P U T U S A N
Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02097/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Agustus 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 032535/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 17 Juni 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009528.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PROPAN RAYA INDUSTRIAL COATING CHEMICALS NPWP 01.367.268.8-038.000, beralamat di Jalan Jl. Satria Raya No. 1D, Jelambar, Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Julius Winarto, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Sri Wahyono,
Jabatan: Karyawan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK-INT/PRP/I/2026 tanggal 23 Januari 2026,
2. Nama: Lidia Paska,
Jabatan: Karyawan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK-INT/PRP/I/2026 tanggal 23 Januari 2026
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Jliteng Wibowo/197508151996031001,
Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding I,
2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001,