PUTUSAN: Nomor PUT-009423.25/2022/PP/M.VIA Tahun 2026{
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00421/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 12 Agustus 2022, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00052/240/19/038/21 tanggal 13 September 2021, sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00082/NKEB/WPJ.O5/KP.08/2022 tanggal 13 Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009423.25/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:7
PT AGRO INTI KENCANAMAS, NPWP 01.825.710.5-038.000, beralamat di Komplek Perkantoran Business Park Lt 9, Kencana Tower, Jalan Meruya Ilir Nomor 88 RT 001 RW 005 Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Adalin Ali jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Adalin Ali
Jabatan: Direktur Utama
2. Nama: Anggi Padoan Ibrahim Tambunan,
Izin Kuasa Hukum: KEP-854/PP/IKH/2022 tanggal 30 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/AIK.DIR.X/11/2023 tanggal 01 Februari 2023
3. Nama: Sebastian M Tambunan,
Izin Kuasa Hukum: KEP-070/PP/IKH/2623 tanggal 18 Januari 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/AIK.DIR.X/II/2023 tanggal 01 Februari 2023
4, Nama: Deborah,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-066/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023,