Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-009469.25/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

PT. Cemindo Gemilang Tbk, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-009469.25/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00356/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00075/240/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Maret 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009469.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut antara:

PT CEMINDO GEMILANG Tbk, NPWP 03••••••••••000 / 00•••••••••••000 NITKU 031487143041000000000, beralamat di Gama Tower Lantai 43 Jalan HR Rasuna Said No Kav C 22 Setiabudi Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Vince Erlington Indigo jabatan Wakil Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Cemindo Gemilang Nomor 4 tanggal 03 Mei 2021, yang dibuat oleh Aulia Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Leonardo Tanuwijaya

Jabatan: Accounting & Tax Division Head berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 060/CG-TAX/II/2025 tanggal 14 Februari 2025,

2. Nama: Wulan Clara Kartini

Izin Kuasa Hukum: KEP-1164/PP/IKH/2023tanggal04 September 2023, pembaharuan KEP- 1626/PP/IKH/2025 tanggal 20 Agustus 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 139/CG-TAX/IV/2025 tanggal 10 April 2025

3. Nama: Khisi Armaya Dhora

Izin Kuasa Hukum: KEP-752/PP/IKH/2023 tanggal 05 Juni 2023 pembaharuan KEP-862/PP/IKH/2025 tanggal 22 Mei 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 102/CG-TAX/IV/2025 tanggal 10 April 2025 untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1 N a m a / : Diah

Nugrahawaty N I P

Rusmana / 19760919 199603 2 001

Jabatan: Penelaah

Keberatan Unit: Kanwil DJP OrganisasiJakarta

Utara, Direktorat Jenderal Pajak

2 N a m a / : Ferdinand

Reagan / N I P

19820228 200112 1 001

Jabatan: Penelaah

Keberatan Unit: Kanwil DJP OrganisasiJakarta

Utara, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-

2643/WPJ.21/2025 tanggal 12 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-143/PP/BR/2025 tanggal 04 Februari 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 30 Juni 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 389/CG-TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-148/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 27 Desember 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 019/CG-TAX/I/2025 tanggal 08 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00075/240/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Maret 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp.28.733.899.560 2 PPh Final Pasal 4(2) yang terutangRp.1.535.118.893 3 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp.0 b. Setoran masaRp. 178.472.672 c. STP (pokok kurang bayar)Rp.0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ............Rp.0 e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp.0 f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayarRp.0 g. Lain-lainRp.0 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ............Rp.0 i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)Rp. 178.472.672

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)Rp.1.356.646.221 5 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp. 589.327.119 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUPRp.0 c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUPRp.0 d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp.0 e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)Rp.589.327.119 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)Rp.1.945.973.340

Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil

7Rp.0,00

Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0152/CG-TAX/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp.1.810.170.977 2 PPh Final Pasal 4(2) yang terutangRp.178.472.672 3 Kredit Pajak: Setoran masaRp.178.472.672 4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)Rp.0 5 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp.0 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)Rp.0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak/PKP28.733.899.560(21.105.202.583)7.628.696.977
Pajak Penghasilan (PPh) terutang1.535.118.893(774.793.621)760.325.272
Kredit Pajak178.472.6720178.472.672
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
PPh Kurang / (Lebih) Bayar1.356.646.221(774.793.621)581.852.600
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP589.327.119(336.570.350)252.756.769
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar1.945.973.340(1.111.363.971)834.609.369

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 389/CG- TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 (Melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 389/CG-TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan

atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00075/240/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan yang menyatakan: Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

2. Pemenuhan Pasal 35 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena keputusan Keberatan Nomor KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 diterima pada tanggal 01 Agustus 2024;

3. Pemenuhan Pasal 36 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :

a. bahwa surat banding ini diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan Keberatan Pemohon Banding yaitu keputusan Keberatan Nomor KEP- 00356/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024;

b. bahwa dalam surat banding yang diajukan, Pemohon Banding menyertai dengan alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima keputusan yang dibanding;

c. bahwa pada Surat Banding, Pemohon Banding melampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

4. Pemenuhan Pasal 37 Undang Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Vince Erlington Indigo jabatan selaku Wakil Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H., Nomor 04 tanggal 03 Mei 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Keberatan Nomor KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00075/240/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Maret 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, dengan perhitungan berikut:

NoURAIANJUMLAH MENURUTKOREKSI (IDR)
WAJIBFISKUS
PAJAK(IDR)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.810.170.97728.733.899.56026.923.728.583
2PPh Final 4 ayat 2 yang terutang178.472.6721.535.118.8931.356.646.221
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa178.472.672178.472.6720
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f.PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
i.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g+h)178.472.672178.472.6720
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)01.356.646.2211.356.646.221
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0589.327.119589.327.119
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
d. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)0589.327.119589.327.119
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.c)01.945.973.3401.945.973.340

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat nomor 0152/CG-TAX/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju

atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

NoURAIANJUMLAH MENURUTKKOREKSI)
WAJIBFISKUSDIAJUKAN
PAJAK(IDR)EBERATAN (IDR
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.810.170.97728.733.899.56026.923.728.583
2PPh Final 4 ayat 2 yang terutang178.472.6721.535.118.8931.356.646.221
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa178.472.672178.472.6720
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f.PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
i.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g+h)178.472.672178.472.6720
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)01.356.646.2211.356.646.221
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0589.327.119589.327.119
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
d. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)0589.327.119589.327.119
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.c)01.945.973.3401.945.973.340

3. bahwa atas surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

NoURAIANJUMLAH MENURUTMENJADI (IDR)
WAJIBFISKUS
PAJAK(IDR)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.810.170.97728.733.899.5607.628.696.977
2PPh Final 4 ayat 2 yang terutang178.472.6721.535.118.893760.325.272
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa178.472.672178.472.672178.472.672
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f.PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
i.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g+h)178.472.672178.472.672178.472.672
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)01.356.646.221581.852.600
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0589.327.119252.756.769
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
d. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)0589.327.119252.756.769
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.c)01.945.973.340834.609.369

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoURAIANJUMLAH MENURUTBKOREKSI
KEPUTUSANPEMOHONDIAJUKAN
KEBERATANBANDINGANDING (IDR)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak7.628.696.9771.810.170.9775.818.526.000

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemungutan Masa Januari – Desember 2021

Menurut Terbanding

Berdasarkan penelitian atas data dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding belum menghadirkan bukti pendukung kompeten yang memadai atas alasan keberatannya, karena dokumen yang dihadirkan baru sebagian kecil dan belum mewakili pokok sengketa sehingga Terbanding belum dapat meyakini kebenaran dan keterkaitan dokumen bukti tersebut dengan alasan keberatan Pemohon Banding.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat permohonan Permintaan Perhitungan Koreksi Atas surat Keputusan Keberatan dengan Surat nomor 32/CG-TAX/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2021 dan nomor surat 373/CG- TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 namun Terbanding tetap belum memberikan rincian secara detail atas koreksi dalam keputusan keberatan. Maka dari itu Pemohon Banding membuat surat permohonan banding berdasarkan penjelasan koreksi secara umum.

Pemohon Banding tidak menyetujui hasil penelitian keberatan yang menyatakan menolak permohonan keberatan terkait koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp5.818.526.000,- karena dalam koreksi Terbanding terdapat transaksi pembelian material/asset tetap, pembayaran listrik/air atas bangunan yang dimiliki sendiri, jurnal akuntansi (akrual/ reklasifikasi/ amortisasi), selisih pengakuan karena beda waktu, biaya sharing

fee kepada Bosowa, transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 23, transaksi reimbursement, dan double koreksi.

bahwa pada proses keberatan, Terbanding memberikan perhitungan yang menjadi dasar koreksi selama satu tahun penuh pajak yang berasal dari GL Pemohon Banding. Terbanding tidak menyediakan data perhitungan koreksi per masa sengketa PPh Final Pasal 4 ayat (2). Maka dari itu, rekonsiliasi atau dasar penjelasan koreksi yang dibuat oleh Pemohon Banding mengacu pada data perhitungan selama satu tahun penuh dari Terbanding. Kemudian, dalam proses keberatan Terbanding juga meminta Pemohon Banding untuk membuat penjelasan atas koreksi mengacu kepada data perhitungan selama satu tahun penuh dari Terbanding.

Berikut Pemohon Banding sampaikan rincian rekonsiliasi atau penjelasan selisih atas koreksi dari Terbanding:

1. Pembelian Material/Asset Tetap Dan Jurnal Pengakuan CIP Kepada Aset Tetap bahwa dalam penentuan objek pajak oleh Terbanding berdasarkan data GL Pemohon Banding ditemukan bahwa terdapat pembelian material/asset tetap dan jurnal pengakuan CIP kepada Aset Tetap yang seharusnya bukan merupakan objek pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2).

bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa voucher atas pembelian material/asset tetap.

2. Biaya listrik atau air atas bangunan yang dimiliki sendiri bahwa dalam penentuan objek pajak oleh Terbanding berdasarkan data GL Pemohon Banding ditemukan bahwa terdapat pembelian material yang seharusnya bukan merupakan objek pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2). bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi biaya listrik atau air atas bangunan yang dimiliki sendiri.

3. Jurnal akuntasi – amortisasi, akrual, reklasifikasi bahwa dalam penentuan objek pajak oleh Terbanding berdasarkan data GL Pemohon Banding ditemukan bahwa terdapat jurnal akuntansi - amortisasi, akrual, reklasifikasi yang seharusnya bukan merupakan objek pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2).

4. Selisih pengakuan perbedaan waktu bahwa dalam penentuan objek pajak oleh Terbanding berdasarkan data GL Pemohon Banding ditemukan bahwa terdapat selisih pengakuan perbedaan waktu, dimana atas transaksi tersebut dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) pada tahun sebelum 2021 dan di tahun 2022.

Pemohon Banding telah menyampaikan informasi masa lapor dan nomor bukti potong atas transaksi untuk mendukung argumentasi kami bahwa transaksi tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) di periode lain pada saat proses keberatan.

5. Biaya sharing fee – PT Semen Bosowa Indonesia bahwa dalam penentuan objek pajak oleh Terbanding berdasarkan data GL Pemohon Banding ditemukan bahwa terdapat transaksi pembayaran sharing fee kepada Bosowa sebesar Rp25.154.662.500.

Vou. No.Vou. DateMemoDebit Amt.Credit AmtBalanceJenis PPhKeterangan
GL01-21050163507-May-21BT_SEMEN BOSOWA INDONESIA, PT_PEMBAGIAN SELISIH LEBIH PROFIT ATAS KSO SBI-CG BUL231.975.000-231.975.000Non Objek PPhSharing fee - Bosowa
GL01-21050300517-May-21BT_SEMEN BOSOWA INDONESIA, PT_PENERIMAAN PEMBAGIAN SELISIH LEBIH PROFIT ATAS KSO360.037.500-360.037.500Non Objek PPhSharing fee - Bosowa
GL01-21070685723-Jul-21BT_SEMEN BOSOWA INDONESIA, PT_PENERIMAAN PEMBAHIAN SELISIH LEBIH PROFIT ATAS KSO228.412.500-228.412.500Non Objek PPhSharing fee - Bosowa
GL01-21110775423-Nov-21BT_SEMEN BOSOWA INDONESIA, PT_PENERIMAAN PEMBAGIAN SELISIH LEBIH PROFIT ATAS KSO334.237.500-334.237.500Non Objek PPhSharing fee - Bosowa
GL01-21010846725-Jan-212 .000.000.000-2.000.000.000Non Objek PPhSharing fee - Bosowa
GL01-21021128522-Feb-212 .000.000.000-2.000.000.000Non Objek PPhSharing fee - Bosowa
GL01-21031031824-Mar-212 .000.000.000-2.000.000.000Non Objek PPhSharing fee - Bosowa
GL01-21041000827-Apr-212 .000.000.000-2.000.000.000Non Objek PPhSharing fee - Bosowa
GL01-21050510624-May-212 .000.000.000-2.000.000.000Non Objek PPhSharing fee - Bosowa
GL01-21060889323-Jun-212 .000.000.000-2.000.000.000Non Objek PPhSharing fee - Bosowa
GL01-21070693823-Jul-212 .000.000.000-2.000.000.000Non Objek PPhSharing fee - Bosowa
GL01-21081015125-Aug-212 .000.000.000-2.000.000.000Non Objek PPhSharing fee - Bosowa
GL01-21091285730-Sep-212 .000.000.000-2.000.000.000Non Objek PPhSharing fee - Bosowa
GL01-21101282526-Oct-212 .000.000.000-2.000.000.000Non Objek PPhSharing fee - Bosowa
GL01-21111114629-Nov-212 .000.000.000-2.000.000.000Non Objek PPhSharing fee - Bosowa
GL01-21121035416-Dec-212 .000.000.000-2.000.000.000Non Objek PPhSharing fee - Bosowa
25.154.662.500-25.154.662.500

Biaya tersebut berasal dari adanya kerjasama operasi untuk pengelolaan dan pengoperasian pabrik semen serta pemasaran dan penjualan semen KSO antara Pemohon Banding dan PT Semen Bosowa Indonesia. Kedua belah pihak telah sepakat bahwa apabila Pemohon Banding mencatatkan kelebihan penjualan Semen KSO diatas 40.000 ton setiap bulannya maka Pemohon Banding akan melakukan pembayaran selisih lebih penjualan Semen KSO ditambah pembayaran Penjualan Semen KSO, dengan detail perhitungan sebagai berikut:

. “ek” Pembagian Penj i

Penjualan Semen KSO | embagian Penjualan Semen KSO Pihak (Ton}/Bulan Kedua oe a (RP)

=40,.000 ; 2.000.000 000

> 40.000 2.000.000.0000 = 4(Setisih Lebik Dari Penjualan

Semen KSO >410.000 ton — 40.000 ton} x Rp.

27 500/tan}

Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa transaksi tersebut merupakan biaya sharing fee yang menjadi porsi dari PT Semen Bosowa Indonesia. bahwa Pemohon Banding berpendapat atas sharing fee tersebut bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sehingga koreksi dari Terbanding atas transaksi sharing fee dengan PT Semen

Bosowa Indonesia tidak tepat. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan sample voucher atas biaya sharing fee kepada PT Semen Bosowa Indonesia, dan kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Semen Bosowa Indonesia yang di dalamnya mengatur mengenai sharing fee tersebut dan sample voucher pembayaran sharing fee tersebut.

6. Transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 23 bahwa dalam penentuan objek pajak oleh Terbanding berdasarkan data GL Pemohon Banding ditemukan bahwa terdapat transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang telah dipotong pada tahun 2019, 2020, dan 2021. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan sample voucher atas biaya yang telah dikenakan PPh Pasal 23 dan nomor bukti potong PPh Pasal 23.

7. Transaksi non objek PPh lainnya bahwa dalam penentuan objek pajak oleh Terbanding berdasarkan data GL Pemohon Banding ditemukan bahwa terdapat transaksi yang bukan merupakan objek PPh yaitu:

- Transaksi reimbursement

- Transaksi pembayaran iuran kebersihan

- Transaksi pengembalian deposit

- Transaksi yang belum ada pembayaran di tahun 2021 sehingga belum terutang PPh

8. Double Koreksi bahwa dalam penentuan objek pajak oleh Terbanding berdasarkan data GL Pemohon Banding ditemukan bahwa terdapat double koreksi oleh Terbanding.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding maka Pemohon Banding meyakini atas koreksi Terbanding pada faktanya tidak tepat. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas objek PPh Final Pasal 4(2) Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp5.818.526.000,- tidak benar dan seharusnya dibatalkan demi hukum.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00075/240/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Maret 2021.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00075/240/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Maret 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-148/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 27 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-009469.25.2024/PAN/2024 tanggal 29 Oktober 2024 berkenaan dengan Surat Banding dari Pemohon Banding Nomor 389/CG-TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian berikut: I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 389/CG-TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 25 Oktober 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

d. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. bahwa Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang diterima tanggal 01 Agustus 2024;

f. bahwa Surat Banding dilampiri salinan keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024;

g. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Vince Erlington Indigo jabatan Wakil Presiden Direktur bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

h. bahwa penandatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Atas

Keberatan

A. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final

Pasal 4 (2) Nomor 00075/240/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Maret 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Jakarta Utara Nomor LAP-00118/RIKSIS/KPP.2106/2023 tanggal 28 Juli 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Wajib Pajak (sesuai Surat Keberatan)Menurut surat ketetapan pajakYang Diajukan Keberatan
(Rp)(Rp)(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak1.810.170.97728.733.899.56028.733.899.560
2Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang178.472.6721.535.118.8931.535.118.893
3Kredit Pajak :
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa178.472.672178.472.6720
c. STP (Pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. Lain-lain000
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan h. (a+b+c+d+e+f-g)178.472.672178.472.6720
4Pajak yang tidak / kurang dibayar (2-3.h)01.356.646.2211.356.646.221
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP589.327.119589.327.119
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 18 (3) PP0
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)589.327.119589.327.119
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)1.945.973.3401.945.973.340

B. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat nomor 0152/CG-TAX/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023 yang diterima KPP Madya Jakarta Utara berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05004237/BPS/KPP.210603/2023 tanggal 30 Oktober 2023;

C. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan

Terbanding Nomor KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak/PKP28.733.899.560(21.105.202.583)7.628.696.977
Pajak Penghasilan (PPh) terutang1.535.118.893(774.793.621)760.325.272
Kredit Pajak178.472.6720178.472.672
PPh Kurang / (Lebih) Bayar1.356.646.221(774.793.621)581.852.600
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP589.327.119(336.570.350)252.756.769
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar1.945.973.340(1.111.363.971)834.609.369

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini

disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp26.923.728.583 [seharusnya Rp5.818.526.000]

Menurut Pemohon Banding

bahwa alasan dan penjelasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagaimana telah diuraikan pada Surat Banding a quo;

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 (yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP):

• Pasal 12 ayat (3),

• Pasal 13 ayat (1) huruf a,

• Pasal 13 ayat (2);

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 (yang selanjutnya disebut Undang- Undang PPh):

• Pasal 4 ayat (1),

• Pasal 4 ayat (2), c. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;

2. Data dan Fakta

a. bahwa koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) dilakukan Terbanding karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemotongan selama tahun pajak 2021 sebesar Rp327.011.408.136,00 dan sebesar Rp26.923.728.583,00 untuk Masa Pajak Maret 2021;

b. bahwa pada proses keberatan, Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding. Adapun koreksi yang masih dipertahankan adalah sebagai berikut :

1) Biaya sharing fee – PT Semen Bosowa Indonesia sebesar Rp25.154.662.500,00

2) Transaksi non objek PPh lainnya (reimbursement, iuran air, deposit) sebesar Rp4.178.330.742,00

3) Rincian DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang masih dipertahankan Terbanding dalam proses keberatan adalah sebagai berikut:

Masa Pajak DPP cfm SPT WP (Koreksi Pemeriksaan| DPP cfm SKPKB Koreksi Dipertahankan cfm Peneliti Koreksi Dibatalkan a b Poe La ne fe oo h

Po Sharingtee | Reimbursement | Total Februari 2921 5.742.057.689 26,256,149.248 32.002.216,628 2.090.292.906 2,250,096 2.692.250.909 24,253,899,245 April 2021 856.483.657 27,555,244,973 28.405,728,645 2.090.292.909 21,040,636 2.G21.040.903 25,348, 208,578

Wei 2021 394.236.000 24,373,377 233 seni 202 4.071, 502.699 24,734,598.091 Agustus 2021 2.563.777.708

Soprorvbe: 2021 10.482.148 C12 268 24,800, 757.628

Novewber 2021 3.859 945.945 23,200,569, 799 33.050,614,844 238.237.509 4,000,036 2.338.237.509 25,852,232,289

Total 9508947. 274.392 21911222115 | 10.838.938.496,508 25154652509 4178,330,742 20122963242 297,678,223, 874

3. Tanggapan Terbanding

a. bahwa Terbanding telah menanggapi Surat permohonan Permintaan Perhitungan Koreksi Atas surat Keputusan Keberatan nomor 32/CG- TAX/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 dan Nomor surat 373/CG- TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 dari Pemohon Banding dengan Surat Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Nomor S-567/WPJ.21/2024 tanggal 6 September 2024 b. Terbanding tetap mempertahankan sebagian koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebagaimana diuraikan diatas dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Biaya sharing fee – PT Semen Bosowa Indonesia sebesar Rp.25.154.662.500,00

Pada proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan rincian dokumen bukti pendukung berupa pencatatan GL, perjanjian sewa menyewa, dan kerjasama operasi dengan perincian sebagai berikut:

SERA BES 50

Code Mapp You Ho. (Yoe. D: - Memo Balance Jenis PPh Keterangan Jenis No Dokumen :

Ga GUA BA TEENA NOE, PAE STEM [Neel FFAs NE ERA ERTL ana masa menemani RAMA BA [Neneh FPS Bisa | [Vousier EME BI PARA)

Jaman) 2m er enewens va nOOnects FTpeMERRan| ——soeatcom anta FAK larngies- Basa | [Voie (VBR I fale srs [Ee Ter senewen va itetetia PTFeMRRMah| 2G [Nan tiyeh FP ——‘[tannafe Bacon | teaser ———(YSTEYaT.agwez ne saman eekea nia FPA tang Bisons ie PADA

"—fememeemtareah DR Peter AGAR

Solana [eet act toni Ph Jetarngres Bacaan [ouster (URED:

A CS OE NT Taste Pegangan ————

Memarahi PHS Bisons | [Vousier PARA ne i

§—fotoveneness| tamah mn ant ERY Basara ati [UB Deo J

Jaman fencing PER lang Baccus | [ouster —— Ea J aman | ya] Si fig PA amat Basen | [cies Pata fot tesa pea] ft Pe Bc [lier Ieee ree J

—ammmalaa rin et PEs aan | [Toate OPERA

© fatovennas [eetionay] ini fe Paige Bee rata PRA

© fatteerenseg[ fete) fine PERI Sngree- Bea Ita [BIE Terence? J

235.154.662.500

Berdasarkan penelitian atas bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa GL, perjanjian sewa menyewa dan kerjasama operasi, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

• Bentuk perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT Semen Bosowa adalah PT Semen Bosowa menyediakan pabrik semen untuk dioperasikan oleh Pemohon Banding.

• Pemohon Banding membayar sewa pabrik kepada PT Semen Bosowa berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa No. 026/CG- SBI/XI/2019.

• Pemohon Banding juga terikat Perjanjian Bagi Hasil (Sharing Fee) atas penjualan semen dengan volume tertentu kepada PT Semen Bosowa berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasi nomor 027/CG-SBI/XI/2019, dimana Perjanjian Kerjasama Operasi nomor 027/CG-SBI/XI/2019 merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian sewa menyewa No. 026/CG- SBI/XI/2019 (hal. 1 huruf C perjanjian Kerjasama Operasi nomor 027/CG-SBI/XI/2019).

• Berdasarkan dokumen kontrak serta penjelasan dari Pemohon Banding diketahui bahwa tidak ada bentuk penyertaan lain dari PT Semen Bosowa dalam kerjasama operasi selain pabrik semen yang terikat perjanjian sewa menyewa

• Pemohon Banding menyatakan bahwa sharing fee sebagaimana dimaksud bukan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2), Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan dan PT Semen Bosowa Indonesia melaporkan penghasilan sharing fee dalam SPT Tahunannya.

• Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan mengatur bahwa besarnya pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan bangunan.

• Lebih lanjut Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/ atau Bangunan mengatur bahwa jumlah bruto nilai persewaan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/ atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

• Berdasarkan uraian diatas, Terbanding berpendapat bahwa sharing fee dimaksud secara substansi merupakan bagian sewa pabrik (tanah dan bangunan) yang merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Terbanding berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding pada proses keberatan mempertahankan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) biaya sharing fee PT Bosowa dengan rincian per-masa pajak sebagai berikut:

Seret See na Fee SESI Fer Sar sar S

2) Transaksi non objek PPh lainnya (reimbursement, iuran air, deposit) sebesar Rp.4.178.330.742,00

Sengketa DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) transaksi non objek PPh lainnya merupakan sengketa yang bersifat pembuktian. Pada proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan rincian dokumen bukti pendukung sebagai berikut:

AE NAS

Code Mapp You. Ho. Yos. D: Memo Balance Jenis PPh Keterangan Jenis ~{No Dokumen =

7 Jenang Sina RERORSROUELTEMAn maa en antara SS TEGO [on CbpkPER [Reimbursement Fee Yon ZA

7 jetoranansat ereeratfosmmermneasetser.awana surmenwusj——— 2soonan(manOtjer PPh _[Rambuzement | Presoher— Tevasoapssaeragaa id

To ewwosse urafeesrbAmnaoai Er FERTAGRER AT amri Btn ton [Ran beh PE (Bambuseme | [Foucher PVRGIMC.SE@Mzvteamns

To [Sven] Wharf SennnO-THUVINGEeT .ET_Cofis Tunsan sej conan Mania PPh [Reimbursement outer Pop

To emang Sana rane mmm dee anta ine (Manek PPK [Ramburserent ester | Fav Gua vuvetaerine [Rp

7 etawa oe aug 2] FaNnnvice-anurois,onioar aveossense,Wo_eeif 1881214 [Ron Ges PPh (| Fembutsement_ | [Foucher PENS MEA an eni am Semata [Rn ote PP | Rambutsement ear —— [Pv a/emibcrarraanee fed

Ten awatenad Sega annie Ered, ILD oravesbeTe HO_oef| ea Taests| Non Ube PP [Reimbursement | [Woucker (FR SVCMIGLZTONSTaBS [ey]

7 etoramanaseg 26s, -1[ eewiannat ore nom etateaman ma cempara an 2samatt [nln Cie PH —[Fembuzement | [Youcher_—‘([vavontaramramis id

To [SLOSS Sead EEE gpatf REWOWET OTROS ELETENeSE mo cempaka naat Mane FE _[Fambueserent | [Foucher PM

To Jswtansnss) ef-ipatfieewewee cmon cafetfest mn cempaka Se 4552T1 [Mor ObekEE [Reimbursement | ‘[foucher = ACIGLSTOSIHe®

7 fatoraroaieend etc.pal[leawnoeas ow nist teamed mo_cemmsis nl ceases [Non Cie PPh [Rambuemenm | [Weucher—_—‘(evavowibcromnamies id

To [ator ararst (eenenifremones OINCUE ELSTON AO_OEMBa EM ——£6632568 [Ran hjak PPh _[Fmbursement | [fousher rerata

To [livetoattet| estaprat| 06, mo Eremos mean Penataan Ga] TT. [Nor ck PPh (Bebmadapemtapan | [Bolum aia gentar Belum ads perboyaran rapat

To [aivenatiar] Ge S:p-e1[S08e5 ROLEHANDS CLEGUILRENGEULAAHGAN —WTaitgo0 [Non obj PPh Belum ads pembagatan | Belum at pembayar Belum ads pembsysran lingga 2029

7 fetoraroatan Yasnpatfmmma:.oemmpsmursor PENGELaLAANOAN| 24506400 [Non Obj PER Belum sda pembayaran (Belum ada pembaysid Gel ads pembagatanlingga 202

7 [ator aneiS9] ora oem MA sense AGEWALAPHHSAN — menotoftan Objek PPh _[Fambursement | [eusher—FETTOCPSH

Tenan taat frasa mentereng emoon (Meng PPH Janeta [Fewer eta e AS iu be Pete sang oo [Fn obj PPh amburcement | Peate— PARE —

Tem omong) Tema PUASA Singa Besa esa TE oat Mane Ph [Reimbursement | (reuter——— PRE —

Taman meajPnos va OWNET, ,POICS EFOWOGT, seat) 1280 000-| Nor Ube PER [Reimbursement rute ——— PRE ———

7 Jamenema sea etomenenet PEED IAeENEOeE coreg tenant Manek PER (Rambuaemen | [Pousher P aa

7 ametenee maan amttmen. POUCA NST OEMO9S ea Te an [Rian eyes PPh [Parmburserent | ember — Pee ——

7 [Sua sane] meen] EVO mon AIOE mana eed rn Meng PPh | Fembutzement | [Feucher [Peretti —

7 SLOT on aj em AO temen reg nuSHOONGE, Penk Testun [Ren oye: PPh | Remburcement | Peate— ana ——

Tawanan pa PREMAN PCISGAAETHNITON, fev gf FO or [Nan ob PER [Reimbursement | [Youcker PR Eat —

Tan una) Despen DOS Menteng | PoC fana ame Ams) Ten g00-| Nor Ub PER [ Reimbursement | [¥ousker_|Fevbeenvagies ——————————

7 [toes menists| mana Gro mana Petahana) tenant Manek PER (Bambutaemen outer (PEAS agin ————————

Teun nag teng Pooeme nm EAE MEETS, her gol TE am (Han pe PE (Pembasemea | ieoeber— PER ———————

T—ettaten og team PO men erat cared rn [Rn je PPh Pambasemat | [Yeucher | Prrectiioroermcg ——

7 — Jam mei anu Ao aon 5 Fera tusu Fents tur Mena PPh Pambasemet | [Feucher Peres iota

Tatanan) Gema PRE Ms BSA Kama) “FOO [Nan ob Ph [Reimbursement | (reute— PE emas ——

Tanaman) maraPotsiwamnse Peer Oem Ten 000 Nanti PER [ Reimbursement | [Foucher (evolving

TT amemoe| —ewkerf Poin Rw eTOWOSS; merona gp am Mn Manja PER (Bambuaemen | [Poucher (EAS

Teman aj Pr Grn emas mem <Ewaukl soon [Jan eh Pen [Parmburzement | [Yeusher___| Fe BvH PER, SEA

Tan en Pot MABHESON RENEO-AMETOROOT, gas gl Foo [Rn Ge PPh Rembutemenm | [Yeucher[ptToanionmarmis ———

17 ator on sang 2] PEFO taon PEED: MVEFOSIOW ambles PPh | Rembucement | Fear Peres iain —

Tenant) manga PEVOS bv ORES PCVEGEAISTNEINES eos eto on [Nan Ube PE [Reimbursement | (reute—— Pee —

Tamat meal pe en en saman mama ceva Lard] stg | Non Ub FER [Reimbursement | [Foucher (Fe BVH FER SaBE0ET

7 Jaman tea fPoto tuan PEED TAUENNZT; Foe ef basin Mane PPh [vmturserent eat PE atm

Temen se anna Wott nual nana cetbeimimnanantapl Titan (Hanya PE (Pembasemea | (ieoeher— PER ag ——————————— emo Man Pat tem, FETOG MIVERIONTS, cio e008 [Ron Cher PPh Pambasemat | Peate—E EA aa —

Tenang eta PSO aa POICG TVET mor Sa ged e00u-| Han bj PPh [Reimbursement | [¥cucher = Pefbaehtini —

7 [Sor SmbsTs tasajAnre Phen WG da ARP Pe NTThtv| 140000 Mentah FER [Reimbursement | [Youcker———=( AMER PN

7 aman Denata ecer Bian Hoel eno 000 | Nan Ub FER [Reimbursement | [Foucher (PCA ee EMIT

Tana tencafameeu STROH REGED cnet; AMEE. Pw eve] ano an [Roan cbjeh FE [Ramburserent | [feusher EM PEPNE BEA

Tanaman nenen AEE IMNERISITET, fan af eno tn [Jan eh PE [Paimburserent | [Feusher | PEAT Ener —————— ee [es-0ect] Po 600 PER_se TOISS02T, Amma bara [Rn che PPh | Rembutsemenm | [Yeucher_ [Pt Br] Per RA —

Tem anang) Sena POS BAE PBS HR Sayer] Sonam Mon bj PPh [Reimbursement | [cucher (eT Mertmrs ———

7 [Stovarewats) pena Sos name rataan Saystd ———emoow0n|Nan Obl FE [Reimbursement | [Foucher FEATS

7 [Sun avennsed pena soe co av WON. MO_cts team Glare. ewd wns am Manda FER [Reimbursement | [Foucher —— ERA aan,

To Jamenstsa seasratfPensemeamemorbeem UTR URIT APAETEMEN SH Ter smnilMan Cb PPh [Depost «riot Screen dual [Frnt Scieendunsl id

Berdasarkan penelitian Terbanding atas dokumen bukti yang disampaikan, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya atas koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang menurut Pemohon Banding merupakan biaya reimbursement, iuran air, dan deposit karena tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya pembayaran reimbursement yang dilakukan Pemohon Banding, pembuktian yang disampaikan Pemohon Banding terkait sengketa ini adalah rekening koran pembayaran ke Pemda Lebak terkait perijinan pembebasan lahan yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Terbanding tidak dapat meyakini pembayaran tersebut sebagai reimbursement karena tidak terdapat petunjuk yang menyatakan adanya pembayaran reimbursement seperti kontrak perjanjian, berita acara serah terima, invoice, dan bukti pendukung

lainnya yang menunjukkan adanya reimbursement, sehingga DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) tetap dipertahankan dengan rincian menjadi sebagai berikut:

c) Berdasarkan uraian diatas, maka rincian DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang masih dipertahankan Terbanding dalam proses keberatan adalah sebagai berikut :

Masa Pajak DPP cfm SPT WP |Koreksi Pemeriksaan — DPP cfm SKPKB Koreksi Dipertahankan cfm Peneliti Koreksi Dibatalkan af i i aAAA h

Po Sharing tee | Reimbursement | Total

Januar 202: 25,1.1,120.601

Varet 2021 2.105.202.583

Vei 2021 344.256.909 25.867.1329.759 21.311.395.758 2.592.012.506 1.750.000 2.553.752.599 24373377259

Juri 2021 23.734, 594.001 huh 202 24.62.2,290.6:8

Desemoper 2021 2,462,752.673 238.223.257.045 29.685,910.318 __ 2.902.006.909 7,550,000 2,007,556,090 26.215.607.645

Tota 19.505.947,274.392 327.012.222.116 10.836.958.496.508 25,154.962.500 4.178.330.742 29,332,993.242 297.678.228.874

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. bagian III di atas, maka disampaikan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 389/CG-TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32*) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00356/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00075/240/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Maret 2021 a.n. Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 019/CG-TAX/I/2025 tanggal 08 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding;

II. Materi Sengketa Pajak

1. bahwa Terbanding telah memberikan surat penjelasan atas permohonan permintaan perhitungan Koreksi atas Surat Keputusan Keberatan Tahun Fiskal 2021 melalui surat dengan Nomor: S-567/WPJ.21/2024 tanggal 6 September 2024 dengan rincian sebagai berikut:

orang ah ee Cc | | ae me

Deere Od ee | pe

Deesenn Ben Ea | ee

Penn) |e pe

Namun atas detail yang diberikan tersebut, Pemohon Banding tetap tidak dapat mengetahui detail rincian koreksi yang masih dipertahankan TerbandingpadaKeputusanKeberatanNomorKEP- 00356/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tersebut karena Terbanding hanya memberikan rekapan Keputusan Keberatannya, sehingga Pemohon Banding mengajukan kembali permintaan penjelasan atas perhitungan koreksi Tahun Fiskal 2021 dengan Surat Nomor 373/CG-TAX/X/2024 Tanggal 18 Oktober 2024 tersebut.

2. bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding Nomo S-148/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 27 Desember 2024, Terbanding telah memberikan detail rincian koreksi yang masih dipertahankan KEP Keputusan Keberatanya dengan rincian sebagai berikut:

Masa Pajak | DPP cimSPT WP |Koroksi Pemeriksaan| DPP cfm SKPKB ... Koreksi Dipertahankan cfm Peneliti _ | er Olla.

boa. ah

—. . a | Sharing Fee Reimbursement Total

195.555.556| 2.116.370.9001 | — 27.209 mf asma! 4.250.600 . 7.003.250.900[ 25111120001

[Feoruari 2021 5,742.067.680/ _26.266.149.228| 32.008,216.928 | 2.000.000.000 2.250.000 2.002.250.0900 | 24.263.899.248.

Maret 2021 1.810.170.9771 26923728583) —_28.733.899.560 | — 2000000000) — 3818526000 5.818.526.206 | 21.105.202.583

[apron | ——«880.483.667' —27.55.280.978| —28.409.728.645| ?.000.000.000 12.040.000 7.011.640.000 | 15.548.204.978

IMeizon | «= 348.256.000 2esena291ss| 27.311395,759| —_2.592.012.500 1.750.000 21892162506 |— 14372377.259

Hari 2021 4.971.501,599 ai 2.090.900.000 1.150.000 |. 2.001.750.000 | 14.734 594.001 ali 2021 5863651544) 26891Ss311g| oo 22755604652) oo 2228412.500 51250000 | .h275262500| 24612290518 Agustus 2021 | 1e91ssny09— 2ess7sa4s13 | oo 20419812622) 200000000 54,067,108 2.054.067.¢8| — 24.503.777.708 September 2021| 10482145.0:2288”— 27.104455.280 | 10.509.249.467.538! 2.000.C00.000[ — 2i369263a| = 2.213.697.6342, 890.757.616 Oktober 2021 Liogsngasa oo 466164911 | 29176074375” 2000.600.000 1690.206.000— 25.456554.921 November 2622 | _3.859.985.045 _9.200.666.759 | saceoe:aga oo 2334237500) 4.000.000 ; 2338237500 26862412299 Desember 2021 | 402752673. 28223157605 | Oo 29gessz03n8 oo 2000000000) 7550000. 200155C000— 26215607645

Total | 40.509.947.274.392 327.021.222.136 | 10.836.958.496.508 251546625901 4.178.330.742 15332993241) 297 678.228 874

3. bahwa setelah Pemohon Banding pelajari atas Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp5.818.526.000,- yang

masih dipertahankan Terbanding pada keputusan keberatan Nomor KEP- 00356/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tersebut terbagi menjadi dua koreksi dengan detail sebagai berikut:

(A) Koreksi Terbanding atas Biaya Sharing FeeRp2.000.000.000 (B) Koreksi Terbanding atas ReimbursementRp3.818.526.000 Total A + BRp5.818.526.000 Berikut Pemohon Banding sampaikan penjelasan atas koreksi dari Terbanding:

A. Koreksi Terbanding atas Biaya sharing fee – PT Semen Bosowa

Indonesia

bahwa dalam penentuan objek pajak oleh Terbanding berdasarkan data GL Pemohon Banding ditemukan bahwa terdapat transaksi pembayaran sharing fee kepada Bosowa sebesar Rp25.154.662.500,- dengan rincian sebagai berikut:

Vou. No.Vou. DateMemoDebit Amt.Credit AmtBalanceJenis PPhKeterangan
GL01-21050163507-May-21BT_SEMEN BOSOWA INDONESIA, PT_PEMBAGIAN SELISIH LEBIH PROFIT ATAS KSO SBI-CG BUL231.975.000-231.975.000Non Objek PPhSharing fee - Bosowa
GL01-21050300517-May-21BT_SEMEN BOSOWA INDONESIA, PT_PENERIMAAN PEMBAGIAN SELISIH LEBIH PROFIT ATAS KSO360.037.500-360.037.500Non Objek PPhSharing fee - Bosowa
GL01-21070685723-Jul-21BT_SEMEN BOSOWA INDONESIA, PT_PENERIMAAN PEMBAHIAN SELISIH LEBIH PROFIT ATAS KSO228.412.500-228.412.500Non Objek PPhSharing fee - Bosowa
GL01-21110775423-Nov-21BT_SEMEN BOSOWA INDONESIA, PT_PENERIMAAN PEMBAGIAN SELISIH LEBIH PROFIT ATAS KSO334.237.500-334.237.500Non Objek PPhSharing fee - Bosowa
GL01-21010846725-Jan-212 .000.000.000-2.000.000.000Non Objek PPhSharing fee - Bosowa
GL01-21021128522-Feb-212 .000.000.000-2.000.000.000Non Objek PPhSharing fee - Bosowa
GL01-21031031824-Mar-212 .000.000.000-2.000.000.000Non Objek PPhSharing fee - Bosowa
GL01-21041000827-Apr-212 .000.000.000-2.000.000.000Non Objek PPhSharing fee - Bosowa
GL01-21050510624-May-212 .000.000.000-2.000.000.000Non Objek PPhSharing fee - Bosowa
GL01-21060889323-Jun-212 .000.000.000-2.000.000.000Non Objek PPhSharing fee - Bosowa
GL01-21070693823-Jul-212 .000.000.000-2.000.000.000Non Objek PPhSharing fee - Bosowa
GL01-21081015125-Aug-212 .000.000.000-2.000.000.000Non Objek PPhSharing fee - Bosowa
GL01-21091285730-Sep-212 .000.000.000-2.000.000.000Non Objek PPhSharing fee - Bosowa
GL01-21101282526-Oct-212 .000.000.000-2.000.000.000Non Objek PPhSharing fee - Bosowa
GL01-21111114629-Nov-212 .000.000.000-2.000.000.000Non Objek PPhSharing fee - Bosowa
GL01-21121035416-Dec-212 .000.000.000-2.000.000.000Non Objek PPhSharing fee - Bosowa
25.154.662.500-25.154.662.500

Berdasarkan hasil penelitian atas bukti transaksi pembayaran Sharing fee sebesar Rp25.154.662.500,- adalah merupakan biaya Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Semen Bosowa Indonesia dengan penjelasan sebagai berikut:

Kerja Sama Operasi (KSO) PT Cemindo Gemilang Tbk (Pemohon Banding) dan PT Semen Bosowa Indonesia di Plant Batam

1. Pada tanggal 29 November 2019 Pemohon Banding dan PT Semen Bosowa Indonesia menandatangani perjanjian sewa menyewa dengan nomor 026/CG-SBI/XI/2019 dan perjanjian kerjasama operasi dengan nomor 027/CG-SBI/XI/2019.

2. Pada kedua perjanjian tersebut memiliki dua konteks perjanjian yang sangat berbeda objek perjanjiannya dimana pada perjanjian sewa menyewa yang menjadi objek perjanjian adalah asset pabrik milik PT Semen Bosowa Indonesia sedangkan pada perjanjian kerjasama operasi yang menjadi objek perjanjian adalah pembagian penjualan / sharing fee. Dibuatnya kedua perjanjian ini atas dasar beberapa pertimbangan, antara lain :

- Perjanjian sewa dibuat sebagai dasar bagi Penyewa (Pemohon Banding) agar dapat menguasai dan mengoperasikan secara penuh seluruh fasilitas yang ada sehingga tidak mengalami hambatan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

- Perjanjian kerjasama dibuat oleh Penyewa (Pemohon Banding) dengan pertimbangan agar pihak penyewa tetap memiliki kontribusi dan kepedulian dalam kegiatan operasional sehari-hari atas fasilitas pabrik yang disewa tersebut (ie. social issue, license issue, dll).

3. Terkait dengan perjanjian kerjasama, perjanjian ini memuat kesepakatan dengan pihak PT Semen Bosowa Indonesia bahwa pihak PT Semen Bosowa Indonesia akan memperoleh sharing fee dari setiap penjualan semen. Adapun pembayaran sharing fee ini dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Semen Bosowa Indonesia dalam nilai penuh sesuai skema kesepakatan yang tertuang pada perjanjian tersebut. Semua nilai sharing fee yang dibayarkan kepada PT Semen Bosowa Indonesia akan menjadi bagian dari perhitungan objek pajak penghasilan badan PT Semen Bosowa Indonesia sesuai dengan peraturan undang-undang Pajak Penghasilan Badan dan bukan mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2.

4. Adapun pada perjanjian tersebut tercantum kata-kata “dan dengan demikian Perjanjian Sewa tersebut merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian KSO ini“ memiliki konteks atau tujuan agar kedua belah pihak saling memahami didepan bahwa para pihak

tidak dapat membatalkan salah satu perjanjian kerjasama karena hal itu dapat mengganggu jalannya operasional pabrik dan mengganggu tujuan akhir yang ingin dicapai para pihak.

5. Sebagai referensi, berikut ini Pemohon Banding lampirkan tabel skema pembagian penjualan semen KSO pada PT Semen Bosowa Indonesia :

“bembadian Peni Lo» ee :

Penjualan Semen KSO | embagian Penjualan Semen KSO Pihak

Kedua (Ton)j/ Bulan boo. 5-5 (RP)

SA. AG, 000.000

> 40.000 : 2 000.000.060 = 4(Seiisih Lebik Dari Penjualan

Semen KSO 240.000 ton - 40.009 ton) x Rp.

27.500/tan}

6. Dengan penjelasan tersebut diatas dapat disimpulkan dengan jelas bahwa perjanjian sewa dan perjanjian kerjasama operasional memiliki dua konteks yang sangat berbeda dan memiliki dua tujuan yang berbeda. Atas uraian diatas, Pemohon Banding sangat keberatan jika transaksi terhadap PT Semen Bosowa Indonesia atas pembayaran pembagian penjualan semen dikategorikan sebagai transaksi yang harus dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 karena sangat tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa transaksi tersebut merupakan biaya sharing fee yang menjadi porsi dari PT Semen Bosowa Indonesia. bahwa Pemohon Banding berpendapat atas sharing fee tersebut bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sehingga koreksi dari Terbanding atas transaksi sharing fee dengan PT Semen Bosowa Indonesia tidak tepat. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan sample voucher atas biaya sharing fee kepada PT Semen Bosowa Indonesia, dan kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Semen Bosowa Indonesia yang di dalamnya mengatur mengenai sharing fee tersebut dan sample voucher pembayaran sharing fee tersebut.

B. Transaksi non objek PPh lainnya.

bahwa dalam penentuan objek pajak oleh Terbanding berdasarkan data GL Pemohon Banding ditemukan bahwa terdapat transaksi yang bukan merupakan objek PPh yaitu Reimbursement dengan rincian berikut :

Kode MappingVou. No.Vou. DateMemoBalanceJenis PPhKeterangan
7GL01-21030494216-Mar-21MEMORANDUM_TANMIN 16/03/21 ; ; BY_BENDAHARA PENERIMAAN DPUPR KAB LEB 3.816.776.000Non Objek PPhReimbursement
7GL01-21030513304-Mar-21PC/CG-MJ/21-03/028 ; ; PC/CG-MJ/21-03/028 ; Sewa gedung badminton ; 03300066500.000Non Objek PPhReimbursement
7GL01-21030513605-Mar-21PC/CG-MJ/21-03/030 ; ; PC/CG-MJ/21-03/030 ; Pembayaran kos pak sigit per feb 201 .250.000Non Objek PPhReimbursement
Total3.818.526.000

Transaksi tersebut merupakan pengurusan perizinan atas pembebasan lahan yang dibayarkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak. Atas dasar tersebut dapat disimpulkan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan Objek PPh Final Pasal 4 ayat 2.

bahwa menurut Pemohon Banding atas biaya yang Terbanding anggap merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat 2 atas Sewa tanah dan bangunan tersebut adalah merupakan biaya penggantian (Reimbursement) atas Biaya Sewa Gedung, Biaya Sewa Rumah dan Biaya Sewa Kost yang dasarnya adalah penggantian (Reimbursement) yang bukan merupakan Objek PPh Final Pasal 4 ayat 2.

bahwa Pemohon Banding tetap tidak menyetujui hasil penelitian keberatan yang menyatakan menolak permohonan keberatan terkait koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp5.818.526.000,- karena dalam koreksi Terbanding terdapat biaya sharing fee kepada PT Semen Bosowa Indonesia dan transaksi penggantian (Reimbursement) yang bukan merupakan Objek PPh Final Pasal 4 ayat 2.

Berdasarkan penjelasan yang sudah Pemohon Banding sampaikan diatas, dapat disimpulkan bahwa atas Koreksi DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Desember 2021 yang masih dipertahankan Terbanding sebesar Rp5.818.526.000,- tersebut tidaklah tepat dan seharusnya dibatalkan.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00075/240/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Maret 2021;

B. Usul

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar :

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding dan mencabut jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00075/240/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Maret 2021 atas nama Pemohon Banding.

Jika Majelis yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka Pemohon Banding memohon agar Majelis dapat memutuskan perkara seadil-adilnya dengan memberikan semua hak yang dijamin oleh Undang-Undang Perpajakan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

1Bukti P-1Keputusan Terbanding Nomor KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024,,

2Bukti P-2Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final

Pasal 4 (2) Nomor 00075/240/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Maret 2021,

3Bukti P-3Surat Keberatan Nomor 0152/CG-TAX/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023,

4Bukti P-4Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Cemindo

Gemilang Nomor 4 tanggal 03 Mei 2021, yang dibuat oleh Aulia

Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,

5Bukti P-5Surat Kuasa Khusus atas nama Leonardo Tanuwijaya disertai dokumen kelengkapan lainnya,

6Bukti P-6Surat Kuasa Khusus atas nama Wulan Clara Kartini disertai dokumen kelengkapannya,

7Bukti P-7Surat Kuasa Khusus atas nama Khisi Armaya Dhora disertai dokumen kelengkapannya,

8Bukti P-8Matrik Sengketa,

9Bukti P-9Penjelasan Tertulis nomor 054/DDTC-2C/V/2025 tanggal 19 Mei 2025, dengan lampiran dokumen berupa:

1. Perjanjian Kerjasama Operasi antara Pemohon Banding dengan PT Semen Bosowa Indonesia,

2. Rincian Pembayaran Sharing Fee kepada PT Semen Bosowa Indonesia selama tahun 2021,

3. Sample Voucher Pembayaran Sharing Fee kepada PT Semen Bosowa Indonesia,

4. Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemohon Banding dengan PT Semen Bosowa Indonesia,

5. Sample Payment Slip atas Pembayaran Sewa kepada PT Semen Bosowa Indonesia,

6. Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Pembayaran Sewa kepada PT Semen Bosowa Indonesia,

7. Rincian atas Biaya Reimbursement, Iuran Air, Deposit, dan Transaksi yang Belum Dibayarkan,

8. Payment Slip atas Reimbursement Sewa Rumah,

9. SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari – Desember 2021,

10Bukti P-10 Penjelasan Tertulis Nomor 141/DDTC-2C/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025,

11Bukti P-11 Penjelasan Tertulis Nomor 092/DDTC-2C/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025,

12Bukti P-12 Penjelasan Tertulis Nomor 199/DDTC-2C/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025,

13Bukti P-13 Perjanjian Kerjasama Operasi antara PT Cemindo Gemilang dengan PT Semen Bosowa Indonesia Nomor 027/CG-

SBI/XI/2019 tanggal 29 November 2019;

14Bukti P-14 Perjanjian Sewa Menyewa antara PT Cemindo Gemilang dengan

PT Semen Bosowa Indonesia Nomor 26/CG-SBI/XI/2019 tanggal 29 November 2019;

15Bukti P-15 Voucher Pembayaran Sharing Fee kepada PT Semen Bosowa

Indonesia;

16Bukti P-16 Payment Slip atas Pembayaran Sewa kepada PT Semen Bosowa

Indonesia;

17Bukti P-17 Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Pembayaran Sewa kepada PT Semen Bosowa Indonesia;

18Bukti P-18 Bukti Transaksi Retribusi berupa Surat Keterangan Retribusi

Daerah Pemerintahan Kabupaten Lebak tanggal 17 Februari 2021 dan Account Statement;

19Bukti P-19 Kertas Kerja Koreksi Non-Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Lainnya; 20Bukti P-20 Bukti Transaksi Reimbursement;

21Bukti P-21 Bukti Transaksi Iuran-iuran Air, Listrik, Lingkungan sehubungan

Apartemen Karyawan;

22Bukti P-22 Bukti Transaksi Iuran Kebersihan;

23Bukti P-23 Bukti Transaksi Reimbursement atas fasilitas sewa tempat tinggal bagi karyawan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

1Bukti T-1Laporan Pemeriksaan Pajak,

2Bukti T-2Kertas Kerja Pemeriksaan,

3Bukti T-3Laporan Penelitian Keberatan,

4Bukti T-4Matrik Sengketa,

5Bukti T-5Penjelasan Tertulis yang disampaikan kepada Majelis pada persidangan tanggal 19 Mei 2025,

6Bukti T-6Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH PPh Pasal 4(2)

Cemindo Gemilang 2021),

7Bukti T-7Berita Acara Uji Bukt

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00356/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00075/240/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Maret 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 389/CG-TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang berisi koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang tidak disetujui Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak1.810.170.9777.628.696.9775.818.526.000

bahwa koreksi Terbanding objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) (sebesar Rp5.818.526.000,00 terdiri dari transaksi yang diklasifikasikan sebagai:

1. Sharing fee sebesar Rp2.000.000.000,00;

2. Reimbursement sebesar Rp3.818.526.000,00.

bahwa Terbanding dan Pemohon telah melakukan Uji Bukti dan pendapat para pihak telah dicantumkan dalam dokumen Berita Acara Uji Bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Transaksi Sharing Fee sebesar Rp2.000.000.000,00;

bahwa menurut Terbanding objek sharing fee adalah terkait pembayaran sharing fee kepada PT Semen Bosowa Indonesia sebesar Rp25.154.662.500,00 di tahun 2021. bahwa untuk masa pajak Maret 2021, sharing fee diperhitungkan sebesar Rp2.000.000.000,00;

bahwa sharing fee sebesar Rp25.154.662.500,00 adalah merupakan biaya Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Semen Bosowa Indonesia. bahwa pada perjanjian kerjasama operasi yang menjadi objek perjanjian adalah pembagian penjualan / sharing fee;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan identifikasi transaksi sharing fee sebagai objek PPh 4 ayat (2) karena nilai sharing fee yang dibayarkan kepada PT Semen Bosowa Indonesia akan menjadi bagian dari perhitungan objek pajak penghasilan badan PT Semen Bosowa Indonesia sesuai dengan peraturan undang-undang Pajak Penghasilan Badan dan bukan mengikuti ketentuan PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa menurut Pemohon Banding perjanjian sewa dan perjanjian kerjasama operasional memiliki dua konteks yang sangat berbeda dan memiliki dua tujuan yang berbeda. bahwa Atas uraian diatas, Pemohon Banding sangat keberatan jika transaksi terhadap PT Semen Bosowa Indonesia atas pembayaran pembagian penjualan semen dikategorikan sebagai transaksi yang harus dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) karena sangat tidak sesuai dengan fakta yang terjadi;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan bersifat pembuktian;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah terdapat objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.000.000.000,00 dalam masa pajak Maret 2021 yang belum dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) terutang oleh Pemohon Banding;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh), antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utangnegara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan (PP 34/2017), mengatur antara lain :

Pasal 2

1) Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah dari Investor terkait dengan pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah, meliputi:

a. penghasiian atas pembayaran berkala selama masa perjanjian Bangun Guna Serah;

b. penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan sebelum perjanjian Bangun Guna Serah berakhir;

c. penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat perjanjian Bangun Guna Serah berakhir; dan/atau

d. penghasilan lain terkait perjanjian Bangun Guna Serah, termasuk pembayaran terkait bagi hasil penggunaan Bangunan dan denda perjanjian Bangun Guna Serah.

3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya.

Penjelasan Pasal 2 ayat (3)

Yang dimaksud dengan "jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos.

Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)

1) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan.

2) Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

bahwa sesuai fakta persidangan dalam rangka pemeriksaan sengketa a quo, Pengadilan Pajak meminta para pihak untuk melakukan uji kebenaran material atau uji bukti yang disanggupi oleh para pihak;

bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti (BAUB), Pemohon Banding dapat membuktikan secara material telah terjadi transaksi pembayaran sharing fee disertai dengan bukti pendukung yang relevan;

bahwa sesuai BAUB, secara yuridis dalil bantahan Pemohon Banding diuraikan sebagai berikut :

• bahwa pembayaran sharing fee dalam perjanjian KSO tidak dapat dikategorikan sebagai “pembayaran terkait tanah/bangunan yang disewa” karena tidak ada hubungan sebab-akibat antara pembayaran sharing fee dengan penggunaan fisik pabrik. bahwa sharing fee dalam perjanjian KSO

adalah bagian dari pembagian keuntungan yang timbul dari hasil penjualan semen, bukan kompensasi penggunaan fisik pabrik;

• bahwa koreksi Terbanding tidak tepat dengan hanya merujuk kepada batang tubuh Pasal 4 ayat (2) PP 34/2017 dan mengabaikan bagian Penjelasan PP 34/2017. Sharing fee sebagai bentuk pembagian keuntungan operasional tidak memenuhi elemen hukum "biaya yang berkaitan dengan tanah/bangunan yang disewa" dalam PP 34/2017, karena:

1) bersifat kontingen dan variabel berdasarkan penjualan;

2) merupakan imbalan atas hasil pengelolaan dan pengoperasian pabrik (non-aset);

3) terpisah secara substantif dari kompensasi penggunaan fisik pabrik. bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding yang hanya mendasarkan batang tubuh Pasal 4 ayat (2) PP 34/2017, tanpa mempertimbangkan Penjelasan PP 34/2017 adalah sangat keliru dan tidak tepat karena sudah jelas dalam Penjelasan dapat dipahami bahwa sharing fee yang Pemohon Banding bayarkan kepada PT Semen Bosowa Indonesia bukan sama sekali bagian dari nilai sewa baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan;

bahwa sesuai berkas banding Pemohon Banding, fakta hukum relevan terkait sengketa a quo sebagai berikut :

• bahwa pada tanggal 29 November 2019 Pemohon Banding dan PT Semen Bosowa Indonesia menandatangani perjanjian sewa menyewa dengan nomor 026/CG-SBI/XI/2019 dan perjanjian kerjasama operasi dengan nomor 027/CG-SBI/XI/2019 (Perjanjian KSO). bahwa kedua perjanjian tersebut memiliki dua konteks perjanjian yang sangat berbeda objek perjanjiannya dimana pada perjanjian sewa menyewa yang menjadi objek perjanjian adalah aset pabrik milik PT Semen Bosowa Indonesia sedangkan pada perjanjian kerjasama operasi yang menjadi objek perjanjian adalah pembagian penjualan / sharing fee;

• bahwa Perjanjian sewa dibuat sebagai dasar bagi Penyewa (Pemohon Banding) agar dapat menguasai dan mengoperasikan secara penuh seluruh fasilitas yang ada sehingga tidak mengalami hambatan dalam menjalankan kegiatan usahanya. bahwa Perjanjian kerjasama dibuat oleh Penyewa (Pemohon Banding) dengan pertimbangan agar pihak penyewa tetap memiliki kontribusi dan kepedulian dalam kegiatan operasional sehari-hari atas fasilitas pabrik yang disewa tersebut (ie. social issue, license issue, dll).

• bahwa sesuai Perjanjian, penghitungan sharing fee penjualan semen KSO diformulasikan sebagai berikut :

Penjualan Semen KSO | Pembagian Penjualan Semen KSO Pihak (Tonj/ Bulan Kedua “40.000 2.000.000. 000

> 40.000 2.000 000.000 + Af Seiisih Lebih Dari Penjualaa

Semen KSO 40.009 ton — 40.000 ton} x Rp.

; 27.500/tan} bahwa sesuai Perjanjian KSO Pemohon Banding akan mengelola dan mengoperasikan Pabrik Semen milik PT Semen Bosowa Indonesia serta memasarkan dan menjual Semen KSO;

bahwa dijelaskan di Pasal 1 Perjanjian KSO dalam rangka memproduksi semen KSO, Pemohon Banding akan berkontribusi pada persediaan, bahan baku, suku cadang, dan peralatan sedangkan PT Semen Bosowa Indonesia memberikan kontribusi yaitu Pabrik Semen berikut mesin-mesin, peralatan-peralatan, dan suku cadang;

bahwa sesuai Pasal 2 poin 2.7 Perjanjian KSO, Pemohon Banding sepakat untuk membebaskan sepenuhnya PT Semen Bosowa Indonesia dari biaya perijinan penggunaan merek Semen Merah Puith termasuk pada biaya promosi branding, biaya administrasi dan royalti merek;

bahwa sesuai Pasal 2 poin 2.8 Perjanjian KSO, kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT Semen Bosowa Indonesia sebagai pemilik Pabrik Semen adalah dilarang untuk melakukan penyewaan, pinjam pakai atau segala bentuk peralihan hak atas Pabrik Semen kepada pihak ketiga sampai dengan berakhirnya jangka waktu KSO

dan tetap melakukan pemeliharaan dan pemenuhan kewajiban atas segala perizinan Pabrik Semen;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dengan klausul dalam Perjanjian KSO menunjukkan bahwa pihak pemilik Pabrik Semen semata-mata hanya bertanggung jawab pada penyediaan sarana Pabrik Semen termasuk mesin- mesin didalamnya dalam rangka memproduksi semen KSO. bahwa hal ini terkonfirmasi pada pernyataan Pemohon Banding sesuai BAUB bahwa peran PT Semen Bosowa Indonesia pada pemeliharaan mesin dan peralatan pabrik dan relasi dengan lingkungan sekitar pabrik dan tidak terkait secara langsung dengan proses produksi Semen KSO;

bahwa PT Semen Bosowa Indonesia sebagai pemilik Pabrik Semen tidak terlibat dalam proses pengadaan bahan baku dan proses produksi serta pemasaran dan penjualan produk Semen KSO yang diberi merek Semen Merah Putih. bahwa demikian juga kepemilikan produk yang diproduksi termasuk merek dagangnya adalah pada Pemohon Banding;

bahwa PT Semen Bosowa Indonesia tidak menanggung risiko kerugian atas penjualan Semen KSO karena sesuai Pasal 4 Perjanjian KSO, PT Semen Bosowa Indonesia sebagai pemilik Pabrik Semen akan mendapatkan sharing fee minimal sebesar Rp2.000.000.000,00 dan akan mendapatkan tambahan sharing fee sebesar selisih penjualan di atas 40,000 ton per bulan. bahwa menurut Pengadilan Pajak dalil bantahan Pemohon Banding sesuai BAUB yang menyatakan bahwa sharing fee bersifat kontingen dan variabel tidak sepenuhnya tepat karena nilai sharing fee pada dasarnya bersifat tetap yakni sebesar Rp2.000.000.000,00 per bulan yang terbukti dari sharing fee yang dibayarkan pada sebagian besar bulan untuk tahun buku 2021;

bahwa menurut Pengadilan Pajak secara formal meskipun judul perjanjian dalam memproduksi semen adalah Perjanjian KSO tetapi secara substantif tanggung jawab PT Semen Bosowa Indonesia hanya bertanggung jawab pada penyediaan sarana Pabrik Semen dan tidak terlibat langsung dalam operasional pabrik semen dalam memproduksi Semen KSO. bahwa atas kontribusi yang sedemikian ini, PT Semen Bosowa Indonesia akan memperoleh kompensasi yang bersifat tetap yakni

sebesar Rp2.000.000.000,00 serta mendapatkan kompensasi tambahan atas selisih penjualan di atas 40,000 ton per bulan;

bahwa fakta hukum tersebut menurut Pengadilan Pajak, dapat dipersamakan dengan PT Semen Bosowa Indonesia menyewakan Pabrik Semen yang kompensasinya ditentukan di muka dari hasil penjualan produk semen yang dihasilkan dari Pabrik Semen tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak penggunaan Pabrik Semen milik PT Semen Bosowa Indonesia dengan pola Kerja Sama Operasi dapat dipersamakan dengan sewa Pabrik Semen secara konvensional karena alasan sebagai berikut :

• bahwa kompensasi yang diperoleh pemilik Pabrik Semen bersifat tetap (pasti);

• bahwa kompensasi yang diterima Pemilik Pabrik Semen tidak akan berkurang apabila terjadi penurunan penjualan Semen oleh Pemohon Banding;

• bahwa pemilik Pabrik Semen bukan merupakan pemilik dari produk semen yang dihasilkan karena produk semen KSO menggunakan merek milik Pemohon Banding;

• bahwa Pemilik Pabrik Semen bertanggung jawab sebatas pada perijinan dan pemeliharaan sarana Pabrik Semen serta aspek sosial terkait interaksi dengan lingkungan sekitar Pabrik Semen;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pembayaran sharing fee oleh Pemohon Banding kepada PT Semen Bosowa Indonesia secara substantif adalah pembayaran sewa Pabrik Semen yang terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh jo. Pasal 2 ayat (1) PP 34/2017;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding atas dasar pengenaan PPh Final sesuai Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh objek sewa bangunan sebesar Rp2.000.000.000,00, tetap dipertahankan;

2. Koreksi Terbanding objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Transaksi Reimbursement sebesar Rp3.818.526.000,00;

bahwa koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) transaksi reimbursement sebesar Rp3.818.526.000,00 bersumber dari catatan transaksi sebagai berikut :

Vou. DateMemoDebit Amt.
04-Mar-21PC/CG-MJ/21-03/028 ; ; PC/CG-MJ/21-03/028 ; Sewa gedung badminton ; 03300066500.000
05-Mar-21PC/CG-MJ/21-03/030 ; ; PC/CG-MJ/21-03/030 ; Pembayaran kos pak sigit per feb 201 .250.000

dan pembayaran retribusi perizinan tertentu kepada Pemerintah Kabupaten Lebak sejumlah Rp3.816.776.000,00;

bahwa menurut Pemohon Banding atas biaya yang Terbanding anggap merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Sewa tanah dan bangunan tersebut adalah merupakan biaya penggantian (reimbursement) atas biaya sewa gedung, biaya sewa rumah dan biaya sewa kos yang dasarnya adalah penggantian (reimbursement) yang bukan merupakan objek PPh Pasal 4(2).

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan bersifat pembuktian;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah terdapat objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.818.526.000,00 dalam masa pajak Maret 2021 yang belum dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Pemohon Banding;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utangnegara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan (PP 34/2017), mengatur antara lain :

Pasal 2

1) Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah dari Investor terkait dengan pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah, meliputi:

a. penghasiian atas pembayaran berkala selama masa perjanjian Bangun Guna Serah;

b. penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan sebelum perjanjian Bangun Guna Serah berakhir;

c. penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat perjanjian Bangun Guna Serah berakhir; dan/atau

d. penghasilan lain terkait perjanjian Bangun Guna Serah, termasuk pembayaran terkait bagi hasil penggunaan Bangunan dan denda perjanjian Bangun Guna Serah.

3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya.

Penjelasan Pasal 2 ayat (3)

Yang dimaksud dengan "jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos.

Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)

1) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan.

2) Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

...

bahwa sesuai fakta persidangan dalam rangka pemeriksaan sengketa a quo, Pengadilan Pajak meminta para pihak untuk melakukan uji kebenaran material atau uji bukti yang disanggupi oleh para pihak;

bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti (BAUB), Pemohon Banding dapat membuktikan secara material telah terjadi transaksi pembayaran reimbursement disertai dengan bukti pendukung yang relevan;

bahwa secara yuridis sesuai BAUB, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi reimbursement sehubungan dengan penginapan selama masa tugas dan penggunaan lapangan bukanlah objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) melainkan penggantian biaya dalam penyediaan fasilitas karyawan dan/atau perjalanan dinas untuk kepentingan operasional perusahaan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak deskripsi transaksi dalam buku besar yang diidentifikasi Terbanding sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dapat diterima karena menyatakan adanya persewaan bangunan berupa gedung lapangan badminton;

bahwa menurut Pengadilan Pajak reimbursement adalah proses di mana seseorang atau suatu pihak (misalnya, karyawan) membayar biaya tertentu dari uangnya sendiri terlebih dahulu, dan kemudian mengajukan klaim untuk mendapatkan penggantian atas biaya tersebut dari pihak lain (misalnya, perusahaan atau pemberi kerja);

bahwa sesuai sengketa a quo menurut Pengadilan Pajak karena tercatat dalam Buku Besar Pemohon Banding dan terkonfirmasi dalam proses Uji Bukti, bahwa transaksi reimbursement tersebut adalah untuk kepentingan karyawan Pemohon Banding dengan objek transaksi berupa persewaan bangunan yang merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa menurut Pengadilan Pajak apakah melalui reimbursement atau pembayaran langsung dari Pemohon Banding, tetap pembayaran tersebut ditujukan untuk transaksi yang merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sehingga terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa menurut Pengadilan Pajak dalil Pemohon Banding yang menyatakan reimbursement a quo bukan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) tidak berdasar dan tidak dapat diterima;

Menimbang Pasal 2 ayat (3) PP 34/2017 yang mengatur bahwa jasa pelayanan penginapan termasuk rumah kos tidak termasuk sebagai persewaan bangunan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. bahwa sesuai sengketa a quo terdapat objek sewa kos yang diklasifikasikan oleh Terbanding sebagai objek yang terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2). bahwa menurut Pengadilan Pajak objek sewa kos tidak termasuk sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa sesuai hasil uji bukti, menurut Terbanding pembayaran retribusi Rp3.816.776.000,00 merupakan pembayaran retribusi perizinan tertentu kepada Pemerintah Kabupaten Lebak. Bahwa pembayaran ini adalah kewajiban resmi yang diatur oleh Peraturan Daerah untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Retribusi Daerah senilai Rp3.816.776.000,00. Bahwa Terbanding berpendapat pembayaran retribusi tersebut bukan objek pajak Pasal 4 ayat (2) UU PPh;

bahwa menurut Pengadilan Pajak retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan secara spesifik oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan yang memanfaatkannya. Dalam hal retribusi bangunan, pembayaran tersebut adalah biaya administrasi untuk mendapatkan layanan perizinan (IMB/PBG), dan bukan merupakan penghasilan dalam konteks UU PPh. Bahwa dengan demikian pembayaran retribusi daerah senilai Rp3.816.776.000,00 yang diakui Terbanding bukan merupakan objek PPh Final 4 ayat (2) adalah berdasar dan dapat diterima;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa atas sengketa a quo, dalil koreksi Terbanding terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa persewaan bangunan sebesar Rp500.000,00 terbukti dan dapat diterima;

bahwa untuk pembayaran dengan keterangan Buku Besar yakni atas sewa kos Bapak Sigit sebesar Rp1.250.000,00 bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut Pasal 2 ayat (3) PP 34/2017;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi positif Terbanding dasar pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) objek sewa bangunan sebesar Rp3.818.526.000,00, sebesar Rp500.000,00 tetap dipertahankan dan sebesar Rp3.818.026.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sebesar Rp3.818.026.000,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa
Uraian SengketaNilai SengketaNilai Sengketa DipertahankanTidak Dapat Dipertahankan
(Rp)(Rp)(Rp)
Koreksi Positif:
Dasar Pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2)5.818.526.0002.000.500.0003.818.026.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah
(Rp)
Dasar Pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut Terbanding7.628.696.977,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak3.818.026.000,00
Dasar Pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan Pajak3.810.670.977,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebesar Rp3.810.670.977,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00075/240/21/046/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Maret 2021, atas nama PT CEMINDO GEMILANG TBK, NPWP 03••••••••••000 / 00•••••••••••000 NITKU 0031487143041000000000, beralamat di Gama Tower Lantai 43, Jalan HR Rasuna Said No Kav C 22, Tanjung Priok, Jakarta Utara, beralamat korepondensi di Gama Tower Lantai 43 Jalan HR Rasuna Said No Kav C 22 Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak3.810.670.977
PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang378.522.672
Kredit Pajak178.472.672
PPh Kurang/(Lebih) Bayar200.050.000
Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP86.901.720
Jumlah PPh yang masih harus dibayar286.951.720

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 17 November 2025 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum serta disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula

dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Liberti Pandiangan, S.E., S.H.,M.Si.,Juwari Eddy Winarto, S.H.,S.E.,M.M.,

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.