P U T U S A N
Nomor PUT-009479.11/2024/PP/M.XIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00346/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00009/202/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Mei 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009479.11/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut antara:
PT CEMINDO GEMILANG Tbk, NPWP 03••••••••••000 / 00•••••••••••000 NITKU 031487143041000000000, beralamat di Gama Tower Lantai 43 Jalan HR Rasuna Said No Kav C 22 Setiabudi Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Vince Erlington Indigo jabatan Wakil Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Cemindo Gemilang Nomor 4 tanggal 03 Mei 2021, yang dibuat oleh Aulia Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Leonardo Tanuwijaya
Jabatan: Accounting & Tax Division Head berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 052/CG-TAX/II/2025 tanggal 14 Februari 2025,
2. Nama: Wulan Clara Kartini
Izin Kuasa Hukum: KEP-1164/PP/IKH/2023tanggal04 September 2023, pembaharuan KEP- 1626/PP/IKH/2025 tanggal 20 Agustus 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 131/CG-TAX/IV/2025 tanggal 10 April 2025