P U T U S A N
Nomor PUT-009562.11/2024/PP/M.XA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00368/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00004/202/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009562.11/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL, NPWP 76.386.869.2-411.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I Lantai 27 Unit 2701, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili Sdr. Wu Wennan jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Arinda Hutabarat
Izin Kuasa Hukum: KEP-507/PP/lKH/2024 tanggal 23 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 867/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024;
2. Nama: Binsar I. K., Telaumbanua
Izin Kuasa Hukum: KEP-1154/PP/lKH/2023 tanggal 04 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 927/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024;
3. Nama: Rudy Zamrudin
Izin Kuasa Hukum: KEP-1154/PP/lKH/2023 tanggal 04 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 987/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: