Putusan Pengadilan Pajak · 61 halaman
PUT-009541.16/2024/PP/M.XA Tahun 2026
PT Trigana Air Service · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009541.16/2024/PP/M.XA Tahun 2026 yang diucapkan 5 Maret 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Trigana Air Service mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2019
- Pos yang disengketakan
- Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri
- Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- PMK 75/PMK.03/2010Pasal 3
- UU PPNPasal 9 ayat (6e)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (2) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 76
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009541.16/2024/PP/M.XA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Trigana Air Service
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00054/207/19/097/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Tanggal Putusan
- 12 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 5 Maret 2026