Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-009481.11/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

PT. Cemindo Gemilang Tbk, PPh Pasal 22, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-009481.11/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00344/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00007/202/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Maret 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009481.11/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut antara:

PT CEMINDO GEMILANG Tbk, NPWP 03••••••••••000 / 00•••••••••••000 NITKU 031487143041000000000, beralamat di Gama Tower Lantai 43 Jalan HR Rasuna Said No Kav C 22 Setiabudi Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Vince Erlington Indigo jabatan Wakil Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Cemindo Gemilang Nomor 4 tanggal 03 Mei 2021, yang dibuat oleh Aulia Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Leonardo Tanuwijaya

Jabatan: Accounting & Tax Division Head berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 050/CG-TAX/II/2025 tanggal 14 Februari 2025,

2. Nama: Wulan Clara Kartini

Izin Kuasa Hukum: KEP-1164/PP/IKH/2023tanggal04 September 2023, pembaharuan KEP- 1626/PP/IKH/2025 tanggal 20 Agustus 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 129/CG-TAX/IV/2025 tanggal 10 April 2025

3. Nama: Khisi Armaya Dhora

Izin Kuasa Hukum: KEP-752/PP/IKH/2023 tanggal 05 Juni 2023 pembaharuanNo.KH:KEP- 862/PP/IKH/2025 tanggal 22 Mei 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 920/CG-TAX/IV/2025 tanggal 10 April 2025 untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1 N a m a / : Diah

Nugrahawaty N I P

Rusmana / 19760919 199603 2 001

Jabatan: Penelaah

Keberatan Unit: Kanwil DJP OrganisasiJakarta

Utara, Direktorat Jenderal Pajak

2 N a m a / : Ferdinand

Reagan / N I P

19820228 200112 1 001

Jabatan: Penelaah

Keberatan Unit: Kanwil DJP OrganisasiJakarta

Utara, Direktorat Jenderal Pajak

berdasarkanSuratTugasTerakhirNomorST-

2821/WPJ.21/2025 tanggal 10 Desember 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-143/PP/BR/2025 tanggal 04 Februari 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 30 Juni 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 377/CG-TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-160/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 27 Desember 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 007/CG-TAX/I/2025 tanggal 08 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00007/202/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Maret 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp. 133.060.835.017 2 PPh Pasal 22 yang terutangRp. 1.120.974.521 3 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp.0 b. Setoran masaRp.0 c. STP (pokok kurang bayar)Rp.0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ............Rp.0 e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp.0 f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar Rp.0 g. Lain-lainRp.0 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ............Rp.0 i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)Rp.0

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)Rp. 1.120.974.521 5 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp. 486.951.332 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUPRp.0 c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUPRp.0 d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp.0 e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)Rp.486.951.332

6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)Rp. 1.607.925.853

Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan

7Rp.0,00

Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0128/CG-TAX/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp.0 2 PPh Pasal 22 yang terutangRp.0 3 Kredit Pajak: Setoran masaRp.0 4 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp.0 5 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp.0 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp.0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00344/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak/PKP133.060.835.017(131.846.738.433)1.214.096.584
Pajak Penghasilan (PPh) terutang1.120.974.521(1.117.939.280)3.035.241
Kredit Pajak000
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
PPh Kurang / (Lebih) Bayar1.120.974.521(1.117.939.280)3.035.241
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP486.951.332(485.632.824)1.318.508
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar1.607.925.853(1.603.572.103)*4.353.750**

*) seharusnya Rp(1.603.572.104)

**) seharusnya Rp4.353.749

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 377/CG- TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 (Melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 377/CG-TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00344/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00007/202/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan yang menyatakan: Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

2. Pemenuhan Pasal 35 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena keputusan Keberatan Nomor KEP-00344/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 diterima pada tanggal 01 Agustus 2024;

3. Pemenuhan Pasal 36 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :

a. bahwa surat banding ini diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan Keberatan Pemohon Banding yaitu keputusan Keberatan Nomor KEP- 00344/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024;

b. bahwa dalam surat banding yang diajukan, Pemohon Banding menyertai dengan alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima keputusan yang dibanding;

c. bahwa pada Surat Banding, Pemohon Banding melampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

4. Pemenuhan Pasal 37 Undang Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Vince Erlington Indigo jabatan selaku Wakil Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H., Nomor 04 tanggal 03 Mei 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Keberatan Nomor KEP-00344/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00007/202/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Maret 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, dengan perhitungan berikut:

NoURAIANJUMLAH MENURUTKOREKSI (IDR)
WAJIBKFISKUS
PAJA(IDR)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0133.060.835.017133.060.835.017
2PPh Pasal 22 yang terutang01.120.974.5211.120.974.521
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa000
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g+h)000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)01.120.974.5211.120.974.521
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0486.951.332486.951.332
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
d. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)0486.951.332486.951.332
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.c)01.607.925.8531.607.925.853

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat nomor 0128/CG-TAX/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

NoURAIANJUMLAH MENURUTKOREKSI (IDR)
WAJIBKFISKUS
PAJA(IDR)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0133.060.835.017133.060.835.017
2PPh Pasal 22 yang terutang01.120.974.5211.120.974.521
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa000
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g+h)000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)01.120.974.5211.120.974.521
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0486.951.332486.951.332
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
d. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)0486.951.332486.951.332
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.c)01.607.925.8531.607.925.853

3. bahwa atas surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00344/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

NoURAIANJUMLAH MENURUTMENJADI (IDR)
WAJIB PAJAKFISKUS (IDR)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0133.060.835.0171.214.096.584
2PPh Pasal 22 yang terutang01.120.974.5213.035.241
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa000
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g+h)000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)01.120.974.5213.035.241
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0486.951.3321.318.508
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
d. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)0486.951.3321.318.508
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.c)01.607.925.8534.353.750*

*) seharusnya Rp4.353.749

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoURAIANJUMLAH MENURUTKOREKSI
KEPUTUSAN KEBERATANPEMOHON BANDINGDIAJUKAN
BANDING
(IDR)
11Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan1.214.096.58401.214.096.5841.214.096.584
Pajak

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP PPh Pasal 22 yang belum dilakukan pemungutan atas penjualan hasil produksi semen dalam negeri Masa Januari – Desember 2021

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang, dengan alasan:

1. Berdasarkan penelitian atas Surat Keberatan, dokumen pemeriksaan, data dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses penelitian keberatan, Tim Peneliti memberikan pendapat berikut:

a. Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 22 karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat DPP PPh Pasal 22 yang belum dilakukan pemungutan atas penjualan hasil produksi semen dalam negeri dan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.

b. Koreksi DPP PPh Pasal 22 penjualan hasil produksi semen dalam negeri terkait dengan koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan, berdasarkan hasil penelitian keberatan Peredaran Usaha pada SPT Tahunan PPh Badan, Terbanding masih mempertahankan koreksi Peredaran Usaha yang bersumber dari pengujian arus uang/piutang sehingga Terbanding belum dapat menyandingkan dokumen bukti yang disampaikan Pemohon Banding terkait koreksi DPP PPh Pasal 22 dengan koreksi Terbanding secara keseluruhan maka Terbanding masih mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 22 terkait penjualan hasil produksi di dalam negeri.

c. Terkait koreksi pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

• Pemohon Banding dapat membuktikan pembelian batubara kepada PT Adaro Indonesia yang terikat perjanjian PKP2B sehingga atas transaksi tersebut seharusnya tidak dipungut PPh Pasal 22

• Pemohon Banding belum menyampaikan rincian perhitungan secara lengkap dengan disertai dokumen bukti pendukung terkait PPh Pasal 22 yang telah disetor tahun 2021 sehingga Tim Peneliti belum dapat meyakini kebenaran data yang disampaikan Pemohon Banding.

• Pemohon Banding belum memberikan rincian perhitungan yang jelas dan informatif terkait beda waktu dan juga belum menyampaikan dokumen pendukung.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Permohonan Permintaan Perhitungan Koreksi atas Surat Keputusan Keberatan dengan Surat nomor

32/CG-TAX/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2021 dan nomor surat 373/CG- TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 namun Terbanding tetap belum memberikan rincian secara detail atas koreksi dalam keputusan keberatan. Maka dari itu Pemohon Banding membuat surat permohonan banding berdasarkan penjelasan koreksi secara umum.

bahwa menurut Terbanding koreksi PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari – Desember 2021 sebesar Rp96.417.277.766,- dibagai menjadi dua yaitu :

1. Koreksi atas DPP PPh Pasal 22 yang belum dilakukan pemungutan atas penjualan hasil produksi semen dalam negeri;

2. Koreksi atas Pembelian komoditas tambang yang belum dilakukan pemotongan;

Dengan rincian sebagai berikut :

NoKeteranganKoreksi PemeriskaKoreksi dibatalkan saat keberatanSelisih
1 2 1 2 3 4A. Penjualan Semen Penjualan Semen Koreksi atas Penjualan - PPh Badan B. Pembelian Pembelian komoditas tambang Objek PPh Ps. 22 yang sudah disetor Pembelian Material dari Adaro Beda Waktu Pembelian Material Trader / Distributor24.418.684.255 8 15.521.800.089 5 79.666.135.972 22.964.292.869 1 20.739.574.223 99.886.939.0031.566.780.148.6459 6.417.277.766
Total1 .663.197.426.4111.566.780.148.64596.417.277.766

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi atas objek PPh Pasal 22 Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp1.214.096.584,- dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Koreksi atas DPP PPh Pasal 22 yang belum dilakukan pemungutan atas penjualan hasil produksi semen dalam negeri Masa Januari – Desember 2021.

a. Koreksi atas penjualan semen yang belum dilakukan pemungutan.

• bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi semen dalam negeri.

• bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan semen baik kepada Distributor maupun Non-Distributor.

• bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat 1 huruf D PER-31/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.

Pasal 1A ayat 1 huruf D, Atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi:

1. penjualan semua jenis semen sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen)

2. penjualan kertas sebesar 0,1% (nol koma satu persen)

3. penjualan baja sebesar 0,3% (nol koma tiga persen)

4. penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen);

5. penjualan semua jenis obat sebesar 0,3% (nol koma tiga persen),

• Maka dari itu, Objek penjualan semen yang seharusnya dikenakan oleh Terbanding hanya atas penjualan kepada Distributor.

b. Koreksi karena penjualan atas selisih Peredaran Usaha.

Dari temuan Terbanding, terdapat selisih pada Peredaran Usaha sebesar Rp139.505.659.019,- Pemohon Banding telah membuktikan bahwa bukan merupakan transaksi penjualan yang terutang PPh Pasal 22 sebagaimana dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

• Pencairan atau penerimaan backcharge

Pemohon Banding telah mengklarifikasi bahwa dalam koreksi Terbanding terdapat pencairan atau penerimaan backcharge afiliasi (reimbursement) yang bukan merupakan Peredaran Usaha, terdiri dari beberapa jenis transaksi diantaranya:

1) Transaksi reimbursement sparepart

2) Transaksi reimbursement biaya

• Pelunasan atau penerimaan hutang afiliasi

Pemohon Banding menyampaikan kepada Terbanding bahwa dalam koreksinya terdapat arus kas masuk yang bukan merupakan Peredaran Usaha melainkan pelunasan atau penerimaan hutang afiliasi dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan oleh Terbanding.

• Penerimaan other port service, forward kontrak dan lainnya

Pemohon Banding telah mengklarifikasi kepada Terbanding bahwa dalam koreksinya terdapat Penerimaan Lain-lain terdiri dari beberapa jenis transaksi diantaranya:

- Other port service income

- Realisasi atas forward contract

- Interest Income

- AFR Income

- Pendapatan lain-lain

• DP Aastar yang dikembalikan

Pemohon Banding telah menjelaskan kepada Terbanding bahwa dalam koreksinya terdapat DP Aastar yang dikembalikan merupakan mutasi atas akun Uang Muka Pelanggan Diterima Dimuka yang bukan merupakan bagian dari penjualan.

• Lain – lain

Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa, transaksi ini merupakan selisih kurs yang bukan merupakan bagian dari penjualan.

2. Koreksi atas pembelian komoditas tambang yang belum dilakukan pemotongan Masa Januari – Desember 2021.

bahwa atas koreksi pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang belum dilakukan pemotongan Masa Januari – Desember 2021 dapat Pemohon Banding sampaikan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan hasil ekualisasi objek PPh Pasal 22 yang sudah diberikan oleh Pemohon Banding pada proses keberatan, terdapat beberapa Objek yang merupakan Objek PPh Pasal 22 yang sudah dilakukan pemotongan (bukti potong sudah dilampirkan saat proses keberatan).

b. bahwa terdapat transaksi dengan PT Adaro Indonesia yang berdasarkan Surat Penegasan dari Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu merupakan wajib pajak yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 22 sesuai Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 2 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017

sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 41/PMK.010/2022.

c. Terdapat transaksi beda waktu antara pemotongan Pemohon Banding dengan saat pelaporan PPh Masa, bahwa atas objek tersebut sudah dipotong di tahun selanjutnya.

d. bahwa terdapat transaksi dengan trader atau distributor yang tidak memiliki izin usaha pertambangan, Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 huruf j PMK No. 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang lain. Pasal 1 ayat 1 huruf j, badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan; atau. Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 huruf g PMK No. 34/PMK.010/2017: Pasal 1 ayat 1 huruf g, Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Maka dari itu, pembelian komoditas tambang kepada trader / distributor yang tidak memiliki IUP bukan merupakan objek PPh Pasal 22.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Maret 2021 sebesar Rp1.214.096.584,- tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00007/202/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Maret 2021.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00007/202/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Maret 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-160/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 27 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-009481.11.2024/PAN/2024 tanggal 29 Oktober 2024 berkenaan dengan Surat Banding dari Pemohon Banding Nomor 377/CG-TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 377/CG-TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 25 Oktober 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

d. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. bahwa Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-00344/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang diterima tanggal 01 Agustus 2024;

f. bahwa Surat Banding dilampiri salinan keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-00344/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024;

g. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Vince Erlington Indigo jabatan Wakil Presiden Direktur bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

h. bahwa penandatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Atas

Keberatan

A. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22

Nomor 00007/202/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Maret 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Jakarta Utara Nomor LAP-00118/RIKSIS/KPP.2106/2023 tanggal 28 Juli 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Wajib Pajak (sesuai Surat Keberatan)Menurut surat ketetapan pajakYang Diajukan Keberatan
(Rp)(Rp)(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak0133.060.835.017133.060.835.017
2Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang01.120.974.5211.120.974.521
3Kredit Pajak :
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa000
c. STP (Pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. Lain-lain000
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)000
4Pajak yang tidak / kurang dibayar (2-3.h)01.120.974.5211.120.974.521
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP486.951.332486.951.332
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Jumlah486.951.332486.951.332
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)1.607.925.8531.607.925.853

B. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat nomor 0128/CG-TAX/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023 yang diterima KPP Madya Jakarta Utara berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05004223/BPS/KPP.210603/2023 tanggal 30 Oktober 2023;

C. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan

Terbanding Nomor KEP-00344/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak/PKP133.060.835.017(131.846.738.433)1.214.096.584
Pajak Penghasilan (PPh) terutang1.120.974.521(1.117.939.280)3.035.241
Kredit Pajak000
PPh Kurang / (Lebih) Bayar1.120.974.521(1.117.939.280)3.035.241
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP486.951.332(485.632.824)1.318.508
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar1.607.925.853(1.603.572.103)*4.353.750**

*) seharusnya Rp(1.603.572.104)

**) seharusnya Rp4.353.749

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

DPP Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp133.060.835.017 [seharusnya Rp1.214.096.584]

Menurut Pemohon Banding

bahwa alasan dan penjelasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagaimana telah diuraikan pada Surat Banding a quo;

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 (yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP):

• Pasal 12 ayat (3),

• Pasal 13 ayat (1) huruf a,

• Pasal 13 ayat (2);

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 (yang selanjutnya disebut Undang- Undang PPh):

• Pasal 4 ayat (1),

• Pasal 22, c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain;

2. Data dan Fakta

a. bahwa secara umum, koreksi DPP PPh Pasal 22 yang dilakukan Terbanding pada proses pemeriksaan terdiri dari 3 unsur utama, yaitu:

1) Koreksi terkait penjualan hasil produksi di dalam negeri sebesar Rp839.940.484.344,00 yang terdiri dari :

• Koreksi yang terkait dengan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan sebesar Rp815.521.800.089,00

• Selisih koreksi berdasarkan hasil ekualisasi sebesar Rp24.418.684.255,00

2) Koreksi terkait pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan sebesar Rp823.256.942.067,00 dengan rincian sebagaimana terlampir pada Kertas Kerja Pemeriksaan;

b. bahwa proses keberatan, Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding. Adapun koreksi yang masih dipertahankan adalah sebagai berikut:

1) Koreksi terkait penjualan hasil produksi di dalam negeri yang terkait dengan koreksi peredaran usaha PPh Badan sebesar Rp14.569.159.019,00 dengan rincian per-masa pajak sebagai berikut:

. C33 Jap 22 Jer jl lay Hasil ba esi Semer . ,

Masa Sajak — Ia — — taksi

Sn Feng ks Cin Jer elici pee ce GREE te ED HED

Ee Ian cee

Er oo mapan ee aral

Piece rn eee TT pec eee 7

N/A ed cee asrama oo D gama

Dream [GREE st HET

- eee bee eo er od i Mee nun | maa 00 mama) oo cel TT en Inn eee 7 aan Nina Naa

2) Koreksi terkait pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan sebesar Rp81.848.118.758,00 dengan rincian per-masa pajak sebagai berikut :

Masa Sajak in Jemecikse | om JK alasan ne ama api op setaraf oh

Haa oo pai atap atas ta on oo patah oh ee ee ee ee nee Egle ee'ever al. SALE

Saran cle pokana POS Ap 13 pose aa

3) Rincian total koreksi DPP PPh Pasal 22 yang dipertahankan Terbanding per-masa pajak adalah sebagai berikut:

. (5 Dp Jasal 22 29k Dasal 22 Teck are

Masa 2gjak - - - —— - L — Tgl 257 Fasal 22

Serjualar Femlselign Ferjpealar aa, d3 Femibeligr ata

Dosa | opo esa| (esa) oo yaxel| oo total EE EEE basi op ox: ee

2x oo | pa mesaf Gamal oo ee eee best | ore ema| stan ee sce tec ari | samaas eren na ea

3. Tanggapan Terbanding

a. bahwa Terbanding telah menanggapi Surat Permohonan Permintaan Perhitungan Koreksi atas Surat Keputusan Keberatan nomor 32/CG- TAX/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 dan Nomor surat 373/CG- TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 dari Pemohon Banding dengan Surat Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Nomor S-567/WPJ.21/2024 tanggal 6 September 2024 b. Terbanding tetap mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 22 yang terkait dengan koreksi peredaran usaha PPh Badan selama tahun pajak 2021 sebesar Rp14.569.159.019,00 dengan alasan berdasarkan penelitian keberatan PPh Badan diketahui bahwa masih terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp14.569.159.019,00 dan Peredaran Usaha tersebut merupakan objek (DPP) PPh Pasal 22.

c. Terbanding tetap mempertahankan koreksi terkait pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan selama tahun pajak 2021 sebesar Rp81.848.118.758,00 dengan alasan berikut :

1) Berdasarkan Surat Keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa diantara koreksi DPP PPh Pasal 22 pembelian komoditas tambang terdapat pembelian kepada trader/ distributor (bukan perusahaan tambang pemegang IUP) sebesar Rp99.886.939.003,00.

2) Untuk melakukan penelitian atas koreksi DPP PPh Pasal 22 pembelian kepada trader / distributor (bukan perusahaan tambang pemegang IUP) sebesar Rp99.886.939.003,00 tersebut, Terbanding melakukan penelitian atas masing-masing penjual berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding terkait status perijinan IUP. Data perijinan tersebut Terbanding peroleh melalui situs MODI (Minerba One Data Indonesia) Kementerian ESDM di alamat https://modi.esdm.go.id/portal/detailPerusahaan/10107?jp=7.Pada situs tersebut dapat diketahui data IUP Perusahaan dengan tampilan antara lain sebagai berikut:

after Perusahan dusil Praates LP dea WOK pang Merasa <etestian

Pan atu bors he aa Tenaga Kel Oam Lone my

3) Terbanding telah melakukan penelitian status kepemilikan IUP atas masing-masing trader/ distributor yang disampaikan Pemohon Banding dengan hasil penelitian sebagai berikut:

“atria Pen, Us. DPP PPh 22 DazalJP DPP PPh 22 cf Tri Pene 'v oe ae eee

4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana diuraikan diatas, diketahui bahwa terdapat trader yang tidak memiliki IUP dan yang memiliki IUP. Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 22 pembelian komoditas tambang kepada trader yang berdasarkan hasil penelitian diketahui memiliki IUP karena merupakan objek pemungutan PPh Pasal 22.

5) Adapun rincian koreksi yang tetap dipertahankan Terbanding terkait koreksi DPP PPh Pasal 22 pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang ijin usaha pertambangan adalah sebagai berikut :

Masa Pajak [ Sem of Debit Crm PEO

4 [| ee ste ero [0

ASLINK MANDIRI, FT [oe aa PO :

BUMI wills SENTOSA. PT po eee PO —

SAMA GROUP, PT “2 [eee nao [PO

ASLINK MANDIRI. FT Pe PO

BU Wile & SENTOSA, PT po taco so [

SAMA GROUP, PT

E3 | oo /'—amsasan| oo” ”)'—

ASLINK MANDIRI, PT Poet PO oO0—-

BUMI WWATA SENTOSA, PT [Poe Sar Sao [=

Es SS

ASLINK MANDIRI, FT Po sasa PO

= | saos | ore oo”

ASLINK MANDIRI, FT on NN

LEBAK EMERGI MUSANTARA, PT

- [| OTe Tecoao | ee”

ASLINK MANDIRI. FT pear PO

BERSATU BERKAT ENERGI, PT Po Ssaress0osn [

7 [| vase eTeaao [

ASLINK MANDIRI, FT Po ae PO

HAJI KIMI JAYA PERKASA Poe PO

JASA RAE aD po 2000| '” 0-1

LEBAK ENERGI NUSANTARA, PT

PUTRA SAMUDRA HIDAYAH, PT po ee a Ps

SURABATA MAKMUR AE ADL PT [aseoos sao P=

F3 | o/-.smemsa20 PT

ASLINK MANDIRI, FT [oes ase ooo P

SAMA BOJONEGARA JAYA, PT

FT.-BUKT ASAM TEK

PUTRA SAMUDRA HIDAYAH, PT [po ——22a0s0s0o0| '” oi

El | sasa an [OU

MUSTIKA INDAH PERMA FT

PUTRA SAMUDRA HIDAYAH, PT [oe ase ooo PO

SURABATA MAKMUR AE ADL PT [0 eo0.eSageq P

10 [OSS ee PO

SAMA BOJONEGARA JAYA, PT

PT. BUKIT ASAM TBE

PUTRA SAMUDRA HIDAYAH, PT po ars PO

.. [| ee Seo TU

SAMA BOJONEGARA JAYA, PT po asso [24a seo

GAMA SENTOSA JATA, PT

PUTRA SAMUDRA HIDAYAH, PT po a PO

SIN AR MULT BERSAMA, PT

1z [ST SSS Ose PO

GAMA SENTOSA JAYA, PT

PT. BUKIT ASAM TBE

PUTRA SAMUDRA HIDAYTAH, PT Pee ee PO

SARANA AGRA GEMILANG, FT | 2sasswams [

SINAR MULT BERSAMA, PT | 2252200 [CO 16eS5e.200

Grand Total

Sehingga koreksi terkait yang dipertahankan per-masa pajak menjadi sebagai berikut:

Masa 2ajck 2m Semetiksa (Sesesse ata | rT ete ai sia | atap 27

Pore BER PEE LE | be ese ri Tee

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. bagian III di atas, maka disampaikan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 377/CG-TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32*) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00344/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00344/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00007/202/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Maret 2021 a.n. Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 007/CG-TAX/I/2025 tanggal 08 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding;

II. Materi Sengketa Pajak

1. bahwa Terbanding telah memberikan surat penjelasan atas permohonan permintaan perhitungan Koreksi atas Surat Keputusan Keberatan Tahun Fiskal 2021 melalui surat dengan Nomor: S-567/WPJ.21/2024 tanggal 6 September 2024 dengan rincian sebagai berikut:

PFh Pasal 22

O2eV0PP

RAD Keberatan Dour;

Br EN iret Hara lumaizan || ssisenia | eacecan wa) taryenedaies

NE KTI

NN EN emason | ame Re

Pn Neng LI

Isaac Tt soesamasi| osowaser | 9a rze.ves ira

Juni Fr r 193 (47.361 289 {gid de S4 102 Bat Ged 64

ES dD ed

Pa eT a eT

PN Ne IA

PN Ne IR

AN AE IA

Pe EA

Namun atas detail yang diberikan tersebut, Pemohon Banding tetap tidak dapat mengetahui detail rincian koreksi yang masih dipertahankan TerbandingpadaKeputusanKeberatanNomorKEP- 00344/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tersebut karena Terbanding hanya memberikan rekapan Keputusan Keberatannya, sehingga Pemohon Banding mengajukan kembali permintaan penjelasan atas perhitungan koreksi Tahun Fiskal 2021 dengan Surat Nomor 373/CG-TAX/X/2024 Tanggal 18 Oktober 2024 tersebut.

2. bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding Nomo S-160/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 27 Desember 2024, Terbanding telah memberikan detail rincian koreksi yang masih dipertahankan Keputusan Keberatanya dengan rincian sebagai berikut:

a. Koreksi terkait penjualan hasil produksi di dalam negeri yang terkait dengan koreksi peredaran usaha PPh Badan sebesar Rp14.569.159.019,- dengan rincian per-masa pajak sebagai berikut:

Cim Peneliti April 2021

Hei 2021

: Oktober 2021 689.780.949.777 November 2021 69.995 040 362 1.214.096.585

Bea ia ul 69 995.040.262 1.214 096.585 68.780.943.777 b. Koreksi terkait pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dan badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan sebesar Rp81.848.118.758,-dengan rincian per- masa pajak sebagai benikut:

Masa Pajak

2.349 516.470 1 194 983.550 Maret 2021 1 -

Mei2o21 | 1s 400475713 | 1a702921715

Juni2021 | Sogess6aao September 2021

Okdober 2021 November 2024 Desember 2021

Total B1.848 118758 c. Rincian total koreksi DPP PPh Pasal 22 yang dipertahankan Terbanding per-masa pajak adalah sebagai berikut:

Pembelian Penjualan (0,255) | Pembelian (1,54)

3.035.244

1.474.988.200 3035 241 22124823 25 160.064

- 3.035.241] zi 3.035.241

- 3.035.241 - 3.035.241 Mei 2021 220.543 826 aa aa aa na

3.035.241 September 2021 1214096.585| 6.826.308.778

November2021 | 7214095505] 206 007.920 Desember 2021 1214098585 | 35.049 418.197 3.035.241

Totai 14,569 159.019 | 814.848.118.758 36.422.893

3. bahwa setelah Pemohon Banding pelajari atas Koreksi DPP PPh Pasal 22 Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp1.214.096.585,- [cfm Surat Banding

adalah Rp1.214.096.584,-] yang masih dipertahankan Terbanding pada keputusan keberatan Nomor KEP-00344/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tersebut terbagi menjadi dua koreksi dengan detail sebagai berikut:

(A) Koreksi Terbanding atas Penjualan Hasil ProduksiRp 1.214.096.585 (B) Koreksi Terbanding atas Pembelian Komoditas Tambang Rp0 Total A + BRp 1.214.096.585 Berikut Pemohon Banding sampaikan penjelasan atas koreksi dari Terbanding:

A. Koreksi Terbanding atas Penjualan Hasil Produksi yang belum

dilakukan pemungutan Masa Januari – Desember 2021

bahwa atas koreksi Penjualan Hasil Produksi Masa Januari - Desember 2021 sebesar Rp14.569.159.019,- menurut Pemohon Banding bukanlah merupakan objek (DPP) PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi.

B. Koreksi Terbanding atas Pembelian Komoditas Tambang yang

belum dilakukan pemotongan Masa Januari-Desember 2021.

bahwa atas koreksi pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang belum dilakukan pemotongan Masa Januari - Desember 2021 sebesar Rp81.848.118.758,- dapat Pemohon Banding sampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan kertas kerja yang Pemohon Banding miliki, masih terdapat selisih atas untuk Objek yang masih dipertahankan oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

Masa PajakRincian yang dimiliki Pemohon BandingRincian yang dipertahankan TerbandingSelisih
Januari2.342.516.370,001.194.983.650,001.147.532.720,00
Februari3.141.810.180,001.474.988.200,001.666.821.980,00
Maret9 94.768.340,00-994.768.340,00
April6 70.552.000,00-670.552.000,00
Mei1 5.400.175.713,0014.702.921.713,00697.254.000,00
Juni6.072.766.080,00-6.072.766.080,00
Juli1 7.838.279.440,0016.554.468.000,001.283.811.440,00
Agustus2.812.683.420,001.120.150.620,001.692.532.800,00
September7.275.799.438,006.826.308.778,00449.490.660,00
Oktober5.095.668.080,004.618.077.680,00477.590.400,00
November4 02.816.320,00306.801.920,0096.014.400,00
Desember3 7.839.103.622,0035.049.418.197,002.789.685.425,00
Total9 9.886.939.003,0081.848.118.758,0018.038.820.245,00

bahwa atas selisih tersebut, Pemohon Banding masih menunggu detail rincian dari Terbanding guna memperjelas dasar koreksi yang masih

dipertahankan Terbanding agar tanggapan yang diberikan Pemohon Banding dapat lebih jelas dan mendetail.

Berdasarkan penjelasan yang sudah Pemohon Banding sampaikan diatas, dapat disimpulkan bahwa atas Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Maret 2021 yang masih dipertahankan Terbanding sebesar Rp1.214.096.585,- [cfm Surat Banding adalah Rp1.214.096.584,-] tersebut tidaklah tepat dan seharusnya dibatalkan.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00007/202/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Maret 2021;

B. Usul

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar :

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding dan mencabut jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00007/202/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Maret 2021 atas nama Pemohon Banding.

Jika Majelis yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka Pemohon Banding memohon agar Majelis dapat memutuskan perkara seadil-adilnya dengan memberikan semua hak yang dijamin oleh Undang-Undang Perpajakan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

1Bukti P-1 KeputusanTerbandingNomorKEP-00344/

KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024,,

2Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 22 Nomor 00007/202/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Maret 2021,

3Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 0128/CG-TAX/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023,

4Bukti P-4 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Cemindo Gemilang Nomor 4 tanggal 03 Mei 2021, yang dibuat oleh Aulia Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,

5Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus atas nama Leonardo Tanuwijaya disertai dokumen kelengkapan lainnya,

6Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus atas nama Wulan Clara Kartini disertai dokumen kelengkapannya,

7Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus atas nama Khisi Armaya Dhora disertai dokumen kelengkapannya,

8Bukti P-8 Matrik Sengketa,

9Bukti P-9 Penjelasan Tertulis nomor 052/DDTC-2C/V/2025 tanggal 19 Mei 2025,

10 Bukti P-10 SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari s.d. Januari 2021

11 Bukti P-11 Penjelasan Tertulis nomor 153/DDTC-2C/VI/2025 tanggal

23 Juni 2025,

12 Bukti P-12 Rincian pembelian komoditas tambang batubara dari trader, 13 Bukti P-13 Penjelasan Tertulis Nomor 102/DDTC-2C/VII/2025 tanggal

21 Juli 2025;

14 Bukti P-14 Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

1Bukti T-1Laporan Pemeriksaan Pajak,

2Bukti T-2Kertas Kerja Pemeriksaan,

3Bukti T-3Laporan Penelitian Keberatan,

4Bukti T-4Matrik Sengketa,

5Bukti T-5Penjelasan Tertulis yang disampaikan kepada Majelis pada persidangan tanggal 19 Mei 2025,

6Bukti T-6Permintaan dan Verifikasi Data IUP,

7Bukti T-7Lampiran-Permintaan dan Verifikasi data IUP,

8Bukti T-8Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH PPh Pasal 22

Cemindo Gemilang 2021),

9Bukti T-9Bukti Acara Uji Bukti,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00344/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00007/202/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Maret 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 377/CG-TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan

yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini banding
Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang berisi koreksi Dasar
Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 yang tidak disetujui Pemohon
Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:
No.UraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak01.214.096.5841.214.096.584

bahwa koreksi Terbanding objek PPh Pasal 22 sebesar Rp1.214.096.584,00 berasal dari transaksi yang diidentifikasi Terbanding sebagai penjualan produk semen sebesar Rp1.214.096.584,00;

bahwa Terbanding dan Pemohon telah melakukan Uji Bukti dan pendapat para pihak telah dicantumkan dalam dokumen Berita Acara Uji Bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Terbanding objek PPh Pasal 22 Transaksi Penjualan Produk Semen sebesar Rp1.214.096.584,00;

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 22 penjualan produk semen sebesar Rp1.214.096.584,00 merupakan koreksi lanjutan yang bersumber dari koreksi Terbanding peredaran usaha PPh Badan Pemohon Banding tahun pajak 2021;

bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha PPh Badan 2021 yang dipertahankan yakni senilai Rp139.505.659.019,00. Bahwa dalam koreksi peredaran usaha sebesar Rp139.505.659.019,00 tersebut termasuk didalamnya koreksi sebesar Rp14.569.159.019,00. Bahwa selanjutnya oleh Terbanding, nilai koreksi sebesar Rp14.569.159.019,00 tersebut dilakukan koreksi lanjutan manjadi koreksi DPP atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk 12 (dua belas) masa pajak Januari – Desember sepanjang tahun 2021 dengan jumlah koreksi masa pajak Maret 2021 adalah sejumlah Rp1.214.096.584,00 dengan identifikasi transaksi terkait koreksi menurut Terbanding adalah penjualan produk semen; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dari Terbanding atas koreksi DPP PPh 22 penjualan produk semen sebesar Rp14.569.159.019,00 dengan alasan yang pada dasarnya bahwa koreksi Terbanding bukan merupakan transaksi penjualan semen yang belum dipungut PPh Pasal 22 oleh Pemohon Banding pada tahun pajak 2021;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah koreksi peredaran usaha PPh Badan 2021 sebesar Rp14.569.159.019,00 adalah valid untuk direklasifikasi menjadi koreksi objek pemungutan PPh Pasal 22;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh), mengatur antara lain :

Pasal 22 ayat (1)

Menteri Keuangan dapat menetapkan :

a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;

b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan

c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain (PMK 34/2017), mengatur antara lain :

Pasal 1 ayat (1) huruf f

Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah:

f. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;

bahwa menurut Pengadilan Pajak pemeriksaan atas pokok sengketa koreksi DPP PPh Pasal 22 penjualan produk semen merujuk kepada hasil pemeriksaan sengketa banding PPh Badan 2021;

bahwa salah satu pos koreksi sengketa banding PPh Badan 2021 adalah koreksi pos peredaran usaha sebesar Rp139.505.659.019,00 yang menjadi objek sengketa banding di Pengadilan Pajak yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 009484.15/2024/PP;

bahwa menurut Terbanding, koreksi peredaran usaha PPh Badan sebesar Rp139.505.659.019,00 tersebut bersumber dari :

a. Koreksi Penerimaan Forward Contract sebesar Rp124.936.500.000,00 b. Koreksi Penerimaan Lain-Lain sebesar Rp14.569.159.019,00;

bahwa sesuai hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap koreksi Terbanding peredaran usaha PPh Badan tahun pajak 2021 baik yang berasal dari koreksi penerimaan Forward Contract sebesar Rp124.936.500.000,00 dan koreksi penerimaan lain-lain sebesar Rp14.569.159.019,00, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas koreksi peredaran usaha Terbanding tersebut bukan merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan 2021 Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penjelasan diatas, karena koreksi Terbanding atas objek sengketa PPh Badan 2021 pos peredaran usaha berdasarkan hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak tidak dapat dipertahankan, sehingga koreksi keterkaitan atas objek PPh Pasal 22 sebesar Rp14.569.159.019,00 tidak memiliki dasar koreksi; bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta hukum terkait dan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan PPh Pasal 22 penjualan produk semen Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp1.214.096.584,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

[atar Pencenaan PPh Pasal oc [teeta OCC

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan PPh Pasal 22 menjadi sebagai berikut: Casar Pengenaan PPh Pasal 22 menuru: Terbanding 1.213.096.589

Karena pang am satanasanataman Tenganan Tas oo Ooo au

Lasar Pengenaan PPh Pasal 22 menuru: Pengadilan Pajak Nan

bahwa dengan demikian, penghitungan Pajak menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Ursian - Mama ee erbanding (Rp3 (Rp!

Dasar Pengenaan Faas | tte eset

Faa:Penghasilan PPh Pasal22 |B ee

KreditPaas ho oo 5hK

Ko-sensasiPaarseselusna oo oo...)

PPh Kurang: LasihhBasar oo)” ojojsieih oo.)

SanssiAdsinistrasi eae | oo.)

Juslah PPh yang sasih harus sLesh:disasar | 2ss3meagn| 0.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00344/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00007/202/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Maret 2021, atas nama PT CEMINDO GEMILANG TBK, NPWP 03••••••••••000 / 00•••••••••••000 NITKU 0031487143041000000000, beralamat di Gama Tower Lantai 43, Jalan HR Rasuna Said No Kav C 22, Tanjung Priok, Jakarta Utara, beralamat korepondensi di Gama Tower Lantai 43 Jalan HR Rasuna Said No Kav C 22 Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Uraiar en

Parghasiar Kara Paa Dasar Pergaraar Paes

PPK Pasal22 sargtertarg

KesitPaas ho.

Per Ruargiedh Baar SCdSSSCSCSC‘~CS*~C~S

Sarssiad~iristrasi Burga Pasal t3s2:KUP

JuSlak PP yarg vasitransdicayar 00 Pa

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan enny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum serta disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem

Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Liberti Pandiangan, S.E., S.H.,M.Si.,Juwari Eddy Winarto, S.H.,S.E.,M.M.,

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.