Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-009473.11/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

PT. Cemindo Gemilang Tbk, PPh Pasal 22, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-009473.11/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00352/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00015/202/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak November 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009473.11/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut antara:

PT CEMINDO GEMILANG Tbk, NPWP 03••••••••••000 / 00•••••••••••000 NITKU 031487143041000000000, beralamat di Gama Tower Lantai 43 Jalan HR Rasuna Said No Kav C 22 Setiabudi Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Vince Erlington Indigo jabatan Wakil Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Cemindo Gemilang Nomor 4 tanggal 03 Mei 2021, yang dibuat oleh Aulia Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Leonardo Tanuwijaya

Jabatan: Accounting & Tax Division Head berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 058/CG-TAX/II/2025 tanggal 14 Februari 2025,

2. Nama: Wulan Clara Kartini

Izin Kuasa Hukum: KEP-1164/PP/IKH/2023 tanggal 04 September 2023,pembaharuanKEP-1626/PP/IKH/2025 tanggal 20 Agustus 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 137/CG-TAX/IV/2025 tanggal 10 April 2025

3. Nama: Khisi Armaya Dhora

Izin Kuasa Hukum: KEP-752/PP/IKH/2023 tanggal 05 Juni 2023 pembaharuan KEP-862/PP/IKH/2025 tanggal 22 Mei 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 100/CG-TAX/IV/2025 tanggal 10 April 2025 untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1 N a m a / : Diah

Nugrahawaty N I P

Rusmana / 19760919 199603 2 001

Jabatan: Penelaah

Keberatan Unit: Kanwil DJP OrganisasiJakarta

Utara, Direktorat Jenderal Pajak

2 N a m a / : Ferdinand

Reagan / N I P

19820228 200112 1 001

Jabatan: Penelaah

Keberatan Unit: Kanwil DJP OrganisasiJakarta

Utara, Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-2821/WPJ.21/2025 tanggal

10 Desember 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

TelahmembacaPenetapanKetuaPengadilanPajakNomor PEN-143/PP/BR/2025 tanggal 04 Februari 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 30 Juni 2025,

TelahmembacaSuratBandingPemohonBandingNomor 385/CG-TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024,

TelahmembacaSuratUraianBandingTerbandingNomor S-168/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 27 Desember 2024,

TelahmembacaSuratBantahanPemohonBandingNomor 015/CG-TAX/I/2025 tanggal 08 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan; Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00015/202/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak November 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp. 181.256.537.039

2 PPh Pasal 22 yang terutangRp. 1.843.910.051

3 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp.0 b. Setoran masaRp.0 c. STP (pokok kurang bayar)Rp.0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ............Rp.0 e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp.0 f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar Rp.0 g. Lain-lainRp.0 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ............Rp.0 i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)Rp.0

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)Rp. 1.843.910.051

5 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp. 645.368.518 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUPRp.0 c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUPRp.0 d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp.0 e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)Rp.645.368.518

6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)Rp. 2.489.278.569

Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan

7Rp.0,00

Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0136/CG-TAX/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp.0

2 PPh Pasal 22 yang terutangRp.0

3 Kredit Pajak: Setoran masaRp.0

4 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp.0

5 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp.0

6 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp.0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00352/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak/PKP181.256.537.039(179.735.638.535)1.520.898.504
Pajak Penghasilan (PPh) terutang1.843.910.051(1.836.272.781)7.637.270
Kredit Pajak000
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
PPh Kurang / (Lebih) Bayar1.843.910.051(1.836.272.781)7.637.270
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP645.368.518(642.695.474)2.673.044
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar2.489.278.569(2.478.968.255)10.310.314

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 385/CG-TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 (Melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 385/CG- TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00352/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00015/202/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak November 2021 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan yang menyatakan: Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

2. Pemenuhan Pasal 35 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena keputusan Keberatan Nomor KEP- 00352/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 diterima pada tanggal 01 Agustus 2024;

3. Pemenuhan Pasal 36 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :

a. bahwa surat banding ini diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan Keberatan Pemohon Banding yaitu keputusan Keberatan Nomor KEP-00352/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024;

b. bahwa dalam surat banding yang diajukan, Pemohon Banding menyertai dengan alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima keputusan yang dibanding;

c. bahwa pada Surat Banding, Pemohon Banding melampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

4. Pemenuhan Pasal 37 Undang Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Vince Erlington Indigo jabatan selaku Wakil Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H., Nomor 04 tanggal 03 Mei 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Keberatan Nomor KEP-00352/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00015/202/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak November 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, dengan perhitungan berikut:

NoURAIANJUMLAH MENURUTKOREKSI (IDR)
WAJIBKFISKUS
PAJA(IDR)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0181.256.537.039181.256.537.039
2PPh Pasal 22 yang terutang01.843.910.0511.843.910.051
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa000
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g+h)000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)01.843.910.0511.843.910.051
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0645.368.518645.368.518
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
d. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)0645.368.518645.368.518
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.c)02.489.278.5692.489.278.569

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat nomor 0136/CG-TAX/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

NoURAIANJUMLAH MENURUTKOREKSI (IDR)
WAJIBKFISKUS
PAJA(IDR)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0181.256.537.039181.256.537.039
2PPh Pasal 22 yang terutang01.843.910.0511.843.910.051
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa000
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g+h)000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)01.843.910.0511.843.910.051
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0645.368.518645.368.518
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
d. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)0645.368.518645.368.518
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.c)02.489.278.5692.489.278.569

3. bahwa atas surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00352/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

NoURAIANJUMLAH MENURUTMENJADI (IDR)
WAJIBKFISKUS
PAJA(IDR)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0181.256.537.0391.520.898.504
2PPh Pasal 22 yang terutang01.843.910.0517.637.270
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa000
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g+h)000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)01.843.910.0517.637.270
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0645.368.5182.673.044
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
d. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)0645.368.5182.673.044
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.c)02.489.278.56910.310.314

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoURAIANJUMLAH MENURUTKOREKSI
KEPUTUSANPEMOHONDIAJUKAN
KEBERATANBANDINGBANDING (IDR)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.520.898.50401.520.898.504

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP PPh Pasal 22 yang belum dilakukan pemungutan atas penjualan hasil produksi semen dalam negeri Masa Januari – Desember 2021

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang, dengan alasan:

1. Berdasarkan penelitian atas Surat Keberatan, dokumen pemeriksaan, data dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses penelitian keberatan, Tim Peneliti memberikan pendapat berikut:

a. Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 22 karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat DPP PPh Pasal 22 yang belum dilakukan pemungutan atas penjualan hasil produksi semen dalam negeri dan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.

b. Koreksi DPP PPh Pasal 22 penjualan hasil produksi semen dalam negeri terkait dengan koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan, berdasarkan hasil penelitian keberatan Peredaran Usaha pada SPT Tahunan PPh Badan, Terbanding masih mempertahankan koreksi Peredaran Usaha yang bersumber dari pengujian arus uang/piutang sehingga Terbanding belum dapat menyandingkan dokumen bukti yang disampaikan Pemohon Banding terkait koreksi DPP PPh Pasal 22 dengan koreksi Terbanding secara keseluruhan maka Terbanding masih mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 22 terkait penjualan hasil produksi di dalam negeri.

c. Terkait koreksi pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

• Pemohon Banding dapat membuktikan pembelian batubara kepada PT Adaro Indonesia yang terikat perjanjian PKP2B sehingga atas transaksi tersebut seharusnya tidak dipungut PPh Pasal 22

• Pemohon Banding belum menyampaikan rincian perhitungan secara lengkap dengan disertai dokumen bukti pendukung terkait PPh Pasal 22 yang telah disetor tahun 2021 sehingga Tim Peneliti belum dapat meyakini kebenaran data yang disampaikan Pemohon Banding.

• Pemohon Banding belum memberikan rincian perhitungan yang jelas dan informatif terkait beda waktu dan juga belum menyampaikan dokumen pendukung.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Permohonan Permintaan Perhitungan Koreksi atas Surat Keputusan Keberatan dengan Surat nomor 32/CG-TAX/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2021 dan nomor surat 373/CG-TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 namun Terbanding tetap belum memberikan rincian secara detail atas koreksi dalam keputusan keberatan.

Maka dari itu Pemohon Banding membuat surat permohonan banding berdasarkan penjelasan koreksi secara umum.

bahwa menurut Terbanding koreksi PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari – Desember 2021 sebesar Rp96.417.277.766,- dibagai menjadi dua yaitu :

1. Koreksi atas DPP PPh Pasal 22 yang belum dilakukan pemungutan atas penjualan hasil produksi semen dalam negeri;

2. Koreksi atas Pembelian komoditas tambang yang belum dilakukan pemotongan; Dengan rincian sebagai berikut :

NoKeteranganKoreksi PemeriskaKoreksi dibatalkan saat keberatanSelisih
1 2 1 2 3 4A. Penjualan Semen Penjualan Semen Koreksi atas Penjualan - PPh Badan B. Pembelian Pembelian komoditas tambang Objek PPh Ps. 22 yang sudah disetor Pembelian Material dari Adaro Beda Waktu Pembelian Material Trader / Distributor24.418.684.255 8 15.521.800.089 5 79.666.135.972 22.964.292.869 1 20.739.574.223 99.886.939.0031.566.780.148.6459 6.417.277.766
Total1 .663.197.426.4111.566.780.148.64596.417.277.766

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi atas objek PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2021 sebesar Rp1.520.898.504,- dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Koreksi atas DPP PPh Pasal 22 yang belum dilakukan pemungutan atas penjualan hasil produksi semen dalam negeri Masa Januari – Desember 2021.

a. Koreksi atas penjualan semen yang belum dilakukan pemungutan.

• bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi semen dalam negeri.

• bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan semen baik kepada Distributor maupun Non-Distributor.

• bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat 1 huruf D PER-31/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran

atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.

Pasal 1A ayat 1 huruf D, Atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi:

1. penjualan semua jenis semen sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen)

2. penjualan kertas sebesar 0,1% (nol koma satu persen)

3. penjualan baja sebesar 0,3% (nol koma tiga persen)

4. penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen);

5. penjualan semua jenis obat sebesar 0,3% (nol koma tiga persen),

• Maka dari itu, Objek penjualan semen yang seharusnya dikenakan oleh Terbanding hanya atas penjualan kepada Distributor.

b. Koreksi karena penjualan atas selisih Peredaran Usaha.

Dari temuan Terbanding, terdapat selisih pada Peredaran Usaha sebesar Rp139.505.659.019,- Pemohon Banding telah membuktikan bahwa bukan merupakan transaksi penjualan yang terutang PPh Pasal 22 sebagaimana dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

• Pencairan atau penerimaan backcharge

Pemohon Banding telah mengklarifikasi bahwa dalam koreksi Terbanding terdapat pencairan atau penerimaan backcharge afiliasi (reimbursement) yang bukan merupakan Peredaran Usaha, terdiri dari beberapa jenis transaksi diantaranya:

1) Transaksi reimbursement sparepart

2) Transaksi reimbursement biaya

• Pelunasan atau penerimaan hutang afiliasi

Pemohon Banding menyampaikan kepada Terbanding bahwa dalam koreksinya terdapat arus kas masuk yang bukan merupakan Peredaran Usaha melainkan pelunasan atau penerimaan hutang afiliasi dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan oleh Terbanding.

• Penerimaan other port service, forward kontrak dan lainnya

Pemohon Banding telah mengklarifikasi kepada Terbanding bahwa dalam koreksinya terdapat Penerimaan Lain-lain terdiri dari beberapa jenis transaksi diantaranya:

- Other port service income

- Realisasi atas forward contract

- Interest Income

- AFR Income

- Pendapatan lain-lain

• DP Aastar yang dikembalikan

Pemohon Banding telah menjelaskan kepada Terbanding bahwa dalam koreksinya terdapat DP Aastar yang dikembalikan merupakan mutasi atas akun Uang Muka Pelanggan Diterima Dimuka yang bukan merupakan bagian dari penjualan.

• Lain – lain

Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa, transaksi ini merupakan selisih kurs yang bukan merupakan bagian dari penjualan.

2. Koreksi atas pembelian komoditas tambang yang belum dilakukan pemotongan Masa Januari – Desember 2021.

bahwa atas koreksi pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang belum dilakukan pemotongan Masa Januari – Desember 2021 dapat Pemohon Banding sampaikan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan hasil ekualisasi objek PPh Pasal 22 yang sudah diberikan oleh Pemohon Banding pada proses keberatan, terdapat beberapa Objek yang merupakan Objek PPh Pasal 22 yang sudah dilakukan pemotongan (bukti potong sudah dilampirkan saat proses keberatan).

b. bahwa terdapat transaksi dengan PT Adaro Indonesia yang berdasarkan Surat Penegasan dari Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu merupakan wajib pajak yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 22 sesuai Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 2 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 41/PMK.010/2022.

c. Terdapat transaksi beda waktu antara pemotongan Pemohon Banding dengan saat pelaporan PPh Masa, bahwa atas objek tersebut sudah dipotong di tahun selanjutnya.

d. bahwa terdapat transaksi dengan trader atau distributor yang tidak memiliki izin usaha pertambangan, Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 huruf j PMK No. 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang lain.

Pasal 1 ayat 1 huruf j, badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan; atau.

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 huruf g PMK No. 34/PMK.010/2017:

Pasal 1 ayat 1 huruf g, Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Maka dari itu, pembelian komoditas tambang kepada trader / distributor yang tidak memiliki IUP bukan merupakan objek PPh Pasal 22.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa November 2021 sebesar Rp1.520.898.504,- tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00015/202/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak November 2021.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00015/202/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak November 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-168/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 27 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwasehubungandenganSuratPaniteraPengadilanPajakNomor U-009473.11.2024/PAN/2024 tanggal 29 Oktober 2024 berkenaan dengan Surat Banding dari Pemohon Banding Nomor 385/CG-TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 385/CG- TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 25 Oktober 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

d. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. bahwa Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-00352/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang diterima tanggal 01 Agustus 2024;

f. bahwa Surat Banding dilampiri salinan keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-00352/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024;

g. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Vince Erlington Indigo jabatan Wakil Presiden Direktur bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

h. bahwa penandatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Atas Keberatan

A. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor

00015/202/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak November 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Jakarta Utara Nomor LAP- 00118/RIKSIS/KPP.2106/2023 tanggal 28 Juli 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Wajib Pajak (sesuai Surat Keberatan)Menurut surat ketetapan pajakYang Diajukan Keberatan
(Rp)(Rp)(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak0181.256.537.039181.256.537.039
2Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang01.843.910.0511.843.910.051
3Kredit Pajak :
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa000
c. STP (Pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. Lain-lain000
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan h. (a+b+c+d+e+f-g)000
4Pajak yang tidak / kurang dibayar (2-3.h)01.843.910.0511.843.910.051
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP645.368.518645.368.518
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 18 (3) PP0
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)645.368.518645.368.518
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)2.489.278.5692.489.278.569

B. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan

Surat nomor 0136/CG-TAX/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023 yang diterima KPP MadyaJakartaUtaraberdasarkanLPADNomorFORM- 05004213/BPS/KPP.210603/2023 tanggal 30 Oktober 2023;

C. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Terbanding

Nomor KEP-00352/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak/PKP181.256.537.039(179.735.638.535)1.520.898.504
Pajak Penghasilan (PPh) terutang1.843.910.051(1.836.272.781)7.637.270
Kredit Pajak000
PPh Kurang / (Lebih) Bayar1.843.910.051(1.836.272.781)7.637.270
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP645.368.518(642.695.474)2.673.044
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar2.489.278.569(2.478.968.255)10.310.314

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

DPP Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp181.256.537.039 [seharusnya Rp1.520.898.504]

Menurut Pemohon Banding

bahwa alasan dan penjelasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagaimana telah diuraikan pada Surat Banding a quo; Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang nomor 6 Tahun 2023 (yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP):

• Pasal 12 ayat (3),

• Pasal 13 ayat (1) huruf a,

• Pasal 13 ayat (2);

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh):

• Pasal 4 ayat (1),

• Pasal 22, c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain;

2. Data dan Fakta

a. bahwa secara umum, koreksi DPP PPh Pasal 22 yang dilakukan Terbanding pada proses pemeriksaan terdiri dari 3 unsur utama, yaitu:

1) Koreksi terkait penjualan hasil produksi di dalam negeri sebesar Rp839.940.484.344,00 yang terdiri dari :

• Koreksi yang terkait dengan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan sebesar Rp815.521.800.089,00

• Selisih koreksi berdasarkan hasil ekualisasi sebesar Rp.24.418.684.255,00

2) Koreksi terkait pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan sebesar Rp823.256.942.067,00 dengan rincian sebagaimana terlampir pada Kertas Kerja Pemeriksaan;

b. bahwa proses keberatan, Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding. Adapun koreksi yang masih dipertahankan adalah sebagai berikut:

1) Koreksi terkait penjualan hasil produksi di dalam negeri yang terkait dengan koreksi peredaran usaha PPh Badan sebesar Rp14.569.159.019,00 dengan rincian per-masa pajak sebagai berikut:

Masa Jejak C3 22k 22 berjualan Hasil ba ksi Semer csteksi

JUS TOUR - " = — ssh

Im Fee IESG in bereli:i

Pees ran aan

Beat |e ama ET]

Pee epee Te ET a 7d 00 awal oo ata

Ng Iran an ana pe ED EE sar oo Doo free EEE]

Penrice Doo mpe oo asal Te ET

En (na aan aan Neni

2) Koreksi terkait pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan sebesar Rp81.848.118.758,00 dengan rincian per-masa pajak sebagai berikut :

puesete opo ee Teese’ | ooh ee ee oh a ee eta mua | ee oh

Nee aa

Pemesan | oseasaran | an ana

Jaan gn | Taat | fash iia 77s

Dosa paman) daan

Poss EE RED Ea

3) Rincian total koreksi DPP PPh Pasal 22 yang dipertahankan Terbanding per- masa pajak adalah sebagai berikut:

En Ea sca SE aa 9

Pod te se | ee | |e Pe

Bea aa En bens ne Aa ne ee EE

3. Tanggapan Terbanding

a. bahwa Terbanding telah menanggapi Surat Permohonan Permintaan Perhitungan Koreksi atas Surat Keputusan Keberatan nomor 32/CG-TAX/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 dan Nomor surat 373/CG-TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 dari Pemohon Banding dengan Surat Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Nomor S- 567/WPJ.21/2024 tanggal 6 September 2024 b. Terbanding tetap mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 22 yang terkait dengan koreksi peredaran usaha PPh Badan selama tahun pajak 2021 sebesar Rp14.569.159.019,00 dengan alasan berdasarkan penelitian keberatan PPh Badan diketahui bahwa masih terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp14.569.159.019,00 dan Peredaran Usaha tersebut merupakan objek (DPP) PPh Pasal 22.

c. Terbanding tetap mempertahankan koreksi terkait pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan selama tahun pajak 2021 sebesar Rp81.848.118.758,00 dengan alasan berikut :

1) Berdasarkan Surat Keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa diantara koreksi DPP PPh Pasal 22 pembelian komoditas tambang terdapat pembelian kepada trader/ distributor (bukan perusahaan tambang pemegang IUP) sebesar Rp99.886.939.003,00.

2) Untuk melakukan penelitian atas koreksi DPP PPh Pasal 22 pembelian kepada trader / distributor (bukan perusahaan tambang pemegang IUP) sebesar Rp99.886.939.003,00 tersebut, Terbanding melakukan penelitian atas masing- masing penjual berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding terkait status perijinan IUP. Data perijinan tersebut Terbanding peroleh melalui situs MODI (Minerba One Data Indonesia) Kementerian ESDM di alamat https://modi.esdm.go.id/portal/detailPerusahaan/10107?jp=7. Pada situs tersebut

dapat diketahui data IUP Perusahaan dengan tampilan antara lain sebagai berikut:

jertar Perusahaan Hasil Persita LP eter LIP Kk pang Map ani <etestican sa Be.

3) Terbanding telah melakukan penelitian status kepemilikan IUP atas masing- masing trader/ distributor yang disampaikan Pemohon Banding dengan hasil penelitian sebagai berikut:

Sata Pen ua DPP PPh 22 Data JP DPP PPh 22 cf Tm Pene “2

4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana diuraikan diatas, diketahui bahwa terdapat trader yang tidak memiliki IUP dan yang memiliki IUP. Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 22 pembelian komoditas tambang kepada trader yang berdasarkan hasil penelitian diketahui memiliki IUP karena merupakan objek pemungutan PPh Pasal 22.

5) Adapun rincian koreksi yang tetap dipertahankan Terbanding terkait koreksi DPP PPh Pasal 22 pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang ijin usaha pertambangan adalah sebagai berikut :

Mass Pajak [ Sem of Debit [Crm PEO

4 [| ee ste sro [OU

ASLINK MANDIRI, PT ea en PO

BUM WIJAYA SENTOSA. PT | oo” '/'“Aesasreo| oo” ”'— wo —-

GAMA GROUP, PT

2 [er eroeo [OT

ASLINK MANDIRI PT Per PO

BUM WIAYA SENTOSA, PT | Smasomo| ' ooo0O0—

GAMA GROUP, FT “5 [eee rea PO

ASLINK MAMIE, PT ho —— usa aoo| ee” e . . . -

BUMI Wi Ta SENTOSA, FT Se | oo” Oo)

Es CE oo”

ASLINK MANDIRI, FT Me ea PO

= | Saos [PO

ASLINK MANDIRI. PT NE NN

LEBAK ENERSI MUSANTARA, PT

- [| ore Tesoao [OU

ASLINK MANDIRI PT persia PO

BERSATU BERKAT ENERGI, FT po Sssres2s0sn [

7 [| ese eTeeaa [0 oo)”

ASUNK MANDIRI, PT po eo PO

HAJI UIN JAYA PERKASA Poo PO oO0—-

JASA RABAT po esrToo PO —-1

LEBAK ENERGI NUSANTARA, PT

PUTRA SAMUDRA HID AYAH, FT po eS ao PO

SURABATA MAKMUR ABADI, PT [0 _ase.o0s.3aoq T=

F3 | o/-.sae02az0

ASLINK MANDIRI, FT [oes ase ooo P

GAMA BOJONEGARA JAYA, FT

FT. BUKET ASAM TEE

PUTRA SAMUDRA HIDAYAH, PT po ea sooo PO o”o”o”93.—i

El [| Sasana ma [0

MUSTIEA INDAH PERMAL FT

PUTRA SAMUDRA HID AYAH, FT [oe ae ooo PO

SURABATA MAKMUR ABADI PT [0 s0.asageq [=

10 | oo Somsees.omo | oo”

SAMA BOJONEGARA JAYA, FT

PT.BURT ASAM TEE

PUTRA SAMUDRA HIDAYAH, PT po arses PO a" [| ee seo [TO

SARA BOJONEGARA JAYA, FT | aseo [aa seo

GAMA SENTOSA JAA, FT

PUTRA SAMUDRA HIDAYAH, FT po aa PO

SIMAR MULYA BERSAMA, FT

1z | o/o/Ss.asanm5sex2 P

GARA SENTOSA JAYA. PT

PT.BURT ASAM TEE

PUTRA SAMUDRA HIDATAH, PT Pa PO

SARANA AGRA GEMILANG, FT po 2sassma2ms [

SINAR MULTA BERSAMA, FT pode ese eoo | yo” 6eS5e.200

Graad Total

Sehingga koreksi terkait yang dipertahankan per-masa pajak menjadi sebagai berikut:

O-. Sees Pe eae ee | ee be fet ena Ps eee To ste ee cot

Dosa oo et oo)

52 oo ho 5aa2ai oo)

Ja AA ne pasa ai, oo)

--. Sco hama | atasi

P-zee.ecie op asam | (an alan (terasi | Tata | facia 7:

(ine oo | ese tte tat | =F-e 77 a7

[oesewie cies | states see Ea

Pore EES PEE CUE | ae asa ra Tee

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. bagian III di atas, maka disampaikan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 385/CG-TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32*) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00352/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00352/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00015/202/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak November 2021 a.n. Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 015/CG- TAX/I/2025 tanggal 08 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding;

II. Materi Sengketa Pajak

1. bahwa Terbanding telah memberikan surat penjelasan atas permohonan permintaan perhitungan Koreksi atas Surat Keputusan Keberatan Tahun Fiskal 2021 melalui surat dengan Nomor: S-567/WPJ.21/2024 tanggal 6 September 2024 dengan rincian sebagai berikut:

PPh Pasal za

OneWOFr

Heberales Rsgesztar Our

83 (Fp) (Rp3 158) damari2221 te ne rei ze | faeces eee | 1an7sr ees res

Pa NN En BI saa2e2h oo)” ce) sesama | oo ssw0sar| sarana 174

Juni PTE c 205 CST. EA 229 Tata Cee Sta 103 822554 659

Ie Ng BEE EA

Pte UT See | _Boeneanvea | tesesm an

Mn BER AA ES

Pn En zeeser one [1 sc0.ese soe | tres2mens 525

AN [me venue ve: | ten 281 688 253

Namun atas detail yang diberikan tersebut, Pemohon Banding tetap tidak dapat mengetahui detail rincian koreksi yang masih dipertahankan Terbanding pada Keputusan Keberatan Nomor KEP-00352/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tersebut karena Terbanding hanya memberikan rekapan Keputusan Keberatannya, sehingga Pemohon Banding mengajukan kembali permintaan penjelasan atas perhitungan koreksi Tahun Fiskal 2021 dengan Surat Nomor 373/CG-TAX/X/2024 Tanggal 18 Oktober 2024 tersebut.

2. bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding Nomo S-168/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 27 Desember 2024, Terbanding telah memberikan detail rincian koreksi yang masih dipertahankan Keputusan Keberatanya dengan rincian sebagai berikut:

a. Koreksi terkait penjualan hasil produksi di dalam negeri yang terkait dengan koreksi peredaran usaha PPh Badan sebesar Rp14.569.159.019,- dengan rincian per-masa pajak sebagai berikut:

Cim Peneliti April 2021

Hei 2021

: Oktaber 2021 68.780.943.777 November 2021 69.995.040.362 1.214.096.585 anna Sean Oo Yuna 69.995.040.362 | 1.214.098.585 b. Koreksi terkait pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dan badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan sebesar Rp81.848.118.758,-dengan rincian per-masa pajak sebagai benikut: 2.349 516.470 1 194 984.650 Maret 2021 : -

Mei2o23 | 15400175743) 14702921715

Juni2021 | Goyesesoao| 0.1 September 2021

Odober 2021 November 2024 Desember 2021

Total B1 848 119 758

c. Rincian total koreksi DPP PPh Pasal 22 yang dipertahankan Terbanding per-masa pajak adalah sebagai berikut:

[Masa pa | OP aan sana

Pembelian Penjualan (0,258) | Pembelian (1,54)

3 035.241

1.474.988.200 3.035.241 22124823 25 160.064

- 3.035.241. . al 3035241

- 3.035.241 - 3.035.241 Mei 2021 3.035.241 220543 826

3.035.241 September 2021 1.214.096.585 5.826.308.778

Navember2027 11214098585). 306.801.920 Desember 2021 1214096585 | 35.049 418197 3.035.241

Totai 414.569.159.019 | 81.843.118.753 36.422.898

3. bahwa setelah Pemohon Banding pelajari atas Koreksi DPP PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2021 sebesar Rp1.520.898.504,- yang masih dipertahankan Terbanding pada keputusan keberatan Nomor KEP-00352/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tersebut terbagi menjadi dua koreksi dengan detail sebagai berikut:

(A) Koreksi Terbanding atas Penjualan Hasil ProduksiRp 1.214.096.585 (B) Koreksi Terbanding atas Pembelian Komoditas Tambang Rp306.801.920

Total A + BRp 1.520.898.504

Berikut Pemohon Banding sampaikan penjelasan atas koreksi dari Terbanding: A. Koreksi Terbanding atas Penjualan Hasil Produksi yang belum dilakukan

pemungutan Masa Januari – Desember 2021

bahwa atas koreksi Penjualan Hasil Produksi Masa Januari - Desember 2021 sebesar Rp14.569.159.019,- menurut Pemohon Banding bukanlah merupakan objek (DPP) PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi.

B. Koreksi Terbanding atas Pembelian Komoditas Tambang yang belum

dilakukan pemotongan Masa Januari-Desember 2021.

bahwa atas koreksi pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang belum dilakukan pemotongan Masa Januari - Desember 2021 sebesar Rp81.848.118.758,- dapat Pemohon Banding sampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan kertas kerja yang Pemohon Banding miliki, masih terdapat selisih atas untuk Objek yang masih dipertahankan oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

Masa PajakRincian yang dimiliki Pemohon BandingRincian yang dipertahankan TerbandingSelisih
Januari2.342.516.370,001.194.983.650,001.147.532.720,00
Februari3.141.810.180,001.474.988.200,001.666.821.980,00
Maret9 94.768.340,00-994.768.340,00
April6 70.552.000,00-670.552.000,00
Mei1 5.400.175.713,0014.702.921.713,00697.254.000,00
Juni6.072.766.080,00-6.072.766.080,00
Juli1 7.838.279.440,0016.554.468.000,001.283.811.440,00
Agustus2.812.683.420,001.120.150.620,001.692.532.800,00
September7.275.799.438,006.826.308.778,00449.490.660,00
Oktober5.095.668.080,004.618.077.680,00477.590.400,00
November4 02.816.320,00306.801.920,0096.014.400,00
Desember3 7.839.103.622,0035.049.418.197,002.789.685.425,00
Total9 9.886.939.003,0081.848.118.758,0018.038.820.245,00

bahwa atas selisih tersebut, Pemohon Banding masih menunggu detail rincian dari Terbanding guna memperjelas dasar koreksi yang masih dipertahankan Terbanding agar tanggapan yang diberikan Pemohon Banding dapat lebih jelas dan mendetail. bahwa menurut Pemohon Banding atas transaksi dengan trader atau distributor yang tidak memiliki izin usaha pertambangan, berdasarkan Pasal 1 ayat 1 huruf j PMK No. 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang lain.

Pasal 1 ayat 1 huruf j, badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan; atau

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 huruf g PMK No. 34/PMK.010/2017:

Pasal 1 ayat 1 huruf g, Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Maka dari itu, pembelian komoditas tambang kepada trader / distributor yang tidak memiliki IUP bukan merupakan objek PPh Pasal 22.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding masih belum memiliki detail koreksi yang masih dipertahankan Terbanding dan atas Koreksi pembelian komoditas tambang Masa Pajak November

2021 sebesar Rp306.801.920,- adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

Berdasarkan penjelasan yang sudah Pemohon Banding sampaikan diatas, dapat disimpulkan bahwa atas Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak November 2021 yang masih dipertahankan Terbanding sebesar Rp1.520.898.504,- tersebut tidaklah tepat dan seharusnya dibatalkan.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00015/202/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak November 2021;

B. Usul

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar :

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding dan mencabut jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00015/202/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak November 2021 atas nama Pemohon Banding.

Jika Majelis yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka Pemohon Banding memohon agar Majelis dapat memutuskan perkara seadil- adilnya dengan memberikan semua hak yang dijamin oleh Undang-Undang Perpajakan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut: 1Bukti P-1Keputusan Terbanding Nomor KEP-00352/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024,,

2Bukti P-2Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor

00015/202/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak November 2021, 3Bukti P-3Surat Keberatan Nomor 0136/CG-TAX/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023,

4Bukti P-4Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Cemindo Gemilang

Nomor 4 tanggal 03 Mei 2021, yang dibuat oleh Aulia Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,

5Bukti P-5Surat Kuasa Khusus atas nama Leonardo Tanuwijaya disertai dokumen kelengkapan lainnya,

6Bukti P-6Surat Kuasa Khusus atas nama Wulan Clara Kartini disertai dokumen kelengkapannya,

7Bukti P-7Surat Kuasa Khusus atas nama Khisi Armaya Dhora disertai dokumen kelengkapannya,

8Bukti P-8Matrik Sengketa,

9Bukti P-9Penjelasan Tertulis nomor 052/DDTC-2C/V/2025 tanggal 19 Mei 2025,

10Bukti P-10 SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari s.d. Januari 2021

11Bukti P-11 Penjelasan Tertulis nomor 151/DDTC-2C/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025,

12Bukti P-12 Rincian pembelian komoditas tambang batubara dari trader,

13Bukti P-13 Penjelasan Tertulis Nomor 102/DDTC-2C/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025; 14Bukti P-14 Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut: 1Bukti T-1Laporan Pemeriksaan Pajak,

2Bukti T-2Kertas Kerja Pemeriksaan,

3Bukti T-3Laporan Penelitian Keberatan,

4Bukti T-4Matrik Sengketa,

5Bukti T-5Penjelasan Tertulis yang disampaikan kepada Majelis pada persidangan tanggal 19 Mei 2025,

6Bukti T-6Permintaan dan Verifikasi Data IUP,

7Bukti T-7Lampiran-Permintaan dan Verifikasi data IUP,

8Bukti T-8Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH PPh Pasal 22 Cemindo

Gemilang 2021),

9Bukti T-9Bukti Acara Uji Bukti,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00352/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00015/202/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak November 2021 termasuk sengketa pajak sehingga

berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 385/CG-TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini banding Pemohon
Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang berisi koreksi Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 22 yang tidak disetujui Pemohon Banding, dengan perhitungan
sebagai berikut:
No.UraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak01.520.898.5041.520.898.504

bahwa koreksi Terbanding objek PPh Pasal 22 sebesar Rp1.520.898.504,00 terdiri dari transaksi yang diklasifikasikan sebagai:

1. Penjualan produk semen sebesar Rp1.214.096.585,00;

2. Pembelian komoditas tambang sebesar Rp306.801.920,00.

bahwa Terbanding dan Pemohon telah melakukan Uji Bukti dan pendapat para pihak telah dicantumkan dalam dokumen Berita Acara Uji Bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding objek PPh Pasal 22 Transaksi Penjualan Produk Semen sebesar Rp1.214.096.585,00;

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 22 penjualan produk semen sebesar Rp1.214.096.585,00 merupakan koreksi lanjutan yang bersumber dari koreksi Terbanding peredaran usaha PPh Badan Pemohon Banding tahun pajak 2021;

bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha PPh Badan 2021 yang dipertahankan yakni senilai Rp139.505.659.019,00. Bahwa dalam koreksi peredaran usaha sebesar Rp139.505.659.019,00 tersebut termasuk didalamnya koreksi sebesar Rp14.569.159.019,00. Bahwa selanjutnya oleh Terbanding, nilai koreksi sebesar Rp14.569.159.019,00 tersebut dilakukan koreksi lanjutan manjadi koreksi DPP atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk 12 (dua belas) masa pajak Januari – Desember sepanjang tahun 2021 dengan jumlah koreksi per masa pajak adalah sama yakni sejumlah Rp1.214.096.585,00 dengan identifikasi transaksi terkait koreksi menurut Terbanding adalah penjualan produk semen;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dari Terbanding atas koreksi DPP PPh 22 penjualan produk semen sebesar Rp14.569.159.019,00 dengan alasan yang pada dasarnya bahwa koreksi Terbanding bukan merupakan transaksi penjualan semen yang belum dipungut PPh Pasal 22 oleh Pemohon Banding pada tahun pajak 2021;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah koreksi peredaran usaha PPh Badan 2021 sebesar Rp14.569.159.019,00 adalah valid untuk direklasifikasi menjadi koreksi objek pemungutan PPh Pasal 22;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh), mengatur antara lain :

Pasal 22 ayat (1)

Menteri Keuangan dapat menetapkan :

a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;

b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan

c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain (PMK 34/2017), mengatur antara lain :

Pasal 1 ayat (1) huruf f

Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah:

f. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;

bahwa menurut Pengadilan Pajak pemeriksaan atas pokok sengketa koreksi DPP PPh Pasal 22 penjualan produk semen merujuk kepada hasil pemeriksaan sengketa banding PPh Badan 2021;

bahwa salah satu pos koreksi sengketa banding PPh Badan 2021 adalah koreksi pos peredaran usaha sebesar Rp139.505.659.019,00 yang menjadi objek sengketa banding di Pengadilan Pajak yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 009484.15/2024/PP;

bahwa menurut Terbanding, koreksi peredaran usaha PPh Badan sebesar Rp139.505.659.019,00 tersebut bersumber dari :

a. Koreksi Penerimaan Forward Contract sebesar Rp124.936.500.000,00 b. Koreksi Penerimaan Lain-Lain sebesar Rp14.569.159.019,00;

bahwa sesuai hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap koreksi Terbanding peredaran usaha PPh Badan tahun pajak 2021 baik yang berasal dari koreksi penerimaan Forward Contract sebesar Rp124.936.500.000,00 dan koreksi penerimaan lain-lain sebesar Rp14.569.159.019,00, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas koreksi peredaran usaha Terbanding tersebut bukan merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan 2021 Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, karena koreksi Terbanding atas objek sengketa PPh Badan 2021 pos peredaran usaha berdasarkan hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak tidak dapat dipertahankan, sehingga koreksi keterkaitan atas objek PPh Pasal 22 sebesar Rp14.569.159.019,00 tidak memiliki dasar koreksi;

bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta hukum terkait dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan PPh Pasal 22 penjualan produk semen Masa Pajak November 2021 sebesar Rp1.214.096.585,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Objek PPh 22 atas Pembelian komoditas tambang sebesar Rp306.801.920,00

bahwa menurut Terbanding, Berdasarkan Surat Keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa diantara koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 22 pembelian komoditas tambang terdapat pembelian dari trader/distributor bukan perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambagan (IUP) sebesar Rp99.886.939.003,00;

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian status kepemilikan IUP atas masing-masing trader/distributor yang disampaikan Pemohon Banding dengan hasil penelitian sebagai berikut: MamaPeniuai Dpppph22 — |patalJp DPP pph 22 Ci Tin Pena"

Grand Tov pamasagsanos tt ts 733 bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding sebagaimana diuraikan diatas, diketahui bahwa terdapat trader yang tidak memiliki IUP dan yang memiliki IUP. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi DPP pemungutan PPh Pasal 22 pembelian komoditas tambang dari trader yang berdasarkan hasil penelitian diketahui memiliki IUP karena sesuai ketentuan merupakan objek pemungutan PPh Pasal 22;

bahwa atas koreksi pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang belum dilakukan pemotongan Masa Januari – Desember 2021 dapat Pemohon Banding sampaikan penjelasan bahwa pembelian komoditas tambang adalah dari trader / distributor yang tidak memiliki IUP sehingga bukan merupakan objek pemungutan PPh Pasal 22;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah koreksi DPP PPh Pasal 22 pembelian komoditas tambang adalah valid; bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh), mengatur antara lain :

Pasal 22 ayat (1)

Menteri Keuangan dapat menetapkan :

a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;

b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan

c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain (PMK 34/2017), mengatur antara lain :

Pasal 1 ayat (1) huruf j

Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah:

…

j. badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan; atau

…

Pasal 2 ayat (1) huruf g

Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. bahwa dalam persidangan, Pengadilan Pajak memerintahkan para pihak untuk melakukan uji bukti dan disanggupi untuk dilaksanakan oleh para pihak;

bahwa proses uji bukti telah dilaksanakan dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BAUB) yang ditandatangani para pihak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam proses uji bukti Pemohon Banding telah menyampaikan pembuktian dan menyatakan dapat menerima dalil koreksi Terbanding bahwa pembelian komoditas tambang dari badan usaha pemegang IUP adalah objek pemungutan PPh Pasal 22;

bahwa rekapitulasi nilai transaksi berdasarkan nama badan usaha pemegang IUP sebagai penjual produk komoditas tambang yang menjadi objek koreksi Terbanding sebagai berikut :

No.Nama PenjualNilai Transaksi (Rp)
1PT GAMA BOJONEGARA JAYA218.620.140,00
2PT GAMA GROUP2.669.971.850,00
3PT GAMA SENTOSA JAYA430.749.600,00
4PT LEBAK ENERGI NUSANTARA31.257.389.713,00
5PT MUSTIKA INDAH PERMAI6.826.308.778,00
6PT BUKIT ASAM TBK40.245.633.277,00
7PT SINAR MULYA BERSAMA199.445.400,00
TOTAL81.848.118.758,00

bahwa sesuai hasil proses uji bukti, Pemohon Banding menyatakan telah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian produk komoditas tambang dari penjual sesuai identifikasi Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Banding, untuk masa pajak November 2021 transaksi pembelian komoditas tambang dilakukan dengan penjual pemegang IUP PT Gama Bojonegara Jaya, PT Sinar Mulya Bersama dan PT Gama Sentosa Jaya dengan uraian transaksi dan pembuktian sebagai berikut:

Tn Buku Pemungutan

PPh Pasal 22 beserta etal

PT GAMA hon " sg al ny eon . ertas erja

BOSONEGARA , "

AYA 2.441.520 2.441.526 | Koreksi PPh Pasal

— 22 atas PT GAMA

BOJONEGARA

JAYA

Buktt Pemungutan

0 ; — | PPh Pasal 22

PT SINAR 27,192,200 21192.200 | beserta Detail

2. | MULYA Kertas Kerja

BERSAMA Koreksi PPh Pasal

22 atas PT SINAR

MULYA BERSAMA

5 PT GAMA Dokumen Tidax “| SENTOSA JAYA 267.167.200 G tersedia

TOTAL 306.801.920 Po

: lh y BUKTI PEMOTONGAN!PEMUNGUTAN FORMULIR BPBS

KI PPh PASAL 4 AYAT (2). PASAL 15. PASAL 22, DAN PASAL 23

KEMENTERIAN KEUANGAN RI ny xomok Teles ali II) wa [7] pen einat

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK He CJ Pembetulan Kee “3 | Jeembatatan he CJ PPh Tidak Final

A. IDENTITAS WAJIB PAJAK YANG DIPOTONG:DIPUNGUT a noe Pa FEE DO see

AT hama LOANS EINE CARA JAYA

B PAJAK PENGHASILAN YANG DIPOTONG:DIPUNGUT

Masa Pajak Kode Objek Pajak Dasar P' Pajak (Rp) aaah aaa Tarif (%) PPh yang Dipotong! ode Objek Pajal asar Pengenaan Paj anggi a (maryyyy) ge a mena NPWP) DipungutDTP (Rp)

Keteranusii Kode Objen Pusch Feros aga cok Bogan dssea Berea bored tus Tatang Karusaaa Maca Lega dor ners) Kakan Logam

BE Dukumen Reterunsi untuk Faktur Pajak, apabila ada

Bo PPh dice bankan berdasarnan Surat Kelerangan Bebas ISKBI

B10 | | PPh yasig ditanggung oleb Peer ntah IDTPI berdasarnsit

Bit | | PPh dalam ha frassaks menggunakan Surat Keteranqe berdasatkan PP Morir 23 Tahun 2018 dengan Nomar

B12 | | PPh yany dibotorgraunyut yang J ber kan tsi itas PPh berdasarkan

C IDENTITAS PEMOTONG:PEMUNGUT ca New bE) OEE) CEE) DJ sti) =

C.2 Nama Wait Pajak TEMINOG SEMILANG TR ca Nana Penandalanyan WIE FR BT TON INDI

C.5 Pernyataan Wape Pajak . vee apaan sa , woe pan pa pa oye ada Nagi Isl pas eee

Seo reieed BO ae fone ' : Ii : : ANN Nan

af ty KTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN

Kel Bu NA FORMULIR BPBS

Sey PPh PASAL 4 AYAT {2}. PASAL 15, PASAL 22. DAN PASAL 23

KEMENTERIAN KEUANGAN RI "1 NOMOR ELE EEE ELT) me LJ Pen Final

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK | 2 [| pempetuian Ke: wa ]rempataian Me pen Tidak Final

A IDENTITAS WAJIB PAJAK YANG DIPOTONG'DIPUNGUT

At NPWP kl) GEE) CEE) | EEE) EEE

A3 Nama SINAR MOLY BLRSAYA

B. PAJAK PENGHASILAN YANG DIPOTONG/DIPUNGUT

Masa Pajak Kode Objek Pajak Dasar P Pajak (Ro) Owanakan Ferd Latah Tap pun PPh yang Dipotong/ or ek Pajal asac Pengenaan Pajak (Rp) Tinggi (Tidak a tomy) memiliki NPWP) DipunguLOTP (Rp) pep een pe ea NN

Keterangan Koe Objen Pa,ak Pestuelan cei eau seba Eeruga ser ed las for bang Getusara, Mitra Leger darn Mineral bana Lega

8 Dokumen Referens: Nomar Dokumen

Ranson Gow De Dw eee

BB Dokumen Reterens: untun kaktus ajar. apabila ada

8.3 (0) pen dinepankan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB?

10) ren yang ditanggung olen pemerintah (DPI berdasarkan tt CJ PPh datam nal wansaksi menggunakan Surat Keterangan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dengan Nomor

B12 LJ PPh yang dipotona-dipungut yang diberikan tasilitas PPh berdasarkan

C. IDENTITAS PEMOTONG/PEMUNGUT ca NPWP (CTE) LE

C2 Nama Wajib Pajan LIVIN EL WILANG BK

63 Tanayal CI Pam Ee Te TS)

C4 Nama Penandatangan WoL LALLINGT ION IN LIGU

G5 Pernyataan Waib Pajak “ie oa DA paman rana af : va oun ew Or Ap te Ine at

OR he nono peo ones omar "ata Bapa tue Ls hoe nate ee (Shy Cetak ot

Dl Sa na bahwa Terbanding setelah melakukan penilaian atas dokumentasi pembuktian Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:

• bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi karena tidak terdapat bukti pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian dari PT Gama Bojonegara Jaya untuk Masa Pajak November 2021 dengan DPP Nilai sebesar Rp2.441.520,00;

• bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi karena tidak terdapat bukti pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian dari PT Sinar Mulya Bersama untuk Masa Pajak November 2021 dengan DPP Nilai sebesar Rp37.193.200,00;

• bahwa transaksi pembelian komoditas tambang dari PT Gama Sentosa Jaya sebesar Rp267.167.200,00 tidak terdapat bukti pemungutan PPh Pasal 22;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding menjadi tidak konsisten karena mengakui penjual PT Gama Bojonegara Jaya dan PT Sinar Mulya Bersama yang bertransaksi dengan Pemohon Banding dengan objek transaksi yang merupakan objek pemungutan PPh Pasal 22 dan yang menjadi objek koreksi DPP PPh Pasal 22 akan tetapi menjadi tidak mengakui validitas pemungutan PPh Pasal 22 hanya karena perbedaan nilai sengketa dengan nilai DPP

pada bukti pemungutan PPh Pasal 22 meskipun nilai pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pemohon Banding lebih besar dari nilai koreksi Terbanding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dengan adanya bukti pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pemohon Banding dengan identitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak bertransaksi di dalamnya, Terbanding seharusnya dapat melakukan penelusuran pada sistem informasi Terbanding yang memfasilitasi pelaporan pemungutan PPh Pasal 22 untuk memvalidasi nilai pelaporan per bukti pemungutan sehingga bila ada perbedaan nilai pelaporan dapat ditanggapi ditindaklanjuti;

bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding atas Pemohon Banding tahun pajak 2021 Nomor : LAP-00118/RIKSIS/KPP.2106/2023 tanggal 28 Juli 2023 pada halaman 37, dilaporkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 di KPP Lokasi Cabang Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

*} Dipetong'disetor/silaporkan di KSP lain

- KP? PRATAMA BATAM UTARA 320,137 445,665

- «PP PRATAMA PAN DEGLANG 1,432,764 605.916

~ KPP PRATAMA BENGKULU DUA 125.688 957 587

- KFP PRATAMA CIKARANG SELATAN 32,670,726,477

- KPP PRATAMA CILEGON 383,211,985,759

- KP? PRATAMA GRES Kk 483,584,234,479

- KP? PRATAMA TENGGARCNG 94 828.477 159

- «PP PRATAMA MESAN BELAWAN 382,244 828,213

- KPP PRATAMA KJBU RAYA 129,690.566 478

- KPP SRATAMA SIBOLGA 31,905,660 412 bahwa menurut Pengadilan Pajak fakta hukum ini menunjukkan bahwa informasi pada bukti pemungutan PPh Pasal 22 yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam proses uji bukti untuk menanggapi dalil koreksi Terbanding yang memuat nama dan kode Kantor Pelayanan Pajak, telah berkesesuaian dengan hasil pemeriksaan Terbanding bahwa atas bukti pemungutan PPh Pasal 22 tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon Banding di KPP Lokasi Cabang Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai BAUB Pemohon Banding telah dapat mendukung dalil bantahannya dengan bukti pendukung yang relevan karena telah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pembelian komoditas tambang dengan penjual PT Gama Bojonegara Jaya dan PT Sinar Mulya Bersama;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, argumentasi Terbanding dalam BAUB yang masih tetap mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 22 masa pajak November 2021 atas transaksi pembelian komoditas tambang dengan penjual PT Gama Bojonegara Jaya dan PT Sinar

Mulya Bersama, meskipun Pemohon Banding telah dapat menyampaikan pembuktian yang relevan, adalah tidak berdasar;

bahwa menurut Pengadilan Pajak karena Pemohon Banding tidak dapat menyediakan bukti pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi dengan PT Gama Sentosa Jaya dengan nilai transaksi pembelian komoditas tambang sebesar Rp267.167.200,00, maka Pemohon Banding tidak dapat membuktikan telah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 terutang;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa atas sengketa a quo, dalil koreksi Terbanding terdapat objek PPh Pasal 22 berupa pembelian komoditas tambang sebesar Rp306.801.920,00 terbukti telah dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 untuk jumlah DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp39.634.720,00 dan belum dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 untuk jumlah DPP sebesar Rp267.167.200,00 dengan PPh 22 terutang yang belum dipungut sebesar Rp4.007.508,00 (tarif sebesar 1,5%);

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi positif Terbanding dasar pengenaan PPh Pasal 22 pembelian komoditas tambang sebesar Rp306.801.920,00, koreksi DPP sejumlah 39.634.720,00 tidak dipertahankan dan koreksi DPP sebesar Rp267.167.200,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:\

Magi SES OTs

Uraian Sensucta . iis - ag Serta _ Tics Sarat at 29 at

Kere-siPosit oo Io No Noh

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan PPh Pasal 22 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PPh Pasal & menurut Terbanding 4.520, 898, Wid

Kars-si Lang tita: Sepat Sipertshanan Pengasilan Pss:

Dasar Pengenaan PPh Pasal & menurut Pengadilan Pajak 207,167,200 bahwa dengan demikian, penghitungan Pajak menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Uraian ra Sent

Terhanding ifp! (Rp

KreditPaas

Ke~sensasiPaakseselumya | 05 lumah PPh yang “esinhens echidna [ibis | Ea

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00352/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00015/202/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak November 2021, atas nama PT CEMINDO GEMILANG TBK, NPWP 03••••••••••000 / 00•••••••••••000 NITKU 0031487143041000000000, beralamat di Gama Tower Lantai 43, Jalan HR Rasuna Said No Kav C 22, Tanjung Priok, Jakarta Utara, beralamat korepondensi di Gama Tower Lantai 43 Jalan HR Rasuna Said No Kav C 22 Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Uralar —

PPh Pasal 2? sargterutarg kesitPaas 0 AA

Pet Kuara lech: Bayar Po

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum serta disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk

umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Liberti Pandiangan, S.E., S.H.,M.Si.,Juwari Eddy Winarto, S.H.,S.E.,M.M.,

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.