Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 123 halaman

PUT-009555.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026

PT Serasi Tunggal Mandiri Abadi, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-009555.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00330/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/17/018/22 tanggal 22 Agustus 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 009555.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SERASI TUNGGAL MANDIRI ABADI, NPWP 71.292.566.8- 018.000, beralamat di Gedung Wisma Indocement Lantai 17, Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-71 RT 003 RW 003 Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Tjhin Johan Budihartanto selaku Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dr. Heru R. Hadi A.k., S.H., M.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-848/PP/IKH/2022 tanggal 30 Agustus

2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor EXT/03/STMA/X/2023 tanggal 04 Oktober 2023;

2. Nama: Hadi Susanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-1082/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor EXT/02/STMA/X/2023 tanggal 04 Oktober 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tri Hartutik/197702231999032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Gina Gunawan/ 197006271990122002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4520/WPJ.04/2024 tanggal 20 Juni 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

17/PP/BR/2024 tanggal 11 Januari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

EXT/01/STMA/X/23 tanggal 04 Oktober 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

282/SUB/WPJ.04/2023 tanggal 06 November 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

EXT/04/STMA/XII/23 tanggal 15 Desember 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/018/22 tanggal 22 Agustus 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

2. SE as an Anta Er PEG AA SAI

2 Pergcaa nec Kane hy. TT ADEE EET

bev tata Fr Bana te

4. Peang aa SER Peal a pany tea ped Ter gha Banua ta, Ry 3

Fo la 2 an 3 Kp Keg gs aga

Kapat Back:

a. In. weg aT Tr u

B.C panei. Bae pe tar bea

Eh ad ti FF Ta

E.3. PPh Saul 24 Fp 2

KI 273 tas 2 Hp 4

E.£, 273 Sami ds Ep 4

bey steam Br 3

BB Ie AL Pa BS ee En . a

s. bejat SA

a Pah Pas 22 Ru a

Leb Pan 2S ao 2

AA Sand ebi Bu x

Da FP ae aay ear! tu 3

eee eel 7 uu Pl

Le Rest OP LA nh <u 2

2 Siselk gem.

a LKSiRP zp Fl

(Talak Maak eng dapat Ha bninaa ia ae LP ia Ra c

# Fate van; Arkan, ap in ees Ro BAR. 285374

Eaten dala.

2 bea Pend Lah tp ta 205 237.554

5 luge Bars IT ep ap 3

2 Eguatac ena KE qui = =

oD Seraaceen aral ID SE oli a :

o cord-l perky uve eich ig sk - fo td ty: BASE. bre

POP er harry mee caus SERA ALFA et Re “SS 7an gia

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut,

Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor EXT/03/STMA-AFD/XI/2022 tanggal 11 November 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Peredaran Usaha 6d 28h ag

Harga Pokow Penjualan _ 1

Lava Bruto SA? JE ASO

Sioya Usaha Lairinya Oo KBR SA

Laba Oporasi G19, 925

Penghasilan dari Luar Usaha 103323187

Biaya dari Luar Usaha 503.000

Penghasilan Veto Luar Negeri IN a

Laba Mato Komersial ff5 058,11)

Penyesuaran Fiskal Positif DL BAGAN

Penvesuatari Fiskal Mepati? 110154417

Fasisitas Penanaman Modal (Perpurarean) a

Penghasilan Melo bieal Tye Hil. 3.

Kompensasi Ser gian 0 LEAN

Pengantin Kera "elak 5

PPh Badar Terutang a

Kredit ajak a

PPh Badan Kurang iLebh| Di Layar u

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00330/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 14 Juli 2023, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

— - - rs ae - TT an SA" NN

: , Itami ban

" ! Semu. . . Merta:

: Ubsian : |DOUevara BT

: Rp Lo Rai (Rou

Ja. Sonpiasilan Marta eg 473 pen BAY a 29.479. 602 $94

ib, Kompensasi Kerugian : 1.E48.BB7.026 a “hd6 BAT O28

co. Penthaallian Sere Pajak 27.992.915 253 To av 832.915 453

a. Prjak Pengkasiian (Po) Terutang E.425.223 384 Ti 5425222504

Te. Kredit Barats — QO | a 21

ot. 2Ph Kurang « iLobih) dibayar @.125.221 354 5 6.025.223, 36d j

[a Sanksi Acninsirasi 2605 527.274 9 | BLECA SIT 574

Pernah SPR Ag MASA LAPIS. 6.991 729853 Ke ngga sen ost

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: EXT/01/STMA/X/23 tanggal 04 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding

Nomor EXT/01/STMA/X/23 tanggal 04 Oktober 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00330/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun 2017 Nomor 00006/206/17/018/22 tanggal 22 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Dua), selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 7 Tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan hanya kepada Badan Peradilan Pajak;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding ini disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00330/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 14 Juli 2023 diterima pada tanggal 14 Juli 2023;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dan dicantumkan tanggal diterimanya Keputusan yang dibanding;

c. Surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding;

d. Atas jumlah yang pajak yang terutang dalam keputusan yang dibanding telah dibayar 100 (seratus) persen dan Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Tjhin Johan Budihartanto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 53 tanggal 17 Oktober 2019;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00330/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 14 Juli 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diprasyaratkan dalam UU KUP dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/17/018/22

tanggal 22 Agustus 2022 Tahun Pajak 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Dua yang pada saat pembahasan tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Fiskus (Rp.)

(Rp.) oe fo

1 Penghasilan Netto Komersial Dalam Negeri

Ja pertongaNusatnBRUTo | Sasassaso| oo sa22s5aw| 00)

etangapokokptnyuntan Io

I-esiavausaHa 0000 | Sessesser | sessesso7 Doa

Je PENGHASITAN Netto DARIUSAHA (la Ib-aci | i6ai9o3 | earaea [ol

e. PENGHASILAN DARILUARUSAHA | 759.323.187 | 29.492.818.221 | 28.733.495.034

PTE RIAVADARILUARUSAHA——SSOSSC~dCSm

Pa PENGHASIIAN Netto DAR LUAR SATA Tn Jas wis ims) pu gop aia p01 | ow aa wo

Poo toket | EL ON

2 Penghasilan Netto Komersial Luar Negeri 0 oO oO

Penghasilan Netto

RB. IKenipensasi Kerupian Fiskal 772.811.310 1.546. 887.028 (774.075.718)

. (Penghasilan Kena Pajak (7-8) Ol 2792p 915853) 27.937.915.853

10. [PPh Terutang, kj 6.125.223. 384 6.125.223, 384

Pengetnibalian £ Pengurangan Kredit Pajak Luar

LL. INeperi (PPh Ps.24) Yang Telah Diperhitungkan

Tahun Lalu 0 kel 0

12. Jumlah PPh Terutang (104 11) Oo 0405223, 384 0.425.223, 384

Pig Pe SSSCSCSsSCSCizSCSSCSC‘“C;*‘“;‘isYSCSCSC~*™

a. PPh DITANGGUNG PEMERINTAH (Proyek

Bantuan Luar Neperi) 0 0 Ig

b. Kredit Pajak Dalam Negeri Oo (9) oa

©. Kredit Pajak Luar Negeri te) oO fe)

prune (a aby fof

14, IPPh Yang Harus Dibayar Sendiri (12 13)

QO 6.425. 223.384 0.105.203 384

PPh Yang Lebih Dipetonp/Dipunput

foam git Sp eee eee

(penamaan Ppp

CLL | TT

«STP PPh Ps. 25 (Hanya Pokok Pajak) ie} oO Oo

Jumlah (ISA 15h + 150) oO oO 0

Oo penvanytebin Oibayay

1/7, (sanksi Administrasi Po

DSKPKE TT

a.l Bunpa Pasal 13 (2) KUP [te aca | 2806631 07a

De Pa En

a3. Bunga Pasal 13 (9) KUP Pe Oo 0

a.4. Kenaikan Pasal 13A KUP Pool oO Oo

a.5. Kenaikan Pasal 176 (5) KUP fs 0 o

Me Pe Ng NG

MA Da aa CS

ea. AN aa

b.2. Bunga Pasal 15 (a) KUP Po 0 0

J Jumlah Sanksi Aemintstrasi Te ke sa ova | 2800537071

as. (sie [

aol. Dendal Pasal 7 KUP Pe oO o

3.2. Bunga Pasal 8 (2) KUP [sd 0 0

(oo Jas Bune Rosle UR of 2

(oo Jaa Bonne bosale ap ue oo eU TN “— Ie ——

oo Toogemonpunnarosan oo TA dn

A6. Bunga Pasal 14 (a) KUP Ng” o Oo

Jep Bune pasal eu To AN —— IG

Potato see EL, do)

Catatan:

Koreksi Terbanding yang tidak disetujui dan diajukan keberatan adalah sebagai berikut:

a. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp28.733.495.034,-

b. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp26.503.463,-

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00330/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 14 Juli 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi (Rp.)
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
1Penghasilan Netto Fiskal7 72.811.31029.479.802.8812 9.479.802.881
2Kompensasi Kerugian7 72.811.3101.546.887.0281.546.887.028
3Penghasilan Kena Pajak02 7.932.915.8532 7.932.915.853
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang06.425.223.3846.425.223.384
5Kredit Pajak000
6PPh Kurang (Lebih) Bayar06.425.223.3846.425.223.384
7Sanksi Administrasi02.806.537.5742.806.537.574
8Jumlah PPh Yang Masih (Lebih) Harus Dibayar09.231.760.9589.231.760.958

III.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Yang

No. Uraian W ajib Pajak Diajukan

Fiskus (Rp.) .

0. _ (Rp.) Banding (Rp.)

1. Penghasilan Netto Komersial Dalam Negeri : ae eee

PTs PeREDARAN USANA GRUIO—SS~*dYCSSC sa a | Sap vss aso

pb SARGA POKOKPENTUALAN SSS — ep CCC

C. BIAYA USAHA 225.865.527 225.869.527

d. PENGHASILAN Netto DARI LISAHA (Ia lbs le) 16.419.923 16.419.923

le. PENGHASILAN DARILUARUSAHA | 29.492 818.221 | 759.323.137 | 28.733.495.034

PR BIAVA DARITUARUSANA SSCS OS OGD | Sesooah——— 0

BR. PENGHASILAN Netto DARI LIAR USAHA (le - 1f) ALA, 313,221 798.818.187 28.733.495.034

hh. JUNALAH (Id 18) 293.508. 733.144 275.238.110 28.733.495.034

2 Ieenahasilan Netto Komerstal tuar Neger Pf 0d oo 00

a. Pernyesuakar Fiskal Positif TO. SSS. SO 10,988,540 Oo

Ss. Penyesuaian Fiskal Negatif 39.518.803 13.015.340 26.503.463

fo Penahan maa Mer pesen renesnen Pop opo

G. Oo oO

Penghasilan Netto

7. Penghasilan Netto Fiskal (3 + 4-5-6) 2 RA79. 802.851 772.811.310 28.706.991.571

S. Kompensasi Kerugian kiskal 1.446.887.0238 712.511.310 111.075.718

ken Penghasilan Kena Pajak (2 S8) 27.932.015, 853 9 27,.932.915.853

Ponpombalian / Penpurangan Kredit Pajak Luar

11. INegeri (PPh Ps.24) Yang Telah Diperhitungkan

Tahun lalu oO oO

13 Kredit Pajak :

a. PPh DITANGGUNG PEMERINTAH (Proyek

Bantuan Luar Negeri) fe) fe

oo Io KreditpajakbalamNesei A6 www“ woo vw oh 0

Cc. Kredit Pajak Luar Negeri fe) le) Oo

Jumlah (134 + 13b+4 136) o a o

14 PPh Yang Harus Dibayar Sendiri (12 13) 0.425.223.354 oO 0.425.223.384

oo leenyangtebih bipoteng/bibungut 000)

15. IPPh Yang Dibayar Sendiri

a. PPh Pasal PS bulanan a a

bh. PPh Pasal 29 0 je)

fe STP PP Ps 25 (Hanya Pokok Pajak) 0 Poof

Jumlah (15a + 15b 150) O ig) oO

16 PPh Yang Kurang Dibayar (14-15) 6.42%. 223.384 oO 6.425.223.384

PPh Yang lebih Dibayar

pad Bana na Ry ny mnyhnhnh—n,w—nyn"' nih

a.l. Bunpa Pasal 13 (2) KUP 2.806.937.074] 1 2.306.537.574

3.2. Kemaikan Pasal 13(3) KUP of ke)

pa Bunga pas rupa

DA Pa SSS

ab Kenaikan Pasal 1/6 (2) KUP of

a6 Kenaikan Pasal 1/0 (5) KUP of

pe SK TT

P| ba Kenaikan nan aan ny ynynyn,nyn., «ht,

b.2. Bunga Pasal 15 (4) KUP 0 Nan of oO

Jumlah Sanksi Administrasi 2.806.537.574 | |. 806.537.574

ee FE -- -. . ji

Ll. Dendal Pasal / KUP of

A.A. Bunga Pasal 8 (2) KUP il

Ne merana ue Ea Jyhy),),ydyhyn,y,ykAt ,y.“aai

Ne nanang nu aa rn . hi

3.5. Bunpa Pasal 9 (2b) KUP of

3.6. Bunya Pasal 14 (3) KUP of

pa Bunga pasak SSS So

Po bumlah STP of

Catatan:

Koreksi Terbanding yang tidak disetujui dan diajukan banding adalah sebagai berikut:

a. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp28.733.495.034,-

b. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp26.503.463,-

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi PPh Badan atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp28.733.495.034,-

1.A. Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp28.733.495.034,- dengan alasan sebagai berikut:

1.A.1 Dasar Hukum Terbanding

bahwa dasar hukum yang dipakai oleh Terbanding adalah :

1. Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh

“(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap

tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungankarenalikuidasi,penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada

pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.”

2. Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

3. Pasal 10 ayat (3) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh “Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau

pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.”

4. Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa:

“pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian alas Perseroan terbatas”

1.A.2 Kronologi Pemeriksaan dan Kronologi Keberatan serta

Alasan Terbanding

a.Kronologi Pemeriksaan

bahwa kronologi pemeriksaan adalah sebagai berikut:

1. bahwa pada tanggal 01 Juli 2021, Terbanding mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dengan nomor PEMB-00102/WPJ.04/KP.0204/RIK.SIS/2021 beserta Surat PerintahPemeriksaandengannomorPRIN- 00102/WPJ.04/KP.0204/RIK.SIS/2021;

2. bahwa pada tanggal 28 Oktober 2021, Terbanding mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pengganti dengan nomor PRIN-P-00090/WPJ.04/KP.0204/RIK.SIS/2021;

3. bahwa pada tanggal 18 Juli 2022, Terbanding mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan nomor SPHP-

00095/WPJ.04/KP.0204/RIK.SIS/2022 beserta Daftar Temuan Pemeriksaan. Temuan pemeriksaan yang menjadi sengketa yaitu terkait dengan koreksi PPh Badan atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp28.733.495.034,- dan Koreksi PPh Badan atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp26.503.463,- untuk Tahun Pajak 2017 yang menjadi sengketa;

4. bahwa pada tanggal 27 Juli 2022 Pemohon Banding memberikan tanggapan atas SPHP dengan Surat Tanggapan dengan nomor EXT/01/STMA-AFD/VII/22 atas SPHP- 00095/WPJ.04/KP.0204/RIK.SIS/2022 tertanggal 27 Juli 2022;

5. bahwa pada tanggal 8 Agustus 2022, Pemohon Banding mengajukan permohonan Pembahasan Quality Assurance Pemeriksaan kepada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I;

6. bahwa pada tanggal 16 Agustus 2022, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I mengeluarkan Surat Penyampaian Risalah Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan a.n. Pemohon Banding dengan nomor S-667/WPJ.04/2022 beserta Risalah Pembahasan Tim Quality Assurance Pemeriksaannya;

7. bahwa pada tanggal 18 Agustus 2022, Terbanding mengeluarkan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir atas pemeriksaan Wajib Pajak Tahun pajak 2017;

8. bahwa pada tanggal 22 Agustus 2022 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/17/018/22 atas Tahun Pajak 2017;

b. Kronologi Keberatan

bahwa kronologi keberatan adalah sebagai berikut:

1. bahwa pada tanggal 15 November 2022, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan Surat Keberatan EXT/03/STMA-AFD/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas SKPKB Nomor 00006/206/17/018/22 tanggal 22 Agustus 2022;

2. bahwa pada tanggal 31 Mei 2023, Terbanding mengeluarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dengan Nomor S-241 SPUH/PJ/WPJ.04/2023;

3. bahwapada tanggal 14 Juni 2023, Pemohon Banding memberikan Tanggapan atas Hasil Penelitian Keberatan dengan Surat Tanggapan Nomor EXT/04/STMA-AFD/VI/2023 tertanggal 10 Juni 2023;

4. bahwa pada tanggal 14 Juli 2023, Terbanding (Kanwil DJP Jakarta Selatan I) menetapkan Keputusan Dirjen Pajak tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Kurang Bayar dengan Nomor KEP-00330/KEB/PJ/WPJ.04/2023;

c. Alasan Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka

likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;

bahwa maka sesuai ketentuan di atas Menteri Keuangan dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Jenderal Pajak berhak menentukan nilai pengalihan harta sesuai dengan harga pasar yang berlaku;

bahwa berdasarkan Akta Jual Beli dan Penyerahan serta Pemindahan Hak atas Saham PT. Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang Nomor 03 tanggal 11 Desember 2017 yang dibuat di Jakarta oleh Notaris Deni Thanur. S.E., S.H., M.Kn terjadi pengalihan saham PT. Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang dari Pemohon Banding selaku pemegang saham 99,50% atau setara 19.900 lembar saham kepada PT. Singleterra Tbk;

bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis atas Objek Pengalihan Saham dari Pemohon Banding yang dibuat oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I dengan Nomor LAP- 11/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 18 Mei 2020 nilai pasar wajar atas 99,50% saham PT. Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang adalah sebesar Rp 49.375.000.000,- (empat puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah);

bahwa sesuai ketentuan di atas maka Terbanding menentukan nilai keuntungan atas pengalihan saham dengan perhitungan sebagai berikut:

a Nilai Buku menurut an , Nilai Transaksi

Nilai Buku menurut , Nilai Transaksi .

. . Pemeriksa (SPT . menurut Hasil Harga Pasar cfm.

Uraian Buku Besar Wajib menurut Wajib a .

. Tahunan PPh Badan . Penilaian KJPP Yanuar Pemeriksa

Pajak Pajak

2016) Bey dan Rekan

Nilai Saham 21,258,495,034 19,900,000,000 22,000,000,000 22,027,000,000 49,375,000,000

bahwa Terbanding menggunakan dasar nilai buku saham sesuai SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2016 (sesuai nilai setoran modal awal) dikarenakan tidak terdapat akta perubahan modal sebagai dasar pertambahan nilai setoran modal oleh Pemohon Banding kepada PT. Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang senilai Rp1.165.000.000,-;

bahwa formula untuk menghitung keuntungan atas selisih harga = Harga Pasar Wajar atas Pengalihan Saham - Nilai Buku Saham cfm Pemeriksa

= 49.375.000.000- 19.900.000.000

= 29.475.000.000

bahwa atas penghasilan jasa giro dan penghasilan dari pinjaman bunga - karyawan telah dilaporkan dengan benar sesuai ketentuan;

sehingga nilai Penghasilan dari Luar Usaha menjadi sebagai berikut:

Pendapatan Jasa Giro13.015.340 Pinjaman Bunga – Karyawan4.802.881 Keuntungan Penjualan Saham29.475.000.000 + Penghasilan dari Luar Usaha cfm Pemeriksa29.492.818.221 Penghasilan dari Luar Usaha cfm SPT 2017759.323.187 - Sengketa Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha 28.733.495.034

bahwa jadi atas dasar hukum dan alasan hasil pemeriksaan tersebut, maka yang menjadi sengketa koreksi adalah sengketa Koreksi PPh Badan atas Penghasilan Dari Luar Usaha Tahun 2017 sebesar Rp28.733.495.034,-;

Penjelasan alasan Terbanding:

1. bahwa menurut pendapat Terbanding, Pemohon Banding merupakan pemilik saham pengendali karena memiliki 99,50% dari PT. Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang atau pemilik mayoritas saham. Sehingga tindakan korporasi berupa transaksi pengalihan saham ke PT. Singleterra Tbk. merupakan tindakan pengambilalihan;

2. bahwa menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentangCiptaKerjamenyatakanbahwabahwa pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih sahamPerseroanyangmengakibatkanberalihnya pengendalian atas Perseroan terbatas;

3. bahwa Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa nilai perolehan atau pengalihan pharta yang dialihkan dalamrangkalikuidasi,penggabungan,peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;

4. bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka transaksi pengalihan saham tersebut memenuhi unsur Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-

Undang Nomor 36 Tahun 2008. Sehingga, nilai saham yang dialihkan harus berdasarkan jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar;

5. bahwa Laporan Penilaian 99,50% Saham PT. Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang oleh KJPP Yanuar Bey dan Rekan tanggal 15 Agustus 2017 menggunakan dasar penilaian cut off date per tanggal 30 Juni 2017 sedangkan Laporan Pengalihan Saham menurut Laporan Penilaian Bisnis atas Objek Pengalihan Saham dari Pemohon Banding yang dibuat oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I dengan Nomor LAP- 11/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 18 Mei 2020 nilai pasar wajar atas 99,50% saham PT. Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang menggunakan cut off date per tanggal 11 Desember 2017 yang sesuai dengan saat terjadi transaksi pengalihan saham menurut Data AHU dari Kemenkumham nomor: AHU- 0025969.AH.01.02. Tahun 2017 tanggal 11 Desember 2017;

6. bahwa terdapat perbedaan pengakuan penilaian di antara Laporan Penilaian 99,50% Saham PT. Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang oleh KJPP Yanuar Bey dan Rekan tanggal 15 Agustus 2017 dengan Laporan Pengalihan Saham menurut Laporan Penilaian Bisnis atas Objek Pengalihan Saham dari Pemohon Banding yang dibuat oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I dengan Nomor LAP-11/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 18 Mei 2020 nilai pasar wajar atas 99,50% saham PT. Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang. Laporan menurut KJPP pada bagian 6.1.1. Control Premium (CP) atau Discount for Lack of Control (DLOC) pada halaman 42 menyatakan bahwa Pemohon Banding selaku pemilik saham dalam kondisi tidak memiliki kemampuan untuk mengendalikan akan memperoleh

manfaat yang berbeda dari pemilik yang memiliki kemampuan untuk mengendalikan;

7. bahwa maka sesuai Laporan Penilaian Bisnis atas Objek Pengalihan Saham dari Pemohon Banding yang dibuat oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I dengan Nomor LAP- 11/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 18 Mei 2020 harga pasar atas pengalihan saham adalah sebesar Rp 49.375.000.000,- (empat puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah);

1.B Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1.B.1 Latar Belakang

a. bahwa pada tanggal 11 Desember 2017 Pemohon Banding melakukan penjualan/pengalihan saham anak perusahaan PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang sebanyak 19.900 (sembilan belas ribu sembilan ratus) lembar saham senilai Rp. 19.900.000.000,- (sembilan belas miliar sembilan ratus juta rupiah) kepada PT Singleterra Tbk. dengan nilai penjualan sebesar Rp. 22.000.000.000,- (dua puluh dua miliar rupiah), yang merupakan nilai yang sesungguhnya diterima oleh Pemohon Banding dan yang merupakan nilai yang sesungguhnya dikeluarkan oleh PT Singleterra Tbk sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

b. bahwaataspenjualan/pengalihansahamtersebut, Terbandingmelakukan koreksi nilai penjualan saham berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis atas Objek Pengalihan Saham PT. Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang yang dibuat oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I dengan Nomor LAP- 11/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 18 Mei 2020 sebesar Rp49.375.000.000,- dengan dasar hukum Pasal 10 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008;

c. bahwa yang menjadi sengketa koreksi adalah nilai penjualan/pengalihan saham yang menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 22.000.000.000,- (dua puluh dua miliar rupiah)danmenurutTerbandingadalahsebesar Rp49.375.000.000,- (empat puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah);

Sengketa ini terjadi karena perbedaan yuridis;

d. bahwa perincian sengketa koreksi adalah Rp. 28.733.495.034,- dengan perhitungan sebagai berikut:

Laba menurut Terbanding49.375.000.000 – 19.900.000.000 = 29.475.000.000 Laba menurut Pemohon Banding 22.000.000.000 – 21.258.495.034 =741.504.966 Selisih28.733.495.034

e. bahwa yang menjadi sengketa selain nilai jual saham juga nilai buku saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang (PT STMC) yang dijual oleh Pemohon Banding yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Buku menurut Terbanding19.900.000.000 Nilai Buku menurut Pemohon Banding21.258.495.054

1.B.2 Identitas

a. bahwa penjual saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang (Pemohon Banding/PT Serasi Tunggal Mandiri Abadi)

* Pemegang Saham:

1. PT Serasi Tunggal Mandiri dengan persentase kepemilikan saham sebesar 51,11%

2. PT Dwimitra Nusantara dengan persentase kepemilikan saham sebesar 48,89%

* Pengurus :

1. Komisaris: Yuwono

2. Direktur: Tjhin Johan Budihartanto

b. Pembeli Saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang (PT Singleterra Tbk.)

* Pemegang Saham :

1. Atrium Asia Investment Management Pte, Ltd dengan persentase kepemilikan saham sebesar 94,95%

2. Masyarakat (di bawah 5%) / Public (under 5%) dengan persentase kepemilikan saham sebesar 5,05%

* Pengurus :

1. Dewan Komisaris :

- Komisaris Utama: Wahyudin

- Komisaris Independen: Omar Syarif Nasution

2. Dewan Direksi :

- Direktur Utama: Abraham George Pattikawa

- Direktur: Ronny Alexander Waliry

c. bahwa berdasarkan fakta poin a dan poin b tersebut di atas dan berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh menunjukkan bahwa antara Pemohon Banding dengan PT. Singleterra Tbk tidak ada hubungan istimewa;

1.B.3 Kronologi Penjualan/Pengalihan Saham PTSerasi

Tunggal Mandiri Cemerlang

1. bahwa pada tanggal 03 Juli 2017, Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar Bey Dan Rekan ("Y&R") telah ditunjuk oleh PT Singleterra Tbk (tercantum di Laporan Penilaian Saham 99.50% Saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang halaman 4 poin 1.2) berdasarkan Surat Penawaran Jasa Penilaian Saham NomorPr.YR.Y/BV/SING/214/V/17-IT,untukmelakukan penilaian 99.50% Saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang (‘STMC’) dalam rangka mengetahui Nilai Pasar Wajar 99.50% saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang (‘STMC’) untuk kepentingan transaksi jual beli;

bahwa dan pada tanggal 15 Agustus 2017, mengeluarkan opini/pendapat bahwa nilai pasar wajar 99,5% per 30 Juni 2017 sebesar Rp. 22.027.000.000,-

bahwa penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan ("Bapepam-LK") yang sekarang menjadi Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") No.VIII.C.3 Nomor KEP-196/BL/2012 tanggal 19 April 2012 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia ("KEPI") serta Standar Penilaian Indonesia 2015 ("SPI 2015") yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia ("MAPPI");

2. bahwa pada tanggal 11 Desember 2017, PT Singleterra Tbk telah mengeluarkan uang yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membeli saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang sebesar Rp. 22.000.000.000,- (dua puluh dua miliar rupiah) dan per tanggal tersebut Pemohon Banding telah menerima uang yang sesungguhnya diterima atas penjualan saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang sebesar Rp. 22.000.000.000,- (dua puluh dua miliar rupiah);

3. bahwa pada tanggal 11 Desember 2017, Pemohon Banding telah melakukan Jual Beli dan Penyerahan Serta Pemindahan Hak atas Saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang dengan PT Singleterra Tbk., sesuai dengan Akta nomor 3 Tanggal 11 Desember 2017;

1.B.4 Dasar hukum

1. bahwa Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan mengatur tentang :

“Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual
beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah
yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan
apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang
seharusnya dikeluarkan atau diterima”
bahwa Memori Penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menjelaskan
tentang:
“Pasal 10 ayat (1)
“Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta
bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar
dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang
sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan
adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka
memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya
pengangkutan dan biaya pemasangan. Dalam hal jual beli yang
dipengaruhi hubungan istimewa, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (4), maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya
adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual
nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima.
Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat
menyebabkan harga perolehan menjadi lebih besar atau lebih
kecil dibandingkan dengan jika jual beli tersebut tidak
dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Oleh karena itu dalam
ketentuan ini diatur bahwa nilai perolehan atau nilai penjualan
harta bagi pihak-pihak yang bersangkutan adalah jumlah yang
seharusnya dikeluarkan atau yang seharusnya diterima”
2. bahwa Memori Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UndangUndang
Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
menjelaskan tentang:
“Huruf d
Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih
tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai
perolehan, selisih harga tersebut merupakan keuntungan.
Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan usaha
dan pemegang sahamnya, harga jual yang dipakai sebagai
dasar untuk penghitungan keuntungan dari penjualan tersebut
adalah harga pasar;

Misalnya, PT S memiliki sebuah mobil yang digunakan dalam kegiatan usahanya dengan nilai sisa buku sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Mobil tersebut dijual dengan harga Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Dengan demikian, keuntungan PT S yang diperoleh karena penjualan mobil tersebut adalah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Apabila mobil tersebut dijual kepada salah seorang pemegang sahamnya dengan harga Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), nilai jual mobil tersebut tetap dihitung berdasarkan harga pasar sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Selisih sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan keuntungan bagi PT S dan bagi pemegang saham yang membeli mobil tersebut selisih sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) merupakan penghasilan.

Apabila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta, yaitu selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dan nilai sisa buku harta tersebut, merupakan objek pajak. Demikian juga selisih lebih antara harga pasar dan nilai sisa buku dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha merupakan penghasilan.

Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari harta yang diserahkan dan nilai bukunya merupakan penghasilan. Keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan merupakan penghasilan bagi pihak yang mengalihkan kecuali harta tersebut dihibahkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Demikian juga, keuntungan

berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai
sisa buku atas pengalihan harta berupa bantuan atau
sumbangan dan hibah kepada badan keagamaan, badan
pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau
orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Keuangan bukan merupakan penghasilan, sepanjang tidak ada
hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam
hal Wajib Pajak pemilik hak penambangan mengalihkan
sebagian atau seluruh hak tersebut kepada Wajib Pajak lain,
keuntungan yang diperoleh merupakan objek pajak.”
Undang Undang Nomor

36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan mengatur tentang:

“(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan

kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima

persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.”

4. bahwa Memori Penjelasan Pasal 10 ayat (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menjelaskan tentang:

“Pada prinsipnya apabila terjadi pengalihan harta, penilaian harta yang dialihkan dilakukan berdasarkan harga pasar. Pengalihan harta tersebut dapat dilakukan dalam rangka pengembangan usaha berupa penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha. Selain itu pengalihan tersebut dapat dilakukan pula dalam rangka likuidasi usaha atau sebab lainnya;

Selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak;

Contoh:

PT. A dan PT. B melakukan peleburan dan membentuk badan baru, yaitu PT. C. Nilai sisa buku dan harga pasar harta dari kedua badan tersebut adalah sebagai berikut:

PT. APT. B

Nilai sisa bukuRp 200.000.000,00 Rp 300.000.000,00 Harga PasarRp 300.000.000,00 Rp 450.000.000,00

Pada dasarnya, penilaian harta yang diserahkan oleh PT. A dan PT. B dalam rangka peleburan menjadi PT. C adalah harga pasar dari harta. Dengan demikian, PT. A mendapat keuntungan sebesar Rp 100.000.000,00 (Rp 300.000.000,00 - Rp.200.000.000,00) dan PT. B mendapat keuntungan sebesar Rp 150.000.000,00 (Rp 450.000.000,00 - Rp 300.000.000,00);

Sedangkan PT. C membukukan semua harta tersebut dengan jumlahRp750.000.000,00(Rp300.000.000,00+ Rp450.000.000,00);

Namun dalam rangka menyelaraskan dengan kebijakan di bidang sosial, ekonomi, investasi, moneter dan kebijakan lainnya, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan nilai lain selain harga pasar, misalnya atas dasar nilai sisa buku ("pooling of interest"). Dalam hal demikian PT. C membukukan penerimaan harta dari PT. A dan PT. B tersebut sebesar Rp500.000.000,00 (Rp200.000.000,00 + Rp300.000.000,00);

5. bahwa PMK Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha mengatur tentang:

“Menimbang

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun

1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha;”

dan Pasal 1 ayat (2) mengatur tentang:

“Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.”

6. bahwa SE-18/PJ.31/1992 Angka 10 mengatur tentang:
Perlakuan PPh atas pertukaran saham dengan saham;
“Pertukaran saham dengan saham dapat dilakukan antara
perseroan biasa (unlisted company) dengan perseroan publik
(listed company), atau antar perseroan biasa, atau antar
perseroan publik. Dalam hal terjadi pertukaran saham dengan
saham, nilai yang dipakai sebagai dasar untuk menentukan
perlakuan pajaknya adalah nilai pasar. Apabila nilai pasar dari
saham yang dipertukarkan tidak diketahui karena tidak
diperdagangkan di bursa, maka nilai yang dipakai adalah nilai
yang dihitung berdasar kekayaan bersih (net-worth) dari
perseroan yang bersangkutan, yaitu selisih antara seluruh harta
dikurangi dengan seluruh kewajiban pada saat terjadinya
transaksi;
7. bahwa menurut Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-
357/PJ.312/2005 butir 4 menegaskan tentang:
“Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan
hal-hal sebagai berikut:
a. Apabila nilai pasar dari saham yang dipertukarkan tidak
diketahui karena tidak diperdagangkan di bursa, maka dapat
dilakukan pendekatan dengan menghitung selisih antara nilai
pasar seluruh harta dikurangi dengan nilai pasar seluruh
kewajiban pada saat terjadinya transaksi;
b. Atas keuntungan (capital gain) dari penjualan saham yang
tidak tercatat/diperdagangkan di bursa, terutang Pajak
Penghasilan dan wajib dilaporkan melalui SPT Tahunan;
c. Sepanjang belum dicabut, maka Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE18/PJ.31/1992 tanggal 10
September 1992 masih tetap berlaku dengan pengertian
sesuai dengan penegasan tersebut di atas.”
8. bahwa Pasal 1320 KUH Perdata mengatur tentang:
“untuk sahnya perjanjian, diperlukan empat syarat :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya ;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ;
3. Suatu hal tertentu ;
4. Suatu sebab yang halal.”
9. bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-
100920.13/2011/PP/M.IIIA Tahun 2018, Majelis mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding dan setuju dengan
pendapat Pemohon Banding yaitu:
“bahwa menurut Majelis, penghitungan nilai transaksi oleh
Terbanding yang mengacu pada nilai nominal saham yang
tercatat dalam laporan keuangan, sebesar US$ 600,000 tidak
tepat, karena tidak didasarkan pada bukti transaksi yang
menunjukkan bahwa nilai transaksi pengalihan saham adalah
sebesar US$600,000, namun faktanya nilai riil yang diterima
dan dikeluarkan atas transaksi pengalihan saham tersebut
adalah US$110, dan telah didukung oleh bukti berupa sale and
purchase of shares agreement tanggal 17 Oktober 2011 antara
Sime Darby Holdings Berhad, Sime Darby Plantation Sdn Bhd
serta PT Sime Darby Commodities Trading dan sesuai sale and
purchase of shares agreement tanggal 17 Oktober 2011 antara
Sime Darby Technologies Holding Pte Ltd, Sime Darby Futures
Trading Sdn Bhd, serta Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat, nilai riil transaksi sebesar US$110
dapat digunakan oleh karena nilai yang seharusnya diterima
atau dikeluarkan dalam transaksi pengalihan saham tersebut
tidak diperoleh dan tidak dapat dibuktikan oleh Terbanding,
sedangkan atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah
melaporkan sebagai DPP Objek PPh Pasal 26 dalam SPT
Masa 23/26 Pembetulan 1 Masa Juli 2012, dan PPh Pasal
26 terutang telah dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal
23/26 Masa Juli 2012 dan pembetulannya, sehingga menurut
Majelis koreksi Terbanding sebesar Rp5.456.554.340,00 tidak
dapat dipertahankan;”
10. bahwa PMK Nomor 101 /PMK.01 /2014 tentang Penilai Publik
yang telah diubah dengan PMK Nomor 56/PMK.01/2017 dan
PMK Nomor 228/PMK.01 /2019 tentang Perubahan Kedua atas
PMK Nomor 101 /PMK.01 /2014 yang mengatur tentang :

* “Menimbang

c. bahwa hasil penilaian yang dilakukan oleh Penilai merupakan bagian dari pertimbangan profesional yang memberikan kontribusi penting untuk mendukung proses pengambilan keputusan ekonomi;

d. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengguna jasa dan Penilai, perlu dilakukan pengaturan terhadap Penilai dalam bentuk pemberian izin Penilai Publik sebagai profesi penunjang sektor keuangan;”

* “Pasal 1 angka 1

Penilaian adalah proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek penilaian sesuai dengan SPI.”

* “Pasal 1 angka 2

Penilai adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan penilaian, yang sekurang-kurangnya telah lulus pendidikan awal Penilaian.”

* “Pasal 1 angka 3

Penilai Publik adalah Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.”

* “Pasal 1 angka 4

Standar Penilaian Indonesia yang selanjutnya disingkat SPI adalah pedoman dasar yang wajib dipatuhi oleh Penilai dalam melakukan Penilaian.”

* “Pasal 1 angka 5

Kode Etik Penilai Indonesia yang selanjutnya disebut KEPI adalah pedoman etik yang wajib dipatuhi oleh Penilai.”

* “Pasal 1 angka 20
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
* “Pasal 5 ayat (4) huruf c
Bidang jasa Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi Penilaian:
a. entitas bisnis;
b. penyertaan;
c. surat berharga termasuk derivasinya;
d. hak dan kewajiban perusahaan;
e. aset takberwujud;
f. kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan
atau peristiwa tertentu untuk mendukung berbagai tindakan
korporasi atau atas transaksi material;
g. opini kewajaran; dan
h. instrumen keuangan.”
* “Pasal 6 ayat (1)
Izin menjadi Penilai Publik diberikan oleh Menteri.”
* “Pasal 6 ayat (2)
Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.”
11. bahwa Lampiran Peraturan Nomor VIII.C.3 butir 1 (Ketentuan
Umum) huruf b (Umum) angka 7 Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan nomor : KEP-
196/BL/2012 mengatur tentang:
“Laporan Penilaian Usaha berlaku selama 6 (enam) bulan sejak
Tanggal Penilaian (Cut Off Date), kecuali terdapat hal-hal yang
dapat mempengaruhi kesimpulan Nilai lebih dari 5% (lima
perseratus)”
12. bahwa Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas mengatur tentang :
“Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta
pemindahan hak.”
13. bahwa Pasal 5 Bab V ayat (10) tentang Program
Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dari Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor
196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program
Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak mengatur:
“Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b sampai
dengan huruf e, nilai harta ditentukan berdasarkan nilai dari
hasil penilaian kantor jasa penilai publik.”
14. bahwa Memori Penjelasan Pasal 16B Bab IV Pajak
Pertambahan Nilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjelaskan
tentang:
ayat (1)
Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam
Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan
diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib
Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan
yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada
ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu,
setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar
diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu
dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari
maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;
Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya
untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar
diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi
yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong
ekspor yang merupakan prioritas nasional di kawasan tertentu
atau tempat tertentu, mendorong perkembangan dunia usaha
dan meningkatkan daya saing, membantu dalam penanganan
bencana alam nasional dan bencana nonalam nasional, serta
memperlancar pembangunan nasional;

15. bahwa dalam memungut pajak, institusi pemungut pajak hendaknya memperhatikan berbagai faktor yang selanjutnya dikenal sebagai asas pemungutan pajak, salah satunya adalah Asas Equality, yaitu pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak.

16. bahwa berdasarkan SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan, mengenai Identifikasi Kemampuan Wajib Pajak untuk Membayar Ketetapan Pajak (collectability) yaitu:

Mengingat tujuan penggalian potensi adalah untuk mengamankan target penerimaan pajak, maka pada saat menentukan sasaran Wajib Pajak yang akan dilakukan

penggalian potensi harus diperhatikan juga risiko ketertagihan. Kepala KPP harus melakukan identifikasi kemampuan Wajib Pajak untuk membayar ketetapan pajak (collectability) dalam rangka optimalisasi pencairan dari hasil pemeriksaan;

Identifikasi yang dapat dilakukan diantaranya adalah:

a) Identifikasi keberlangsungan usaha dan harta yang dimiliki Wajib Pajak berdasarkan SPT;

b) Eksistensi usaha Wajib Pajak (berdasarkan fakta lapangan); dan/atau

c) Penanggung Pajak diketahui keberadaannya;

17. bahwa di dalam semua Undang-Undang Perpajakan, selalu menimbang mengenai unsur keadilan dalam pengenaan pajak;

18. bahwa Pasal 1 huruf n UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur:

“Harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa sesuai kesepakatan antara para pihak di pasar bersangkutan.”

1.B.5 Alasan Banding Pemohon Banding

bahwa alasan banding Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Koreksi PPh Badan atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp. 28.733.495.034,- adalah :

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar hukum Pasal 10 ayat 3 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang dipakai oleh Terbanding:

“Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan”

bahwa adapun alasan Pemohon Banding tidak setuju Terbanding menerjemahkan ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan adalah bahwa DJP berwenang memakai/menentukan nilai pengalihan harta berdasarkan harga pasar yang lain yaitu dengan menerbitkan Laporan Penilaian Bisnis atas Objek Pengalihan Saham PT. Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang yang dibuat oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I dengan Nomor LAP- 11/WPJ.04/BD.03/2020tanggal18 Mei2020 sebesar Rp49.375.000.000,- (empat puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding salah menerjemahkan Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan di Pasal 10 ayat (3) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

b. bahwa berdasarkan Memori Penjelasan Pasal 10 ayat (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Nilai Lain yang dimaksud adalah nilai buku bukan nilai pasar lain;

c. bahwa PMK untuk melaksanakan Pasal 10 ayat (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan adalah nilai buku bukan menetapkan nilai pasar baru. Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan

Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha yang menjelaskan bahwa petunjuk pelaksanaan pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha menggunakan nilai buku. Jadi PMK untuk pelaksanaan Pasal 10 ayat (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 ini menggunakan nilai buku bukan menetapkan kembali nilai pasar baru;

d. bahwa DJP berwenang untuk menentukan kembali nilai pengalihan saham apabila terdapat hubungan istimewa antara penjual dan pembeli berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

e. bahwa antara Pemohon Banding (Penjual) dan PT Singleterra Tbk (Pembeli) tidak mempunyai hubungan istimewa. Oleh karena itu Terbanding tidak berwenang untuk melakukan koreksi atas nilai pengalihan saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang menjadi sebesar Rp. 49.375.000.000,-

2. bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan Terbanding yang menterjemahkan Pasal 10 ayat (3) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh bahwa Nilai Pengalihan Harta dalam rangka pengambil alihan usaha dengan harga pasar sehingga Terbanding menerbitkan Laporan Penilaian Bisnis atas Objek Pengalihan Saham PT. Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang Nomor LAP-11/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 18 Mei 2020 untuk menetapkan harga pasar baru dengan alasan:

a. bahwa dalam Pasal 10 ayat (3) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh mengatur :

“Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.”

bahwa Pemohon Banding sudah menggunakan Nilai yang seharusnya dikeluarkan/diterima;

b. bahwa Pasal 1 huruf n UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur:

“Harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa sesuai kesepakatan antara para pihak di pasar bersangkutan.”

c. bahwa harga pasar saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlangyangdisepakatiadalahsebesar Rp22.000.000.000,- yang merupakan hasil rekomendasi Penilaian dari Penilai Publik Independen berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf c PMK Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik:

“Bidang jasa Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Penilaian: surat berharga termasuk derivasinya;”

d. bahwa DJP berwenang untuk menentukan kembali nilai pengalihan saham apabila terdapat hubungan istimewa antara penjual dan pembeli berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

e. bahwa antara Pemohon Banding (Penjual) dan PT Singleterra Tbk (Pembeli) tidak mempunyai hubungan istimewa. Oleh karena itu Terbanding tidak berwenang untuk melakukan koreksi atas nilai pengalihan saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang menjadi sebesar Rp49.375.000.000,-;

f. bahwa sejak proses Pemeriksaan Pajak, Proses Quality Assurance dan Proses Keberatan, pihak Terbanding tidak pernah mengargumentasikan bahwa transaksi pengalihan saham ini adalah transaksi hubungan istimewa (related party);

3. bahwa Pemohon Banding sudah benar dalam menggunakan Nilai Penjualan Saham sebesar Rp. 22.000.000.000,- (harga pasar yang disepakati oleh kedua belah pihak) dengan menggunakan dasar hukum Pasal 10 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan:

“Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima”

bahwa adapun alasan sudah benar menggunakan Nilai Penjualan Saham yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima adalah sebagai berikut:

a. bahwa dalam melakukan pengalihan saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang dari Pemohon Banding kepada PT Singleterra Tbk dengan nilai pengalihan sebesar Rp22.000.000.000,- adalah sah dan benar karena:

1. Dalam pengalihan saham tersebut dilakukan oleh pejabat notaris yang sah dengan Akta Nomor 3 tanggal 11 Desember 2017 sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;

2. Bahwa Akta Nomor 3 tanggal 11 Desember 2017 merupakan perjanjian yang sah sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata;

b. bahwa Pemohon Banding dan PT Singleterra Tbk tidak mempunyai hubungan istimewa sehingga adalah sudah benar Nilai Pengalihan Saham sebesar Rp. 22.000.000.000,- yang mana bagi Pemohon Banding (Penjual) adalah merupakan harga pasar kesepakatan kedua belah pihak yaitu nilai yang sesungguhnya diterima dan bagi PT Singleterra Tbk (Pembeli) adalah merupakan nilai yang sesungguhnya dikeluarkan sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008;

c. bahwa berdasarkan SE-18/PJ.31/1992 Angka 10 dan S- 357/PJ.312/2005 butir 4, penegasan DJP ini menegasan bahwa untuk transaksi penilaian pengalihan saham dapat mengunakan nilai net worth jika nilai pasar dari saham yang dipertukarkan tidak diketahui karena tidak diperdagangkan di bursa;

bahwa jadi seharusnya Kanwil DJP Jakarta Selatan I tidak menetapkan nilai pasar baru dengan Laporan Penilaian Bisnis atas Objek Pengalihan Saham dari Pemohon Banding yang

dibuat oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I dengan Nomor LAP- 11/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 18 Mei 2020, karena sudah ada harga pasar yang disepakati oleh penjual dan pembeli;

d. bahwa nilai yang sesungguhnya diterima oleh Pemohon Banding adalah benar sebesar Rp. 22.000.000.000,- sesuai dengan bukti-bukti sebagai berikut:

* Bukti transfer dari PT Singleterra Tbk

* Rekening Koran yang menyatakan uang masuk sesuai

dengan bukti transfer dari PT Singleterra Tbk

e. bahwa nilai yang sesungguhnya yang dikeluarkan oleh PT Singleterra Tbk adalah sebesar Rp. 22.000.000.000,- sesuai dengan bukti-bukti sebagai berikut:

* bukti transfer ke Pemohon Banding

* laporan audit PT Singleterra Tbk, Catatan atas laporan

keuangan konsolidasi yang berakhir 31 Desember 2017 sub bagian 4 yang menyatakan nilai pengalihan saham sebesar Rp. 22.000.000.000,- (Ekshibit E28-E29)

f. bahwa Nilai Pengalihan Saham/Harga Pasar Wajar PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang sebesar Rp. 22.000.000.000,- merupakan rekomendasi hasil penilaian dari Penilai Publik Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar Bey Dan Rekan ("Y&R") yang telah ditunjuk oleh PT Singleterra Tbk (tercantum di Laporan Penilaian Saham 99.50% Saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang halaman 4 poin 1.2);

bahwa hasil penilaian/Harga Pasar Wajar dari Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar Bey Dan Rekan ("Y&R") adalah sudah benar dan sah, karena:

1. bahwa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Yanuar Bey Dan Rekan ("Y&R") ditunjuk oleh PT Singleterra Tbk (tercantum di Laporan Penilaian Saham 99.50% Saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang halaman 4 poin 1.2) dan bukan oleh Pemohon Banding. Jadi adalah tidak mungkin melakukan penilaian untuk kepentingan Pemohon Banding (PT Serasi Tunggal Mandiri Abadi);

2. bahwa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Yanuar Bey Dan Rekan ("Y&R") merupakan penilai publik yang ditetapkan oleh pemerintah (Menteri Keuangan) dan mengeluarkan opini dengan menilai Nilai Pengalihan Saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang berdasarkan profesionalitas, kode etik, standar penilaian yang diatur dalam PMK Nomor 101 /PMK.01 /2014 tentang Penilai Publik yang telah diubah dengan PMK Nomor 56/PMK.01/2017 dan PMK Nomor 228/PMK.01 /2019;

3. bahwa laporan penilaian dari KJPP Yanuar Bey Dan Rekan ("Y&R") ditandatangani oleh penilai yang telah mempunyai izin penilai dari Menteri Keuangan sesuai dengan yang diatur dalam PMK Nomor 101 /PMK.01 /2014 tentang Penilai Publik yang telah diubah dengan PMK Nomor 56/PMK.01/2017 dan PMK Nomor 228/PMK.01 /2019 serta KEP- 196/BL/2012 Tentang Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha Di Pasar Modal

4. bahwa penggunaan Penilai Publik juga diakui oleh DJP. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 5 Bab V ayat (10) tentang Program Pengungkapan Sukarela Pemohon Banding dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Pemohon Banding yaitu: “Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b sampai dengan huruf e, nilai harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik.”

5. bahwa pada Laporan Penilaian Saham 99.50% Saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang halaman 6 poin 1.7:

“1.7 Tanggal Penilaian dan Masa Berlaku Laporan Tanggal

penilaian adalah per 30 Juni 2017, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian;

Masa berlaku laporan sesuai dengan tanggal penilaian akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017”

4. bahwa Pemohon Banding telah melakukan permohonan permintaan dasar perhitungan atas Laporan Penilaian Bisnis atas Objek Pengalihan Saham dari Pemohon Banding yang dibuat oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I dengan Nomor LAP- 11/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 18 Mei 2020 kepada kanwil sebanyak 2 (dua) kali yaitu dengan surat:

1. SuratPermohonandengannomorEXT/01/STMA- AFD/IX/2022 tertanggal 20 September 2022;

2. Surat Permohonan ke-2 (dua) dengan nomor EXT/01/STMA- AFD/X/2022 tertanggal 18 Oktober 2022;

karena Pemohon Banding hendak menggunakan haknya mengajukan permohonan keberatan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku;

Dan sebagai informasi sampai dengan saat ini masih belum ada tanggapan ataupun jawaban atas ke dua surat tersebut;

5. bahwa dalam Put-100920.13/2011/PP/M.IIIA Tahun 2018, Majelis mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan setuju dengan pendapat Pemohon Banding yaitu:

“bahwa menurut Majelis, penghitungan nilai transaksi oleh
Terbanding yang mengacu pada nilai nominal saham yang
tercatat dalam laporan keuangan, sebesar US$ 600,000 tidak
tepat, karena tidak didasarkan pada bukti transaksi yang
menunjukkan bahwa nilai transaksi pengalihan saham adalah
sebesar US$600,000, namun faktanya nilai riil yang diterima dan
dikeluarkan atas transaksi pengalihan saham tersebut adalah
US$110, dan telah didukung oleh bukti berupa sale and
purchase of shares agreement tanggal 17 Oktober 2011 antara
Sime Darby Holdings Berhad, Sime Darby Plantation Sdn
Bhd serta PT Sime Darby Commodities Trading dan
sesuai sale and purchase of shares agreement tanggal 17
Oktober 2011 antara Sime Darby Technologies Holding Pte Ltd,
Sime Darby Futures Trading Sdn Bhd, serta Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat, nilai riil transaksi sebesar US$110
dapat digunakan oleh karena nilai yang seharusnya diterima atau
dikeluarkan dalam transaksi pengalihan saham tersebut tidak
diperoleh dan tidak dapat dibuktikan oleh Terbanding,
sedangkan atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah
melaporkan sebagai DPP Objek PPh Pasal 26 dalam SPT Masa
23/26 Pembetulan 1 Masa Juli 2012, dan PPh Pasal 26 terutang
telah dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Juli
2012 dan pembetulannya, sehingga menurut Majelis koreksi

TerbandingsebesarRp5.456.554.340,00tidakdapat dipertahankan;”

Jadi transaksi pengalihan saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang senilai Rp. 22.000.000.000,- sudah tepat berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

6. bahwa Pemohon Banding dalam melakukan Banding telah melakukan penyetoran/pembayaran SKPKB PPh tersebut sebelum diajukan keberatan;

bahwa hal ini terpaksa dilakukan oleh Pemohon Banding untuk menghindari:

a. Pasal 25 ayat (9) UU Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana
terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu:
“Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan
sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa
denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak
berdasarkan Keputusan Keberatan dikurangi dengan Pajak
yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan”
b. Pasal 27 ayat 5d UU Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimanaPasal 27 ayat 5d
terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu:
“Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan
sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa
denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak
berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan

Pembayaran Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan”

7. bahwa dengan melihat dari aspek kemampuan Pemohon
Banding, maka seharusnya penerbitan SKPKB
mempertimbangkan kemampuan Pemohon Banding untuk
membayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
tersebut. Hal ini tercermin dalam Laporan Keuangan R/L Tahun
2017 Pemohon Banding sebagai berikut:

PT. Serasi Tunggal Mandiri Abadi

Profit & Loss

From O1lJan 2017 to 31 Dec 2017

Total OPERATING REVEN UE Rp 542.285.450,00

Total Operating Expenses Rp 525.865.527,00

INCOME FROM OPERATION Rp 16.419.923,00

Total Other Income Rp 759.323.187,03

Total Other Expenses Rp 505.000,00

Total Other Income and Expenses Rp 758.818. 187,03

NET PROFIT/LOSS (Before Tax} Rp 775.238.110,03

NET PROFIT/LOSS (After Tax) Rp 775.238.110,03

8. bahwa Nilai Buku Saham yang dijual menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 21.258.495.304,- sesuai dengan saldo nilai buku per tanggal transaksi, sehingga keuntungan atas pengalihan saham adalah sebesar Rp. 22.000.000.000 – Rp.21.258.495.034 = Rp. 741.504.966,-

9. bahwa jika Terbanding melakukan koreksi tersebut sehingga dianggap terdapat penghasilan tambahan yang diterima Pemohon Banding, maka hal itu akan mengakibatkan jumlah pendapatan yang dianggap diterima oleh Pemohon Banding menjadi tidak mencerminkan keadaan atau usaha yang sebenarnya yang dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan UU KUP Pasal 28 ayat 3. Selain itu, koreksi ini juga

bertentangan dengan definisi Penghasilan menurut Pasal 4
ayat 1 pada UU PPh No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor
36 Tahun 2008;
bahwa dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding bahwa
penerimaan Pemohon Banding pada Bank sesuai dengan uang
masuk dan tidak terdapat tambahan uang masuk sebesar nilai
koreksi atas penghasilan dari luar usaha. Sehingga tidak
terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh
Pemohon Banding;

1.B.6 Kesimpulan

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan asumsi, bukan berdasarkan fakta;

2. bahwa nilai transaksi pengalihan saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang adalah nilai yang disepakati/berdasarkan atas kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu antara Pemohon Banding selaku penjual dengan PT Singleterra Tbk selaku pembeli;

3. bahwa antara Pemohon Banding selaku penjual dengan PT Singleterra Tbk selaku pembeli tidak terdapat hubungan istimewa;

bahwa maka dari itu, berdasarkan Dasar Hukum, Fakta dan Alasan-alasan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding maka Pemohon Banding (PT Serasi Tunggal Mandiri Abadi) berharap agar Permohonan Banding ini dapat dikabulkan dengan membatalkan Koreksi PPh Badan atas Penghasilan Dari

Luar Usaha sebesar Rp28.733.495.034,- dan dengan membatalkan harga pengalihan saham sebesar Rp49.375.000.000,- dan menggunakan nilai pengalihan saham sebesar Rp22.000.000.000,- serta membatalkan nilai buku saham yang dijual sebesar Rp19.900.000.000,- dengan menggunakan nilai buku saham sebesar Rp21.258.495.034,- sehingga keuntungan atas pengalihan saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang menjadi Rp22.000.000.000 – Rp21.258.495.034 = Rp741.504.966,-

2. Koreksi PPh Badan atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp26.503.463,-

2.A Menurut Terbanding:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas atas Penyesuaian Fiskal
Negatif sebesar Rp26.503.463,- dengan alasan sebagai berikut:
2.A.1 Dasar Hukum

bahwa dasar hukum yang dipakai oleh Terbanding adalah:

1. Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh
“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi
Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh
dikurangkan:
a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun
seperti dividen, termasuk dividen yangdibayarkan oleh
perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian
sisa hasil usaha koperasi;
b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan
pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan
usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha
dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan
perusahaan anjak piutang;
2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan
bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial;
3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
4. cadangan biaya reklamasi untuk usahapertambangan;
5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha
kehutanan; dan
6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat
pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan
limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,
asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh
Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi
kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi
Wajib Pajak yang bersangkutan;
e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau
jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan,
kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh
pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura
dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada
pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai
hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan yang dilakukan;
g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan
huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat
yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat
yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk
agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga
keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah,
yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah;
h. Pajak Penghasilan;
i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan
pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau
perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas
saham;
k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta
sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan
pelaksanaan perundang undangan di bidang perpajakan.”
2. bahwa Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP
“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak
yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak
menetapkan jumlah pajak yang terutang.”
3. bahwa PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib
Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
2.A.2 Kronologi Pemeriksaan dan Kronologi Keberatan serta
Alasan Terbanding
a. Kronologi Pemeriksaan dan Kronologi Keberatan seperti yang
telah disebut/diuraikan di 1.A.2 a dan 1.A.2 b
b. Alasan Terbanding
bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai
berikut:
1. bahwa Wajib Pajak termasuk ke dalam kategori Wajib Pajak
yang memperoleh penghasilan dari usaha yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
2. bahwa hal ini dikarenakan peredaran bruto Wajib Pajak Tahun
pajak sebelumnya (Tahun 2016) tidak melebihi
Rp4.800.000.000,-
3. bahwa oleh sebab itu maka Wajib Pajak hanya dikenakan PPh
berdasarkan tarif umum UU PPh untuk penghasilan dari luar
usaha yaitu penghasilan dari pinjaman pegawai dan
keuntungan dari penjualan saham;
4. bahwa perhitungan penghasilan yang dikenakan tarif umum UU
PPh:
Pinjaman Bunga- Karyawan 4.802.881
Keuntungan Penjualan Saham 29.475.000.000 +
Jumlah 29.479.802.881
5. Perhitungan Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Pemeriksa
Penghasilan Neto Komersial 29.508.733.144
Penyesuaian Fiskal Positif 10.588.540
Dikurangi PPh yang dikenakan tarif umum (29.479.802.881) +
Koreksi Fiskal Negatif cfm Pemeriksa 39.518.803
Koreksi Fiskal Negatif cfm Wajib Pajak 13.015.340 -
Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif 26.503.463

2.B Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

2.B.1 Latar Belakang

bahwa latar belakang seperti yang telah disebut/diuraikan di 1.B.1

2.B.2 Identitas

bahwa identitas seperti yang telah disebut/diuraikan di 1.B.2

2.B.3 Kronologi Penjualan/Pengalihan Saham PT Serasi Tunggal

Mandiri Cemerlang

bahwa kronologi penjualan/pengalihan saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang seperti yang telah disebut/diuraikan di 1.B.3

2.B.4 Dasar hukum

bahwa dasar hukum seperti yang telah disebut/diuraikan di 1.B.4

2.B.5 Alasan Banding Pemohon Banding

bahwa alasan Banding Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp26.503.463,- adalah:

1. Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif ini timbul akibat dari Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha;

2. bahwa berdasarkan penjelasan keberatan Pemohon Banding yang tertera di poin 1.B.5 maka Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp26.503.463,- harus dibatalkan dan Koreksi penyesuaian Fiskal Negatif menjadi Rp13.015.340,-;

2.B.6 Kesimpulan

bahwa berdasarkan Dasar Hukum dan Alasan-alasan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding maka Pemohon Banding berharap agar Permohonan Banding ini dapat dikabulkan dengan membatalkan Koreksi PPh Badan atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp26.503.463,-

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Kesimpulan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha Rp28.733.495.034 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan-alasan yang telah disebut di atas. Oleh karena itu menurut Pemohon Banding seharusnya tidak ada koreksi terhadap Penghasilan dari Luar Usaha dan koreksi tersebut harus dibatalkan;

3. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp(26.503.463) yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan-alasan yang telah disebut di atas. Oleh karena itu menurut Pemohon Banding seharusnya tidak ada koreksi terhadap Penyesuaian Fiskal Negatif dan koreksi tersebut harus dibatalkan;

4. bahwa perhitungan PPh Badan menurut Pemohon Banding adalah:

Peredaran Usaha542.285.450

Harga Pokok Penjualan0

Laba Bruto542.285.450

Biaya Usaha Lainnya525.865.527

Laba Operasi16.419.923

Penghasilan dari Luar Usaha759.323.187

Biaya dari Luar Usaha505.000

Penghasilan Neto Luar Negeri0

Laba Neto Komersial775.238.110

Penyesuaian Fiskal Positif10.588.540

Penyesuaian Fiskal Negatif13.015.340

Fasilitas Penanaman Modal (Pengurangan)0

Penghasilan Neto Fiskal772.811.310

Kompensasi Kerugian772.811.310

Penghasilan Kena Pajak0

PPh Badan Terutang0

Kredit Pajak0

PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar0

Usul Pemohon Banding

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia yang menangani sengketa ini dapat memutuskan sengketa ini dengan seadil-adilnya untuk Membatalkan Koreksi-Koreksi di atas dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding No: KEP-00330 /KEB/PJ/WPJ.04/2023 Tanggal 14 Juli 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun pajak 2017 Nomor: 00006/206/17/018/22 tanggal 22 Agustus 2022 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 71.292.566.8.-018.000;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding

Nomor S-282/SUB/WPJ.04/2023 tanggal 06 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor EXT/01/STMA/X/23 tanggal 04 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 09 Oktober 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

√

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)

bulan sejak tanggal diterima surat keputusan

√

yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga)

bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)

√

surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan

√

yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan

tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

NomorKEP-00330/KEB/PJ/WPJ.04/2023

√

tanggal 14 Juli 2023 yang diterima tanggal 14

Juli 2023;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan

yang dibanding, yaitu Surat Keputusan

TerbandingNomorKEP-

√

00330/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 14 Juli

2023 yang diterima tanggal 14 Juli 2023;

h. Bukti Pembayaran

Untuk Tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran

50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang terutang;

Untuk Tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran

atas pajak yang masih harus dibayar sesuai

yang telah disetujui dalam pembahasan

akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang masih harus dibayar yang disetujui

√

dalampembahasanakhirhasil

pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Tjhin Johan

Budihartanto bertindak selaku: *)

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat

kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. Surat keputusan yang diajukan banding bukan

√ merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain;

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

MENURUT

Koreksi Yang

No

Uraian

Fiskus (Rp.)

Wajib Pajak (Rp.)

Diajukan Banding

(Rp.)

1

Penghasilan Netto Komersial Dalam Negeri

-

0

0

a. Peredaran Usaha Bruto

542.285.450

542.285.450

0

b. Harga Pokok Penjualan

0

0

0

c. Biaya Usaha

525.865.527

525.865.527

-

d. Penghasilan Neto Dari Usaha (1a-1b-1c)

16.419.923

16.419.923

0

ePenghasilan dari Luar usaha

29.492.818.221

759.323.187

28.733.495.034

fBiaya Dari Luar Usaha

505.000

505.000

0

gPenghasilan Netto Dari Luar Usaha (1e-1f)

29.492.313.221

758.818.187

28.733.495.034

hP Jumlah (1d+1g)

29.508.733.144

775.238.110

28.733.495.034

enghasilan Netto Komersial Luar Negeri

2

0

0

0

Jumlah Penghasilan Netto Komersial (1h+2)

3

29.508.733.144

775.238.110

28.733.495.034

Penyesuaian Fiskal Positif

4

10.588.540

10.588.540

0

Penyesuaian Fiskal Negatif

5

39.518.803

13.015.340

26.503.463

Fasilitas penanaman Modal Berupa Pengurangan

6

0

0

0

Penghasilan Netto

Penghasilan Netto Fiskal (3+4-5-6)

7

29.479.802.881

772.811.310

28.706.991.571

Kompensasi Kerugian Fiskal

8

1.546.887.028

772.811.310

774.075.718

Penghasilan Kena Pajak (7-8)

9

27.932.915.853

0

27.932.915.853

PPh Terutang

10

6.425.223.384

0

6.425.223.384

Pengembalian/Pengurangan Kredit Pajak Luar

Negeri (PPh Ps.24) yang Telah Diperhitungkan

11

0

0

0

Tahun Lalu

Jumlah PPh Terutang (10+11)

12

6.425.223.384

0

6.425.223.384

Kredit Pajak

13

0

0

0

PPh Ditanggung Pemerintah (Proyek Bantuan

a.

0

0

-

Luar Negeri)

b. Kredit Pajak Dalam Negeri

0

0

0

c. Kredit Pajak Luar Negeri

0

0

0

Jumlah (13a+13b+13c)

0

0

0

PPh yang harus dibayar sendiri (12-13)

14

6.425.223.384

0

6.425.223.384

PPh yang Lebih Dipotong/Dipungut

0

0

0

15

PPh Yang Dibayar Sendiri

a PPh Pasal 25 Bulanan

0

0

0

b. PPh Pasal 29

0

0

0

cJ.u STP PPh Ps.25 (Hanya Pokok Pajak)

0

0

0

mlah (15a+15b+15c)

0

0

0

PPh yang kurang Dibayar (14-15)

16

6.425.223.384

0

6.425.223.384

PPh yang Lebih Dibayar

0

0

0

Sanksi Administrasi:

17

a SKPKB

0

a.1Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

2.806.537.574

2.806.537.574

a.2Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP

0

0

a.3Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP

0

0

a.4Kenaikan Pasal 13A UU KUP

0

0

a.5Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP

0

a.6Kenaikan pasal 17D ayat (5) UU KUP

0

0

bSKPKBT

b.1Kenaikan Pasal 15 (2) KUP

0

b.2Bunga Pasal 15 (4) KUP

0

0

Jumlah Sanksi Administrasi

2.806.537.574

2.806.537.574

PPh yang masih harus dibayar

18

9.231.760.958

-

9.231.760.958

STP

19

a.1 Denda Pasal 7 KUP

0

0

a.2 Bunga Pasal 8 (2) KUP

0

0

a.3 Bunga Pasal 8 (2a) KUP

0

0

a.4 Bunga Pasal 9 (2a) KUP

0

0

a.5 Bunga Pasal 9 (2b) KUP

0

0

a.6 Bunga Pasal 14 (3) KUP

0

0

a.7 Bunga Pasal 19 (3) KUP

0

0

Jumlah STP

0

0

Catatan:

Koreksi Terbanding yang tidak disetujui dan diajukan banding adalah sebagai berikut:

a. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp28.733.495.034,-

b. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp26.503.463,-

1. Koreksi PPh Badan atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp28.733.495.034,-

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 16

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a:

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, menyebutkan:

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia

maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungankarenalikuidasi,penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan

dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia

Pasal 10

(1) Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima

(2) Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar- menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar;

(3) Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;

(4) …

(5) …

(6) …

Penjelasan Pasal 10

Ketentuan ini mengatur tentang cara penilaian harta, termasuk persediaan,dalamrangkamenghitungpenghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dalam perusahaan, menghitung keuntungan atau kerugian apabila terjadi penjualan atau pengalihan harta, dan penghitungan penghasilan dari penjualan barang dagangan;

ayat (3)

Pada prinsipnya apabila terjadi pengalihan harta, penilaian harta yang dialihkan dilakukan berdasarkan harga pasar. Pengalihan harta tersebut dapat dilakukan dalam rangka pengembangan usaha berupa penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha. Selain itu pengalihan tersebut dapat dilakukan pula dalam rangka likuidasi usaha atau sebab lainnya. Selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak;

3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 11

Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan terbatas;

Pasal 103

(1) Pengambilalihan perseroan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan;

(2) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan melalui pengambilalihan seluruh atau sebagian besar saham yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut;

(3) …dst

4) Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, Dan Penilaian Aset Tak Berwujud Untuk Tujuan Perpajakan

Bagian E angka 4

Penilaian Bisnis adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan besaran suatu jenis nilai tertentu pada suatu saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, atas suatu kelangsungan usaha (going concern) termasuk berbagai kepentingan dan kepemilikan (business ownership interest), serta transaksi dan kegiatan yang memiliki pengaruh terhadap nilai perusahaan

Bagian F angka 1 dan 2

1. Dasar Penilaian yaitu suatu jenis nilai tertentu berupa Nilai Pasar atau jenis nilai lain yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

2. Tujuan Penilaian yaitu untuk menentukan besaran suatu jenis nilai tertentu atas objek penilaian berupa properti, bisnis, atau aset takberwujud, yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan, dan fungsi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Bagian G angka 2 huruf d

Penilaian Bisnis, antara lain diterapkan untuk menguji kewajaran:

d. nilai pengalihan harta berupa perusahaan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,

atau pengambilalihan usaha sebagai implementasi Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

b. Data dan fakta

1) bahwa berdasarkan data SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan diketahui Pemohon Banding merupakan pemegang saham mayoritas (99,5%) pada PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang NPWP 73.899.542.2-609.000, dengan jumlah penyertaan modal sebesar Rp.19.900.000.000 sebagai berikut:

: .AMPIRAN -YI :

i 1774 - Vi SPT TaHJKS' PAUSE PER SHAS! AM WAJIB PAJS4 BSS j

2 EN Ai Dee Na MERE SNI PEN EME : 2 o46

E PN Pe SA KAIN a7 2 ey

2) bahwa sesuai Akta Nomor 3 tanggal 11 Desember 2017, telah terjadi jual beli dan penyerahan serta pemindahan hak atas saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang berupa 19.900 saham milik Pemohon Banding yang merupakan 99,5 % dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang kepada PT Singleterra Tbk dengan nilai sebesar Rp.22.000.000.000, sesua laporan penilaian yang dibuat oleh KJPP Yanuar Bey dan Rekan No File:Y&R/BV/17/0815 nilai pasar wajar 99,5% saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang per 30 Juni 2017 adalah sebesar Rp.22.027.000.000;

3) bahwa berdasarkan data SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2017, diketahui Pemohon Banding telah melaporkan penghasilan dari luar usaha sebesar Rp759.323.187,-

4) bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis atas Objek Pengalihan Saham dari Pemohon Banding yang dibuat oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I dengan No. LAP- 11/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 18 Mei 2020 nilai pasar wajar atas 99,50% saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang adalah sebesar Rp49.375.000.000,- (empat puluh Sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah);

5) bahwa berdasarkan Laporan Tahunan 2017 (Annual Reports) PT Singleterra Tbk yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa PT Singleterra Tbk telah melakukan akuisisi PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang pada akhir tahun 2017, berikut Terbanding tampilkan print screen dari Laporan Dewan Komisaris:

Laporan Dewan Komisaris E

Sata Peang pat pada benang Bea gto ter ti recat 3

6) bahwa dalam catatan laporan keuangan konsolidasian PT Singleterra Tbk dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 terdapat pernyataan” bahwa Perusahaan merupakan pengendali operasi dan keuangan STMC.”

7) bahwa dalam Laporan Penilaian 99,50% Saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang oleh KJPP Yanuar Ben Dan Rekan, No File Y&R/BV/17/0815 tanggal 15 Agustus 2017, diketahui hal- hal sebagai berikut:

➢ Latar belakang:

PT SINGLETERRA Tbk (“SING”) adalah perusahaan yang bergerak dalam di bidang jasa konsultasi bisnis dan manajemen di bidang kapasitas transmisi (bandwidth) sejak pertengahan tahun 2010 SING berkedudukan di Jl. Raya RS Fatmawati No.7, Jakarta Selatan, 12140. SING berencana untuk melakukan transaksi pengambilalihan atas 99,50% saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang (“STMC”) yang bergerak dalam bidang pariwisata, khususnya perhotelan;

➢ Asumsi-asumsi dan syarat pembatas, angka 3:

“Laporan tidak ditujukan untuk kepentingan di luar maksud dan tujuan serta tidak ditujukan untuk kepentingan perpajakan.”

c. Tanggapan Terbanding

c.1 Nilai Pasar Saham

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Penghasilan Dari Luar Usaha Tahun Pajak 2017 karena Pemohon Banding merupakan pemilik saham pengendali

karena memiliki 99,50% dari PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang atau pemilik mayoritas saham. Sehingga Tindakan korporasi berupa transaksi pengalihan saham ke PT Singleterra Tbk merupakan Tindakan pengambilalihan, dan berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi,penggabungan,peleburan, pemekaran,pemecahan,atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;

2) bahwa Pemohon Banding keberatan dengan koreksi positif penghasilan dari luar usaha sebesar Rp. 28.733.494.034 dengan alasan: Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar hukum Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang dipakai oleh Terbanding:“Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi,penggabungan,peleburan,pemekaran,pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.” Adapun alasan Pemohon Banding tidak setuju Terbanding menerjemahkan ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan adalah bahwa DJP berwenang memakai/menentukan nilai pengalihan harta berdasarkan harga pasar yang lain yaitu dengan menerbitkan Laporan Penilaian Bisnis atas Objek Pengalihan Saham PT. Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang yang dibuat oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I dengan No. LAP-11/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 18 Mei 2020 sebesar Rp.49.375.000.000,- (empat puluh Sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding salah menerjemahkan Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan di Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang No.36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

b. bahwa berdasarkan Memori Penjelasan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang No.36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Nilai Lain yang dimaksud adalah nilai buku bukan nilai pasar lain;

c. bahwa PMK untuk melaksanakan Pasal 10 ayat (3) Undang- Undang No.36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan adalah nilai buku bukan menetapkan nilai pasar baru. Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK No. 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha yang menjelaskan bahwa petunjuk pelaksanaan pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha menggunakan nilai buku. Jadi PMK untuk pelaksanaan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang No. 36 tahun 2008 ini menggunakan nilai buku bukan menetapkan nilai pasar baru;

d. bahwa DJP berwenang untuk menentukan Kembali nilai pengalihan saham apabi;a terdapat hubungan istimewa antara penjual dan pembeli berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang No.36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

e. bahwa antara Pemohon Banding (Penjual) dan PT Singleterra Tbk (Pembeli) tidak mempunyai hubungan istimewa. Oleh karena itu Pemeriksa tidak berwenang untuk melakukan

koreksi atas nilai pengalihan saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang menjadi sebesar Rp.49.375.000.000;

3) bahwa memperhatikan alasan koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Dari Luar Usaha dan alasan keberatan Pemohon Banding dikaitkan dengan ketentuan perpajakan tersebut di atas, maka materi sengketa yang diajukan keberatan adalah terkait sengketa yuridis;

4) bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan pemegang saham mayoritas (99,5%) pada PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang NPWP 73.899.542.2-609.000, dengan jumlah penyertaan modal sebesar Rp.19.900.000.000 sebagai berikut:

: LAMPIRAN + VI ‘

: 1 SPT TAH INS PAJAK PEN SHAS! AH AALS PARA EK ISU j

: Pai nad te ete uy ts : 2 4 1 6

i SAN AN RA 5

5) bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak berupa Akta Notaris No. 3 tanggal 11 Desember 2017, Laporan Penilaian Saham STMC yang dibuat oleh KJPP Yanuar dan Rekan, Laporan Tahunan PT Singleterra Tbk 2017, diketahui bahwa pengalihan saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang dari Pemohon Banding selaku pemegang saham 99,50% atau setara 19.900 lembar saham

kepadaPTSingleteraaTbkmerupakanTindakan pengambilalihan, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa dalam Laporan Tahunan 2017 (Annual Reports) PT Singleterra Tbk yang disampaikan Wajib Pajak, diketahui bahwa PT Singleterra Tbk telah melakukan akuisisi PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang pada akhir tahun 2017;

b. bahwa dalam catatan laporan keuangan konsolidasian PT Singleterra Tbk dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 terdapat pernyataan” bahwa Perusahaan merupakan pengendali operasi dan keuangan STMC;

6) bahwa menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan terbatas;

7) bahwa Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.36 tahun 2008 menyebutkan bahwa nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi,penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;

8) bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka transaksi pengalihan saham tersebut memenuhi unsur Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang No.7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah

dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008. Sehingga, nilai saham yang dialihkan harus berdasarkan jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar;

9) bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis atas Objek Pengalihan Saham dari Pemohon Banding yang dibuat oleh KanwilDJPJakartaSelatanIdenganNo.LAP- 11/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 18 Mei 2020 nilai pasar wajar atas 99,50% saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang adalah sebesar Rp.49.375.000.000;

10) bahwa Pemohon Banding dalam surat tanggapan nomor EXT/04/STMA-AFD/VI/2023 tanggal 10 Juni 2023 hal tanggapan atas hasil penelitian keberatan terbanding Nomor S- 241SPUH/PJ/ WPJ.04/2023 tanggal 31 Mei 2023 menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa mengemukakan ketentuan SE-18/PJ.31/1992 Angka 10 dan S-357/PJ.312/2005 butir 4, penegasan DJP ini menegaskan bahwa untuk transaksi penilaian pengalihan saham dapat menggunakan nilai net worth jika nilai pasar dari saham yang dipertukarkan tidak diketahui karena tidak diperdagangkan di bursa;

bahwa menurut Terbandingbahwa ketentuan SE- 18/PJ.31/1992 Angka 10 adalah mengatur terkait Perlakuan PPh atas pertukaran saham dengan saham, hal ini tidak relevan dengan transaksi pengalihan 99,5% saham milik Pemohon Banding pada PT Serasi Tunggal mandiri Cemerlang yang telah diakui oleh PT Singleterra Tbk sebagai tindakan akuisisi;

b. bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan rujukan PutusanPengadilanPajaknomorPut- 100920.13/2011/PP/M.IIIA Tahun 2018, namun menurut Terbanding rujukan putusan pengadilan tersebut tidak sesuai dengan kasus sengketa keberatan Pemohon Banding, dengan demikian Terbanding tidak dapat menerima rujukan putusan pengadilan pajak yang disampaikan Pemohon Banding;

c. bahwa Pemohon Banding mengemukakan jika Terbanding tetap mempertahankan koreksi sehingga dianggap terdapat penghasilan tambahan yang diterima Pemohon Banding, maka hal itu akan mengakibatkan jumlah pendapatan yang dianggap diterima oleh Pemohon Banding menjadi tidak mencerminkan keadaan atau usaha yang sebenarnya yang dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan UU KUP Pasal 28 ayat (3). Selain itu koreksi ini juga bertentangan dengan definisi Penghasilan menurut Pasal 4 ayat (1) pada UU PPh Nomor 7 tahun 1983 stdtd UU Nomor 36 tahun 2008. Dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak bahwa penerimaan Wajib Pajak pada Bank sesuai dengan uang masuk dan tidak terdapat tambahan uang masuk sebesar nilai koreksi atas penghasilan dari luar usaha. Sehingga tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak;

bahwa menurut Terbanding, bahwa sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh Nomor 7 tahun 1983 stdtd UU Nomor 36 tahun 2008, aline ke-2 Pengertian penghasilan dalam Undang-Undanginitidakmemperhatikanadanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis;

bahwa contoh-contoh penghasilan yang disebut dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memperjelas pengertian tentang penghasilan yang luas yang tidak terbatas pada contoh-contoh dimaksud;

bahwa apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih harga tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan usaha dan pemegang sahamnya, harga jual yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga pasar;

bahwa misalnya, PT S memiliki sebuah mobil yang digunakan dalam kegiatan usahanya dengan nilai sisa buku sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Mobil tersebut dijual dengan harga Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Dengan demikian, keuntungan PT S yang diperoleh karena penjualan mobil tersebut adalah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Apabila mobil tersebut dijual kepada salah seorang pemegang sahamnya dengan harga Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), nilai jual mobil tersebut tetap dihitung berdasarkan harga pasar sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Selisih sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan keuntungan bagi PT S dan bagi pemegang saham yang membeli mobil tersebut selisih sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) merupakan penghasilan;

bahwa sesuai contoh tersebut di atas jelas bahwa tambahan kemampuan ekonomis tidak berpatokan kepada adanya tambahan uang masuk;

11)bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding

berpendapat bahwa nilai pasar wajar atas 99,50% saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang adalah sesuai Laporan Penilaian Bisnis atas Objek Pengalihan Saham dari Pemohon Banding yang dibuat oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I sebesar Rp.49.375.000.000 telah sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

c.2 Nilai Buku Saham

1) bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan yang menjadi sengketa selain nilai jual saham juga nilai buku saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang (PT SMTC) yang dijual oleh Pemohon Banding yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Buku menurut TerbandingRp. 19.900.000.000 Nilai Buku menurut Pemohon bandingRp. 21.258.495.054

2) bahwa untuk menentukan nilai keuntungan atas pengalihan saham Terbanding menggunakan dasar nilai buku saham sesuai SPT Tahunan PPh Badan tahun 2016 (sesuai nilai setoran modal awal) dikarenakan tidak terdapat akte perubahan modal sebagai dasar pertambahan nilai setoran modal oleh Pemohon Banding kepada PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang senilai Rp.1.165.000.000,-

3) bahwa nilai buku saham menurut Pemohon Banding sebesar Rp.21.258.495.054,- sesuai dokumen General Ledger History atas akun Investment PT STMC, sebagai berikut:

PT. Serasi Tungga' Mandiri atadi

General Ledger History

From 05 Now DEMO La Age 2023

4) bahwa berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2016 nilai investment adalah sebesar Rp.21.065.000.000,-

5) bahwa berdasarkan tanggapan SPHP Pemohon Banidng menyatakanuangmukasetoranmodalsebesar Rp.1.165.000.000,- batal dan telah dikembalikan oleh PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang;

6) bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak cukup untuk mendukung alasan dan perhitungan nilai buku menurut Pemohon Banding, dan Terbanding juga berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak konsisten terhadap pengakuan nilai buku saham yang tercantum dalam laporan keuangan, Buku Besar, dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016, maka menurut Terbanding nilai buku saham sebesar Rp.19.900.000.000;

7) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Terbanding nilai keuntungan atas pengalihan saham dengan perhitungan sebagai berikut:

Keuntungan atas selisih harga pengalihan saham menurut Tim Peneliti :

= 49.375.000.000 – 19.900.000.000

= 29.475.000.000

8) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding mempertahankan koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha yaitu nilai keuntungan atas pengalihan saham sebesar Rp28.733.495.034

2. Koreksi PPh Badan atas Penyesualan Fiskal Negatif sebesar Rp26.503.463,-

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menyebutkan:

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. …;

c.…;

d. …;

e. penghasilan tertentu lainnya

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang DiterimaAtauDiperolehWajibPajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, mengatur antara lain:

Pasal 2

(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final

(2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan

b. menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak

(3) …………

(4) Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:

a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau

b. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

Pasal 3 ayat (2)

Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan;

Pasal 6

Atas penghasilan selain dari usaha sebagaimana dimaksud daIam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang- Undang Pajak Penghasilan;

b. Data dan Fakta

a. bahwa berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016peredaranbrutoPemohonBandingsebesar Rp544.176.970,-;

b. bahwa Pemohon Banding termasuk ke dalam kategori Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013;

c. bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017, diketahui sebagai berikut:

NoUraianJumlah
1Peredaran Usaha542.285.450
2Harga Pokok Penjualan0
3Biaya Usaha Lainnya525.865.527
4Penghasilan Neto dari usaha16.419.923
5Penghasilan dari Luar Usaha759.323.187
6Biaya dari Luar Usaha505.000
7Penghasilan Neto dari Luar Usaha758.818.187
8Penghasilan Neto Komersial775.238.110
9Penyesuaian Fiskal Negatif13.015.340
10Penyesuaian Fiskal Positif10.588.540
11Penghasilan Neto Fiskal772.811.310

d. bahwa berdasarkan pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Penghasilan dari Luar Usaha yaitu keuntungan atas pengalihan saham pada PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang sebesar Rp29.475.000.000,- yang tidak disetujui Pemohon Banding dan diajukan keberatan;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa Pemohon Banding termasuk ke dalam kategori Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memilki peredaran bruto tertentu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013, hal ini dikarenakan peredaran bruto Pemohon Banding tahun pajaksebelumnya(tahun2016)tidakmelebihi Rp.4.800.000.000,-

2) bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, maka atas penghasilan dari luar usaha yaitu penghasilan dari pinjaman pegawai dan keuntungan dari penjualan saham dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai Pasal 17;

3) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada tahun pajak 2017 Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari luar usaha yang bukan merupakan objek PPh final sebesar Rp.29.479.802.881, dengan perincian sebagai berikut:

Pinjaman Bunga – KaryawanRp.4.802.881 (bukan sengketa) Keuntungan Penjualan SahamRp. 29.475.000.000 (sengketa)

Rp. 29.479.802.881

4) bahwa berdasarkan data dan fakta serta peraturan perpajakan yang berlaku, perhitungan penyesuaian fiskal negatif menurut Terbanding sebagai berikut:

Penghasilan Neto Komersial29.508.733.144 Penyesuaian Fiskal Positif10.588.540 Dikurangi PPh yang dikenakan tarif umum(29.479.802.881) Penyesuaian Fiskal Negatif39.518.803

5) bahwa berdasarkan urai tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi penyesuaian negatif sebesar Rp(26.503.463) telah sesuai ketentuan peraturan perpajak yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a.Sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain, surat banding nomor EXT/01/STMA/X/23 tanggal 04 Oktober 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b.KeputusanTerbandingNomorKEP- 00330/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 14 Juli 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c.Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00330/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/17/018/22 tanggal 22 Agustus 2022 atas nama Pemohon Banding, NPWP 71.292.566.8- 018.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan

Nomor EXT/04/STMA/XII/23 tanggal 15 Desember 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-00330

/KEB/PJ/WPJ.04/2023 Tanggal 14 Juli 2023;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

Penghasilan Tahun pajak 2017 Nomor 00006/206/17/018/22 tanggal 22 Agustus 2022;

Bukti P-3. Bukti Bayar SKPKB;

Bukti P-4. Akta Pendirian No 108 Tanggal 24 September 2014 dan Akta

Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham Pemohon Banding No.53 Tanggal 17 Oktober 2019;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus dan Izin Kuasa Hukum Dr. Heru R. Hadi,

A.k., S.H., M.H.;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus dan Izin Kuasa Hukum Hadi Susanto; Bukti P-7. Pakta Integritas Dr. Heru R. Hadi, A.k., S.H., M.H.;

Bukti P-8. Pakta Integritas Hadi Susanto;

Bukti P-9. Pakta Integritas Tjhin Johan Budihartanto;

Bukti P-10. Surat Keberatan No: EXT/03/STMA-AFD/XI/2022 tanggal 11

November 2022;

Bukti P-11. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2017

(SPHP-00095/WPJ.04/KP.0204/RIK.SIS/2022);

Bukti P-12. Surat Tanggapan nomor EXT/01/STMA-AFD/VII/22;

Bukti P-13. Surat Risalah Pembahasan dengan Team Quality Assurance

nomor S-667/WPJ.04/2022;

Bukti P-14. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Risalah

Pembahasan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti P-15. Surat nomor S-241 SPUH/PJ/WPJ.04/2023;

Bukti P-16. Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan nomor

EXT/04/STMA-AFD/VI/2023;

Bukti P-17. Buku Besar investasi PT STMC;

Bukti P-18. SK Menkeh Akta Pendirian Pemohon Banding;

Bukti P-19. Halaman 24, 25 dan 26, Fotocopy Laporan Tahunan PT

Singleterra Tbk 2017;

Bukti P-20. Laporan Penilaian 99.50% Saham PT Serasi Tunggal Mandiri

Cemerlang;

Bukti P-21. Bukti transfer dari PT Singleterra Tbk;

Bukti P-22. Akta Jual Beli dan Penyerahan serta Pemindahan Hak atas

Saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang Nomor 03 tanggal 11 Desember 2017;

Bukti P-23. PutusanPengadilanPajakNomor:Put-

100920.13/2011/PP/M.IIIA Tahun 2018;

Bukti P-24. Rekening Koran yang menyatakan uang masuk sesuai

dengan bukti transfer dari PT Singleterra Tbk;

Bukti P-25. Ekshibit E28 - E29 Laporan Tahunan PT Singleterra Tbk 2017; Bukti P-26. SuratPermohonandengannomorEXT/01/STMA-

AFD/IX/2022 tertanggal 20 September 2022;

Bukti P-27. Surat Permohonan ke-2 (dua) dengan nomor EXT/01/STMA-

AFD/X/2022 tertanggal 18 Oktober 2022;

Bukti P-28. Matriks Pemohon Banding;

Bukti P-29. Tanggapan atas Laporan Penilaian Bisnis;

Bukti P-30. Penjelasan tertulis;

Bukti P-31. Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks sengketa dan Resume Teknik Audit;

Bukti T-2.LHP, LPK dan KKP;

Bukti T-3.LaporanPenilaianBisnisNomor:LAP-

11/WPJ.04/BD.03/2020;

Bukti T-4.Penjelasan koreksi PPh Badan 2017;

Bukti T-5.Lampiran Penjelasan koreksi PPh Badan 2017;

Bukti T-6.Change and/or Addition to The Disclosure Information

Disclosure to The Shareholders October 9th 2017;

Bukti T-7.Keterbukaan Informasi mengenai Penambahan Modal

Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama;

Bukti T-8.Laporan Keterbukaan Informasi PT Singleterra Tbk beserta

tambahannya;

Bukti T-9.Peraturan Pemerintah nomor 57 Tahun 2010 tentang

Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

Bukti T-10. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang

Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat Nomor 3 Tahun 2019;

Bukti T-11. Pedoman Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan,

atau Pengambilalihan yang diterbitkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;

Bukti T-12. Laporan Penilaian 99,5% Saham Pemohon Banding; Bukti T-13. Penjelasan tertulis;

Bukti T-14. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00330/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/17/018/22 tanggal 22 Agustus 2022 Tahun Pajak 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor EXT/01/STMA/X/23 tanggal 04 Oktober 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini

adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Neto772.811.31029.479.802.88128.706.991.571

Koreksi Penghasilan Neto tersebut terdiri dari:

- Penghasilan dari Luar UsahaRp 28.733.495.034

- Penyesuaian Fiskal Negatif(Rp26.503.463) Rp 28.706.991.571

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat

bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. KoreksiPenghasilandariLuarUsahasejumlah

Rp28.733.495.034,00

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan dari luar usaha atas penjualan saham Pemohon Banding pada PT. Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Bahwa perhitungan penghasilan dari pengalihan saham menurut para pihak adalah sebagai berikut:

Pemohon BandingTerbandingKoreksi
Penghasilan luar usaha22.000.000.00049.375.000.00027.375.000.000
Biaya luar usaha21.258.495.03419.900.000.000-1.358.495.034
Penghasilan luar usaha neto741.504.96629.475.000.00028.733.495.034

bahwa dalil Terbanding dalam melakukan korkeksi a quo sebagaimana disampaikan dalam Surat Uraian Banding, penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan pemegang saham mayoritas (99,5%) pada PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang NPWP 73.899.542.2- 609.000, dengan jumlah penyertaan modal sebesar Rp.19.900.000.000;

2. bahwa berdasarkan Akta Notaris No. 3 tanggal 11 Desember 2017, Laporan Penilaian Saham STMC yang dibuat oleh KJPP Yanuar Bey dan Rekan, Laporan Tahunan PT Singleterra Tbk 2017, diketahui bahwa pengalihan saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang dari Pemohon Banding selaku pemegang saham 99,50% atau setara 19.900 lembar saham kepada PT Singleterra Tbk merupakan

Tindakan pengambilalihan. Hal tersebut didasarkan pada fakta-fakta sebagai berikut :

a. bahwa berdasarkan Laporan Tahunan 2017 (Annual Reports) PT Singleterra Tbk yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa PT Singleterra Tbk telah melakukan akuisisi PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang pada akhir tahun 2017;

b. bahwa dalam catatan laporan keuangan konsolidasian PT Singleterra Tbk dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 terdapat pernyataan “bahwa Perusahaan merupakan pengendali operasi dan keuangan STMC”;

c. berdasarkan Laporan Penilaian 99,50% saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang oleh KJPP Yanuar Ben dan Rekan diketahui bahwa latar belakang penilaian adalah bahwa PT Singleterra Tbk (SING) berencana untuk melakukan transaksi pengambilalihan atas 99,5% saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang (STMC) yang bergerak dalam bidang pariwisata, khususnya perhotelan;

d. bahwa menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan

Terbatas;

3. Bahwa berdasarkan penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 18 Maret, 29 Maret dan 13 Mei 2024 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa:

a. Bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PT Singleterra Tbk adalah transaksi jual beli saham dimana tidak ada hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Singleterra Tbk sehingga nilai penjualan saham adalah nilai yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima yaitu Rp22.000.000.000;

b. Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar hukum Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang No.36 tahun 2008. Menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding sudah benar dalam menggunakan Nilai Penjualan Saham sebesar Rp22.000.000.000,- (harga pasar yang disepakati oleh kedua belah pihak) dengan menggunakan dasar hukum Pasal 10 ayat (1) UU PPh;

c. Bahwa DJP hanya berwenang untuk menentukan kembali nilai pengalihan saham apabila terdapat hubungan istimewa antara penjual dan pembeli berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

d. Pemohon Banding berpendapat bahwa Pasal 10 ayat (3) UU PPh, mengatur tentang perolehan atau pengalihan harta perusahaan (PT) tersebut yang dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha. Jadi yang dijual/dialihkan adalah harta (investasi saham) milik Pemohon Banding, bukan harta PT STMC;

4. Pendapat Terbanding atas penjelasan Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut :

a. Terkait jenis transaksi yang dilakukan

1) Bahwa Terbanding menyatakan bahwa pengalihan saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang dari Pemohon

Banding selaku pemegang saham 99,50% atau setara 19.900 lembar saham kepada PT Singleterra Tbk merupakan Tindakan pengambilalihan. Pernyataan Terbanding tersebut didasarkan pada fakta-fakta bahwa pihak Pembeli (PT Singleterra Tbk) telah menyatakan dalam Laporan keuangan dan juga Laporan Keterbukaan informasi 2017;

2) Bahwa berdasarkan laporan penilaian yang dibuat oleh KJPP Yanuar Bey dan Rekan dengan nomor File: Y&R/BV/17/0815 halaman 4 dinyatakan bahwa latar belakangdilakukanpenilaianadalahrencana pengambilalihan atas 99,5% saham PT STMC, dimana 99,5% saham tersebut dimiliki oleh PT STMA (Pemohon Banding);

3) Bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut, jelas dapat disimpulkan bahwa transaksi tersebut merupakan aksi korporasi yang dilakukan PT Singleterra Tbk untuk mengambilalih usaha PT STMC dimana PT STMC adalah anak perusahaan dan dikuasai/dikendalikan sepenuhnya oleh Pemohon Banding.

4) Bahwa transaksi yang terjadi menurut Terbanding dapat digambarkan sebagai berikut :

Singleterra Tbk

Saham 99,5%

STMA memilikiSTMC/Hotel

harta 19,9 MPrimeBiz

Pasal 1 angka 11 UU PT : pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan Terbatas

PT Singleterra mengambilalih saham STMA di STMC. Akibat nya STMA yang semula mengendalikan PT STMC karena menguasai 99,5% saham/kepemilikan menjadi tidak

PmTemilikSi isnaghalemtelargriadi STMmCe/tnidgakammebngileanldiha/limkaen nlaggiaSkTuMisCisi saham Pemohon Banding yang ada di PT Serasi Tunggal Mandiri

Cemerlang (STMC). Akibat aksi korporasi tersebut, Pemohon Banding yang semula mengendalikan PT STMC karena menguasai 99,5% saham/kepemilikan menjadi tidak memiliki saham lagi di STMC/tidak mengendalikan lagi STMC;

Bahwa ilustrasi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 11 UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

5) Bahwa definisi dari pengambilalihan usaha dapat disampaikan sebagai berikut:

• Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2005 Tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara “Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN untuk mengambil alih baik sebagian besar maupun seluruh saham BUMN atau perseroan terbatas yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap BUMN atau perseroan terbatas tersebut.

• Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat : “Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha untuk mengambilalih saham Badan Usaha yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Badan Usaha tersebut”;

• Pasal 1 angka 4 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat

Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat Nomor 3 Tahun 2019 : “Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengambilalih sahamdan/atauassetperusahaanyang mengakibatkan beralihnya pengendalian perusahaan dan/atau asset perusahaan tersebut”;

• Bahwa di dalam Pedoman Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan yang diterbitkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha disampaikan bahwa Pengambilalihan memiliki beberapa definisi dan istilah yang berbeda dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Undang- Undang nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, UU Nomor 5 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menggunakan istilah “Pengambilalihan” sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menggunakan istilah “Akuisisi”;

• Lebih lanjut dalam Pedoman Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan yang diterbitkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dijelaskan: bentuk pengambilalihan terbagi atas pengambilalihan Saham dan pengambilalihan yang dipersamakan dengan saham yang masing-masing dapat dilakukan dengan berbagai variasi transaksi antara lain:

➢ Pengambilalihan saham secara langsung dari

pemegang saham, pengambilalihan saham melalui Pasar Modal atau pengambilalihan saham melalui penambahan modal.

➢ Pengambilalihan yang dipersamakan dengan

saham antara lain perpindahan asset dan pengambilalihan Participating Interest.

• Dalam Pedoman Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan yang diterbitkan KomisiPengawasPersainganUsahajuga disampaikan bahwa pengambilalihan saham secara langsung dari pemegang saham dapat diilustrasikan sebagai berikut:

Badan usaha X mengambilalih saham Badan Usaha B dari Badan Usaha Y. Dengan terjadinya pengambilalihan saham tersebut, maka secara hukum:

➢ Badan usaha X menjadi pengendali dari Badan

usaha B; dan

➢ Tidak ada pengalihan aktiva dan pasiva baik dari

Badan usaha X kepada Badan Usaha B, maupun sebaliknya.

6) Bahwa sebagai bukti rujukan yang Terbanding sampaikan terkait definisi pengambilalihan, Terbanding juga melampirkan sumber rujukan yang dimaksud;

7) Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Terbanding menyatakan bahwa transaksi pengalihan saham yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT

Singleterra Tbk adalah termasuk dalam pengertian “pengambilalihan usaha” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) UU PPh bukan sebatas “jual beli saham” sebagaimana disampaikan Pemohon Banding. Dengan penjelasan Terbanding sebagaimana telah disampaikan sekaligus menjelaskan bahwa Terbanding tidak sepakat atas pendapat Pemohon Banding dalam penjelasannya tertanggal 13 Mei 2024 sebagai berikut:

“Pasal 10 ayat (3) UU PPh, mengatur tentang perolehan atau pengalihan harta perusahaan (PT) tersebut yang dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha. Jadi yang dijual/dialihkan adalah harta (investasi saham) milik Pemohon Banding, bukan harta PT STMC”;

b. Terkait Penggunaan Pasal 10 ayat (3) UU PPh

1) bahwa Pasal 10 ayat (3) UU PPh menyebutkan bahwa nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

2) Bahwa sebagaimana penjelasan Terbanding terkait jenis transaksi yang dilakukan Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa transaksi pengalihan saham yang dilakukanadalahtermasukdalampengertian “pengambilalihan usaha”.

3) Berdasarkan penjelasan di atas maka transaksi pengalihan saham tersebut memenuhi unsur Pasal 10 ayat (3) UU PPh, sehingga nilai saham yang dialihkan harus berdasarkan jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau

diterima berdasarkan harga pasar dan bukan menggunakan nilai buku karena Pemohon Banding tidak melakukanpermohonanpenggunaannilaibuku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017.

c. Terkait penentuan Harga Pasar

1) Bahwa berdasarkan laporan keterbukaan informasi PT Singleterra Tbk yang diumumkan pada tanggal 04 September 2017, terdapat data penjualan saham oleh Pemohon Banding pada PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang (STMC) yang dibeli PT Singleterra Tbk.

2) Pemohon Banding melampirkan Akta Jual Beli dan Penyerahan serta Pemindahan Hak atas saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang nomor 3 tanggal 11 Desember 2017 yang mencantumkan nilai pengalihan sebesar Rp22.000.000.000.

3) Bahwa berdasarkan laporan penilaian yang dibuat oleh KJPP Yanuar Bey dan Rekan dengan nomor File: Y&R/BV/17/0815, diketahui nilai pasar wajar 99,50% saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang per 30 Juni 2017 adalah sebesar Rp22.027.000.000. Pemohon Banding telah memberikan Laporan penilaian tersebut kepada Terbanding.

4) Terbanding berpendapat, bahwa atas transaksi pengalihan saham tersebut tidak berdasarkan jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (3) UU PPh. Hal ini di dasarkan bahwa harga pasar/nilai pasar 99,5% saham Pemohon Banding sesuai hasil penilaian yang dilakukan Pemohon Banding sendiri adalah Rp22.027.000.000, namun nilai transaksi yang dilakukan

adalah Rp22.000.000.000.

5) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU PPh, maka seharusnya nilai transaksi pengalihan saham Pemohon Banding berdasarkan laporan penilaian yang dilakukanPemohonBandingsendiriadalah Rp22.027.000.000 bukan Rp22.000.000.000.

6) Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka langkah-langkah pengamanan target penerimaan pajak dan optimalisasi pemanfaatan penilaian (appraisal) telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-61/PJ/2015 Tentang Optimaslisasi Penilaian (Appraisal) untuk Penggalian Potensi Pajak dan Tujuan Perpajakan lainnya sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE- 54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud Untuk Tujuan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE- 05/PJ/2020 Tentang Prosedur Pelaksanaan Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan Direktur Jenderal Pajak;

7) Bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis atas Obyek Pengalihan Saham dari Pemohon Banding yang dibuat oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I dengan Nomor LAP- 11/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 18 Mei 2020 nilai pasar wajar atas 99,50% saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang adalah sebesar Rp49.375.000.000.

8) Berdasarkan Laporan keterbukaan informasi PT Singleterra Tbk halaman 9 diketahui bahwa nilai pasar wajar 99,5% saham STMC adalah sebesar Rp22.027.000.000. nilai transaksi yang disepakati yaitu Rp22.000.000.000 lebih rendah dibandingkan dengan nilai pasar wajar Penilai.

5. bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak dan berdasarkan kebijakan Surat Edaran nomor SE-54/PJ/2016

Terbanding berkepentingan untuk mengetahui harga pasar wajar atas pengalihan 99,5% saham STMC yang dimiliki Pemohon Banding. Dan berdasarkan penilaian yang dilakukan diketahui terdapat perbedaan hasil penilaian yang dilakukan oleh Terbanding terhadap penilaian yang dilakukan oleh PT Singleterra Tbk selaku pembeli dari saham yang dimiliki oleh Pemohon Banding pada PT STMC.

6. Bahwa perbedaan paling besar dalam hasil penilaian oleh Pemohon Banding yang dilakukan KJPP dengan penilaian oleh Terbanding terletak pada faktor “Premi for Control” . Premi for control/discount for lack merupakan nilai tambah yang melekat dalam kepemilikan mayoritas yang mencerminkan adanya kekuatan kendali dalam saham mayoritas. Karena kepemilikan saham Pemohon Banding pada PT STMC adalah 99,5%, maka Terbanding memberikan pembobotan atas factor tersebut sebesar 54% sedangkan Penilaian menurut Pemohon Banding tidak memperhitungkan faktor tersebut. Hal inilah yang menyebabkan timbulnya perbedaan hasil penilaian.

7. Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian sebagaimana tersebut di atas, Terbanding meyakini bahwa nilai pasar saham Pemohon Banding yang ada pada PT STMC sebesar 99,5% adalah sesuai hasil penilaian yang dilakukan oleh Terbanding yaitu Rp. 49.375.000.000.

Nilai Buku Saham

8. Bahwa Pemohon Banding menyatakan yang menjadi sengketa selain nilai jual saham juga nilai buku saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang (STMC) yang dijual oleh Pemohon Banding sebagai berikut :

- Nilai buku menurut TerbandingRp. 19.900.000.000

- Nilai buku menurut Pemohon BandingRp. 21.258.495.054

9. Bahwa untuk menentukan keuntungan atas pengalihan saham,

Terbanding menggunakan dasar nilai buku saham sesuai SPT PPh Badan tahun 2016 (sesuai nilai setoran awal) dikarenakan tidak terdapat akte perubahan modal sebagai dasar pertambahan nilai setoran modal oleh Pemohon Banding kepada STMC.

10. Nilai buku saham menurut Pemohon Banding Rp21.258.495.054 adalah sesuai dengan dokumen G/L History atas akun Investment PT STMC sebagai berikut :

PT. Serasi Tunggal Mandiri Abadi

General Ledger History

From 05 Nov 2014 to 14 Apr 2023

foved Bp Account No

Date Source Type = SowizeNo, Accoun! No Accounl Name Desenption Debt Amount - Credit Amourt

Ces Pay. BOLIC AIO oye PT STM messi? Seay Tuna UENO Sa

aCaeNg Peran PMN ENI Ingat PT STIG festive SesaTamail MEA 003

SDs 21S kero HIS NEO Pas PL STANT PerqeuartabsQg PT STC | SEM on

Oa cN? Jour Veter ERAS LE aecttat: PT STN Pesan Sahar FY SC GC) AAA

AEE AOD 74,259.495.0.09

Penjelasan :

Nilaiinvestmentper31Desember2016adalah Rp21.065.000.000.

1. Bahwa berdasarkan tanggapan SPHP Pemohon Banding menyatakan uang muka setoran modal sebesar Rp1.165.000.000 batal dan telah dikembalikan oleh STMC.

2. Bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak cukup mendukung alasan dan perhitungan nilai buku menurut Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak memberikan bukti setoran uang muka modal Rp1.165.000.000, hanya memberikan pencatatan saja. Pemohon Banding juga tidak menyampaikan bukti penerimaan kembali atas setoran uang muka modal tersebut sebagai akibat pembatalan serta tidak menyampaikanbuktipernyataanpembatalan. Terbanding juga berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak konsisten terhadap pengakuan nilai buku saham

yang tercantum dalam laporan keuangan, buku besar maupun SPT Tahunan PPh Badan tahun 2016 sehingga Terbanding menyatakan bahwa nilai buku saham adalah sesuaiSPTTahunanPPhBadanyaitu Rp19.900.000.000.

3. Bahwa nilai buku saham Pemohon Banding pada PT STMC yang dialihkan berdasarkan laporan keterbukaan informasi PT Singleterra Tbk diketahui sebagai berikut :

- Kg homer: Jo 1500065. Fargantase

sma Sanat aza a toe

ci IE EMIS, ve!

“Worle Lag aoe foi. ah

Wore Demian aia. saat Poon

Tern Mada Demen eT eT FT if eb? fol lob ot a

Sacra gle Sana

4. Bahwa setoran Rp1.165.000.000 yang menurut Pemohon Banding merupakan uang muka setoran modal pada PT STMC pada kenyataannya bukanlah setoran uang muka modal kepada STMC melainkan setoran modal kepada PT Singleterra yang dibayarkan secara penuh pada tanggal 02 November 2015. Hal ini dapat diketahui berdasarkan Laporan Keterbukaan Informasi PT Singleterra Tbk sebagai berikut :

11. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Terbanding nilai keuntungan atas pengalihan saham yang dilakukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut

-Nilai pasar saham cfm laporan penilaian DJPRp. 49.375.000.000

-Nilai buku sahamRp. 19.900.000.000

-Keuntungan pengalihan sahamRp. 29.475.000.000

-Keuntungan pengalihan saham cfm Pemohon Banding

(Rp. 22.000.000.000 – Rp. 21.258.495.034)Rp.741.504.966

-KoreksiRp. 28.733.495.034

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah (Rp26.503.463,00)

1. Bahwa Pemohon Banding termasuk ke dalam kategori Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Hal ini dikarenakan peredaran bruto Pemohon Banding tahun pajak sebelumnya (tahun 2016) tidak melebihi Rp4.800.000.000. oleh karena itu Pemohon Banding hanya dikenakan PPh berdasarkan tarif umum PPh untuk penghasilan dari luar usaha yaitu penghasilan dari pinjaman pegawai dan keuntungan dari penjualan saham. Sedangkan penghasilan yang berasal dari usaha dikenakan PPh yang bersifat final (dilakukan koreksi negatif dalam SPT PPH Tahunan Badan).

2. Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017, diketahui penghasilan komersil Pemohon Banding adalah sebagai berikut: « LAMPIRAN - | Bo

3 1771 -1 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN 3 204 7

Oo everesayez ese PENGHITUNGAN PENGEAS LAN NETO FISKAL Be ew

CRESTOR LT ENTERS ELI Lai

ga 71.292863.8-018 200

E Aa me PT SERASI TUNGGAL MANCIR ABADI

a FERICIESEVELe Lt 01-2016 #1 122038

LN pen , , ? — mma

"VE F”“—H

En an kn . ee enn -

BN Sa || Ta

3. Penghitungan penghasilan yang dikenakan tarif umum UU PPh

menurut Terbanding adalah sebagai berikut :

Uraian

Jumlah (Rp

) Pinjaman bunga karyawan

Rp4

.802

.88

1

Keuntungan penjualan saham

R

p29

.475

.000

.00

0

Jumlah

R

p29.479.802

.8

8 1

Penghitungan koreksi fiskal negatif menurut Terbanding :

Uraian

J

umlah (Rp) P

enghasilan Netto komersiil

-

Pendapatan dari usaha (Netto)

Rp

16.4

19.9

23

-

Pendapatan dari Luar Usaha (Netto)

Rp7

58.8

18.1

87

-

Koreksi fiskal positif

Rp

10.5

88.5

40

-

koreksi positif Keuntungan penjualan

R

p

28.7

33.4

95.0

34

s

aham

R

p

29.519.321.6

8 4

D

ikurangi Penghasilan yg dikenakan tarif

um

u

m

R

p

29.479.802.8

8 1

K

oreksi fiskal negatif seharusnya

Rp39.518.8

0 3

K

oreksi Fiskal negatif cfm SPT

Rp13.015.3

4 0

K

oreksi atas Penyesuaian fiskal negatif

Rp26.503.4

6 3

bahwa dalil Pemohon Banding atas ketidaksetujuannya dengan koreksi sebagaimana disampaikan dalam surat banding, surat bantahan, penjelasan lisan dan tertulis serta pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

A. KoreksiPenghasilandariLuarUsahasejumlah

Rp28.733.495.034,00

1. Pemohon Banding tidak setuju atas Nilai penjualan saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang dari Rp22.000.000.000,- dikoreksi oleh Terbanding menjadi Rp49.375.000.000,-

2. Bahwa sengketa ini terjadi karena sengketa perbedaan yuridis, Pemohon Banding menggunakan dasar hukum Pasal 10 ayat (1) UU PPh, Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 10 ayat 3 UU PPh;

3. Bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaan Pasal 10 ayat (1)

dan Pasal 10 ayat (3) UU PPh sebagai berikut:

No.Pasal 10 ayat (1) UU PPhPasal 10 ayat (3) UU PPh

Mengatur nilai perolehan dan pengalihan harta, dalam Mengatur Prinsip dasar Nilai Transaksi, jika terjadi jual beli

1rangka likuidasi, penggabungan, peleburan atau

harta.

pengambilalihan usaha.

Transaksi non related party menggunakan nilaiMenggunakan nilai yang seharusnya dikeluarkan atau sesungguhnya yang dikeluarkan atau diterima.Untuk diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain

2

transaksi related party menggunakan nilai jumlah yang oleh Menteri Keuangan (catatan tambahan : misal seharusnya dikeluarkan atau diterimamenggunakan nilai sisa buku)

Cakupan, jika diteliti pada pejelasan Pasal 10 ayat (3), pengaturannya ditujukan pada pengalihan harta suatu

Cakupan pengaturannya meliputi seluruh transaksi penjualan Perusahaan yang dialihkan, karena penggabungan, 3

hartapeleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan

usaha, maka harta kekayaan PT yang dialihkan tersebut dinilai berdasarkan harga pasar.

4. Bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penjualan saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang (PT STMC) kepada PT Singleterra Tbk (Pembeli) sudah benar dan sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) UU PPh;

5. Bahwa yang dijual/dialihkan oleh Pemohon Banding adalah harta milik Pemohon Banding berupa Investasi Saham di PT STMC, bukan Harta PT. STMC dan antara Pemohon Banding (Penjual) dengan PT Singleterra Tbk (Pembeli) tidak ada hubungan istimewa/hubungan afiliasi yang juga telah diakuiTerbanding;

6. Bahwa sejak proses Pemeriksaan Pajak, Proses Quality Assurance dan Proses Keberatan, pihak Terbanding tidak pernah menyatakan/mengargumentasikan bahwa transaksi pengalihan saham PT STMC dari Pemohon Banding (Penjual) ke PT Singleterra Tbk (Pembeli) adalah transaksi hubungan istimewa (related party);

7. Bahwa jumlah/nilai yang sesungguhnya diterima oleh Pemohon Banding adalah benar sebesar Rp. 22.000.000.000,- atas penjualan saham PT STMC;

8. Bahwa transaksi penjualan saham ini merupakan transaksi jual beli harta (investasi saham) dan sudah dilakukan secara sah dan benar dengan bukti-bukti sebagai berikut :

a. Dalam pengalihan saham tersebut dilakukan dihadapan pejabat notaris yang sah Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn. dengan Akta nomor 3 Tanggal 11 Desember 2017 tentang Jual Beli dan Penyerahan serta Pemindahan Hak atas Saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang dengan harga Rp 22.000.000.000,- sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 56 ayat (1) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;

b. Bahwa Akta nomor 3 Tanggal 11 Desember 2017 merupakan perjanjian yang sah sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata;

c. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi nilai jual saham tersebut dengan dasar pasal 10 ayat 3 UU PPh;

d. Bahwa Pasal 1 huruf n UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur :

“Harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi

barang dan atau jasa sesuai kesepakatan antara para pihak di pasar bersangkutan.”

e. Bahwa harga pasar saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang (PT STMC) yang disepakati oleh Pemohon Banding dan Pembeli adalah sebesar Rp22.000.000.000,- Sesuai dengan nilai yang sesungguhnya yang diterima Pemohon Banding dan nilai yang sesungguhnya yang dikeluarkan oleh PT Singleterra Tbk (Pembeli);

f. Bahwa dalam menjustifikasi harga pasar saham PT STMC, pembeli PT. Singleterra Tbk (Pembeli) telah menunjuk penilai publik Independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar Bey Dan Rekan ("Y&R") yang telah resmi terdaftar untuk memberikan rekomendasi harga pasar berdasarkan profesionalitas, kode etik,

standar penilaian yang diatur dalam PMK No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik yang telah diubah dengan PMK No. 56/PMK.01/2017 dan PMK No. 228/PMK.01 /2019;

Bahwa laporan penilaian dari KJPP Yanuar Bey Dan Rekan ("Y&R") ditandatangani oleh penilai yang telah mempunyai izin penilai dari Menteri Keuangan sesuai dengan yang diatur dalam PMK No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik yang telah diubah dengan PMK No. 56/PMK.01/2017 dan PMK No. 228/PMK.01 /2019 serta KEP-196/BL/2012 Tentang Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha Di Pasar Modal;

g. Bahwa tindakan korporasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi jual beli saham seperti yang tertera dalam Akta Notaris nomor 3 Tanggal 11 Desember 2017;

h. Bahwa Pemohon Banding tidak ada hubungan istimewa dengan PT Singleterra Tbk (Pembeli) sehingga Terbanding tidak berwenang untuk melakukan koreksi, seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat 3 Undang Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

i. Bahwa pada SE-15/PJ/2018 Point 5 huruf e angka 10 ii pada halaman 26 yang menyatakan :

“10) Keterlibatan Fungsional Penilai Pajak dalam kegiatan

pemeriksaan

ii. Untuk kegiatan pemeriksaan selain sektor sebagaimana

dimaksud pada butir i, apabila dipandang perlu Kepala UP2 dapat melibatkan Fungsional Penilai Pajak dalam kegiatan pemeriksaan sebagai Tenaga Ahli, antara lain dalam hal Wajib Pajak melakukan:

(1) transaksi dengan pihak yang terindikasi memiliki hubungan istimewa;

(2) transaksi tukar-menukar harta; atau

(3) tidak melaporkan nilai pengalihan harta yang sebenarnya dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan,pemekaran,pemecahan,dan pengambilalihan usaha;”

Bahwa Pemohon Banding (Penjual) tidak ada hubungan istimewa dengan PT Singleterra Tbk (Pembeli);

Bahwa transaksi yang terjadi adalah transaksi jual beli harta (investasi saham);

Bahwa harga transaksi yang disepakati sudah sesungguhnya dan sebenarnya sesuai Pasal 10 Ayat (1) UU PPh;

Oleh karena itu Terbanding tidak boleh melakukan penilaian kembali seperti yang dilakukan oleh Fungsional Penilai Pajak berdasarkan SE-15/PJ/2018 Point 5 huruf e angka 10 ii pada halaman 26 tersebut;

j. Dengan dilibatkannya Fungsional Penilai Pajak dalam kegiatan pemeriksaan sebagai Tenaga Ahli dalam pemeriksaan, Pemohon Banding berpendapat bahwa penilaian dari pihak DJP tidak independen karena tidak dilakukan oleh pihak ketiga yang independent sehingga diragukan objektivitas dan kebenarannya. Sedangkan hasil penilaian dari KJPP sebagai pihak ketiga yang independen lebih objektif dan dapat digunakan;

k. Bahwa dengan nilai koreksi harga jual/harga pasar saham PT STMCyangdilakukanolehTerbandingsebesar Rp49.375.000.000,-, apakah akan terjadi kesepakatan antara Pemohon Banding dan Pembeli. Karena harga pasar adalah harga yang harus disepakati oleh kedua belah pihak baik pembeli maupun penjual;

l. Bahwa jika dilihat pada pejelasan Pasal 10 ayat (3), pengaturannya ditujukan pada pengalihan harta suatu Perusahaan yang dialihkan, karena penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, maka

harta kekayaan PT yang dialihkan tersebut dinilai berdasarkan harga pasar;

Jadi bukan ditujukan untuk pengalihan/penjualan saham PT yang dialihkan;

9. Pemohon Banding setuju atas Nilai buku saham PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang (PT STMC) yang dijual oleh Pemohon Banding dari Rp21.258.495.034,- dikoreksi oleh Terbanding menjadi Rp19.900.000.000,-

10. Bahwa atas keuntungan Nilai Jual Saham PT STMC adalah menjadi Rp22.000.000.000 – Rp19.900.000.000 = Rp2.100.000.000,-

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah (Rp26.503.463)

1. Bahwa berdasarkan penjelasan mengenai Nilai Jual Saham (Rp22.000.000.000) dan Nilai Buku Saham (Rp19.900.000.000) di atas maka Koreksi Fiskal Negatif menjadi sebagai berikut :

Ng Krajan Jumlah Keterangan

2 Harga Pokek Penjualan 5

4 Penghastan Neto dari usaha 16.119,925

9 Penghastan dari Luar Usaha 2818201 (22,000, TGT TE BOGO (GO 2015.3414.8022 881)

6 Biaya dar: Luar Usaha Ja OO

7 Penghasian Neto dari Luar Usalia 213

8 Penghastan Neto komersial 23832

9 Penvesuajan Fiskal Negatif JLARSK

10 Penyesuaian Siska Positif 10.588.245

IL [Penghasitan Neto Fiskal 2104 SEL 881

2. Sehingga Penghitungan penghasilan yang dikenakan tarif umum UU PPh menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

- Pinjaman bunga – karyawanRp.4.802.881

- Keuntungan penjualan sahamRp. 2.100.000.000

- JumlahRp. 2.104.802.881

- Penghasilan neto komersialRp. 2.133.733.144

- Penyesuaian fiskal positifRp.10.588.540

- -/- penghasilan yang dikenakan tarif umum Rp. (2.104.882.881)

- Penyesuaian fiskal negatifRp.39.518.803

Menimbang bahwa setelah menerima penjelasan dan bukti-bukti

dari para pihak, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

bahwa semua bukti yang disampaikan para pihak telah diperiksa dan dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun hanya bukti yang relevan dengan sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan;

Menimbang bahwa ketentuan yang mengatur sengketa a quo

adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh)

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan,

pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan,ataupermodalandalamperusahaan pertambangan;

Pasal 10

(1) Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

(3) Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Penjelasan

Ayat (1)

Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya

diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan. Dalam jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jual beli tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Oleh karena itu dalam ketentuan ini diatur bahwa nilai perolehan atau nilai penjualan harta bagi pihak-pihak yang bersangkutan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau yang seharusnya diterima.

Ayat (3)

Pada prinsipnya apabila terjadi pengalihan harta, penilaian harta yang dialihkan dilakukan berdasarkan harga pasar. Pengalihan harta tersebut dapat dilakukan dalam rangka pengembangan usaha berupa penggabungan,peleburan,pemekaran,pemecahan,dan pengambilalihan usaha. Selain itu pengalihan tersebut dapat dilakukan pula dalam rangka likuidasi usaha atau sebab lainnya. Selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak.

Contoh:

PT A dan PT B melakukan peleburan dan membentuk badan baru, yaitu PT C. Nilai sisa buku dan harga pasar harta dari kedua badan tersebut adalah sebagai berikut:

PT APT B

Nilai sisa bukuRp 200.000.000,00Rp 300.000.000,00 Harga pasarRp 300.000.000,00Rp 450.000.000,00 Pada dasarnya, penilaian harta yang diserahkan oleh PT A dan PT B

dalam rangka peleburan menjadi PT C adalah harga pasar dari harta. Dengan demikian PT A mendapat keuntungan sebesar Rp100.000.000,00 (Rp 300.000.000,00 – Rp 200.000.000,00) dan PT BmendapatkeuntungansebesarRp150.000.000,00 (Rp450.000.000,00 – Rp300.000.00,00). Sedangkan PT C membukukan semua harta tersebut dengan jumlah Rp750.000.000,00 (Rp 300.000.000,00 + Rp 450.000.000,00).

Namun dalam rangka menyelaraskan dengan kebijakan di bidang sosial, ekonomi, investasi, moneter dan kebijakan lainnya, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan nilai lain selain harga pasar, yaitu atas dasar nilai sisa buku ("pooling of interest"). Dalam hal demikian PT C membukukan penerimaan harta dari PT A dan PT B tersebut sebesar Rp 500.000.000,00 (Rp 200.000.000,00 + Rp300.000.000,00).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (PMK-52/2017)

Pasal 1

(1) Wajib Pajak menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

(2) Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

(7) Pengambilalihan usaha yang dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu penggabungan dari Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang menjalankan kegiatan di bidang usaha bank dengan Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham, dengan cara mengalihkan seluruh atau sebagian

harta dan kewajiban Bentuk Usaha Tetap kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dan membubarkan Bentuk Usaha Tetap tersebut.

Bahwa pembahasan atas masing-masing sengketa adalah sebagai berikut:

A. KoreksiPenghasilandariLuarUsahasejumlah

Rp28.733.495.034,00

Bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapat fakta bahwa transaksi yang menjadi sengketa adalah pengalihan saham pada PT. Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang dari Pemohon Banding kepada pihak yang independen;

Bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah perbedaan pandangan antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam memaknai transaksi tersebut, Terbanding menganggap transaksi tersebut merupakan pengambilalihan usaha sehingga tunduk pada Pasal 10 ayat

(3) UU PPh sedangkan Pemohon Banding menganggap transaksi tersebut merupakan pengalihan harta sehingga tunduk pada Pasal 10 ayat (1) UU PPh;

Bahwa dasar Terbanding dalam menentukan transaksi a quo adalah bahwa pengalihan saham mayoritas kepada pihak lain memenuhi kriteria sebagai pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 11 UU Perseroan Terbatas dan adanya pernyataan dari PT Singleterra Tbk (pembeli saham) dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 terdapat pernyataan bahwa perusahaan merupakan pengendali operasi dan keuangan PT Serasi Tunggal Mandiri Cemerlang;

Bahwa dalam peraturan perpajakan, pengambilalihan usaha tidak didefinisikan secara khusus, dengan demikian Pengadilan Pajak mengacu pada definisi pengambilalihan usaha pada ketentuan yang ada, antara lain:

- Pasal 1 angka 11 UU Perseroan Terbatas, mengatur pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan Terbatas.

- Pasal 1 angka 3 PP Nomor Nomor 57 Tahun 2010, mengatur: Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha untuk mengambilalih saham badan usaha yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas badan usaha tersebut.

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat pengalihan saham dari Pemohon Banding kepada PT Singleterra Tbk, memenuhi kriteria sebagai pengambilalihan;

Bahwa selanjutnya terkait perlakuan perpajakan atas perlakuan pengalihan saham tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat sebagaimana dicontohkan dalam penjelasan ketentuan pasal 10 ayat (3) UU PPh, harta yang dialihkan dalam ketentuan ini adalah harta pada perusahaan yang dialihkan, dalam hal ini adalah adalah harta milik PT STMC;

Bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa pengalihan yang terjadi adalah pengalihan harta yang dimiliki Pemohon Banding yaitu saham pada PT. STMC;

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat perlakuan perpajakan atas pengalihan saham tersebut tunduk pada Pasal 10 ayat (1) UU PPh;

Bahwa selanjutnya, dengan tidak adanya hubungan istimewa, maka harga perolehan pada transaksi a quo adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, yaitu sejumlah Rp 22.000.000.000,00;

Bahwa dalam persidangan, didapati fakta bahwa sebelum dilakukan pengalihan saham, telah dilakukan penilaian atas saham yang akan dialihkan oleh Penilai independen dan didapatkan nilai pasar saham tersebut adalah sejumlah Rp22.027.000.000,00, yang berarti realisasi pengalihan saham lebih rendah dari hasil penilaian;

Bahwa atas selisih tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, karena antara Pemohon Banding dan PT Singleterra Tbk tidak terdapat hubungan istimewa, maka penilaian tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan perpajakan namun untuk kepentingan pihak yang bertransaksi untuk menentukan harga pengalihan, dengan demikian realisasi transaksi yang disepakati yang lebih rendah dari hasil penilaian tetap memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PPh;

Bahwa selanjutnya, dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan tidak adanya hubungan istimewa, maka hasil penilaian yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat diterapkan untuk menghitung pajak terutang;

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas penghasilan luar usaha tidak dipertahankan, sehingga penghasilan luar usaha dari pengalihan saham menurut Pengadilan Pajak adalah sejumlah Rp22.000.000.000,00;

Bahwa terkait dengan biaya luar usaha terkait pengalihan saham, dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan setuju dengan Terbanding yang menggunakan nilai buku saham sejumlah Rp19.900.000.000,00;

Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka penghasilan luar usaha dari pengalihan saham menurut Pengadilan Pajak adalah sejumlah Rp2.100.000.000,00 (Rp22.000.000.000,00 – Rp19.900.000.000,00), sehingga koreksi menurut Pengadilan Pajak adalah sejumlah Rp1.358.495.034,00 (Rp 2.100.000.000,00 – Rp 741.504.966,00);

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut atas koreksi penghasilan luar usaha sejumlah Rp28.733.495.034,00, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan tidak mempertahankan koreksi sejumlah Rp27.375.000.000,00danmempertahankankoreksisejumlah Rp1.358.495.034,00;

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah (Rp26.503.463,00)

Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding melakukan penghitungan kembali penyesuaian negatif, dan didapatkan hasil yang sama dengan Terbanding yaitu sejumlah Rp 39.518.803,00;

Bahwa penghitungan penyesuaian fiskal negatif menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

- Pinjaman bunga – karyawanRp.4.802.881,00

- Keuntungan penjualan sahamRp. 2.100.000.000,00

- JumlahRp. 2.104.802.881,00

- Penghasilan neto komersialRp. 2.133.733.144,00

- Penyesuaian fiskal positifRp.10.588.540,00

- -/- penghasilan yang dikenakan tarif umum(Rp. 2.104.802.881,00)

- Penyesuaian fiskal negatifRp.39.518.803,00 Penyesuaian fiskal negatif cfm surat bandingRp13.015.340,00 Koreksi penyesuaian fiskal negatif menurut PP(Rp26.503.463,00) Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi negatif penyesuaian fiskal negatif sejumlah (Rp 26.503.463,00);

Menimbang bahwa secara keseluruhan sengketa Pengadilan Pajak

berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan sebagian koreksi Terbanding dan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

NoUraian KoreksiNilai koreksiKoreksi tidak dipertahankanKoreksi dipertahankan
1Penghasilan dari Luar Usaha28.733.495.034,0027.375.000.000,001.358.495.034,00
2Penyesuaian Fiskal Negatif(26.503.463,00)0,00(26.503.463,00)
Total28.706.991.571,0027.375.000.000,001.331.991.571,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto Menurut TerbandingRp 29.479.802.881,00 Koreksi yang Tidak DipertahankanRp 27.375.000.000,00 Penghasilan Neto Menurut Pengadilan PajakRp 2.104.802.881,00

Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak

Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto2.104.802.881,00
Kompensasi Kerugian1.546.887.028,00
Penghasilan Kena Pajak557.915.853,00
PPh Badan Terutang69.739.375,00
Kredit Pajak0,00
PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar69.739.375,00
Sanksi administrasi (Pasal 13 (2) UU KUP)30.462.159,00
PPh yang masih harus dibayar100.201.534,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00330/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/17/018/22 tanggal 22 Agustus 2022 Tahun Pajak 2017, atas nama PT SERASI TUNGGAL MANDIRI ABADI, NPWP 71.292.566.8-018.000, beralamat di Gedung Wisma Indocement Lantai 17, Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-71 RT 003 RW 003 Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto2.104.802.881,00
Kompensasi Kerugian1.546.887.028,00
Penghasilan Kena Pajak557.915.853,00
PPh Badan Terutang69.739.375,00
Kredit Pajak0,00
PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar69.739.375,00
Sanksi administrasi (Pasal 13 (2) UU KUP)30.462.159,00
PPh yang masih harus dibayar100.201.534,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2024 oleh. Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttd.ttd.

Rahmaida, S.H., M.Kn.Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec

ttd.

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A.PANITERA PENGGANTI

ttd.

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP. 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.