Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 23 halaman

PUT-009423.25/2022/PP/M.VIA Tahun 2026

7 PT Agro Inti Kencanamas, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN: Nomor PUT-009423.25/2022/PP/M.VIA Tahun 2026{

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00421/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 12 Agustus 2022, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00052/240/19/038/21 tanggal 13 September 2021, sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00082/NKEB/WPJ.O5/KP.08/2022 tanggal 13 Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009423.25/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:7

PT AGRO INTI KENCANAMAS, NPWP 01.825.710.5-038.000, beralamat di Komplek Perkantoran Business Park Lt 9, Kencana Tower, Jalan Meruya Ilir Nomor 88 RT 001 RW 005 Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Adalin Ali jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Adalin Ali

Jabatan: Direktur Utama

2. Nama: Anggi Padoan Ibrahim Tambunan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-854/PP/IKH/2022 tanggal 30 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/AIK.DIR.X/11/2023 tanggal 01 Februari 2023

3. Nama: Sebastian M Tambunan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-070/PP/IKH/2623 tanggal 18 Januari 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/AIK.DIR.X/II/2023 tanggal 01 Februari 2023

4, Nama: Deborah,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-066/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/AIK.DIR.X/II/2023 tanggal 01 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot | Subroto No. 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh::

1. Nama/NIP: Suharyanto Harry Prabowo/197601111996021001, ! Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,:

2. Nama/NIP: Romlih/197807032000121003,| Jabatan: Penelaah Keberatan,1 Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Muhamad Soffa/197501211996021002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir nomor ST-1545/WPJ.05/2023 tanggal 5 Oktober 2023 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 15/PP/BR/2023 tanggal 12 Januari 2023 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-053/PP/Prb/2023 tanggal 14 Juni 2023 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-211/PP/Ucp/2026 tanggal 22 Juli 2026.

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 031/AIK.DIR.X/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 313/SUB/WPJ.05/2022 tanggal 22 November 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 055/AIK.DIR.X/XI1/2022 tanggal 20 Desember 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam : persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan: “A

DUDUK PERKARA| Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00052/240/19/038/21 tanggal 13 September 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00082/NKEBAWPJ.OS/KP.08/2022 tanggal 13 Juli 2022, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat, dengan perhitungan sebagai berikut:

WP (Rp

Penghasilan Kena Pajak / Dasar KePn 1IPajak430 | 262.278.928 | 261.717.498 pasayang tentang ~~]

| Ried Cd 3iKreditPajak:|

SIP okokkurangbayan —— — |

Pajak mc Uang tebusan yang telah dibayar

PPh Final atas Pengungkapan = — Bersih yang telah dibayar

| 19. Lain-tain

Kompensasi kelebihan ke a aa

! (|7.951.525,

—5|Sanksi Administrasi:

| la. KenaikanPasal13AKUP Ts” le.PS |Jumlah sanksi administrasiTT 2.857.955] 2.857.955 | |_s|Jumiah PPh yang masih harus dibayar|| 10.700.420 |

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 033/AIK.DIR.X/X/2021 tanggal 01 Oktober 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebesar Rp0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00421/KEB/PJAWPJ.05/2022 tanggal 12 Agustus 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula (Rp)

Dasar Dasar Pengenaan Pajak Pajak | | 262.278.928 278.928 |262.278.928

Penghasilan (PPh) aa 6687.907.668 terutang (Kredit Kredit Pajak| | 86.143; 56.056.143

Masa/Tahun

*) Pajak Sebelumnya

PPhKurang/(Lebih)7.851.5257.851.525 } Bayar

| Sanksi Sanksi Administrasi — | |. 2. 955] |O| |. 2.857.955 2.857. | | Se PPh yang masih mee 709,med 709.480 dibayar

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor O31/AIK.DIR.X/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2022 (diantar langsung):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 031/AIK.DIR.X/VII/2022 tanggal 18 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Alasan dan Penjelasan Permohonan Banding Pemohon Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi atas Peredaran Usaha

NoPos-Pos yang dikoreksi

1 Dasar Pengenaan Pajak561.430 a .278,928 Bas 278.928

|| Pemeriksa | | Peretti | |.

PPh Final Pasal 4 (2)

Menurut Terbanding bahwa selama proses keberatan, telah dilakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

bahwa alasan Pemohon Banding bahwa atas Indirect-Repair & Maint-Materials- Construction tersebut merupakan material yang digunakan dalam perawatan dan perbaikan, namun berdasarkan hasil pembahasan dengan Tim Pemeriksa pada saat pembahasan pemeriksaan, Wajib Pajak tidak hadir dan tidak menyampaikan bukti bahwa atas transaksi berupa pembelian material oleh Wajib Pajak. «

bahwa dengan alasan Pemohon Banding bahwa kegiatan pekerjaan perawatan dan perbaikan dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dengan tidak menggunakan kontraktor tidak sesuai dengan Biaya Gaji yang dilaporkan antara tahun 2018 dengan 2019, dimana Biaya Gaji pada tahun 2019 mengalami penurunan sebesar -31.06%; bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen pendukung yang kompeten terkait Indirect-Repair&Maint-Materials-Construction tersebut merupakan material yang digunakan dalam perawatan serta pekerjaan perawatan dan perbaikan yang memang dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri dan tidak menggunakan kontraktor:

bahwa dari penjelasan/uraian diatas, alasan Pemohon Banding tidak didukung dengan argumen yang kuat dan data/dokumen yang kompeten sehingga tim peneliti tidak dapat meyakini kebenarannya:

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Hasil Penelitian Keberatan dan mengajukan banding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan karena atas Indirect-Repair& Maint-Materials-Construction tersebut merupakan material yang digunakan dalam perawatan dan perbaikan perumahan Pemohon Banding yang terdapat di lokasi perkebunan tersebut:

bahwa pekerjaan perawatan dan perbaikan tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding dan tidak menggunakan kontraktor. Hal ini disebabkan karena lokasi Pemohon Banding yang terpencil dan merupakan perkebunan kelapa sawit, Pemohon Banding memiliki karyawan yang melaksanakan perawatan dan perbaikan preventif tersendiri karena tidak memungkinkan untuk menggunakan kontraktor dalam perawatan yang skalanya kecil tersebut:| bahwa berdasarkan Laporan Keuangan, Trial Balance dan General Ledger, dapat dilihat bahwa material tersebut merupakan pemakaian persediaan spare parts yang ada di lokasi perkebunan yang ada:

bahwa dengan demikian, sudah jelas bahwa akun tersebut merupakan komponen material yang dimiliki oleh Pemohon Banding dan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2): AN

Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan bukti dan substansi yang ada:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 313/SUB/WPJ.05/2022 tanggal 22 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas PPh Pasal 4 ayat (2)

Dasar Hukum dan Ketentuan Terkait

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang:

Pasal 29:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,

Pasal 13 ayat (2):

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)a dan hurufe ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau

Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkann ya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan: Dn

Pasal 4 ayat (2) “Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:| a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi:

b. penghasilan berupa hadiah undian:| Cc. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan: dan e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Jasa Usaha Konstruksi

Pasal 3 ayat (1):

“Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

1) 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

4. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan Pasal 4:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:| c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan: |

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa:

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. “a

Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan:

ii) Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi danfatau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti:

II) Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti:

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan:|

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak,

Data dan Fakta bahwa koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.262.278.928,00 berasal dari perhitungan sebagai berikut:

DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Cftm Pemohon Banding

Rp.

DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Cfm Terbanding

Rp.262.278.928,00 Selisih

Rp.261.717.498,00 bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat objek PPh Pasal 4: ayat (2) pada masa Desember 2019 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding, yaitu berupa biaya ‘Indirect - Repair & Maint-Materials- Construction yang menurut pemeriksa merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dimana pada saat pembahasan Pemohon Banding tidak hadir dan tidak

menyampaikan bukti bahwa atas transaksi berupa pembelian material oleh Pemohon Banding seperti dalam tanggapan tertulis yang sudah disampaikan ke Terbanding,: bahwa sesuai dengan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan pemeriksa Nomor BA-445/WPJ.05/BD.06/2022 tanggal 20 Juni 2022 Tim pemeriksa memberikan keterangan bahwa:|

- Berdasarkan hasil pengujian , disimpulkan bahwa terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum/kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding yaitu berupa biaya ‘Indirect - Repair & Maint.-Materials-Construction yang menurut pemeriksa merupakan Objek PPh Pasal 4(2) dimana pada saat pembahasan Pemohon Banding tidak hadir dan tidak menyampaikan bukti bahwa atas transaksi berupa pembelian material oleh Pemohon Banding seperti dalam tanggapan tertulis yang sudah disampaikan ke pemeriksa:

- Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca:

bahwa berita acara pembahasan sengketa pajak dengan Pemohon Banding Nomor BA-445/WPJ.05/BD.06/2022 tanggal 21 Juni 2022 Pemohon Banding memberikan keterangan bahwa:

- Menurut Pemohon Banding account Indirect-Repair & Maint-Materials- Construction adalah merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk material yang digunakan untuk perbaikan kantor, perumahan, workshop, yang berkaitan dengan bangunan yang terdapat dilokasi perkebunan Wajib Pajak, bahwa terdapat Surat Keputusan Pembetulan SKPKB secara Jabatan atas SKPKB nomor 00052/240/19/038/21 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 00082/NKEBAWPJ.05/KP.08/2022 tanggal 04 Juli 2022 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 4 ayat (2) Secara Jabatan:

bahwa berdasarkan data Komparatif biaya (HPP, Biaya Usaha Lain, Biaya Luar Usaha) 2 Tahun terakhir, Biaya Gaji pada tahun 2019 mengalami penurunan sebesar -31,06%; 4

INo.| '”— Uraian | Tahun Pajak 2019] 96 (Tahun Pajak 2018| la. JBiayagaji| 32742179013 | -31,06%| 47.490.580.473 | lb. [BiayaTransportasi | — 166.353.202 |-87,09%| 1.288.148.837 | ld. IBiayasewa| 7.856.382.50613.772.101.533 | le. [BiayaBunga|-12,8556| 28.366.567.366 |

Biaya Jasa19,262.877.101 | -17,98%| 23.484.996.104i lg. [BiayaPiutangTakTertagin | (| 00m]|

4 Biaya Royalti ji. |BiayaPemasaran || mf

29.324,957.774 |-65,17%| 84.197.014.381 bahwa berdasarkan data SIDJP pada pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 pembayaran untuk pegawai selama tahun 2019 mengalami penurunan -31,2744: NoUraian»6 (Tahun

2. IPhBrutoPegTetapdiatasPTKp -31,27%|| lb. |PhBruto Peg Tetap dibawah|| 4201| 9071515663 ld. |PphPegawaitetap||262.167.8556 |

Bruto Bukan Pegawai/Tenaga | 130.000.000 |1429,41%| 8.500.000 | le. |PPhBukanPegawai/TenagaAhli |6723,53%| — 212500:

lg.|| i- |PHBrutoPegrinal| me! j._|pehPegawaiFinal| ms] SC bahwa berdasarkan data SIDJP pada pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 bahwa pada tahun 2019 penggunaan jasa konstruksi mengalami kenaikan 60% dari tahun sebelumnya;

UraianTahun Pajak 2019] % [Tahun Pajak 2018 la. |pPPPenjualanTanah/Bangunan| owl|

0% lb. |DPP Sewa20.268.95121.283.288

DPP Pengguna Jasa Konstruksi3.161.369.0501.974.866.150

Id. | DPP Penyedia Jasa Konstruksi Po

J le. [DPPDividen(ory)me

If. [DPP Hadiahoooo)

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas ekualisasi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan: terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum/ kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.261.717.498,00:

bahwa berdasarkan hasil pembahasan dengan Tim Pemeriksa pada saat pembahasan pemeriksaan, Pemohon Banding tidak hadir dan tidak menyampaikan bukti bahwa atas transaksi berupa pembelian material oleh Pemohon Banding, a

bahwa dengan alasan Wajib Pajak bahwa kegiatan pekerjaan perawatan dan perbaikan dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri dengan tidak menggunakan kontraktor tidak sesuai dengan Biaya Gaji yang dilaporkan antara tahun 2018 dengan 2019, dimana Biaya Gaji pada tahun 2019 mengalami penurunan sebesar 31,06% sesuai tabel diatas:! bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) selama tahun 2018 sampai dengan 2019 mengalami kenaikan sebesar 60% dibandingkan tahun 2018, dengan adanya transaksi tersebut disetiap tahun menunjukan bahwa Pemohon Banding dapat dikatakan selalu menggunakan jasa konstruksi untuk kebutuhan Pemohon Banding sesuai tabel diatas:| bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen pendukung yang kompeten terkait Indirect-Repair& Main-Materials-Construction tersebut merupakan material yang digunakan dalam perawatan serta pekerjaan perawatan dan perbaikan yang memang dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri dan tidak menggunakan kontraktor, bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif atas DPP PPh Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp.262.278.928,00 telah sesuai dengan ketentuan yang bertaku:

Kesimpulan a. Surat Banding a guo memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

b. Keputusan Terbanding a guo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang: berlaku, c. bahwa tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang kuat untuk mengabulkan banding Pemohon Banding: AA

d. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang bertaku:

Usul bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Terbanding a guo:|

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 055/AIK.DIR.X/X11/2022 tanggal 20 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana telah tercantum dalam Surat Bandingnya:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P -1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirektur JenderalPajakNomor:KEP-

00421/KEB/WPJ.05/2022 tanggal 12 Agustus 2022.

Bukti P-2. Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir metalui surat nomor

023/AIK/DIR.X/IV/2021 tanggal 4 Agustus 2022:| Bukti P-3. SPUH Nomor S-00392/PJ/WPJ.05/SPUH/2022 tanggal 26 Juli 2022 dan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian:

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor 033/AIK.DIR.X/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021: Bukti P-5. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2)

|Nomor 00052/240/19/038/21 tanggal 13 September 2021.

|Bukti P-6, Surat Nomor O30/AIK.DIR.X/VIII/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 |tentang Tanggapan SPHP;

Bukti P-7. SPHP Nomor SPHP-00232/WPJ.05/KP.0800/RIKSIS/2021 tanggal 26 Agustus 2021:

Bukti P-8. Keputusan Bupati Paser Nomor 525/03/Ek.Adm.SDA/IUP/2015 tentang

Izin Usaha Perkebunan PT Agro Inti Kencanamas tanggal 04 Mei 2015 Bukti P-9. Matriks Sengketa,

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis nomor 21-3/ATC/LIT/II/2023 tanggal 21 Maret 2023: Bukti P-11. Penjelasan Tertulis nomor 08-3/ATC/LIT/V/2023 tanggal 08 Mei 2023: Bukti P-12. Penjelasan Tertulis nomor 12-3/ATC/LIT/VI/2023 tanggal 12 Juni 2023: Bukti P-13. Penjelasan Tertulis nomor 11-5/ATC/LIT/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023,

7

|

| Bukti P-14. Persetujuan Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu sesuai dengan

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-732/WPJ.05/2015: Bukti P-15. Penjelasan Tertulis Nomor 03-3/ATC/LIT/X/2023 tanggal 03 Oktober 2023,

Bukti P-16. Penjelasan Akhir Nomor 23-5/ATC/LIT/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan:{ Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan:| Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan:

Bukti T-4, Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 21 Maret 2023:

Bukti T-5. Pendapat akhir

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00421/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 12 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasitan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00052/240/19/038/21 tanggal 13 September 2021, sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00082/NKEBAWPJ.05/KP.08/2022 tanggal 13 Juli 2022 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) secara Jabatan tanggal 13 Juli 2022, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)| Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal; K

| Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Bandingi bahwa Surat Banding Nomor 031/AIK.DIR.X/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adatah sebagai berikut:

Pemohon Banding| Terbanding Nilai eo

RpRop Dasar Pengenaan Pajak PPh Final

561.430 | 262.278.928 261.717.498 Pasal 4(2)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp261.717.498,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.261.717.498,00 berdasarkan hasil pemeriksaan atas ekualisasi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum/ kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding:i bahwa menurut Terbanding terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding, yaitu berupa biaya Indirect - Repair & Maint. - Materials - Construction dimana pada saat pembahasan akhir pemeriksaan, Pemohon Banding tidak hadir dan tidak menyampaikan bukti bahwa

atas transaksi berupa pembelian material oleh Pemohon Banding seperti dalam tanggapan tertulis yang sudah disampaikan kepada Terbanding pada proses pemerksaan, bahwa berdasarkan data tangkapan layar (screenshoot) General Ledger account Indirect-Repair & Maint-Materials-Construction dan tangkapan layar (screenshot) dan sistem persediaan Pemohon Banding atas 2 (dua) transaksi menurut Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa pencatatan tersebut merupakan pencatatan pembelian material sebagaimana alasan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen sumber atas pencatatan dalam akun tersebut sehingga tidak dapat ditunjukkan kronologis pencatatan yang membuktikan bahwa account Indirect-Repair & Maint-Materials-Construction merupakan pembelian material:

bahwa tanggapan Terbanding terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan Pekerjaan perawatan dan perbaikan tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding dan tidak menggunakan kontraktor, sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan data Komparatif biaya (HPP, Biaya Usaha Lain, Biaya Luar Usaha) 2 Tahun terakhir, biaya gaji pada tahun 2019 mengalami penurunan sebesar -31,06%;

— Urai[Tahun Pajak2015| ?& (Tahun pajak 2015| Ja. IBlayaGaji3274217001847.490.580.473 | b. |BiayaTransportasl 166352202 |-87,09%| 1200148827 | c.| 23.632.222.594 | -2,72%| _24.292.142.677 | Id. [BiayaSewa|-42,9595| _13.71.191.533 | le.| 24722610665| f-| 29262877101 |-17,98%||

IBlayaPlutangTaktertagih || oom)Sd h. [BlayaRoyati T= | mo] i._|BiayaPemasaran[= || i- IBlayalain| 29,.324.967.774 |-65,17%||

- bahwa berdasarkan data SIDJP pada pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 pembayaran untuk pegawai selama tahun 2019 mengalami penurunan -31 21%;

“A

NefFaiz

|| b.|42oxl| [in eT ja. |PPhPegawaiTetap|202167656 |

|asonow le. |pph Bukan Pegs3 Ail14.200.000

|p Penghasilan BrutoPTT13.610,598.755

8.PTT Akhir Tahun ae ee |

Toned

. IPPh Pega ai Final bahwa berdasarkan data SIDJP pada pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 bahwa pada tahun 2019 penggunaan jasa konstruksi mengalami kenaikan 60%| dan tahun sebelumnya:

hal Unhn

Dosen

Jal d. [opp Penyedalasakonstnutsi | ol_

- bahwa berdasarkan data di atas, alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kegiatan pekerjaan perawatan dan perbaikan dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri dengan tidak menggunakan kontraktortidak sesuai dengan biaya gaji yang dilaporkan antara tahun 2018 dengan 2019, dimana biaya gaji pada tahun 2019 mengalami penurunan sebesar -31,06%:;

- bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk Jasa Konstruksi tahun 2019 mengalami kenaikan sebesar 60% dibandingkan, tahun 2018, dengan adanya transaksi tersebut di setiap tahun menunjukan bahwa Pemohon Banding dapat dikatakan menggunakan jasa konstruksi untuk kebutuhan Pemohon Banding bahwa berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding berupa tangkapan layar (screenshot) General Ledger account Indirect-Repair & Maint Materials,

Construction dan tangkapan layar (screenshot) dan sistem persediaan Pemohon Banding atas 2 (dua) transaksi, Terbanding berpendapat tidak dapat dibuktikan Indirect-Repair& Main-Materials-Construction tersebut merupakan pembelian material yang digunakan dalam perawatan serta pekerjaan perawatan dan perbaikan yang memang dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri dan tidak menggunakan kontraktor/pihak ke-3:| bahwa terkait alasan Pemohon Banding mendapatkan persetujuan penetapan Daerah Tertentu, Terbanding berpendapat bahwa alasan tersebut tidak relevan karena penetapan Daerah Tertentu tidak serta merta menjadikan Pemohon Banding tidak memerlukan pemanfaatan jasa konstruksi dan pihak ke-3:

bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk Jasa Konsiruksi sebagaimana diuraikan di atas dan dengan adanya transaksi tersebut di setiap tahun menunjukan bahwa Pemohon Banding dapat dikatakan menggunakan jasa konstruksi untuk kebutuhan Pemohon Banding tanpa melihat penetapan status Pemohon Banding sebagai Daerah Tertentu:

bahwa berdasarkan data, fakta, ketentuan dan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPh Final pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp262.278.928,00 telah berdasarkan bukti kompeten dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final dikarenakan akun Indirect-Repair& Maint-Materials- Construction tersebut merupakan material yang digunakan dalam perawatan dan perbaikan perumahan Pemohon Banding yang terdapat diperkebunan bahwa pekerjaan perawatan dan perbaikan tersebut dilakukan sendiri oleh: Pemohon Banding dan tidak menggunakan kontraktor. Hal ini disebabkan karena! lokasi Pemohon Banding yang terpencil dan merupakan perkebunan kelapa sawit, Pemohon Banding memiliki karyawan yang melaksanakan perawatan dan perbaikan preventif tersendiri karena tidak memungkinkan untuk menggunakan kontraktor dalam perawatan yang skalanya kecil tersebut,

bahwa berdasarkan laporan keuangan, Trial Balance dan General Ledger (GL) yang sudah disampaikan, dapat dilihat bahwasanya material tersebut merupakan pemakaian persediaan spare parts yang ada di lokasi perkebunan yang ada:| bahwa akun tersebut merupakan pembelian material yang dilakukan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding lalu dicatat dalam persediaan dan persediaan tersebut akan digunakan ketika ada perbaikan kecil di site Pemohon Banding:| bahwa dengan demikian, sudah jelas bahwasanya akun tersebut merupakan komponen material yang dimiliki oleh Pemohon Banding dan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2):| bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan Persetujuan Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-732/WPJ.05/2015 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Jakarta Barat tanggal 21 Mei 2015. Penetapan daerah tertentu tersebut mulai berlaku sejak tahun pajak 2015 dan berlaku selama 5 (lima) tahun;

bahwa dalam dictum kedua disebutkan bahwasanya pengeluaran untuk sarana dan fasilitas di lokasi kerja sebagai berikut:

- Tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya.

- Keselamatan kerja dan pelayanan kesehatan.

- Pengangkutan/transportasi bagi pegawai dan keluarganya.

- Peribadatan.

- Olahraga bagi Pegawai dan keluarganya, tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda dan terbang layang.

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang PA

e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:| Pasal 4 ayat (2):' “Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi - kepada anggota koperasi orang pribadi:

b. penghasilan berupa hadiah undian:

Cc. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bang unan: dan e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

» Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pajak

Penghasilan Atas Penghasilan Dad Jasa Usaha Konstruksi

Pasal 3 ayat (1):

“Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

1) 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Koreksi Dasar, Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp261.717.498,00 telah dilakukan Terbanding sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian. Ah

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:| bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp261.717.498,00 dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan dan bukti-bukti mengenai akun Indirect-Repair& Main-Materials-Construction tersebut merupakan pembelian material yang digunakan dalam perawatan serta pekerjaan perawatan dan perbaikan yang memang dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri atau pelaksanaan kegiatan menggunakan kontraktor/pihak ketiga, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran atas transaksi akun tersebut. Sedangkan menurut Pemohon Banding akun tersebut merupakan transaksi pembelian material; bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dalam persidangan serta keterangan para pihak dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding baik pada saat dilakukan pemeriksaan kemudian penelitian keberatan sampai dengan dengan sengketa ini diajukan banding atas transaksi akun Indirect-Repair& Main-Materials-Construction tidak dapat menjelaskan dan memberikan dokumen pendukung berupa voucher, invoice dan bukti-bukti pendukung lainnya yang menyatakan akun tersebut sebagai pembelian material:

bahwa atas bukti yang diserahkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak menilai bahwa bukti berupa tangkapan layar (screenshot) General Ledger akun a guo dan tangkapan layar sistem persediaan atas 2 (dua) transaksi, serta rujukan pada Laporan Keuangan, Trial Balance, dan General Ledger, belum cukup untuk membuktikan bahwa pengeluaran tersebut merupakan pembelian dan pemakaian material;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas bukti-bukti tersebut hanya menunjukkan pencatatan pembukuan, sedangkan sifat riil suatu transaksi harus dibuktikan dengan dokumen sumber seperti faktur pembelian, bukti penerimaan barang, kartu persediaan yang menggambarkan kronologi pembelian hingga pemakaian, dan bukti

£ bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pekerjaan perawatan dilaksanakan sendiri tanpa kontraktor, Pengadilan Pajak berpendapat dalil tersebut tidak didukung bukti yang memadai:1 bahwa terhadap dalil Pemohon Banding mengenai Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu (KEP-732/WPJ.05/2015), Pengadilan Pajak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa dalil tersebut tidak relevan dengan pokok sengketa, karena penetapan Daerah Tertentu berkaitan dengan perlakuan pembebanan natura/kenikmatan dan fasilitas di lokasi kerja dalam ranah PPh Badan, dan tidak menentukan ada atau tidaknya objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), oleh karena itu bukti dan dalil tentang Daerah Tertentu dikesampingkan karena tidak menjadi unsur yang dipersengketakan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa akun Indirect-Repair & Main-Materials-Construction merupakan transaksi pembelian material yang bukan obyek DPP PPh Pasal 4 ayat (2) karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dan menyerahkan bukti dan dokumen pendukung lainnya terkait akun Indirect-Repair & Main-Materials-Construction dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding adalah sudah tepat:

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan Terbanding atas akun Indirect-Repair & Main-Materials-Construction sudah tepat sehingga Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp261.717.498,00 tetap dipertahankan:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a guo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: «

Nilai Sengketa Nilai Sengketa

Nilai Sengketa

Uraian Sengketa

Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)

Dipertahankan (Rp) (Rp) Koreksi Dasar Pengenaan Pajak

261.717498|261.717.498

PPh Final Pasal 4 ayat (2)

Menimbang bahwa atas hasil bemeriksaan dalam vee] Pengadilan NG

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp262.278.928,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp262.278.928,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Jumlah NoUraian (Rp)

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak262.278.928 PPh Final Pasal 4 (2) terutang7.907.668 Kredit Pajak56.143 Pajak yang tidak/kurang di bayar7.851

| 5Administrasi:———

-Pasal 13 (2) KUP Up|e 857.955 cE Jumlah PPh yang masih harus dibayar10.709.480

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait, «

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00421/KEB/PJAWPJ.05/2022 tanggal 12 Agustus 2022, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor ; 00052/240/19/038/21 tanggal 13 September 2021, sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00082/NKEB/WPJ.05/KP.08/2022 tanggal 13 Juli 2022, atas nama PT AGRO INTI KENCANAMAS, NPWP 01.825.710.5-038.000, beralamat di Komplek Perkantoran ' Business Park Lt 9, Kencana Tower, Jalan Meruya Ilir Nomor 88 RT 1 RW 5 Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebesar Rp10.709.480,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 oleh Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si. M.Hum. dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari S.E., M.M., sebagai Panitera5 Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, itd.ttd.

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.,M.H., tid.

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganii, ttd.

Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

{Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A. by

NIP. 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.