Putusan Pengadilan Pajak · 29 halaman
PUT-009384.16/2023/P/M.XVB Tahun 2026
PT Halliburton Logging Services Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009384.16/2023/P/M.XVB Tahun 2026 yang diucapkan 26 Agustus 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Halliburton Logging Services Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2020.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1 · Pasal 17 ayat (2) · Pasal 26 · Pasal 32
- UU PPNPasal 9 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3) · Pasal 69 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009384.16/2023/P/M.XVB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Halliburton Logging Services Indonesia
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- SuratKetetapanPaj.akLebihBayarPajakPertambahanNilaiBarangdan Jasa Masa Pal.ak Agustus 2020 Nomor 00135/407/20/081/22
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tidak tercantum
- Panitera
- Aniek Andriani, S.E., M.M.
- Tanggal Putusan
- 31 Juli 2024
- Tanggal Pengucapan
- 26 Agustus 2026