Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-009511.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Wt Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009511.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00311/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 Nomor: 00309/207/21/078/23 tanggal 26 Juli 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00024/NKEB/PJ/WPJ.0617/2024 tanggal 19 April 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009511.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WT INDONESIA, NPWP 21.138.166.0-071.000, beralamat di Gedung Menara BCA Lt. 50 Jalan MH Thamrin No. 1 RT 001 RW 005 Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, yang diwakili oleh Etty Roswitha Moelia, jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Bambang Pratiknyo;

Izin Kuasa Hukum: KEP-252/PP/IKH/2025 tanggal 12 Februari 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 023/L-Out/Tax/II/2025 tanggal 11 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Taufiq Mohammad Abduh/198410232006021002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/198309092009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

3. Nama/NIP: Poncho Satya Adji L./198402022004121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1171/WPJ.06/2025 tanggal 11 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

243/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 138/L-

Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: UB-

7/WPJ.06/2025 tanggal 13 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 036/L-

Out/Tax/II/2025 tanggal 21 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 Nomor: 00309/207/21/078/23 tanggal 26 Juli 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00024/NKEB/PJ/WPJ.0617/2024 tanggal 19 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor0,000,00
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri2.385.464.655,002.853.723.540,00
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN22.253.460.390,0022.253.460.390,00
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut0,000,00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,00
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)24.638.925.045,0025.107.183.930,00
b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,000,00
c Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)24.638.925.045,0025.107.183.930,00
d Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung jawab secara renteng:
d.1 Impor BKP0,000,00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0,000,00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,000,00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0,000,00
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0,000,00
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,000,00
d.8. Tanggung jawab secara renteng0,000,00
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0,000,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)238.546.465,00285.372.354,00
b Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,000,00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.594.792.627,002.594.792.627,00
b.3 STP (pokok kurang bayar)0,000,00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,00
b.5 Lain-lain0,000,00
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)2.594.792.627,002.594.792.627,00
c Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0,000,00
d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)2.594.792.627,002.594.792.627,00
e Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(2.356.246.162,00)(2.309.420.273,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.190.466.925,001.190.466.925,00
b. dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)1.165.779.237,001.165.779.237,00
c. Jumlah (a+b)2.356.246.162,002.356.246.162,00
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)0,0046.825.889,00
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,000,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,0035.119.417,00
c. Jumlah (a+b)0,0035.119.417,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,0081.945.306,00
Jumlah kurang bayar yg disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0,00

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 057/L-Out/Tax/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.385.464.6552.853.723.540468.258.885

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00311/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 138/L- Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor:

138/L-Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00311/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 baru diterima Pemohon Banding dalam bentuk fotokopi pada tanggal 25 Juli 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Etty Roswitha Moelia jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 tanggal 18 Mei 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00311/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang mejadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Pos Sengketa PajakMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Jumlah yang diajukan Banding (Rp)
Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri2.385.464.6552.853.723.540468.258.885

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2021 sebesar Rp468.258.885,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan Terbanding melakukan koreksi terhadap penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan pengujian arus uang dan piutang;

bahwa seluruh penghasilan yang dilaporkan Pemohon Banding telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan dapat dibuktikan dengan pengujian ekualisasi peredaran usaha dengan DPP penyerahan pada SPT PPN yang telah Pemohon Banding sampaikan dan buktikan selama proses pemeriksaan berlangsung, serta mendapatkan persetujuan dari Terbanding;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan Terbanding tidak mengidentifikasi jenis Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan penyerahan atau dimanfaatkan;

bahwa Terbanding tidak mengidentifikasi tempat dan saat penyerahan serta pemanfaatan barang atau jasa;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Juni 2021. Hal ini dapat terlihat secara jelas bahwa terdapat perbedaan antara jumlah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang dinyatakan oleh Terbanding pada Surat Ketetapan Pajak, yang kemudian dilakukan pembetulan secara Jabatan oleh Terbanding, namun tidak dipertimbangkan pula oleh Terbanding pada Keputusan Keberatan; bahwa berdasarkan SPT PPN Masa Juni 2021 pembetulan-1, Pemohon Banding telah melaporkan jumlah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.385.464.655,00. Namun, saat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa pada tanggal 26 Juli 2023, pada kolom pembahasan akhir yang disetujui Pemohon Banding, jumlah

penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tercantum sebesar Rp0,00. Kemudian pada tanggal 19 Juli 2024, Terbanding menerbitkan keputusan dengan Nomor KEP-0024/NKEB/PJ/KPP.0617/ 2024 tentang Pembetulan secara Jabatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 (“Keputusan Pembetulan”), yang mana pada Keputusan Pembetulan tersebut jumlah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pemohon Banding dan Fiskus adalah sebesar Rp2.853.723.540,00, atau dengan kata lain tidak terdapat perbedaan antara nilai menurut Pemohon Banding dan Terbanding. Setelah dilakukan Pembetulan atas SKPKB PPN Masa Juni 2021 oleh Terbanding secara Jabatan, Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00311/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding untuk PPN Masa Pajak Juni 2021 (“Keputusan Keberatan”). Bahwa berdasarkan Keputusan Keberatan tersebut, terdapat perhitungan PPN Kurang Bayar, namun tidak terdapat rincian atau penghitungan sumber atas PPN yang kurang dibayar tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Keputusan Pembetulan secara jabatan yang diterbitkan oleh Terbanding tidak dipertimbangkan pada saat Terbanding sendiri menerbitkan Keputusan Keberatan, yang mana apabila merujuk kepada Keputusan Pembetulan tersebut tidak terdapat selisih jumlah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Dengan mempertimbangkan dokumen-dokumen serta kronologis yang telah dijelaskan sebelumnya, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa terdapat ketidak-konsistenan Terbanding dalam memperhitungkan koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Juni 2021, yang mana hal ini ditunjukkan dengan adanya pembetulan SKPKB secara Jabatan yang menunjukkan tidak terdapat koreksi, namun jumlah PPN kurang dibayar yang tercantum dalam SKPKB tidak dilakukan pembetulan, yang kemudian hal ini menyebabkan jumlah PPN yang Kurang Dibayar berdasarkan SKPKB dan Keputusan Keberatan menjadi tidak berdasar. Selain itu, perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa hingga surat ini dibuat, Pemohon Banding belum mendapatkan rincian penghitungan atribusi koreksi per-Masa Pajak terkait penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

Kesimpulan:

bahwa sesuai dengan penjelasan dan dasar argumentasi di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa seluruh Penyerahan Barang dan Jasa telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perpajakan dan keadaan yang sebenarnya. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp468.258.885,00 dapat dibatalkan seluruhnya.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kurang Bayar seperti yang dilakukan oleh Terbanding dan mengajukan banding agar surat keputusan keberatan tersebut dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hukum Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan jumlah Pajak Terhutang dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 yang seharusnya adalah sesuai rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN
a.1. Ekspor-
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri22.253.460.390
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh-
Pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut-
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-
a.6. Jumlah (a.1. + a.2. + a.3. + a.4. + a.5.)22.253.460.390
b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN-
c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6. + b)22.253.460.390
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar daerah Pabean di dalam
d.1. Im por BKP-
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah-
Pabean di dalam daerah Pabean
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam-
daerah Pabean
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN-
d.5. Kegiatan membangun sendiri-
d.6. Jumlah (d.1. + d.2. + d.3. + d.4. + d.5.)-
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri238.546.465
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.594.792.627
b.3. STP-
b.4. Lain-lain-
b. 5 Jumlah2.594.792.627
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP-
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.5. - c.1.)2.594.792.627
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (2.a. - d)(2.356.246.162)
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.190.466.925
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (pembetulan)1.165.779.237
c. Jumlah (a + b)2.356.246.162
4PPN Yang kurang dibayar (2.e. + 3.c.)-
5Sanksi administratif:
a. Bunga pasal 13(2) KUP
b. Bunga pasal 13 (2a) KUP
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN
g. Jumlah-
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g.)-

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: UB-

7/WPJ.06/2025 tanggal 13 Januari 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 138/L-Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Oktober 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

√

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

√

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkantanggal

√

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00311/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang

diterima tanggal 25 Juli 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

√

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00311/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024;

h. Bukti pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas

pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan yaitu

sebesar Rp0;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

√

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Etty Roswitha Moelia

bertindak selaku: *)

- Wajib Pajak;

- Ahli Waris;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia yang menurut

Pemohon Banding merupakan direktur Pemohon Banding√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;

√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat

penandatanganan surat banding;

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan

**)

merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yaitu:

Pokok sengketa:

Pos Sengketa PajakMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Jumlah yang diajukan Banding (Rp)
Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri2.385.464.6552.853.723.540468.258.885

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang mengatur sebagai berikut:

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 25 ayat (3a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Pasal 26

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan,

(3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua

persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b) impor Barang Kena Pajak;

c) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h) ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 11 ayat (2)

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

b. Tanggapan Terbanding

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas data/dokumen Pemohon Banding dengan hasil penelitian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, surat keberatan Pemohon Banding, data/dokumen yang tersedia, keterangan dari Pemohon Banding dan Pemeriksa, serta peraturan terkait dengan pokok sengketa dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

1) Sengketa atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

a) bahwa berdasarkan penelitian keberatan, bahwa Terbanding telah melakukan koreksi terhadap DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp468.258.885,00;

b) bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi dengan alasan terdapat selisih atas ekualisasi yang berasal dari uji arus piutang dengan uang masuk yang berasal dari rekening HSBC nomor 050-260926-068 sebesar Rp13.432.714.425,00 sebagai berikut:

UraianTim Pemeriksa
Penerimaan Bank Saldo akhir Piutang Dagang Audit Adjustment Saldo Awal piutang dagang Total Penerimaan (Include PPN & PPh 23) PPN Keluaran PPh Pasal 23 Total Penerimaan (exclude PPn dan PPh 23) Total Penerimaan cfm SPT Tahunan Badan 2021 Penyesuaian penerimaan atas AR movement: Unbilled revenue Penerbitan credit note Tahun 2021 Penerimaan Tahun Pajak 2022 Penerimaan credit note atas sales 2020298.161.752.472 86.059.299.888 (82.881.114.383) 301.339.937.977 (9.255.658.312) - 292.084.279.665
278.651.565.240
278.651.565.240
Selisih13.432.714.425

c) bahwa atas koreksi tersebut, Terbanding melakukan koreksi nilai per masa dengan nilai koreksi Masa Juni 2021 sebesar Rp468.258.885,00;

d) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan:

(1)bahwa seluruh penghasilan yang dilaporkan Pemohon Banding telah

sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

(2)bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan Terbanding tidak

mengidentifikasi jenis Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan penyerahan atau dimanfaatkan;

(3)bahwa Terbanding tidak mengidentifikasi tempat dan saat

penyerahan serta pemanfaatan barang atau jasa;

e) bahwa berdasarkan data, informasi dan keterangan yang diperoleh selama proses keberatan diketahui:

(1)bahwa Pemohon Banding merupakan anak perusahaan dari Wipro

Cyprus Private Limited. Perusahaan ini didirikan di Indonesia dan bergerak dalam bidang penyediaan perangkat lunak, perangkat keras, jasa profesional, dan pemeliharaan tambahan untuk bank dan penyedia jasa telekomunikasi, termasuk Jasa Proses Bisnis (BPS) secara global. Perusahaan induk utamanya, Wipro Limited (“Wipro”) didirikan dan berdomisili di India. Pemohon Banding merupakan organisasi IT global yang menyediakan berbagai layanan kemampuan teknologi (IT) termasuk didalamnya, penasihat strategi digital, konsultasi teknologi & IT, desain aplikasi custom, pengembangan, maintenance & reengineering, sistem integrasi, analitikal servis dan penelitian dan pengembangan serta desain perangkat keras dan perangkat lunak untuk perusahaan terkemuka di seluruh negeri. Jasa konsultasi perangkat lunak membantu perusahaan untuk merancang, mengoptimalkan, mendesain dan mengkonfigurasi, dan mengimplementasikan perangkat lunak dan proses dengan lebih baik. Selain itu, jasa ini juga membantu organisasi dalam pengambilan keputusan yang efektif untuk menyatukan teknologi dan strategi investasi mereka dengan bisnis mereka atau strategi proses. Konsultasi perangkat lunak mencakup penyebaran informasi, menyediakan keahlian teknis, pengujian dan perangkat lunak pendukung, manajemen di tempat dan fungsi IT, dan perencanaan dan perancangan system;

(2)bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding melalui uji arus

piutang Pemohon Banding yang dinyatakan pada surat keberatan dan pada pembahasan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan: (a)bahwa selisih atas nilai penerimaan bank sebesar

Rp298.161.752.472,00 dengan nilai penerimaan bank menurut Pemohon Banding sebesar Rp275.629.591.828,00 yaitu sebesar Rp22.532.160.644,00;

(b)bahwa piutang belum ditagih sebagai komponen pembentuk

piutang awal dan akhir, merupakan piutang yang belum terutang PPN;

(c)bahwa reklasifikasi piutang ke hutang sebagai akibat credit note

sebesar Rp13.126.282.920,00 sementara atas nilai tersebut juga tidak diakui dalam Laporan Keuangan yang telah diaudited;

(3)bahwa berdasarkan arus uang yang masuk tersebut yang kemudian

dilakukan uji arus piutang oleh Terbanding, maka untuk Masa April 2021 s.d Maret 2022 terdapat selisih nilai uang masuk sebesar Rp13.432.714.425,00 sehingga yang menjadi koreksi untuk Masa Pajak Juni 2021 adalah sebesar Rp468.258.885,00;

(4)bahwa berdasarkan UU PPN Pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa PPN

dikenakan atas:

(a)penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang

dilakukan oleh pengusaha;

(b)impor Barang Kena Pajak;

(c)penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang

dilakukan oleh pengusaha;

(d)pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabean;

(e)pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam

Daerah Pabean;

(f) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; (g)ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena

Pajak; dan

(h)ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

(5)bahwa berdasarkan UU PPN Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bahwa

dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;

(6)bahwa berdasarkan uraian sebagaimana angka 3) di atas dan

mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, maka atas selisih nilai koreksi karena uji arus piutang merupakan objek PPN;

(7)bahwa dengan demikian, berdasarkan data, fakta dan ketentuan

tersebut di atas, maka koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri telah sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan.

III. Kesimpulan Dan Saran

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 138/L-Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35, 36, 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00311/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang

Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

d. bahwa tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00311/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 Nomor: 00309/207/21/078/23 tanggal 26 Juli 2023 atas nama PT WT INDONESIA NPWP 21.138.166.007-1.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor:

036/L-Out/Tax/II/2025 tanggal 21 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan yang disampaikan dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1.FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00311/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 Nomor: 00309/207/21/078/23 tanggal 26 Juli 2023;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 057/L-Out/Tax/X/2023 tanggal 24

Oktober 2023;

Bukti P-4.Fotokopi bermaterai Akta Nomor 01 tanggal 18 Mei 2022 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5.Fotokopi bermaterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 102 tanggal

24 Juli 2009;

Bukti P-6.Fotokopi Bukti Pembayaran ke Kas Negara atas SKPKB No.

00309/207/21/078/23 tanggal 26 Juli 2023 dengan NTPN: 4448A3IFHP4JDRCS sebesar Rp81.945.306,00;

Bukti P-7.Matriks Sengketa;

Bukti P-8.SPT;

Bukti P-9.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 9 Juni 2025;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 28 Juli 2025;

Bukti P-11. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 18 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T- 1. KKP, LHP, dan LPK;

Bukti T- 2. Matriks Sengketa;

Bukti T- 3. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 20 Mei 2025;

Bukti T- 4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 29 Juli 2025;

Bukti T- 5. Kesimpulan Akhir Nomor S-281/PJ/WPJ.06/2025 tanggal 8 Agustus

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00311/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 Nomor: 00309/207/21/078/23 tanggal 26 Juli 2023

sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00024/NKEB/PJ/WPJ.0617/2024 tanggal 19 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 138/L-Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.385.464.6552.853.723.540468.258.885

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp468.258.885,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi penyerahan yang

PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp468.258.885,00 (yang merupakan koreksi lanjutan dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak ada PPN yang

belum dipungut;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah

sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPN menyatakan Pajak

Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap

bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa koreksi Terbanding adalah koreksi lanjutan dari koreksi peredaran usaha dalam penetapan PPh Badan yang juga diajukan banding;

• bahwa Terbanding melakukan koreksi per masa pajak dengan rumus perhitungan proporsi sebagai berikut:

• bahwa terhadap koreksi peredaran usaha yang diajukan banding telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009505.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2026 dengan kesimpulan Majelis membatalkan koreksi Terbanding atas peredaran usaha;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat

sebagai berikut:

• bahwa karena koreksi peredaran usaha telah dibatalkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009505.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2026, Majelis berpendapat koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri juga harus dibatalkan;

Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan untuk

mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp468.258.885,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian sengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Tidak dapat dipertahankan Majelis (Rp)
Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri468.258.8850468.258.885

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis

berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut TerbandingRp2.853.723.540,00 Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut

sendiri dibatalkanRp 468.258.885,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut MajelisRp2.385.464.655,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menurut pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Majelis (Rp)Dibatalkan/ (Ditambah) Majelis (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak2.853.723.5402.385.464.655468.258.885
Pajak Keluaran285.372.354238.546.46546.825.889
Pajak yang dapat diperhitungkan2.594.792.6272.594.792.6270
PPN yang Kurang Bayar(2.309.420.273)(2.356.246.162)46.825.889
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan…2.356.246.1622.356.246.1620
PPN yang kurang dibayar46.825.889046.825.889
Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) KUP35.119.417035.119.417
Jumlah PPN yg masih harus dibayar81.945.306081.945.306

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00311/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 Nomor: 00309/207/21/078/23 tanggal 26 Juli 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00024/NKEB/PJ/WPJ.0617/2024 tanggal 19 April 2024 atas nama PT WT INDONESIA, NPWP 21.138.166.0- 071.000, beralamat di Gedung Menara BCA Lt. 50 Jalan MH Thamrin No. 1 RT 001 RW 005 Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp2.385.464.655 Pajak KeluaranRp238.546.465 Pajak yang dapat diperhitungkanRp2.594.792.627 PPN yang Kurang BayarRp(2.356.246.162) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan…Rp2.356.246.162 PPN yang kurang dibayarRp0 Sanksi Administrasi:

Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 Jumlah PPN yg masih harus dibayarRp0

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. dan Drs. Uming, M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,

M.B.A., M.H.

ttd.

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.