P U T U S A N
Nomor PUT-009571.16/2023/PP/M.XIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00291/KEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 26 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00071/207/18/308/23 tanggal 15Februari2023,yangterdaftardalamberkassengketa Nomor 009571.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PERKEBUNAN MINANGA OGAN, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Dempo No. 17, Dempo Ilir Timur I, Palembang, Alamat Korespondensi: Jl. Saharjo No. 41B, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan 12850, yang diwakili oleh Yazid Kanca Surya, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama / NIP: Lukman Nulhakim Pane,
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-1186/PP/IKH/2022 tanggal 28 Oktober 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/PMO/Kuasa/I/24 tanggal 4 Januari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Baihaqi / 19750227 199511 1 003,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,