM CASAL 25 oa " - ripe<come exc Era =2.25]-2 L_] sericea i Kez 55 Loerie as -= Lose tamrra

& SIMUTAS WA. B PALAS YANG SOCOM SL NG

Ha Mam . Isi nian Tr ——

= SALAK SENSEKASILAH TAS CIPO des DPS LT

A Cine ama Tat Lebin 1 1

—— IT — - 832» la | E3 oo kepo tenes Se aa SO SEER...

ee CO 22: cceseseec sarapan Sane Geeces ges Bente G45

Bee PO 28 ac pegangan Farman vec ITP ana has eet PJ pasa arak metig stirs Soret derece agen beansarban PS enn BE TES Ko asa hic

2 C1 BS- anon perenungan gahar san fas tre 22> rercserra:

nS ENTITAS SSM NC SEN LIT HAL AK

Da neve whe 2 Faas KETS An OA LE 13.

Ds nana GI = ~ ETT)

DN eats! EL HE RABE MAN PRE ECE SUE ELSES A EEE ESB TE

; Veo cectge cu an aan aan Lani aim pepe pen tye pa Ann gegen ree fee pena nan pn Na nan nia

15 i ate pagans SUSE EEL ME RS gyi ete ees bahwa saat Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pembayaran kedua dan ketiga atas tagihan tersebut dengan total Rp10.427.374.278 telah dipotong dan dilapor pada SPT PPh Pasal 4(2) tahun pajak 2022. Terkait hal ini, Terbanding pun setuju dengan Objek PPh Pasal 4(2) Tahun Pajak 2021 yang sebenarnya adalah sebesar Rp3.738.317.767. Hal ini dapat dibuktikan dengan tangkapan layar Risalah Pembahasan dimana Pemeriksa telah membatalkan koreksi sebesar Rp32.921.372.015 yang didalamnya termasuk koreksi sebesar Rp10.427.374.278, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

3) Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Eerdasarkar dala dar. ULkosiei ya iy diberikari Wajib Pajak erkait Pesabayarar coctahap Perrarksa membara kar kerai:s! senesar Rp

325° 1 372.01 karesa pemneyaran c aklker paca tahun beskutaya. sela atu, Pemasiinsa lelap Lemputantankan suruksi karena

WajiL Fejak 1 dak Canat meriser san bukti yang kompessa dan perjelasan cukur a TOP sey we we nat ete leon Beers urs Tisbrtrid Inna t

4D Tp rantang FOP STE SIN bl lay SPR PTE PEEP. eEh Teh OTD LEP ETE. BE acl pn 2c 82 4978,008

SL Fr ge SP SED TSE TD DU TE EA TER MEME CEN HE Tabah LTA CRT lve ead clo feet S$lce ell it Li nest cee bahwa namun, pada saat Surat Ketetapan Pajak diterbitkan, terdapat kesalahan perhitungan oleh Terbanding, dimana Objek PPh Pasal 4(2) yang seharusnya menjadi sebesar Rp3.738.317.767, tetapi menjadi sebesar Rp10.427.374.278, yang menjadikan koreksi PPh Pasal 4(2) pada akun ini sebesar Rp6.689.056.511, dengan perhitungan sebagai berikut:

Invoice No.Objek Pajak (Terbanding)Koreksi (Terbanding)Objek Pajak (Pembahasan Akhir)Koreksi (Pembahasan Akhir)
Kantor PajakPemohon BandingKantor PajakPemohon Banding
201006 6002- CK-02 04514.165.692.0453.738.317.76710.427.374.27810.427.374.2783.738.317.7676.689.056.511

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka seharusnya Objek PPh Pasal 4(2) adalah sebesar Rp3.738.317.767 dan Pemohon Banding telah membuktikan atas invoice nomor 2010066002-CK- 02 045 telah dilakukan pemotongan dan pelaporan sebagian PPh Pasal 4(2) pada tahun pajak 2022, sehingga koreksi Terbanding sebesar RpRp6.689.056.511 sudah seharusnya dibatalkan.

c. Manufacturing Cost - Travel Fee - Domestic (制造费用-差旅费-境内) – 4101130001 sebesar Rp96.445 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp96.445 karena akun 4101130001 terdiri atas biaya pembulatan, sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 4(2) dan koreksi Terbanding sudah seharusnya dibatalkan;

d. Opex - Stationery and Office Expense (办公费) – 6010020001 sebesar Rp647.900

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp647.900 karena akun 6010020001 terdiri atas biaya terkait pembelian barang (lampu), dengan rincian berikut:

"AA torting Dats Dec. Ha. PS He fken |, Ceustreal Acct Home tee aE maret T

11.08.2021 TOR E0ET FUZ1OSSE$ BOWMZ0001 Open Stationery and OFFice Expenre [ 1 191.201, 017 101,200,000

16.05.2021 1EFOS72021 FU 10K 4ET BOWMZ0001 Opes- Stationery and OFFice Expenre [ 1 14.401, 01 114.400,00

19.09.2021 1070972021 FU 2101779 BOWMZ0001 Opes- Stationery and OFFice Expenre [ 1 feF.200,00 223.300,00

12.11.2021 1201172021 PU Sse ET BOWMZ0001 Open Stationery and OFFice Expenre [ 1 205.509, 00 205.509, 00 bahwa adapun tangkapan layar tagihan atas transaksi di atas adalah sebagai berikut:

DEBIT / CREDIT NOTE ox aa

DiC Note Wate 0 ORI e er]

Bit Note San, | Pn Fes

, , ; Payment Dae late | TENGE Al

! DESCRIP TION , AMUL NT muscellaneats Charges rie 101 in Ot

Period: -

Lai 3 URLS MS MAY 2527 fe) TU a ! ah 14,° 29 00

Aan Ban an tS fp vies fanclub ai vettal days atten Vo calé of valte Tete Hl

PENA Aan kena Tenan gee anal Bas alat Paling atthe! "baer rena bart jenis diterima) _.

Total!

RE “Ti we 00

DEBE / CREDIT NOTE

Dee Nude Date: eee

Det Nare Nr.

Panam Due Bate mo .

PES REPT LOS vl SI

DEBIT / CREDIT NOTE a a

DC Note Date pond do,

; Paser Dae Date wot!

We debr Credit voor aceon as fallow _ .

DESCRIPTION AMOUNT

Total la Megha aa u

DEBIT / CREDIT NOTE ew ;

Dee Note Date pot tee eC Note Su, | cee et ae . Paymveat Bue Date | Penak

Wu debit drt sour aesou as fallow + oe : : :

DESCRIPTION AMOUNT ttt ca Te sre deeb Bhi UY cr. Gl yea bale naa eee ee

Tutul ; _ : &

bahwa dengan demikian, transaksi tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 4(2) dan koreksi Terbanding sudah seharusnya dibatalkan;

e. Opex - Water, Electricity and Heating (水电费和采暖费) – 6010020010 sebesar Rp2 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp2 karena akun 6010020010 terdiri atas biaya pembulatan, sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 4(2) dan koreksi Terbanding sudah seharusnya dibatalkan;

f. Opex - Lodging - Domestic (差旅费-住宿费-境内) – 6010060005 sebesar Rp5.991 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp5.991 tersebut karena akun 6010060005 terdiri atas biaya pembulatan, sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 4(2) dan koreksi Terbanding sudah seharusnya dibatalkan;

2) Pos-Pos Neraca sebesar Rp125.952.852.518 bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terkait koreksi Objek PPh Pasal 4(2) pada Pos Neraca, dengan rincian sebagai berikut:

Nomor AkunNama AkunJumlah Koreksi (Rp)Ref.
1040010001Prepaid rent6a
1040010003Prepaid expense- other560.059.200b
1120010001Project in progress102.118.016.138c
2020010004Tax payable - PPh art 23260.000d
2030010010Accrued Exp - Tax incentive44.036.641e
2050010001Other payable - IDR23.230.480.534f
Total125.952.852.518

bahwa adapun penjelasan Pemohon Banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

a. Prepaid rent – 1040010001 sebesar Rp6 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp6 karena akun 1040010001 terdiri atas biaya pembulatan, sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 4(2) dan koreksi Terbanding sudah seharusnya dibatalkan;

b. Prepaid expense- other – 1040010003 sebesar Rp560.059.200 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp560.059.200 dengan alasan sebagai berikut:

1. Terbanding melakukan koreksi ganda dengan akun akun 6010020008 - Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁费)

bahwa akun ini terkait dengan biaya service charge yang merupakan Objek PPh Pasal 4(2). Namun demikian, pemotongan PPh Pasal 4 (2) telah dilakukan oleh Pemohon Banding pada saat pengakuan biaya service charge pada akun 6010020008 - Opex - Office Rental Expense ( 办公场所租赁费). Sehingga apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang sama dengan akun akun 6010020008 - Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁费), maka akan menyebabkan koreksi ganda. berikut Pemohon Banding sampaikan jurnal pencatatan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di akun Prepaid expense- other – 1040010003:

PostingDate Doc. No. ControlAccountControlAcctNameG/LAcct/BPCodeG/LAcct/BPNameDebit/Credit(LC) Debit(LC) Credit(LC)Debit(FC)Credit(FC)Remarks 04.01.2021 JE2106921Reclass prepaid expenserentalto proper account 04.01.20211040010001 Prepaid rent1040010001 Prepaid rent60.684,89 60.684,89IDR 863.424.600 IDR863,424,600.00RentOfficeSpace27FPeriode15.01.21-14.04.21 04.01.20211040010003 Prepaid expense- other1040010003 Prepaid expense- other19.681,59 19.681,59IDR 280.029.600 IDR280,029,600.00ServiceCharge27FPeriode15.01.21-14.04.21 04.01.20216010020008 Opex - OfficeRentalExpense(办公场所租赁费) 6010020008 Opex - OfficeRentalExpense(办公场所租赁费) -80.366,4880.366,48 IDR (1.143.454.200)IDR1,143,454,200.00 Reclass prepaid expenserentalto proper account 31.03.2021 JE2113963ServiceCharge27FPeriode15Apr - 14Jul21 31.03.20211040010003 Prepaid expense- other104001000319.384,58 19.384,58IDR 280.029.600 IDR280,029,600.00ServiceCharge27FPeriode15Apr - 14Jul21 31.03.20216010020008 Opex - OfficeRentalExpense(办公场所租赁费) 6010020008 Opex - OfficeRentalExpense(办公场所租赁费) -19.384,5819.384,58 IDR (280.029.600)IDR280,029,600.00 ServiceCharge27FPeriode15Apr - 14Jul21

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan jurnal pencatatan atas koreksi yang sama pada akun 6010020008 - Opex - Office Rental Expense(办公场所租赁费):

Posting Date Doc. No. Control Account Control Acct NameG/L Acct/BP Code G/L Acct/BP NameDebit/Credit (LC) Debit (LC)Credit (LC)Debit (FC)Credit (FC)Remarks

26.03.2021 PU 2102229Merita_Service Charge 27F Periode 15 Apr - 14 Jul 26.03.20212050010001 Other payable - IDRVSE-0035First Jakarta International, PT-21.323,0421.323,04 IDR (308.032.560)IDR 308,032,560.00 Merita_Service Charge 27F Periode 15 Apr - 14 Jul 26.03.20211050010001 VAT IN1050010001 VAT IN1.938,461.938,46IDR 28.002.960 IDR 28,002,960.00Merita_Service Charge 27F Periode 15 Apr - 14 Jul 26.03.20216010020008 Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁费)6010020008 Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁费)19.384,5819.384,58IDR 280.029.600 IDR 280,029,600.00Merita_Service Charge 27F Periode 15 Apr - 14 Jul 04.01.2021 PU 2100316Melinda_Service Charge 27F Periode 15 Jan 2021 - 1 04.01.20212050010001 Other payable - IDRVSE-0035First Jakarta International, PT-21.649,7521.649,75 IDR (308.032.560)IDR 308,032,560.00 Melinda_Service Charge 27F Periode 15 Jan 2021 - 1 04.01.20211050010001 VAT IN1050010001 VAT IN1.968,161.968,16IDR 28.002.960 IDR 28,002,960.00Melinda_Service Charge 27F Periode 15 Jan 2021 - 1 04.01.20216010020008 Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁费)6010020008 Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁费)19.681,5919.681,59IDR 280.029.600 IDR 280,029,600.00Melinda_Service Charge 27F Periode 15 Jan 2021 - 1 bahwa bahwa koreksi sebesar Rp560.059.200 terdiri atas 2 transaksi sebagai berikut:

1) PS 2101010185 sebesar Rp280.029.600 bahwa berikut dokumen pendukung berupa screen shot invoice dan bukti potong atas transaksi yang dikoreksi:

Invoice No IN20001820

F SPT PIRES Da i ty Ped yin ae - Sy

Pn Ma AA lis WRKERERD 0: CEN a ana

QE RYT CRE DET NOTE

Tha uty ah Pale lal

Tre Matas Whitty &

Bukti Potong

Ag, DEPA2TEVEN KEMANGAN REPUBLIK INDONESIA

8 HAN DIREKTORAT JENDERAL PA AK

Ri KANTOR PELAYANAN PAJAK

— PRATANA JAKARTA KEBAYGRAH BARU SATU

BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2)

ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH .

DANMJATAU BANGUNAN .

. Manar: 801OSS'/2074'PPHdA[2] ,

NPWP [cps ep a. tiods La. Jera -[olofo

Alamat erna Bila & A ceryerk] [t[n[ojeln[e 3S la mi

Lokasitanan dan. Bls er la 1 -w[eroyn,els[+fal ”

abad Bangaran .: i . | | 0 .

. Jumlah Sruto Nilai Sewa | ~ . ~ Tarif PPh yang Dipotang es .

‘Ral ota (a) Rp) oe Mt ~ oo oe . ih ay .

METAL Watt MAGS Fa bela 1 Status Tw KElAs Mata Poa KAS gas Thin Fake Toh Baris Sau Sona

JAKARTA SELATAN, 29 January 2021

Per otong Pa ak

ADB UA! Ia : Tl- 2 oalal-Ir rr 4 al. 4 aj. KI oa

Mama oo: PIT nooefelijo 1 a nj felt a ajalLc s| Is" ejejif iT

. ni Tanda Tangan, Kara gan Cip

DI LI Ta Pia ee ban Pagar 37 ag fag LTO HIS Lan MA Bag" "

lone RAS AA AT Sena ferec crise

Sabatier Fe " .

book! Vor ctangar Gia TIGA, ET ZHU INGE CS

MAL Uecacr LT tan ttre DIREKTUR UTAWA bahwa bukti potong tersebut terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut:

DPPPPh 4(2)No. InvoiceKeterangan
2.922.901292.290IU20001518Biaya Listrik periode 1-31 Des 2020
863.424.60086.342.460IN20001819Sewa Kantor periode 15 Jan 2021 – 14 Apr 2021
280.029.60028.002.960IN20001820Biaya Jasa periode 15 Jan 2021 - 14 Apr 2021
1.146.377.101114.637.710

2) PS 2104010037 sebesar Rp280.029.600 bahwa berikut dokumen pendukung berupa screenshot invoice dan bukti potong atas transaksi yang dikoreksi:

Invoice No: IN21000421

Lue tro Me3sr3 :

"h, {#37 FIRST JAKARTA INTERNATIONAL Pisneene Maragrmerr fw oN

Enea Sugita Ks Seat ieee SI nNNsn | Ih CUSHMAN & | OBSIDIAN STAMLKKS SIK EL (ss, PT

I Tel 102157 1615 manling! Fux (OA SE 3918 INN WAKEFIELD, | wconesiasrocx EX UANGE BULLDIN TOWER

BE LANTAI PL JES SUDIM MAS baw 82-54

DOT LIAKAKRTA SELATAN

DEBIT / CREDIT NOTE

DA Note Date 1 4510312021

DAC Mote Na. IN2t0004 1

Payment Due Tate -

We debil - gradu your account as Talluw | . _ = re Ltsiierao2s

DESCRIPTION AMOUNT

Service Gharga PPH 12.00 % RP 280.029 600.00

Unit Murnber: 1-2701

Period: 15/04/2021 - 14/07/2002" :

777 86 SOM x Re. 120,000 00 x 3 MONTHS

ANK YOU

VAT 1000 % 0 a NK rn | RP 26,002,580 00

Obor tc this mvcice shoud be sabrnftted within 7 days after the date of invoice recetved

Tenga bar kecerahan MENAddp rvbiee PI Odakukan paling lambat 7 han sejak tanggal imveice diterima) anna total ap gogog2se0o0

Bukti Potong

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PAJAK

PRATAMA JAKARTA KEBAYORAN BARU SATU

BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2)

ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH

DAN/ATAU BANGUNAN -

Nomor: 001/OSS/1V/2021/PPH4(2) .

NPWP Pn 7 0 - 1 of2]-[2,-,0]s]o)-[> 9-0,

Nama st. ft Firs T, ajak jain tia. Unit — R|N AlT]1 JO nja'

Alamat clejofufnga [BU RIsSJ|A ce Flelk] 1inlojo N F[Sii A M

Lokasi Tanah dan s[elolutnic Ta ur sja| erle Kk] In ojo 4 Es LA atau Bangunan EET Lire IS ola be (TT Jumlah Bruto Nilal Sewa “Tarif PPh yang Dipotong

He (Rp) ea) (Rp) i KI To. 9 — ;

le teary patas tia Belas ott Buatan gan ot Dahl Bee Ge apar Erusb tan Pub Daa Bawa!

JAKARTA SELATAN, 30 April 2021

Pemotong Pajak

NPWP oo: 7 8 - 3.3 é:-[ale 9). aj ajaa -ofolo,

Nama 1 PT os sji DI AN |s fa xclels sosteet{] Lo | of aa ll cre Tanda Tangin. Nama dan Cap

PA By ge Pentas an ates A

« bw ops alee ame pur ahan

1] waa

= Borers oe ZHU MINGDONG

Bas a ns gees eae Ost DIREKTUR UT AMA

bahwa bahwa bukti potong tersebut terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut:

DPPPPh 4(2)InvoiceKeterangan
863.424.60086.342.460INV21000420Sewa Kantor periode 15 Apr 2021 – 14 Jul 2021
280.029.60028.002.960INV21000421Biaya Jasa periode 15 Apr 2021 - 14 Jul 2021
8.024.418802.442INV21000461 & IU21000328 & INV21000553Biaya Listrik dan Air periode 1- 31 Mar 2021
1.151.478.618115.147.862

c. Project in progress – 1120010001 sebesar Rp102.118.016.138 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp102.118.016.138 terkait dengan jasa konstruksi karena transaksi tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4(2) sesuai dengan periode dimana Pemohon Banding melakukan pembayaran secara bertahap kepada vendor. Adapun pembayaran bertahap kepada vendor baru dilakukan pada tahun 2022. Oleh sebab itu, apabila Terbanding mengenakan kembali atas transaksi yang sama, menyebabkan pengenaan objek PPh Pasal 4(2) secara ganda.

bahwa berikut Pemohon Banding dapat sampaikan pengelompokan atas koreksi dengan total Rp102.118.016.138:

(a)Pembayaran Bertahap (Sebagian dilapor di tahun pajak 2022)Rp31.496.702.664
(b)Timing Different (dilapor di Tahun Pajak 2022)Rp70.621.313.533
(c)RoundingRp(61)
TotalRp102.118.016.137

bahwa adapun contoh dokumen pendukung berdasarkan tabel di atas adalah sebagai berikut:

(a) Pembayaran Bertahap (b) Timing Different bahwa berikut merupakan contoh Invoice yang dilaporkan pada tahun pajak 2022:

- PS 220101103 atas transaksi sebesar Rp34.256.328.701 dengan PT Draz Engineering Indonesia yang dipotong dan dilaporkan pada tahun pajak 2022

Posting DateDateDoc. No.PSNo AkunControl Acct NameRemarksDPP menurut Pemeriksa
10.11.202110/11/2021PU 2108617PS 2201011031120010001Project in progress011/(001/OSS-CDEI/XI/2019)/2021 ; 001/OSS-CDEI/XI/34,256,328,701

bahwa Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa atas transaksi ini merupakan transaksi dengan PT Draz Engineering Indonesia dengan nomor invoice 011(001/OSS-CDEI/XI/2019)/2021 sebagaimana tangkapan layar berikut:

- - . : bee « r 4.

{Soneractar Hnvoite Data Contract Munir:

Po CA ENG NFFR MS NIN Sa | II ! AA AT Be BE ee Ea

fur diene: Mumkber :

SAAR BE SUGS Lk UNI SY LO PL L MASA ,

WGA AD WAR GAN JAC ARTS TARA Pe gear CO Monel EN po

ORES DTA cen MPAA eaerern neg ea.

WIR ah A “has Hed oe der: .

wn - jae fone ee Se -——

Barger * ip? G2 SIUIAM STOINLESS SIRE".

laches

HC a Te PMA IB Pee PL re i reo Tn AAL LUAR SL lai? AD 8 Abeta (fe ANS

Mo. ‘TEM PART DER MATI DN War GEN In

. ! Pearl Foacee 14.255.328.701 i ee ———- .: a aa nm — no ————————

Tara 1 Ra 25h SeA id

SAT BPN a are a TOT OT ape aa Tee Vou. Shu bt

Total aye SS 554 711 bahwa atas tagihan tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan pada tahun pajak 2022, dengan rincian sebagai berikut:

PembayaranPeriode PajakObjek PPh Pasal 4(2)Nomor Bukti Potong
1Jan-2214.953.271.0332000000100
2Jan-2211.214.953.3672000000097
3Jan-221.869.158.9002000000086
4Feb-226.218.945.4002000000577
Total34.256.328.700

bahwa atas pembayaran tersebut, telah Pemohon Banding laporkan pada tahun pajak 2022, sebagaimana tangkapan layar bukti potong berikut: a“ as BUKTI PEMOTONSAN:/FEMU NGUTAK FORMULIR BPES

$ eth , Pon PASAL 4 AYAT (2), PASAL 15. PASAL 22. DAN PASAL 23 comin, [oo nowr >) DDD Dll ve Tn PPU

ENTERIOY KE LAMAN & -

D REATORAT JEMDERALFAJAK| 42 | Jpe—betlar Kee: pa L_]remkstalan ac LD] =p 7 cak Final

A IDENTITAS WAJIB SAJAK YANS DISOTONG:D PJNGUS a0 Mev CRSz ERT LESSI RODE: 4

B. PAJAS PENGHAS LAN YANG DIFOTONG: > PUNGUT

Dineen Tal Let 1) | al

Mage Ppjak PPh yang Ino

Deen [oes | eran [Ee] |] ens

Bourg agan cde Desk ta. Fe tke trace ed ke Sah be ba Viner deed

BP Pasar seers Mare Dabamea [OS SSE DE ALAN — — —

Mav Pata NA Pesta Tanggal te 0 ale pt fem AJB 2 av

BR Casares SER Sr anu tak Sasla Sajan ASAn a ana. 0 .

Reser Pas lur FA Ak: Tanggal aa TT rey

E3 PPI ikebanbet pe deparsat Duta Kakungar Belay SB, pena —anggal au "at othe

Bat | PP se itanggpa iy sah Pause tess IP peta art

Bet | PPR calet Sal Per sesat menggLazkan Lara: Ket -05ge1 se-denackar PP Mors: 29 'asur MAU dergga Sots:

aa 7 J PPh yang dipolers.s cuncut y2rg dize- sa “as lila SFr erangan.

S BEXTITAS PEMOTON G:FENUNGUT PAJAK c+ NPAT Ie see ‘ales “a Te A484

IC. Wate Wank Pa ak 1 UES SS STAM PAS STE.

ot Metts Pe te lara nat eon aa EA at ete

a BUKTI PEMOTONSAN:PEMUNGUTAK FORMULIR BPES

3 TR. 7 Pon PASAL LAYAT (2), PASAL 15. PASAL Z5. DAN PASAL 23 ema angan |e sown Clb ve Hare ra

JRESTORA JERDERAL Fajar las [| pecbetler Ken ra L_] Pembstalan 48 BPE T gak Final

A IDENTITAS WAJIB PAJAK YANS DIPOTONG:D PUNGUT a Met? CRS2 SRC LES BOO YES 4

B. PAJAS PENGHAS LAN YANG DIFOTONG:3 PUNGUT

Dp ee ee)

Mane Fait PPR yang Olpohsng'

Kode Dtiek Palak Dadar Perngenaah Fajah (Hp) Taritt%| Ol pungul! OTF IRp

—B << Io =. non BA

Loan | mewa | nesmnsu TDP. Lo spse

Kol2rg 1gu 1 Kzde Sb sk Layar Bo ep Ie ch ke Sa beat leg a Yang ra ho Hn

BT Tatar Setacarse wee Bakes [Po SO DSE-DE ATI BLN

Savi Bassa Panu Tanggal 5 do de Chi fem EPS BE zr

BS Casares Serasa Sat ak Sial Sajan ajah aaas. . a .

hacer Pastur Fa ak: Tatqacal an TT 1 reir

E3 PRibebanket pe Jepara Sura Ka at Belas SB.

Keane Tanggal . wd np eye

EG PPP pemain el Pentil GT PE ae Jeda

BE | PPh calat cal frarsass) Werggedzkat Saco Ac10-21921 re dasackar FP Somer 3d “21ur Mea Ac 1921 sors:

Bar | PPn yang disoter zs 2a1gt: yang dices ad 905 Was SPP serangan

CG IGENTITAS PEMSTORG.FPEMUNGOIT PAJAK.

lot Nar [re sja gieija “2 | 33

C2 Mat: wank Palak | CHES TIAN ATA ME AS STFS.

We Moors Pe ag nla gr Jota Ri LNG

Aa BEAT PEN Rn na EKA AE Ep Naa i me aa fA

Se oes

BUKTI PEMOTONGAN:/PEMUNSUTAN FORMULIR BPRS

PPM PASAL 4 AYAT 12, PASAL 15. PASAL 22. CAN PASAL 23

cctviemsnanaema IE Nowar: Cl DPT Tele Is wa Cpen rina

AN RI 7

DISES-ORAT JENCERS- SaJAd |p 3 CL Jeembotulan Koni H3 LC Ieembatalan HS [Jeon Tidar Final

4. IDENTITAS WAJIB PAJAK YANG OIPOTONG-OIPLNGUT ni El

&.3 Nara DRAZ Dw BOL wb DOS

& PAJAK PENGHASILAN YAhS DIPOTOKG:MPUh SUT

Loria ja

Masa Palak P PPR Dipa

Ie an

Kelasargan Kode Cbjae Pajak 1 Ve AL557 AAN Sort us KLE Posi ente hlevecger Ian Dees

B? DeeimenRafarans © Kamar Sakumas (IA OT PGSS-CLE Ar BL ITal

Yama Ink. Sen | Inve se . -angga | a | aa Mo am [z NN NP: | vere

B3 Deawuen Retarsns untae Foes Peek. apab be tadi

Mere Faktur Pajas Tanya ud raat veer

ES PEhd bebanker tardgsarsan &.-al Kelasargan Jesas SK 51 soe : : :

Hara Tangga tia ap pp

Bas | PR gang sisanyg 1 y oleh Perr e-itial (OTF: bend seeker

6.11 PPA ARIAT "a nanssks Wer gy) aan Sural Kolesar gen merdeta-ka iC? hair er 23 Tar un 2912 dengan Naror:

Biz SER yang siprtangsis.ngun yang d herigan ‘ne. ites PPh berdasarkan:

C. IGENTITAS PEMOT OK G: PEMUNGUT PAJAK a PP “Fog ber Pelapor aed

C.2 Harta Waiz Fan MoS AMS £IM--55 5 LLL (3 Tangga Dona 5 In BN aer

R4 Nama Pmangalanga1 Pa INKA GT HS

Pars ay heey 5g .

erage tt BUKTI PEMOTON GAN: PEMU NGUTAK FORMULIR BPES

BE Po) PASAL 4 A¥AT i2!, PSSAL 15, PASAL 22, DAN PASAL 23

Keenan unausena foo Kamor > Lebel Tolitoli) aa (“Japr Fra

KEMERTEKIAN KEAN 3

9 KESTOKRAT JEKDERALFAJSK | 4g DP re—batulzr Ke. Bd CJ eamtstatan 45 Co Jap cak Final

A IDENTITAS WAJIB SAJAK YANS DIPSTONG:D PJ NSUS

Ae we ad MaT1 CRAZE Eh KESSILI KESMES S

B. PAJAd PENGHAS LAN YANG DIPOTONS:9 PUNGUT

Over kan Tal! Lab ni)

Mage Falak . . PPR yang Dipotong!

Kittie Obiek Pajah Dogar Pengenaan Pajah (Rp) aa PAK, Ea Olpungul'OTF Ip

PB Ba =F

B2lsraqgaa Ride Sb ok Lan Best os one pe Abas co Seer ee ee ee te hte tee aka digs on be be

Mat Baad bee Tanggal £ dar f]O jun 2/52 1 rr

BS Crea res Sewer ais ah Sial SAJA asa sade. a . .

Mz mar Faclur Fa ak: sangga ad | Ta rey

Ea PRL ibebanket ae Je sarsar Surat Relea ayat Blas BB,

Bes Tenge al ant ath reese

EG | PPM petaalitass.c i sal Peti les TPE ae Jebat

B3 | PPh calet Sl Prarsesst MerggL IKAN 2407 veto 21921 sed sarkar PP Some: 2! asu MAU de-ged Sat:

Bes | PEh yang disolors.= 2angur ying dice at fas ites Sh zerd1sannan.

© IGENTITAS PEMOTONG:AEMUNGIT PAJAK

Ic.2 Wars wajik Palak PUES mes ITA PSS STPS, rs Tanggal Beri Pena Jan reeh ee a ies Phe tg ATA ye LA Ni PERAN Di ae es 4 ra), Seen)

Era as bahwa dengan demikian, apabila Objek PPh Pasal 4(2) tersebut masih dipertahankan sebagai Objek PPh Pasal 4(2) tahun pajak 2021, maka akan menyebabkan objek pajak ganda;

- JE 2150165 atas transaksi dengan IUP H. Litanto sebesar Rp3.423.498.000 yang dipotong dan dilaporkan pada tahun pajak 2022

Posting DateDateDoc. No.PSNo AkunControl Acct NameRemarksDPP menurut Pemeriksa
31.12.202131/12/2021JE 2150165JE 21501651120010001Project in progressINV 005/IUP-H LITANTO/ INV-OSS/III/2021 estimate101,530,000
31.12.202131/12/2021JE 2150165JE 21501651120010001Project in progressINV 006/IUP-H LITANTO/ INV-OSS/V/2021 estimated716,508,000
31.12.202131/12/2021JE 2150165JE 21501651120010001Project in progressINV 007/IUP-H LITANTO/ INV-OSS/VI/2021 estimated1,720,719,000
31.12.202131/12/2021JE 2150165JE 21501651120010001Project in progressINV 008/IUP-H LITANTO/ INV-OSS/VII/2021 estimate884,741,000
TOTAL3,423,498,000

bahwa Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa atas transaksi ini merupakan transaksi dengan IUP H. Litanto dengan tangkapan layar invoice No. 009/IUP H LITANTO/INV-022/XII/2021 (Final invoice) berikut:

Kraadi: “aan Tre nil

2° DESI STi HIS Sik sfa@ ih SHB BEE cal ENI

Mur ata

Tree! Tagiitan

Be as wR An sey ae

[SSeS WING FTI Dns [as Ea ME DA DA oREtse CRASUTIMBUNEH Amd -AULINGIO Vaca | oa aay ae me 2g aro]

Lo ES “RASUTIMGUNSN BEA RULING IO :0rA [ee [so ip US gH

PSA TERT Na AAN I PE ST

BETRSELCRASIMIMBUNAN AREA PUB O1tco, [Pes pe BE

TOT: 4? CE a sadap UU

UAP “TI aan agp.DOt

HERES. . HF Be adO.DOL

PPn. TRE 4g yeh ar eta) “qe Bevar Fram Gates cme Paik Setapar dita Semk tan Games Tah Pika Delapan Reus Sela Tak Rear, "

bahwa atas tagihan tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan pada tahun pajak 2022 dengan Bukti Potong Nomor 200000334, sebagaimana tangkapan layar berikut:

TE BUKTI PEMCTONGAN:EMUNGUTAN

SEK FASAL SAYA" 2) PASAL 15 PASA_ 22 CAH FASA 38 FCRNUL R BPBS menebang y feo meses KELUUELEIELI 42 23h tisa

DES TSRAT JENSESAL SALAK Ez IE Fe nsetulas Ken H C] Fei bacelan Az LI 22h Tica Fisel

A IDENT TAS WAME PALAK YARa CPOUGNS CIF. WGI

= NFAF ET] H

Bb hava - 5.

ESA AK SSNSHASIAN TANS DISET CO EL NSLT

Masa Pajak Dikenakan Tarif Lebih Pa anda:

mm! Kode Objek Pajak Dasar Pengenaan Paak (Rp) mae Nea gts) Ik Be AP (Rei kerasa Tse A ed

B2 In-aunie: Sefersss Lan F3. En 3s anis 2 auc

E.: LI Ses dtecsaedalerases 7d San asters cam Saran F2EL

Bot | Sapa Arteri cg cea Timer sh ITS terasi

Bol LI SEL na 1k Waiassime igaunieia Sark: Msterpc ure ceccaiaream™ 55 Hima 2) Tague ef 8 deecaa M3s

BE. LI Span dcecsig Drargar yang Daring asi cae CF a era

C IDENT TAS SEM OC ONG PEM. NGL SALAK co NESE El ELE

Ld hava Ws, c Fase SA NA 3.

an: » PE

La Kama Deras er ANA men ed Ia

7 Spa fae - Sr pan Paus nan Patut Bes eat ane ta bahwa dengan demikian, apabila Objek PPh Pasal 4(2) tersebut masih dipertahankan sebagai Objek PPh Pasal 4(2) tahun pajak 2021, maka akan menyebabkan objek pajak ganda;

d. Tax payable - PPh art 23 – 2020010004 sebesar Rp260.000 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp260.000 karena jumlah tersebut merupakan objek PPh Pasal 4(2) yang biayanya tercapat pada akun 6010020007 - Opex - Office Equipment Maintenance Fee (维修费) yang telah dipotong dan dilapor pada SPT PPh Pasal 4(2). Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa atas transaksi ini merupakan transaksi dengan CV SURYA FAJAR dengan tangkapan layar invoice No. 022/KWT-INV/SF/II/2021 berikut:

CY. SURYA FAJAR KWITANSI

P General Contractor, Engineering Service & Suplaver INVOICE oe SI -. J. Logan Raya Wu 3 Anget Padusangan (akang Daan No. 022/KWT -INV/SF:I12024 ov auate (na Lelga HENNA SUNAN bani jan

Fimail: ezuddindaut yng Leo

Terima dari: PT OSS

Terbilang: # Enam juta lima ratus ribu rupiah #

Untuk Pembayarar: Perbaikan kebocoran instalasi FCU R server pon on —

Jakarta,

Jumlah Rp 6,500,000 18-Mar-24

NB: * Pembayaran Tunai atau Transfer setelah Invoice di teriva

7 Pembayaran di transfer ke Rekening Lizzuddin

Cv surya fajar

Bank Mandiri jakarta kota

No. Rekening 115-000-639175-1

. REFERENSI . .

Po.: Alamat : GEDUNG BEI LT 27 TOWER “ JAKARTA

Tanggal :

Quotation: Telp/Fax 021 -

Pelaksanaan: Up: Bag. Keuangan

RINCIAN a -

NO! __URAIAN STN OTY HARGA JUMLAH

4 Perbaikan instalasi FCU 2 server

~ Material lot 1 2,560,000 | 2,500,000:

~ .asa borgkar pasang solasi lot : 2,509,006 2,600,006

- Aat bantu at 1 509,000 | 5OC.O6C

! ~ Overtime lot 2 750,006 : 1,50C.060

Subtotal Toe dio

Discount: 500.000 ee | Total «500,000 bahwa atas tagihan tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dengan Bukti Potong Nomor 003/OSS/III/2021/PPH4(2), sebagaimana tangkapan layar berikut:

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PAJAK

Ai PRATAMA JAKARTA KEBAYORAN BARU SATU “<< BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2)

ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI

Nomor: 003/OSS/M2021/PPH4(2)

NPWP 6 6]-i1 3f2.-:8]1 4 -[2 -[o afa|.afofo

Nama le[vl Issufr vJaf Ielalsfa re’? | fj ;

Alamat (ee cla elu uafu s|u nlo A KIE LILA PLA No 3

' : Jumlah Nilai Bruto Tarit PPh yang Dipotong/

No Uraian (Rp3 (%) Dipungut (Rp) m0 2) | (3) “al 6, 2250 26 sesengga konstunsi 0 oh menvedia ase i

Jong telahsanggn Roney asic eh penyedia ase 1 , yang Ines teori aual kasi usaha pstacae 4,00 pangan

Joos pelansar der kis’ Las Cah penyedia asa | | wel.

ge din 4azka "pan argka 2d azas as :

Ao Jaga pete Gah les onstjamanan Orit ks ! uu pa

Iicuv yes 2 G84 yang main. sLatteas Usaha a

BO Lte penetasan ala penguasa «arr | . | An

Ge pantes bbb: yani fica mie Int adal Pagi i hay _ sith 906 RA] BEA stboarcy Dag bats Cras Cube Rae Supah

JAKARTA SELATAN, 31 March 2021

PemotongiPemangut Pajak

Newp: [7 s]-isyale -ece s|- ajaa toa oj

Nama pl lele s ijol: alw [s]t au wi[eje sj

Is. Is rfrir el ] Ti oe Tanda Tangan, Nama dan Cap

Lo Layan Pat Pongtataat da un .

Koneties ang 5 agtiage sarung ,

Santi Lan ot ananeri teed pot th a palan Luar Macnee tale, (SPT.

Lie rere dat bub berang dan here piea ae ZHU MINGDONG age be DIREKTUR UTAMA e. Accrued Exp - Tax incentive – 2030010010 sebesar Rp44.036.641 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp44.036.641 karena jumlah tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 4(2), yaitu terkait tax refund yang diperoleh Pemohon Banding atas hasil Terbanding Pajak Tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut:

cian Kompensasi Utang Pajak a.n. PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL

Nomor Surat Ketetapan NPWP/NOP Nama Wajib Pajak — Masa/ Tahun pajak Kode Akun Pajak | Kode lenis setor Utanp pajak | Kompensasi c[osozs, 2s0fa81821121 (re 286255.2 S21.19T, DBNDIAN STAINLESS STEEL 12/208 Slamat ann] 2015 asa.ce| 2015.95

: 30022) 203/18/822 22 76.38b-E55.28L1A ST, ISAO STATS LESS SE Lapis MIL SOS SOB) Lae EOS LA ra a 1021/1037 287811721 TEE SAR LT. SBR Ditty STAIN ESS art DPP S : LPL Racs yan savcezne] RAT as

= 20019, 103/28 'S.- 21 TO ZEW S9 SL tr SSS DIAN STAIN ESS STEEL “9/2028 | MIINMES 300 279.0140 SIS LIL ojangas tawa es Tin dtp boty Lu UBS ON SAIN ESS SFE, Baptis slisssesef su ass 255

Yah Kompensasi ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang Po | in [| 20963359,

20S AB “67000100 61.006.000,

-44.036.641, yang diterima pada tanggal 25 Agustus 2021 dengan bukti uang masuk sebagai berikut:

OSSIDIAK STA SESS S EEL PI Account No, 7723884845 OSSIDIAN SA KRESS S7EEL 2b

BED BLOK IS AKENCANAL DKA Account Type CLRRENT

TANGPRANG Period t-Sua-e Hn

CR PAYRO Pr OSS

TRANSFER DARI CEM NDAKAN sr raya DARI SEBATAS 78 KPKBL SP spar-

SPSE NGNG -

Sole dug Anh lo 251302112 903 ENG NG gaggea BN ygessania SA URE AOC OK “ ECG RSS fe chet

SPS ye Sa ea yang kemudian dicatat dan direclass dengan jurnal pencatatan sebagai berikut:

f. Other payable – IDR – 2050010001 sebesar Rp23.230.480.534 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp23.230.480.534 dengan alasan sebagai berikut:

1. Akun Other payable adalah pencatatan jumlah Biaya (akun 1120010001

- Project in progress) ditambah nilai PPN (VAT IN – akun 1050010001) sehingga tidak tepat apabila Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding dan mengenakan Objek PPh Pasal 4(2);

2. Nilai PPN yang tercatat pada akun Other payable bukan merupakan Objek PPh Pasal 4(2);

3. Apabila Terbanding mau mengenakan Objek PPh Pasal 4(2) seharusnya dari akun 1120010001 - Project in progress dimana Terbanding telah mengenakan Objek PPh Pasal 4(2) pada akun 1120010001 - Project in progress sehingga menyebabkan pengenaan PPh Pasal 4(2) secara ganda;

bahwa oleh karena itu, Terbanding seharusnya mempertimbangkan jurnal pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam menentukan pengenaan Objek PPh Pasal 4(2);

Rincian koreksi pada Akun Other payable adalah sebagai berikut:

Post DateDoc. No.No AkunControl Acct NameG/L Acct/BP NameDr/Cr (LC USD)Dr (LC)Cr (LC)Dr/Cr (IDR)
26.02. 2021PS 210201 023620500 10001Other payable – IDRPanca Pilar Sejahtera, PT180.875180.874,83-2.538.035.500
31.05. 2021PS 210501 022520500 10001Other payable - IDRPanca Pilar Sejahtera, PT439.627439.627,17-6.329.752.000
30.06. 2021PS 210601 027820500 10001Other payable - IDRPanca Pilar Sejahtera, PT182.072182.071,70-2.594.339.622
09.07. 2021PS 210701 006720500 10001Other payable - IDRPanca Pilar Sejahtera, PT192.053192.052,59-2.736.557.378
17.09. 2021PS 210901 009620500 10001Other payable - IDRPanca Pilar Sejahtera, PT108.242108.241,60-1.548.071.316
06.10. 2021PS 211001 006420500 10001Other payable - IDRPanca Pilar Sejahtera, PT151.080151.080,18-2.160.748.753
27.10. 2021PS 211001 023720500 10001Other payable - IDRPanca Pilar Sejahtera, PT130.612130.612,48-1.866.974.780
22.12. 2021PS 211201 013820500 10001Other payable - IDRPanca Pilar Sejahtera, PT242.407242.407,31-3.456.001.185
Total1.626.968626.968-23.230.480.534

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan contoh jurnal pencatatan pada akun terkait:

Posting Date Doc. No.Control AccountControl Acct NameG/L Acct/BP CodeG/L Acct/BP NameDebit/Credit (LC)Debit (LC)Credit (LC)Debit (FC)Credit (FC)Remarks 16.02.2021 PU 2101053Landfilling ; 002/OSS/INV-PPS/I/2021 16.02.20212050010001 Other payable - IDRVCT-0010Panca Pilar Sejahtera,PT(180.875)180.875 IDR(2.538.035.500)IDR 2,538,035,500.00Landfilling ; 002/OSS/INV-PPS/I/2021 16.02.20211050010001 VAT IN1050010001 VAT IN16.44316.443IDR230.730.500230.730.500Landfilling ; 002/OSS/INV-PPS/I/2021 16.02.20211120010001 Project in progress1120010001 Project in progress164.432164.432IDR2.307.305.0002.307.305.000Landfilling ; 002/OSS/INV-PPS/I/2021 26.02.2021 PS 2102010236002/OSS/INV-PPS/I/2021; December 26.02.20211010030002 Bank BNI - A/C 7789989903 (IDR)1010030002 Bank BNI - A/C 7789989903 (IDR)(174.349)174.349 IDR(2.445.773.300)IDR 2,445,773,300.00002/OSS/INV-PPS/I/2021; December 26.02.20216010060025 Bank Charges6010060025 Bank Charges22IDR30.00030.000002/OSS/INV-PPS/I/2021; December 26.02.20212020010002 Tax payable - PPh art 4 (2)2020010002 Tax payable - PPh art 4 (2)(6.579)6.579 IDR(92.292.200)IDR 92,292,200.00002/OSS/INV-PPS/I/2021; December 26.02.20212050010001 Other payable - IDRVCT-0010Panca Pilar Sejahtera,PT180.875180.875IDR2.538.035.5002.538.035.500002/OSS/INV-PPS/I/2021; December 26.02.20217010010003 Gain/ loss on foreign exchange rate- realization7010010003 Gain/ loss on foreign exchange rate- realization5252002/OSS/INV-PPS/I/2021; December 26.02.20217010010002 Gain/ loss on foreign exchange rate7010010002 Gain/ loss on foreign exchange rate--002/OSS/INV-PPS/I/2021; December bahwa pada tangkapan layar di atas, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh pada akun 1120010001 - Project in progress sebesar Rp2.307.305.000. Objek PPh sebesar Rp2.307.305.000 tersebut pun juga sudah dikenakan Objek PPh Pasal 4(2) oleh Terbanding. Namun, Terbanding memperhitungkan kembali akun 2050010001 – Other payable – IDR sebagai Objek PPh Pasal 4(2) sebesar Rp2.538.035.500. Padahal jumlah sebesar Rp2.538.035.500 terdiri dari DPP sebesar Rp2.307.305.000 dan PPN sebesar Rp230.730.500.

bahwa adapun dokumen pendukung berupa screenshot invoice atas transaksi tersebut adalah sebagai berikut:

LA PE EN uu aoe PEL PANG A PILAR SETAEPPERA

& - - 7 S1 Pate oe AA Aoa

ISS OTCI

MAA ea a bada

PE OBSTPEAN SD ATR ER SS STEELE naya Tee Aa Lah pat -ia P Ne Poet yf de Aan

Pai SB] ER AE INA, PREP ae 5 - Na . Na Me.

Bp IRE AR Ata Ga 22 | 2.255 He 25.000 | Rp 18045. 030

OREN LAE SS ine LAN GARI PANGGIL LTS bese | shes R cacne + Letra

Ega BENANG ALI ose Bb 2 i Gn P — '

ag nan a oe ee - — at

PAR LAH OA Beo ang tas aan

— Fin lib . has Pan PAN

PPE pasa WoT Ebb bate my SQ IY eee

Tags sda Maprpsi, 13 Janusri 2021

Sanh Mardisi OT. PATCH SILAN SEJAHT TR

Ne. Roh. 162 00 C11 6385 4 peep AI , Rew ng '

Sun PI PANLA PILAR SIAN ILLES, DIAL Maan Hi 2 a

21 Pa oe Pena oe | Me serat tans

Marmut ga us radja .

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding sebesar Rp23.230.480.534 sudah seharusnya dibatalkan supaya tidak mengakibatkan koreksi ganda.

3) Timing Difference sebesar Rp1.143.454.267

1. bahwa pada saat proses Terbanding, Pemohon Banding telah menyerahkan rekonsiliasi PPh Pasal 4(2) beserta rincian Timing Difference dengan Objek PPh Pasal 4(2) sebesar Rp78.136.755.620. Namun, berdasarkan rincian Objek PPh Pasal 4(2) yang diberikan Terbanding sebagai dokumen pendukung SPHP, Pemohon Banding melihat bahwa Objek PPh Pasal 4(2) terkait Timing Difference hanya diperhitungkan sebesar Rp79.280.209.820 oleh Terbanding. Dengan demikian, terdapat sejumlah Rp1.143.454.200 yang masih diperhitungkan sebagai Objek PPh Pasal 4(2) oleh Terbanding.

2. bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa jumlah sebesar Rp1.143.454.200 seharusnya tetap diperhitungkan dalam komponen Timing Difference. Bahwa koreksi tersebut terdiri atas transaksi berikut:

TanggalNomor AkunNama AkunKeteranganJumlahNomor Bukti Potong
4 Jan 20216010020008Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁 费)Sewa Kantor Periode 15 Jan 2021 – 14 Apr 2021863.424.600011/OSS/I/2021/PPH4(2)
Biaya Jasa Periode 15 Jan 2021 – 14 Apr 2021280.029.600007/OSS/I/2021/PPH4(2)
TOTAL1.143.454.200

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 4(2) Masa Januari-Desember 2021 sebesar Rp134.061.233.160 dan memohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan seluruh koreksi pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Penghasilan Pasal 4(2) Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00035/240/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 serta seluruh koreksi yang dipertahankan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00372/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 21/SUB/WPJ.30/2025 tanggal 10 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 790/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun jika Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Surat Banding tersebut ditandatangani di Indonesia, maka ketentuan formal surat banding Pemohon Banding telah terpenuhi;

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Sarckele var:

“05 oP y= oe Sag Kabar 3- #ebetalan Oxs Sand: datar

Sengkea IRE IRE: (RE: iRgi (FEI needing

MP5 PPs 110.32 CFB O55 Ie S06 846 605 110.32 C78 OTA 112.831.051 835 Met CFE ITA ARA PA 2553

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang selanjutnya disebut dengan UU KUP)

Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) (2)Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut dengan UU PPh)

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final:

1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

2. penghasilan berupa hadiah undian;

3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

5. penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ayat (1) dan ayat (3) Undang- -Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

2. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan surat permohonan banding nomor 790/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 perihal Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00372/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4(2) nomor 00035/240/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Oktober 2021 serta penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, serta dokumen yang diterima dan dipertimbangkan oleh Terbanding saat penyelesaian keberatan dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 4(2) sebesar Rp134.061.233.162 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 dengan perincian sebagai berikut:

en sa se S| ang

52.904.609 475 59. 469.935. 2110 5.964.836 377

2[Posposneracy | 976.791.219039 1052 744.005.5357 | 125.952.852.518 a[Timingdefference [7.136.755.5953 Pa. 2o.20a.8z0 | 1.143.454.267 alsilaporpada seTcabane | (az.sa4inera) | ta23144AperBI

Ero 1015518137338 1149579370.500| 13406123218?

b. Bahwa dalam surat keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan rincian akun sebagai berikut:

PemiAkun HOlcnal ee a | Misa

TA 1 nen Ada

BN LN PA TAN aa TAN ANN dane Tara “WD eta Bi pena sag [2S Bae Cae Bed TA ea

Taqne? 119 Pan te cons

' Seria ne

Ia Tan lan ¥, oo Kia Ha i et ey ra bar MEA Ka ta feta yar eye [ares ces trae

Ha Senang Sa.) esd ei LIL ue wo “1

. ban Mentari 4

Hao tec py Larl fetes ce mol aly YI FE day Peri Maa at

" - - . ape Pears eae A ae

Dore Reade, aor Dre ang Ga, LAP FES | em arang

" . .. . ce Sree le Soe SEN AAN

Dee sagen, Dota BILLIE 2 diner an matang

Tye las Gad Beg PFE “Bea Ane karatan " ~ 1

Si at aparat Pang ean peta a emu

KAT re na AT

Ser! inp ana Te TLR S3 UR man ag

1 Lan Lanka .

: : Daan Kuna EAM a man teeduang tan canes

Angan ahs! Bah ri “Lina ar cawan BBs ack Igy wi Naina helen date “we Cob eas. peta uur weed bane Tae ese an ecuegre io ot ang :

ewe gagasan I Pata Hai | KP Ka PN Sots tuk eee

Timirg O erence 1 MAL IT

Total Corps Tet AA c. Pada proses keberatan, Terbanding telah mengundang Pemeriksa untuk hadir dalam rangka rapat Pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa dengan surat nomor ND-94/WPJ.306/2023 tanggal 07 Juli 2023. Pembahasan dilakukan di Kanwil DJP Jakarta Selatan II dan Pemeriksa telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa dengan berita acara nomor BA-54/WPJ.30/BD.06/2024 tanggal 27 Februari 2024;

d. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat Koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.134.061.233.162 berasal beberapa akun yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) selama periode Januari — Desember 2021 dengan rincian sebagai berikut:

Ima | Keterangan | “WajibPajak |” Pemeriksa | Koreksi

926791219 039 — 1052 704.069.557

Ba aa Aa ia emang

Lotor 0000000 | rerssisasrasa 149.579.370.500 e. Bahwa koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) tahun 2021 sebesar Rp134.061.233.162,00 dengan perincian sebagai berikut:

Mentul SPT @a' 15 BA tay 35

Menuet Pemenksa S9 148 575 375 500

Krem A9 134.061.503 *E2

Koreks DFP Qu 34 OS 23160

Pemgag 12 boar .. ‘3

DPP Ser SKP Jaruar sd Desember 2021 So 11 feo4ao f. Pada proses keberatan, Terbanding juga telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam rangka rapat Pembahasan dan kiarifikasi sengketa perpajakan dengan Wajib Pajak dengan surat nomor S-17/WPJ.30/2024 tanggal 16 Februari 2024. Pemohon Banding menghadiri undangan pembahasan tersebut dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan kiarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding dengan berita acara nomor BA-68/WPJ.30/BD.06/2024 tanggal 5 Maret 2024;

Bahwa dalam pembahasan dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa jumlah yang dikoreksi bukan objek PPh Pasal 4(2);

g. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp134.061.233.162 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 dengan perincian sebagai berikut:

ope, Tak Ma Foemonksa

Pot Pos nan Rig Late

1 Oppa - Grice Remial Experse Po oe Ma] Ai SARAN Rx 4 aa TET POC

Open Seher Renal perce M0 Et WASIAT Tp error

Dara dar ny bes Welt Class PMT LO OT Ho ery Pg sell

4a ag Ios Manage Fee Ieee het ONT Ie Wi? alk

B Manufaktur ug Cost Teasel bec Domes i mam aan Rx Be AC

GC yvarutycsturng Lesh Te ani Danpea rare PN LO L6001S Fp VS en

‘bape. fread (ai a SEU IT] Ae Sa? $38 OA

DOper Satonen ard Of ce Lepense | R1 WALSAIU Hp EA SIN

Sper Ofloc Equa penne nrengnaen bee AE MOU Py 300 COL

Open Water, Maman and Mean KP hid ALOR oo Hp Ui LSP AA

11iner «tile oq: Genes Ca ES EP Hah LALO Ho QR Sas

Vd Cpe tegal Peri TH LOA 3 Ie 25-30 cag

Re AI SE a

Pn You

1 Prepad cart LEAN 003 Er Pan IA Au

7 Pep eed CMP ober TISKEMIZLL Rp TA RS SL

Ih Proyecto in progres: 1120010593 Rp 1 69 91) sid tay do Toe payaide - PPI 2A 2020010004 Hr Pe AIL

5 AariskO Beg Tats Ini et ANY Ry de 30 21

BOrborpayable IL 705001000) Tp 20 IM ano KA

Ho TPM GI fhe PH

Jurrdah Cre Papi ea ihc up 1.192.813 AA. 54 hasi aa TA Veh Hp TA jpg KA EC kopra dd ran Ear TAMA teen kiana H Ia o

SOPOT otbeage ob PS Peed ngan an Men o

MAA kan 2 KE Lae re da Did abo gee

Tee Tah Vou SET WF PL) Ho Pen RIN at A sume SMe Opal Pe Td WA EL IPP h. Bahwa dalam surat keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan rincian akun sebagai berikut:

i. Pos-pos Laba Rugi sebesar Rp5. 964.425.977, yaitu:

an Kotoran UP . Penmerlhsa Salih het

Cpe “lite merital ma pena Asa WZ Do Laga nga an eed

Opies - eth erronbal caper se SOLAC2ONOO, oo PTP BILA daa

Manufact aring cost - wrltare - other ATAU en 275 £7 Soa 2S 1550 4

Marul debu Ap cose - maaintergines Ferm other AG EA AH KS IA. | Ad 0 SA A1 BARGE 511 Oh

Maan ut Ur MP se - Prave fee - fo metic Gol 14001 GA. IK Be ae

Maar facture ge cose - best Bee cer bee 1010019) 127000000 170.500.000

Lapes «fright SOA) Ta Don) Ss 671 536.000 -

Opes - SEAT YA & five RAPED SE AJAK" 14 4047 Taft MHI . bts 300 1d pce! - oF Ct viper ene ieee ane TOOT 4.500.000) &. 2. LM - pr water, ori & heating _. _ ATL, Ag Ian 95.927.907 1 (Oper - lodging -domest-c #KMLHKAINP: LAER sd | 2 AM OH SS 599k le “Opme - Lega! pernik SORMIOD EE 35, 000.005 ayumi?

. TOTAL _.. SLMS | 50. 860.505 803 eee a b.2 Fos-pos Neraca sebcsar Rpi26.952.852.518, yaitu:

Ka 4 a ee ye Pemagriks

Boag kun Korg Mn akun . (ru me + ki “a 1”) * Selksih inu)

Srengid ecperso: pi rr Le lone 205 - l AN MEL | EIN IM

Lali ae ies jala 12 59 woe, EE ©. Tag. 48.775 Bean 1 Same 1

Tay jayasia SER ad 79 | 2301971 L - ag. dal Ih

Mr Far Tae near EOS. " da ati | 44.034 442°

Perri hi WELLE tid 2.08. 927 LET LEE SALES h.3 Timing Difference scbesar Rp1 143.434.267 i. Bahwa berdasarkan klasifikasi, rincian dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menjelaskan hal-hal sebagai berikut:  Pos-Pos Laba Rugi sebesar Rp6.964.926.377, yaitu:

a) Manufacturing cost - Welfare - Others - 4101020007

1. Terbanding menelusuri Akun Manufacturing cost - Welfare - Others sebesar Rp275.119.508 karena Objek PPh Pasal 4 ayat 2 diperhitungkan oleh Pemeriksa sebagai Objek Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp275.119.508 namun diakui Pemohon Banding sebesar Rp0;

2. Diketahui selisih a quo menurut Pemohon Banding adalah biaya terkait dengan reimbursement atas isolasi dan akomodasi untuk pegawai yang sedang terkena Corona Virus. Dengan demikian, akun tersebut bukanlah Objek PPh Pasal 4(2).,

3. Berdasarkan hasil penelitian terhadap general Ledger, diketahui bahwa atas transaksi tersebut tidak ada koreksi di masa pajak Agustus.2021

4. Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa atas Manufacturing cost -Welfare - Others sebesar Rp275.119.508 tidak ada koreksi di Masa Pajak Oktober 2021;

b) Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance - 4101080002

1. Terbanding menelusuri selisih Objek atas Akun Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance sebesar Rp6.689.056.531 karena Objek PPh Pasal 4 ayat (2) diperhitungkan oleh Pemeriksa sebesar Rp44.778.998.551 namun diakui Pemohon Banding sebesar Rp38.089.942.020;

2. Diketahui bahwa biaya yang tercatat pada akun tersebut adalah terkait tagihan dari XI'AN SHAANGU POWER CO., LTD nomor 2010066002-CK-02 sebesar Rp14.165.692.045,73;

3. Berdasarkan hasil penelitian terhadap general Ledger, diketahui bahwa atas transaksi tersebut tidak ada koreksi di masa pajak Oktober 2021

4. Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa atas selisih Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance sebesar Rp6.689.056.531 tidak ada koreksi di Masa Pajak Oktober 2021;

c) Manufacturing Cost - Travel Fee - Domestic — 4101130001

1. Terbanding menelusuri selisih Objek atas Akun Manufacturing Cost - Travel Fee - Domestic sebesar Rp96.445 karena karena Objek PPh Pasal 4 ayat (2) diperhitungkan oleh Pemeriksa sebesar Rp82.044.450 namun diakui Pemohon Banding sebesar Rp81.948.005;

2. Diketahui bahwa selisih di dalam Akun tersebut menurut Pemohon Banding adalah terkait Non Objek PPh Pasal 4(2), yaitu pembelian barang;

3. Berdasarkan hasil penelitian terhadap general Ledger, diketahui bahwa atas transaksi tersebut tidak ada koreksi di masa pajak Oktober 2021;

4. Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa atas selisih Manufacturing Cost- Travel Fee - Domestic sebesar Rp96.445 merupakan koreksi diluar Masa Pajak Oktober 2021.;

d) Opex - Stationery and Office Expense 6010020001

1. Terbanding menelusuri selisih Objek atas Akun Opex - Stationery and Office Expense sebesar Rp647.900 karena Objek PPh Pasal 4 ayat (2) diperhitungkan oleh Pemeriksa sebesar Rp762.300 namun diakui Pemohon Banding sebesar Rp114.400;

2. Diketahui bahwa selisih di dalam Akun tersebut menurut Pemohon Banding adalah terkait Non Objek PPh Pasal 4(2), yaitu pembelian barang;

3. Berdasarkan hasil penelitian terhadap general Ledger, diketahui bahwa atas transaksi tersebut tidak ada koreksi di masa pajak Oktober 2021.

4. Oleh karena itu, Peneliti menyatakan bahwa atas selisih akun Opex - Stationery and Office Expense sebesar Rp647.900 tidak ada koreksi di masa pajak Oktober 2021.

e) Opex - Lodging - Domestic — 6010060005

1. Terbanding menelusuri selisih Objek atas Akun Opex - Lodging - Domestic sebesar Rp5.991 karena Objek PPh Pasal 4 ayat (2) diperhitungkan oleh Pemeriksa sebesa3r Rp2.439.087.555 namun diakui Pemohon Banding sebesar Rp2.439.081.563;

2. Diketahui bahwa selisih di dalam Akun tersebut menurut Wajib Pajak adalah terkait Non Objek PPh Pasal 4(2), yaitu pembelian barang ;

3. Berdasarkan hasil penelitian terhadap general Ledger, diketahui bahwa atas transaksi tersebut tidak ada koreksi di Masa Pajak Oktober 2021;

4. Oleh karena itu, Peneliti menyatakan bahwa atas selisih akun Opex - Lodging - Domestic sebesar Rp5.991 tidak ada koreksi di Masa Pajak Oktober 2021

 Pos-pos Neraca sebesar Rp125.952.852.518 yaitu:

Por/ Akun Moreksl: akon | Menurut Wajib Pa:ak Henurut Pemer ka Selisih ‘Ap!

Per ie ra ban BAN eo Bet Cod ele

DANSA MA Te Pelet LN ni Mr fl M3 ee eo) Tee LL Ob Plt

Pre fan till SP DIN ee eet Fe ia | fh vr an

Ageng Lip anna PA AAN | 24 MAS 2a: | ed Ta fd:

On pzedcle OT? AIA “ Pig AR SIS SEP hat a) Prepaid expense- other - 1040010003

1. Terbanding menelusuri selisih Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Akun Prepaid expense- other yang diperhitungkan oleh Pemeriksa sebesar Rp560.059.200 berdasarkan General Ledger ;

2. Bahwa selisih di dalam Akun tersebut menurut Pemohon Banding telah di-reclass ke akun 6010020008

3. Berdasarkan hasil penelitian terhadap general Ledger, diketahui bahwa atas transaksi tersebut tidak ada koreksi di Masa Pajak Oktober 2021;

4. Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa atas akun Manufacturing Prepaid expense other sebesar Rp560.059.200 tidak ada koreksi di Masa Pajak Oktober 2021;

b) Project in progress - 1120010001

1. Terbanding menelusuri selisih Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Akun Project in progress sebesar Rp102.118.016.138 karena diperhitungkan oleh Pemeriksa sebesar Rp1.056.537.216.165 namun diakui oleh Pemohon Banding sebesar Rp925.236.145.779;

2. Diketahui bahwa selisih di dalam Akun tersebut menurut Pemohon Banding adalah dikarenakan Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 4(2) pada periode yang berbeda sesuai dengan pembayaran kepada vendor yang bertahap;

3. Selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen dan/atau bukti-bukti pendukung terkait sengketa a quo dan dokumen Iainnya untuk membuktikan alasan Wajib Pajak bahwa dalam COA Project in progress. Dengan demikian, Tim Peneliti tidak dapat meyakini bahwa akun tersebut telah memotong PPh Pasal 4(2) pada periode yang berbeda sesuai dengan pembayaran kepada vendor yang bertahap;

4. Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa atas selisih akun Project in progress sebesar Rp102.118.016.138 dan selisih di Masa Oktober 2021 sebesar Rp2.095.975.763 tersebut merupakan Objek PPh Pasal 4(2) yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

c) Tax payable - PPh art 23 — 2020010004

1. Terbanding menelusuri selisih Objek PPh Pasal 4(2) atas Akun Tax payable - PPh art 23 sebesar Rp260.000 karena diperhitungkan oleh Pemeriksa sebesar Rp260.000 namun diakui oleh Pemohon Banding sebesar Rp0;

2. Diketahui bahwa selisih di dalam Akun tersebut menurut Pemohon Banding dikarenakan jumlah tersebut adalah jumlah PPh Pasal 4(2). Adapun Objek PPh Pasal 4(2) terkait biayanya telah dipotong dan dilapor pada SPT PPh Pasal 4(2);

3. Berdasarkan hasil penelitian terhadap general Ledger, diketahui bahwa atas transaksi tersebut tidak ada koreksi di Masa Pajak Oktober 2021;

4. Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa atas akun Tax payable PPh 23 sebesar Rp260.000 tidak ada koreksi di Masa Pajak Oktober 2021;

d) Accrued Exp - Tax incentive — 2030010010

1. Terbanding menelusuri selisih Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Akun Accrued Exp - Tax incentive sebesar Rp44.036.641 karena diperhitungkan oleh Pemeriksa sebesar Rp44.036.641 namun diakui oleh Wajib Pajak sebesar Rp0. Berikut ini detail transaksi Debet dan Credit di ledger terkait Akun Accrued Exp - Tax incentive selama Januari s.d Desember 2021:

2. Diketahui bahwa selisih di dalam Akun tersebut menurut Pemohon Banding adalah dikarenakan jumlah tersebut adalah terkait Non Objek PPh Pasal 4(2), yaitu tax refund yang diperoleh Wajib Pajak atas hasil Pemeriksaan Pajak Tahun 2018;

3. Berdasarkan hasil penelitian terhadap general Ledger, diketahui bahwa atas transaksi tersebut tidak ada koreksi di Masa Pajak Oktober 2021;

4. Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa atas akun Accrued expense tax insentive sebesar Rp44.036.641 tidak ada koreksi di Masa Pajak Oktober 2021;

e) Other payable - IDR - 2050010001

1. Terbanding menelusuri selisih Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Akun Other payable yang diperhitungkan oleh Pemeriksa sebesar Rp23.230.480.534

2. Diketahui bahwa selisih di dalam Akun tersebut menurut Pemohon Banding dikarenakan jumlah tersebut adalah terkait pencatatan hutang vendor;

3. Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen dan/atau bukti-bukti pendukung terkait sengketa a quo dan dokumen lainnya untuk membuktikan alasan Wajib Pajak bahwa dalam COA Other Payable. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa akun tersebut adalah terkait pencatatan hutang vendor;

4. Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa atas selisih Akun Other payable sebesar Rp23.230.480.534 tidak ada koreksi di masa pajak Oktober 2021;

 Pos-pos Timing Difference sebesar Rp1.143.454.267

1. Terbanding tidak dapat menelusuri Akun Timing Defference sebesar Rp79.280.209.820 karena diperhitungkan oleh Pemeriksa sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2), namun diakui Pemohon Banding sebesar Rp0;

2. Diketahui bahwa pada saat proses Pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan rekonsiliasi PPh Pasal 4(2) beserta rincian Timing Difference dengan Objek PPh Pasal 4(2) sebesar Rp78.136.755.620. Namun, berdasarkan rincian Objek PPh Pasal 4(2) yang diberikan Pemeriksa sebagai data pendukung SPHP, Wajib Pajak melihat bahwa Objek PPh Pasal 4(2) terkait Timing Difference hanya diperhitungkan sebesar Rp79.280.209.820 oleh Pemeriksa. Dengan demikian, terdapat sejumlah Rp1.143.454.200 yang Pemeriksa masih perhitungkan sebagai Objek PPh Pasal 4(2);

3. Berdasarkan hasil penelitian terhadap general Ledger, diketahui bahwa atas transaksi tersebut tidak ada koreksi di Masa Pajak Oktober 2021;

4. Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa atas Timing Defference sebesar Rp1.143.454.267 tidak ada koreksi di Masa Pajak Oktober 2021;

j. Bahwa penggunaan metode prorata menurut Terbanding pada proses pemeriksaan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga perlu dilakukan penelitian ulang sesuai dengan data general ledger yang disampaikan Wajib Pajak sehingga dapat diperoleh rincian koreksi sebagai berikut:

eget] eg et Septi Du Sake:

Ma Mena Lan = N angel aeons an: woe | oe wate rope tan Bohr panai Tri tl

Pajak mtilp + TU ere [revi Pte Lclfig inven he THLE PR ae cana phet CeHare1n char Ieee | deo, teen

4 Marak Pa TE a a al : SBE. 364.15 aimee a Me 1

Me TEES q LM 2 747533513 Do ANGIN 1 20 1 ee To ea our fn asm ITT ea “ga AA Adaa nd

Id Bagas Too Gg yui oo ee esr p 23) Bae | law Sa? IE

De, ag SU: ga En ur rasamber| 002 at 0d gam oya oo dara AG -AAINTIE TS AL Se

Doo Dona anata. W601 HT BIS VR OI! a es mar) AS brarclotal Tessa pemanen tec] sesiuang aro idedo Lg dt acs be [23280 Sef. ree aa 267) ce ba IL wae k. Terbanding pada proses keberatan melakukan penghitungan ulang atas PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 dengan acuan general ledger yang disampaikan Pemohon Banding;

3. Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, sebagaimana diuraikan diatas Terbanding berpendapat bahwa Objek PPh Pasal 4(2) untuk Masa Pajak Oktober 2021 adalah sebesar Rp.133.456.239.118 sehingga Terbanding menambah koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan perincian sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Ditambahkan
Wajib PajakPemeriksaTim Peneliti
1234=3-2
DPP PPh Pasal 4 ayat 2110.735.076.075121.906.845.505112.831.051.8389.075.793.667
PPh Pasal 4 ayat 2 Terutang3.541.984.3563.994.530.2973.698.695.995295.834.302

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 790/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada,tidak

memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun jika Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Surat Banding tersebut ditandatangani di Indonesia, maka ketentuan formal surat banding Pemohon Banding telah terpenuhi;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00372/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00372/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00035/240/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Oktober 2021 atas nama PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL NPWP 76.386.869.2-411.000 / 0763868692411000 NITKU 0763868692411000000000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 088/OSS-Pengadilan/Bantahan/II/2025 tanggal 13 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada pokoknya materi Surat Bantahan Pemohon Banding sama dengan materi Surat Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00372/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

4(2) Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00035/240/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 135/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 beserta tanda terimanya;

Bukti P-4 Fotokopi Surat Setoran Pajak atas pembayaran Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4(2) Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00035/240/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023;

Bukti P-5 Fotokopi Bermaterai Akta Nomor 52 tanggal 28 November 2023 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang direktur;

Bukti P-6 Fotokopi Bermaterai Akta Nomor 20 tanggal 6 September 2022 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang direktur;

Bukti P-7 Fotokopi Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir PT. Obsidian

Stainless Steel;

Bukti P-8 Fotokopi SK Keberatan Nomor: KEP-00372/KEB/PJ/WPJ.30/2024; Bukti P-9 Fotokopi SKPKB Nomor: 00035/240/21/095/23;

Bukti P-10 Asli Pakta Integritas Pemohon Banding a.n. Sdr. Wu Wnnan;

Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas Kuasa Hukum, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Sdr. Arinda Hutabarat;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas Kuasa Hukum, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Sdr. Rudy Zamrudin;

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas Kuasa Hukum, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Sdr. Binsar I. K. Telaumbanua;

Bukti P-14 Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas Kuasa Hukum, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Sdr. Hafidh Nadhor Tsaqib;

Bukti P-15 Fotokopi Paspor Direktur a.n. Sdr. Wu Wennan;

Bukti P-16 Fotokopi Surat Setoran Pajak;

Bukti P-17 Matriks Sengketa;

Bukti P-18 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Juli 2025;

Bukti P-19 Pendapat Akhir/Closing Statements tanpa nomor tanggal 8 Oktober 2025;

Bukti P-20 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-21 Dokumen Pendukung Akun 4101020007 Manufacturing Cost - Welfare

- Others (制造费用-福利费-其他福利费);

Bukti P-22 Dokumen Pendukung Akun 4101080002 Manufacturing Cost -

Maintenance Fee - Other Maintenance (制造费用-维修费-其他维修); Bukti P-23 Dokumen Pendukung Akun 4101130001 Manufacturing Cost - Travel

Fee - Domestic (制造费用-差旅费-境内);

Bukti P-24 Dokumen Pendukung Akun 4101080002 Manufacturing Cost -

Maintenance Fee - Other Maintenance (制造费用-维修费-其他维修); Bukti P-25 Dokumen Pendukung Akun 6010020010 Opex - Water, Electricity and

Heating (水电费和采暖费);

Bukti P-26 Dokumen Pendukung Akun 6010060005 Opex - Lodging - Domestic (差

旅费-住宿费-境内);

Bukti P-27 Dokumen Pendukung Akun 1040010001 Prepaid rent;

Bukti P-28 Dokumen Pendukung Akun 1040010003 Prepaid expense- other; Bukti P-29 Dokumen Pendukung Akun 1120010001 Project in progress;

Bukti P-30 Dokumen Pendukung Akun 2020010004 Tax payable - PPh art 23; Bukti P-31 Dokumen Pendukung Akun 2030010010 Accrued Exp - Tax incentive; Bukti P-32 Dokumen Pendukung Akun 2050010001 Other payable – IDR; Bukti P-33 Dokumen Pendukung Akun 6010020008 Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁费);

Menimbang, bahwa Terbanding menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00174/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 28 Juli 2023;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3881/WPJ.30/2024 tanggal

29 Juli 2024;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 9 Mei 2025;

Bukti T-6. Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Permintaan

Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA- 213/WPJ.30/BD.06/2024;

Bukti T-7. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-8. Pendapat Akhir/Closing Statements tanpa nomor tanggal 8 Oktober 2025

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00372/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00035/240/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding 790/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas: 1) Dasar Pengenaan Pajak PPh 4 Ayat (2) sejumlah Rp2.095.975.763,00 dan 2) Pajak PPh 4 Ayat (2) terutang sejumlah Rp156.711.639,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2)110.735.076.075112.831.051.8382.095.975.763
2Koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang3.541.984.3563.698.695.995156.711.639

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal PPh 4 Ayat (2) dan Pajak PPh 4 Ayat (2) terutang dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

1) koreksi hasil Pemeriksaan atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp134.061.233.162 berasal beberapa akun, selama periode Januari sampai dengan Desember 2021 seluruhnya sejumlah Rp134.061.233.162,00 yang dibagi prorata untuk setiap Masa Pajak sejumlah Rp11.171.769.430,00. Pada proses Keberatan, Terbanding melakukan penelitian ulang sesuai dengan

General Ledger Pemohon Banding sehingga rincian koreksi menjadi sebagai berikut:

Be ee ee

, , ' , , . . , Ka TN

Ba se pepe aah oo an) oo arsa” oom TT AA Aa dan Lo AA phe [Pet aa EA bal oo Ao ass loo oa 0

Ips IYA LL APA No AA

Koreksi yang disengketakan untuk Masa Pajak Oktober 2021 adalah sejumlah Rp2.095.975.763,00. Hasil penghitungan ulang Terbanding (Keberatan) menghasilkan koreksi Objek PPh Pasal 4(2) untuk Masa Pajak Oktober 2021 sebesar Rp112.831.051.838, yang menyebabkan penambahan koreksi objek PPh Pasal 4(2) sebesar (Rp9.075.793.667,00) dibandingkan perhitungan awal prorata.

2) Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding dianggap hanya memenuhi sebagian permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi, dan tidak memberikan bukti yang kompeten serta penjelasan yang cukup, dan selain itu General Ledger yang diserahkan Pemohon Banding sebagian menggunakan Bahasa Mandarin tanpa penjelasan lanjut. Terbanding tidak dapat meyakini penjelasan dan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding, sehingga mempertahankan koreksi.

3) Terhadap uraian Surat Banding Pemohon Banding, berdasarkan hasil penghitungan ulang Terbanding terhadap General Ledger (sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding dan tabel rincian per masa pajak), Terbanding menyatakan bahwa beberapa akun koreksi yang disengketakan

secara tahunan (Januari–Desember) tidak ada koreksi spesifik pada Masa Pajak Oktober 2021;

Berdasarkan data rincian koreksi per Masa Pajak menunjukkan bahwa koreksi di Masa Pajak Oktober 2021 berasal dari Project in progress (1120010001) sebesar Rp2.095.975.763,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal PPh 4 Ayat (2) dan Pajak PPh 4 Ayat (2) terutang dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

1) Pokok sengketa adalah koreksi atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Oktober 2021 sebesar Rp2.095.975.763,00. DPP menurut Keputusan Keberatan Terbanding adalah Rp112.831.051.838,00 dan menurut Pemohon Banding adalah Rp110.735.076.075,00. Berdasarkan hasil penghitungan ulang dalam proses keberatan, Terbanding menambahkan koreksi sebesar (Rp9.075.793.667,00) dari ketetapan semula Rp121.906.845.505,00.

2) Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Objek PPh Pasal 4(2) dengan alasan: merupakan reimbursement, perbedaan waktu pelaporan (timing difference), dan pengenaan pajak ganda karena telah dilakukan pemotongan/pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) pada akun lain, pada pokoknya diuraikan:

A. Koreksi Pos-Pos Laporan Rugi Laba (Total Rp6.964.926.377,00):

a) Manufacturing Cost - Welfare - Others (4101020007) sejumlah Rp275.119.508,00, merupakan mekanisme reimbursement atas biaya terkait COVID-19 (vaksin, tes PCR, akomodasi isolasi/karantina) yang sebelumnya telah dibayar oleh karyawan, sehingga bukan objek PPh Pasal 4(2).

b) Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance (4101080002) sejumlah Rp6.689.056.531,00, selisih ini disebabkan oleh perbedaan waktu pelaporan karena pembayaran dilakukan secara bertahap (multi-year payment), terkait transaksi dengan XI’AN SHAANGU POWER CO., LTD, bahwa pembayaran telah dicicil dan dilaporkan PPh 4(2) di Masa Desember 2021, Januari 2022, dan Maret 2022:

c) Manufacturing Cost - Travel Fee – Domestic (4101130001) sejumlah Rp96.445,00. Terbanding keliru dalam menghitung objek PPh 4(2) dengan memasukkan PPN ke dalam DPP Terbanding.

d) Opex - Stationery and Office Expense (6010020001) sejumlah Rp647.900,00, terkait pembelian barang (lampu), yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 4(2).

e) Selisih/Koreksi Lainnya bernilai kecil sejumlah total Rp104.438,00 merupakan pembulatan (rounding) pada akun 6010020010 sejumlah Rp2,00 dan akun 6010060005 sejumlah Rp5.991,00 atas meterai dan selisih pembulatan, bukan Objek PPh 4(2):

B. Koreksi Pos-Pos Neraca (Total Rp125.952.852.518,00):

a) Project in progress (1120010001) sejumlah Rp102.118.016.138,00. Transaksi jasa konstruksi ini dibayar dan dipotong/dilaporkan PPh Pasal 4 (2) di Tahun Pajak 2022, terkait dengan pembayaran bertahap dan timing different.

b) Other payable – IDR (2050010001) sejumlah Rp23.230.480.534,00. Dalam Akun ini tercatat nilai biaya (DPP) ditambah PPN, sedangkan PPN bukan objek PPh 4(2). Koreksi pada akun ini menyebabkan pengenaan PPh 4(2) ganda karena DPP dalam akun Project in progress sudah dikenakan koreksi yang sama.

c) Prepaid expense- other (1040010003) sejumlah Rp560.059.200. Terjadi koreksi ganda, karena biaya service charge ini sudah dipotong PPh Pasal 4(2) dan dicatat pada akun biaya Opex - Office Rental Expense (6010020008).

d) Accrued Exp - Tax incentive (2030010010) sejumlah Rp44.036.641,00, adalah bukan objek PPh 4(2) karena merupakan pengembalian pajak (tax refund) dari SKPLB Tahun 2018.

e) Tax payable - PPh art 23 (2020010004) sejumlah Rp260.000,00. Jumlah ini adalah nilai PPh 4(2) yang sudah dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 4 (2) sbesar 4% dari DPP Rp6.500.000 atas jasa perbaikan instalasi FCU R server CV SURYA FAJAR.

f) Prepaid rent (1040010001) sejumlah Rp6,00 merupakan pembulatan (rounding), bukan merupakan objek PPh 4(2).

C. Koreksi Timing Difference (Rp1.143.454.267,00).

Selisih sejumlah Rp1.143.454.200,00 terkait timing difference ini terdiri dari Sewa Kantor sejumlah Rp863.424.600,00 dan Biaya Jasa sejumlah Rp280.029.600,00, seharusnya diperhitungkan sebagai komponen timing difference dan terbukti telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 (2) pada tahun 2022 sesuai bukti potong.

3) Mengenai koreksi/akun yang menurut Terbanding tidak ada koreksi di Masa Pajak Oktober 2021, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi DPP PPh 4 (2) untuk Masa Pajak Oktober 2021 seluruhnya sejumlah Rp2.095.975.763,00 sebagian besar ada pada akun-akun yang telah dijelaskan alasan-alasannya seperti di atas. Keterbatasan untuk mengidentifikasi rincian koreksi spesifik per bulan menjadi salah satu masalah bagi Pemohon Banding dalam menanggapi koreksi Terbanding, di mana rincian koreksi per masa pajak tidak diberikan kepada Pemohon Banding.

Menimbang bahwa dalam pemeriksaan telah dilakukan Uji Bukti. Untuk mendukung dalil-dalilnya Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berkaitan dengan akun-akun yang menjadi sengketa banding dan berkaitan dengan timing difference serta selisih/koreksi lainnya berupa:

• Dokumen Reimbursement, Print Out Invoice, dan Jurnal sebanyak 27 set;

• Dokumen PS 2112010318, PS 220101139 dan PS 220301226 termasuk bukti pembayaran bertahap, Print out Invoice, Bukti Potong PPh Pasal 4(2) dan Kontrak Manajemen Konstruksi;

• Invoice dari Pihak Ketiga (Travel Fee – Domestic, Risal Djabir), Bukti Potong PPh Pasal 4(2);

• Debit/credit note pembelian Lamp Purchasing;

• Invoice dan Bukti Potong PPh Pasal 4(2) 6010060005 Opex - Lodging – Domestic;

• Debit/Credit Note, Bukti Potong, dan Screenshot Jurnal Pencatatan 1040010003 Prepaid expense- other;

• Invoice dan Bukti Potong 1040010003 Prepaid expense- other;

• 24 set dokumen Invoice, Bukti Potong, dan kontrak 1120010001 Project in progress;

• Invoice dan Bukti Potong 2020010004 Tax payable - PPh art 23;

• Account statement bukti uang masuk tax refund 2030010010 Accrued Exp - Tax incentive;

• bukti pembayaran, Print out Invoice, Bukti Potong, dan Jurnal pencatatan 2050010001 Other payable – IDR;

• bukti pembayaran, Print Out Debit/Credit Note, Bukti Potong dan Jurnal Reklasifikasi terkait dengan Timing Difference terkait akun 6010020008 Opex - Office Rental Expenses.

Selanjutnya, Terbanding dalam Uji Bukti mempertahankan sebagian koreksinya dengan berpendapat pada pokoknya:

• atas sengketa 4101020007 Manufacturing Cost - Welfare - Others sebesar Rp275.119.508,00, berdasarkan rincian dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui penerima reimbursemen adalah Mr.Toni, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan kontrak/perjanjian kerja dengan pegawai/pekerja tersebut;

• atas sengketa Akun 4101080002 Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance sebesar Rp6.689.056.531,00, Akun 4101130001 Manufacturing Cost - Travel Fee - Domestic sebesar Rp96.445,00, Akun 6010020001 Opex - Stationery and Office Expense sebesar Rp647.900,00, Akun 2020010004 Tax payable - PPh art 23 sebesar Rp260.000,00, akun 2030010010 Accrued Exp - Tax incentive sebesar Rp44.036.641; Pemohon Banding tidak menyampaikan tangkapan layar SAP terkait pencatatan transaksi tersebut;

• atas sengketa Akun 6010020010 Opex - Water, Electricity and Heating sebesar Rp2,00, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti terkait sengketa.

• Atas Akun 6010060005 Opex - Lodging - Domestic sebesar Rp5.991,00 Pemohon Banding di Surat Permohonan Banding menyatakan jumlah Rp5.991,00 tersebut atas biaya pembulatan. Dalam uji bukti Pemohon Banding menjelaskan merupakan biaya meterai yang bukan merupakan objek PPh Pasal 4(2);

• atas Akun 1040010003 Prepaid expense- other sebesar Rp560.059.200,00, bahwa Bukti Potong yang disampaikan Pemohon Banding hanya 2 bukti potong dengan jumlah bruto Rp1.151.478.818,00 dan Rp1.146.377.101,00 berbeda dengan nilai sengketa sebesar Rp560.059.200,00 dan tidak terdapat detil perincian dari jumlah bruto yang ada di bukti potong;

• atas Akun 1120010001 Project in progress sebesar Rp102.118.016.138,00 Pemohon Banding tidak memberikan rincian nama dokumen bukti terkait atas sengketa Akun tersebut;

• atas akun 2050010001 Other payable - IDR sebesar Rp23.230.480.534,00, berdasarkan tangkapan layar SAP, diketahui pencatatan jurnal menggunakan USD sedangkan Debit/Credit Note menggunakan Rupiah dan Pemohon Banding tidak menunjukkan kurs yang digunakan;

• atas sengketa Timing Difference terkait akun 6010020008 Opex - Office Rental Expense sebesar Rp1.143.454.267,00 selama Januari – Desember 2021, berdasarkan SAP diketahui pencatatan jurnal menggunakan USD sedangkan Debit/Credit Note menggunakan Rupiah dan Pemohon Banding tidak menunjukkan kurs yang digunakan.

Kesimpulan Uji Bukti, Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Januari - Desember 2021 karena dokumen bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa rincian yang tidak dilampiri dengan dokumen sumber dan dokumen pendukung dan dokumen-dokumen yang berbahasa Mandarin;

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa banding a quo adalah sengketa pembuktian materi apakah terdapat DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ekualisasi oleh Terbanding dengan klasifikasi substansi/materi sengketa (1 tahun pajak): a) pos/akun Laporan Rugi Laba, b) pos/akun Neraca, dan c) perbedaan waktu (timing difference) pemotongan/pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2). Adapun untuk Masa Pajak Oktober

2021 koreksi Terbanding seluruhnya berasal dari Project in progress (1120010001) berjumlah Rp2.095.975.763,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan):

Pasal 12 ayat (3) mengatur “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”, dalam Penjelasan Pasal dinyatakan “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”,

Pasal 29 ayat (2) mengatur “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”, dalam Penjelasannya antara lain dinyatakan “….. Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…...”;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disebut UU Pajak Penghasilan), Pasal 4 ayat (2): “Penghasilan di bawah ini dapat dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final:

1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

2. penghasilan berupa hadiah undian;

3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau

bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

5. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (disebut PMK Nomor 184/PMK.03/2015), antara lain mengatur tentang standar pelaksanaan pemeriksaan dalam Pasal 8 huruf c “Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan Pengadilan Pajak berpendapat:

Terhadap alasan Terbanding yang memisahkan koreksi yang disengketakan secara tahunan (Januari - Desember 2021) dan ada/tidak adanya koreksi untuk spesifik masa pajak tertentu (Oktober 2021), Pengadilan Pajak menilai bahwa sesuai dengan pokok masalah sengketa banding a quo maka pembuktian dalam persidangan ini pada dasarnya bersangkutan dengan isu apakah substansi transaksi merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan isu perbedaan waktu (timing difference) pemotongan/pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2). Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam pemeriksaan persidangan, termasuk Uji Bukti, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengenai apa yang harus dibuktikan dan beban pembuktiannya, sehingga telah cukup dan memadai bagi Majelis Hakim untuk melakukan penilaian pembuktian substansi/materi sengketa secara menyeluruh mencakup 1 tahun pajak,

dan secara mutatis mutandis dapat diterapkan juga untuk pembuktian setiap masa pajak yang menjadi sengketa banding a quo, dengan pertimbangan:

bahwa berdasarkan bukti Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00174/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 23 Juli 2023 pada halaman 69-70 berikut ini, diketahui bahwa Terbanding (Pemeriksa Pajak) melakukan koreksi berdasarkan pengujian teknik ekualisasi atas data SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan casu quo pos-pos biaya dan pos-pos neraca yang mencakup 1 tahun pajak dengan jumlah total Rp134.061.233.162,00;

2. Ura an Hasil Pemenksaan a. Gljek PPM Final Pasa 4 ayat (21 [KKP J]

SPT Tahura" jh Baas dae Laporan Be Jangan

SPI Masa iad wel Sagala aya 2)

Tinta APC POR AL sar BIN?

Cereal ty yd 4 Wika

Fergh lay dilacikan sedasarkan dekumer sumibe vegan lerik cua Sasi Sues PPP Sasa doyan (2: varg d apokai cee FI denah 90g oe waya dan Ss ans aac

Ekualisasi Objek PPh Pasal 4 ayat (21 dengan Pembebanan Biaya calam Laporan Kouangan dan SPT PPh Badan:

jer Pajak tweet Semeiksa

Pag-Fos aparan bgi aba

Oper Le Bonta Danese . EU ur git Rp 4 FO TART 7

2 Ope Gr Sera baper TAG . Fete AAA NM EN Pp G7 777.

o Vasudactur ig Gra: Wa Targ lbere ap INA B at da kei Fs 275° IESIA

4 Manulaslur ng Cost Ma itecaice Cee - Other Mamtenansn MA SO Rr 45 5°77 916.318 a Manfactaragq ost - Tave lee -Licresdic (eA SA AT Pn PRA PEN Rc eo ide asin

2 Cp Scaterary aes Sire Lape ceo BOGA Len Fe

SoCipum Citta: Papamoa ah “ ROT GOD? ing BB da.

OI Upes - Wates Llectre ty ad dparirg Ae «IT AC 1919 Re Ge Yee ata

Sat locging- Dare 7 Be Tm EUIOGE 9195 Ra 2.439007 9

Oem nah Peet PEANBUS A ay Ip

Boos. He

{ess dier: Ma Tr Rb 1525 Ge Fees

2 Tepa d ugpense oli OAT a SE SRG NSS Na

JOP ech PUT os ie ed eet ep S6 BST ME doh

4 las sayecle - Pip aT 23 Deas 1 ne Rp BEI

S Sulut dab Jak Sair Pain BA ERA Ep SAE tadi

2 Lan payable - IDR Dante an [en BU eA dal Bae

Py OST EP ta aoe

Ajek dan rig oye Wir yA trim ng citteroar ae cfm veh

Prevent 1 RRS YA Tp Tega ng (ipar One sea bapersei ' FTC ae 1642 ISS copes Aline Be meri air ter are pe ia WTO KE jai 1145 477

RE TG Ado an)

Tera Ghar Xp 1.224 419 18d ted

Sapa gang Assad ana aka ben cutee 4E 1

Ape aghan sebagai sajak CA dergargar alr SE g

D potong/disetoridilaporkan dl KPP ialn (KKP Summary Cabang! Reo 42 316 dan Ta

Chars Palas erna Perariks Tp 1.192.500 PAR 97°F

Saka Ob ge Ue an kp Tied SAR &

Penjelasar :

Kodasatar bay peng ae derdapan nek OCP Kasal 4 aye (2) yang elu dilakukan pemaltagan flek Wat Pajak

oa Nek Bett Fasa GA to SPIE Re The Mer BU TF

Koreas) Gajok MF Fare 402) sate ak Hz “ae pa TRIBE

Pevrtehesan As Mil

Kata Chek PES bia 4.2! garg Ry Se WET ate 18 a uatelkar

Unjuk BE Jasgldiet ite Ferree age Bk PA KAN AI

: baka 27 Tid an ttc et Aber Pade Lahu agak 2627 wegen ota selanjutnya, Terbanding pada saat Keberatan dengan mengacu kepada data General Ledger mendistribusikan ulang koreksi yang mencakup 1 tahun pajak di atas untuk setiap bulan/masa pajak, namun dengan jumlah total sama yakni Rp134.061.233.162,00 (terdapat selisih Rp7,00 dibandingkan koreksi semula sejumlah Rp134.061.233.162,00).

Berdasarkan uraian kronologi di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan pada hakikatnya tidak terdapat perubahan substansi/materi koreksi Terbanding melainkan hanya distribusi koreksi untuk setiap bulan/masa pajak, sehingga pembuktian substansi/materi sengketa secara menyeluruh yang mencakup 1 tahun pajak secara mutatis mutandis dapat diterapkan juga untuk pembuktian setiap masa pajak yang menjadi sengketa banding a quo. Pembuktian dengan cara demikian juga mengakomodasi penambahan nilai koreksi di suatu masa dan berkurangnya nilai koreksi di masa lain yang dilakukan Terbanding (Peneliti Keberatan), di mana total nilai koreksi/sengketa secara keseluruhan untuk satu tahun 2021 berjumlah sama yakni Rp134.061.233.162,00 (terdapat selisih Rp7,00 dibandingkan koreksi semula sejumlah Rp134.061.233.162,00).

Bahwa pokok masalah sengketa banding untuk Masa Pajak Oktober 2021 seluruhnya berasal dari Project in progress (1120010001) berjumlah Rp2.095.975.763,00;

namun pada intinya koreksi Terbanding secara keseluruhan untuk 1 tahun pajak (Januari - Desember 2021) dapat diklasifikasikan berdasarkan substansi/materinya sebagai berikut:

No | Keterangan | Pemohon Banding | Terbanding | Koreksi

DP Na Naa eee

1) Laporan

Rugi Laba

7 Neraca

4 Timing 78.136.755.553 79.280.209.830 1.143.454.267

31 Difference

ME Maa Mina MN

SPT Cabang

OT tora, _]1.015.618.137.907 | 1.149.579.870.500 | 184.061.283.163

1) Koreksi Pos-Pos Laporan Rugi Laba (Total berjumlah Rp6.964.926.377,00).

a) Menurut Pemohon Banding Manufacturing Cost - Welfare - Others (4101020007) sejumlah Rp275.119.508,00 merupakan mekanisme reimbursement atas biaya terkait COVID-19 (vaksin, tes PCR, akomodasi isolasi/karantina) yang sebelumnya telah dibayar oleh karyawan, sehingga bukan objek PPh Pasal 4(2). Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa: rincian buku besar yang mencatat reimbursement dan daftar 27 karyawan penerima manfaat, Invoice, Bukti Pembayaran.

Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena dokumen bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa rincian yang tidak dilampiri dengan dokumen sumber dan dokumen pendukung, antara lain tidak menyampaikan kontrak/perjanjian kerja dengan pegawai/pekerja.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian: berdasarkan bukti-bukti buku besar reimbursement, Invoice, Bukti Pembayaran didapati fakta bahwa substansi transaksi yang dilakukan reimbeursmen merupakan biaya-biaya isolation/quarantine and accommodation berkaitan dengan COVID-19,

Pasting Date] Cute Dee ho, Ps Az Akur . Cantsel rel Kamu Remarks DPP menurut Pemerikou

[wide Tes Menpan ada beeen ad Aa BO SEP PTE ia Ori eee ee DO Gaal rn na AAA ng hie af an a aD ae [eee ee apn fect Pe menja na da anang Saman ete ES EP Ja pang enamel Do Hati face Je panda esa saman Jesmasa Daag al tah SER Lace fe Mo anne an sadness Do nalar) pernak Ja menja asa daan Para Dekan Ya eh BEE RE CEE Jin Makasi eke Do tian) foci [in inf fie ae Pn ng anna ena aan ste: [orc an aafi nalar mmang tan menta Pe 3 RCE” Pat bana ema aa ra pos out te Lee ol es boone | IESE berada Pe chef an abe aegis ae ED REE Me Dg] isin Pen ada aan Dina Veo at CBE Tai ee eee De pact Pes sejajar Jaan tenia eee gi md a ET CEE Ue eee DST] fice Jas panjat fons fergie pe Ie Ee I eee san ee DO nS] pace [ve uli h clea ew aargi a BRO EL REA ae Dea] ici Ana nan Ana An Vegi a ED CSE ng ee Dp pesan [ot ce ana uric!) mobilan nnasn oma ma ta PES REE nwo [ee

Levi [of menda uae pasa da nmama egies et RE cRE fe ee man eee DO be rs] etoda Ja mena asn fa pan Para Dipesan pad PRO EL CEE ee man eee Doo am) cote Aan nan BA IA an nana gn aan forge peer annual aa TEE RG panai mana man asn peer Ja Panja snp aman fice eau ta ta PE EL RENT wee Do os al paves fe eee if ef eee Pes gi ee ED ee an ee fous east ar SA Ie 7 LEE pace [oof menda atas Pangan Dee Saman ma aa BR EL CEE Ja emas Weni eae ne 8] fete [os en} manja [ce osn sa PE EL Ri Peran pemasar tata wearer [OO men

Janda Ta nb vekfiaaben ew argi pad oa BU EL REE Lak ep ema DO ian a3]

TCTAL 8 oe _ 275.113. 297 EC

Pengadilan Pajak berpendapat reimbeursmen atas biaya-biaya isolation/quarantine and accommodation berkaitan dengan COVID-19

bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebagaimana didalilkan oleh Terbanding; dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

b) Menurut Pemohon Banding Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance (4101080002) sejumlah Rp6.689.056.531,00, selisih ini disebabkan oleh perbedaan waktu pelaporan karena pembayaran dilakukan secara bertahap (multi-year payment), sehingga koreksi Terbanding akan menimbulkan pengenaan pajak ganda. Nilai total transaksi dengan XI’AN SHAANGU POWER CO., LTD adalah Rp14.165.692.045,00. Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti: Kontrak Manajemen Konstruksi dan 3 Bukti Potong terpisah (Des 2021, Jan 2022, Mar 2022).

Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena Pemohon Banding tidak menyampaikan tangkapan layar SAP terkait pencatatan transaksi tersebut.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian: berdasarkan bukti-bukti: Kontrak Manajemen Konstruksi dengan XI’AN SHAANGU POWER CO., LTD dan bukti potong, didapati fakta bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap/dicicil dan telah dilaporkan PPh 4(2) di Masa Desember 2021, Januari 2022, dan Maret 2022 sebagai berikut:

Selain itu, Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil Pemohon Banding bahwa Terbanding saat Pembahasan Akhir Pemeriksaan sebenarnya telah setuju koreksi objek PPh 4(2) di 2021 hanya Rp3.738.317.767,00 namun terjadi kesalahan di surat ketetapan pajak menjadi Rp10.427.374.278,00; sesuaibuktiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00174/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 23 Juli 2023 pada halaman 71 / Risalah Pembahasan di mana Pemeriksa telah membatalkan koreksi sejumlah Rp32.921.372.015,00 yang didalamnya termasuk koreksi sejumlah Rp10.427.374.278,00 berikut:

3) Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Berdasarkar: Jala dan Juk ane yang diberikan Wajib Pajak terkait Peibayarar bertahap. Perrarksa membatalkan karsks' sebesar Rp

32.571 372.015. karera perasyaran clakukar pada tahun berkutnya. Sear itu, Kemadksa leap “remperlanankan koreksi kuru

Wajib Pajak dak capat member «an bukti yang kampeter dan penjelasan rikun

Berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi Terbanding disebabkan oleh perbedaan waktu pemotongan/pelaporan (timimng difference), adalah beralasan karena sesuai dengan bukti dan fakta yang ada; dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

c) Menurut Pemohon Banding Manufacturing Cost - Travel Fee – Domestic (4101130001) sejumlah Rp96.445,00, Terbanding keliru dalam menghitung objek PPh 4(2) dengan memasukkan PPN ke dalam DPP Terbanding. Pemohon Banding meyampaikan bukti: Invoice dan Bukti Potong PPh Final 4(2) atas Persewaan Rumah (Risal Djabir),

Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena Pemohon Banding tidak menyampaikan tangkapan layar SAP terkait pencatatan transaksi tersebut.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian: berdasarkan bukti-bukti Invoice dan Bukti Potong PPh Final 4(2) diketahui informasi bahwa DPP adalah Rp1.148.000,00, PPh Rp28.000,00, dan PPN Rp124.445,00. Pengadilan Pajak sependapat dengan Pemohon Banding bahwa koreksi sejumlah Rp96.445,00 merupakan selisih DPP menurut Terbanding sejumlah Rp1.244.444,00 dengan DPP Pemohon Banding Rp1.148.000,00,00. Bahwa PPN bukan merupakan unsur yang diperhitungkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2), sehingga koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

d) Menurut Pemohon Banding Opex - Stationery and Office Expense (6010020001) sejumlah Rp647.900,00 terkait pembelian barang (lampu), sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 4(2). Pemohon Banding menyampaikan bukti Debit/Credit Note terkait pembelian lampu.

Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena Pemohon Banding tidak menyampaikan tangkapan layar SAP terkait pencatatan transaksi tersebut.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian: berdasarkan bukti Debit/Credit Note didapati fakta bahwa substansi transaksi adalah pembelian lampu sesuai deskripsi dalam bukti "LAMP PURCHASING", sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2); dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

e) Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Opex - Water, Electricity and Heating (6010020010) sejumlah Rp2,00 merupakan selisih pembulatan sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 4(2). Pemohon Banding menyampaikan bukti Invoice dan Bukti Potong.

Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti terkait sengketa.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian: berdasarkan bukti Rincian 3 Invoice dan Bukti Potong terkait didapati informasi bahwa total DPP-nya terdapat selisih Rp2,00 dengan total DPP yang tertera di Bukti Potong, yaitu Rp12.549.759,00 dibandingkan dengan Rp12.549.757,00; dengan demikian dalil Pemohon Banding terbukti dan koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

f) Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Opex - Lodging – Domestic (6010060005) sejumlah Rp5.991,00 terdiri dari biaya meterai Rp6.000,00 dan selisih pembulatan Rp9,00, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 4(2). Pemohon Banding menyampaikan bukti Invoice persewaan rumah dan Bukti Potong PPh 4(2).

Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena Pemohon Banding menyatakan selisih tersebut merupakan namun dalam uji bukti menjelaskan merupakan biaya meterai yang bukan merupakan objek PPh Pasal 4(2).

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian: berdasarkan bukti Invoice persewaan rumah dan Bukti Potong PPh 4(2) diketahui informasi bahwa DPP adalah sejumlah Rp91.260.000,00. Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding karena memasukkan unsur biaya meterai sejumlah Rp6000,00 dan selisih Rp(9,00) merupakan selisih matematis/pembulatan; dengan demikian dalil Pemohon Banding terbukti dan koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

2) Koreksi Pos-Pos Neraca (Total Rp125.952.852.518,00):

a) Menurut Pemohon Banding Project in progress (1120010001) sejumlah Rp102.118.016.138,00, transaksi jasa konstruksi ini dibayar dan dipotong/dilaporkan PPh Pasal 4 (2) di Tahun Pajak 2022 atas pembayaran bertahap dan timing different, sehingga penetapan objek PPh 4(2) di 2Tahun 2021 oleh Terbanding menyebabkan objek pajak ganda. Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti: invoice dan Bukti Potong PPh 4(2) yang diterbitkan dan dilaporkan pada Januari dan Februari 2022 terkait transaksi dengan PT Draz Engineering Indonesia dan IUP H. Litanto.

Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena Pemohon Banding Pemohon Banding tidak memberikan rincian nama dokumen bukti terkait atas sengketa Akun tersebut.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian: berdasarkan bukti-bukti: invoice dan Bukti Potong PPh 4(2) atas transaksi dengan PT Draz Engineering Indonesia dan IUP H. Litanto berikut:

• bukti PS 220101103 atas transaksi sebesar Rp34.256.328.701,00 dengan PT Draz Engineering Indonesia, invoice 011(001/OSS- CDEI/XI/2019)/2021, telah dipotong PPh Pasal 4 (2) sebagai berikut:

• bukti JE 2150165 atas transaksi dengan IUP H. Litanto sebesar Rp3.423.498.000, Invoice 009/IUP H LITANTO/INV-022/XII/2021, yang dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 4 (2) pada tahun pajak 2022 sesuai Bukti Potong Nomor 200000334:

A Nai TI BUKTI PEMC”ONGAM: PEMUNGUTAN fg Be SPH FASAL LAYAT Di PASAL 15 PASA 22 CAN PASA 22 FORWUL R BPBS

Semen An ks san sasa (ho Neos LELE as J5 sisa

SS AN REAM SAS 8

Di SESTORAT JENSESAL SALAK 3 IE Sg neetulas KE H: Pre nacelan Ae TN 22h isak Fisel

A ICEKT TAS WAJIE PALAK VARS CF COGMS CIS. GUT

= NaF EE] [J

Sh hava ao:

B. SALAK SSNHASILAN TANS DIET ON GC EL HST

Masa Pajak Dikenakan Tarif Lebih PPh yang Dipotong! smm-yyyyl Kode Objek Pajak Dasar Pengenaan Pa ak (Rp) Megi Alang Tarif Dipungut TP (Rp)

—-—-—:# Ht . ” #4 8-5 ih:

bera Sates “srg nD LL

B2 Insane: Seferesa lotus Fast: Fags apn Pati

B.: LJ Sosy drersaszarersiitit Sumi asters gan Sebag Sx I1

Bog CJ Sapa drg cea Fe cerriac lf) rergagice 3d?

Bol LJ Sis dpan vk traviangi rear ara data weterzc IS ceccaganvean 53 Mm S3 Tagan iB Jasa M3

BE. Ll FPoayragdcecsie Drasan yang Dosrisas casi az SF serasi >

CU ICEKT TAS SEN ONG PEM. GUT SALAK co NEA J] ELE) cate - KI EEE»

LA Weta Fe asc stags eo NEE

didapati fakta bahwa atas kedua transksi di atas telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) pada Masa Pajak Januari dan Februari 2022; dengan demikian dalil Pemohon Banding telah terbukti dan koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

b) Menurut Pemohon Banding Other payable – IDR (2050010001) sejumlah Rp23.230.480.534,00, Terbanding melakukan koreksi atas akun-akun di mana Objek PPh Final Pasal 4(2) atas transaksi dimaksud telah dipotong dan dicatat pada akun-akun biaya terkait. Bahwa Akun Other payable mencatat jumlah Biaya (akun 1120010001 - Project in progress) ditambah nilai PPN (VAT IN – akun 1050010001) sehingga koreksi Terbanding tidak tepat, dengan alasan: 1. kompenen PPN yang tercatat pada akun Other payable bukan merupakan Objek PPh Pasal 4(2), dan 2. Terbanding telah mengenakan Objek PPh Pasal 4(2) pada akun 1120010001 - Project in progress sehingga koreksi Terbanding menyebabkan pengenaan pajak ganda PPh Pasal 4(2). Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti: Rincian koreksi pada Akun Other payable, contoh jurnal pencatatan pada akun terkait, invoice, bukti potong, dan jurnal.

Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena sesuai layar SAP diketahui pencatatan jurnal menggunakan USD sedangkan Debit/Credit Note menggunakan Rupiah dan Pemohon Banding tidak menunjukkan kurs yang digunakan;

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian: berdasarkan pemeriksaan persidangan diketahui rincian koreksi pada Akun Other payable sebagai berikut:

Control Dr/Cr

Post Doc, No G/L Acct /BP Dr Cr

Date | No. | Akun Acct Name (LC USD) (LC) (LC) Dr/Cr (IDR)

Name

PS Other .

02.2 SOC ance 3 - - oe 21020 oor payable - ee PA 180.875 | 180.874,83 - 2.538.035.300

10236 IDR Dejan tera,

PS Other .

3 2 2 anca Pilg . Haa _- an 21050 soot payable - Panca Pilar 439.627 | 439,627.17 - 6.329.752.000

10223 IDR Sejantera,

PS Other .

30.062 faroso | 208001 | payable- | Panca Pilar 182.072 | 182.071.70 2.594.339.622

021 _ 0001 Sejahtera, PT

10278 IDR 1

- Ps Other .

DOL 21070 oot payable - ee AA 192.053 | 192.052.59 2.736.357.378

10067 IDR Pejantera,

—_ PS Other ou on 21090 coor payable - Senter pr 108.242 | 108,241.60 1.548.071.316 cue 10096 IDR els ;

PS Other .

2 2 anca é = an 21100 soon payable - Panca Pilar 151.080 | 151.080,18 2.160.748.753

10064 IDR Sejantera,

= PS Other .

aL 21100 soot payable - et 130.612 | 130.612.48 1.866.974.780

10237 IDR ORIN tera,

PS Other .

22.122 0 anca Pile ae 21120 oo pavable - an 242.407 | 242.407.321 3.456.001.185

< 10138 IDR fjantera.

Total 1.626.968 626.968 | _- | 23.230.480.534 berdasarkan bukti-bukti, sebagai contoh Invoice dan Bukti transaksi dengan PT Panca Pilar Sejahtera (PS2102010236), Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa jumlah koreksi Terbanding sejumlah Rp2.538.035.500,00 terdiri dari DPP senilai Rp2.307.305.000,00 dan PPN senilai Rp230.730.500,00:

ws PLO PANO A PEL AR SEJAHTERA a Maa , oh 6 fet

° , a VS he

ESV GHEE

Ao PS IP)

PE GIMANA ME ESS SERET

— Heo An 3D 5 Ro aa .

0 ERIAU esis at sa | . ue . ' . .

: Si Pas heat

: api Vs januari 2921

Pare Manda PT pos TIGR SELAH TOE 4, ry me, Ge o4 cs wea ee An Kini oe Tey, ee” C an at Pan ~ Lig eo tae \

Bahwa PPN bukan merupakan unsur yang diperhitungkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2), sehingga koreksi Terbanding yang memasukkan unsur PPN ke dalam DPP yang dikoreksi tidak dapat dibenarkan menurut hukum.

Berdasarkan bukti contoh jurnal pencatatan pada akun-akun terkait yakni , didapati informasi ayat jurnal: Sisi Credit Other payable – IDR (2050010001) pada sisi Debit Project in progress (1120010001) dan VAT In (1050010001). Faktanya, Pemohon Banding atas transaksi yang dicatat pada akun Project in progress (1120010001) telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai Bukti Potong berikut:

te JE IGAGEDER: Bon MAGN REP ODS IEEE EEA fol SUA ECA JERE AL IA A

With SAN DR PELAYANAN Perak

‘ " FRAT ARN JAMAK KI BANDAR BA SATA

BUKTI PTMOTONSAS. PERUSGETAS PPh FISAL PASAL 4 AYAT 13)

ATAS PENGIASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKS:

Ravan MOSS ZDSN FFI

Sana 2. SN 5 tf. oa siri: porn

Tn rani danlak 4 lan Seats mat Pen yay Vtpesras y “pr mil 9 pengurai:

: Wa ite a TN oa Cr i 39 AK TE hans . an

JALAN SELATAN ZG Terra fol"

Papan no joe soon “nh! -“ By rn PE Ka

. . . . . . . me ata 1

> Boo. 1

Tah Cee Sega fas Cut

. : PAN GREETS ra ' DML git Atta

Dengan demikian koreksi Terbanding menggunakan teknik ekualisasi dengan memasukkan Other payable – IDR (2050010001) menyebabkan penghitungan objek pajak ganda atas objek pajak yang sama dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) pada akun Project in progress (1120010001), sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

c) Menurut Pemohon Banding Prepaid expense- other (1040010003) sejumlah Rp560.059.200,00 terjadi koreksi ganda, karena biaya service charge ini sudah dipotong PPh Pasal 4(2) dan dicatat pada akun biaya Opex - Office Rental Expense (6010020008). Pemohon Banding menyampaikan bukti invoice dan bukti potong PPh 4(2) terkait service charge Rp280.029.600,00 yang dicatat pada akun Opex - Office Rental Expense (6010020008). Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena hanya 2 bukti potong dengan jumlah bruto Rp1.151.478.818,00 dan Rp1.146.377.101,00 berbeda dengan nilai sengketa sebesar Rp560.059.200,00 dan tidak terdapat detil perincian dari jumlah bruto yang ada di bukti potong.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian: berdasarkan bukti-bukti invoice dan bukti potong PPh 4(2) didapati fakta bahwa service charge Rp280.029.600,00 telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) bersamaan dengan sewa kantor akun Opex - Office Rental Expense (6010020008). Koreksi Terbanding sejumlah Rp560.059.200,00 dapat diurai ke dalam 2 transaksi berikut:

• bukti PS 2101010185 sejumlah Rp280.029.600,00, didapati fakta telah telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai Bukti Potong:

a CEPA TEWEN KEUARGAN REPUBLIK INDONESIA ges DIREKTOSAT JENDERAL Pre pt te fi KANTOR PELAYANAN PAJAK

PRATAWA JAKARTA KEBAYGRAH BARU SATU

BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL PASAL 4 AYAT 131

ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH .

DAMATAU BANGUNAN :

. Namar: 901105S!02021/PPH4(2) ,

NRWP [op ea tots - ae jera -[ololo

Mami “eh ra k sal |. la anita | ine alti offal]

5 1 > 1 cs

Alamat . SLE Oo UN & BR SA rr of (Ina o wlels LIA ml

Lotasi tans dan. [p[uiR S&F F pn Dona TT ata Bangaran | | Ta, 0 .

. Jumlah Sruto Nilai Sewa . Tarif . ~ PPh yang Dipotang a iRpJ Pa 1Rp) a oo oot Le .

Let Wald MAS Pa leatu g clefts sni Kelas ata Era KAA 7 ga tee Tan Babe Tn ah Baris Sean Sone

JAKARTA SELATAN, 29 January 2021

Perotong Pa ak

ALP WS | : slal. Toalar-In & 4 in 4 va ra

Nama: PIT noelelifo. any felt a lal s| [st eJefif iT

. =~ Tanda Tangan, Kara gan Cip ems ine Knp ara fad LATS MIA Loa ita tea” :

lanl apis Sart heart fOnre tris on

Sa banner te .

Pood Flor stomaar 7 gi vanas ¢7 ZHU MINGUD SG non Gd dteacp Lan Tan tien DIRER-UR UTAWA bukti potong tersebut terdiri atas transaksi-transaksi berikut:

[PPT Pena) | NoInvoice | Keterangan ——

56377 masa"

• bukti PS 2104010037 sebesar Rp280.029.600,00, didapati fakta telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai Bukti Potong:

. Sg DEPARTEMEN KEUSKGAN REPUBLIK INDONESIA

FN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

HER) KANTOR PELAYANAN PAJAK

= PRATAMA JAKARTA KEBAYORAN BARU SATU

BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2) i

ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH

DAN/ATAU BANGUNAN

Nomor: DOOSSAVI2021/PPHA(27 '

NPWP oj -isi7 9+ tlafe|-[z,-'a[s]s]-|oie Dj

Nama “Tel rlilris[t, ulalk alat a 1 wit ee alun alr|iJofnja

Alamat “Telelolulnjaf Isu sIsjal © ele[«] Pilm pio wjelsjital mi

LokasiTanahdan: G|e|oju'nfe| (esu rm s[a| ie F elk] [i [folow els] a

~~ “Jumlah Bruto Nilal Sewa vel Tarif 7 — PPh yang Dipotong .

(Re So (Re)

; —_ Mo Ll, ee . .— 9 —

LAS 4FB FAN Dit a ai KN PES fevbilarg > Seralus Lima Selas Jala Seralus Lana: Saut Taub Klu Deepen Batas Lima Pak Gia Kapal

JAKARTA SELATAN, 39 April 2021

Pemotong Pajak

NPWP: Glsi- afale]-|sfe 2 2|-IsIa aJ- (elo la

Nama: [P(t elelsli Jeju aw [s[t[a (Inlu les fs[tsvteleL] = III LIT

Keran a — Tanda Tangin, Nama dan Cap

Doumpas Pate Peaghas an atas WA

Legawar Taras dar gta. Bangunan Mega peng perang ol anes baka "gunakan kari psjas daa Sarat Paras lua (Bel; ge uaan FP !

2 Buel Pena 38 Mohd pean aah . ZHU MINGDONG

IPAL BULAN ANA AI tun RAT DIREKTUR UTAMA bukti potong tersebut terdiri atas transaksi-transaksi berikut:

..DPP oo” |” PPh42) | Invoice |” Keterangan

8.024.418 802.442 INV21000461 & Biaya Listrik dan Air periode 1-31 Mar 2021

=e eee

INV21000553

1151478618| — 115147862| |)

Berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding yang menyatakan adanya koreksi ganda karena biaya service charge ini sudah dipotong PPh Pasal 4(2) dan dicatat pada akun biaya Opex

- Office Rental Expense (6010020008), adalah beralasan karena sesuai bukti dan fakta yang ada; dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

Terkait dengan dalil Pemohon Banding bahwa koreksi pada akun ini menyebabkan pengenaan PPh 4(2) ganda karena DPP dalam akun Project in progress sudah dikenakan koreksi yang sama, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding tersebut beralasan karena terbukti Terbanding melakukan koreksi atas objek yang sama sebagaimana uraian dalam Butir Angka 3) Koreksi Timing Difference (Total Rp1.143.454.267,00) – pada pembahasan berikutnya di bawah; pada pokoknya bahwa koreksi timing difference sejumlah Rp1.143.454.200,00 terkait dengan transaksi yang dicatat pada Akun 6010020008 Opex - Office Rental Expense di mana atas transaksi tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan Bukti Potong Nomor 011/OSS/I/2021/PPH4(2) atas objek pajak berupa “Sewa” periode Januari- April 2021 dan Nomor 017/OSS/I/2021/PPH4(2) atas objek pajak berupa “Biaya Jasa” periode Januari-April 2021 berikut:

Tanggal NomorAkun | NamaAkun | Keterangan Jumlah Nomor Bukti Potong

4 Jan 201 BOTOOZOOC8 Opex - Office Sewa Kantor Periode 15 ean: F :

Rental . Jan 2021 — 14 Apr 2021 863.424.600 | O1VOSSV202 1T/PRHALZ)

Expense Biaya asa Periode 15 iNeeene4

Jan 2021 — 14 Apr 2024 200.029.600 | COVOSS202 T/PPH4(2)

TOTAL 1.143.454.200

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding mengenai adanya koreksi ganda oleh Terbanding atas akun Prepaid expense- other (1040010003) dan akun Opex - Office Rental Expense (6010020008) terbukti benar, dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

d) Menurut Pemohon Banding Accrued Exp - Tax incentive (2030010010) sejumlah Rp44.036.641,00, adalah bukan objek PPh 4(2) karena merupakan pengembalian pajak (tax refund) dari SKPLB Tahun 2018. Pemohon Banding menyampaikan bukti uang masuk berupa Account Statement.

Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena Pemohon Banding tidak menyampaikan tangkapan layar SAP terkait pencatatan transaksi tersebut.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian:

berdasarkan bukti Account Statement berikut didapati fakta adanya uang masuk pada 25 Oktober 2021 terkait pengembalian pajak sesuai uraian “Nomor Surat Ketetapan” berikut:

dan Kompensasi Utang Pajak a.n. PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL

Nomor Surat Ketetapan NPWP/NOP Nama Wajib Pajak Masa/ Tahan pajak Kode Akun Pajak | Kode Jenis Setor Utang Pajak/! Kompensasi =

Isessssacosesn pn PE. 256.868.2 £4 FT. DBSIAN STAIN ESS STEEL 1QTELE sizsezc] 300 pe1sasace| PESERTA

: Senter inisial F8 350.805.2-E LAST, DESI DIAN STAIN ESS STEEL LAN LM 385 SOO) 1.540. 784.00] LA 784,

& Sena be Haha mae | TER RA Lap. nas AN STAIN FSS ST EE Lents : SLi basa =Un 537.157 pe Sa 352

S|QCGLS, 153518 SI OI TES BOS. 8.2 Ir 585. MAN STAIN ESS STEEL . Ca/20LE : aLli2s3io 300 379.012 00; 37S pia,

Ffecees segan ras Jab 05 DAA GES DANS AIA ESS SEES 100! 25 289.094 OC ie basa

Yah Kompensasi ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang Na 1 0 963.359, saab oo jig -S7000000 6 7.000.000,

-44.036.641,

Bahwa substansi transksi terkait pengembalian pajak (tax refund) bukan merupakan objek PPh 4(2), demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

e) Menurut Pemohon Banding Tax payable - PPh art 23 (2020010004) sejumlah Rp260.000,00 telah dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 4 (2) sebesar 4% dari DPP senilai Rp6.500.000 atas jasa perbaikan instalasi FCU R server CV SURYA FAJAR. Pemohon Banding menyampaikan bukti Kwitansi Invoice CV Surya Fajar dan Bukti Potong PPh Final Pasal 4(2). Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena Pemohon Banding tidak menyampaikan tangkapan layar SAP terkait pencatatan transaksi tersebut.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian: berdasarkan bukti-bukti kwitansi Invoice CV Surya Fajar dan Bukti Potong PPh Final Pasal 4(2), didapati fakta bahwa atas transaksi jasa perbaikan instalasi FCU R server CV SURYA FAJAR telah dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 4 (2) sejumlah Rp260.000,00 (trif PPh 4% dari DPP senilai Rp6.500.000,00); dengan demikian dalil Pemohon Banding telah terbukti dan koreksi Terbanding tidak dipertahanan.

f) Pemohon Banding mendalilkan koreksi Prepaid rent (1040010001) sejumlah Rp6,00 merupakan pembulatan, sehingga bukan merupakan objek PPh 4(2). Pengadilan Pajak menilai bahwa dalil Pemohon Banding adalah cukup beralasan, karena dalam pemeriksaan persidangan tidak

terdapat bukti bahwa selisih sejumlah Rp6,00 tersebut merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2); dengan koreksi Terbanding tidak dipertahanan.

3) Koreksi Timing Difference (Total Rp1.143.454.267,00).

Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi sejumlah Rp1.143.454.200,00 terkait timing difference, selisih tersebut berasal dari dua transaksi yang telah direklasifikasi ke akun lain, yaitu Akun 1040010003 Prepaid expense- other dan Akun 1040010001 Prepaid Rent, terdiri dari Sewa Kantor sejumlah Rp863.424.600,00 dan Biaya Jasa sejumlah Rp280.029.600,00.Menurut Pemohon Banding, jumlah ini seharusnya tetap diperhitungkan sebagai komponen timing difference dan terbukti telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 (2) pada tahun 2021 sesuai bukti potong. Pemohon Banding menyampaikan bukti pembayaran, Debit/Credit Note, Bukti Potong, dan Jurnal Reklasifikasi. Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya Bahwa bukti potong yang disampaikan Pemohon Banding terdapat Jumlah Bruto sebesar Rp1.146.377.101,00 sedangkan nilai sengketa sebesar Rp1.143.454.267, dan berdasarkan SAP diketahui pencatatan jurnal menggunakan USD sedangkan Debit/Credit Note menggunakan Rupiah dan Pemohon Banding tidak menunjukkan kurs yang digunakan.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian:

berdasarkan pemeriksaan persidangan dan bukti Debit/Credit Note dan Bukti Potong diketahui bahwa timing difference sejumlah Rp1.143.454.200,00 terkait dengan transaksi yang dicatat pada Akun 6010020008 Opex - Office Rental Expense dan didapati fakta bahwa atas transaksi tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan Bukti Potong Nomor 011/OSS/I/2021/PPH4(2) atas objek pajak berupa “Sewa” periode Januari-April 2021 dan Nomor 017/OSS/I/2021/PPH4(2) atas objek pajak berupa “Biaya Jasa” periode Januari-April 2021 berikut:

Nomor Bukti Potong

4 Jan 2021 6010020008 | Opex - Office | Sewa Kantor Periode 15 ,

Rental Jan 2021 — 14 Apr 2021 863.424.600 | 011/OSS/1/2021/PPH4(2)

Expense Biaya Jasa Periode 15 F / / ,

Jan 2021 — 14 Apr 2021 280.029.600 | 007/OSS/12021/PPH4(2)

PY TOTAL 1.143.454.200) ————————

Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding telah terbukti, sehingga koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

Terhadap dalil Terbanding bahwa terdapat Jumlah Bruto sebesar Rp1.146.377.101,00 yang berbeda dengan nilai sengketa sebesar Rp1.143.454.267, Pengadilan Pajak telah memeriksa dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berikut:

bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp 1.143.454.267 terdiri atas 2 transaksi:

No.No. InvoiceDPPPPh 4(2)
1IN20001819863.424.60086.342.460
2IN20001820280.029.60028.002.960
Jumlah1.143.454.200114.345.420

bahwa Bukti Potong nomor 001/OSS/I/2021/PPH4(2) mencangkup Invoice nomor IU20001518 yang tidak termasuk dalam koreksi Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

No.No. InvoiceDPPPPh 4(2)
1IN20001819863.424.60086.342.460
2IN20001820280.029.60028.002.960
3IU200015182.922.901292.290
Jumlah1.146.377.101114.637.710

Pengadilan Pajak menilai dalil Terbanding mengenai perbedaan nilai bukti dengan nilai sengketa adalah tidak beralasan, karena Terbanding terbukti tidak cermat/tidak teliti dalam menguji bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan.

Berdasarkan uraian fakta-fakta di atas dan pertimbangan Majelis Hakim bahwa penilaian pembuktian substansi/materi sengketa secara menyeluruh mencakup 1 tahun pajak secara mutatis mutandis dapat diterapkan juga untuk pembuktian setiap masa pajak yang menjadi sengketa banding a quo, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh 4 Ayat (2) Masa Pajak Oktober 2021 seluruhnya berasal dari Project in progress (1120010001) berjumlah Rp2.095.975.763,00 tidak dipertahankan;

Dengan tidak dipertahankannya koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh 4 Ayat (2), maka koreksi Terbanding atas Pajak PPh 4 Ayat (2) terutang yang berkaitan dengan sendirinya menjadi gugur, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak PPh 4 Ayat (2) terutang sejumlah Rp156.711.639,00 tidak dipertahankan.

Bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang disampaikan oleh para pihak namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa ini;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas: 1) Dasar Pengenaan Pajak PPh 4 Ayat (2) sejumlah Rp2.095.975.763,00 dan 2) Pajak PPh 4 Ayat (2) terutang sejumlah Rp156.711.639,00 tidak dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa dipertahankan (Rp)Nilai sengketa tidak dipertahankan (Rp)
1Koreksi Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak2.095.975.763,002.095.975.763,00
2Koreksi PPh Pasal 4 (2) Yang Terutang156.711.639,00156.711.639,00

sehingga jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak yang terutang menruut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

1Dasar Pengenaan Pajak Menurut Terbanding112.831.051.838,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak2.095.975.763,00
Dasar Pengenaan Pajak Menurut Pengadilan Pajak110.735.076.075,00
2PPh Pasal 4 (2) Yang Terutang Menurut Terbanding3.698.695.995,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak156.711.639,00
PPh Pasal 4 (2) Yang Terutang Menurut Pengadilan Pajak3.541.984.356,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Jumlah Pajak Penghasilan yang Masih Harus Dibayar menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak110.735.076.075,00
2PPh Pasal 4 (2) yang terutang3.541.984.356,00
3Kredit Pajak3.541.984.356,00
4Pajak yang tidak/Kurang Dibayar0,00
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00372/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00035/240/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023, atas nama PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL, NPWP: 76.386.869.2- 411.000/0763868692411000, beralamat di Indonesia Stock Exchange Building Tower 1 Lantai 27 Suite 2701 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak110.735.076.075,00
2PPh Pasal 4 (2) yang terutang3.541.984.356,00
3Kredit Pajak3.541.984.356,00
4Pajak yang tidak/Kurang Dibayar0,00
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 8 Oktober 2025 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirrudin, S.H., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi S., S.H., S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.Joni Surbakti, Ak.

ttd.

Akhirrudin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti, ttd.

Endro Triwahjudi S., S.H., S.T., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.