Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 23 halaman

PUT-009507.10/2024/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Wt Indonesia, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2022

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009507.10/2024/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00307/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2022 Nomor: 00015/206/21/078/23 tanggal 26 Juli 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009507.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WT INDONESIA, NPWP 21.138.166.0-071.000, beralamat di Gedung Menara BCA Lt. 50 Jalan MH Thamrin No. 1 RT 001 RW 005 Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, yang diwakili oleh Etty Roswitha Moelia, jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Bambang Pratiknyo;

Izin Kuasa Hukum: KEP-252/PP/IKH/2025 tanggal 12 Februari 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 018/L-Out/Tax/II/2025 tanggal 11 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Taufiq Mohammad Abduh/198410232006021002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/198309092009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

3. Nama/NIP: Poncho Satya Adji L./198402022004121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1171/WPJ.06/2025 tanggal 11 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

243/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 134/L-

Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: UB-

2/WPJ.06/2025 tanggal 13 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 031/L-

Out/Tax/II/2025 tanggal 21 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2022 Nomor: 00015/206/21/078/23 tanggal 26 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 052/L-Out/Tax/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak1.569.092.3551.729.840.250160.747.895

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00307/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 134/L- Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor:

134/L-Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00307/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 baru diterima Pemohon Banding dalam bentuk fotokopi pada tanggal 25 Juli 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Etty Roswitha Moelia jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 tanggal 18 Mei 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00307/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang mejadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Pos Sengketa PajakMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Jumlah yang diajukan Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak1.569.092.3551.729.840.250160.747.895

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Terbanding atas Objek Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari - Maret 2022 sebesar Rp160.747.895,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pelaporan dan penyetoran Objek PPh Pasal 21 dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dalam hal ini Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang melakukan ekualisasi Objek PPh Pasal 21 dengan memperhitungkan jumlah Objek PPh sebesar Rp1.729.840.250,00 bersumber dari akun Foreign Project Travel – Allowances dengan Kode Akun 8110572 untuk Tahun Pajak 2021;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi tim Terbanding bersumber dari hasil ekualisasi tidak dapat dijadikan dasar perhitungan Objek PPh Pasal 21 karena pada dasarnya transaksi tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 21. Lebih lanjut, Pemohon Banding dalam proses keberatan telah menyampaikan data dan dokumen pendukung terkait transaksi dalam akun Foreign Project Travel –

Allowances dengan Kode Akun 8110572 dengan tujuan untuk membuktikan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 21;

bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 21 ayat (1) yang mengatur pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi, yang mana transaksi yang menjadi sengketa ini bukan merupakan pembayaran jasa kepada Wajib Pajak Orang Pribadi;

bahwa sesuai dengan penjelasan dan dasar argumentasi di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa seluruh Objek Pajak PPh Pasal 21 telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan keadaan yang sebenarnya, sehingga koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp160.747.895,00 seharusnya dibatalkan.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Kurang Bayar seperti yang dilakukan oleh Terbanding dan mengajukan banding agar surat keputusan keberatan tersebut dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hukum Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan jumlah Pajak Terhutang dalam SPT Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2021 yang seharusnya adalah sesuai rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.569.092.355
2PPh Pasal 21 yang terutang134.507.983
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah-
b. Setoran masa134.507.983
c. STP (pokok kurang bayar)-
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …-
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan134.507.983
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.e)-
5Sanksi Administratif:-
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP-
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP-
d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP-
e. Jumlah sanksi Administratif-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar-

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: UB-

2/WPJ.06/2025 tanggal 13 Januari 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 134/L-Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Oktober 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

√

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

√

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkantanggal

√

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00307/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang

diterima tanggal 25 Juli 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

√

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00307/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024;

h. Bukti pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas

pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan yaitu

sebesar Rp0;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

√

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Etty Roswitha Moelia

bertindak selaku: *)

- Wajib Pajak;

- Ahli Waris;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia yang menurut

Pemohon Banding merupakan direktur Pemohon Banding√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;

√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat

penandatanganan surat banding;

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan

**)

merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yaitu:

Pokok sengketa:

Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp160.747.895,00

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a) memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen

yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b) memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c) memberikan keterangan lain yang diperlukan

Pasal 29 ayat (4)

Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur bahwa:

Pasal 4 ayat (1) angka 1

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan. Pasal 21 ayat 1 huruf a

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dance milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan

keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Pasal 12 ayat (2)

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 4 huruf c

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta

b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

b. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, surat keberatan Pemohon Banding, data/dokumen yang tersedia, keterangan dari Pemohon Banding dan Pemeriksa, serta peraturan terkait dengan pokok sengketa dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 21 dengan alasan berdasarkan hasil pengujian bukti-bukti yang ada pada saat pemeriksaan, setelah dilakukan ekualisasi antara laporan keuangan dengan PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 21 dan sebesar Rp160.747.895,00;

2) bahwa pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan Teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos- pos biaya dan pos-pos neraca:

3) bahwa berdasarkan penelitian data Laporan Keuangan Audited dan mapping ke SPT ke Laporan Keuangan diketahui bahwa Terbanding membukukan biaya perjalanan dinas luar negeri (Foreign Project Travel) sebesar Rp12.835.934.406,00 dengan rincian sebagai berikut:

Nomor AkunNama AkunAudited Balance (cfm WSKoreksi FiskalBalance Per Fiscal
TemporaryPermanent
833301Foreign Project Travel -Tickets601.679.211601.679.211,00
833302Foreign Project Travel -Allowances8.989.649.4991.069.790.9047 .919.858.595,00
833303Visa Intnl-Company Paid2.773.594.5552 .773.594.555,00
833309Foreign travel Lodging & Boarding276.937.5053.623.500273.314.005,00
833349Foreign Travel -other expenses26.028.3691.398.5122 4.629.857,00
833410ITrvl Alwncs Onste-Reimb168.045.267168.045.267,00
12.835.934.4061.074.812.916-11.761.121.490

bahwa berdasarkan data Mapping GL ke SPT, atas transaksi Provisi pada akun Foreign Project Travel Allowances dilakukan koreksi fiscal positif temporary sebesar Rp1.069.790.904,00;

4) bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa keberatan, Akun Foreign Project Travel-Allowances merupakan akun yang digunakan untuk mencatat biaya gaji, tunjangan dan bonus untuk karyawan Pemohon Banding;

5) bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa bahwa akun Foreign Project Travel-Allowances bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 melainkan transaksi yang berhubungan dengan penerimaan dan pembayaran jasa kepada pihak ketiga yang merupakan Wajib Pajak Badan, hal ini terbantahkan oleh pernyataan Terbanding pada saat pembahasan dalam proses keberatan;

6) bahwa dalam surat keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam proses keberatan akan menyampaikan data dan dokumen pendukung terkait transaksi dalam akun Foreign Project Travel Allowances dengan Kode Akun 8110572 dengan tujuan untuk membuktikan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 21, akan tetapi Pemohon Banding hanya menyerahkan data berupa bukti penerimaan elektronik SPT Masa PPh 21 dan Bukti Penerimaan Negara pembayaran kurang bayar PPh 21 dan tidak menyerahkan dokumen pendukung yang cukup dan meyakinkan yang mendukung alasan keberatan Terbanding;

7) bahwa dengan demikian, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang harus dibayar dalam Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00005/201/22/078/23 tanggal 7/26/2024 Masa Pajak Januari - Maret 2022.

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 134/L-Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35, 36, 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00307/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00307/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2022 Nomor: 00015/206/21/078/23 tanggal 26 Juli 2023 atas nama PT WT INDONESIA NPWP 21.138.166.0-071.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor:

031/L-Out/Tax/II/2025 tanggal 21 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan yang disampaikan dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1.FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00307/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2022 Nomor: 00015/206/21/078/23 tanggal 26 Juli 2023;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 052/L-Out/Tax/X/2023 tanggal 24

Oktober 2023;

Bukti P-4.Fotokopi bermaterai Akta Nomor 01 tanggal 18 Mei 2022 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5.Fotokopi bermaterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 102 tanggal

24 Juli 2009;

Bukti P-6.Fotokopi Bukti Pembayaran ke Kas Negara atas SKPKB No.

00015/206/21/078/23 tanggal 26 Juli 2023 dengan NTPN: 055153IFHP4G766K sebesar Rp10.365.025,00;

Bukti P-7.Matriks Sengketa;

Bukti P-8.SPT;

Bukti P-9.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 9 Juni 2025;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 28 Juli 2025;

Bukti P-11. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 18 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T- 1. KKP, LHP, dan LPK;

Bukti T- 2. Matriks Sengketa;

Bukti T- 3. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 20 Mei 2025;

Bukti T- 4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 29 Juli 2025;

Bukti T- 5. Kesimpulan Akhir Nomor S-289/PJ/WPJ.06/2025 tanggal 8 Agustus

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00307/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2022 Nomor: 00015/206/21/078/23 tanggal 26 Juli 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 134/L-Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak1.569.092.3551.729.840.250160.747.895

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp160.747.895,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi DPP PPh Pasal

21 sebesar Rp160.747.895,00 atas akun biaya Foreign Project Travel Allowances yang menurut Terbanding adalah objek PPh Pasal 21;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat akun biaya Foreign

Project Travel Allowances adalah bukan objek PPh Pasal 21 karena dibayarkan kepada perusahaan lain;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah

sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 21 ayat (1) UU PPh menyatakan Pemotongan

pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, danpembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap

bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding didirikan di tahun 2010 yang merupakan bagian dari grup Wipro Limited yang berdomisili di India;

• bahwa Pemohon Banding berusaha dalam jasa konsultasi, pengembangan sistem terintegrasi, dan pemeliharaan sistem informasi dan perangkat keras yang berhubungan dengan sistem informasi;

• bahwa biaya-biaya yang berhubungan dengan perjalanan dinas luar negeri adalah sebagai berikut:

• bahwa koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding berpendapat akun biaya Foreign Project Travel Allowances bukan merupakan pembayaran jasa kepada orang pribadi;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat

sebagai berikut:

• bahwa dalam melakukan perjalanan dinas ke luar negeri adalah hal yang umum bahwa perusahaan menanggung seluruh biaya perjalanan dinas termasuk uang saku karyawan untuk membiayai pengeluaran karyawan dalam rangka dinas;

• bahwa hal yang umum juga jika perusahaan menggunakan jasa perusahaan travel dalam penyediaan tiket dan akomodasi sedangkan untuk uang saku diberikan kepada karyawan baik dengan metode lump-sum (sekaligus) atau reimbursement (pengembalian);

• bahwa terhadap pemberian uang saku karyawan dalam akun biaya Foreign Project Travel Allowances, Pemohon Banding memperhitungkannya sebagai objek PPh Pasal 21;

• bahwa Majelis berpendapat bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan akun biaya Foreign Project Travel Allowances adalah pembayaran kepada perusahaan atau badan tidak dapat dipertimbangkan karena pembayaran tiket sudah dicatat dalam akun 833301 Foreign Project Travel- Tickets dan pembayaran akomodasi sudah dicatat dalam akun 833309 Foreign travel Lodging & Boarding;

Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan untuk

menolak banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp160.747.895,00 dengan mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian sengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Tidak dapat dipertahankan Majelis (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak160.747.895160.747.8950

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis

berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menyatakan menolak banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp1.729.840.250,00

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak dibatalkanRp0,00

Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp1.729.840.250,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

NoUraian Penghitungan PajakPenghitungan Pajak Versi Terbanding (Rp)Penghitungan Pajak Versi Majelis (Rp)Jumlah Dibatalkan Majelis (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak1.729.840.2501.729.840.2500
2PPh Pasal 21 yang terutang142.545.378142.545.3780
3Kredit Pajak134.507.983134.507.9830
4Pajak yang tidak/kurang dibayar8.037.3958.037.3950
5Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP2.327.6302.327.6300
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar10.365.02510.365.0250

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00307/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2022 Nomor: 00015/206/21/078/23 tanggal 26 Juli 2023 atas nama PT WT INDONESIA, NPWP 21.138.166.0-071.000, beralamat di Gedung Menara BCA Lt. 50 Jalan MH Thamrin No. 1 RT 001 RW 005 Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta;

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. dan Drs. Uming, M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,

M.B.A., M.H.

ttd.

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.