Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman

PUT-009571.16/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Perkebunan Minanga Ogan, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009571.16/2023/PP/M.XIB Tahun 2025 yang diucapkan 9 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Perkebunan Minanga Ogan mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
Pos yang disengketakan
  • DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus di pungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1; Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (2); Pasal 4A ayat (3); Pasal 11 ayat (1)
  • UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 27 ayat (1)
  • PMK 9/PMK.03/2013Pasal 2 ayat (4)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009571.16/2023/PP/M.XIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Perkebunan Minanga Ogan
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00071/207/18/308/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
10 Juli 2024
Tanggal Pengucapan
9 Desember 2025