Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-009566.11/2024/PP/M.XA Tahun 2025

PT Obsidian Stainless Steel, PPh Pasal 22, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009566.11/2024/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00352/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00008/202/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009566.11/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL, NPWP 76.386.869.2-411.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I Lantai 27 Unit 2701, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili Sdr. Wu Wennan jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arinda Hutabarat

Izin Kuasa Hukum: KEP-507/PP/lKH/2024 tanggal 23 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 871/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

2. Nama: Binsar I. K., Telaumbanua

Izin Kuasa Hukum: KEP-1154/PP/lKH/2023 tanggal 04 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 931/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

3. Nama: Rudy Zamrudin

Izin Kuasa Hukum: KEP-1154/PP/lKH/2023 tanggal 04 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 971/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: PutriLinggomMeiSarahHutapea/ 198505072009012006,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-2222/WPJ.30/2025 tanggal 17 Juli 2025;

2. Nama/NIP: Iva Muliani/ 198109062002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Rian Pratama Abdalla/ 198604282007101001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-2578/WPJ.30/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

4. Nama/NIP: Alifah/197801082000012001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak

5. Nama/NIP: Herni Setyowati/19770612 200001 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak

6. Nama/NIP: Septavian Krisnaninganggarayudha /19850903 200901 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-242/PJ.06/2025 tanggal 17 Juli 2025;

7. Nama/NIPAlexanderVictorMaleimakuni/ 197711292002121002

JabatanPenilai Pajak Ahli Madya;

Unit OrganisasiDirektorat Ekstensifikasi dan Penilaian, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-242/PJ.06/2025 tanggal 17 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-97/PP/BR/2025 tanggal 21 Januari 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-31/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-53/PP/PrbSM/2025 tanggal 01 Oktober 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 811/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-253/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 06 Desember 2024;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 013/OSS-PAJAK/Bantahan/I/2025 tanggal 10 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00008/202/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BATAR

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ha er Weigle Ber Lair ash Star PN Aguas TE

Yara Tah. Pan -. BL _ ae. anisa vate” Tenan SI Agu at eter

TEA 4. teufse gece sige wig oo AB ATT Ger Siak CL 51 ag 50 Fara TI

Mara Vesa Fane BU DH AM STAR BASE Ez.

BENE TO Lit Bea ATK

I Char peserta tafur tar oo flag eec leh parr Tee 7 Tele lass PTEAT RSIEEE Toye

1 Pe-snasilan Kena Aja Ta5a° Pesanan Se as Buc gus “Gh enone

* FP Pasa 22 yagiewiana Fiz “aver GAs TES

3 Mred: Pa ae a FPO Gesna@aa7a Fess nun =r a

Bo Sengan asi ne: Voorn ns EES

Soph cone oe ere na, ar Br pa apo Wee RAR fe 3T.T3S rac tase Sy ter =

& dare Tense pic agc at iva =r a

PSH: ob va maa Para. ie frac bana Suri ah PPAT LA ET ue ha

Fr Me Intan: Hai =: ra oso wnecnakh akan i “aed Hz F- =n hn

PUS AN PN ae ISL TATAP Dara I aa" s1 -I- TA ir ET ae OT TE BCI EIS

0 Barak semata SAT arsa Li Sa 27 Sd 653

3 Decga Fase 1! 2 RL Fu Tuy FRE abe

Rr Sergsa- rara 1S bor toe =r 1

. Kengkas Pega CF Poe tient Reo £ do kerasa Fast (Des 0 2 25 Re _ 3

So. AN Ae4ee at tates yg - 1 Fas Ten ans Gas

S dua SR ran ta Gree A- TI rer ~ atu diya? eo demersal wor sa, an gp Babi, Terbrn 030 Pow rscapes Let no das Damar saat . :

Teras RAL SA.

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 180/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

oe Bn Mena Moa korea pang

™, Una Giat aebre ats - Den Seba a atap bajpae ne (ovat essas

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00352/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 memutuskan mengabulkan sebagian keberatan dan mengurangkan jumlah pajak yang kurang bayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Po Ai met Naa, Jl ya

0. Mag TIM aa en

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 811/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 811/OSS/IX/2024 Tanggal 11 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, yaitu diterima pada tanggal 29 Juli 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani Wu Wennan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 52 tanggal 28 November 2023.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

a. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 (“PPh Pasal 22”) Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00008/202/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II.

b. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 180/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut.

c. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00352/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024.

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yaitu:

NoUraianJumlah Menurut (Rp)
Pemohon BandingTerbandingKoreksi yang Diajukan Banding
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 yang terutang Kredit Pajak : a. PPh ditangggung pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i) Sanksi administratif: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c)1.184.659.588.287 17.769.893.826 - - 17.769.893.826 - - - - - - 17.769.893.826 - - - - - - -1.187.135.237.439 17.807.028.563 - - 17.769.893.826 - - - - - - 17.769.893.826 3 7.134.737 - 1 5.953.083 - - - 1 5.953.0832.475.649.152 3 7.134.737 - - - - - - - - - - 3 7.134.737 - 1 5.953.083 - - - 1 5.953.083
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5c)-53.087.82053.087.820

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp2.475.649.152,00

Pemohon Banding tidak setuju terkait koreksi atas Objek PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Rincian Koreksi Objek PPh Pasal 22 untuk Tahun Pajak 2021

bahwa berdasarkan KEP Keberatan Pajak untuk Tahun Pajak 2021 (periode Januari s.d Desember 2021), Koreksi Objek PPh Pasal 22 adalah sebagai berikut:

PeriodePemohon BandingTerbandingKoreksi
Januari872.598.385.466941.958.771.54969.360.386.083
Februari1.039.512.208.4551.041.566.855.7112.054.647.256
Maret761.323.600.509763.378.247.7652.054.647.256
April963.856.248.021965.910.895.2772.054.647.256
Mei1.057.135.297.3431.059.189.944.5992.054.647.256
Juni835.222.848.419837.277.495.6752.054.647.256
Juli1.184.659.588.2871.187.135.237.4392.475.649.152
Agustus1.040.801.887.2641.042.856.834.5202.054.947.256
September1.019.694.021.0061.021.748.668.2622.054.647.256
Oktober1.332.505.802.3281.378.194.949.58445.689.147.256
November1.614.754.315.7051.616.808.962.9612.054.647.256
Desember1.785.820.713.7811.787.875.361.0372.054.647.256
Total13.507.884.916.58413.643.902.224.379136.017.307.795

Tabel Koreksi:

KeteranganDPP PPh Pasal 22 menurut Terbanding (IDR)DPP PPh Pasal 22 menurut Pemohon Banding (IDR)Koreksi Objek PPh Pasal 22 (IDR)
Reversal (Net off) karena penjurnalan ganda44.055.501.896044.055.501.896
Timing Different (SPT 2020 GL 2021)67.305.738.827067.305.738.827
Tax Payable - PPh Art 2213.532.540.683.65613.507.884.916.58424.655.767.072
TOTAL13.643.901.924.37913.507.884.916.584136.017.007.795

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat perbedaan total nilai koreksi pada saat SPUH dan hasil KEP sebesar Rp300.000,00 dikarenakan Pemohon Banding tidak mendapatkan detail koreksi dari Terbanding pada saat proses keberatan sehingga Pemohon Banding tidak dapat mengetahui selisih sebesar Rp300.000,00 tersebut;

Oleh karena itu, Pemohon Banding dapat sampaikan detail koreksi berdasarkan General Ledger selama setahun (periode Januari – Desember 2021) sebagai berikut:

1) Koreksi atas DPP PPh Pasal 22 terkait reversal (net off) karena adanya

kesalahan pencatatan (double journal) sebesar Rp44.055.501.896,00

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa rincian koreksi atas net- off/reversal beserta penjelasan dan dokumen pendukung telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya pada proses Keberatan Pajak, namun tidak dipertimbangkan oleh Terbanding (dahulu tim Peneliti/Penelaah Keberatan);

Berikut rincian koreksi atas net-off /reversal:

Netois! eve rsal Netoti!Heversn: i

Josting Dattontrol Acceust Coutro! Aect Name Remarks

« oo. | ee . APPS Pasal 22) (TARE | (PPP PP Pasul 22) TOR]

SA gp aoi ig an Payable Yh oe de Pad CHT LE Cie re ASEAN TSS | wtih! DAR Pun plicke? ARON bean ai ON ae (valas STA Ne Cee A Coes | ght] ah je 31 AKPUTOLIL Ifa Lane Peli a ds (EN TEA LI LE ae Ue NA DIPAN ss EA | A ote | SM gli apt + ul KT Kap Nas “ware had Tata se MA Sae On ENE ADT Aa Ul | ay ra! Ma M dead ru In. Danar BA Ma Ke Sena Ba am Bhd Su Ma "ang

Wate 20 ga Up Leas Satie MI ad. |r alli MIN A Mat Gee Ea a PEP 2 | nov; Het] bel atl al

Daan ho MUA Joe Bana Plat le [ier CE LEO AL AROS PE LN ANT Tram Ada A Wl

Jutal | 660.599.5259 MO bahwa berdasarkan rincian pada tabel di atas, jumlah tersebut adalah bukan Objek PPh Pasal 22 di Tahun 2021 karena seluruhnya merupakan kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding melakukan pencatatan jurnal balik (reversal journal); bahwa untuk mempermudah pemahaman atas pencatatan tersebut, Pemohon Banding akan menjelaskan contoh jurnal terkait invoice

023/SKM-TT-OSS/I/2021 yang dimana merupakan salah satu invoice yang disengketakan sebagai berikut:

1) bahwa adanya pembayaran/penyetoran PPh Pasal 22 yang dilakukan pada saat proforma invoice (security deposit) diterbitkan oleh lawan transaksi. Di bawah ini contoh pencatatan jurnal pada saat diterbitkan proforma invoice oleh lawan transaksi Pemohon Banding (PT Satya Karya Mineral) dimana hutang pajak PPh Pasal 22 yang tercatat adalah sebesar Rp(673.257.210,00) e.q USD(47.315,83), dengan posisi akun 1070010005 – Other Receivables (debit) sebesar USD47.315,83 dan akun 2020010011 – Tax Payable – PPh Art 22 – (kredit) sebesar USD(47.315,83) seperti tangkapan layar berikut:

Posting DateDoc. No.Control AccountControl Acct NameG/L Acct/BP CodeG/L Acct/BP NameDebit/Credit (LC)Debit (LC)Credit (LC)Debit/Credit (FC)Debit (FC)Credit (FC)Remarks
28.02.2021JE 21099341070010005Other receivablesVRM-0010Satya Karya Mineral47,315.8347,315.83673,257,210.60IDR 673,257,210.60To record WHT 22 Nickel Ore 023/SKM-TT-OSS/I/2021
28.02.2021JE 21099342020010011Tax Payable - PPh art 222020010011Tax Payable - PPh art 22-47,315.8347,315.83-673,257,210.60IDR 673,257,210.60To record WHT 22 Nickel Ore 023/SKM-TT-OSS/I/2021

2) bahwa pada saat Pemohon Banding menerima final invoice, PPh Pasal 22 yang terutang hanya sebesar Rp670.679.750,00 (lebih kecil daripada PPh Pasal 22 yang sudah dibayarkan sebelumnya berdasarkan proforma invoice sebagaimana dijelaskan pada poin 1 di atas), sehingga Pemohon Banding melakukan penyesuaian dengan melakukan penjurnalan (nomor jurnal entry JE 2126661) selisih antara pajak PPh Pasal 22 pada saat proforma invoice dengan final invoice yaitu sebesar Rp2.577.460,00 e.q USD177,87,- dengan posisi akun 2050010001 – Other Payable (debit) sebesar USD (177,87,-) dan akun 2020010011 – Tax Payable – PPh Art 22- (kredit) sebesar USD177,87 seperti tangkapan layar berikut:

Posting DateDoc. No.Control AccountControl Acct NameG/L Acct/BP CodeG/L Acct/BP NameDebit/Credit (LC)Debit (LC)Credit (LC)Debit/Credit (FC)Debit (FC)Credit (FC)Remarks
31.07.2021 JE 2126661 2050010001Other payable - IDR VRM-0010 Satya Karya Mineral -177.87 -177.87 -2,577,459.68 IDR -2,577,459.68 To adjust WHT 22 Nickel Ore 023/SKM-TT-OSS/I/2021 31.07.2021 JE 2126661 2020010011Tax Payable - PPh art 22 2020010011Tax Payable - PPh art 22 177.87 -177.87 (-2,577,459.68) IDR -2,577,459.68To adjust WHT 22 Nickel Ore 023/SKM-TT-OSS/I/2021

Namun ketika membuat jurnal penyesuaian untuk mencatat kelebihan PPh Pasal 22 yang sudah dibayar sebesar Rp2.577.460,- e.q USD177,87 tersebut, tim Akuntansi Pemohon Banding melakukan kesalahan penjurnalan seperti yang sudah Pemohon Banding jelaskan diatas, dimana Pemohon Banding seharusnya mencatat dengan posisi akun 1070010005 – Other Receivable (debit) sebesar USD(177,87) dan akun 2020010011 – Tax Payable – PPh Art 22- (kredit) sebesar USD177,87;

3) Namun, dikarenakan Pemohon Banding melakukan kesalahan pencatatan (human error) untuk jurnal penyesuaian (nomor jurnal entry JE 2126661) seperti yang sudah Pemohon Banding jelaskan pada point 3 diatas, tim Akuntansi Pemohon Banding mencatat jurnal pembalik (nomor jurnal entry JE 2127484) untuk melakukan net off atas salah jurnal tersebut (nomor jurnal entry JE 2126661) sebesar Rp(2.577.460) e.q USD(177,87) sehingga atas jurnal pembalik ini membuat Terbanding menambah hutang pajak PPh Pasal 22, dengan posisi akun 2050010001 – Other Payable (debit) sebesar USD177,87 dan akun 2020010011 – Tax Payable – PPh Art 22- (kredit) sebesar USD(177,87) dengan detail sebagai berikut:

Posting DateDoc. No.Control AccountControl Acct NameG/L Acct/BP CodeG/L Acct/BP NameDebit/Credit (LC)Debit (LC)Credit (LC)Debit/Credit (FC)Debit (FC)Credit (FC)Remarks
31.07.2021JE 21274842050010001Other payable - IDRVRM-0010Satya Karya Mineral177.87177.872,577,459.68IDR 2,577,459.68To adjust WHT 22 Nickel Ore 023/SKM-TT-OSS/I/2021
31.07.2021JE 21274842020010011Tax Payable - PPh art 222020010011Tax Payable - PPh art 22-177.87177.87-2,577,459.68IDR 2,577,459.68To adjust WHT 22 Nickel Ore 023/SKM-TT-OSS/I/2021

4) bahwa atas penyesuaian yang telah dilakukan Pemohon Banding pada point 3 dan 4 diatas, maka selisih lebih bayar PPh Pasal 22 pun sudah kembali menjadi nol karena sudah ter net off. Sehingga untuk mencatat kelebihan bayar PPh Pasal 22 yang sudah dijelaskan pada poin 3 di atas, maka Pemohon Banding melakukan penyesuaian dengan melakukan pencatatan dengan jurnal penyesuaian dengan posisi akun 1070010005 – Other Receivables (debit) sebesar USD(177,87) dan akun 2020010011 – Tax Payable – PPh Art 22- (kredit) sebesar USD177,87 dengan tangkapan layar berikut ini:

Posting DateDoc. No.Control AccountControl Acct NameG/L Acct/BP CodeG/L Acct/BP NameDebit/Credit (LC)Debit (LC)Credit (LC)Debit/Credit (FC)Debit (FC)Credit (FC)Remarks
31.07.2021 JE 2127485 1070010005Other receivables VRM-0010 Satya Karya Mineral -177.87 -177.87 -2,577,459.68 IDR -2,577,459.68 To adjust WHT 22 Nickel Ore 023/SKM-TT-OSS/I/2021 31.07.2021 JE 2127485 2020010011Tax Payable - PPh art 22 2020010011Tax Payable - PPh art 22 177.87 -177.87 (-2,577,459.68) IDR -2,577,459.68To adjust WHT 22 Nickel Ore 023/SKM-TT-OSS/I/2021

Sehingga atas kesalahan-kesalahan jurnal di atas, Terbanding menganggap adanya PPh Pasal 22 terutang yang belum dibayarkan Pemohon Banding sebesar USD177.87 eq. Rp2.577.460,00 namun pada kenyataannya asumsi Terbanding tersebut sangatlah keliru, karena pada faktanya tidak ada PPh Pasal 22 terutang yang belum dibayar oleh Pemohon Banding;

Adapun contoh dari final invoice dan provisional invoice/security deposit (disebut sebagai proforma invoice) adalah sebagai berikut:

FINAL INVOICE ar ng Pete: wn: athe

A. av Final Report Tertilang

Loe Eat an heals fgets le fen Te hie ha Ipa Fama Eape om fags Papan

Face A Fa alraaaee Free © Pou Cakewansa ah

Sea nia 4.98 a Fes at 2

Fm ana AA Tens TF.: iro hati

SECURITY DEPOSIT

TR FINAL

SSS NA TIEN AN TRAD tep MTS ET SATA ADA NI NEE AL a ESC AN STA “LES S7EE_ SEN na Aa iti DINETATI IP KTA Le

ILE SENAR Ia Haa ena Hana PS tabanan,

Phe DRASMA LAUTAN ELE ry ls cb) lL tit = OR Ea ria BS Li an cue BEI fi a Maan Ely

Ci Feit: alt ian BE Al Sena 1 2d

BIOLO ISIS MTP ALI Lil PT SATWA KARYA BR MERAL bahwa apabila merujuk pada poin 1 di atas, terdapat pembayaran/penyetoran PPh Pasal 22 yang dilakukan pada saat

proforma invoice diterbitkan oleh vendor sebesar Rp673.257.210,- eq. USD47.315,83 (kurs SAP Rp14.229,-), sebagaimana tangkapan layar berikut:

Posting DateDoc. No.Control AccountControl Acct NameG/L Acct/BP CodeG/L Acct/BP NameDebit/Credit (LC)Debit (LC)Credit (LC)Debit/Credit (FC)Debit (FC)Credit (FC)Remarks
28.02.2021JE 21099341070010005Other receivablesVRM-0010Satya Karya Mineral47,315.8347,315.83673,257,210.60IDR 673,257,210.60To record WHT 22 Nickel Ore 023/SKM-TT-OSS/I/2021
28.02.2021JE 21099342020010011Tax Payable - PPh art 222020010011Tax Payable - PPh art 22-47,315.8347,315.83-673,257,210.60IDR 673,257,210.60To record WHT 22 Nickel Ore 023/SKM-TT-OSS/I/2021

bahwa jumlah PPh Pasal 22 dalam USD yang dicatat pada general ledger sebesar USD47.315.83 berbeda dengan jumlah PPh Pasal 22 dalam USD pada proforma invoice sebesar USD52.750,50. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi selisih yang terlalu besar ketika final invoice diterbitkan;

bahwa dengan demikian, seharusnya koreksi atas Koreksi DPP PPh Pasal 22 terkait reversal (net off) karena kesalahan pencatatan di general ledger dengan total sebesar sebesar Rp44.055.501.896,00 seharusnya dibatalkan.

2) Koreksi atas DPP PPh Pasal 22 terkait objek pajak yang dilaporkan pada tahun 2020, tetapi dicatat pada general ledger tahun 2021 (timing difference) sebesar Rp67.305.738.827,00

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan terlebih dahulu bahwa koreksi terkait DPP PPh Pasal 22 terkait timing difference pada saat pemeriksaan pajak adalah sebesar Rp160.964.677.683,00 dengan detail sebagai berikut:

Posting DateControl AccountControl Acct NameRemarksTiming Difference (PPh Pasal 22) (IDR)Timing Difference (DPP PPh Pasal 22) (IDR)
10.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22Record WHT 22 001/CI-COAL/JG-OSS/XII/20266.107.65617.740.510.400
10.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22Record WHT 22 002/CI-COAL/JG-OSS/XII/20269.516.93017.967.795.333
10.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22Record WHT 22 003/CI-COAL/JG-OSS/XII/20273.929.77918.261.985.267
10.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22Record WHT 22 006/CI-COAL/JG-OSS/XII/20287.802.00019.186.800.000
10.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22Record WHT 22 005/CI-COAL/JG-OSS/XII/20307.264.50620.484.300.420
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore 221/KSM-TT-OSS/X/202052.855.0043.523.666.955
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore 253/KSM-TT-OSS/X/2020129.204.5808.613.638.637
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore 260/KSM-TT-OSS/X/202093.876.9786.258.465.174
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore REV 281/KSM-TT-OSS/XI/47.294.3553.152.956.984
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore REV 282/KSM-TT-OSS/XI/41.483.6892.765.579.288
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore REV 306/KSM-TT-OSS/XI/63.391.5104.226.100.669
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore REV 307/KSM-TT-OSS/XI/63.438.4294.229.228.589
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore 324/KSM-TT-OSS/XI/202042.234.9002.815.659.991
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore REV 298/KSM-TT-OSS/XI/22.932.6861.528.845.753
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore REV 309/KSM-TT-OSS/XI/53.037.8143.535.854.265
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore 326/KSM-TT-OSS/XI/202042.472.8162.831.521.067
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore 351/KSM-TT-OSS/XI/202090.655.5886.043.705.865
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore 352/KSM-TT-OSS/XI/202086.594.8585.772.990.521
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore 353/KSM-TT-OSS/XI/202057.483.6003.832.239.999
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore 321/KSM-TT-OSS/XI/202053.767.5633.584.504.213
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore 322/KSM-TT-OSS/XI/202044.792.5072.986.167.133
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore 333/KSM-TT-OSS/XI/202024.332.4171.622.161.160
Total2 .414.470.165160.964.677.683

bahwa kemudian pada saat SPUH Keberatan hingga terbitnya KEP Keberatan, Terbanding (dahulu Peneliti/Penelaah Keberatan) mempertahankan sebagian koreksi pada saat proses pemeriksaan pajak sebesar Rp67.305.738.827,00. Namun Pemohon Banding tidak mendapatkan detail secara terperinci terkait dasar Terbanding mempertahankan sebagian koreksi tersebut;

bahwa lebih lanjut, adapun koreksi yang tidak dipertahankan terkait transaksi dengan remark “coal” sebagai berikut:

Posting DateControl AccountControl Acct NameRemarksTiming Difference (PPh Pasal 22) (IDR)Timing Difference (DPP PPh Pasal 22) (IDR)
10.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22Record WHT 22 001/CI-COAL/JG-OSS/XII/20266.107.65617.740.510.400
10.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22Record WHT 22 002/CI-COAL/JG-OSS/XII/20269.516.93017.967.795.333
10.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22Record WHT 22 003/CI-COAL/JG-OSS/XII/20273.929.77918.261.985.267
10.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22Record WHT 22 006/CI-COAL/JG-OSS/XII/20287.802.00019.186.800.000
10.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22Record WHT 22 005/CI-COAL/JG-OSS/XII/20307.264.50620.484.300.420
Total Koreksi1.404.620.87193.641.391.420

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding seharusnya adalah senilai Rp67.323.286.263,00 bukan sebesar Rp67.305.738.827,00 adapun selisih sebesar Rp17.547.436,00 yang menurut Pemohon Banding berasal dari selisih kurs yang dipakai oleh Terbanding dikarenakan dasar dari koreksi DPP PPh Pasal 22 terkait timing difference adalah berasal dari jumlah PPh Pasal 22 terutang dalam general ledger Pemohon Banding yang kemudian dibagi 1,5% (tarif PPh Pasal 22) untuk mendapatkan nilai DPP PPh Pasal 22 yang disengketakan tersebut; bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa rincian koreksi atas DPP PPh Pasal 22 yang dilaporkan tahun 2020 namun baru dicatat di generalledgertahun2021(timingdifference)sebesar Rp67.323.286.263,00 adalah sebagai berikut:

Posting DateControl AccountControl Acct NameRemarksTiming Difference (PPh Pasal 22) (IDR)Timing Difference (DPP PPh Pasal 22) (IDR)
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore 221/KSM-TT-OSS/X/202052.855.0043.523.666.955
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore 253/KSM-TT-OSS/X/2020129.204.5808.613.638.637
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore 260/KSM-TT-OSS/X/202093.876.9786.258.465.174
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore REV 281/KSM-TT-OSS/XI/47.294.3553.152.956.984
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore REV 282/KSM-TT-OSS/XI/41.483.6892.765.579.288
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore REV 306/KSM-TT-OSS/XI/63.391.5104.226.100.669
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore REV 307/KSM-TT-OSS/XI/63.438.4294.229.228.589
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore 324/KSM-TT-OSS/XI/202042.234.9002.815.659.991
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore REV 298/KSM-TT-OSS/XI/22.932.6861.528.845.753
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore REV 309/KSM-TT-OSS/XI/53.037.8143.535.854.265
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore 326/KSM-TT-OSS/XI/202042.472.8162.831.521.067
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore 351/KSM-TT-OSS/XI/202090.655.5886.043.705.865
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore 352/KSM-TT-OSS/XI/202086.594.8585.772.990.521
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore 353/KSM-TT-OSS/XI/202057.483.6003.832.239.999
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore 321/KSM-TT-OSS/XI/202053.767.5633.584.504.213
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore 322/KSM-TT-OSS/XI/202044.792.5072.986.167.133
31.01.20212020010011Tax Payable - PPh art 22To record WHT 22 Nickel Ore 333/KSM-TT-OSS/XI/202024.332.4171.622.161.160
Total Koreksi1.009.849.29467.323.286.263

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan contoh terkait koreksi DPP PPh Pasal 22 untuk timing difference sesuai dengan penjelasan diatas sebesar Rp3.523.666.955,00 dan Rp52.855.004,00 untuk masing-masing nilai DPP PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22;

a. bahwa Pemohon Banding mencatat PPh Pasal 22 sebesar Rp52.855.004,00 pada general ledger di tahun 2021 sesuai final invoice yang telah diterbitkan oleh PT Kyara Sukses Mandiri sesuai tangkapan layar dibawah ini:

“. : 7 eee tae btn Tana Tre Up nat PA

- JP dead. Sisir an aa BT Sapa Ia (iti

BIS AL TS

Pkn Para seb La NN ha Po ___ Swe:

ee IN Ht ND Noni ba |. ne

Frive Kk WE arma) an :

1 - —i- _ — _. Le I b. Lebih lanjut, Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan PPh Pasal 22 sebesar Rp52.855.004,00 tersebut pada Masa Desember 2020 sesuai bukti potong dibawah ini:

Lon'barka Lontak > Pag weap a = CEPALATEMEN KEVAKSAN PE PUSLIRK INDONESIA

KANTO PELATANAN PAJAK

KEP HKEBAYORAN BARU 1

— BLK PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 na i (OLEH BADAN USAHA INDUSTRUERSFORTIA TERTENTU)

HOMGR 1 DENOSSMIVPPHesso20 mew = (sie Gls Gl) Fl [eT

Mama Ber Pa PA Ia aj BA Ai Na Aa EN A1 AN An an Ng

Alamat Tj] E]GIe TSI Teu kis] ay mofo] e

Alo Uralan Harga (Rp3 Thiol Tar PPh yang dipungut

. . bear AMP . a

1 . es 151 La Ya ga ——-—-)

Denis Irduat:i. Penjualan Prurte: PA ram ¥

- Seren . Ha | :

5s Kecbas 1

& eta et . . . — 4 - — +

Ea Pantai CI

Penjualan Parang yang Tergatang : Harga Jua:

Sangal Mewah i Mara us: ml s. Sabine t CI:

Dadan Terdeni Lainnya: a* | | j _- az ParabE ben BCR) OR BLES O60 555 i res Se KAS one

" Ie LE ~ 7 oT “segs genase | I SP ASS HSE

See aes bows Raum Doa dita Beane Boe Doa tah coos Riba: Compa: Hah

ATA 31 Dest inkeer zone

Permnung it Pajak, (oral “and 3 ti . Mama an ca

TI dual Heh So sel S5 yore dpe r quel > anda tangan.s P

Alas Wei Aka Ser baranan ai aka 7 laa ther wars Danang UTY veo > Loe Die renck yaeg serangan ian Eo scania eae

"halal Seem equlgn wn bak -be-+ anak so dapati ngk a52 ade KAA pins -

AAA Sura Seraber eh Lan SP .

Lan pn HE: PHL BS Dae es ed

3 Baki Fermungetis 2 asqaec tah Gi RGD LA aral a dus: Germg a cage ap dar bera- bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 22 terkait timing difference sebesar Rp67.305.738.827,00 untuk tahun pajak 2021 (periode Januari s.d Desember 2021) yang dipertahankan oleh Terbanding karena jumlah tersebut telah dibayar dan dilaporkan pada SPT PPh Pasal 22 di tahun pajak 2020 sebagaimana contoh tangkapan layar final invoice dan bukti potong diatas, tetapi pencatatan pada general ledger baru dilakukan pada Tahun 2021 dikarenakan final invoice baru diterbitkan di tahun 2021;

Apabila Terbanding mengenakan kembali Objek PPh Pasal 22 atas objek yang sama yang telah dibayarkan dan dilaporkan pada SPT PPh Pasal 22 tahun pajak 2020, maka akan terjadi pengenaan Objek Pajak PPh Pasal 22 berganda;

bahwa dengan demikian, seharusnya koreksi atas DPP PPh Pasal 22 karena timing difference dengan total sebesar sebesar Rp67.305.738.827,00 seharusnya dibatalkan;

3) Koreksi DPP dari hasil gross up atas PPh Pasal 22 yang dilapor pada SPT PPh Pasal 22 sebesar Rp24.655.767.072,00

KeteranganDPP PPh Pasal 22 menurut TerbandingDPP PPh Pasal 22 menurut Pemohon BandingKoreksi DPP PPh Pasal 22
Tax Payable - PPh Pasal 2213.532.540.683.65613.507.884.916.58424.655.767.072
TOTAL1 3.532.540.683.6561 3.507.884.916.58424.655.767.072

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa DPP PPh Pasal 22 menurut Terbanding didapat dari perhitungan gross up atas PPh Pasal 22 yang dicatat dan telah dibayarkan/dipotong oleh Pemohon Banding yaitu dari jumlah PPh Pasal 22 yang sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp202.988.110.197,00 kemudian di gross up dengan tarif 1,5% sehingga DPP PPh Pasal 22 menurut Terbanding adalah sebesar Rp13.532.540.683.656,00 berikut rincian atas detail koreksi sesuai tangkapan layar berikut:

PeriodePemohon BandingTerbandingSelisih (a-c)
DPP PPh Pasal 22 (a)PPh Pasal 22 (b)DPP PPh Pasal 22 (c)PPh Pasal 22 (d)
Januari872.598.385.4661 3.088.975.782872.598.385.46713.088.975.782(1)
Februari1.039.512.208.4551 5.592.683.0561.039.512.203.73315.592.683.0564.722
Maret761.323.600.50911.789.664.146785.977.609.7331 1.789.664.146(24.654.009.224)
April963.856.248.0211 4.457.843.720963.856.248.00014.457.843.72021
Mei1.057.135.297.3431 5.857.029.4611.057.135.297.40015.857.029.461(57)
Juni835.222.848.4191 2.528.342.724835.222.848.26712.528.342.724152
Juli1.184.659.588.2871 7.769.893.8261.184.659.588.40017.769.893.826(113)
Agustus1.040.801.887.2641 5.612.028.1591.040.801.877.26715.612.028.1599.997
September1.019.694.021.0061 5.295.410.3131.019.694.020.86715.295.410.313139
Oktober1.332.505.802.3281 9.987.587.0401.332.505.802.66719.987.587.040(339)
November1.614.754.315.7052 4.221.314.7301.614.754.315.33324.221.314.730372
Desember1.785.820.713.7812 6.787.337.2401.785.822.482.66726.787.337.240(1.768.886)
Total13.507.884.916.584202.988.110.19713.532.540.683.656202.988.110.19724.655.767.072

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat kesalahan pada sistem e-SPT PPh Pasal 22 milik Pemohon Banding dimana nilai total DPP yang ter generated berbeda, dimana nilai total DPP PPh Pasal 22 atas seluruh bukti potong yang di buat oleh Pemohon Banding berbeda dengan jumlah yang ter generated pada e-SPT, dimana jumlah DPP PPh Pasal 22 atas seluruh bukti potong adalah sebesar Rp785.977.608.663,00 akan tetapi jumlah DPP PPh Pasal 22 yang ter generated pada e-SPT sejumlah Rp1.184.659.588.287,00 (contoh e-SPT PPh Pasal 22 Maret 2021), sesuai tangkapan layar berikut:

Tangkapan layar e-SPT PPh Pasal 22 Maret 2021

Na |. Bekti Pemunggfan BG Opa oisd Pajak PPh yang. IS

Nama | Nemor , | @Tangsat et EP Dipungut SP

Tar ——a | @) a SIS ku * eT om

JUMLAH — 761 323 6CO 509 11.789.664.146

De PEMUNGUT PAJAWPIMPINAN [_] KUASA WAJIB PAJAK tangga lele

Xema CeTaTUT Ini Intelolotnter TP TTT TTT TT sgpsegenaceas —————--

NPWP

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa nilai DPP PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22 antara Pemohon Banding dan Terbanding pada dasarnya sudah sama. Sehingga menurut Pemohon Banding, tidak seharusnya ada kekurangan PPh Pasal 22 jika Terbanding melakukan gross up berdasarkan nilai PPh Pasal 22 yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding;

Dengan demikian, koreksi DPP dari hasil gross up atas PPh Pasal 22 yang dilapor pada SPT PPh Pasal 22 sebesar Rp24.655.767.072,00 seharusnya dibatalkan.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 22 Masa Januari- Desember 2021 (dalam setahun) sebesar Rp136.017.007.795,00 atau sebesar Rp2.475.649.152,00 untuk Masa Pajak Juli 2021 dan memohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan seluruh koreksi pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 nomor 00008/202/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Juli 2021 serta seluruh koreksi yang dipertahankan pada Keputusan Terbanding No. KEP-00352/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024;

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-253/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 06 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Oktober 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

3. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

4. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

5. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

6. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding;

7. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding;

8. Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

9. Surat Banding ditandatangani oleh Wu Wennan (Direktur) bertindak selaku Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

10. Penandatangan surat banding tidak berkedudukan di Indonesia dan tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding bahwa berdasarkan Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan 2023 didapatkan informasi bahwa Sdr. Wu Wennan bertempat tinggal di Tiongkok (Warga Negara Tiongkok). Oleh karena itu, Pemohon Banding harus melampirkan bukti keberadaan

Sdr. Wu Wennan di Indonesia pada saat penandatanganan Surat Banding Nomor 811/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

bahwa berdasarkan Permenlu nomor 14 Tahun 2022, Panduan Konvensi Apostille, Staatsblad 1909 Nomor 291 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 303/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986, pada pokoknya, apabila dokumen (Surat Banding) yang ditandatangani di luar wilayah Indonesia, harus dilakukan legalisasi atau di-apostile-kan oleh pejabat berwenang untuk dapat dipergunakan di Indonesia.

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal, sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan penandatanganan Surat Banding dilakukan di Indonesia oleh Direktur Wu Wennan sesuai dengan paspor, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00008/202/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Jakarta Selatan II.

2. Atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 180/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 hal Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00008/202/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 yang diterima oleh KPP Madya Jakarta Selatan II.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00352/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024.

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Pos SengketaSPT WP (Rp)SKP (Rp)Surat Keberatan (Rp)SK Keberatan (Rp)Surat Banding (Rp)Sengketa yang
diajukan banding
(Rp)
DPP PPh Pasal 221.184.659.588.2871.203.799.250.5081.184.659.588.2871.187.135.237.4391.184.659.588.2872.475.649.152
PPh Pasal 22 terutang17.769.893.82618.056.988.75917.769.893.82617.807.028.56317.769.893.82637.134.737

Koreksi atas DPP PPh Pasal 22 Masa Pajak Juli 2021 sebesar Rp2.475.649.152,00

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), mengatur antara lain :

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 22

Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 22 terutang untuk perhitungan masa Januari s.d. Desember 2021 rinciannya sebagai berikut:

UraianMenurutMenurutKoreksi
WP/SPT (Rp)Pemeriksa (Rp)(Rp)
Objek PPh Pasal 2213.507.884.916.58413.737.560.863.235229.675.946.631
Masa Pajak Juli 2021
Objek PPh Pasal 221.184.659.588.2871.203.799.250.50819.139.662.221

2) bahwa pada proses keberatan, Terbanding telah mengundang Pemeriksa untuk hadir dalam rangka rapat Pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa dengan surat nomor ND-94/WPJ.306/2023 tanggal 07 Juli 2023. Pembahasan dilakukan di Kanwil DJP Jakarta Selatan II dan Pemeriksa telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa dengan berita acara nomor BA-54/WPJ.30/BD.06/2024 tanggal 27 Februari 2024;

3) bahwa berdasarkan keterangan dari Pemeriksa, objek PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 berasal dari General Ledger Akun 2020010011 sebesar Rp13.767.566.698.455,00, yang kemudian dibatalkan sebesar Rp30.005.835.220,00 berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses pemeriksaan sehingga objek PPh Pasal Pasal 22 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 menurut pemeriksa sebesar Rp13.737.560.863.235,00;

4) bahwa pada proses keberatan, Terbanding juga telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam rangka rapat Pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Wajib Pajak dengan surat nomor S-17/WPJ.30/2024 tanggal 16 Februari 2024. Pemohon Banding

menghadiri undangan pembahasan tersebut dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding dengan berita acara nomor BA-68/WPJ.30/BD.06/2024 tanggal 5 Maret 2024.

bahwa dalam pembahasan dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa jumlah yang dikoreksi bukan objek PPh Pasal 22 karena merupakan net off, reversal, timing difference, serta dipindahbukukan ke jenis pajak lainnya;

5) bahwa pada proses pemeriksaan, atas objek PPh Pasal 22 menurut Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikelompokan sebagai berikut:

NOURAIANPPh PASAL 22DPP OBJEK PPh PASAL 22 (SPHP)DPP OBJEK PPh PASAL 22 (SKP)Keterangan
1ADJUSTMENT6 .526.171435.078.082Dibatalkan Pemeriksa
2NETT OFF660.832.52844.055.501.89644.055.501.896
3TIMMING DIFF (SPT 2020 GL 2021)2.414.470.165160.964.677.683160.964.677.683
4TAX PAYABLE - ART 222 02.988.110.25513.532.540.683.65613.532.540.683.656
5ANGKA PBK443.561.35729.570.757.138Dibatalkan Pemeriksa
TOTAL2 06.513.500.47713.767.566.698.45513.737.560.863.235

6) bahwa atas objek PPh Pasal 22 sebesar Rp44.055.501.896,00 yang dinyatakan Pemohon Banding sebagai net off yang terjadi karena adanya penjumlahan ganda tetap dipertahankan oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak memberikan data dan dokumen yang kompeten terkait hal ini; bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding juga tidak memberikan data dan dokumen yang kompeten yang membuktikan objek PPh Pasal 22 sebesar Rp44.055.501.896,00 merupakan net off yang terjadi karena adanya penjumlahan ganda. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan objek PPh Pasal 22 tersebut.

bahwa Terbanding mendistribusikan koreksi yang dipertahankan atas Net Off sebesar Rp44.055.501.896,00 berdasarkan bulan transaksi pada data GL Pemohon Banding, yaitu bulan Juli 2021 sebesar Rp421.001.896,00 dan bulan Oktober 2021 sebesar Rp43.634.500.000,00;

7) bahwa atas objek PPh Pasal 22 sebesar Rp160.964.677.683,00 yang dinyatakan Pemohon Banding sebagai timming difference dimana oleh Pemohon Banding dilaporkan pada tahun 2020 namun dicatat pada GL 2021, dipertahankan oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan apa yang dilakukan di GL tahun 2020 pada saat pembayaran

SPT PPh Pasal 22 Tahun 2020 dan Pemohon Banding juga tidak dapat menjelaskan berapa nilai PPh Pasal 22 yang dibayarkan pada tahun 2021 dan dicatat pada tahun 2022, sehingga Terbanding tidak dapat memperoleh keyakinan yang memadai atas penjelasan tersebut.

bahwa berdasarkan data yang disampaikan saat pemeriksaan dan keberatan, data timming diference tersebut adalah sebagai berikut :

NOPosting DateDoc. No.No AkunControl Acct NameWHTDPPRemarksNO. BP
110.01.2021JE 21066322020010011Tax Payable - PPh art 22266.107.6641 7.758.057.856Record WHT 22 001/CI-COAL/JG-OSS/XII/20129/OSS/XII/PPH22/2020
210.01.2021JE 21066322020010011Tax Payable - PPh art 22269.516.9301 7.967.795.333Record WHT 22 002/CI-COAL/JG-OSS/XII/20130/OSS/XII/PPH22/2020
310.01.2021JE 21066322020010011Tax Payable - PPh art 22273.929.7791 8.261.985.267Record WHT 22 003/CI-COAL/JG-OSS/XII/20131/OSS/XII/PPH22/2020
410.01.2021JE 21066322020010011Tax Payable - PPh art 22287.802.0001 9.186.800.000Record WHT 22 006/CI-COAL/JG-OSS/XII/20132/OSS/XII/PPH22/2020
510.01.2021JE 21066322020010011Tax Payable - PPh art 22307.264.5062 0.484.300.400Record WHT 22 005/CI-COAL/JG-OSS/XII/20133/OSS/XII/PPH22/2020
631.01.2021JE 21066302020010011Tax Payable - PPh art 225 2.855.0043.523.666.933To record WHT 22 Nickel Ore 221/KSM-TT-OSS/X/2020046/OSS/XII/PPH22/2020
731.01.2021JE 21066302020010011Tax Payable - PPh art 22129.204.5808.613.638.637To record WHT 22 Nickel Ore 253/KSM-TT-OSS/X/2020047/OSS/XII/PPH22/2020
831.01.2021JE 21066302020010011Tax Payable - PPh art 229 3.876.9786.258.465.174To record WHT 22 Nickel Ore 260/KSM-TT-OSS/X/2020048/OSS/XII/PPH22/2020
931.01.2021JE 21066302020010011Tax Payable - PPh art 224 7.294.3553.152.956.984To record WHT 22 Nickel Ore REV 281/KSM-TT-OSS/XI/049/OSS/XII/PPH22/2020
1031.01.2021JE 21066302020010011Tax Payable - PPh art 224 1.483.6892.765.579.288To record WHT 22 Nickel Ore REV 282/KSM-TT-OSS/XI/050/OSS/XII/PPH22/2020
1131.01.2021JE 21066302020010011Tax Payable - PPh art 226 3.391.5104.226.100.669To record WHT 22 Nickel Ore REV 306/KSM-TT-OSS/XI/051/OSS/XII/PPH22/2020
1231.01.2021JE 21066302020010011Tax Payable - PPh art 226 3.438.4294.229.228.589To record WHT 22 Nickel Ore REV 307/KSM-TT-OSS/XI/052/OSS/XII/PPH22/2020
1331.01.2021JE 21066302020010011Tax Payable - PPh art 224 2.234.9002.815.659.991To record WHT 22 Nickel Ore 324/KSM-TT-OSS/XI/2020053/OSS/XII/PPH22/2020
1431.01.2021JE 21066302020010011Tax Payable - PPh art 222 2.932.6861.528.845.753To record WHT 22 Nickel Ore REV 298/KSM-TT-OSS/XI/054/OSS/XII/PPH22/2020
1531.01.2021JE 21066302020010011Tax Payable - PPh art 225 3.037.8143.535.854.265To record WHT 22 Nickel Ore REV 309/KSM-TT-OSS/XI/055/OSS/XII/PPH22/2020
1631.01.2021JE 21066302020010011Tax Payable - PPh art 224 2.472.8162.831.521.067To record WHT 22 Nickel Ore 326/KSM-TT-OSS/XI/2020056/OSS/XII/PPH22/2020
1731.01.2021JE 21066302020010011Tax Payable - PPh art 229 0.655.5886.043.705.865To record WHT 22 Nickel Ore 351/KSM-TT-OSS/XI/2020057/OSS/XII/PPH22/2020
1831.01.2021JE 21066302020010011Tax Payable - PPh art 228 6.594.8585.772.990.521To record WHT 22 Nickel Ore 352/KSM-TT-OSS/XI/2020058/OSS/XII/PPH22/2020
1931.01.2021JE 21066302020010011Tax Payable - PPh art 225 7.483.6003.832.239.999To record WHT 22 Nickel Ore 353/KSM-TT-OSS/XI/2020059/OSS/XII/PPH22/2020
2031.01.2021JE 21066302020010011Tax Payable - PPh art 225 3.767.5633.584.504.213To record WHT 22 Nickel Ore 321/KSM-TT-OSS/XI/2020060/OSS/XII/PPH22/2020
2131.01.2021JE 21066302020010011Tax Payable - PPh art 224 4.792.5072.986.167.133To record WHT 22 Nickel Ore 322/KSM-TT-OSS/XI/2020061/OSS/XII/PPH22/2020
2231.01.2021JE 21066302020010011Tax Payable - PPh art 222 4.332.4171.622.161.160To record WHT 22 Nickel Ore 333/KSM-TT-OSS/XI/2020064/OSS/XII/PPH22/2020

bahwa menurut Pemohon Banding atas objek PPh Pasal 22 tersebut telah dibuatkan bukti potong dan dilaporkan pada SPT PPh Pasal 22 masa Pajak Desember 2020.

bahwa Wajib Pajak menyampaikan data dan dokumen berupa:

- SPT PPh Pasal 22 Masa Desember 2020;

- Bukti Potong PPh Pasal 22 sesuai data timming difference;

- Commercial Invoice dan Faktur Pajak atas data timming difference nomor 1 s.d. 5

- Invoice atas data timming difference nomor 6 s.d. 22 bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut :

- Atas data timming difference diatas nomor 1 s.d. 5, terbukti telah dibuatkan bukti potong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2020;

- Atas data timming difference diatas nomor 6 s.d. 22, tetap dipertahankan Terbanding karena tidak terdapat dokumen yang memadai.

NOPosting DateDoc. No.No AkunWHTDPPTim Peneliti
110.01.2021JE 21066322020010011266.107.6641 7.758.057.856Dibatalkan
210.01.2021JE 21066322020010011269.516.9301 7.967.795.333Dibatalkan
310.01.2021JE 21066322020010011273.929.7791 8.261.985.267Dibatalkan
410.01.2021JE 21066322020010011287.802.0001 9.186.800.000Dibatalkan
510.01.202 1JE 210 66322020 010011307.264.50620.484.300.400Dibata lkan
631.01.2021JE 2106630202001001152.855.0043.523.666.933Dipertahankan
731.01.2021JE 21066302020010011129.204.5808.613.638.637Dipertahankan
831.01.2021JE 2106630202001001193.876.9786.258.465.174Dipertahankan
931.01.2021JE 2106630202001001147.294.3553.152.956.984Dipertahankan
1031.01.2021JE 2106630202001001141.483.6892.765.579.288Dipertahankan
1131.01.2021JE 2106630202001001163.391.5104.226.100.669Dipertahankan
1231.01.2021JE 2106630202001001163.438.4294.229.228.589Dipertahankan
1331.01.2021JE 2106630202001001142.234.9002.815.659.991Dipertahankan
1431.01.2021JE 2106630202001001122.932.6861.528.845.753Dipertahankan
1531.01.2021JE 2106630202001001153.037.8143.535.854.265Dipertahankan
1631.01.2021JE 2106630202001001142.472.8162.831.521.067Dipertahankan
1731.01.2021JE 2106630202001001190.655.5886.043.705.865Dipertahankan
1831.01.2021JE 2106630202001001186.594.8585.772.990.521Dipertahankan
1931.01.2021JE 2106630202001001157.483.6003.832.239.999Dipertahankan
2031.01.2021JE 2106630202001001153.767.5633.584.504.213Dipertahankan
2131.01.2021JE 2106630202001001144.792.5072.986.167.133Dipertahankan
2231.01.2021JE 2106630202001001124.332.4171.622.161.160Dipertahankan

bahwa dengan demikian total objek PPh Pasal 22 yang dibatalkan oleh Terbanding adalah sebesar Rp93.658.938.856,00 dan yang dipertahankan sebesar Rp67.305.738.827,00.

bahwa Terbanding mendistribusikan koreksi yang dipertahankan atas Time Difference sebesar Rp67.305.738.827,00 berdasarkan bulan transaksi pada data GL Pemohon Banding, yaitu bulan Januari 2021.

8) bahwa dengan demikian, objek PPh Pasal 22 masa pajak Januari s.d. Desember 2021 menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

UraianMenurut WP/SPT (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Menurut TimKoreksi
PenelitiDibatalkan
(Rp)(Rp)
Objek PPh Pasal 2213.507.884.916.58413.737.560.863.23513.643.901.924.37993.658.938.856

9) bahwa berdasarkan penelitian pada Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui atas nilai koreksi Januari s.d. Desember 2021 tersebut pada proses pemeriksaan distribusikan rata untuk setiap masa (dibagi 12);

10) bahwa objek PPh Pasal 22 menurut Terbanding pada proses pemeriksaan bersumber dari General Ledger dan Pemohon Banding mengelompokan

objek PPh Pasal 22 tersebut sesuai dengan data General Ledger, sehingga Terbanding pada proses keberatan melakukan perhitungan ulang atas koreksi masa pajak Januari s.d. Desember 2021 sebagai berikut :

NOURAIANPPh PASAL 22DPP OBJEK PPh PASAL 22 (SPHP)DPP OBJEK PPh PASAL 22 (SKP)Keterangan
1ADJUSTMENT6 .526.171435.078.082Dibatalkan Pemeriksa
2NETT OFF660.832.52844.055.501.89644.055.501.896
3TIMMING DIFF (SPT 2020 GL 2021)2.414.470.165160.964.677.683160.964.677.683
4TAX PAYABLE - ART 222 02.988.110.25513.532.540.683.65613.532.540.683.656
5ANGKA PBK443.561.35729.570.757.138Dibatalkan Pemeriksa
TOTAL2 06.513.500.47713.767.566.698.45513.737.560.863.235
Masa PajakObjek Psl 22 Cfm SKPKBObjek Psl 22 Cfm SPTObjek PPh Psl.22 yang dipertahankan Tim PenelitiObjek Psl 22 Cfm Tim Peneliti
Nett OffTiming DifferenceSelisih PPh Psl. 22Total
Jan-21891.738.047.6878 72.598.385.4666 7.305.738.8272.054.647.25669.360.386.083941.958.771.549
Feb-211.058.651.870.6761.039.512.208.4552.054.647.2562.054.647.2561.041.566.855.711
Mar-217 80.463.262.7307 61.323.600.5092.054.647.2562.054.647.256763.378.247.765
Apr-219 82.995.910.2429 63.856.248.0212.054.647.2562.054.647.256965.910.895.277
Mei-211.076.274.959.5641.057.135.297.3432.054.647.2562.054.647.2561.059.189.944.599
Jun-218 54.362.510.6408 35.222.848.4192.054.647.2562.054.647.256837.277.495.675
Jul-211.203.799.250.5081.184.659.588.287421.001.8962.054.647.2562.475.649.1521.187.135.237.439
Ags-211.059.941.549.4651.040.801.887.2642.054.647.2562.054.647.2561.042.856.534.520
Sep-211.038.833.683.2271.019.694.021.0062.054.647.2562.054.647.2561.021.748.668.262
Okt-211.351.645.464.5491.332.505.802.32843.634.500.0002.054.647.25645.689.147.2561.378.194.949.584
Nov-211.633.893.977.9261.614.754.315.7052.054.647.2562.054.647.2561.616.808.962.961
Des-211.804.960.376.0011.785.820.713.7812.054.647.2562.054.647.2561.787.875.361.037
13.737.560.863.2151 3.507.884.916.58444.055.501.8966 7.305.738.82724.655.767.0721 36.017.007.79513.643.901.924.379

11) bahwa selisih PPh Pasal 22 merupakan selisih dari Tax Payable Art-22 cfm keterangan Pemohon Banding pada tabel dengan nilai yang dilaporkan pada SPT PPh Pasal 22 Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021:

Tax Payable – Art 22 cfm Ket. Wajib PajakRp13.532.540.683.656 PPh Pasal 22 Cfm SPT Jan-Des 2021Rp13.507.884.916.584

Selisih PPh Pasal 22Rp24.655.767.072

12) bahwa Terbanding berpendapat, berdasarkan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas Terbanding membatalkan sebagian koreksi atas PPh Pasal 22 terutang untuk Masa Pajak Januari 2021 sebagaimana rincian berikut:

UraianMenurut WP/SPT (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi
Dibatalkan
(Rp)
Objek PPh Pasal 221.184.659.588.2871.203.799.250.5081.187.135.237.43916.664.013.069

Simpulan dan Usul Terbanding

Simpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 811/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun jika Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Surat Banding tersebut ditandatangani di Indonesia, maka ketentuan formal surat banding Pemohon Banding telah terpenuhi;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00352/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

a. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00352/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00008/202/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023;

b. Apabila Majelis berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 013/OSS-PAJAK/Bantahan/I/2025 tanggal 10 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Banding a quo dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan argumen yang disampaikan oleh Terbanding terkait dengan formalitas pengajuan sebagaimana diuraikan oleh Terbanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa argumen tersebut mengandung kekeliruan yang mendasar dengan alasan-alasan berikut:

1. Bahwa pada saat penandatanganan Surat Banding, Wu Wennan berada di Indonesia dengan bukti sebagai berikut:

Visa On Arrival Wu Wennan saat tiba di Indonesia pada tanggal 11 September 2024

SORA whe PES Daan Meh be . P nn th omens TP Pi Rab a ae TAY FERMIT ita.

basi SA De Bala aa ! te

Teu =e Tn eee | na ae Parad a teri pole eee ag Bak Er ce Pi Lagi CaCI AE TAAT Ing ree he =

Se 1 snseioga nia

Tangkapan layar pada situs Direktorat Jenderal Imigrasi yang menunjukan bahwa Wu Wennan sampai di Indonesia pada tanggal 11 September 2024

Aa | ks

1K, NX 2

Visitor

. . Type of Visa Passport Arrival Issue Expired

No Register Number Name Permit Number Visa

Stypermit Type Number Date Date Date

Number “31 Stay

AERKAR 2522SENIKSSGS Ida- ssiigarac? Perri from 0... agan Ma 1-15

- AL + FSB 1190742 sa 0 2e20 SETEL anna coe

Alovsl

Tiket pesawat yang menunjukan bahwa Wu Wennan berada di Indonesia pada 11 September 2024

ITINERARY

AIRLINE PNR LE PNR: PFORWD

NAME-WU WENNAN ETKT NBR 7821-62¢19560746

ID NUMBER: PPEGS So CONTI NBR

ISSUING AIRLINE: CHE AEASTER. AIRLINES DATE OF IssUVE USSEP21

ISSUING AGENT IATA CODE: 7822%%1

AGENCY ADDRESS

TEL FAX

ARIGN DEL FLIGHT ¢Lati DATE TIME AZRTIME SRIo7 LSATUS Anto TERM AL

PS isu Biases F 1 EPL Lift Le LEPIA: EPA WEL LPC TT. TS

LAN Ing

ITINERARY

AIPI DE PYR LEPIIR PBRUNS

NAME WU WENKADT ETERT BR. (31-635 ESAI

IDIT MBER PPEGs: slut COMINBR

IS SUP GG AIRLT UE CENABAS TERDIRI PTES DATE OF loasVE us EPI.

Deol Cr AGENT TATA CODE 1s

AGED CT ADDRESS

TEL FAN

RIOD DE FLIGHT IL D..TE TITS .ARRTTME FERI Ta ee ALLEY aaa 55

Hole eat hee AR DL EP li: Ba = Fi .i Pl 0lEPL- SL LP TS Te

Berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat Terbanding mengenai formalitas pengajuan Surat Banding oleh Pemohon Banding tidaklah tepat. Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Surat Banding yang diajukan ditandatangani di Indonesia, sehingga ketentuan formal terkait Surat Banding telah terpenuhi.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00352/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22

Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00008/202/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 180/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023; Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara tanggal 23 Agustus 2024;

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham “PT Obsidian

Stainless Steel” Nomor 20 tanggal 06 September 2022 dibuat oleh I Nyoman Satria Wijaya, S.H., M.Kn., di Jakarta Barat;

Bukti P-6 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham “PT Obsidian

Stainless Steel” Nomor 52 tanggal 28 November 2023 dibuat oleh Makmur Tridharma, S.H., di Jakarta Barat;

Bukti P-7 Rekapitulasi DPP PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22 yang sudah

Pemohon Banding lapor dan setorkan atas transaksi dengan lawan transaksi Pemohon Banding selama Masa Maret 2021;

Bukti P-8 Passport dan Tiket Pesawat a.n. Wu Wennan;

Bukti P-9 Matrik Sengketa;

Bukti P-10 Penjelasan Tertulis tanggal 14 Mei 2025;

Bukti P-11 Penjelasan Tertulis tanggal 23 Juli 2025;

Bukti P-12 Tanda Terima Pemberian Dokumen Uji Bukti;

Bukti P-13 Invoice terkait Transaksi;

Bukti P-14 Rekap List Bukti Potong PPh Pasal 22 berupa File Excell;

Bukti P-15 Penjelasan Tertulis tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti P-16 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan; Bukti P-17 Berita Acara Uji Kebenaran Materi;

Bukti P-18 Pendapat Akhir tanggal 08 Oktober 2025;

Bukti P-19 Tangkapan layer e-SPT PPh Pasal 22 Maret 2021;

Bukti P-20 Penghitungan ulang atas Daftar Bukti Potong PPh Pasal 22 masa

Maret dan Desember 2021;

Bukti P-21 Invoice, Provosional Invoice, Tangkapan Layar Pencatatan Jurnal

Penyesuaian, Jurnal Pembalik, Jurnal Proforma Invoice, Tangkapan Layar Final Invoice, Tangkapan Layar Provisional Invoice, Bukti Potong PPh Pasal 22, Final Invoice, dan dokumen bill of lading;

Bukti P-22 Dokumen Outgoing Payment Invoice;

Bukti P-23 Dokumen Listing Pembayaran Invoice;

Bukti P-24 Bank Statement Bank of China;

Bukti P-25 Tangkapan Layar SAP Jhonlim 024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00352/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 beserta Resi Pos;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5 Matrik Sengketa;

Bukti T-6 Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Permintaan

Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan saat keberatan; Bukti T-7 Penjelasan Tertulis tanggal 09 Mei 2025;

Bukti T-8 Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman

Dan/Atau Permintaan Keterangan;

Bukti T-9 Berita Acara Hasil Pertemuan Dengan Wajib Pajak;

Bukti T-10 Berita Acara Uji Kebenaran Materi;

Bukti T-11 Pendapat Akhir tanggal 23 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00352/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00008/202/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 811/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya menyatakan bahwa Surat banding ditandatangani oleh Wu Wennan (Warga Negara Tiongkok), bertindak selaku Direktur yang tidak berkedudukan di Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding harus melampirkan bukti keberadaan Sdr. Wu Wennan di Indonesia pada saat penandatanganan Surat Banding Nomor 811/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024. Bahwa Surat Banding tersebut tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa dalam Surat Bantahannya Pemohon Banding menyatakan pada saat penandatanganan Surat Banding Wu Wennan berada di Indonesia dengan bukti- bukti sebagai berikut:

• Visa On-Arrival Wu Wennan saat tiba di Indonesia pada tanggal 11 September 2024,

• Tangkapan layar pada situs Direktorat Jenderal Imigrasi yang menunjukan bahwa Wu Wennan sampai di Indonesia pada tanggal 11 September 2024, dan

• Tiket pesawat yang menunjukan bahwa Wu Wennan berada di Indonesia pada 11 September 2024.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa tangkapan layar Visa On-Arrival, situs Direktorat Jenderal Imigrasi, dan tiket pesawat di atas, didapati fakta mengenai keberadaan Wu Wennan di Indonesia dalam rentang waktu/pada saat penandatanganan Surat Banding; dengan demikian dalil Terbanding mengenai tidak dipenuhinya ketentuan formal Surat Banding telah terbantahkan. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa permohonan banding a quo telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1DPP PPh Pasal 221.184.659.588.2871.187.135.237.4392.475.649.152

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp2.475.649.152,00

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 sejumlah Rp2.475.649.152,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh Pasal 221.184.659.588.2871.187.135.237.4392.475.649.152

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 sejumlah Rp2.475.649.152,00 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

1) Secara keseluruhan untuk Masa Januari hingga Desember 2021, total koreksi Objek PPh Pasal 22 adalah sejumlah Rp136.017.007.795,00. Objek PPh Pasal 22 menurut Terbanding pada proses pemeriksaan bersumber dari General Ledger dan Pemohon Banding mengelompokan objek PPh Pasal 22 tersebut sesuai dengan data General Ledger, kemudian Terbanding pada proses keberatan melakukan perhitungan ulang atas koreksi masa pajak Januari hingga Desember 2021 sebagai berikut :

NOURAIANPPh PASAL 22DPP OBJEK PPh PASAL 22 (SPHP)DPP OBJEK PPh PASAL 22 (SKP)Keterangan
1ADJUSTMENT6 .526.171435.078.082Dibatalkan Pemeriksa
2NETT OFF660.832.52844.055.501.89644.055.501.896
3TIMMING DIFF (SPT 2020 GL 2021)2.414.470.165160.964.677.683160.964.677.683
4TAX PAYABLE - ART 222 02.988.110.25513.532.540.683.65613.532.540.683.656
5ANGKA PBK443.561.35729.570.757.138Dibatalkan Pemeriksa
TOTAL2 06.513.500.47713.767.566.698.45513.737.560.863.235
Masa PajakObjek Psl 22 Cfm SKPKBObjek Psl 22 Cfm SPTObjek PPh Psl.22 yang dipertahankan Tim PenelitiObjek Psl 22 Cfm Tim Peneliti
Nett OffTiming DifferenceSelisih PPh Psl. 22Total
Jan-21891.738.047.6878 72.598.385.4666 7.305.738.8272.054.647.25669.360.386.083941.958.771.549
Feb-211.058.651.870.6761.039.512.208.4552.054.647.2562.054.647.2561.041.566.855.711
Mar-217 80.463.262.7307 61.323.600.5092.054.647.2562.054.647.256763.378.247.765
Apr-219 82.995.910.2429 63.856.248.0212.054.647.2562.054.647.256965.910.895.277
Mei-211.076.274.959.5641.057.135.297.3432.054.647.2562.054.647.2561.059.189.944.599
Jun-218 54.362.510.6408 35.222.848.4192.054.647.2562.054.647.256837.277.495.675
Jul-211.203.799.250.5081.184.659.588.287421.001.8962.054.647.2562.475.649.1521.187.135.237.439
Ags-211.059.941.549.4651.040.801.887.2642.054.647.2562.054.647.2561.042.856.534.520
Sep-211.038.833.683.2271.019.694.021.0062.054.647.2562.054.647.2561.021.748.668.262
Okt-211.351.645.464.5491.332.505.802.32843.634.500.0002.054.647.25645.689.147.2561.378.194.949.584
Nov-211.633.893.977.9261.614.754.315.7052.054.647.2562.054.647.2561.616.808.962.961
Des-211.804.960.376.0011.785.820.713.7812.054.647.2562.054.647.2561.787.875.361.037
13.737.560.863.2151 3.507.884.916.58444.055.501.8966 7.305.738.82724.655.767.0721 36.017.007.79513.643.901.924.379

2) Koreksi DPP PPh Pasal 22 bersumber dari General Ledger Akun 2020010011 dan dikelompokkan menjadi:

a) Koreksi Timing Difference (SPT 2020 dan General Ledger 2021) atas objek PPh Pasal 22 yang menurut Pemohon Banding telah dilaporkan pada tahun 2020 namun baru dicatat di General Ledger pada tahun 2021. Total koreksi awal saat pemeriksaan adalah Rp160.964.677.683,00, dibatalkan sebagian sebesar Rp93.658.938.856,00 (terbukti telah membuat bukti potong dan melaporkan pada SPT PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2020), koreksi

dipertahankan sejumlah Rp67.305.738.827,00 didistribusikan ke Masa Pajak Januari 2021. Terbanding mendalilkan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan apa yang dilakukan di GL tahun 2020 pada saat pembayaran SPT PPh Pasal 22 Tahun 2020; tidak dapat menjelaskan nilai PPh Pasal 22 yang dibayarkan pada tahun 2021 dan dicatat pada tahun 2022 sehingga Terbanding tidak memperoleh keyakinan yang memadai atas penjelasan tersebut; dan tidak terdapat dokumen yang memadai yang disampaikan Pemohon Banding.

b) Koreksi Nett Off sejumlah Rp44.055.501.896,00, yang menurut Pemohon Banding sebagai net off karena adanya penjumlahan ganda atau kesalahan pencatatan. Nilai koreksi yang dipertahankan Terbanding adalah Rp44.055.501.896,00, didistribusikan ke bulan Juli 2021 sejumlah Rp421.001.896,00danbulanOktober2021sejumlah Rp43.634.500.000,00.

bahwa Terbanding mendalilkan Pemohon Banding tidak memberikan data dan dokumen yang kompeten terkait hal ini, baik selama proses pemeriksaan maupun selama proses keberatan, untuk membuktikan bahwa jumlah tersebut merupakan net off akibat penjumlahan ganda.

c) Koreksi Selisih PPh Pasal 22 (Tax Payable - Art 22) sejumlah Rp24.655.767.072,00 atas perbedaan antara nilai Tax Payable – Art 22 menurut Pemohon Banding dengan nilai yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 22, didistribusikan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 secara merata dibagi 12, untuk Masa Pajak Juli 2021 adalah Rp2.054.647.256,00.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 sejumlah Rp2.475.649.152,00 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

1) koreksi DPP PPh Pasal 22 selama periode Januari hingga Desember 2021 dengan total seluruhnya sejumlah Rp136.017.307.795,00, dikelompokkan:

a) Koreksi DPP merupakan hasil Gross-Up (kesalahan sistem e-SPT) dengan selisih sejumlah Rp24.655.767.072,00. Nilai total DPP PPh Pasal 22 atas seluruh bukti potong yang dibuat Pemohon Banding pada dasarnya telah

sama dengan nilai DPP PPh Pasal 22 menurut Terbanding, perbedaan yang tersisa hanyalah sebesar Rp1.070,00 yang dianggap tidak material.

b) Koreksi Jurnal Balik (Net-Off Reversal Journal) karena adanya kesalahan pencatatan sejumlah Rp44.055.501.896,00 bukanlah objek PPh Pasal 22 di Tahun 2021 tetapi semata-mata terjadi karena kesalahan pencatatan internal yang telah diperbaiki melalui pencatatan jurnal balik (net-off reversal journal), namun Terbanding tidak mempertimbangkan jurnal pembalik yang dibuat akibat salah jurnal tersebut.

c) Koreksi Timing Difference (objek dilaporkan 2020 dengan yang dicatat General Ledger 2021) sejumlah Rp67.305.738.827,00. Terdapat DPP PPh Pasal 22 yang telah dipotong dan dilaporkan pada tahun 2020 (berdasarkan provisional/proforma invoice), tetapi baru dicatat di general ledger tahun 2021 (berdasarkan final invoice).

Menimbang bahwa dalam pemeriksaan telah dilakukan Uji Bukti. Untuk mendukung dalil-dalilnya Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa:

• SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Maret Tahun 2021 dan lampirannya termasuk Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

• Invoice dan Bukti Potong:

Invoice Nomor 26/SKM-OSS/I I/2021 dan Bukti Potong Nomor 004/OSS/III/PPH22/2021; Invoice Nomor 09/SKM-OSS/II/2021 dan Bukti Potong Nomor 011/OSS/III/PPH22/2021; Invoice Nomor 20/SKM-OSS/II/2021 dan Bukti Potong Nomor 021/OSS/III/PPH22/2021; Invoice Nomor 47/SKM-OSS/III/2021 dan Bukti Potong Nomor 024/OSS/III/PPH22/2021; Invoice Nomor 02/SKM- OSS/III/2021 dan Bukti Potong Nomor 027/OSS/III/PPH22/2021; Invoice Nomor 071/KSM-OSS/I/2021 dan Bukti Potong Nomor 041/OSS/III/PPH22/2021; Invoice Nomor 075/KSM-OSS/I/2021 dan Bukti Potong Nomor 045/OSS/III/PPH22/2021 ; Invoice Nomor 07/SKM-OSS/II/2021 dan Bukti Potong Nomor 009/OSS/III/PPH22/2021; Invoice Nomor 076/KSM-OSS/I/2021 dan Bukti Potong Nomor 046/OSS/III/PPH22/2021; Invoice Nomor 080/KSM-OSS/II/2021 dan Bukti Potong Nomor 050/OSS/III/PPH22/2021; Invoice Nomor 084/KSM- OSS/II/2021 dan Bukti Potong Nomor 054/OSS/III/PPH22/2021;Invoice Nomor 086/KSM-OSS/II/2021 dan Bukti Potong Nomor 056/OSS/III/PPH22/2021; Invoice Nomor 113/KSM-OSS/II/2021 dan Bukti Potong Nomor

083/OSS/III/PPH22/2021; Invoice Nomor 126/KSM-OSS/II/2021 dan Bukti Potong Nomor 096/OSS/III/PPH22/2021; Invoice Nomor 123/KSM-OSS/II/2021 dan Bukti Potong Nomor 093/OSS/III/PPH22/2021; Invoice Nomor 092/KSM- OSS/II/2021 dan Bukti Potong Nomor 062/OSS/III/PPH22/2021; Invoice Nomor 105/KSM-OSS/II/2021 dan Bukti Potong Nomor 075/OSS/III/PPH22/2021; Invoice Nomor 107/KSM-OSS/II/2021 dan Bukti Potong Nomor 077/OSS/III/PPH22/2021; Invoice Nomor 109/KSM-OSS/II/2021 dan Bukti Potong Nomor 079/OSS/III/PPH22/2021; Invoice Nomor 129/KSM-OSS/II/2021 dan Bukti Potong Nomor 099/OSS/III/PPH22/2021; Invoice Nomor DNS/INV/2021/0011 dan Bukti Potong Nomor 115/OSS/III/PPH22/2021; Invoice Nomor 145/KSM-OSS/III/2021 dan Bukti Potong Nomor 114/OSS/I I I/PPH22/2021; Invoice Nomor 136/KSM-OSS/III/2021 dan Bukti Potong Nomor 108/OSS/Ili/PPH22/2021

• Rekapan List Bukti Potong PPh Pasal 22 Tahun 2021 dalam format Microsoft Excel

• Final Invoice, Security Deposit, SAP, dan Bukti Potong:

Final Invoice Nomor 01/SKM-OSS/II/2021, Security Deposit Nomor 019/SKM- TT/OSS/I/2021, Tangkapan Layar Jurnal SAP dan Bukti Potong Nomor 006/OSS/II/PPH22/2021; Final Invoice Nomor 03/SKM/OSS/I/2021, Securit Deposit Nomor 020/SKM-TT-OSS/I/2021 , Tangkapan Layar Jurnal SAP dan Buktl Potong Nomor 007/OSS/II/PPH22/2021; Final Involce Nomor 04/SKM/OSS/I/2021, Security Deposit Nomor 021/SKM-TT-OSS/I/2021, Tangkapan Layar Jurnal SAP dan Bukti Potong Nomor 008/OSS/II/PPH22/2021; Final Invoice Nomor 05/SKM/OSS/I/2021, Security Deposit Nomor 022/SKM-TT- OSS/I/2021, Tangkapan Layar Jurnal SAP dan Bukti Potong Nomor 009/OSS/II/PPH22/2021; Final Invoice Nomor 01/SKM-OSS/I/2021, Security Deposit Nomor 018/SKM-TT-OSS/I/2021, Tangkapan Layar Jurnal SAP dan Bukti Potong Nomor 005/OSS/II/PPH22/2021; Final Invoice Nomor 06/SKM/OSS/II/2021, Security Deposit Nomor 023/SKM-TT-OSS/I/2021, Tangkapan Layar Jurnal SAP dan Bukti Potong Nomor 010/OSS/II/PPH22/2021; Commercial Invoice Nomor 023/CI-COAL/JG-OSS-QIAPL/IX/21, Bukti Potong Nomor 116/OSS/IX/PPH22/2021, Commercial Invoice Nomor 024/CI-COAL/JG- OSS-QIAPUIX/21, Tangkapan Layar Jurnal SAP dan Bukti Potong Nomor

118/OSS/IX/PPH22/2021 ; SPT Pembetulan ke-2 PPh Pasal 22 Masa Februari 2021 dan SPT Normal PPh Pasal 22 Masa September 2021;

• Kertas Kerja atas Koreksi Netoff Reversal yang mencakup penjelasan kronologi pencatatan dan tangkapan layar atas transaksi yang dikoreksi;

• Provisional Invoice/Security Deposit, Final Invoice, B/L, Bukti Potong:

Provisional Invoice Nomor REV 221 /KSM-TT-OSS/X/2020, B/L No: 097/10KD1/SSS-MLP/IND, dan Bukti Potong Nomor 046/OSS/XII/PPH22/2020; Final Invoice Nomor 257/KSMOSS/X/2020, Security Deposit Nomor 253/KSM- TT-OSS/X/2020, B/L No: 24/BBS-MLW/X/2020, dan Bukti Potong Nomor 047/OSS/XII/PPH22/2020; Final Invoice Nomor 268/KSMOSS/X/2020, Security Deposit Nomor 260/KSM-TT-OSS/X/2020, B/L No: 016/VFM-PS12/MDD/2020, dan Bukti Potong Nomor 048/OSS/XII/PPH22/2020; Final Invoice Nomor 278/KSMOSS/X/2020, Security Deposit Nomor REV 281/KSM-TT-OSS/XI/2020, B/L No: 002/CMPL02-FERY3/X/20, dan Bukti Potong Nomor 049/OSS/XI I/PPH22/2020; Final Invoice Nomor 279/KSMOSS/X/2020, Security Deposit Nomor REV 282/KSM-TT-OSS/XI/2020, B/L No: 005/HD2012-PKVI/X/20, dan Bukti Potong Nomor 050/OSS/XII/PPH22/2020; Final Invoice Nomor 297/KSMOSS/X/2020, Security Deposit Nomor REV 306/KSM-TT-OSS/XI/2020, B/L No: 003/BGM05-ANT8982019/X/20 danBukti Potong Nomor 051/OSS/XII/PPH22/2020 Final Invoice Nomor 299/KSMOSS/X/2020, Security Deposit Nomor REV 307/KSM-TT-OSS/XI/2020, B/L No: 112-10KD1/SSS- MLP/IND, dan Bukti Potong Nomor 052/OSS/XI I/PPH22/2020; Final Invoice Nomor 300/KSMOSS/X/2020, Security Deposit Nomor 324/KSM-TT- OSS/XI/2020, B/L No: 102/OUL-MLW/X/2020, dan Bukti Potong Nomor 053/OSS/XII/PPH22/2020; Final Invoice Nomor 303/KSMOSS/X/2020, Security Deposit Nomor REV 298/KSM-TT-OSS/XI/2020, B/L No. 44/BBS-LPK/X/2020, dan Bukti Potong Nomor 054/OSS/XII/PPH22/2020; Final Invoice Nomor 310/KSMOSS/X/2020, Security Deposit Nomor REV 309/KSM-TT-OSS/XI/2020, B/L No: 115-10KD1/SSS-MLP/IND, dan Bukti Potong Nomor 055/OSS/XII/PPH22/2020 Final Invoice Nomor 313/KSMOSS/X/2020, Security DepositNomorREV326/KSM-TT-OSS/XI/2020,B/LNo: 003/PANCARAN511/X/2020,danBuktiPotongNomor 056/OSS/XII/PPH22/2020; Final Invoice Nomor 320/KSMOSS/XI/2020, Security

Deposit Nomor 351/KSM-TT-OSS/XI/2020, B/L No: 99/PMI-WIN/XI/2020, dan Bukti Potong Nomor 057/OSS/XII/PPH22/2020; Final Invoice Nomor 322/KSMOSS/XI/2020, Security Deposit Nomor 352/KSM-TT-OSS/XI/2020, B/L N0: 001/LTN8892019-MKR/XI/20, dan Bukti Potong Nomor 058/OSS/XI I/PPH22/2020; Final Invoice Nomor 329/KSMOSS/XI/2020, Security Deposit Nomor 353/KSM-TT-OSS/XI/2020, B/L No: KOLAKAUTARA-MOROSI/XI/2020, dan Bukti Potong Nomor 059/OSS/XII/PPH22/2020; Final Invoice Nomor 331/KSMOSS/XI/2020, Security Deposit Nomor 321/KSM-TT-OSS/XI/2020, B/L No: 005/TTW/AMI/X1/2020, dan Bukti Potong Nomor 060/OSS/XII/PPH22/2020; Final Invoice Nomor 332/KSMOSS/XI/2020, Security Deposit Nomor 322/KSM- TT-OSS/XI/2020, B/L No: 74/RKY/WOL/XI/2020, dan Bukti Potong Nomor 061/OSS/XII/PPH22/2020; Final Invoiee Nomor 335/KSMOSS/XI/2020, Security Deposit Nomor 333/KSM-TT-OSS/XI/2020, B/L No: 20/BBS-LPK/XI/2020, dan Bukti Potong Nomor 064/OSS/XII/PPH22/2020;

• SPT Pembetulan ke-1 PPh Pasal 22 Masa Desember 2020.

• Kertas Kerja atas Koreksi Timming Difference yang mencakup penjelasan kronologi pencatatan dan tangkapan layar atas transaksi yang dikoreksi;

bahwa selanjutnya, Terbanding dalam Uji Bukti mempertahankan sebagian koreksinya dengan berpendapat:

• berdasarkan penelitian terhadap sistem informasi DJP, diketahui DPP PPh Pasal 22 untuk Masa Maret 2021 adalah Rp785.977.608.663,00 dan didukung dengan sampel 23 bukti potong yang telah dilaporkan dan dilampiri dengan invoice;

• Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen bukti atas sengketa di masa pajak yang lain sehingga DPP PPh Pasal 22 Januari sampai dengan Desember 2021 terdapat selisih Rp1.758.918,00;

• atas rincian Net off Reversal karena ada salah catat sebesar Rp421.001.896,00, Pemohon Banding menyampaikan final invoice, security deposit, tangkapan layar SAP dan bukti potong, namun tidak menyampaikan dokumen sumber seperti pengajuan permintaan reversal yang resmi, persetujuan/perintah oleh pihak yang berwenang, tidak menunjukkan adanya arus pembayaran kepada lawan transaksi;

bahwa atas rincian Net off Reversal karena adanya pencatatan ganda sebesar Rp43.634.500.000,00, Pemohon Banding menyampaikan commercial invoice, Faktur Pajak, tangkapan layar SAP dan bukti potong, namun SAP hanya terdapat 1 kali pencatatan pembayaran terkait invoice 023/CI-COAL/JG-OSS- QIAPL/IX/2021, sedangkan tangkapan layar SAP terdapat pembatalan pencatatan pembayaran terkait invoice 024/CI-COAL/JG-OSS-QIAPL/IX/2021; dan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen sumber seperti pengajuan permintaan reversal yang resmi, persetujuan/perintah oleh pihak yang berwenang, serta tidak menyampaikan arus uang pembayaran kepada lawan transaksi;

• atas koreksi Timing Difference sebesar Rp67.305.738.827,00 Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti atas 17 transaksi berupa Final Invoice, Security deposit, bukti potong dan SPT Pembetulan 1 Masa Pajak Desember 2020, namun jumlahnya melebihi nilai sengketa yakni dengan total Rp67.323.286.263,00. Atas selisih Rp17.547.436,00, menurut Pemohon Banding adalah selisih kurs penghitungan dasar koreksi Terbanding memakai 1,5% dikali PPh terutang, namun Pemohon Banding tidak menunjukkan perbedaan selisih kursnya.

bahwa Final Invoice tidak menyebutkan nomor voyage yang tertera dalam Security deposit, security deposit menggunakan USD sedangkan final invoice menggunakan Rupiah tetapi Pemohon Banding tidak menunjukkan kurs yang digunakan, Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pencatatan berupa tangkapan layar SAP. Bahwa Bukti Potong yang disampaikan diterbitkan pada tahun 2020 dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak 2020.

kahwa kesimpulan Uji Bukti, Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp111.362.994.716,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta- fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa banding a quo adalah sengketa pembuktian materi

apakah terdapat DPP PPh Pasal 22 yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding Masa Pajak Juli 2021 yang terdiri atas: a) Selisih PPh Pasal 22 (Tax Payable - Art

22) atau DPP hasil Gross-Up sejumlah Rp2.054.647.256,00 dan b) terkait salah catat dan Nett Off sejumlah Rp421.001.896,00.

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan):

Pasal 12 ayat (3) mengatur “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”, dalam Penjelasan Pasal dinyatakan “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”,

Pasal 29 ayat (2) mengatur “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”, dalam Penjelasannya antara lain dinyatakan “….. Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…...”;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disebut UU Pajak Penghasilan):

Pasal 22

(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan: a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang; b.

badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

(2) Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (disebut PMK Nomor 184/PMK.03/2015), antara lain mengatur tentang standar pelaksanaan pemeriksaan dalam Pasal 8 huruf c “Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 yang didistribusikan kepada Masa Pajak-Masa Pajak berikut:

Masa PajakObjek Psl 22 Cfm SKPKBObjek Psl 22 Cfm SPTObjek PPh Psl.22 yang dipertahankan Tim PenelitiObjek Psl 22 Cfm Tim Peneliti
Nett OffTiming DifferenceSelisih PPh Psl. 22Total
Jan-21891.738.047.687872.598.385.4666 7.305.738.8272.054.647.25669.360.386.083941.958.771.549
Feb-211.058.651.870.6761.039.512.208.4552.054.647.2562.054.647.2561.041.566.855.711
Mar-217 80.463.262.7307 61.323.600.5092.054.647.2562.054.647.256763.378.247.765
Apr-219 82.995.910.2429 63.856.248.0212.054.647.2562.054.647.256965.910.895.277
Mei-211.076.274.959.5641.057.135.297.3432.054.647.2562.054.647.2561.059.189.944.599
Jun-218 54.362.510.6408 35.222.848.4192.054.647.2562.054.647.256837.277.495.675
Jul-211.203.799.250.5081.184.659.588.287421.001.8962.054.647.2562.475.649.1521.187.135.237.439
Ags-211.059.941.549.4651.040.801.887.2642.054.647.2562.054.647.2561.042.856.534.520
Sep-211.038.833.683.2271.019.694.021.0062.054.647.2562.054.647.2561.021.748.668.262
Okt-211.351.645.464.5491.332.505.802.32843.634.500.0002.054.647.25645.689.147.2561.378.194.949.584
Nov-211.633.893.977.9261.614.754.315.7052.054.647.2562.054.647.2561.616.808.962.961
Des-211.804.960.376.0011.785.820.713.7812.054.647.2562.054.647.2561.787.875.361.037
13.737.560.863.2151 3.507.884.916.58444.055.501.8966 7.305.738.82724.655.767.0721 36.017.007.79513.643.901.924.379

bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti, Terbanding menerima sebagian dalil bantahan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sejumlah Rp24.654.013.079,00 (Rp136.017.007.795,00 dikurangi Rp111.362.994.716,00) sehingga menyimpulkan DPP PPh Pasal 22 menurut Terbanding menjadi:

Selish PPR Pal,

Mata Cim SKPRKE Cli PB Nett Of Timing Difference a Tatal Korexsi DPP Ph Basal 22

: Terutang "| Menurut TB

Tanz) O91 7a8.nerea? | AFD SOR as anc | © [a 305.138.827 1? gr 305 728028 | oo a59 Sod 124.204

Festi: "DEMESIETOO76 1 oa95t2 708255; oo p . am” amel 1099812 203.700

Mari | 780.453 262 730 785977608603) Na “| __7a5 S77 Gag ma

Apr, S82G05 310.242 363.856 245 ORI —— 2 - NE 983,056 248.00

Mei 21) (a6 274959584 1 O57 195 297 443 a a7) 1 G87 135 297.400 aunt | 884 362.510 Bap 835 227 B48 479 | | 182 © VEE: 895 222 948 287 m1 | 1903799250508 oo 164 Gag SER par | oo 421.007.806 113 AM og ICA: 1 85 OO £90,208

égs-21 | 1.080 901 ben 064 1040 BU Ba? 264 RL sh oT - BRST: 1.080 861 ATT 287

Sep21 | 1038830883227 1.019 694.021.006 . En 139 119, 694.020.5887 cards [1287 645 aba 5401-352 505802 396 | 43.024 500.000 33g a3 634 soosag age tan 202.287

Nod? | 63 e03.a7/ 82h 1614 754 515 705 So . a2" M21 61d 734 15.039

Desdt | 1 FGABENIF6IO1 1.785 820 713 TRE —_ 1768, 26 1786 605 1 Tes age dng S87

TOTAL | 19.797.580.883.715 — 13.532.538,924.738 ABI 144 G26 19,64.909.999.45 bahwa pembahasan pokok masalah dalam sengketa banding a quo untuk Masa Pajak Juli 2021 diuraikan sebagai berikut:

1) Terkait dengan selisih PPh Pasal 22 (Tax Payable - Art 22) atau DPP dari hasil Gross-Up atas PPh Pasal 22 seluruhnya sejumlah Rp24.655.767.072,00, distribusi koreksi ke setiap masa pajak sejumlah Rp2.054.647.256,00.

Pemohon Banding mendalilkan bahwa Terbanding melakukan gross-up atas PPh Pasal 22 yang telah dicatat dan dibayarkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp202.988.110.197,00 dengan tarif 1,5%, menghasilkan DPP PPh Pasal 22 menurut Terbanding sebesar Rp13.532.540.683.656,00 yang menajdi dasar koreksi. Menurut Pemohon Banding selisih tersebut bukan objek PPh Pasal 22, melainkan semata-mata disebabkan oleh kesalahan sistem e-SPT PPh Pasal 22 milik Pemohon Banding. Nilai total DPP PPh Pasal 22 atas seluruh bukti potong yang dibuat Pemohon Banding pada dasarnya telah sama dengan nilai DPP PPh Pasal 22 menurut Terbanding, perbedaan yang tersisa hanyalah sebesar Rp1.070,00 yang dianggap tidak material:

Nominal (Rp) Deskripsi

785.977.609.733 a - DPP atas PPh Terutang Masa Maret 2021/1,5%

785.977.608.663 b - Perhitungan Ulang atas DPP PPh Tertutang Masa Maret 2021

1.070 c-a-b

Pemohon Banding menyampaikan perhitungan ulang berdasarkan Daftar Bukti Potong PPh Pasal 22 untuk Masa Pajak Maret dan Desember 2021, untuk menunjukkan bahwa nilai transaksi yang tercantum pada Daftar Bukti Potong dalam e-SPT PPh Pasal 22 telah sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, dengan bukti-bukti berupa: Sampel 23 bukti potong dan invoice terkait sengketa gross-up e-SPT (mewakili 99,99% dari total nilai koreksi, bukti yang disampaikan untuk Masa Maret 2021 sudah secara representatif mewakili keseluruhan

sengketa), sebagai contoh Invoice Nomor 26/SKM-OSS/II/2021 dan Bukti Potong Nomor 004/OSS/III/PPH22/2021 yang menunjukkan kesesuaian nilai objek pajak.

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

a) berdasarkan bukti potong Masa Maret 2021, didapati informasi total DPP PPh Pasal 22 atas seluruh bukti potong Masa Maret 2021 adalah Rp785.977.608.663,00, sedangkan jumlah DPP yang ter-generate pada e- SPT untuk periode yang sama Masa Maret 2021 tercatat Rp761.323.600.509,00, sebagaimana tampilan e-SPT PPh Pasal 22 Maret 2021 berikut:

No ft TT”, Nila! Objek Pajak Ph yang. ff ad bs Mt |” remor | Tanggai | “) Dipungut (CP) I aw hears 9 | (3) (4) La LL oa. | yi

JUM LAH 761 323 600 SOG 11.789.664.146

"DJ PEMUNGUT PAJAK/PIMPINAN C1 KUASA WAJIB PAJAK Tangsa [1] 2] 0[4[2]o[2][ 1] nama [z[4fu] Inf Intelololnte TTIT TEE TTT an regana can

! Newe b) dalam Uji Bukti Terbanding telah melakukan penelitian pada Sistem Informasi DJP, didapati informasi DPP PPh Pasal 22 untuk Masa Maret 2021 adalah Rp785.977.608.663,00, nilai yang sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding. Terbanding menerima dalil bantahan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, sehingga atas selisih PPh Pasal 22 (Tax Payable - Art 22) atau DPP dari hasil Gross-Up atas PPh Pasal 22 seluruhnya sejumlah Rp24.655.767.072,00 dengan distribusi koreksi ke tiap masa pajak sejumlah Rp2.054.647.256,00 telah tidak menjadi sengketa lagi.

c) Menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen bukti atas sengketa di masa pajak yang lain sehingga DPP PPh Pasal 22 Januari sampai dengan Desember 2021 terdapat selisih Rp1.758.918,00. Berdasarkan pemeriksaan persidangan Pengadilan Pajak menilai bahwa selisih sejumlah total Rp1.758.918,00 ditimbulkan oleh persoalan matematis semata (pembulatan/selisih matematis), misalnya selisih Rp1, Rp21, Rp372, Rp1.768.886, dll., dan secara substansial tidak terbukti merupakan Objek PPh Pasal 22. Selisih matematis terlihat dari Kolom ke-6 pada tabel Kesimpulan Terbanding berikut:

Seis PPh Pal,

Mata | Cin SKPKB Cin PB Net Of [Timing Diterensal 22 Taal Koreksi | OPP Ph Pasal ze

: Terutang “| Menurut TB

Tangt G91 73g 0a7 987 2 S9n3N5 ang | ~ | ar 305.798.627 DT graas7apa2a| 939 se 124.204

Feb21| "OSpeS1 EPOGTE 109512208 498 ng . am” sma] toga ware) | 7ada53.262730 oo) TEMTBORERA | _ [705 977 ee 683

Ape, SA2G95 910.242 90.036 248 021 ——/ Hm NE Sah ash 248.900

MeiZi | ITA ITA 950584 1057 195 297 M3 i KTP 1057 135 297.400 june! | 884 362.910 640 835 207 848 479 4 | 183" Ei 895 Dop Bad 287 heat | 1203799 50509 «1 TBA SSG SEB DBF] 42100” 806 113 AM 2009} 1 "R5 080 $90,208

Ags | 105 9419464 1086 BO: BOT 264 SA ns op 9Sa7 ABI 1 040 Apn 77 287

Sep21 | 1036030.003 227 1019 6.027.006 . Ea 139° 101060020857 creas [1351 645 aba san 1 352 Sob B02 98 | 23.03 500.000 eg apeassco yan 1 ane 140 292.987

Nowet | 1eaaeadar/gah 1814 754 5 708 So - a" ara) era

Desai! 1804, 960.976.901 1.785 020713 Tae — 1.78, 86 17O8 888, 1 705 ACE ABZ S87

TOTAL | 13.737.580.863.215 13.552.538.924.738 A.TEIAI 111362394716 13.640.901.919.454 bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas selisih PPh Pasal 22 (Tax Payable - Art 22) atau DPP dari hasil Gross-Up atas PPh Pasal 22 untuk masa pajak dalam sengketa a quo sejumlah Rp2.054.647.256,00 tidak dapat dipertahankan.

2) Terkait dengan kesalahan catat dan Jurnal Balik/Net-Off Reversal sejumlah Rp44.055.501.896,00, didistribusikan ke Masa Pajak Juli 2021 sejumlah Rp421.001.896,00.

bahwa Pemohon Banding mendalilkan selisih tersebut bukan objek PPh Pasal 22 di Tahun 2021, tetapi semata-mata terjadi karena kesalahan pencatatan internal yang telah diperbaiki melalui pencatatan jurnal balik (net-off reversal journal), namun Terbanding tidak mempertimbangkan jurnal pembalik yang dibuat akibat salah jurnal sebelumnya. Kesalahan berupa penjurnalan akun Other Payable (pada sisi debit) dan akun Tax Payable — PPh Art 22 (pada sisi kredit), yang seharusnya akun Other Receivable (pada sisi debit) dan akun Tax Payable — PPh Art. 22 (pada sisi kredit).

bahwa Pemohon Banding menjelaskan, proses koreksi ini melibatkan penyesuaian PPh Pasal 22 terutang yang semula dicatat berdasarkan nilai pada provisional invoice (security deposit), kemudian dikoreksi menggunakan jumlah pada final invoice. Pemohon Banding telah melakukan pembetulan pada SPT PPh Pasal 22 sesuai jumlah pada final invoice, dengan menyampaikan bukti- bukti antara lain: Alur Pencatatan Akuntansi (SAP), Dokumen Transaksi: Final invoice dan bukti potong PPh Pasal 22, dan dokumen Outgoing Payment dan Bank Statement dari Bank of China.

bahwa Terbanding atas isu salah catat sebesar Rp421.001.896,00, dalam Uji Bukti mempertahankan koreksinya dengan berpendapat antara lain: Pemohon

Banding menyampaikan final invoice, security deposit, tangkapan layar SAP dan bukti potong, namun tidak menyampaikan dokumen sumber seperti pengajuan permintaan reversal yang resmi, persetujuan/perintah oleh pihak yang berwenang, tidak menunjukkan adanya arus pembayaran kepada lawan transaksi.

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

a) Berdasarkan bukti Alur Pencatatan Akuntansi (SAP), didapati fakta kronologi atau alur pencatatan akuntansi sebagaimana ringkasan berikut: i. Pencatatan awal berdasarkan proforma invoice/security deposit (misalnya PPh Pasal 22 sebesar USD47.315,83); ii. Penerimaan final invoice yang nilainya lebih kecil, diikuti penyesuaian jurnal (Bukti JE 2126661); iii. Pencatatan jurnal pembalik (reversal journal) untuk men-net-off kesalahan pencatatan sebelumnya (Bukti JE 2127484).

b) Berdasarkan bukti Dokumen Transaksi berupa Final invoice dan bukti potong PPh Pasal 22, didapati fakta bahwa kewajiban PPh Pasal 22 telah dilunasi dan dilaporkan (misalnya PPh Pasal 22 sebesar Rp670.679.750,00 dengan bukti potong nomor 010/OSS/II/PPH22/2021).

c) Berdasarkan bukti tangkapan layar SAP yang mencantumkan nilai transaksi dalam Rupiah dan US Dollar (membuktikan penggunaan kurs), dokumen Outgoing Payment dan Bank Statement dari Bank of China, didapati fakta adanya arus uang pembayaran kepada lawan transaksi.

bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa selisih tersebut bukan objek PPh Pasal 22 di Tahun 2021 tetapi semata-mata terjadi karena kesalahan pencatatan internal yang telah diperbaiki melalui pencatatan jurnal balik (net-off reversal journal), adalah beralasan karena sesuai dengan bukti formil dan fakta substansial yang ada. Menurut Pengadilan Pajak, pengujian yang dilakukan Terbanding seharusnya memperhatikan siklus akuntansi secara utuh dan komprehensif, tidak secara parsial atau sepotong-sepotong, untuk dapat menyimpulkan substansi transaksi yang sebenanya. Terhadap dalil Terbanding atas Uji Bukti bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pengajuan permintaan reversal yang resmi, persetujuan/perintah oleh pihak

yang berwenang, Pengadilan Pajak berpendapat alasan tersebut tidak relevan dengan pembuktian pokok masalah sengketa ini yakni isu kesalahan pencatatan dan pencatatan jurnal balik (net-off reversal journal). Pengadilan Pajak menilai bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 8 huruf c PMK Nomor 184/PMK.03/2015 yang pada pokoknya mengatur bahwa pendapat dan simpulan atau temuan pemeriksaan harus didasarkan bukti yang kuat dan kompeten.

Berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding terkait kesalahan catat dan Jurnal Balik/Net-Off Reversal sejumlah sejumlah Rp421.001.896,00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang disampaikan oleh para pihak namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa ini;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 sejumlah Rp2.475.649.152,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon BandingdanmengurangkanKeputusanTerbandingNomor KEP-00352/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00008/202/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP PPh Pasal 222.475.649.15202.475.649.152

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 DPP PPh Pasal 22 Menurut Terbanding1.187.135.237.439

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak2.475.649.152 DPP PPh Pasal 22 Menurut Pengadilan Pajak1.184.659.588.287

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00352/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00008/202/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023, atas nama: PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL, NPWP 76.386.869.2- 411.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I Lantai 27 Unit 2701, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.184.659.588.287
2PPh Terutang17.769.893.826
3Kredit Pajak17.769.893.826
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar0
5Sanksi Administrasi0
6PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.,Joni Surbakti, Ak., ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T.,

M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.