Putusan Pengadilan Pajak, 72 halaman
PUT-009421.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2026
PT Agro Inti Kencanamas, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009421.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2026 yang diucapkan 28 Juli 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Agro Inti Kencanamas mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 17; Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 17 ayat (2); Pasal 26
- UU PPNPasal 18
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009421.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Agro Inti Kencanamas
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Adalin Ali Jabaian : Direktur Utama PT Agro Inti Kencanamas
- Anggi Padoan Ibrahim Tambunan
- Sebastian M Tambunan
- Deborah
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00103/406/19/038/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 24 Oktober 2023
- Tanggal Pengucapan
- 28 Juli 2026