Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-009533.25/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT Trigana Air Service, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009533.25/2024/PP/M.XA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00277/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00024/240/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009533.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TRIGANA AIR SERVICE, NPWP 01.359.187.0-007.000, beralamat di Kompleks Puri Sentra Niaga, Jalan Raya Kalimalang [dalam Surat Banding Jalan Wiraloka] Blok D.68-70, Cipinang Melayu, Makasar, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13620, dalam hal ini diwakili Sdr. Rubijanto Adi Sarwono jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arief Hidayat

IzinKuasa : KEP-692/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024 Hukum

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 10 Maret 2025;

2. Nama: Arif Budiman

IzinKuasa : KEP-579/PP/IKH/2024 tanggal 02 Agustus 2024 Hukum

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 10 Maret 2025;

3. Nama: Yusup Ginanjar

IzinKuasa : KEP-1585/PP/IKH/2023 tanggal 21 November Hukum2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 10 Maret 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Poppy Dyah Lestari

Kusumaningrum /19860924 200901 2 006 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Ferdinand Novando / 19831110 200901 1 015, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1147/WPJ.20/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

3. Nama/NIP: Tumijan Kriswanto/ 19721219 199402 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Diyah Ayu Candra / 19800627 200212 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak

5. Nama/NIP: Ridwanto Hasudungan / 198401132010121007, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1507/WPJ.20/2025 tanggal 03 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-203/PP/BR/2025 tanggal 19 Februari 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-53/PP/PrbSM/2025 tanggal 01 Oktober 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2143/TAS-PD/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 jo Surat tanpa nomor tanggal 29 Juli 2025;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-19/SUB/WPJ.20/2025 tanggal 7 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00024/240/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 2678/TAS-PD/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurut WP (Rp)Menurut Fiskus (Rp)Koreksi yang diajukan keberatan (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak /Dasar Pengenaan Pajak2.734.98315.708.852.80915.706.117.826
2.PPh Ps 4 (2) terhutang273.498372.813.652372.540.154
3Kredit Pajak273.498273.4980
4Pajak yang tidak /kurang dibayar0372.540.154372.540.154
5Sanksi Administrasi bunga pasal 13 (2) KUP0162.725.540162.725.540
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0535.265.694535.265.694

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00277/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (RP)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak /Dasar Pengenaan Pajak15.708.852.809015.708.852.809
2.PPh Ps 4 (2) terhutang372.813.6520372.813.652
3Kredit Pajak273.4980273.498
4Komp Masa/Tahun*) Pajak Sebelumnya000
5PPh Kurang/(Lebih) Bayar372.540.1540372.540.154
6Sanksi Administrasi162.725.5400162.725.540
7Jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar535.265.6940535.265.694

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 2143/TAS-PD/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 (cap harian pos tanggal 22 Oktober 2024);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2143/TAS-PD/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan diterima pada tanggal 20 Agustus 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selajutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

bahwa Revisi Surat Banding ditanda tangani oleh RUBIJANTO ADI SARWONO jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 15 Januari 2024.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

- Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00024/240/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur.

- Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur dengan Surat Nomor 2678/TAS-PD/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut.

- Atas surat keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00277/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa materi dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak /Dasar Pengenaan Pajak15.708.852.8092.734.98315.706.117.826
2.PPh Ps 4 (2) terhutang372.813.652273.498372.540.154
3Kredit Pajak273.498273.4980
4Komp Masa/Tahun*) Pajak Sebelumnya000
5PPh Kurang/(Lebih) Bayar372.540.1540372.540.154
6Sanksi Administrasi162.725.5400162.725.540
7Jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar535.265.694535.265.694

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut :

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp15.706.117.826,00

Menurut Terbanding :

bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan hasil equalisasi antara obyek PPh Pasal 4 ayat (2) unsur pengurang penghasilan bruto dengan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dilaporkan dalam SPT Masa oleh Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut :

1. Rent Office - Kopkartas150.000.000

2. Rent Office - Semarang121.913.458

3Rent Office - Pangkalan Bun87.733.912

4Rent Mess2.750.000

5Office Rent372.740.692

6Mess Rent761.000.000

7House Rent99.999.994

8Pos-pos Neraca14.972.476.633

(Dilaporkan di KPP Lain)(199.636.360)

Total16.368.708.329

Obyek Menurut Pemohon Banding662.590.503

Koreksi15.706.117.826

Selanjutnya koreksi sebesar Rp15.706.117.826,00 tersebut terdiri dari :

1Penyewaan Tanah dan Bangunan733.641.193

2Jasa Konstruksi14.972.476.633

Total15.706.117.826

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa Obyek PPh berupa Penyewaan Tanah dan Bangunan sebesar Rp733.641.193,00 adalah tidak benar karena asset tersebut telah dimiliki oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti-bukti kepemilikan berupa kwitansi pembelian, sehingga dengan demikian obyek tersebut bukan sebagai obyek PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipungut PPh-nya;

2) bahwa obyek PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Terbanding dalam akun atau pos- pos neraca sebesar Rp14.972.476.633,00 tidak menyertakan nomor akun, tidak ada detail maupun perincian-nya sehingga tidak bisa diyakini kebenarannya;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp15.708.852.809,00 yang terdiri dari obyek penyewaan tanah dan bangunan terbantahkan dengan adanya bukti-bukti kepemilikan berupa kwitansi pembelian atas beberapa asset dimaksud, sedangkan obyek jasa konstruksi dalam akun/pos-pos neraca tidak menyertakan nomor akun, tidak jelas detail maupun perincian-nya sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majlis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat sebagaimana surat tanpa nomor tanggal 29 Juli 2025, agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding pada Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00277/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 11 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00024/240/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2019;

4. Menetapkan jumlah PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang masih harus dibayar masa Desember 2019 sebesar Rp 0,00 atau NIHIL;

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majlis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-19/SUB/WPJ.20/2025 tanggal 6 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Oktober 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas;

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding;

f. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding;

g. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. Surat banding ditandatangani oleh Rubijanto Adi Sarwono, bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. Penandatangan surat banding Berkedudukan di Indonesia

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

- Penandatangan Surat Banding adalah Rubijanto Adi Sarwono sebagai Direktur Utama tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan banding;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas Keberatan

- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00024/240/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur.

- Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 2678/TAS-PD/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur tanggal 12 Desember 2023;

- Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00277/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp15.706.117.826,00

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UndangUndang KUP) antara lain mengatur:

1) Pasal 12:

a) Ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

b) Ayat (2), bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

c) Ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 13:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

(1) Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(2) Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

(3) Terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

(4) Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

(5) Kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); atau

(6) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Msukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya

b) Ayat (2), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

c) Ayat (2a), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

d) Ayat (2b), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

e) Ayat (3), Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

f) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

g) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

h) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

i) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

j) Ayat (3a), Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaiakan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya

k) Ayat (3b), Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

l) Ayat (3c), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 20% (dua puluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi

m) Ayat (4), Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud

n) Ayat (5), dihapus

o) Ayat (6), Tata cara penerbitan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (10 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

3) Pasal 25:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

b) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi

menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

c) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

d) Ayat (3A), bahwa Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan

4) Pasal 28:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan

b) Ayat (3), bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

c) Ayat (5), bahwa Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

d) Ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

5) Pasal 29:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban

perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

b) Ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(1) Huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(2) Huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

(3) Huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

1) Pasal Pasal 32 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkanketentuanperaturanperundangundangan perpajakan.

2) Pasal 32 ayat (2), Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a) pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan;

b) pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau

c) pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

(1) penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau

(2) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak.

c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPh)

Pasal 4 ayat (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;

Pasal 20 ayat (1):

Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri.

Pasal 20 ayat (2)

Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap bulan atau masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Pasal 20 ayat (3)

Pelunasan pajak sebagai mana dimaksud pada ayat (1) merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

2. Data dan Fakta

1) bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berupa jasa lainnya untuk Masa Desember 2019 sebesar Rp15.706.117.826,00 sebagai berikut:

No.U R A I A NRef.M E N U R U TKOREKSI (Rp)
SPT / WP (Rp)PEMERIKSA (Rp)
1OBJEK PAJAK
1.Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI dan Jasa Giro
a.Bunga Deposito/ Tabungan
1).Yang Ditempatkan di Dalam Negeri000
2).Yang ditempatkan di Luar Negeri000
b.Diskonto Sertifikat Bank Indonesia000
c.Jasa Giro000
2.Transaksi Penjualan Saham
a.Saham Pendiri000
b.Bukan Saham Pendiri000
3.Bunga/Diskonto, Obligasi dan Surat Berharga Negara000
4.Hadiah Undian000
5.Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
a.Penyewa sebagai Pemotong Pajak662,590,5031,396,231,696733,641,193
b.Orang Pribadi / Badan yang Menyetor Sendiri PPh000
6.Jasa Konstruksi
a.Perencana Konstruksi
1).Pengguna Jasa sebagai Pemotong PPh014,972,476,63314,972,476,633
2).Penyedia Jasa yang Menyetor Sendiri PPh000
b.Pelaksana Konstruksi
1).Pengguna Jasa sebagai Pemotong PPh000
2).Penyedia Jasa yang Menyetor Sendiri PPh000
c.Pengawas Konstruksi
1).Pengguna Jasa sebagai Pemotong PPh000
2).Penyedia Jasa yang Menyetor Sendiri PPh000
7.Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan000
8.Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota WP OP000
9.Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa000
10.Dividen yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak OP Dalam Negeri000
11.Penghasilan Tertentu Lainnya000
JUMLAH OBJEK PPh PASAL 4 ayat (2)662,590,50316,368,708,32915,706,117,826

Koreksi karena terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak.

2) Rincian perhitungan koreksi tersebut adalah sebagai berikut:

Catatan: objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa sewa tanah dan/atau bangunan cfm fiskus sebesar Rp1.396.231.696,00 berasal dari jumlah sewa pada pos rugi laba dikurangi jumlah yang dilaporkan KPP lain (KPP summary cabang) : Rp1.595.868.056-Rp199.636.360,00= Rp1.396.231.696,00.

3) bahwa berdasarkan Kertas Kerja pemeriksaan (Indeks : J-1) rincian koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp15.706.117.826,00 adalah sebagai berikut:

Menurut Pemeriksa(aaupa)
No.U R A I A NTARIFREFJANUARIFEBRUARIMARETAPRILMEIJUNIJULIAGUSTUSSEPTEMBEROKTOBERNOVEMBERDESEMBERGABUNGAN
1OBJEK PAJAK
1.Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI dan Jasa Giro
a.Bunga Deposito/ Tabungan
1).Yang Ditempatkan di Dalam Negeri0000000000000
2).Yang ditempatkan di Luar Negeri
b.Diskonto Sertifikat Bank Indonesia0000000000000
c.Jasa Giro0000000000000
2.Transaksi Penjualan Saham
a.Saham Pendiri0000000000000
b.Bukan Saham Pendiri0000000000000
3.Bunga/Diskonto, Obligasi dan Surat Berharga Negara0000000000000
4.Hadiah Undian0000000000000
5.Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
a.Penyewa sebagai Pemotong Pajak0144,000,00000357,734,800011,180,6700144,000,0002,940,0500736,376,1761,396,231,696
b.Orang Pribadi / Badan yang Menyetor Sendiri PPh0000000000000
6.Jasa Konstruksi
a.Perencana Konstruksi
1).Pengguna Jasa sebagai Pemotong PPh0000000000014,972,476,63314,972,476,633
2).Penyedia Jasa yang Menyetor Sendiri PPh0000000000000
b.Pelaksana Konstruksi
1).Pengguna Jasa sebagai Pemotong PPh0000000000000
2).Penyedia Jasa yang Menyetor Sendiri PPh0000000000000
c.Pengawas Kosntruksi
1).Pengguna Jasa sebagai Pemotong PPh0000000000000
2).Penyedia Jasa yang Menyetor Sendiri PPh0000000000000
7.Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan0000000000000
8.Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota WP OP0000000000000
9.Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa0000000000000
10.Dividen yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak OP Dalam Negeri0000000000000
11.Penghasilan Tertentu Lainnya0000000000000
JUMLAH OBJEK PPh PASAL 4 ayat (2)0144,000,00000357,734,800011,180,6700144,000,0002,940,050015,708,852,80916,368,708,329
2PAJAK TERUTANG
1.Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI dan Jasa Giro
a.Bunga Deposito/ Tabungan
1).Yang Ditempatkan di Dalam Negeri0000000000000
2).Yang ditempatkan di Luar Negeri
b.Diskonto Sertifikat Bank Indonesia0000000000000
c.Jasa Giro0000000000000
2.Transaksi Penjualan Saham
a.Saham Pendiri0000000000000
b.Bukan Saham Pendiri0000000000000
3.Bunga/Diskonto, Obligasi dan Surat Berharga Negara0000000000000
4.Hadiah Undian0000000000000
5.Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
a.Penyewa sebagai Pemotong Pajak014,400,0000035,773,48001,118,067014,400,000294,005073,364,119139,349,671
b.Orang Pribadi / Badan yang Menyetor Sendiri PPh0000000000000
6.Jasa Konstruksi
a.Perencana Konstruksi
1).Pengguna Jasa sebagai Pemotong PPh0000000000000
2).Penyedia Jasa yang Menyetor Sendiri PPh0000000000000
b.Pelaksana Konstruksi
1).Pengguna Jasa sebagai Pemotong PPh00000000000299,449,533299,449,533
2).Penyedia Jasa yang Menyetor Sendiri PPh0000000000000
c.Pengawas Konstruksi
1).Pengguna Jasa sebagai Pemotong PPh0000000000000
2).Penyedia Jasa yang Menyetor Sendiri PPh0000000000000
7.Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan0000000000000
8.Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota WP OP0000000000000
9.Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa0000000000000
10.Dividen yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak OP Dalam Negeri0000000000000
11.Penghasilan Tertentu Lainnya0000000000000
PPh PASAL 4 ayat (2) TERUTANG014,400,0000035,773,48001,118,067014,400,000294,0050372,813,652438,799,204
3KREDIT PAJAK014,400,0000035,773,48001,118,067014,400,000294,0050273,49866,259,050
4PPh PASAL 4 ayat (2) YANG KURANG / (LEBIH) DIBAYAR00000000000372,540,154372,540,154
5SANKSI ADMINISTRASI
a.SKPKB
a.1.Bunga Pasal 13 (2)UU KUP00000000000162,725,540162,725,540
a.2.Kenaikan Pasal 13 (3)UU KUP0000000000000
a.3.Bunga Pasal 13 (5)UU KUP0000000000000
a.4.Kenaikan Pasal 13AUU KUP0000000000000
a.5.Kenaikan Pasal 17C (5)UU KUP0000000000000
a.6.Kenaikan Pasal 17D (5)UU KUP0000000000000
a.7.Bunga Pasal 18 (4) UU PPh0000000000000
a.8.Kenaikan Pasal 18 (3) UU PPh0000000000000
b.SKPKBT
b.1.Kenaikan Pasal 15 (2)UU KUP0000000000000
b.2.Bunga Pasal 15 (4)UU KUP0000000000000
JUMLAH SANKSI ADMINISTRASI00000000000162,725,540162,725,540
6PPh PASAL 4 ayat (2) YANG MASIH HARUS / (LEBIH) DIBAYAR00000000000535,265,694535,265,694
7STP
a.Denda Pasal 7UU KUP0000000000000
b.Bunga Pasal 8 (2a)UU KUP0000000000000
c.Bunga Pasal 9 (2a)UU KUP0000000000000
d.Bunga Pasal 14 (3)UU KUP0000000000000
e.Bunga Pasal 14 (3)UU KUP0000000000000
f.Bunga Pasal 19 (3)UU KUP0000000000000
JUMLAH STP0000000000000
Menurut SPT Wajib Pajak(p )
No.U R A I A NTARIFREFJANUARIFEBRUARIMARETAPRILMEIJUNIJULIAGUSTUSSEPTEMBEROKTOBERNOVEMBERDESEMBERGABUNGAN
1OBJEK PAJAK
1.Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI dan Jasa Giro
a.Bunga Deposito/ Tabungan
1).Yang Ditempatkan di Dalam Negeri0000000000000
2).Yang ditempatkan di Luar Negeri
b.Diskonto Sertifikat Bank Indonesia0000000000000
c.Jasa Giro0000000000000
2.Transaksi Penjualan Saham
a.Saham Pendiri0000000000000
b.Bukan Saham Pendiri0000000000000
3.Bunga/Diskonto, Obligasi dan Surat Berharga Negara0000000000000
4.Hadiah Undian0000000000000
5.Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
a.Penyewa sebagai Pemotong Pajak0144,000,00000357,734,800011,180,6700144,000,0002,940,05002,734,983662,590,503
b.Orang Pribadi / Badan yang Menyetor Sendiri PPh0000000000000
6.Jasa Konstruksi
a.Perencana Konstruksi
1).Pengguna Jasa sebagai Pemotong PPh0000000000000
2).Penyedia Jasa yang Menyetor Sendiri PPh0000000000000
b.Pelaksana Konstruksi
1).Pengguna Jasa sebagai Pemotong PPh0000000000000
2).Penyedia Jasa yang Menyetor Sendiri PPh0000000000000
c.Pengawas Kosntruksi
1).Pengguna Jasa sebagai Pemotong PPh0000000000000
2).Penyedia Jasa yang Menyetor Sendiri PPh0000000000000
7.Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan0000000000000
8.Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota WP OP0000000000000
9.Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa0000000000000
10.Dividen yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak OP Dalam Negeri0000000000000
11.Penghasilan Tertentu Lainnya0000000000000
JUMLAH OBJEK PPh PASAL 4 ayat (2)0144,000,00000357,734,800011,180,6700144,000,0002,940,05002,734,983662,590,503
2PAJAK TERUTANG
1.Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI dan Jasa Giro
a.Bunga Deposito/ Tabungan
1).Yang Ditempatkan di Dalam Negeri0000000000000
2).Yang ditempatkan di Luar Negeri
b.Diskonto Sertifikat Bank Indonesia0000000000000
c.Jasa Giro0000000000000
2.Transaksi Penjualan Saham
a.Saham Pendiri0000000000000
b.Bukan Saham Pendiri0000000000000
3.Bunga/Diskonto, Obligasi dan Surat Berharga Negara0000000000000
4.Hadiah Undian0000000000000
5.Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
a.Penyewa sebagai Pemotong Pajak014,400,0000035,773,48001,118,067014,400,000294,0050273,49866,259,050
b.Orang Pribadi / Badan yang Menyetor Sendiri PPh0000000000000
6.Jasa Konstruksi
a.Perencana Konstruksi
1).Pengguna Jasa sebagai Pemotong PPh0000000000000
2).Penyedia Jasa yang Menyetor Sendiri PPh0000000000000
b.Pelaksana Konstruksi
1).Pengguna Jasa sebagai Pemotong PPh0000000000000
2).Penyedia Jasa yang Menyetor Sendiri PPh0000000000000
c.Pengawas Kosntruksi
1).Pengguna Jasa sebagai Pemotong PPh0000000000000
2).Penyedia Jasa yang Menyetor Sendiri PPh0000000000000
7.Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan0000000000000
8.Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota WP OP0000000000000
9.Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa0000000000000
10.Dividen yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak OP Dalam Negeri0000000000000
11.Penghasilan Tertentu Lainnya0000000000000
PPh PASAL 4 ayat (2) TERUTANG014,400,0000035,773,48001,118,067014,400,000294,0050273,49866,259,050
3KREDIT PAJAK014,400,0000035,773,48001,118,067014,400,000294,0050273,49866,259,050
4PPh PASAL 4 ayat (2) YANG KURANG / (LEBIH) DIBAYAR0000000000000

Berdasarkan rincian tersebut di atas, maka koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 adalah sebagai berikut:

6Masa Desember
Persewaan Tanah dan/atau Bangunan - Penyewa sebagai Pemotong Pajak2,734,983736,376,176733,641,193
Perencana Konstruksi - Pengguna Jasa sebagai Pemotong PPh014,972,476,63314,972,476,633
Jumlah Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Desember2,734,98315,708,852,80915,706,117,826
Penjelasan Koreksi :
Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan - Penyewa sebagai Pemotong Pajak disebabkan……
Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Perencana Konstruksi - Pengguna Jasa sebagai Pemotong PPh disebabkan……
Dasar Hukum :
- UU PPh Pasal 4 ayat (2)
- UU KUP Pasal 13 ayat (2)
Masa Desember
01.000.487.7-093.000PT.ANGKASA PURA I ( PERSERO )000001/PPH4/PAP I-10/12/20192,556,663255,666F113312
01.000.487.7-093.000PT.ANGKASA PURA I ( PERSERO )000002/PPH4/PAP I-10/12/2019178,32017,832F113312
Koreksi ekualisasi (sewa)733,641,19373,364,119
Koreksi ekualisasi (Jasa Konstruksi)14,972,476,633299,449,533
Jumlah Masa Desember15,708,852,809373,087,150

Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan – Penyewa sebagai pemotong disebabkan penyewa belum melakukan pemotongan sebesar Rp733.641.193,00.

Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi disebabkan karena Wajib Pajak sebagai pemotong belum melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) jasa konstruksi yakni atas Penambahan Aktiva Tetap Bangunan (Mess Jalan Pasir Sentani) sebesar Rp14.972.476.633,00.

Objek Pajak menurut Pemeriksa :
Pos-Pos Laporan Rugi Laba
Obyek Persewaan Tanah dan Bangunan
6121101RENT OFFICE - KOPKARTASRp150,000,000
6121103RENT OFFICE - SEMARANGRp121,913,458
6121105RENT OFFICE - PANGKALANBUNRp87,733,912
6131100RENT MESSRp2,750,000
6221100OFFICE RENTRp372,470,692
6231100MESS RENTRp761,000,000
6231200HOUSE RENTRp99,999,994
Jumlah Obyek Persewaan Tanah dan BangunanRp1,595,868,056
Penambahan Aktiva Tetap Bangunan (Mess Jl. Pasir Sentani)Rp14,972,476,633
Jumlah Obyek Jasa KonstruksiRp14,972,476,633
Jumlah Objek Pajak menurut Pemeriksa :Rp16,568,344,689
Pos-Pos NeracaRp0
Objek dan masa sebelumnyaRp0
Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnyaRp0
Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lainRp0
Dilaporkan di KPP lain (KPP 952 / Obyek Sewa)Rp199,636,360
Objek Pajak Menurut SPT WP (Pusat)Rp662,590,503
Koreksi Objek PajakRp15,706,117,826

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)

NoMasa PajakDasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) MenurutKoreksi
PemeriksaWajib Pajak
1Desember2.734.98315.708.852.80915.706.117.826
Jumlah2.734.98315.708.852.80915.706.117.826

4) Berdasarkan rincian diatas, maka untuk Masa Pajak Desember 2019 koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) adalah sebesar Rp15.706.117.826,00 dan tidak terdapat koreksi kredit pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2);

5) Berdasarkan penjelasan Pemeriksa yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa PerpajakanNomor BA-48/WPJ.206/2024 tanggal 25 April 2024, terkait koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Pemeriksa menyampaikan bahwa

berdasarkan data laporan keuangan dan GL dilakukan identifikasi atas objek PPh Pasal 4 ayat (2), dan disandingkan dengan data pelaporan yang dilakukan Wajib Pajak baik dari KPP Pusat maupun KPP Cabang sehingga ditemukan selisih atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang kemudian ditanyakan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak menyatakan setuju terhadap koreksi tersebut dalam Surat Tanggapan hasil pemeriksaan namun ternyata Wajib Pajak menyatakan tidak setuju dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

6) Berdasarkan penjelasan Wajib Pajak yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa PerpajakanNomor BA-78/WPJ.206/2024 tanggal 5 Juni 2024, atas koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) dalam hal ini terkait Wajib Pajak menyatakan:

- Pada SKPKB Nomor 00024/240/19/097/23 terdapat kesalahan jumlah yang tidak seusia dengan jumlah pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, di mana pada SKPKB jumlah DPP Pasal 4 ayat (2) sebear Rp15.708.852.809,00. Namun, pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebesar Rp15.706.117.826,00.

- Menurut Wajib Pajak jumlah pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan jumlah Rp15.706.117.826,00 adalah jumlah yang berasal dari dua Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) yang berbeda, meskipun keduanya final. Rinciannya adalah:

a. Rp1.595.868.056,00 yang berasal dari Laporan Laba Rugi adalah Objek PPh Pasal 4 ayat (2) terhadap Persewaan Tanah dan atau Bangunan.

b. Rp14.110.249.770 adalah Objek PPh Pasal 4 ayat (2) terhadap Jasa Konstruksi.

- Oleh karena itu, terdapat ketidaksesuaian antara SKPKB dengan SPHP berikut juga jumlah dan tarifnya. Sehingga SKPKB ini tidak layak dipertahankan.

7) Bahwa dalam proses keberatan, Wajib Pajak tidak memberikan data maupun dokumen sehubungan dengan koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).

3. Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan penjelasan serta dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1) bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berupa sewa tanah dan/atau bangunan dan jasa konstruksi sebesar Rp15.706.117.826,00 Masa Pajak Desember 2019 karena berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemotongan oleh Wajib Pajak;

2) bahwa koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp15.706.117.826,00 terdiri dari:

(1) Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan – Penyewa sebagai pemotong disebabkan penyewa belum melakukan pemotongan sebesar Rp733.641.193,00;

(2) Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi disebabkan karena Wajib Pajak sebagai pemotong belum melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) jasa konstruksi yakni atas Penambahan Aktiva Tetap Bangunan (Mess Jalan Pasir Sentani) sebesar Rp14.972.476.633,00;

3) bahwa Pemohon Banding telah menyatakan setuju terhadap koreksi tersebut dalam Surat Tanggapan hasil pemeriksaan akan tetapi Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

4) bahwa dalam proses keberatan, pada Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-78/WPJ.206/2024 tanggal 5 Juni 2024, atas koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) dalam hal ini terkait Pemohon Banding menyatakan:

- Pada SKPKB Nomor 00024/240/19/097/23 terdapat kesalahan jumlah yang tidak sesuai dengan jumlah pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, di mana pada SKPKB jumlah DPP Pasal 4 ayat (2)

sebesar Rp15.708.852.809,00. Namun, pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebesar Rp15.706.117.826,00.

- Menurut Pemohon Banding jumlah pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan jumlah Rp15.706.117.826,00 adalah jumlah yang berasal dari dua Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) yang berbeda, meskipun keduanya final. Rinciannya adalah:

- Rp1.595.868.056,00 yang berasal dari Laporan Laba Rugi adalah Objek PPh Pasal 4 ayat (2) terhadap Persewaan Tanah dan atau Bangunan.

- Rp14.110.249.770,00 adalah Objek PPh Pasal 4 ayat (2) terhadap Jasa Konstruksi.

- Oleh karena itu, terdapat ketidaksesuaian antara SKPKB dengan SPHP berikut juga jumlah dan tarifnya. Sehingga SKPKB ini tidak layak dipertahankan.

5) bahwa terkait argumentasi Pemohon Banding pada Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa PerpajakanNomor BA-78/WPJ.206/2024 tanggal 5 Juni 2024, berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) diketahui bahwa jumlah DPP Pasal 4 ayat (2) pada SKPKB sebesar Rp15.708.852.809,00 berasal dari jumlah DPP Pasal 4 ayat (2) cfm SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dari Wajib Pajak sebesar Rp2.734.983,00 ditambah dengan koreksi pemeriksa atas DPP Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar Rp15.706.117.826,00.

Pada SPHP, jumlah koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah sebesar Rp15.706.117.826,00.

Dengan demikian, tidak terdapat ketidaksesuaian antara SKPKB dengan SPHP karena keduanya menunjukkan jumlah koreksi yang sama. Oleh karena itu, argumentasi Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan.

6) bahwa dalam proses keberatan dan Banding Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan bukti pendukung sehubungan dengan koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) maupun penjelasan atas

alasan Banding sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut;

7) Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang PPh telah mengatur, penghasilan dapat dikenai pajak bersifat final, yaitu penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;

8) Dengan demikian berdasarkan penjelasan dan ketentuan tersebut diatas maka Terbanding berpendapat koreksi Pemeriksa sudah tepat sehingga menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa berupa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp15.706.117.826,00.

Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding. data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas. maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 2143/TAS-PD/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00277/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas. maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

2. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-00277/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00024/240/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2019.

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding membuat Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00277/KEB/PJ/WPJ.20/2024

tanggal 16 Agustus 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final 4 ayat

(2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00024/240/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023;

Bukti P-3 SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019; Bukti P-4 Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2);

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Bersama Para Pemegang Saham “PT

Trigana” Nomor 12 tanggal 15 Januari 2024 dibuat oleh Notaris Maria Gunarti, S.H., M.Kn. di Jakarta;

Bukti P-6 Akta Pendirian “PT Trigana Air Service” Nomor 240 tanggal 23 April

1990 dibuat oleh Notaris Drs. H. Saidus Sjahar S.H.;

Bukti P-7 SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019;

Bukti P-8 Matrik Sengketa;

Bukti P-9 Surat tanpa nomor tanggal 29 Juli 2025 tentang Revisi Redaksional

Petitum;

Bukti P-10 Kesimpulan Akhir tanpa nomor dan tanpa tanggal;

Bukti P-11 Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independen Tahun 2019 dan

2020;

Bukti P-12 Kuitansi Pembayaran Pembangunan wisma crew;

Bukti P-13 Surat Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Satu Unit Mess Karyawan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Keberatan Nomor 2678/TAS-PD/XII/2023 tanggal 11 Desember

2023;

Bukti T-2 Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00277/KEB/PJ/WPJ.20/2024

tanggal 16 Agustus 2024;

Bukti T-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final 4 ayat (2)

Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00024/240/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023;

Bukti T-4 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7 Matrik Sengketa;

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis tanggal 30 April 2025;

Bukti T-9 Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan; Bukti T-10 Penjelasan Tertulis tanggal 30 Juli 2025;

Bukti T-11 Penjelasan Tertulis tanggal 10 September 2025;

Bukti T-12 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan Lampirannya;

Bukti T-13 Penjelasan Tertulis tanggal 01 Oktober 2025;

Bukti T-14 SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019;

Bukti T-15 Penjelasan Tertulis tanggal 22 Oktober 2025;

Bukti T-16 Pendapat Akhir tanggal 23 Oktober 2025

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00277/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00024/240/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 2143/TAS-PD/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding;Terbanding;
(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Final 4 ayat (2)2.734.98315.708.852.80915.706.117.826

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis Hakim atas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, dan keterangan para pihak dalam pemeriksaan persidangan diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (Objek Pajak) PPh Pasal 21 sejumlah Rp15.706.117.826,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)2.734.98315.708.852.80915.706.117.826

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (Objek Pajak) PPh Pasal 4 ayat (2) dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 2019 sejumlah Rp15.706.117.826,00 berdasarkan ekualisasi Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dengan Pembebanan Biaya dan Neraca dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan, terdiri dari: Penyewaan Tanah dan Bangunan sejumlah Rp733.641.193,00 dan Jasa Konstruksi sejumlah Rp14.972.476.633,00 (Penambahan Aktiva Tetap Bangunan berupa Mess di Jalan Pasir Sentani);

bahwa Terbanding menerangkan, Pemohon Banding menyatakan setuju terhadap koreksi tersebut dalam Surat Tanggapan hasil pemeriksaan namun ternyata Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Dalam proses Keberatan, Pemohon Banding menyatakan terdapat

ketidaksesuaian jumlah antara SKPKB dengan SPHP sehingga SKPKB ini tidak layak dipertahankan, namun Pemohon Banding tidak memberikan data maupun dokumen sehubungan dengan koreksi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (Objek Pajak) PPh Pasal 4 ayat (2) dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi hasil ekualisasi oleh Terbanding berupa Penyewaan Tanah dan Bangunan sebesar Rp733.641.193,00 tidak benar karena aset telah dimiliki oleh Pemohon Banding; sedangkan koreksi dalam pos-pos Neraca sejumlah Rp14.972.476.633,00 tidak menyertakan nomor akun dan tidak perinciannya sehingga tidak bisa diyakini kebenarannya;

bahwa dalam pemeriksaan persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen tambahan berupa: Kwitansi Pembayaran Pembangunan Wisma Crew, SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Desember 2019, dan SPK Pembangunan Wisma;

bahwa dalam Kesimpulan/Pendapat Tertulis akhir, Pemohon Banding menyatakan bahwa: i. terdapat bukti perolehan tanah atas koreksi Objek Penyewaan Tanah dan Bangunan sehingga pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak tepat; dan ii. koreksi Objek Jasa Konstruksi merupakan pembelian bahan material pembangunan mess di Papua oleh Kontraktor yang tidak memiliki Izin Jasa Usaha Konstruksi, sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2);

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat pokok masalah dalam sengketa banding a quo adalah apakah hasil ekualisasi Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) dengan Pembebanan Biaya dan Neraca dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan oleh Terbanding merupakan objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Pajak Penghasilan; dengan demikian sengketa ini bersifat pembuktian materi;

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (disebut UU Pajak Penghasilan):

Pasal 4 ayat (1) huruf a dan i “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini; …

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;”

Pasal 4 ayat (2) huruf d “Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

d. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;”

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan, serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan dan sesuai bukti Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui rincian ekualisasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) (KPP Pusat maupun KPP Cabang) dengan Pembebanan Biaya dan Neraca dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan adalah sebagai berikut:

Objek Pajak menurut Pemeriksa :
Pos-Pos Laporan Rugi Laba
Obyek Persewaan Tanah dan Bangunan
6121101RENT OFFICE - KOPKARTASRp150,000,000
6121103RENT OFFICE - SEMARANGRp121,913,458
6121105RENT OFFICE - PANGKALANBUNRp87,733,912
6131100RENT MESSRp2,750,000
6221100OFFICE RENTRp372,470,692
6231100MESS RENTRp761,000,000
6231200HOUSE RENTRp99,999,994
Jumlah Obyek Persewaan Tanah dan BangunanRp1,595,868,056
Penambahan Aktiva Tetap Bangunan (Mess Jl. Pasir Sentani)Rp14,972,476,633
Jumlah Obyek Jasa KonstruksiRp14,972,476,633
Jumlah Objek Pajak menurut Pemeriksa :Rp16,568,344,689
Pos-Pos NeracaRp0
Objek dan masa sebelumnyaRp0
Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnyaRp0
Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lainRp0
Dilaporkan di KPP lain (KPP 952 / Obyek Sewa)Rp199,636,360
Objek Pajak Menurut SPT WP (Pusat)Rp662,590,503
Koreksi Objek PajakRp15,706,117,826

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan dan sesuai bukti Laporan Hasil Pemeriksaan serta keterangan yang disampaikan oleh Terbanding, diketahui bahwa Pemohon Banding dalam Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan menyatakan setuju terhadap koreksi tersebut namun Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

bahwa dalam Proses Keberatan, Pemohon Banding menyatakan terdapat ketidaksesuaian jumlah antara SKPKB dengan SPHP masing-masing sebesar Rp15.708.852.809,00 dan Rp15.706.117.826,00, sehingga SKPKB ini tidak layak dipertahankan. Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil tanggapan Terbanding yang menyatakan tidak terdapat ketidaksesuaian antara SKPKB dengan SPHP karena keduanya menunjukkan jumlah koreksi yang sama. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui bahwa jumlah DPP PPh Pasal 4 ayat (2) hasil Pemeriksaan pada SKPKB sejumlah Rp15.708.852.809,00 berasal dari jumlah DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp2.734.983,00 ditambah dengan koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp15.706.117.826,00; berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan c.q. SPHP diketahui jumlah koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah sejumlah Rp15.706.117.826,00, sehingga tidak terdapat ketidaksesuaian jumlah koreksi antara SKPKB dengan SPHP sebagaimana dalil Pemohon Banding;

bahwa dalam pemeriksaan persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa: Kwitansi Pembayaran Pembangunan Wisma Crew, SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Desember 2019, dan SPK Pembangunan Wisma sebagaimana tangkapan layar berikut:

bahwa Pengadilan Pajak menilai terkait dengan sengketa a quo Pemohon Banding pada dasarnya menyampaikan dalil dan bukti-bukti yang tidak kuat dalam rangka pembuktian pokok masalah sengketa a quo yakni apakah hasil ekualisasi merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atau bukan, termasuk isue apakah telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2). Berdasarkan bukti-bukti Kwitansi Pembayaran Pembangunan Wisma Crew dan SPK Pembangunan Wisma (Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT Sembilan Sembilan Mulia senilai Rp14.015.500.000,00 sudah termasuk PPN 10%), Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil Terbanding bahwa terdapat Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa Jasa Konstruksi terkait dengan pembangunan Aktiva Tetap Bangunan Mess di Jalan Pasir Sentani, dan sebaliknya tidak terdapat bukti bahwa Pemohon Banding (selaku pemotong pajak) telah melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi Objek Jasa Konstruksi merupakan pembelian bahan material pembangunan mess di Papua oleh Kontraktor yang tidak memiliki Izin Jasa Usaha Konstruksi sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2), adalah tidak berdasar menurut hukum. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 (berlaku untuk Tahun Pajak 2019 dalam sengketa banding) tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi menentukan bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa Konstruksi adalah “jumlah bruto” nilai pembayaran/nilai kontrak jasa konstruksi tidak termasuk PPN; dengan

demikian pemisahan material dan jasa dalam kontrak tidak mengubah Dasar Pengenaan Pajak menjadi hanya pada unsur jasa saja;

bahwa selanjutnya, dalam pemeriksaan persidangan tanggal 10 September 2025 Majelis Hakim telah menanyakan kepada Pemohon Banding mengenai bukti-bukti terkait sengketa banding jenis pajak PPh Pasal 4 ayat (2). Atas pertanyaan tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa bukti dan data memang sangat minim, jadi berkenaan dengan PPh Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Keputusan Majelis Hakim;

bahwa Pengadilan Pajak telah menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dalam rangka memeriksa dan mengadili sengketa berdasarkan ketentuan Pasal 76 juncto Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Pemohon Banding tidak memberikan dalil bantahan serta bukti-bukti yang kuat atas koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) berupa Penyewaan Tanah dan/ Bangunan sejumlah Rp733.641.193,00 dan Jasa Konstruksi sejumlah Rp14.972.476.633,00; dengan demikian telah cukup alasan bagi Pengadilan Pajak untuk tidak mempertimbangkan dalil-dalil lainnya dari Pemohon Banding karena dinilai tidak relevan;

bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp15.706.117.826,00 tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk menolak banding Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh para pihak namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa ini;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78

menyatakan: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan menolak pengajuan banding dari Pemohon Banding dan mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00277/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00024/240/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final 4 ayat (2)15.706.117.82615.706.117.8260

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Dasar Pengenaan Pajak PPh Final 4 ayat (2 Menurut Terbanding 15.708.852.809

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak0 Dasar Pengenaan Pajak PPh Final 4 ayat (2 Menurut Pengadilan

15.708.852.809 Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak15.708.852.809
2Pajak Penghasilan Final PPh 4 ayat (2) yang terutang372.813.652
3Kredit Pajak273.498
4Pajak yang tidak /kurang dibayar372.540.154
5Sanksi Administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP162.725.540
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar535.265.694

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00277/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00024/240/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023, atas nama: PT TRIGANA AIR SERVICE, NPWP 01.359.187.0-007.000, beralamat di Kompleks Puri Sentra Niaga, Jalan Raya Kalimalang [dalam Surat Banding Jalan Wiraloka] Blok D.68-70, Cipinang Melayu, Makasar, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13620.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.,Joni Surbakti, Ak.,

ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti

ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.