Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman

PUT-009571.16/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Perkebunan Minanga Ogan, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-009571.16/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00291/KEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 26 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00071/207/18/308/23 tanggal 15Februari2023,yangterdaftardalamberkassengketa Nomor 009571.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERKEBUNAN MINANGA OGAN, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Dempo No. 17, Dempo Ilir Timur I, Palembang, Alamat Korespondensi: Jl. Saharjo No. 41B, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan 12850, yang diwakili oleh Yazid Kanca Surya, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama / NIP: Lukman Nulhakim Pane,

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1186/PP/IKH/2022 tanggal 28 Oktober 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/PMO/Kuasa/I/24 tanggal 4 Januari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Baihaqi / 19750227 199511 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3087/PJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024;

2. Nama / NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 19820721 200212 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3087/PJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024;

3. Nama / NIP: Ady Kartika Candra/ 19830307 200212 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3087/PJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1466/PP/BR/2023 tanggal 18 Desember 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 138/MA/JKT/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 125/SUB/WPJ.03/2023 tanggal 1 November 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00071/207/18/308/23 tanggal 15 Februari 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang dengan perhitungan sebagai berikut:

NO.URAIANMenurut PemohonMenurut
BandingT e rbanding
(Rp)(Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang & Jasa yg terutang PPN :
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri17.319.616.14329.758.577.969
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut24.135.267.35624.135.267.356
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)41.454.883.49953.893.845.325
b.Atas Penyerahan Barang & Jasa yang tidak terutang PPN0
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)41.454.883.49953.893.845.325
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Drh. Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
Perolehan yg PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau d.7. tidak dipungut00
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng00
Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 d.9. atau d.7 atau d.8)00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar :
a.PPN yg hrs dipungut sendiri(tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)1.731.961.6142.975.857.797
b.Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.269.390.8401.269.011.548
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri479.077.351479.077.351
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.748.468.1911.748.088.899
c.Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP (pokok kurang bayar)00
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)1.748.468.1911.748.088.899
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(16.506.577)1.227.768.898
3.Kelebihan pajak yg sudah:
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak ……… (krn pembetulan)16.506.57716.506.577
c.Jumlah (a+b)16.506.57716.506.577
4.PPN yang kurang bayar (2.e+3.c)1.244.275.475
5.Sanksi administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP0543.499.528
b.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar01.787.775.003

Jumlah yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp1.050.137.366

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 095/MA/JKT/V/2023 tanggal 11 Mei 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak:
a.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri24.624.685.73129.758.577.9695.133.892.238
b.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut24.135.267.35624.135.267.3560
c.Jumlah seluruh penyerahan48.759.953.08753.893.845.32512.438.961.826
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.462.468.5732.975.857.797513.389.224
b.Dikurangi:
b.1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.269.011.5481.269.011.5480
b.2.Dibayar dengan NPWP sendiri479.077.351479.077.3510
b.3.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.748.088.8991.748.088.8990
c.Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) dibayar714.379.6741.227.768.898513.389.224
3.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya16.506.57716.506.5770
4.PPN yang kurang (lebih) dibayar730.886.2511.244.275.475513.389.224
5.Sanksi Administrasi319.251.115543.499.528224.248.413
6.Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar1.050.137.3661.787.775.003737.637.637

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar1.244.275.47501.244.275.475
b. Sanksi Bunga543.499.5280543.499.528
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar1.787.775.00301.787.775.003

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 138/MA/JKT/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 (cap harian pos tanggal 9 Oktober 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 138/MA/JKT/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00291/KEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 26 September 2023 diterima melalui pos pada tanggal 27 September 2023.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU PP:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai dengan alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU PP:

Surat Banding ditandatangani oleh Yazid Kanca Surya dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 09 tanggal 18 Januari 2021 dari Mutiara Siswono Patiendra, SH., Notaris di Jakarta.

bahwa dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00291/KEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 26 September 2023, telah memenuhi ketentuan formal sesuai UU KUP dan UU PP; MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00071/207/18/308/23 tanggal 15 Februari 2023 melalui pos pada tanggal 17 Februari 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Palembang, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak:
a.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri17.319.616.14329.758.577.96912.438.961.826
b.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut24.135.267.35624.135.267.3560
c.Jumlah seluruh penyerahan41.454.883.49953.893.845.32512.438.961.826
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.731.961.6142.975.857.7971.243.896.183
b.Dikurangi:
b.1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.269.390.8401.269.011.548379.292
b.2.Dibayar dengan NPWP sendiri479.077.351479.077.3510
b.3.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.748.468.1911.748.088.899379.292
c.Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) dibayar(16.506.577)1.227.768.8981.244.275.475
3.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya16.506.57716.506.5770
4.PPN yang kurang (lebih) dibayar01.244.275.4751.244.275.475
5.Sanksi Administrasi0543.499.528543.499.528
6.Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar01.787.775.0031.787.775.003
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan1.050.137.366

bahwa terhadap ketetapan pajak di atas, Pemohon Banding telah melakukan pelunasan sebesar Rp1.050.137.366 pada tanggal 11 Mei 2023;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 095/MA/JKT/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 yang dikirimkan melalui jasa pengiriman surat ke KPP Madya Palembang pada tanggal 11 Mei 2023, yang pada intinya terhadap koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp12.438.961.826, Pemohon Banding setuju sebesar Rp7.305.069.588 dan tidak setuju sebesar Rp5.133.892.238 sehingga menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak:
a.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri24.624.685.73129.758.577.9695.133.892.238
b.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut24.135.267.35624.135.267.3560
c.Jumlah seluruh penyerahan48.759.953.08753.893.845.32512.438.961.826
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.462.468.5732.975.857.797513.389.224
b.Dikurangi:
b.1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.269.011.5481.269.011.5480
b.2.Dibayar dengan NPWP sendiri479.077.351479.077.3510
b.3.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.748.088.8991.748.088.8990
c.Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) dibayar714.379.6741.227.768.898513.389.224
3.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya16.506.57716.506.5770
4.PPN yang kurang (lebih) dibayar730.886.2511.244.275.475513.389.224
5.Sanksi Administrasi319.251.115543.499.528224.248.413
6.Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar1.050.137.3661.787.775.003737.637.637

3. bahwa atas surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00291/KEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 26 September 2023, yang menolak permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN Kurang Bayar1.244.275.47501.244.275.475
b.Sanksi Bunga543.499.5280543.499.528
c.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar1.787.775.00301.787.775.003

MENGENAI POKOK SENGKETA, ALASAN KOREKSI, DAN ALASAN BANDING

1.Pokok Sengketa.

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianKoreksi MenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Penyerahan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak yang berasal dari penyerahan dropping dana dan barang talangan kepada KUD.7.305.069.58812.438.961.8265.133.892.238

bahwa rincian penyerahan dropping dana dan barang talangan kepada KUD Minanga Ogan selama Januari sampai dengan Desember 2018 adalah sebagai berikut:

(Dalam Rupiah)

No.BulanBarangKendaraanDroping DanaLain-lainJumlah
1Januari80.274.29114.114.525212.086.26711.488.567317.963.650
2Februari72.555.80021.357.159446.104.10011.395.378551.412.437
3Maret4.069.515.90620.500.686345.845.38011.345.2964.447.207.268
4April59.164.21630.820.811304.758.350116.784.298511.527.675
5Mei100.962.80015.426.433415.318.626504.943.3451.036.651.204
6Juni55.281.60332.665.786309.032.24722.195.813419.175.449
7Juli67.030.389118.523.952263.285.42480.638.678529.478.443
8Agustus61.434.8932.787.167431.350.34414.628.178510.200.582
9September87.825.02526.184.368642.994.53213.798.255770.802.180
10Oktober90.243.77451.917.984680.995.08580.310.955903.467.798
11November89.586.63815.294.623558.960.66810.546.065674.387.798
12Desember149.187.53661.307.750523.161.2151.033.030.6451.766.687.146
4.983.062.871410.901.2445.133.892.2381.911.105.47312.438.961.826

2.Alasan Koreksi bahwa alasan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

a. bahwa koreksi merupakan penyerahan BKP dan JKP kepada Plasma sebagai pelaksanaan perikatan kerjasama Nomor: 027/UM/MO/IV/96 tanggal 2 April 1996 antara Anggota Koperasi Unit Desa Minanga Ogan (KUD Minanga Ogan) dengan PT. Perkebunan Minanga Ogan (PT. PMO) tentang pembuatan/pengelolaan kebun kelapa sawit dengan pola PIR, menggunakan fasilitas KPPA (Kredit Koperasi Primer untuk Anggotanya) dengan PT. PMO sebagai Avalist (Penjamin). PT. PMO selaku inti dan sekaligus developer bertugas membuka lahan, memberikan bimbingan dan pelayanan sarana produksi, mengupayakan sumber pembiayaan sekaligus sebagai Avalist-nya, pengelolaan hasil dan menjamin pemasaran;

b. bahwa biaya yang timbul berupa penggunaan barang dan jasa yang dikeluarkan oleh PT. PMO untuk penyelenggaraan kegiatan plasma tersebut ditagihkan kepada KUD sebagai Piutang Plasma. Penyerahan barang dan jasa tersebut menurut Terbanding merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Piutang Plasma tersebut berupa Barang (Solar, Spare parts, Pupuk), Biaya Kendaraan, Dropping Dana, dan Piutang Lain-lain;

c. bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 4 ayat (1) UU PPN dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

3.Alasan Banding a. Dasar Hukum.

1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN).

a) Pasal 4 ayat (1):

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan g. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

b) Pasal 4A ayat (2) huruf d:

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: uang, emas batangan, dan surat berharga.

c) Pasal 4A ayat (3) huruf d:

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis jasa tertentu dalam: jasa keuangan.

d) Pasal 8A ayat (1):

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.

e) Pasal 11 ayat (1):

Terutangnya pajak terjadi saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak:

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kepada Pajak Tidak Berwujud; atau h. ekspor Jasa Kena Pajak.

2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.

a) Pasal 1 angka 8:

Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

b) Pasal 27:

Kemitraan dilaksanakan dengan pola:

a. inti-plasma;

b. subkontrak;

c. dagang umum;

d. waralaba;

e. keagenan; dan f. bentuk-bentuk lain.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan. Pasal 3:

Dalam pola inti-plasma, Usaha Besar dan atau Usaha Menengah sebagai inti membina dan mengembangkan Usaha Kecil yang menjadi plasmanya dalam:

a. penyediaan dan penyiapan lahan;

b. penyediaan sarana produksi;

c. pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi;

d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan;

e. pembiayaan; dan f. pemberian bantuan lainnya yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha.

b. Terdapat Kesalahan Penetapan Masa Pajak Terutang Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Yang Diterbitkan

1) bahwa Salah satu saat terutangya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) adalah pada saat penyerahannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU PPN;

2) bahwa penyerahan dropping dana dan barang talangan yang menjadi objek koreksi dengan jumlah sebesar Rp12.483.961.826 terjadi pada setiap bulan dari Januari sampai dengan Desember 2018;

3) bahwa akan tetapi SKPKB yang diterbitkan Terbanding hanya untuk Masa Pajak Desember 2018 dengan menjumlahkan seluruh penyerahan yang terjadi pada bulan Januari sampai dengan Desember 2018;

4) bahwa untuk setiap Masa Pajak dari Januari sampai dengan November 2018, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);

5) bahwa mengacu kepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN, seharusnya SKPKB yang diterbitkan adalah untuk setiap Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2018 dengan memperhitungkan nilai penyerahan untuk masing-masing masa pajaknya;

6) bahwa oleh karena SKPKB yang diterbitkan Terbanding hanya untuk Masa Pajak Desember 2018 dengan memperhitungkan seluruh penyerahan yang terjadi dari Januari sampai dengan Desember 2018, maka SKPKB yang diterbitkan mengandung kesalahan masa pajak;

7) bahwa adanya kesalahan masa pajak tersebut menyebabkan SKPKB Masa Pajak Desember 2018 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus batal demi hukum;

c. Objek Koreksi Tidak Ditetapkan Secara Cermat.

1) bahwa objek koreksi berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang ditetapkan Terbanding sebesar Rp12.438.961.826 meliputi penyerahan BKP dan JKP tanpa merinci berapa besarnya objek koreksi untuk BKP dan berapa objek koreksi untuk JKP;

2) bahwa sebagaimana tercantum dalam SPHP, dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah Pasal 4 ayat (1) UU PPN tanpa merujuk lebih lanjut kepada jenisnya sebagaimana dirinci dari huruf a sampai dengan huruf h;

3) bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPN mengatur untuk penyerahan BKP diatur sesuai huruf a, sedangkan untuk penyerahan JKP diatur sesuai huruf c. Dengan demikian antara penyerahan BKP dengan penyerahan JKP memiliki dasar hukum pengenaan PPN yang tidak sama;

4) bahwa pengenaan objek koreksi yang tidak cermat dalam keakuratan nilainya dan kejelasan dasar hukumnya, merupakan koreksi yang tidak sesuai peraturan perundang-undang perpajakan, sehingga harus batal demi hukum;

d. Penyerahan Dropping Dana Bukan Merupakan Penyerahan Barang Yang Terutang PPN.

1) bahwa salah satu bantuan yang diberikan Pemohon Banding kepada KUD Minanga Ogan adalah pemberian dropping dana untuk menalangi pembayaran upah tenaga kerja kebun Plasma, biaya angkut TBS hasil kebun Plasma, dan keperluan kebun Plasma lainnya, dengan jumlah selama bulan Januari sampai dengan Desember 2018 sebesar Rp5.133.892.238;

2) bahwa sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN, penyerahan uang merupakan penyerahan barang yang tidak dikenai PPN;

e. Penyerahan Pinjaman Bukan Merupakan Penyerahan Jasa Yang Terutang PPN.

1) bahwa Terbanding dalam pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan telah menetapkan Piutang Plasma yang berasal dari pemberian dropping dana dan barang talangan, sebagai pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada KUD Minanga Ogan;

2) bahwa oleh karena pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga, maka Terbanding melakukan koreksi atas bunga pinjaman bank secara proporsional dengan besarnya pinjaman kepada KUD Minanga Ogan.

3) bahwa dengan telah ditetapkannya pemberian dropping dana dan barang talangan tersebut sebagai pinjaman, maka merupakan kekeliruan jika pemberian dana dan barang talangan tersebut ditetapkan lagi sebagai penyerahan BKP dan JKP;

4) bahwa sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN, penyerahan jasa pinjaman merupakan penyerahan jasa yang tidak dikenai PPN;

f. Tidak Terdapat PPN Terutang Atas Penyerahan Yang Tidak Ada Nilai Penggantiannya.

1) bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan, Pemohon Banding sebagai Inti memberikan batuan kepada para pemilik kebun anggota KUD Minanga Ogan sebagai Plasma, berupa bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi, perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan, serta peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha;

2) bahwa atas bantuan yang diberikan tersebut tidak ada Nilai Penggantian yang harus dibayar oleh KUD Minanga Ogan kepada Pemohon Banding;

3) bahwa walaupun bantuan yang diberikan Pemohon Banding merupakan JKP, tetapi tidak ada PPN yang terutang karena tidak ada Nilai Penggantiannya;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU PP;

2. SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00071/207/18/308/23 tanggal 15 Februari 2023 mengandung kesalahan penetapan masa pajak terutang sehingga harus dibatalkan, dan

3. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp12.438.961.826 telah ditetapkan secara tidak cermat sehingga harus dibatalkan seluruhnya, dan

4. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang berasal dari Dropping Dana sebesar Rp5.133.892.238 harus dibatalkan;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan banding yang diajukan Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00291/KEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 26 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan diikuti membatalkan SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00071/207/18/308/23 tanggal 15 Februari 2023, atau

3. Membatalkan secara seluruhnya koreksi Objek PPN sebesar Rp12.438.961.826 dan menghitung kembali Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi Rp Nihil, atau

4. Menghitung kembali Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianNilai (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak:
a.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri24.624.685.731
b.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut24.135.267.356
e.Jumlah seluruh penyerahan48.759.953.087
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.462.468.573
b.Dikurangi:
b.1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.269.011.548
b.2.Dibayar dengan NPWP sendiri479.077.351
b.4.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.748.088.899
c.Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) dibayar714.379.674
3.Dikompensasikan ke Pasa Pajak berikutnya16.506.577
4.PPN yang kurang (lebih) dibayar730.886.251
5.Sanksi Administrasi319.251.115
6.Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar1.050.137.366

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-125/SUB/WPJ.03/2023 tanggal 1 November 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri

Menurut Terbanding:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, antara lain mengatur:

a) Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3):

- ayat (2): bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

- ayat (3): bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b) Pasal 13 ayat (1) huruf c dan ayat (2):

- ayat (1) huruf c, bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Masa Pajak, atau Masa Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

- ayat (2), bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

c) Pasal 25 ayat (1) huruf a:

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

d) Pasal 26A ayat (4):

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak

ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, antara lain mengatur:

a) Pasal 1:

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Angka 5Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Angka 6Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

Angka 7Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.

Angka 17 Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,

Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Angka 19 Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang- Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan

dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Angka 22 Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.

Angka 25 Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena PajPak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

b) Pasal 4 ayat (1):

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:.

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

c) Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medis;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. jasa penyediaan tempat parkir;

o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan q. jasa boga atau catering.

d) Pasal 13 ayat (1):

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.

3) Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, bahwa dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

4) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan, antara lain mengatur:

a) Pasal 1 angka 1:

Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.

b) Pasal 3:

Dalam pola inti plasma, Usaha Besar dan atau Usaha Menengah sebagai inti membina dan mengembangkan Usaha Kecil yang menjadi plasmanya dalam:

a. penyediaan dan penyiapan lahan;

b. penyediaan sarana produksi;

c. pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi;

d. perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan;

e. pembiayaan; dan f. pemberian bantuan lainnya yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha;

c) Pasal 14:

Usaha Besar dan atau Usaha Menengah yang melaksanakan kemitraan dengan Usaha Kecil berkewajiban untuk :

1. memberikan informasi peluang kemitraan;

2. memberikan informasi kepada Pemerintah mengenai perkembangan pelaksanaan kemitraan;

3. menunjuk penanggung jawab kemitraan;

4. mentaati dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian kemitraan; dan

5. melakukan pembinaan kepada mitra binaannya dalam satu atau lebih aspek:

a. Pemasaran, dengan:

1) membantu akses pasar;

2) memberikan bantuan informasi pasar;

3) memberikan bantuan promosi;

4) mengembangkan jaringan usaha;

5) membantu melakukan identifikasi pasar dan perilaku konsumen;

6) membantu peningkatan mutu produk dan nilai tambah kemasan.

b. Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, dengan:

1) membantu akses pasar;

2) memberikan bantuan informasi pasar;

3) memberikan bantuan promosi;

4) mengembangkan jaringan usaha;

5) membantu melakukan identifikasi pasar dan perilaku konsumen;

6) membantu peningkatan mutu produk dan nilai tambah kemasan.

c. Permodalan, dengan:

1) pemberian informasi sumber-sumber kredit;

2) tata cara pengajuan penjaminan dari berbagai sumber lembaga penjaminan;

3) mediator terhadap sumber-sumber pembiayaan;

4) informasi dan tata cara penyertaan modal;

5) membantu akses permodalan.

d. Manajemen, dengan:

1) bantuan penyusunan studi kelayakan;

2) sistem dan prosedur organisasi dan manajemen;

3) menyediakan tenaga konsultan dan advisor.

e. Teknologi, dengan:

1) membantu perbaikan, inovasi dan alih teknologi

2) membantu pengadaan sarana dan prasarana produksi sebagai unit percontohan;

3) membantu perbaikan sistem produksi dan kontrol kualitas;

4) membantu pengembangan disain dan rekayasa produk;

5) membantu meningkatkan efisiensi pengadaan bahan baku.

5) Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat:

a. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau c. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma- cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.

b.Tanggapan Terbanding

1) bahwa Pemohon Banding diperiksa oleh KPP Madya Palembang untuk Tahun Pajak 2018 dengan kriteria pemeriksaan 1462 - Semua Jenis Pajak, Pemeriksaan Khusus PL, Pemeriksaan Khusus atas Selain hasil analisis IDLP dan CTA;

2) bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) terdaftar tanggal 11 Maret 1983 dan berstatus sebagai PKP tanggal 1 April 1985;

3) bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor S-00011/RIKSIS/KPP.0308/2023 tanggal 16 Januari 2023 disampaikan bahwa daftar temuan pemeriksaan Masa dan Tahun Pajak 0118-1218. Berdasarkan Surat Keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa seharusnya SKPKB yang diterbitkan Pemeriksa adalah untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2018 dengan memuat koreksi DPP PPN sesuai dengan yang terjadi pada masing-masing Masa Pajaknya, Tim Peneliti berpendapat bahwa dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013;

bahwa sesuai dengan Pasal 1 nomor 7 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dari hal tersebut maka objek yang disengketakan adalah terkait dengan prosedur dan ketentuan formal atau mengenai tata cara dalam pelaksanaan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan sehingga kesalahan penetapan masa pajak terutang atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan merupakan materi gugatan;

4) bahwa Terbanding memperoleh informasi dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemeriksa Pajak sebagai berikut:

a) Koreksi merupakan Penyerahan BKP dan JKP kepada Plasma sebagai pelaksanaan perikatan kerjasama Nomor: 027/UM/MO/IV/96 tanggal 2 April 1996 antara Anggota Koperasi Unit Desa Minanga Ogan (KUD Minanga Ogan) dengan PT Perkebunan Minanga Ogan tentang pembuatan/pengelolaan kebun sawit dengan pola PIR, mempergunakan fasilitas KPPA (Kredit Koperasi Primer untuk Anggotanya) dengan Pemohon Banding sebagai avalist (Penjamin), Wajib Pajak selaku inti dan sekaligus sebagai developer bertugas membuka lahan, memberikan bimbingan dan pelayanan sarana produksi, mengupayakan sumber pembiayaan sekaligus sebagai avalist, pengelolaan hasil, dan menjamin pemasaran.

b) bahwa biaya yang terjadi berupa penggunaan barang dan jasa yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk penyelengaraan kegiatan plasma tersebut ditagihkan kepada KUD sebagai Piutang Plasma. Penyerahan barang dan jasa tersebut menurut Pemeriksa merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Piutang Plasma tersebut berupa Barang (Solar, Sparepart Pupuk), Biaya Kendaraan, Dropping Dana, dan Piutang Lain-Lain, dengan rincian sebagai berikut:

BulanBarangKendaraanDroping / DropLain-LainJumlah
Januari8 0.274.29114.114.525212.086.2671 1.488.567317.963.650
Februari7 2.555.80021.357.159446.104.1001 1.395.378551.412.437
Maret4.069.515.90620.500.686345.845.3801 1.345.2964.447.207.268
April5 9.164.21630.820.811304.758.350116.784.298511.527.675
Mei100.962.80015.426.433415.318.626504.943.3451.036.651.204
Juni5 5.281.60332.665.786309.032.2472 2.195.813419.175.449
Juli6 7.030.389118.523.952263.285.4248 0.638.678529.478.443
Agustus6 1.434.8932 .787.167431.350.3441 4.628.178510.200.582
September8 7.825.02526.184.368642.994.5321 3.798.255770.802.180
Oktober9 0.243.77451.917.984680.995.0858 0.310.955903.467.798
Nopember8 9.586.63815.294.623558.960.6681 0.546.065674.387.994
Desember149.187.53661.307.750523.161.2151.033.030.6451.766.687.146
Jumlah4.983.062.871410.901.2445 .133.892.2381.911.105.47312.438.961.826

c) Pada data buku besar Pemohon Banding terdapat akun sebagai berikut:

Row 296 5 Sur of Deset Sum of Krect

1220101 - Titan samitraan “o> sar Offices an ene ERA TA

Iss 122 - Titan samitraan - Sal sigan zatats fesose lll Pils ine det Pes ic? 1220 127 - Siutan? Semitraan - Sei suanz Stats IS. LI Ae 73 Na aka

1220271 - Fiutan: semitraan - TES S8Si:8L2 | PEKAN EN TI SI (E20 202 - Titan; semitraan Tis SSL Il CORP OVPRS PIS

[220204 - [tan samitraan - sarsakat Bessie LT | JAS as :

{22.005 utang IR shen TI dan 4a. .

blank:

Grave “ote B1 667 644098 48 809 966 646 bahwa sesuai akun di atas Pemeriksa melakukan pendalaman materi terhadap biaya setiap bulannya. Temuan pemeriksaan bahwa biaya yang terjadi berupa penggunaan barang dan jasa yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk penyelengaraan kegiatan plasma tersebut ditagihkan kepada KUD sebagai Piutang Plasma. Penyerahan barang dan jasa tersebut menurut Pemeriksa merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Piutang Plasma tersebut berupa Barang (Solar, Sparepart, Pupuk), Biaya Kendaraan, Dropping Dana, dan Piutang Lain-Lain. Biaya berupa Barang (Solar, Sparepart, Pupuk), Biaya Kendaraan, dan Piutang Lain-Lain telah disetujui Pemohon Banding sebagai obyek PPN;

d) bahwa teknis pengembalian dana talangan oleh KUD (plasma) kepada Pemohon Banding sesuai dengan dana talangan yang diberikan ke KUD akan dikompensasikan pada penjualan TBS oleh KUD ke Pemohon Banding;

e) bahwa menentukan DPP atas penyerahan JKP tersebut sesuai DPP atas Jasa Kena Pajak adalah penggantian, definisi penggantian adalah nilai berupa uang dan semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta. Karena Pemohon Banding tidak ada dokumen yang memisahkan antara jasa dan biaya, maka Pemeriksa menjadikan semua biaya-biaya yang dikeluarkan sebagai DPP atas JKP;

5) bahwa Terbanding memperoleh informasi dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemohon Banding bahwa proses pemeliharaan dan pemanenan dilakukan oleh KUD Minanga Ogan atas tagihan berupa biaya angkutan dan gaji pegawai harian disampaikan ke PT Perkebunan Minanga Ogan, setelah proses verifikasi dokumen lengkap maka pembayaran disampaikan ke KUD Minanga Ogan untuk keperluan yang dimaksud;

6) bahwa Pemohon Banding melampirkan Laporan Keuangan Auditor Independen tahun 2018-2017 pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018, diperoleh rincian sebagai berikut:

a) Sesuai laporan arus kas tahun 2018 terdapat penambahan piutang plasma Rp6.057.587.433, printscreen sebagai berikut:

Ars Kas Gal Aktivitas Mvcstas

Pangeran seslialan & Ai Sa gs? sap Eas

Penang Le an “TT ELT aa 1S 24212

Pesan ara ecg sar LL 2-1 1-2 KP ptt cao

Jesuwiuces co Select Pi Teo bata Bree AE STP pre ere

Kas Borsit GC pers-Lh dir vet vitas Invostasi 116.895 432 144: oF? 195 182.535) b) bahwa sesuai dengan catatan laporan keuangan akun Piutang Plasma bahwa pola pembiayaan plasma dengan skema KKPA untuk pembiayaan kebun kelapa sawit berikut prasarananya yaitu biaya- biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan perkebunan plasma meliputi biaya pembibitan, persiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemupukan dan biaya tidak langsung lainnya. Dalam hal pembiayaan sementara belum dibiayai oleh bank, pembangunan plasma dibiayai oleh Perusahaan sambil menunggu pendanaan dari bank atau akan ditagih kembali kepada petani plasma;

bahwa Manajemen Perusahaan berkeyakinan bahwa tidak terdapat bukti objektif penurunan nilai piutang plasma dan seluruh saldo piutang plasma tersebut dapat ditagih. Pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017, saldo piutang plasma KUD dengan nilai masing- masing sebesar Rp56.342.131.619 dan Rp50.284.544.186, printscreen sebagai berikut:

PIUTANG PLASMA

Kebijakan Pemerintan Indonesia merwaj bkan perilk perxehu san kelapa sawit untuk rembantu da am pergembangan perkepunan 5 asma melalu program yarg cise’ ut K eci1 operasi Primer untuk Anggotanya" :KPPAI

Sejalan dengan program perrerirtah ten 219 pc kerjasama keri:raan. Perusahaan merja n kerasama sengan gan prog | | ,

Koperasi Unit Desa “Minarga Ogar” :K.'D MA) dan mengerssangkan areal plasma d lingkungan perkebunar Pada tabur 2018 <ebur plasma mersiliki ILas «CC hektar

Pola semsiayaan plasma dr, a.n sket. KKPA urtuk pemb ayaan kebur kelapa sawit Serikut prasarananya yaru biaya- baya yarg dikeluarkan au « "esangunan perkebunan plasma meliputi biaya bemaibitan. sersapan akar penaraman, pereliharian pe “LsuLan can biaya tidax langsurg lainnya. Dalar” pal serrsiayaan sementara celui c »iayal oleh bank pa barru ar plasma dib ayai oleh Perusahaan saris | merunggu perdanaan dar bank atau akan ditagih xembali kena 44 9ex.3l alasrsa

Paca taiga> .! Desember 2018 dan 2017. axun ini merupakan sa dc piLtang plasma <UD cengar nilai masing-mas ng sebesar Pn 5.342.131.619 dan Ro 50 284 544 186

Mara »ner Perusahaan berkeyakinan banwa tidax tercasat bukti ob ek: penurunan vila siutang olasma car seluruh

Sak 9 p urang p asma terseput dapat ditagih. sehingga tidak ciperlukar peryisinan benuranan nilai

7) Pasal 2 ayat (4) Perikatan Kerjasama antara Anggota KUD Minanga Ogan dengan PT Perkebunan Minanga Ogan (Dalam Hubungan Anak Bapak Angkat) tentang Pembuatan/Pengelolaan Kebun Kelapa sawit dengan Pola PIR, mempergunakan Fasilitas KKPA dengan PT Perkebunan Minanga Ogan Sebagai Avalist nomor 027/UM/MO/IV/96 tanggal 2 April 1996, menyatakan bahwa untuk menjaga kesinambungan hubungan kerjasama ini, demi kemantapan, pengamanan/ terjaminnya pengembalian kredit yang diperoleh dan demi ketahanan pertumbuhan dan kelangsungan hidup kebun plasma kelapa sawit ini secara utuh, Pihak Pertama telah bertekad bulat yang disetujui oleh Rapat Kelompok Anggota KUD Minanga Ogan masing-masing desa peserta pada tanggal 26 Maret 1996, seterusnya dikukuhkan dalam Rapat Anggota Tahunan KUD Minanga Ogan Tahun Buku 1995 di Baturaja pada tanggal 2 April 1996 mempercayakan/menguasakan dengan ini (karenanya surat perikatan kerjasama ini berlaku juga sebagai Kuasa atau Mandat, yang

tak dapat ditarik kembali dengan melepaskan hak masing-masing menurut Pasal 1814 dan Pasal 1816 KUH Perdata) kepada Pihak Kedua, sebaliknya Pihak Kedua menerima Kuasa/Mandat ini dari Pihak Pertama dan menyanggupi melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab, yaitu:

a. pembukaan lahan, pembuatan kebun kelapa sawit dan pengelolaannya, sampai kebun tersebut menjadi tanaman menghasilkan b. untuk mempekerjakan atau merekrut dengan berbagai pelatihan profesional secara prioritas, para Anggota KUD Minanga Ogan baik selaku karyawan (staf dan non staf) maupun sebagai pemborong, sesuai keahlian, keterampilan dan kemampuan ybs, menurut persyaratan/ketentuan-ketentuan dari Pihak Kedua, tersusun dalam suatu struktur organisasi standar perkebunan modern sebagai perangkat ketenagakerjaan permanen KUD Minanga Ogan, dalam hal ini sementara kebun tersebut belum menjadi tanaman menghasilkan dalam keseluruhan berada dibawah pimpinan dan komando Pihak Kedua selaku Developer yang untuk seterusnya setelah kebun tersebut sudah menjadi tanaman menghasilkan dalam keseluruhan, sesuai sikon perkembangan KUD Minanga Ogan dan kepiawaian pengurusnya, diantaranya satu atau beberapa figur pemersatu, akan dialihkan dan dibawah pimpinan pengurus KUD Minanga Ogan dan yang akan tetap berada dibawah bimbingan dan pengawasan Pihak Kedua dalam fungsinya sebagai Bapak Angkat sehingga dengan adanya perangkat permanen ketenagakerjaan tersebut, para karyawan akan merasa mantap dan terjamin, dan dengan demikian kesinambungan usaha termasuk pengembalian kredit/hutang-hutang lainnya akan lebih meyakinkan, dan KUD Minanga Ogan sebagai satu kesatuan wadah usaha para petani tradisional beralih menjadi petani pengusaha tertingkat menjadi sejajar dengan pelaku ekonomi BUMN dan Swasta, seperti yang diprogramkan PJPT II, satu dan

lain dengan persetujuan dan pengaturan pemantapan/deregulasi dari Pemerintah RI cq. BI/Bank Penyalur dan instansi terkait.

8) Sampling dokumen Biaya Angkutan TBS KUD Minanga Ogan, rincian sebagai berikut:

a) Dokumen Permintaan Dana Pembayaran Angkutan TBS KUD Minanga Ogan, printscreen sebagai berikut:

DPS ELD. Sethi, Toga Song bata. dic Let UNA lee .

Tea as

Lena 5 nr ae bahwa sesuai data di atas diketahui bahwa dokumen ditandatangani oleh:

- Elvis Sianturi sebagai Estate Manager SKSE PT Perkebunan Minanga Ogan Kebun KUD SKSE;

- Yusdi Simbolon sebagai GM Operasional.

b) Sesuai dengan penelitian pada Formulir 1721-I SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Mei 2018 an. PT Perkebunan Minanga Ogan NPWP 01.•••.•••.•-•••.001, membuktikan bahwa Sdr. Elvis Sianturi merupakan pegawai tetap PT Perkebunan Minanga Ogan pada nomor urut 118, printscreen sebagai berikut:

oy DAFTAR PEMOTONGAN 2AJAX PENGHASILAN 21 BAGI PEGAWA TETAP DAN PENER MA PENSIUNAN

SEP ATAL TUN-ANGAN HARI TUA/JAMINAN HAR TJA BERKALA SERTA BAG PEGAWAI NEGERI SIPIL

¢ pi ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA POLIS REPUBLIK INDONES A. PEJASAT NEGARA

4 DAN PENSIUNANNYA

Ta 8 = FORMULIR 1721 -

KEMENTERIAN KEUANGAN RI ETERS aa saja

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK levee

A. Pegawa Tetap dan Pener'ma Pensiun atau TAT/JHT Serta PNS. Anggota TNI/Polri, Pejanat Negara can Densiunarnya yang Penghasilannya Me ebihi PTKP c) bahwa sesuai dengan penelitian pada aplikasi SIDJP, Sdr. Yusdi Simbolon melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 membuktikan bahwa memiliki penghasilan neto dari PT Kartika Mangestitama sesuai bukti potong PPh Pasal 21 nomor 1.1-12.18- 00000001 tanggal 31 Desember 2018, printscreen sebagai berikut: 4 SPT TAHUNAN PPI WAJIB PAJAK ORANG PATAH i .

FOS -L naa a —— 210 1 8:

Tet So ukh Lal Gat ste bw Ta SN SIT boat MEA a AAL PUN Sa

Pama eee A AN ga KN AA RA ee BETA haha

Tai PN NN NB Li Tinh PA TAN TKA Ma DU (NCT Mita SEN 1 adh BA She co

Rese BS, Te ARS TL EDM In RRR SA ae at PATE eta MM ES TALI We '

toe . ne —— — merana PN el ada ara NN Pe KAT MAN i ii

. he . an TLS Nara bree Li TN ine ke Pe reac neah re TAR ra mala ITA MALES ALM MTS rab

- Dekan BELIA an ed aera abiPrbie iret Ppt one he Ha

: my . ' les mer bahwa sesuai dengan data Approweb PT Kartika Mangestitama sebagai lima pemasok utama untuk PT Perkebunan Minanga Ogan

dengan nilai transaksi sebesar Rp18.245.159.533, printscreen sebagai berikut:

1327: /

Fo LE Se eR oo NE PN as ESE ER CA JPN d) bahwa sesuai data di atas maka PT Perkebunan Minanga Ogan terbukti aktif dalam perencanaan, pengorganisasian, pengaturan, pengelolaan hingga pengendalian untuk kepentingan KUD Minanga Ogan;

e) bahwa dokumen pembayaran kas bank oleh PT Perkebunan Minanga Ogan, printscreen sebagai berikut:

ama Ta

-—— - PT. PERKEBU —. MINANGA OGAN dl. Suryo 27 Kebayoran Baru

Tel: 021-72761275

Bangga Hiasi —anagal AA nba la Badan

KAS BANE

Ho Transaksi: KK/RO 015818

Dibayar dengan: Cash

Terbilang: delapan puluh anam jute Iga puluh tujuh ribu sembilan rats tujuh puluh delapan rupiah

‘Bomar Homor Akun Hama Akun Mata Jang” Debet / Kredit =

7 “| "28000! [Pista g Kemaraan - Sui disan Cstate Sh SE: [IR oo " e037 ae[ 2

2, 171410 Kas Begaral ties _ ime tC ab ara

: Total tC; Tal oo HG,037 978

Galdian: Groping SKSE ofByr angkutan TES KUD Bt Knog 2811-3171 BOF

Diterima Oleh” | Bibual Glen . — _ T piperiksa SU asetuul

= — 1 i — wT

Te ry es) ee se oT

PAN nara tay x Evie Fitrlani Siw lista Saragih __ a Yusd Smee

KL — - " ST _ TOT eT GMO oN eo Ts nS eee ae

= aS oe 4 os ed ial ae

ee ao: .

Pemohon Banding mencatat transaksi pada buku besar sebagai berikut:

No. JurnalTanggalMonthNomor AkunNama AkunKeteranganDebet
KK/3307602/02/201821220102Piutang Kemitraan - Sei Kisam EstateDropin g SK SE u/Angkut TBS KUD Bt Kng 28/86.037.978

bahwa sesuai dengan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012, maka penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat diakui sebagai piutang atau penghasilan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum;

9) Sampling dokumen Pembayaran Panen KUD Minanga Ogan, rincian sebagai berikut:

a) bahwa dokumen Rekap Kebutuhan Dana Pembayaran Panen Kontanan tanggal 21 Oktober 2018 Afdiling II (dua) SKSE, printscreen sebagai berikut:

REKAP KEBUTUHAN DANA PEMBAYARAN PANEN KONTANAH.

TANGGAL 21 OKTOBER 20138

SEDILIN:S II (dua) SKSE

4OLAM HASH PANEN

TAL REALSASI LANG 1050 JANJANG

TAL REALISASI LOSS ELA 21,470 Hc

PALA KREBS RE PAS 2.470 KG

ML TENAGA PANEN 5 ORANG

SLA MAYA KONTAN

OREM PEMAIN Kp: 2,527,500

. PRE PERSONAL PANEN Ap: 1,275,551

1. SOP ANGKUTAN Lancs Rp: .

+. MERWE T Ap: 364.350 a

Leo TN

FL Rp: 4,177,251 ces [> Bat

Aas MUKA Ap: - ' Te Pai

SA BELLA OTE Ry Ap - 4,177,251 & athe on v .

oe S3 wee,

Diktat Urea Ulznriksa Sieh Sebar hn . :

PA ML ESL SARAN. Tenwand r

OT cream KASI SKE Asisten Aro ae ba sk me, :

. to el

Kav ae

Exuneamannaier bahwa sesuai data di atas diketahui bahwa dokumen ditandatangani oleh:

- Fiat Supriatna sebagai Asisten Afdeling

- Sardian. L sebagai Kasi SKSE

- Arwani Rusli sebagai Asisten Kebun

- Elvis Sianturi sebagai Estate Manager b) bahwa sesuai dengan data Formulir 1770 S-I SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018, bahwa Fiat Supriatna dengan NPWP 67.•••.•••.•-•••.000 menerima penghasilan bersih dari PT Perkebunan Minanga Ogan sesuai nomor Bukti Potong PPh Pasal 21 nomor 1.1-12.18-0000020 tanggal 31 Desember 2018, printscreen sebagai berikut:

FORMLILIR LAMPIRAN - | —. TAHUN PAJAK at 67.4196.131.7-302.00C

Lave e.g a. F AT SUPRIATNA

Sagar 1 DAFTAR TEMOTINSAN SEMONGITAN 225 CLEA BAAK AN TAN 355 YANG IL TANG DL NS SEMES NTAA

No NAMA PEWETONS NEW? FEMETONG SKI REMETONSAN FEMINS TAN) 21 5 BAUAKI 320 TASK. lad 20 YANG

- FEMING IT FAIAK BENANG IT FAIA eg. pa 2 TE CAP IT INS NIP NG AT

Pope Da ee Pe c) bahwa sesuai dengan data Formulir 1770 S-I SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018, bahwa Sardian Lipriadi dengan NPWP 15.•••.•••.•-•••.000 menerima penghasilan bersih dari PT Perkebunan Minanga Ogan sesuai nomor Bukti Potong PPh Pasal 21 nomor 1.1-12.18-0000044 tanggal 31 Desember 2018, printscreen sebagai berikut:

FORMILIR LAMPIRAN - | TAALN PAJAK ce “5.288 002.7-302.000 as Oa B Fane SARDIAN LIPRIADI

Baglar Lo DASAR TEVOTONGAN SEMING IOAN FP OLEA BAAK AA DEN 356 YANG 2 TANGGLNG SEMEK NBA yg YAMA PEKOTIKS MP3 SEK DTIAS PAKET PERSTONSAN FEN INSL YAN an san AG san sAsAL | INSAN

" SENJA BAJAK PEMING IT SAJA Mn adan SEET2S NPL nm mm

SETEL Gn

Aa ea ea an Ea d) bahwa sesuai dengan data Formulir 1770 S-I SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018, bahwa Arwani Rusli dengan NPWP 67.•••.•••.•-•••.000 menerima penghasilan bersih dari PT Perkebunan Minanga Ogan sesuai nomor Bukti Potong PPh Pasal 21 nomor 1.1-12.18-0000007 tanggal 31 Desember 2018, printscreen sebagai berikut:

FORMILIR LAMPIRAN - | TAHLN PAJAK ne 57.198 035.1-392 G00

Mate Ine ARWANI RUS.

Sagas lo: NATTAR PEVOTONGAN TEMANGJTAN 225 LES TAK AN TAN 25° YANS D TANDGL NG PEMESINTAA

No NAMA PEMOT ING NP ve? SEMOTONG ELATIPERCTONSAN FEMINSUTAN) £4 5 5a 2d: 220 SA SAL eM Ad 220 YANG

- PEMING IT SALAK EWING IT SAIAK HOMOR 2422222428 = TIROTENG NPL LT a Be ta ae ae aa (EP es ee e———

Do — wwe eU UU

e) bahwa sesuai data di atas maka PT Perkebunan Minanga Ogan terbukti aktif dalam perencanaan, pengorganisasian, pengaturan, pengelolaan hingga pengendalian untuk kepentingan KUD Minanga Ogan;

f) bahwa Dokumen Permintaan Dana bulan: Okt 2018 (Minggu ke III) Pembayaran Panen Kontanan tanggal 23 Oktober 2018, printscreen sebagai berikut:

so ES MA we: -

Tan. Minsaksa, ft eet Ani

Kenaga az

Bupak GM Operssionat

Trvipan

Peribal: Perainteon Gane butar - kt WS f Minggu kei)

Drag frre at

BOraa mug aral korres mapan tery Pera ar Maa tra ose uke era Pere ues sebup a Ser hui -

Pray. Far forranar Tp 23 ME EL mr si ht ak Ru. LE, Sau S

Permby freer Aan “al, et Sesar (SP cad tara Ra. ALe 2S

0 Beek y Maren Ketaman IN Geren ibe ces w RIE Ag. ELISA

. Free ia. Ayes Kena ar Who Geter aR atm ae ae Ar AAL 555 Es

Mo PA Boe or Baran gee EL OP Ktu Int ni ah Fa ee Ee ee

TUM ah Benih yang aban ci hs Ka . A5 DU? dda

Lee KEL ms

Pa AAA AA AA AM adie pate manga SEAR AAA Mean

Pout coe - PT Perkrpar ona Una ama Ban Dog MAT 436 53,

WO pete. ae al ‘ees \ g) bahwa Dokumen pembayaran kas bank oleh PT Perkebunan Minanga Ogan, printscreen sebagai berikut:

. PT. PERKEBUNAN MINANGA OGAN

Jl. Suryo 27 Kebayoran Baru

Tel: 021-72781275 yes esROU TT ——— San conse titers Perta Dewan a ter Tanggal Se tnonap 1a nana

KAS BANK

Tio Transaksi: KK/RO 3141-18

Dibayar dengan: Cash

Terbilang: dua puluh enam juta tujuh ribu empat ratus dua puluh lima rupiah _ — ilang: PB 2 bu empat Du r a a ,

Nomor Namor Akun | Nama Akun Mata Uang Debet | Kredit

7 4 12301021 Piutang Kemitraan - Ge Kisa vate sesi Teri . — oeaneraesf oo »

— STT Ai tOto2JKas Regional Once — HR i of — wera? AP

- — — — Total — - — | 26.007.425 26.007.a25

Catatan: Droping SKSE u/Byr Panen Kontanan Tgi 2110-2018

. — - — bipSri 55 Disetujah -

Diterima Oleh | Dibyat Oleh _ 4 _ Diperiksa _ _ ! 4

= ~ PT . PN ga ee wr? | Ka Pa ee CN

‘ = : andi Simbolon a

Na | wii Lithia Seraph _ 1 pedi Simbolon. -

Pr Lip Evie Fitriani _ - —— Ben CeO

AA eT od Ng oe ot cet od yk h) Pemohon Banding mencatat transaksi pada buku besar sebagai berikut:

No. JurnalTanggalMonthNomor AkunNama AkunKeteranganDebet
KK/3792525/10/2018101220102Piutang Kemitraan - Sei Kisam EstateDropin g SK SE u/Byr Panen Kontanan Per 2126.007.425

bahwa sesuai dengan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012, maka penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat diakui sebagai piutang atau penghasilan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum;

10) bahwa sampling dokumen surat permintaan dana kegiatan monitoring bulan April 2018 Kebun KUP Minanga Ogan sebagai bentuk manajemen sistem dan prosedur organisasi sebagaimana pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan, printscreen sebagai berikut:

7 1 a PEN EN TN DINI PEN U PEN mo Soros Pe ec KANG

. ' wor cree pes spars tes . " "

1 pad ao ae 1 Ry tao onta ' :

NN Nada Lip ds SAR KA. -

te: “4 Ma ba en Lana

PE atm

MP PE ra brang haa nanya Paras Pete

.f ce TA ee MA

. rt tan a

. as KN | 111 ! m4

bahwa surat ditandatangani oleh Elwani Sanapal sebagai Ketua Umum Pengurus KUD Minanga Ogan. Sesuai dengan penelitian pada Formulir 1721-I SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Mei 2018 an. PT Perkebunan Minanga Ogan NPWP 01.•••.•••.•-•••.001, membuktikan bahwa Elwani Sanapal merupakan pegawai tetap PT Perkebunan Minanga Ogan pada nomor urut 32, printscreen sebagai berikut:

= DAFTAR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN 21 BAGI PEGAWA TETAP DAN PENERIMA PENSIUNAN

AN ice ATAL TUNJANGAN HARI TUAJAM NAN HAR TJA BERKALA SERTA BAG PEGAWAI NEGERI SIPIL,

Yi F 5 ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONES A, ANGGOTA POLIS REPJ8LIK INDONESIA, PEJASAT NEGARA

EN k: DAN PENSILNANNYA FORMULIR 1721

KEMENTERIAN KELANGAN RI " - Tap III

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK grt. ntar Fae

A Pegawa Tetap aan Penerima Pensiun ata, THT/JHT Serta PNS, Anggota TNI/Po ri, Pejabat Negara dar Pensiunannya yang Pengnasilannya Melebiki >TKP tw 4b, 5 \

Wa PN - ts Ty Ws ca ab bahwa Pemohon Banding mencatat transaksi manajemen sistem dan prosedur organisasi kebun plasma KUD Minanga Ogan pada buku besar sebagai berikut:

No. JurnalTanggalMonthNomor AkunNama AkunKeteranganDebet
KK/3422902/04/201841220102Piutang Kemitraan - Sei Kisam Estate (SKSE) KUD IDroping SKSE u/Keamanan TBS KUD Bt Kunin18.200.000

bahwa sesuai dengan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012, maka penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat diakui sebagai piutang atau penghasilan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum;

11) bahwa Koperasi Unit Desa Minanga Ogan dengan NPWP 01.•••.•••.•-•••.000 melampirkan Laporan Sisa Hasil Usaha (SHU) pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018, printscreen sebagai berikut:

SISA DASIL USA TSH)

Pa Mt aa Ket BELA La AL RKA TRE BL

PENDAPAFAN Na ede weet ma on trot wos ae Bo

BEAN AAS BEN Rara

Pa RA AN BM AR Pa Pen Wha. sb Ba SNN Sea BNN bas, asia SPRL KA UT ME 7 FB. PES UES IA

PPA IPL PASI NM ie ote oa _ Poo _ - nd

LABA MIRUGI OPERASI wie ea at wea en

StL! Sp MEP LINA BAL. Cr naga TA sena

SISS HAS! USAHA aa Kon FR Se Fy

Bans eres Le

Hearse © Wa RY La EA dari data di atas diketahui bahwa:

a) KUD Minanga Ogan memiliki pendapatan dari unit simpan pinjam dan pemilikan satu unit dump truck yang digunakan untuk usaha pengelolaan angkutan TBS;

b) biaya atas pendapatan dan biaya operasional tidak mencerminkan adanya kegiatan pemeliharaan dan pemanenan dilakukan oleh KUD Minanga Ogan;

c) Terdapat pendapatan unit pengelolaan TBS sebesar Rp185.918.585 lebih kecil dari biaya unit angkutan TBS senilai Rp221.806.010. Nilai tersebut tidak sesuai dengan data Piutang Kemitraan atas biaya angkut TBS pada buku besar PT Perkebunan Minanga Ogan senilai Rp3.278.125.181;

d) Laporan Sisa Hasil Usaha ditandatangani oleh Sdr. Yoga Ary Dhiskara sebagai Bendahara, sesuai dengan penelitian pada Formulir 1721-I SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Mei 2018 an. PT Perkebunan Minanga Ogan NPWP 01.•••.•••.•-•••.001, membuktikan bahwa sebagai pegawai tetap PT Perkebunan Minanga Ogan pada nomor urut 109, printscreen sebagai berikut: A DAFTAR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN 21 BAGI PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUNAN

LA Telling ATAL TUNJANGAN HARI TUA/JAMINAN HARI TJA BERKALA SERTA BAGI PEGAWAI NIGER SIPIL ff Ho ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA POLIS REPJBL K INDONES A, PEJABAT NEGARA k97 | DAN PENSILNANNYA FORMULIR 1721 <1

KEMENTERIAN KEUANGAN RI HESER Des ferret

DIREXTORAT JENDERA. 2AJA< Ince tee

AL Pegawai Tetap dar Penerima Persiun atau THT/JAT Serta PNS. Anggota TNI/Polri, Pejabat Negaia da» Persiunannya yang Senghasilannya Melebih’ P7<2

Lune

12) bahwa pihak KUD Minanga Ogan tidak terlibat dalam operasional pemeliharaan, pemanenan dan angkutan TBS hasil perkebunan kelapa sawit dan anggota KUD Minanga Ogan sebagai pihak yang

mendapatkan manfaat atas fasilitas dan kemudahaan dalam pengelolaan dimaksud;

13) bahwa PT Perkebunan Minanga Ogan terbukti aktif dalam perencanaan, pengorganisasian, pengaturan, pengelolaan hingga pengendalian dalam operasional jasa pemeliharaan, pemanenan, dan angkutan TBS hasil perkebunan kelapa sawit untuk kepentingan KUD Minanga Ogan;

14) bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, dalam pengujian arus dokumen atas penambahan akun Piutang Plasma yang sebagian besar digunakan untuk membayar upah buruh dan biaya angkut terpenuhi sebagai terutang penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat diakui sebagai piutang atau penghasilan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum sebagaimana Sesuai dengan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012;

15) bahwa Terbanding berpendapat koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi tersebut dan tidak mempertimbangkan alasan Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa Surat banding nomor 138/MA/JKT/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023 berdasarkan Pihak Terbanding sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 36 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

b. bahwa Keputusan Terbanding nomor KEP-0291/KEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 26 September 2023 diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-0291/KEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 26 September 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00071/207/18/308/23 tanggal 15 Februari 2023 Tahun Pajak Desember 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 009571.16.2023/PAN/2023 tanggal 6 November 2023 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 dan seterusnya sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00291/KEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 26 September 2023.

Bukti P-2. SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor

00071/207/18/308/23 tanggal 15 Februari 2023.

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara tanggal 11 Mei 2023.

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor 095/MA/JKT/V/2023 tanggal 11 Mei 2023. Bukti P-5. Salinan Akta Nomor 09 tanggal 18 Januari 2021 dari Mutiara Siswono

Patiendra, SH., Notaris di Jakarta.;

Bukti P-6. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Global

Sawit Semesta Nomor 19 tanggal 17 Januari 2019 di hadapan Notaris Ester Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn.;

Bukti P-7. KTP a.n. Sdr. Yazid Kanca Surya;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 01/PMO/Kuasa/I/24 tanggal 4 Januari 2024 atas nama Lukman Nulhakim Pane;

Bukti P-9. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1186/PP/IKH/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Lukman Nulhakim Pane;

Bukti P-10. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Lukman Nulhakim Pane; Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Yazid Kanca Surya selaku Direktur; Bukti P-12. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang

Saham Luar Biasa PT Perkebunan Minanga Ogan Nomor 09 tanggal 18 Januari 2021 di hadapan Notaris Mutiara Siswono Patiendra, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-13. Matriks sengketa;

Bukti P-14. Perikatan Kerjasama antara anggota KUD Minanga Ogan dengan PT

Perkebunan Minanga Ogan;

Bukti P-15. Risalah Pembahasan PPN Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-16. Peraturan Pemerintah Repubilk Indonesia Nomor 44 Tahun 1997

Tentang Kemitraan;

Bukti P-17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 Tentang

Usaha Kecil;

Bukti P-18. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00071/207/18/308/23 tanggal 15 Februari 2023;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis tanggal 20 Maret 2024;

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P-21. Risalah Pembahasan PPN Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-22. SPHP nomor S-00011/RIKSIS/KP.0308/2023 tanggal 16 Januari 2023; Bukti P-23. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

009773.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2023 atas nama PT Perkebunan Minanga Ogan;

Bukti P-24. Pendapat Akhir tanggal 10 Juli 2024;

Bukti P-25. Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan tgl. 30 Januari 2023 dengan

Lampiran beberapa contoh Bukti Dropping Dana;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 dan seterusnya sebagai berikut;

Bukti T-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00291/KEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 26 September 2023.

Bukti T-2. SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor

00071/207/18/308/23 tanggal 15 Februari 2023.

Bukti T-3. Bukti Penerimaan Negara tanggal 11 Mei 2023.

Bukti T-4. Surat Keberatan Nomor 095/MA/JKT/V/2023 tanggal 11 Mei 2023. Bukti T-5. Lembar Pengawasan Dokumen;

Bukti T-6. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-7. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-8. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-9. Matriks sengketa;

Bukti T-10. Audit Report Tahun 2018;

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis tanggal 21 Februari 2024;

Bukti T-12. Penjelasan Tertulis tanggal 7 Mei 2024;

Bukti T-13. Kesimpulan Akhir Nomor S-1507/PJ/PJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00291/KEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 26 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00071/207/18/308/23 tanggal 15 Februari 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 138/MA/JKT/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus di pungut sendiri24.624.685.73129.758.577.9695.133.892.238

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa sehubungan dengan banding yang diajukan Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, demikian juga dengan bukti, keterangan/ penjelasan para Pihak dalam persidangan, serta sumber informasi dan sumber hukum lainnya, Pengadilan Pajak menyampaikan data, informasi dan fakta hukum sebagai berikut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor 138/MA/JKT/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023, yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2018 dengan rincian sebagai berikut:

UraianJumlah MenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Penyerahan Jasa Kena Pajak dan Barang yang berasal dari penyerahan dropping dana dan barang talangan kepada KUD7.305.069.58812.438.961.8265.133.892.238

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melalukan koreksi dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi merupakan Penyerahan BKP dan JKP kepada Plasma sebagai pelaksanaan perikatan kerjasama Nomor: 027/UM/MO/IV/96 tanggal 2 April 1996 antara Anggota Koperasi Unit Desa Minanga Ogan (KUD Minanga Ogan) dengan PT Perkebunan Minanga Ogan tentang pembuatan/pengelolaan kebun sawit dengan pola PIR, mempergunakan fasilitas KPPA (Kredit Koperasi Primer untuk Anggotanya) dengan Wajib Pajak sebagai avalist (Penjamin), Wajib Pajak selaku inti dan sekaligus sebagai developer bertugas membuka lahan, memberikan bimbingan dan pelayanan sarana produksi, mengupayakan sumber pembiayaan sekaligus sebagai avalist, pengelolaan hasil, dan menjamin pemasaran.

2. Biaya yang terjadi berupa penggunaan barang dan jasa yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk penyelengaraan kegiatan plasma tersebut ditagihkan kepada KUD sebagai Piutang Plasma. Penyerahan barang dan jasa tersebut menurut Pemeriksa merupakan Penyerahan Barang Kena

Pajak dan Jasa Kena Pajak Piutang Plasma tersebut berupa Barang (Solar, Sparepart Pupuk), Biaya Kendaraan, Dropping Dana, dan Piutang Lain-Lain, dengan rincian sebagai berikut:

(Dalam Rupiah)

No.BulanBarangKendaraanDroping DanaLain-lainJumlah
1Januari80.274.29114.114.525212.086.26711.488.567317.963.650
2Februari72.555.80021.357.159446.104.10011.395.378551.412.437
3Maret4.069.515.90620.500.686345.845.38011.345.2964.447.207.268
4April59.164.21630.820.811304.758.350116.784.298511.527.675
5Mei100.962.80015.426.433415.318.626504.943.3451.036.651.204
6Juni55.281.60332.665.786309.032.24722.195.813419.175.449
7Juli67.030.389118.523.952263.285.42480.638.678529.478.443
8Agustus61.434.8932.787.167431.350.34414.628.178510.200.582
9September87.825.02526.184.368642.994.53213.798.255770.802.180
10Oktober90.243.77451.917.984680.995.08580.310.955903.467.798
11November89.586.63815.294.623558.960.66810.546.065674.387.798
12Desember149.187.53661.307.750523.161.2151.033.030.6451.766.687.146
4.983.062.871410.901.2445.133.892.2381.911.105.47312.438.961.826

3. bahwa pada data buku besar Pemohon Banding terdapat akun sebagai berikut: Row ane s Sim of Deset Sur of Krec t

1220101. titan; samitraan «Ll sasa: Yifiss ee TA Me BEE Kala ul

1220122 - Tiutan: semitraan - Sei isan zstats Sess: sil Inai dar (Peet na

1220107 Tittan: samitraan - Sal Tuang ostats Se. il Ir deg tae reg 42517 78

1220201 - Tiutan: semitraan - Tis Ssst BEA EN an TT TEs

Iseng Titan: semitraan Tis Ss. LI Load srt ar

1BAIELT - Titan; samitraan - “éreskat Isl 4405 315 37% :

1220202 Tiutan: samitraan - sersekat Sei: II Be Pantang Beta :

Ie sa. Tulane 518 abs at tae BI :

tlanik:

Graed “ota! $1 S67 644 096 46 S09 986 646 bahwa sesuai akun di atas Pemeriksa melakukan pendalaman materi terhadap biaya setiap bulannya. Temuan pemeriksaan bahwa biaya yang terjadi berupa penggunaan barang dan jasa yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk penyelengaraan kegiatan plasma tersebut ditagihkan kepada KUD sebagai Piutang Plasma. Penyerahan barang dan jasa tersebut menurut Pemeriksa merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Piutang Plasma tersebut berupa Barang (Solar, Sparepart, Pupuk), Biaya Kendaraan, Dropping Dana, dan Piutang Lain-Lain. Biaya berupa Barang (Solar, Sparepart,

Pupuk), Biaya Kendaraan, dan Piutang Lain-Lain telah disetujui Pemohon Banding sebagai obyek PPN;

4. bahwa teknis pengembalian dana talangan oleh KUD (plasma) kepada Pemohon Banding sesuai dengan dana talangan yang diberikan ke KUD akan dikompensasikan pada penjualan TBS oleh KUD ke Pemohon Banding;

5. bahwa menentukan DPP atas penyerahan JKP tersebut sesuai DPP atas Jasa Kena Pajak adalah penggantian, definisi penggantian adalah nilai berupa uang dan semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta. Karena Pemohon Banding tidak ada dokumen yang memisahkan antara jasa dan biaya, maka Pemeriksa menjadikan semua biaya-biaya yang dikeluarkan sebagai DPP atas JKP;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dan mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:

a. Terdapat Kesalahan Penetapan Masa Pajak Terutang Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Yang Diterbitkan

1) bahwa salah satu saat terutangya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) adalah pada saat penyerahannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU PPN;

2) bahwa penyerahan dropping dana dan barang talangan yang menjadi objek koreksi dengan jumlah sebesar Rp12.483.961.826 terjadi pada setiap bulan dari Januari sampai dengan Desember 2018;

3) bahwa akan tetapi SKPKB yang diterbitkan Terbanding hanya untuk Masa Pajak Desember 2018 dengan menjumlahkan seluruh penyerahan yang terjadi pada bulan Januari sampai dengan Desember 2018;

4) bahwa untuk setiap Masa Pajak dari Januari sampai dengan November 2018, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);

5) bahwa mengacu kepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN, seharusnya SKPKB yang diterbitkan adalah untuk setiap Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2018 dengan memperhitungkan nilai penyerahan untuk masing- masing masa pajaknya;

6) bahwa oleh karena SKPKB yang diterbitkan Terbanding hanya untuk Masa Pajak Desember 2018 dengan memperhitungkan seluruh penyerahan

yang terjadi dari Januari sampai dengan Desember 2018, maka SKPKB yang diterbitkan mengandung kesalahan masa pajak;

7) bahwa adanya kesalahan masa pajak tersebut menyebabkan SKPKB Masa Pajak Desember 2018 tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus batal demi hukum;

b. Objek Koreksi Tidak Ditetapkan Secara Cermat.

1) bahwa objek koreksi berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang ditetapkan Terbanding sebesar Rp12.438.961.826 meliputi penyerahan BKP dan JKP tanpa merinci berapa besarnya objek koreksi untuk BKP dan berapa objek koreksi untuk JKP;

2) bahwa sebagaimana tercantum dalam SPHP, dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah Pasal 4 ayat (1) UU PPN tanpa merujuk lebih lanjut kepada jenisnya sebagaimana dirinci dari huruf a sampai dengan huruf h;

3) bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPN mengatur untuk penyerahan BKP diatur sesuai huruf a, sedangkan untuk penyerahan JKP diatur sesuai huruf c. Dengan demikian antara penyerahan BKP dengan penyerahan JKP memiliki dasar hukum pengenaan PPN yang tidak sama;

4) bahwa pengenaan objek koreksi yang tidak cermat dalam keakuratan nilainya dan kejelasan dasar hukumnya, merupakan koreksi yang tidak sesuai peraturan perundang-undang perpajakan, sehingga harus batal demi hukum;

c. Penyerahan Dropping Dana Bukan Merupakan Penyerahan Barang Yang Terutang PPN.

1) bahwa salah satu bantuan yang diberikan Pemohon Banding kepada KUD Minanga Ogan adalah pemberian dropping dana untuk menalangi pembayaran upah tenaga kerja kebun Plasma, biaya angkut TBS hasil kebun Plasma, dan keperluan kebun Plasma lainnya, dengan jumlah selama bulan Januari sampai dengan Desember 2018 sebesar Rp5.133.892.238;

2) bahwa sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN, penyerahan uang merupakan penyerahan barang yang tidak dikenai PPN;

d. Penyerahan Pinjaman Bukan Merupakan Penyerahan Jasa Yang Terutang PPN.

1) bahwa Terbanding dalam pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan telah menetapkan Piutang Plasma yang berasal dari pemberian dropping dana dan barang talangan, sebagai pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada KUD Minanga Ogan;

2) bahwa oleh karena pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga, maka Terbanding melakukan koreksi atas bunga pinjaman bank secara proporsional dengan besarnya pinjaman kepada KUD Minanga Ogan.

3) bahwa dengan telah ditetapkannya pemberian dropping dana dan barang talangan tersebut sebagai pinjaman, maka merupakan kekeliruan jika pemberian dana dan barang talangan tersebut ditetapkan lagi sebagai penyerahan BKP dan JKP;

4) bahwa sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN, penyerahan jasa pinjaman merupakan penyerahan jasa yang tidak dikenai PPN;

e. Tidak Terdapat PPN Terutang Atas Penyerahan Yang Tidak Ada Nilai Penggantiannya.

1) bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan, Pemohon Banding sebagai Inti memberikan batuan kepada para pemilik kebun anggota KUD Minanga Ogan sebagai Plasma, berupa bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi, perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan, serta peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha;

2) bahwa atas bantuan yang diberikan tersebut tidak ada Nilai Penggantian yang harus dibayar oleh KUD Minanga Ogan kepada Pemohon Banding;

3) bahwa walaupun bantuan yang diberikan Pemohon Banding merupakan JKP, tetapi tidak ada PPN yang terutang karena tidak ada Nilai Penggantiannya;

bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan bukti dan penjelasan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini; bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum yang disampaikan para Pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) terdaftar tanggal 11 Maret 1983 dan berstatus sebagai PKP tanggal 1 April 1985. Pemohon Banding menjalin kerjsama dengan KUD Minanga Ogan dan mengembangkan areal plasma di lingkungan perkebunan dengan memiliki kebun plasma;

bahwa terdapat Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan KUD Minanga Ogan sebagai dasar kegiatan antara Pemohon Banding dengan KUD Minanga Ogan yaitu Perikatan Kerjasama Nomor: 027/UM/MO/IV/96 tanggal 2 April 1996 antara Anggota Koperasi Unit Desa Minanga Ogan (KUD Minanga Ogan) dengan PT Perkebunan Minanga Ogan tentang Pembuatan/ Pengelolaan Kebun Sawit dengan pola PIR, mempergunakan fasilitas KPPA (Kredit Koperasi Primer untuk Anggotanya) dengan PT Perkebunan Minanga Ogan sebagai avalist (Penjamin). Pemohon Banding selaku inti dan sekaligus sebagai developer bertugas membuka lahan, memberikan bimbingan dan pelayanan sarana produksi, mengupayakan sumber pembiayaan sekaligus sebagai avalist, pengelolaan hasil, dan menjamin pemasaran;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap sengketa a quo, yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2018 dengan rincian sebagai berikut:

UraianJumlah MenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Penyerahan Jasa Kena Pajak dan Barang yang berasal dari penyerahan dropping dana dan barang talangan kepada KUD7.305.069.58812.438.961.8265.133.892.238

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2018 karena terjadi penggunaan barang dan jasa yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding Pajak untuk penyelenggaraan kegiatan plasma tersebut ditagihkan kepada KUD sebagai Piutang Plasma. Penyerahan barang dan jasa tersebut menurut Terbanding

merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Piutang Plasma tersebut berupa Barang (Solar, Sparepart Pupuk), Biaya Kendaraan, Dropping Dana, dan Piutang Lain-Lain;

bahwa menurut Pemohon Banding atas pemberian dropping dana untuk menalangi pembayaran upah tenaga kerja kebun Plasma, biaya angkut TBS hasil kebun Plasma, dan keperluan kebun Plasma lainnya, dengan jumlah selama bulan Januari sampai dengan Desember 2018 sebesar Rp5.133.892.238;

bahwa Terbanding dalam pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan telah menetapkan Piutang Plasma yang berasal dari pemberian dropping dana dan barang talangan, sebagai pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada KUD Minanga Ogan. Bahwa oleh karena pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga, maka Terbanding melakukan koreksi atas bunga pinjaman bank secara proporsional dengan besarnya pinjaman kepada KUD Minanga Ogan. Bahwa dengan telah ditetapkannya pemberian dropping dana dan barang talangan tersebut sebagai pinjaman, maka merupakan kekeliruan jika pemberian dana dan barang talangan tersebut ditetapkan lagi sebagai penyerahan BKP dan JKP. Bahwa sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN, penyerahan jasa pinjaman merupakan penyerahan jasa yang tidak dikenai PPN;

bahwa berdasarkan dalil koreksi yang disampaikan Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding mengenai koreksi a quo, menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah: 1. apakah penyerahan Pemohon Banding kepada petani plasma dalam rangka pembuatan dan pengelolaan kebun diberikan dalam bentuk barang atau uang, dan 2. apakah penyerahan tersebut merupakan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan, dan Perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU KUP), di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 13 ayat (1) huruf a (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 27 ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)

 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan

Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN dan PPnBM) di antaranya mengatur:

Pasal 1

Angka 2 dan Angka 3 sebagai satu kesatuan

Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini. Angka 5 dan Angka 6 sebagai satu kesatuan

Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan

dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;

Angka 15:

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Angka 23:

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pasal 1A ayat (1):

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Pasal 1A ayat (2):

Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;

b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;

c. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;

d. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

Pasal 3A
(1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalamPengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecualiPasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali
pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajibpengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilaidan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 4 (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Usaha

Kecil (selanjutnya disebut dengan UU Nomor 9 Tahun 1995), di antaranya mengatur:

Pasal 1 angka 8:

Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

Pasal 27 huruf a:

Kemitraan dilaksanakan dengan pola:

a. inti-plasma;

b. …. dan seterusnya sampai dengan huruf f.

 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997 Tentang

Kemitraan (selanjutnya disebut dengan PP Nomor 44 Tahun 1997), di antaranya mengatur:

Pasal 2:

Kemitraan dalam rangka keterkaitan usaha diselenggarakan melalui pola- pola yang sesuai dengan sifat dan tujuan usaha yang dimitrakan dengan diberikan peluang kemitraan seluas-luasnya kepada Usaha Kecil, oleh Pemerintah dan dunia usaha.

Pasal 3:

Dalam pola inti plasma, Usaha Besar dan atau Usaha Menengah sebagai inti membina dan mengembangkan Usaha Kecil yang menjadi plasmanya dalam:

a. penyediaan dan penyiapan lahan;

b. penyediaan sarana produksi;

c. pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi;

d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan;

e. pembiayaan; dan f. pemberian bantuan lainnya yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha”.

 PeraturanMenteriPertanianRepublikIndonesiaNomor

21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan di antaranya mengatur:

Pasal 1:

1. Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.

2. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra-tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis tanaman, dan diversifikasi tanaman.

3. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan.

Pasal 11 ayat (1):

Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan untuk mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan;”

Pasal 11A ayat (1):

“Kebun yang diusahakan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat diperoleh dari hak milik atas tanah Pekebun, hak guna usaha, dan/atau hak pakai;” bahwa atas ke 2 (dua) pokok permasalahan tersebut disampaikan sebagai berikut:

1. Apakah penyerahan Pemohon Banding kepada petani plasma dalam rangka pembuatan dan pengelolaan kebun diberikan dalam bentuk barang atau uang.

bahwa Pemohon Banding menyatakan terdapat Kerjasama antara Pemohon Banding dengan para petani Plasma anggota KUD Minanga Ogan merupakan kemitraan yang dilakukan dengan pola inti-plasma sebagaimana diatur dalam Pasal 27 huruf a UU Nomor 9 Tahun 1995 jo. Pasal 3 PP Nomor 44 Tahun 1997; bahwa sejak dimulainya kerjasama dengan pola PIR antara Pemohon Banding dengan KUD Minanga Ogan, terdapat Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan KUD Minanga Ogan sebagai dasar kegiatan antara Pemohon Banding dengan KUD Minanga Ogan yaitu Perikatan Kerjasama Nomor: 027/UM/MO/IV/96 tanggal 2 April 1996 antara Anggota Koperasi Unit Desa Minanga Ogan (KUD Minanga Ogan) dengan PT Perkebunan Minanga Ogan tentang Pembuatan/Pengelolaan Kebun Sawit dengan pola PIR, mempergunakan fasilitas KPPA (Kredit Koperasi Primer untuk Anggotanya) dengan PT Perkebunan Minanga Ogan sebagai avalist (Penjamin);

bahwa Bantuan dalam bentuk Dropping Dana dan Barang dicatat oleh Pemohon Banding sebagai Piutang Plasma dan pelunasan piutang tersebut melalui perhitungan dengan pembelian TBS hasil kebun petani Plasma. Sedangkan atas bantuan teknis perkebunan, tidak ada nilai penggantian yang harus dibayar oleh KUD Minanga Ogan;

bahwa besarnya nilai Dropping Dana dan Bahan oleh Pemohon Banding kepada KUD Minanga Ogan dari bulan Januari s.d. Desember 2018 sebagai berikut (dalam Rupiah):

No.BulanBarangKendaraanDroping DanaLain-lainJumlah
1Januari80.274.29114.114.525212.086.26711.488.567317.963.650
2Februari72.555.80021.357.159446.104.10011.395.378551.412.437
3Maret4.069.515.90620.500.686345.845.38011.345.2964.447.207.268
4April59.164.21630.820.811304.758.350116.784.298511.527.675
5Mei100.962.80015.426.433415.318.626504.943.3451.036.651.204
6Juni55.281.60332.665.786309.032.24722.195.813419.175.449
7Juli67.030.389118.523.952263.285.42480.638.678529.478.443
8Agustus61.434.8932.787.167431.350.34414.628.178510.200.582
9September87.825.02526.184.368642.994.53213.798.255770.802.180
10Oktober90.243.77451.917.984680.995.08580.310.955903.467.798
11November89.586.63815.294.623558.960.66810.546.065674.387.798
12Desember149.187.53661.307.750523.161.2151.033.030.6451.766.687.146
4.983.062.871410.901.2445.133.892.2381.911.105.47312.438.961.826

bahwa menurut Terbanding atas seluruh penyerahan Dropping Dana dan Barang talangan untuk Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp12.438.961.826 di atas merupakan suatu Penyerahan BKP dan JKP, sehingga menetapkan adanya PPN yang masih harus dibayar.

bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi DPP PPN untuk Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp7.305.069.588 yang berasal dari pemberian bahan yaitu atas barang, kendaraan dan lain-lain;

bahwa menurut Pemohon Banding, bantuan yang diberikan Pemohon Banding kepada KUD Minanga Ogan adalah pemberian dropping dana untuk menalangi pembayaran upah tenaga kerja kebun Plasma, biaya angkut TBS hasil kebun Plasma, dan keperluan kebun Plasma lainnya, dengan jumlah selama bulan Januari sampai dengan Desember 2018 sebesar Rp5.133.892.238;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPN untuk Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp5.133.892.238 yang berasal dari Dropping Dana dengan alasan:

1) Dilihat dari barang yang diserahkan berupa Dana/Uang, maka sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN atas penyerahan uang merupakan penyerahan barang yang tidak dikenai PPN;

2) Dilihat dari tujuan pemberiannya berupa bantuan yang bersifat pinjaman yang harus dikembalikan, maka sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN atas penyerahan jasa pinjaman merupakan penyerahan jasa yang tidak dikenai PPN; dan/atau

3) bahwa walaupun bantuan yang diberikan Pemohon Banding merupakan JKP, tetapi tidak ada PPN yang terutang karena tidak ada Nilai Penggantiannya;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak dalam pemeriksaan sengketa a quo fokus kepada dropping dana Pemohon Banding kepada KUD Minanga Ogan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bantuan yang diberikan Pemohon Banding kepada KUD Minanga Ogan adalah pemberian dropping dana untuk menalangi pembayaran upah tenaga kerja kebun Plasma, biaya angkut TBS hasil kebun

Plasma, dan keperluan kebun Plasma lainnya, dengan jumlah selama bulan Januari sampai dengan Desember 2018 sebesar Rp5.133.892.238;

bahwa menurut Pemohon Banding, bantuan yang diberikan Pemohon Banding kepada KUD Minanga Ogan adalah pemberian dropping dana untuk menalangi pembayaran upah tenaga kerja kebun Plasma, biaya angkut TBS hasil kebun Plasma, dan keperluan kebun Plasma lainnya, dengan jumlah selama bulan Januari sampai dengan Desember 2018 sebesar Rp5.133.892.238;

bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, Pemohon Banding mengajukan bukti yaitu dropping dana selama bulan Desember 2018 sebanyak 344 (tiga ratus empat puluh empat) transaksi dengan jumlah sebesar Rp5.133.892.238 dengan rincian penggunaan:

- angkut TBS & langsir sebesar Rp3.846.267.160

- keamanan sebesar Rp454.380.700

- panen sebesar Rp669.279.679

- token dan prem sebesar Rp8.630.000

- tunas pokok sebesar Rp152.334.699

- kas sebesar Rp3.000.000 bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak terdapat senilai Rp5.125.262.238 merupakan dropping dana dan senilai Rp8.630.000 bukan dropping dana melainkan bantuan dalam bentuk token listrik, pulsa HP, BBM, dan lainnya;

bahwa menurut Terbanding, penggunaan karyawan Pemohon Banding sendiri untuk mengelola kebun milik plasma yang didukung oleh data, dokumen serta skema transaksi, pembayaran merupakan bagian dari satu kesatuan pemberian/penyerahan jasa pengelolaan atau jasa manajemen kebun plasma yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada KUD Minanga Ogan, sehingga termasuk dalam bentuk penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pemohon Banding kepada KUD Minanga Ogan yang terhutang pemungutan PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding, antara Pemohon Banding dengan KUD Minanga Ogan terdapat Perjanjian Kerjasama pada tahun 1996 yang menyebutkan bahwa Pemohon Banding mempunyai privilege untuk menempatkan wakilnya pada jabatan Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum KUD

Minanga Ogan, setidaknya selama kurun waktu pembayaran kredit yang diperoleh KUD Minanga Ogan belum lunas, dan selama Pemohon Banding belum terbebas dari penjaminan (Avalist) Kredit KUD Minanga Ogan; bahwa dalam Pasal 8 Perjanjian Kerjasama disebutkan: Dalam rangka pengelolaan kebun kelapa sawit anggota/peserta Pihak Kedua, tenaga kerja yang dipergunakan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama, termasuk pengaturan hak dan kewajiban pekerja tersebut;

bahwa atas pendapat Terbanding dan Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa antara Pemohon Banding dengan KUD Minanga Ogan merupakan 2 (dua) entitas yang berbeda dalam hubungan Anak Bapak Angkat yang masing-masing mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerjasama, sehingga tidak dapat disimpulkan dengan adanya wakil Pemohon Banding pada jabatan Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum KUD Minanga Ogan merupakan pemberian/ penyerahan jasa pengelolaan atau jasa manajemen kebun plasma yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada KUD Minanga Ogan;

bahwa adanya ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama yang menyatakan: “Pemohon Banding mempunyai privilege untuk menempatkan wakilnya pada jabatan Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum KUD Minanga Ogan, setidaknya selama kurun waktu pembayaran kedit yang diperoleh KUD Minanga Ogan belum lunas”, menurut Pengadilan Pajak bahwa penempatan wakil Pemohon Banding di KUD Minanga Ogan adalah guna memastikan dan mengamankan pengembalian pinjaman oleh KUD Minanga Ogan kepada Pemohon Banding sesuai dengan kurun waktu pembayaran kredit;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan atas bantuan Pemohon Banding kepada KUD Minanga Ogan untuk melaksanakan Perjanjian Kerjasama pada bulan Desember 2018 adalah sebesar Rp12.438.961.826, yang mana sebesar Rp5.133.892.238 merupakan dropping dana, dan sebesar Rp7.305.069.588 merupakan pemberian bahan berupa barang dan/atau jasa kepada KUD Minanga Ogan;

bahwa atas dropping dana sebesar Rp5.133.892.238, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa piutang Pemohon Banding kepada Petani Plasma yang timbul

akibat dropping dana dalam bentuk uang adalah sebesar Rp5.125.262.238, sedangkan sisanya sebesar Rp8.630.000 bukan merupakan pemberian dalam bentuk dana/uang melainkan dalam bentuk barang;

2. Apakah penyerahan tersebut merupakan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

bahwa atas dropping dana dalam bentuk uang adalah sebesar Rp5.125.262.238, dan sebesar Rp8.630.000 dalam bentuk barang, dalam kaitannya dengan ketentuan apakah merupakan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atau tidak, disampaikan sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dan Terbanding telah mengakui bahwa penyerahan berupa dropping dana adalah bukan jasa sehingga bukan merupakan penyerahan yang terhutang PPN, sedangkan penyerahan dalam bentuk barang dan jasa terhutang PPN;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPN dan PPnBM menyatakan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

1) dropping dana dalam bentuk uang adalah sebesar Rp5.125.262.238 bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 Angka 2, Angka 3, Angka 5, Angka 6 UU PPN dan PPnBM maka uang sebagai dropping dana dalam sengketa a quo sebesar Rp5.125.262.238 tidak termasuk sebagai barang kena pajak atau jasa kena pajak;

bahwa karena uang tidak termasuk sebagai barang kena pajak atau jasa kena pajak, sehingga sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c, maka uang sebagai dropping dana dalam sengketa a quo sebesar Rp5.125.262.238 tidak dikenakan dan tidak terutang PPN;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak atas uang sebagai dropping dana dalam sengketa a quo sebesar Rp5.125.262.238 tidak merupakan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

2) dalam bentuk barang sebesar Rp8.630.000 bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 Angka 2, Angka 3, Angka 5, Angka 6 UU PPN dan PPnBM maka pulsa HP, BBM, dan token listrik termasuk sebagai barang kena pajak atau jasa kena pajak;

bahwa karena pulsa HP, BBM, dan token listrik termasuk sebagai barang kena pajak atau jasa kena pajak, sehingga sesuai ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c, maka bantuan pulsa HP, BBM, dan token listrik dalam sengketa a quo sebesar Rp8.630.000 dikenakan dan terutang PPN;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak atas pulsa HP, BBM, dan token listrik dalam sengketa a quo sebesar Rp8.630.000 merupakan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 1 Angka 2, Angka 3, Angka 5, Angka 6 UU, dan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b UU PPN dan PPnBM, menurut Pengadilan Pajak bahwa uang sebagai dropping dana dalam sengketa a quo sebesar Rp5.125.262.238 tidak dikenakan dan tidak terutang PPN;

bahwa dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 1 Angka 2, Angka 3, Angka 5, Angka 6 UU, dan Pasal 1A ayat (1) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b UU

PPN dan PPnBM, menurut Pengadilan Pajak bahwa pulsa HP, BBM, dan token listrik dalam sengketa a quo sebesar Rp8.630.000 dikenakan dan terutang PPN; bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp5.133.892.238, bahwa sebesar Rp5.125.262.238 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tidak dapat dipertahankan, dan sebesar Rp8.630.000 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian KoreksiNilai Sengketa (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)Dipertahankan (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Penyerahan Jasa Kena Pajak dan Barang yang berasal dari penyerahan dropping dana dan barang talangan kepada KUD5.133.892.2385.125.262.2388.630.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus di pungut sendiri29.758.577.9695.125.262.23824.633.315.731

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri29.758.577.96924.633.315.731
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut24.135.267.35624.135.267.356
Jumlah53.893.845.32548.768.583.087
Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri2.975.857.7972.463.331.573
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.269.011.5481.269.011.548
Dibayar dengan NPWP sendiri479.077.351479.077.351
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan1.748.088.8991.748.088.899
Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar1.227.768.898715.242.674
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan16.506.57716.506.577
Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar1.244.275.475731.749.251
Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP543.499.528319.628.073
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP00
Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar1.787.775.0031.051.377.324

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00291/KEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 26 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00071/207/18/308/23 tanggal 15 Februari 2023 atas nama PT PERKEBUNAN MINANGA OGAN, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Dempo No. 17, Dempo Ilir Timur I, Palembang, Alamat Korespondensi: Jl. Saharjo No. 41B, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan 12850, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri24.633.315.731
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut24.135.267.356
Jumlah48.768.583.087
Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri2.463.331.573
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.269.011.548
Dibayar dengan NPWP sendiri479.077.351
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan1.748.088.899
Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar715.242.674
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan16.506.577
Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar731.749.251
Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP319.628.073
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0
Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar1.051.377.324

DemikiandiputuskandalammusyawarahMajelisHakim PengadilanPajakpadahariRabutanggal10Juli2024 oleh Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.

ttd

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti, ttd

Zul Ashari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.