Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 89 halaman

PUT-009597.25/2024/PP/M.XA Tahun 2025

PT Obsidian Stainless Steel, PPh Pasal 15 Final, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009597.25/2024/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00333/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00027/240/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009597.27/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL, NPWP: 76.386.869.2-

411.000/0763868692411000, beralamat di Indonesia Stock Exchange Building Tower 1 Lantai 27 Suite 2701 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Wu Wennan, Jabatan: Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arinda Hutabarat

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-507/PP/IKH/2024 tanggal 23 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 842/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024,

2. Nama: Binsar I. K. Telaumbanua

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1154/PP/IKH/2023tanggal4 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 902/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024,

3. Nama: Rudy Zamrudin

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 962/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024,

, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yuyu Yuliana/197502151996022001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

2. Nama/NIP: Alifah/ 197801082000012001;,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

3. Nama/NIP: Hemi Setyowati/ 19770612000012001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

4. Nama/NIP: Septavian Krisnaninganggaayudha/

198509032009011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-3066/WPJ.30/2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 203/PP/BR/2025 tanggal 19 Februari 2025 sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-53/PP/PrbSM/2025 tanggal 1 Oktober 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 782/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 16/SUB/WPJ.30/2025 tanggal 10 Januari 2025;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 083/OSS- Pengadilan/Bantahan/II/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00027/240/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, dengan perhitungan sebagai berikut:

Po eat ae Row Ride Deed Dar peas Sar Ins BI ABE LA =

Po PP Sal Asa SN ng erat Pe SESI TEI

2.0 Fel apse aT scanned: Peis Ke La wo Diora SA It ead ODO Cin we ST ate ge tag By. kh uw fon ca ae bate an ra Mase Page oo. : Fe 4

2 AD Ten sa ype iets? aya rm a

MEP Ria al femal yeah, Hala Bees yang wie dine Er a

Ban aia Ep a “3 e hoyarng be emas La 5315 Lo. Ru 5 eovisterak par dapat bean MR tee ee Rp 2434 Ea

400 Laga ig IKAN yy dios P3 Rr AGP GAG Ba

3 Se wage sc sda:

5 Panes Masa IE os Boo an. go 24° ELE

Lo Betts tae aga le Moat noe at as 7

2 Meqsiear sa Gre kana aa Me 1

Do Kemana ba er RL RE mo.

An Aa an ee ee ee | mo, Ine rab ste ova BR pie oe enna Lo 3, Ap. nde FT GY

Tentang TA BA ai Wier Sia MU MAA wig te iain BATU DEL Id at LA PS Ea NBA cD Thala EL aa,

Toe ie Soe ede

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 127/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak76.323.260.68487.495.030.1141 1.171.769.430
2PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang2 .434.090.6102 .886.636.551452.545.941
3Kredit Pajak :---
a. PPh ditangggung pemerintah---
b. Setoran masa2 .434.090.6102 .434.090.610-
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar---
g. Lain-lain---
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak---
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)2 .434.090.6102 .434.090.610-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)-452.545.941452.545.941
5Sanksi administratif:---
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-192.241.516192.241.516
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP---
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP---
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c)-192.241.516192.241.516
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5c)-644.787.457644.787.457

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00333/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 menyatakan Menolak dan Menambahkan Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

— Semula Ditambah! Fle met

Urata {Rp (Dikurangi tega

Sines Pengencus Pajale BPS KIA ty 3a ea “Tye 839 620,758 a PPh Pasa 23 yanu Teratang | 2 886 036.53! BL Slam | 3da8.1l5. dus

Dan Kredit Pajak -3.434.090.610 “Dasa 000k 8

. d. Kampensasi Ia a u “U :

e. PPh Kurang/ (Lebih) dibayar 452545941 STLS TOL? 1.028.000.5592.

2 Sanksi adromistres | 18204150 | 242779 05 535.006.823 namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 782/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 782/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding Mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00333/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4(2) Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00027/240/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 (Lampiran 1) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021

tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00333/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang diterima pada tanggal 27 Juli 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Wu Wennan dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 52 tanggal 28 November 2023 (Lampiran 5);

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00333/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4(2) Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00027/240/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II (Lampiran 2), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak76.323.260.6848 7.495.030.11411.171.769.430
2PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang2.434.090.6102.886.636.5514 52.545.941
3Kredit Pajak :-
a. PPh ditangggung pemerintah---
b. Setoran masa2.434.090.6102.434.090.610-
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar---
g. Lain-lain---
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak---
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)2.434.090.6102.434.090.610-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)-452.545.9414 52.545.941
5Sanksi administratif:-
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP192.241.5161 92.241.516
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP--
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP--
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP--
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c)192.241.5161 92.241.516
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5c)-644.787.4576 44.787.457

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 127/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 (Lampiran 3) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak76.323.260.68487.495.030.1141 1.171.769.430
2PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang2 .434.090.6102 .886.636.551452.545.941
3Kredit Pajak :---
a. PPh ditangggung pemerintah---
b. Setoran masa2 .434.090.6102 .434.090.610-
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar---
g. Lain-lain---
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak---
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)2 .434.090.6102 .434.090.610-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)-452.545.941452.545.941
5Sanksi administratif:---
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-192.241.516192.241.516
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP---
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP---
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c)-192.241.516192.241.516
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5c)-644.787.457644.787.457

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00333/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

— Semula — Ditambah! — Menjadi rutan {Rpl (ikurergpe (Ry

Ty. Dasar Pengunuse Pajale BP Aas Ka [paar Ka 1046 8.40620, F5B iB” PPh Sassi 43 venue Teritang | 2880086.D5! — SYL9IAmil S.8a8.15..102

Do Kredit Paywle | 2480006100 Yo 24340001610

. d. Kompensasi an u In) 0 j

& Pil Kusang/ (Lebih dibayar 45254504! 57LSILGI1 1.028.080. 552

5 Sanksi idrranistrasa 192241510 2437 Pa MU 335.030.623

& Juralah PPh yang mask” B44.78T AST SILIOLKIB | 1.459.087.475 bahwa namun demikian, KEP-00333/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 terdapat kesalahan penulisan dimana tertulis di huruf b “PPh Pasal 23 yang terutang”, seharusnya adalah “PPh Pasal 4 (2) yang terutang”. Atas hal tersebut, Pemohon Banding membetulkan kesalahan penulisan tersebut sesuai tabel dibawah ini:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak87.495.030.11417.337.590.644104.832.620.758
b. PPh Pasal 4(2) yang Terutang2.886.636.551571.514.6113.458.151.162
c. Kredit Pajak2.434.090.610-2.434.090.610
d. Kompensasi0-0
e. PPh Kurang / (Lebih) dibayar452.545.941571.514.6111.024.060.552
f. Sanksi administrasi192.241.5162 42.779.407435.020.923
g. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar644.787.457814.294.0181.459.081.475

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang

No Tram Keputusan Pemohon Banding Majukan

Keberatan Banding

Rp (FF) Ep mnt om PE An Sei Palak! Gasser SEN BATAS ema SER SPL SEKAR BA ar coe ord set nie PS Ta Pep AA ea AM ITU MANA INA Sae AN NA PA KE auc AAA

Do Kerreisasi seleb asi Hara Taj ak - - -

Me AA” ..m

LEER Fis atas pengungsanan Fama Bertityanguancbarer | oo. TT

NC p $pIpI 9" ms sm ma

Ooo | Eempentasi pelebihanke Mara gajas TE

PLE Seransajantang can doegtanta-b-e- E-e-i-a. il oo S5 SeSSC| oo sangsseis

2 [Pajavangeifarvawanydbarar 2-320 | semsesam| tse nae 552

Ps Isameiatmeiead Ci (CC moon OSs ee BERARTI naa aman ea mem mama anmn rn mma emn

£ Cuman sana aim bersuara — - 2. 435,020 G23 - 258 IS 923

4 ma IA

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa atas Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp28.509.360.074 Menurut Terbanding

Proses Pemeriksaan Pajak bahwa pada proses Pemeriksaan Pajak, Terbanding (dahulu Tim Pemeriksa) menyimpulkan:

1. Berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 4(2) yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding (dahulu Wajib Pajak);

2. Bahwa Terbanding mempertahankan sebagian koreksi dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang kompeten dan penjelasan yang cukup dan membatalkan sebagian koreksi yang terbukti disebabkan oleh pembayaran yang dilakukan pada tahun berikutnya;

Proses Keberatan Pajak bahwa berdasarkan data dan hasil penelitian terkait Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2), Terbanding (dahulu Tim Peneliti) menyimpulkan:

1.Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari s.d Desember 2021 sebesar Rp134.061.233.162 hasil pengujian yang dilakukan Terbanding (dahulu Tim Pemeriksa) antara Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan Pembebanan Biaya di Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan. Atas selisih koreksi tersebut kemudian dibagi secara merata 12 (dua belas) bulan menjadi sebesar Rp11.171.769.430;

2.Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catata, Data, dan Informasi sehingga tidak cukup bukti untuk mengabulkan seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding;

3.Terbanding (dahulu Tim Peneliti) melakukan penghitungan ulang atas PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 dengan acuan general ledger yang disampaikan Pemohon Banding;

4.Berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, diketahui bahwa Terbanding (dahulu Tim Peneliti) menolak

keberatan Pemohon Banding dan menambahkan koreksi pemeriksa sebesar Rp3.268.590.255;

Dasar Hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 4 ayat (2) UU PPh

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terkait koreksi atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipertahankan oleh Terbanding untuk masa Desember 2021 sebesar Rp28.509.360.074 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding (dahulu Peneliti/Penelaah Keberatan Pajak) di dalam pembahasan akhir proses Keberatan (SPUH) tidak mempertimbangkan seluruhnya atas data-data maupun penjelasan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding;

2. bahwa Terbanding (dahulu Tim Peneliti) melakukan penghitungan ulang atas PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 dengan acuan general ledger yang disampaikan Pemohon Banding. Namun, rincian koreksi tidak diberikan kepada Pemohon Banding;

3. bahwa Adapun rincian koreksi Objek PPh Pasal 4(2) untuk Tahun Pajak 2021 (Januari – Desember) adalah sebagai berikut:

NoKeteranganPemohon BandingTerbandingKoreksi
1)Pos-Pos Laporan Rugi Laba52.904.609.42559.869.535.8026.964.926.377
2)Pos-Pos Neraca926.791.213.0391.052.744.065.557125.952.852.518
3)Timing Difference78.136.755.55379.280.209.8201.143.454.267
4)Dilapor pada SPT Cabang(42.314.440.679)(42.314.440.679)-
TOTAL1.015.518.137.3381.149.579.370.500134.061.233.162

1) Pos-Pos Laporan Rugi Laba sebesar Rp6.964.926.377 bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terkait koreksi Objek PPh Pasal 4(2) pada Pos Laporan Rugi Laba, dengan rincian sebagai berikut:

Nomor AkunNama AkunJumlah Koreksi (Rp)Ref.
4101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福 利费-其他福利费)275.119.508a.
4101080002Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance (制造费用-维修费-其他维修)6.689.056.531b.
4101130001Manufacturing Cost - Travel Fee - Domestic (制造费 用-差旅费-境内)96.445c.
6010020001Opex - Stationery and Office Expense (办公费)647.900d.
6010020010Opex - Water, Electricity and Heating (水电费和采暖 费)2e.
6010060005Opex - Lodging - Domestic (差旅费-住宿费-境内)5.991f.
Total6.964.926.377

bahwa adapun penjelasan Pemohon Banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

a. Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费) – 4101020007 sebesar Rp275.119.508 adalah bukan merupakan transaksi sebagai Objek PPh 4(2) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp275.119.508 dalam akun 4101020007, yang terdiri atas biaya-biaya terkait vaksin, tes PCR, dan klaim medical pegawai untuk akomodasi isolasi/karantina bagi pegawai yang terpapar virus COVID- 19;

bahwa dibawah ini adalah rincian Buku Besar sesuai biaya-biaya terkait COVD-19 yang telah dicatat oleh Pemohon Banding dalam akun 4101020007:

Posting DateDateDoc. No.PSNo AkunControl Acct NameRemarksDPP menurut Pemeriksa
04.01.202104/01/2021JE 2105758JE 21057584101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 054 10.17 Isolation and accommodation fees for4,896,300.00
04.01.202104/01/2021JE 2105759JE 21057594101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 055 10.10 Isolation accommodation fee for retu5,411,700.00
06.01.202106/01/2021JE 2105793JE 21057934101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 079 11.5 Isolation accommodation fee for retur10,866,350.00
11.01.202111/01/2021JE 2105805JE 21058054101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 127 11.2 Isolation and accommodation fees for10,522,750.00
11.01.202111/01/2021JE 2105806JE 21058064101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 128 1.6 Isolation and accommodation fees for r5,261,375.00
11.01.202111/01/2021JE 2105807JE 21058074101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 129 11.2 Isolation and accommodation fees for10,522,750.00
23.01.202123/01/2021JE 2105838JE 21058384101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 271 11.18 Zou Wei's quarantine accommodation f11,200,000.00
03.02.202103/02/2021JE 2108833JE 21088334101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 400 11.2 Isolation and accommodation fees for10,522,750.00
11.02.202111/02/2021JE 2108747JE 21087474101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 468 10.31 Isolation accommodation fee for retu9,446,280.00
11.02.202111/02/2021JE 2108748JE 21087484101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 469 11.18&12.1 Isolation accommodation fee for24,136,000.00
11.02.202111/02/2021JE 2108751JE 21087514101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 471 11.24 Isolation accommodation fee for retu4,385,195.00
22.02.202122/02/2021JE 2108776JE 21087764101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 578 11.6 Isolation accommodation fee for retur10,694,550.00
22.02.202122/02/2021JE 2108787JE 21087874101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 594 11.14 Isolation accommodation fee for retu3,972,875.00
22.02.202122/02/2021JE 2108840JE 21088404101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 593 11.4-12.2 Isolation accommodation fee for31,748,887.50
03.03.202103/03/2021JE 2113290JE 21132904101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 667 11.25 Isolation accommodation fee for retu8,967,960.00
13.03.202113/03/2021JE 2113382JE 21133824101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 746 12.1 Isolation accommodation fee for retur12,680,900.00
23.03.202123/03/2021JE 2113429JE 21134294101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 885 11.16 Isolation accommodation fee for retu8,418,000.00
23.03.202123/03/2021JE 2113431JE 21134314101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 887 11.20 Isolation accommodation fee for retu10,093,250.00
23.03.202123/03/2021JE 2113432JE 21134324101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 888 12.1 Isolation accommodation fee for retur12,110,000.00
06.04.202106/04/2021JE 2115760JE 21157604101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 1020 1.12-1.25 Isolation accommodation fee for3,652,320.00
21.04.202121/04/2021JE 2115896JE 21158964101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 1164 1.19-2.2 Isolation accommodation fee for4,825,365.00
27.04.202127/04/2021JE 2115966JE 21159664101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 1273 12.21 Isolation accommodation fee for ret14,726,625.00
13.05.202113/05/2021JE 2118756JE 21187564101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 1414 3.30 Isolation accommodation fee for retu2,898,014.00
22.07.202122/07/2021JE 2126024JE 21260244101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 2025 Reimbursement of isolation and accommodat11,451,510.00
22.07.202122/07/2021JE 2126025JE 21260254101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 2026 Reimbursement of isolation and accommodat11,417,895.00
22.07.202122/07/2021JE 2126026JE 21260264101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 2027 Reimbursement of isolation and accommodat11,922,120.00
23.12.202123/12/2021JE 2149898JE 21498984101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)CST 3930 Jiang Yi's quarantine accommodation fee f8,367,786.00
TOTAL275,119,507.50

bahwa mekanisme pencatatan atas biaya-biaya tersebut adalah melalui mekanisme reimbursement dimana karyawan (penerima manfaat) terlebih dahulu melakukan pembayaran atas biaya COVID-19, lalu saat dilakukan reimbursement kepada Pemohon Banding kemudian dicatat dengan jurnal sebagai berikut:

4101020007Manufacturing Cost - Welfare – Others

Capex - Employee Welfare (福利费) akun tidak dikoreksi 5020010007

oleh Terbanding

1010010005Cash (Rp) – Kendari bahwa berikut merupakan daftar karyawan yang melakukan reimbursement sehubungan dengan biaya COVID-19 pada tahun 2021:

Nama Penerima ManfaatJumlah
Wang Peng PengRp 4.896.300
Yu Hong ChengRp 5.411.700
Wu YuRp 10.866.350
Wu YuRp 10.522.750
Xing Chang SongRp 5.261.375
Xu Xiao DongRp 10.522.750
Zou WeiRp 11.200.000
Wang Guo XingRp 10.522.750
Xiao HeRp 9.446.280
Hao Shao Lei & Zhai Ji ZhongRp 24.136.000
Li Ming JieRp 4.385.195
Zhang Qing MingRp 10.694.550
Zhou Peng HuiRp 3.972.875
Wu YuRp 31.748.888
Su Zhi HongRp 8.967.960
Qu Bao XingRp 12.680.900
Li XuanRp 8.418.000
Liang Ya JunRp 10.093.250
Zhao Guang FuRp 12.110.000
Zhang Ya YunRp 3.652.320
Xia Jing JunRp 4.825.365
Xie Ming TaoRp 14.726.625
Xi QiangRp 2.898.014
Li Guo QiRp 11.451.510
Jiang Zhi JunRp 11.417.895
Wang WeiRp 11.922.120
Jiang YiRp 8.367.786
TOTALRp 275.119.508

bahwa Lebih lanjut, Pemohon Banding akan melampirkan dokumen pendukung terkait reimbursement;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka dapat dibuktikan biaya akomodasi isolasi/karantina COVID-19 tersebut bukanlah Objek PPh Pasal 4(2) sehingga koreksi Terbanding sudah seharusnya dibatalkan;

b. Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance (制造费用-维修

费-其他维修) – 4101080002 sebesar Rp6.689.056.531 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp6.689.056.531 karena koreksi tersebut disebabkan oleh perbedaan waktu pelaporan karena pembayaran dilakukan secara bertahap. Adapun nilai sesungguhnya yang dicatat di dalam akun 4101080002 adalah Rp14.165.692.045 sesuai rincian Buku Besar dibawah ini:

Posting DateDateDoc. No.PSNo AkunControl Acct NameRemarksDebit
08.12.202144538PU 2109566PS 211201034101080002Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance (制造费用-维2010066002-CK-02 ; 001/OSS-XSP/CC/V/202114,165,692,045.73

bahwa lebih lanjut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa nilai sebesar Rp14.165.692.045 adalah terkait transaksi dengan XI’AN SHAANGU POWER CO., LTD dengan nomor invoice: 2010066002-CK-02 045 dimana Pemohon Banding melakukan pembayaran secara bertahap di tahun 2021 dan 2022 dengan rincian sebagai berikut:

1 . . . . mene “ab.

1 lysenar r Pa ope Tani i 1

KT AN SHAASGI POSVER COL, ETD.

POM aS SEES PPAR LL, PT

: SBE AAA GE Au

Li rth y The Hames acy Un KIR an Pion Selatan Paya NG, eres: azar ow, a

Jakata Utara 14401

PO TES PAN EL SIME PSA STEER.

DBR oe See AGS 11 obo oe :

INVOICE NC: INVOICE DATE.

IN SS STACK SER AMS BTL SIKA FR i fr Er Sen PN Da Perce PAN

DA DA BP FAME ERTS MR MAN KAM BA 55 — -—

PO NUMBER: : PX? DATE.

JAKARTA SELATAN 2 90 ev AS MSE eae | , “ay rd ee

Sl. No. DESCRIPTION | Rate Amount (tn IDR}

Ta: Drogas Porn: sagt hati FT Ohrigian Stainioas Seni | — Nan

In ha Jawesi Tenggara, indie, | .

! Terstutten Managemuit Serie af Puma

General aa Lait Sroarcet Foyer TM 6.425 005 25 :

SB TOTAL Webs ge ds fa!

L ? WATJPP NI oie PAG See anda

TOTAL IN Ot = 1S SPP eA an

2 WTP: 3 gadang ralat

TOTAL (SHOULD BE PAID) 15.157.290.485, 93 | ,

Bank Information

Ban name FI Aa PA Ta ne a

Setia peta, “A dngce eren Mo enda Sodio, BEI ar AA Ingades a ae ere TT GC DT PE Te AN Pe TT ae br : ‘ .

‘ales tI rh | my PLA . . - , ee MASA BEBAN . + dy, we aa [Diet ALECIDUA mot Tt TA he eo

La, Api 7

Per cari cite heri eae

Ahtharizerd diyenatice

Pemba yaranNomor Bukti PotongPeriode Bukti PotongJumlah
1000019/OSS/XII/2021/PPH4(2)Des-20213.738.317.767
22000000095Jan-20225.607.476.600
32000000574Mar- 20224.819.897.667
TOTAL14.165.692.045

bahwa adapun bukti potong dimaksud pada tabel di atas adalah sebagai berikut:

1. Bukti potong sebesar Rp3.738.317.767 yang dilaporkan di Masa Desember 2021

Bala DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Peraturan DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Nee KANTOR PELAYANAN PAJAK

1 HA PRATAMA JAKARTA KEBAYORAN BARU SATU

BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh FINAL, PASANG AYA riz) 4

ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSI RUKSI 2 fey Si tt Te 2 3

Nomer: 00001M4OSSIXIN2021/PPH412) 2

NPWP + Gile) [ez s| [ofofe]- Do, -fotala'- 0 oo

Nama pif Jas] IsInlaJaInfefuf Je olwle[e] Telol. Lu rio |:

wiamat > [ool] fs mye] [nfolnfe si Tao [ilr,e] ,u]n[i|t

: Jumlah Hilal Brute Tarif PPh yang Dipotong!

: No, Uraian

; ; (Rp) (%) Dipungut (Rp) ta —— (2) kawanan em ee Oo BL

1. | Jasa pelaksenaen karsiruksi oleh penyed a jasa dergar kal’ kasi usaha kecil 204

2. Jase pelaksanaan korslruksi oleh peryed a jasa yang tidak meTiliki kualifisasi usaha 4 a. Jasa selaksangan kenstrukei oleh petyed a jasa sear aigka 1 dan angka 2 ai atas 3738 7.787 | 3.00 112.143.533

4.888 DETENCEwen MU Pengawasan konstusgi clon perysoia jasa yang meri isi kualifsas usela aa 1

5 Asa perencadaan AU pengawasan konsyuxsi olen peryesia jasa yang tidak mer Iki «ual kasi sara En

JIMLAF ' ASRI TE7 112142573

Tersilang. SerarLs Cua Belas Juta Seratas ETpat Su uh Semb lan ho Lima Ratus Tiga Su uh Tiga Rupian

JAKARTA SELATAN, 31 Desomber 2021

Pemotong/Pemungut Pajak

APrWPo: Fe js ajnje ii ofefo]= [2] [eft [a] 2 “jaj

Nama: [e[r] Jofejsjrofifaln] IslrlaliIn 1 eIs

Is] IsIntelel I TT TT TTT ITT) OT

Pomatin: Tanda Tangan, Nama dan Cap

V7 Jura Pa ak Songhas lan dari sara .

Kapat ber pang PARA peg teh Nae atas bukan merLcasar krec” cack Ce dalami Saat Pemeeitahuar 1SFT1 i

Tatunay PPh.

2 5ukt PersotergamFemi.rgulan ia ! i

Ma ae Uy AJA | ZHU MINGDONG eager Jan anna DIREKTUR UTAMA

2. Bukti potong sebesar Rp5.607.476.600 yang dilaporkan di Masa Januari 2022

UTW_UUU(( (jj je

SUATI PEM OTON SAN: SEM INGITAN ama an ma news Ja KemeR Tell pe Leh einal

2 555 BIST IENDESA_ SALAK JA LI Fetrsetula Ke BS L_] Semasa bi =Fh Ticak = nal

4 ICSK TAS WAIE SAJAK YAR CPCT CK 3 CIPI SLIT

E FIER PENGEAS LAK TANG TIF AS ONG CL FE. NG”

. Dikenakan Tari? Le i :

poses fos fees [Ee ee

Lawa taburan we En GE

St oo Teams Safaras otras Salt Sp ak apasih sin

=: | SOs grerachar peccseares+ flit Karaan terre tee:

22] te yee ecrrageng le eves cic eI TF ceczesacees

= 2 | PS gagang op iban fe wp Soc Sania an

UC IC:zK TAS PEMCTCOK FSMLIK 3. TPA. AK, aan Fo KA GEER.

mene tens Suen ey gt unin sfc ies Ruh Ban erases tee ote

3. Bukti potong sebesar Rp4.819.897.667 yang dilaporkan di Masa Maret 2022

BLETIFEWO CN SAY FEUI TAK FOSMUL REPSS

Poe BASA 4 8¢¥ 27 ah SASAL SE, SASAL 22, SAM CASAL 25 oa " - ripe<come exc Era =2.25]-2 L_] sericea i Kez 55 Loerie as -= Lose tamrra

& SIMUTAS WA. B PALAS YANG SOCOM SL NG

Ha Mam . Isi nian Tr ——

= SALAK SENSEKASILAH TAS CIPO des DPS LT

A Cine ama Tat Lebin 1 1

—— IT — - 832» la | E3 oo kepo tenes Se aa SO SEER...

ee CO 22: cceseseec sarapan Sane Geeces ges Bente G45

Bee PO 28 ac pegangan Farman vec ITP ana has eet PJ pasa arak metig stirs Soret derece agen beansarban PS enn BE TES Ko asa hic

2 C1 BS- anon perenungan gahar san fas tre 22> rercserra:

nS ENTITAS SSM NC SEN LIT HAL AK

Da neve whe 2 Faas KETS An OA LE 13.

Ds nana GI = ~ ETT)

DN eats! EL HE RABE MAN PRE ECE SUE ELSES A EEE ESB TE

; Veo cectge cu an aan aan Lani aim pepe pen tye pa Ann gegen ree fee pena nan pn Na nan nia

15 i ate pagans SUSE EEL ME RS gyi ete ees bahwa saat Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pembayaran kedua dan ketiga atas tagihan tersebut dengan total Rp10.427.374.278 telah dipotong dan dilapor pada SPT PPh Pasal 4(2) tahun pajak 2022. Terkait hal ini, Terbanding pun setuju dengan Objek PPh Pasal 4(2) Tahun Pajak 2021 yang sebenarnya adalah sebesar Rp3.738.317.767. Hal ini dapat dibuktikan dengan tangkapan layar Risalah Pembahasan dimana Pemeriksa telah membatalkan koreksi sebesar Rp32.921.372.015 yang didalamnya termasuk koreksi sebesar Rp10.427.374.278, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

3) Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Eerdasarkar dala dar. ULkosiei ya iy diberikari Wajib Pajak erkait Pesabayarar coctahap Perrarksa membara kar kerai:s! senesar Rp

325° 1 372.01 karesa pemneyaran c aklker paca tahun beskutaya. sela atu, Pemasiinsa lelap Lemputantankan suruksi karena

WajiL Fejak 1 dak Canat meriser san bukti yang kompessa dan perjelasan cukur a TOP sey we we nat ete leon Beers urs Tisbrtrid Inna t

4D Tp rantang FOP STE SIN bl lay SPR PTE PEEP. eEh Teh OTD LEP ETE. BE acl pn 2c 82 4978,008

SL Fr ge SP SED TSE TD DU TE EA TER MEME CEN HE Tabah LTA CRT lve ead clo feet S$lce ell it Li nest cee bahwa namun, pada saat Surat Ketetapan Pajak diterbitkan, terdapat kesalahan perhitungan oleh Terbanding, dimana Objek PPh Pasal 4(2) yang seharusnya menjadi sebesar Rp3.738.317.767, tetapi menjadi sebesar Rp10.427.374.278, yang menjadikan koreksi PPh Pasal 4(2) pada akun ini sebesar Rp6.689.056.511, dengan perhitungan sebagai berikut:

Invoice No.Objek Pajak (Terbanding)Koreksi (Terbanding)Objek Pajak (Pembahasan Akhir)Koreksi (Pembahasan Akhir)
Kantor PajakPemohon BandingKantor PajakPemohon Banding
201006 6002- CK-02 04514.165.692.0453.738.317.76710.427.374.27810.427.374.2783.738.317.7676.689.056.511

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka seharusnya Objek PPh Pasal 4(2) adalah sebesar Rp3.738.317.767 dan Pemohon Banding telah membuktikan atas invoice nomor 2010066002-CK- 02 045 telah dilakukan pemotongan dan pelaporan sebagian PPh Pasal 4(2) pada tahun pajak 2022, sehingga koreksi Terbanding sebesar RpRp6.689.056.511 sudah seharusnya dibatalkan.

c. Manufacturing Cost - Travel Fee - Domestic (制造费用-差旅费-境内) – 4101130001 sebesar Rp96.445 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp96.445 karena akun 4101130001 terdiri atas biaya pembulatan, sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 4(2) dan koreksi Terbanding sudah seharusnya dibatalkan;

d. Opex - Stationery and Office Expense (办公费) – 6010020001 sebesar Rp647.900 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp647.900 karena akun 6010020001 terdiri atas biaya terkait pembelian barang (lampu), dengan rincian berikut:

aa torting Dats Dec. Ha. PS He fken |, Ceustreal Acct Home . fee ae maret T

11.08.2021 TOR E0ET FUZ1OSSE$ BOWMZ0001 Open Stationery and OFFice Expenre [ 1 191.201, 017 101,200,000

16.05.2021 1EFOS72021 FU 10K 4ET BOWMZ0001 Opes- Stationery and OFFice Expenre [ 1 14.401, 01 114.400,00

19.09.2021 1070972021 FU 2101779 BOWMZ0001 Opes- Stationery and OFFice Expenre [ 1 feF.200,00 223.300,00

12.11.2021 1201172021 PU Sse ET BOWMMZ0001 Open Stationery and OFFice Expenre[ * 1 205.509, 00 205.509, 00 bahwa adapun tangkapan layar tagihan atas transaksi di atas adalah sebagai berikut:

DEBIT / CREDIT NOTE ae we

DAC Nate Date P2 Ipa Pi BALA

DGC Sure Sa. | [ety fe:

. . , Payment Dae Date | EAL

Weridlebh coeieorour Lek as nilam 2 ———- = > nn

DESUREP PICS . AMULNT

Miacellansars Chara rive TOL, Ai C1

Lai? ALA HA M3 MAY 207 fe; TAN | 5 14,720 00

Aen SECS fie ed Ge matah Est Su aes eit Gaye ger Do Cale of edlee Pete ed

Mer gaa kel iii ei vce ja aan pak: BEA ‘baer ree Tanggai iii) abe ia _. .

Total! Lan um san

, hE Ti a UU

DEBE / CREDIT NOTE

Dee Nude Date: eee

Det Nare Nr.

Panam Due Bate mo .

PES REPT LOS vl SI

DEBIT / CREDIT NOTE a a

DC Note Date pond do,

; Paser Dae Date wot!

We debr Credit voor aceon as fallow _ .

DESCRIPTION AMOUNT

Total la Megha aa u

DEBIT / CREDIT NOTE ew ;

Dee Note Date pot tee eC Note Su, | cee et ae . Paymveat Bue Date | Penak

Wu debit drt sour aesou as fallow + oe : : :

DESCRIPTION AMOUNT ttt ca Te sre deeb Bhi UY cr. Gl yea bale naa eee ee

Tutul ; _ : &

bahwa dengan demikian, transaksi tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 4(2) dan koreksi Terbanding sudah seharusnya dibatalkan;

e. Opex - Water, Electricity and Heating (水电费和采暖费) – 6010020010 sebesar Rp2 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp2 karena akun 6010020010 terdiri atas biaya pembulatan, sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 4(2) dan koreksi Terbanding sudah seharusnya dibatalkan;

f. Opex - Lodging - Domestic (差旅费-住宿费-境内) – 6010060005 sebesar Rp5.991 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp5.991 tersebut karena akun 6010060005 terdiri atas biaya pembulatan, sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 4(2) dan koreksi Terbanding sudah seharusnya dibatalkan;

2) Pos-Pos Neraca sebesar Rp125.952.852.518 bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terkait koreksi Objek PPh Pasal 4(2) pada Pos Neraca, dengan rincian sebagai berikut:

Nomor AkunNama AkunJumlah Koreksi (Rp)Ref.
1040010001Prepaid rent6a
1040010003Prepaid expense- other560.059.200b
1120010001Project in progress102.118.016.138c
2020010004Tax payable - PPh art 23260.000d
2030010010Accrued Exp - Tax incentive44.036.641e
2050010001Other payable - IDR23.230.480.534f
Total125.952.852.518

bahwa adapun penjelasan Pemohon Banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

a. Prepaid rent – 1040010001 sebesar Rp6 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp6 karena akun 1040010001 terdiri atas biaya pembulatan, sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 4(2) dan koreksi Terbanding sudah seharusnya dibatalkan;

b. Prepaid expense- other – 1040010003 sebesar Rp560.059.200 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp560.059.200 dengan alasan sebagai berikut:

1. Terbanding melakukan koreksi ganda dengan akun akun 6010020008 - Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁费)

bahwa akun ini terkait dengan biaya service charge yang merupakan Objek PPh Pasal 4(2). Namun demikian, pemotongan PPh Pasal 4 (2) telah dilakukan oleh Pemohon Banding pada saat pengakuan biaya service charge pada akun 6010020008 - Opex - Office Rental Expense ( 办公场所租赁费). Sehingga apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang sama dengan akun akun 6010020008 - Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁费), maka akan menyebabkan koreksi ganda. berikut Pemohon Banding sampaikan jurnal pencatatan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di akun Prepaid expense- other – 1040010003:

PostingDate Doc. No. Control AccountControl AcctNameG/LAcct/BPCodeG/LAcct/BPNameDebit/Credit(LC) Debit(LC) Credit(LC)Debit(FC)Credit(FC)Remarks 04.01.2021 JE 2106921Reclass prepaid expense rental to proper account 04.01.20211040010001 Prepaid rent1040010001 Prepaid rent60.684,89 60.684,89IDR 863.424.600 IDR 863,424,600.00RentOffice Space 27F Periode 15.01.21-14.04.21 04.01.20211040010003 Prepaid expense- other1040010003 Prepaid expense- other19.681,59 19.681,59IDR 280.029.600 IDR 280,029,600.00Service Charge 27F Periode 15.01.21-14.04.21 04.01.20216010020008 Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁费) 6010020008 Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁费) -80.366,4880.366,48 IDR (1.143.454.200)IDR 1,143,454,200.00 Reclass prepaid expense rental to proper account 31.03.2021 JE 2113963Service Charge 27F Periode 15Apr - 14Jul 21 31.03.20211040010003 Prepaid expense- other104001000319.384,58 19.384,58IDR 280.029.600 IDR 280,029,600.00Service Charge 27F Periode 15Apr - 14Jul 21 31.03.20216010020008 Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁费) 6010020008 Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁费) -19.384,5819.384,58 IDR (280.029.600)IDR 280,029,600.00 Service Charge 27F Periode 15Apr - 14Jul 21

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan jurnal pencatatan atas koreksi yang sama pada akun 6010020008 - Opex - Office Rental Expense(办公场所租赁费):

Posting Date Doc. No. Control Account Control Acct NameG/L Acct/BP Code G/L Acct/BP NameDebit/Credit (LC) Debit (LC)Credit (LC)Debit (FC)Credit (FC)Remarks

26.03.2021 PU 2102229Merita_Service Charge 27F Periode 15 Apr - 14 Jul 26.03.20212050010001 Other payable - IDRVSE-0035First Jakarta International, PT-21.323,0421.323,04 IDR (308.032.560)IDR 308,032,560.00 Merita_Service Charge 27F Periode 15 Apr - 14 Jul 26.03.20211050010001 VAT IN1050010001 VAT IN1.938,461.938,46IDR 28.002.960 IDR 28,002,960.00Merita_Service Charge 27F Periode 15 Apr - 14 Jul 26.03.20216010020008 Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁费)6010020008 Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁费)19.384,5819.384,58IDR 280.029.600 IDR 280,029,600.00Merita_Service Charge 27F Periode 15 Apr - 14 Jul 04.01.2021 PU 2100316Melinda_Service Charge 27F Periode 15 Jan 2021 - 1 04.01.20212050010001 Other payable - IDRVSE-0035First Jakarta International, PT-21.649,7521.649,75 IDR (308.032.560)IDR 308,032,560.00 Melinda_Service Charge 27F Periode 15 Jan 2021 - 1 04.01.20211050010001 VAT IN1050010001 VAT IN1.968,161.968,16IDR 28.002.960 IDR 28,002,960.00Melinda_Service Charge 27F Periode 15 Jan 2021 - 1 04.01.20216010020008 Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁费)6010020008 Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁费)19.681,5919.681,59IDR 280.029.600 IDR 280,029,600.00Melinda_Service Charge 27F Periode 15 Jan 2021 - 1 bahwa bahwa koreksi sebesar Rp560.059.200 terdiri atas 2 transaksi sebagai berikut:

1) PS 2101010185 sebesar Rp280.029.600 bahwa berikut dokumen pendukung berupa screen shot invoice dan bukti potong atas transaksi yang dikoreksi:

Invoice No IN20001820

F SPT PIRES Da i ty Ped yin ae - Sy

Pn Ma AA lis WRKERERD 0: CEN a ana

QE RYT CRE DET NOTE

Tha uty ah Pale lal

Tre Matas Whitty &

Bukti Potong

Ag, DEPA2TEVEN KEMANGAN REPUBLIK INDONESIA

8 HAN DIREKTORAT JENDERAL PA AK

Ri KANTOR PELAYANAN PAJAK

— PRATANA JAKARTA KEBAYGRAH BARU SATU

BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2)

ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH .

DANMJATAU BANGUNAN .

. Manar: 801OSS'/2074'PPHdA[2] ,

NPWP [cps ep a. tiods La. Jera -[olofo

Alamat erna Bila & A ceryerk] [t[n[ojeln[e 3S la mi

Lokasitanan dan. Bls er la 1 -w[eroyn,els[+fal ”

abad Bangaran .: i . | | 0 .

. Jumlah Sruto Nilai Sewa | ~ . ~ Tarif PPh yang Dipotang es .

‘Ral ota (a) Rp) oe Mt ~ oo oe . ih ay .

METAL Watt MAGS Fa bela 1 Status Tw KElAs Mata Poa KAS gas Thin Fake Toh Baris Sau Sona

JAKARTA SELATAN, 29 January 2021

Per otong Pa ak

ADB UA! Ia : Tl- 2 oalal-Ir rr 4 al. 4 aj. KI oa

Mama oo: PIT nooefelijo 1 a nj felt a ajalLc s| Is" ejejif iT

. ni Tanda Tangan, Kara gan Cip

DI LI Ta Pia ee ban Pagar 37 ag fag LTO HIS Lan MA Bag" "

lone RAS AA AT Sena ferec crise

Sabatier Fe " .

book! Vor ctangar Gia TIGA, ET ZHU INGE CS

MAL Uecacr LT tan ttre DIREKTUR UTAWA bahwa bukti potong tersebut terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut:

DPPPPh 4(2)No. InvoiceKeterangan
2.922.901292.290IU20001518Biaya Listrik periode 1-31 Des 2020
863.424.60086.342.460IN20001819Sewa Kantor periode 15 Jan 2021 – 14 Apr 2021
280.029.60028.002.960IN20001820Biaya Jasa periode 15 Jan 2021 - 14 Apr 2021
1.146.377.101114.637.710

2) PS 2104010037 sebesar Rp280.029.600 bahwa berikut dokumen pendukung berupa screenshot invoice dan bukti potong atas transaksi yang dikoreksi:

Invoice No: IN21000421

Lue tro Me3sr3 :

"h, {#37 FIRST JAKARTA INTERNATIONAL Pisneene Maragrmerr fw oN

Enea Sugita Ks Seat ieee SI nNNsn | Ih CUSHMAN & | OBSIDIAN STAMLKKS SIK EL (ss, PT

I Tel 102157 1615 manling! Fux (OA SE 3918 INN WAKEFIELD, | wconesiasrocx EX UANGE BULLDIN TOWER

BE LANTAI PL JES SUDIM MAS baw 82-54

DOT LIAKAKRTA SELATAN

DEBIT / CREDIT NOTE

DA Note Date 1 4510312021

DAC Mote Na. IN2t0004 1

Payment Due Tate -

We debil - gradu your account as Talluw | . _ = re Ltsiierao2s

DESCRIPTION AMOUNT

Service Gharga PPH 12.00 % RP 280.029 600.00

Unit Murnber: 1-2701

Period: 15/04/2021 - 14/07/2002" :

777 86 SOM x Re. 120,000 00 x 3 MONTHS

ANK YOU

VAT 1000 % 0 a NK rn | RP 26,002,580 00

Obor tc this mvcice shoud be sabrnftted within 7 days after the date of invoice recetved

Tenga bar kecerahan MENAddp rvbiee PI Odakukan paling lambat 7 han sejak tanggal imveice diterima) anna total ap gogog2se0o0

Bukti Potong

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PAJAK

PRATAMA JAKARTA KEBAYORAN BARU SATU

BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2)

ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH

DAN/ATAU BANGUNAN -

Nomor: 001/OSS/1V/2021/PPH4(2) .

NPWP Pn 7 0 - 1 of2]-[2,-,0]s]o)-[> 9-0,

Nama st. ft Firs T, ajak jain tia. Unit — R|N AlT]1 JO nja'

Alamat clejofufnga [BU RIsSJ|A ce Flelk] 1inlojo N F[Sii A M

Lokasi Tanah dan s[elolutnic Ta ur sja| erle Kk] In ojo 4 Es LA atau Bangunan EET Lire IS ola be (TT Jumlah Bruto Nilal Sewa “Tarif PPh yang Dipotong

He (Rp) ea) (Rp) i KI To. 9 — ;

le teary patas tia Belas ott Buatan gan ot Dahl Bee Ge apar Erusb tan Pub Daa Bawa!

JAKARTA SELATAN, 30 April 2021

Pemotong Pajak

NPWP oo: 7 8 - 3.3 é:-[ale 9). aj ajaa -ofolo,

Nama 1 PT os sji DI AN |s fa xclels sosteet{] Lo | of aa ll cre Tanda Tangin. Nama dan Cap

PA By ge Pentas an ates A

« bw ops alee ame pur ahan

1] waa

= Borers oe ZHU MINGDONG

Bas a ns gees eae Ost DIREKTUR UT AMA

bahwa bahwa bukti potong tersebut terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut:

DPPPPh 4(2)InvoiceKeterangan
863.424.60086.342.460INV21000420Sewa Kantor periode 15 Apr 2021 – 14 Jul 2021
280.029.60028.002.960INV21000421Biaya Jasa periode 15 Apr 2021 - 14 Jul 2021
8.024.418802.442INV21000461 & IU21000328 & INV21000553Biaya Listrik dan Air periode 1- 31 Mar 2021
1.151.478.618115.147.862

c. Project in progress – 1120010001 sebesar Rp102.118.016.138 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp102.118.016.138 terkait dengan jasa konstruksi karena transaksi tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4(2) sesuai dengan periode dimana Pemohon Banding melakukan pembayaran secara bertahap kepada vendor. Adapun pembayaran bertahap kepada vendor baru dilakukan pada tahun 2022. Oleh sebab itu, apabila Terbanding mengenakan kembali atas transaksi yang sama, menyebabkan pengenaan objek PPh Pasal 4(2) secara ganda.

bahwa berikut Pemohon Banding dapat sampaikan pengelompokan atas koreksi dengan total Rp102.118.016.138:

(a)Pembayaran Bertahap (Sebagian dilapor di tahun pajak 2022)Rp31.496.702.664
(b)Timing Different (dilapor di Tahun Pajak 2022)Rp70.621.313.533
(c)RoundingRp(61)
TotalRp102.118.016.137

bahwa adapun contoh dokumen pendukung berdasarkan tabel di atas adalah sebagai berikut:

(a) Pembayaran Bertahap (b) Timing Different bahwa berikut merupakan contoh Invoice yang dilaporkan pada tahun pajak 2022:

- PS 220101103 atas transaksi sebesar Rp34.256.328.701 dengan PT Draz Engineering Indonesia yang dipotong dan dilaporkan pada tahun pajak 2022

Posting Date DateDoc. No.PSNo AkunControl Acct NameRemarksDPP menurut Pemeriksa
10.11.202110/11/2021PU 2108617PS 2201011031120010001Project in progress011/(001/OSS-CDEI/XI/2019)/2021 ; 001/OSS-CDEI/XI/34,256,328,701

bahwa Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa atas transaksi ini merupakan transaksi dengan PT Draz Engineering Indonesia dengan nomor invoice 011(001/OSS-CDEI/XI/2019)/2021 sebagaimana tangkapan layar berikut:

- : . : Fra. TT "1 ce anna ee . In Se ————————--

SSOmenarctor (aura Date- Contract Nueier:

Bo CA ENG NFFR MUNSON ET | woe SREP ahir

fa deen: Mumber :

Me ES LAN SILLE JRE SPRL Pa LAS, ‘

WAU ADRIAN SAH ARG ETS UTARA Tbe an Aa CU EWI be

ARS cee gc NPA gerry ea

Pace EPL - jae ee 2255 5 ee -—

Bayer - ik? OSIM STAINLESS SITES".

Amma ae GI AT ATA GARI Ta PSR BEE Pa

IAS aD AR. te (bean GS pes gio So Lag ~ —~ B3 cele. Pe ST ho. TEM PART DER hs TI CN Wa UE NITA

. Petar dl Faceer 14.255.328.761

—| —5— —————... a ee mn 5». »— —————

Tata I 34 PB TU

Var REN an ; —_ HARTA at

-- =~ oe Han pe

Spe ay Take. Gao bed] ota ate BT bahwa atas tagihan tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan pada tahun pajak 2022, dengan rincian sebagai berikut:

PembayaranPeriode PajakObjek PPh Pasal 4(2)Nomor Bukti Potong
1Jan-2214.953.271.0332000000100
2Jan-2211.214.953.3672000000097
3Jan-221.869.158.9002000000086
4Feb-226.218.945.4002000000577
Total34.256.328.700

bahwa atas pembayaran tersebut, telah Pemohon Banding laporkan pada tahun pajak 2022, sebagaimana tangkapan layar bukti potong berikut: a“ as BUKTI PEMOTONSAN:/FEMU NGUTAK FORMULIR BPES

$ eth , Pon PASAL 4 AYAT (2), PASAL 15. PASAL 22. DAN PASAL 23 comin, [oo nowr >) DDD Dll ve Tn PPU

ENTERIOY KE LAMAN & -

D REATORAT JEMDERALFAJAK| 42 | Jpe—betlar Kee: pa L_]remkstalan ac LD] =p 7 cak Final

A IDENTITAS WAJIB SAJAK YANS DISOTONG:D PJNGUS a0 Mev CRSz ERT LESSI RODE: 4

B. PAJAS PENGHAS LAN YANG DIFOTONG: > PUNGUT

Dineen Tal Let 1) | al

Mage Ppjak PPh yang Ino

Deen [oes | eran [Ee] |] ens

Bourg agan cde Desk ta. Fe tke trace ed ke Sah be ba Viner deed

BP Pasar seers Mare Dabamea [OS SSE DE ALAN — — —

Mav Pata NA Pesta Tanggal te 0 ale pt fem AJB 2 av

BR Casares SER Sr anu tak Sasla Sajan ASAn a ana. 0 .

Reser Pas lur FA Ak: Tanggal aa TT rey

E3 PPI ikebanbet pe deparsat Duta Kakungar Belay SB, pena —anggal au "at othe

Bat | PP se itanggpa iy sah Pause tess IP peta art

Bet | PPR calet Sal Per sesat menggLazkan Lara: Ket -05ge1 se-denackar PP Mors: 29 'asur MAU dergga Sots:

aa 7 J PPh yang dipolers.s cuncut y2rg dize- sa “as lila SFr erangan.

S BEXTITAS PEMOTON G:FENUNGUT PAJAK c+ NPAT Ie see ‘ales “a Te A484

IC. Wate Wank Pa ak 1 UES SS STAM PAS STE.

ot Metts Pe te lara nat eon aa EA at ete

Lana BUKTI PEMOTONGAN:PEMUNGUTAK FORMULIR BPES a a 3 5 P2 PASAL 4LAYAT 12), PSSAL 15. PASAL 22. DAS PASAL 23 ou came fee aMOR » LELE FI aa CU lspr ere

KEMENPERIN KEWAY on 3

JRESTORAT JEBDERAL PAJAK | 4.3 L] Pebbatilar K2 La L] Peribstalan 48 BPE T gak Final

4 IDEKTITAS WAJIB PAJAK PANS DIF STON Oo PJNSU” as Arap a Mets Khas SRO RESI KESAN 3

B. PAJAK PENGHAS LAN YANG DIPOTONS:9 PUYGUT

Dag kan Tpi? Leet

Mapp Fpjok . . PPh yang Olpofsng'

Kata Obiek Pajak Dagat Pergenanh Pejah (Ra) mena! Tidak Tantri Dl pungel! PTF IRI '

BS ll —-— hh —sb Is ts AE

Kalora ngan Mode Ot sk Tan Be Ski ng an he tl ko dat leit bat a Eau aah BA

BI Kasar ewes tar as MAh te | BL SES Aplicg 22° ~ a

Mat? Basia [lemwe Tanggal Aje [+ |e “E (S72 2 ae

BR Caeawer Segar aan tah Saabs Sajaeagan aaa. .. a — hacer Pastur FA ak: Tatatal ag! TM rey

E3 PRRibebanket cm desarea Sial Kabayan Bela SB

Keane Tanggal I ou eh ERE

Boe | iP realita gael Pe asi bem TPI alesan

Be | ben cater sal brarsesst merge ike Lara: cie 21921 20 dasarkar PP Nora BI asu MAL denged Sora:

Bet | PPh y27g dizolors.> anger yang ala at fos Was PRP serasa.

© IGENTITAS PEMOTOR 5: PEMUNGLT PAJAK

C2 Mara Wapb Pajak POS TIEN ATA M PES STFS.

a Mgrs Pg de laa may So Ria a

MB Tprr peta Wa, 2 Cajas Pa Le | cone 2 | an wt ‘

eee os: ti | Hn anna AA ea LA Rana tee ete aoe. wee EN Na

Te alat

RI ens

BUKTI PEMOTONGAN:/PEMUNGUTAN FORMULIR RPBS

PPM PASAL AYAT 12, PASAL 15. PASAL 22. DAN PASAL 23 cane, (eo Komar - LL =} opel [spel pepe] wa Leen rina

KEMES TERIAN KEJANGAH RI —

DISEK-IRAT JENCERS- PAJAS |p 3 TN | Pembetulan Koes H3 Ll Pembatalan HS PPh Tidar Final

4. IDENTITAS WAJIB PAJAK YANG DIPOTONG.DIPUNGUT

4.3 Nara DAS DG BROCE we MOONS

6, PAJAK PENGHASILAN TAKS DIPOTOK G MPUh GUT

Dikenakan Tarif Labih

Masa Fajak PPh yang Dipalan:

Ll “Aa IL 2 IT 3 oo LI oo“. Luas | oo 5s oo oi oya | oma Doo esa PIPA Lo mean

Kelarargan Kode Objae Pajak 2 TI ALSO 201 4978! KLS seal Langg lave ger tas Cesar

B.? Dowimen Bafarang - Lamar Sakurra- | PASS TA EA BEE '

Lama Jak. ien las | Tangga | a | aa iga (Ex: Na “2 jer

BS Deewuen Referens untae Pentas Pajak pati ls adu

Memes Faklur Pajaa Tanya ud | ese Ek

E3 SPd behenker torcesarsan Bal Kelasar gan Jesas (SKS — oo . : :

Nemes Tangga ad ap Weyer

B19) | SE gang sisanyg 1 y oleh Perrusittali (CTF; berdaserker

611 PEhdalam ra mansaks er) asa Sorat Ketarargan Serogta'kan PP hara 23 Taran 2912 dongat Menor:

Bir SEh seng prtang Ttg. yang ditekan azilltss PPh berdasarkar

C. ICENTITAS PEMGTOK G:PEMUNGUT PAJAK

Ca NPwE “tig fe oe oe fe ele] C2 92] sf ra

C.2 Harta Waiiz Paige Oo3 DAH S SIM $55 LLL

G3 Tangga Sa ng CO am Ot fe ve

C.4 Nama Panansatangan er

C5 Faemgavaan Wag Page Te aa cent Na eee oman aa ama bars BE nae fe .

at one

erage tt BUKTI PEMOTON GAN: PEMU NGUTAK FORMULIR BPES

BE Po) PASAL 4 A¥AT i2!, PSSAL 15, PASAL 22, DAN PASAL 23

Keenan unausena foo Kamor > Lebel Tolitoli) aa (“Japr Fra

KEMERTEKIAN KEAN 3

9 KESTOKRAT JEKDERALFAJSK | 4g DP re—batulzr Ke. Bd CJ eamtstatan 45 Co Jap cak Final

A IDENTITAS WAJIB SAJAK YANS DIPSTONG:D PJ NSUS

Ae we ad MaT1 CRAZE Eh KESSILI KESMES S

B. PAJAd PENGHAS LAN YANG DIPOTONS:9 PUNGUT

Over kan Tal! Lab ni)

Mage Falak . . PPR yang Dipotong!

Kittie Obiek Pajah Dogar Pengenaan Pajah (Rp) aa PAK, Ea Olpungul'OTF Ip

PB Ba =F

B2lsraqgaa Ride Sb ok Lan Best os one pe Abas co Seer ee ee ee te hte tee aka digs on be be

Mat Baad bee Tanggal £ dar f]O jun 2/52 1 rr

BS Crea res Sewer ais ah Sial SAJA asa sade. a . .

Mz mar Faclur Fa ak: sangga ad | Ta rey

Ea PRL ibebanket ae Je sarsar Surat Relea ayat Blas BB,

Bes Tenge al ant ath reese

EG | PPM petaalitass.c i sal Peti les TPE ae Jebat

B3 | PPh calet Sl Prarsesst MerggL IKAN 2407 veto 21921 sed sarkar PP Some: 2! asu MAU de-ged Sat:

Bes | PEh yang disolors.= 2angur ying dice at fas ites Sh zerd1sannan.

© IGENTITAS PEMOTONG:AEMUNGIT PAJAK

Ic.2 Wars wajik Palak PUES mes ITA PSS STPS, rs Tanggal Beri Pena Jan reeh ee a ies Phe tg ATA ye LA Ni PERAN Di ae es 4 ra), Seen)

Era as bahwa dengan demikian, apabila Objek PPh Pasal 4(2) tersebut masih dipertahankan sebagai Objek PPh Pasal 4(2) tahun pajak 2021, maka akan menyebabkan objek pajak ganda;

- JE 2150165 atas transaksi dengan IUP H. Litanto sebesar Rp3.423.498.000 yang dipotong dan dilaporkan pada tahun pajak 2022

Posting DateDateDoc. No.PSNo AkunControl Acct NameRemarksDPP menurut Pemeriksa
31.12.202131/12/2021JE 2150165JE 21501651120010001Project in progressINV 005/IUP-H LITANTO/ INV-OSS/III/2021 estimate101,530,000
31.12.202131/12/2021JE 2150165JE 21501651120010001Project in progressINV 006/IUP-H LITANTO/ INV-OSS/V/2021 estimated716,508,000
31.12.202131/12/2021JE 2150165JE 21501651120010001Project in progressINV 007/IUP-H LITANTO/ INV-OSS/VI/2021 estimated1,720,719,000
31.12.202131/12/2021JE 2150165JE 21501651120010001Project in progressINV 008/IUP-H LITANTO/ INV-OSS/VII/2021 estimate884,741,000
TOTAL3,423,498,000

bahwa Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa atas transaksi ini merupakan transaksi dengan IUP H. Litanto dengan tangkapan layar invoice No. 009/IUP H LITANTO/INV-022/XII/2021 (Final invoice) berikut:

Kraadi: “aan Tre nil

2° DESI STi HIS Sik sfa@ ih SHB BEE cal ENI

Mur ata

Tree! Tagiitan

Be as wR An sey ae

[SSeS WING FTI Dns [as Ea ME DA DA oREtse CRASUTIMBUNEH Amd -AULINGIO Vaca | oa aay ae me 2g aro]

Lo ES “RASUTIMGUNSN BEA RULING IO :0rA [ee [so ip US gH

PSA TERT Na AAN I PE ST

BETRSELCRASIMIMBUNAN AREA PUB O1tco, [Pes pe BE

TOT: 4? CE a sadap UU

UAP “TI aan agp.DOt

HERES. . HF Be adO.DOL

PPn. TRE 4g yeh ar eta) “qe Bevar Fram Gates cme Paik Setapar dita Semk tan Games Tah Pika Delapan Reus Sela Tak Rear, "

bahwa atas tagihan tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan pada tahun pajak 2022 dengan Bukti Potong Nomor 200000334, sebagaimana tangkapan layar berikut:

fay BUKTI PEMOCONGAN. PEMUNGUTAN

Oman Te Meres ) CLEC EEE 4 Ledeen es

OD Sl4TcFAT JENSSSAL Aa SKE PE E] Ze nestular Ke H > L Ieemnarcian Az LI SS “ira Fivel

AICEKT TAS WAJIB FALAK Yabo CROCCO DI AG” no MEE ET] EJ

Si hiva =e

EB. SA. AK SSN SHASTA TANS CISST RS C EL HST

. Dikenakan Tarif Lebih 1 . a Uaa , kapur Tanya Tan ganan

B.: Teams Referees Las Esai SP 35 ania 3 au2

E.: Ll Fos era arang Sani eter pan Sanam SAS

Bot LI Fea yaan Dame ce clea Paman TOR rergags- 37

Bid LI Sea Ipar "i travassimeiuatiesy dat: weterp IE ceccagatean Fo Hima 2! Tana 208 Jang Wars:

Ez Ll Paypal dcecsis Drargan yang Isra Sisi tag SE terpaan

CU ICEKT TAS -EN ONG PES WGI SALAK co ESE [J ELT) lio header Fase Anta PAN AA EA

an: ~ EEE) lt hina feaiccetatgs Ee NET

As meas . 3 Ll Senpi pop en agen RTD on Na en BEN Dat Ba itor Sati Soe soph aa bahwa dengan demikian, apabila Objek PPh Pasal 4(2) tersebut masih dipertahankan sebagai Objek PPh Pasal 4(2) tahun pajak 2021, maka akan menyebabkan objek pajak ganda;

d. Tax payable - PPh art 23 – 2020010004 sebesar Rp260.000 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp260.000 karena jumlah tersebut merupakan objek PPh Pasal 4(2) yang biayanya tercapat pada akun 6010020007 - Opex - Office Equipment Maintenance Fee (维修费) yang telah dipotong dan dilapor pada SPT PPh Pasal 4(2).

Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa atas transaksi ini merupakan transaksi dengan CV SURYA FAJAR dengan tangkapan layar invoice No. 022/KWT-INV/SF/II/2021 berikut:

CY. SURYA FAJAR KWITANSI

General Contractor , Engineering Service & Suplaver INVOICE

TT J. Logan Raya Wu 3 Anget Padusangan (akang Daan No. 022/KWT -INV/SF:I12024 ot Peka AAA Ga

Fimail: ezuddindaut yng Leo

Terima dari: PT OSS

Terbilang: # Enam juta lima ratus ribu rupiah #

Untuk Pembayarar: Perbaikan kebocoran instalasi FCU R server pon on —

Jakarta,

Jumlah Rp 6,500,000 18-Mar-24

NB: * Pembayaran Tunai atau Transfer setelah Invoice di teriva

7 Pembayaran di transfer ke Rekening Lizzuddin

Cv surya fajar Nana

Bank Mandiri jakarta kota

No. Rekening 115-000-639175-1

. REFERENSI . .

Po.: Alamat : GEDUNG BEI LT 27 TOWER “ JAKARTA

Tanggal :

Guotation: Telp/Fax 021 -

Pelaksanaan: Up: Bag. Keuangan

RINCIAN Spee -

NO | __URAIAN STN OTY HARGA JUMLAH

4 Perbaikan instalasi FCU 2 server

~ Material let 1 2 560,000 | 2, 50000:

~ asa borgkar pasang solasi lot : 2,509,006 2,600,006

- Aat bantu at 1 509,000 | 5OC.O6C

! ~ Overtime lot 2 750,006 : 1,50C.060

Subtotal Toe dio

Discount: 500.000 ce —— — Total «500,000 bahwa atas tagihan tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dengan Bukti Potong Nomor 003/OSS/III/2021/PPH4(2), sebagaimana tangkapan layar berikut:

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PAJAK

Ai PRATAMA JAKARTA KEBAYORAN BARU SATU “<< BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2)

ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI

Nomor: 003/OSS/M2021/PPH4(2)

NPWP 6 6]-i1 3f2.-:8]1 4 -[2 -[o afa|.afofo

Nama le[vl Issufr vJaf Ielalsfa re’? | fj ;

Alamat (ee cla elu uafu s|u nlo A KIE LILA PLA No 3

' : Jumlah Nilai Bruto Tarit PPh yang Dipotong/

No Uraian (Rp3 (%) Dipungut (Rp) m0 2) | (3) “al 6, 2250 26 sesengga konstunsi 0 oh menvedia ase i

Jong telahsanggn Roney asic eh penyedia ase 1 , yang Ines teori aual kasi usaha pstacae 4,00 pangan

Joos pelansar der kis’ Las Cah penyedia asa | | wel.

ge din 4azka "pan argka 2d azas as :

Ao Jaga pete Gah les onstjamanan Orit ks ! uu pa

Iicuv yes 2 G84 yang main. sLatteas Usaha a

BO Lte penetasan ala penguasa «arr | . | An

Ge pantes bbb: yani fica mie Int adal Pagi i hay _ sith 906 RA] BEA stboarcy Dag bats Cras Cube Rae Supah

JAKARTA SELATAN, 31 March 2021

PemotongiPemangut Pajak

Newp: [7 s]-isyale -ece s|- ajaa toa oj

Nama pl lele s ijol: alw [s]t au wi[eje sj

Is. Is rfrir el ] Ti oe Tanda Tangan, Nama dan Cap

Lo Layan Pat Pongtataat da un .

Koneties ang 5 agtiage sarung ,

Santi Lan ot ananeri teed pot th a palan Luar Macnee tale, (SPT.

Lie rere dat bub berang dan here piea ae ZHU MINGDONG age be DIREKTUR UTAMA e. Accrued Exp - Tax incentive – 2030010010 sebesar Rp44.036.641 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp44.036.641 karena jumlah tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 4(2), yaitu terkait tax refund yang diperoleh Pemohon Banding atas hasil Terbanding Pajak Tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut:

cian Kompensasi Utang Pajak a.n. PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL

Nomor surat Ketetapan NPWP/NOP Nama Wajib Pajak oO Masa/ Tahun bajak Kode Akun Pajak Kode Jenis Setar Utanp pajak/ | Kompensasi — cposensyaaeliefs1ij22 Denso geser Daan SWANN ESS STEEL inet auasioo] 20] 2.013.199.00 2015188

3190072: 03/28/32 2/22 7 350.55. 2-81 9PT, CSS DIAN SAIN ESS STEEL LM SEL UG 330 LIA PE LA TR?

4 3602) 103/18/81! ">: TES. SAS mean SBS:SIAN Sad ESS STEE LT : BE ASAP an AED —_ AAT Kena

5 peta 02 Sig 22 FE 23H, SAS. 811 oT 285, MAN STAN ESS STEEL . pang : BALA 320 378.0iS DL STS Ren lah Kompensasi ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang Na Me . 4 _ _[ _ 22.963,359,

28 |B “67000000 “61.000.001,

-44,036.041, yang diterima pada tanggal 25 Agustus 2021 dengan bukti uang masuk sebagai berikut:

OSSIDIAK STA SESS S EEL PI Account No, 7723884845 OSSIDIAN SA KRESS S7EEL 2b

BED BLOK IS AKENCANAL DKA Account Type CLRRENT

TANGPRANG Period t-Sua-e Hn

CR PAYRO Pr OSS

TRANSFER DARI CEM NDAKAN sr raya DARI SEBATAS 78 KPKBL SP spar-

SPSE NGNG -

Sole dug Anh lo 251302112 903 ENG NG gaggea BN ygessania SA URE AOC OK “ ECG RSS fe chet

SPS ye Sa ea yang kemudian dicatat dan direclass dengan jurnal pencatatan sebagai berikut:

f. Other payable – IDR – 2050010001 sebesar Rp23.230.480.534 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp23.230.480.534 dengan alasan sebagai berikut:

1. Akun Other payable adalah pencatatan jumlah Biaya (akun 1120010001

- Project in progress) ditambah nilai PPN (VAT IN – akun 1050010001) sehingga tidak tepat apabila Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding dan mengenakan Objek PPh Pasal 4(2);

2. Nilai PPN yang tercatat pada akun Other payable bukan merupakan Objek PPh Pasal 4(2);

3. Apabila Terbanding mau mengenakan Objek PPh Pasal 4(2) seharusnya dari akun 1120010001 - Project in progress dimana Terbanding telah mengenakan Objek PPh Pasal 4(2) pada akun 1120010001 - Project in progress sehingga menyebabkan pengenaan PPh Pasal 4(2) secara ganda;

bahwa oleh karena itu, Terbanding seharusnya mempertimbangkan jurnal pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam menentukan pengenaan Objek PPh Pasal 4(2);

Rincian koreksi pada Akun Other payable adalah sebagai berikut:

Post DateDoc. No.No AkunControl Acct NameG/L Acct/BP NameDr/Cr (LC USD)Dr (LC)Cr (LC)Dr/Cr (IDR)
26.02. 2021PS 210201 0236205001 0001Other payable – IDRPanca Pilar Sejahtera, PT180.875180.874,83-2.538.035.500
31.05. 2021PS 210501 0225205001 0001Other payable - IDRPanca Pilar Sejahtera, PT439.627439.627,17-6.329.752.000
30.06. 2021PS 210601 0278205001 0001Other payable - IDRPanca Pilar Sejahtera, PT182.072182.071,70-2.594.339.622
09.07. 2021PS 210701 0067205001 0001Other payable - IDRPanca Pilar Sejahtera, PT192.053192.052,59-2.736.557.378
17.09. 2021PS 210901 0096205001 0001Other payable - IDRPanca Pilar Sejahtera, PT108.242108.241,60-1.548.071.316
06.10. 2021PS 211001 0064205001 0001Other payable - IDRPanca Pilar Sejahtera, PT151.080151.080,18-2.160.748.753
27.10. 2021PS 211001 0237205001 0001Other payable - IDRPanca Pilar Sejahtera, PT130.612130.612,48-1.866.974.780
22.12. 2021PS 211201 0138205001 0001Other payable - IDRPanca Pilar Sejahtera, PT242.407242.407,31-3.456.001.185
Total1.626.968626.968-23.230.480.534

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan contoh jurnal pencatatan pada akun terkait:

PostingDate Doc. No.Control AccountControl AcctNameG/LAcct/BPCodeG/LAcct/BPNameDebit/Credit(LC)Debit(LC)Credit(LC)Debit(FC)Credit(FC)Remarks 16.02.2021 PU 2101053Landfilling; 002/OSS/INV-PPS/I/2021 16.02.20212050010001 Other payable - IDRVCT-0010Panca Pilar Sejahtera,PT(180.875)180.875 IDR(2.538.035.500)IDR 2,538,035,500.00 Landfilling; 002/OSS/INV-PPS/I/2021 16.02.20211050010001 VAT IN1050010001 VAT IN16.44316.443IDR230.730.500230.730.500Landfilling; 002/OSS/INV-PPS/I/2021 16.02.20211120010001 Projectin progress1120010001 Projectin progress164.432164.432IDR2.307.305.0002.307.305.000Landfilling; 002/OSS/INV-PPS/I/2021 26.02.2021 PS 2102010236002/OSS/INV-PPS/I/2021; December 26.02.20211010030002 Bank BNI - A/C 7789989903 (IDR)1010030002 Bank BNI - A/C 7789989903 (IDR)(174.349)174.349 IDR(2.445.773.300)IDR 2,445,773,300.00 002/OSS/INV-PPS/I/2021; December 26.02.20216010060025 Bank Charges6010060025 Bank Charges22IDR30.00030.000002/OSS/INV-PPS/I/2021; December 26.02.20212020010002 Tax payable - PPh art4 (2)2020010002 Tax payable - PPh art4 (2)(6.579)6.579 IDR(92.292.200)IDR 92,292,200.00002/OSS/INV-PPS/I/2021; December 26.02.20212050010001 Other payable - IDRVCT-0010Panca Pilar Sejahtera,PT180.875180.875IDR2.538.035.5002.538.035.500002/OSS/INV-PPS/I/2021; December 26.02.20217010010003 Gain/ loss on foreign exchange rate- realization7010010003 Gain/ loss on foreign exchange rate- realization5252002/OSS/INV-PPS/I/2021; December 26.02.20217010010002 Gain/ loss on foreign exchange rate7010010002 Gain/ loss on foreign exchange rate--002/OSS/INV-PPS/I/2021; December bahwa pada tangkapan layar di atas, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh pada akun 1120010001 - Project in progress sebesar Rp2.307.305.000. Objek PPh sebesar Rp2.307.305.000 tersebut pun juga sudah dikenakan Objek PPh Pasal 4(2) oleh Terbanding. Namun, Terbanding memperhitungkan kembali akun 2050010001 – Other payable – IDR sebagai Objek PPh Pasal 4(2) sebesar Rp2.538.035.500. Padahal jumlah sebesar Rp2.538.035.500 terdiri dari DPP sebesar Rp2.307.305.000 dan PPN sebesar Rp230.730.500.

bahwa adapun dokumen pendukung berupa screenshot invoice atas transaksi tersebut adalah sebagai berikut:

LA PE EN uu aoe PEL PANG A PILAR SETAEPPERA

& - - 7 S1 Pate oe AA Aoa

ISS OTCI

MAA ea a bada

PE OBSTPEAN SD ATR ER SS STEELE naya Tee Aa Lah pat -ia P Ne Poet yf de Aan

Pai SB] ER AE INA, PREP ae 5 - Na . Na Me.

Bp IRE AR Ata Ga 22 | 2.255 He 25.000 | Rp 18045. 030

OREN LAE SS ine LAN GARI PANGGIL LTS bese | shes R cacne + Letra

Ega BENANG ALI ose Bb 2 i Gn P — '

ag nan a oe ee - — at

PAR LAH OA Beo ang tas aan

— Fin lib . has Pan PAN

PPE pasa WoT Ebb bate my SQ IY eee

Tags sda Maprpsi, 13 Janusri 2021

Sanh Mardisi OT. PATCH SILAN SEJAHT TR

Ne. Roh. 162 00 C11 6385 4 peep AI , Rew ng '

Sun PI PANLA PILAR SIAN ILLES, DIAL Maan Hi 2 a

21 Pa oe Pena oe | Me serat tans

Marmut ga us radja .

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding sebesar Rp23.230.480.534 sudah seharusnya dibatalkan supaya tidak mengakibatkan koreksi ganda.

3) Timing Difference sebesar Rp1.143.454.267

1. bahwa pada saat proses Terbanding, Pemohon Banding telah menyerahkan rekonsiliasi PPh Pasal 4(2) beserta rincian Timing Difference dengan Objek PPh Pasal 4(2) sebesar Rp78.136.755.620. Namun, berdasarkan rincian Objek PPh Pasal 4(2) yang diberikan Terbanding sebagai dokumen pendukung SPHP, Pemohon Banding melihat bahwa Objek PPh Pasal 4(2) terkait Timing Difference hanya diperhitungkan sebesar Rp79.280.209.820 oleh Terbanding. Dengan demikian, terdapat sejumlah Rp1.143.454.200 yang masih diperhitungkan sebagai Objek PPh Pasal 4(2) oleh Terbanding.

2. bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa jumlah sebesar Rp1.143.454.200 seharusnya tetap diperhitungkan dalam komponen Timing Difference. Bahwa koreksi tersebut terdiri atas transaksi berikut:

Tang galNomor AkunNama AkunKeteranganJumlahNomor Bukti Potong
4 Jan 20216010020008Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁费)Sewa Kantor Periode 15 Jan 2021 – 14 Apr 2021863.424.600011/OSS/I/2021/PPH4(2)
Biaya Jasa Periode 15 Jan 2021 – 14 Apr 2021280.029.600007/OSS/I/2021/PPH4(2)
TOTAL1.143.454.200

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 4(2) Masa Januari-Desember 2021 sebesar Rp134.061.233.160 dan memohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan seluruh koreksi pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Penghasilan Pasal 4(2) Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00027/240/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 serta seluruh koreksi yang dipertahankan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00333/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 16/SUB/WPJ.30/2025 tanggal 10 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Hi ~ ~ . . i Mesir Fisrs ken: weg

I Pa uga or | weauke:

sw Wie nn Er Lani "De snnbic Fans (Tesh

Hecoeraian . R - Bendy a a ee yet | mu Bp a tag 2 Te ite lie eo ee eke Pale bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa atas Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.28.509.360.074

Menurut Terbanding

Proses Pemeriksaan Pajak bahwa pada proses Pemeriksaan Pajak, Terbanding (dahulu Tim Pemeriksa) menyimpulkan:

1. Berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 4(2) yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding (dahulu Wajib Pajak);

2. Bahwa Terbanding mempertahankan sebagian koreksi dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang kompeten dan penjelasan yang cukup dan membatalkan sebagian koreksi yang terbukti disebabkan oleh pembayaran yang dilakukan pada tahun berikutnya;

Proses Keberatan Pajak bahwa berdasarkan data dan hasil penelitian terkait Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2), Terbanding (dahulu Terbanding) menyimpulkan:

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari s.d Desember 2021 sebesar Rp.134.061.233.162 hasil pengujian yang dilakukan Terbanding (dahulu Tim Pemeriksa) antara Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan Pembebanan Biaya di Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan. Atas selisih koreksi tersebut kemudian dibagi secara merata 12 (dua belas) bulan menjadi sebesar Rp.11.171.769.430;

2. Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catata, Data, dan Informasi sehingga tidak cukup bukti untuk mengabulkan seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding;

3. Terbanding (dahulu Terbanding) melakukan penghitungan ulang atas PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 dengan acuan general ledger yang disampaikan Pemohon Banding;

4. Berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpaj akan yang berlaku, diketahui bahwa Terbanding (dahulu Terbanding) menolak keberatan Pemohon Banding dan menambahkan koreksi pemeriksa sebesar Rp3.268.590.255;

Dasar Hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 4 ayat (2) UU PPh

1. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU PPh)

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final:

1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

2. penghasilan berupa hadiah undian;

3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

5. penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ayat (1) dan ayat (3) Undang--Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, b. Tanggapan Terbanding bahwaberdasarkansuratpermohonanbandingnomor 781/OSS/lX/2024 tanggal 11 September 2024 perihal Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00333/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4(2) nomor 00027/240/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Februari 2021 serta penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, serta dokumen yang diterima dan dipertimbangkan oleh Terbanding saat penyelesaian keberatan dapat disampaikan hal- hal sebagai berikut:

1. bahwa hasil pemeriksaan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP-00174/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 10 April 2023 yang dilanjutkan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak pada tanggal 1 Agustus 2023;

2. bahwa koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.134.061.233.162 berasal beberapa akun yang merupakan objek

PPh Pasal 4 ayat (2) selama periode Januari – Desember 2021 dengan rincian sebagai berikut:

NoKeteranganWajib PajakPemeriksaKoreksi
1Pos-pos laporan rugi laba52.904.609.42559.869.535.8026 .964.926.377
2Pos-pos neraca926.791.213.0391.052.744.065.557125.952.852.518
3Timing defference78.136.755.55379.280.209.8201 .143.454.267
4Silapor pada SPT cabang( 42.314.440.679)( 42.314.440.679)-
TOTAL1.015.518.137.3381.149.579.370.500134.061.233.162

3. bahwa koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) tahun 2021 sebesar Rp134.061.233.162,00 dengan perincian sebagai berikut:

Menurut SPT/WPRp 1.015.518.137.338

Menurut PemeriksaRp 1.149.579.370.500

KoreksiRp 134.061.233.162

Koreksi DPPRp 134.061.233.160 Pembagi 12 bulan12 DPP Per SKP Januari s.d. Desember 2021Rp 11.171.769.430

4. bahwa pada proses pemeriksaan telah menyampaikan surat peminjaman buku, catatan dan dokumen, surat peringatan I dan II sebagai berikut:

Surat Peminjaman Buku, Catatan dan DokumenS-00456/KPP.3010.3/2022 & S-00465/KPP.3010.3/20223 November 2022
Surat Peringatan IS-00008/KPP.301000.3/2023 & S-00009/KPP.301000.3/202312 Januari 2023
Surat Peringatan IiS-00069/KPP.301000.3/2023 & S-00070/KPP.301000.3/202303 Maret 2023

5. bahwa atas surat yang diterbitkan Terbanding di atas, Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian peminjaman buku, catatan dan dokumen sebagaimana disajikan pada laporan hasil pemeriksaan halaman 32. Khusus untuk sengketa PPh Pasal 4 ayat (2), Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang kompeten dan penjelasan yang cukup;

6. bahwa General Ledger yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat Terbanding sebagian menggunakan Bahasa China dan tidak terdapat penjelasan lebih lanjut sehingga Pemeriksa tidak dapat melakukan penelitian lebih terperinci dan adanya dokumen yang tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding tidak dapat menghitung dengan pasti PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang untuk

setiap masa dan menggunakan metode prorata untuk menghitung PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang untuk setiap masa;

7. bahwa berdasarkan klasifikasi di atas Pemohon Banding memberikan rincian dan alasan keberatan pada pos laporan laba rugi sebagai berikut:

KeteranganWPPemeriksaSelisihRef
Opex - office rental expense60100200084.293.787.2004.293.787.200-
Opex - other rental expense60100200099 17.777.7779 17.777.777-
Manufacturing cost - welfare - other4101020007-2 75.119.5082 75.119.508a
Manufacturing cost - maintenance fee - other41010800023 8.089.942.0204 4.778.998.5516.689.056.531b
Manufacturing cost - travel fee - domestic410113000181.948.00582.044.45096.445c
Manufacturing cost - test & inspection fee41011600191.270.000.0001.270.000.000-
Capex - freight50200400035.671.536.0005.671.536.000-
Opex - stationery & office expense6010020001114.400762.300647.900d
Opex - office equipment maintenance60100200076.500.0006.500.000-
Opex - water, electric & heating601002001098.922.46098.922.4622
Opex - lodging - domestic60100600052.439.081.5632.439.087.5555 .991e
Opex - legal permit601006002035.000.00035.000.000-
TOTAL5 2.904.609.4255 9.869.535.8036.964.926.377

a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp275.119.508 tersebut. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya yang tercatat pada akun tersebut adalah terkait dengan reimbursement atas isolasi dan akomodasi untuk pegawai yang sedang terkena Corona Virus. Dengan demikian, akun tersebut bukanlah Objek PPh Pasal 4(2) b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp6.689.056.531 tersebut:

• Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa selisih Objek PPh Pasal 4(2) antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah salah satunya terkait tagihan dari XI'AN SHAANGU POWER CO.,LTDnomor2010066002-CK-02sebesar Rp14.165.692.045,73. Pada tanggapan SPHP, Objek PPh Pasal 4(2) menurut Pemohon Banding dan Terbanding, masing-masing,yaituRp3.738.317.766,67dan Rp14.165.692.045,73

• Adapun tagihan sebesar Rp14.165.692.045,73 Pemohon Banding bayarkan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut:

Pernbayaran | 7 “Jumlah 7 ;

Pew Ft eat Di Mai Ta 0 — STA MT FAT

Pepasyunri ado On ea APE .BO0

Poem tayarar a0-3 . 4° Udo Ba?

TOTAL oo . 14165.692.045,73

• Pada saat Pembahasan Akhir, Terbanding menerima tanggapan Pemohon Banding atas pembayaran ke-l sebesar Rp3.738.317.767, sehingga koreksi tersebut semula Rp10.427.374.298 menjadi Rp6.689.056.531 c. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp96.445 tersebut dikarenakan jumlah tersebut adalah terkait Non Objek PPh Pasal 4(2) d. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp647.900 tersebut dikarenakan jumlah tersebut adalah terkait Non Objek PPh Pasal 4(2), yaitu pembelian barang e. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp5.991 tersebut dikarenakan jumlah tersebut adalah terkait Non Objek PPh Pasal 4(2), yaitu pembelian barang

8. Bahwa berdasarkan klasifikasi di atas Pemohon Banding memberikan rincian dan alasan keberatan pada pos neraca sebagai berikut:

KeteranganWPPemeriksaSelisihRef
Prepaid rent10400100011.555.067.260155.067.266(1.399.999.994)
Prepaid expense other1040010003-560.059.2005 60.059.200a
Project in progress11200100019 25.236.145.7791.027.354.161.917102.118.016.138b
Tax payable PPh 232020010004-260.000260.000c
Accrued expense tax insentive2030010010-44.036.64144.036.641d
Other payable2050010001-23.230.480.5342 3.230.480.534e
TOTAL9 26.791.213.0391.052.744.065.557125.952.852.518

a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp560.059.200 tersebut dikarenakan jumlah tersebut telah di- reclass ke akun 6010020008 b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp102.118.016.138 tersebut dikarenakan Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 4(2) pada periode yang berbeda sesuai dengan pembayaran kepada vendor yang bertahap

c. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp260.000 tersebut dikarenakan jumlah tersebut adalah jumlah PPh Pasal 4(2). Adapun Objek PPh Pasal 4(2) terkait biayanya telah dipotong dan dilapor pada SPT PPh Pasal 4(2) d. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp44.036.641 tersebut dikarenakan jumlah tersebut adalah terkait Non Objek PPh Pasal 4(2), yaitu tax refund yang diperoleh Pemohon Banding atas hasil Pemeriksaan Pajak Tahun 2018 e. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp23.230.480.534 tersebut dikarenakan jumlah tersebut adalah terkait pencatatan hutang vendor

9. bahwa Pemohon Banding menyatakan dokumen pendukung atas argumentasi keberatan Pemohon Banding disampaikan pada saat proses keberatan kepada Terbanding Keberatan. Terbanding Keberatan telah menerbitkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang pertama dan kedua dengan nomor S-8/WPJ.30/WPJ.306/2024 tanggal 25 Januari 2024 dan S- 73/WPJ.30/WPJ.306/2024 tanggal 13 Mei 2024. Berdasarkan kedua surat tersebut Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi

10. bahwa berdasarkan klasifikasi, rincian dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

• Pos-Pos Laba Rugi sebesar Rp6.964.926.377, yaitu:

a) Manufacturing cost - welfare – other

1) Terbanding menelusuri Akun Manufacturing cost - welfare – other sebesar Rp275.119.508 karena diperhitungkan oleh Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2), namun diakui Pemohon Banding sebesar Rp0.

2) Diketahui bahwa biaya yang tercatat pada akun tersebut adalah terkait dengan reimbursement atas isolasi dan akomodasi untuk pegawai yang sedang terkena Corona Virus. Dengan demikian,

akun tersebut bukanlah Objek PPh Pasal 4(2) dengan rincian sebagai berikut:

Posting DaCOAControl Acct NameDebit/Credit Debit (SC)SELISIHKeterangan1
04.01.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)4 .896.3004 .896.3004 .896.300REIMBURSEMENT
04.01.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)5 .411.7005 .411.7005 .411.700REIMBURSEMENT
06.01.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)10.866.35010.866.35010.866.350REIMBURSEMENT
11.01.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)10.522.75010.522.75010.522.750REIMBURSEMENT
11.01.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)5 .261.3755 .261.3755 .261.375REIMBURSEMENT
11.01.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)10.522.75010.522.75010.522.750REIMBURSEMENT
03.02.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)10.522.75010.522.75010.522.750REIMBURSEMENT
11.02.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)9 .446.2809 .446.2809 .446.280REIMBURSEMENT
11.02.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)24.136.00024.136.00024.136.000REIMBURSEMENT
11.02.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)4 .385.1954 .385.1954 .385.195REIMBURSEMENT
22.02.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)10.694.55010.694.55010.694.550REIMBURSEMENT
22.02.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)31.748.88831.748.88831.748.888REIMBURSEMENT
22.02.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)3 .972.8753 .972.8753 .972.875REIMBURSEMENT
03.03.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)8 .967.9608 .967.9608 .967.960REIMBURSEMENT
13.03.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)12.680.90012.680.90012.680.900REIMBURSEMENT
23.03.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)8 .418.0008 .418.0008 .418.000REIMBURSEMENT
23.03.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)10.093.25010.093.25010.093.250REIMBURSEMENT
23.03.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)12.110.00012.110.00012.110.000REIMBURSEMENT
06.04.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)3 .652.3203 .652.3203 .652.320REIMBURSEMENT
21.04.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)4 .825.3654 .825.3654 .825.365REIMBURSEMENT
27.04.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)14.726.62514.726.62514.726.625REIMBURSEMENT
13.05.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)2 .898.0142 .898.0142 .898.014REIMBURSEMENT
22.07.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)11.451.51011.451.51011.451.510REIMBURSEMENT
22.07.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)11.417.89511.417.89511.417.895REIMBURSEMENT
22.07.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)11.922.12011.922.12011.922.120REIMBURSEMENT
27.07.20214101020007Manufacturing Cost - Welfare - Others (制造费用-福利费-其他福利费)11.714.90011.714.90011.714.900REIMBURSEMENT

3) Bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak menjelaskan atas Pembayaran reimbursement atas isolasi dan akomodasi untuk pegawai yang sedang terkena Corona Virus

4) Selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen dan/atau bukti-bukti pendukung terkait sengketa a quo dan dokumen lainnya untuk membuktikan alasan Pemohon Banding bahwa dalam COA Manufacturing cost - welfare – other terdapat reimbursement atas isolasi dan akomodasi untuk pegawai yang sedang terkena Corona Virus. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa pembayaran reimbursement tersebut atas isolasi dan akomodasi untuk pegawai yang sedang terkena Corona Virus

5) Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa atas akun Manufacturing cost - welfare – other sebesar Rp275.119.508 dan selisih sebesar Rp.94.906.538 tersebut merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding b) Manufacturing cost - maintenance fee - other

1) Terbanding menelusuri Akun Manufacturing cost - maintenance fee - other sebesar Rp44.778.998.551 karena diperhitungkan

oleh Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2), namun diakui Pemohon Banding sebesar Rp38.089.942.020;

2) Diketahui bahwa biaya yang tercatat pada akun tersebut adalah terkait terkait tagihan dari XI'AN SHAANGU POWER CO., LTD nomor 2010066002-CK-02 sebesar Rp14.165.692.045,73;

3) Berdasarkan hasil penelitian terhadap general Ledger, diketahui bahwa atas transaksi tersebut terjadi hanya pada masa Desember 2021;

4) Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa atas akun Manufacturing cost - maintenance fee - other sebesar Rp6.689.056.531 tidak ada koreksi di masa pajak Masa Pajak Februari 2021;

c) Manufacturing Cost - Travel Fee – Domestic

1) Terbanding menelusuri Akun Manufacturing Cost - Travel Fee – Domestic sebesar Rp82.044.450 karena diperhitungkan oleh Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2), namun diakui Pemohon Banding sebesar Rp81.948.005;

2) Diketahui bahwa biaya yang tercatat pada akun tersebut adalah terkait Non Objek PPh Pasal 4(2);

3) Berdasarkan hasil penelitian terhadap general Ledger, diketahui bahwa atas transaksi tersebut tidak ada koreksi di masa pajak Masa Pajak Februari 2021;

4) Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa atas akun Manufacturing Cost - Travel Fee – Domestic sebesar Rp96.445 merupakan koreksi diluar masa pajak Masa Pajak Februari 2021;

d) Opex - stationery & office expense

1) Terbanding menelusuri Akun Opex - stationery & office expense sebesar Rp762.300 karena diperhitungkan oleh Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2), namun diakui Pemohon Banding sebesar Rp114.400;

2) Diketahui bahwa biaya yang tercatat pada akun tersebut adalah terkait Non Objek PPh Pasal 4(2) yaitu pembelian barang;

3) Berdasarkan hasil penelitian terhadap general Ledger, diketahui bahwa atas transaksi tersebut tidak ada koreksi di masa pajak Masa Pajak Februari 2021;

4) Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa atas akun Opex - stationery & office expense sebesar Rp647.900 tidak ada koreksi di masa pajak Masa Pajak Februari 2021;

e) Opex - lodging - domestic

1) Terbanding menelusuri Akun Opex - lodging - domestic sebesar Rp2.439.087.555 karena diperhitungkan oleh Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2), namun diakui Pemohon Banding sebesar Rp2.439.081.563;

2) Diketahui bahwa biaya yang tercatat pada akun tersebut adalah terkait Non Objek PPh Pasal 4(2) yaitu pembelian barang;

3) Berdasarkan hasil penelitian terhadap general Ledger, diketahui bahwa atas transaksi tersebut tidak ada koreksi di masa pajak Masa Pajak Februari 2021;

4) Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa atas akun Opex - lodging - domestic sebesar Rp5.991 tidak ada koreksi di masa pajak Masa Pajak Februari 2021;

• Pos-Pos Neraca sebesar Rp125.952.852.518, yaitu:

a) Manufacturing Prepaid expense other

1) Tim Peneliti menelusuri Akun Manufacturing Prepaid expense other sebesar Rp560.059.200 karena diperhitungkan oleh Pemeriksa sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2), namun diakui Wajib Pajak sebesar Rp0;

2) Diketahui bahwa biaya yang tercatat pada akun tersebut di- reclass ke akun 6010020008

3) Berdasarkan hasil penelitian terhadap general Ledger, diketahui bahwa atas transaksi tersebut tidak ada koreksi di masa pajak Masa Pajak Februari 2021;

4) Oleh karena itu, Tim Peneliti menyatakan bahwa atas akun Manufacturing Prepaid expense other sebesar Rp560.059.200 tidak ada koreksi di masa pajak Masa Pajak Februari 2021;

b) Project in progress

1) Terbanding menelusuri Akun Project in progress sebesar Rp1.027.354.161.917 karena diperhitungkan oleh Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2), namun diakui Pemohon Banding sebesar Rp925.236.145.779;

2) Diketahui bahwa biaya yang tercatat pada akun tersebut Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 4(2) pada periode yang berbeda sesuai dengan pembayaran kepada vendor yang bertahap;

3) Selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen dan/atau bukti-bukti pendukung terkait sengketa a quo dan dokumen lainnya untuk membuktikan alasan Pemohon Banding bahwa dalam COA Project in progress. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa akun tersebut telah memotong PPh Pasal 4(2) pada periode yang berbeda sesuai dengan pembayaran kepada vendor yang bertahap;

4) Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa atas akun Project in progress sebesar Rp102.118.016.138 merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding untuk masa pajak Januari-Desember 2021;

c) Tax payable PPh 23

1) Terbanding menelusuri Akun Tax payable PPh 23 sebesar Rp260.000 karena diperhitungkan oleh Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2), namun diakui Pemohon Banding sebesar Rp0;

2) Diketahui bahwa biaya yang tercatat pada akun tersebut biayanya telah dipotong dan dilapor pada SPT PPh Pasal 4(2);

3) Berdasarkan hasil penelitian terhadap general Ledger, diketahui bahwa atas transaksi tersebut tidak ada koreksi di masa pajak Masa Pajak Februari 2021;

4) Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa atas Tax payable PPh 23 sebesar Rp260.000 tidak ada koreksi di masa pajak Masa Pajak Februari 2021;

d) Accrued expense tax insentive

1) Terbanding menelusuri Akun Accrued expense tax insentive sebesar Rp44.036.641.000 karena diperhitungkan oleh Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2), namun diakui Pemohon Banding sebesar Rp0;

2) Diketahui bahwa biaya yang tercatat pada akun tersebut terkait Non Objek PPh Pasal 4(2), yaitu tax refund yang diperoleh Pemohon Banding atas hasil Pemeriksaan Pajak Tahun 2018;

3) Berdasarkan hasil penelitian terhadap general Ledger, diketahui bahwa atas transaksi tersebut tidak ada koreksi di masa pajak Masa Pajak Februari 2021;

4) Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa atas Accrued expense tax insentive sebesar Rp44.036.641 tidak ada koreksi di masa pajak Masa Pajak Februari 2021;

e) Other payable

1) Terbanding menelusuri Akun Other payable sebesar Rp23.230.480.534 karena diperhitungkan oleh Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2), namun diakui Pemohon Banding sebesar Rp0;

2) Diketahui bahwa biaya yang tercatat pada akun tersebut dikarenakan jumlah tersebut adalah terkait pencatatan hutang vendor;

3) Selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen dan/atau bukti-bukti pendukung terkait sengketa a quo dan dokumen lainnya untuk membuktikan alasan Pemohon Banding bahwa dalam COA Other Payable.

Dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa akun tersebut adalah terkait pencatatan hutang vendor;

4) Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa atas Other payable sebesar Rp23.230.480.534 dan selisih sebesar Rp.28.414.453.550 tersebut merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

• Pos-Pos Timing Defference sebesar Rp1.143.454.267, yaitu:

1) Terbanding tidak dapat menelusuri Akun Timing Defference sebesar Rp79.280.209.820 karena diperhitungkan oleh Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2), namun diakui Pemohon Banding sebesar Rp0;

2) Diketahui bahwa pada saat proses Pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan rekonsiliasi PPh Pasal 4(2) beserta rincian Timing Difference dengan Objek PPh Pasal 4(2) sebesar Rp78.136.755.620. Namun, berdasarkan rincian Objek PPh Pasal 4(2) yang diberikan Terbanding sebagai data pendukung SPHP, Pemohon Banding melihat bahwa Objek PPh Pasal 4(2) terkait Timing Difference hanya diperhitungkan sebesar Rp79.280.209.820 oleh Terbanding. Dengan demikian, terdapat sejumlah Rp1.143.454.200 yang Terbanding masih perhitungkan sebagai Objek PPh Pasal 4(2);

3) Berdasarkan hasil penelitian terhadap general Ledger, diketahui bahwa atas transaksi tersebut tidak ada koreksi di masa pajak Masa Pajak Februari 2021;

4) Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa atas Timing Defference sebesar Rp1.143.454.267 tidak ada koreksi di masa pajak Masa Pajak Februari 2021;

11. Bahwa penggunaan metode prorata menurut Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga perlu dilakukan penelitian ulang sesuai dengan data general ledger yang disampaikan

Pemohon Banding sehingga dapat diperoleh rincian koreksi sebagai berikut:

NoMasa PajakManufacturin g cost - welfare - otherManufacturing cost - maintenance fee - otherManufactu ring cost - travel fee - domesticOpex - stationery & office expenseOpex - lodging - domesticPrepaid expense otherProject in progressTax payable PPh 23Accrued expense tax insentiveOther payableTiming DefferenceTotal
1Januari47.481.2250000280.029.60014.466.275.11000-353.426.250014.440.359.685
2Pebruari94.906.53800000-140028.414.453.550028.509.360.074
3Maret52.270.110000001.580.984.339260.0000774.686.47602.408.200.925
4April23.204.310096.44506.000280.029.6001200-303.336.36700
5Mei2.898.014000007.476.635.41000-186.500.00007.293.033.424
6Juni000101.20000-13.450.787.4770013.450.686.27700
7Juli46.506.42500000000-46.506.42500
8Agustus000114.4000015.040.263.71700-231.846.000014.808.532.117
9September000228.8000015.693.323.2520039.146.000015.732.698.052
10Oktober0000002.095.975.76300002.095.975.763
11Nopember000203.5000049.750.425.12300-8.418.219.749041.332.408.874
12Desember10.427.374.298000039.121.734.299044.036.641-7.593.223.677041.999.921.561
7.852.886-3.738.317.767-9-29.656.813.397-2.315.433.3011.143.454.267-34.559.257.321
Grand Total275.119.5086.689.056.53196.445647.9005.991560.059.200102.118.016.138260.00044.036.64123.230.480.5341.143.454.267134.061.233.155

12. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa:

a. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan mengajukan keberatan atas koreksi tersebut sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00027/240/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Masa Pajak Februari 2021;

b. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

c. Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi;

d. Terbanding melakukan penghitungan ulang atas PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 dengan acuan general ledger yang disampaikan Pemohon Banding;

13. Berdasarkan hasil penelitian terhadap General Ledger dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Objek PPh Pasal 4 ayat (2) untuk masa pajak Masa Pajak Februari 2021 adalah sebesar Rp104.832.620.758 sehingga Terbanding menambah koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.17.337.590.644 dan menambah koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.571.514.611;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 782/OSS/lX/2024 tanggal 11 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun jika Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Surat Banding tersebut ditandatangani di Indonesia, maka ketentuan formal surat banding Pemohon Banding telah terpenuhi;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00333/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku; dan c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan Perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00333/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang

Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00027/240/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Februari 2021 atas nama PT. Obsidian Stainless Steel NPWP 76.386.869.2-411.000 / 0763868692411000 NITKU 0763868692411000000000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 083/OSS-Pengadilan/Bantahan/II/2025 tanggal 13 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada pokoknya materi Surat Bantahan Pemohon Banding sama dengan materi Surat Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00333/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

4(2) Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00027/240/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 127/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 beserta tanda terimanya;

Bukti P-4 Fotokopi Surat Setoran Pajak atas pembayaran Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4(2) Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00027/240/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023;

Bukti P-5 Fotokopi Surat Setoran Pajak atas pembayaran Surat Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Penghasilan Pasal 4(2) Masa Pajak Februari 2021 Nomor KEP-00333/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti P-6 Fotokopi Bermaterai Akta Nomor 52 tanggal 28 November 2023 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang direktur;

Bukti P-7 Fotokopi Bermaterai Akta Nomor 20 tanggal 6 September 2022 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang

direktur;

Bukti P-8 Fotokopi Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir PT. Obsidian

Stainless Steel;

Bukti P-9 Fotokopi SK Keberatan Nomor: KEP-00333/KEB/PJ/WPJ.30/2024; Bukti P-10 Fotokopi SKPKB Nomor: 00027/240/21/095/23;

Bukti P-11 Asli Pakta Integritas Pemohon Banding a.n. Sdr. Wu Wnnan;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas Kuasa Hukum, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Sdr. Arinda Hutabarat;

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas Kuasa Hukum, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Sdr. Rudy Zamrudin;

Bukti P-14 Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas Kuasa Hukum, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Sdr. Binsar I. K. Telaumbanua;

Bukti P-15 Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas Kuasa Hukum, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Sdr. Hafidh Nadhor Tsaqib;

Bukti P-16 Fotokopi Paspor Direktur a.n. Sdr. Wu Wennan;

Bukti P-17 Fotokopi Surat Setoran Pajak;

Bukti P-18 Matriks Sengketa;

Bukti P-19 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Juli 2025;

Bukti P-20 Pendapat Akhir/Closing Statements tanpa nomor tanggal 8 Oktober 2025;

Bukti P-21 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-22 Dokumen Pendukung Akun 4101020007 Manufacturing Cost - Welfare

- Others (制造费用-福利费-其他福利费);

Bukti P-23 Dokumen Pendukung Akun 4101080002 Manufacturing Cost -

Maintenance Fee - Other Maintenance (制造费用-维修费-其他维修); Bukti P-24 Dokumen Pendukung Akun 4101130001 Manufacturing Cost - Travel

Fee - Domestic (制造费用-差旅费-境内);

Bukti P-25 Dokumen Pendukung Akun 4101080002 Manufacturing Cost -

Maintenance Fee - Other Maintenance (制造费用-维修费-其他维修);

Bukti P-26 Dokumen Pendukung Akun 6010020010 Opex - Water, Electricity and

Heating (水电费和采暖费);

Bukti P-27 Dokumen Pendukung Akun 6010060005 Opex - Lodging - Domestic (差

旅费-住宿费-境内);

Bukti P-28 Dokumen Pendukung Akun 1040010001 Prepaid rent;

Bukti P-29 Dokumen Pendukung Akun 1040010003 Prepaid expense- other; Bukti P-30 Dokumen Pendukung Akun 1120010001 Project in progress;

Bukti P-31 Dokumen Pendukung Akun 2020010004 Tax payable - PPh art 23; Bukti P-32 Dokumen Pendukung Akun 2030010010 Accrued Exp - Tax incentive; Bukti P-33 Dokumen Pendukung Akun 2050010001 Other payable – IDR; Bukti P-34 Dokumen Pendukung Akun 6010020008 Opex - Office Rental Expense (办公场所租赁费);

Menimbang, bahwa Terbanding menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00174/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 28 Juli 2023;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3798/WPJ.30/2024 tanggal

25 Juli 2024;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 9 Mei 2025;

Bukti T-6. Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Permintaan

Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA- 213/WPJ.30/BD.06/2024;

Bukti T-7. Pendapat Akhir/Closing Statements Nomor S-1174/WPJ.30/2025 tanggal 22 September 2025;

Bukti T-8. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00333/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00027/240/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding 782/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas: 1) Dasar Pengenaan Pajak PPh 4 Ayat (2) sejumlah Rp28.509.360.074,00 dan 2) Pajak PPh

4 Ayat (2) terutang sejumlah Rp1.024.060.552,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2)117.656.813.302121.444.532.56728.509.360.074
2Koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang2.353.204.2572.428.890.6511.024.060.552

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal PPh 4 Ayat (2) dan Pajak PPh 4 Ayat (2) terutang dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

1) koreksi hasil Pemeriksaan atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp134.061.233.162 berasal beberapa akun, selama periode Januari sampai dengan Desember 2021 seluruhnya sejumlah Rp134.061.233.162,00 yang dibagi prorata untuk setiap Masa Pajak sejumlah Rp11.171.769.430,00. Pada proses Keberatan, Terbanding melakukan penelitian ulang sesuai dengan General Ledger Pemohon Banding sehingga rincian koreksi menjadi sebagai berikut:

Ese ese oo aa oo anu

Poo yaah oo mes paman oa

Polman ec ed pas [oy] pee ee ee ec

Bolatemaer| Te ee De me [sie ed

Koreksi yang disengketakan untuk Masa Pajak Februari 2021 adalah sejumlah Rp28.509.360.074,00. Hasil penghitungan ulang Terbanding (Keberatan) menghasilkan koreksi Objek PPh Pasal 4(2) untuk Masa Pajak Februari 2021

sebesar Rp104.832.620.758, yang menyebabkan penambahan koreksi objek PPh Pasal 4(2) sebesar Rp17.337.590.644 dibandingkan perhitungan awal prorata.

2) Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding dianggap hanya memenuhi sebagian permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi, dan tidak memberikan bukti yang kompeten serta penjelasan yang cukup, dan selain itu General Ledger yang diserahkan Pemohon Banding sebagian menggunakan Bahasa Mandarin tanpa penjelasan lanjut. Terbanding tidak dapat meyakini penjelasan dan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding, sehingga mempertahankan koreksi.

3) Terhadap uraian Surat Banding Pemohon Banding, berdasarkan hasil penghitungan ulang Terbanding terhadap General Ledger (sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding dan tabel rincian per masa pajak), Terbanding menyatakan bahwa beberapa akun koreksi yang disengketakan secara tahunan (Januari–Desember) tidak ada koreksi spesifik pada Masa Pajak Februari 2021;

Berdasarkan data rincian koreksi per Masa Pajak menunjukkan bahwa koreksi di Masa Pajak Februari 2021 berasal dari:

a) Project in progress (1120010001) sebesar (Rp14,00);

b) Manufacturing cost - welfare - other (4101020007) sebesar Rp94.906.538,00;

c) Other payable (2050010001) sebesar Rp28.414.453.550,00 .

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal PPh 4 Ayat (2) dan Pajak PPh 4 Ayat (2) terutang dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

1) Pokok sengketa adalah koreksi atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Februari 2021 sebesar Rp28.509.360.074,00. DPP menurut Keputusan Keberatan Terbanding adalah Rp104.832.620.758,00 dan menurut Pemohon Banding adalah Rp76.323.260.684,00. Berdasarkan hasil penghitungan ulang dalam proses keberatan, Terbanding menambahkan koreksi sebesar Rp17.337.590.644 dari ketetapan semula Rp87.495.030.114,00.

2) Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Objek PPh Pasal 4(2) dengan alasan: merupakan reimbursement, perbedaan waktu pelaporan (timing difference), dan pengenaan pajak ganda karena telah dilakukan pemotongan/pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) pada akun lain, pada pokoknya diuraikan:

A. Koreksi Pos-Pos Laporan Rugi Laba (Total Rp6.964.926.377,00):

a) Manufacturing Cost - Welfare - Others (4101020007) sejumlah Rp275.119.508,00, merupakan mekanisme reimbursement atas biaya terkait COVID-19 (vaksin, tes PCR, akomodasi isolasi/karantina) yang sebelumnya telah dibayar oleh karyawan, sehingga bukan objek PPh Pasal 4(2).

b) Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance (4101080002) sejumlah Rp6.689.056.531,00, selisih ini disebabkan oleh perbedaan waktu pelaporan karena pembayaran dilakukan secara bertahap (multi-year payment), terkait transaksi dengan XI’AN SHAANGU POWER CO., LTD, bahwa pembayaran telah dicicil dan dilaporkan PPh 4(2) di Masa Desember 2021, Januari 2022, dan Maret 2022:

c) Manufacturing Cost - Travel Fee – Domestic (4101130001) sejumlah Rp96.445,00. Terbanding keliru dalam menghitung objek PPh 4(2) dengan memasukkan PPN ke dalam DPP Terbanding.

d) Opex - Stationery and Office Expense (6010020001) sejumlah Rp647.900,00, terkait pembelian barang (lampu), yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 4(2).

e) Selisih/Koreksi Lainnya bernilai kecil sejumlah total Rp104.438,00 merupakan pembulatan (rounding) pada akun 6010020010 sejumlah Rp2,00 dan akun 6010060005 sejumlah Rp5.991,00 atas meterai dan selisih pembulatan, bukan Objek PPh 4(2):

B. Koreksi Pos-Pos Neraca (Total Rp125.952.852.518,00):

a) Project in progress (1120010001) sejumlah Rp102.118.016.138,00. Transaksi jasa konstruksi ini dibayar dan dipotong/dilaporkan PPh Pasal

4 (2) di Tahun Pajak 2022, terkait dengan pembayaran bertahap dan timing different.

b) Other payable – IDR (2050010001) sejumlah Rp23.230.480.534,00. Dalam Akun ini tercatat nilai biaya (DPP) ditambah PPN, sedangkan PPN bukan objek PPh 4(2). Koreksi pada akun ini menyebabkan pengenaan PPh 4(2) ganda karena DPP dalam akun Project in progress sudah dikenakan koreksi yang sama.

c) Prepaid expense- other (1040010003) sejumlah Rp560.059.200. Terjadi koreksi ganda, karena biaya service charge ini sudah dipotong PPh Pasal 4(2) dan dicatat pada akun biaya Opex - Office Rental Expense (6010020008).

d) Accrued Exp - Tax incentive (2030010010) sejumlah Rp44.036.641,00, adalah bukan objek PPh 4(2) karena merupakan pengembalian pajak (tax refund) dari SKPLB Tahun 2018.

e) Tax payable - PPh art 23 (2020010004) sejumlah Rp260.000,00. Jumlah ini adalah nilai PPh 4(2) yang sudah dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 4 (2) sbesar 4% dari DPP Rp6.500.000 atas jasa perbaikan instalasi FCU R server CV SURYA FAJAR.

f) Prepaid rent (1040010001) sejumlah Rp6,00 merupakan pembulatan (rounding), bukan merupakan objek PPh 4(2).

C. Koreksi Timing Difference (Rp1.143.454.267,00).

Selisih sejumlah Rp1.143.454.200,00 terkait timing difference ini terdiri dari Sewa Kantor sejumlah Rp863.424.600,00 dan Biaya Jasa sejumlah Rp280.029.600,00, seharusnya diperhitungkan sebagai komponen timing difference dan terbukti telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 (2) pada tahun 2022 sesuai bukti potong.

3) Mengenai koreksi/akun yang menurut Terbanding tidak ada koreksi di Masa Pajak Februari 2021, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi DPP PPh 4 (2) untuk Masa Pajak Februari 2021 seluruhnya sejumlah Rp28.509.360.074,00 sebagian besar ada pada akun-akun yang telah dijelaskan alasan-alasannya seperti di atas. Keterbatasan untuk mengidentifikasi rincian koreksi spesifik per bulan menjadi salah satu masalah

bagi Pemohon Banding dalam menanggapi koreksi Terbanding, di mana rincian koreksi per masa pajak tidak diberikan kepada Pemohon Banding.

Menimbang bahwa dalam pemeriksaan telah dilakukan Uji Bukti. Untuk mendukung dalil-dalilnya Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berkaitan dengan akun-akun yang menjadi sengketa banding dan berkaitan dengan timing difference serta selisih/koreksi lainnya berupa:

• Dokumen Reimbursement, Print Out Invoice, dan Jurnal sebanyak 27 set;

• Dokumen PS 2112010318, PS 220101139 dan PS 220301226 termasuk bukti pembayaran bertahap, Print out Invoice, Bukti Potong PPh Pasal 4(2) dan Kontrak Manajemen Konstruksi;

• Invoice dari Pihak Ketiga (Travel Fee – Domestic, Risal Djabir), Bukti Potong PPh Pasal 4(2);

• Debit/credit note pembelian Lamp Purchasing;

• Invoice dan Bukti Potong PPh Pasal 4(2) 6010060005 Opex - Lodging – Domestic;

• Debit/Credit Note, Bukti Potong, dan Screenshot Jurnal Pencatatan 1040010003 Prepaid expense- other;

• Invoice dan Bukti Potong 1040010003 Prepaid expense- other;

• 24 set dokumen Invoice, Bukti Potong, dan kontrak 1120010001 Project in progress;

• Invoice dan Bukti Potong 2020010004 Tax payable - PPh art 23;

• Account statement bukti uang masuk tax refund 2030010010 Accrued Exp - Tax incentive;

• bukti pembayaran, Print out Invoice, Bukti Potong, dan Jurnal pencatatan 2050010001 Other payable – IDR;

• bukti pembayaran, Print Out Debit/Credit Note, Bukti Potong dan Jurnal Reklasifikasi terkait dengan Timing Difference terkait akun 6010020008 Opex - Office Rental Expenses.

Selanjutnya, Terbanding dalam Uji Bukti mempertahankan sebagian koreksinya dengan berpendapat pada pokoknya:

• atas sengketa 4101020007 Manufacturing Cost - Welfare - Others sebesar Rp275.119.508,00, berdasarkan rincian dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui penerima reimbursemen adalah Mr.Toni, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan kontrak/perjanjian kerja dengan pegawai/pekerja tersebut;

• atas sengketa Akun 4101080002 Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance sebesar Rp6.689.056.531,00, Akun 4101130001 Manufacturing Cost - Travel Fee - Domestic sebesar Rp96.445,00, Akun 6010020001 Opex - Stationery and Office Expense sebesar Rp647.900,00, Akun 2020010004 Tax payable - PPh art 23 sebesar Rp260.000,00, akun 2030010010 Accrued Exp - Tax incentive sebesar Rp44.036.641; Pemohon Banding tidak menyampaikan tangkapan layar SAP terkait pencatatan transaksi tersebut;

• atas sengketa Akun 6010020010 Opex - Water, Electricity and Heating sebesar Rp2,00, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti terkait sengketa.

• Atas Akun 6010060005 Opex - Lodging - Domestic sebesar Rp5.991,00 Pemohon Banding di Surat Permohonan Banding menyatakan jumlah Rp5.991,00 tersebut atas biaya pembulatan. Dalam uji bukti Pemohon Banding menjelaskan merupakan biaya meterai yang bukan merupakan objek PPh Pasal 4(2);

• atas Akun 1040010003 Prepaid expense- other sebesar Rp560.059.200,00, bahwa Bukti Potong yang disampaikan Pemohon Banding hanya 2 bukti potong dengan jumlah bruto Rp1.151.478.818,00 dan Rp1.146.377.101,00 berbeda dengan nilai sengketa sebesar Rp560.059.200,00 dan tidak terdapat detil perincian dari jumlah bruto yang ada di bukti potong;

• atas Akun 1120010001 Project in progress sebesar Rp102.118.016.138,00 Pemohon Banding tidak memberikan rincian nama dokumen bukti terkait atas sengketa Akun tersebut;

• atas akun 2050010001 Other payable - IDR sebesar Rp23.230.480.534,00, berdasarkan tangkapan layar SAP, diketahui pencatatan jurnal menggunakan USD sedangkan Debit/Credit Note menggunakan Rupiah dan Pemohon Banding tidak menunjukkan kurs yang digunakan;

• atas sengketa Timing Difference terkait akun 6010020008 Opex - Office Rental Expense sebesar Rp1.143.454.267,00 selama Januari – Desember 2021, berdasarkan SAP diketahui pencatatan jurnal menggunakan USD sedangkan Debit/Credit Note menggunakan Rupiah dan Pemohon Banding tidak menunjukkan kurs yang digunakan.

Kesimpulan Uji Bukti, Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Januari - Desember 2021 karena dokumen bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa rincian yang tidak dilampiri dengan dokumen sumber dan dokumen pendukung dan dokumen-dokumen yang berbahasa Mandarin;

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa banding a quo adalah sengketa pembuktian materi apakah terdapat DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ekualisasi oleh Terbanding dengan klasifikasi substansi/materi sengketa (1 tahun pajak): a) pos/akun Laporan Rugi Laba, b) pos/akun Neraca, dan c) perbedaan waktu (timing difference) pemotongan/pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2). Adapun untuk Masa Pajak Februari 2021 koreksi Terbanding seluruhnya berjumlah Rp28.509.360.074,00 mencakup:

a) Project in progress (1120010001) sebesar (Rp14,00);

b) Manufacturing cost - welfare - other (4101020007) sebesar Rp94.906.538,00;

c) Other payable (2050010001) sebesar Rp28.414.453.550,00 .

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan):

Pasal 12 ayat (3) mengatur “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”, dalam Penjelasan Pasal dinyatakan “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”,

Pasal 29 ayat (2) mengatur “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”, dalam Penjelasannya antara lain dinyatakan “….. Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…...”;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disebut UU Pajak Penghasilan), Pasal 4 ayat (2): “Penghasilan di bawah ini dapat dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final:

1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

2. penghasilan berupa hadiah undian;

3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau

bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

5. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (disebut PMK Nomor 184/PMK.03/2015), antara lain mengatur tentang standar pelaksanaan pemeriksaan dalam Pasal 8 huruf c “Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan Pengadilan Pajak berpendapat:

Terhadap alasan Terbanding yang memisahkan koreksi yang disengketakan secara tahunan (Januari - Desember 2021) dan ada/tidak adanya koreksi untuk spesifik masa pajak tertentu (Februari 2021), Pengadilan Pajak menilai bahwa sesuai dengan pokok masalah sengketa banding a quo maka pembuktian dalam persidangan ini pada dasarnya bersangkutan dengan isu apakah substansi transaksi merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan isu perbedaan waktu (timing difference) pemotongan/pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2). Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam pemeriksaan persidangan, termasuk Uji Bukti, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengenai apa yang harus dibuktikan dan beban pembuktiannya, sehingga telah cukup dan memadai bagi Majelis Hakim untuk melakukan penilaian pembuktian substansi/materi sengketa secara menyeluruh mencakup 1 tahun pajak, dan secara mutatis mutandis dapat diterapkan juga untuk pembuktian setiap masa pajak yang menjadi sengketa banding a quo, dengan pertimbangan:

bahwa berdasarkan bukti Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00174/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 23 Juli 2023 pada halaman 69-70 berikut ini, diketahui bahwa Terbanding (Pemeriksa Pajak) melakukan koreksi berdasarkan pengujian teknik ekualisasi atas data SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan casu quo pos-pos biaya dan pos-pos neraca yang mencakup 1 tahun pajak dengan jumlah total Rp134.061.233.162,00;

2. Ura an Hasil Pemenksaan a. Objak PPn Final Pasa. 4 ayat (21 [KKP J]

Bie Perguyan :

SP Tabanan “Oh baa’ dae. agora KO angan

SPI Masa Cal "al Sagal avat Fi

Mala APE POR AL gan SIP

Conan tn yd gy) aka

Ferchiad dllacakan oedasaikan dekumer sumbes engan leek aud Sasi Suen PRP Sasa 4 ayat (2 varg d aperkan ce are Ll

Gegar age pan aya da” S08 ana qaate

Ekualisasi Objak PPh Pasal 4 ayat (21 dengan Parbebanan Biaya calam Laporan Kauangan dan SPT PPh Bada’:

Oibjen Pajak mupa Semneiksa

Pag-Fos aparan bgi aba

Oper Le Bonta Danese . EU i Rp 4 7G5 TRI

2 Oper Ketat Sorc bapa Hii . ec it 2al0g rp GF FIT.

o Vasudactur ig Gra: Wa Targ lbere ap INA B at 4 kepo Fs 275° IESIA

4 Manulaslur ag Cost Ma itecaice Cee - Other Maintenanen 2 YAA GRO Rr 45 5°77 916.318

5 Manfactaragq ost - Tave lee Lkereari FIS SA RR Apaan Rc eo ide asin

5 San dagang lost Teu resale Sia tit. 4.0160 14 Ke soya ss

2 Lapar pha te Te SQ2 TN ua NE

$ Cipta Scsherary ana Gro peta BG Rete Ll Rs ran

S$ Ope Tite Puan automa dea 1. BALA ing BB aa

OI Upea- Wares Lecet aad Apating iif dn. FS LP NONA PA BAE Rs Ga ee AE “1 Uwe - lenging- Game - eT hoe Teja BAGI na PA PE Ra DAA 007 oa

‘2c Laval Parr 4H RSPR IES ay Ip bos Meraca

1 “os dierd “Ta ge ey Rb 1525 Ge Fees

2 Peep d eapense oli Mag iba ap GROSS INT

J Orupett ch Puth ie PSTD eee ee KA Per "LE ALA Ka det

4 las sayecle - FRP aT 25 Deas 1 ne Rp BEI

Srilund Pak lax aaah Pain BA ERA Ep SAE tadi

CL payale- OR Laie da Fo Bra ga Bae

Ra PST EP Ta BE

Mp bana ar

Promos nenen cfm vk

Prelit 1 “IRS YA Tp Tega ng (ipar One sea bapersei ' FTC ae 1642 ISS copes Aline Be meri air ter are pe ia WTO KE jai 1145 477

Sie TG dG eau:

Sapa gang Assad ana aka ben cutee 4E 1

Ape aghan sebagai sajak CA dergargar alr SE 7

D potong/disetoridilaporkan dl KPP ialn (KKP Summary Cabang! Rp 42 314 adn GTA

Ohare Pigs Merta Per enks 4 ap edn GEA Fay Gk

Penjelasar :

bordasackar Vas penyjan terdapa" obyek OCP Pasal 4 ayal 221 yag GP ar dilasuka9 pemaltagan nleb Wak Pajak forest Objek Pes Fandi & 20 cute SELF Re The Mer BU TF

Rorensi Oajok Fee Fare 4020 sate ak ks the ibe JAN EP

Hoa Chek BS) ea. 4.2) yara Ry Se WET ate 18 tatlelkar

Unjuk BE Jasgldiet ite Ferree age Bk PA KAN AI

: baka 27 Tid an ttc et Aber Pade Lahu agak 2627 sa canfida 7H selanjutnya, Terbanding pada saat Keberatan dengan mengacu kepada data General Ledger mendistribusikan ulang koreksi yang mencakup 1 tahun pajak di atas untuk setiap bulan/masa pajak, namun dengan jumlah total sama yakni

Rp134.061.233.162,00 (terdapat selisih Rp7,00 dibandingkan koreksi semula sejumlah Rp134.061.233.162,00).

Berdasarkan uraian kronologi di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan pada hakikatnya tidak terdapat perubahan substansi/materi koreksi Terbanding melainkan hanya distribusi koreksi untuk setiap bulan/masa pajak, sehingga pembuktian substansi/materi sengketa secara menyeluruh yang mencakup 1 tahun pajak secara mutatis mutandis dapat diterapkan juga untuk pembuktian setiap masa pajak yang menjadi sengketa banding a quo. Pembuktian dengan cara demikian juga mengakomodasi penambahan nilai koreksi di suatu masa dan berkurangnya nilai koreksi di masa lain yang dilakukan Terbanding (Peneliti Keberatan), di mana total nilai koreksi/sengketa secara keseluruhan untuk satu tahun 2021 berjumlah sama yakni Rp134.061.233.162,00 (terdapat selisih Rp7,00 dibandingkan koreksi semula sejumlah Rp134.061.233.162,00).

Bahwa pokok masalah sengketa banding untuk Masa Pajak Februari 2021 seluruhnya berjumlah Rp28.509.360.074,00 mencakup:

a) Project in progress (1120010001) sebesar (Rp14,00);

b) Manufacturing cost - welfare - other (4101020007) sebesar Rp94.906.538,00;

c) Other payable (2050010001) sebesar Rp28.414.453.550,00 .

namun pada intinya koreksi Terbanding secara keseluruhan untuk 1 tahun pajak (Januari - Desember 2021) dapat diklasifikasikan berdasarkan substansi/materinya sebagai berikut:

No | Keterangan | Pemohon Banding | Terbanding | Koreksi

Pos-Pos 52.904.609,425 59.369.535.802 6.964.926.377 ee | ae ee ee

Rugi Laba

Z Neraca

4 Timing 78.136.755.553 79.280.209.820 1.143.454.267

3) Difference

AM NN

SPT Cabang

—T tora. “| 1.015.818.137.387 | 1.149.579.370.500 | 134.061.283.163]

1) Koreksi Pos-Pos Laporan Rugi Laba (Total berjumlah Rp6.964.926.377,00).

a) Menurut Pemohon Banding Manufacturing Cost - Welfare - Others (4101020007) sejumlah Rp275.119.508,00 merupakan mekanisme reimbursement atas biaya terkait COVID-19 (vaksin, tes PCR, akomodasi isolasi/karantina) yang sebelumnya telah dibayar oleh karyawan, sehingga bukan objek PPh Pasal 4(2). Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti

berupa: rincian buku besar yang mencatat reimbursement dan daftar 27 karyawan penerima manfaat, Invoice, Bukti Pembayaran.

Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena dokumen bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa rincian yang tidak dilampiri dengan dokumen sumber dan dokumen pendukung, antara lain tidak menyampaikan kontrak/perjanjian kerja dengan pegawai/pekerja.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian: berdasarkan bukti-bukti buku besar reimbursement, Invoice, Bukti Pembayaran didapati fakta bahwa substansi transaksi yang dilakukan reimbeursmen merupakan biaya-biaya isolation/quarantine and accommodation berkaitan dengan COVID-19,

Posting Date] Date Duo ho, Ps Az Akur . Cantsel rel Kamu Remarks DPP menurut Pemerikou dada Te Mean ada beeen pad Aa BO EL REE Jia MA nasa eee Do Gatal pesan Pes inf an aa ma adira Vegi We Ia FE EL RR Eee san ate Doo senat) ecw Pe ejaan da andi sama De Saman ma aa BR EL CEE eee DO Hati pesan Per mala nasa aman Jansen Pegi mein oa REE Pein ho oneee mn eee Tr] pernak Jar mna asa paman Pras Donat ad An FO EL REE [ete ee Do tia facie [on hpi Aan Bean ane anang ag anna no aan pesanan sa jonsa fu nasafen sa ana el AA AE [ois Ra Ta aa en an kan ten ee ea age DU [EES

[owe ea Ben Ba Da nano [Menem ee] atas Pe nba aa an nga Done bd ea EL PER Tai nana ain dad Do isian SJ pact [oe of ada ana Santan md Aa BE EL CEE Ja ana en pamela Do emut) ecw [ie influ na pen aan ng an aan persit Ja onl aela pemaparan ew tamtan pad Aa BRO EL REE ae Do intai

Da Ba nan Anna An ae Aang ag ee Dp

[cate Aa Den Pa pena aa els ks SE 9) SER an een ne [ esate [ee aap ee nob Pegi en oa EE ROR fa bee ee ee Pie no] iced [i menja asn fa pasa Parma vegies a EEN ga ge man eee Doo ma an [io nan BA Ia Vegi a ecg" tise aan fica [a eat Wie apaan Tana cate Of age ST ROME (ous ees Ta aa [aaa] petang [ev neh sesi ceo Pegi ala GST ABI REE Ree Pa RI persit [i Pipa nia eee egies et ED EE eee nose ee ee Dee RJ

Ba Ae ee SA ee pace [oof menda Paes Sa aa CEE Jaten ata rama an Doo engan RJ icine Pe pemalu anda ma Jaena setan mei REE eni emas talas rebo Doo metan

Jecia Tar aah asia Batan insan Dope ad daa BO EL RCE ee ee eee DO at a8]

. _ Nang TOTAL 275.113. 297 EC

Pengadilan Pajak berpendapat reimbeursmen atas biaya-biaya isolation/quarantine and accommodation berkaitan dengan COVID-19 bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebagaimana didalilkan oleh Terbanding; dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

b) Menurut Pemohon Banding Manufacturing Cost - Maintenance Fee - Other Maintenance (4101080002) sejumlah Rp6.689.056.531,00, selisih ini disebabkan oleh perbedaan waktu pelaporan karena pembayaran dilakukan secara bertahap (multi-year payment), sehingga koreksi Terbanding akan

menimbulkan pengenaan pajak ganda. Nilai total transaksi dengan XI’AN SHAANGU POWER CO., LTD adalah Rp14.165.692.045,00. Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti: Kontrak Manajemen Konstruksi dan 3 Bukti Potong terpisah (Des 2021, Jan 2022, Mar 2022).

Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena Pemohon Banding tidak menyampaikan tangkapan layar SAP terkait pencatatan transaksi tersebut.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian: berdasarkan bukti-bukti: Kontrak Manajemen Konstruksi dengan XI’AN SHAANGU POWER CO., LTD dan bukti potong, didapati fakta bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap/dicicil dan telah dilaporkan PPh 4(2) di Masa Desember 2021, Januari 2022, dan Maret 2022 sebagai berikut:

Selain itu, Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil Pemohon Banding bahwa Terbanding saat Pembahasan Akhir Pemeriksaan sebenarnya telah setuju koreksi objek PPh 4(2) di 2021 hanya Rp3.738.317.767,00 namun terjadi kesalahan di surat ketetapan pajak menjadi Rp10.427.374.278,00; sesuaibuktiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00174/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 23 Juli 2023 pada halaman 71 / Risalah Pembahasan di mana Pemeriksa telah membatalkan koreksi sejumlah Rp32.921.372.015,00 yang didalamnya termasuk koreksi sejumlah Rp10.427.374.278,00 berikut:

3) Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Berdasarkar: Jala dan Juk ane yang diberikan Wajib Pajak terkait Peibayarar bertahap. Perrarksa membatalkan karsks' sebesar Rp

32.571 372.015. karera perasyaran clakukar pada tahun berkutnya. Sear itu, Kemadksa leap “remperlanankan koreksi kuru

Wajib Pajak dak capat member «an bukti yang kampeter dan penjelasan rikun

Berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi Terbanding disebabkan oleh perbedaan waktu pemotongan/pelaporan (timimng difference), adalah beralasan karena sesuai dengan bukti dan fakta yang ada; dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

c) Menurut Pemohon Banding Manufacturing Cost - Travel Fee – Domestic (4101130001) sejumlah Rp96.445,00, Terbanding keliru dalam menghitung objek PPh 4(2) dengan memasukkan PPN ke dalam DPP Terbanding. Pemohon Banding meyampaikan bukti: Invoice dan Bukti Potong PPh Final 4(2) atas Persewaan Rumah (Risal Djabir),

Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena Pemohon Banding tidak menyampaikan tangkapan layar SAP terkait pencatatan transaksi tersebut.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian: berdasarkan bukti-bukti Invoice dan Bukti Potong PPh Final 4(2) diketahui informasi bahwa DPP adalah Rp1.148.000,00, PPh Rp28.000,00, dan PPN Rp124.445,00. Pengadilan Pajak sependapat dengan Pemohon Banding bahwa koreksi sejumlah Rp96.445,00 merupakan selisih DPP menurut Terbanding sejumlah Rp1.244.444,00 dengan DPP Pemohon Banding Rp1.148.000,00,00. Bahwa PPN bukan merupakan unsur yang diperhitungkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2), sehingga koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

d) Menurut Pemohon Banding Opex - Stationery and Office Expense (6010020001) sejumlah Rp647.900,00 terkait pembelian barang (lampu), sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 4(2). Pemohon Banding menyampaikan bukti Debit/Credit Note terkait pembelian lampu.

Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena Pemohon Banding tidak menyampaikan tangkapan layar SAP terkait pencatatan transaksi tersebut.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian: berdasarkan bukti Debit/Credit Note didapati fakta bahwa substansi transaksi adalah pembelian lampu sesuai deskripsi dalam bukti "LAMP PURCHASING", sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2); dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

e) Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Opex - Water, Electricity and Heating (6010020010) sejumlah Rp2,00 merupakan selisih pembulatan sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 4(2). Pemohon Banding menyampaikan bukti Invoice dan Bukti Potong.

Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti terkait sengketa.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian: berdasarkan bukti Rincian 3 Invoice dan Bukti Potong terkait didapati informasi bahwa total DPP-nya terdapat selisih Rp2,00 dengan total DPP yang tertera di Bukti Potong, yaitu Rp12.549.759,00 dibandingkan dengan Rp12.549.757,00; dengan demikian dalil Pemohon Banding terbukti dan koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

f) Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Opex - Lodging – Domestic (6010060005) sejumlah Rp5.991,00 terdiri dari biaya meterai Rp6.000,00 dan selisih pembulatan Rp9,00, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 4(2). Pemohon Banding menyampaikan bukti Invoice persewaan rumah dan Bukti Potong PPh 4(2).

Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena Pemohon Banding menyatakan selisih tersebut merupakan namun dalam uji bukti menjelaskan merupakan biaya meterai yang bukan merupakan objek PPh Pasal 4(2).

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian: berdasarkan bukti Invoice persewaan rumah dan Bukti Potong PPh 4(2) diketahui informasi bahwa DPP adalah sejumlah Rp91.260.000,00. Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding karena memasukkan unsur biaya meterai sejumlah Rp6000,00 dan selisih Rp(9,00) merupakan selisih matematis/pembulatan; dengan demikian dalil Pemohon Banding terbukti dan koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

2) Koreksi Pos-Pos Neraca (Total Rp125.952.852.518,00):

a) Menurut Pemohon Banding Project in progress (1120010001) sejumlah Rp102.118.016.138,00, transaksi jasa konstruksi ini dibayar dan dipotong/dilaporkan PPh Pasal 4 (2) di Tahun Pajak 2022 atas pembayaran bertahap dan timing different, sehingga penetapan objek PPh 4(2) di 2Tahun 2021 oleh Terbanding menyebabkan objek pajak ganda. Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti: invoice dan Bukti Potong PPh 4(2) yang diterbitkan dan dilaporkan pada Januari dan Februari 2022 terkait transaksi dengan PT Draz Engineering Indonesia dan IUP H. Litanto.

Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena Pemohon Banding Pemohon Banding tidak memberikan rincian nama dokumen bukti terkait atas sengketa Akun tersebut.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian: berdasarkan bukti-bukti: invoice dan Bukti Potong PPh 4(2) atas transaksi dengan PT Draz Engineering Indonesia dan IUP H. Litanto berikut:

• bukti PS 220101103 atas transaksi sebesar Rp34.256.328.701,00 dengan PT Draz Engineering Indonesia, invoice 011(001/OSS- CDEI/XI/2019)/2021, telah dipotong PPh Pasal 4 (2) sebagai berikut:

• bukti JE 2150165 atas transaksi dengan IUP H. Litanto sebesar Rp3.423.498.000, Invoice 009/IUP H LITANTO/INV-022/XII/2021, yang dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 4 (2) pada tahun pajak 2022 sesuai Bukti Potong Nomor 200000334:

aa BUKT| PEMOTONGAN: PEMUNGUTAN

SEK FASAL SAYA" (2, PASAL 15 PASA 22 DAN PASA_ 2? FORWULR BPBS seneute= auazuancesy (Pe deo ELD DE NE NE DE TE EN DES 42 Pen isa

DR EATSFAT JENCESAL LAKI tg CJ Ze EU Kew Hi CJ reirnacctan Af CJ 22 Tiga Fisel

A, IDENT TAS WAJIB PALAK VANS DL EGUCNS CIF. NGL

= Lu EJ fu: hina ao:

ESA AK SEMSHAS LAN TANG DISET E ELN SLT

Masa Pajak Dikenakan Tarif Lebih PPh yang Dipatong! imm-yyyy! Kode Objek Pajak Dasar Pengenaan Pa ak (Rp) mei Nana Tart) Dipungut DTF (Rp)

Ll “4 | 2 BB 3 | —i — dara ve DD ® CEE

Bobo In-ame> Referens Lan Pretec Fig. ania pang

B.: [| SPy drecgasdiierageitas Sure Saber tan Sera dais

Nace Teal LI a8 LL) me LITT) Fr

Bot CJ FEAT aa Saber na Tangan

Bol CJ Sia dear ns ba iasitte iat ita auth: sepierzt yee cotcagataas So Hama Ri Tatas ef B Jangan Hamas

Bot [| Py yaapdaeizigd Tangan yang Dota asi cag Pa cerdge7-3

CL IDENT TAS SEM ONG FEM. NGUT SALAK

0. NFP E] ELT

Dé hava Seiring zr NEI

Co ne didapati fakta bahwa atas kedua transksi di atas telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) pada Masa Pajak Januari dan Februari 2022; dengan

demikian dalil Pemohon Banding telah terbukti dan koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

b) Menurut Pemohon Banding Other payable – IDR (2050010001) sejumlah Rp23.230.480.534,00, Terbanding melakukan koreksi atas akun-akun di mana Objek PPh Final Pasal 4(2) atas transaksi dimaksud telah dipotong dan dicatat pada akun-akun biaya terkait. Bahwa Akun Other payable mencatat jumlah Biaya (akun 1120010001 - Project in progress) ditambah nilai PPN (VAT IN – akun 1050010001) sehingga koreksi Terbanding tidak tepat, dengan alasan: 1. kompenen PPN yang tercatat pada akun Other payable bukan merupakan Objek PPh Pasal 4(2), dan 2. Terbanding telah mengenakan Objek PPh Pasal 4(2) pada akun 1120010001 - Project in progress sehingga koreksi Terbanding menyebabkan pengenaan pajak ganda PPh Pasal 4(2). Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti: Rincian koreksi pada Akun Other payable, contoh jurnal pencatatan pada akun terkait, invoice, bukti potong, dan jurnal.

Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena sesuai layar SAP diketahui pencatatan jurnal menggunakan USD sedangkan Debit/Credit Note menggunakan Rupiah dan Pemohon Banding tidak menunjukkan kurs yang digunakan;

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian: berdasarkan pemeriksaan persidangan diketahui rincian koreksi pada Akun Other payable sebagai berikut:

Control Dr/Cr

Post Doc, No G/L Acct /BP Dr Cr

Date | No. | Akun Acct Name (LC USD) (LC) (LC) Dr/Cr (IDR)

Name

PS Other .

02.2 SOC ance 3 - - oe 21020 oor payable - ee PA 180.875 | 180.874,83 - 2.538.035.300

10236 IDR Dejan tera,

PS Other .

3 2 2 anca Pilg . Haa _- an 21050 soot payable - Panca Pilar 439.627 | 439,627.17 - 6.329.752.000

10223 IDR Sejantera,

PS Other .

30.062 faroso | 208001 | payable- | Panca Pilar 182.072 | 182.071.70 2.594.339.622

021 _ 0001 Sejahtera, PT

10278 IDR 1

- Ps Other .

DOL 21070 oot payable - ee AA 192.053 | 192.052.59 2.736.357.378

10067 IDR Pejantera,

—_ PS Other ou on 21090 coor payable - Senter pr 108.242 | 108,241.60 1.548.071.316 cue 10096 IDR els ;

PS Other .

2 2 anca é = an 21100 soon payable - Panca Pilar 151.080 | 151.080,18 2.160.748.753

10064 IDR Sejantera,

= PS Other .

aL 21100 soot payable - et 130.612 | 130.612.48 1.866.974.780

10237 IDR ORIN tera,

PS Other .

22.122 0 anca Pile ae 21120 oo pavable - an 242.407 | 242.407.321 3.456.001.185

< 10138 IDR fjantera.

Total 1.626.968 626.968 | _- | 23.230.480.534 berdasarkan bukti-bukti, sebagai contoh Invoice dan Bukti transaksi dengan PT Panca Pilar Sejahtera (PS2102010236), Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa jumlah koreksi Terbanding sejumlah Rp2.538.035.500,00 terdiri dari DPP senilai Rp2.307.305.000,00 dan PPN senilai Rp230.730.500,00:

ws PLO PANO A PEL AR SEJAHTERA a Maa , oh 6 fet

° , a VS he

ESV GHEE

Ao PS IP)

PE GIMANA ME ESS SERET

— Heo An 3D 5 Ro aa .

0 ERIAU esis at sa | . ue . ' . .

: Si Pas heat

: api Vs januari 2921

Pare Manda PT pos TIGR SELAH TOE 4, ry me, Ge o4 cs wea ee An Kini oe Tey, ee” C an at Pan ~ Lig eo tae \

Bahwa PPN bukan merupakan unsur yang diperhitungkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2), sehingga koreksi Terbanding yang memasukkan unsur PPN ke dalam DPP yang dikoreksi tidak dapat dibenarkan menurut hukum.

Berdasarkan bukti contoh jurnal pencatatan pada akun-akun terkait yakni , didapati informasi ayat jurnal: Sisi Credit Other payable – IDR (2050010001) pada sisi Debit Project in progress (1120010001) dan VAT In (1050010001). Faktanya, Pemohon Banding atas transaksi yang dicatat pada akun Project in progress (1120010001) telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai Bukti Potong berikut:

au, JISC Bon MAGS REPO KISI EEA foal SUA DG JES EL IA AK

Sato PAMOR PELAYANAN Pat

‘ " IRATAMU, JARS LA KAN TARI BA

BUKTI PTM ONSAS.PERUNGUTAN PPh EISAL PASAL S AYAT 12)

ATAS PENSIASILAN DARI USAHA JASA KOMSTRUFS:

memar PISS Sl 202 iP Rd?

Me rawr i lai Heat Tari Pen yag arang “Hp mil D penguna Ap:

: wh : “hi ~ Dar . . a .

. . . KN NN: TU On Ha hut tess a . an ey La whe Tk, aly ” ah ay nL ct et bee) es .

JALAN SELATAN II Tera tale

Kera Bear Ban

Poa. nm joe soon oho! “ a " ata

Terk Tara Kama sa Pap

. ; PAN VRS so ' DML agit Antal

Dengan demikian koreksi Terbanding menggunakan teknik ekualisasi dengan memasukkan Other payable – IDR (2050010001) menyebabkan penghitungan objek pajak ganda atas objek pajak yang sama dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) pada akun Project in progress (1120010001), sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

c) Menurut Pemohon Banding Prepaid expense- other (1040010003) sejumlah Rp560.059.200,00 terjadi koreksi ganda, karena biaya service charge ini sudah dipotong PPh Pasal 4(2) dan dicatat pada akun biaya Opex - Office Rental Expense (6010020008). Pemohon Banding menyampaikan bukti invoice dan bukti potong PPh 4(2) terkait service charge Rp280.029.600,00 yang dicatat pada akun Opex - Office Rental Expense (6010020008). Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena hanya 2 bukti potong dengan jumlah bruto Rp1.151.478.818,00 dan Rp1.146.377.101,00 berbeda dengan nilai sengketa sebesar Rp560.059.200,00 dan tidak terdapat detil perincian dari jumlah bruto yang ada di bukti potong.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian: berdasarkan bukti-bukti invoice dan bukti potong PPh 4(2) didapati fakta bahwa service charge Rp280.029.600,00 telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) bersamaan dengan sewa kantor akun Opex - Office Rental Expense (6010020008). Koreksi Terbanding sejumlah Rp560.059.200,00 dapat diurai ke dalam 2 transaksi berikut:

• bukti PS 2101010185 sejumlah Rp280.029.600,00, didapati fakta telah telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai Bukti Potong:

a CEPA TEWEN KEUARGAN REPUBLIK INDONESIA ges DIREKTOSAT JENDERAL Pre pt te fi KANTOR PELAYANAN PAJAK

PRATAWA JAKARTA KEBAYGRAH BARU SATU

BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL PASAL 4 AYAT 131

ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH .

DAMATAU BANGUNAN :

. Namar: 901105S!02021/PPH4(2) ,

NRWP [op ea tots - ae jera -[ololo

Mami “eh ra k sal |. la anita | ine alti offal]

5 1 > 1 cs

Alamat . SLE Oo UN & BR SA rr of (Ina o wlels LIA ml

Lotasi tans dan. [p[uiR S&F F pn Dona TT ata Bangaran | | Ta, 0 .

. Jumlah Sruto Nilai Sewa . Tarif . ~ PPh yang Dipotang a iRpJ Pa 1Rp) a oo oot Le .

Let Wald MAS Pa leatu g clefts sni Kelas ata Era KAA 7 ga tee Tan Babe Tn ah Baris Sean Sone

JAKARTA SELATAN, 29 January 2021

Perotong Pa ak

ALP WS | : slal. Toalar-In & 4 in 4 va ra

Nama: PIT noelelifo. any felt a lal s| [st eJefif iT

. =~ Tanda Tangan, Kara gan Cip ems ine Knp ara fad LATS MIA Loa ita tea” :

lanl apis Sart heart fOnre tris on

Sa banner te .

Pood Flor stomaar 7 gi vanas ¢7 ZHU MINGUD SG non Gd dteacp Lan Tan tien DIRER-UR UTAWA bukti potong tersebut terdiri atas transaksi-transaksi berikut:

[PPT Pena) | NoInvoice | Keterangan ——

56377 masa"

• bukti PS 2104010037 sebesar Rp280.029.600,00, didapati fakta telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai Bukti Potong:

. Sg DEPARTEMEN KEUSKGAN REPUBLIK INDONESIA

FN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

HER) KANTOR PELAYANAN PAJAK

= PRATAMA JAKARTA KEBAYORAN BARU SATU

BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2) i

ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH

DAN/ATAU BANGUNAN

Nomor: DOOSSAVI2021/PPHA(27 '

NPWP oj -isi7 9+ tlafe|-[z,-'a[s]s]-|oie Dj

Nama “Tel rlilris[t, ulalk alat a 1 wit ee alun alr|iJofnja

Alamat “Telelolulnjaf Isu sIsjal © ele[«] Pilm pio wjelsjital mi

LokasiTanahdan: G|e|oju'nfe| (esu rm s[a| ie F elk] [i [folow els] a

~~ “Jumlah Bruto Nilal Sewa vel Tarif 7 — PPh yang Dipotong .

(Re So (Re)

; —_ Mo Ll, ee . .— 9 —

LAS 4FB FAN Dit a ai KN PES fevbilarg > Seralus Lima Selas Jala Seralus Lana: Saut Taub Klu Deepen Batas Lima Pak Gia Kapal

JAKARTA SELATAN, 39 April 2021

Pemotong Pajak

NPWP: Glsi- afale]-|sfe 2 2|-IsIa aJ- (elo la

Nama: [P(t elelsli Jeju aw [s[t[a (Inlu les fs[tsvteleL] = III LIT

Keran a — Tanda Tangin, Nama dan Cap

Doumpas Pate Peaghas an atas WA

Legawar Taras dar gta. Bangunan Mega peng perang ol anes baka "gunakan kari psjas daa Sarat Paras lua (Bel; ge uaan FP !

2 Buel Pena 38 Mohd pean aah . ZHU MINGDONG

IPAL BULAN ANA AI tun RAT DIREKTUR UTAMA bukti potong tersebut terdiri atas transaksi-transaksi berikut:

..DPP oo” |” PPh42) | Invoice |” Keterangan

8.024.418 802.442 INV21000461 & Biaya Listrik dan Air periode 1-31 Mar 2021

=e eee

INV21000553

1151478618| — 115147862| |)

Berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding yang menyatakan adanya koreksi ganda karena biaya service charge ini sudah dipotong PPh Pasal 4(2) dan dicatat pada akun biaya Opex

- Office Rental Expense (6010020008), adalah beralasan karena sesuai bukti dan fakta yang ada; dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

Terkait dengan dalil Pemohon Banding bahwa koreksi pada akun ini menyebabkan pengenaan PPh 4(2) ganda karena DPP dalam akun Project in progress sudah dikenakan koreksi yang sama, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding tersebut beralasan karena terbukti Terbanding melakukan koreksi atas objek yang sama sebagaimana uraian dalam Butir Angka 3) Koreksi Timing Difference (Total Rp1.143.454.267,00) – pada pembahasan berikutnya di bawah; pada pokoknya bahwa koreksi timing difference sejumlah Rp1.143.454.200,00 terkait dengan transaksi yang dicatat pada Akun 6010020008 Opex - Office Rental Expense di mana atas transaksi tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan Bukti Potong Nomor 011/OSS/I/2021/PPH4(2) atas objek pajak berupa “Sewa” periode Januari- April 2021 dan Nomor 017/OSS/I/2021/PPH4(2) atas objek pajak berupa “Biaya Jasa” periode Januari-April 2021 berikut:

Tanggal NomorAkun | NamaAkun | Keterangan Jumlah Nomor Bukti Potong

4 Jan 201 BOTOOZOOC8 Opex - Office Sewa Kantor Periode 15 ean: F :

Rental . Jan 2021 — 14 Apr 2021 863.424.600 | O1VOSSV202 1T/PRHALZ)

Expense Biaya asa Periode 15 iNeeene4

Jan 2021 — 14 Apr 2024 200.029.600 | COVOSS202 T/PPH4(2)

TOTAL 1.143.454.200

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding mengenai adanya koreksi ganda oleh Terbanding atas akun Prepaid expense- other (1040010003) dan akun Opex - Office Rental Expense (6010020008) terbukti benar, dengan demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

d) Menurut Pemohon Banding Accrued Exp - Tax incentive (2030010010) sejumlah Rp44.036.641,00, adalah bukan objek PPh 4(2) karena merupakan pengembalian pajak (tax refund) dari SKPLB Tahun 2018. Pemohon Banding menyampaikan bukti uang masuk berupa Account Statement.

Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena Pemohon Banding tidak menyampaikan tangkapan layar SAP terkait pencatatan transaksi tersebut.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian:

berdasarkan bukti Account Statement berikut didapati fakta adanya uang masuk pada 25 Agustus 2021 terkait pengembalian pajak sesuai uraian “Nomor Surat Ketetapan” berikut:

dan Kompensasi Utang Pajak a.n. PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL

Nomor Surat Ketetapan NPWP/NOP Nama Wajib Pajak Masa/ Tahan pajak Kode Akun Pajak | Kode Jenis Setor Utang Pajak/! Kompensasi =

Isessssacosesn pn PE. 256.868.2 £4 FT. DBSIAN STAIN ESS STEEL 1QTELE sizsezc] 300 pe1sasace| PESERTA

: Senter inisial F8 350.805.2-E LAST, DESI DIAN STAIN ESS STEEL LAN LM 385 SOO) 1.540. 784.00] LA 784,

& Sena be Haha mae | TER RA Lap. nas AN STAIN FSS ST EE Lents : SLi basa =Un 537.157 pe Sa 352

S|QCGLS, 153518 SI OI TES BOS. 8.2 Ir 585. MAN STAIN ESS STEEL . Ca/20LE : aLli2s3io 300 379.012 00; 37S pia,

Ffecees segan ras Jab 05 DAA GES DANS AIA ESS SEES 100! 25 289.094 OC ie basa

Yah Kompensasi ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang Na 1 0 963.359, saab oo jig -S7000000 6 7.000.000,

-44.036.641,

Bahwa substansi transksi terkait pengembalian pajak (tax refund) bukan merupakan objek PPh 4(2), demikian koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

e) Menurut Pemohon Banding Tax payable - PPh art 23 (2020010004) sejumlah Rp260.000,00 telah dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 4 (2) sebesar 4% dari DPP senilai Rp6.500.000 atas jasa perbaikan instalasi FCU R server CV SURYA FAJAR. Pemohon Banding menyampaikan bukti Kwitansi Invoice CV Surya Fajar dan Bukti Potong PPh Final Pasal 4(2). Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya karena Pemohon Banding tidak menyampaikan tangkapan layar SAP terkait pencatatan transaksi tersebut.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian: berdasarkan bukti-bukti kwitansi Invoice CV Surya Fajar dan Bukti Potong PPh Final Pasal 4(2), didapati fakta bahwa atas transaksi jasa perbaikan instalasi FCU R server CV SURYA FAJAR telah dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 4 (2) sejumlah Rp260.000,00 (trif PPh 4% dari DPP senilai Rp6.500.000,00); dengan demikian dalil Pemohon Banding telah terbukti dan koreksi Terbanding tidak dipertahanan.

f) Pemohon Banding mendalilkan koreksi Prepaid rent (1040010001) sejumlah Rp6,00 merupakan pembulatan, sehingga bukan merupakan objek PPh 4(2). Pengadilan Pajak menilai bahwa dalil Pemohon Banding adalah cukup beralasan, karena dalam pemeriksaan persidangan tidak

terdapat bukti bahwa selisih sejumlah Rp6,00 tersebut merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2); dengan koreksi Terbanding tidak dipertahanan.

3) Koreksi Timing Difference (Total Rp1.143.454.267,00).

Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi sejumlah Rp1.143.454.200,00 terkait timing difference, selisih tersebut berasal dari dua transaksi yang telah direklasifikasi ke akun lain, yaitu Akun 1040010003 Prepaid expense- other dan Akun 1040010001 Prepaid Rent, terdiri dari Sewa Kantor sejumlah Rp863.424.600,00 dan Biaya Jasa sejumlah Rp280.029.600,00.Menurut Pemohon Banding, jumlah ini seharusnya tetap diperhitungkan sebagai komponen timing difference dan terbukti telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 (2) pada tahun 2021 sesuai bukti potong. Pemohon Banding menyampaikan bukti pembayaran, Debit/Credit Note, Bukti Potong, dan Jurnal Reklasifikasi. Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dalil pada pokoknya Bahwa bukti potong yang disampaikan Pemohon Banding terdapat Jumlah Bruto sebesar Rp1.146.377.101,00 sedangkan nilai sengketa sebesar Rp1.143.454.267, dan berdasarkan SAP diketahui pencatatan jurnal menggunakan USD sedangkan Debit/Credit Note menggunakan Rupiah dan Pemohon Banding tidak menunjukkan kurs yang digunakan.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidagan dengan uraian:

berdasarkan pemeriksaan persidangan dan bukti Debit/Credit Note dan Bukti Potong diketahui bahwa timing difference sejumlah Rp1.143.454.200,00 terkait dengan transaksi yang dicatat pada Akun 6010020008 Opex - Office Rental Expense dan didapati fakta bahwa atas transaksi tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan Bukti Potong Nomor 011/OSS/I/2021/PPH4(2) atas objek pajak berupa “Sewa” periode Januari-April 2021 dan Nomor 017/OSS/I/2021/PPH4(2) atas objek pajak berupa “Biaya Jasa” periode Januari-April 2021 berikut:

Nomor Bukti Potong

4 Jan 2021 6010020008 | Opex - Office | Sewa Kantor Periode 15 ,

Rental Jan 2021 — 14 Apr 2021 863.424.600 | 011/OSS/1/2021/PPH4(2)

Expense Biaya Jasa Periode 15 F / / ,

Jan 2021 — 14 Apr 2021 280.029.600 | 007/OSS/12021/PPH4(2)

PY TOTAL 1.143.454.200) ————————

Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding telah terbukti, sehingga koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

Terhadap dalil Terbanding bahwa terdapat Jumlah Bruto sebesar Rp1.146.377.101,00 yang berbeda dengan nilai sengketa sebesar Rp1.143.454.267, Pengadilan Pajak telah memeriksa dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berikut:

bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp 1.143.454.267 terdiri atas 2 transaksi:

No.No. InvoiceDPPPPh 4(2)
1IN20001819863.424.60086.342.460
2IN20001820280.029.60028.002.960
Jumlah1.143.454.200114.345.420

bahwa Bukti Potong nomor 001/OSS/I/2021/PPH4(2) mencangkup Invoice nomor IU20001518 yang tidak termasuk dalam koreksi Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

No.No. InvoiceDPPPPh 4(2)
1IN20001819863.424.60086.342.460
2IN20001820280.029.60028.002.960
3IU200015182.922.901292.290
Jumlah1.146.377.101114.637.710

Pengadilan Pajak menilai dalil Terbanding mengenai perbedaan nilai bukti dengan nilai sengketa adalah tidak beralasan, karena Terbanding terbukti tidak cermat/tidak teliti dalam menguji bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan.

Berdasarkan uraian fakta-fakta di atas dan pertimbangan Majelis Hakim bahwa penilaian pembuktian substansi/materi sengketa secara menyeluruh mencakup 1 tahun pajak secara mutatis mutandis dapat diterapkan juga untuk pembuktian setiap masa pajak yang menjadi sengketa banding a quo, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh 4 Ayat (2) Masa Pajak Februari 2021 seluruhnya berjumlah Rp28.509.360.074,00 tidak dipertahankan, mencakup:

a) Manufacturing cost - welfare - other (4101020007) sebesar Rp94.906.538,00;

b) Prepaid expense other (1040010003) sebesar Rp280.029.600,00;

c) Project in progress (1120010001) sebesar (Rp14,00); dan d) Other payable (2050010001) sebesar Rp28.414.453.550,00 .

Dengan tidak dipertahankannya koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh 4 Ayat (2), maka koreksi Terbanding atas Pajak PPh 4 Ayat (2) terutang yang berkaitan dengan sendirinya menjadi gugur, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak PPh 4 Ayat (2) terutang sejumlah Rp1.024.060.552,00 tidak dipertahankan. Bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang disampaikan oleh para pihak namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa ini;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas: 1) Dasar Pengenaan Pajak PPh 4 Ayat (2) sejumlah Rp28.509.360.074,00 dan 2) Pajak PPh 4 Ayat (2) terutang sejumlah Rp1.024.060.552,00 tidak dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa dipertahankan (Rp)Nilai sengketa tidak dipertahankan (Rp)
1Koreksi Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak28.509.360.074,0028.509.360.074,00
2Koreksi PPh Pasal 4 (2) Yang Terutang1.024.060.552,001.024.060.552,00

sehingga jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak yang terutang menruut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

1Dasar Pengenaan Pajak Menurut Terbanding104.832.620.758,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak28.509.360.074,00
Dasar Pengenaan Pajak Menurut Pengadilan Pajak76.323.260.684,00
2PPh Pasal 4 (2) Yang Terutang Menurut Terbanding3.458.151.162,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak1.024.060.552,00
PPh Pasal 4 (2) Yang Terutang Menurut Pengadilan Pajak2.434.090.610,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Jumlah Pajak Penghasilan yang Masih Harus Dibayar menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak76.323.260.684,00
2PPh Pasal 4 (2) yang terutang2.434.090.610,00
3Kredit Pajak2.434.090.610,00
4Pajak yang tidak/Kurang Dibayar0,00
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00333/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00027/240/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023, atas nama PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL, NPWP: 76.386.869.2- 411.000/0763868692411000, beralamat di Indonesia Stock Exchange Building Tower 1 Lantai 27 Suite 2701 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak76.323.260.684,00
2PPh Pasal 4 (2) yang terutang2.434.090.610,00
3Kredit Pajak2.434.090.610,00
4Pajak yang tidak/Kurang Dibayar0,00
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 8 Oktober 2025 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirrudin, S.H., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi S., S.H., S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.Joni Surbakti, Ak.

ttd.

Akhirrudin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti, ttd.

Endro Triwahjudi S., S.H., S.T., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.