Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 61 halaman

PUT-009542.16/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT Trigana Air Service · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009542.16/2024/PP/M.XA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00272/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2019 Nomor 00055/207/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009542.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TRIGANA AIR SERVICE, NPWP 01.359.187.0-007.000, beralamat di Kompleks Puri Sentra Niaga, Jalan Raya Kalimalang [dalam Surat Banding Jalan Wiraloka] Blok D.68-70, Cipinang Melayu, Makasar, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13620, dalam hal ini diwakili Sdr. Rubijanto Adi Sarwono jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arief Hidayat

IzinKuasa : KEP-692/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024 Hukum

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 10 Maret 2025;

2. Nama: Arif Budiman

IzinKuasa : KEP-579/PP/IKH/2024 tanggal 02 Agustus 2024 Hukum

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 10 Maret 2025;

3. Nama: Yusup Ginanjar

IzinKuasa : KEP-1585/PP/IKH/2023 tanggal 21 November Hukum2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 10 Maret 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Poppy Dyah Lestari

Kusumaningrum /19860924 200901 2 006 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Ferdinand Novando / 19831110 200901 1 015, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1147/WPJ.20/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

3. Nama/NIP: Tumijan Kriswanto/ 19721219 199402 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Diyah Ayu Candra / 19800627 200212 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak

5. Nama/NIP: Ridwanto Hasudungan / 198401132010121007, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1507/WPJ.20/2025 tanggal 03 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-203/PP/BR/2025 tanggal 19 Februari 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-53/PP/PrbSM/2025 tanggal 01 Oktober 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2162/TAS-PD/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-15/SUB/WPJ.20/2025 tanggal 07 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2019 Nomor 00055/207/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 2699/TAS-PD/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenurutKoreksi yang
PemohonTerbandingdiajukan
Banding (Rp)(Rp)keberatan (Rp)
1.PPN Terutang0231.576.129231.576.129
2.Sanksi Administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0101.152.454101.152.454
3.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0332.728.583332.728.583

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00272/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
1.PPN Kurang/(Lebih) Bayar231.576.1290231.576.129
2.Sanksi Bunga101.152.4540101.152.454
3.Sanksi Kenaikan000
4.Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar332.728.5830332.728.583

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 2162/TAS-PD/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 (cap harian pos tanggal 22 Oktober 2024);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2162/TAS-PD/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan diterima pada tanggal 20 Agustus 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selajutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

bahwa Revisi Surat Banding ditanda tangani oleh RUBIJANTO ADI SARWONO jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 15 Januari 2024.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

- Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2019 Nomor 00055/207/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur.

- Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur dengan Surat Nomor 2699/TAS-PD/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut.

- Atas surat keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00272/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Koreksi Yang
Diajukan Banding
(Rp)
1.Pajak Keluaran Yg Hrs Dipungut sendiri8.837.822.8384.801.824.440(4.035.998.398)
2.Pajak Masukan Yg Dapat Diperhitungkan(4.084.721.370)(1.942.610.763)2.142.110.607
3.Dibayar Dg NPWP Sendiri(4.521.525.339)(4.521.525.339)0
4.PPN Kurang (Lebih) Bayar231.576.129(1.662.311.662)(1.893.887.791)
5.Sanksi Administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP101.152.4540(101.152.454)
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar332.728.583(1.662.311.662)(1.995.040.245)

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi negatif atas Pajak Keluaran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Sebesar Rp4.035.998.398,00

bahwa seharusnya Terbanding justru membetulkan terlebih dahulu adanya kesalahan pemungutan PPN Keluaran atas penyerahan JKP dengan DPP Nilai Lainnya kepada selain PT Jasa Prima Logistik (JPL) yang menggunakan DPP Normal (100%) yang menjadi penyebab utama koreksi pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Penyerahan JKP yang telah dilaporkan Pemohon Banding dan besaran PPN yang telah dipungut per September 2019 adalah sebagai berikut:

Jenis JKPDPPPPN (Rp)
(%)(Rp)
- Tiket Penumpang (Oleh Pemungut) - Tiket Cargo (PT JPL) Selisih DPP - Tiket Cargo Lainnya (Oleh Pemungut) - Penghasilan Lain-lain Total Omset SPT Masa PPN100 10 90 100 10042.815.901.660 (26.159.320) 42.789.742.340 744.059.400 6.696.534.600 7.440.594.000 51.639.968.846 (6.795.542.210) 44.844.426.636 0 88.378.228.376--- --- 4.278.974.234 74.405.940 --- --- --- --- 4.484.442.664 0 8.837.822.838

bahwa atas penyerahan JKP dengan DPP Nilai Lainnya (Tiket Cargo Lainnya) Pemohon Banding telah salah menetapkan DPP PPN 100% (seharusnya

10%) dan terhadap kesalahan ini tidak dilakukan koreksi negatif oleh Terbanding, sehingga apabila dilakukan koreksi negatif atas kesalahan tersebut maka jumlah PPN terhutang menurut Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

J K PDPPPPN (Rp)
(%)Rp)
- Tiket Penumpang - Tiket Cargo (PT JPL) - Tiket Cargo Lainnya Total DPP Nilai Lainnya - Penghasilan Lain-lain Total Omset Incl Selisih DPP100 10 10 10042.789.742.340 7.440.594.000 44.844.426.636 52.285.020.636 0 95.074.762.9764.278.974.234 74.405.940 448.444.266 522.850.206 0 4.801.824.440

2. Koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp2.142.110.607,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa Wajib Pajak bergerak dibidang jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang mana sesuai dengan PMK Nomor 71/PMK.03/2022 yang mana tarif Jasa Kena Pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih;

2) bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan Rp231.576.129,00 hanya mendasarkan pada perbandingan antara penyerahan JKP dengan DPP Nilai Lainnya kepada PT Jasa Prima Logistik terhadap total penyerahan JKP, serta dihitung hanya terhadap pajak masukan atas pembelian avtur saja;

bahwa menurut Pemohon Banding besaran pajak masukan yang tidak boleh dikreditkan diperoleh dari perbandingan antara jumlah penyerahan JKP DPP Nilai Lainnya (tiket cargo) dengan total penyerahan JKP (tiket cargo dan penumpang) dikalikan dengan total pajak masukan, sehingga apabila hal tersebut dilakukan maka besaran pajak masukan yang tidak boleh dikreditkan menjadi :

= Penyerahan JKP dg DPP Nilai Lainnya X Total Pajak Masukan

Total Penyerahan JKP

= 52.285.020.636 X 4.316.297.499

95.074.762.976

= 2.373.686.736,

sehingga pajak masukan yg dapat dikreditkan menjadi

= 4.316.297.499 - 2.373.686.736

= 1.942.610.763

Simpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan terkait dengan Penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain adalah tidak benar karena hanya mendasarkan pada jumlah penyerahan JKP dg DPP Nilai Lainnya kepada PT Jasa Prima Logistic saja dan dilakukan hanya terhadap pajak masukan atas pembelian avtur;

3. Terbanding hanya mengoreksi positif pajak masukan terkait adanya penyerahan JKP dengan DPP Nilai Lainnya yang seharusnya tidak boleh dikreditkan, namun Terbanding tidak mengoreksi negatif pajak keluaran-nya yang telah salah dipungut Pemohon Banding (DPP 100%) yang seharusnya pemungutannya menggunakan DPP Nilai Lainnya (10%) yang justru merupakan penyebab utama adanya koreksi pada butir ke-2 di atas;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat sebagaimana surat tanpa nomor tanggal 29 Juli 2025 agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan koreksi Terbanding pada Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00272/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa nomor 00055/207/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa Pajak September 2019;

4. Menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa yang masih harus (lebih) dibayar Masa Pajak September 2019 sebesar (Rp1.662.311.662,00);

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, diucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-15/SUB/WPJ.20/2025 tanggal 07 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Oktober 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas;

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding;

f. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding;

g. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. Surat banding ditandatangani oleh Rubijanto Adi Sarwono, bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. Penandatangan surat banding Berkedudukan di Indonesia

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam

Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

- Penandatangan Surat Banding adalah Rubijanto Adi Sarwono sebagai Direktur Utama tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan banding;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas Keberatan

- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2019 Nomor 00055/207/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur.

- Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 2699/TAS-PD/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur tanggal 12 Desember 2023;

- Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00272/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa materi dalam permohonan banding adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

A. Koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Sebesar

Rp2.142.110.607,00

Menurut SPT (Rp)Menurut SKP (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Jumlah yang disengketakan (Rp)
4.316.297.4994.084.721.3704.316.297.499231.576.129

bahwa menurut Terbanding koreksi yang menjadi sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp231.576.129,00

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UndangUndang KUP) antara lain mengatur:

1) Pasal 12:

a) Ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutangsesuaidenganketentuanperaturan perundangundangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

b) Ayat (2), bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

c) Ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 13:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,

Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

(1) Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(2) Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

(3) Terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

(4) Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

(5) Kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); atau

(6) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Msukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

b) Ayat (2), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

c) Ayat (2a), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

d) Ayat (2b), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

e) Ayat (3), Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

(1) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

(2) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

(3) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

(4) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

f) Ayat (3a), Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaiakan berdasarkan hasil pemeriksaan

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya;

g) Ayat (3b), Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

h) Ayat (3c), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 20% (dua puluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

i) Ayat (4), Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud;

j) Ayat (5), dihapus;

k) Ayat (6), Tata cara penerbitan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (10 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3) Pasal 28:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

b) Ayat (3), bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

c) Ayat (5), bahwa Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

d) Ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

4) Pasal 29:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

b) Ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(1) Huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(2) Huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

(3) Huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

1) Pasal Pasal 32 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

2) Pasal 32 ayat (2), Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a) pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan;

b) pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau

c) pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

(1)penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau

surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau

(2)Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan

Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak.

c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPN).

1) Pasal 4 ayat (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

4) Pasal 9 Ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

5) Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

6) Pasal 9 Ayat (4f)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4e), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya

7) Pasal 9 ayat (5)

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak melakukan:

a) penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan; dan

b) penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang pajak;

dalam hal bagian penyerahan yang terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan merupakan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

8) Pasal 9 ayat (6)

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak melakukan

a) penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan; dan

b) penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang pajak.

sedangkan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan;

2. Data dan Fakta

a. bahwa terdapat koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan berdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomor LAP-243/WPJ.20/KP.10/2023 tanggal 01 Desember 2023 sebagai berikut:

1) bahwa terdapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.103.721.211,00 untuk Masa Januari 2019 s.d Desember 2019 sebagai berikut:

URAIANRef.MENURUTKOREKSI (Rp.)
WAJIB PAJAK (Rp.)PEMERIKSA (Rp.)
1. PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
2. Pajak yang dapat diperhitungkan
b.1 Impor BKP, Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan JKP dariluardaerahpabeanyangPM- nya dapat dikreditkan.000
b.2 Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan51.388.074.28449.284.353.0732.103.721.211
b.3 Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu000
b.4 Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT Masa000
b.5 Penghitungan kembali PMyang telah dikreditkan000
b.6 PPN Disetor Sendiri000
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan51.388.074.28449.284.353.0732.103.721.211

bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.103.721.211,00 yang tidak dapat dikreditkan karena terdapat penyerahan dengan DPP Nilai lain sehingga dilakukan penghitungan kembali atas pengkreditan PM yang dapat dikreditkan atas pajak masukan pembelian avtur dengan rincian sebagai berikut:

No.U r a i a nRef.Pembelian AvturPM yang tidak dapat dikreditkanKoreksi
DPPPPN%Penyerahan Nilai LainPPNDPPPPN
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember JumlahN-10-1 N-10-1 N-10-1 N-10-1 N-10-1 N-10-1 N-10-1 N-10-1 N-10-1 N-10-1 N-10-1 N-10-132.614.664.750 28.653.372.450 33.654.289.020 30.069.146.070 33.735.011.490 30.082.562.750 31.776.938.640 31.502.688.100 29.629.396.910 30.282.317.930 31.886.762.510 27.835.178.5803.261.466.475 2.865.337.245 3.365.428.902 3.006.914.607 3.373.501.149 3.008.256.275 3.177.693.864 3.150.268.810 2.962.939.691 3.028.231.793 3.188.676.251 2.783.517.8401,28% 5,48% 3,41% 8,16% 8,76% 5,95% 12,52% 14,00% 7,82% 0,00% 0,00% 0,,00%41.649.519 157.140.073 114.765.188 245.269.471 295.426.967 178.988.899 397.925.680 440.979.285 231.576.129 0 0 0416.495.192 1.571.400.731 1.147.651.882 2.452.694.712 2.954.269.666 1.789.888.995 3.979.256.796 4.409.792.849 2.315.761.294 0 0 041.649.519 157.140.073 114.765.188 245.269.471 295.426.967 178.988.899 397.925.680 440.979.285 231.576.129 0 0 0
371.722.329.20037.172.232.90212.103.721.21221.037.212.1182.103.721.212

2) bahwa untuk menghitung kembali PM yang dapat dikreditkan, Terbanding melakukan pengujian berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Peredaran Usaha dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN untuk menetapkan proporsi penghitungan kembali:

No.U r a i a nRef.Menurut WPDPP Nilai LainSelisih
DPPPPNDPP SeharusnyaDPP Nilai Lain%DPP Nilai LainDPP
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember JumlahN-3-1 N-3-1 N-3-1 N-3-1 N-3-1 N-3-1 N-3-1 N-3-1 N-3-1 N-3-1 N-3-1 N-3-1103.505.354.850 78.985.154.299 88.989.620.918 86.424.369.577 94.179.059.976 80.415.399.815 93.910.412.236 80.951.303.285 95.199.929.911 90.870.525.107 104.892.248.720 111.205.140.5309.941.210.344 7.457.542.318 8.443.688.037 8.180.526.221 9.038.242.529 7.642.757.355 8.985.670.882 7.646.287.768 8.837.822.838 8.468.614.056 10.002.665.006 10.118.064.7151.321.782.180 4.331.683.100 3.034.653.500 7.049.504.956 8.247.524.687 4.784.653.500 11.759.900.800 11.331.683.100 7.440.594.000 0 0 0132.178.218 433.168.317 303.465.347 704.950.496 824.752.476 478.465.347 1.175.990.100 1.133.168.318 744.059.407 0 0 01,28% 5,48% 3,41% 8,16% 8,76% 5,95% 12,52% 14,00% 7,82% 0,00% 0,00% 0,00%1.189.603.962 3.898.514.783 2.731.188.153 6.344.554.460 7.422.772.211 4.306.188.153 10.583.910.700 10.198.514.782 6.696.534.593 0 0 0
1.109.528.519.224104.763.092.06959.301.979.8235.930.198.0265,34%53.371.781.797

3) bahwa penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain merupakan merupakan penyerahan jasa kena pajak kepada PT Jasa Prima Logistik Bulog untuk Masa Januari 2019 s.d September 2019 dengan rincian sebagai berikut:

No.PKP PembeliFaktur PajakJumlah Penyerahan
NamaNPWPNomorTanggalDPPPPN
1PT. JASA PRIMA LOGISTIK BULOG03.284.263.5-051.000010.002-19.9659522521/01/2019132.178.21813.217.822
2PT. JASA PRIMA LOGISTIK BULOG03.284.263.5-051.000010.002-19.9659526628/02/2019256.930.69325.693.069
3PT. JASA PRIMA LOGISTIK BULOG03.284.263.5-051.000010.002-19.9659526728/02/2019176.237.62417.623.762
4PT. JASA PRIMA LOGISTIK BULOG03.284.263.5-051.000010.002-19.9659528908/03/2019132.178.21813.217.822
5PT. JASA PRIMA LOGISTIK BULOG03.284.263.5-051.000010.002-19.9659530528/03/2019171.287.12917.128.713
6PT. JASA PRIMA LOGISTIK BULOG03.284.263.5-051.000010.002-19.9659533109/04/2019264.356.43626.435.644
7PT. JASA PRIMA LOGISTIK BULOG03.284.263.5-051.000010.002-19.9659535015/04/2019176.237.62417.623.762
8PT. JASA PRIMA LOGISTIK BULOG03.284.263.5-051.000010.002-19.9659536930/04/2019264.356.43626.435.644
9PT. JASA PRIMA LOGISTIK BULOG03.284.263.5-051.000010.002-19.9659539415/05/2019256.930.69325.693.069
10PT. JASA PRIMA LOGISTIK BULOG03.284.263.5-051.000010.002-19.9659539515/05/2019176.237.62417.623.762
11PT. JASA PRIMA LOGISTIK BULOG03.284.263.5-051.000010.002-19.9659540224/05/2019220.297.03022.029.703
12PT. JASA PRIMA LOGISTIK BULOG03.284.263.5-051.000010.002-19.9659540531/05/2019171.287.12917.128.713
13PT. JASA PRIMA LOGISTIK BULOG03.284.263.5-051.000010.002-19.9659544620/06/2019264.356.43626.435.644
14PT. JASA PRIMA LOGISTIK BULOG03.284.263.5-051.000010.002-19.9659544724/06/2019214.108.91121.410.891
15PT. JASA PRIMA LOGISTIK BULOG03.284.263.5-051.000010.002-19.9659547309/07/2019214.108.91121.410.891
16PT. JASA PRIMA LOGISTIK BULOG03.284.263.5-051.000010.002-19.9659547409/07/2019176.237.62417.623.762
17PT. JASA PRIMA LOGISTIK BULOG03.284.263.5-051.000010.002-19.9659547509/07/2019176.237.62417.623.762
18PT. JASA PRIMA LOGISTIK BULOG03.284.263.5-051.000010.002-19.9659547610/07/2019176.237.62417.623.762
19PT. JASA PRIMA LOGISTIK BULOG03.284.263.5-051.000010.002-19.9659549324/07/2019256.930.69325.693.069
20PT. JASA PRIMA LOGISTIK BULOG03.284.263.5-051.000010.002-19.9659549426/07/2019176.237.62417.623.762
21PT. JASA PRIMA LOGISTIK BULOG03.284.263.5-051.000010.006-19.0664630508/08/2019171.287.12917.128.713
22PT. JASA PRIMA LOGISTIK BULOG03.284.263.5-051.000010.006-19.0664630613/08/2019352.475.24835.247.525
23PT. JASA PRIMA LOGISTIK BULOG03.284.263.5-051.000010.006-19.0664632220/08/2019176.237.62417.623.762
24PT. JASA PRIMA LOGISTIK BULOG03.284.263.5-051.000010.006-19.0664632327/08/2019256.930.69325.693.069
25PT. JASA PRIMA LOGISTIK BULOG03.284.263.5-051.000010.006-19.0664632529/08/2019176.237.62417.623.762
26PT. JASA PRIMA LOGISTIK BULOG03.284.263.5-051.000010.006-19.0664635202/09/2019176.237.62417.623.762
27PT. JASA PRIMA LOGISTIK BULOG03.284.263.5-051.000010.006-19.0664635302/09/2019171.287.12917.128.713
28PT. JASA PRIMA LOGISTIK BULOG03.284.263.5-051.000010.006-19.0664635402/09/2019220.297.03022.029.703
29PT. JASA PRIMA LOGISTIK BULOG03.284.263.5-051.000010.006-19.0664635502/09/2019176.237.62417.623.762
JUMLAH5.930.198.026593.019.799

4) bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksaan (Indeks N-10) rincian koreksi DPP perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan adalah sebagai berikut:

No.U r a i a nRef.Menurut WPMenurut PemeriksaKoreksi
DPPPPNDPPPPNDPPPPN
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember JumlahN-10-1 N-10-1 N-10-1 N-10-1 N-10-1 N-10-1 N-10-1 N-10-1 N-10-1 N-10-1 N-10-1 N-10-138.915.016.356 38.642.380.037 39.380.544.779 48.172.675.463 47.933.902.935 40.204.470.617 43.805.362.467 44.262.980.126 43.162.975.057 46.640.413.442 45.067.757.347 37.692.265.0043.891.501.636 3.864.238.000 3.938.054.475 4.817.267.539 4.793.390.286 4.020.447.060 4.380.536.238 4.426.298.004 4.316.297.499 4.664.041.338 4.506.775.731 3.769.226.47838.498.521.164 37.070.979.306 38.232.892.897 45.719.980.751 44.979.633.269 38.414.581.622 39.826.105.671 39.853.187.277 40.847.213.763 46.640.413.442 45.067.757.347 37.692.265.0043.849.852.117 3.707.097.927 3.823.289.287 4.571.998.068 4.497.963.319 3.841.458.161 3.982.610.558 3.985.318.719 4.084.721.370 4.664.041.338 4.506.775.731 3.769.226.478416.495.192 1.571.400.731 1.147.651.882 2.452.694.712 2.954.269.666 1.789.888.995 3.979.256.796 4.409.792.849 2.315.761.294 0 0 041.649.519 157.140.073 114.765.188 245.269.471 295.426.967 178.988.899 397.925.680 440.979.285 231.576.129 0 0 0
513.880.743.63051.388.074.284492.843.531.51349.284.353.07321.037.212.1172.103.721.211

5) berdasarkan rincian di atas, maka untuk Masa Pajak September 2019 koreksi Pajak masukan yang dapat diperhitungkan adalah sebesar Rp231.576.129,00;

b. bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding (Pemeriksa) yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-48/WPJ.206/2024 tanggal 25 April 2024, Pendapatan Usaha Pemohon Banding pada umumnya bersumber dari penerbangan berjadwal (Penumpang) dan penerbangan tidak berjadwal baik yang berasal dari charter maupun kargo. Terkait transaksi yang terdapat indikasi Pemohon Banding melakukan penyerahan dengan DPP Nilai Lain, Terbanding menyampaikan bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan menggunakan nilai lain atas transaksi dengan JPT Bulog, sehingga atas PM terkait dengan penyerahan tersebut tidak dapat dikreditkan, karena Pemohon Banding tidak melakukan pemisahan antara Penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain dengan penyerahan lainnya, sehingga Terbanding melakukan penghitungan kembali atas PM yang terkait dengan pembelian bahan bakar pesawat (avtur). Bahwa indikasi adanya penyerahan menggunakan DPP Nilai Lain diperoleh berdasarkan data ekualisasi PPh vs PPN yang sudah dijawab oleh Pemohon Banding;

c. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-78/WPJ.206/2024 tanggal 5 Juni 2024, atas koreksi Pajak Masukan terkait dengan penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain, Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding menyetujui atas koreksi tersebut. Maka dari itu, berlaku persamaan perlakuan terhadap Pajak Keluaran terkait penggunaan DPP Nilai Lain.

2) bahwa Penjelasan rincian menjadi sebagai berikut:

JenisJumlah DPPPPN
DPP PPN PenumpangRp493.418.177.980,00Rp49.341.817.798
Pajak MasukanRp102.659.370.858,00Rp45.170.123.178
DPP PPN CargoRp626.859.659.870,00Rp6.268.596.599
Total PPN Terhutang-Rp10.440.291.219
PPN yang telah dibayarRp0,00Rp36.256.846.692
PPN yang lebih dibayar--Rp25.816.555.473

- bahwa total DPP PPN Penumpang dikenakan tarif PPN Normal sebesar 10% karena bukan termasuk sebagai kategori DPP Nilai Lain;

- bahwa total Pajak Masukan telah dipotong dari 100% menjadi hanya sebesar 44% sesuai dengan jumlah yang ada pada DPP penumpang, dikarenakan total 56% adalah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan jumlah DPP Cargo;

- bahwa DPP PPN Cargo dikenakan tarif sebesar 1% sebagaimana diatur dalam Undang Undang HPP Cluster PPN 8A ayat (1) yang ketentuannya berdasarkan Pasal 16G UU PPN diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan yang sekarang berlaku Nomor : 121/PMK.03/2015 Pasal 2 huruf j;

- Sehingga tidak lagi terdapat kurang bayar pada PPN;

- Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya hasil pemeriksaan PPN adalah SKPLB bukan SKPKB;

d. bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan data faktur pajak masukan terkait sengketa, general ledger maupun dokumen serta bukti pendukung sehubungan dengan pemisahan pembukuan antara penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain dengan penyerahan lainnya;

3. Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan penjelasan serta dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar 231.576.129,00 untuk Masa Pajak September 2019 karena berdasarkan hasil pengujian disimpulkan terdapat penyerahan dengan DPP Nilai lain sehingga dilakukan penghitungan kembali atas pengkreditan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 75/PMK.03/2010 s.t.d.d PMK 121/PMK.03/2015 dan PMK 78/PMK.03/2010 s.t.d.d PMK- 186/PMK.03/2022.

b. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan data faktur pajak masukan terkait sengketa, general ledger maupun dokumen serta bukti pendukung sehubungan dengan pemisahan pembukuan antara penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain dengan penyerahan lainnya sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut.

c. bahwa sejak Masa Januari 2019 s.d. September 2019; Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa kena pajak kepada PT Jasa Prima Logistik Bulog dan menggunakan DPP Nilai Lain pada pembuatan faktur pajak atas penyerahan tersebut. Pemohon Banding membuat sebanyak 29 faktur pajak dengan nilai DPP lain sebesar Rp5.930.198.026,00 dimana nilai tersebut senilai 10% dari nilai penyerahan seluruhnya yaitu Rp59.301.979.823,00.

d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 75/PMK.03/2010 s.t.d.d PMK 121/PMK.03/2015, Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket tidak dapat dikreditkan;

e. bahwa untuk melakukan penghitungan kembali atas pengkreditan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010 s.t.d.d PMK- 186/PMK.03/2022, Pemeriksa menghitung secara proporsional penyerahan yang menggunakan DPP Nilai lain dibandingkan dengan jumlah seluruh penyerahan BKP/JKP dengan rincian sebagai berikut:

No.U r a i a nRef.Menurut WPDPP Nilai LainSelisih
DPPPPNDPP SeharusnyaDPP Nilai Lain%DPP Nilai LainDPP
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember JumlahN-3-1 N-3-1 N-3-1 N-3-1 N-3-1 N-3-1 N-3-1 N-3-1 N-3-1 N-3-1 N-3-1 N-3-1103.505.354.850 78.985.154.299 88.989.620.918 86.424.369.577 94.179.059.976 80.415.399.815 93.910.412.236 80.951.303.285 95.199.929.911 90.870.525.107 104.892.248.720 111.205.140.5309.941.210.344 7.457.542.318 8.443.688.037 8.180.526.221 9.038.242.529 7.642.757.355 8.985.670.882 7.646.287.768 8.837.822.838 8.468.614.056 10.002.665.006 10.118.064.7151.321.782.180 4.331.683.100 3.034.653.500 7.049.504.956 8.247.524.687 4.784.653.500 11.759.900.800 11.331.683.100 7.440.594.000 0 0 0132.178.218 433.168.317 303.465.347 704.950.496 824.752.476 478.465.347 1.175.990.100 1.133.168.318 744.059.407 0 0 01,28% 5,48% 3,41% 8,16% 8,76% 5,95% 12,52% 14,00% 7,82% 0,00% 0,00% 0,00%1.189.603.962 3.898.514.783 2.731.188.153 6.344.554.460 7.422.772.211 4.306.188.153 10.583.910.700 10.198.514.782 6.696.534.593 0 0 0
1.109.528.519.224104.763.092.06959.301.979.8235.930.198.0265,34%53.371.781.797

f. bahwa nilai persentase tersebut digunakan untuk menghitung kembali pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan hasil perhitungan sebagai berikut:

No.U r a i a nRef.Pembelian AvturPM yang tidak dapat dikreditkanKoreksi
DPPPPN%Penyerahan Nilai LainPPNDPPPPN
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember JumlahN-10-1 N-10-1 N-10-1 N-10-1 N-10-1 N-10-1 N-10-1 N-10-1 N-10-1 N-10-1 N-10-1 N-10-132.614.664.750 28.653.372.450 33.654.289.020 30.069.146.070 33.735.011.490 30.082.562.750 31.776.938.640 31.502.688.100 29.629.396.910 30.282.317.930 31.886.762.510 27.835.178.5803.261.466.475 2.865.337.245 3.365.428.902 3.006.914.607 3.373.501.149 3.008.256.275 3.177.693.864 3.150.268.810 2.962.939.691 3.028.231.793 3.188.676.251 2.783.517.8401,28% 5,48% 3,41% 8,16% 8,76% 5,95% 12,52% 14,00% 7,82% 0,00% 0,00% 00,,0000%%41.649.519 157.140.073 114.765.188 245.269.471 295.426.967 178.988.899 397.925.680 440.979.285 231.576.129 0 0 0416.495.192 1.571.400.731 1.147.651.882 2.452.694.712 2.954.269.666 1.789.888.995 3.979.256.796 4.409.792.849 2.315.761.294 0 0 041.649.519 157.140.073 114.765.188 245.269.471 295.426.967 178.988.899 397.925.680 440.979.285 231.576.129 0 0 0
371.722.329.20037.172.232.90212.103.721.21221.037.212.1182.103.721.212

g. bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan sesuai dengan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-78/WPJ.206/2024 tanggal 5 Juni 2024 dan memberikan hitungan sebagai berikut:

JenisJumlah DPPPPN
DPP PPN PenumpangRp493.418.177.980,00Rp49.341.817.798
Pajak MasukanRp102.659.370.858,00Rp45.170.123.178
DPP PPN CargoRp626.859.659.870,00Rp6.268.596.599
Total PPN Terhutang-Rp10.440.291.219
PPN yang telah dibayarRp0,00Rp36.256.846.692
PPN yang lebih dibayar--Rp25.816.555.473

bahwa menurut Pemohon Banding, total Pajak Masukan telah dipotong dari 100% menjadi hanya sebesar 44% sesuai dengan jumlah yang ada pada DPP penumpang, dikarenakan total 56% adalah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan jumlah DPP Cargo dengan nilai pajak masukan sebesar Rp102.659.370.858,00. Namun berdasarkan penelitian, nilai DPP Pajak Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPN tahun pajak 2019 hanya sebesar Rp513.880.743.630,00 dengan nilai PPN sebesar Rp51.388.074.284,00 Pemohon Banding juga tidak memberikan daftar faktur pajak masukan terkait sengketa sehingga keterangan Pemohon Banding yang menyatakan adanya jumlah pajak masukan sebesar Rp102.659.370.858,00 tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut;

h. bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan dan ketentuan tersebut diatas maka Terbanding berpendapat koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak September 2019 sebesar Rp231.576.129,00 telah tepat;

Kesimpulan dan Usul Terbanding

Simpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 2162/TAS-PD/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00272/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c.Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas. maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding Tidak Dapat Diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

2. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-00272/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00055/207/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa Pajak September 2019.

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding membuat Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00272/KEB/PJ/WPJ.20/2024

tanggal 16 Agustus 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Masa Pajak September 2019 Nomor 00055/207/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023;

Bukti P-3 SPT Masa PPN 2019;

Bukti P-4 Matrik Sengketa Banding;

Bukti P-5 Surat tanpa nomor tanggal 29 Juli 2025 tentang Revisi Redaksional

Petitum;

Bukti P-6 Penjelasan Tertulis tanggal 29 Juli 2025 hal Pengajuan Keberatan

Untuk Dilakukan Koreksi Negatif atas PPN Keluaran oleh Pemohon Banding Sejak Proses Keberatan di Kanwil Timur DJP;

Bukti P-7 Penjelasan Tertulis bulan Agustus 2025 hal Sengketa Banding Koreksi

Negatif PPN Keluarahan Sejak Proses Keberatan dan Klaim Lebih

Bayar PPN oleh Pemohon Banding;

Bukti P-8 Penjelasan Tertulis tanggal 01 Oktober 2025 hal Penghitungan Kembali

PPN Kurang (Lebih) Bayar Tahun 2019;

Bukti P-9 Kesimpulan Akhir tanpa nomor dan tanpa tanggal;

Bukti P-10 File Excell Daftar Surat Setoran Pajak PPN Tahun 2019;

Bukti P-11 Surat Setoran Pajak Tahun 2019;

Bukti P-12 Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan tanggal

05 Juni 2024;

Bukti P-13 File Excell Rekapitulasi Penjualan Tahun 2019;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-19 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Keberatan Nomor 2699/TAS-PD/XII/2023 tanggal 11 Desember

2023;

Bukti T-2 Surat Keputusan Keberatan Nomor EP-00270/KEB/PJ/WPJ.20/2024

tanggal 16 Agustus 2024;

Bukti T-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Masa Pajak September 2019 Nomor 00055/207/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023;

Bukti T-4 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7 Matrik Sengketa;

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis tanggal 30 April 2025;

Bukti T-9 Pokok-Pokok Perbedaan Angka sengketa banding cfm Terbanding; Bukti T-10 Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan; Bukti T-11 Penjelasan Tertulis tanggal 30 Juli 2025;

Bukti T-12 Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak Tetapi Tidak Memberikan

Keterangan Tertulis;

Bukti T-13 Penjelasan Tertulis tanggal 10 September 2025;

Bukti T-14 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan Lampirannya;

Bukti T-15 Penjelasan Tertulis tanggal 01 Oktober 2025;

Bukti T-16 SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019;

Bukti T-17 Penjelasan Tertulis tanggal 22 Oktober 2025;

Bukti T-18 Pendapat Akhir tanggal 23 Oktober 2025;

Bukti T-19 File Excell Perhitungan DPP Nilai Lain dan Selisih DPP atas Penyerahan

kepada PT Jasa Prima Logistik Bulog Tahun 2019;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00272/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2019 Nomor 00055/207/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 2162/TAS-PD/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri4.801.824.4408.837.822.8384.035.998.398
2Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan1.942.610.7634.084.721.3702.142.110.607

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap berkas banding Pemohon Banding dan Terbanding serta fakta-fakta yang terjadi pada persidangan, diketahui bahwa Koreksi Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp4.035.998.398,00 timbul pada saat mengajukan banding karena Pemohon banding menghitung ulang atas Transaksi dengan DPP Nilai Lain;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap berkas banding Pemohon Banding dan Terbanding serta fakta-fakta yang terjadi pada persidangan, diketahui bahwa Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan adalah sebesar Rp231.576.129,00 namun pada proses pengajuan banding koreksi berubah menjadi Rp2.142.110.607,00 karena Pemohon Banding menghitung ulang atas Transaksi dengan DPP Nilai Lain;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah:

1. Koreksi Negatif PPN Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri sebesar (Rp4.035.998.397,00) dimana menurut Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang tidak melakukan koreksi negatif PPN Keluaran atas penyerahan BKP/JKP dengan DPP Nilai Lainnya atas penyerahan BKP/JKP pengiriman paket/cargo kepada pelanggan diluar PT Jasa Prima Logistik Bulog (PT JPLB) yang oleh Pemohon Banding dikenakan tarif PPN normal (10%) dari harga jual/penggantian yang seharusnya dikenakan tarif efektif 1% dari harga

jual/penggantian sesuai Pasal 2 huruf j Peraturan Menteri Keuangan No 121/PMK.03/2015;

2. Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Sebesar Rp2.142.110.607,00 dimana menurut Terbanding terdapat penyerahan dengan DPP Nilai lain sehingga dilakukan penghitungan kembali pengkreditan PM yang dapat dikreditkan atas pajak masukan pembelian avtur;

yang semuanya tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP)

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 13 ayat (1) huruf c

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak

seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan; Pasal 13 ayat (2a)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran Kembali berakhir sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 13 ayat (2b)

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar: 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat

pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; Pasal 28 ayat (1),

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.; Pasal 28 ayat (3),

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (4),

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.;

Pasal 28 ayat (11),

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dan pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

Penjelasan Pasal 28 ayat (11),

Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan

dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.;

Pasal 29 ayat (1),

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.;

Pasal 29 ayat (3) huruf a,

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Pasal 29 ayat (3a),

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.;

Pasal 29 ayat (4),

Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP)

Pasal 1 angka 5

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Pasal 1 angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2)

Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2a)

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2a)

Pada dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama. Namun bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal diperkenankan untuk dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8).

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9). Penjelasan Pasal 9 ayat (2b)

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dlmaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat

(9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajlb Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak

Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015

Pasal 8

c. Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015

Pasal 1 ayat (3)

Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Pasal 2

Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

a. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor

b. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

c. dihapus;

d. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;

e. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran

f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;

g. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;

h. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;

i. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;

j. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau

k. untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;

l. dihapus;

m. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Pasal 3

Pajak Masukan yang berhubungan dengan:

a. penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket;

b. penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang tidak didasari oleh perjanjian jasa perantara penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata

c. dihapus;

d. penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi,

tidak dapat dikreditkan;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak

Pasal 2

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan

1. usaha terpadu (integrated), terdiri dari:

a. unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan

b. unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;

2. usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak;

3. usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau

4. usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak,

sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

Pasal 3

Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

P = PM x Z

dengan ketentuan:

P: adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

PM: adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena

Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

Z: adalah persentase yang sebanding dengan jumlah

Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengangkutan udara, baik penumpang maupun barang dengan wilayah operasi pesawat di wilayah Indonesia bagian timur khususnya Papua (Irian Jaya) sebagai base operation. Sedangkan alamat kedudukan sebagai tempat domisili usaha

beralamat di Komplek Puri Sentra Niaga Jalan Wiraloka Blok D 68-69-70 Kalimalang Jakarta Timur;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding terkait dengan sengketa- sengketa a quo sebagaimana disebutkan dalam bukti/dokumen pendukung pada Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-13;

bahwa Terbanding menyampaikan dokumen-dokumen sebagai bukti dalam persidangan sebagaimana disebutkan dalam bukti/dokumen pendukung pada Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-19;

bahwa pembahasan mengenai materi sengketa adalah sebagai berikut:

Koreksi Negatif atas Pajak Keluaran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Sebesar Rp4.035.998.397,00

Pendapat Terbanding

bahwa atas sengketa koreksi negatif atas Pajak Keluaran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Sebesar Rp4.035.998.397,00 a quo, Terbanding tidak mengoreksi negatif PPN Keluaran atas penyerahan BKP/JKP dengan DPP Nilai Lainnya atas penyerahan BKP/JKP pengiriman paket/cargo kepada pelanggan diluar PT Jasa Prima Logistik Bulog (PT JPLB) yang oleh Pemohon Banding dikenakan tarif PPN normal (10%) dari harga jual/penggantian yang seharusnya dikenakan tarif efektif 1% dari harga jual/penggantian sesuai Pasal 2 huruf j Peraturan Menteri Keuangan No 121/PMK.03/2015;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, didapat informasi sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding menegaskan bahwa permohonan banding terkait koreksi negatif Pajak Keluaran sebesar Rp4.035.998.397,00 bukan merupakan objek banding yang sah karena nilai tersebut bukan merupakan hasil koreksi dari proses pemeriksaan awal. Secara prosedural, sengketa terkait Pajak Keluaran ini tidak pernah diajukan secara spesifik dalam surat keberatan yang

disampaikan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, Terbanding menegaskan bahwa pokok sengketa pada tingkat keberatan hanyalah terbatas pada koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp231.576.129,00, sehingga permohonan di luar lingkup tersebut harus ditolak;

2. bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data dan fakta saat pengajuan keberatan, yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah Pajak Masukan, sebagaimana Terbanding buktikan dengan surat pengajuan keberatan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari s.d. September 2019.

Cuplikan salah satu Surat Keberatan bulan Januari 2019 adalah sebagai berikut:

3. bahwa secara yuridis, Terbanding berpijak pada Pasal 31 ayat (2) Undang- Undang Pengadilan Pajak yang membatasi kewenangan Pengadilan Pajak hanya untuk memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan. Mengingat sengketa Pajak Keluaran ini tidak dicantumkan dalam surat keberatan Pemohon Banding, maka secara hukum angka tersebut tidak dapat dijadikan objek sengketa di tingkat banding. Terbanding menilai upaya Pemohon Banding untuk merubah angka sengketa di tahap banding sebagai tindakan yang dapat mengaburkan fakta pemeriksaan yang sebenarnya telah disepakati atau dibahas sebelumnya;

4. bahwa Terbanding berpendapat bahwa pada saat pembahasan Keberatan sesuai Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-78/WPJ.206/2024 tanggal 5 Juni 2024 Pemohon Banding sudah menjelaskan terkait Pajak Keluaran akan tetapi penjelasan tersebut tidak disertai rincian dan dokumen sumber, sehingga Tim Peneliti Keberatan tidak melakukan penelitian lebih lanjut karena bukan merupakan pokok sengketa yang diajukan dalam surat Keberatan;

5. bahwa pada saat Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Pemohon Banding kembali menjelaskan pada intinya Pajak Keluaran seharusnya juga dilakukan koreksi akan tetapi penjelasan tersebut dilakukan secara lisan, tidak ada penjelasan tertulis, dan tidak menunjukkan dokumen sumbernya sehingga Tim Peneliti Keberatan tetap berpendapat atas koreksi Pajak Keluaran bukan merupakan pokok sengketa sehingga tidak dilakukan pengujian lebih lanjut;

6. bahwa Terbanding juga berargumen bahwa PPN yang telah dipungut dan disetorkan ke kas negara oleh Pemohon Banding dengan tarif normal 10% bukanlah milik atau hak dari Pemohon Banding. Sebagai pajak tidak langsung (indirect tax), beban pajak tersebut secara nyata ditanggung oleh pembeli atau konsumen akhir, sedangkan Pemohon Banding hanya bertindak sebagai pemungut bagi negara. Oleh sebab itu, Pemohon Banding tidak memiliki legal standing untuk meminta kembali atau mengoreksi negatif setoran pajak yang secara faktual merupakan beban ekonomi pihak ketiga (lawan transaksi);

7. bahwa Terbanding menegaskan bahwa kesalahan pencantuman DPP dalam faktur pajak adalah murni kelalaian Pemohon Banding dalam melaporkan SPT Masa PPN secara self-assessment. Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan karena sesuai Pasal 3 PMK Nomor 75/PMK.03/2010 s.t.d.d PMK 121/PMK.03/2015, Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengiriman paket memang tidak dapat dikreditkan. Berdasarkan seluruh fakta dan ketentuan hukum tersebut, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh permohonan banding dantetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00272/KEB/PJ/WPJ.20/2024;

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas tindakan Terbanding yang tidak melakukan koreksi negatif PPN Keluaran atas penyerahan BKP/JKP dengan DPP Nilai Lainnya atas penyerahan BKP/JKP pengiriman paket/cargo kepada pelanggan diluar PT Jasa Prima Logistik Bulog (PT JPLB) yang oleh Pemohon Banding dikenakan tarif PPN normal (10%) dari harga jual/penggantian yang seharusnya dikenakan tarif efektif 1% dari harga jual/penggantian sesuai Pasal 2 huruf j Peraturan Menteri Keuangan No 121/PMK.03/2015;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan alasan atas pengajuan banding yang dilakukannya sebagai berikut:

1. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang dipungut melalui laporan SPT Masa PPN Tahun 2019 dengan kesalahan:

a. Penyerahan BKP/JKP dengan DPP Nilai Lainnya kepada pelanggan diluar PT JPLB salah menggunakan tarif 10% dari harga jual atau penggantian yang seharusnya 1%;

b. Pemohon Banding mengkreditkan semua PPN Masukan yang ada tanpa menghitung secara proporsional PPN Masukan yang boleh dikreditkan terkait adanya penyerahan jasa pengiriman cargo (DPP Nilai Lainnya);

2. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding hanya mengoreksi kesalahan atas pengkreditan PPN Masukan saja tanpa membetulkan kesalahan pemungutan PPN atas penyerahan BKP/JKP dengan DPP Nilai Lainnya kepada pelanggan jasa pengiriman cargo/paket diluar PT JPLB yang seharusnya dipungut menggunakan tarif 1%;

3. bahwa lebih lanjut menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding bertindak tidak konsisten karena hanya melakukan koreksi positif terhadap Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lainnya, namun mengabaikan kesalahan pemungutan Pajak Keluaran pada objek transaksi yang sama. Ketidaksetujuan ini didasarkan pada fakta bahwa pemungutan PPN yang dilakukan sebelumnya menggunakan tarif normal 10% dari harga jual, padahal secara substansi hukum seharusnya menggunakan tarif efektif yang lebih rendah;

4. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa secara rinci, Pemohon Banding mengakui telah terjadi kesalahan dalam menetapkan DPP PPN sebesar 100% dari harga jual atau penggantian untuk penyerahan jasa kargo kepada pelanggan di luar PT JPLB. Dalam pelaporan SPT Masa PPN, Pemohon Banding menyetorkan PPN dengan tarif normal 10%, yang mengakibatkan jumlah pajak terutang menjadi jauh lebih besar dari yang seharusnya. Kesalahan administratif ini seharusnya diperbaiki melalui koreksi negatif oleh Terbanding saat proses pemeriksaan atau keberatan, mengingat seluruh setoran PPN tersebut telah masuk ke kas negara namun tidak memiliki dasar hukum pengenaan tarif yang tepat;

5. bahwa alasan yuridis yang dikemukakan Pemohon Banding adalah penerapan Pasal 2 huruf j Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015. Berdasarkan ketentuan tersebut, DPP untuk penyerahan jasa pengiriman paket ditetapkan sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih. Dengan tarif PPN sebesar 10%, maka tarif efektif yang seharusnya dikenakan hanyalah 1% dari nilai penggantian, bukan 10% sebagaimana yang telah dipungut dan dilaporkan oleh Pemohon Banding. Penggunaan DPP Nilai Lain ini bersifat mandatori bagi jenis usaha pengiriman paket, sehingga Terbanding seharusnya melakukan penyesuaian nilai Pajak Keluaran secara otomatis;

6. bahwa Pemohon Banding menegaskan perlunya penerapan asas persamaan perlakuan (mirroring principle) dalam sengketa ini. Karena Terbanding telah melakukan koreksi positif terhadap Pajak Masukan dengan alasan bahwa Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengiriman paket (DPP Nilai Lain) tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 3 huruf a PMK 121/PMK.03/2015, maka secara hukum Pajak Keluarannya pun harus dikoreksi negatif menggunakan basis DPP yang sama. Adalah tidak adil apabila Terbanding hanya mengambil keuntungan dari sisi koreksi Pajak Masukan yang menambah beban pajak, namun menolak membetulkan sisi Pajak Keluaran yang telah kelebihan bayar;

7. bahwa selain itu, Pemohon Banding menilai tindakan Terbanding yang tidak membetulkan kesalahan pemungutan PPN ini melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kecermatan sebagaimana

diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014. Terbanding dianggap tidak cermat karena dalam proses pemeriksaan hanya berfokus pada ekualisasi yang menghasilkan koreksi positif tanpa melihat adanya potensi kelebihan setor dari sisi Pajak Keluaran. Pemohon Banding berargumen bahwa otoritas pajak memiliki kewajiban untuk membimbing wajib pajak dan memastikan bahwa pajak yang terutang dihitung secara benar dan adil, bukan hanya mencari kekurangan bayar semata;

8. bahwa dalam proses persidangan, Pemohon Banding telah menyajikan bukti berupa rekapitulasi penjualan kargo Masa Pajak September 2019 yang menunjukkan nilai penyerahan kepada pelanggan di luar PT JPLB sebesar Rp44.844.426.636,00. Dari nilai tersebut, PPN yang dipungut mencapai Rp4.484.442.664,00 (tarif 10%), padahal jika menggunakan tarif efektif 1% (DPP Nilai Lain), PPN yang seharusnya terutang hanya sebesar Rp448.444.265,00. Data dan fakta ini telah disampaikan sejak proses keberatan dan tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Nomor BA-78/WPJ.206/2024, sehingga klaim Terbanding bahwa hal ini tidak diajukan sebagai pokok sengketa adalah tidak benar;

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Pemohon Banding yang mengajukan permohonan banding atas tindakan Terbanding yang tidak melakukan koreksi negatif terkait PPN Keluaran atas penyerahan BKP/JKP dengan DPP Nilai Lainnya atas penyerahan BKP/JKP pengiriman paket/cargo kepada pelanggan diluar PT Jasa Prima Logistik Bulog (PT JPLB), dimana oleh Pemohon Banding dikenakan tarif PPN normal (10%) dari harga

jual/penggantian yang seharusnya dikenakan tarif efektif 1% dari harga jual/penggantian sesuai Pasal 2 huruf j Peraturan Menteri Keuangan No 121/PMK.03/2015;

menimbang bahwa Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi:

“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku”.

bahwa Pengadilan Pajak setelah mencermati fakta-fakta persidangan, khususnya mengenai pemenuhan ketentuan terkait pengajuan sengketa banding, berpendapat bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dalam sengketa a quo terkait tindakan Terbanding yang tidak melakukan koreksi negatif atas Pajak Keluaran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Sebesar Rp4.035.998.397,00, tidak dapat dipertimbangkan untuk diperiksa materi sengketanya sehingga permohonan banding atas sengketa a quo harus ditolak;

bahwa penolakan Pengadilan Pajak didasarkan pada ketentuan hukum acara yang berlaku, yakni Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang secara eksplisit menyatakan bahwa Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan. Lebih lanjut Pengadilan Pajak memaknai bahwa sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan sengketa banding adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan;

bahwa Pengadilan Pajak telah meneliti dan memeriksa bukti-bukti surat yang diajukan Terbanding dalam sengketa a quo yakni Surat Permohonan Keberatan Pemohon Banding tanggal 11 Desember 2023 yang diajukan Pemohon Banding kepada Terbanding dan Laporan Penelitian Keberatan Terbanding tanggal 15 Agustus 2024, mendapati fakta bahwa Pemohon Banding nyata-nyata tidak mengajukan keberatan atas tindakan Terbanding yang tidak melakukan koreksi negatif atas Pajak Keluaran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp4.035.998.397,00 dalam surat keberatannya. Adapun koreksi yang diajukan

keberatan oleh Pemohon Banding dan disebut dalam Surat Keberatannya hanyalah terkait koreksi atas pengkreditan pajak masukan sejumlah Rp231.576.129,00; bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak telah melakukan penelitian atas koreksi-koreksi yang dilakukan Terbanding terkait koreksi PPN Masa Pajak September 2019 sebagaimana yang tercantum dalam SPHP tanggal 13 November 2023, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dan Risalah Pembahasan yang ditandatangani para pihak pada waktu proses pemeriksaan pada tanggal 30 November 2023, dimana menurut Pengadilan Pajak didapat fakta bahwa tidak ada sanggahan dari Pemohon Banding terkait tidak dilakukannya koreksi negatif oleh Terbanding atas Pajak Keluaran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2019 sebesar Rp4.035.998.397,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa mengingat koreksi negatif oleh Terbanding atas Pajak Keluaran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2019 sebesar Rp4.035.998.397,00 bukan merupakan sengketa yang diputuskan dalam keputusan keberatan dan tidak dikemukakan secara formal dalam permohonan keberatan Pemohon Banding, maka pokok sengketa a quo dinilai berada di luar lingkup kewenangan pemeriksaan banding Pengadilan Pajak. Dengan demikian, permohonan banding Pemohon Banding untuk menguji materiil koreksi negatif oleh Terbanding atas Pajak Keluaran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2019 sebesar Rp4.035.998.397,00 tidak dapat dipenuhi dan koreksi Terbanding atas sengketa a quo tetap dipertahankan;

Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Sebesar Rp2.142.110.607,00

Pendapat Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp2.142.110.607,00 dimana menurut Terbanding terdapat penyerahan dengan DPP Nilai lain sehingga dilakukan penghitungan kembali pengkreditan PM yang dapat dikreditkan atas pajak masukan pembelian avtur;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak September 2019 sebesar Rp231.576.129,00. Koreksi ini merupakan hasil dari pemeriksaan yang menyimpulkan adanya penyerahan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan hasil pengujian tersebut, Terbanding melakukan penghitungan kembali atas pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

2. bahwa Terbanding menegaskan bahwa alasan dilakukannya koreksi adalah ditemukannya fakta bahwa sejak Januari 2019 sampai September 2019, Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa kena pajak kepada PT Jasa Prima Logistik Bulog menggunakan DPP Nilai Lain. Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak dengan nilai DPP sebesar 10% dari nilai penyerahan seluruhnya, yang merupakan karakteristik jasa pengiriman paket atau logistik. Atas transaksi tersebut, terdapat konsekuensi yuridis mengenai batasan pengkreditan Pajak Masukan yang menyertainya;

3. bahwa Terbanding merujuk pada Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang PPN sebagai dasar hukum utama dalam melakukan koreksi. Ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan penyerahan yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus dihitung menggunakan pedoman pengkreditan. Hal ini berlaku terutama jika Pajak Masukan tersebut tidak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan PKP;

4. bahwa lebih lanjut Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 3 huruf a PMK Nomor 75/PMK.03/2010 yang telah diubah dengan PMK Nomor 121/PMK.03/2015. Aturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengiriman paket oleh pengusaha jasa pengiriman paket tidak dapat dikreditkan. Karena Pemohon Banding teridentifikasi melakukan jasa logistik dengan DPP Nilai Lain, maka ketentuan pelarangan pengkreditan ini harus diterapkan;

5. bahwa Terbanding juga menerapkan pedoman penghitungan dalam PMK Nomor 78/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 186/PMK.03/2022. Pedoman ini digunakan karena Pemohon Banding

melakukan penyerahan yang terutang pajak namun Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagian. Tim Pemeriksa merasa perlu melakukan penghitungan kembali secara proporsional antara penyerahan DPP Nilai Lain terhadap jumlah seluruh penyerahan BKP/JKP;

6. bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding menggunakan teknik ekualisasi peredaran usaha dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Ekualisasi ini dilakukan untuk menetapkan proporsi penghitungan kembali Pajak Masukan yang seharusnya dikoreksi. Dari hasil ekualisasi tersebut, diketahui terdapat selisih yang signifikan antara pos peredaran usaha pada SPT PPh Badan dengan penyerahan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN;

7. bahwa Terbanding menemukan fakta bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pemisahan pembukuan antara penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain dengan penyerahan lainnya. Ketidakmampuan PKP untuk memisahkan data ini secara pasti dalam pembukuannya menjadi alasan kuat bagi Terbanding untuk menggunakan metode penghitungan kembali secara proporsional. Tanpa adanya pemisahan data yang jelas, seluruh Pajak Masukan yang bersifat bersama harus dialokasikan ulang;

8. bahwa Terbanding menjelaskan bahwa alasan Terbanding hanya menggunakan pembelian bahan bakar pesawat (avtur) sebagai objek penghitungan kembali adalah karena keterkaitan langsungnya dengan jasa logistik. Avtur merupakan komponen Pajak Masukan yang sudah pasti dipakai atau secara nyata berhubungan dengan Pajak Keluaran dari jasa pengangkutan kargo tersebut. Oleh karena itu, Terbanding memandang lebih adil untuk mengoreksi Pajak Masukan atas avtur secara proporsional dibandingkan mengoreksi seluruh Pajak Masukan lainnya;

9. bahwa Terbanding menghitung proporsi koreksi menggunakan formula P=PM×Z. Untuk Masa Pajak September 2019, nilai Z yang merupakan persentase DPP Nilai Lain terhadap seluruh DPP PPN. Persentase 7,82% ini diperoleh dari perbandingan DPP Nilai Lain seharusnya sebesar Rp7.440.594.000,00 terhadap total DPP PPN sebesar Rp95.199.929.911,00;

10. bahwa berdasarkan proporsi 7,82% tersebut, Terbanding mengalikan dengan jumlah Pajak Masukan atas pembelian avtur sebesar Rp2.962.939.691,00.

Hasil perkalian ini memunculkan nilai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp231.576.129,00. Angka inilah yang menjadi nilai koreksi final Terbanding untuk Masa Pajak September 2019 yang kemudian dipertahankan hingga tahap keberatan;

11. bahwa Terbanding menyatakan bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung yang memadai. Dokumen seperti daftar faktur pajak masukan yang disengketakan, general ledger, maupun bukti pemisahan pembukuan tidak pernah diserahkan kepada Tim Peneliti Keberatan. Hal ini menyebabkan Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih mendalam terhadap argumen-argumen baru yang diajukan oleh Pemohon Banding;

12. bahwa terkait angka sengketa Rp2.142.110.607,00 yang diajukan dalam banding, Terbanding berpendapat nilai tersebut tidak tepat karena tidak sesuai dengan pokok sengketa di tingkat keberatan. Angka tersebut muncul karena Pemohon Banding mengubah dasar penghitungannya secara sepihak di tahap banding dengan memasukkan seluruh penyerahan kargo lainnya. Terbanding menegaskan bahwa Pengadilan Pajak seharusnya hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan;

13. bahwa Terbanding menolak argumen Pemohon Banding yang meminta adanya koreksi negatif atas Pajak Keluaran secara otomatis sebagai dampak dari koreksi Pajak Masukan ini. Alasan penolakan tersebut adalah karena Pajak Keluaran tidak pernah diajukan sebagai materi sengketa dalam surat keberatan resmi Pemohon Banding. Secara formal, Terbanding hanya berkewajiban meneliti apa yang secara nyata diajukan keberatannya oleh Wajib Pajak;

14. bahwa selain itu, penjelasan lisan Pemohon Banding mengenai koreksi Pajak Keluaran saat pembahasan keberatan tidak disertai dengan dokumen sumber yang valid. Terbanding mencatat dalam Berita Acara (BA-318) bahwa Pemohon Banding hadir dalam pertemuan SPUH namun tetap tidak memberikan keterangan tertulis maupun bukti pendukung. Dengan tidak adanya bukti materiil ini menjadi alasan bagi Terbanding untuk tetap mempertahankan nilai ketetapan semula;

15. bahwa Terbanding juga menanggapi dalil Pemohon Banding mengenai kesalahan tarif 10% pada seluruh kargo lainnya. Menurut Terbanding, mulai Masa Pajak Oktober 2019, Pemohon Banding baru mengubah perilakunya dengan menggunakan DPP Nilai Lain untuk seluruh transaksi logistik di SPT. Untuk periode Januari s.d September 2019, Pemohon Banding secara sadar melaporkan penyerahan tersebut dengan tarif normal sehingga tidak ada dasar bagi Terbanding untuk mengubahnya tanpa prosedur yang benar;

16. bahwa mengenai klaim kelebihan bayar sebesar Rp2,5 miliar, Terbanding menyatakan bahwa PPN yang telah disetorkan tersebut bukan milik Pemohon Banding. Mengingat kedudukan Pemohon Banding adalah sebagai pemungut PPN, maka pajak tersebut secara hukum adalah milik lawan transaksi yang dititipkan melalui Pemohon Banding untuk negara. Pengembalian pajak kepada Pemohon Banding tanpa adanya bukti yang kuat akan menyalahi hakikat PPN sebagai pajak tidak langsung;

17. bahwa Terbanding menegaskan kembali bahwa pengujian yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku. Penggunaan data ekualisasi PPh vs PPN merupakan prosedur standar untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Oleh karena Pemohon Banding telah mengakui adanya penggunaan nilai lain, maka koreksi atas pengkreditan Pajak Masukannya sudah memiliki dasar hukum dan fakta yang kuat;

18. bahwa Terbanding menyatakan bahwa semua argumen Pemohon Banding yang menggunakan angka penyerahan baru sebesar Rp101,8 miliar ditolak oleh Terbanding karena berbeda dengan data SPT yang sah. Terbanding tetap berpegang pada nilai penyerahan sebesar Rp95,1 miliar sebagaimana yang dilaporkan sendiri oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2019. Ketidakkonsistenan data dari Pemohon Banding semakin memperlemah validitas hitungan sengketa yang Pemohon Banding ajukan;

19. bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Pajak Masukan ini sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tidak ada alasan hukum yang kuat untuk membatalkan koreksi tersebut hanya berdasarkan hitungan tandingan Pemohon Banding yang tidak didukung bukti autentik sejak

tahap pemeriksaan hingga keberatan. Oleh karena itu, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh permohonan banding Pemohon Banding. Terbanding memohon agar Keputusan Terbanding Nomor KEP-00272/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tetap dipertahankan karena telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku. Keseluruhan proses administrasi dan materiil yang dilakukan oleh Terbanding telah menjunjung tinggi asas kecermatan dan kepastian hukum;

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp2.142.110.607,00, karena menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas pajak masukan Rp231.576.129,00 hanya mendasarkan pada perbandingan antara penyerahan JKP dengan DPP Nilai Lainnya kepada PT Jasa Prima Logistik terhadap total penyerahan JKP, serta dihitung hanya terhadap pajak masukan atas pembelian avtur saja;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya terhadap nilai koreksi Pajak Masukan (PM) sebesar Rp2.142.110.607,00 karena menganggap metode penghitungan yang dilakukan oleh Terbanding tidak akurat dan tidak mencerminkan realitas usaha yang sebenarnya;

2. bahwa menurut Pemohon Banding, sengketa ini berawal dari kekeliruan pelaporan dalam SPT Masa PPN, di mana penyerahan jasa kargo kepada pelanggan di luar PT Jasa Prima Logistik (JPL) dilaporkan menggunakan tarif normal 10% dari harga jual, padahal seharusnya menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain dengan tarif efektif 1%. Pemohon Banding berargumen bahwa koreksi yang hanya menyasar sisi Pajak Masukan tanpa memperbaiki kesalahan pada sisi Pajak Keluaran (PK) adalah tindakan yang tidak adil dan tidak konsisten secara hukum perpajakan;

3. bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah penggunaan basis data yang sangat terbatas oleh Terbanding dalam menghitung kembali Pajak Masukan secara proporsional. Terbanding diketahui hanya melakukan koreksi

terhadap Pajak Masukan atas pembelian bahan bakar pesawat atau avtur saja. Pemohon Banding menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PMK Nomor 78/PMK.03/2010, penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat diketahui dengan pasti hubungannya dengan penyerahan yang terutang dan tidak terutang pajak seharusnya dilakukan terhadap seluruh/total Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, bukan dibatasi hanya pada satu jenis pengeluaran seperti avtur;

4. bahwa Pemohon Banding juga mengkritisi formula perbandingan yang digunakan Terbanding karena dianggap tidak lengkap dalam mengidentifikasi seluruh penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain. Dalam perhitungannya, Terbanding hanya membandingkan penyerahan jasa kargo kepada PT JPL terhadap total penyerahan, sehingga menghasilkan proporsi koreksi yang kecil di tingkat keberatan (sebesar Rp231 juta untuk Masa Pajak September 2019). Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh jasa pengiriman kargo, baik kepada PT JPL maupun kepada pelanggan lainnya, merupakan satu kesatuan jenis usaha jasa logistik yang pajaknya harus dihitung dengan DPP Nilai Lain sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 121/PMK.03/2015;

5. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa sesuai dengan prinsip keadilan, Pemohon Banding menuntut diterapkannya prinsip "mirroring" atau persamaan perlakuan hukum antara Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Pemohon Banding menjelaskan bahwa jika Terbanding mengoreksi Pajak Masukan karena adanya penyerahan jasa kargo (DPP Nilai Lain), maka secara hukum Terbanding juga berkewajiban melakukan koreksi negatif atas Pajak Keluaran yang telah salah dipungut dengan tarif 10%. Tindakan Terbanding yang hanya mengoreksi kesalahan pengkreditan PM tanpa membetulkan kesalahan pemungutan PK pada jasa kargo dianggap sebagai pengabaian terhadap hak- hak Wajib Pajak untuk dikenakan pajak sesuai dengan jumlah yang seharusnya terutang;

6. bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyajikan hitungan tandingan yang menunjukkan bahwa jika seluruh variabel penyerahan kargo dimasukkan, maka nilai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan justru jauh

lebih besar. Berdasarkan kalkulasi mandiri menggunakan rumus P=PM×Z sesuai aturan yang berlaku, Pemohon Banding menetapkan bahwa nilai sengketa Pajak Masukan untuk Masa Pajak September 2019 adalah sebesar Rp2.142.110.607,00. Angka ini muncul karena Pemohon Banding memasukkan seluruh nilai penyerahan jasa angkutan kargo ke dalam pembagi proporsi, sehingga menghasilkan persentase pengkreditan PM yang lebih rendah namun lebih valid secara regulasi;

7. bahwa Pemohon Banding mengakui adanya kesalahan administratif dalam pembukuannya di mana mereka tidak melakukan pemisahan secara eksplisit antara penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain dengan penyerahan lainnya pada laporan awal. Namun, Pemohon Banding menegaskan bahwa data rekapitulasi penjualan bulanan dan faktur pajak yang diunggah selama proses banding telah cukup untuk mengidentifikasi mana penyerahan penumpang (tarif 10%) dan mana penyerahan kargo (tarif efektif 1%). Kesalahan pelaporan awal tersebut seharusnya dapat dikoreksi melalui mekanisme pemeriksaan yang komprehensif, bukan melalui koreksi parsial yang hanya menguntungkan penerimaan negara di satu sisi;

8. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa tindakan Terbanding melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kecermatan. Pemohon Banding berpendapat bahwa hasil pemeriksaan yang benar seharusnya menetapkan status Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), bukan Kurang Bayar (SKPKB), karena terdapat kelebihan setoran PPN sekitar Rp2,5 miliar akibat kesalahan tarif pada jasa kargo tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan keputusan Terbanding dan menetapkan jumlah pajak yang seharusnya lebih dibayar sesuai dengan penghitungan kembali yang telah disampaikan dalam persidangan;

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding yang melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp2.142.110.607,00 dimana menurut Terbanding terdapat penyerahan jasa kargo kepada PT Jasa Prima Logistik (JPL) menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 10% dari nilai penyerahan, namun tidak melakukan pemisahan pembukuan atas Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan tersebut. Terbanding kemudian melakukan penghitungan kembali secara proporsional terhadap Pajak Masukan atas pembelian avtur sesuai pedoman pengkreditan yang diatur dalam Pasal 9 ayat

(6) UU PPN dan PMK Nomor 78/PMK.03/2010;

bahwa Pengadilan Pajak setelah mendengar keterangan para pihak dan menilai fakta-fakta persidangan, dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak, dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp2.142.110.607,00 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak menemukan ketidakkonsistenan data yang signifikan antara nilai penyerahan dalam SPT Masa PPN dengan hitungan tandingan Pemohon Banding di persidangan. Dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2019, Pemohon Banding melaporkan total penyerahan sebesar Rp95.199.929.911,00 namun dalam penjelasan tertulis di persidangan, angka tersebut berubah menjadi Rp101.896.464.506,00. Perbedaan angka omset ini menurut Pengadilan Pajak mencerminkan lemahnya validitas data pembukuan Pemohon Banding, sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini dasar penghitungan proporsi (nilai Z) yang diajukan oleh Pemohon Banding untuk mengklaim nilai sengketa PM sebesar Rp2.142.110.607,00 tersebut;

bahwa terkait metode penghitungan kembali, Pengadilan Pajak memandang langkah Terbanding yang hanya membatasi objek koreksi pada pembelian avtur

adalah tindakan yang dapat dibenarkan secara teknis. Dalam hal ini Pengadilan Pajak setuju dengan argumen Terbanding yang menyatakan bahwa avtur adalah komponen Pajak Masukan yang secara nyata berhubungan langsung dengan operasional jasa logistik/pengangkutan kargo. Mengingat Pemohon Banding tidak mampu memisahkan secara pasti mana PM untuk penumpang dan mana PM untuk kargo, maka penggunaan proporsi atas avtur merupakan pendekatan yang paling rasional untuk menjalankan amanat PMK 78/PMK.03/2010. Sebaliknya, Pengadilan Pajak menilai dalil Pemohon Banding yang meminta seluruh Pajak Masukan (PM) dikoreksi tanpa didukung audit pemisahan biaya justru akan menciptakan ketidakpastian hukum;

bahwa terkait klaim Pemohon Banding tentang kelebihan setoran PPN akibat kesalahan tarif 10% pada kargo lainnya, Pengadilan Pajak tidak setuju terhadap dalil tersebut dengan pertimbangan hakikat PPN sebagai pajak tidak langsung. PPN yang telah dipungut dari pelanggan dan disetorkan ke kas negara pada dasarnya merupakan pajak milik pembeli/lawan transaksi yang dititipkan melalui Pemohon Banding selaku pemungut. Tanpa adanya bukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembetulan faktur pajak dan mengembalikan kelebihan pungutan tersebut kepada konsumen, pengabulan koreksi negatif PK hanya akan mengakibatkan pengayaan yang tidak sah (unjust enrichment) bagi Pemohon Banding atas beban pajak yang seharusnya milik negara atau konsumen;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta, keterangan para pihak dan pertimbangan hal-hal terkait ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diuraikan di atas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.142.110.607,00 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga atas koreksi a quo tetap dipertahankan;

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- Undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau Bantahan, atau Tanggapan, yang belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Pemohon Banding tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Terbanding harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Pemohon Banding untuk diberikan jawaban.”

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri4.035.998.3974.035.998.3970
2Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan2.142.110.6072.142.110.6070

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan menolak pengajuan banding dari Pemohon Banding dan mempertahankanataskeputusanTerbandingNomor KEP-00272/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2019 Nomor 00055/207/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri4.035.998.3984.035.998.3980
2Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan2.142.110.6072.142.110.6070

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri Menurut Terbanding 8.837.822.838

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak0 Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri Menurut Pengadilan

8.837.822.838 Pajak

2 Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Menurut Terbanding4.084.721.370

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak0 Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Menurut Pengadilan

4.084.721.370 Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Barang dan jasa yang terutang PPN
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut88.378.228.395
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN6.821.701.516
b. Atas Barang dan jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh Penyerahan95.199.929.911
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri8.837.822.838
b. Dikurangi
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.084.721.370
Dibayar dengan NPWP sendiri4.521.525.339
c. diperhitungkan0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan8.606.246.709
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar231.576.129
3.Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan0
4.PPN yang kurang/(lebih) bayar231.576.129
5.Sanksi Administrasi101.152.454
6.Jumlah PPN yang masih harus /(lebih) dibayar332.728.583

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00272/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2019 Nomor 00055/207/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023, atas nama: PT TRIGANA AIR SERVICE, NPWP 01.359.187.0-007.000, beralamat di Kompleks Puri Sentra Niaga, Jalan Raya Kalimalang [dalam Surat Banding Jalan Wiraloka] Blok D.68-70, Cipinang Melayu, Makasar, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13620. Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.,Joni Surbakti, Ak.,

ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti

ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.