Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 38 halaman

PUT-009388.14/2023/PP/M.VIA Tahun 2026

Meruadi Saputra · PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi · Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum
  • Dr. Wagimin Hoesly Sendjaja, Ak., BKP., CA., CPA

P U T U S A N

Nomor PUT-009388.14/2023/PP/M.VIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00225/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2017 Nomor 00005/205/17/035/22 tanggal 1 Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 009388.14/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

MERUADI SAPUTRA, NPWP 89.729.610.9-035.000, beralamat di Jalan KebonJeruk,JakartaBarat(domisilielektronik meruadi.saputra19@gmail.com),dalam hal ini diwakili oleh Dr. Wagimin Hoesly Sendjaja, Ak., BKP., CA., CPA jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/MS/IX/2023 tanggal 21 September 2023; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dr. Wagimin Hoesly Sendjaja, Ak., BKP., CA., CPA,

Izin Kuasa Hukum : KEP-773/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/MS/IX/2023 tanggal 21 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Adhiwirawan/198701212008121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-795/WPJ.05/2024 tanggal 10 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1416/PP/BR/2023 tanggal 5 Desember 2023 Juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-020PP/PrbSM/2024 tanggal 19 Januari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/MS/IX/2023 tanggal 21 September 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 107/SUB/WPJ.05/2023 tanggal 31 Oktober 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 27 November 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2017 Nomor 00005/205/17/035/22 tanggal 1 Juli 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/IX/2022 tanggal 15 September 2022 dengan jumlah pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00225/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 14 Juli 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/MS/IX/2023 tanggal 21 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 (melalui sistem e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/MS/IX/2023 tanggal 21 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penghasilan Neto

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Neto dengan alasan adanya koreksi pada Penghasilan Neto Lainnya yang berdasarkan data yang diterima dari balasan Surat Rahasia Nomor SR-970/IBK/WPJ.05/KP.07/2021 tanggal 22 November 2021 terdapat dua rekening Mandiri yang belum dilaporkandanbalasanSuratRahasiaNomorSR-

966/IBK/WPJ.05/KP.07/2021 tanggal 22 November 2021 terdapat 6 rekening BCA yang belum dilaporkan yang menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

bahwa setelah menerima sanggahan dari Pemohon Banding, Terbanding dapat menerima sebagian sanggahan Pemohon Banding dengan mempertahankan koreksi Penghasilan Neto Lainnya sebesar Rp4.023.438.069,00 dengan perincian sebagai berikut:

a. Saldo Bank Mandiri No. Rek. 1650500058869Rp 24.814.665,00

b. Saldo Bank BCA No. Rek. 7860046045Rp 68.897.834,00

c. Saldo Bank BCA No. Rek. 4671462330Rp499.679,00

d. Saldo Bank BCA No. Rek. 5850554333Rp 19.415.232,00

e. Saldo Bank BCA No. Rek. 5850306364Rp1.002.411,00

f. Penghasilan Lain-Lain Riau AgriRp3.550.369.723,00

g. Penghasilan Bunga Agrina SawitRp1.652.777,00

h. Penghasilan Bunga Pinjaman LainnyaRp 356.785.747,00 Menurut Pemohon Banding:

bahwa menurut Pemohon Banding penghasilan lainnya yang belum dilaporkan adalah penghasilan bunga pinjaman lainnya (poin h) sebesar Rp356.785.747,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Saldo Bank Mandiri No. Rek. 1650500058889 Rp24.814.665,00

b. Saldo Bank BCA No. Rek. 7860046045Rp68.897.834,00

c. Saldo Bank BCA No. Rek. 4671462330Rp 499.679,00

d. Saldo Bank BCA No. Rek. 5850554333Rp19.415.232,00

e. Saldo Bank BCA No. Rek. 5850306364Rp 1.002.411,00

bahwa sudah dilaporkan dalam SPT 2017 dengan kode Harta 011 (akumulasi uang tunai);

bahwa oleh karena itu saldo pada bank dengan nomor rekening di atas telah dilaporkan sehingga bukan merupakan tambahan kekayaan ekonomis dan bukan merupakan objek pajak Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1);

bahwa sementara itu, terkait Penghasilan lain-lain PT Riau Agri (poin f) sebesar Rp3.550.369.723,00 merupakan pengembalian atas investasi PT Riau Agri yang gagal dan batal terealisasi dengan menggunakan surat pengikatan jual beli tertanggal 15 Maret 2016 Nomor 9/Leg/III/2016 , surat perjanjian tertanggal 23 November 2016 dan pada akhir tahun 2016 telah dilakukan penyetoran ke PT Riau Agri sebesar Rp5.800.000.000,00 (Lima milyar delapan ratus juta rupiah) dengan rincian:

1. Tanggal 3 November 2016 sebesar Rp1.000.000.000,00 (BCA no Rek. 05850950808);

2. Tanggal 2 Desember 2016 sebesar Rp2.800.000.000,00 (Mandiri no Rek. 1650001071910);

3. Tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp2.000.000.000,00 (BCA no Rek. 05850950808);

bahwa dan karena investasi tersebut batal (gagal), PT Riau Agri mengembalikan sebagian dana yakni sebesar Rp4.132.347.777,00 (Empat milyar seratus tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah ) tersebut di rekening BCA nomor Rek 05850950808 dengan rincian:

1. Tanggal 26 Januari 2017 sebesar Rp3.000.000.000,00;

2. Tanggal 4 September 2017 sebesar Rp981.978.054,00;

3. Tanggal 6 November 2017 sebesar Rp150.369.723,00;

bahwa sehingga dapat disimpulkan, pengembalian dana tersebut pada hakikatnya bukan merupakan penghasilan yang diperoleh dari PT Riau Agri (objek Pajak Penghasilan) melainkan pengembalian atas penyetoran dana sebelumnya;

bahwa terlampir Pemohon Banding sampaikan dengan highlight transaksi pengiriman dana ke PT Riau Agri dan transaksi pengembalian dana dari PT Riau Agri atas transaksi yang batal tersebut;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. pengajuan banding dilakukan atas Surat Keputusan Terbanding a quo;

3. yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.553.318.111,00;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 107/SUB/WPJ.05/2023 tanggal 31 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa

Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya

bahwa koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lain-lain sebesar Rp4.023.438.069,00 didapat dari perhitungan sebagai berikut:

bahwaberdasarkanbalasanSuratRahasiaNomorSR- 970/IBK/WPJ.05/KP.07/2021 dan SR-9966/IBK/WPJ.05/KP.07/2021 tanggal 22 November 2021 terdapat dua rekening Bank Mandiri dan enam rekening Bank BCA yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Dari hasil pengujian rekening tersebut dengan mempertimbangkan bukti-bukti dan sanggahan yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding menemukan penghasilan lain yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp4.023.438.069,00. Atas koreksi tersebut, terdapat pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.720.829.066,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp3.697.471.766,00 dengan alasan sebagaimana dikemukakan dalam Surat Banding Nomor 01/MS/IX/2023 tanggal 21 September 2023;

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf p

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

b. Data dan Fakta

1. bahwa Pemohon Banding mengklaim bahwa atas koreksi penghasilan lain lain yang berasal dari saldo bank telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP 2017 dengan kode harta 011 (akumulasi uang tunai);

bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang KUP “Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya”. Saldo bank tidak seharusnya dilaporkan dengan kode harta 011 (uang tunai) melainkan 012 (tabungan). Dengan penjelasan Wajib Pajak bahwa saldo rekening dilaporkan sebagai uang tunai mengakibatkan SPT menjadi rancu dan sulit dibuktikan kebenarannya;

1. bahwa terhadap penghasilan bunga dari PT Agrina Sawit, Pemohon Banding mengklaim telah melakukan pembayaran PPh sebesar 15% dengan nilai Rp247.916,00;

bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPh, penghasilan bunga merupakan objek pajak penghasilan. Atas penghasilan bunga yang diterima oleh Pemohon Banding, PT Agrina Sawit seharusnya memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% untuk kemudian dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. Total penghasilan bunga yang diterima selanjutnya diakumulasikan bersama dengan semua penghasilan Pemohon Banding untuk kemudian dikenakan tarif PPh Pasal 17;

2. bahwa terhadap penghasilan lain-lain PT Riau Agri senilai Rp3.550.369.723,00 Pemohon Banding menjelaskan bahwa uang masuk ke rekening BCA (05850950808) Pemohon Banding merupakan pengembalian atas investasi yang batal terealisasi sesuai dengan surat perjanjian antara Pemohon Banding dengan Doktorandus Christian dan Eddy Widjaja;

bahwa berikut data dan fakta terkait sengketa penghasilan lain-lain PT Riau Agri:

a. bahwa kronologi rencana investasi ke PT Riau Agri menurut pengakuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding berencana membeli semua saham PT Riau Agri dari Doktorandus Christian dan Eddy Widjaja senilai Rp165.000.000.000,00;

- bahwa atas rencana tersebut, Pemohon Banding menyetorkan uang ke PT Riau Agri sebagai uang muka pembelian sebesar Rp5.800.000.000,00;

- bahwa dalam perkembangannya, rencana investasi tersebut tidak terlaksana sehingga Pemohon Banding mendapatkan pengembalian sebagian uang muka dari PT Riau Agri sebesar Rp4.132.347.777,00;

b. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung tentang pembatalan investasi PT Riau Agri;

c. bahwa rekening yang menjadi dasar koreksi pemeriksa tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT Tahunan 2017;

d. bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan klaim investasi ke PT Riau Agri di SPT Tahunan 2016 maupun 2017;

e. bahwa menurut pengakuan Pemohon Banding, total uang yang disetor ke PT Riau Agri sebesar Rp5.800.000.000,00 namun berdasarkan bukti pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding, total uang yang telah dibayarkan ke PT Riau Agri pada tahun 2016 hanya sebesar Rp2.800.000.000,00 sedangkan Rp3.000.000.000,00 sisanya hanya berupa tarikan tunai yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya;

f. bahwa berdasarkan penelitian, total uang masuk ke rekening Pemohon Banding yang berasal dari PT Riau Agri sebesar Rp7.332.347.777,00 dengan perincian sebagai berikut:

bahwa total uang yang dibayarkan ke PT Riau Agri sebesar Rp2.800.000.000,00 sedangkan uang masuk ke rekening Pemohon Banding dari PT Riau Agri sebesar Rp7.332.347.777,00 sehingga klaim Pemohon Banding bahwa uang masuk dari PT Riau Agri adalah pengembalian atas uang yang telah disetorkan tidak terbukti karena nominal uang masuk lebih besar dari uang yang dikeluarkan;

g. bahwa Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang diserahkan oleh Pemohon Banding merupakan perjanjian antara Pemohon Banding dengan Doktorandus Christian dan Eddy Widjaja, sedangkan uang masuk ke rekening Pemohon Banding adalah dari PT Riau Agri sehingga tidak ditemukan korelasi antara perjanjian tersebut dengan uang masuk di rekening Pemohon Banding;

h. bahwa dalam surat penjanjian yang disebutkan di atas, terdapat klausul bahwa nilai pembelian saham PT Riau Agri sebesar Rp165.000.000.000,00 dengan sebagian besar pendanaan rencananya dari kredit bank;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan data dan keterangan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa perhitungan Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sudah benar sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, koreksi positif atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp4.023.438.069,00 tetap dipertahankan;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Pemohon Banding a quo, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1)Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak kecuali majelis berpendapat lain;

b. bahwa Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan tanpa nomor tanggal 27 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa pada tanggal 31 Oktober 2023, Pemohon Banding telah menerima Surat dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Nomor S- 107/SUB/WPJ.05/2023 tertanggal 31 Oktober 2023 perihal Surat Uraian

Banding atas Pengajuan Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Surat Uraian Banding);

2. bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor III (Analisis Pokok Sengketa) 2 (b) (Data dan Fakta) Nomor 1, disebutkan bahwa:

“Wajib Pajak mengklaim bahwa atas koreksi penghasilan lain-lain yang berasal dari saldo bank telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP 2017 dengan kode harta 011 (akumulasi uang tunai);

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang KUP “Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya. Dengan penjelasan Wajib Pajak bahwa saldo rekening dilaporkan sebagai uang tunai mengakibatkan SPT menjadi rancu dan sulit dibuktikan kebenarannya”;

bahwa dalil ini tidak benar karena menurut Pemohon Banding, semua nilai dari saldo bank telah dilaporkan ke dalam SPT Tahunan PPh OP 2017 dengan kode 011. Walaupun terdapat kekeliruan dalam melakukan klasifikasi kode harta dalam SPT, namun pada dasarnya, Pemohon Banding telah melaporkan nilai tersebut secara benar dan tepat. Kekeliruan tersebut dapat dihimbau oleh Account Representative untuk dilakukan pembetulan, bukan malahan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang tidak dilaporkan karena total harta yang dilaporkan pada dasarnya adalah sama. Di samping itu, dalam pengaturan lebih rinci Undang-Undang KUP Pasal 4 ayat (1), tidak terdapat peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menegaskan bahwa kekeliruan dalam pencatatan kode harta SPT diberikan sanksi tertentu atau dianggap sebagai kenaikan tambahan kemampuan ekonomis Pemohon Banding;

3. bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor III (Analisis Pokok Sengketa) 2 (b) (Data dan Fakta) Nomor 2, disebutkan bahwa:

“Terhadap penghasilan bunga dari PT Agrina Sawit, Wajib Pajak mengklaim telah melakukan pembayaran PPh sebesar 15% dengan nilai Rp 247.916,00; Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPh, penghasilan bunga merupakan objek pajak penghasilan. Atas penghasilan bunga yang diterima oleh Wajib Pajak, PT Agrina Sawit seharusnya memotong PPh Pasal

23 sebesar 15% untuk kemudian dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak. Total penghasilan bunga yang diterima selanjutnya diakumulasikan bersama dengan semua penghasilan Wajib Pajak untuk kemudian dikenakan tarif PPh Pasal 17”; bahwa dalil ini tidak benar karena menurut Pemohon Banding, permasalahan terkait bunga pinjaman tersebut telah menerima koreksi yang dilakukan Pemohon Banding dan telah dilakukan pembayaran PPh sebesar 15% dengan nilai Rp247.916,00 (dua ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus enam belas rupiah) sehingga tidak layak masuk sebagai substansi dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Pajak terhadap nilai tersebut;

4. bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor III (Analisis Pokok Sengketa) 2 (b) (Data dan Fakta) Nomor 3 (a), disebutkan bahwa:

“Kronologi rencana investasi ke PT Riau Agri menurut pengakuan Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

- Wajib Pajak berencana membeli semua saham PT Riau Agri dari Drs Christian dan Eddy Widjaja senilai Rp165.000.000.000,00

- Atas rencana tersebut, Wajib Pajak menyetorkan uang ke PT Riau Agri sebagai uang muka pembelian sebesar Rp5.800.000.000,00

- Dalam perkembangannya, rencana investasi tersebut tidak terlaksana sehingga Wajib Pajak mendapatkan pengembalian sebagian uang muka dari PT Riau Agri sebesar Rp4.132.347.777,00”;

bahwa dalil ini benar sebagaimana dalam Perjanjian Nomor 1600/Reg/XI/2016 tertanggal 23 November 2016 yang dibuat oleh Jap Sun Jaw, S.H. Notaris di Jakarta, yang menerangkan bahwa para pihak dalam perjanjian adalah Pemohon Banding dan Bapak Drs Christian dan Eddy Widjaja dengan harga penjualan dan pembelian dari seluruh saham PT Riau Agri adalah senilai Rp 165.000.000.000 (seratus enam puluh lima miliar rupiah). Penyetoran uang ke PT Riau Agri sebesar Rp 5.800.000.000 (lima miliar delapan ratus juta rupiah) dibagi dalam beberapa kali pengiriman sebagai berikut:

- Tanggal 3 November 2016 sebesar Rp1.000.000.000,00 (BCA a/c 05850950808);

- Tanggal 2 Desember 2016 sebesar Rp2.800.000.000,00 (Mandiri a/c 1650001071910);

- Tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp2.000.000.000,00 (BCA a/c 05850950808);

bahwa dikarenakan terjadinya ketidaksepahaman dalam proses dan syarat akuisisi, maka rencana investasi tersebut dibatalkan, sehingga PT Riau Agri mengembalikan sebagian dana yang telah di kirimkan oleh Pemohon Banding dengan total sebesar Rp4.132.347.777,00 (empat miliar seratus tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) setelah dipotong beberapa pengeluaran yang tidak dapat dikembalikan lagi dalam rencana akuisisi tersebut pada rekening BCA dengan a/c 05850950808 dengan rincian:

- Tanggal 26 Januari 2017 sebesar Rp3.000.000.000,00;

- Tanggal 4 September 2017 sebesar Rp981.978.054,00;

- Tanggal 6 November 2017 sebesar Rp150.369.723,00;

bahwa dana sebesar Rp4.132.347.777,00 (empat miliar seratus tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) merupakan sebagian dari total nilai rencana investasi PT Global Indo Bersaudara sebesar Rp5.800.000.000,00 (lima miliar delapan ratus juta rupiah), dan bukan merupakan milik pribadi Pemohon Banding. Sisa dana Pemohon Banding senilai Rp1.667.652.223,00 (satu miliar enam ratus enam puluh tujuh juta enam ratus lima puluh dua ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah) tidak dikembalikan oleh PT Riau Agri kepada Pemohon Banding dikarenakan kegagalan rencana investasi Pemohon Banding sebagai perwakilan PT Global Indo Bersaudara pada PT Riau Agri;

5. bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor III (Analisis Pokok Sengketa) 2 (b) (Data dan Fakta) Nomor 3 (b), disebutkan bahwa:

“Wajib Pajak tidak memberikan dokumen pendukung tentang pembatalan investasi PT Riau Agri;”

bahwa dalil ini tidak benar dikarenakan secara konkrit memang tidak dibuat akta pembatalan atas rencana investasi tersebut, yang dikarenakan PT Riau Agri telah mengembalikan dana yang telah dikirimkan oleh Pemohon Banding sebelumnya. Namun, secara yuridis konkret dengan adanya pengembalian atas

dana dari rencana investasi tersebut, maka secara otomatis segala transaksi atas rencana investasi tersebut sudah dianggap tidak pernah ada;

6. bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor III (Analisis Pokok Sengketa) 2 (b) (Data dan Fakta) Nomor 3 (c), disebutkan bahwa:

“Rekening yang menjadi dasar koreksi pemeriksa tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak di SPT Tahunan 2017;”

bahwa dalil ini tidak benar dikarenakan rekening yang menjadi dasar koreksi pemeriksa tersebut sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan 2017 dengan kode harta 011 – Uang Tunai walaupun terdapat kekeliruan dalam penempatan kode harta pada SPT Tahunan 2017. Di mana saldo rekening yang dimasukkan dalam akun 011 – Uang Tunai harus dimasukkan ke akun 012 – Tabungan, sehingga koreksi tersebut tidak layak untuk dimasukkan sebagai substansi dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Pajak ini;

7. bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor III (Analisis Pokok Sengketa) 2 (b) (Data dan Fakta) Nomor 3 (d), disebutkan bahwa:

“Wajib Pajak tidak melaporkan klaim investasi ke PT Riau Agri di SPT Tahunan 2016 maupun 2017”;

bahwa dalil ini tidak benar dikarenakan investasi tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi Pemohon Banding, sementara SPT yang dilaporkan seharusnya berisi harta pribadi Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

(i) bahwa Pemohon Banding hanya mewakili PT Global Indo Bersaudara untuk melakukan mediasi terhadap aksi korporasi sebagaimana rencana pembelian saham PT Riau Agri yang dimiliki oleh Bapak Drs Christian dan Eddy Widjaja, sehingga sangat tidak tepat apabila Pemohon Banding mengklaim dirinya sebagai pelaku investasi pada SPT 2016 yang pada hakikatnya tidak berhubungan dengan kepentingan pribadi Pemohon Banding;

(ii) bahwa terkait SPT 2017, dikarenakan sudah terjadi pembatalan rencana

investasi atas PT Riau Agri maka sangat tidak mungkin jika Pemohon Banding mencatat hal tersebut dalam SPT tahun 2017;

(iii)bahwa rencana Investasi ke PT Riau Agri tidak dicantumkan di SPT

Pemohon Banding disebabkan karena memang secara yuridis nama Pemohon Banding tidak pernah masuk ke dalam struktur pemegang saham akta pendirian PT Riau Agri beserta seluruh perubahannya;

8. bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor III (Analisis Pokok Sengketa) 2 (b) (Data dan Fakta) Nomor 3 (e), disebutkan bahwa:

“Menurut pengakuan Wajib Pajak, total uang yang disetor ke PT Riau Agri sebesar Rp5.800.000.000,00. Namun berdasarkan bukti pendukung yang diserahkan oleh Wajib Pajak, total uang yang telah dibayarkan ke PT Riau Agri pada tahun 2016 hanya sebesar Rp2.800.000.000,00. Sedangkan Rp3.000.000.000,00 sisanya hanya berupa uang tunai yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya”;

bahwa dalil ini tidak benar dikarenakan sisa uang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) ditarik oleh Pemohon Banding pada tanggal 3 November 2016 sebesar Rp1.000.000.000,00 dari rekening BCA dan 14 Desember 2016 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dari rekening BCA. Uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) telah diterima oleh Bapak Drs Christian sebelum penandatanganan perjanjian sebagai panjar atau down payment pertama berdasarkan Pasal 3 Perjanjian Nomor 1600/Reg/XI/2016 tertanggal 23 November 2016 yang dibuat oleh Jap Sun Jaw, S.H. Notaris di Jakarta (Lampiran 8). Sisa uang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) diterima oleh Bapak Eddy Widjaja;

9. bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor III (Analisis Pokok Sengketa) 2 (b) (Data dan Fakta) Nomor 3 (f), disebutkan bahwa:

“Berdasarkan penelitian, total uang masuk ke rekening Wajib Pajak yang berasal dari PT Riau Agri sebesar Rp7.332.347.777 dengan perincian sebagai berikut:

bahwa total uang yang dibayarkan ke PT Riau Agri sebesar Rp2.800.000.000,00, sedangkan uang masuk ke rekening Wajib Pajak dari PT Riau Agri sebesar Rp7.332.347.777,00, sehingga klaim Wajib Pajak bahwa uang masuk dari PT Riau Agri adalah pengembalian atas uang yang telah disetorkan tidak terbukti karena nominal uang masuk lebih besar daripada yang dikeluarkan”;

bahwa dalil ini tidak benar dikarenakan hal tersebut jelas terlihat dari hasil cetakan rekening koran BCA Pemohon Banding yang menunjukan kiriman uang masuk dari PT Riau Agri berjumlah Rp4.132.347.777,00 (empat miliar seratus tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) sebagaimana dalam lampiran 5, 6, dan 7. Untuk mutasi kredit rekening Pemohon Banding pada tanggal 29 Agustus 2017 senilai Rp2.200.000.000,00 (dua miliar dua ratus juta rupiah) dan tanggal 13 September 2017 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), transaksi tersebut tidak memiliki hubungan dengan PT Riau Agri;

10. bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor III (Analisis Pokok Sengketa) 2 (b) (Data dan Fakta) Nomor 3 (g), disebutkan bahwa:

“Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang diserahkan oleh Wajib Pajak merupakan perjanjian antara Wajib Pajak dengan Drs Christian dan Eddy Widjaja, sedangkan uang masuk ke rekening Wajib Pajak adalah dari PT Riau Agri, sehingga tidak ditemukan korelasi antara perjanjian tersebut dengan uang masuk di rekening Wajib Pajak”;

bahwa dalil ini tidak benar dikarenakan Drs Christian dan Eddy Widjaja merupakan pihak pertama dalam perjanjian yang selanjutnya diterangkan

merupakan pemilik dari 1.500 (seribu lima ratus) saham semuanya dalam Perseroan Terbatas “PT Riau Agri” berkedudukan di Kampar, Kabupaten Kampar, sebagaimana dalam Perjanjian Nomor 1600/Reg/XI/2016 tertanggal 23 November 2016 yang dibuat oleh Jap Sun Jaw, S.H. Notaris di Jakarta;

11. bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor III (Analisis Pokok Sengketa) 2 (b) (Data dan Fakta) Nomor 3 (h), disebutkan bahwa:

“Dalam surat perjanjian yang disebutkan di atas, terdapat klausul bahwa nilai pembelian saham PT Riau Agri sebesar Rp 165.000.000.000 dengan sebagian besar pendanaan rencananya dari kredit bank”;

bahwa dalil ini tidak benar dikarenakan dari awal perencanaan, pembelian saham PT Riau Agri dianggarkan menggunakan kredit bank. Namun, karena investasi tersebut batal maka proses pengajuan pinjaman pun dihentikan. Hal ini tidak memiliki relevansi dengan kenaikan harta atau investasi yang dilaporkan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00225/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 14 Juli 2023;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00005/205/17/035/22

tanggal 1 Juli 2022 Tahun Pajak 2017;

Bukti P-3.Screenshot Pasal 3, Pasal 17, Pasal 18 dari Akta Notaris tanggal 23

November 2016;

Bukti P-4.Screenshot Rekening Koran Tahapan BCA Nomor 05850950808; Bukti P-5.Screenshot Buku Tabungan Bank Mandiri Nomor 1650001071910; Bukti P-6.Screenshot Pembayaran Pajak tanggal 14 September 2022 sebesar

Rp247.916,00;

Bukti P-7.Bukti Pembayaran Pajak tanggal 14 September 2022 sebesar

Rp167.510.955,00 dengan NTPN 23BF74ERSQEB4DFN;

Bukti P-8.Surat Nomor 04/MS/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023 tentang

Perbaikan atas Permohonan Banding terhadap Keputusan

Terbanding Nomor KEP-00225/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 14 Juli 2023;

Bukti P-9.Surat tanpa nomor tanggal 12 Desember 2023 tentang Pengantar

Alat Bukti Tertulis Pemohon Banding;

Bukti P-10. Bukti pembayaran PPh sebesar 15% dengan nilai Rp247.916,00; Bukti P-11. Bukti Penyetoran uang oleh Pemohon Banding kepada PT Riau Agri

pada Tanggal 3 November 2016 sebesar Rp1.000.000.000,00; Bukti P-12. Bukti Penyetoran uang oleh Pemohon Banding kepada PT Riau Agri

pada tanggal 2 Desember 2016 sebesar Rp2.800.000.000,00; Bukti P-13. Bukti Penyetoran uang oleh Pemohon Banding kepada PT Riau Agri

pada tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp2.000.000.000,00; Bukti P-14. Bukti Pengembalian dana dari PT Riau Agri kepada Pemohon

Banding pada tanggal 26 Januari 2017 sebesar Rp3.000.000.000,00; Bukti P-15. Bukti Pengembalian dana dari PT Riau Agri kepada Pemohon

Banding tanggal 4 September 2017 sebesar Rp981.978.054,00; Bukti P-16. Bukti Pengembalian dana dari PT Riau Agri kepada Pemohon

Banding tanggal 6 November 2017 sebesar Rp150.369.723,00; Bukti P-17. Perjanjian Nomor 1600/Reg/XI/2016 tertanggal 23 November 2016

yang dibuat oleh Jap Sun Jaw, S.H. Notaris di Jakarta;

Bukti P-18. Bukti Mutasi kredit rekening koran BCA Pemohon Banding pada

tanggal 29 Agustus 2017 senilai Rp2.200.000.000,00;

Bukti P-19. Bukti Mutasi kredit rekening koran BCA Pemohon Banding pada

tanggal 13 September 2017 sebesar Rp1.000.000.000,00;

Bukti P-20. Ringkasan Kasus Permohonan Banding Pemohon Banding; Bukti P-21. SPT Tahunan Orang Pribadi Pembetulan 1 Tahun Pajak 2017 atas

nama Meruadi Saputra beserta bukti penerimaan elektroniknya; Bukti P-22. SPT Tahunan Orang Pribadi Pembetulan 1 Tahun Pajak 2016 atas

nama Meruadi Saputra beserta bukti penerimaan elektroniknya; Bukti P-23. Surat Keberatan Nomor 001/IX/2022 tanggal 12 September 2022; Bukti P-24. Rekening Koran BCA Tahun 2017;

Bukti P-25. Penjelasan tertulis tanggal 14 Juni 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00130/WPJ.05/KP.0704/RIK.SIS/2022 tanggal 30 Juni 2022; Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Kertas Kerja Pemeriksaan Perubahan;

Bukti T-5.Surat Nomor SPHP-00080/WPJ.05/KP.07/RIKSIS/2022 tanggal 7

Juni 2022 tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6.Surat Nomor 001/VI/2022 tanpa tanggal tentang Tanggapan SPHP-

00080/WPJ.05/KP.07/RIKSIS/2022 disertai bukti penerimaan suratnya;

Bukti T-7.Risalah Pembahasan;

Bukti T-8.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3850/WPJ.05/2023

tanggal 14 Juli 2023;

Bukti T-9.Surat tanpa nomor tanggal 2 April 2024 tentang Penjelasan

Terbanding;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis Nomor S-83/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 29 Mei

2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00225/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2017 Nomor 00005/205/17/035/22 tanggal 1 Juli 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/MS/IX/2023 tanggal 21 September 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Penghasilan Neto dalam negeri lainnya: Penghasilan Lain-lain356.785.7474.023.438.0693.666.652.322

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya senilai Rp3.666.652.322,00 berdasarkan adanya dua rekening Bank Mandiri dan enam rekening Bank BCA yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan Pemohon Banding, dimana kemudian rekening rekening tersebut kemudian dijadikan dasar pengujian oleh Terbanding karena diduga berkaitan dengan penghasilan lain yang belum dilaporkan;

bahwa menurut Terbanding, dari pemeriksaan atas rekening bank yang tidak dilaporkan diketahui terdapat penghasilan lain berupa penghasilan dari PT Riau Agri, penghasilan bunga Agrina Sawit, dan penghasilan bunga pinjaman lainnya, sehingga masih terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.720.829.066,00;

bahwa menurut Terbanding, rekening rekening yang menjadi dasar koreksi tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan 2017, dan klaim investasi kepada PT Riau Agri juga tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan 2016 maupun 2017, sehingga memperkuat dugaan adanya penghasilan yang tidak dilaporkan;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding memang pernah menyetorkan dana sebesar Rp5.800.000.000,00 kepada PT Riau Agri dalam rangka rencana investasi atau akuisisi saham, namun berdasarkan data dan dokumen yang diperoleh Terbanding, pengembalian dana dari PT Riau Agri yang dapat dibuktikan secara jelas hanya sebesar Rp3.781.978.054,00, sehingga tidak seluruh uang masuk ke rekening Pemohon Banding dapat langsung dikualifikasikan sebagai pengembalian investasi;

bahwa menurut Terbanding, hasil penelitian menunjukkan bahwa total dana yang masuk ke rekening Pemohon Banding dari PT Riau Agri justru sebesar Rp7.332.347.777,00, sehingga secara nominal jumlah dana masuk lebih besar daripada dana yang dibayarkan;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan perbandingan antara total uang masuk sebesar Rp7.332.347.777,00 dan nilai pengembalian investasi yang dapat dibuktikan sebesar Rp3.781.978.054,00, sehingga Terbanding menetapkan selisih sebesar Rp3.550.369.723,00 sebagai penghasilan lain lain yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, karena selisih tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang memenuhi unsur sebagai objek Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Terbanding, jumlah uang masuk tersebut menurut Terbanding tidak seluruhnya dapat dibuktikan sebagai pengembalian dana atau transaksi non objek pajak, sehingga perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut atas asal usul dan substansi ekonominya;

bahwa menurut Terbanding, investasi PT Riau Agri tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan Pemohon Banding Tahun 2016 maupun 2017, baik sebagai harta, piutang, maupun bentuk investasi lainnya;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung berupa akta atau bukti formal pembatalan investasi;

bahwa menurut Terbanding, dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa seluruh uang masuk tersebut adalah pengembalian investasi yang batal, tidak terbukti karena Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang diajukan Pemohon Banding merupakan perjanjian antara Pemohon Banding dengan pihak perorangan, sedangkan uang masuk ke rekening Pemohon Banding berasal dari PT Riau Agri sebagai badan hukum, sehingga tidak terdapat korelasi langsung yang dapat membuktikan bahwa seluruh uang masuk tersebut adalah murni pengembalian investasi;

bahwa menurut Terbanding, ketidakkonsistenan pelaporan ini semakin melemahkan dalil Pemohon Banding bahwa transaksi tersebut merupakan investasi yang sah dan telah dilaporkan secara benar dalam sistem perpajakan;

bahwa menurut Terbanding, pelaporan saldo rekening bank pada SPT sebagai uang tunai tidak sesuai dengan prinsip pengisian SPT yang benar dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang Undang KUP, karena saldo bank seharusnya dilaporkan sebagai tabungan (kode harta 012), sehingga kesalahan klasifikasi ini menyebabkan SPT menjadi rancu dan sulit diverifikasi kebenarannya;

bahwa menurut Terbanding, Terkait penghasilan bunga, Terbanding menyatakan bahwa masih terdapat penghasilan bunga yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, termasuk penghasilan bunga dari PT Agrina Sawit;

bahwa menurut Terbanding, meskipun Pemohon Banding menyatakan telah membayar PPh sebesar 15%, penghasilan bunga tersebut tetap harus diakumulasikan dengan penghasilan lain dan dikenakan tarif Pajak Penghasilan sesuai Pasal 17 Undang Undang PPh, sepanjang tidak dibuktikan pemotongan dan pengkreditannya secara lengkap;

bahwa menurut Terbanding, sebagian koreksi telah disetujui oleh Pemohon Banding, khususnya terkait penghasilan bunga pinjaman lainnya, sehingga nilai sengketa menjadi Rp3.666.652.322,00;

bahwa menurut Terbanding, nilai sengketa tersebut terdiri dari selisih pengembalian investasi PT Riau Agri, saldo rekening yang tidak dilaporkan secara benar, serta penghasilan lain lain yang tidak dapat dibuktikan sebagai bukan objek pajak; bahwa menurut Terbanding, koreksi Penghasilan Neto Lain lain telah dilakukan secara tepat dan beralasan hukum;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan menolak koreksi Terbanding atas penghasilan lain lain senilai Rp3.666.652.322,00, dengan alasan bahwa sebagian besar dari koreksi tersebut merupakan dana pengembalian dari PT Riau Agri, sehingga penghasilan lain lain yang masih dipersoalkan semestinya hanyalah penghasilan bunga pinjaman lainnya sebesar Rp356.785.747,00; bahwa menurut Pemohon Banding, saldo pada rekening Bank Mandiri dan Bank BCA yang dijadikan dasar koreksi, telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2017 sebagai harta dengan kode 011 (akumulasi uang tunai), sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang merupakan objek Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pemohon Banding, meskipun terjadi kekeliruan dalam pengklasifikasian kode harta, yaitu saldo rekening bank seharusnya dilaporkan dengan kode 012 (tabungan) dan bukan kode 011 (uang tunai), kekeliruan tersebut bersifat administratif dan tidak mengubah substansi pelaporan harta;

bahwa menurut Pemohon Banding, total nilai harta telah dicantumkan secara benar dalam SPT Tahunan, sehingga menurut Pemohon Banding, kekeliruan klasifikasi kode tidak dapat dijadikan dasar untuk menganggap adanya penghasilan yang tidak dilaporkan, terlebih tidak terdapat ketentuan peraturan pelaksana yang menyatakan kekeliruan tersebut menimbulkan sanksi atau dianggap sebagai tambahan penghasilan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terkait penghasilan bunga dari PT Agrina Sawit, Pemohon Banding menyatakan telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan melakukan pembayaran PPh sebesar 15% senilai Rp247.916,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, atas penghasilan bunga tersebut telah dilakukan pemotongan PPh sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang Undang Pajak Penghasilan, sehingga koreksi atas pos ini seharusnya tidak lagi menjadi substansi sengketa dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak; bahwa menurut Pemohon Banding, mengenai penghasilan lain lain yang berasal dari PT Riau Agri sebesar Rp3.550.369.723,00, dana yang masuk ke rekening BCA miliknya bukan merupakan penghasilan, melainkan pengembalian atas investasi yang batal atau gagal terealisasi;

bahwa menurut Pemohon Banding, dirinya berencana membeli seluruh saham PT Riau Agri dari Doktorandus Christian dan Eddy Widjaja berdasarkan Surat Pengikatan Jual Beli dan perjanjian tertanggal 23 November 2016, dengan nilai transaksi sebesar Rp165.000.000.000,00, yang dalam rangka rencana tersebut, Pemohon Banding telah menyetorkan dana ke PT Riau Agri sebagai uang muka pembelian saham;

bahwa menurut Pemohon Banding, total dana yang disetorkan ke PT Riau Agri mencapai Rp5.800.000.000,00 yang dilakukan dalam beberapa tahap pada bulan November dan Desember 2016;

bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa investasi tersebut tidak pernah terealisasi dan akhirnya batal, sehingga hubungan hukum yang timbul bukan hubungan perolehan penghasilan, melainkan hubungan pengembalian dana atas rencana transaksi yang gagal, sehingga setiap pengembalian dana dari PT Riau Agri tidak dapat dikualifikasikan sebagai objek Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pemohon Banding, dari total dana yang disetorkan sebesar Rp5.800.000.000,00, PT Riau Agri hanya mengembalikan dana sebesar Rp4.132.347.777,00, sedangkan sisanya tidak dikembalikan sebagai konsekuensi kegagalan rencana investasi;

bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah pengembalian tersebut lebih kecil daripada dana yang disetorkan, sehingga secara logika bisnis dan hukum tidak mungkin menimbulkan keuntungan atau penghasilan bagi dirinya.;

bahwa menurut Pemohon Banding, akibat pembatalan tersebut PT Riau Agri mengembalikan sebagian dana yang telah disetorkan, yakni sebesar

Rp4.132.347.777,00 yang diterima Pemohon Banding dalam beberapa kali pengembalian sepanjang tahun 2017;

bahwa menurut Pemohon Banding, pengembalian dana tersebut secara hakiki bukan merupakan objek Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pemohon Banding, dana investasi tersebut pada dasarnya bukan merupakan harta pribadi Pemohon Banding, melainkan dana yang berkaitan dengan rencana investasi PT Global Indo Bersaudara, di mana Pemohon Banding hanya bertindak sebagai perwakilan atau mediator;

bahwa menurut Pemohon Banding, tidak tepat apabila transaksi investasi tersebut dicatat sebagai investasi pribadi dalam SPT Tahunan, terlebih secara yuridis Pemohon Banding tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham PT Riau Agri dalam akta pendirian maupun perubahannya;

bahwa menurut Pemohon Banding, tidak dicantumkannya rencana investasi PT Riau Agri dalam SPT Tahunan 2016 dan 2017 disebabkan karena investasi tersebut tidak pernah terealisasi dan telah dibatalkan sebelum adanya kepemilikan saham secara sah;

bahwa menurut Pemohon Banding, sebagian dana yang tidak dikembalikan oleh PT Riau Agri sebesar Rp1.667.652.223,00 merupakan konsekuensi bisnis atas kegagalan rencana investasi tersebut dan bukan merupakan penghasilan yang diterima Pemohon Banding, sehingga tidak menimbulkan kewajiban pelaporan sebagai penghasilan kena pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak mencerminkan substansi ekonomi yang sebenarnya, karena sebagian besar uang masuk ke rekening bank miliknya bukan merupakan penghasilan, melainkan transaksi non objek pajak yang telah atau seharusnya diperlakukan sebagai pengembalian dana, perputaran kas pribadi, atau transaksi lain yang tidak menambah kemampuan ekonomis;

bahwa menurut Pemohon Banding, angka Rp7.332.347.777,00 merupakan hasil “ekstraksi” seluruh mutasi kredit rekening selama satu tahun tanpa melihat asal usul dan karakter masing masing transaksi, sehingga Pemohon Banding menilai pendekatan tersebut keliru karena menyamakan seluruh uang masuk sebagai

penghasilan, tanpa terlebih dahulu membuktikan adanya sumber penghasilan yang sah;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terkait uang masuk sebesar Rp2.200.000.000,00 pada tanggal 29 Agustus 2017 dan Rp1.000.000.000,00 pada tanggal 13 September 2017, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi tersebut bukan berasal dari PT Riau Agri, tetapi merupakan setoran tunai atau pengembalian utang dari pihak lain di luar PT Riau Agri, sehingga tidak memiliki keterkaitan dengan transaksi investasi yang disengketakan dan tidak dapat serta merta diperlakukan sebagai penghasilan kena pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam praktiknya ia sering memegang uang tunai dalam jumlah besar untuk keperluan pribadi maupun transaksi tertentu, sehingga terdapat perputaran dana dari uang tunai ke rekening bank dan sebaliknya; bahwa menurut Pemohon Banding, keberadaan setoran tunai dalam rekening bank tidak serta merta menunjukkan adanya penghasilan baru, melainkan hanya perubahan bentuk penyimpanan harta dari tunai ke tabungan;

bahwa menurut Pemohon Banding, mengenai pelaporan SPT Tahunan, Pemohon Banding mengakui adanya kemungkinan ketidaksempurnaan atau kekeliruan dalam pelaporan saldo rekening, termasuk hanya melaporkan sebagian rekening atau mengakumulasikannya sebagai uang tunai, namun kekeliruan administratif tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menganggap seluruh saldo bank sebagai penghasilan, karena tidak terdapat bukti adanya kegiatan usaha atau sumber penghasilan lain yang menghasilkan uang masuk tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding, dirinya tidak memiliki kegiatan usaha selain sebagai Direktur, dan tidak melakukan kegiatan penjualan barang atau jasa yang dapat menghasilkan penghasilan sebesar yang dikoreksi oleh Terbanding; bahwa menurut Pemohon Banding, asumsi Terbanding bahwa setiap uang masuk merupakan penghasilan terbukti bertentangan dengan kondisi faktual dan profil ekonominya;

bahwa menurut Pemohon Banding, sebagian koreksi Terbanding dapat disetujui, antara lain terkait penghasilan bunga tertentu, namun Pemohon Banding menolak koreksi atas penghasilan lain lain yang dikaitkan dengan PT Riau Agri;

Menimbang bahwa dasar hukum terkait sengketa adalah sebagai berikut:

• Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:

- Pasal 4 ayat (1): Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

- Pasal 12 ayat (3): Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan:

- Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf p: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

- Pasal 6 ayat (1): Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya senilai Rp3.666.652.322,00 yang ditolak oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 yang disampaikan Pemohon Banding pada tanggal 13 April 2018, Pemohon Banding melaporkan Penghasilan Netto sebesar Rp376.006.362,00;

bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/205/17/035/22 tanggal 1 Juli 2022, Terbanding menyatakan mendapati adanya Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya senilai Rp4.054.257.513,00, sementara atas pos tersebut Pemohon Banding mengakui dan menyetujui senilai Rp356.785.747,00, sehingga terdapat nilai dari pos Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp3.697.471.766,00;

bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding tanggal 19 September 2022, Terbanding kemudian menerbitkan surat Keputusan Nomor KEP- 00225/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 14 Juli 2023, yang mempertahankan penetapan nilai Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya senilai Rp4.054.257.513,00, sementara nilai Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya yang diakui oleh Pemohon Banding adalah Rp387.605.191,00;

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka selisih angka yang masih menjadi perbedaan dan menjadi nilai sengketa banding ini adalah Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya senilai Rp3.666.652.322,00;

bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa Pemohon Banding pernah berencana melakukan investasi saham melalui pembelian saham dari pemegang saham sebelumnya, namun terjadi pembatalan, sehingga uang yang telah disetorkan kemudian diterima kembali sebagian; bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Terbanding telah mengakui rencana Pemohon Banding untk melakukan pembelian saham PT Riau Agri dan telah melakukan pembayaran

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, Terbanding dalam perhitungan koreksinya telah mengakui nilai pengembalian dana

senilai Rp3.781.978.054,00 sebagai sebagian pengembalian saham, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti Rekening Koran Tahapan BCA Nomor 05850950808, terbukti bahwa dalam tahun 2017 terdapat lima transaksi penerimaan dana yang menurut Terbanding belum dilaporkan dalam SPT PPh Orang Pribadi Pemohon Banding, yaitu total senilai Rp7.332.347.777,00;

bahwa terdapat fakta yang juga diakui oleh Terbanding, bahwa pada tahun 2016 Pemohon Banding menyetorkan dana pembelian saham PT Riau Agri Rp5,8 miliar pada tahun 2016, dan kemudian terdapat pengembalian sebagian dana tersebut pada tahun 2017;

bahwa berdasarkan bukti Perjanjian Nomor 1600/Reg/XI/2016 tertanggal 23 November 2016 yang dibuat oleh Jap Sun Jaw, S.H. Notaris di Jakarta, terbukti bahwa Pemohon Banding telah membuat perjanjian dengan Sdr. Christian dan Sdr. Eddy Widjaja, yang antara lain berisi kesepakatan pembayaran dalam rangka pembelian saham;

bahwa berdasarkan bukti Penyetoran uang oleh Pemohon Banding kepada PT Riau Agri pada Tanggal 3 November 2016 sebesar Rp1.000.000.000,00, bukti Penyetoran uang oleh Pemohon Banding kepada PT Riau Agri pada tanggal 2 Desember 2016 sebesar Rp2.800.000.000,00, dan bukti Penyetoran uang oleh Pemohon Banding kepada PT Riau Agri pada tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp2.000.000.000,00, terbukti bahwa Pemohon Banding telah menyetorkan dana total senilai Rp5.800.000.000 kepada PT Riau Agri pada tanggal 3 November 2016, 2 Desember 2016, dan 14 Desember 2016;

bahwa berdasarkan bukti Pengembalian dana dari PT Riau Agri kepada Pemohon Banding pada tanggal 26 Januari 2017 sebesar Rp3.000.000.000,00, bukti Pengembalian dana dari PT Riau Agri kepada Pemohon Banding tanggal 4 September 2017 sebesar Rp981.978.054,00, dan bukti Pengembalian dana dari PT Riau Agri kepada Pemohon Banding tanggal 6 November 2017 sebesar Rp150.369.723,00, terbukti bahwa Pemohon Banding telah menerima dan mengakui adanya pengembalian dana total senilai Rp4.132.347.777, yang terdiri dari tiga transaksi masing-masing pada tanggal 26 Januari 2017 sebesar

Rp3.000.000.000,00, tanggal 4 September 2017 sebesar Rp981.978.054,00, dan tanggal 6 November 2018 sebesar Rp150.369.723,00;

bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terbukti atas penerimaan dana total Rp7.332.347.777,00, yang pada awalnya oleh Terbanding diduga sebagai penghasilan Pemohon Banding, telah dapat dibuktikan oleh Pemohon banding sebagai penerimaan pengembalian dana investasi saham, yaitu total senilai Rp4.132.347.777,00;

bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terbukti masih terdapat selisih antara penerimaan dana total senilai Rp7.332.347.777,00 dengan jumlah yang diakui oleh Pemohon Banding sebagai pengembalian atas dana pembeliansahamyangbatal Rp4.132.347.777,00,yaitusenilai Rp3.200.000.000,00;

bahwa dana Rp3.200.000.000,00 yang masuk ke rekening Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2017 terjadi masing masing sebesar Rp2.200.000.000,00 pada tanggal 29 Agustus 2017 dengan keterangan “setoran”, dan Rp1.000.000.000,00 pada tanggal 13 September 2017 dengan keterangan “pembayaran 2 unit mercy”; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan keterangan bahwa dana Rp3.200.000.000,00 bukan berasal dari PT Riau Agri, melainkan merupakan setoran pribadi Pemohon Banding sendiri atau pengembalian pinjaman dari pihak lain di luar PT Riau Agri;

bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, keterangan transaksi pada rekening koran Pemohon Banding tidak secara tegas menunjuk adanya peristiwa hukum berupa pengembalian pinjaman;

bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pemohon Banding tidak memberikan keterangan dan bukti objektif yang dapat diverifikasi berupa peristiwa hukum yang terkait dengan setoran ataupun pengembalian pinjaman senilai total Rp3.200.000.000,00;

bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pemohon Banding tidak menunjukkan adanya perjanjian pinjam meminjam, bukti penyerahan dana pada saat pinjaman diberikan, identitas pihak penerima pinjaman, maupun bukti pelunasan pinjaman yang secara langsung berkorelasi dengan mutasi rekening sebesar Rp2.200.000.000,00 dan Rp1.000.000.000,00;

bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara meyakinkan sumber, sifat, dan hubungan hukum yang melatarbelakangi masuknya dana sebesar Rp2.200.000.000,00 dan Rp1.000.000.000,00;

bahwa berdasarkan prinsip pembuktian dalam hukum pajak, khususnya asas bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan penghasilan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya secara sah dan meyakinkan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding belum berhasil membuktikan bahwa dana Rp3.200.000.000,00 tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan prinsip keseimbangan, hakim harus menilai dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keadaan hukum yang terungkap dalam persidangan secara obyektif;

bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pemohon Banding juga menanggung beban kerugian yang belum diperhitungkan dalam SPT Orang Pribadinya, yaitu kerugian berupa selisih antara dana yang pernah disetorkan untuk rencana pembelian saham senilai Rp5.800.000.000,00 dan dana yang diterimanya kembali di tahun 2017 senilai total Rp4.132.347.777,00, atau selisih senilai Rp1.667.652.223,00;

bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak menilai penting untuk mempertimbangkan adanya beban kerugian bagi Pemohon Banding senilai Rp1.667.652.223,00 sebagai pengurang dari penghasilan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, dari nilai Rp3.200.000.000,00 yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sebagai bukan penghasilan, sebagiannya senilai Rp1.667.652.223,00 dapat diterima sebagai beban biaya yang ditanggung Pemohon Banding, sehingga jumlah yang masih belum dapat dibuktikan adalah senilai Rp1.532.347.777,00;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil bantahannya terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya senilai Rp2.134.304.545,00, dan oleh karenanya tidak

dipertahankan, sedangkan sisa koreksi senilai Rp1.532.347.777,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 12 ayat (3) mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya;

bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwapajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa UU KUP Pasal 29 ayat (2) mengatur: Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak (UU pengadilan Pajak) Pasal 69 ayat (1e) yang menyatakan: Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak menyatakan: Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

bahwa Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak menyatakan: Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1. Penghasilan Neto dalam negeri lainnya: Penghasilan Lain-lain3.666.652.3221.532.347.7772.134.304.545

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto dalam negeri lainnya: Penghasilan Rp4.023.438.069 Lain-lain menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp2.134.304.545 Penghasilan Neto dalam negeri lainnya: Penghasilan Rp1.889.133.524 Lain-lain menurut Pengadilan Pajak

sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan345.186.918
2Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
- Bunga30.819.444
- Penghasilan Lain-lain1.889.133.524
3Jumlah Penghasilan Neto2.265.139.886
4Penghasilan Tidak Kena Pajak63.000.000
5Penghasilan Kena Pajak2.202.139.886
6Pajak yang Terutang605.641.700
7Kredit Pajak48.251.500
8Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar557.390.200
9Sanksi Administrasi243.468.039
10Jumlah yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar800.858.239

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00225/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2017 Nomor 00005/205/17/035/22 tanggal 1 Juli 2022, atas nama MERUADI SAPUTRA, NPWP 89.729.610.9-035.000, beralamat di Jalan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (domisili elektronik meruadi.saputra19@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang kurang dibayar adalah sebesar Rp800.858.239,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 oleh Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M. dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.