Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 87 halaman

PUT-009599.25/2024/PP/M.XA Tahun 2025

PT Obsidian Stainless Steel, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009599.25/2024/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00339/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00030/240/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009599.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL, NPWP: 76.386.869.2-

411.000/0763868692411000, beralamat di Indonesia Stock Exchange Building Tower 1 Lantai 27 Suite 2701 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Wu Wennan, Jabatan: Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arinda Hutabarat

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-507/PP/IKH/2024 tanggal 23 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 845/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024,

2. Nama: Binsar I. K. Telaumbanua

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1154/PP/IKH/2023tanggal4 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 905/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024,

3. Nama: Rudy Zamrudin

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 965/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024,

, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yuyu Yuliana/197502151996022001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

2. Nama/NIP: Alifah/ 197801082000012001;,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

3. Nama/NIP: Hemi Setyowati/ 19770612000012001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

4. Nama/NIP: Septavian Krisnaninganggaayudha/

198509032009011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-3066/WPJ.30/2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 203/PP/BR/2025 tanggal 19 Februari 2025 sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-53/PP/PrbSM/2025 tanggal 1 Oktober 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 785/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 18/SUB/WPJ.30/2025 tanggal 10 Januari 2025;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 085/OSS- Pengadilan/Bantahan/II/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00030/240/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, dengan perhitungan sebagai berikut:

7 Dua and Bens Mase Tangan Pergeted uh Ap AAN Iin dn

To Apa Begal Le yang owe ip SA bay Tak

20a Tbe ge nh te er aa ar £

2 Ela TAN 4p Fed 39° 352

2 OTS pha ees awe Tp z

2 ena Ke 00 a OS Masa Bar 2 Mu i

GOW benar aarp te ae Ti Ayar Ry I

PPT Fal cigs Ber gg tara Sees yaa ical 2 bape lin I tir lan kz 0 mor pans asi kelolayan “2 Wara Fe pik . Ry "

(Jumlah mayat sang dec albiewivaa acne de Pa fee 281425 Ah

4 Peka haku ri node LE at Ase hah ae

5.0 sae Spi cal

Pode Bana leo: AL hr Ai AI

2 Teka Yasa do iy barak ELF Ti gq es Ri cue Pata UR Sb cit an a KLE Fe u el sana Sasa Gap 2 Lo FP kr a hab Sa page deus Era at ai ~ ~~ hr ‘Plala sn!

Into Pb a cp wag) Pars aati ct + ocr ae Sete ai wal

Tn Liga SAAT AA YES Alus EM an a MeN SLT baled aa MEA Gn Aa TN CAS EA

PP forsee AA

- AL fa Aa teh Pai jaded enak pelan borin iin te H- na

Lay Pena ites a in | .

Tel. sen le RRT

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 130/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak86.659.690.00297.831.459.4321 1.171.769.430
2PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang2.814.691.4533.267.237.394452.545.941
3Kredit Pajak :---
a. PPh ditangggung pemerintah---
b. Setoran masa2.814.691.4532.814.691.453-
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar---
g. Lain-lain---
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak---
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h2.814.691.4532.814.691.453-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)-452.545.941452.545.941
5Sanksi administratif:---
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-194.413.737194.413.737
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP---
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP---
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c)-194.413.737194.413.737
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5c)-646.959.678646.959.678

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00339/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 menyatakan Menolak dan Mengurangkan Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

a | Semula | Witambah' Merjadi

. Lian | (sel | Ialorangil Dip!

2 Das Peraenaan Sajak | 97.831459 112 ° SATA FAK OG) Thar b. FPL Pasal 22 rang Terutaar | BAG SAP Aga (196 288 557) BSA 056 827

2. Kredi Pajak | Fa 2814591453 _ 6| 2#14.601.455 d. Kompensas: al oO — a

@ FFL Kurang? (Lobihi dihaya | 45a sangan (129.258, 557 R22 959 Aga

E. Sanksi adininistrasi — iseg137a7! oo gamsetsog [138.872 251 g. Jumlah PPA yang nusih AIG O59.678 oo IRASIRNGN 46.15.4815 hanas leh <b bees . PE TN PN namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 785/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 785/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding Mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00339/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4(2) Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00030/240/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 (Lampiran 1) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021

tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00339/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang diterima pada tanggal 27 Juli 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Wu Wennan dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 52 tanggal 28 November 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00339/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4(2) Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00030/240/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak86.659.690.00297.831.459.43211.171.769.430
2PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang2 .814.691.4533.267.237.394452.545.941
3Kredit Pajak :-
a. PPh ditangggung pemerintah---
b. Setoran masa2 .814.691.4532.814.691.453-
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar---
g. Lain-lain---
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak---
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)2 .814.691.4532.814.691.453-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)-452.545.941452.545.941
5Sanksi administratif:-
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP194.413.737194.413.737
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP--
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP--
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP--
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c)194.413.737194.413.737
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5c)-646.959.678646.959.678

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 130/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 (Lampiran 3) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak86.659.690.00297.831.459.4321 1.171.769.430
2PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang2.814.691.4533.267.237.394452.545.941
3Kredit Pajak :---
a. PPh ditangggung pemerintah---
b. Setoran masa2.814.691.4532.814.691.453-
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar---
g. Lain-lain---
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak---
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h2.814.691.4532.814.691.453-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)-452.545.941452.545.941
5Sanksi administratif:---
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-194.413.737194.413.737
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP---
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP---
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c)-194.413.737194.413.737
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5c)-646.959.678646.959.678

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00339/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Scmula Tkeamcan Along aj

Flr titi mp Takai Rane vite,

[ a. Lana Pensa Bengal | Sh cht A | Iban . MN BAN VA dia b EPS Pasal de Teruo VA Ay AGG | 3 JK ARTA AL AA RAT

6 Nredit Paine PN TI Tn DAN Tee SI yo AP ep an

PS ed PAI TeAN Kat: J 4 | — J

1 Yanks: adsravesirass Mane PAY IRE Se | athe TAR ATRIAL

Poids PE vane resi | Kek NA AS 7 Pl Mal MN uy - we TRE 13 warms) Shih ike er . Lo _ oe bahwa namun demikian, KEP-00339/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 terdapat kesalahan penulisan dimana tertulis di huruf b “PPh Pasal 23 yang terutang”, seharusnya adalah “PPh Pasal 4 (2) yang terutang”. Atas hal tersebut, Pemohon Banding membetulkan kesalahan penulisan tersebut sesuai tabel dibawah ini:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak9 7.831.459.432( 3.878.736.006)9 3.952.723.426
b. PPh Pasal 4(2) yang Terutang3 .267.237.394( 129.286.557)3 .137.950.837
c. Kredit Pajak2 .814.691.453-2 .814.691.453
d. Kompensasi---
e. PPh Kurang / (Lebih) dibayar4 52.545.941( 129.286.557)3 23.259.384
f. Sanksi administrasi1 94.413.737( 55.541.506)1 38.872.231
g. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar6 46.959.678( 184.828.063)4 62.131.615

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak93.952.723.42686.659.690.0027.293.033.424
2PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang3.137.950.8372.814.691.453323.259.384
3Kredit Pajak :
a. PPh ditangggung pemerintah---
b. Setoran masa2.814.691.4532.814.691.453-
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar---
g. Lain-lain---
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak---
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)2.814.691.4532.814.691.453-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)323.259.384-323.259.384
5Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP138.872.231-138.872.231
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP---
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP---
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c)138.872.231-138.872.231
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5c)462.131.615-462.131.615

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa atas Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp7.293.033.424 Menurut Terbanding

Proses Pemeriksaan Pajak bahwa pada proses Pemeriksaan Pajak, Terbanding (dahulu Tim Pemeriksa) menyimpulkan:

1. Berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 4(2) yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding (dahulu Wajib Pajak);

2. Bahwa Terbanding mempertahankan sebagian koreksi dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang kompeten dan penjelasan yang cukup dan membatalkan sebagian koreksi yang terbukti disebabkan oleh pembayaran yang dilakukan pada tahun berikutnya;

Proses Keberatan Pajak bahwa berdasarkan data dan hasil penelitian terkait Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2), Terbanding (dahulu Tim Peneliti) menyimpulkan:

1.Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari s.d Desember 2021 sebesar Rp134.061.233.162 hasil pengujian yang dilakukan Terbanding (dahulu Tim Pemeriksa) antara Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan Pembebanan Biaya di Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan. Atas selisih koreksi tersebut kemudian dibagi secara merata 12 (dua belas) bulan menjadi sebesar Rp11.171.769.430;

2.Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catata, Data, dan Informasi sehingga tidak cukup bukti untuk mengabulkan seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding;

3.Terbanding (dahulu Tim Peneliti) melakukan penghitungan ulang atas PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 dengan acuan general ledger yang disampaikan Pemohon Banding;

4.Berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, diketahui bahwa Terbanding (dahulu Tim Peneliti) menolak

keberatan Pemohon Banding dan menambahkan koreksi pemeriksa sebesar Rp3.268.590.255;

Dasar Hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 4 ayat (2) UU PPh

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terkait koreksi atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipertahankan oleh Terbanding untuk masa Desember 2021 sebesar Rp7.293.033.424 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding (dahulu Peneliti/Penelaah Keberatan Pajak) di dalam pembahasan akhir proses Keberatan (SPUH) tidak mempertimbangkan seluruhnya atas data-data maupun penjelasan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding;

2. bahwa Terbanding (dahulu Tim Peneliti) melakukan penghitungan ulang atas PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 dengan acuan general ledger yang disampaikan Pemohon Banding. Namun, rincian koreksi tidak diberikan kepada Pemohon Banding;

3. bahwa Adapun rincian koreksi Objek PPh Pasal 4(2) untuk Tahun Pajak 2021 (Januari – Desember) adalah sebagai berikut:

NoKeteranganPemohon BandingTerbandingKoreksi
1)Pos-Pos Laporan Rugi Laba52.904.609.42559.869.535.8026.964.926.377
2)Pos-Pos Neraca926.791.213.0391.052.744.065.557125.952.852.518
3)Timing Difference78.136.755.55379.280.209.8201.143.454.267
4)Dilapor pada SPT Cabang(42.314.440.679)(42.314.440.679)-
TOTAL1.015.518.137.3381.149.579.370.500134.061.233.162

1) Pos-Pos Laporan Rugi Laba sebesar Rp6.964.926.377 bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terkait koreksi Objek PPh Pasal 4(2) pada Pos Laporan Rugi Laba, dengan rincian sebagai berikut:

Nomor AkunNama AkunJumlah Koreksi (Rp)Ref.
4101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福 利费-其他福利费)275.119.508a.
4101080002Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance (制造费用-维修费-其他维修)6.689.056.531b.
4101130001Manufacturing Cost - Travel Fee - Domestic (制造费 用-差旅费-境内)96.445c.
6010020001Opex - Stationery and Office Expense (办公费)647.900d.
6010020010Opex - Water, Electricity and Heating (水电费和采暖 费)2e.
6010060005Opex - Lodging - Domestic (差旅费-住宿费-境内)5.991f.
Total6.964.926.377

bahwa adapun penjelasan Pemohon Banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

a. Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费) – 4101020007 sebesar Rp275.119.508 adalah bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 4(2) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp275.119.508 dalam akun 4101020007, yang terdiri atas biaya-biaya terkait vaksin, tes PCR, dan klaim medical pegawai untuk akomodasi isolasi/karantina bagi pegawai yang terpapar virus COVID- 19;

bahwa dibawah ini adalah rincian Buku Besar sesuai biaya-biaya terkait COVD-19 yang telah dicatat oleh Pemohon Banding dalam akun 4101020007:

Posting DateDateDoc. No.PSNo AkunControl Acct NameRemarksDPP menurut Pemeriksa
04.01.202104/01/2021JE 2105758JE 21057584101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 054 10.17 Isolation and accommodation fees for4,896,300.00
04.01.202104/01/2021JE 2105759JE 21057594101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 055 10.10 Isolation accommodation fee for retu5,411,700.00
06.01.202106/01/2021JE 2105793JE 21057934101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 079 11.5 Isolation accommodation fee for retur10,866,350.00
11.01.202111/01/2021JE 2105805JE 21058054101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 127 11.2 Isolation and accommodation fees for10,522,750.00
11.01.202111/01/2021JE 2105806JE 21058064101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 128 1.6 Isolation and accommodation fees for r5,261,375.00
11.01.202111/01/2021JE 2105807JE 21058074101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 129 11.2 Isolation and accommodation fees for10,522,750.00
23.01.202123/01/2021JE 2105838JE 21058384101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 271 11.18 Zou Wei's quarantine accommodation f11,200,000.00
03.02.202103/02/2021JE 2108833JE 21088334101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 400 11.2 Isolation and accommodation fees for10,522,750.00
11.02.202111/02/2021JE 2108747JE 21087474101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 468 10.31 Isolation accommodation fee for retu9,446,280.00
11.02.202111/02/2021JE 2108748JE 21087484101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 469 11.18&12.1 Isolation accommodation fee for24,136,000.00
11.02.202111/02/2021JE 2108751JE 21087514101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 471 11.24 Isolation accommodation fee for retu4,385,195.00
22.02.202122/02/2021JE 2108776JE 21087764101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 578 11.6 Isolation accommodation fee for retur10,694,550.00
22.02.202122/02/2021JE 2108787JE 21087874101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 594 11.14 Isolation accommodation fee for retu3,972,875.00
22.02.202122/02/2021JE 2108840JE 21088404101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 593 11.4-12.2 Isolation accommodation fee for31,748,887.50
03.03.202103/03/2021JE 2113290JE 21132904101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 667 11.25 Isolation accommodation fee for retu8,967,960.00
13.03.202113/03/2021JE 2113382JE 21133824101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 746 12.1 Isolation accommodation fee for retur12,680,900.00
23.03.202123/03/2021JE 2113429JE 21134294101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 885 11.16 Isolation accommodation fee for retu8,418,000.00
23.03.202123/03/2021JE 2113431JE 21134314101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 887 11.20 Isolation accommodation fee for retu10,093,250.00
23.03.202123/03/2021JE 2113432JE 21134324101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 888 12.1 Isolation accommodation fee for retur12,110,000.00
06.04.202106/04/2021JE 2115760JE 21157604101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 1020 1.12-1.25 Isolation accommodation fee for3,652,320.00
21.04.202121/04/2021JE 2115896JE 21158964101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 1164 1.19-2.2 Isolation accommodation fee for4,825,365.00
27.04.202127/04/2021JE 2115966JE 21159664101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 1273 12.21 Isolation accommodation fee for ret14,726,625.00
13.05.202113/05/2021JE 2118756JE 21187564101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 1414 3.30 Isolation accommodation fee for retu2,898,014.00
22.07.202122/07/2021JE 2126024JE 21260244101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 2025 Reimbursement of isolation and accommodat11,451,510.00
22.07.202122/07/2021JE 2126025JE 21260254101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 2026 Reimbursement of isolation and accommodat11,417,895.00
22.07.202122/07/2021JE 2126026JE 21260264101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 2027 Reimbursement of isolation and accommodat11,922,120.00
23.12.202123/12/2021JE 2149898JE 21498984101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 3930 Jiang Yi's quarantine accommodation fee f8,367,786.00
TOTAL275,119,507.50

bahwa mekanisme pencatatan atas biaya-biaya tersebut adalah melalui mekanisme reimbursement dimana karyawan (penerima manfaat) terlebih dahulu melakukan pembayaran atas biaya COVID-19, lalu saat dilakukan reimbursement kepada Pemohon Banding kemudian dicatat dengan jurnal sebagai berikut:

4101020007Manufacturing Cost - Welfare – Others

Capex - Employee Welfare (福利费) akun tidak dikoreksi 5020010007

oleh Terbanding

1010010005Cash (Rp) – Kendari bahwa berikut merupakan daftar karyawan yang melakukan reimbursement sehubungan dengan biaya COVID-19 pada tahun 2021:

Nama Penerima ManfaatJumlah
Wang Peng PengRp 4.896.300
Yu Hong ChengRp 5.411.700
Wu YuRp 10.866.350
Wu YuRp 10.522.750
Xing Chang SongRp 5.261.375
Xu Xiao DongRp 10.522.750
Zou WeiRp 11.200.000
Wang Guo XingRp 10.522.750
Xiao HeRp 9.446.280
Hao Shao Lei & Zhai Ji ZhongRp 24.136.000
Li Ming JieRp 4.385.195
Zhang Qing MingRp 10.694.550
Zhou Peng HuiRp 3.972.875
Wu YuRp 31.748.888
Su Zhi HongRp 8.967.960
Qu Bao XingRp 12.680.900
Li XuanRp 8.418.000
Liang Ya JunRp 10.093.250
Zhao Guang FuRp 12.110.000
Zhang Ya YunRp 3.652.320
Xia Jing JunRp 4.825.365
Xie Ming TaoRp 14.726.625
Xi QiangRp 2.898.014
Li Guo QiRp 11.451.510
Jiang Zhi JunRp 11.417.895
Wang WeiRp 11.922.120
Jiang YiRp 8.367.786
TOTALRp 275.119.508

bahwa Lebih lanjut, Pemohon Banding akan melampirkan dokumen pendukung terkait reimbursement;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka dapat dibuktikan biaya akomodasi isolasi/karantina COVID-19 tersebut bukanlah Objek PPh Pasal 4(2) sehingga koreksi Terbanding sudah seharusnya dibatalkan;

b. Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance (制造费用-维修

费-其他维修) – 4101080002 sebesar Rp6.689.056.531 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp6.689.056.531 karena koreksi tersebut disebabkan oleh perbedaan waktu pelaporan karena pembayaran dilakukan secara bertahap. Adapun nilai sesungguhnya yang dicatat di dalam akun 4101080002 adalah Rp14.165.692.045 sesuai rincian Buku Besar dibawah ini:

Posting DateDateDoc. No.PSNo AkunControl Acct NameRemarksDebit
08.12.202144538PU 2109566PS 211201034101080002Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance (制造费用-维2010066002-CK-02 ; 001/OSS-XSP/CC/V/202114,165,692,045.73

bahwa lebih lanjut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa nilai sebesar Rp14.165.692.045 adalah terkait transaksi dengan XI’AN SHAANGU POWER CO., LTD dengan nomor invoice: 2010066002-CK-02 045 dimana Pemohon Banding melakukan pembayaran secara bertahap di tahun 2021 dan 2022 dengan rincian sebagai berikut:

1 . . . . a tere

Iseyat r PN opts “rat: or 1

KAN SHAANGI POWER CO, ETD.

POW aS SEAL LEK LL TTL.

: ME HE LN UNA AINI

La eh ha Haney an Un bile Gn aot Selatan nya Bee 1, Per onar ow a ak octa Lara 14419

PO OTB AA KIRIM PSS STP.

DBP fe 35 ded! 11000 oe :

INVOICE NC: | INVOICE DATE:

INI SEA STATE SCARS BL CIB TOR + i

PR LE Parse DEUS, AN

DAN AE BP EM TP EMAS ATTRA KAM BAGS 55 — -—

POA URE: : PO DATE.

JAKARTA SEL AAA SA ig

PA AIS SAE LAN ap aan

TI TT NN:

5. Na. DESCRIPTION | Rate Amount (tn IDR)

Pala: Dragnet Ponsa: ang Patra FT Ohrigian Stainioes Sant | — Na

ST hitavwes) Tenggara, mds res a. .

1 . : . MA ITL AR AM ia

! Teretutten Mande Service al Puma

Goneral on Unit Ineqecs Faprasan is 6.425 005 5 :

SB TUTAL Ie Age Pasi

L ? BATPPY ga DANG SN ei I

TI TAK IM = AS A STAN

3 WelT PPh diet Ir ded] Fala

TOTAL (SHOULD BE PAID] 15.157.290.486,94

Bank Informan

Han name FI Bere BA Testes a

Sune getty Aor ddeace Derler Mo sed Sobre ag, BI am Ped Tag a ae Sere 2 bane Pe TT age PI . .

‘ale, u TM 1 my WEL 7 _ 7

Soe Me UST UNAS HEB A . a dy, we am [ou cit HLELINA ot Tt “kd er fe

LA Pi f

Pan ct heintif af

Ahtharizerd Mpront rara

Pemba yaranNomor Bukti PotongPeriode Bukti PotongJumlah
1000019/OSS/XII/2021/PPH4(2)Des-20213.738.317.767
22000000095Jan-20225.607.476.600
32000000574Mar- 20224.819.897.667
TOTAL14.165.692.045

bahwa adapun bukti potong dimaksud pada tabel di atas adalah sebagai berikut:

1. Bukti potong sebesar Rp3.738.317.767 yang dilaporkan di Masa Desember 2021

Bala DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Peraturan DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Nee KANTOR PELAYANAN PAJAK

1 HA PRATAMA JAKARTA KEBAYORAN BARU SATU

BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh FINAL, PASANG AYA riz) 4

ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSI RUKSI 2 fey Si tt Te 2 3

Nomer: 00001M4OSSIXIN2021/PPH412) 2

NPWP + Gile) [ez s| [ofofe]- Do, -fotala'- 0 oo

Nama pif Jas] IsInlaJaInfefuf Je olwle[e] Telol. Lu rio |:

wiamat > [ool] fs mye] [nfolnfe si Tao [ilr,e] ,u]n[i|t

: Jumlah Hilal Brute Tarif PPh yang Dipotong!

: No, Uraian

; ; (Rp) (%) Dipungut (Rp) ta —— (2) kawanan em ee Oo BL

1. | Jasa pelaksenaen karsiruksi oleh penyed a jasa dergar kal’ kasi usaha kecil 204

2. Jase pelaksanaan korslruksi oleh peryed a jasa yang tidak meTiliki kualifisasi usaha 4 a. Jasa selaksangan kenstrukei oleh petyed a jasa sear aigka 1 dan angka 2 ai atas 3738 7.787 | 3.00 112.143.533

4.888 DETENCEwen MU Pengawasan konstusgi clon perysoia jasa yang meri isi kualifsas usela aa 1

5 Asa perencadaan AU pengawasan konsyuxsi olen peryesia jasa yang tidak mer Iki «ual kasi sara En

JIMLAF ' ASRI TE7 112142573

Tersilang. SerarLs Cua Belas Juta Seratas ETpat Su uh Semb lan ho Lima Ratus Tiga Su uh Tiga Rupian

JAKARTA SELATAN, 31 Desomber 2021

Pemotong/Pemungut Pajak

APrWPo: Fe js ajnje ii ofefo]= [2] [eft [a] 2 “jaj

Nama: [e[r] Jofejsjrofifaln] IslrlaliIn 1 eIs

Is] IsIntelel I TT TT TTT ITT) OT

Pomatin: Tanda Tangan, Nama dan Cap

V7 Jura Pa ak Songhas lan dari sara .

Kapat ber pang PARA peg teh Nae atas bukan merLcasar krec” cack Ce dalami Saat Pemeeitahuar 1SFT1 i

Tatunay PPh.

2 5ukt PersotergamFemi.rgulan ia ! i

Ma ae Uy AJA | ZHU MINGDONG eager Jan anna DIREKTUR UTAMA

2. Bukti potong sebesar Rp5.607.476.600 yang dilaporkan di Masa Januari 2022

UTW_UUU(( (jj je

SUATI PEM OTON SAN: SEM INGITAN ama an ma news Ja KemeR Tell pe Leh einal

2 555 BIST IENDESA_ SALAK JA LI Fetrsetula Ke BS L_] Semasa bi =Fh Ticak = nal

4 ICSK TAS WAIE SAJAK YAR CPCT CK 3 CIPI SLIT

E FIER PENGEAS LAK TANG TIF AS ONG CL FE. NG”

. Dikenakan Tari? Le i :

poses fos fees [Ee ee

Lawa taburan we En GE

St oo Teams Safaras otras Salt Sp ak apasih sin

=: | SOs grerachar peccseares+ flit Karaan terre tee:

22] te yee ecrrageng le eves cic eI TF ceczesacees

= 2 | PS gagang op iban fe wp Soc Sania an

UC IC:zK TAS PEMCTCOK FSMLIK 3. TPA. AK, aan Fo KA GEER.

mene tens Suen ey gt unin sfc ies Ruh Ban erases tee ote

3. Bukti potong sebesar Rp4.819.897.667 yang dilaporkan di Masa Maret 2022

BLETIFEWO CN SAY FEUI TAK FOSMUL REPSS

Poe BASA 4 8¢¥ 27 ah SASAL SE, SASAL 22, SAM CASAL 25 oa " - ripe<come exc Era =2.25]-2 L_] sericea i Kez 55 Loerie as -= Lose tamrra

& SIMUTAS WA. B PALAS YANG SOCOM SL NG

Ha Mam . Isi nian Tr ——

= SALAK SENSEKASILAH TAS CIPO des DPS LT

A Cine ama Tat Lebin 1 1

—— IT — - 832» la | E3 oo kepo tenes Se aa SO SEER...

ee CO 22: cceseseec sarapan Sane Geeces ges Bente G45

Bee PO 28 ac pegangan Farman vec ITP ana has eet PJ pasa arak metig stirs Soret derece agen beansarban PS enn BE TES Ko asa hic

2 C1 BS- anon perenungan gahar san fas tre 22> rercserra:

nS ENTITAS SSM NC SEN LIT HAL AK

Da neve whe 2 Faas KETS An OA LE 13.

Ds nana GI = ~ ETT)

DN eats! EL HE RABE MAN PRE ECE SUE ELSES A EEE ESB TE

; Veo cectge cu an aan aan Lani aim pepe pen tye pa Ann gegen ree fee pena nan pn Na nan nia

15 i ate pagans SUSE EEL ME RS gyi ete ees bahwa saat Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pembayaran kedua dan ketiga atas tagihan tersebut dengan total Rp10.427.374.278 telah dipotong dan dilapor pada SPT PPh Pasal 4(2) tahun pajak 2022. Terkait hal ini, Terbanding pun setuju dengan Objek PPh Pasal 4(2) Tahun Pajak 2021 yang sebenarnya adalah sebesar Rp3.738.317.767. Hal ini dapat dibuktikan dengan tangkapan layar Risalah Pembahasan dimana Pemeriksa telah membatalkan koreksi sebesar Rp32.921.372.015 yang didalamnya termasuk koreksi sebesar Rp10.427.374.278, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

3) Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Eerdasarka” dala dar. tuk ne yang diberikan Wajib Pajak erkait Pe obayarar sedahapr Pomarksa membara kar keris' senesar Ro

35 OF 1 3re US, karesa perasyaran c ekuker paca tahun ceskusya. sela Itu, Feniarinsa leap Lampehanankar sosoksi kena

Wajil Pajak [dex Ganat merinar san oukti yang kompersa dan perjelasan cukur

FO a OOF ese che we tte tie sce: Eon ra are Tanba Sania

A2 Rp sag ETS a P05) PARE BIN STD TER PL VEEN nor LIED CLE Ll Lipa fl abl. Hi TD bee bahwa namun, pada saat Surat Ketetapan Pajak diterbitkan, terdapat kesalahan perhitungan oleh Terbanding, dimana Objek PPh Pasal 4(2) yang seharusnya menjadi sebesar Rp3.738.317.767, tetapi menjadi sebesar Rp10.427.374.278, yang menjadikan koreksi PPh Pasal 4(2) pada akun ini sebesar Rp6.689.056.511, dengan perhitungan sebagai berikut:

Invoice No.Objek Pajak (Terbanding)Koreksi (Terbanding)Objek Pajak (Pembahasan Akhir)Koreksi (Pembahasan Akhir)
Kantor PajakPemohon BandingKantor PajakPemohon Banding
201006 6002- CK-02 04514.165.692.0453.738.317.76710.427.374.27810.427.374.2783.738.317.7676.689.056.511

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka seharusnya Objek PPh Pasal 4(2) adalah sebesar Rp3.738.317.767 dan Pemohon Banding telah membuktikan atas invoice nomor 2010066002-CK- 02 045 telah dilakukan pemotongan dan pelaporan sebagian PPh Pasal 4(2) pada tahun pajak 2022, sehingga koreksi Terbanding sebesar RpRp6.689.056.511 sudah seharusnya dibatalkan.

c. Manufacturing Cost - Travel Fee - Domestic (制造费用-差旅费-境内) – 4101130001 sebesar Rp96.445 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp96.445 karena akun 4101130001 terdiri atas biaya pembulatan, sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 4(2) dan koreksi Terbanding sudah seharusnya dibatalkan;

d. Opex - Stationery and Office Expense (办公费) – 6010020001 sebesar Rp647.900

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp647.900 karena akun 6010020001 terdiri atas biaya terkait pembelian barang (lampu), dengan rincian berikut:

"AA torting Dats Dec. Ha. PS He fken |, Ceustreal Acct Home tee aE maret T

11.08.2021 TOR E0ET FUZ1OSSE$ BOWMZ0001 Open Stationery and OFFice Expenre [ 1 191.201, 017 101,200,000

16.05.2021 1EFOS72021 FU 10K 4ET BOWMZ0001 Opes- Stationery and OFFice Expenre [ 1 14.401, 01 114.400,00

19.09.2021 1070972021 FU 2101779 BOWMZ0001 Opes- Stationery and OFFice Expenre [ 1 feF.200,00 223.300,00

12.11.2021 1201172021 PU Sse ET BOWMZ0001 Open Stationery and OFFice Expenre [ 1 205.509, 00 205.509, 00 bahwa adapun tangkapan layar tagihan atas transaksi di atas adalah sebagai berikut:

DEBIT / CREDIT NOTE ox aa

DiC Note Wate 0 ORI e er]

Bit Note San, | Pn Fes

, , ; Payment Dae late | TENGE Al

! DESCRIP TION , AMUL NT muscellaneats Charges rie 101 in Ot

Period: -

Lai 3 URLS MS MAY 2527 fe) TU a ! ah 14,° 29 00

Aan Ban an tS fp vies fanclub ai vettal days atten Vo calé of valte Tete Hl

PENA Aan kena Tenan gee anal Bas alat Paling atthe! "baer rena bart jenis diterima) _.

Total!

RE “Ti we 00

DEBE / CREDIT NOTE

Dee Nude Date: eee

Det Nare Nr.

Panam Due Bate mo .

PES REPT LOS vl SI

DEBIT / CREDIT NOTE a a

DC Note Date pond do,

; Paser Dae Date wot!

We debr Credit voor aceon as fallow _ .

DESCRIPTION AMOUNT

Total la Megha aa u

DEBIT / CREDIT NOTE ew ;

Dee Note Date pot tee eC Note Su, | cee et ae . Paymveat Bue Date | Penak

Wu debit drt sour aesou as fallow + oe : : :

DESCRIPTION AMOUNT ttt ca Te sre deeb Bhi UY cr. Gl yea bale naa eee ee

Tutul ; _ : &

bahwa dengan demikian, transaksi tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 4(2) dan koreksi Terbanding sudah seharusnya dibatalkan;

e. Opex - Water, Electricity and Heating (水电费和采暖费) – 6010020010 sebesar Rp2 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp2 karena akun 6010020010 terdiri atas biaya pembulatan, sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 4(2) dan koreksi Terbanding sudah seharusnya dibatalkan;

f. Opex - Lodging - Domestic (差旅费-住宿费-境内) – 6010060005 sebesar Rp5.991 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp5.991 tersebut karena akun 6010060005 terdiri atas biaya pembulatan, sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 4(2) dan koreksi Terbanding sudah seharusnya dibatalkan;

2) Pos-Pos Neraca sebesar Rp125.952.852.518 bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terkait koreksi Objek PPh Pasal 4(2) pada Pos Neraca, dengan rincian sebagai berikut:

Nomor AkunNama AkunJumlah Koreksi (Rp)Ref.
1040010001Prepaid rent6a
1040010003Prepaid expense- other560.059.200b
1120010001Project in progress102.118.016.138c
2020010004Tax payable - PPh art 23260.000d
2030010010Accrued Exp - Tax incentive44.036.641e
2050010001Other payable - IDR23.230.480.534f
Total125.952.852.518

bahwa adapun penjelasan Pemohon Banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

a. Prepaid rent – 1040010001 sebesar Rp6 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp6 karena akun 1040010001 terdiri atas biaya pembulatan, sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 4(2) dan koreksi Terbanding sudah seharusnya dibatalkan;

b. Prepaid expense- other – 1040010003 sebesar Rp560.059.200 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp560.059.200 dengan alasan sebagai berikut:

1. Terbanding melakukan koreksi ganda dengan akun akun 6010020008 - Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁费)

bahwa akun ini terkait dengan biaya service charge yang merupakan Objek PPh Pasal 4(2). Namun demikian, pemotongan PPh Pasal 4 (2) telah dilakukan oleh Pemohon Banding pada saat pengakuan biaya service charge pada akun 6010020008 - Opex - Office Rental Expense ( 办公场所租赁费). Sehingga apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang sama dengan akun akun 6010020008 - Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁费), maka akan menyebabkan koreksi ganda. berikut Pemohon Banding sampaikan jurnal pencatatan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di akun Prepaid expense- other – 1040010003:

Posting Date Doc. No. Control AccountControl Acct NameG/L Acct/BP CodeG/L Acct/BP NameDebit/Credit (LC) Debit (LC) Credit (LC)Debit (FC)Credit (FC)Remarks 04.01.2021 JE 2106921Reclass prepaid expense rental to proper account 04.01.20211040010001 Prepaid rent1040010001 Prepaid rent60.684,89 60.684,89IDR 863.424.600 IDR 863,424,600.00Rent Office Space 27F Periode 15.01.21-14.04.21 04.01.20211040010003 Prepaid expense- other1040010003 Prepaid expense- other19.681,59 19.681,59IDR 280.029.600 IDR 280,029,600.00Service Charge 27F Periode 15.01.21-14.04.21 04.01.20216010020008 Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁费)6010020008 Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁费)-80.366,4880.366,48 IDR (1.143.454.200)IDR 1,143,454,200.00 Reclass prepaid expense rental to proper account 31.03.2021 JE 2113963Service Charge 27F Periode 15 Apr - 14 Jul 21 31.03.20211040010003 Prepaid expense- other104001000319.384,58 19.384,58IDR 280.029.600 IDR 280,029,600.00Service Charge 27F Periode 15 Apr - 14 Jul 21 31.03.20216010020008 Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁费)6010020008 Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁费)-19.384,5819.384,58 IDR (280.029.600)IDR 280,029,600.00 Service Charge 27F Periode 15 Apr - 14 Jul 21

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan jurnal pencatatan atas koreksi yang sama pada akun 6010020008 - Opex - Office Rental Expense(办公场所租赁费):

PostingDate Doc. No. ControlAccount ControlAcctNameG/LAcct/BPCode G/LAcct/BPNameDebit/Credit(LC) Debit(LC) Credit(LC)Debit(FC)Credit(FC)Remarks

26.03.2021 PU2102229Merita_ServiceCharge27FPeriode15Apr - 14Jul 26.03.20212050010001 Other payable- IDRVSE-0035FirstJakarta International,PT-21.323,0421.323,04 IDR (308.032.560)IDR308,032,560.00 Merita_ServiceCharge27FPeriode15Apr - 14Jul 26.03.20211050010001 VAT IN1050010001 VAT IN1.938,46 1.938,46IDR 28.002.960 IDR28,002,960.00Merita_ServiceCharge27FPeriode15Apr - 14Jul 26.03.20216010020008 Opex - OfficeRentalExpense(办公场所租赁费) 6010020008 Opex - OfficeRentalExpense(办公场所租赁费)19.384,58 19.384,58IDR 280.029.600 IDR280,029,600.00Merita_ServiceCharge27FPeriode15Apr - 14Jul 04.01.2021 PU2100316Melinda_ServiceCharge27FPeriode15Jan 2021- 1 04.01.20212050010001 Other payable- IDRVSE-0035FirstJakarta International,PT-21.649,7521.649,75 IDR (308.032.560)IDR308,032,560.00 Melinda_ServiceCharge27FPeriode15Jan 2021- 1 04.01.20211050010001 VAT IN1050010001 VAT IN1.968,16 1.968,16IDR 28.002.960 IDR28,002,960.00Melinda_ServiceCharge27FPeriode15Jan 2021- 1 04.01.20216010020008 Opex - OfficeRentalExpense(办公场所租赁费) 6010020008 Opex - OfficeRentalExpense(办公场所租赁费)19.681,59 19.681,59IDR 280.029.600 IDR280,029,600.00Melinda_ServiceCharge27FPeriode15Jan 2021- 1 bahwa bahwa koreksi sebesar Rp560.059.200 terdiri atas 2 transaksi sebagai berikut:

1) PS 2101010185 sebesar Rp280.029.600 bahwa berikut dokumen pendukung berupa screen shot invoice dan bukti potong atas transaksi yang dikoreksi:

Invoice No IN20001820

: MT PIRES TAK TA NN PAN ENG TN Na

Co Tea AA MM SERENE = Foe ON eSP Nah

KERIT RED NOTE

Tha Santa ah Pale aa

Bea Dang 1 PN HN a |: .

ESA TTT sy WAHL &

Mapes oe Get Tedd”

Bukti Potong

Ag, DEPA2TEVEN KEMANGAN REPUBLIK INDONESIA

8 HAN DIREKTORAT JENDERAL PA AK

Ri KANTOR PELAYANAN PAJAK

— PRATANA JAKARTA KEBAYGRAH BARU SATU

BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2)

ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH .

DANMJATAU BANGUNAN .

. Manar: 801OSS'/2074'PPHdA[2] ,

NPWP [cps ep a. tiods La. Jera -[olofo

Alamat erna Bila & A ceryerk] [t[n[ojeln[e 3S la mi

Lokasitanan dan. Bls er la 1 -w[eroyn,els[+fal ”

abad Bangaran .: i . | | 0 .

. Jumlah Sruto Nilai Sewa | ~ . ~ Tarif PPh yang Dipotang es .

‘Ral ota (a) Rp) oe Mt ~ oo oe . ih ay .

METAL Watt MAGS Fa bela 1 Status Tw KElAs Mata Poa KAS gas Thin Fake Toh Baris Sau Sona

JAKARTA SELATAN, 29 January 2021

Per otong Pa ak

ADB UA! Ia : Tl- 2 oalal-Ir rr 4 al. 4 aj. KI oa

Mama oo: PIT nooefelijo 1 a nj felt a ajalLc s| Is" ejejif iT

. ni Tanda Tangan, Kara gan Cip

DI LI Ta Pia ee ban Pagar 37 ag fag LTO HIS Lan MA Bag" "

lone RAS AA AT Sena ferec crise

Sabatier Fe " .

book! Vor ctangar Gia TIGA, ET ZHU INGE CS

MAL Uecacr LT tan ttre DIREKTUR UTAWA bahwa bukti potong tersebut terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut:

DPPPPh 4(2)No. InvoiceKeterangan
2.922.901292.290IU20001518Biaya Listrik periode 1-31 Des 2020
863.424.60086.342.460IN20001819Sewa Kantor periode 15 Jan 2021 – 14 Apr 2021
280.029.60028.002.960IN20001820Biaya Jasa periode 15 Jan 2021 - 14 Apr 2021
1.146.377.101114.637.710

2) PS 2104010037 sebesar Rp280.029.600 bahwa berikut dokumen pendukung berupa screenshot invoice dan bukti potong atas transaksi yang dikoreksi:

Invoice No: IN21000421

Lue tro Me3sr3 :

"h, {#37 FIRST JAKARTA INTERNATIONAL Pisneene Maragrmerr fw oN

Enea Sugita Ks Seat ieee SI nNNsn | Ih CUSHMAN & | OBSIDIAN STAMLKKS SIK EL (ss, PT

I Tel 102157 1615 manling! Fux (OA SE 3918 INN WAKEFIELD, | wconesiasrocx EX UANGE BULLDIN TOWER

BE LANTAI PL JES SUDIM MAS baw 82-54

DOT LIAKAKRTA SELATAN

DEBIT / CREDIT NOTE

DA Note Date 1 4510312021

DAC Mote Na. IN2t0004 1

Payment Due Tate -

We debil - gradu your account as Talluw | . _ = re Ltsiierao2s

DESCRIPTION AMOUNT

Service Gharga PPH 12.00 % RP 280.029 600.00

Unit Murnber: 1-2701

Period: 15/04/2021 - 14/07/2002" :

777 86 SOM x Re. 120,000 00 x 3 MONTHS

ANK YOU

VAT 1000 % 0 a NK rn | RP 26,002,580 00

Obor tc this mvcice shoud be sabrnftted within 7 days after the date of invoice recetved

Tenga bar kecerahan MENAddp rvbiee PI Odakukan paling lambat 7 han sejak tanggal imveice diterima) anna total ap gogog2se0o0

Bukti Potong

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PAJAK

PRATAMA JAKARTA KEBAYORAN BARU SATU

BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2)

ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH

DAN/ATAU BANGUNAN -

Nomor: 001/OSS/1V/2021/PPH4(2) .

NPWP Pn 7 0 - 1 of2]-[2,-,0]s]o)-[> 9-0,

Nama st. ft Firs T, ajak jain tia. Unit — R|N AlT]1 JO nja'

Alamat clejofufnga [BU RIsSJ|A ce Flelk] 1inlojo N F[Sii A M

Lokasi Tanah dan s[elolutnic Ta ur sja| erle Kk] In ojo 4 Es LA atau Bangunan EET Lire IS ola be (TT Jumlah Bruto Nilal Sewa “Tarif PPh yang Dipotong

He (Rp) ea) (Rp) i KI To. 9 — ;

le teary patas tia Belas ott Buatan gan ot Dahl Bee Ge apar Erusb tan Pub Daa Bawa!

JAKARTA SELATAN, 30 April 2021

Pemotong Pajak

NPWP oo: 7 8 - 3.3 é:-[ale 9). aj ajaa -ofolo,

Nama 1 PT os sji DI AN |s fa xclels sosteet{] Lo | of aa ll cre Tanda Tangin. Nama dan Cap

PA By ge Pentas an ates A

« bw ops alee ame pur ahan

1] waa

= Borers oe ZHU MINGDONG

Bas a ns gees eae Ost DIREKTUR UT AMA

bahwa bahwa bukti potong tersebut terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut:

DPPPPh 4(2)InvoiceKeterangan
863.424.60086.342.460INV21000420Sewa Kantor periode 15 Apr 2021 – 14 Jul 2021
280.029.60028.002.960INV21000421Biaya Jasa periode 15 Apr 2021 - 14 Jul 2021
8.024.418802.442INV21000461 & IU21000328 & INV21000553Biaya Listrik dan Air periode 1- 31 Mar 2021
1.151.478.618115.147.862

c. Project in progress – 1120010001 sebesar Rp102.118.016.138 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp102.118.016.138 terkait dengan jasa konstruksi karena transaksi tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4(2) sesuai dengan periode dimana Pemohon Banding melakukan pembayaran secara bertahap kepada vendor. Adapun pembayaran bertahap kepada vendor baru dilakukan pada tahun 2022. Oleh sebab itu, apabila Terbanding mengenakan kembali atas transaksi yang sama, menyebabkan pengenaan objek PPh Pasal 4(2) secara ganda.

bahwa berikut Pemohon Banding dapat sampaikan pengelompokan atas koreksi dengan total Rp102.118.016.138:

(a)Pembayaran Bertahap (Sebagian dilapor di tahun pajak 2022)Rp31.496.702.664
(b)Timing Different (dilapor di Tahun Pajak 2022)Rp70.621.313.533
(c)RoundingRp(61)
TotalRp102.118.016.137

bahwa adapun contoh dokumen pendukung berdasarkan tabel di atas adalah sebagai berikut:

(a) Pembayaran Bertahap (b) Timing Different bahwa berikut merupakan contoh Invoice yang dilaporkan pada tahun pajak 2022:

- PS 220101103 atas transaksi sebesar Rp34.256.328.701 dengan PT Draz Engineering Indonesia yang dipotong dan dilaporkan pada tahun pajak 2022

Posting DateDateDoc. No.PSNo AkunControl Acct NameRemarksDPP menurut Pemeriksa
10.11.202110/11/2021PU 2108617PS 2201011031120010001Project in progress011/(001/OSS-CDEI/XI/2019)/2021 ; 001/OSS-CDEI/XI/34,256,328,701

bahwa Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa atas transaksi ini merupakan transaksi dengan PT Draz Engineering Indonesia dengan nomor invoice 011(001/OSS-CDEI/XI/2019)/2021 sebagaimana tangkapan layar berikut:

- - Oak 1. ta

: ce mma aa . inv - ee —m-..

OMmnarctor “Inrtice Data: ‘Contract Munir

Po DIAL ENG NEFR ONG INDONESIA Ba Kau | ARA PRED ant

Ar lien: Mumber :

SSI MMKRBES ESURSNAYLLE IM So LL LAN .

DUR PANEN AMAL LAMA BTS TARI Tn ana. Manan da Ct Po pede Ts maa PPA naa EE bel eee Hn aa Thies Geld POLA ii .

"Earyer .

if? G2 SIUM STAINLESS BIKE,

Ia PESAN ATA BAKAR Ri PER eS BL aa Da Pa i reo IA AA LN LUAR SOLO et RAL abe te OLR AN GA

TT rey eee CO 7 . 7 B3 tel ek ae wo. ‘TEM PART. De rt ehh Ti Was iP NR wo eb wee ee _ = - aa ~

1 Petia Pane 14.255.378.761

4b ~ 2. ee —— an mana —-—. .-—————

Tara I Sd 25R Ri

STR RE ee AE oo aoe ee Sree

SP OA Tike. G8u Sl etal ate BRETT bahwa atas tagihan tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan pada tahun pajak 2022, dengan rincian sebagai berikut:

PembayaranPeriode PajakObjek PPh Pasal 4(2)Nomor Bukti Potong
1Jan-2214.953.271.0332000000100
2Jan-2211.214.953.3672000000097
3Jan-221.869.158.9002000000086
4Feb-226.218.945.4002000000577
Total34.256.328.700

bahwa atas pembayaran tersebut, telah Pemohon Banding laporkan pada tahun pajak 2022, sebagaimana tangkapan layar bukti potong berikut: a“ as BUKTI PEMOTONSAN:/FEMU NGUTAK FORMULIR BPES

$ eth , Pon PASAL 4 AYAT (2), PASAL 15. PASAL 22. DAN PASAL 23 comin, [oo nowr >) DDD Dll ve Tn PPU

ENTERIOY KE LAMAN & -

D REATORAT JEMDERALFAJAK| 42 | Jpe—betlar Kee: pa L_]remkstalan ac LD] =p 7 cak Final

A IDENTITAS WAJIB SAJAK YANS DISOTONG:D PJNGUS a0 Mev CRSz ERT LESSI RODE: 4

B. PAJAS PENGHAS LAN YANG DIFOTONG: > PUNGUT

Dineen Tal Let 1) | al

Mage Ppjak PPh yang Ino

Deen [oes | eran [Ee] |] ens

Bourg agan cde Desk ta. Fe tke trace ed ke Sah be ba Viner deed

BP Pasar seers Mare Dabamea [OS SSE DE ALAN — — —

Mav Pata NA Pesta Tanggal te 0 ale pt fem AJB 2 av

BR Casares SER Sr anu tak Sasla Sajan ASAn a ana. 0 .

Reser Pas lur FA Ak: Tanggal aa TT rey

E3 PPI ikebanbet pe deparsat Duta Kakungar Belay SB, pena —anggal au "at othe

Bat | PP se itanggpa iy sah Pause tess IP peta art

Bet | PPR calet Sal Per sesat menggLazkan Lara: Ket -05ge1 se-denackar PP Mors: 29 'asur MAU dergga Sots:

aa 7 J PPh yang dipolers.s cuncut y2rg dize- sa “as lila SFr erangan.

S BEXTITAS PEMOTON G:FENUNGUT PAJAK c+ NPAT Ie see ‘ales “a Te A484

IC. Wate Wank Pa ak 1 UES SS STAM PAS STE.

ot Metts Pe te lara nat eon aa EA at ete

a ras BUKTI PEMOTONGAN-PEMUNGUTAK FORMULIR BPES fo TR, Pon PASAL 4 AY AT (2!, PASAL 15. PASAL 22. DAN PASAL 23 men cama Jas mowon > Lelsl T TeloliliteT) a4 LJoprens

KEMIN“ERIAN Kk IANGAN 2 -

9 RESTORAT JEKDERAL FAJSAK | 4.3 L ] Pe—bati lar Ka bo L ] Pembatalan de APE T sak “inal

4 IDENTITAS WAJIB PAJAK YANS DIPSTONG:D PUNSUST st NEW a NTS CRAESRITESSb.2 PED UE A

B. PAJAK PENGHAS LAN YANG OMOTONG:3 PUNGUT

Oder kan Tai? Lab "

Mase Pajak PPh yang Dlpoteng!

Kode Dtiek Pajak. Dadar Pengenaan Pajah (Rp) Teri DI pungul' OTF IRp oo Eee SS PP nd aa Pn OB aa Sei

Loan | men Teaser (Ls: PP move

Kol2rg 191 ede Dt ck Sar Beban ar RS an bee le a fana pa io RI

BT Tatar Setara Weare Dakames [20 50 ABE DE ANT Na

Marita [Peace TAageal Tae Ce 2 [Ss [202 ey

BS Casares Retasarceurt ih Saabs Sajaedsan AAN. a | .

Kor Factur Fa ak: Tanggal log TT Papi

E3 PPI ikebanket ge lesargar Surat Kobo agar Belas eB,

Beane Taal pod a vere

Br | pre ea Uitanggpa in see! Pe ati tes TPI oe desameat

Bo" | PPh caleT “20 brarsessi merggeazkat Lara: Xere-eaged cederackar FP ocr 2) acur MAU de-gea sors:

Bet | Pen y2ngdisolors.s sangur yang also nana fos lites “Ph cere snessan,

GC ICENTITAS FEMSTOR G: PEMUNGUT PAJAK c+ ane -[e le slate oe | “3/304

C3 Mats ant Paak | GESTS STAIN FES STFS,

3 Tengul Pel ee 0 5 reeg

Ke Me Pane late nasi" fone ea

Se oe cele

BUKTI PEMOTONGAN:/PEMUNGSUTAN FORMULIR BPB3

PPh PASAL 4 AYAT '2: PASAL 15. PASAL 22. DAN PASAL 23 ccuevemsnanwareane (P7 Nomor : Cl DPET PELE wa pen tina

AH RI .

DISESTORAT JENCERS OAIAd Ip 3 LC Jeembetulan Ke H3 CL Jpembatalan HG Ledeen Tides Final

4. IBENTITAS WAJIB PAJAK YANG DIPOTONG:DIPUNGUT

Aa NPR El EE

2.3 Nara DRS DvP MECR we AON Tan

&, PAJAK PENGHASILAN TAKG DIPOTORG-DIFUA GUT

Masa Pajak . Li “Ne ag na PPh yang Dipotong amp Koda Objek Pajak pasar Fenkhriaag wih pb: AR nan Tari) DinungueDTP (Rp)

Keterangan Kode Cbjza Sajak 2 Pelanggan Aa7STu-al KLS .cal 2927s hleqeccer tac Bees

B.? 0 Decinen Paferans : Mara Ok umg- | SODAS See ace ev

Hama Jok. aen | leet te Tangga | S0 | sa ico | BE 4 2 2 | oer

BS Deeumen Ratersns untae Fossa Peyek upah be iad:

Memes Fakir Pajak Tanyas Lid! ruin eee

Ba L PPhd bebznker torcesarsan Sal Kelesargan Jesas SSK 51 . . . . .

Were Tangga ad Dp very

Bald | SPL geng sitemygery oleh Perresiital (TP! berdasarkan

Bl PP NAAT "a WaNEehS Gre dian Saral Relevar gen cedesa-ka i PP har vr 23 Tarun 2015 denga Mart or

Biz SFR ving) SED Thr st. yang d Keran ‘agp ites PPM herdaserkar"

C. IBENTITAS PEMOTOK G:PEMUNGUT PAJAK

Ta NPE Tao era Jeep Je] oe] os ace]

0.2 Hara Waiz Paan MoS AMS £IM--55 5 LLL

13 Tangga Dak ae yee

T.A Nama Pmangalanga1 2 AGS re er a eo NN ee eo ek ee cee er ees

C5 Perngashan Wal? Pak cote oe Fr ets oa mem ana mam

Ears apa Ai 5g .

Spec Moe ur tea Bes ngs laa Fee and DT

erage tt BUKTI PEMOTON GAN: PEMU NGUTAK FORMULIR BPES

BE Po) PASAL 4 A¥AT i2!, PSSAL 15, PASAL 22, DAN PASAL 23

Keenan unausena foo Kamor > Lebel Tolitoli) aa (“Japr Fra

KEMERTEKIAN KEAN 3

9 KESTOKRAT JEKDERALFAJSK | 4g DP re—batulzr Ke. Bd CJ eamtstatan 45 Co Jap cak Final

A IDENTITAS WAJIB SAJAK YANS DIPSTONG:D PJ NSUS

Ae we ad MaT1 CRAZE Eh KESSILI KESMES S

B. PAJAd PENGHAS LAN YANG DIPOTONS:9 PUNGUT

Over kan Tal! Lab ni)

Mage Falak . . PPR yang Dipotong!

Kittie Obiek Pajah Dogar Pengenaan Pajah (Rp) aa PAK, Ea Olpungul'OTF Ip

PB Ba =F

B2lsraqgaa Ride Sb ok Lan Best os one pe Abas co Seer ee ee ee te hte tee aka digs on be be

Mat Baad bee Tanggal £ dar f]O jun 2/52 1 rr

BS Crea res Sewer ais ah Sial SAJA asa sade. a . .

Mz mar Faclur Fa ak: sangga ad | Ta rey

Ea PRL ibebanket ae Je sarsar Surat Relea ayat Blas BB,

Bes Tenge al ant ath reese

EG | PPM petaalitass.c i sal Peti les TPE ae Jebat

B3 | PPh calet Sl Prarsesst MerggL IKAN 2407 veto 21921 sed sarkar PP Some: 2! asu MAU de-ged Sat:

Bes | PEh yang disolors.= 2angur ying dice at fas ites Sh zerd1sannan.

© IGENTITAS PEMOTONG:AEMUNGIT PAJAK

Ic.2 Wars wajik Palak PUES mes ITA PSS STPS, rs Tanggal Beri Pena Jan reeh ee a ies Phe tg ATA ye LA Ni PERAN Di ae es 4 ra), Seen)

Era as bahwa dengan demikian, apabila Objek PPh Pasal 4(2) tersebut masih dipertahankan sebagai Objek PPh Pasal 4(2) tahun pajak 2021, maka akan menyebabkan objek pajak ganda;

- JE 2150165 atas transaksi dengan IUP H. Litanto sebesar Rp3.423.498.000 yang dipotong dan dilaporkan pada tahun pajak 2022

Posting DateDateDoc. No.PSNo AkunControl Acct NameRemarksDPP menurut Pemeriksa
31.12.202131/12/2021JE 2150165JE 21501651120010001Project in progressINV 005/IUP-H LITANTO/ INV-OSS/III/2021 estimate101,530,000
31.12.202131/12/2021JE 2150165JE 21501651120010001Project in progressINV 006/IUP-H LITANTO/ INV-OSS/V/2021 estimated716,508,000
31.12.202131/12/2021JE 2150165JE 21501651120010001Project in progressINV 007/IUP-H LITANTO/ INV-OSS/VI/2021 estimated1,720,719,000
31.12.202131/12/2021JE 2150165JE 21501651120010001Project in progressINV 008/IUP-H LITANTO/ INV-OSS/VII/2021 estimate884,741,000
TOTAL3,423,498,000

bahwa Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa atas transaksi ini merupakan transaksi dengan IUP H. Litanto dengan tangkapan layar invoice No. 009/IUP H LITANTO/INV-022/XII/2021 (Final invoice) berikut:

Kraadi: “aan Tre nil

2° DESI STi HIS Sik sfa@ ih SHB BEE cal ENI

Mur ata

Tree! Tagiitan

Be as wR An sey ae

[SSeS WING FTI Dns [as Ea ME DA DA oREtse CRASUTIMBUNEH Amd -AULINGIO Vaca | oa aay ae me 2g aro]

Lo ES “RASUTIMGUNSN BEA RULING IO :0rA [ee [so ip US gH

PSA TERT Na AAN I PE ST

BETRSELCRASIMIMBUNAN AREA PUB O1tco, [Pes pe BE

TOT: 4? CE a sadap UU

UAP “TI aan agp.DOt

HERES. . HF Be adO.DOL

PPn. TRE 4g yeh ar eta) “qe Bevar Fram Gates cme Paik Setapar dita Semk tan Games Tah Pika Delapan Reus Sela Tak Rear, "

bahwa atas tagihan tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan pada tahun pajak 2022 dengan Bukti Potong Nomor 200000334, sebagaimana tangkapan layar berikut:

Se Be BURT] PEMO”ONGAM: -EVUNGUTAN

. Ay tp : SEH FASAL 4 AYAT 121 PASAL 15 PASA_ 22 CAN PASA 33 FORNUL R BPBS

Lema ana [Pe Karet ELT. 42 Erna

DP SEKTSEAT JENSESAL SALAK D3 [=] Za neetulay KE H CT renrbarctan aed CL 22h Tina Fisal

AICLEKT TAS WAJIB PALAK YAR GO PEG CIS. MG US

2 near EE] EJ

=. ha et

BE, -4.4K SSN SHASIAN TANS DISET M3 CPLA LT

Masa Pajak Dikenakan Tarif Lebih Re andiripa es:

EM! Kode Objek Pajak Dasar Pengenaan Pa ak (Rp) mente ra Tari) ks pidio (Rp)

El In sumes Referens hamartasunei | Db 55 TAN ena BI hawa does rege ne

B.: Teams Referens Loan Past Pn ania 7 agi

E.: Ll SES drerrissaiergiiptat Sar Mete gan Saran SE 1.

Be | Sapa Degung pa tecvecrish TS bergaesc- 37

B. 1 | Fla dian ca Kansas mega Ra Sark: Meterpc se ceccagarean S5 Novo: 2) Taun 2078 devcad acca:

BE. [| Sfaasagdcetsae Drasraar yang d serinaa casi cag CFs rerdsss--2-

CILEKT TAS FER OT ONG PEM. NG Fa. AK co ESE EJ ELE)

eae: ~~ EEEE] w lt hama teas cstangs i ar ANA pees iz [oO] Seat naa Sana sty ata aan an Pn set pe, Paman te bahwa dengan demikian, apabila Objek PPh Pasal 4(2) tersebut masih dipertahankan sebagai Objek PPh Pasal 4(2) tahun pajak 2021, maka akan menyebabkan objek pajak ganda;

d. Tax payable - PPh art 23 – 2020010004 sebesar Rp260.000 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp260.000 karena jumlah tersebut merupakan objek PPh Pasal 4(2) yang biayanya tercapat pada akun 6010020007 - Opex - Office Equipment Maintenance Fee (维修费) yang telah dipotong dan dilapor pada SPT PPh Pasal 4(2). Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa atas transaksi ini merupakan transaksi dengan CV SURYA FAJAR dengan tangkapan layar invoice No. 022/KWT-INV/SF/II/2021 berikut:

CY, SURYA PFAJAR KWITANSI

: General Contractor , Engincering Service & Suplaver INVOICE a SI — Ba J Sati IS awe Me 3 Anget ence LAPS, an chars barn No. 022/KWT -INV/SF:II/2021 ov unre cane Deke ge GMN GAN ISA

Kamal: liaznddinaminsce ys maibecnt

Terima dari: PT OSS

Terbilang: # Enam juta lima ratus ribu rupiah £

Untuk Pembayarar: Perbaikan kebocoran instalasi FCU R server NN

Jakarta,

Jumlah Rp 6,500,000 18-Mar-21

NB: “ Pembayaran Tunai atau Transfer setelah Invoice di teri

7 Pembayaran di transfer ke Rekening hizzuddin

Cv surya fajar

Bank Mandiri jakarta kota

No, Rekening 115-000-639175-1

. REFERENSI . .

PO.: Alamat > GEDUNG BEI LT 27 TOWER “ JAKARTA

Tanggal :

Quotation: Telp/Fax 021 -

Pelaksanaan: Up: Bag. Keuangan

RINCIAN ae . .

NO | — URAIAN STN | QTY HARGA JUMLAH

IA Perba'kan instalasi FCU 2 server

~ Material Ict 4 2,500,000 | 2,500,060

~ Jasa bor.gkar pasang ‘solasi let * 2,509,000 2,600 OC

~ Ala: bantu ot 1 509,006 | 500.000:

~ Overtime lot 2 750,000 1,500,000:

Subtotal 7,000.00

Discount 5 500.000

EN | Total 6.500.000 bahwa atas tagihan tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dengan Bukti Potong Nomor 003/OSS/III/2021/PPH4(2), sebagaimana tangkapan layar berikut:

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

TN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ag KANTOR PELAYANAN PAJAK

— PRATAMA JAKARTA KEBAYORAN BARU SATU

BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh FINAL BASAL "AYAT (2)

ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI

Nomar.: 00I/OSS/UW2021/PPHAM2)

= pa ea ee

NPWP Ise|j- a[s[2]-[e[7]s - RR) - bea - before

Nama le 4 Isjeteyxlal Ielalolant TPI ITL LL

Alamat pTetejaTeluTnlaln| sju njo al Irle la p al Ino Ja a — PN 5 Jumlah Nilai Bruto | Tarit PPh yang Dipotong/

Noy Uraian | (Rp) (%) Dipungut (Rp) a) an 42) } (3) ,. (Ad - - (5) lesa pe aksunaan kent ks cloth men an a pas gergan Haa kas: umah seri at:

2 Liga te sksaraan kenget ake oleh penyena asa meli augha Tian angka Pat ates 3 a Jasa perengasbar ates pergusaasan kesat i ,

Glel penyedia jeng yana tian menis kual hasi

JAKARTA SELATAN. 31 March 2021

Pemotong/Pemungut Pajak

npwe: Iz'e|l- Isis 6|-:8e,s[9]-'2]-|4j,1!1]-|0.0 0

Nama: FAT Jols.s oa AE

Isi Is Tfele ce Ti oi ! bes Tanda Tangan. Nama dan Cap

Male ab yet Inai ungu gi dacanap £19 ave ata daruun ZHU MINGDONG nt Adaa 4 DIREKTUR UTAMA

e. Accrued Exp - Tax incentive – 2030010010 sebesar Rp44.036.641 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp44.036.641 karena jumlah tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 4(2), yaitu terkait tax refund yang diperoleh Pemohon Banding atas hasil Terbanding Pajak Tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut:

cian Kompensasi Utang Pajak a.n. PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL

Nomor surat Ketetapan NPWP/NOP Nama Wajib Pajak — Masa/ Tahun Pajak Kode Akun Pajak Kode lenis Setor Utang Pajak/ | Kompensasi esasaooean [76,250.958.2 SLOT, DESIIAN angs STEEL inet suuuzgenc] 300] 2.01.199.00 2.013.199

: ACER IC BSI EL 75.350 595. -E1LAPT SERIA STAIN ESS STEEL LM Ao $11124306 _ 320 LI LOL ee 574.784

Pel intl and CC COREE DOE TEA SAR IE MOT. SAS NAN STAG OSS ST DA 31112430 art S475) 10 437.452

SCC 1635152 7.258 595.3 SLUT 285, MAN STAN ESS STEEL — raf2o1e Dashasaon — 320 378.0iS DL 379.014 torcan menitan, Pegsngseoana2n Tesla sales step, | rajang oo auansaref eral teeene oc] -00.c0c ilah Kompensasi ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang Na MEN . 4 _ _[ _ 20.963.359,

28 |B “67000000 61.000.000,

-44.036,641, yang diterima pada tanggal 25 Agustus 2021 dengan bukti uang masuk sebagai berikut:

OBSIDIAN GAS ESS STEEL PI Account No, 7788888805 / OSSIDIGN STA KLE SS 27 EEL SD

BED. G4 IS 3 KENCANA LOKA Account Tyae SLRRENT

TANGERANG Penod M-kug-d" 2 BALE

C2 PAYRO. | PT OSS

TRANSFER DARI | FE MINDALAN

SPS ENDNG DASI 266474178 RUKBUNPF span-

Bede gue ABADI Bh eget te yous MI Saad SN TERIKI9U3 ed.u36 gatot K ai HGU 305 20 3976000007

EP OBS SOC yang kemudian dicatat dan direclass dengan jurnal pencatatan sebagai berikut:

f. Other payable – IDR – 2050010001 sebesar Rp23.230.480.534 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp23.230.480.534 dengan alasan sebagai berikut:

1. Akun Other payable adalah pencatatan jumlah Biaya (akun 1120010001

- Project in progress) ditambah nilai PPN (VAT IN – akun 1050010001) sehingga tidak tepat apabila Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding dan mengenakan Objek PPh Pasal 4(2);

2. Nilai PPN yang tercatat pada akun Other payable bukan merupakan Objek PPh Pasal 4(2);

3. Apabila Terbanding mau mengenakan Objek PPh Pasal 4(2) seharusnya dari akun 1120010001 - Project in progress dimana Terbanding telah mengenakan Objek PPh Pasal 4(2) pada akun 1120010001 - Project in progress sehingga menyebabkan pengenaan PPh Pasal 4(2) secara ganda;

bahwa oleh karena itu, Terbanding seharusnya mempertimbangkan jurnal pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam menentukan pengenaan Objek PPh Pasal 4(2);

Rincian koreksi pada Akun Other payable adalah sebagai berikut:

Post DateDoc. No.No AkunControl Acct NameG/L Acct/BP NameDr/Cr (LC USD)Dr (LC)Cr (LC)Dr/Cr (IDR)
26.02. 2021PS 210201 0236205001 0001Other payable – IDRPanca Pilar Sejahtera, PT180.875180.874,83-2.538.035.500
31.05. 2021PS 210501 0225205001 0001Other payable - IDRPanca Pilar Sejahtera, PT439.627439.627,17-6.329.752.000
30.06. 2021PS 210601 0278205001 0001Other payable - IDRPanca Pilar Sejahtera, PT182.072182.071,70-2.594.339.622
09.07. 2021PS 210701 0067205001 0001Other payable - IDRPanca Pilar Sejahtera, PT192.053192.052,59-2.736.557.378
17.09. 2021PS 210901 0096205001 0001Other payable - IDRPanca Pilar Sejahtera, PT108.242108.241,60-1.548.071.316
06.10. 2021PS 211001 0064205001 0001Other payable - IDRPanca Pilar Sejahtera, PT151.080151.080,18-2.160.748.753
27.10. 2021PS 211001 0237205001 0001Other payable - IDRPanca Pilar Sejahtera, PT130.612130.612,48-1.866.974.780
22.12. 2021PS 211201 0138205001 0001Other payable - IDRPanca Pilar Sejahtera, PT242.407242.407,31-3.456.001.185
Total1.626.968626.968-23.230.480.534

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan contoh jurnal pencatatan pada akun terkait:

Posting Date Doc. No.Control AccountControl Acct NameG/L Acct/BP CodeG/L Acct/BP NameDebit/Credit (LC)Debit (LC)Credit (LC)Debit (FC)Credit (FC)Remarks 16.02.2021 PU 2101053Landfilling ; 002/OSS/INV-PPS/I/2021 16.02.20212050010001 Other payable - IDRVCT-0010Panca Pilar Sejahtera, PT(180.875)180.875 IDR(2.538.035.500)IDR 2,538,035,500.00Landfilling ; 002/OSS/INV-PPS/I/2021 16.02.20211050010001 VAT IN1050010001 VAT IN16.44316.443IDR230.730.500230.730.500Landfilling ; 002/OSS/INV-PPS/I/2021 16.02.20211120010001 Project in progress1120010001 Project in progress164.432164.432IDR2.307.305.0002.307.305.000Landfilling ; 002/OSS/INV-PPS/I/2021 26.02.2021 PS 2102010236002/OSS/INV-PPS/I/2021; December 26.02.20211010030002 Bank BNI - A/C 7789989903 (IDR)1010030002 Bank BNI - A/C 7789989903 (IDR)(174.349)174.349 IDR(2.445.773.300)IDR 2,445,773,300.00002/OSS/INV-PPS/I/2021; December 26.02.20216010060025 Bank Charges6010060025 Bank Charges22IDR30.00030.000002/OSS/INV-PPS/I/2021; December 26.02.20212020010002 Tax payable - PPh art 4 (2)2020010002 Tax payable - PPh art 4 (2)(6.579)6.579 IDR(92.292.200)IDR 92,292,200.00002/OSS/INV-PPS/I/2021; December 26.02.20212050010001 Other payable - IDRVCT-0010Panca Pilar Sejahtera, PT180.875180.875IDR2.538.035.5002.538.035.500002/OSS/INV-PPS/I/2021; December 26.02.20217010010003 Gain/ loss on foreign exchange rate- realization7010010003 Gain/ loss on foreign exchange rate- realization5252002/OSS/INV-PPS/I/2021; December 26.02.20217010010002 Gain/ loss on foreign exchange rate7010010002 Gain/ loss on foreign exchange rate--002/OSS/INV-PPS/I/2021; December

bahwa pada tangkapan layar di atas, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh pada akun 1120010001 - Project in progress sebesar Rp2.307.305.000. Objek PPh sebesar Rp2.307.305.000 tersebut pun juga sudah dikenakan Objek PPh Pasal 4(2) oleh Terbanding. Namun, Terbanding memperhitungkan kembali akun 2050010001 – Other payable – IDR sebagai Objek PPh Pasal 4(2) sebesar Rp2.538.035.500. Padahal jumlah sebesar Rp2.538.035.500 terdiri dari DPP sebesar Rp2.307.305.000 dan PPN sebesar Rp230.730.500.

bahwa adapun dokumen pendukung berupa screenshot invoice atas transaksi tersebut adalah sebagai berikut:

oe PEL PANC A PILAR SETAEPPERA

4 ToT Le Po ane EP aa Sha wa gain

ISS OTCI

MAA ea a

Kei i .

PE OBSTPEAN STP ATR ER SS STEELE ve ee as a

A ES GARI TANGIS TTS Oe . eT

8 | Ga TS AN | ES Etebo de bl Serb 2 ' en we? eet coe

De LAR AG Be das aan

— rir li hye BA PPN

PPP pasa Sesha By SO DED vere a ee OO op TT

Tags sda Maprpsi, 13 Janusri 2021

Sanh Mardi OT. PATCH SILAN SEJAHT TR

Ne. ck, 153 90 C11 6353-4 WET OSA nee tay

An PE MOS PILAR SAH ERA, Dok aay 5 a

21 Pa oe Pena oe | Me serat tans

Marmut ga us radja .

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding sebesar Rp23.230.480.534 sudah seharusnya dibatalkan supaya tidak mengakibatkan koreksi ganda.

3) Timing Difference sebesar Rp1.143.454.267

1. bahwa pada saat proses Terbanding, Pemohon Banding telah menyerahkan rekonsiliasi PPh Pasal 4(2) beserta rincian Timing Difference dengan Objek PPh Pasal 4(2) sebesar Rp78.136.755.620. Namun, berdasarkan rincian Objek PPh Pasal 4(2) yang diberikan

Terbanding sebagai dokumen pendukung SPHP, Pemohon Banding melihat bahwa Objek PPh Pasal 4(2) terkait Timing Difference hanya diperhitungkan sebesar Rp79.280.209.820 oleh Terbanding. Dengan demikian, terdapat sejumlah Rp1.143.454.200 yang masih diperhitungkan sebagai Objek PPh Pasal 4(2) oleh Terbanding.

2. bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa jumlah sebesar Rp1.143.454.200 seharusnya tetap diperhitungkan dalam komponen Timing Difference. Bahwa koreksi tersebut terdiri atas transaksi berikut:

TanggalNomor AkunNama AkunKeteranganJumlahNomor Bukti Potong
4 Jan 20216010020008Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁 费)Sewa Kantor Periode 15 Jan 2021 – 14 Apr 2021863.424.600011/OSS/I/2021/PPH4(2)
Biaya Jasa Periode 15 Jan 2021 – 14 Apr 2021280.029.600007/OSS/I/2021/PPH4(2)
TOTAL1.143.454.200

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 4(2) Masa Januari-Desember 2021 sebesar Rp134.061.233.160 dan memohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan seluruh koreksi pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Penghasilan Pasal 4(2) Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00030/240/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 serta seluruh koreksi yang dipertahankan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00339/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 18/SUB/WPJ.30/2025 tanggal 10 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

— Mena ut ;

va Trains ‘ Kepusunarn . Pemobo3 ‘ Kara YUE

5 Train . diapkvo Yaodiog

Erbe caian Baoding imp ct . RPE ItPl . Kanan

. Perantara pa Dar rin, bai Pa Wap Ao Lan Boat Plame: Pa LI MA BEN i Metal ‘ . .

‘ ' BP ee a 7 ~ ~ | . "

" . tet mb na ia | ~ | : | “ | . .

' SE Bana Panam fee Gb gi ANA a dea aan, Pel Dan ' .

Botak heb ke Saad. an :

im Tt, Suri: SD Teh ee itd heathy eva cht nba dee eo mea ete, ra Js. batli bet SAI Le .

. aij Sang tet wih Dora to bar ee td | pre tat u Ie, i | , , .

oo hdadtatatea . aden RE ‘ ‘ eT ee el ena | lane bat! . Wary ean Pir se nes Pisan + " neo TEA 1 AT bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa atas Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.7.293.033.424

Menurut Terbanding

Proses Pemeriksaan Pajak bahwa pada proses Pemeriksaan Pajak, Terbanding (dahulu Tim Pemeriksa) menyimpulkan:

1. Berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 4(2) yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding (dahulu Wajib Pajak);

2. Bahwa Terbanding mempertahankan sebagian koreksi dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang kompeten dan penjelasan yang cukup dan membatalkan sebagian koreksi yang terbukti disebabkan oleh pembayaran yang dilakukan pada tahun berikutnya;

Proses Keberatan Pajak bahwa berdasarkan data dan hasil penelitian terkait Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2), Terbanding (dahulu Terbanding) menyimpulkan:

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari s.d Desember 2021 sebesar Rp.134.061.233.162 hasil pengujian yang dilakukan Terbanding (dahulu Tim Pemeriksa) antara Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan Pembebanan Biaya di Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan. Atas selisih koreksi tersebut kemudian dibagi secara merata 12 (dua belas) bulan menjadi sebesar Rp.11.171.769.430;

2. Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catata, Data, dan Informasi sehingga tidak cukup bukti untuk mengabulkan seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding;

3. Terbanding (dahulu Terbanding) melakukan penghitungan ulang atas PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 dengan acuan general ledger yang disampaikan Pemohon Banding;

4. Berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpaj akan yang berlaku, diketahui bahwa Terbanding (dahulu Terbanding) menolak keberatan Pemohon Banding dan menambahkan koreksi pemeriksa sebesar Rp3.268.590.255;

Dasar Hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 4 ayat (2) UU PPh

1. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU PPh)

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final:

1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

2. penghasilan berupa hadiah undian;

3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

5. penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ayat (1) dan ayat (3) Undang--Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, b. Tanggapan Terbanding bahwaberdasarkansuratpermohonanbandingnomor 781/OSS/lX/2024 tanggal 11 September 2024 perihal Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00339/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4(2) nomor 00030/240/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Mei 2021 serta penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, serta dokumen yang diterima dan dipertimbangkan oleh Terbanding saat penyelesaian keberatan dapat disampaikan hal- hal sebagai berikut:

1. bahwa hasil pemeriksaan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP-00174/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 10 April 2023

yang dilanjutkan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak pada tanggal 1 Agustus 2023;

2. bahwa koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.134.061.233.162 berasal beberapa akun yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) selama periode Januari – Desember 2021 dengan rincian sebagai berikut:

NoKeteranganWajib PajakPemeriksaKoreksi
1Pos-pos laporan rugi laba52.904.609.42559.869.535.8026 .964.926.377
2Pos-pos neraca926.791.213.0391.052.744.065.557125.952.852.518
3Timing defference78.136.755.55379.280.209.8201 .143.454.267
4Silapor pada SPT cabang( 42.314.440.679)( 42.314.440.679)-
TOTAL1.015.518.137.3381.149.579.370.500134.061.233.162

3. bahwa koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) tahun 2021 sebesar Rp134.061.233.162,00 dengan perincian sebagai berikut:

Menurut SPT/WPRp 1.015.518.137.338

Menurut PemeriksaRp 1.149.579.370.500

KoreksiRp 134.061.233.162

Koreksi DPPRp 134.061.233.160 Pembagi 12 bulan12 DPP Per SKP Januari s.d. Desember 2021Rp 11.171.769.430

4. bahwa pada proses pemeriksaan telah menyampaikan surat peminjaman buku, catatan dan dokumen, surat peringatan I dan II sebagai berikut:

Surat Peminjaman Buku, Catatan dan DokumenS-00456/KPP.3010.3/2022 & S-00465/KPP.3010.3/20223 November 2022
Surat Peringatan IS-00008/KPP.301000.3/2023 & S-00009/KPP.301000.3/202312 Januari 2023
Surat Peringatan IiS-00069/KPP.301000.3/2023 & S-00070/KPP.301000.3/202303 Maret 2023

5. bahwa atas surat yang diterbitkan Terbanding di atas, Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian peminjaman buku, catatan dan dokumen sebagaimana disajikan pada laporan hasil pemeriksaan halaman 32. Khusus untuk sengketa PPh Pasal 4 ayat (2), Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang kompeten dan penjelasan yang cukup;

6. bahwa General Ledger yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat Terbanding sebagian menggunakan Bahasa China dan tidak terdapat penjelasan lebih lanjut sehingga Pemeriksa tidak dapat

melakukan penelitian lebih terperinci dan adanya dokumen yang tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding tidak dapat menghitung dengan pasti PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang untuk setiap masa dan menggunakan metode prorata untuk menghitung PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang untuk setiap masa;

7. bahwa berdasarkan klasifikasi di atas Pemohon Banding memberikan rincian dan alasan keberatan pada pos laporan laba rugi sebagai berikut:

KeteranganWPPemeriksaSelisihRef
Opex - office rental expense60100200084.293.787.2004.293.787.200-
Opex - other rental expense60100200099 17.777.7779 17.777.777-
Manufacturing cost - welfare - other4101020007-2 75.119.5082 75.119.508a
Manufacturing cost - maintenance fee - other41010800023 8.089.942.0204 4.778.998.5516.689.056.531b
Manufacturing cost - travel fee - domestic410113000181.948.00582.044.45096.445c
Manufacturing cost - test & inspection fee41011600191.270.000.0001.270.000.000-
Capex - freight50200400035.671.536.0005.671.536.000-
Opex - stationery & office expense6010020001114.400762.300647.900d
Opex - office equipment maintenance60100200076.500.0006.500.000-
Opex - water, electric & heating601002001098.922.46098.922.4622
Opex - lodging - domestic60100600052.439.081.5632.439.087.5555 .991e
Opex - legal permit601006002035.000.00035.000.000-
TOTAL5 2.904.609.4255 9.869.535.8036.964.926.377

a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp275.119.508 tersebut. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya yang tercatat pada akun tersebut adalah terkait dengan reimbursement atas isolasi dan akomodasi untuk pegawai yang sedang terkena Corona Virus. Dengan demikian, akun tersebut bukanlah Objek PPh Pasal 4(2) b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp6.689.056.531 tersebut:

• Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa selisih Objek PPh Pasal 4(2) antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah salah satunya terkait tagihan dari XI'AN SHAANGU POWER CO.,LTDnomor2010066002-CK-02sebesar Rp14.165.692.045,73. Pada tanggapan SPHP, Objek PPh Pasal 4(2) menurut Pemohon Banding dan Terbanding, masing-masing,yaituRp3.738.317.766,67dan Rp14.165.692.045,73

• Adapun tagihan sebesar Rp14.165.692.045,73 Pemohon Banding bayarkan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut:

Pernbayaran | 7 “Jumlah 7 ;

Pew ayang an 0 — STA MT FAT

Pemaparan ae 2 On ea APE .BO0

Poem tayarar a0-3 . 4° Udo? Ba?

TOTAL 0 14.165.692.045,73

• Pada saat Pembahasan Akhir, Terbanding menerima tanggapan Pemohon Banding atas pembayaran ke-l sebesar Rp3.738.317.767, sehingga koreksi tersebut semula Rp10.427.374.298 menjadi Rp6.689.056.531 c. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp96.445 tersebut dikarenakan jumlah tersebut adalah terkait Non Objek PPh Pasal 4(2) d. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp647.900 tersebut dikarenakan jumlah tersebut adalah terkait Non Objek PPh Pasal 4(2), yaitu pembelian barang e. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp5.991 tersebut dikarenakan jumlah tersebut adalah terkait Non Objek PPh Pasal 4(2), yaitu pembelian barang

8. Bahwa berdasarkan klasifikasi di atas Pemohon Banding memberikan rincian dan alasan keberatan pada pos neraca sebagai berikut:

KeteranganWPPemeriksaSelisihRef
Prepaid rent10400100011.555.067.260155.067.266(1.399.999.994)
Prepaid expense other1040010003-560.059.2005 60.059.200a
Project in progress11200100019 25.236.145.7791.027.354.161.917102.118.016.138b
Tax payable PPh 232020010004-260.000260.000c
Accrued expense tax insentive2030010010-44.036.64144.036.641d
Other payable2050010001-23.230.480.5342 3.230.480.534e
TOTAL9 26.791.213.0391.052.744.065.557125.952.852.518

a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp560.059.200 tersebut dikarenakan jumlah tersebut telah di- reclass ke akun 6010020008

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp102.118.016.138 tersebut dikarenakan Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 4(2) pada periode yang berbeda sesuai dengan pembayaran kepada vendor yang bertahap c. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp260.000 tersebut dikarenakan jumlah tersebut adalah jumlah PPh Pasal 4(2). Adapun Objek PPh Pasal 4(2) terkait biayanya telah dipotong dan dilapor pada SPT PPh Pasal 4(2) d. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp44.036.641 tersebut dikarenakan jumlah tersebut adalah terkait Non Objek PPh Pasal 4(2), yaitu tax refund yang diperoleh Pemohon Banding atas hasil Pemeriksaan Pajak Tahun 2018 e. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp23.230.480.534 tersebut dikarenakan jumlah tersebut adalah terkait pencatatan hutang vendor

9. bahwa Pemohon Banding menyatakan dokumen pendukung atas argumentasi keberatan Pemohon Banding disampaikan pada saat proses keberatan kepada Terbanding Keberatan. Terbanding Keberatan telah menerbitkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang pertama dan kedua dengan nomor S-8/WPJ.30/WPJ.306/2024 tanggal 25 Januari 2024 dan S- 73/WPJ.30/WPJ.306/2024 tanggal 13 Mei 2024. Berdasarkan kedua surat tersebut Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi

10. Bahwa berdasarkan klasifikasi, rincian dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

• Pos-Pos Laba Rugi sebesar Rp6.964.926.377, yaitu:

a) Manufacturing cost - welfare – other

1) Terbanding menelusuri Akun Manufacturing cost - welfare – other sebesar Rp275.119.508 karena diperhitungkan oleh

Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2), namun diakui Pemohon Banding sebesar Rp0;

2) Diketahui bahwa biaya yang tercatat pada akun tersebut adalah terkait dengan reimbursement atas isolasi dan akomodasi untuk pegawai yang sedang terkena Corona Virus. Dengan demikian, akun tersebut bukanlah Objek PPh Pasal 4(2) dengan rincian sebagai berikut:

Posting DaCOAControl Acct NameDebit/CrediDebit (SC)SELISIHKeterangan1
04.01.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)4 .896.3004 .896.3004 .896.300REIMBURSEMENT
04.01.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)5 .411.7005 .411.7005 .411.700REIMBURSEMENT
06.01.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)10.866.35010.866.35010.866.350REIMBURSEMENT
11.01.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)10.522.75010.522.75010.522.750REIMBURSEMENT
11.01.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)5 .261.3755 .261.3755 .261.375REIMBURSEMENT
11.01.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)10.522.75010.522.75010.522.750REIMBURSEMENT
03.02.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)10.522.75010.522.75010.522.750REIMBURSEMENT
11.02.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)9 .446.2809 .446.2809 .446.280REIMBURSEMENT
11.02.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)24.136.00024.136.00024.136.000REIMBURSEMENT
11.02.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)4 .385.1954 .385.1954 .385.195REIMBURSEMENT
22.02.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)10.694.55010.694.55010.694.550REIMBURSEMENT
22.02.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)31.748.88831.748.88831.748.888REIMBURSEMENT
22.02.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)3 .972.8753 .972.8753 .972.875REIMBURSEMENT
03.03.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)8 .967.9608 .967.9608 .967.960REIMBURSEMENT
13.03.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)12.680.90012.680.90012.680.900REIMBURSEMENT
23.03.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)8 .418.0008 .418.0008 .418.000REIMBURSEMENT
23.03.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)10.093.25010.093.25010.093.250REIMBURSEMENT
23.03.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)12.110.00012.110.00012.110.000REIMBURSEMENT
06.04.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)3 .652.3203 .652.3203 .652.320REIMBURSEMENT
21.04.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)4 .825.3654 .825.3654 .825.365REIMBURSEMENT
27.04.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)14.726.62514.726.62514.726.625REIMBURSEMENT
13.05.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)2 .898.0142 .898.0142 .898.014REIMBURSEMENT
22.07.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)11.451.51011.451.51011.451.510REIMBURSEMENT
22.07.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)11.417.89511.417.89511.417.895REIMBURSEMENT
22.07.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)11.922.12011.922.12011.922.120REIMBURSEMENT
27.07.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)11.714.90011.714.90011.714.900REIMBURSEMENT

3) Bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak menjelaskan atas Pembayaran reimbursement atas isolasi dan akomodasi untuk pegawai yang sedang terkena Corona Virus

4) Selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen dan/atau bukti-bukti pendukung terkait sengketa a quo dan dokumen lainnya untuk membuktikan alasan Pemohon Banding bahwa dalam COA Manufacturing cost - welfare – other terdapat reimbursement atas isolasi dan akomodasi untuk pegawai yang sedang terkena Corona Virus. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa pembayaran reimbursement tersebut atas isolasi dan akomodasi untuk pegawai yang sedang terkena Corona Virus

5) Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa atas akun Manufacturing cost - welfare – other sebesar Rp275.119.508 dan selisih sebesar Rp.2.898.014 tersebut merupakan Objek

PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding b) Manufacturing cost - maintenance fee - other

1) Terbanding menelusuri Akun Manufacturing cost - maintenance fee - other sebesar Rp44.778.998.551 karena diperhitungkan oleh Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2), namun diakui Pemohon Banding sebesar Rp38.089.942.020;

2) Diketahui bahwa biaya yang tercatat pada akun tersebut adalah terkait terkait tagihan dari XI'AN SHAANGU POWER CO., LTD nomor 2010066002-CK-02 sebesar Rp14.165.692.045,73;

3) Berdasarkan hasil penelitian terhadap general Ledger, diketahui bahwa atas transaksi tersebut terjadi hanya pada masa Desember 2021;

4) Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa atas akun Manufacturing cost - maintenance fee - other sebesar Rp6.689.056.531 tidak ada koreksi di masa pajak Masa Pajak Mei 2021;

c) Manufacturing Cost - Travel Fee – Domestic

1) Terbanding menelusuri Akun Manufacturing Cost - Travel Fee – Domestic sebesar Rp82.044.450 karena diperhitungkan oleh Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2), namun diakui Pemohon Banding sebesar Rp81.948.005;

2) Diketahui bahwa biaya yang tercatat pada akun tersebut adalah terkait Non Objek PPh Pasal 4(2);

3) Berdasarkan hasil penelitian terhadap general Ledger, diketahui bahwa atas transaksi tersebut tidak ada koreksi di masa pajak Masa Pajak Mei 2021;

4) Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa atas akun Manufacturing Cost - Travel Fee – Domestic sebesar Rp96.445 merupakan koreksi diluar masa pajak Masa Pajak Mei 2021;

d) Opex - stationery & office expense

1) Terbanding menelusuri Akun Opex - stationery & office expense sebesar Rp762.300 karena diperhitungkan oleh Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2), namun diakui Pemohon Banding sebesar Rp114.400;

2) Diketahui bahwa biaya yang tercatat pada akun tersebut adalah terkait Non Objek PPh Pasal 4(2) yaitu pembelian barang;

3) Berdasarkan hasil penelitian terhadap general Ledger, diketahui bahwa atas transaksi tersebut tidak ada koreksi di masa pajak Masa Pajak Mei 2021;

4) Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa atas akun Opex - stationery & office expense sebesar Rp647.900 tidak ada koreksi di masa pajak Masa Pajak Mei 2021;

e) Opex - lodging - domestic

1) Terbanding menelusuri Akun Opex - lodging - domestic sebesar Rp2.439.087.555 karena diperhitungkan oleh Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2), namun diakui Pemohon Banding sebesar Rp2.439.081.563;

2) Diketahui bahwa biaya yang tercatat pada akun tersebut adalah terkait Non Objek PPh Pasal 4(2) yaitu pembelian barang;

3) Berdasarkan hasil penelitian terhadap general Ledger, diketahui bahwa atas transaksi tersebut tidak ada koreksi di masa pajak Masa Pajak Mei 2021;

4) Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa atas akun Opex - lodging - domestic sebesar Rp5.991 tidak ada koreksi di masa pajak Masa Pajak Mei 2021;

• Pos-Pos Neraca sebesar Rp125.952.852.518, yaitu:

a) Manufacturing Prepaid expense other

1) Terbanding menelusuri Akun Manufacturing Prepaid expense other sebesar Rp560.059.200 karena diperhitungkan oleh Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2), namun diakui Pemohon Banding sebesar Rp0;

2) Diketahui bahwa biaya yang tercatat pada akun tersebut di- reclass ke akun 6010020008

3) Berdasarkan hasil penelitian terhadap general Ledger, diketahui bahwa atas transaksi tersebut tidak ada koreksi di masa pajak Masa Pajak Mei 2021;

4) Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa atas akun Manufacturing Prepaid expense other sebesar Rp560.059.200 tidak ada koreksi di masa pajak Masa Pajak Mei 2021;

b) Project in progress

1) Terbanding menelusuri Akun Project in progress sebesar Rp1.027.354.161.917 karena diperhitungkan oleh Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2), namun diakui Pemohon Banding sebesar Rp925.236.145.779;

2) Diketahui bahwa biaya yang tercatat pada akun tersebut Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 4(2) pada periode yang berbeda sesuai dengan pembayaran kepada vendor yang bertahap;

3) Selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen dan/atau bukti-bukti pendukung terkait sengketa a quo dan dokumen lainnya untuk membuktikan alasan Pemohon Banding bahwa dalam COA Project in progress. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa akun tersebut telah memotong PPh Pasal 4(2) pada periode yang berbeda sesuai dengan pembayaran kepada vendor yang bertahap;

4) Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa atas akun Project in progress sebesar Rp102.118.016.138 dan selisih sebesar Rp.7.476.635.410 tersebut merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

c) Tax payable PPh 23

1) Terbanding menelusuri Akun Tax payable PPh 23 sebesar Rp260.000 karena diperhitungkan oleh Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2), namun diakui Pemohon Banding sebesar Rp0;

2) Diketahui bahwa biaya yang tercatat pada akun tersebut biayanya telah dipotong dan dilapor pada SPT PPh Pasal 4(2);

3) Berdasarkan hasil penelitian terhadap general Ledger, diketahui bahwa atas transaksi tersebut tidak ada koreksi di masa pajak Masa Pajak Mei 2021;

4) Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa atas Tax payable PPh 23 sebesar Rp260.000 tidak ada koreksi di masa pajak Masa Pajak Mei 2021;

d) Accrued expense tax insentive

1) Terbanding menelusuri Akun Accrued expense tax insentive sebesar Rp44.036.641.000 karena diperhitungkan oleh Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2), namun diakui Pemohon Banding sebesar Rp0;

2) Diketahui bahwa biaya yang tercatat pada akun tersebut terkait Non Objek PPh Pasal 4(2), yaitu tax refund yang diperoleh Pemohon Banding atas hasil Pemeriksaan Pajak Tahun 2018;

3) Berdasarkan hasil penelitian terhadap general Ledger, diketahui bahwa atas transaksi tersebut tidak ada koreksi di masa pajak Masa Pajak Mei 2021;

4) Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa atas Accrued expense tax insentive sebesar Rp44.036.641 tidak ada koreksi di masa pajak Masa Pajak Mei 2021;

e) Other payable

1) Terbanding menelusuri Akun Other payable sebesar Rp23.230.480.534 karena diperhitungkan oleh Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2), namun diakui Pemohon Banding sebesar Rp0;

2) Diketahui bahwa biaya yang tercatat pada akun tersebut dikarenakan jumlah tersebut adalah terkait pencatatan hutang vendor;

3) Selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen dan/atau bukti-bukti pendukung terkait sengketa a quo dan dokumen lainnya untuk membuktikan alasan Pemohon Banding bahwa dalam COA Other Payable. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa akun tersebut adalah terkait pencatatan hutang vendor;

4) Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa atas Other payable sebesar Rp23.230.480.534 dan selisih sebesar (Rp.303.336.367) tersebut merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

• Pos-Pos Timing Defference sebesar Rp1.143.454.267, yaitu:

1) Terbanding tidak dapat menelusuri Akun Timing Defference sebesar Rp79.280.209.820 karena diperhitungkan oleh Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2), namun diakui Pemohon Banding sebesar Rp0;

2) Diketahui bahwa pada saat proses Pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan rekonsiliasi PPh Pasal 4(2) beserta rincian Timing Difference dengan Objek PPh Pasal 4(2) sebesar Rp78.136.755.620. Namun, berdasarkan rincian Objek PPh Pasal 4(2) yang diberikan Terbanding sebagai data pendukung SPHP, Pemohon Banding melihat bahwa Objek PPh Pasal 4(2) terkait Timing Difference hanya diperhitungkan sebesar Rp79.280.209.820 oleh Terbanding. Dengan demikian, terdapat sejumlah Rp1.143.454.200 yang Terbanding masih perhitungkan sebagai Objek PPh Pasal 4(2);

3) Berdasarkan hasil penelitian terhadap general Ledger, diketahui bahwa atas transaksi tersebut tidak ada koreksi di masa pajak Masa Pajak Mei 2021;

4) Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa atas Timing Defference sebesar Rp1.143.454.267 tidak ada koreksi di masa pajak Masa Pajak Mei 2021;

11. Bahwa penggunaan metode prorata menurut Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga perlu dilakukan penelitian ulang sesuai dengan data general ledger yang disampaikan Pemohon Banding sehingga dapat diperoleh rincian koreksi sebagai berikut:

NoMasa PajakManufacturin g cost - welfare - otherManufacturing cost - maintenance fee - otherManufactu ring cost - travel fee - domesticOpex - stationery & office expenseOpex - lodging - domesticPrepaid expense otherProject in progressTax payable PPh 23Accrued expense tax insentiveOther payableTiming DefferenceTotal
1Januari47.481.2250000280.029.60014.466.275.11000-353.426.250014.440.359.685
2Pebruari94.906.53800000-140028.414.453.550028.509.360.074
3Maret52.270.110000001.580.984.339260.0000774.686.47602.408.200.925
4April23.204.310096.44506.000280.029.6001200-303.336.36700
5Mei2.898.014000007.476.635.41000-186.500.00007.293.033.424
6Juni000101.20000-13.450.787.4770013.450.686.27700
7Juli46.506.42500000000-46.506.42500
8Agustus000114.4000015.040.263.71700-231.846.000014.808.532.117
9September000228.8000015.693.323.2520039.146.000015.732.698.052
10Oktober0000002.095.975.76300002.095.975.763
11Nopember000203.5000049.750.425.12300-8.418.219.749041.332.408.874
12Desember10.427.374.298000039.121.734.299044.036.641-7.593.223.677041.999.921.561
7.852.886-3.738.317.767-9-29.656.813.397-2.315.433.3011.143.454.267-34.559.257.321
Grand Total275.119.5086.689.056.53196.445647.9005.991560.059.200102.118.016.138260.00044.036.64123.230.480.5341.143.454.267134.061.233.155

12. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa:

a. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan mengajukan keberatan atas koreksi tersebut sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00030/240/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Masa Pajak Mei 2021;

b. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

c. Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi d. Terbanding melakukan penghitungan ulang atas PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 dengan acuan general ledger yang disampaikan Pemohon Banding;

13. Berdasarkan hasil penelitian terhadap General Ledger dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Objek PPh Pasal 4 ayat (2) untuk masa pajak Masa Pajak Mei 2021 adalah sebesar Rp.93.952.723.426, sehingga Terbanding membatalkan koreksi

objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.3.878.736.006 dan membatalkan koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.129.286.557;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 785/OSS/lX/2024 tanggal 11 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun jika Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Surat Banding tersebut ditandatangani di Indonesia, maka ketentuan formal surat banding Pemohon Banding telah terpenuhi;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00339/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku; dan c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan Perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00339/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00030/240/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Mei 2021 atas nama PT. Obsidian Stainless Steel NPWP 76.386.869.2-411.000 / 0763868692411000 NITKU 0763868692411000000000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 085/OSS-Pengadilan/Bantahan/II/2025 tanggal 13 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada pokoknya materi Surat Bantahan Pemohon Banding sama dengan materi Surat Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00339/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

4(2) Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00030/240/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 130/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 beserta tanda terimanya;

Bukti P-4 Fotokopi Surat Setoran Pajak atas pembayaran Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4(2) Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00030/240/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023;

Bukti P-5 Fotokopi Bermaterai Akta Nomor 52 tanggal 28 November 2023 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang direktur;

Bukti P-6 Fotokopi Bermaterai Akta Nomor 20 tanggal 6 September 2022 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang direktur;

Bukti P-7 Fotokopi Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir PT. Obsidian

Stainless Steel;

Bukti P-8 Fotokopi SK Keberatan Nomor: KEP-00339/KEB/PJ/WPJ.30/2024; Bukti P-9 Fotokopi SKPKB Nomor: 00030/240/21/095/23;

Bukti P-10 Asli Pakta Integritas Pemohon Banding a.n. Sdr. Wu Wnnan;

Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas Kuasa Hukum, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Sdr. Arinda Hutabarat;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas Kuasa Hukum, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Sdr. Rudy Zamrudin;

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas Kuasa Hukum, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Sdr. Binsar I. K. Telaumbanua;

Bukti P-14 Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas Kuasa Hukum, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Sdr. Hafidh Nadhor Tsaqib;

Bukti P-15 Fotokopi Paspor Direktur a.n. Sdr. Wu Wennan;

Bukti P-16 Fotokopi Surat Setoran Pajak;

Bukti P-17 Matriks Sengketa;

Bukti P-18 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Juli 2025;

Bukti P-19 Pendapat Akhir/Closing Statements tanpa nomor tanggal 8 Oktober 2025;

Bukti P-20 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-21 Dokumen Pendukung Akun 4101020007 Manufacturing Cost - Welfare

- Others (制造费用-福利费-其他福利费);

Bukti P-22 Dokumen Pendukung Akun 4101080002 Manufacturing Cost -

Maintenance Fee - Other Maintenance (制造费用-维修费-其他维修); Bukti P-23 Dokumen Pendukung Akun 4101130001 Manufacturing Cost - Travel

Fee - Domestic (制造费用-差旅费-境内);

Bukti P-24 Dokumen Pendukung Akun 4101080002 Manufacturing Cost -

Maintenance Fee - Other Maintenance (制造费用-维修费-其他维修); Bukti P-25 Dokumen Pendukung Akun 6010020010 Opex - Water, Electricity and

Heating (水电费和采暖费);

Bukti P-26 Dokumen Pendukung Akun 6010060005 Opex - Lodging - Domestic (差

旅费-住宿费-境内);

Bukti P-27 Dokumen Pendukung Akun 1040010001 Prepaid rent;

Bukti P-28 Dokumen Pendukung Akun 1040010003 Prepaid expense- other; Bukti P-29 Dokumen Pendukung Akun 1120010001 Project in progress;

Bukti P-30 Dokumen Pendukung Akun 2020010004 Tax payable - PPh art 23; Bukti P-31 Dokumen Pendukung Akun 2030010010 Accrued Exp - Tax incentive; Bukti P-32 Dokumen Pendukung Akun 2050010001 Other payable – IDR; Bukti P-33 Dokumen Pendukung Akun 6010020008 Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁费);

Menimbang, bahwa Terbanding menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00174/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 28 Juli 2023;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3801/WPJ.30/2024 tanggal

25 Juli 2024;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 9 Mei 2025;

Bukti T-6. Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Permintaan

Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA- 213/WPJ.30/BD.06/2024;

Bukti T-7. Pendapat Akhir/Closing Statements Nomor S-1176/WPJ.30/2025 tanggal 22 September 2025;

Bukti T-8. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00339/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00030/240/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding 785/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas: 1) Dasar Pengenaan Pajak PPh 4 Ayat (2) sejumlah Rp7.293.033.424,00 dan 2) Pajak PPh 4 Ayat (2) terutang sejumlah Rp323.259.384,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2)86.659.690.00293.952.723.4267.293.033.424
2Koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang2.814.691.4533.137.950.837323.259.384

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal PPh 4 Ayat (2) dan Pajak PPh 4 Ayat (2) terutang dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

1) koreksi hasil Pemeriksaan atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp134.061.233.162 berasal beberapa akun, selama periode Januari sampai dengan Desember 2021 seluruhnya sejumlah Rp134.061.233.162,00 yang dibagi prorata untuk setiap Masa Pajak sejumlah Rp11.171.769.430,00. Pada proses Keberatan, Terbanding melakukan penelitian ulang sesuai dengan General Ledger Pemohon Banding sehingga rincian koreksi menjadi sebagai berikut:

Sa Sass

Hi Cg 2 A pee ese pl. eee IE II Ii ii an In pee. [oa eee in Inn pope | ee An na

PP Deeg

Koreksi yang disengketakan untuk Masa Pajak Mei 2021 adalah sejumlah Rp7.293.033.424,00. Hasil penghitungan ulang Terbanding (Keberatan) menghasilkan koreksi Objek PPh Pasal 4(2) untuk Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp93.952.723.426, yang menyebabkan penambahan koreksi objek

PPh Pasal 4(2) sebesar (Rp3.878.736.006,00) dibandingkan perhitungan awal prorata.

2) Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding dianggap hanya memenuhi sebagian permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi, dan tidak memberikan bukti yang kompeten serta penjelasan yang cukup, dan selain itu General Ledger yang diserahkan Pemohon Banding sebagian menggunakan Bahasa Mandarin tanpa penjelasan lanjut. Terbanding tidak dapat meyakini penjelasan dan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding, sehingga mempertahankan koreksi.

3) Terhadap uraian Surat Banding Pemohon Banding, berdasarkan hasil penghitungan ulang Terbanding terhadap General Ledger (sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding dan tabel rincian per masa pajak), Terbanding menyatakan bahwa beberapa akun koreksi yang disengketakan secara tahunan (Januari–Desember) tidak ada koreksi spesifik pada Masa Pajak Mei 2021;

Berdasarkan data rincian koreksi per Masa Pajak menunjukkan bahwa koreksi di Masa Pajak Mei 2021 berasal dari:

a) Project in progress (1120010001) sebesar Rp7.476.635.410,00;

b) Manufacturing cost - welfare - other (4101020007) sebesar Rp2.898.014,00;

c) Other payable (2050010001) sebesar (Rp186.500.000,00).

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal PPh 4 Ayat (2) dan Pajak PPh 4 Ayat (2) terutang dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

1) Pokok sengketa adalah koreksi atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp7.293.033.424,00. DPP menurut Keputusan Keberatan Terbanding adalah Rp93.952.723.426,00 dan menurut Pemohon Banding adalah Rp86.659.690.002,00. Berdasarkan hasil penghitungan ulang dalam proses keberatan, Terbanding menambahkan koreksi sebesar (Rp3.878.736.006,00) dari ketetapan semula Rp97.831.459.432,00.

2) Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Objek PPh Pasal 4(2) dengan alasan: merupakan reimbursement, perbedaan waktu pelaporan

(timing difference), dan pengenaan pajak ganda karena telah dilakukan pemotongan/pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) pada akun lain, pada pokoknya diuraikan:

A. Koreksi Pos-Pos Laporan Rugi Laba (Total Rp6.964.926.377,00):

a) Manufacturing Cost - Welfare - Others (4101020007) sejumlah Rp275.119.508,00, merupakan mekanisme reimbursement atas biaya terkait COVID-19 (vaksin, tes PCR, akomodasi isolasi/karantina) yang sebelumnya telah dibayar oleh karyawan, sehingga bukan objek PPh Pasal 4(2).

b) Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance (4101080002) sejumlah Rp6.689.056.531,00, selisih ini disebabkan oleh perbedaan waktu pelaporan karena pembayaran dilakukan secara bertahap (multi-year payment), terkait transaksi dengan XI’AN SHAANGU POWER CO., LTD, bahwa pembayaran telah dicicil dan dilaporkan PPh 4(2) di Masa Desember 2021, Januari 2022, dan Maret 2022:

c) Manufacturing Cost - Travel Fee – Domestic (4101130001) sejumlah Rp96.445,00. Terbanding keliru dalam menghitung objek PPh 4(2) dengan memasukkan PPN ke dalam DPP Terbanding.

d) Opex - Stationery and Office Expense (6010020001) sejumlah Rp647.900,00, terkait pembelian barang (lampu), yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 4(2).

e) Selisih/Koreksi Lainnya bernilai kecil sejumlah total Rp104.438,00 merupakan pembulatan (rounding) pada akun 6010020010 sejumlah Rp2,00 dan akun 6010060005 sejumlah Rp5.991,00 atas meterai dan selisih pembulatan, bukan Objek PPh 4(2):

B. Koreksi Pos-Pos Neraca (Total Rp125.952.852.518,00):

a) Project in progress (1120010001) sejumlah Rp102.118.016.138,00. Transaksi jasa konstruksi ini dibayar dan dipotong/dilaporkan PPh Pasal 4 (2) di Tahun Pajak 2022, terkait dengan pembayaran bertahap dan timing different.

b) Other payable – IDR (2050010001) sejumlah Rp23.230.480.534,00. Dalam Akun ini tercatat nilai biaya (DPP) ditambah PPN, sedangkan PPN bukan objek PPh 4(2). Koreksi pada akun ini menyebabkan pengenaan PPh 4(2) ganda karena DPP dalam akun Project in progress sudah dikenakan koreksi yang sama.

c) Prepaid expense- other (1040010003) sejumlah Rp560.059.200. Terjadi koreksi ganda, karena biaya service charge ini sudah dipotong PPh Pasal 4(2) dan dicatat pada akun biaya Opex - Office Rental Expense (6010020008).

d) Accrued Exp - Tax incentive (2030010010) sejumlah Rp44.036.641,00, adalah bukan objek PPh 4(2) karena merupakan pengembalian pajak (tax refund) dari SKPLB Tahun 2018.

e) Tax payable - PPh art 23 (2020010004) sejumlah Rp260.000,00. Jumlah ini adalah nilai PPh 4(2) yang sudah dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 4 (2) sbesar 4% dari DPP Rp6.500.000 atas jasa perbaikan instalasi FCU R server CV SURYA FAJAR.

f) Prepaid rent (1040010001) sejumlah Rp6,00 merupakan pembulatan (rounding), bukan merupakan objek PPh 4(2).

C. Koreksi Timing Difference (Rp1.143.454.267,00).

Selisih sejumlah Rp1.143.454.200,00 terkait timing difference ini terdiri dari Sewa Kantor sejumlah Rp863.424.600,00 dan Biaya Jasa sejumlah Rp280.029.600,00, seharusnya diperhitungkan sebagai komponen timing difference dan terbukti telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 (2) pada tahun 2022 sesuai bukti potong.

3) Mengenai koreksi/akun yang menurut Terbanding tidak ada koreksi di Masa Pajak Mei 2021, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi DPP PPh 4 (2) untuk Masa Pajak Mei 2021 seluruhnya sejumlah Rp7.293.033.424,00 sebagian besar ada pada akun-akun yang telah dijelaskan alasan-alasannya seperti di atas. Keterbatasan untuk mengidentifikasi rincian koreksi spesifik per bulan menjadi salah satu masalah bagi Pemohon Banding dalam menanggapi koreksi Terbanding, di mana rincian koreksi per masa pajak tidak diberikan kepada Pemohon Banding.

Menimbang bahwa dalam pemeriksaan telah dilakukan Uji Bukti. Untuk mendukung dalil-dalilnya Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berkaitan dengan akun-akun yang menjadi sengketa banding dan berkaitan dengan timing difference serta selisih/koreksi lainnya berupa:

• Dokumen Reimbursement, Print Out Invoice, dan Jurnal sebanyak 27 set;

• Dokumen PS 2112010318, PS 220101139 dan PS 220301226 termasuk bukti pembayaran bertahap, Print out Invoice, Bukti Potong PPh Pasal 4(2) dan Kontrak Manajemen Konstruksi;

• Invoice dari Pihak Ketiga (Travel Fee – Domestic, Risal Djabir), Bukti Potong PPh Pasal 4(2);

• Debit/credit note pembelian Lamp Purchasing;

• Invoice dan Bukti Potong PPh Pasal 4(2) 6010060005 Opex - Lodging – Domestic;

• Debit/Credit Note, Bukti Potong, dan Screenshot Jurnal Pencatatan 1040010003 Prepaid expense- other;

• Invoice dan Bukti Potong 1040010003 Prepaid expense- other;

• 24 set dokumen Invoice, Bukti Potong, dan kontrak 1120010001 Project in progress;

• Invoice dan Bukti Potong 2020010004 Tax payable - PPh art 23;

• Account statement bukti uang masuk tax refund 2030010010 Accrued Exp - Tax incentive;

• bukti pembayaran, Print out Invoice, Bukti Potong, dan Jurnal pencatatan 2050010001 Other payable – IDR;

• bukti pembayaran, Print Out Debit/Credit Note, Bukti Potong dan Jurnal Reklasifikasi terkait dengan Timing Difference terkait akun 6010020008 Opex - Office Rental Expenses.

Selanjutnya, Terbanding dalam Uji Bukti mempertahankan sebagian koreksinya dengan berpendapat pada pokoknya:

• atas sengketa 4101020007 Manufacturing Cost - Welfare - Others sebesar Rp275.119.508,00, berdasarkan rincian dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui penerima reimbursemen adalah Mr.Toni, namun Pemohon

Banding tidak menyampaikan kontrak/perjanjian kerja dengan pegawai/pekerja tersebut;

• atas sengketa Akun 4101080002 Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance sebesar Rp6.689.056.531,00, Akun 4101130001 Manufacturing Cost - Travel Fee - Domestic sebesar Rp96.445,00, Akun 6010020001 Opex - Stationery and Office Expense sebesar Rp647.900,00, Akun 2020010004 Tax payable - PPh art 23 sebesar Rp260.000,00, akun 2030010010 Accrued Exp - Tax incentive sebesar Rp44.036.641; Pemohon Banding tidak menyampaikan tangkapan layar SAP terkait pencatatan transaksi tersebut;

• atas sengketa Akun 6010020010 Opex - Water, Electricity and Heating sebesar Rp2,00, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti terkait sengketa.

• Atas Akun 6010060005 Opex - Lodging - Domestic sebesar Rp5.991,00 Pemohon Banding di Surat Permohonan Banding menyatakan jumlah Rp5.991,00 tersebut atas biaya pembulatan. Dalam uji bukti Pemohon Banding menjelaskan merupakan biaya meterai yang bukan merupakan objek PPh Pasal 4(2);

• atas Akun 1040010003 Prepaid expense- other sebesar Rp560.059.200,00, bahwa Bukti Potong yang disampaikan Pemohon Banding hanya 2 bukti potong dengan jumlah bruto Rp1.151.478.818,00 dan Rp1.146.377.101,00 berbeda dengan nilai sengketa sebesar Rp560.059.200,00 dan tidak terdapat detil perincian dari jumlah bruto yang ada di bukti potong;

• atas Akun 1120010001 Project in progress sebesar Rp102.118.016.138,00 Pemohon Banding tidak memberikan rincian nama dokumen bukti terkait atas sengketa Akun tersebut;

• atas akun 2050010001 Other payable - IDR sebesar Rp23.230.480.534,00, berdasarkan tangkapan layar SAP, diketahui pencatatan jurnal menggunakan USD sedangkan Debit/Credit Note menggunakan Rupiah dan Pemohon Banding tidak menunjukkan kurs yang digunakan;

• atas sengketa Timing Difference terkait akun 6010020008 Opex - Office Rental Expense sebesar Rp1.143.454.267,00 selama Januari – Desember 2021, berdasarkan SAP diketahui pencatatan jurnal menggunakan USD sedangkan

Debit/Credit Note menggunakan Rupiah dan Pemohon Banding tidak menunjukkan kurs yang digunakan.

Kesimpulan Uji Bukti, Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Januari - Desember 2021 karena dokumen bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa rincian yang tidak dilampiri dengan dokumen sumber dan dokumen pendukung dan dokumen-dokumen yang berbahasa Mandarin;

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa banding a quo adalah sengketa pembuktian materi apakah terdapat DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ekualisasi oleh Terbanding dengan klasifikasi substansi/materi sengketa (1 tahun pajak): a) pos/akun Laporan Rugi Laba, b) pos/akun Neraca, dan c) perbedaan waktu (timing difference) pemotongan/pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2). Adapun untuk Masa Pajak Mei 2021 koreksi Terbanding seluruhnya berjumlah Rp7.293.033.424,00 mencakup:

a) Project in progress (1120010001) sebesar Rp7.476.635.410,00;

b) Manufacturing cost - welfare - other (4101020007) sebesar Rp2.898.014,00;

c) Other payable (2050010001) sebesar (Rp186.500.000,00).

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan):

Pasal 12 ayat (3) mengatur “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”, dalam Penjelasan Pasal dinyatakan “Apabila berdasarkan

hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”,

Pasal 29 ayat (2) mengatur “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”, dalam Penjelasannya antara lain dinyatakan “….. Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…...”;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disebut UU Pajak Penghasilan), Pasal 4 ayat (2): “Penghasilan di bawah ini dapat dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final:

1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

2. penghasilan berupa hadiah undian;

3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau

bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

5. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (disebut PMK Nomor 184/PMK.03/2015), antara lain mengatur tentang standar pelaksanaan pemeriksaan dalam Pasal 8 huruf c

“Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan Pengadilan Pajak berpendapat:

Terhadap alasan Terbanding yang memisahkan koreksi yang disengketakan secara tahunan (Januari - Desember 2021) dan ada/tidak adanya koreksi untuk spesifik masa pajak tertentu (Mei 2021), Pengadilan Pajak menilai bahwa sesuai dengan pokok masalah sengketa banding a quo maka pembuktian dalam persidangan ini pada dasarnya bersangkutan dengan isu apakah substansi transaksi merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan isu perbedaan waktu (timing difference) pemotongan/pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2). Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam pemeriksaan persidangan, termasuk Uji Bukti, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengenai apa yang harus dibuktikan dan beban pembuktiannya, sehingga telah cukup dan memadai bagi Majelis Hakim untuk melakukan penilaian pembuktian substansi/materi sengketa secara menyeluruh mencakup 1 tahun pajak, dan secara mutatis mutandis dapat diterapkan juga untuk pembuktian setiap masa pajak yang menjadi sengketa banding a quo, dengan pertimbangan:

bahwa berdasarkan bukti Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00174/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 23 Juli 2023 pada halaman 69-70 berikut ini, diketahui bahwa Terbanding (Pemeriksa Pajak) melakukan koreksi berdasarkan pengujian teknik ekualisasi atas data SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan casu quo pos-pos biaya dan pos-pos neraca yang mencakup 1 tahun pajak dengan jumlah total Rp134.061.233.162,00;

2. Ura un Hasil Pemeriksaan a. Objek PPn Final Pasa 4 ayat (21 IKKP J]

SPO Talas he barat dae apaan ko angan

SPT Masa Cal eel Sagal avat di

Fila AKAL ga SINJP

Pena, Ian va gal aku

Perch iad Allasakan oedagaiban dekumor sumbe: sengay lieeik daud Sasi Objox PPP ruse 4 ayat (2 wang d apochad oe ait 00

Gegar age pan aya da” S08 ana qaate

Ekualisasi Objak PPh Pasal 4 ayat(2| dengan Parbebanan Biaya calam Laporan Kauangan dan SPT PPh Badan:

Sbjen Sajak Tua et Semerikaa

Pag-beos aparan Rugi. aba

Oper - Offce Rona Srnerse . EU gi Rp 4703 TRI

2 Opor Sher Bente! baper FIGI . Pet atin hip G7,

3 Vanvtacturug Ge Wa ate bla ab IMA PRP Pir Re DP 1G Bina

4 Manutaslur ag Cost. Va atesance Cae - Other Maintenaden: 9 4d at canons Rr 45 5°77 916.318

5 Sandar ag est + Trave lea - Doresdie ie aT Rp # SANA fe BD Ida 451i

5 Sandang ost Teu menjaga an Fare Tg ks pgn

Sposa + batere ana Aire Lape cee Bate BL Ra ran

Dp Gina pup MA aan tr “ BOLA ina Aan aw i Upea -Vvares Llectrescty avd deatirg una om Boge 9 Ra Gd Hee ARA “1 Tings rar Ming ere BN KAGET I Rp 2.455 007 Y

Sec aval Pen LAN LI Sa ISS 2p $404 boon Pe idiea

1 Meese ders aie yt Ee 1 S05 Up PES

Depa di uapernse colt Mad ESTA Ep SRO Moe nan

JOT ah) Dames oe at eee ee RG KAT DE dh

415: saycle FRP act 23 202031 sin Rp BRE i

Saru d ban bax eat 2020 gon Kp 44 036 rasi

Car payale- OF PJ Ta TAN nad Ti BEAN gal Bae

Pa PSI KP et

PAI TEA MALE RAN DE Ke Di Pi BUKAN PUN KA KIE

Promos citer: cfm vb

Peet 1 dag ess YR ea kai Tega Ing (pak dice kana Expense ih. ' ETO e te 1842 IS

Ope. - Office Bsa giment Mair ter are po ia Lena Lee Et 8 11458 377

3g FG PAS elu:

Tua Ob ek XE 1.224 415 ISU tha

Dipute 1 disuloridilan Kar aaa ber cutnya SE 5

Apes agkan sebagai sajak HA de retargar air AE r

D potong/disetoridilaporkan dl KPP ialn (KKP Summary Cabang! Rp 42 314 adn GTA

Ohare Pigs Merta Per enks 4 ap edn GEA Fay Gk

Ponjelasar :

berdasarkan ba: poug.jan ledama anak oor Pagal 4 ayal 221 yang Ge ar dilasuka9 pemaloagan lek Yaa bh Pajak one NEK bao Fan HA io SELF Re the Mer BUS ar?

Roreeg) Dayak Fee Fare 4020 sete ak Hz “Aa "64.283 ‘BE

Rone Chek FPS Tara yara Ry 3g Ue1 372 115 tatlelkar

Unjuk PE fasalaie ote emer ase Rr Pane AI

: enakan 27 Ghsid an te an Slee, Dada Tahu 3 Pajak P. PA Fa selanjutnya, Terbanding pada saat Keberatan dengan mengacu kepada data General Ledger mendistribusikan ulang koreksi yang mencakup 1 tahun pajak di atas untuk setiap bulan/masa pajak, namun dengan jumlah total sama yakni Rp134.061.233.162,00 (terdapat selisih Rp7,00 dibandingkan koreksi semula sejumlah Rp134.061.233.162,00).

Berdasarkan uraian kronologi di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan pada hakikatnya tidak terdapat perubahan substansi/materi koreksi Terbanding melainkan hanya distribusi koreksi untuk setiap bulan/masa pajak, sehingga pembuktian substansi/materi sengketa secara menyeluruh yang mencakup 1 tahun pajak secara

mutatis mutandis dapat diterapkan juga untuk pembuktian setiap masa pajak yang menjadi sengketa banding a quo. Pembuktian dengan cara demikian juga mengakomodasi penambahan nilai koreksi di suatu masa dan berkurangnya nilai koreksi di masa lain yang dilakukan Terbanding (Peneliti Keberatan), di mana total nilai koreksi/sengketa secara keseluruhan untuk satu tahun 2021 berjumlah sama yakni Rp134.061.233.162,00 (terdapat selisih Rp7,00 dibandingkan koreksi semula sejumlah Rp134.061.233.162,00).

Bahwa pokok masalah sengketa banding untuk Masa Pajak Mei 2021 seluruhnya berjumlah Rp7.293.033.424,00 mencakup:

a) Project in progress (1120010001) sebesar Rp7.476.635.410,00;

b) Manufacturing cost - welfare - other (4101020007) sebesar Rp2.898.014,00;

c) Tax payable PPh 23 (2020010004) sebesar Rp260.000,00;

d) Other payable (2050010001) sebesar (Rp186.500.000,00).

namun pada intinya koreksi Terbanding secara keseluruhan untuk 1 tahun pajak (Januari - Desember 2021) dapat diklasifikasikan berdasarkan substansi/materinya sebagai berikut:

No | Keterangan | Pemohon Banding | Terbanding | Koreksi

Pos-Pos 52.904.609,425 59.369.535.802 6.964.926.377

Ee ee ese ee

Rugi Laba

7 Neraca

4 Timing 78.136.755.553 79.280.209.820 1.143.454.267

31 Difference

NM NN

SPT Cabang

TT tora, _]1.015.618.137.847 | 1.149.579.870.500 | 184.061.285.163

1) Koreksi Pos-Pos Laporan Rugi Laba (Total berjumlah Rp6.964.926.377,00).

a) Menurut Pemohon Banding Manufacturing Cost - Welfare - Others (4101020007) sejumlah Rp275.119.508,00 merupakan mekanisme reimbursement atas biaya terkait COVID-19 (vaksin, tes PCR, akomodasi isolasi/karantina) yang sebelumnya telah dibayar oleh karyawan, sehingga bukan objek PPh Pasal 4(2). Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa: rincian buku besar yang mencatat reimbursement dan daftar 27 karyawan penerima manfaat, Invoice, Bukti Pembayaran.

Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena dokumen bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa rincian yang tidak dilampiri dengan dokumen

sumber dan dokumen pendukung, antara lain tidak menyampaikan kontrak/perjanjian kerja dengan pegawai/pekerja.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian: berdasarkan bukti-bukti buku besar reimbursement, Invoice, Bukti Pembayaran didapati fakta bahwa substansi transaksi yang dilakukan reimbeursmen merupakan biaya-biaya isolation/quarantine and accommodation berkaitan dengan COVID-19,

Pasting Date] Cute Dee ho, Ps Az Akur . Cantsel rel Kamu 7 a 7 Remarks DPP menurut Pemerikou ewido aa Denga Ang ana ike en bs SEE Baen na acide Pes meraja sea par Pegi: tah La FERI Meee Pe tetas man date Doo enam) ke [a Menpan aa panas Demam aa La BET BL BCEE ee i Do ati it fence [it ifs mate asn Jonas Dope bangtan ae. ERM SRR RSE Ja ee eet Doo ns] perang [i tani]: ana uefa vi uuegtes sala Ona RR REE en dee ate [eda] pesan Je 2 aif |e ier [Diy gis Reo Uta BEE cee” ena Doo utan)

[ewan fea Pa DAA PARA an wore.) FS) S080 Sa [ames pen Pen ccif sela an altace ke REE Mee an Doo aminn atasan Ja meradan ala ae [aegis sat EL ee" Rie masa man date Doo asa ben Pav. Sena senada pemanas agi pad aa ET EL EEE Le ae ee eee Doo nang) sesat Pesan fan Jas Jensen saban eh Lo FE eh i nan wes Doo adi)

Pen ana ne na Inna pen an REE ne AAA jaan Je Sranfa cus]: mbanlusses nana ah La FE EL eee Pera hama man ae [EAE

[ead Pa Pa DA ena An an aa Wa wees [

Jiscoatt fis co fe wef maserdansaseu Dope bata lia esa FE CBE lepas hh oe at to Doo senang) eicadien Peng sda matan para dansa daan ma da PE enam Bona sonar man rin Doo masa ngadat [ee a anfassaja pesan saban sa FE EL ESL fee ee Doo Lemon fora Pa Pe DA Pena an ana aa Sa ra [aaa penat Jan papa weft efi Dope batin data ea CSE eee Do Jaten SJ paves ea if ef eee Pes an NN ee na Bean

Bon bE SS oes cep gage ea,

Jace Ja ef ep epee gi A SD EE ee ee DO] ieciet Jas pemda menja sa anus vegies at BE a ee ee PO ens] ecto: Pep nanda aah ena ike rb REE vie epee ee [Be a]

TOTAL _ 275.113. 247 EC

Pengadilan Pajak berpendapat reimbeursmen atas biaya-biaya isolation/quarantine and accommodation berkaitan dengan COVID-19 bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebagaimana didalilkan oleh Terbanding; dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

b) Menurut Pemohon Banding Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance (4101080002) sejumlah Rp6.689.056.531,00, selisih ini disebabkan oleh perbedaan waktu pelaporan karena pembayaran dilakukan secara bertahap (multi-year payment), sehingga koreksi Terbanding akan menimbulkan pengenaan pajak ganda. Nilai total transaksi dengan XI’AN SHAANGU POWER CO., LTD adalah Rp14.165.692.045,00. Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti: Kontrak Manajemen Konstruksi dan 3 Bukti Potong terpisah (Des 2021, Jan 2022, Mar 2022).

Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena Pemohon Banding tidak menyampaikan tangkapan layar SAP terkait pencatatan transaksi tersebut.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian: berdasarkan bukti-bukti: Kontrak Manajemen Konstruksi dengan XI’AN SHAANGU POWER CO., LTD dan bukti potong, didapati fakta bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap/dicicil dan telah dilaporkan PPh 4(2) di Masa Desember 2021, Januari 2022, dan Maret 2022 sebagai berikut:

Selain itu, Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil Pemohon Banding bahwa Terbanding saat Pembahasan Akhir Pemeriksaan sebenarnya telah setuju koreksi objek PPh 4(2) di 2021 hanya Rp3.738.317.767,00 namun terjadi kesalahan di surat ketetapan pajak menjadi Rp10.427.374.278,00; sesuaibuktiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00174/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 23 Juli 2023 pada halaman 71 / Risalah Pembahasan di mana Pemeriksa telah membatalkan koreksi sejumlah Rp32.921.372.015,00 yang didalamnya termasuk koreksi sejumlah Rp10.427.374.278,00 berikut:

3) Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Berdasarkan dala dari duk aren yang diberikan Wajib Pajak terkait Pesibayarar pertahap. Perrarksa membatalkan korsks! sebesar Rp

SP AL SIS Cle, karena peroayaran c lakukan pada tahun berkulnya. Sear Itu, Kemesiksa leap "remperlanankan koreksi karna

Wajio Pajak: dak dapat member «27 bukti yang kompeten dan penjelasan rukun tte ata ve ma biji PES TEMPE RT Tn pa te per otadicc: perv ite 423g: Biar oe

Berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi Terbanding disebabkan oleh

perbedaan waktu pemotongan/pelaporan (timimng difference), adalah beralasan karena sesuai dengan bukti dan fakta yang ada; dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

c) Menurut Pemohon Banding Manufacturing Cost - Travel Fee – Domestic (4101130001) sejumlah Rp96.445,00, Terbanding keliru dalam menghitung objek PPh 4(2) dengan memasukkan PPN ke dalam DPP Terbanding. Pemohon Banding meyampaikan bukti: Invoice dan Bukti Potong PPh Final 4(2) atas Persewaan Rumah (Risal Djabir),

Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena Pemohon Banding tidak menyampaikan tangkapan layar SAP terkait pencatatan transaksi tersebut.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian: berdasarkan bukti-bukti Invoice dan Bukti Potong PPh Final 4(2) diketahui informasi bahwa DPP adalah Rp1.148.000,00, PPh Rp28.000,00, dan PPN Rp124.445,00. Pengadilan Pajak sependapat dengan Pemohon Banding bahwa koreksi sejumlah Rp96.445,00 merupakan selisih DPP menurut Terbanding sejumlah Rp1.244.444,00 dengan DPP Pemohon Banding Rp1.148.000,00,00. Bahwa PPN bukan merupakan unsur yang diperhitungkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2), sehingga koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

d) Menurut Pemohon Banding Opex - Stationery and Office Expense (6010020001) sejumlah Rp647.900,00 terkait pembelian barang (lampu), sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 4(2). Pemohon Banding menyampaikan bukti Debit/Credit Note terkait pembelian lampu.

Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena Pemohon Banding tidak menyampaikan tangkapan layar SAP terkait pencatatan transaksi tersebut.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian: berdasarkan bukti Debit/Credit Note didapati fakta bahwa substansi transaksi adalah pembelian lampu sesuai deskripsi dalam bukti "LAMP

PURCHASING", sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2); dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

e) Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Opex - Water, Electricity and Heating (6010020010) sejumlah Rp2,00 merupakan selisih pembulatan sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 4(2). Pemohon Banding menyampaikan bukti Invoice dan Bukti Potong.

Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti terkait sengketa.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian: berdasarkan bukti Rincian 3 Invoice dan Bukti Potong terkait didapati informasi bahwa total DPP-nya terdapat selisih Rp2,00 dengan total DPP yang tertera di Bukti Potong, yaitu Rp12.549.759,00 dibandingkan dengan Rp12.549.757,00; dengan demikian dalil Pemohon Banding terbukti dan koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

f) Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Opex - Lodging – Domestic (6010060005) sejumlah Rp5.991,00 terdiri dari biaya meterai Rp6.000,00 dan selisih pembulatan Rp9,00, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 4(2). Pemohon Banding menyampaikan bukti Invoice persewaan rumah dan Bukti Potong PPh 4(2).

Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena Pemohon Banding menyatakan selisih tersebut merupakan namun dalam uji bukti menjelaskan merupakan biaya meterai yang bukan merupakan objek PPh Pasal 4(2).

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian: berdasarkan bukti Invoice persewaan rumah dan Bukti Potong PPh 4(2) diketahui informasi bahwa DPP adalah sejumlah Rp91.260.000,00. Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding karena memasukkan unsur biaya meterai sejumlah Rp6000,00 dan selisih Rp(9,00)

merupakan selisih matematis/pembulatan; dengan demikian dalil Pemohon Banding terbukti dan koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

2) Koreksi Pos-Pos Neraca (Total Rp125.952.852.518,00):

a) Menurut Pemohon Banding Project in progress (1120010001) sejumlah Rp102.118.016.138,00, transaksi jasa konstruksi ini dibayar dan dipotong/dilaporkan PPh Pasal 4 (2) di Tahun Pajak 2022 atas pembayaran bertahap dan timing different, sehingga penetapan objek PPh 4(2) di 2Tahun 2021 oleh Terbanding menyebabkan objek pajak ganda. Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti: invoice dan Bukti Potong PPh 4(2) yang diterbitkan dan dilaporkan pada Januari dan Februari 2022 terkait transaksi dengan PT Draz Engineering Indonesia dan IUP H. Litanto.

Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena Pemohon Banding Pemohon Banding tidak memberikan rincian nama dokumen bukti terkait atas sengketa Akun tersebut.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian: berdasarkan bukti-bukti: invoice dan Bukti Potong PPh 4(2) atas transaksi dengan PT Draz Engineering Indonesia dan IUP H. Litanto berikut:

• bukti PS 220101103 atas transaksi sebesar Rp34.256.328.701,00 dengan PT Draz Engineering Indonesia, invoice 011(001/OSS- CDEI/XI/2019)/2021, telah dipotong PPh Pasal 4 (2) sebagai berikut:

• bukti JE 2150165 atas transaksi dengan IUP H. Litanto sebesar Rp3.423.498.000, Invoice 009/IUP H LITANTO/INV-022/XII/2021, yang dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 4 (2) pada tahun pajak 2022 sesuai Bukti Potong Nomor 200000334:

MM ————w www — “ “ge BUKT| PEMOCONGAN: PEMUNGUTAN

SEK FASAL SAYA" (2, PASAL 15 PASA 22 DAN PASA_ 2? FORWULR BPBS

Lensa sanam asa Sa CL 42 Leen cies

SS AMKEJANSAS 3I

DSSAT SPAT JENSESAL 2ALAK IE IE Ze mestllla Kena H: CJretrnacetan 4. C] 22h Ticas Fisel

A, IDENT TAS WAJIE PALAK VANS CPNS TIANG

Li ET EJ fu: hina ao:

ESA AK SEMSHAS LAN TANG DISET E ELN SLT

. Dikenakan Tarif Lebih we." a

Ost [cone | anrwncn See ol dara ve DD ® CEE

Bobo In-ame> Sefevens Lan PasturPs3- angan "nau?

B.: [| Sia drece anc arunpa no Sure saterp tan Serai dais

Nace eal LI a8 LL) me LITT) Fr

Eu CJ Papa dtesqg¢lecg cea Saber na Terasa

Bol CJ Sly dear ns Gr asiPe PEN AN dat ctaret yee beragama So Hama Ii Tatas el 8 Jangan Hamas

Ez [| Peyyrapdceizie Draaganyang Dota “asi cad Pa cerdgec-3

C IDENT TAS SEM ONG FEW. GUT SALAK i EAE E] ELT

Dé hava Seiring zr NEI pee ya DU See pe ban bb da ga aa nan an eta didapati fakta bahwa atas kedua transksi di atas telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) pada Masa Pajak Januari dan Februari 2022; dengan demikian dalil Pemohon Banding telah terbukti dan koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

b) Menurut Pemohon Banding Other payable – IDR (2050010001) sejumlah Rp23.230.480.534,00, Terbanding melakukan koreksi atas akun-akun di mana Objek PPh Final Pasal 4(2) atas transaksi dimaksud telah dipotong dan dicatat pada akun-akun biaya terkait. Bahwa Akun Other payable mencatat jumlah Biaya (akun 1120010001 - Project in progress) ditambah nilai PPN (VAT IN – akun 1050010001) sehingga koreksi Terbanding tidak

tepat, dengan alasan: 1. kompenen PPN yang tercatat pada akun Other payable bukan merupakan Objek PPh Pasal 4(2), dan 2. Terbanding telah mengenakan Objek PPh Pasal 4(2) pada akun 1120010001 - Project in progress sehingga koreksi Terbanding menyebabkan pengenaan pajak ganda PPh Pasal 4(2). Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti: Rincian koreksi pada Akun Other payable, contoh jurnal pencatatan pada akun terkait, invoice, bukti potong, dan jurnal.

Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena sesuai layar SAP diketahui pencatatan jurnal menggunakan USD sedangkan Debit/Credit Note menggunakan Rupiah dan Pemohon Banding tidak menunjukkan kurs yang digunakan;

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian: berdasarkan pemeriksaan persidangan diketahui rincian koreksi pada Akun Other payable sebagai berikut:

Control Dr/Cr

Post Doc. No G/L Acct/BP Dr Cr

Date | No. | Akun Acct Name (LC USD) (LC) (LC) Dr/Cr (IDR)

Name

PS Other .

26.02.2 SOC ance @ _- oe 21020 cee payable - ee PA 180.875 | 180.874,83 - 2.538.035.300 “ 10236 IDR PEANETA,

PS Other .

3 2 2 anca Pilg . Haa _- aa 21050 soot payable - Panca Pilar 439.627 | 439,627.17 - 6.329.752.000

10223 IDR Sejantera,

PS Other .

2006 21060 soot payable - Pane Pa 182.072 | 182.071.70 2.594.339.622

10278 IDR Sejantera,

- Ps Other .

DOL 21070 oot payable - Panen Pil 192.053 | 192.052.59 2.736.357.378

10067 IDR ai a

Las PS Other .

on 21090 coor payable - Senter pr 108.242 | 108,241.60 1.548.071.316 cue 10096 IDR els ;

PS Other an 21100 cont payable - Panca Pilar 151.080 | 151.080.183 2.160.748.753

10064 IDR Sejantera,

- PS Other .

27102 foiioo | 205001 | payable - | Panca Pilar 130.612 | 130.612.48 1.866.974.780

021 A5 0001 Sejahtera. PT

10237 IDR 1

Ps Other .

2.12.2 0 anca 2 -

2 21120 oo payable - ee 242.407 | 242.407.321 3.456.001.185

< 10138 IDR Pejantera,

Total 1.626.968 626.968 |” - | 23.230.480.534 berdasarkan bukti-bukti, sebagai contoh Invoice dan Bukti transaksi dengan PT Panca Pilar Sejahtera (PS2102010236), Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa jumlah koreksi Terbanding sejumlah Rp2.538.035.500,00 terdiri dari DPP senilai Rp2.307.305.000,00 dan PPN senilai Rp230.730.500,00:

NA PI. PANCA PILAR SE JAHEKRA

PELAN sPAPSLESS SEELL

, | ANN KN TAN TA NN BEN Aa | me Re Seo ia '

IA ! 3 Lagi rth HAN ity .

' ai Pali ete tit wee ssf Yo danur 2321 he Ro P82 ROL OBS pave, ae ew ji

De PANGAN AR SIAGA: vel Peda 3 Pe yo? at ee ta ang Lone oY pe th Lue

5 ai sf 7 ee ee pl ta

Bahwa PPN bukan merupakan unsur yang diperhitungkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2), sehingga koreksi Terbanding yang memasukkan unsur PPN ke dalam DPP yang dikoreksi tidak dapat dibenarkan menurut hukum.

Berdasarkan bukti contoh jurnal pencatatan pada akun-akun terkait yakni , didapati informasi ayat jurnal: Sisi Credit Other payable – IDR (2050010001) pada sisi Debit Project in progress (1120010001) dan VAT In (1050010001). Faktanya, Pemohon Banding atas transaksi yang dicatat pada akun Project in progress (1120010001) telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai Bukti Potong berikut:

wee (3 FAR EA Bon DL aS SER OR, i 15 “ SUR UGE AT AL BALA AK

Me | KAMI PELAYANAN Peng

LX SATA IN SANA SPS ASINTAN SA SA

BUKTI PPM ONG AS PERUNGOTAN PPh FIKAL PASAL 4 AYAT |Z)

ATAS PONG) LAN DARI USAHA JASA ONS TRUK SE

Karan DOSS 2OSL FPI meal! 4 tora ros tf. oa sifat 3 r ET .

kam i pri Lada vfroada | he Eres

Aan TN ; [va ve | sot wf IA whaler ypuge NN PN TA PA

"3 rawr i J: Tmlah H ln Aris Tarif Pel yay Ulin

Hp mil Sengon:

. wh a 17 Mon Daan a

NN ME het oe.

: te ah. The emi tom SN K3 Spots .

Pa Samp Me ste ' : a _ ot re PEN JA KENA LI MENU pret "

Bea ma Mo, an

AACN TA SELATAN 2G Peruse, S0

LT ee a ee Ba

Sra coe fale e]eptye oh re a,

> L Par,

Tork Tega Surge Las

" . th lp tai "

nes Meeks MA eect rook: .

oe ' DML git aes

Dengan demikian koreksi Terbanding menggunakan teknik ekualisasi dengan memasukkan Other payable – IDR (2050010001) menyebabkan penghitungan objek pajak ganda atas objek pajak yang sama dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) pada akun Project in progress (1120010001), sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

c) Menurut Pemohon Banding Prepaid expense- other (1040010003) sejumlah Rp560.059.200,00 terjadi koreksi ganda, karena biaya service charge ini sudah dipotong PPh Pasal 4(2) dan dicatat pada akun biaya Opex - Office Rental Expense (6010020008). Pemohon Banding menyampaikan bukti invoice dan bukti potong PPh 4(2) terkait service charge Rp280.029.600,00 yang dicatat pada akun Opex - Office Rental Expense (6010020008). Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena hanya 2 bukti potong dengan jumlah bruto Rp1.151.478.818,00 dan Rp1.146.377.101,00 berbeda dengan nilai sengketa sebesar Rp560.059.200,00 dan tidak terdapat detil perincian dari jumlah bruto yang ada di bukti potong.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian: berdasarkan bukti-bukti invoice dan bukti potong PPh 4(2) didapati fakta bahwa service charge Rp280.029.600,00 telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) bersamaan dengan sewa kantor akun Opex - Office Rental Expense (6010020008). Koreksi Terbanding sejumlah Rp560.059.200,00 dapat diurai ke dalam 2 transaksi berikut:

• bukti PS 2101010185 sejumlah Rp280.029.600,00, didapati fakta telah telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai Bukti Potong:

a CEPA TEWEN KEUARGAN REPUBLIK INDONESIA ges DIREKTOSAT JENDERAL Pre pt te fi KANTOR PELAYANAN PAJAK

PRATAWA JAKARTA KEBAYGRAH BARU SATU

BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL PASAL 4 AYAT 131

ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH .

DAMATAU BANGUNAN :

. Namar: 901105S!02021/PPH4(2) ,

NRWP [op ea tots - ae jera -[ololo

Mami “eh ra k sal |. la anita | ine alti offal]

5 1 > 1 cs

Alamat . SLE Oo UN & BR SA rr of (Ina o wlels LIA ml

Lotasi tans dan. [p[uiR S&F F pn Dona TT ata Bangaran | | Ta, 0 .

. Jumlah Sruto Nilai Sewa . Tarif . ~ PPh yang Dipotang a iRpJ Pa 1Rp) a oo oot Le .

Let Wald MAS Pa leatu g clefts sni Kelas ata Era KAA 7 ga tee Tan Babe Tn ah Baris Sean Sone

JAKARTA SELATAN, 29 January 2021

Perotong Pa ak

ALP WS | : slal. Toalar-In & 4 in 4 va ra

Nama: PIT noelelifo. any felt a lal s| [st eJefif iT

. =~ Tanda Tangan, Kara gan Cip ems ine Knp ara fad LATS MIA Loa ita tea” :

lanl apis Sart heart fOnre tris on

Sa banner te .

Pood Flor stomaar 7 gi vanas ¢7 ZHU MINGUD SG non Gd dteacp Lan Tan tien DIRER-UR UTAWA bukti potong tersebut terdiri atas transaksi-transaksi berikut:

[PPT Pena) | NoInvoice | Keterangan ——

56377 masa"

• bukti PS 2104010037 sebesar Rp280.029.600,00, didapati fakta telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai Bukti Potong:

. Sg DEPARTEMEN KEUSKGAN REPUBLIK INDONESIA

FN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

HER) KANTOR PELAYANAN PAJAK

= PRATAMA JAKARTA KEBAYORAN BARU SATU

BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2) i

ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH

DAN/ATAU BANGUNAN

Nomor: DOOSSAVI2021/PPHA(27 '

NPWP oj -isi7 9+ tlafe|-[z,-'a[s]s]-|oie Dj

Nama “Tel rlilris[t, ulalk alat a 1 wit ee alun alr|iJofnja

Alamat “Telelolulnjaf Isu sIsjal © ele[«] Pilm pio wjelsjital mi

LokasiTanahdan: G|e|oju'nfe| (esu rm s[a| ie F elk] [i [folow els] a

~~ “Jumlah Bruto Nilal Sewa vel Tarif 7 — PPh yang Dipotong .

(Re So (Re)

; —_ Mo Ll, ee . .— 9 —

LAS 4FB FAN Dit a ai KN PES fevbilarg > Seralus Lima Selas Jala Seralus Lana: Saut Taub Klu Deepen Batas Lima Pak Gia Kapal

JAKARTA SELATAN, 39 April 2021

Pemotong Pajak

NPWP: Glsi- afale]-|sfe 2 2|-IsIa aJ- (elo la

Nama: [P(t elelsli Jeju aw [s[t[a (Inlu les fs[tsvteleL] = III LIT

Keran a — Tanda Tangin, Nama dan Cap

Doumpas Pate Peaghas an atas WA

Legawar Taras dar gta. Bangunan Mega peng perang ol anes baka "gunakan kari psjas daa Sarat Paras lua (Bel; ge uaan FP !

2 Buel Pena 38 Mohd pean aah . ZHU MINGDONG

IPAL BULAN ANA AI tun RAT DIREKTUR UTAMA bukti potong tersebut terdiri atas transaksi-transaksi berikut:

..DPP oo” |” PPh42) | Invoice |” Keterangan

8.024.418 802.442 INV21000461 & Biaya Listrik dan Air periode 1-31 Mar 2021

=e eee

INV21000553

1151478618| — 115147862| |)

Berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding yang menyatakan adanya koreksi ganda karena biaya service charge ini sudah dipotong PPh Pasal 4(2) dan dicatat pada akun biaya Opex

- Office Rental Expense (6010020008), adalah beralasan karena sesuai bukti dan fakta yang ada; dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

Terkait dengan dalil Pemohon Banding bahwa koreksi pada akun ini menyebabkan pengenaan PPh 4(2) ganda karena DPP dalam akun Project in progress sudah dikenakan koreksi yang sama, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding tersebut beralasan karena terbukti Terbanding melakukan koreksi atas objek yang sama sebagaimana uraian dalam Butir Angka 3) Koreksi Timing Difference (Total Rp1.143.454.267,00) – pada pembahasan berikutnya di bawah; pada pokoknya bahwa koreksi timing difference sejumlah Rp1.143.454.200,00 terkait dengan transaksi yang dicatat pada Akun 6010020008 Opex - Office Rental Expense di mana atas transaksi tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan Bukti Potong Nomor 011/OSS/I/2021/PPH4(2) atas objek pajak berupa “Sewa” periode Januari- April 2021 dan Nomor 017/OSS/I/2021/PPH4(2) atas objek pajak berupa “Biaya Jasa” periode Januari-April 2021 berikut:

Tanggal NomorAkun | NamaAkun | Keterangan Jumlah Nomor Bukti Potong

4 Jan 201 BOTOOZOOC8 Opex - Office Sewa Kantor Periode 15 ean: F :

Rental . Jan 2021 — 14 Apr 2021 863.424.600 | O1VOSSV202 1T/PRHALZ)

Expense Biaya asa Periode 15 iNeeene4

Jan 2021 — 14 Apr 2024 200.029.600 | COVOSS202 T/PPH4(2)

TOTAL 1.143.454.200

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding mengenai adanya koreksi ganda oleh Terbanding atas akun Prepaid expense- other (1040010003) dan akun Opex - Office Rental Expense (6010020008) terbukti benar, dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

d) Menurut Pemohon Banding Accrued Exp - Tax incentive (2030010010) sejumlah Rp44.036.641,00, adalah bukan objek PPh 4(2) karena merupakan pengembalian pajak (tax refund) dari SKPLB Tahun 2018. Pemohon Banding menyampaikan bukti uang masuk berupa Account Statement.

Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena Pemohon Banding tidak menyampaikan tangkapan layar SAP terkait pencatatan transaksi tersebut.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian:

berdasarkan bukti Account Statement berikut didapati fakta adanya uang masuk pada 25 Agustus 2021 terkait pengembalian pajak sesuai uraian “Nomor Surat Ketetapan” berikut:

dan Kompensasi Utang Pajak a.n. PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL

Nomor Surat Ketetapan NPWP/NOP Nama Wajib Pajak Masa/ Tahan pajak Kode Akun Pajak | Kode Jenis Setor Utang Pajak/! Kompensasi =

Isessssacosesn pn PE. 256.868.2 £4 FT. DBSIAN STAIN ESS STEEL 1QTELE sizsezc] 300 pe1sasace| PESERTA

: Senter inisial F8 350.805.2-E LAST, DESI DIAN STAIN ESS STEEL LAN LM 385 SOO) 1.540. 784.00] LA 784,

& Sena be Haha mae | TER RA Lap. nas AN STAIN FSS ST EE Lents : SLi basa =Un 537.157 pe Sa 352

S|QCGLS, 153518 SI OI TES BOS. 8.2 Ir 585. MAN STAIN ESS STEEL . Ca/20LE : aLli2s3io 300 379.012 00; 37S pia,

Ffecees segan ras Jab 05 DAA GES DANS AIA ESS SEES 100! 25 289.094 OC ie basa

Yah Kompensasi ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang Na 1 0 963.359, saab oo jig -S7000000 6 7.000.000,

-44.036.641,

Bahwa substansi transksi terkait pengembalian pajak (tax refund) bukan merupakan objek PPh 4(2), demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

e) Menurut Pemohon Banding Tax payable - PPh art 23 (2020010004) sejumlah Rp260.000,00 telah dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 4 (2) sebesar 4% dari DPP senilai Rp6.500.000 atas jasa perbaikan instalasi FCU R server CV SURYA FAJAR. Pemohon Banding menyampaikan bukti Kwitansi Invoice CV Surya Fajar dan Bukti Potong PPh Final Pasal 4(2). Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena Pemohon Banding tidak menyampaikan tangkapan layar SAP terkait pencatatan transaksi tersebut.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian: berdasarkan bukti-bukti kwitansi Invoice CV Surya Fajar dan Bukti Potong PPh Final Pasal 4(2), didapati fakta bahwa atas transaksi jasa perbaikan instalasi FCU R server CV SURYA FAJAR telah dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 4 (2) sejumlah Rp260.000,00 (trif PPh 4% dari DPP senilai Rp6.500.000,00); dengan demikian dalil Pemohon Banding telah terbukti dan koreksi Terbanding tidak dipertahanan.

f) Pemohon Banding mendalilkan koreksi Prepaid rent (1040010001) sejumlah Rp6,00 merupakan pembulatan, sehingga bukan merupakan objek PPh 4(2). Pengadilan Pajak menilai bahwa dalil Pemohon Banding adalah cukup beralasan, karena dalam pemeriksaan persidangan tidak

terdapat bukti bahwa selisih sejumlah Rp6,00 tersebut merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2); dengan koreksi Terbanding tidak dipertahanan.

3) Koreksi Timing Difference (Total Rp1.143.454.267,00).

Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi sejumlah Rp1.143.454.200,00 terkait timing difference, selisih tersebut berasal dari dua transaksi yang telah direklasifikasi ke akun lain, yaitu Akun 1040010003 Prepaid expense- other dan Akun 1040010001 Prepaid Rent, terdiri dari Sewa Kantor sejumlah Rp863.424.600,00 dan Biaya Jasa sejumlah Rp280.029.600,00.Menurut Pemohon Banding, jumlah ini seharusnya tetap diperhitungkan sebagai komponen timing difference dan terbukti telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 (2) pada tahun 2021 sesuai bukti potong. Pemohon Banding menyampaikan bukti pembayaran, Debit/Credit Note, Bukti Potong, dan Jurnal Reklasifikasi. Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya Bahwa bukti potong yang disampaikan Pemohon Banding terdapat Jumlah Bruto sebesar Rp1.146.377.101,00 sedangkan nilai sengketa sebesar Rp1.143.454.267, dan berdasarkan SAP diketahui pencatatan jurnal menggunakan USD sedangkan Debit/Credit Note menggunakan Rupiah dan Pemohon Banding tidak menunjukkan kurs yang digunakan.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian:

berdasarkan pemeriksaan persidangan dan bukti Debit/Credit Note dan Bukti Potong diketahui bahwa timing difference sejumlah Rp1.143.454.200,00 terkait dengan transaksi yang dicatat pada Akun 6010020008 Opex - Office Rental Expense dan didapati fakta bahwa atas transaksi tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan Bukti Potong Nomor 011/OSS/I/2021/PPH4(2) atas objek pajak berupa “Sewa” periode Januari-April 2021 dan Nomor 017/OSS/I/2021/PPH4(2) atas objek pajak berupa “Biaya Jasa” periode Januari-April 2021 berikut:

Nomor Bukti Potong

4 Jan 2021 6010020008 | Opex - Office | Sewa Kantor Periode 15 ,

Rental Jan 2021 — 14 Apr 2021 863.424.600 | 011/OSS/1/2021/PPH4(2)

Expense Biaya Jasa Periode 15 F / / ,

Jan 2021 — 14 Apr 2021 280.029.600 | 007/OSS/12021/PPH4(2)

PY TOTAL 1.143.454.200) ————————

Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding telah terbukti, sehingga koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

Terhadap dalil Terbanding bahwa terdapat Jumlah Bruto sebesar Rp1.146.377.101,00 yang berbeda dengan nilai sengketa sebesar Rp1.143.454.267, Pengadilan Pajak telah memeriksa dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berikut:

bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp 1.143.454.267 terdiri atas 2 transaksi:

No.No. InvoiceDPPPPh 4(2)
1IN20001819863.424.60086.342.460
2IN20001820280.029.60028.002.960
Jumlah1.143.454.200114.345.420

bahwa Bukti Potong nomor 001/OSS/I/2021/PPH4(2) mencangkup Invoice nomor IU20001518 yang tidak termasuk dalam koreksi Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

No.No. InvoiceDPPPPh 4(2)
1IN20001819863.424.60086.342.460
2IN20001820280.029.60028.002.960
3IU200015182.922.901292.290
Jumlah1.146.377.101114.637.710

Pengadilan Pajak menilai dalil Terbanding mengenai perbedaan nilai bukti dengan nilai sengketa adalah tidak beralasan, karena Terbanding terbukti tidak cermat/tidak teliti dalam menguji bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan.

Berdasarkan uraian fakta-fakta di atas dan pertimbangan Majelis Hakim bahwa penilaian pembuktian substansi/materi sengketa secara menyeluruh mencakup 1 tahun pajak secara mutatis mutandis dapat diterapkan juga untuk pembuktian setiap masa pajak yang menjadi sengketa banding a quo, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh 4 Ayat (2) Masa Pajak Mei 2021 seluruhnya berjumlah Rp7.293.033.424,00 tidak dipertahankan, mencakup:

a) Project in progress (1120010001) sebesar Rp7.476.635.410,00;

b) Manufacturing cost - welfare - other (4101020007) sebesar Rp2.898.014,00;

c) Other payable (2050010001) sebesar (Rp186.500.000,00).

Dengan tidak dipertahankannya koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh 4 Ayat (2), maka koreksi Terbanding atas Pajak PPh 4 Ayat (2) terutang yang berkaitan dengan sendirinya menjadi gugur, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak PPh 4 Ayat (2) terutang sejumlah Rp323.259.384,00 tidak dipertahankan. Bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang disampaikan oleh para pihak namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa ini;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas: 1) Dasar Pengenaan Pajak PPh 4 Ayat (2) sejumlah Rp7.293.033.424,00 dan 2) Pajak PPh 4 Ayat (2) terutang sejumlah Rp323.259.384,00 tidak dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa dipertahankan (Rp)Nilai sengketa tidak dipertahankan (Rp)
1Koreksi Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak7.293.033.424,007.293.033.424,00
2Koreksi PPh Pasal 4 (2) Yang Terutang323.259.384,00323.259.384,00

sehingga jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak yang terutang menruut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

1Dasar Pengenaan Pajak Menurut Terbanding93.952.723.426,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak7.293.033.424,00
Dasar Pengenaan Pajak Menurut Pengadilan Pajak86.659.690.002,00
2PPh Pasal 4 (2) Yang Terutang Menurut Terbanding3.137.950.837,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak323.259.384,00
PPh Pasal 4 (2) Yang Terutang Menurut Pengadilan Pajak2.814.691.453,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Jumlah Pajak Penghasilan yang Masih Harus Dibayar menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak86.659.690.002,00
2PPh Pasal 4 (2) yang terutang2.814.691.453,00
3Kredit Pajak2.814.691.453,00
4Pajak yang tidak/Kurang Dibayar0,00
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00339/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00030/240/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023, atas nama PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL, NPWP: 76.386.869.2- 411.000/0763868692411000, beralamat di Indonesia Stock Exchange Building Tower 1 Lantai 27 Suite 2701 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak86.659.690.002,00
2PPh Pasal 4 (2) yang terutang2.814.691.453,00
3Kredit Pajak2.814.691.453,00
4Pajak yang tidak/Kurang Dibayar0,00
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 8 Oktober 2025 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirrudin, S.H., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi S., S.H., S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.Joni Surbakti, Ak.

ttd.

Akhirrudin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti, ttd.

Endro Triwahjudi S., S.H., S.T., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.