Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 59 halaman

PUT-009499.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Paramitra Internusa Pratama · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009499.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00509/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00065/406/18/073/20 tanggal 29 April 2020 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009499.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PARAMITRA INTERNUSA PRATAMA, NPWP 02.275.842.9-076.000,

beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lt. 30, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat – 10350, dalam hal ini diwakili oleh Billy Gunawan, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :

1. Nama: Lie Sandy,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP- 271/PP/IKH/2021 tanggal 26 Maret 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 071/PIP-PP/II/2022 tanggal 21 Februari 2022,

2. Nama: Andreas,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1218/PP/IKH/2021 tanggal 23 November 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 070/PIP-PP/II/2022 tanggal 21 Februari 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili:

1. Nama / NIP: Purwanto / 197911032001121004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Riyanto / 198001292001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Eka Widy Hastuti / 198110072002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama / NIP: Melani / 197607061995022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir nomor ST-16830/PJ.07/2022 tanggal 20 Oktober 2022,

5. Nama / NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd / 198309092009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

6. Nama / NIP: Ferdinand Novando / 198311102009011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

7. Nama / NIP: Azhari Bambang Prihartono / 197610181999031001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir nomor ST-3684/PJ.07/2022 tanggal 2 Maret 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 111/PP/BR/2022 tanggal 27 Januari 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-031/PP/Ucp/2026 tanggal 12 Februari 2026;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Nomor 080/PIP-PP/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 604/WPJ.06/2021 tanggal 1 Desember 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00065/406/18/073/20 tanggal 29 April 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Netto (Rugi)Rp92.004.820.257

2. Kompensasi KerugianRp92.004.820.257

3. Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Psl 17 (2) KUP)Rp0

4. Penghasilan Kena PajakRp0

5. PPh yang terutangRp0

6. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0

7. Jumlah PPh TerutangRp0

8. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. Pajak PenghasilanRp0

b.2. PPh Pasal 22Rp0

b.3. PPh Pasal 23Rp0

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-lainRp 2.643.110.446

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)Rp 2.643.110.446

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0

c.2. PPh Pasal 25Rp0

c.3. PPh Pasal 29Rp0

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0

c.5. Fiskal Luar NegeriRp0

c.6. Lain-lainRp0

c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)Rp0

d. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6. + c.7.) aRp 2.643.110.446

9. Jumlah PPh yang lebih bayar (5+6.g)Rp 2.643.110.446 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 108/PIP-KPP Madya Jakpus/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3-4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a + b + c + d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a - b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13) PPh Terutang (tarif x 14) Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (16 + 17) Kredit Pajak : a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain: b.1 PPh Pasal 21 b.2 PPh Pasal 22 b.3 PPh Pasal 23 b.4 PPh Pasal 24 b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar sendiri: c.1 PPh Pasal 22 c.2 PPh Pasal 25 c.3 PPh Pasal 29 c.4 STP (pokok kurang bayar) c.5 Lain lain c.6 Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+ b.6 + c.6)644.392.826.452 502.432.924.721 141.959.901.731 79.999.851.261 61.960.050.470 39.870.916.913 0 0 0 39.870.916.913 0 10.491.729.479 23.807.183.246 (13.315.453.767) 0 88.515.513.616 0 88.515.513.616 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2.643.110.446 2.643.110.446 0 0 0 0 0 0 2.643.110.446644.392.826.452 502.432.924.721 141.959.901.731 79.999.851.261 61.960.050.470 43.360.223.554 0 0 0 43.360.223.554 0 10.491.729.479 23.807.183.246 (13.315.453.767) 0 92.004.820.257 0 92.004.820.257 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2.643.110.446 2.643.110.446 0 0 0 0 0 0 2.643.110.4463.489.306.641
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.d - 18)2.643.110.4462.643.110.446

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00509/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 11 Juni 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 080/PIP-PP/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 8 September 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 080/PIP-PP/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00509/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 11 Juni 2021 diterima pada tanggal 14 Juni 2021.

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Billy Gunawan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 42 tanggal 05 Maret 2020.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00509/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 11 Juni 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00065/406/18/073/20 tanggal 29 April 2020 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan

pajak oleh KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3-4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a + b + c + d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a - b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13) PPh Terutang (tarif x 14) Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (16 + 17) Kredit Pajak : a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain: b.1 PPh Pasal 21 b.2 PPh Pasal 22 b.3 PPh Pasal 23 b.4 PPh Pasal 24 b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar sendiri: c.1 PPh Pasal 22 c.2 PPh Pasal 25 c.3 PPh Pasal 29 c.4 STP (pokok kurang bayar) c.5 Lain lain c.6 Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+ b.6 + c.6)644.392.826.452 502.432.924.721 141.959.901.731 79.999.851.261 61.960.050.470 39.870.916.913 0 0 0 39.870.916.913 0 10.491.729.479 23.807.183.246 (13.315.453.767) 0 88.515.513.616 0 88.515.513.616 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2.643.110.446 2.643.110.446 0 0 0 0 0 0 2.643.110.446644.392.826.452 502.432.924.721 141.959.901.731 79.999.851.261 61.960.050.470 43.360.223.554 0 0 0 43.360.223.554 0 10.491.729.479 23.807.183.246 (13.315.453.767) 0 92.004.820.257 0 92.004.820.257 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2.643.110.446 2.643.110.446 0 0 0 0 0 0 2.643.110.4463.489.306.641
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.d - 18)2.643.110.4462.643.110.446

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor: 108/PIP-KPP Madya Jakpus/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3-4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a + b + c + d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a - b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13) PPh Terutang (tarif x 14) Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (16 + 17) Kredit Pajak : a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain: b.1 PPh Pasal 21 b.2 PPh Pasal 22 b.3 PPh Pasal 23 b.4 PPh Pasal 24 b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar sendiri: c.1 PPh Pasal 22 c.2 PPh Pasal 25 c.3 PPh Pasal 29 c.4 STP (pokok kurang bayar) c.5 Lain lain c.6 Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+ b.6 + c.6)644.392.826.452 502.432.924.721 141.959.901.731 79.999.851.261 61.960.050.470 39.870.916.913 0 0 0 39.870.916.913 0 10.491.729.479 23.807.183.246 (13.315.453.767) 0 88.515.513.616 0 88.515.513.616 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2.643.110.446 2.643.110.446 0 0 0 0 0 0 2.643.110.446644.392.826.452 502.432.924.721 141.959.901.731 79.999.851.261 61.960.050.470 43.360.223.554 0 0 0 43.360.223.554 0 10.491.729.479 23.807.183.246 (13.315.453.767) 0 92.004.820.257 0 92.004.820.257 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2.643.110.446 2.643.110.446 0 0 0 0 0 0 2.643.110.4463.489.306.641
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.d - 18)2.643.110.4462.643.110.446

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00509/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 11 Juni 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3-4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a + b + c + d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a - b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13) PPh Terutang (tarif x 14) Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (16 + 17) Kredit Pajak : a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain: b.1 PPh Pasal 21 b.2 PPh Pasal 22 b.3 PPh Pasal 23 b.4 PPh Pasal 24 b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar sendiri: c.1 PPh Pasal 22 c.2 PPh Pasal 25 c.3 PPh Pasal 29 c.4 STP (pokok kurang bayar) c.5 Lain lain c.6 Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+ b.6 + c.6)644.392.826.452 502.432.924.721 141.959.901.731 79.999.851.261 61.960.050.470 39.870.916.913 0 0 0 39.870.916.913 0 10.491.729.479 23.807.183.246 (13.315.453.767) 0 88.515.513.616 0 88.515.513.616 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2.643.110.446 2.643.110.446 0 0 0 0 0 0 2.643.110.446644.392.826.452 502.432.924.721 141.959.901.731 79.999.851.261 61.960.050.470 43.360.223.554 0 0 0 43.360.223.554 0 10.491.729.479 23.807.183.246 (13.315.453.767) 0 92.004.820.257 0 92.004.820.257 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2.643.110.446 2.643.110.446 0 0 0 0 0 0 2.643.110.446644.392.826.452 502.432.924.721 141.959.901.731 79.999.851.261 61.960.050.470 43.360.223.554 0 0 0 43.360.223.554 0 10.491.729.479 23.807.183.246 (13.315.453.767) 0 92.004.820.257 0 92.004.820.257 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2.643.110.446 2.643.110.446 0 0 0 0 0 0 2.643.110.446
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.d - 18)2.643.110.4462.643.110.4462.643.110.446

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Penghasilan Dari Luar Usaha43.360.223.55439.870.916.9133.489.306.641

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp3.489.306.641,00 Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp3.489.306.641,00 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil pengujian dan ekualisasi dengan SPT Masa PPN disimpulkan bahwa terdapat Penghasilan Dari Luar Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp3.489.306.641,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp3.489.306.641,00, didapatkan dari data faktur pajak keluaran atas penyerahan selain CPO dan PK dengan rincian sebagai berikut:

No.Nama Lawan TransaksiNPWPNo. FPTgl. FPDPP
1PT. Makro Chemindo01.877.229.3-046.000010.001-18.1848230108/01/20181.730.000
2PT. NUSAMAS KIMIA PERSADA02.076.746.3-027.000010.001-18.1848230329/01/20182.009.837
3PT. BINASAWIT ABADIPRATAMA01.644.830.0-092.000090.001-18.1848230431/01/20181 0.500.140
4PT. BINASAWIT ABADIPRATAMA01.644.830.0-092.000090.001-18.1848230431/01/20185 0.874.200
5PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848230531/01/20184 70.660
6PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848230531/01/20187 60.258
7PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848230531/01/20189.980.000
8PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848230531/01/20185 69.542
9PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848230531/01/20187 60.158
10PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.001-18.1848230631/01/20184 78.446
11PT.CAHAYANUSA GEMILANG02.416.870.0-076.000090.001-18.1848231628/02/2018318.012.500
12PT KENCANA GRAHA PERMAI02.416.888.2-076.000090.001-18.1848231728/02/20181 .243.645.000
13PT AGROLESTARI MANDIRI02.416.886.6-076.000090.001-18.1848231828/02/2018517.806.000
14PT AGROLESTARI MANDIRI02.416.886.6-076.000090.001-18.1848231928/02/20184 62.103
15PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.001-18.1848232128/02/20181 4.414.395
16PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.001-18.1848232128/02/20182.154.993
17PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.001-18.1848232228/02/20181.835.207
18PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.001-18.1848232228/02/20181 19.700
19PT.CAHAYANUSA GEMILANG02.416.870.0-076.000090.001-18.1848232328/02/20182 94.588
20PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848232428/02/20189 12.036
21PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848233431/03/20182 2.504.762
22PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848233431/03/20187 74.032
23PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.001-18.1848233531/03/20185 6.582.165
24PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.001-18.1848233631/03/20181.900.394
25PT. NUSAMAS KIMIA PERSADA02.076.746.3-027.000010.001-18.1848234302/04/20184 8.266.416
26PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.001-18.1848234730/04/20181.900.075
27PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848234830/04/20189 10.400
28PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848234830/04/20184 49.000
29PT KENCANA GRAHA PERMAI02.416.888.2-076.000090.001-18.1848234930/04/20181 2.386.823
30PT KENCANA GRAHA PERMAI02.416.888.2-076.000090.001-18.1848234930/04/20187 4.533.391
31PT KENCANA GRAHA PERMAI02.416.888.2-076.000090.001-18.1848234930/04/20187.880.911
32PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.001-18.1848235730/04/20182 20.000
33PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.001-18.1848235730/04/20188 93.433
34PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.001-18.1848235730/04/20184 26.000
35PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.001-18.1848235730/04/20181.408.250
36PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.001-18.1848236631/05/201850.000
37PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.001-18.1848236631/05/201853.333
38PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.001-18.1848236731/05/20182 9.574.041
39PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.001-18.1848236731/05/20186 20.000
40PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848236831/05/20184 78.800
41PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848236831/05/20184.410.000
42PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848236831/05/20182 50.000
43PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848236831/05/20181 5.327.164
44PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848236831/05/201858.500
45JHONY AMAN72.685.508.3-701.000090.001-18.1848236922/05/20183 63.636
46JHONY AMAN72.685.508.3-701.000090.001-18.1848236922/05/20185 45.455
47JHONY AMAN72.685.508.3-701.000090.001-18.1848236922/05/20182 2.727.273
48JHONY AMAN72.685.508.3-701.000090.001-18.1848236922/05/20181.363.636
49JHONY AMAN72.685.508.3-701.000090.001-18.1848236922/05/20182 4.545.455
50JHONY AMAN72.685.508.3-701.000090.001-18.1848236922/05/2018363.636
51PT. SIWITEK31.460.080.0-027.000010.001-18.1848237111/06/20181.433.409
52PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848237430/06/20183 87.006
53PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848237430/06/20182.520.000
54PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848237430/06/20181.900.023
55PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848237430/06/20183.800.284
56PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.001-18.1848237530/06/201874.904
57PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.001-18.1848238531/07/201837.609
58PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.001-18.1848238531/07/20181 14.145
59PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.001-18.1848238631/07/2018156.051.036
No.Nama Lawan TransaksiNPWPNo. FPTgl. FPDPP
60PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.001-18.1848238631/07/20184 1.270.457
61PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.001-18.1848238631/07/20189 87.000
62PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.001-18.1848238631/07/20181.570.000
63PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.001-18.1848238631/07/20189.080.687
64PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848238731/07/20189 41.560
65PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848238731/07/20181.770.281
66PT KENCANA GRAHA PERMAI02.416.888.2-076.000090.001-18.1848238831/07/20189 2.731.726
67PT KENCANA GRAHA PERMAI02.416.888.2-076.000090.001-18.1848238831/07/20184.087.880
68PT KENCANA GRAHA PERMAI02.416.888.2-076.000090.001-18.1848238831/07/20184.645.220
69PT KENCANA GRAHA PERMAI02.416.888.2-076.000090.001-18.1848238831/07/20181 00.000
70PT KENCANA GRAHA PERMAI02.416.888.2-076.000090.001-18.1848238831/07/20181 60.000
71PT KENCANA GRAHA PERMAI02.416.888.2-076.000090.001-18.1848238831/07/2018131.635.722
72PT KENCANA GRAHA PERMAI02.416.888.2-076.000090.001-18.1848238831/07/20181 3.151.000
73PT KENCANA GRAHA PERMAI02.416.888.2-076.000090.001-18.1848238831/07/20188.361.980
74PT. ASTRA GRAPHIA TBK01.307.261.6-054.000090.001-18.1848239408/08/20182.000.000
75PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.001-18.1848239831/08/20182 60.212
76PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.001-18.1848239831/08/20181.087.561
77PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.001-18.1848239931/08/20185 1.451.055
78PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848240031/08/20182.520.000
79PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848240031/08/20186 59.000
80PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848240031/08/20181 77.500
81PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848240031/08/20184 38.714
82PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848240031/08/20181 21.500
83PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848240031/08/20181.091.475
84PT.CAHAYANUSA GEMILANG02.416.870.0-076.000090.001-18.1848240131/08/20184 35.803
85PT. Makro Chemindo01.877.229.3-046.000010.005-18.0748897418/09/20182 70.000
86PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.005-18.0748897930/09/20182.850.004
87PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.005-18.0748897930/09/201816.410
88PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.005-18.0748897930/09/201865.021
89PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748898030/09/20181.140.000
90PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748898030/09/20187 80.000
91PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748898030/09/201836.400
92PT Sinar Kencana Inti Perkasa01.371.587.5-092.000090.005-18.0748898915/10/20185 8.251.250
93PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.005-18.0748899331/10/20184.930.448
94PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.005-18.0748899331/10/201849.500
95PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.005-18.0748899331/10/20188 22.716
96PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.005-18.0748899431/10/20183 14.000
97PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.005-18.0748899431/10/20184.220.641
98PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748899531/10/20181 7.832.307
99PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748899531/10/20183 57.196
100PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748899531/10/20183 50.000
101PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748899531/10/20181 78.088
102PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748899531/10/201836.250
103PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748899531/10/20181.455.300
104PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748899531/10/20185 95.000
105PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.005-18.0748902030/11/20181.188.000
106PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.005-18.0748902030/11/20181.140.000
107PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.005-18.0748902130/11/20182.332.428
108PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.005-18.0748902130/11/20189 87.180
109PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748902230/11/2018760.000
110PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748902230/11/20181 96.000
111PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748902230/11/20181.065.000
112PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748902230/11/20183.286.100
113PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748902230/11/201836.250
114PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748902230/11/20181.038.820
115PT.CAHAYANUSA GEMILANG02.416.870.0-076.000090.005-18.0748902330/11/20184 01.840
116PT AGROLESTARI MANDIRI02.416.886.6-076.000090.005-18.0748902430/11/20184 76.850
117PT AGROLESTARI MANDIRI02.416.886.6-076.000090.005-18.0748902430/11/20181.470.000
118PT. PONTI SARANA UTAMA01.248.377.2-701.000010.005-18.0748903312/12/20182 0.137.104
119PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.005-18.0748904331/12/20181 14.000
120PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.005-18.0748904431/12/2018152.154.769
121PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748904531/12/20182 8.454.402
122PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748904531/12/20183 0.750.434
123PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748904531/12/2018101.395.440
124PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748904531/12/20187 60.000
Jumlah3 .489.306.641

b. bahwa atas penyerahan/penjualan persediaan bahan pembantu seperti solar, pupuk, sparepart, dan lainnya sebagaimana terdapat dalam faktur pajak keluaran pada tabel di atas, Pemohon Banding tidak mencatat adanya laba/rugi dikarenakan nilai penjualan dilakukan sebesar nilai bukunya. Berikut adalah ilustrasinya:

Penjualan persediaan bahan pembantu:

bahwa dengan demikian jurnal penjualan persediaan bahan pembantu adalah sebagai berikut:

c. bahwa atas seluruh penyerahan terkait faktur pajak keluaran pada tabel di atas tersebut, sudah Pemohon Banding catat dalam pembukuan Pemohon Banding dan sudah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018. Sebagai informasi tambahan, dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding juga telah menyerahkan jurnal pencatatan atas penyerahan yang menjadi dasar koreksi Terbanding.

d. bahwa lebih lanjut, apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp3.489.306.641,00 yang didapatkan dari nilai penyerahan selain CPO dan PK, maka sesuai dengan prinsip akuntansi “matching cost against revenue”, Terbanding juga seyogyanya harus melakukan koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan terkait penyerahan tersebut.

e. bahwa dengan demikian, berdasarkan bukti pendukung dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, maka koreksi Terbanding atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp3.489.306.641,00 adalah tidak tepat dan oleh sebab itu koreksi tersebut seharusnya dibatalkan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas maka perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3-4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a + b + c + d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a - b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13) PPh Terutang (tarif x 14) Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (16 + 17) Kredit Pajak : a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain: b.1 PPh Pasal 21 b.2 PPh Pasal 22 b.3 PPh Pasal 23 b.4 PPh Pasal 24 b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar sendiri: c.1 PPh Pasal 22 c.2 PPh Pasal 25 c.3 PPh Pasal 29 c.4 STP (pokok kurang bayar) c.5 Lain lain c.6 Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+ b.6 + c.6)644.392.826.452 502.432.924.721 141.959.901.731 79.999.851.261 61.960.050.470 39.870.916.913 0 0 0 39.870.916.913 0 10.491.729.479 23.807.183.246 (13.315.453.767) 0 88.515.513.616 0 88.515.513.616 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2.643.110.446 2.643.110.446 0 0 0 0 0 0 2.643.110.446
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.d - 18)2.643.110.446

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon agar Majelis dapat memutuskan perkara seadil-adilnya dengan memberikan semua hak yang dijamin oleh Undang-Undang Perpajakan (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB- 604/WPJ.06/2021 tanggal 1 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 080/PIP-PP/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 8 September 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut :

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00065/406/18/073/20 tanggal 29 April 2020 Tahun Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) KPP Madya Jakarta Pusat Nomor LAP-00077/WPJ.06/KP.1505/RIK.SIS/2020 tanggal 28 April 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3-4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a + b + c + d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a - b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13) PPh Terutang (tarif x 14) Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (16 + 17) Kredit Pajak : a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain: b.1 PPh Pasal 21 b.2 PPh Pasal 22 b.3 PPh Pasal 23 b.4 PPh Pasal 24 b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar sendiri: c.1 PPh Pasal 22 c.2 PPh Pasal 25 c.3 PPh Pasal 29 c.4 STP (pokok kurang bayar) c.5 Lain lain c.6 Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+ b.6 + c.6)644.392.826.452 502.432.924.721 141.959.901.731 79.999.851.261 61.960.050.470 39.870.916.913 0 0 0 39.870.916.913 0 10.491.729.479 23.807.183.246 (13.315.453.767) 0 88.515.513.616 0 88.515.513.616 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2.643.110.446 2.643.110.446 0 0 0 0 0 0 2.643.110.446644.392.826.452 502.432.924.721 141.959.901.731 79.999.851.261 61.960.050.470 43.360.223.554 0 0 0 43.360.223.554 0 10.491.729.479 23.807.183.246 (13.315.453.767) 0 92.004.820.257 0 92.004.820.257 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2.643.110.446 2.643.110.446 0 0 0 0 0 0 2.643.110.4463.489.306.641
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.d - 18)2.643.110.4462.643.110.446

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 108/PIP-KPP Madya Jakpus/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 yang diterima KPP Madya Jakarta Pusat pada tanggal 23 Juli 2020 berdasarkan LPAD Nomor PEM-05007031/WPJ.06/KP.1203/2020 tanggal 23 Juli 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3-4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a + b + c + d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a - b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13) PPh Terutang (tarif x 14) Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (16 + 17) Kredit Pajak : a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain: b.1 PPh Pasal 21 b.2 PPh Pasal 22 b.3 PPh Pasal 23 b.4 PPh Pasal 24 b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar sendiri: c.1 PPh Pasal 22 c.2 PPh Pasal 25 c.3 PPh Pasal 29 c.4 STP (pokok kurang bayar) c.5 Lain lain c.6 Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+ b.6 + c.6)644.392.826.452 502.432.924.721 141.959.901.731 79.999.851.261 61.960.050.470 39.870.916.913 0 0 0 39.870.916.913 0 10.491.729.479 23.807.183.246 (13.315.453.767) 0 88.515.513.616 0 88.515.513.616 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2.643.110.446 2.643.110.446 0 0 0 0 0 0 2.643.110.446644.392.826.452 502.432.924.721 141.959.901.731 79.999.851.261 61.960.050.470 43.360.223.554 0 0 0 43.360.223.554 0 10.491.729.479 23.807.183.246 (13.315.453.767) 0 92.004.820.257 0 92.004.820.257 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2.643.110.446 2.643.110.446 0 0 0 0 0 0 2.643.110.4463.489.306.641
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.d - 18)2.643.110.4462.643.110.446

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00509/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 11 Juni 2021, dengan perhitungan sebagai berikut :

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Penghasilan Dari Luar Usaha43.360.223.55439.870.916.9133.489.306.641

Menurut Pemohon Banding

(sebagaimana tercantum dalam Surat Banding)

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c). Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e). pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pasal 10 ayat (2)

Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 2

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau

e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Dihapus.

(3) Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isl dari pemotongan atau pemungutan pajak.

(4) Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

(5) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh wajib pajak dengan menyampaikan Surat Keberatan.

(6) Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a). meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy

dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b). meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi

yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan; c). meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan

kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d). meninjau tempat Wajib Pajak. termasuk tempat lain yang diperlukan; e). melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan

memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f). melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk

mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data informasi atau keterangan lainnya tersebut berada dipihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

b. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi Terbanding, alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya dan dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada proses keberatan, dapat disampaikan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang Industri Minyak Makan Kelapa Sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan Perkebunan Kelapa Sawit, Produk yang dihasilkan berupa minyak sawit kasar (CPO) dan inti kelapa sawit (Palm Kernel/PK). Pemohon Banding mempunyai kebun sawit sendiri (belian Estate dan Tengkawang Estate berlokasi di Semitau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat) yang menghasilkan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (TBS) yang akan di proses menjadi CPO dan PK dipabrik pengolahan yang juga dimiliki sendiri oleh Pemohon Banding (Belian Mill). Pemohon Banding juga menerima jasa titip olah pemprosesan TBS menjadi CPO & PK dari perusahaan lain;

2. bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahan/transaksi penjualan bahan pembantu (pupuk tanaman, bahan bakar, Sparepart mesin, d11) dengan lawan transaksinya adalah PT. Kencana Graha Permai, PT. Kartika Prima Cipta, PT Persada Graha Mandiri, dimana antara Pemohon Banding dengan perusahaan tersebut tergabung dalam satu grup Sinar Mas (bukan transaksi penyerahan antara perusahaan inti dengan plasma);

3. bahwa Pemohon Banding mengeliminasi jurnal HPP/Penjualan karena penyerahan dilakukan at cost/tidak ada untung. Namun pada prinsipnya Pemohon Banding tetap mengakui pengurangan bahan persediaan bahan pembantu dan Pemohon Banding pun telah mengakui penyerahan pembantu tersebut sebagai Pajak Keluaran yang terutang PPN.

c. Tanggapan Terbanding

bahwa penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan pembahasan sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa, pembahasan sengketa perpajakan dengan Wajib Pajak, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta dokumen dan informasi lain yang diterima dan dipertimbangkan Tim Peneliti Keberatan, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha dengan alasan terdapat Penghasilan dari Luar Usaha yang belum dilaporkan atas penyerahan BKP berupa bahan pembantu (pupuk tanaman, Sparepart mesin, dll) sebesar Rp3.489.306.641,00.

2. bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan bahwa atas penyerahan/penjualan persediaan bahan pembantu seperti solar, pupuk, sparepart, dan lainnya sebagaimana terdapat dalam faktur pajak keluaran pada tabel di atas. Wajib Pajak tidak mencatat adanya laba/rugi dikarenakan nilai penjualan dilakukan sebesar nilai bukunya, maka koreksi Pemeriksa atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp 3.489.306.641,00 adalah tidak tepat dan oleh sebab itu koreksi tersebut hams dibatalkan

3. bahwa dari hasil penelitian, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Laporan Rugi Laba 2018, Bahan Pembantu merupakan unsur yang terdapat dalam Harga Pokok Wajib Pajak.

b. bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahan/penjualan bahan pembantu seperti solar, pupuk, sparepart, dan lainnya sebagaimana terdapat dalam faktur pajak keluaran yang tidak di catat dalam peredaran usaha maupun Penghasilan dari Luar usaha.

c. bahwa atas penyerahan/penjualan bahan pembantu tersebut Pemohon Banding menerima penggantian dari perusahaan afiliasi dan tidak diganti dengan persediaan yang sama atau serupa, namun diperhitungkan dengan utang piutang dengan pengguna bahan pembantu.

d. bahwa Terbanding berpendapat bahwa stok bahan tersebut sebelumnya telah dicatat sebagai persediaan bahan pembantu Pemohon Banding, sehingga pada saat terdapat penggunaan dan terjadi penggantian atas persediaan bahan pembantu tersebut, maka penggantian tersebut seharusnya dicatat sebagai penghasilan sehingga sesuai dengan prinsip Matching Cost Against Revenue.

e. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dinyatakan bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

f. bahwa terkait dengan pernyataan Pemohon Banding telah melakukan jurnal by-pass piutang pada Persediaan Bahan Pembantu, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung.

g. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha dari penjualan persediaan bahan pembantu sebesar Rp3.489.306.641,00 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding dipertahankan seluruhnya;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa surat banding Nomor 080/PIP-PP/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021 berdasarkan hasil penelitian sementara dan sesuai data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00509/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 11 Juni 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00509/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00065/406/18/073/20 tanggal 29 April 2020 Tahun Pajak 2018;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 009499.15.2021/PAN/2021 tanggal 15 Desember 2021 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-41 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00509/KEB/WPJ.06/2021 tanggal

11 Juni 2021.

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor: 108/PIP-KPP Madya Jakpus/VII/2020 tanggal

13 Juli 2020.

Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor:

00065/406/18/073/20 tanggal 29 April 2020.

Bukti P-4 Akta Nomor 42 tanggal 05 Maret 2020 yang mencantumkan nama

penandatangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah satu pengurus.

Bukti P-5 Akta Pendirian Nomor 05 tanggal 08 Juni 2006;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus nomor 070/PIP-PP/II/2022 tanggal 21 Februari

2022;

Bukti P-7 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1218/PP/IKH/2021 tanggal 23

November 2021;

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus nomor 071/PIP-PP/II/2022 tanggal 21 Februari

2022;

Bukti P-9 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-271/PP/IKH/2021 tanggal 26 Maret

2021;

Bukti P-10 Kartu Identitas a.n. Andreas;

Bukti P-11 Kartu Identitas a.n. Lie Sandy;

Bukti P-12 Pakta Integritas;

Bukti P-13 Matriks sengketa;

Bukti P-14 Rincian Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha;

Bukti P-15 Kartu Stock;

Bukti P-16 Screenshoot Jurnal;

Bukti P-17 Penjelasan tertulis Nomor 187/PIP-PP/VIII/2022 tanggal 2 Agustus 2022; Bukti P-18 Rincian Koreksi Terbanding atas Penghasilan Dari Luar Usaha. Bukti P-19 Screenshoot Jurnal Pencatatan atas koreksi Penghasilan Dari Luar

Usaha.

Bukti P-20 Mapping Lampiran 1771-II SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018. Bukti P-21 Fotokopi SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-22 Penjelasan tertulis Nomor 192/PIP-PP/IX/2022 tanggal 12 September

2022;

Bukti P-23 Fotokopi sampling dokumen pembelian persediaan;

Bukti P-24 Penjelasan tertulis Nomor 208/PIP-PP/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022; Bukti P-25 Tanda Terima Penyampaian Dokumen pada Proses Pemeriksaan dan

Keberatan;

Bukti P-26 Softcopy Seluruh GL Beserta Perinciannya yang Telah Disampaikan

pada Proses Pemeriksaan dan Keberatan;

Bukti P-27 Rincian GL 71901100 terkait Koreksi nomor 1-6 atas klaim pupuk; Bukti P-28 Rincian GL 71300200 terkait Koreksi nomor 123 atas tukar tambah

(trade-in) mesin fotokopi bekas senilai Rp2.000.000,00 dan Koreksi nomor 124 atas penjualan aktiva tetap senilai Rp58.251.250,00;

Bukti P-29 Kesimpulan Akhir Nomor 210/PIP-PP/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022;

Bukti P-30 Rincian Koreksi Terbanding dengan total sebesar Rp3.489.306.641,00

beserta dengan Screenshoot Jurnal atas masing-masing koreksi. Bukti P-31 Fotokopi Tanda Terima Penyampaian Dokumen pada Proses

Pemeriksaan dan Keberatan.

Bukti P-32 Softcopy Seluruh GL Beserta Perinciannya yang Telah Disampaikan

pada Proses Pemeriksaan dan Keberatan.

Bukti P-33 Print-Out Rincian GL 71901100 terkait Koreksi nomor 1-6 atas klaim

pupuk.

Bukti P-34 Print-Out Rincian GL 71300200 terkait Koreksi nomor 123 atas tukar

tambah (trade-in) mesin fotokopi bekas senilai Rp2.000.000,00 dan Koreksi nomor 124 atas penjualan aktiva tetap senilai Rp58.251.250,00.

Bukti P-35 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018.

Bukti P-36 Kertas Kerja Mapping SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018.

Bukti P-37 Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-119168.15/2014/PP/M.VATahun

2019.

Bukti P-38 Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010913.15/2018/PP/M.IIATahun

2021.

Bukti P-39 Putusan Mahkamah Agung Nomor 3350/B/PK/Pjk/2020 tanggal 28

September 2020.

Bukti P-40 Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2354/B/PK/Pjk/2022

tanggal 12 Mei 2022.

Bukti P-41 Penjelasan Tertulis yang disampaikan Terbanding pada persidangan

tanggal 13 September 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks sengketa;

Bukti T-2 Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP.KBP-5122/WPJ.06/2021

tanggal 2 Juni 2021;

Bukti T-3 LaporanHasilPemeriksaannomorLAP-

00077/WPJ.06/KP.1505/RIK.SIS/2020 tanggal 28 April 2020;

Bukti T-4 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 31 Mei 2022;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 9 September 2022;

Bukti T-7 Daftar Dokumen Pemeriksaan dan Keberatan;

Bukti T-8 Permintaan Data saat Keberatan;

Bukti T-9 Tanda Terima Pemeriksaan;

Bukti T-10 Kesimpulan Akhir nomor S-11137/PJ/PJ.07/2022 tanggal 18 Oktober

2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00509/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00065/406/18/073/20 tanggal 29 April 2020 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 080/PIP-PP/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri

dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat ((1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Dari Luar Usaha39.870.916.91343.360.223.5543.489.306.641

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp3.489.306.641,00

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Terbanding melakukan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar RP3.489.306.641,00 dikarenakan berdasarkan hasil pengujian dan ekualisasi dengan SPT Masa PPN terdapat penghasilan dari luar usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp3.489.306.641,00 adalah merupakan penyerahan bahan pembantu (pupuk, solar, sparepart mesin) yang telah diterbitkan Faktur Pajak dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN namun oleh Pemohon Banding belum dilaporkan sebagai penghasilan dalam SPT PPh Badan dengan rincian sebagai berikut :

No.Nama Lawan TransaksiNPWPNo. FPTgl. FPDPPKeterangan
1PT. Makro Chemindo01.877.229.3-046.000010.001-18.1848230108/01/20181.730.000Klaim pupuk
2PT. NUSAMAS KIMIA PERSADA02.076.746.3-027.000010.001-18.1848230329/01/20182.009.837Klaim pupuk
3PT. NUSAMAS KIMIA PERSADA02.076.746.3-027.000010.001-18.1848234302/04/20184 8.266.416Klaim pupuk
4PT. SIWITEK31.460.080.0-027.000010.001-18.1848237111/06/20181.433.409Klaim pupuk
5PT. Makro Chemindo01.877.229.3-046.000010.005-18.0748897418/09/20182 70.000Klaim karung pupuk
6PT. PONTI SARANA UTAMA01.248.377.2-701.000010.005-18.0748903312/12/20182 0.137.104Klaim susut
7PT. BINASAWIT ABADIPRATAMA01.644.830.0-092.000090.001-18.1848230431/01/20181 0.500.140Penjualan persediaan bahan kimia
8PT. BINASAWIT ABADIPRATAMA01.644.830.0-092.000090.001-18.1848230431/01/20185 0.874.200Penjualan persediaan bahan kimia
9PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848230531/01/20184 70.660Penjualan persediaan sparepart
10PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848230531/01/20187 60.258Penjualan persediaan oli
11PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848230531/01/20189.980.000Penjualan persediaan sparepart
12PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848230531/01/20185 69.542Penjualan persediaan oli
13PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848230531/01/20187 60.158Penjualan persediaan oli
14PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.001-18.1848230631/01/20184 78.446Penjualan persediaan material konstruksi
15PT AGROLESTARI MANDIRI02.416.886.6-076.000090.001-18.1848231928/02/20184 62.103Penjualan persediaan BBM
16PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.001-18.1848232128/02/20181 4.414.395Penjualan persediaan BBM
17PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.001-18.1848232128/02/20182.154.993Penjualan persediaan kacangan
18PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.001-18.1848232228/02/20181.835.207Penjualan persediaan TP Wire Rope
19PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.001-18.1848232228/02/20181 19.700Penjualan persediaan stationary
20PT.CAHAYANUSA GEMILANG02.416.870.0-076.000090.001-18.1848232328/02/20182 94.588Penjualan persediaan BBM
21PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848232428/02/20189 12.036Penjualan persediaan oli
22PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848233431/03/20182 2.504.762Penjualan persediaan pupuk
No.Nama Lawan TransaksiNPWPNo. FPTgl. FPDPPKeterangan
23PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848233431/03/20187 74.032Penjualan persediaan pupuk
24PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.001-18.1848233531/03/20185 6.582.165Penjualan persediaan BBM
25PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.001-18.1848233631/03/20181.900.394Penjualan persediaan oli
26PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.001-18.1848234730/04/20181.900.075Penjualan persediaan oli
27PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848234830/04/20189 10.400Penjualan persediaan sparepart
28PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848234830/04/20184 49.000Penjualan persediaan sparepart
29PT KENCANA GRAHA PERMAI02.416.888.2-076.000090.001-18.1848234930/04/20181 2.386.823Penjualan persediaan sparepart
30PT KENCANA GRAHA PERMAI02.416.888.2-076.000090.001-18.1848234930/04/20187 4.533.391Penjualan persediaan bibit
31PT KENCANA GRAHA PERMAI02.416.888.2-076.000090.001-18.1848234930/04/20187.880.911Penjualan persediaan sparepart
32PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.001-18.1848235730/04/20182 20.000Penjualan persediaan material konstruksi
33PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.001-18.1848235730/04/20188 93.433Penjualan persediaan material konstruksi
34PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.001-18.1848235730/04/20184 26.000Penjualan persediaan material konstruksi
35PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.001-18.1848235730/04/20181.408.250Penjualan persediaan BBM
36PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.001-18.1848236631/05/201850.000Penjualan persediaan material elektrik
37PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.001-18.1848236631/05/201853.333Penjualan persediaan material elektrik
38PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.001-18.1848236731/05/20182 9.574.041Penjualan persediaan bibit
39PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.001-18.1848236731/05/20186 20.000Penjualan persediaan peralatan workshop
40PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848236831/05/20184 78.800Penjualan persediaan stationary
41PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848236831/05/20184.410.000Penjualan persediaan material konstruksi
42PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848236831/05/20182 50.000Penjualan persediaan stationary
43PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848236831/05/20181 5.327.164Penjualan persediaan BBM
44PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848236831/05/201858.500Penjualan persediaan stationary
45PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848237430/06/20183 87.006Penjualan persediaan oli
46PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848237430/06/20182.520.000Penjualan persediaan material konstruksi
47PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848237430/06/20181.900.023Penjualan persediaan oli
48PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848237430/06/20183.800.284Penjualan persediaan oli
49PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.001-18.1848237530/06/201874.904Penjualan persediaan stationary
50PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.001-18.1848238531/07/201837.609Penjualan persediaan stationary
51PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.001-18.1848238531/07/20181 14.145Penjualan persediaan stationary
52PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.001-18.1848238631/07/2018156.051.036Penjualan persediaan bibit
53PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.001-18.1848238631/07/20184 1.270.457Penjualan persediaan bibit
54PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.001-18.1848238631/07/20189 87.000Penjualan persediaan oli
55PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.001-18.1848238631/07/20181.570.000Penjualan persediaan Dragon Seal 350 SM
56PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.001-18.1848238631/07/20189.080.687Penjualan persediaan BBM
57PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848238731/07/20189 41.560Penjualan persediaan material konstruksi
58PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848238731/07/20181.770.281Penjualan persediaan sparepart
59PT KENCANA GRAHA PERMAI02.416.888.2-076.000090.001-18.1848238831/07/20189 2.731.726Penjualan persediaan sparepart
60PT KENCANA GRAHA PERMAI02.416.888.2-076.000090.001-18.1848238831/07/20184.087.880Penjualan persediaan sparepart
61PT KENCANA GRAHA PERMAI02.416.888.2-076.000090.001-18.1848238831/07/20184.645.220Penjualan persediaan sparepart
62PT KENCANA GRAHA PERMAI02.416.888.2-076.000090.001-18.1848238831/07/20181 00.000Penjualan persediaan sparepart
63PT KENCANA GRAHA PERMAI02.416.888.2-076.000090.001-18.1848238831/07/20181 60.000Penjualan persediaan sparepart
64PT KENCANA GRAHA PERMAI02.416.888.2-076.000090.001-18.1848238831/07/2018131.635.722Penjualan persediaan sparepart
65PT KENCANA GRAHA PERMAI02.416.888.2-076.000090.001-18.1848238831/07/20181 3.151.000Penjualan persediaan sparepart
66PT KENCANA GRAHA PERMAI02.416.888.2-076.000090.001-18.1848238831/07/20188.361.980Penjualan persediaan sparepart
67PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.001-18.1848239831/08/20182 60.212Penjualan persediaan peralatan workshop
68PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.001-18.1848239831/08/20181.087.561Penjualan persediaan material konstruksi
69PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.001-18.1848239931/08/20185 1.451.055Penjualan persediaan bibit
70PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848240031/08/20182.520.000Penjualan persediaan peralatan kebun
71PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848240031/08/20186 59.000Penjualan persediaan sparepart
72PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848240031/08/20181 77.500Penjualan persediaan sparepart
73PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848240031/08/20184 38.714Penjualan persediaan sparepart
74PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848240031/08/20181 21.500Penjualan persediaan stationary
75PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.001-18.1848240031/08/20181.091.475Penjualan persediaan stationary
76PT.CAHAYANUSA GEMILANG02.416.870.0-076.000090.001-18.1848240131/08/20184 35.803Penjualan persediaan BBM
77PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.005-18.0748897930/09/20182.850.004Penjualan persediaan oli
78PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.005-18.0748897930/09/201816.410Penjualan persediaan stationary
79PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.005-18.0748897930/09/201865.021Penjualan persediaan peralatan workshop
80PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748898030/09/20181.140.000Penjualan persediaan oli
81PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748898030/09/20187 80.000Penjualan persediaan material konstruksi
82PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748898030/09/201836.400Penjualan persediaan material konstruksi
83PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.005-18.0748899331/10/20184.930.448Penjualan persediaan BBM
84PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.005-18.0748899331/10/201849.500Penjualan persediaan stationary
85PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.005-18.0748899331/10/20188 22.716Penjualan persediaan oli
86PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.005-18.0748899431/10/20183 14.000Penjualan persediaan Dragon Seal 350 SM
87PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.005-18.0748899431/10/20184.220.641Penjualan persediaan pupuk
88PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748899531/10/20181 7.832.307Penjualan persediaan BBM
89PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748899531/10/20183 57.196Penjualan persediaan sparepart
90PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748899531/10/20183 50.000Penjualan persediaan sparepart
91PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748899531/10/20181 78.088Penjualan persediaan sparepart
92PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748899531/10/201836.250Penjualan persediaan sparepart
93PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748899531/10/20181.455.300Penjualan persediaan stationary
94PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748899531/10/20185 95.000Penjualan persediaan stationary
95PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.005-18.0748902030/11/20181.188.000Penjualan persediaan oli
96PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.005-18.0748902030/11/20181.140.000Penjualan persediaan oli
97PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.005-18.0748902130/11/20182.332.428Penjualan persediaan sparepart
98PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.005-18.0748902130/11/20189 87.180Penjualan persediaan oli
99PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748902230/11/20187 60.000Penjualan persediaan oli
No.Nama Lawan TransaksiNPWPNo. FPTgl. FPDPPKeterangan
100PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748902230/11/20181 96.000Penjualan persediaan material konstruksi
101PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748902230/11/20181.065.000Penjualan persediaan sparepart
102PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748902230/11/20183.286.100Penjualan persediaan herbisida
103PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748902230/11/201836.250Penjualan persediaan sparepart
104PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748902230/11/20181.038.820Penjualan persediaan sparepart
105PT.CAHAYANUSA GEMILANG02.416.870.0-076.000090.005-18.0748902330/11/20184 01.840Penjualan persediaan BBM
106PT AGROLESTARI MANDIRI02.416.886.6-076.000090.005-18.0748902430/11/20184 76.850Penjualan persediaan BBM
107PT AGROLESTARI MANDIRI02.416.886.6-076.000090.005-18.0748902430/11/20181.470.000Penjualan persediaan sparepart
108PT. Satrindo Jaya Agropalma01.792.324.4-073.000090.005-18.0748904331/12/20181 14.000Penjualan persediaan material konstruksi
109PT. Kartika Prima Cipta02.574.598.5-076.000090.005-18.0748904431/12/2018152.154.769Penjualan persediaan bibit
110PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748904531/12/20182 8.454.402Penjualan persediaan pupuk
111PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748904531/12/20183 0.750.434Penjualan persediaan BBM
112PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748904531/12/2018101.395.440Penjualan persediaan pupuk
113PT. PERSADA GRAHA MANDIRI02.492.444.1-076.000090.005-18.0748904531/12/20187 60.000Penjualan persediaan oli
114PT.CAHAYANUSA GEMILANG02.416.870.0-076.000090.001-18.1848231628/02/2018318.012.500Penagihan ongkos angkut bibit
115PT KENCANA GRAHA PERMAI02.416.888.2-076.000090.001-18.1848231728/02/20181 .243.645.000Penagihan ongkos angkut bibit
116PT AGROLESTARI MANDIRI02.416.886.6-076.000090.001-18.1848231828/02/2018517.806.000Penagihan ongkos angkut bibit
117JHONY AMAN72.685.508.3-701.000090.001-18.1848236922/05/20183 63.636Lelang alat berat
118JHONY AMAN72.685.508.3-701.000090.001-18.1848236922/05/20185 45.455Lelang alat berat
119JHONY AMAN72.685.508.3-701.000090.001-18.1848236922/05/20182 2.727.273Lelang alat berat
120JHONY AMAN72.685.508.3-701.000090.001-18.1848236922/05/20181.363.636Lelang alat berat
121JHONY AMAN72.685.508.3-701.000090.001-18.1848236922/05/20182 4.545.455Lelang alat berat
122JHONY AMAN72.685.508.3-701.000090.001-18.1848236922/05/20183 63.636Lelang alat berat
123PT. ASTRA GRAPHIA TBK01.307.261.6-054.000090.001-18.1848239408/08/20182.000.000Trade-in mesin fotocopy
124PT Sinar Kencana Inti Perkasa01.371.587.5-092.000090.005-18.0748898915/10/20185 8.251.250Penjualan aktiva 3 UN Howard
Jumlah3 .489.306.641

bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi penyerahan/ penjualan bahan pembantu (pupuk tanaman, bahan bakar, sparepart mesin) dengan lawan transaksinya yaitu PT Kencana Graha Permai, PT Kartika Prima Cipta, PT Persada Graha Mandiri yang merupakan pihak afiliasi dengan Pemohon Banding karena tergabung dalam satu grup Sinar Mas;

bahwa menurut Terbanding atas penyerahan bahan pembantu tersebut Pemohon Banding menerima penggantian dari perusahaan afiliasi dan tidak diganti dengan persediaan yang sama atau serupa namun diperhitungkan dengan utang piutang dengan pengguna bahan pembantu. Berdasarkan Laporan Laba Rugi 2018, bahan pembantu merupakan unsur yang terdapat dalam Harga Pokok Penjualan; bahwa menurut Terbanding stok bahan pembantu tersebut sebelumnya telah dicatat sebagai persediaan bahan pembantu sehingga pada saat terdapat penggunaan dan terjadi penggantian atas penyerahan bahan pembantu tersebut maka penggantian tersebut seharusnya dicatat sebagai penghasilan sehingga sesuai dengan prinsip matching cost against revenue;

bahwa koreksi penghasilan luar usaha berdasarkan transaksi sebanyak 124 Faktur Pajak yang telah dilaporkan pada SPT Masa PPN dengan perincian transaksi sebagai berikut :

a. Koreksi nomor 1 – 6 atas klaim pupuk sebesar Rp73.846.766,00

bahwa atas klaim pupuk senilai Rp73.846.766,00 oleh Pemohon Banding telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan pada pos Penghasilan dari Luar Usaha pada akun 71901100 – G/L From Others dalam Laporan Laba Rugi sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Akun 71901100 dengan jumlah sebesar (Rp9.661.086.154,00) tidak dapat diberikan rincian apakah atas transaksi tersebut telah benar-benar dilaporkan Pemohon Banding sebagai Penghasilan dari Luar Usaha;

b. Koreksi nomor 7 – 113 atas penjualan persediaan bahan pembantu sebesar Rp1.225.836.034,00

bahwa menurut Terbanding persediaan bahan pembantu yang dijual Pemohon Banding adalah bahan pembantu (pupuk, bahan kimia, oli, BBM, spare part dll) yang semula dibeli untuk digunakan dalam proses produksi Pemohon Banding yang artinya telah dicatat sebagai pembelian dan selanjutnya dicatat sebagai persediaan bahan pembantu oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan file Mapping SPT PPh Badan Tahun 2018, Pemohon Banding melampirkan perhitungan Harga Pokok Penjualan, sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding berdasarkan perhitungan pada Harga Pokok Penjualan diketahui bahwa akun pembelian bahan dan persediaan termasuk unsur dalam menghitung Harga Pokok Penjualan, dengan demikian dapat dipastikan bahwa bahan pembantu tersebut telah dibebankan dalam Harga Pokok Penjualan sehingga atas penjualannya pun seharusnya dilaporkan dalam penghasilan dari luar usaha;

c. Koreksi nomor 114 – 116 atas reimbursement ongkos angkut sebesar Rp,2.079.463.500,00

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah reimbursement ongkos angkut yang ditagihkan kepada lawan transaksi sesuai dengan nilai tagihan vendor sehingga tidak berkaitan dengan penghasilan Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen terkait adanya perjanjian reimbursement dengan lawan transaksi dan tagihan atas ongkos angkut;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan jurnal entry yang dilampirkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi tersebut sebagai expense allocation sehingga apabila telah dicatat sebagai biaya maka penghasilan yang diterima seharusnya dicatat sebagai penghasilan dari luar usaha;

bahwa menurut Terbanding jurnal entry yang dicatat oleh Pemohon Banding atas ongkos angkut (koreksi No 114) sebesar Rp318.012.500,00 adalah sebagai berikut :

d. Koreksi nomor 117 – 122 atas penjualan aktiva bekas sebesar Rp49.909.091,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan aktiva bekas yang dilakukan melalui Lelang dimana pemenang Lelang adalah Jhony Aman, namun menurut Pemohon Banding atas hasil lelang tersebut tidak dibayarkan oleh pemenang lelang sehingga hasil lelang tersebut dianggap dibatalkan, yang oleh Pemohon banding atas jurnal yang telah dilakukan dilakukan jurnal balik;

bahwa menurut Terbanding atas pembatalan lelang tersebut Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung terkait adanya pembatalan hasil lelang tersebut sehingga Terbanding berpendapat bahwa adanya pembatalan hasil lelang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

e. Koreksi nomor 123 atas tukar tambah (trade in) mesin fotokopi bekas sebesar Rp2.000.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas laba penjualan mesin fotokopi bekas yang telah dicatat Pemohon Banding pada akun 71300200 – Gain on Sale PPE (Laporan Laba Rugi) dan telah dilaporkan sebagai Pendapatan Lain-Lain dalam SPT Tahunan PPh Badan dalam pos Penghasilan Dari Luar Usaha;

bahwa Terbanding tidak dapat meyakini atas trade in mesin kopi telah dilaporkan penghasilan atas keuntungan penjualan ke Pos Penghasilan dari luar usaha dengan akun 71300200, dikarenakan Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian Akun 71300200 dengan saldo sebagai berikut :

f. Koreksi nomor 124 atas penjualan aktiva tetap sebesar Rp58.251.250,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas laba penjualan aktiva tetap telah dicatat Pemohon Banding pada Akun 71300200 – Gain on Sale PPE (Laporan Laba Rugi) dan telah dilaporkan sebagai Pendapatan Lain-Lain dalam SPT Tahunan PPh Badan dalam pos Penghasilan dari Luar Usaha;

bahwa Terbanding tidak dapat meyakini atas penjualan aktiva tetap telah dilaporkan sebagai penghasilan ke dalam Pos Penghasilan dari luar usaha dengan akun 71300200, dikarenakan Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian akun 71300200 dengan saldo sebagai berikut :

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp3.489.306.641,00 dikarenakan Pemohon Banding menyerahkan seluruh jurnal pencatatan yang terdiri dari :

a. Koreksi nomor 1 – 6 atas klaim pupuk sebesar Rp73.846.766,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas klaim pupuk senilai Rp73.846.766,00, dikarenakan Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh GL beserta rincian GL 71901100 kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan dan keberatan. Bahwa dari data-data yang telah Pemohon

Banding serahkan dalam proses pemeriksaan dan keberatan tersebut, Terbanding seharusnya dapat meneliti kebenaran jurnal yang Pemohon Banding sampaikan;

b. Koreksi nomor 7 – 113 atas penjualan persediaan bahan pembantu sebesar Rp1.225.836.034,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas penjualan persediaan bahan pembantu sebesar Rp1.225.836.034,00 dikarenakan Terbanding tidak memiliki rincian akun dari Pos Pembelian Bahan/Barang Dagangan;

bahwa menurut Pemohon Banding dari koreksi a quo Terbanding tidak melakukan koreksi berdasarkan bukti yang ada melainkan hanya asumsi berdasarkan nama pos semata yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya;

bahwa menurut Pemohon Banding pos Pembelian Bahan/Barang Dagangan pada perhitungan Harga Pokok Penjualan sebagaimana terlampir dalam Lampiran II SPT Tahunan Pemohon Banding pada dasarnya merupakan pos yang berisi pemakaian TBS hasil perkebunan Pemohon Banding serta pembelian TBS dari pihak ketiga, berikut perincian Pos Pembelian bahan/barang Dagangan sebagai berikut : PT Paramitra Internusa Pratama

02.275.842.9-076.000

Mapping Lampiran II SPT PPh Badan

Tahun Pajak 2018

Account CodeDescriptionCommercial balance1771-I/II Allocation
PEREDARAN USAHAHARGA POKOK PENJUALANBIAYA USAHA LAINNYAPENGHASILAN DARI LUAR USAHABIAYA DARI LUAR USAHA
ClassAmountClassAmountClassAmount

60005992 Nurs to SeedWIP-Mat(88.039.850)II-01(88.039.850)

60005997 Settle Proj Exp-Mat(88.349.927)II-01(88.349.927)

60009100 FFB Cons ProdOwn109.469.615.700II-01109.469.615.700

60009101 FFB Cons ProdPur-3rd16.515.215.720II-0116.515.215.720

60009108 PPV (STD) FFB17.740.942.409II-0117.740.942.409

60009109 ConsProdVar FFB-Own4.236.363.177II-014.236.363.177

bahwa menurut Pemohon Banding terbukti bahwa isi dari pos Pembelian Bahan/Barang Dagangan bukanlah merupakan pembelian persediaan bahan pembantu sebagaimana asumsi Terbanding, maka terbukti bahwa sejatinya Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas HPP sehubungan dengan penjualan persediaan bahan pembantu yang dikoreksi positif oleh Terbanding; bahwa adapun contoh jurnal penjualan persediaan bahan pembantu yang dilakukan Pemohon Banding:

Penjualan persediaan bahan pembantu:

bahwa dengan demikian jurnal penjualan persediaan bahan pembantu adalah sebagai berikut:

bahwa rumus akuntansi dari saldo persediaan adalah sebagai berikut:

Saldo Awal Persediaan + Pembelian Persediaan – Saldo Akhir Persediaan = Pemakaian Persediaan

bahwa menurut Pemohon Banding jumlah Pemakaian Persediaan Pemohon Banding terbagi ke dalam 2 kategori. Pertama, pemakaian sehubungan dengan kegiatan produksi yang mana selanjutnya akan masuk sebagai komponen Harga Pokok Penjualan (HPP). Kedua, pemakaian dalam rangka penjualan kepada pihak afiliasi yang mana atas penjualannya tersebut tidak masuk sebagai komponen Harga Pokok Penjualan (HPP) Pemohon Banding. Hal ini dapat Pemohon Banding sampaikan diagram, ilustrasi, dan contoh jurnalnya (dalam contoh ini menggunakan persediaan pupuk):

Arus BarangIlustrasiJurnal

KuantitasHarga SatuanTotal
100 900 200 8001.000 1.000 1.000 1.0001 00.000 9 00.000 2 00.000 8 00.000

+

Pembelian Persediaan9001.000 900.000Dr. Persediaan Pupuk900.000(BS)

Cr.Kas/Hutang900.000 (BS) -

=

(BS) = Akun Balance Sheet /Neraca

bahwa Pemakaian Persediaan dengan kuantitas 800 unit atau senilai total Rp800.000,00 dalam diagram dan ilustrasi di atas, akan terbagi lagi menjadi 2 kategori yakni sebagai berikut:

bahwa dari ilustrasi tersebut diketahui bahwa Pemakaian Persediaan Pemohon Banding yang berjumlah 800 unit atau dengan total nilai sebesar Rp800.000,00 tidak seluruhnya merupakan komponen pembentuk HPP;

bahwa menurut Pemohon Banding yang menjadi komponen HPP (masuk ke dalam Profit&Loss/Laporan Laba Rugi) hanyalah Pemakaian Persediaan yang berjumlah 600 unit atau dengan nilai sebesar Rp600.000,00 yaitu atas Pemakaian Persediaan dalam rangka proses produksi. Sedangkan atas Pemakaian Persediaan terkait penjualan kepada afiliasi yang berjumlah 200 unit atau senilai sebesar Rp200.000,00 tidak masuk ke dalam komponen HPP (hanya menjadi mutasi di Balance Sheet/Neraca);

bahwa dengan demikian, apabila Terbanding melakukan koreksi positif penjualan persediaan bahan pembantu yang menurut Terbanding belum Pemohon Banding catat dalam pembukuan Pemohon Banding, dan tidak melakukan koreksi negatif atas harga pokok atas persediaan tersebut, maka jurnal yang terbentuk akan menjadi timpang dan tidak balance/seimbang dengan ilustrasi sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi yang Terbanding lakukan tersebut adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan prinsip akuntansi “Matching Cost Against Revenue”. Jurnal yang terbentuk menjadi timpang karena tidak ada Cost/HPP yang tercatat sehubungan dengan Penjualan Persediaan tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding apabila Terbanding berasumsi bahwa atas Penjualan Persediaan yang Pemohon Banding lakukan belum dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding dan melakukan koreksi positif atas Penjualan Persediaan, maka Terbanding seharusnya melakukan koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan terkait Penjualan Persediaan tersebut;

(BS) Dr. Piutang Afiliasi220.000

(PL) Cr.Penjualan Pupuk200.000Dikoreksi Positif (BS) Cr.PPN Keluaran20.000

(PL) Dr. Harga Pokok Penjualan200.000Dikoreksi Negatif (BS) Cr.Persediaan Pupuk200.000

Total Debit420.000

Total Kredit420.000

Selisih0

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang mendalilkan bahwa Terbanding hanya melakukan koreksi positif atas Penyerahan/Penjualannya saja tapi tidak melakukan koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan karena Harga Pokok Penjualan telah dicatat oleh Pemohon Banding dalam pembukuan Pemohon Banding, sedangkan atas Penjualannya tidak dicatat oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti yang kuat atas dalil yang dikemukakan Terbanding bahwa atas Harga Pokok Penjualan terkait penyerahan yang dikoreksi oleh Terbanding telah Pemohon Banding catat dalam Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding, namun atas penyerahannya belum dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan beberapa referensi terkait atas sengjeta sejenis yang juga Pemohon Banding alami pad tahun-tahun sebelumnya dan telah diputus oleh Pengadilan Pajak yaitu ‘i

1. Sengketa Tahun Pajak 2014 dan telah diputus oleh Majelis Hakim V.A dengan Putusan Nomor PUT-119168.15/2014/PP/M.VA Tahun 2019;

2. Sengketa Tahun Pajak 2013 dan telah diputus oleh Majelis Hakim II.A dengan Putusan Nomor PUT-010913.15/2018/PP/M.IIA Tahun 2021;

bahwa atas kedua putusan a quo telah diajukan Peninjauan Kembali oleh Terbanding dan Mahkamah Agung telah menerbitkan :

1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3350/B/PK/Pjk/2020 tanggal 28 September 2020 (Lampiran 10) yang isinya menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Terbanding atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 119168.15/2014/PP/M.VA Tahun 2019;

2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2354/B/PK/Pjk/2022 tanggal 12 Mei 2022 (Lampiran 11) yang isinya menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Terbanding atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 010913.15/2018/ PP/M.IIA Tahun 2021;

c. Koreksi nomor 114 – 116 atas reimbursement ongkos angkut sebesar Rp2.079.463.500,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas reimbursement ongkos angkut yang ditagihkan kepada lawan transaksi sesuai dengan nilai tagihan vendor sebesar Rp2.079.463.500,00 dikarenakan Terbanding memutarbalikan fakta yang telah Pemohon Banding ungkapkan dalam persidangan bahwa terdapat jurnal lain yang tidak ditunjukkan oleh Terbanding dalam Penjelasan Tertulis yang disampaikan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan screenshot jurnal lengkap atas Expense Allocation sebesar Rp102.125.000,00 sebagai berikut:

bahwa berdasarkan screenshoot diatas, menurut Pemohon Banding akun Expense Allocation pada dasarnya merupakan akun penampung, yang mana kemudian akan dilakukan jurnal balik dengan akun Prepaid Expense yang kemudian atas Prepaid Expense tersebut akan dilakukan jurnal balik kembali menjadi Piutang. Sehingga pada akhirnya tidak ada biaya yang dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding;

d. Koreksi nomor 117 – 122 atas penjualan aktiva bekas sebesar Rp49.909.091,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding ataspenjualan aktiva bekas yang dilakukan melalui Lelang sebesar Rp49.909.091,00, dikarenakan hasil Lelang tersebut tidak dibayarkan oleh pemenang Lelang, dengan demikian atas Lelang tersebut dianggap dibatalkan dan Pemohon Banding melakukan jurnal balik;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan screenshot jurnal balik atas pembatalan Lelang aktiva sebesar Rp49.909.091,00 sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dikarenakan Terbanding tidak memiliki bukti yang valid dan memadai atas aliran uang masuk hasil Lelang tersebut yang diterima Pemohon Banding atas hasil Lelang yang telah dibatalkan tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding hanya didasarkan pada asumsi semata tanpa didukung dengan bukti yang valid dan memadai yang bertentangan dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP serta Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-23/PJ/2013;

e. Koreksi nomor 123 atas tukar tambah (trade in) mesin fotokopi bekas sebesar Rp2.000.000,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas penjualan mesin fotokopi bekas sebesar Rp2.000.000,00 dikarenakan atas laba penjualan mesin fotokopi bekas telah dicatat pada akun 71300200 – Gain on Sale PPE (Laporan Laba Rugi) dan telah dilaporkan sebagai Pendapatan Lain-Lain

dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding dalam pos Penghasilan Dari Luar Usaha dengan isi akun sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh GL beserta rinciannya kepada Terbanding, dengan demikian seharusnya Terbanding dapat meneliti kebenaran jurnal yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding;

f. Koreksi nomor 124 atas penjualan aktiva tetap sebesar Rp58.251.250,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas penjualan aktiva tetap sebesar Rp58.251.250,00 dikarenakan atas laba penjualan aktiva tetap telah dicatat pada akun 71300200 – Gain on Sale PPE (Laporan Laba Rugi) dan telah dilaporkan sebagai Pendapatan Lain-Lain dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding dalam pos Penghasilan Dari Luar Usaha denga isi akun sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh GL beserta rinciannya kepada Terbanding, dengan demikian seharusnya Terbanding dapat meneliti kebenaran jurnal yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding;

Menimbang peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut :

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) mengatur antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Pasal 10 ayat (2)

Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar;

Menimbang bahwa setelah memperhatikan dan mendengarkan para pihak yakni Terbanding dan Pemohon Banding serta memperhatikan bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan para pihak di persidangan, dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa terkait dengan yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dalam persidangan serta keterangan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang- undangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut :

a. Koreksi nomor 1 – 6 atas klaim pupuk sebesar Rp73.846.766,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Klaim Pupuk sebesar Rp73.846.766,00 dikarenakan Terbanding tidak dapat meyakini dan atas klaim pupuk a quo Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian atas transaksi klaim pupuk telah dilaporkan Pemohon banding sebagai Penghasilan dari Luar Usaha berdasarkan Akun 71901100 berupa Laba/Rugi Lain-lain sebesar (Rp9.661.086.154,00);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas koreksi klaim pupuk, dikarenakan Pemohon Banding telah melaporkan sebagai Penghasilan dari Luar Usaha berdasarkan Akun 71901100 beserta rinciannya;

Menimbang peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut :

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Menimbang bahwa setelah memperhatikan dan mendengarkan para pihak yakni Terbanding dan Pemohon Banding serta memperhatikan bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan para pihak di persidangan, dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa terkait dengan pembuktian;

bahwa pada proses persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut:

1.Screenshoot Jurnal

2. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018

3. Mapping lampiran SPT Tahunan PPh Tahun 2018

bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan dan bukti-bukti pendukung yang dapat meyakini Pengadilan Pajak bahwa atas kegiatan penerimaan uang hasil kegiatan klaim pupuk benar-benar telah dicatat dan dilaporkan Pemohon Banding pada akun 71901100 dan telah dilaporkan sebagai Pendapatan Lain-Lain dalam SPT Tahunan PPh Badan dalam Pos Penghasilan Dari Luar Usaha;

bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan terkait dengan Akun 71901100 berupa rincian atas akun tersebut untuk menunjukkan apakah atas Klaim Pupuk tersebut telah dicatat dan dilaporkan pada akun 71901100, Dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan sesuai dengan fakta serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan dan bukti pendukung berupa rincian Akun 71901100 yang dapat meyakinkan Pengadilan Pajak terkait dengan Klaim Pupuk sebagai Penghasilan Dari Luar Usaha sudah dilaporkan dan dicatat pada Akun 71901100 dan dilaporkan sebagai Pendapatan Lain-Lain. Dengan demikian atas Klaim Pupuk merupakan sebagai tambahan penghasilan yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebagai Pendapatan Lain-Lain dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha berupa Klaim Pupuk memiliki dasar yang kuat sehingga atas koreksi Penghasilan dari Luar usaha berupa Klaim Pupuk sebesar Rp73.846.766,00 tetap dipertahankan;

b. Koreksi nomor 7 – 113 atas penjualan persediaan bahan pembantu sebesar Rp1.225.836.034,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan persediaan bahan pembantu sebesar Rp1.225.836.034,00 dikarenakan Pembelian bahan baku a quo oleh Pemohon Banding telah di catat sebagai persediaan bahan pembantu, Menurut Terbanding pembelian bahan dan persediaan termasuk unsur dalam menghitung Harga Pokok Penjualan, sehingga dapat dipastikan bahwa bahan pembantu tersebut telah dibebankan dalam Harga Pokok Penjualan sehingga atas penjualannya harus dilaporkan dalam penghasilan dari luar usaha; bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas penjualan persediaan bahan pembantu dikarenakan pos Pembelian Bahan/Barang Dagangan pada perhitungan Harga Pokok Penjualan sebagaimana terlampir dalam Lampiran II SPT Tahunan Pemohon Banding pada dasarnya merupakan pos yang berisi pemakaian TBS hasil perkebunan Pemohon Banding serta pembelian TBS dari pihak ketiga. Pos Pembelian Bahan/Barang Dagangan bukanlah merupakan pembelian persediaan bahan pembantu sebagaimana asumsi Terbanding

bahwa dengan demikian terbukti bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan sehubungan dengan penjualan persediaan bahan pembantu yang dikoreksi positif oleh Terbanding. Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti yang kuat atas dalil yang dikemukakannya bahwa atas Harga Pokok Penjualan terkait penyerahan yang dikoreksi oleh Terbanding telah dicatat dalam Harga Pokok Penjualan oleh Pemohon Banding, sedangkan atas penyerahannya belum dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding;

Menimbang peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut :

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Menimbang bahwa setelah memperhatikan dan mendengarkan para pihak yakni Terbanding dan Pemohon Banding serta memperhatikan bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan para pihak di persidangan, dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa terkait dengan pembuktian;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan persediaan bahan baku kepada pihak afiliasi tanpa mengambil keuntungan. Pembelian persedian bahan baku yang dibeli Pemohon Banding tidak dicatat sebagai unsur Harga Pokok Penjualan sehingga atas penghasilan dari penjualan persediaan bahan baku bukanmerupakan sebagai penghasilan dari luar usaha;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding tidak dapat membuktikan dalil yang menyatakan bahwa pembelian bahan baku telah diperhitungkan/dicatat oleh Pemohon Banding sebagai unsur dalam menghitung Harga Pokok Penjualan, sehingga Terbanding mendalilkan atas penyerahan persedian bahan bakunya belum dilaporkan sebagai Penghasilan dari Luar Usaha;

bahwa Pengadilan Pajak juga telah mempertimbangkan terkait atas sengketa yang sama dengan sengketa yang telah diputus dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-119168.15/2014/PP/M.VA Tahun 2019 dan PUT- 010913.15/2018/PP/M.IIA Tahun 2021 yang dalam pertimbangannya menyatakan sebagai berikut :

a. PUT-119168.15/2014/PP/M.VA Tahun 2019

“bahwa Majelis juga sependapat dengan Terbanding yang menyatakan bahwa karena penyerahan tersebut dilakukan secara rutin dan terus menerus maka seharusnya penyerahan yang telah dikenakan PPN tersebut adalah bagian dari Peredaran Usaha, namun menurut Majelis koreksi yang dilakukan Terbanding hanya dari satu sisi Peredaran Usaha saja, dan tidak melakukan koreksi negatif pada penghasilan luar usaha, yang merupakan akun untuk mencatat penerimaan dari penyerahan yang bukan merupakan kegiatan usaha utama Pemohon Banding.

bahwa Majelis berpendapat jika Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha tanpa melakukan koreksi negatif pada akun terkait maka akan menimbulkan pengakuan pendapatan secara berganda, karena pada dasarnya atas penyerahan Solar, peralatan, spare part dan lainnya telah dicatat sebagai penghasilan lain-lain atau dicatat sebagai piutang namun bukan merupakan piutang usaha.

bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPh diatur bahwa yang menjadi objek Pajak Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis, yang dapat dimaknai sebagai selisih antara hasil penjualan dikurangi dengan HPP dan biaya-biaya terkait. Bahwa dalam koreksinya Terbanding hanya melakukan koreksi atas pendapatan yang diterima dari penjualan barang-barang persediaan tanpa menghitung adanya HPP dan biaya-biaya yang dikeluarkan terkait pendapatan tersebut; …………..

bahwa menurut Majelis argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa atas penyerahan persediaan kepada pihak lain seharusnya merupakan bagian dari Peredaran Usaha adalah telah benar sesuai ketentuan, namun di dalam persidangan terbukti bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya dari sisi penerimaannya, dan menurut Majelis seharusnya Terbanding juga memperhitungkan HPP dan biaya-biaya lain terkait penyerahan tersebut, maka hasil koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp3.445.332.368,00 tidak dapat dipertahankan karena seharusnya yang

menjadi objek PPh adalah laba dari penyerahan tersebut bukan meliputi seluruh penyerahannya.”

b. PUT-010913.15/2018/PP/M.IIA Tahun 2021

bahwa dari hasil penelitian Majelis diketahui bahwa Pemohon telah menerbitkan Faktur Pajak atas penjualan tersebut, namun memang diakui bahwa tidak melaporkannya sebagai omset dalam SPT PPh Badan, karena hanya merupakan perpindahan antar akun dari aktiva, yaitu semula persediaan menjadi piutang;

bahwa koreksi Terbanding hanya dari sisi penjualan/peredaran saja, secara material sesuai pengakuan Pemohon Banding tidak ada keuntungan dari penjualan ini karena penyerahannya kepada pihak yang berafiliasi;

bahwa oleh karena itu jika Terbanding mengkoreksi positif dari sisi penjualan seyogyanya juga diikuti dengan koreksi harga pokok, meskipun jika dioffset hasilnya adalah nihil;

bahwa menurut Majelis, argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa atas penyerahan persediaan kepada pihak lain seharusnya merupakan bagian dari Peredaran Usaha adalah benar sesuai ketentuan, namun di dalam persidangan terbukti bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya dari sisi penerimaannya, sehingga secara substansi harus diikuti dengan koreksi negatif atas harga pokok/atau memperhitungkan HPP dan biaya-biaya lain terkait penyerahan tersebut;

bahwa oleh karena itu berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan bawa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp4.041.132.619,00 tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga Majelis membatalkan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.041.132.619,00 tersebut.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding hanya melakukan koreksi atas penyerahan saja tanpa melakukan koreksi negative atas Harga Pokok Penjualan adalah tidak tepat, dikarenakan atas penyerahan persediaan bahan baku kepada pihak afiliasi dimana pembelian persediaan bahan baku tersebut tidak dicatat oleh Pemohon Banding sebagai Harga Pokok Penjualan, dengan demikian menjadi tidak tepat Terbanding melakukan koreksi

penyerahan persediaan bahan baku kepada pihak afiliasi tanpa melakukan koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sehingga tidak sesuai dengan prinsip Matching Cost Against Revenue;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas pembelian persediaan bahan pembantu yang dijual kepada pihak afiliasi bukan merupakan persediaan yang masuk ke dalam komponen Harga Pokok Penjualan (HPP) dan Terbanding tidak dapat membuktikan dalilnya tersebut, Terbanding hanya mengansumsikan saja terkait atas penyerahan persedian bahan pembantu kepada pihak afiliasi dimana atas pembelian persediaan bahan bakunya telah dicatat Pemohon Banding pada Harga Pokok Penjualan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas penyerahan persedian bahan pembantu adalah tidak tepat, dengan demikian koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha tidak memiliki dasar yang kuat sehingga atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha berupa penyerahan persedian bahan pembantu kepada pihak afiliasi sebesar Rp1.225.836.034,00 tidak dapat dipertahankan;

c. Koreksi nomor 114 – 116 atas reimbursement ongkos angkut sebesar Rp,2.079.463.500,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi reimbursement ongkos angkut sebesar Rp2.079.463.500,00 dikarenakan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen terkait adanya perjanjian reimbursement dengan lawan transaksi dan tagihan atas ongkos angkut meskipun ongkos angkut yang ditagihkan kepada lawan transaksi sesuai dengan nilai tagih vendor;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas reimbursement ongkos angkut, dikarenakan reimbursement ongkos angkut yang ditagihkan kepada lawan transaksi telah sesuai dengan nilai tagihan vendor dan Pemohon Banding telah melakukan penjurnalan terkait atas biaya reimbursement tersebut, sehingga atas biaya yang telah dikeluarkan bukan sebagai penghasilan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan atas reimbursement tersebut pada akun Expense Allocation yang merupakan sebagai akun penampung yang kemudian atas dilakuakn jurnal balik dengan akun Prepaid Expense yang kemudian dilakukan jurnal balik kembali menjadi Piutang sehingga pada akhirnya tidak terdapat biaya yang dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding;

Menimbang peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut :

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Menimbang bahwa setelah memperhatikan dan mendengarkan para pihak yakni Terbanding dan Pemohon Banding serta memperhatikan bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan para pihak di persidangan, dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa terkait dengan pembuktian;

bahwa pada proses persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut:

1.Screenshoot Jurnal

2. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018

3. Mapping lampiran SPT Tahunan PPh Tahun 2018

bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta penjelasan para pihak diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran terlebih atas ongkos angkut yang ditagihkan oleh pihak vendor kepada Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menerima Faktur Pajak Masukan dan atas Faktur Pajak Masukan tersebut telah dikreditkan oleh Pemohn Banding dengan demikian Pemohon Banding telah menikmati kredit

Pajak Masukan atas ongkos angkut yang seharusnya tidak dikreditkan. Pemohon Banding telah mencatat transaksi tersebut sebagai expense allocation yang merupakan sebagai biaya. Pemohon Banding tidak menjelaskan dan bagaimana proses pencatatan penerimaan uang untuk menagihkan reimbursement tersebut.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti tentang adanya system reimbursement ini, hal ini dapat diketahui pada proses persidangan tidak ada penjelasan dan bukti berupa dokumen pendukung yang mendukung adanya proses pembayaran dan penerimaan uang atas tagihan dari pihak vendor maupun dari pihak yang akan ditagihkan dengan system reimbursement ini, walupun berdasarkan jurnal yang disampaikan oleh Pemohon Banding terdapat jurnal balik yang pada akhirnya jurunal menjadi Piutang terhadap Perusahaan yang akan ditagihkan (reimbursement) dan hutang untuk perusahan yang telah melaksanakan pengangkutan (ongkos angkut) tersebut. Dengan demikian atas penerimaan uang yang diterima Pemohon Banding merupakan sebagai tambahan penghasilan yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebagai Pendapatan Lain-Lain dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha berupa reimbursement ongkos angkut memiliki dasar yang kuat sehingga atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha berupa Reimbursement Ongkos Angkut sebesar Rp2.079.463.500,00 tetap dipertahankan;

d. Koreksi nomor 117 – 122 atas penjualan aktiva bekas sebesar Rp49.909.091,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan aktiva bekas berdasarkan hasil pelelangan sebesar Rp49.909.091,00 yang dimenangkan oleh Jhony Aman. Namun Hasil pelelangan tersebut tidak dibayarkan oleh pemenang Lelang dan dianggap dibatalkan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan dokumen pendukung atas pembatalan Lelang tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penjualan aktiva bekas yang dilakukan melalui Lelang, dikarenakan hasil Lelang tersebut tidak dibayarkan oleh pemenang Lelang, dengan demikian atas Lelang tersebut dianggap dibatalkan dan Pemohon Banding melakukan jurnal balik;

Menimbang peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut :

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Menimbang bahwa setelah memperhatikan dan mendengarkan para pihak yakni Terbanding dan Pemohon Banding serta memperhatikan bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan para pihak di persidangan, dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa terkait dengan pembuktian;

bahwa pada proses persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut:

1.Screenshoot Jurnal

2. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018

3. Mapping lampiran SPT Tahunan PPh Tahun 2018

bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan dan bukti-bukti pendukung yang dapat meyakinkan Pengadilan Pajak bahwa atas kegiatan penjualan aktiva bekas berdasarkan hasil Pelelangan yang dimenangkan oleh Jhony Aman yang tidak dibayarkan dan dianggap dibatalkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan screen shoot jurnal yang diserahkan oleh Pemohon Banding diketahui pencatatan atas transaksi pemenangan Lelang dilakukan pada tgl 12 Juni 2018 yakni Pemohon Banding mengakui adanya penambahan akun Piutang - Jhony Aman dengan kontra akun Prepaid Exp – Other dan PPN Keluaran, oleh karena tidak ada pembayaran yang diterima dari Jhony Aman sehingga Pemohon Banding pada tanggal 31 Agustus 2019 melakukan jurnal balik atas akun Piutang - Jhony Aman, Prepaid Exp – Other dan G/L From Others;

bahwa berdasarkan screen shoot jurnal yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat terbukti tidak terdapat aliran uang masuk dari hasil Lelang yang diterima Pemohon Banding sehingga tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha berupa Penjualan Aktiva Bekas hasil pelelangan tidak tepat karena transaksinya kemudian dibatalkan sehingga atas koreksi Penghasilan dari Luar usaha berupa Penjualan Aktiva Bekas sebesar Rp49.909.091,00 tidak dapat dipertahankan;

e. Koreksi nomor 123 atas tukar tambah (trade in) mesin fotokopi bekas sebesar Rp2.000.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas laba penjualan mesin fotokopi bekas yang telah dicatat Pemohon Banding pada akun 71300200 – Gain on Sale PPE (Laporan Laba Rugi) dan telah dilaporkan sebagai Pendapatan Lain-Lain dalam SPT Tahunan PPh Badan dalam pos Penghasilan Dari Luar Usaha, namun demikian Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian atas Akun 71300220 tersebut untuk mengetahui apakah sudah dilaporkan sebagai Pendapatan Lain-Lain;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas koreksi laba penjualan mesin fotokopi bekas, dikarenakan Pemohon Banding telah melaporkan sebagai Penghasilan dari Luar Usaha berdasarkan Akun 71300200 beserta rinciannya;

Menimbang peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut :

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pasal 10 ayat (2)

Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar.

Menimbang bahwa setelah memperhatikan dan mendengarkan para pihak yakni Terbanding dan Pemohon Banding serta memperhatikan bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan para pihak di persidangan, dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa terkait dengan pembuktian;

bahwa pada proses persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut:

1.Screenshoot Jurnal

2. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018

3. Mapping lampiran SPT Tahunan PPh Tahun 2018

bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan dan bukti-bukti pendukung yang dapat meyakini Pengadilan Pajak bahwa atas kegiatan penjualan aktiva tetap benar-benar telah dicatat dan dilaporkan Pemohon Banding pada akun 71300200 dan telah dilaporkan sebagai Pendapatan Lain-Lain dalam SPT Tahunan PPh Badan dalam Pos Penghasilan Dari Luar Usaha;

bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan terkait dengan Akun 71300200 berupa rincian atas akun tersebut untuk menunjukkan apakah atas transaksi penjualan aktiva tersebut telah dicatat dan dilaporkan pada akun 71300200, Dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan sesuai dengan fakta serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan dan bukti pendukung berupa rincian Akun 71300200 yang dapat meyakinkan Pengadilan Pajak terkait dengan Penjualan Mesin Fotokopi Bekas (Trade In) sebagai Penghasilan Dari Luar Usaha sudah dilaporkan dan dicatat pada Akun 71300200 dan dilaporkan sebagai Pendapatan Lain-Lain. Dengan demikian atas transaksi Penjualan Mesin Fotokopi Bekas (Trade In) merupakan sebagai tambahan penghasilan yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebagai Pendapatan Lain-Lain dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha berupa Penjualan Mesin Fotokopi Bekas (Trade In) memiliki dasar yang kuat sehingga atas koreksi Penghasilan dari Luar usaha berupa Penjualan Mesin Fotokopi Bekas (Trade In)sebesar Rp2.000.000,00 tetap dipertahankan;

f. Koreksi nomor 124 atas penjualan aktiva tetap sebesar Rp58.251.250,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas laba penjualan aktiva tetap sebesar Rp58.251.250,00 telah dicatat Pemohon Banding pada akun 71300200 – Gain on Sale PPE (Laporan Laba Rugi) dan telah dilaporkan sebagai Pendapatan Lain-Lain dalam SPT Tahunan PPh Badan dalam pos Penghasilan Dari Luar Usaha, namun demikian Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian atas Akun 71300220 tersebut untuk mengetahui apakah sudah dilaporkan sebagai Pendapatan Lain-Lain;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas laba penjualan aktiva tetap, dikarenakan Pemohon Banding telah melaporkan sebagai Penghasilan dari Luar Usaha berdasarkan Akun 71300200 beserta rinciannya;

Menimbang peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut :

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Menimbang bahwa setelah memperhatikan dan mendengarkan para pihak yakni Terbanding dan Pemohon Banding serta memperhatikan bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan para pihak di persidangan, dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa terkait dengan pembuktian;

bahwa pada proses persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut:

1.Screenshoot Jurnal

2. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018

3. Mapping lampiran SPT Tahunan PPh Tahun 2018

bahwa berdasarkan penjelasan dan seluruh GL beserta rincian akun 71300200

– Gain on Sale PPE diketahui pada tanggal 15 Oktober 2018 Pemohon Banding telah mencatat adanya penjualan aktiva 3 UN Howard kepada PT Sinar Kencana Inti Perkasa dan telah dilaporkan sebagai Pendapatan Lain-Lain dalam SPT Tahunan PPh Badan dalam Pos Penghasilan Dari Luar Usaha; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding dapat meyakinkan Pengadilan Pajak terkait dengan Penjualan Aktiva tetap telah dicatat pada Akun 71300200 – Gain on Sale PPE

dan dilaporkan sebagai Pendapatan Lain-Lain atas transaksi Penjualan Aktiva Tetap sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha berupa Penjualan Aktiva tidak tepat sehingga atas koreksi Penghasilan dari Luar usaha berupa Penjualan Aktiva sebesar Rp58.251.250,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoKeteranganNilai Koreksi (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak dapat dipertahankan (Rp)
1Penghasilan dari Luar Usaha:
a. Klaim Pupuk73.846.76673.846.7660
b. Penjualan Bahan baku1.225.836.03401.225.836.034
c. Reimbursement ongkos angkut2.079.463.5002.079.463.5000
d. Penjualan Aktiva bekas49.909.091049.909.091
e. Trade in Mesin Foto kopi2.000.0002.000.0000
f. Penjualan Aktiva Tetap58.251.250058.251.250
Jumlah3.489.306.6412.155.310.2661.333.996.375

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Dari Luar Usaha Menurut TerbandingRp43.360.223.554 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 1.333.996.375 Penghasilan Dari Luar Usaha Menurut Pengadilan Pajak Rp42.026.227.179

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00509/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00065/406/18/073/20 tanggal 29 April 2020 Tahun Pajak 2018, atas nama PT PARAMITRA INTERNUSA PRATAMA, NPWP 02.275.842.9-076.000, beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lt. 30, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat – 10350, sehingga perhitungan PPh yang lebih bayar adalah sebesar Rp2.643.110.446,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 1 November 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ttd.Ttd.

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.

Ttd.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Panitera Pengganti,

Ttd.

Asnidar , S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.