Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 31 halaman

PUT-009521.12/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT Trigana Air Service · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009521.12/2024/PP/M.XA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00264/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00029/203/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009521.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TRIGANA AIR SERVICE, NPWP 01.359.187.0-007.000, beralamat di Kompleks Puri Sentra Niaga, Jalan Raya Kalimalang [dalam Surat Banding Jalan Wiraloka] Blok D.68-70, Cipinang Melayu, Makasar, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13620, dalam hal ini diwakili Sdr. Rubijanto Adi Sarwono jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arief Hidayat

IzinKuasa : KEP-692/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024 Hukum

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 24 Februari 2025;

2. Nama: Arif Budiman

IzinKuasa : KEP-579/PP/IKH/2024 tanggal 02 Agustus 2024 Hukum

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 24 Februari 2025;

3. Nama: Yusup Ginanjar

IzinKuasa : KEP-1585/PP/IKH/2023 tanggal 21 November Hukum2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 24 Februari 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Poppy Dyah Lestari

Kusumaningrum /19860924 200901 2 006 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Ferdinand Novando / 19831110 200901 1 015, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1147/WPJ.20/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

3. Nama/NIP: Tumijan Kriswanto/ 19721219 199402 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Diyah Ayu Candra / 19800627 200212 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak

5. Nama/NIP: Ridwanto Hasudungan / 198401132010121007, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1507/WPJ.20/2025 tanggal 03 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-172/PP/BR/2025 tanggal 12 Februari 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-53/PP/PrbSM/2025 tanggal 01 Oktober 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2131/TAS-PD/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 jo Surat tanpa nomor tanggal 29 Juli 2025;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1/SUB/WPJ.20/2025 tanggal 6 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00029/203/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur, dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp1.505.081.164
2.Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutangRp30.101.624
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung PemerintahRp0
b. Setoran masaRp20.321.310
c. STP (pokok kurang bayar)Rp0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…Rp0
e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta bersih yang telah diabyarRp0
g. Lain-lainRp0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak….Rp0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)Rp20.321.310
4.Pajak yang tidak/kurang bayar (2 – 3.i)Rp9.780.314
5.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp4.272.041
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf b UU KUPRp0
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf d UU KUPRp0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c)Rp4.272.041
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.d)Rp14.052.355
7.Jumlah kurang/lebih bayar yang sisetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 2666/TAS-PD/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenurutKoreksi yang
PemohonTerbandingdiajukan
Banding (Rp)(Rp)keberatan (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak /Dasar Pengenaan Pajak1.038.839.9841.505.081.164466.241.180
2Pajak Penghasilan PPh 23 yang terutang20.776.80030.101.6249.324.824
3Kredit Pajak20.776.80020.321.310455.490
4Pajak yang tidak /kurang dibayar09.780.3149.780.314
5Sanksi Administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP04.272.0414.272.041
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar014.052.35514.052.355

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00264/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak1.505.081.16401.505.081.164
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang30.101.624030.101.624
c. Kredit Pajak20.321.310020.321.310
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar9.780.31409.780.314
f. Sanksi Administrasi4.272.04104.272.041
g. Jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar14.052.355014.052.355

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 2131/TAS-PD/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 (cap harian pos tanggal 22 Oktober 2024);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2131/TAS-PD/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan diterima pada tanggal 20 Agustus 2024

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selajutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

bahwa Revisi Surat Banding ditanda tangani oleh RUBIJANTO ADI SARWONO jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 15 Januari 2024.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

- Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00029/203/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur.

- Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur dengan Surat Nomor 2666/TAS-PD/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut.

- Atas surat keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00264/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenurutKoreksi yang
PemohonTerbandingdiajukan
Banding (Rp)(Rp)banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak /Dasar Pengenaan Pajak1.038.839.9841.505.081.164466.241.180
2Pajak Penghasilan PPh 23 yang terutang20.776.80030.101.6249.324.824
3Kredit Pajak20.776.80020.321.310455.490
4Pajak yang tidak /kurang dibayar09.780.3149.780.314
5Sanksi Administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP04.272.0414.272.041
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar014.052.35514.052.355

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp466.241.180,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa semua obyek PPh Pasal 23 pada unsur pengurang penghasilan bruto telah dilakukan pemungutan PPh Pasal 23-nya. Pemohon Banding meyakini bahwa tidak ada biaya yang merupakan obyek PPh Pasal 23 yang belum dipungut PPh-nya;

2) bahwa equalisasi yang dilakukan Terbanding tidak jelas karena tidak menyertakan nomor akun pada tiap-tiap biaya yang menjadi obyek PPh Pasal 23, oleh karena-nya sangat dimungkinkan terjadi doble pembebanan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp466.241.180,00 adalah tidak tepat;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat sebagaimana surat tanpa nomor tanggal 29 Juli 2025, agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan koreksi Terbanding pada Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00264/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00029/203/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019;

4. Menetapkan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang masih harus dibayar Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp0,00 atau Nihil;

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, diucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1/SUB/WPJ.20/2025 tanggal 6 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Oktober 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas;

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding;

f. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding;

g. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. Surat banding ditandatangani oleh Rubijanto Adi Sarwono, bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. Penandatangan surat banding Berkedudukan di Indonesia

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

- Penandatangan Surat Banding adalah Rubijanto Adi Sarwono sebagai Direktur Utama tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan banding;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas Keberatan

- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00029/203/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur.

- Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 2666/TAS-PD/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur tanggal 12 Desember 2023;

- Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00264/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa materi dalam permohonan banding adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp466.241.180,00

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja menjadi Undang-Undang (UndangUndang KUP) antara lain mengatur:

1) Pasal 12:

a) Ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

b) Ayat (2), bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

c) Ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 13:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

(1) Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(2) Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

(3) Terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

(4) Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

(5) Kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); atau

(6) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Msukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

b) Ayat (2), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

c) Ayat (2a), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

d) Ayat (2b), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

e) Ayat (3), Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

(1) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

(2) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

(3) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

(4) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

f) Ayat (3a), Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaiakan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya;

g) Ayat (3b), Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

h) Ayat (3c), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 20% (dua puluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

i) Ayat (4), Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud;

j) Ayat (5), dihapus;

k) Ayat (6), Tata cara penerbitan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (10 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3) Pasal 25:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

b) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut

penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

c) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

d) Ayat (3A), bahwa Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan

4) Pasal 28:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

b) Ayat (3), bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

c) Ayat (5), bahwa Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

d) Ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

5) Pasal 29:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban

perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakanketentuanperaturanperundangundangan perpajakan;

b) Ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(1) Huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(2) Huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

(3) Huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

1) Pasal Pasal 32 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkanketentuanperaturanperundangundangan perpajakan.

2) Pasal 32 ayat (2), Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a) pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan;

b) pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau

c) pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

(1) penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau

(2) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak.

c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPh).

Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: 1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan 2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen,

jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

2. Data dan Fakta

a. bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp466.241.180,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-243/WPJ.20/KP.10/2023 tanggal 01 Desember 2023 sebagai berikut:

1) bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 berupa jasa lainnya untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 sebesar Rp4.492.444.110,00 sebagai berikut:

bahwa koreksi karena terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

2) Rincian perhitungan koreksi tersebut adalah sebagai berikut:

bahwa ekualisasi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan:

3) bahwa terdapat koreksi kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa jasa lainnya untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 sebesar (Rp3.803.076,00) sebagai berikut:

bahwa koreksi karena terdapat kredit PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

4) bahwa berdasarkan Kertas Kerja pemeriksaan (Indeks : G-1) rincian koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp4.492.444.110,00 dan koreksi kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar (Rp3.803.076,00) adalah sebagai berikut:

Menurut Pemeriksa(p)
No.U R A I A NTARIFREFJANUARIFEBRUARIMARETAPRILMEIJUNIJULIAGUSTUSSEPTEMBEROKTOBERNOVEMBERDESEMBERGABUNGAN
1OBJEK PAJAK
a.DevidenG1-10000000000000
b.BungaG1-20000000000000
c.RoyaltiG1-30000000000000
d.Hadiah dan PenghargaanG1-40000000000000
e.SewaG1-50000000000000
f.Jasa
1)Jasa TeknikG1-60000000000000
2)Jasa ManajemenG1-70000000000000
3)Jasa KonsultasiG1-80000000000000
4)Jasa LainnyaG1-91.505.081.1641.353.946.8681.371.417.094461.411.31514.470.275.4615.531.464.0872.259.121.6431.524.601.9783.294.054.7238.392.014.8802.397.764.3114.693.598.17647.254.751.700
JUMLAH OBJEK PPh PASAL 231.505.081.1641.353.946.8681.371.417.094461.411.31514.470.275.4615.531.464.0872.259.121.6431.524.601.9783.294.054.7238.392.014.8802.397.764.3114.693.598.17647.254.751.700
2PAJAK TERUTANG
a.DevidenG1-10000000000000
b.BungaG1-20000000000000
c.RoyaltiG1-30000000000000
d.Hadiah dan PenghargaanG1-40000000000000
e.SewaG1-50000000000000
f.Jasa
1)Jasa TeknikG1-60000000000000
2)Jasa ManajemenG1-70000000000000
3)Jasa KonsultasiG1-80000000000000
4)Jasa LainnyaG1-930.101.62427.078.93727.428.3429.228.228289.405.510110.629.27645.182.43430.492.04065.881.095167.840.29747.955.28693.871.963945.095.031
PPh PASAL 23 TERUTANG30.101.62427.078.93727.428.3429.228.228289.405.510110.629.27645.182.43430.492.04065.881.095167.840.29747.955.28693.871.963945.095.031
3KREDIT PAJAK20.321.31022.227.06524.071.5906.966.212278.581.165104.796.95624.289.41723.097.01260.675.225164.628.15844.864.83284.530.283859.049.225
4PPh PASAL 23 YANG KURANG / (LEBIH) DIBAYAR9.780.3144.851.8723.356.7522.262.01610.824.3455.832.32020.893.0177.395.0285.205.8703.212.1393.090.4549.341.68086.045.806
JUMLAH SANKSI ADMINISTRASI4.272.0412.119.2981.466.230988.0494.728.0742.547.5589.126.0703.230.1492.273.9241.403.0631.349.9114.080.44637.584.813
6PPh PASAL 23 YANG MASIH HARUS / (LEBIH) DIBAYAR14.052.3556.971.1704.822.9823.250.06515.552.4198.379.87830.019.08710.625.1777.479.7944.615.2024.440.36513.422.126123.630.620
4)Jasa Lainnya1.038.839.9841.043.773.2581.203.579.514348.310.51513.929.058.2215.239.847.8071.214.470.7931.154.850.5783.033.761.2438.208.628.4202.221.006.4014.126.180.85642.762.307.590
JUMLAH OBJEK PPh PASAL 231.038.839.9841.043.773.2581.203.579.514348.310.51513.929.058.2215.239.847.8071.214.470.7931.154.850.5783.033.761.2438.208.628.4202.221.006.4014.126.180.85642.762.307.590
4)Jasa Lainnya20.776.80020.875.46524.071.5906.966.212278.581.165104.796.95024.289.41723.097.01260.675.225164.172.56844.420.12882.523.617855.246.149
PPh PASAL 23 TERUTANG20.776.80020.875.46524.071.5906.966.212278.581.165104.796.95024.289.41723.097.01260.675.225164.172.56844.420.12882.523.617855.246.149
3KREDIT PAJAK20.776.80020.875.46524.071.5906.966.212278.581.165104.796.95024.289.41723.097.01260.675.225164.172.56844.420.12882.523.617855.246.149
4PPh PASAL 23 YANG KURANG / (LEBIH) DIBAYAR0000000000000
Menurut SPT Wajib Pajak(DalamRupiah)
No.U R A I A NTARIFREFJANUARIFEBRUARIMARETAPRILMEIJUNIJULIAGUSTUSSEPTEMBEROKTOBERNOVEMBERDESEMBERGABUNGAN
1OBJEK PAJAK
a.Deviden0000000000000
b.Bunga0000000000000
c.Royalti0000000000000
d.Hadiah dan Penghargaan0000000000000
e.Sewa0000000000000
f.Jasa
1)Jasa Teknik0000000000000
2)Jasa Manajemen0000000000000
3)Jasa Konsultasi0000000000000
4)Jasa Lainnya1.038.839.9841.043.773.2581.203.579.514348.310.51513.929.058.2215.239.847.8071.214.470.7931.154.850.5783.033.761.2438.208.628.4202.221.006.4014.126.180.85642.762.307.590
JUMLAH OBJEK PPh PASAL 231.038.839.9841.043.773.2581.203.579.514348.310.51513.929.058.2215.239.847.8071.214.470.7931.154.850.5783.033.761.2438.208.628.4202.221.006.4014.126.180.85642.762.307.590
2PAJAK TERUTANG
a.Deviden0000000000000
b.Bunga0000000000000
c.Royalti0000000000000
d.Hadiah dan Penghargaan0000000000000
e.Sewa0000000000000
f.Jasa
1)Jasa Teknik0000000000000
2)Jasa Manajemen0000000000000
3)Jasa Konsultasi0000000000000
4)Jasa Lainnya20.776.80020.875.46524.071.5906.966.212278.581.165104.796.95024.289.41723.097.01260.675.225164.172.56844.420.12882.523.617855.246.149
PPh PASAL 23 TERUTANG20.776.80020.875.46524.071.5906.966.212278.581.165104.796.95024.289.41723.097.01260.675.225164.172.56844.420.12882.523.617855.246.149
3KREDIT PAJAK20.776.80020.875.46524.071.5906.966.212278.581.165104.796.95024.289.41723.097.01260.675.225164.172.56844.420.12882.523.617855.246.149
4PPh PASAL 23 YANG KURANG / (LEBIH) DIBAYAR0000000000000

bahwa berdasarkan rincian tersebut di atas, maka koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23, koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 dan koreksi Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 adalah sebagai berikut:

a) Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23

b) Koreksi kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23

5) bahwa berdasarkan rincian di atas, maka untuk Masa Pajak Januari 2019 koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar Rp466.241.180,00 dan koreksi kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar (Rp455.490,00);

bahwa atas koreksi kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 tidak mengajukan banding;

b. bahwa pada saat proses pemeriksaan, berdasarkan data laporan keuangan dan GL dilakukan identifikasi atas objek PPh Pasal 23 dan disandingkan dengan data pelaporan yang dilakukan Pemohon Banding baik dari KPP Pusat maupun KPP Cabang sehingga ditemukan selisih atas objek PPh Pasal 23 yang kemudian disampaikan kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding menyatakan setuju terhadap koreksi tersebut dalam Surat Tanggapan hasil pemeriksaan namun ternyata Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

c. bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp4.492.444.110,00 berupa Pelayanan Jasa Bandara berasal dari penjelasan Pemohon Banding yang disampaikan pada saat proses pemeriksaan;

d. bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan, data maupun dokumen sehubungan dengan koreksi tersebut;

3. Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan penjelasan serta dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. bahwa yang menjadi sengketa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00029/203/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp466.241.180,00;

b. bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa jasa lainnya sebesar Rp466.241.180,00 Masa Pajak Janauri 2019 karena berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

c. bahwa pada saat proses pemeriksaan, berdasarkan data laporan keuangan dan GL dilakukan identifikasi atas objek PPh Pasal 23 dan

disandingkan dengan data pelaporan yang dilakukan Pemohon Banding baik dari KPP Pusat maupun KPP Cabang sehingga ditemukan selisih atas objek PPh Pasal 23 yang kemudian disampaikan kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding menyatakan setuju terhadap koreksi tersebut dalam Surat Tanggapan hasil pemeriksaan namun ternyata Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

d. bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp4.492.444.110,00 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 berupa Pelayanan Jasa Bandara berasal dari penjelasan Pemohon Banding yang disampaikan pada saat proses pemeriksaan;

e. bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh telah mengatur, Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: 1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan 2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

f. bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Pelayanan Jasa Bandara yang merupakan koreksi dari hasil Ekualisasi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan termasuk dalam jenis jasa Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh sehingga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2%;

g. bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Terbanding berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp466.241.180,00 telah tepat;

Kesimpulan dan Usul Terbanding

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 2131/TAX-PD/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00264/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c.Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas. maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding Tidak Dapat Diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

2. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Terbanding Pajak nomor KEP-00264/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00029/203/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa Pajak Januari 2019.

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding membuat Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00264/KEB/PJ/WPJ.20/2024

tanggal 16 Agustus 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00029/203/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023;

Bukti P-3 Akta Pernyataan Keputusan Bersama Para Pemegang Saham “PT

Trigana Air Service” nomor 12 tanggal 15 Januari 2024 dibuat oleh Maria Gunarti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-4 Matrik Sengketa;

Bukti P-5 Surat tanpa nomor tanggal 29 Juli 2025 tentang Revisi Redaksional

Petitum;

Bukti P-6 Kesimpulan Akhir tanpa nomor dan tanpa tanggal;

Bukti P-7 Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independen Tahun 2019 dan

2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Keberatan Nomor 2666/TAS-PD/XII/2023 tanggal 11 Desember

2023;

Bukti T-2 Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00264/KEB/PJ/WPJ.20/2024

tanggal 16 Agustus 2024;

Bukti T-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa

Pajak Januari 2019 Nomor 00029/203/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023;

Bukti T-4 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7 Matrik Sengketa;

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis tanggal 30 April 2025;

Bukti T-9 Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan; Bukti T-10 Penjelasan Tertulis tanggal 30 Juli 2025;

Bukti T-11 Penjelasan Tertulis tanggal 10 September 2025;

Bukti T-12 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan Lampirannya;

Bukti T-13 Penjelasan Tertulis tanggal 01 Oktober 2025;

Bukti T-14 SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019;

Bukti T-15 Penjelasan Tertulis tanggal 22 Oktober 2025;

Bukti T-16 Pendapat Akhir tanggal 23 Oktober 2025

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00264/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00029/203/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan

ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 2131/TAS-PD/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 231.038.839.9841.505.081.164466.241.180

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis Hakim atas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, dan keterangan para pihak dalam pemeriksaan persidangan diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak

(Objek Pajak) PPh Pasal 23 sejumlah Rp466.241.180,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (Objek Pajak) PPh Pasal 23 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut: bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 berupa jasa lainnya untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 seluruhnya sejumlah Rp4.492.444.110,00 berdasarkan ekualisasi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan, sehingga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2%, dengan perincian per masa pajak:

bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding yang disampaikan pada saat proses Pemeriksaan, DPP PPh Pasal 23 sejumlah Rp4.492.444.110,00 tersebut berupa Pelayanan Jasa Bandara. Dalam proses Keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan, data maupun dokumen sehubungan dengan koreksi tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (Objek Pajak) PPh Pasal 23 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa tidak ada biaya yang merupakan obyek PPh Pasal 23 yang belum dipungut PPh-nya. Pemohon Banding berpendapat bahwa ekualisasi yang dilakukan Terbanding tidak jelas karena tidak menyertakan

nomor akun pada tiap-tiap biaya yang menjadi Objek PPh Pasal 23 sehingga sangat dimungkinkan terjadi dobel pembebanan;

bahwa dalam Kesimpulan/Pendapat Tertulis akhir, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi hasil ekualisasi bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 karena merupakan biaya pembelian material pada beberapa akun biaya.

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta- fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat pokok masalah dalam sengketa banding a quo adalah apakah hasil ekualisasi Objek PPh Pasal 23 dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan oleh Terbanding merupakan objek pajak berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Pajak Penghasilan; dengan demikian sengketa ini bersifat pembuktian materi; bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (disebut UU Pajak Penghasilan):

Pasal 4 ayat (1) huruf a “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;”;

Pasal 23 Ayat (1) huruf c “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan

luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21”;

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan, serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan dan sesuai bukti Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui rincian ekualisasi Objek PPh Pasal 23 (KPP Pusat maupun KPP Cabang) dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan oleh Terbanding sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan dan sesuai bukti Laporan Hasil Pemeriksaan serta keterangan yang disampaikan oleh Terbanding, diketahui bahwa Pemohon Banding menyampaikan pada saat proses Pemeriksaan bahwa DPP PPh Pasal 23 sejumlah Rp4.492.444.110,00 tersebut berupa Pelayanan Jasa Bandara; bahwa dalam pemeriksaan persidangan tanggal 10 September 2025 Majelis Hakim telah menanyakan kepada Pemohon Banding mengenai bukti-bukti terkait sengketa banding jenis pajak PPh Pasal 23. Atas pertanyaan tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa bukti dan data memang sangat minim, jadi berkenaan dengan PPh Pasal 23 Pemohon Banding menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Keputusan Majelis Hakim;

bahwa Pengadilan Pajak menilai terkait dengan sengketa a quo Pemohon Banding pada dasarnya tidak menyampaikan dalil sanggahan dan bukti-bukti. Bahwa Pengadilan Pajak telah menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dalam rangka memeriksa dan mengadili sengketa berdasarkan ketentuan Pasal 76 juncto Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Pemohon Banding tidak memberikan dalil bantahan serta bukti-bukti atas koreksi DPP PPh Pasal 23 berupa Pelayanan Jasa Bandara; dengan demikian telah cukup alasan bagi Pengadilan Pajak untuk tidak mempertimbangkan dalil-dalil lainnya dari Pemohon Banding karena dinilai tidak relevan;

bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 sejumlah Rp466.241.180,00 tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk menolak banding Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh para pihak namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa ini;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang

bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan menolak pengajuan banding dari Pemohon Banding dan mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00264/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00029/203/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23466.241.180466.241.1800

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Menurut Terbanding1.505.081.164

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak0 Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Menurut Pengadilan

1.505.081.164 Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak /Dasar Pengenaan Pajak1.505.081.164
2Pajak Penghasilan PPh 23 yang terutang30.101.624
3Kredit Pajak20.321.310
4Pajak yang tidak /kurang dibayar9.780.314
5Sanksi Administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP4.272.041
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar14.052.355

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00264/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00029/203/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023, atas nama: PT TRIGANA AIR SERVICE, NPWP 01.359.187.0-007.000, beralamat di Kompleks Puri Sentra Niaga, Jalan Raya Kalimalang [dalam Surat Banding Jalan Wiraloka] Blok D.68-70, Cipinang Melayu, Makasar, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13620;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.,Joni Surbakti, Ak.,

ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti

ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.