PUTUSAN
Nomor PUT-009421.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2026|
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00419/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 12 Agustus 2022, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00103/406/19/038/21 tanggal 13 September 2021 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009421.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AGRO INTI KENCANAMAS, NPWP 01.825.710.5-038.000, beralamat di Komplek Perkantoran Business Park Lt 9, Kencana Tower, Jalan Meruya Ilir Nomor 88 RT 1 RW 5 Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Adalin Ali jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Adalin Ali
Jabaian: Direktur Utama PT Agro Inti Kencanamas
2. Nama: Anggi Padoan Ibrahim Tambunan,
Izin Kuasa Hukum: KEP-854/PP/IKH/2022 tanggal 30 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/AIK.DIR.X/II/2023 tanggal| D1 Februari 2023
3. Nama: Sebastian M Tambunan,
Izin Kuasa Hukum: KEP-070/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/AIK.DIR.X/1//2023 tanggal 01 Februari 2023
4. Nama: Deborah,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-066/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomortanggal 01 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,x