PUTUSAN
Nomor PUT-009390.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00241/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Juli 2024, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00166/207/21/097/23 tanggal 4 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009390.16/2024/PP, antara:
PT PERKEBUNAN LEMBAH BHAKTI, NPWP 01.135.341.4-007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Benedictus Koento Helyanto Jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Nomor 5 tanggal 01 April 2024 yang dibuat oleh Nurhasanah, S.H. M.Kn di DKI Jakarta, domisili elektronik: andalas.aal2@gmail.com, yang dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Handyka Galuh Iriana Putra
Izin Kuasa Hukum: KEP-1279/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023
2. Nama: Febrian Ramadhan
Izin Kuasa Hukum: KEP-518/PP/IKH/2023 tanggal 18 April 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: FIN-TAX/00019/A/SK- PLB/EXT/I/2025 tanggal 06 Januari 2025 dan FIN-TAX/00030/A/SK- PLB/EXT/I/2025 tanggal 06 Januari 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor: 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: