P U T U S A N
Nomor PUT-009573.25/2024/PP/M.IXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 12 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00004/240/20/329/23 tanggal 1 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009573.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SINAR JAYA SINERGI, NPWP 02.140.831.5-325.000,
beralamat di Jl. IR. Sutami KM.11 Lematang, Tanjung Bintang, Kab Lampung Selatan, Lampung, 35561, yang diwakili oleh Zita, Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Fungsiwati
Izin Kuasa Hukum : KEP-1199/PP/IKH/2023 tanggal 4
September 2023
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SJS/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024;
2. Nama: Tjhai Fung Njit
Izin Kuasa Hukum : KEP-66/PP/IKH/2024 tanggal 4
September 2023
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/SJS/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024;
3. Nama: Henviani
Izin Kuasa Hukum : KEP-889/PP/IKH/2023 tanggal 4
Juli 2023