Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman

PUT-009573.25/2024/PP/M.IXA Tahun 2026

PT Sinar Jaya Sinergi, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009573.25/2024/PP/M.IXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 12 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00004/240/20/329/23 tanggal 1 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009573.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINAR JAYA SINERGI, NPWP 02.140.831.5-325.000,

beralamat di Jl. IR. Sutami KM.11 Lematang, Tanjung Bintang, Kab Lampung Selatan, Lampung, 35561, yang diwakili oleh Zita, Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fungsiwati

Izin Kuasa Hukum : KEP-1199/PP/IKH/2023 tanggal 4

September 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SJS/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024;

2. Nama: Tjhai Fung Njit

Izin Kuasa Hukum : KEP-66/PP/IKH/2024 tanggal 4

September 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/SJS/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024;

3. Nama: Henviani

Izin Kuasa Hukum : KEP-889/PP/IKH/2023 tanggal 4

Juli 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/SJS/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: AhmadTaufiqZuhdi/ 198107212001121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Fajar Malvinas / 198209182009011006 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Syafrinaldi / 198403182009011013 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Kusumastuti / 198503152007012002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-3985/PJ.07/2025 tanggal 15 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-201/PP/BR/2025 tanggal 19 Februari 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-33/PP/PrbSM/2025 tanggal 10 April 2025 juncto Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-158/PP/Prb/2025 tanggal 28 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/SJS/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 48/WPJ.28/2025 tanggal 13 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/SJS/II/2025 tanggal 11 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00004/240/20/329/23 tanggal 1 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung dengan perhitungan sebagai berikut :

SUMLAH MENURUT

Na URAIAN LVISAUSUSN

PEMOHON TERBANDING vii

CO BANDING CSET

Mo asia Kana Panas Duga 7 pasta ol oe EES, ey eee

Pena Basa del ang tera mopha eco Oni 7

Kg Soe ree Na KAA TN 1

PA Vp ensas ween car gan Masa he. : : :

PRR Be alates Po pa eaparcna ta dies fa Aon i :

PS bos gus salep an ke Masa P

coda be cats Tatan editkan t+ aay i | !

+ II GPa ler sung au busa 2 44 poe Pa)

Pa sea Pusan i’ 2) KUP prec fon ene) i

Dota Kar Pesalas(S aut b heh - :

Vomer AN Fara 12 Ip and pel. | ~

4 Ranges tbass aya Boa - c

dia Sanksi are svat ae ss | Jost Oh 1 -

Rp We PPh peas thane ati D0 Seec ies sgh aa

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/SJS/XI/2023 tanggal 14 November 2023 dengan perhitungan Pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 12 Agustus 2024 menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/SJS/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/SJS/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Bandingh mengajukan Permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 12 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00004/240/20/329/23 tanggal 1 September 2023 masa Desember 2020 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat keputusan Keberatan Nomor KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 12 Agustus 2024, diterima pada tanggal 14 Agustus 2024;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Zita, jabatan selaku Direktur, yang dibuktikan dengan Akta Nomor 18 tanggal 5 Maret 2021;

bahwa dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00101/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 12 Agustus 2024, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Wie EL das Poet oat Mig ake

INI GNI Jeg.

Los os rn) =.

(masih weorus Gua .

bahwa alasan yang mendasari banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp66.198.000.000,00 yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil pengujian berupa data yang terdapat pada laporan keuangan yang diaudit, terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemotongan oleh Wajib Pajak berupa deviden sebesar Rp66.000.000.000,00 dan lampiran IV SPT Tahunan PPh Badan berupa penghasilan sewa sebesar Rp198.000.000,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp66.198.000.000,00, yang terdiri dari Dividen sebesar Rp66.000.000.000,00 dan sewa sebesar Rp198.000.000,00, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Berdasarkan UU KUP, Pasal 1 angka (29), Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta,

kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan Menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut. Bahwa Wajib Pajak selama proses pemeriksaan ini telah memberikan data- data laporan keuangan seperti buku besar (GL), neraca, laba rugi yang mana telah sesuai dengan SPT Tahunan yang telah dilaporkan. Dengan demikian, Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan berdasarkan pembukuan yang telah dilakukan dengan benar;

bahwa berdasarkan UU KUP, Pasal 1 angka (25), menyebutkan Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bahwa pemeriksa hanya menggunakan data Audit yang salah, dan tidak melakukan pengujian terhadap data yang diberikan oleh Wajib Pajak sehingga bertentangan dengan Pasal 1 angka (25) UU KUP tentang maksud dan definisi dari Pemeriksaan Pajak sehingga harus dikesampingkan;

bahwa Auditor yang sama (Budiman S. Silaban Ak., CA., CPA) telah melakukan restatement atas Laporan Audit tahun 2019, 2020 dan 2021 sesuai dengan PSAK 25 tahun 2018, yaitu Perbaikan atas kesalahan pada laporan keuangan dapat dilakukan dengan melakukan penyajian kembali laporan keuangan atau yang biasa disebut dengan restatement. Berdasarkan PSAK 25 tahun 2018, penyajian kembali laporan keuangan perusahaan (restatement) dapat dilakukan dengan tetap menaati aturan dan kaidah yang ada di dalam standar akuntansi keuangan. Laporan Restatement tahun 2019 dan 2020 telah disampaikan kepada pemeriksa pajak ada tanggal 24 Juli 2023;

bahwa sejak adanya restatement atas Laporan Audit Tahun 2020 pada tanggal 7 Juli 2023, maka seyogianya Laporan Audit Tahun 2020 sebelumnya menjadi batal (invalid), sehingga harus diabaikan. Logika

hukum yang sama juga terjadi jika Surat Ketetapan Pajak (SKP) dilakukan pembetulan, baik secara jabatan maupun atas permintaan Wajib pajak, maka SKP semula menjadi batal (invalid), dan selanjutnya yang bisa dijadikan obyek sengketa (jika ada) adalah atas SKP Pembetulan tersebut; Tambahan alasan Keberatan atas koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa dividen sebesar Rp66.000.000.000,00 adalah sebagai berikut: bahwa tidak ada satu pun data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yangmenunjukkanadanyapembayarandividensebesar Rp66.000.000.000,00, kecuali dari Laporan Audit 2020 yang merupakan suatu kesalahan yang telah dilakukan restatement pada tanggal 7 Juli 2023 oleh KAP yang sama yaitu KAP Richard Risambessy & Budiman. Seyogianya Laporan Audit Tahun 2020 sebelumnya menjadi batal (invalid) sejak adanya restatement, sehingga harus diabaikan;

bahwa di samping itu, bahwa berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyebutkan:

Pasal 70

(1) Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan

(2) Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

(3) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor

(4) Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 91) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.

Pasal 71

(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS

(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

bahwa tidak ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyatakan adanya pembagian dividen pada tahun 2020. Laba ditahan sampai dengan akhir tahun 2020 hanya sebesar Rp1.752.543.269,00 sehingga tidak memungkinkan untuk membagikan dividen sebesar Rp66.000.000.000,00. Selain itu juga tidak terdapat arus kas/uang atas pembagian dividen ini. Dengan demikian objek dividen yang disampaikan pemeriksa adalah tidak benar, tidak berdasarkan data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, sehingga demi hukum, harus dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju atas koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa penghasilan sewa sebesar Rp198.000.000,00 karena atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp19.800.000,00 telah dipotong oleh PT Pupuk Kujang, dengan bukti potong Nomor 2020/07/00004/PPH42 tanggal 31 Juli 2020 dan telah disetorkan dengan NTPN Nomor 65B2683A7EL0B42J pada tanggal 15/05/2020;

bahwa untuk mendukung kebenaran SPT Tahunan Masa Pajak Desember 2020 dan kebenaran restatement atas Laporan Audit Tahun 2020, tersebut Pemohon Banding Telah memberikan data pendukung antara lain berupa:

1. ILaporan Keuanpan 2020

2. (General Legder 2020

Rekening Koran 2020 :

1. BCA 0200706172 UAN-DES

2. BNI 7787789730 (FEB-DES)

3. CIME MIAGA 306111199900 HAN-DESI

3. Ja. HSBC 860053498075 JAN NOV)

5. HSBC 8600534238211 7U AN-SEP dan NOV]

6. MANDIRI 1140000666670 JI 4N-DES)

7. OCEC 430800004377 JAN-DCS)

8. OCBC 139809009798 J AN-DES)

4 |Gaftar Aklora Tetap 2020

5 |akte Pendirian Perusahaan beserta Perubahannya

& (Buku alas Kas dan Bank 2020

7 (Bukti Laporan Audit 2020

& |Ookurmen atas Penjualan dan Pembelian {Invoive, PO, dan Faktur Pajak) 2020

bahwa di samping itu, Terbanding juga telah datang ke kantor Pemohon Banding dan mengambil data/dokumen langsung dari komputer milik Pemohon Banding (digital forensik);

bahwa seyogianya, berdasarkan data yang ada, Terbanding dapat menguji kebenaran atas SPT Tahunan Tahun 2020 yang disampaikan oleh Pemohon Banding, mau pun kebenaran dari Laporan Audit Tahun 2020 (Sebelum restatement vs sesudah restatement), secara objektif dan profesional sebagaimana dimaksud dalam UU KUP, Pasal 1 angka (25) tentang Pemeriksaan;

bahwa berdasarkan Pasal 35 UU KUP:

(1) Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.

(2) Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.

bahwa kemudian berdasarkan Pasal 41A UU KUP:

Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); bahwa Terbanding mempunyai kewenangan untuk memaksa akuntan publik untuk hadir dan memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 41A UU KUP, sehingga keterangan Terbanding sebagai berikut:

“...

bahwa laporan keuangan audit tersebut nilainya berbeda secara signifikan dengan Laporan keuangan non audit yang dilampirkan oleh Wajib Pajak pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 sebagai dasar pelaporan SPT. bahwa untuk memperoleh keterangan atas Laporan Keuangan Audit tersebut, Pemeriksa telah mengirimkan surat Panggilan Pertama Kepada KAP Richard Risambessy dan Budiman dengan Surat Nomor 5- 35/WPJ.284/2023 tanggal 9 Juni 2023 yang dikirimkan via pos tercatat tanggal 9 Juni 2023 agar hadir pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 di Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung dikarenakan pihak dan KAP Richard Risambessy tidak hadir, maka Pemeriksa mengirimkan surat Panggilan Kedua dengan Surat Nomor S-35/WPJ.284/2023 tanggal 16 Juni 2023 yang dikirikan via pos tercatat tanggal 16 Juni 2023 untuk hadir pada han Kamis tanggal 22 Juni 2023 bertempat di Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung;

bahwa pada panggilan kedua pihak dari KAP tidak hadir juga untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait Laporan Keuangan Audit PT Sinar Jaya Sinergi tahun 2020 sehingga dibuatkan Berita Acara Ketidakhadiran. Permintaan keterangan dari pihak KAP sangatlah penting untuk mengklarifikasi dan memberikan informasi terkait Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2020 yang berbeda signifikan dengan laporan keuangan yang dilampirkan di SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020;

bahwa sampai dengan dibuatnya Kertas Kerja Pemeriksaan pihak KAP ataupun yang mewakilinya tidak hadir memberikan keterangan oleh karena itu Pemeriksa menggunakan nilai yang terdapat dalam Laporan Keuangan Audit sebagai dasar Koreksi pemeriksaan, Alasannya adalah karena Laporan Keuangan Audit tersebut telah dicantumkan opini wajar dengan pengecualian oleh KAP dan ditandatangani oleh wakil Wajib Pajak sebagai pihak yang bertanggungjawab atas laporan keuangan audit tersebut; ...”

bahwa adalah tidak berdasarkan hukum dan menyia-nyiakan kewenangan yang diberikan oleh UU. Padahal Terbanding mengetahui bahwa “...keterangan dari pihak KAP sangatlah penting untuk mengklarifikasi dan memberikan informasi terkait Laporan Keuangan Audit PT Sinar Jaya Sinergi tahun 2020 yang berbeda signifikan dengan laporan keuangan yang dilampirkan di SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020...”

bahwa baik Laporan Keuangan Audit yang pertama maupun restatement atas Laporan Keuangan Audit tersebut: sama-sama telah dicantumkan opini wajar dengan pengecualian oleh KAP yang sama dan ditandatangani oleh wakil Wajib Pajak sebagai pihak yang bertanggungjawab atas laporan keuangan audit tersebut. Sehingga Pemeriksaan dan/atau Penelaah Keberatan yang hanya copy paste dari Laporan Keuangan Audit sebagai dasar Koreksi pemeriksaan, tanpa melakukan pengujian secara objektif dan profesional adalah bertentangan dengan Pasal 1 angka (25) UU KUP tentang Pemeriksaan;

bahwa walaupun yang mempunyai kewenangan untuk meminta akuntan publik untuk hadir dan memberikan keterangan adalah Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU KUP, Pemohon Banding telah menghadirkan akuntan publik untuk memberikan keterangan pada hari Senin, tanggal 5 Agustus 2024 jam 10:00 WIB;

bahwa kemudian Penelaah Keberatan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa adalah jelas bertentangan dengan Pasal 1 angka (25) UU KUP tentang Pemeriksaan;

bahwa dengan demikian, koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa dividen sebesar Rp66.000.000.000,00 dan penghasilan Sewa sebesar Rp198.000.000,00 adalah tidak berdasarkan hukum dan seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraikan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Permohonan Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan Seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-48WPJ.28/2025 tanggal 13 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/SJS/X/24 tanggal 15 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 28 Oktober 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada NN

Pengadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat [

keputusan yang dibanding:

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar Ll

kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding:

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas:

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 12

Agustus 2024 yang diterima tanggal 14 Agustus 2024:

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat [

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.28/2024

tanggal 12 Agustus 2024:

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus Ll) [

dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak [

yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan:

i. Surat Banding ditandatangani oleh Zita bertindak selaku: [

Pengurus yang berkedudukan di Indonesia: :

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)

serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa berdasarkan hasil pengujian berupa data yang terdapat pada laporan keuangan yang diaudit terdapat obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp66.198.000.000,00 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding berupa deviden sebesar Rp66.000.000.000,00 dan penghasilan sewa sebesar Rp198.000.000,00;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 3

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (2)

Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetapi wajib melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Pasal 28 ayat (2)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia mapun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi

atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk;

g. deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha

i. sewa dari penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2019 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Pasal 1

Penghasilan berupa deviden yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.

Pasal 2

Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat

(2) atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Pasal 1

Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.

Pasal 2

Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan

asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan data profil utama Pemohon Banding pada Sistem Informasi DJP diperoleh data bahwa Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak tanggal 5 Januari 2012 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 5 Januari 2012;

bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding S- 188/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 April 2024 dan Pemohon Banding telah merespon surat tersebut dengan meminjamkan sebagian data/dokumen; bahwa Terbanding telah mengundang pemeriksa untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui Nota Dinas Pemanggilan pembahasan sengketa perpajakan Nomor ND- 408/WPJ.28/2024 tanggal 2 Februari 2024 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan / Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 21/WPJ.28/BD.06/2024 tanggal 2 Februari 2024;

bahwa Terbanding juga telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui Surat Nomor S-190/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 April 2024 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan / Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-70/WPJ.28/BD.06/2024 tanggal 21 Mei 2024; Tanggapan Terbanding

bahwa pokok sengketa banding karena terdapat koreksi obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa deviden dan penghasilan sewa sebesar Rp66.198.000.000,00

bahwa berdasarkan hasil pengujian berupa data yang terdapat pada laporan keuangan yang diaudit terdapat obyek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding berupa deviden

sebesar Rp66.000.000.000,00 dan lampiran IV SPT Tahunan atas penghasilan sewa sebesar Rp198.000.000,00;

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui latar belakang dan kronologis sebagai dasar dilakukan koreksi yang berdasarkan data Laporan Keuangan Audit KAP Richard Risambessy dan Budiman dengan uraian sebagai berikut:

1) bahwa untuk Masa Pajak Desember 2020 Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP Richard Risambessy dan Budiman Hal ini sesuai dengan lampiran Nota Dinas tersebut berupa Laporan Keuangan Audit tahun 2020 bentuk pdf yang diperoleh KPP Madya dan KAP Richard Risambessy dan Budiman;

2) bahwa pada Laporan Keuangan Audit tersebut terdapat opini auditor sesuaidenganLaporanAuditorIndependenNomor 00040/30430/AU2/05/1496-1/1/V/2021tanggal27Mei2021 ditandatangani oleh Budiman S Silaban Ak CA CPA menyatakan opini wajar dengan pengecualian laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material posisi keuangan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2020 serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik;

3) bahwa pada Laporan Keuangan Audit tersebut telah terdapat Surat Pernyataan Direksi tentang tanggung jawab atas Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Sdri. Zita selaku Direktur Pemohon Banding dan ditandatangani diatas materai Rp10.000,00 pada tanggal 27 Mei 2021;

4) bahwa laporan keuangan audit tersebut nilainya berbeda secara signifikan dengan Laporan keuangan non audit yang dilampirkan oleh Wajib Pajak pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 sebagai dasar pelaporan SPT;

5) bahwa untuk memperoleh keterangan atas Laporan Keuangan Audit tersebut, Pemeriksa telah mengirimkan surat Panggilan Pertama Kepada KAP Richard Risambessy dan Budiman dengan Surat Nomor 5- 35/WPJ.284/2023 tanggal 9 Juni 2023 yang dikirimkan via pos tercatat tanggal 9 Juni 2023 agar hadir pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 di Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung dikarenakan pihak dan KAP Richard Risambessy tidak hadir, maka Pemeriksa mengirimkan surat Panggilan Kedua dengan Surat Nomor S-35/WPJ.284/2023 tanggal 16 Juni 2023 yang dikirimkan via pos tercatat tanggal 16 Juni 2023 untuk hadir pada han Kamis tanggal 22 Juni 2023 bertempat di Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung;

6) bahwa pada panggilan kedua pihak dari KAP tidak hadir juga untuk memberikan keterangan dan klanifikasi terkait Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2020, sehingga dibuatkan Berita Acara Ketidakhadiran Permintaan keterangan dari pihak KAP sangat penting untuk mengklarifikasi dan memberikan informasi terkait Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2020 yang berbeda signifikan dengan laporan keuangan yang dilampirkan di SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020;

7) bahwa sampai dengan dibuatnya Kertas Kerja Pemeriksaan pihak KAP ataupun yang mewakilinya tidak hadir memberikan keterangan, oleh karena itu Pemeriksa menggunakan nilai yang terdapat dalam Laporan Keuangan Audit sebagai dasar koreksi pemeriksaan. Alasannya adalah karena Laporan Keuangan Audit tersebut telah dicantumkan opini wajar dengan pengecualian oleh KAP dan ditandatangani oleh wakil Pemohon Banding sebagai pihak yang bertanggungjawab atas laporan keuangan audit tersebut;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit tersebut terdapat opini auditor sesuai dengan Laporan Auditor Independen Nomor 00040/3.0430/AU.2/05/1496-1/1/V/2021 tanggal 27 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Budiman S Silaban Ak CA CPA, pada Laporan

Perubahan Ekuitas terdapat deviden sebesar Rp66.000.000.000,00 dengan informasi sebagai berikut :

PT SINAR JAYA SINERGI

LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS -

Untuk tahun - tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2020 dan 2019

(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

Modal Saham Saldo Laba / (Rugi) Jumlah Ekuitas

Saldo awai 1 Januari 2019 2,000,000,000 122,764,878, B45 124.764.878.845

Laba tahun 2019 - 3.352,4786.515 3,352,475.515

Saldo akhir, 31 Desember 2019 2,000,000,000 126,117,355,360 128.117,355.360

Dmden - (66,000,000 000) (66,C00,000,000)

laba tahun 2020 - 2.159.112 730 2159,112.730

Saldo akhir, 31 Desember 2020 2,000,000,000 62,.276,468,090 64,276.468,090

bahwa berdasarkan data diatas diketahui bahwa adanya koreksi obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas deviden sebesar Rp66.000.000.000,00 bersumber dari data internal Wajib Pajak berupa Laporan Keuangan Audit yang terdapat opini auditor sesuai dengan Laporan Auditor Independen Nomor 00040/3.0430/AU.2/05/1496-1/1/V/2021 tanggal 27 Mei 2021; bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatan menyatakan bahwa Auditor yang sama (Budiman S. Silaban Ak., CA., CPA) telah melakukan restatement atas Laporan Audit tahun 2019, 2020 dan 2021 sesuai dengan PSAK 25 tahun 2018, yaitu perbaikan atas kesalahan pada laporan keuangan dapat dilakukan dengan melakukan penyajian kembali laporan keuangan atau yang biasa disebut dengan restatement. Berdasarkan PSAK 25 tahun 2018, penyajian kembali laporan keuangan perusahaan (restatement) dapat dilakukan dengan tetap mentaati aturan dan kaidah yang ada di dalam standar akuntansi keuangan. Laporan Restatement tahun 2019 dan 2020 telah disampaikan kepada pemeriksa pajak ada tanggal 24 Juli 2023;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atau keterangan tertulis yang disertakan bukti atau data pendukung alasan telah melakukan restatement atas Laporan Audit tahun 2019, 2020 dan 2021 sesuai dengan PSAK 25 tahun 2018, termasuk pembukuan yang menjadi sumber data Laporan Auditor Independen Nomor 00040/3.0430/AU.2/05/1496- 1/1/V/2021 tanggal 27 Mei 2021 yang datanya berbeda dengan SPT

Tahunan PPh Badan Tahun 2020 sehingga dilakukan restatement atas Laporan Audit;

bahwa Terbanding telah menyampaikan surat permintaan keterangan atau bukti kepada auditor KAP Richard Risambessy & Budiman dengan Surat Nomor S-315/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk dapat hadir/ bertemu pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 di Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung namun tidak hadir. Bahwa Terbanding berpendapat menghadirkan KAP untuk diminta keterangan atau bukti terkait audit baik proses, kertas kerja, rencana audit dan sebagainya dapat membuat terang tentang kebenaran laporan tersebut;

bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) UU KUP dinyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

bahwa ketentuan Pasal 28 UU KUP mengamanahkan pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik, oleh karena itu, Peneliti berpendapat itikad baik Wajib Pajak merupakan hal yang perlu dipertimbangkan dalam meneliti keberatan Wajib Pajak;

bahwa menurut pendapat Siti Ismijatie Jenie dalam bukunya 'Itikad Baik, Perkembangan dari Asas Hukum Khusus Menjadi Asas Hukum Umum di Indonesia' (2007), pengertian subjektif itikad baik yaitu kejujuran, sedangkan itikad baik dalam pengertian objektif yaitu kepatutan;

bahwa berdasarkan Pasal 3 UU KUP dinyatakan bahwa Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

bahwa Pemohon Banding melalui Auditor yang sama (Budiman S. Silaban Ak., CA., CPA) telah melakukan restatement atas Laporan Audit tahun 2019, 2020 dan 2021 sesuai dengan PSAK 25 tahun 2018 setelah dilakukan pemeriksaan, padahal sejak Laporan Auditor Independen Nomor 00040/3.0430/AU.2/05/1496-1/1/V/2021 tanggal 27 Mei 2021 sampai tanggal 24 Juli 2023 waktu yang cukup untuk melakukan restatement apabila beritikad baik diakui adanya data yang tidak sesuai dengan yang seharusnya tanpa menunggu adanya pemeriksaan;

bahwa berdasarkan data dmsviewerdjp diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak PPh Badan Tahun 2020 dengan lampiran laporan keuangan non audit sedangkan data laporan keuangan audit tersebut nilainya berbeda secara signifikan dengan Laporan keuangan non audit yang dilampirkan oleh Wajib Pajak pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak PPh Badan Tahun 2020, padahal yang seharusnya SPT tersebut diisi dengan benar, lengkap dan jelas;

bahwa Laporan Keuangan harus disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan harus disusun secara profesional, angka- angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan harus dapat diandalkan, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan perusahaan secara umum, bukan untuk kepentingan yang berbeda-beda dengan angka-angka yang berbeda-beda sesuai peruntukannya;

bahwa dalam penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU KUP, mengatur bahwa: Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja;

bahwa selama proses penelitian keberatan, Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan dan bukti yang memadai terkait dengan dilakukannya restatement laporan keuangan tahun 2020;

bahwa Terbanding tidak memperoleh kertas kerja auditor terkait dengan laporan audit awal dan laporan audit restatement tersebut. Dengan demikian, Terbanding menyimpulkan laporan restatement tidak didukung dengan bukti dan kertas kerja yang memadai terkait alasan dan penyebab dilakukannya restatement, sehingga tidak dapat dipercayai kebenarannya; bahwa adapun terkait keberatan atas koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat

(2) berupa penghasilan sewa sebesar Rp198.000.000,00 adalah bahwa atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp19.800.000,00 telah dipotong oleh PT Pupuk Kujang, dengan bukti potong Nomor 2020/07/00004/PPH42 tanggal 31 Juli 2020 dan telah disetorkan dengan NTPN Nomor 65B2683A7EL0B42J pada tanggal 15 Mei 2020, berdasarkan penelitian data pembayaran merupakan setoran PPN Dalam Negeri dengan kode MAP 411211 dengan kode setor 900 dengan NTPN 65B2683A7EL0B42J bukan pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan atas obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang;

bahwa oleh karena itu, dengan mempertimbangkan data dan informasi yang ada dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa koreksi obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 untuk dipertahankan dan menolak banding Wajib Pajak;

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa sepanjang tidak terdapat data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan maka Surat Banding Nomor 001/SJS/X/24 tanggal 15 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00101/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 12 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00004/240/20/329/23 tanggal 1 September 2023 Masa Pajak Desember 2020 atas nama Pemohon Banding NPWP 02.140.831.5-325.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/SJS/II/2025 tanggal 11 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Uraian Banding Nomor S- 48/WPJ.28/2025 tanggal 13 Januari 2025 atas surat permohonan banding Pemohon Banding Nomor 001/SJS/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00101/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 12 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00004/240/20/329/23 tanggal 1 September 2023 Masa Pajak Desember 2020, dengan ini Pemohon Banding sampaikan surat bantahan atas Surat Uraian Banding tersebut, dengan perincian sebagai berikut:

Ketentuan Formal

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Zita, jabatan selaku Direktur, yang dibuktikan dengan fotokopi bermaterai Akta Nomor 18 tanggal 5 Maret 2021 yang merupakan salah satu lampiran dari Surat Permohonan Banding;

bahwa permohonan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak;

Ketentuan Materiil

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan data dan/atau dokumen terkait selama proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp66.198.000.000,00 yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil pengujian berupa data yang terdapat pada laporan keuangan yang diaudit, terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemotongan oleh Wajib Pajak berupa deviden sebesar Rp66.000.000.000,00 dan lampiran IV SPT Tahunan PPh Badan berupa penghasilan sewa sebesar Rp198.000.000,00;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp66.198.000.000,00, yang terdiri dari Dividen sebesar Rp66.000.000.000,00 dan sewa sebesar Rp198.000.000,00, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan UU KUP, Pasal 1 angka (29), Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan Menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut. Bahwa Wajib Pajak selama proses pemeriksaan ini telah memberikan data-data laporan keuangan seperti buku besar (GL), neraca, laba rugi yang mana telah sesuai dengan SPT Tahunan yang telah dilaporkan. Dengan demikian, Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan berdasarkan pembukuan yang telah dilakukan dengan benar;

bahwa berdasarkan UU KUP, Pasal 1 angka (25), menyebutkan Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bahwa pemeriksa hanya menggunakan data Audit yang salah, dan tidak melakukan pengujian terhadap data yang diberikan oleh Wajib Pajak sehingga bertentangan dengan Pasal 1 angka (25) UU KUP tentang maksud dan definisi dari Pemeriksaan Pajak sehingga harus dikesampingkan;

bahwa Auditor yang sama (Budiman S. Silaban Ak., CA., CPA) telah melakukan restatement atas Laporan Audit tahun 2019, 2020 dan 2021 sesuai dengan PSAK 25 tahun 2018, yaitu Perbaikan atas kesalahan pada laporan keuangan dapat dilakukan dengan melakukan penyajian kembali laporan keuangan atau yang biasa disebut dengan restatement. Berdasarkan PSAK 25 tahun 2018, penyajian kembali laporan keuangan perusahaan (restatement) dapat dilakukan dengan tetap menaati aturan dan kaidah yang ada di dalam standar akuntansi keuangan. Laporan Restatement tahun 2019 dan 2020 telah disampaikan kepada pemeriksa pajak pada tanggal 24 Juli 2023;

bahwa sejak adanya restatement atas Laporan Audit Tahun 2020 pada tanggal 7 Juli 2023, maka seyogianya Laporan Audit Tahun 2020 sebelumnya menjadi batal (invalid), sehingga harus diabaikan. Logika hukum yang sama juga terjadi jika Surat Ketetapan Pajak (SKP) dilakukan pembetulan, baik secara jabatan maupun atas permintaan Pemohon Banding, maka SKP semula menjadi batal (invalid), dan selanjutnya yang bisa dijadikan obyek sengketa (jika ada) adalah atas SKP Pembetulan tersebut;

Tambahan alasan Keberatan atas koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa dividen sebesar Rp66.000.000.000,00 adalah sebagai berikut: bahwa tidak ada satu pun data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yangmenunjukkanadanyapembayarandividensebesar Rp66.000.000.000,00, kecuali dari Laporan Audit 2020 yang merupakan suatu kesalahan yang telah dilakukan restatement pada tanggal 07 Juli 2023 oleh KAP yang sama yaitu KAP Richard Risambessy & Budiman. Seyogianya Laporan Audit Tahun 2020 sebelumnya menjadi batal (invalid) sejak adanya restatement, sehingga harus diabaikan;

bahwa di samping itu, bahwa berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyebutkan:

Pasal 70

(1) Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan

(2) Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

(3) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor

(4) Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 91) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.

Pasal 71

(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS

(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

bahwa tidak ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyatakan adanya pembagian dividen pada tahun 2020. Laba ditahan sampai dengan akhir tahun 2020 hanya sebesar Rp1.752.543.269,00 sehingga tidak memungkinkan untuk membagikan dividen sebesar Rp66.000.000.000,00. Selain itu juga tidak terdapat arus kas/uang atas pembagian dividen ini. Dengan demikian objek dividen yang disampaikan pemeriksa adalah tidak benar, tidak berdasarkan data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, sehingga demi hukum, harus dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju atas koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa penghasilan sewa sebesar Rp198.000.000,00 karena atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp19.800.000,00 telah dipotong oleh PT Pupuk Kujang, dengan bukti potong Nomor 2020/07/00004/PPH42 tanggal 31 Juli 2020 dan telah disetorkan dengan NTPN Nomor 65B2683A7EL0B42J pada tanggal 15/05/2020;

bahwa untuk mendukung kebenaran SPT Tahunan Masa Pajak Desember 2020 dan kebenaran restatement atas Laporan Audit Tahun 2020, tersebut Pemohon Banding Telah memberikan data pendukung antara lain berupa:

1. (Laporan Keuangan 2020

2, |General Legder 7020

Rekening Koran 2020 :

1. BCA O200706172 JAN-DESI

2, BNI 7787789780 (FEB-DES)

3. TIME NIAGA 06111199900 0 4N-DES5}

3. 4.HSBC 860057498075 JAN NOV)

5, HSBC 860053438117UJAN-SEP dan NOV]

6. MANDIRI 1140000666670 [| AN-DES)

7. OCEC 430800004377 [1 4AN-O05)

8. OCBC 130800009798 DAN-DESI

4 |Oaftar Aktiva Tetap 2020

5 | Akte Pendirian Perusahaan beserta Peru bahannya

& Buku atas Kasdan Bank 2020

F |Bukti Laporan Audit 2020

& (Dokumen atas Penjualan dan Pembelian {Invoive, PO, dan Faktur Pajak) 2020

bahwa di samping itu, Pemeriksa juga telah datang ke kantor Pemohon Banding dan mengambil data/dokumen langsung dari komputer milik Pemohon Banding (digital forensik);

bahwa seyogianya, berdasarkan data yang ada, Terbanding dapat menguji kebenaran atas SPT Tahunan Tahun 2020 yang disampaikan oleh Pemohon Banding, mau pun kebenaran dari Laporan Audit Tahun 2020 (Sebelum restatement vs sesudah restatement), secara objektif dan profesional sebagaimana dimaksud dalam UU KUP, Pasal 1 angka (25) tentang Pemeriksaan;

bahwa berdasarkan Pasal 35 UU KUP:

(1) Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga

lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.

(2) Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.

bahwa kemudian berdasarkan Pasal 41A UU KUP:

Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); bahwa Terbanding mempunyai kewenangan untuk memaksa akuntan publik untuk hadir dan memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 41A UU KUP, sehingga keterangan Terbanding sebagai berikut:

“...

bahwa laporan keuangan audit tersebut nilainya berbeda secara signifikan dengan Laporan keuangan non audit yang dilampirkan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 sebagai dasar pelaporan SPT;

bahwa untuk memperoleh keterangan atas Laporan Keuangan Audit tersebut, Pemeriksa telah mengirimkan surat Panggilan Pertama Kepada KAP Richard Risambessy dan Budiman dengan Surat Nomor 5- 35/WPJ.284/2023 tanggal 9 Juni 2023 yang dikirimkan via pos tercatat

tanggal 9 Juni 2023 agar hadir pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 di Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung dikarenakan pihak dan KAP Richard Risambessy tidak hadir, maka Pemeriksa mengirimkan surat Panggilan Kedua dengan Surat Nomor S-35/WP J. 284/2023 tanggal 16 Juni 2023 yang dikirikan via pos tercatat tanggal 16 Juni 2023 untuk hadir pada han Kamis tanggal 22 Juni 2023 bertempat di Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung;

bahwa pada panggilan kedua pihak dari KAP tidak hadir juga untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2020 sehingga dibuatkan Berita Acara Ketidakhadiran. Permintaan keterangan dari pihak KAP sangatlah penting untuk mengklarifikasi dan memberikan informasi terkait Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2020 yang berbeda signifikan dengan laporan keuangan yang dilampirkan di SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020;

bahwa sampai dengan dibuatnya Kertas Kerja Pemeriksaan pihak KAP ataupun yang mewakilinya tidak hadir memberikan keterangan oleh karena itu Pemeriksa menggunakan nilai yang terdapat dalam Laporan Keuangan Audit sebagai dasar Koreksi pemeriksaan, Alasannya adalah karena Laporan Keuangan Audit tersebut telah dicantumkan opini wajar dengan pengecualian oleh KAP dan ditandatangani oleh wakil Pemohon Banding sebagai pihak yang bertanggungjawab atas laporan keuangan audit tersebut.

...”

bahwa adalah tidak berdasarkan hukum dan menyia-nyiakan kewenangan yang diberikan oleh UU. Padahal Terbanding mengetahui bahwa “...keterangan dari pihak KAP sangatlah penting untuk mengklarifikasi dan memberikan informasi terkait Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2020 yang berbeda signifikan dengan laporan keuangan yang dilampirkan di SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020...”

bahwa baik Laporan Keuangan Audit yang pertama maupun restatement atas Laporan Keuangan Audit tersebut: sama-sama telah dicantumkan opini wajar dengan pengecualian oleh KAP yang sama dan ditandatangani oleh wakil Pemohon Banding sebagai pihak yang bertanggungjawab atas laporan keuangan audit tersebut. Sehingga Pemeriksaan dan/atau Penelaah Keberatan yang hanya copy paste dari Laporan Keuangan Audit sebagai dasar Koreksi pemeriksaan, tanpa melakukan pengujian secara objektif dan profesional adalah bertentangan dengan Pasal 1 angka (25) UU KUP tentang Pemeriksaan;

bahwa walaupun yang mempunyai kewenangan untuk meminta akuntan publik untuk hadir dan memberikan keterangan adalah Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU KUP, Pemohon Banding telah menghadirkan akuntan publik untuk memberikan keterangan pada hari Senin, tanggal 5 Agustus 2024 jam 10:00 WIB;

bahwa kemudian Penelaah Keberatan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa adalah jelas bertentangan dengan Pasal 1 angka (25) UU KUP tentang Pemeriksaan;

bahwa dengan demikian, koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa dividen sebesar Rp66.000.000.000,00 dan penghasilan Sewa sebesar Rp198.000.000,00 adalah tidak berdasarkan hukum dan seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraikan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Permohonan Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan Seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-68 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-

00101/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 12 Agustus 2024; Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 001/SJS/XI/2023 tanggal 14

November 2023;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00004/240/20/329/23 tanggal 1 September 2023;

Bukti P-4. Akta Nomor 18 tanggal 5 Maret 2021 tentang Berita Acara

Rapat Pemohon Banding yang dibuat oleh Vitta Nogosannyono, S.H.;

Bukti P-5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP Direksi a.n. Zita; Bukti P-6. Pakta Integritas Direksi a.n. Zita;

Bukti P-7. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Henviani;

Bukti P-8. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Fungsiwati;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 007/SJS/X/2024 tanggal 17

Oktober 2024 a.n. Henviani;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 010/SJS/X/2024 tanggal 17

Oktober 2024 a.n. Tjhai Fung Njit;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SJS/X/2024 tanggal 17

Oktober 2024 a.n. Fungsiwati;

Bukti P-12. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1199/PP/IKH/2023 tanggal 4

September 2023 a.n. Fungsiwati;

Bukti P-13. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-66/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei

2024 a.n. Tjhai Fung Njit;

Bukti P-14. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-889/PP/IKH/2023 tanggal 4 Juli

2023 a.n. Henviani;

Bukti P-15. Matriks Sengketa dan Penjelasan Tertulis atas Sengketa

SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 PT Sinar Jaya Sinergi;

Bukti P-16. Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan

dengan Pemeriksaan Lapangan Nomor S-16/WPJ.284/2023 tanggal 5 April 2023;

Bukti P-17. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen

Nomor S-00019/RIKSIS/WPJ.284/Pa.Pj2.2023 tanggal 6 April 2023;

Bukti P-18. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor S-

8/RIKSIS/WPJ.28/2023 tanggal 4 April 2023;

Bukti P-19. Bukti Tanda terima peminjaman dokumen dalam pemeriksaan

Pemohon Banding Tahun Pajak 2020;

Bukti P-20. Berita Acara Perolehan Data Elektronik tanggal 9 Mei 2023; Bukti P-21. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-

00049/RIKSIS/WPJ.284/2023 tanggal 2 Agustus 2023; Bukti P-22. Surat Permohonan Perpanjangan Waktu Tanggapan Tertulis

tanggal 10 Agustus 2023;

Bukti P-23. Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil

Pemeriksaan (SPHP) tanggal 15 Agustus 2023;

Bukti P-24. Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor

S-55/WPJ.284/2023 tanggal 18 Agustus 2023;

Bukti P-25. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 23

Agustus 2023;

Bukti P-26. Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor

01045/107/20/329/23 tanggal 01 September 2023;

Bukti P-27. Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi

Sengketa Perpajakan Nomor S-190/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 April 2024;

Bukti P-28. Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan

Nomor BA- /WPJ.28/BD.06/2024 tanggal 21 Mei 2024; Bukti P-29. SuratPemberitahuanuntukHadirNomorS-

456/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 17 Juli 2024;

Bukti P-30. Surat Permohonan Reschedule tanggal 29 Juli 2024;

Bukti P-31. Berita Acara Serah Terima Dokumen tanggal 5 Agustus 2024; Bukti P-32. Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independen untuk

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020; Bukti P-33. Laporan Keuangan Auditor Independen FINAL untuk Tahun

yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020;

Bukti P-34. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2020; Bukti P-35. Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 158/KM.1/2012

tanggal 20 Februari 2012 tentang Izin Usaha Kantor Akuntan Publik Tjhin Tjiap Lung dan Rekan;

Bukti P-36. CV atau Daftar Riwayat Hidup a.n. Tjhin Tjiap Lung, SE., SH.,

MM., BKP., CPA;

Bukti P-37. SuratPernyataanAkuntanPublikNomor

SK.SJS/RRB/037/2025;

Bukti P-38. Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Nomor 1366/KM.1/2021 tanggal 12 November 2021 tentang Perpanjangan Izin Akuntan Publik Tjhin Tjiap Lung, S.E., M.M., CPA;

Bukti P-39. Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Tjhin Tjiap Loeng;

Bukti P-40. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanggal 26 Agustus

2025;

Bukti P-41. Buku Besar (General Ledger) Pemohon Banding Tahun Pajak

2020;

Bukti P-42. Rincian Rekening Koran Pemohon Banding Tahun Pajak 2020; Bukti P-43. Faktur Pajak Pemohon Banding Masa Pajak Januari s.d

Desember 2020;

Bukti P-44. Invoice dan Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding Masa

Pajak Januari s.d Desember 2020;

Bukti P-45. Rincian Dokumen PEB Pemohon Banding Masa Pajak Januari

s.d Desember 2020;

Bukti P-46. Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independen untuk

tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 PT Sinar Jaya Sinergi;

Bukti P-47. Laporan Final Keuangan dan Laporan Auditor Independen

untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 PT Sinar Jaya Sinergi;

Bukti P-48. LaporanAuditorIndependenNomor

00001/2.1275/AU.2/05/1496.1/0/III/2020 tanggal 16 Maret 2020;

Bukti P-49. Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independen untuk

tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2020 PT Sinar Jaya Sinergi;

Bukti P-50. Rincian Laporan Keuangan Neraca Pemohon Banding Masa

Pajak Januari s.d Desember 2020;

Bukti P-51. Rincian Rekening Giro Pemohon Banding Masa Pajak Januari

s.d Desember 2020 (atas Kas dan Bank);

Bukti P-52. Pemberitahuan Indikasi Persyaratan dan Kondisi Fasilitas

Kredit tanggal 10 Desember 2019;

Bukti P-53. Rincian Legalitas Usaha PT Sinar Jaya Sinergi;

Bukti P-54. Rincian Bukti Penerimaan Negara atas Pajak Penghasilan

Pasal 25 Masa Pajak Januari s.d Desember 2020 PT Sinar Jaya Sinergi;

Bukti P-55. Rincian Bukti Penerimaan Negara atas Pajak Penghasilan

Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2020 PT Sinar Jaya Sinergi;

Bukti P-56. Rincian Bukti Penerimaan Negara atas Pajak Penghasilan

Pasal 23 Masa Pajak Febuari s.d Oktober 2020 PT Sinar Jaya Sinergi;

Bukti P-57. Rincian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan

Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2020;

Bukti P-58. Rincian Daftar Aktiva Pemohon Banding Tahun Pajak 2020; Bukti P-59. Excel Rekapitulasi Penjualan (Pajak Keluaran) dan Pembelian

(Pajak Pemasukan) Pemohon Banding Tahun Pajak 2020; Bukti P-60. Excel Laporan Posisi Stock Pemohon Banding Tahun Pajak

2020;

Bukti P-61. Addendum Kedua Perjanjian Sewa Menyewa Gudang Bandar

Lampung antara PT Pupuk Kujang dengan Pemohon Banding Nomor 172/PK/SP/UK/II/2020 tanggal 6 Februari 2020;

Bukti P-62. Faktur Pajak atas Sewa Gudang PT Pupuk Kujang tanggal 01

April 2020;

Bukti P-63. Invoice atas Sewa Gudang PT Pupuk Kujang Nomor

90883133/SJS/IV/20 tanggal 01 April 2020;

Bukti P-64. Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan

dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan Nomor 2020/07/00004/PPH42 tanggal 31 Juli 2020;

Bukti P-65. Surat Setoran Pajak & Bukti Penerimaan Negara Pajak

Pertambahan Nilai atas Faktur Sewa Gudang;

Bukti P-66. Transkrip Keterangan Saksi Ahli yang disampaikan pada

Sidang Majelis IX A pada tanggal 22 Juli 2025 atas Saksi Ahli Tjhin Tjiap Loeng SE., SH., MM., BKP., CPA;

Bukti P-67. Kesimpulan Akhir terkait sengketa Banding SKPKB PPh Pasal

4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 tanggal 16 September 2025;

Bukti P-68. Daftar Bukti terkait Sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak

Desember 2020 tanggal 15 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Penelitian Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB

PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor LAP- 4810/WPJ.28/2024 tanggal 7 Agustus 2025;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan Pemohon Banding Masa Pajak

Januari s.d Desember 2020;

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan Pemohon Banding Nomor LAP-

00018/RIKSIS/WPJ.28/2023 tanggal 25 Agustus 2023; Bukti T-4. Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independen Final

Pemohon Banding Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 (restate);

Bukti T-5. Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independen

Pemohon Banding Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020;

Bukti T-6. Matriks Pokok Sengketa Banding Pemohon Banding PPh

Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis terkait sidang Banding Pajak Penghasilan

Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 untuk sidang tanggal 27 Mei 2025;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis Sidang Banding tanggal 26 Agustus 2025; Bukti T-9. Kesimpulan Akhir Terbanding sehubungan dengan sidang

Banding atas Sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) Nomor S- 5856/PJ.07/2025 tanggal 28 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00101/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 12 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00004/240/20/329/23 tanggal 1 September 2023, termasuk sengketa Pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/SJS/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoN UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak0,0066.198.000.000,0066.198.000.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp66.198.000.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil pengujian berupa data yang terdapat pada laporan keuangan yang diaudit, terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemotongan oleh Wajib Pajak berupa deviden sebesar Rp66.000.000.000,00 dan lampiran IV SPT Tahunan PPh Badan berupa penghasilan sewa sebesar Rp198.000.000,00.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa menurut Pemohon Banding Koreksi Dividen: didasarkan pada Laporan Keuangan Audit (LKA) Tahun 2020 yang pertama, yang mana telah dibatalkan (invalid) sejak adanya restatement (penyajian kembali) LKA pada 7 Juli 2023. Restatement ini dilakukan karena adanya kesalahan material (PSAK 25). LKA restatement telah sesuai dengan SPT Tahunan yang dilaporkan, dan seharusnya dijadikan dasar pengujian oleh Terbanding. Selain itu, tidak ada bukti yang cukup (seperti RUPS, arus kas, dan laba ditahan) yang mendukung adanya pembagian dividen sebesar itu. bahwa menurut Pemohon Banding penghasilan sewa sebesar Rp198.000.000,00 seharusnya tidak dikoreksi karena PPh Pasal 4 ayat (2) (Rp19.800.000,00) telah dipotong oleh pihak penyewa (PT Pupuk Kujang) dan telah disetor. Pemohon Banding memiliki bukti potong yang sah. bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp66.198.000.000,00, yang terdiri dari Dividen sebesar Rp66.000.000.000,00 dan sewa sebesar Rp198.000.000,00, dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa Berdasarkan UU KUP, Pasal 1 angka (29), Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan Menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut. Bahwa Wajib Pajak selama proses pemeriksaan ini

telah memberikan data-data laporan keuangan seperti buku besar (GL), neraca, laba rugi yang mana telah sesuai dengan SPT Tahunan yang telah dilaporkan. Dengan demikian, Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan berdasarkan pembukuan yang telah dilakukan dengan benar.

2. Bahwa berdasarkan UU KUP, Pasal 1 angka (25), menyebutkan Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. Bahwa pemeriksa hanya menggunakan data Audit yang salah, dan tidak melakukan pengujian terhadap data yang diberikan oleh Wajib Pajak sehingga bertentangan dengan Pasal 1 angka (25) UU KUP tentang maksud dan definisi dari Pemeriksaan Pajak sehingga harus dikesampingkan.

3. Bahwa Auditor yang sama (Budiman S. Silaban Ak., CA., CPA) telah melakukan restatement atas Laporan Audit tahun 2019, 2020 dan 2021 sesuai dengan PSAK 25 tahun 2018, yaitu Perbaikan atas kesalahan pada laporan keuangan dapat dilakukan dengan melakukan penyajian kembali laporan keuangan atau yang biasa disebut dengan restatement. Berdasarkan PSAK 25 tahun 2018, penyajian kembali laporan keuangan perusahaan (restatement) dapat dilakukan dengan tetap menaati aturan dan kaidah yang ada di dalam standar akuntansi keuangan. Laporan Restatement tahun 2019 dan 2020 telah disampaikan kepada pemeriksa pajak pada tanggal 24 Juli 2023.

4. Bahwa sejak adanya restatement atas Laporan Audit Tahun 2020 pada tanggal 7 Juli 2023, maka seyogianya Laporan Audit Tahun 2020 sebelumnya menjadi batal (invalid), sehingga harus diabaikan. Logika hukum yang sama juga terjadi jika Surat Ketetapan Pajak (SKP) dilakukan pembetulan, baik secara jabatan maupun atas permintaan Wajib pajak, maka SKP semula menjadi batal (invalid), dan selanjutnya yang bisa dijadikan obyek sengketa (jika ada) adalah atas SKP Pembetulan tersebut.

5. Bahwa untuk mendukung kebenaran SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 dan kebenaran restatement atas Laporan Audit Tahun 2020, tersebut Wajib Pajak Telah memberikan data pendukung antara lain berupa:

1. |Laporan Keuangan 2020

2. |General Legder 2020

Rekening Koran 2020 :

1. BCA0200706122 (JAN-DES)

2. BNI 7787789780 (FEB-DES)

3. CIMB NIAGA 806111199900 (JAN-DES)

3. 14.HSBC 860053438075 JAN-NOV)

5. HSBC 860053438117/JAN-SEP dan NOV)

6. MANDIRI 1140000666670 (JAN-DES)

7. OCBC 330800004377 (JAN-DES)

8. OCBC 330800009798 (JAN-DES)

4 |Daftar Aktiva Tetap 2020

5 |Akte Pendirian Perusahaan beserta Perubahannya

6 |Buku atas Kas dan Bank 2020

7 |Bukti Laporan Audit 2020

8 |Dokumen atas Penjualan dan Pembelian (Invoive, PO, dan Faktur Pajak) 2020

bahwa di samping itu, Pemeriksa juga telah datang ke kantor Wajib Pajak dan mengambil data/dokumen langsung dari komputer milik Wajib Pajak (digital forensik).

bahwa seyogianya, berdasarkan data yang ada, Terbanding dapat menguji kebenaran atas SPT Tahunan Tahun 2020 yang disampaikan oleh Wajib Pajak, mau pun kebenaran dari Laporan Audit Tahun 2020 (Sebelum restatement vs sesudah restatement), secara objektif dan profesional sebagaimana dimaksud dalam UU KUP, Pasal 1 angka (25) tentang Pemeriksaan.

6. Bahwa berdasarkan Pasal 35 UU KUP:

(1) Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi,

dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.

(2) Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.

bahwa kemudian berdasarkan Pasal 41A UU KUP:

Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

7. Bahwa Terbanding mempunyai kewenangan untuk memaksa akuntan publik untuk hadir dan memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 41A UU KUP, sehingga keterangan Terbanding sebagai berikut:

“...

bahwa laporan keuangan audit tersebut nilainya berbeda secara signifikan dengan Laporan keuangan non audit yang dilampirkan oleh Wajib Pajak pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 sebagai dasar pelaporan SPT.

bahwa untuk memperoleh keterangan atas Laporan Keuangan Audit tersebut, Pemeriksa telah mengirimkan surat Panggilan Pertama Kepada KAP Richard Risambessy dan Budiman dengan Surat Nomor

5-35/WPJ.284/2023 tanggal 9 Juni 2023 yang dikirimkan via pos tercatat tanggal 9 Juni 2023 agar hadir pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 di Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung dikarenakan pihak dan KAP Richard Risambessy tidak hadir, maka Pemeriksa mengirimkan surat Panggilan Kedua dengan Surat Nomor S-35/WP J. 284/2023 tanggal 16 Juni 2023 yang dikirikan via pos tercatat tanggal 16 Juni 2023 untuk hadir pada han Kamis tanggal 22 Juni 2023 bertempat di Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung.

bahwa pada panggilan kedua pihak dari KAP tidak hadir juga untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2020 sehingga dibuatkan Berita Acara Ketidakhadiran. Permintaan keterangan dari pihak KAP sangatlah penting untuk mengklarifikasi dan memberikan informasi terkait Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2020 yang berbeda signifikan dengan laporan keuangan yang dilampirkan di SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020.

bahwa sampai dengan dibuatnya Kertas Kerja Pemeriksaan pihak KAP ataupun yang mewakilinya tidak hadir memberikan keterangan oleh karena itu Pemeriksa menggunakan nilai yang terdapat dalam Laporan Keuangan Audit sebagai dasar Koreksi pemeriksaan, Alasannya adalah karena Laporan Keuangan Audit tersebut telah dicantumkan opini wajar dengan pengecualian oleh KAP dan ditandatangani oleh wakil Wajib Pajak sebagai pihak yang bertanggungjawab atas laporan keuangan audit tersebut.

...”

Adalah tidak berdasarkan hukum dan menyia-nyiakan kewenangan yang diberikan oleh UU. Padahal Terbanding mengetahui bahwa “...keterangan dari pihak KAP sangatlah penting untuk mengklarifikasi dan memberikan informasi terkait Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2020 yang berbeda signifikan dengan laporan keuangan yang dilampirkan di SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020...”

bahwa baik Laporan Keuangan Audit yang pertama maupun restatement atas Laporan Keuangan Audit tersebut: sama-sama telah dicantumkan opini wajar dengan pengecualian oleh KAP yang sama dan ditandatangani oleh wakil Wajib Pajak sebagai pihak yang bertanggungjawab atas laporan keuangan audit tersebut. Sehingga Pemeriksaan dan/atau Penelaah Keberatan yang hanya copy paste dari Laporan Keuangan Audit sebagai dasar Koreksi pemeriksaan, tanpa melakukan pengujian secara objektif dan profesional adalah bertentangan dengan Pasal 1 angka (25) UU KUP tentang Pemeriksaan.

bahwa walaupun yang mempunyai kewenangan untuk meminta akuntan publik untuk hadir dan memberikan keterangan adalah Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU KUP, Pemohon Banding telah menghadirkan akuntan publik untuk memberikan keterangan pada hari Senin, tanggal 5 Agustus 2024 jam 10:00 WIB.

bahwa terkait pendapatan Pemohon Banding menjelaskan sewa sebesar Rp198.000.000,00 kepada PT Pupuk Kujang, kami melampirkan Surat Perjanjian Sewa No.172/PK/SP/UK/II/2020, Faktur pajak keluaran Nomor 030.002-20.90883133 tanggal 1 April 2020 dan Invoice Nomor 90883133/SJS/IV/20, Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) Nomor 2020/07/00004/PPH42 tanggal 31 Juli 2020 dan Bukti penyetoran PPN dengan NTPN 65B2683A7EL0B42J tanggal 15 Mei 2020.

bahwa bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan scan warna dari bukti potong asli yang telah ditandatangani dan diberikan stempel perusahaan sehingga seharusnya dianggap sebagai bukti potong yang sah dan Pemohon Banding tidak seharusnya ditagih PPh Pasal 4 ayat (2) atas pendapatan sewa tersebut.

AI Co ada IT

PESAN SE 1 JAN GA AES. SL OND ESA

Ta 3 SES RAT CSN IESAL TAMAN

lela. SATE FELAUAWAW SAAT

SSG WAL STA ADE ESAT IS

ELST SEM IN SAS PP TING PASAL ASET 21

ATAS PEWGHAS AN CAS PERSE AA ARLE

DEMATEU BERS INE

ka BERR REE Ia kel ll

Aare ee ee de

are ee EN EN DE TE DAN DN DE DES ES DES NE DEA TE AT TT TA TT TA TA TA

same" PULL ETT? EET EtT? tT tt tt tt Lili

Jum ah =r.te Hai Sewa Tani Fr vaca Size:ng

ao Uj IR:

“LL —-I www ————A

SASAM AN Boa ble!

Bo UT DG DEDE DE DG DE NG NE DG NG DG NE EA ee

so BELELEL oe eae eee

Damara TATIE trac Mati mn Lha

bahwa PT Pupuk Kujang juga telah melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) pada saat melakukan pembayaran kepada Pemohon banding yaitu dari DPP Rp198.000.000,00 dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) 10% Rp19.800.000,00, sehingga pembayaran yang diterima oleh pemohon banding hanya Rp178.200.000,00, seperti yang tercantum pada rekening koran berikut:

bahwa dengan demikian koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan sewa sebesar Rp198.000.000,00 adalah tidak berdasarkan hukum dan seharusnya dibatalkan.

bahwa menurut Terbandig pokok sengketa banding karena terdapat koreksi DPP PPh Final atas dividen dan sewa.

bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil pengujian berupa data yang terdapat pada laporan keuangan yang diaudit terdapat obyek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding berupa deviden sebesar Rp66.000.000.000,00 dan lampiran IV SPT Tahunan atas penghasilan sewa sebesar Rp198.000.000,00.

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Laporan Penelitian Keberatan diketahui bahwa koreksi berdasarkan Laporan Keuangan Audit 2020 tanggal 27 Mei 2021 oleh KAP Richard Risambessy dan Budiman. bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan penjualan pada Laporan Keuangan Audit 2020 tanggal 27 Mei 2021 dengan yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan, sehingga atas selisihnya merupakan DPP PPN yang belum dilaporkan pada SPT Masa PPN.

bahwa Terbanding memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Pada Laporan Keuangan Audit tersebut terdapat opini auditor sesuai denganLaporanAuditorIndependenNomor 00040/30430/AU2/05/1496-1/1/V/2021 tanggal 27 Mei 2021 ditandatangani oleh Budiman S Silaban Ak CA CPA menyatakan opini wajar dengan pengecualian laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material posisi keuangan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2020 serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.

2. Pada Laporan Keuangan Audit tersebut telah terdapat Surat Pernyataan Direksi tentang tanggung jawab atas Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh ibu ZITA selaku Direktur Pemohon Banding dan ditandatangani diatas materai Rp10.000,00 pada tanggal 27 Mei 2021.

3. Laporan keuangan audit tersebut nilainya berbeda secara signifikan dengan Laporan keuangan non audit yang dilampirkan oleh Pemohon Bandingpada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 sebagai dasar pelaporan SPT.

4. Untuk memperoleh keterangan atas Laporan Keuangan Audit tersebut, Pemeriksa telah mengirimkan surat Panggilan Pertama Kepada KAP Richard Risambessy dan Budiman dengan Surat Nomor S- 35/WPJ.284/2023 tanggal 9 Juni 2023 yang dikirimkan via pos tercatat tanggal 9 Juni 2023 agar hadir pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 di Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung dikarenakan pihak dan KAP Richard Risambessy tidak hadir, maka Pemeriksa mengirimkan surat Panggilan Kedua dengan Surat Nomor S-35/WPJ.284/2023 tanggal 16 Juni 2023 yang dikirimkan via pos tercatat tanggal 16 Juni 2023 untuk hadir pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 bertempat di Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung.

5. Pada panggilan kedua pihak dari KAP tidak hadir juga untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2020, sehingga dibuatkan Berita Acara Ketidakhadiran Permintaan keterangan dari pihak KAP sangatlah penting untuk mengklarifikasi dan memberikan informasi terkait Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2020 yang berbeda signifikan dengan laporan keuangan yang dilampirkan di SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020.

6. Sampai dengan dibuatnya Kertas Kerja Pemeriksaan pihak KAP ataupun yang mewakilinya tidak hadir memberikan keterangan olen karena itu Pemeriksa menggunakan nilai yang terdapat dalam Laporan Keuangan Audit sebagai dasar koreksi pemeriksaan. Alasannya adalah karena Laporan Keuangan Audit tersebut telah dicantumkan opini wajar dengan pengecualian oleh KAP dan ditandatangani oleh wakil Pemohon Banding sebagai pihak yang bertanggungjawab atas laporan keuangan audit tersebut.

7. Berdasarkan Laporan Keuangan Audit tersebut terdapat opini auditor sesuaidenganLaporanAuditorIndependenNomor

00040/3.0430/AU.2/05/1496-1/1/V/2021 tanggal 27 Mei 2021 ditandatangani oleh Budiman S Silaban Ak CA CPA pada Laporan Perubahan Ekuitas terdapat perbedaan signifikan dengan data laporan keuangan yang disampaikan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 dengan informasi sebagai berikut:

Catatan 2020

PENJUALAN BERSIH 272 112,853,722. 766

BEBAN POKOK PENJUALAN 2 173 192 241.869.430

LABA (RUGI) KOTOR 11.611,362,336

BEBAN USAHA:

Beban Administras: dan Umum 2314 6,995 846.753

Jumlah beban usaha 6,995 848 753

LABA USAHA 4,616,013,583

PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN

Perdapatan lain-lain 15 167.648 857

Beban ain-lain 15 2,624 SAS. 710

Jumlah Pendapatan (Beban) Lain-lain

Bersih (2.456,900,853)

LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 2.159,112.730

PENGHASILAN (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN

Pajak kini 2m -

LABA BERSIH PERIODE BERJALAN 2,159,112,730

Slr. oO € L >

Tok va Some.

& CE Nn A

r KO NC

8. Berdasarkan data diatas dan ditelusuri secara detil dalam laporan keuangan audit diketahui terdapat perbedaan data peredaran usaha, harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya, penghasilan dari luar usaha, biaya dari luar usaha yang bersumber dari data internal Pemohon Banding berupa Laporan Keuangan Audit tersebut terdapat opini auditor sesuai dengan Laporan Auditor Independen Nomor

00040/3.0430/AU.2/05/1496-1/1/V/2021 tanggal 27 Mei 2021.

9. Pemohon Banding dalam surat keberatan hanya menyinggung validitas laporan audit dan menyatakan bahwa Auditor yang sama (Budiman S. Silaban Ak., CA., CPA) telah melakukan restatement atas Laporan Audit tahun 2019, 2020 dan 2021 sesuai dengan PSAK 25 tahun 2018, yaitu perbaikan atas kesalahan pada laporan keuangan dapat dilakukan dengan melakukan penyajian kembali laporan keuangan atau yang biasa disebut dengan restatement. Berdasarkan PSAK 25 tahun 2018, penyajian kembali laporan keuangan perusahaan (restatement) dapat dilakukan dengan tetap mentaati aturan dan kaidah yang ada di dalam standar akuntansi keuangan. Laporan Restatement tahun 2019 dan 2020 telah disampaikan kepada pemeriksa pajak pada tanggal 24 Juli 2023.

10. Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atau keterangan tertulis yang disertakan bukti atau data pendukung alasan telah melakukan restatement atas Laporan Audit tahun 2019, 2020 sesuai dengan PSAK 25 tahun 2018, termasuk pembukuan yang menjadi sumberdataLaporanAuditorIndependenNomor 00040/3.0430/AU.2/05/1496-1/1/V/2021 tanggal 27 Mei 2021 yang datanya berbeda dengan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 sehingga dilakukan restatement atas Laporan Audit.

11. Bahwa dalam rangka proses keberatan Terbanding telah menyampaikan surat permintaan keterangan atau bukti kepada auditor KAP Richard Risambessy & Budiman dengan Surat Nomor S- 315/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk dapat hadir/ bertemu pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 di Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung namun tidak hadir. Bahwa Terbanding berpendapat menghadirkan KAP untuk diminta keterangan atau bukti terkait audit baik proses, kertas kerja, rencana audit dan sebagainya dapat membuat terang tentang kebenaran laporan tersebut.

12. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) UU KUP dinyatakan bahwa wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Pemohon Bandingbadan di Indonesia, wajib

menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

13. Bahwa Pasal 28 UU KUP mengamanahkan pembukuan atau pencatatan Pemohon Bandingdiselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik, oleh karena itu, Peneliti berpendapat itikad baik Pemohon Banding merupakan hal yang perlu dipertimbangkan dalam meneliti keberatan.

14. Bahwa menurut Siti Ismijatie Jenie dalam bukunya 'Itikad Baik, Perkembangan dari Asas Hukum Khusus Menjadi Asas Hukum Umum di Indonesia' (2007), pengertian subjektif itikad baik yaitu kejujuran, sedangkan itikad baik dalam pengertian objektif yaitu kepatutan;

15. Berdasarkan Pasal 3 UU KUP dinyatakan bahwa wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Pemohon Banding terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

16. Pemohon Banding melalui Auditor yang sama (Budiman S. Silaban Ak., CA., CPA) telah melakukan restatement atas Laporan Audit tahun 2019, 2020 dan 2021 sesuai dengan PSAK 25 tahun 2018 setelah dilakukan pemeriksaan, padahal sejak Laporan Auditor Independen Nomor 00040/3.0430/AU.2/05/1496-1/1/V/2021 tanggal 27 Mei 2021 sampai tanggal 24 Juli 2023 waktu yang cukup untuk melakukan restatement apabila beritikad baik diakui adanya data yang tidak sesuai dengan yang seharusnya tanpa menunggu adanya pemeriksaan.

17. Berdasarkan data dmsviewerdjp diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan Pemohon Banding PPh Badan Tahun 2020 dengan lampiran laporan keuangan non audit sedangkan data laporan keuangan audit tersebut nilainya berbeda secara signifikan dengan Laporan keuangan non audit yang dilampirkan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 sebagai dasar pelaporan

SPT Tahunan Pemohon Banding PPh Badan Tahun 2020, padahal yang seharusnya SPT tersebut diisi dengan benar, lengkap dan jelas

18. Bahwa Laporan Keuangan harus disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan harus disusun secara professional, angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan harus dapat diandalkan, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan perusahaan secara umum, bukan untuk kepentingan yang berbeda- beda dengan angka-angka yang berbeda-beda sesuai peruntukannya.

19. Penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU KUP, mengatur bahwa: Bagi Pemohon Bandingyang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Pemohon Bandingsaja.

20. Selama proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan bukti yang memadai terkait dengan dilakukannya restatement laporan keuangan tahun 2020.

a. Bahwa Terbanding tidak dapat memperoleh kertas kerja auditor terkait dengan laporan restatement tersebut. Dengan demikian, Terbanding menyimpulkan laporan restatement tidak didukung dengan bukti dan kertas kerja yang memadai terkait alasan dan penyebab dilakukannya restatement, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya.

b. Bahwa pada persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa laporan Audit merupakan manipulasi untuk kepentingan pengajuan kredit kepada bank, namun tidak didukung dengan bukti sehingga argemen tersebut sebatas pernyataan tanpa bukti.

c. Bahwa menurut Terbanding pada dasarnya Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah mewajibkan Pemohon Banding untuk menyediakan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, karena peredaran usaha Pemohon Banding telah melebih Lima Puluh Milyar Rupiah.

Koreksi atas Deviden

bahwa koreksi Deviden sama dengan koreksi PPh Badan Tahun 2020 dimana Terbanding menggunakan dasar koreksi Laporan Audit tahun 2020 sebelum restatement sebagai dasar koreksi.

bahwa Laporan Audit I memiliki kelemahan signifikan yang berbeda cukup besar dengan SPT telah diperbaiki oleh auditor yang sama melalui laporan Audit Restatement.

bahwa meskipun Terbanding mencurigai motif restatement, tugas Terbanding adalah melakukan pengujian secara objektif dan profesional sesuai Pasal 1 angka 25 UU KUP.

bahwa terhadap data yang diberikan Wajib Pajak baik itu berupa hasil audit restatement dan data pendukungnya berupa : GL, Rekening Koran, KKA Restate. Fakta ini menunjukkan Pemohon Banding telah menyerahkan Laporan Hasil Audit Restatement dan KKA-nya saat proses pemeriksaan/keberatan.

bahwa dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014 harus melaksanakan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik dimana prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan;

bahwa tujuan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan sesuai dengan Pasal 3 yaitu : menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan Wewenang, menjamin akuntabilitas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; memberikan pelindungan hukum kepada Warga Masyarakat dan aparatur pemerintahan, melaksanakan ketentuan

peraturan perundangundangan dan menerapkan AUPB; dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Warga Masyarakat.

bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) ruang lingkup pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang ini meliputi semua aktivitas: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif sehingga sebagai bagian dari eksektuif;

bahwa dalam UUAP diatur tentang asas-asas yang harus dilakukan oleh Pejabat Adminsitrasi dalam hal ini termasuk Tergugat dalam melakukan penetapan atau koreksi antara lain asas kepastian hukum dan asas kecermatan dimana maksud dari asa tersebut adalah :

• Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

• Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

bahwa UUAP sebagai pengaturan yang bersifat lex generali juga sudah diatur secara implisit dipengaturannya lex spesialis-nya yaitu di UU KUP;

Pasal 1 angka 25 memberikan penjelasan maksud dari Pemeriksaan Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

bahwa dalam Undang-Undang KUP Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 29 Undang-Undang KUP, serta diperkuat dalam peraturan teknis seperti PMK Nomor 184/PMK.03/2015 prinsip ini menegaskan bahwa Tergugat wajib menggali fakta yang sebenarnya dari laporan dan data yang diperoleh sebelum menerbitkan SKP.

bahwa Penjelasan Pasal 29 KUP memberikan penjelasan bagaimana pemeriksaan seharusnya dilakukan dimana menjelasakan sebagai berikut: Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak….

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan pengaturan-pengaturan hukum a quo dapat dipahami secara filosofi bahwa penetapan Tergugat harus didasarkan pada kebenaran materiil atas bukti-bukti nyata/riil yang dapat dipertanggungawabkan serta didasarkan prosedur dan kewenangan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 10

b. LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sekurang-kurangnya memuat:

1) penugasan Pemeriksaan;

2) identitas Wajib Pajak;

3) pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;

4) pemenuhan kewajiban perpajakan;

5) data/informasi yang tersedia;

6) buku dan dokumen yang dipinjam;

7) materi yang diperiksa;

8) uraian hasil Pemeriksaan;

9) ikhtisar hasil Pemeriksaan;

10)penghitungan pajak terutang; dan

Pasal 28

(1).Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan

kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak, dipinjam pada saat itu juga dan Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen.

b. dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum ditemukan atau diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan.

c. dalam hal untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik diperlukan peralatan dan/atau keahlian khusus, Pemeriksa Pajak dapat meminta bantuan kepada:

1) Wajib Pajak untuk menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak; atau

2) seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak.

(2).Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan

kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. daftar buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan oleh Pemeriksa Pajak, harus dilampirkan pada Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.

b. buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib dipinjamkan pada saat Wajib Pajak memenuhi panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor dan Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen.

c. dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum tercantum dalam lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen. (3) Buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau ayat (2) huruf c wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak surat p

bahwa pengaturan-pengaturan a quo menunjukan bahwa konsep pemriksaan pajak didasarkan pada pertimbangan kebenaran materiil yang juga disebutkan dalam Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa dalam rangka kebenaran materiil tersebut maka Wajib Pajak diperintahkan untuk melaksanakan pembukuan sesuai Pasal 28 ayat (1) UU KUP.

bahwa dari ketentuan di atas jelas prinsip penetapan pajak penerbitan Surat Ketetapan Pajak harus didasarkan pada Pemeriksaan atau Penelitian yang dilakukan DJP dan tidak dapat hanya didasarkan pada Laporan Audit Independen Wajib Pajak, berakar kuat pada asas legalitas dan prinsip kebenaran materiil dalam UU KUP.

bahwa sesuai asas wetmatigheid (asas legalitas) maka Penetapan pajak adalah tindakan hukum administrasi negara yang harus memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam konteks perpajakan Indonesia, dasar hukum penerbitan SKP harus merujuk pada ketentuan UU KUP dan peraturan pelaksananya.

bahwa menurut Pasal 13, 15, dan 17 UU KUP, SKP diterbitkan setelah DJP melakukan serangkaian tindakan yang terstruktur dan diatur undang- undang, yaitu Pemeriksaan atau Penelitian. Demikian pula dalam PMK Nomor 80/PMK.03/2023 yang merupakan PMK terbaru tentang Tata Cara Penerbitan SKP) secara eksplisit mengatur bahwa Nota Penghitungan yang menjadi dasar penerbitan SKP dibuat berdasarkan Laporan Hasil Penelitian, Laporan Hasil Pemeriksaan, atau Laporan Hasil Pemeriksaan Ulang.

bahwa menurut Pengadilan Pajak Laporan Audit bertujuan untuk memberikan opini apakah laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (PSAK). Sementara itu, Pemeriksaan Pajak berfokus pada:

1. Kepatuhan terhadap Undang-Undang Perpajakan

2. Penemuan bukti-bukti kompeten yang cukup dan relevan untuk perhitungan pajak.

Sehingga koreksi dan temuan dalam Laporan Audit untuk keperluan akuntansi belum tentu sama dengan koreksi fiskal untuk keperluan pajak. bahwa menurut Pengadilan Pajak jika Terbanding hanya mendasarkan penerbitan SKP pada Laporan Audit tanpa melalui prosedur Pemeriksaan atau Penelitian yang diaturdalam ketetntuan perpajakan yang berlaku maka SKP tersebut dapat dianggap cacat prosedur atau cacat hukum. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan a quo maka Majelis berketatapan untuk membatalkan penetapan yang dilakukan Terbanding atas Deviden karena telah melanggar prosedur yang berlaku .

Koreksi atas Penghasilan Sewa

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Surat Perjanjian Sewa Nomor 172/PK/SP/UK/II/2020, Faktur pajak keluaran Nomor 030.002-20.90883133 tanggal 1 April 2020 dan Invoice Nomor 90883133/SJS/IV/20 (PB-30), Bukti

Potong PPh Pasal 4 ayat (2) Nomor 2020/07/00004/PPH42 tanggal 31 Juli 2020 dan Bukti penyetoran PPN dengan NTPN 65B2683A7EL0B42J tanggal 15 Mei 2020.

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti pemotongan PPh Pasakl 4 ayat (2) oleh PT Pupuk Kujang pada saat melakukan pembayaran kepada Pemohon banding yaitu dari DPP Rp198.000.000,00 dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) 10% Rp19.800.000,00, sehingga pembayaran yang diterima oleh pemohon banding hanya Rp178.200.000,00;

bahwa berdasarkan fakta a quo maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas penghasilan sewa.

bahwa berdasarkan fakta-fakta a quo maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 12 Agustus 2024.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Koreksi yang Dipertahankan (Rp)Koreksi yang tidak Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak66.198.000.000,000,0066.198.000.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 66.198.000.000,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 66.198.000.000,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp 0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00101/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 12 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00004/240/20/329/23 tanggal 1 September 2023 atas nama PT SINAR JAYA SINERGI, NPWP 02.140.831.5-325.000, beralamat di Jl. IR. Sutami KM.11 Lematang, Tanjung Bintang, Kab Lampung Selatan, Lampung, 35561, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak0,00
2.PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang Terutang0,00
3.Kredit Pajak0,00
4.Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya0,00
5.PPh Kurang / (Lebih) dibayar0,00
6.Sanksi Administrasi0,00
7.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 oleh R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan

dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Ketua Majelis,

Hakim-Hakim Anggota:

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.