Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 48 halaman

PUT-009543.16/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT Trigana Air Service · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009543.16/2024/PP/M.XA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00274/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00056/207/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009543.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TRIGANA AIR SERVICE, NPWP 01.359.187.0-007.000, beralamat di Kompleks Puri Sentra Niaga, Jalan Raya Kalimalang [dalam Surat Banding Jalan Wiraloka] Blok D.68-70, Cipinang Melayu, Makasar, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13620, dalam hal ini diwakili Sdr. Rubijanto Adi Sarwono jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arief Hidayat

IzinKuasa : KEP-692/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024 Hukum

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 24 Februari 2025;

2. Nama: Arif Budiman

IzinKuasa : KEP-579/PP/IKH/2024 tanggal 02 Agustus 2024 Hukum

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 24 Februari 2025;

3. Nama: Yusup Ginanjar

IzinKuasa : KEP-1585/PP/IKH/2023 tanggal 21 November Hukum2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 24 Februari 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Poppy Dyah Lestari

Kusumaningrum /19860924 200901 2 006 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Ferdinand Novando / 19831110 200901 1 015, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1147/WPJ.20/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

3. Nama/NIP: Tumijan Kriswanto/ 19721219 199402 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Diyah Ayu Candra / 19800627 200212 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak

5. Nama/NIP: Ridwanto Hasudungan / 198401132010121007, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1507/WPJ.20/2025 tanggal 03 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-172/PP/BR/2025 tanggal 12 Februari 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-53/PP/PrbSM/2025 tanggal 01 Oktober 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2163/TAS-PD/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-6/SUB/WPJ.20/2025 tanggal 6 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00056/207/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 2700/TAS-PD/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi yang
diajukan
keberatan (Rp)
1.Pajak Keluaran Yg Hrs Dipungut sendiri10.118.064.71510.132.674.30014.609.585
2.Pajak Masukan Yg Dapat Diperhitungkan3.769.226.4783.769.226.4780
3Dibayar Dg NPWP Sendiri6.348.838.2376.348.838.2370
4PPN Kurang (Lebih) Bayar014.609.58514.609.585
5Sanksi Administrasi bunga Pasal 13 (2) KUP06.381.4676.381.467
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar020.991.05220.991.052

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00274/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
1.PPN Kurang/(Lebih) Bayar14.609.585014.609.585
2.Sanksi Bunga6.381.46706.381.467
3.Sanksi Kenaikan000
4.Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar20.991.052020.991.052

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

2163/TAS-PD/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 (cap harian pos tanggal 22 Oktober 2024);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2163/TAS-PD/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan diterima pada tanggal 20 Agustus 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selajutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

bahwa Revisi Surat Banding ditanda tangani oleh RUBIJANTO ADI SARWONO jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 15 Januari 2024.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

- Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00056/207/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur.

- Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur dengan Surat Nomor

2700/TAS-PD/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut.

- Atas surat keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00274/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut KeputusanMenurutKoreksi Yang
KeberatanPemohonDiajukan Banding
(Rp)Banding (Rp)(Rp)
1.Pajak Keluaran Yg Hrs Dipungut sendiri10.132.674.30010.118.064.71514.609.585
2.Pajak Masukan Yg Dapat Diperhitungkan3.769.226.4783.769.226.4780
3.Dibayar Dg NPWP Sendiri6.348.838.2376.348.838.2370
4.PPN Kurang (Lebih) Bayar14.609.585014.609.585
5.Sanksi Administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP6.381.46706.381.467
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar20.991.052020.991.052

Koreksi atas Pajak Keluaran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp14.609.585,00

Menurut Terbanding :

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Keluaran sebesar Rp14.609.585,00 dari hasil equalisasi antara peredaran usaha dengan penyerahan JKP pada SPT Masa PPN dengan hasil sebagai berikut :

SPT BadanSPT Masa PPN 1 Peredaran Usaha/Penyerahan JKP1.150.028.014.748 1.109.528.519.224 2 Penghasilan Dr Luar Usaha627.163.761--- 3 Selisih DPP Penggunaan DPP Lain---53.371.781.797 4 FP Th 2018 Dilapor Th 2019---(12.631.752.560) 5 FP Th 2019 Dilapor Th 2020---240.534.195 6 Penyerahan JKP Blom Dipungut PPN---146.095.853

Setelah equalisasi1.150.655.178.509 1.150.655.178.509

Menurut Pemohon Banding

bahwa koreksi adanya penyerahan JKP yang belum dipungut PPN-nya sebesar Rp146.095.853,00 menurut Terbanding tidak benar karena menurut Pemohon Banding equalisasi yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianSPT BadanSPT Masa PPN
1Peredaran Usaha/Penyerahan JKP1.150.028.014.7481.109.528.519.224
2Penghasilan Dr Luar Usaha------
3Selisih DPP Penggunaan DPP Lain---53.371.781.797
4FP Th 2018 Dilapor Th 2019---(12.872.286.755)
5Selisih Pembulatan---482
6Setelah equalisasi1.150.028.014.7481.150.028.014.748

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pajak Keluaran yang kurang dipungut yang diperoleh dari hasil equalisasi tidak sesuai dengan equalisasi oleh Pemohon Banding, sehingga dengan demikian koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp14.609.585,00 yang tidak dapat dipertahankan;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat sebagaimana surat tanpa nomor tanggal 29 Juli 2025 agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding pada Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00274/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00056/207/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2019;

4. Menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp0,00 atau Nihil;

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, diucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-6/SUB/WPJ.20/2025 tanggal 6 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Oktober 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas;

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding;

f. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding;

g. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. Surat banding ditandatangani oleh Rubijanto Adi Sarwono, bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. Penandatangan surat banding Berkedudukan di Indonesia

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

- Penandatangan Surat Banding adalah Rubijanto Adi Sarwono sebagai Direktur Utama tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan banding;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas Keberatan

- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00056/207/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur.

- Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 2700/TAS-PD/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur tanggal 12 Desember 2023;

- Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00274/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa materi dalam permohonan banding adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri101.326.743.003101.180.647.150146.095.853
2Pajak Keluaran Yang Harus dipungut Sendiri10.132.674.30010.118.064.71514.609.585
3Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan(3.769.226.478)(3.769.226.478)0
4Dibayar Dengan NPWP Sendiri(6.348.838.237)(6.348.838.237)0
5PPN Kurang (Lebih) Bayar14.609.585014.609.585
6sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP6.381.46706.381.467
7Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar20.991.052(0)20.991.052

A. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus

dipungut sendiri sebesar Rp146.095.853,00

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UndangUndang KUP) antara lain mengatur:

1) Pasal 3 ayat (1):

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

2) Pasal 12:

a) Ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutangsesuaidenganketentuanperaturan perundangundangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

b) Ayat (2), bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

c) Ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

3) Pasal 13:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun

setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

(1) Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(2) Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

(3) Terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

(4) Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

(5) Kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); atau

(6) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Msukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

b) Ayat (2), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak

sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

c) Ayat (2a), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

d) Ayat (2b), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

e) Ayat (3), Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

(1) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

(2) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

(3) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

(4) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

f) Ayat (3a), Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaiakan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya;

g) Ayat (3b), Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

h) Ayat (3c), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 20% (dua puluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

i) Ayat (4), Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud;

j) Ayat (5), dihapus;

k) Ayat (6), Tata cara penerbitan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (10 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

4) Pasal 25:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1)Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2)Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3)Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4)Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau

(5)Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga

berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

b) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

c) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

d) Ayat (3A), bahwa Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan

5) Pasal 26A ayat (4):

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak

ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

6) Pasal 28:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

b) Ayat (3), bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

c) Ayat (5), bahwa Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

d) Ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

7) Pasal 29:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

b) Ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(1) Huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(2) Huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

(3) Huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

1) Pasal Pasal 32 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau

e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

2) Pasal 32 ayat (2), Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a) pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan;

b) pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau

c) pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

(1) penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau

(2) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak.

c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa

kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPN).

1) Pasal 1 angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

2) Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

3) Pasal 4 ayat (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

4) Pasal 9 Ayat (4f)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4e), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya

2. Data dan Fakta

a. bahwa terdapat koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan berdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomor LAP-243/WPJ.20/KP.10/2023 tanggal 01 Desember 2023 sebagai berikut:

1) bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp146.095.853,00 untuk masa pajak Januari 2019 s.d Desember 2019 sebagai berikut:

bahwa koreksi tersebut diperoleh berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan terhadap SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d. Desember, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya, teknik equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan perhitungan sebagai berikut:

Pos Rugi Laba:

Peredaran Usaha Cfm SPT Tahunan PPh Badan

- Penerbangan Berjadwal - Penumpang453.064.778.309

- Penerbangan tidak berjadwal680.716.025.870

- Pendapatan Usaha Lainnya16.247.210.569

Jumlah Peredaran Usaha cfm SPT Tahunan PPh Badan1.150.028.014.748

Penghasilan di Luar Usaha

- Lain-lain627.163.761

Jumlah Penghasilan di Luar Usaha cfm SPT Tahunan PPh Bada627.163.761

Total Peredaran Usaha Dan Penghasilan di Luar Usaha1.150.655.178.509 Penyerahan Cfm SPT Masa PPN

- Penyerahan Dipungut Sendiri (Digunggung)735.103.049.790

- Penyerahan Dipungut Sendiri (Tidak Digunggung)312.527.871.001

- Penyerahan Dipungut Pemungut PPN61.897.598.433

Total Penyerahan cfm SPT Masa PPN1.109.528.519.224 Selisih41.126.659.285 Penjelasan Selisih

Selisih Penggunaan DPP Nilai Lain53.371.781.797

Faktur Pajak 2018 yang dilapor di Tahun 2019(12.631.752.560)

Faktur Pajak 2019 yang dilapor di Tahun 2020240.534.195

Total Selisih40.980.563.432 Koreksi Penyerahan PPN146.095.853

2) bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan atas selisih peredaran usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019 dibandingkan dengan penyerahan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN untuk tahun pajak 2019 sebagai berikut:

Terdapat seleisih peredaran usaha berdasarkan SPT TAHUN 2019 dibandingkan berdasarkan SPT PPN 2019 dengan rincian sebagai

Peredaran usaha pada SPT TahunanRp1.150.028.014.748 Penghasilan dari luar usahaRp8.812.845.559 JumlahRp1.158.840.860.307 DPP PPNRp1.109.528.519.224 SelisihRp49.312.341.083 Selisih tersebut terdiri dari :

Pendapatan (PPN) Desember 2019 - Lapor Januari 2020Rp(12.631.752.560) Selisih tarif PPN 1% dari DPPRp53.371.782.211 Kurang bayar PPN digunggungRp(240.534.077) Pembulatan faktur pajak

Penghasilan dari luar usaha :

- Bunga jasa giro & depositoRp363.551.043

- Laba selisih kursRp7.822.130.755

- Lai-lainRp627.163.761

Rp8.812.845.559 JumlahRp49.312.341.133

3) bahwa atas pendapatan dari luar usaha berupa bunga jasa giro & deposito sebesar Rp363.551.043,00 dan laba selisih kurs sebesar Rp7.822.130.755,00 tidak termasuk objek PPN sehingga tidak dimasukkan dalam penghitungan ekualisasi peredaran usaha pada SPT Tahunan dibandingkan penyerahan pada SPT Masa PPN;

4) bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksaan (Indeks N-3) rincian koreksi DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebagai berikut:

No.U r a i a nRef.Menurut WPMenurut PemeriksaKoreksi
DPPPPNDPPPPNDPPPPN
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember JumlahN-3-1 N-3-1 N-3-1 N-3-1 N-3-1 N-3-1 N-3-1 N-3-1 N-3-1 N-3-1 N-3-1 N-3-199.412.103.462 74.575.423.205 84.436.880.359 81.805.262.203 90.382.425.317 76.427.573.565 89.856.708.827 76.462.877.696 88.378.228.395 84.686.140.529 100.026.650.083 101.180.647.1509.941.210.344 7.457.542.318 8.443.688.037 8.180.526.221 9.038.242.529 7.642.757.355 8.985.670.882 7.646.287.768 8.837.822.838 8.468.614.056 10.002.665.006 10.118.064.71599.412.103.462 74.575.423.205 84.436.880.359 81.805.262.203 90.382.425.317 76.427.573.565 89.856.708.827 76.462.877.696 88.378.228.395 84.686.140.529 100.026.650.083 101.326.743.0039.941.210.344 7.457.542.318 8.443.688.037 8.180.526.221 9.038.242.529 7.642.757.355 8.985.670.882 7.646.287.768 8.837.822.838 8.468.614.056 10.002.665.006 10.132.674.3000 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 146.095.8530 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 14.609.585
1.047.630.920.791104.763.092.0691.047.777.016.644104.777.701.654146.095.85314.609.585

5) bahwa berdasarkan rincian diatas, maka untuk Masa Pajak Desember 2019 koreksi DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp146.095.853,00 sehingga koreksi pajak

keluaran yang harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp146.095.853,00;

b. bahwa berdasarkan data SIDJP, nilai peredaran usaha Pemohon Banding yang dilaporkan pada SPT Tahunan sebesar Rp1.150.028.014.748,00 dan penghasilan dari luar usaha sebesar Rp8.812.845.559,00;

c. bahwa berdasarkan data summary pengawasan pada aplikasi portal DJP, nilai penyerahan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN untuk tahun pajak 2019 sebesar Rp1.109.528.519.224,00;

d. bahwa berdasarkan data laporan keuangan audit yang dilampirkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 nilai penghasilan dari luar usaha adalah sebesar Rp8.812.845.559,00 dengan rincian sebagai berikut:

e. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor

BA-78/WPJ.206/2024 tanggal 5 Juni 2024, atas koreksi pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri, Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa atas hasil pemeriksaan PPN seharusnya terbit SKPLB dan bukan SKPKB dengan rincian sebagai berikut:

- bahwa total DPP PPN Penumpang dikenakan tarif PPN Normal sebesar 10% karena bukan termasuk sebagai kategori DPP Nilai Lain.

- bahwa total Pajak Masukan telah dipotong dari 100% menjadi hanya sebesar 44% sesuai dengan jumlah yang ada pada DPP penumpang, dikarenakan total 56% adalah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan jumlah DPP Cargo.

- bahwa DPP PPN Cargo dikenakan tarif sebesar 1% sebagaimana diatur dalam Undang Undang HPP Cluster PPN 8A ayat (1) yang ketentuannya berdasarkan Pasal 16G UU PPN diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan yang sekarang berlaku Nomor 121/PMK.03/2015 Pasal 2 huruf j.

- Sehingga tidak lagi terdapat kurang bayar pada PPN.

Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya hasil pemeriksaan PPN adalah SKPLB bukan SKPKB.

f. bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan bukti pendukung sehubungan dengan koreksi DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut;

3. Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan penjelasan

serta dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP atas penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan menggunakan teknik equalisasi antara penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dibandingkan Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dan ditemukan selisih penyerahan yang belum dilaporkan pada SPT Masa PPN sebesar Rp146.095.853,00 sehingga koreksi pajak keluaran yang harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp14.609.585,00 untuk Masa Pajak Desember 2019;

b. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan Pemeriksa Pajak menganggap Pajak Keluaran sebesar Rp14.609.585,00 belum dipungut. Menurut Pemohon Banding semua penyerahan sudah dipungut Pajak Pertambahan Nilai-nya;

c. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan bukti pendukung sehubungan dengan koreksi pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut;

d. bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan terkait selisih nilai peredaran usaha dan pemeriksa telah mengakomodir angka yang disampaikan oleh Pemohon Banding namun masih terdapat selisih atas peredaran usaha yang dilaporkan pada SPT Masa PPN jika dibandingkan dengan peredaran usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan;

e. bahwa berdasarkan surat Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP Nomor 2525/TAS-PD/XI/2023 tanggal 20 November 2023 yang diterima dengan nomor BPS FORM-05004494/BPS/KPP.201003/2023 Tanggal 20 November 2023, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding menyetujui koreksi ini namun sanksi dan denda administrasi akan dilakukan permohonan penghapusan sanksi akan tetapi Pemohon

Banding menyatakan tidak setuju dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

f. bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan sesuai dengan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-78/WPJ.206/2024 tanggal 5 Juni 2024 dan memberikan hitungan sebagai berikut:

JenisJumlah DPPPPN
DPP PPN PenumpangRp493.418.177.980,00Rp49.341.817.798
Pajak MasukanRp102.659.370.858,00Rp45.170.123.178
DPP PPN CargoRp626.859.659.870,00Rp6.268.596.599
Total PPN Terhutang-Rp10.440.291.219
PPN yang telah dibayarRp0,00Rp36.256.846.692
PPN yang lebih dibayar--Rp25.816.555.473

bahwa menurut Pemohon Banding, total Pajak Masukan telah dipotong dari 100% menjadi hanya sebesar 44% sesuai dengan jumlah yang ada pada DPP penumpang, dikarenakan total 56% adalah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan jumlah DPP Cargo dengan nilai pajak masukan sebesar Rp102.659.370.858. Namun berdasarkan penelitian, nilai DPP Pajak Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPN tahun pajak 2019 hanya sebesar Rp513.880.743.630,00 dengan nilai PPN sebesar Rp51.388.074.284,00 Pemohon Banding juga tidak memberikan daftar faktur pajak masukan terkait sengketa sehingga keterangan Pemohon Banding yang menyatakanadanyajumlahpajakmasukansebesar Rp102.659.370.858,00 tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut.

g. bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan dan ketentuan tersebut diatas maka Terbanding berpendapat koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp146.095.853,00 telah tepat;

Kesimpulan dan Usul Terbanding

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 2163/TAS-PD/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00274/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c.Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perUndang-Undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas. maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding Tidak Dapat Diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

2. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Terbanding Pajak nomor KEP-00274/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00056/207/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2019.

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak dengan permintaan

agar Pemohon Banding membuat Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00274/KEB/PJ/WPJ.20/2024

tanggal 16 Agustus 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00056/207/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023;

Bukti P-3 SPT Masa PPN 2019;

Bukti P-4 Matrik Sengketa Banding;

Bukti P-5 Surat tanpa nomor tanggal 29 Juli 2025 tentang Revisi Redaksional

Petitum;

Bukti P-6 Penjelasan Tertulis tanggal 29 Juli 2025 hal Pengajuan Keberatan

Untuk Dilakukan Koreksi Negatif atas PPN Keluaran oleh Pemohon Banding Sejak Proses Keberatan di Kanwil Timur DJP;

Bukti P-7 Penjelasan Tertulis bulan Agustus 2025 hal Sengketa Banding Koreksi

Negatif PPN Keluarahan Sejak Proses Keberatan dan Klaim Lebih Bayar PPN oleh Pemohon Banding;

Bukti P-8 Penjelasan Tertulis tanggal 01 Oktober 2025 hal Penghitungan Kembali

PPN Kurang (Lebih) Bayar Tahun 2019;

Bukti P-9 Kesimpulan Akhir tanpa nomor dan tanpa tanggal;

Bukti P-10 File Excell Daftar Surat Setoran Pajak PPN Tahun 2019;

Bukti P-11 Surat Setoran Pajak Tahun 2019;

Bukti P-12 Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tanggal

05 Juni 2024;

Bukti P-13 File Excell Rekapitulasi Penjualan Tahun 2019;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-19 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Keberatan Nomor 2700/TAS-PD/XII/2023 tanggal 11 Desember

2023;

Bukti T-2 Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00274/KEB/PJ/WPJ.20/2024

tanggal 16 Agustus 2024;

Bukti T-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00056/207/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023;

Bukti T-4 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7 Matrik Sengketa;

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis tanggal 30 April 2025;

Bukti T-9 Pokok-Pokok Perbedaan Angka sengketa banding cfm Terbanding; Bukti T-10 Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan; Bukti T-11 Penjelasan Tertulis tanggal 30 Juli 2025;

Bukti T-12 Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak Tetapi Tidak Memberikan

Keterangan Tertulis;

Bukti T-13 Penjelasan Tertulis tanggal 10 September 2025;

Bukti T-14 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan Lampirannya;

Bukti T-15 Penjelasan Tertulis tanggal 01 Oktober 2025;

Bukti T-16 SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019;

Bukti T-17 Penjelasan Tertulis tanggal 22 Oktober 2025;

Bukti T-18 Pendapat Akhir tanggal 23 Oktober 2025;

Bukti T-19 File Excell Perhitungan DPP Nilai Lain dan Selisih DPP atas Penyerahan

kepada PT Jasa Prima Logistik Bulog Tahun 2019;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00274/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan

Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00056/207/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 2163/TAS-PD/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1DPP-Penyerahan yang101.180.647.150101.326.743.003146.095.853
PPNnya harus dipungut sendiri

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap berkas banding Pemohon Banding dan Terbanding serta fakta-fakta yang terjadi pada persidangan,

diketahui bahwa semula Koreksi Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri adalah sebesar Rp146.095.853,00 kemudian berubah menjadi sebesar Rp32.212.995.007,00 timbul pada saat pendapat akhir Pemohon Banding karena Pemohon banding menghitung ulang atas Transaksi dengan DPP Nilai Lain;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap berkas banding Pemohon Banding dan Terbanding serta fakta-fakta yang terjadi pada persidangan, diketahui bahwa Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL) namun pada proses pengajuan banding koreksi berubah menjadi Rp2.595.272.396,00 karena Pemohon Banding menghitung ulang atas Transaksi dengan DPP Nilai Lain;

Menimbang bahwa Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi:

“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perUndang- Undangan yang berlaku”.

bahwa Pengadilan Pajak setelah mencermati fakta-fakta persidangan, khususnya mengenai pemenuhan ketentuan formal pengajuan sengketa banding, berpendapat bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dalam sengketa a quo terkait tindakan Terbanding yang tidak melakukan koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa terkait Transaksi dengan DPP Nilai Lain, yang terdiri dari PPN Keluaran maupun PPN masukan tidak dapat diterima untuk diperiksa materi sengketanya sehingga permohonan banding atas sengketa a quo harus ditolak;

bahwa penolakan Pengadilan Pajak didasarkan pada ketentuan hukum acara yang berlaku, yakni Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang secara eksplisit menyatakan bahwa Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan. Lebih lanjut Pengadilan Pajak memaknai bahwa sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan sengketa banding adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan;

bahwa Pengadilan Pajak telah meneliti dan memeriksa bukti-bukti surat yang diajukan Terbanding dalam sengketa a quo yakni Surat Permohonan Keberatan Pemohon Banding tanggal 11 Desember 2023 yang diajukan Pemohon Banding kepada Terbanding dan Laporan Penelitian Keberatan Terbanding tanggal 15 Agustus 2024, mendapati fakta bahwa Pemohon Banding nyata-nyata tidak mengajukan keberatan atas tindakan Terbanding yang tidak melakukan koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa terkait Transaksi dengan DPP Nilai Lain dalam surat keberatannya. Adapun koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dan disebut dalam Surat Keberatannya hanyalah terkait koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp146.095.853,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, pokok sengketa yang akan dibahas dalam putusan banding ini adalah terkait koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp146.095.853,00; bahwa pembahasan pokok sengketa adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp146.095.853,00 dimana berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan teknik equalisasi antara penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dibandingkan Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, ditemukan selisih penyerahan yang belum dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPN sebesar Rp146.095.853,00 yang semuanya tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP)

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan perpajakan”;

Pasal 13 ayat (1) huruf c

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan; Pasal 13 ayat (2a)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran Kembali berakhir sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 13 ayat (2b)

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar: 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; Pasal 28 ayat (1),

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.; Pasal 28 ayat (3),

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (4),

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;

Pasal 28 ayat (11),

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dan pembukuan yang dikelola secara

elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

Penjelasan Pasal 28 ayat (11),

Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan;

Pasal 29 ayat (1),

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perUndang-Undangan perpajakan.;

Pasal 29 ayat (3) huruf a,

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Pasal 29 ayat (3a),

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

Pasal 29 ayat (4),

Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP)

Pasal 1 angka 5

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Pasal 1 angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan

yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015

Pasal 8

c. Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perUndang-Undangan perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015

Pasal 1 ayat (3)

Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Pasal 2

Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

a. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor

b. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

c. dihapus;

d. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;

e. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran

f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;

g. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;

h. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;

i. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;

j. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau

k. untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;

l. dihapus;

m. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Pasal 3

Pajak Masukan yang berhubungan dengan:

a. penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket;

b. penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang tidak didasari oleh perjanjian jasa perantara penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata

c. dihapus;

d. penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi,

tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengangkutan udara, baik penumpang maupun barang dengan wilayah operasi pesawat di wilayah Indonesia bagian timur khususnya Papua (Irian Jaya) sebagai base operation. Sedangkan alamat kedudukan sebagai tempat domisili usaha beralamat di Komplek Puri Sentra Niaga Jalan Wiraloka Blok D 68-69-70 Kalimalang Jakarta Timur;

bahwa pembahasan pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp146.095.853,00

Pendapat Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi terkait Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dimana berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan teknik equalisasi antara penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dibandingkan Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, ditemukan selisih penyerahan yang belum dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPN sebesar Rp146.095.853,00;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, didapat informasi sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp146.095.853,00 untuk Masa Pajak Desember 2019, yang berakibat pada koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp14.609.585,00. Koreksi ini merupakan hasil dari proses

pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor LAP-243/WPJ.20/KP.10/2023 tanggal 01 Desember 2023;

2. bahwa Terbanding merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU PPN yang mengatur mengenai objek pengenaan PPN. Pasal ini menegaskan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

3. bahwa alasan dilakukannya koreksi ini adalah hasil pengujian teknis berupa ekualisasi antara penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan Peredaran Usaha pada SPT Tahunan PPh Badan. Melalui teknik ekualisasi ini, pemeriksa menemukan adanya selisih penyerahan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2019;

4. bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), nilai peredaran usaha Pemohon Banding pada SPT Tahunan tercatat sebesar Rp1.150.028.014.748,00. Sementara itu, data summary pengawasan pada aplikasi portal DJP menunjukkan nilai penyerahan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Tahun Pajak 2019 hanya sebesar Rp1.109.528.519.224,00;

5. bahwa Terbanding mencatat bahwa terdapat selisih total sebesar Rp49.312.341.083,00 antara peredaran usaha di SPT Tahunan dengan DPP PPN. Selisih tersebut mencakup beberapa komponen, seperti pendapatan PPN Desember 2019 yang dilaporkan Januari 2020, selisih penggunaan DPP Nilai Lain, kurang bayar PPN digunggung, serta pembulatan faktur pajak;

6. bahwa menurut Terbanding bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding telah mengakomodir penjelasan Pemohon Banding mengenai pendapatan dari luar usaha yang bukan merupakan objek PPN. Hal ini mencakup bunga jasa giro dan deposito sebesar Rp363.551.043,00 serta laba selisih kurs sebesar Rp7.822.130.755,00 yang tidak dimasukkan dalam penghitungan ekualisasi objek PPN. Meskipun beberapa penjelasan telah diakomodir, Terbanding menemukan fakta bahwa Pemohon Banding menggunakan DPP yang keliru dalam transaksi dengan PT Jasa Prima Logistik (JPL) Bulog. Pemohon Banding membuat 29 faktur pajak dengan mencantumkan DPP Nilai Lain sebesar

Rp5.930.198.026,00 yang sebenarnya hanya 10% dari nilai penyerahan seluruhnya yaitu Rp59.301.979.823,00;

7. bahwa Terbanding menegaskan bahwa nilai yang seharusnya menjadi DPP dalam transaksi dengan PT JPL Bulog tersebut adalah Rp59.301.979.823,00. Kesalahan pencantuman nilai DPP oleh Pemohon Banding mengakibatkan timbulnya selisih penggunaan DPP Nilai Lain yang signifikan dalam perhitungan ekualisasi;

8. bahwa Terbanding mengungkapkan fakta bahwa pada tahap keberatan, Pemohon Banding diketahui tidak memberikan data, dokumen, dan bukti pendukung yang memadai terkait koreksi DPP penyerahan tersebut. Hal ini menyebabkan Tim Peneliti Keberatan tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terhadap alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam surat keberatannya;

9. bahwa Terbanding juga membantah argumen Pemohon Banding mengenai konsep pajak tidak langsung terkait kepemilikan PPN. Menurut Terbanding, PPN yang telah dipungut dan disetorkan ke kas negara bukanlah milik Pemohon Banding, melainkan milik lawan transaksi, mengingat kedudukan Pemohon Banding hanyalah sebagai pemungut PPN;

10. bahwa terkait dengan penghitungan Pajak Masukan, Terbanding tetap pada pendiriannya bahwa penghitungan kembali atas pengkreditan Pajak Masukan pembelian avtur sudah tepat. Terbanding berpendapat bahwa untuk transaksi yang menggunakan DPP Nilai Lain, Pajak Masukannya secara ketentuan memang tidak dapat dikreditkan;

11. bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta dan ketentuan perpajakan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sudah tepat. Koreksi sebesar Rp146.095.853,00 untuk Masa Pajak Desember 2019 dinilai telah sesuai dengan data yang ditemukan selama pemeriksaan dan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding terkait Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut

sendiri dimana berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan teknik equalisasi antara penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dibandingkan Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan alasan atas pengajuan banding yang dilakukannya sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan menolak sepenuhnya koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp146.095.853,00 untuk Masa Pajak Desember 2019. Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang mereka lakukan sebenarnya sudah dipungut PPN-nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, anggapan Terbanding bahwa terdapat Pajak Keluaran sebesar Rp14.609.585,00 (10% dari koreksi DPP) yang belum dipungut dinilai tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta transaksi di lapangan;

2. bahwa yang menjadi alasan penolakan Pemohon Banding adalah didasarkan pada ketidaksamaan hasil ekualisasi antara perhitungan mereka dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak. Pemohon Banding berpendapat bahwa ekualisasi yang benar seharusnya mengakomodasi rincian peredaranusahadari SPT TahunanPPhBadansenilai Rp1.150.028.014.748,00 yang disandingkan dengan DPP PPN. Dalam perhitungan Pemohon Banding, terdapat faktor-faktor penyesuaian yang belum diperhitungkan Terbanding secara tepat, seperti selisih DPP akibat penggunaan Nilai Lain sebesar Rp53.371.781.797,00 Faktur Pajak tahun 2018 yang dilaporkan di tahun 2019, serta selisih pembulatan, yang jika diakumulasikan akan menunjukkan bahwa nilai penyerahan sudah sesuai;

3. bahwa Pemohon Banding mengungkapkan adanya kesalahan mendasar dalam penerapan tarif PPN pada jasa pengiriman kargo/paket. Selama tahun 2019, Pemohon Banding mengakui telah salah memungut PPN dengan tarif normal 10% dari harga jual untuk jasa kargo kepada pelanggan di luar PT Jasa Prima Logistik Bulog (JPLB). Padahal, sesuai dengan Pasal 2 huruf j PMK Nomor 121/PMK.03/2015, penyerahan jasa pengiriman paket seharusnya

menggunakan DPP Nilai Lain sebesar 10% dari jumlah yang ditagih, sehingga tarif efektif PPN yang terutang hanyalah sebesar 1%;

4. bahwa Pemohon Banding menuntut asas keadilan dan kecermatan (AUPB) dalam proses koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Pemohon Banding merasa dirugikan karena Terbanding melakukan koreksi positif (menambah pajak) atas Pajak Masukan (PM) dengan dalih adanya penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain, namun di sisi lain Terbanding menolak melakukan koreksi negatif (mengurangi pajak) atas Pajak Keluaran (PK) yang telah salah dipungut menggunakan tarif 10%. Menurut Pemohon Banding, jika PM dikoreksi karena keterkaitannya dengan jasa kargo, maka PK atas jasa kargo tersebut juga harus dibetulkan tarifnya dari 10% menjadi 1%;

5. bahwa berdasarkan perhitungan kembali secara mandiri, Pemohon Banding meyakini bahwa posisi perpajakan untuk Masa Pajak Desember 2019 seharusnya adalah Lebih Bayar, bukan Kurang Bayar. Dengan menerapkan tarif efektif 1% pada seluruh jasa kargo dan menghitung kembali Pajak Masukan secara proporsional sesuai Pasal 3 PMK Nomor 78/PMK.03/2010, Pemohon Banding menghitung bahwa terdapat kelebihan setor sebesar Rp2.165.250.177,00. Oleh karena itu, Pemohon Banding meminta Majelis Hakim untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan memerintahkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);

6. bahwa Pemohon Banding membantah argumen Terbanding mengenai konsep pajak tidak langsung terkait kepemilikan dana PPN. Pemohon Banding menyatakan bahwa meskipun PPN adalah pajak tidak langsung (Indirect Tax) di mana konsumen akhir adalah pemikul beban pajaknya, namun pihak penjual tetap menjadi subjek yang bertanggung jawab penuh atas pemenuhan kewajiban perpajakan. Hal ini mencakup hak penjual untuk mengklaim kembali apabila terdapat kelebihan bayar PPN yang telah disetorkan ke kas negara, sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan PPN tersebut bukan milik Pemohon Banding adalah tidak tepat secara hukum;

7. bahwa Pemohon Banding juga menegaskan bahwa dalil-dalil ketidaksetujuan mereka telah disampaikan sejak proses keberatan, meskipun tidak secara spesifik tertuang dalam surat keberatan awal. Pemohon Banding membuktikan

bahwa pada saat pembahasan keberatan tanggal 5 Juni 2024, yang tertuang dalam Berita Acara Nomor BA-78/WPJ.206/2024, mereka telah memberikan penjelasan detil dan hitungan mengenai perlunya koreksi negatif Pajak Keluaran akibat kesalahan tarif kargo. Pemohon Banding berpendapat bahwa fakta yang sudah diungkapkan dalam berita acara tersebut merupakan bagian integral dari proses keberatan yang seharusnya dipertimbangkan oleh peneliti keberatan untuk menghasilkan keputusan yang adil.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perUndang-Undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding terkait dengan sengketa- sengketa a quo sebagaimana disebutkan dalam bukti/dokumen pendukung pada Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-13;

bahwa Terbanding menyampaikan dokumen-dokumen sebagai bukti dalam persidangan sebagaimana disebutkan dalam bukti/dokumen pendukung pada Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-19;

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding terkait Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp146.095.853,00 yang berawal dari hasil pengujian ekualisasi oleh Terbanding antara Peredaran Usaha pada SPT Tahunan PPh Badan (sebesar Rp1.150.028.014.748,00) dengan penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN (sebesar Rp1.109.528.519.224,00). Terbanding menemukan selisih total bruto senilai Rp49.312.341.083,00 di mana setelah dilakukan penyesuaian terhadap faktor-faktor seperti pendapatan bunga, laba selisih kurs, serta pergeseran pelaporan faktur pajak tahun 2018 dan 2019, masih terdapat sisa nilai penyerahan

sebesar Rp146.095.853,00 yang dinilai belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN-nya;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan argumen bahwa seluruh penyerahan sebenarnya sudah dipungut PPN-nya dan mengklaim adanya kesalahan penerapan tarif kargo (menggunakan tarif normal 10% yang seharusnya tarif efektif 1%) yang menurut perhitungan mereka seharusnya menghasilkan posisi Lebih Bayar;

bahwa Pengadilan Pajak setelah memeriksa materi sengketa, bukti-bukti yang diajukan, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dipungut sendiri sebesar Rp146.095.853,00 untuk Masa Pajak Desember 2019 telah memiliki dasar hukum yang kuat;

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bukti bahwa jumlah yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar. Dalam sengketa a quo, Terbanding menggunakan teknik ekualisasi antara Peredaran Usaha pada SPT Tahunan PPh Badan dengan penyerahan pada SPT Masa PPN yang menunjukkan adanya selisih peredaran usaha yang belum dilaporkan sebagai objek PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan hasil pengujian data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), Terbanding menemukan fakta bahwa nilai peredaran usaha dan penghasilan dari luar usaha Pemohon Banding pada SPT Tahunan adalah sebesar Rp1.158.840.860.307,00 sedangkan penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN hanya sebesar Rp1.109.528.519.224,00sehinggaterdapatselisihbrutosebesar Rp49.312.341.083,00. Pengadilan Pajak mencatat bahwa Terbanding telah bersikap cermat dan benar dengan mengakomodir penjelasan Pemohon Banding pada waktu pemeriksaan mengenai penghasilan dari luar usaha yang bukan objek PPN, seperti bunga jasa giro dan laba selisih kurs sebesar Rp8.812.845.559,00. Faktanya setelah dilakukan penyesuaian terhadap faktor-faktor tersebut oleh Terbanding, masih terdapat nilai penyerahan sebesar Rp146.095.853,00 yang tidak

dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan bukti-bukti yang relevan yang menunjukkan nilai penyerahan sebesar Rp146.095.853,00 tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak mendapatkan fakta persidangan yang mengungkap adanya kesalahan mendasar dari pihak Pemohon Banding dalam mencantumkan nilai DPP pada 29 faktur pajak transaksi dengan PT Jasa Prima Logistik (JPL) Bulog, di mana Pemohon Banding mencantumkan DPP Nilai Lain hanya sebesar 10% dari nilai penyerahan yang sebenarnya. Pemohon Banding mengakui bahwa seharusnya DPP yang digunakan adalah nilai penyerahan seluruhnya yaitu Rp59.301.979.823,00, namun dalam praktiknya hanya melaporkan DPP sebesar Rp5.930.198.026,00. Ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam melaporkan nilai penyerahan ini memperkuat validitas koreksi ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding untuk memastikan seluruh objek pajak telah dikenakan PPN sesuai tarif yang berlaku;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta, keterangan para pihak dan pertimbangan hal-hal terkait ketentuan peraturan perUndang-Undangan perpajakan sebagaimana diuraikan diatas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp146.095.853,00 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga atas koreksi a quo tetap dipertahankan;

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perUndang- Undangan perpajakan.”;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perUndang- Undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”,

yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- Undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau Bantahan, atau Tanggapan, yang belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri146.095.853146.095.8530

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perUndang-Undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perUndang-Undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan menolak pengajuan banding dari Pemohon Banding dan mempertahankanataskeputusanTerbandingNomor KEP-00274/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00056/207/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri146.095.853146.095.8530

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut

1101.326.743.003

Sendiri Menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak0 DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut

101.326.743.003 Sendiri Menurut Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Barang dan jasa yang terutang PPN
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut101.326.743.003
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN10.024.493.380
b. Atas Barang dan jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh Penyerahan111.351.236.383
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri10.132.674.300
b. Dikurangi
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.769.226.478
Dibayar dengan NPWP sendiri6.348.838.237
c. diperhitungkan0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan10.118.064.715
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar14.609.585
3.Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan0
4.PPN yang kurang/(lebih) bayar14.609.585
5.Sanksi Administrasi6.381.467
6.Jumlah PPN yang masih harus /(lebih) dibayar20.991.052

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perUndang-Undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00274/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00056/207/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023, atas nama: PT TRIGANA AIR SERVICE, NPWP 01.359.187.0-007.000, beralamat di Kompleks Puri Sentra Niaga, Jalan Raya Kalimalang [dalam Surat Banding Jalan Wiraloka] Blok D.68-70, Cipinang Melayu, Makasar, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13620.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.,Joni Surbakti, Ak.,

ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti

ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.