Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 29 halaman

PUT-009384.16/2023/P/M.XVB Tahun 2026

PT Halliburton Logging Services Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009384.16/2023/P/M.XVB Tahun 2026 yang diucapkan 26 Agustus 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Halliburton Logging Services Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2020.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 1 · Pasal 17 ayat (2) · Pasal 26 · Pasal 32
  • UU PPNPasal 9 ayat (8)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3) · Pasal 69 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009384.16/2023/P/M.XVB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Halliburton Logging Services Indonesia
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
SuratKetetapanPaj.akLebihBayarPajakPertambahanNilaiBarangdan Jasa Masa Pal.ak Agustus 2020 Nomor 00135/407/20/081/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Majelis Hakim
Tidak tercantum
Panitera
Aniek Andriani, S.E., M.M.
Tanggal Putusan
31 Juli 2024
Tanggal Pengucapan
26 Agustus 2026