Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 72 halaman

PUT-009421.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Agro Inti Kencanamas, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009421.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2026 yang diucapkan 28 Juli 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Agro Inti Kencanamas mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 17; Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 17 ayat (2); Pasal 26
  • UU PPNPasal 18
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009421.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Agro Inti Kencanamas
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00103/406/19/038/21
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
24 Oktober 2023
Tanggal Pengucapan
28 Juli 2026