P U T U S A N
Nomor PUT-009388.14/2023/PP/M.VIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00225/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2017 Nomor 00005/205/17/035/22 tanggal 1 Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 009388.14/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
MERUADI SAPUTRA, NPWP 89.729.610.9-035.000, beralamat di Jalan KebonJeruk,JakartaBarat(domisilielektronik meruadi.saputra19@gmail.com),dalam hal ini diwakili oleh Dr. Wagimin Hoesly Sendjaja, Ak., BKP., CA., CPA jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/MS/IX/2023 tanggal 21 September 2023; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Dr. Wagimin Hoesly Sendjaja, Ak., BKP., CA., CPA,
Izin Kuasa Hukum : KEP-773/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/MS/IX/2023 tanggal 21 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Wahyu Adhiwirawan/198701212008121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,
berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-795/WPJ.05/2024 tanggal 10 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;