Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 31 halaman

PUT-009525.12/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT Trigana Air Service · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2019

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009525.12/2024/PP/M.XA Tahun 2026 yang diucapkan 5 Maret 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Trigana Air Service mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23Masa pajak Mei 2019
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 13 ayat (3) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
  • UU PPhPasal 23 ayat (1)
  • UU PPNPasal 9 ayat (6e)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 78
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009525.12/2024/PP/M.XA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Trigana Air Service
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2019 Nomor 00033/203/19/097/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
12 November 2025
Tanggal Pengucapan
5 Maret 2026