Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman
PUT-009571.16/2023/PP/M.XIB Tahun 2025
PT Perkebunan Minanga Ogan, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009571.16/2023/PP/M.XIB Tahun 2025 yang diucapkan 9 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Perkebunan Minanga Ogan mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
- Pos yang disengketakan
- DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus di pungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (2); Pasal 4A ayat (3); Pasal 11 ayat (1)
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 27 ayat (1)
- PMK 9/PMK.03/2013Pasal 2 ayat (4)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009571.16/2023/PP/M.XIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Perkebunan Minanga Ogan
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00071/207/18/308/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 10 Juli 2024
- Tanggal Pengucapan
- 9 Desember 2025