Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-009375.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Purihijau Lestari, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-009375.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00373/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00015/506/20/331/24 tanggal 05 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009375.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PURIHIJAU LESTARI, NPWP 01.654.876.0-331.000, beralamat di Jl. KH Wahid Hasyim No 188-190, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Eriyansyah, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Kadarwin,

Izin Kuasa Hukum: KEP-502/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 049/SK/PHL/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Titi Sugiarti / 19700929 199201 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Doni Firmansyah / 19821030 200901 1 008,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Fikri Adi Susanto / 19850324 200602 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-554/WPJ.06/2026 tanggal 16 April 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1043/PP/BR/2025 tanggal 07 Oktober 2025 juncto Nomor PEN- 12/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026 juncto Nomor PEN-25/PP/PrbSM/2026 tanggal 30 Maret 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 009/PHL/PP/Tx/X/25 tanggal 21 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00330/SUB- CT/WPJ.06/2025 tanggal 20 November 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 011/PHL/PP/Tx/XII/25 tanggal 16 Desember 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00015/506/20/331/24 tanggal 05 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanaipura dengan perhitungan sebagai berikut:

. _ eres ates 27 7

4 arn pasa aa feted ben.

. . . —— — — , . oe . aa

Mart ae . Utah ca oe ey

LI ea ee 2 HN EK ANI BNN . Ba NN HAN pan

po Pera Aa Pakan De : hate oe

Care i eae,

“+ Sot ee sae :

Fa prt .

aa MT | NIKIL " =

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 021/PHL-Tx/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Ng AA JUN L4H RUPIAK MENJRLT

Ni URAGAN .

, — —.— FiSKUS WALIB PAJAK Sei

Wan 'Ya'au, an ' rs a

(4 Ko PN " Nan ay

Gi Tam da. te Hn BNN NN Ba

4 un Gi , : . wd , NN Po

. - Na 4, OM Oy 4s 0 3G

: ey as Se We a: .

: Sram he taka ©

, ath an =

' erg anti

ws OMG PA PSN

Ik ve

ho PM By, 7?

1 pet co

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00373/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 009/PHL/PP/Tx/X/25 tanggal 21 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 009/PHL/PP/Tx/X/25 tanggal 21 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas putusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-00373/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kadarwin, S.E.Akt.,M.M. jabatan selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus No 049/SK/PHL/X/2025 Tanggal 20 Oktober 2025;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00373/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Nomor 00015/506/20/331/24 Tanggal 05 Agustus 2024 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil

pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanaipura, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

NoUraianWajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi (Rp)
1Peredaran Usaha81.859.128.24081.859.128.2400
2Harga Pokok Penjualan86.315.957.42086.315.957.4200
3Penghasilan Bruto (1-2)(4.456.829.180)(4.456.829.180)0
4Biaya Usaha Lainnya6.545.025.8806.545.025.8800
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)(11.001.855.060)(11.001.855.060)0
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha3.497.969.9835.139.300.7391.641.330.756
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
d. Lain-Lain000
e. Jumlah (a + b + c + d)3.497.969.9835.139.300.7391.641.330.756
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif8.906.757.43010.126.838.2141.220.080.784
b. Penyesuaian Fiskal Negatif4.745.601.9954.745.601.9950
c. Jumlah (a - b)4.161.155.4355.381.236.2191.220.080.784
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e – 7 + 8.c + 9)(3.342.729.642)(481.318.102)2.861.411.540
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
14Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 - 13)(3.342.729.642)(481.318.102)2.861.411.540
15PPh Terutang (tarif x 15)000
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang ( 15 + 16)000
18Kredit pajak
a. PPh ditanggung Pemerintah000
b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain000
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)00
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)000
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 – d.1)000
19Jumlah PPh yang lebih dibayar / seharusnya tidak terutang (17.f – 18.e)N I H I LN I H I LN I H I L

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Nomor 021/PHL-Tx/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

NoUraianWajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi yang diajukan keberatan (Rp)
1Peredaran Usaha81.859.128.24081.859.128.2400
2Harga Pokok Penjualan86.315.957.42086.315.957.4200
3Penghasilan Bruto (1-2)(4.456.829.180)(4.456.829.180)0
4Biaya Usaha Lainnya6.545.025.8806.545.025.8800
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)(11.001.855.060)(11.001.855.060)0
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha3.497.969.9835.139.300.7391.641.330.756
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
d. Lain-Lain000
e. Jumlah (a + b + c + d)3.497.969.9835.139.300.7391.641.330.756
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif8.906.757.43010.126.838.2141.220.080.784
b. Penyesuaian Fiskal4.745.601.9954.745.601.9950
Negatif
c. Jumlah (a - b)4.161.155.4355.381.236.2191.220.080.784
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e – 7 + 8.c + 9)(3.342.729.642)(481.318.102)2.861.411.540
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
14Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 - 13)(3.342.729.642)(481.318.102)2.861.411.540
15PPh Terutang (tarif x 15)000
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang ( 15 + 16)000
18Kredit pajak
a. PPh ditanggung Pemerintah000
b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain000
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)00
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)000
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 – d.1)000
19Jumlah PPh yang lebih dibayar / seharusnya tidak terutang (17.f – 18.e)N I H I LN I H I LN I H I L

3. bahwa atas keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Nomor KEP-00373/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025 dengan perhitungan sebagai berikut :

NoUraianWajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Menjadi (Rp)
a.Jumlah penghasilan neto(3.342.729.642)(481.318.102)(481.318.102)
b.Kompensasi Kerugian000
c.Penghasilan Kena Pajak000
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang000
e.Kredit Pajak000
f.PPh Kurang/ (Lebih)000
g.Sanksi Administrasi000
h.Jumlah PPh yang masih harus dibayar / (lebih) dibayar0(00

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianWajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
1Peredaran Usaha81.859.128.24081.859.128.2400
2Harga Pokok Penjualan86.315.957.42086.315.957.4200
3Penghasilan Bruto (1-2)(4.456.829.180)(4.456.829.180)0
4Biaya Usaha Lainnya6.545.025.8806.545.025.8800
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)(11.001.855.060)(11.001.855.060)0
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha3.497.969.9835.139.300.7391.641.330.756
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
d. Lain-Lain000
e. Jumlah (a + b + c + d)3.497.969.9835.139.300.7391.641.330.756
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif8.906.757.43010.126.838.2141.220.080.784
b. Penyesuaian Fiskal Negatif4.745.601.9954.745.601.9950
c. Jumlah (a - b)4.161.155.4355.381.236.2191.220.080.784
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e – 7 + 8.c + 9)(3.342.729.642)(481.318.102)2.861.411.540
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
14Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 - 13)(3.342.729.642)(481.318.102)2.861.411.540
15PPh Terutang (tarif x 15)000
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang ( 15 + 16)000
18Kredit pajak
a. PPh ditanggung Pemerintah000
b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain000
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)00
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)000
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 – d.1)000
19Jumlah PPh yang lebih dibayar / seharusnya tidak terutang (17.f – 18.e)N I H I LN I H I LN I H I L

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar 1.641.330.756,00 atas Pendapatan Bunga;

Menurut Terbanding :

bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama perusahaan dengan koperasi, diketahui sebagai berikut :

bahwa selama tahun 2020, Pemohon Banding menerima potongan piutang sebesar Rp2.807.436.626,00;

bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dan koperasi tersebut, atas potongan piutang pengembangan KUD tersebut termasuk pokok piutang ditambah pendapatan bunga;

bahwa koreksi sebesar Rp1.641.330.756,00 merupakan perhitungan pendapatan bunga investasi koperasi atas investasi Pengembangan kebun koperasi yang diberikan kepada KUD-KUD mitra;

bahwa Terbanding menggunakan tarif bunga berdasarkan JIBOR (Jakarta Interbank Offered Rate) tenor 1 bulan untuk tahun 2020;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dimana dari jumlah pembayaran KUD sebesar Rp2.807.436.626,00 tersebut oleh Terbanding dianggap membayar pokok sebesar Rp1.166.105.870,00 dan bunga sebesar Rp1.641.330.756,00;

bahwa adapun alasan dari Pemohon banding adalah sebagai berikut :

1. bahwa rendahnya Produktivitas kebun KUD sehingga jika penghasilan penjualan TBS tersebut jika dibagikan kepada KUD, maka hasilnya sedikit sekali. Untuk itu manajemen memutuskan bahwa semua pembayaran KUD diperlakukan sebagai pembayaran pokok. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu petani dan diharapkan hutang KUD bisa cepat lunas dan pembagian hasil TBS kepada anggota bisa meningkat;

2. bahwa Terbanding menetapkan Pendapatan Bunga Pinjaman atas Piutang KUD Pengembangan, hal ini tidak tepat karena tidak adanya kemampuan dari KUD untuk melakukan pembayaran bunga disebabkan Produktivitas kebun KUD yang rendah dan hasil yang sedikit;

bahwa berdasarkan alasan yang disampaikan diatas, koreksi Terbanding sebesar Rp1.641.330.756,00 seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi Positif Biaya Jasa Manajemen dari PT Matahari Kahuripan Indonesia (“MAKIN”) sebesar Rp1.220.080.784,00

Menurut Terbanding :

bahwa Terbanding mengkoreksi Biaya Manajemen Fee dari MAKIN sebesar Rp1.220.080.784,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen terkait proses penunjukkan penyedia jasa, proses negosiasi terhadap kompensasi atas jasa yang diberikan, kontrak persetujuan atas per kegiatan jasa manajemen selama tahun 2020 yang berisi jenis kegiatan, jadwal kegiatan, biaya per kegiatan, rencana kegiatan yang diberikan, pegawai yang melaksanakan kegiatan, perjalanan dinas pegawai yang memberikan kegiatan, output yang ingin dicapai terkait kegiatan yang diberikan;

b. bahwa Pemohon Banding Pajak telah dilakukan penagihan sekaligus atas jasa manajemen pada akhir tahun pajak. Pembebanan sekaligus tersebut tidak memberikan informasi terkait jumlah dan rincian realisasi biaya yang dibayarkan untuk per jenis kegiatan;

c. bahwa Pemohon Banding telah ditagihkan oleh PT MAKIN senilai Rp960.000,00 per hektar per tahun dari luas kebun yang dikelola oleh Pemohon Banding, di mana Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan harga dasar pembentuk dari harga tersebut;

d. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi yang sama untuk tahun 2021 namun kemudian dilakukan pencabutan permohonan keberatan, dengan demikian Pemohon Banding dianggap setuju atas hasil pemeriksaan dan koreksi atas jasa manajemen tahun 2021, dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak konsisten atas objek sengketa;

e. bahwa Terbanding melakukan perhitungan ulang biaya jasa manajemen dan melakukukan koreksi positif sebesar Rp1.220.080.784,00 dari total biaya jasa manajemen menurut SPT adalah sebesar Rp2.708.035.200,00;

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas perhitungan ulang biaya Manajemen Fee dari MAKIN sebesar Rp1.220.080.784,00;

bahwa adapun alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

bahwa sesuai dengan Perjanjian Jasa Manajemen Nomor 076/SPJJ/MKN.- PHL/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019 yang telah dilakukan antara Pemohon Banding dengan PT Matahari Kahuripan Indonesia (“MAKIN”) sebagai Pihak Pertama yang merupakan induk perusahaan dari Pemohon Banding sebagai Pihak Kedua dijelaskan dalam Pasal 1 sebagai berikut :

PASAL 1

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup jasa manajemen yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua meliputi namun tidak terbatas pada hal-hal berupa :

a. Manajemen operasional dan administrasi

b. Manajemen keuangan, accounting, system dan perpajakan

c. Pengembangan dan pemenuhan tenaga kerja

d. Audit operasional dan administrasi

e. Perbankan

f. Training

g. Pengembangan usaha

h. Perizinan

i. Perjanjian kerja

(untuk selanjutnya disebut sebagai Jasa)

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding bertindak semata-mata sebagai operator atas pengelolaan kebun, sedangkan hal-hal lainnya contohnya seperti :

- bantuan teknis agronomi (pengelolaan kebun),

- pengadaan pupuk, chemical, pestisida, bahan lainnya,

- pencatatan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan,

- administrasi perpajakan dan pemeriksaan pajak,

- manajemen dan administrasi kemitraan,

- pembayaran semua biaya-biaya PHL,

- perijinan dan pembuatan kontrak-kontrak dengan pihak ketiga,

- penggajian dan rekrutmen karyawan,

- maintenance data server dan pengembangan aplikasi-aplikasi program akuntansi dan perkebunan;

bahwa hal-hal tersebut diatas telah dikerjakan oleh MAKIN sebagaimana Laporan Pekerjaan Jasa Manajemen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding saat proses Pemeriksaan;

Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PMK 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa menyatakan bahwa tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa meliputi pembuktian jasa sebagai berikut:

1. Secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa

2. Dibutuhkan oleh penerima jasa

3. Memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa

4. Bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham/share holder activity

5. Bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari Group Usaha (passive association)

6. Bukan merupakan duplikasi

7. Bukan merupakan jasa yang memberi manfaat incidental; dan

8. Dalam hal jasa siaga (on call service ), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga terlebih dahulu;

bahwa atas seluruh kriteria terkait tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa terkait hubungan istimewa telah terpenuhi dengan uraian :

1. Eksistensi atas kegiatan pemberian Jasa Manajemen

bahwa MAKIN telah membuat Laporan terkait dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding dan telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding saat proses Pemeriksaan. Namun dalam proses Pemeriksaan maupun proses Keberatan Terbanding tidak melakukan pengujian secara lebih mendalam khususnya pengujian ke lapangan apakah jasa-jasa tersebut telah sesuai dengan Pasal 13 ayat

(1) PMK 172 Tahun 2023. Terbanding seharusnya melakukan wawancara, observasi dan kunjungan ke lokasi untuk membuktikan eksistensi atas jasa-jasa tersebut;

2. Penetapan harga/biaya yang diberikan

bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp1.220.080.784,00 dari keseluruhan jumlah jasa manajemen sebesar Rp2.708.035.200,00. Koreksi tersebut didasarkan kepada biaya-biaya yang dikeluarkan oleh MAKIN untuk pelaksanaan jasa manajemen yang diberikan. Koreksi ini seharusnya dilakukan berdasarkan analisa sebanding yang wajar. Kewajaran transaksi ini juga sudah disampaikan dalam Dokumen Lokal Tahun Fiskal 2020 Nomor TERY-210968 tanggal 30 April 2021 yang merupakan dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) sesuai dengan persyaratan dalam PMK 172 Tahun 2023;

bahwa berdasarkan alasan dan uraian yang Pemohon Banding sampaikan diatas, seharusnya koreksi Terbanding atas Biaya Jasa Manajemen dari MAKIN sebesar Rp1.220.080.784,00 seharusnya DIBATALKAN;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi positif atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp1.641.330.756,00 yang dilakukan oleh Terbanding atas bunga piutang KUD tidak dibebankan karena rendahnya produksi TBS KUD sehingga jika dibebankan bunga akan memberatkan bagi para anggota KUD dalam percepatan pelunasan hutang KUD kepada Pemohon Banding;

3. Koreksi positif atas biaya jasa manajemen sebesar Rp1.220.080.784,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak bisa dipertahankan argumentasinya karena semua jasa-jasa yang diberikan oleh MAKIN dapat dibuktikan eksistensinya dan sesuai dengan analisa harga wajar dalam Dokumen TP yang telah disampaikan, biaya jasa manajemen tersebut sudah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam penentuan Harga Transfer;

4. Jumlah koreksi menurut Pemohon Banding adalah NIHIL/tidak ada koreksi;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00330/SUB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 20 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 009/PHL/PP/Tx/X/25 tanggal 21 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia “— Lo

kepada Pengadilan Pajak: ; ;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal —— Lo

diterima surat keputusan yang dibanding: ; ;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan ——_ Lo

di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti —

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding:

d. Terhadap 1 {satu) keputusan diajukan 1 #satu) surat banding: oe

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas: —— —

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Ng

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- ——

00373/KEBAWPJ.06:/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang diterima tanggal

28 Juli 2025:

9. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding. yaitu” |: Lo

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- ——

00373/KEBAWPJ.06:/2025 tanggal 28 Juli 2025:

h. Bukti Pembayaran"):

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih — Lo

harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir ——

hasil pemeriksaan:

5 - Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ' — [x

ada pajak yang mash harus dibayar yang disetujui dalam —— -

pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

i. Surat Banding ditandatangani oleh Kadarwin $.E.Akt..M.M

bertindak selaku:*)

- Pemohon Banding: — LC

- Ahli Warisnya: —_— [.

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia: — Tr

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indoensia: —

- Kuasa Hukumnya dengan diampiri surat kuasa khusus: — [

. Penandatanganan surat banding: —

- Berkedudukan di Indonesia —

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat" —

banding " " "

k. Surat keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek —— [=

yand dapat diajukan banding ; ;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa

kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

UraianMenurut
Ketetapan Pajak (Rp)Surat Keberatan (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Surat Banding (Rp)
Penghasilan dari luar usaha5.139.300.7393.497.969.9835.139.300.7393.497.969.983
Penyesuaian Fiskal Positif10.126.838.2148.906.757.43010.126.838.2148.906.757.430

A. Sengketa atas Penghasilan dari Luar usaha sebesar Rp1.641.330.756,00

1) Dasar Hukum Formal

a) Pasal 1 angka 25, Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat

(1) huruf c, Pasal 13 ayat (2), Pasal 26A ayat (4), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 ayat (7) dan Pasal 29 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP);

2) Data dan Fakta

a) bahwa Terbanding telah mengirimkan surat panggilan pembahasan sengketa pajak nomor S-90/WPJ.06/WPJ066/2025 tanggal 30 April 2025;

b) bahwa Pemohon Banding memenuhi panggilan tersebut di atas dan memberikan penjelasan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara nomor BA-143/WPJ.066/2025 tanggal 15 Mei 2025;

c) bahwa dalam surat panggilan pembahasan sengketa pajak nomor S-90/WPJ.06/WPJ066/2025 tanggal 30 April 2025 Terbanding meminta Pemohon Banding membawa dokumen yang terkait dengan koreksi yaitu:

1. SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020 beserta lampirannya;

2. Copy Akta Pendirian, Akta Perubahan modal sampai dengan terakhir;

3. G/L tahun 2020;

4. Kontrak Kerja antara Bank dengan Pemohon Banding;

5. Kontrak Kerja antara KUD Mitra dengan Pemohon Banding;

6. Kontrak kerja dan dokumen terkait proses penunjukan penyedia jasa, proses negoisasi, kontrak persetujuan kegiatan manajemen tahun 2020;

7. Dokumen lain yang menjelaskan keberatan Pemohon Banding;

d) bahwa atas permintaan dokumen tersebut di atas Pemohon Banding sampai dengan Laporan Penelitian dibuat tidak dapat memberikan dokumen berupa Kontrak Kerja antara Bank dengan Pemohon Banding, Kontrak Kerja antara KUD Mitra dengan Pemohon Banding dan Kontrak Kerja dan dokumen terkait proses penunjukan penyedia jasa, proses negoisasi, kontrak persetujuan kegiatan manajemen tahun 2020;

3) Tanggapan Terbanding

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.875.453.754,00;

2. bahwa atas koreksi sebesar Rp1.875.453.754,00 tersebut, Pemohon Banding setuju sebesar Rp234.122.997,00 dan mengajukan upaya hukum selanjutnya sebesar Rp1.641.330.757,00;

3. bahwa Terbanding telah memeriksa dokumen berupa kontrak Kerjasama dengan KUD Mitra diketahui sebagai berikut:

Pasal §

PEMBIAYAAN DAN AGUNAN

. Biaya untuk pembangunan dan pemeliharaan areal kebun KOPERASI MITRA pada

masa TBM terntasuk bunga masa pembangunan diambil dari Kredit Investasi Kebun

yang diperoleh KOPERASI MITRA melalui fasilitas pinjaman dan Bank vang

diusahakan oleh PERUSAHAAN MITRA dimana besar Kredit Investasi Kebun

tersebut ditentukan oleh PERUSAHAAN MITRA dan Bank sesuai dengan perjanjian

Kredit yang akan ditandatangani oleh Bank dan KOPERASI MITRA,

2 Atas pinjaman pada Bank KOPERASI MITRA berkewajiban untuk menyerahkan

Sertifikat Hak Milik milik Anggota KOPERASI MITRA sebagai agunan kredit.

1 Nia Kredit Investasi Kebun tersebut diatas dapat berubah setiap waktu tergantung

kebutuhan ataupun penyesuaian karena adanya perubahan kebijakan

Pemerintah,termasuk antara lainperubahan kebijakan moneter, perubahan nilas

mata uang asing (currency), kenaikan harga pupuk dan bahan bakar minyak (BBM).

kenaikan upah dan lain-lain,maka penambahan biaya-biaya tersebut akan

ditambahkan secara lanesune pada kredit Investasi kebun KOPERASI MITRA.

4 Angsuran Kredit Investasi kebun akan ditentukan oleh pihak Bank atau pihak iain

yang ditunjuk oleh PERUSAHAAN MITRA.

5. Pajak-pajak yang timbul sehubungan dengan pembangunan dan pengelolaan kebun

KOPERASI MITRA termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Tanah yang dimiliki

anggota KOPERASI MITRA akan menjadi tanggung jawab KOPERASI MITRA.

& Apabila pinjaman KOPERASI MITRA telah lunas , maka semua agunan yang telah

diserahkan kepada Bank danvatau PERUSAHAAN MITRA dan/atau pihak lainya

yang memberikan pinjaman, maka tetap dalam PERUSAHAAN MITRA dan akan

dikembalikan kepada KOPERASI MITRA setelah masa Perjanjian Kerjasama ini

berakhir sesuai Pasal 8 ayat (1) Perjanjian ini

7. Dalam hal perjanjian Kredit dari Bank belum diperoleh KOPERASI MITRA, maka

PERUSAHAAN MITRA akan mengupayakan pembiayaan alternative baik oleh

PERUSAHAAN MITRA dan-atau pihak lain dengan suku bunga yang setara dengan

suku bunga Bank yang berlaku

bahwa saldo piutang pengembangan merupakan akumulasi atas seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh Purihijau Lestari selama mengembangkan plasma (koperasi). Oleh karena alternative pembiayaan (pinjam ke bank) sebagaimana dalam ayat 7 dilakukan oleh Purihijau Lestari maka pembiayaan tersebut dikenakan bunga sesuai dengan suku bunga yang berlaku. Hal ini sesuai dengan prinsip bisnis yang wajar dimana terdapat bunga atas hutang piutang. Koreksi ini juga dilakukan atas pemeriksaan tahun pajak 2018 dan 2021 dan Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan;

4. bahwa Pasal 5 dalam kontrak perjanjian kerja sama dengan koperasi mitra disebutkan biaya untuk pembangunan dan pemeliharaan areal kebun koperasi mitra pada masa TBM termasuk bunga masa pembangunan diambil dari kredit investasi kebun yang diperoleh koperasi mitra melalui fasilitas pinjaman dari bank yang diusahakan oleh perusahaan mita dimana besarnya kredit investasi kebun tersebut;

5. bahwa perhitungan pemeriksa telah sesuai dokumen berupa kontrak Kerjasama dengan KUD Mitra;

6. bahwa dalam menghitung pendapatan bunga pemeriksa menggunakan suku bunga JIBOR harian sesuai dengan suku bunga yang digunakan oleh pemeriksaan tahun pajak 2021 yang sudah selesai. Saldo piutang yang digunakan adalah saldo piutang KUD pengembangan rata-rata harian;

7. bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa tahun 2020 menerima potonganPiutangpengembanganKUDsebesar Rp2.807.436.626,00 dimana berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dan koperasi tersebut, atas potongan piutang pengembangan tersebut termasuk pokok piutang ditambah pendapatan bunga;

8. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pinjaman kepada KUD tersebut tidak dikenakan bunga dengan menunjukan bukti atau dokumen pendukung, sehingga Tim Penelaah Keberatan mempertahankan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha tersebut di atas;

B. Sengketa atas Penyesuaian Fiskal Positif sebear Rp1.220.080.784,00

1) Dasar Hukum Formal

- Pasal 1 angka 25, Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat

(1) huruf c, Pasal 13 ayat (2), Pasal 26A ayat (4), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 ayat (7) dan Pasal 29 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP);

- Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh

2) Data dan Fakta

a) bahwa Terbanding telah mengirimkan surat panggilan pembahasan sengketa pajak nomor S-90/WPJ.06/WPJ066/2025 tanggal 30 April 2025;

b) bahwa Pemohon Banding memenuhi panggilan tersebut di atas dan memberikan penjelasan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara nomor BA-143/WPJ.066/2025 tanggal 15 Mei 2025;

c) bahwa dalam surat panggilan pembahasan sengketa pajak nomor S-90/WPJ.06/WPJ066/2025 tanggal 30 April 2025 Terbanding meminta Pemohon Banding membawa dokumen yang terkait dengan koreksi yaitu:

1. SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020 beserta lampirannya;

2. Copy Akta Pendirian, Akta Perubahan modal sampai dengan terakhir;

3. G/L tahun 2020;

4. Kontrak Kerja antara Bank dengan Pemohon Banding;

5. Kontrak Kerja antara KUD Mitra dengan Pemohon Banding;

6. Kontrak kerja dan dokumen terkait proses penunjukan penyedia jasa, proses negoisasi, kontrak persetujuan kegiatan manajemen tahun 2020;

7. Dokumen lain yang menjelaskan keberatan Pemohon Banding;

d) bahwa atas permintaan dokumen tersebut di atas Pemohon Banding sampai dengan Laporan Penelitian dibuat tidak dapat memberikan dokumen berupa Kontrak Kerja antara Bank dengan Pemohon Banding, Kontrak Kerja antara KUD Mitra dengan Pemohon Banding dan Kontrak Kerja dan dokumen

terkait proses penunjukan penyedia jasa, proses negoisasi, kontrak persetujuan kegiatan manajemen tahun 2020;

3) Tanggapan Terbanding

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.637.947.138,00 terkait akun-akun sebagai berikut: Siaya Selain tasur 2°20 te eta Pe

Penyusutan tema fiess Caran iT dae Sy 1 das $0 Gat

Biaya Laman Met va came Gece RN V2 2d

Koreksi atas Biaya Wang ewean Fee PN lay Tia

Jumlah DBP AL ARS

b. bahwa atas Koreksi sebesar Rp2.637.947.138,00, Pemohon Banding telah setuju sebesar Rp1.417.866.355,00 dan diajukan upaya hukum selanjutnya sebear Rp1.220.080.784,00. Atas koreksi yang dipertahanakan Terbanding sebesar Rp1.220.080.784,00 tersebut Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen terkait proses penunjukkan penyedia jasa, proses negosiasi terhadap kompensasi atas jasa yang diberikan, kontrak persetujuan atas per kegiatan jasa manajemen selama tahun 2019 yang berisi jenis kegiatan, jadwal kegiatan, biaya per kegiatan, rencana kegiatan yang diberikan, pegawai yang melaksanakan kegiatan, perjalanan dinas pegawai yang memberikan kegiatan, output yang ingin dicapai terkait kegiatan yang diberikan, dimana dokumen pendukung tersebut terkait dengan koreksi penyesuaian fiskal positif yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding;

c. bahwa Pemohon Banding telah dilakukan penagihan sekaligus atas jasa manajemen pada akhir tahun pajak. Pembebanan sekaligus tersebut tidak memberikan informasi terkait jumlah dan rincian realisasi biaya yang dibayarkan untuk per jenis kegiatan;

d. bahwa Pemohon Banding telah ditagihkan oleh PT MAKIN senilai Rp960.000,00 per hektar luas kebun yang dikelola oleh Pemohon Banding, di mana Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan harga dasar pembentuk dari harga tersebut;

e. bahwa Pemohon Banding mengajukan-keberatan atas koreksi yang sama untuk tahun 2021 namun kemudian dilakukan pencabutan

permohonan keberatan oleh Pemohon Banding, dengan demikian Pemohon Banding dianggap setuju atas hasil pemeriksaan dan koreksi atas jasa manajemen untuk tahun 2021, dalam hal ini peneliti keberatan berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak konsisten atas objek sengketa;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 009/PHL/PP/Tx/X/25 tanggal 21 Oktober 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00373/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00373/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020

Nomor 00015/506/20/331/24 tanggal 05 Agustus 2024 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 011/PHL/PP/Tx/XII/25 tanggal 16 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan atas Bagian III Surat Uraian Banding tentang Analisa Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa ringkasan pengujian penyesuaian fiskal positif atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pemohon Banding oleh Terbanding adalah sebagai berikut :

Pokok Sengketa:

Menurut

Uraian Ketetapan Surat Keputusan Surat Banding

Pajak (Rp) Keberatan Keberatan (Rp)

Penghasila

n dari luar 5.139,300.739 3.497.969.983 5.139.306.739 3.497.969.983

usaha

Penyesuaia

n Fiskal 10126 838.214 3.906.757.431 10126 838 214 #.906.757.43"

Positif

bahwa adapun rincian koreksi yang diajukan banding adalah sebagai berikut : A. Koreksi atas Pendapatan dari Luar Usaha sebesarRp1.641.330.756,00 B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait Penerapan Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transaksi

afiliasi sebesarRp1.220.080.784,00 JumlahRp2.861.411.540,00 Pokok Sengketa

A. Koreksi atas Pendapatan dari Luar Usaha sebesar Rp1.641.330.756,00

Bantahan Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dimana Terbanding membebankan bunga atas Piutang Pengembangan Kebun Koperasi. Menurut Pemohon Banding, untuk mempercepat lunasnya Piutang Pengembangan Kebun Koperasi, karena kecilnya produksi kebun koperasi maka

atas pembayaran piutang yang dilakukan oleh koperasi mitra, semuanya dianggap mengurangi pokok pinjaman;

bahwa disamping itu Pemohon Banding juga berpendapat bahwa penetapan Bunga Pinjaman atas Piutang KUD Pengembangan oleh Terbanding berdasarkan Suku Bunga Pinjaman BI kelompok Bank Campuran kategori Pinjaman Modal Kerja, menurut tidaklah tepat karena :

- PHL bukanlah Lembaga Keuangan yang memberikan pinjaman

- PHL memiliki Piutang kepada KUD, dan seandainya Piutang tersebut ditempatkan dalam deposito maka Suku Bunga yang dijadikan adalah Suku Bunga Deposito bukan suku bunga pinjaman

- Dari data suku bunga deposito beberapa bank ditemukan tingkat bunganya mendekati/hampir sama dengan suku bunga acuan (Repo Rate) BI;

Suku Bunga Acuan

- https://pusatdata.kontan.co.id/makroekonomi/bi_rate

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan Koreksi atas Pendapatan dari Luar Usaha sebesar Rp1.641.330.756,00 seharusnya dibatalkan;

B. Sengketa atas Penyesuaian Fiskal Positif sebear Rp1.220.080.784,00

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Biaya jasa manajemen yang diberikan oleh PT MAKIN sebagai perusahaan holding diperlukan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan operasionalnya demi keberlangsungan usaha Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut alasan Pemohon Banding menolak koreksi tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pemberian Jasa Manajemen oleh MAKIN kepada Pemohon Banding sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati memuat aktivitas-aktivitas seperti : Pasal 1

Ruang lingkup jasa manajemen yang diberikan oleh Pihak Pertama (MAKIN) kepada Pihak Kedua (Pemohon Banding) meliputi namun tidak terbatas pada hal-hal berupa :

a. Manajemen operasional dan administrasi

b. Manajemen keuangan, accounting, system dan perpajakan

c. Pengembangan dan pemenuhan tenaga kerja

d. Audit operasional dan administrasi

e. Perbankan

f. Training

g. Pengembangan usaha

h. Perizinan

i. Perjanjian kerja

2. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh Pemohon Banding yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan membuat Transfer Pricing Document (TP Doc). Pemohon Banding telah membuat dokumen tersebut dengan No TERY-210968 tanggal 30 April 2021 dan telah diserahkan kepada Terbanding. Eksistensi atas jasa-jasa yang diberikan oleh PT MAKIN telah dijelaskan dalam Tabel 11.1 bahwa Analisa Manfaat dan Jasa Manajemen sebagai berikut :

Tabel 11.1 Analisis Manfaat Jasa Manajemen cari MAKIN

ae [aes

. Las iarajener aK merpasu Fab dalair oneakicad keg atan

coerasicna dan cperasonal ca1 acmitisss rerLsaraan Talal sari

AS 1 S8ras pele an ca 1am Ga... peratapan Aargs jus. Avoaceg dar

peqaccan pemasararn pe cgik ara td. can Sore. sera

pease an das distisusi,

2 “552 manga ren MS AKIM memzant,. Pol tesat artutas yang bersusangan

LeLamsan densa” kapLiLsan sengasaar se.arsan. secingaa S-L

dapat menpesseh Keurt-aga7 yang Nass “al ws 2 ai

sumbe- daa -cuargat yang tersen a

3 ~ G52 2hunta isi. £S stem VARIY Te abatts Pol Jaan “6 seu.an Setcataia™ can

dar serpaia-an PeMou..an yang Sesal ce71gat pararura” Alatas ng yang

kelas... serta aras se.ajitat rerpsasan SL tapat

dilaksesakar cergar za.

=” asa Sergsusaryan dar MAKS rentan, Fol omar -‘vrengde.oa a-tviias can

pemretuna tenasa -srja Lesut.an terial teraga «eja. sete vecTini“atian hua tas

days Teja sa" surce*dayaranus a Pou,

5 2252 alicit cpsras ona SKIN membasii SH. caam ha macajeren “siho can

der admin stas! peace dalia” icte-ca perasahaas. sea untus Neng."

apaka> persecaar yang dirartang tea” co alamexa> secaca

la.ah tan dapat haricasi secageivaca mest aya.

5 “A53 Sebaran AIM mersania Foo tersat dengan sesunhas akan

aktiv tas pssbansas sepert Ke aacara” pembayaras Tansassi

recdagangar.

7 Asa Karung AKIN mencant. #-, dalan: meringkakas kumat can

kinera sursbes dasa yanus:2 yang oc ailiki PAL

a ~asa sergse marga” SKIN Merasa PLL daiam merars219 dan

UsEta meng Tperestasi-ar strategi 0 ar 2 agar per. sahass cacar

bekeTeang menjadi semak ~ ecih Saik dan mengasa rada

Satu ti kes .-28824 terertu

2 ~252 serjiras dar AKI" membartk Sho terait 2-1 -itas yang berk.s.ngas

perasjias kera dengan haku dan seiner.

bahwa fakta tersebut memperlihatkan bahwa jasa yang diberikan tersebut memang ada dan mestinya dipertimbangkan oleh Terbanding;

3. bahwa dengan demikian, Pemohon Banding bertindak hanya sebagai operator saja. Pekerjaan yang dilakukan selama tahun 2020 oleh MAKIN telah dituangkan dalam Laporan Pekerjaan Jasa Manajemen yang telah disampaikan kepada Terbanding;

4. bahwa penetapan tarif sebesar Rp960.000,00 per hektar per luas kebun yang dikelola (hal ini berlaku sama untuk semua anak-anak Perusahaan dibawah MAKIN) sesuai dengan kebutuhan yang dikeluarkan oleh MAKIN. Dengan tarif sebesar tersebut, MAKIN bisa menutup biaya operasionalnya;

5. bahwa telah dilakukan pemeriksaan pajak pada PT MAKIN untuk Tahun Pajak 2017 dan 2022. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No SPHP-00388/WPJ.06/KP.1205/RIKSIS/2019 tanggal 13 September 2019 untuk Tahun Pajak 2017 dan No S-20/RIKSIS/PJ.04/2025 tanggal 4 Januari 2025 untuk Tahun Pajak 2022 dan tidak ditemukan adanya koreksi oleh Pemeriksa atas pendapatan jasa manajemen PT MAKIN kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan koreksi positif Biaya Manajemen Fee dari PT Matahari Kahuripan Indonesia sebesar Rp1.220.080.784,00 seharusnya dibatalkan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P.1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00373/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025;

Bukti P.2. Salinan Surat Keberatan Nomor 021/PHL-Tx/X/2024 tanggal 29

Oktober 2024;

Bukti P.3. SalinanBuktiPenerimaanSuratNomorFORM-

05004050/BPS/KPP.061103/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti P.4. Salinan Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00015/506/20/331/24

tanggal 05 Agustus 2024;

Bukti P.5. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT Purihijau Lestari Nomor 5 tanggal 5 November 2024, dibuat di hadapan Afrizal, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P.6. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

PURIHIJAU LESTARI, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.09-0277428 tanggal 20 November 2024;

Bukti P.7. Softcopy KTP dan NPWP an Eriyansyah;

Bukti P.8. Softcopy Surat Kuasa Khusus Eriyansyah, jabatan Direktur kepada

Kadarwin, jabatan Kuasa Hukum nomor 049/SK/PHL/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

Bukti P.9. Softcopy Kartu Kuasa Hukum (KHP-00450), KTP, NPWP an

Kadarwin;

Bukti P.10. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

502/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 an Kadarwin;

Bukti P.11. Softcopy Pakta Integritas an Kadarwin tanggal 21 Oktober 2025; Bukti P.12. Softcopy Matriks sengketa;

Bukti P.13. Softcopy Surat Perjanjian Kerjasama Koperasi Sinar Harapan dengan

PT Puri Hijau Lestari tanggal 16-05-2013;

Bukti P.14. Softcopy Surat Perjanjian Perubahan Antara Koperasi Sinar Harapan

dengan PT Puri Hijau Lestari tanggal 13 April 2017;

Bukti P.15. Softcopy Surat Perjanjian Kerjasama Koperasi Usaha Berkah dengan

PT Puri Hijau Lestari tanggal 16-05-2013;

Bukti P.16. Softcopy Surat Perjanjian Perubahan Antara Koperasi Usaha Berkah

dengan PT Puri Hijau Lestari tanggal 08-05-2019;

Bukti P.17. Softcopy Perjanjian Jasa Manajemen antara PT Matahari Kahuripan

Indonesia dengan PT Puri Hijau Lestari Nomor 076/SPJJ/MKN.- PHL/XII/2019 tanggal 27-12-2019;

Bukti P.18. Softcopy Laporan Pekerjaan Jasa Manajemen tahun 2020;

Bukti P.19. Softcopy Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun Fiskal 2020 No.

TERY – 210968 tanggal 30 April 2021;

Bukti P.20. Softcopy Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para

Pemegang Saham PT Purihijau Lestari Nomor 20 tanggal 25 April 2024, dibuat di hadapan Afrizal, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P.21. Softcopy Penjelasan Tertulis yang disampaikan tanggal 5 Februari

2026;

Bukti P.22. Softcopy Surat Perjanjian Kerjasama Koperasi Citra dengan PT Puri

Hijau Lestari tanggal 16-05-2013;

Bukti P.23. Softcopy Surat Perjanjian Perubahan Antara Koperasi Citra dengan PT

Puri Hijau Lestari tanggal 05-08-2016;

Bukti P.24. Softcopy Berita Acara Pembagian Pendapatan TBS Koperasi Usaha

Berkah Tahun 2020;

Bukti P.25. Softcopy Berita Acara Pembagian Pendapatan TBS Koperasi Citra

Tahun 2020;

Bukti P.26. Softcopy Berita Acara Pembagian Pendapatan TBS Koperasi Wahana

Agung Tahun 2020;

Bukti P.27. Softcopy Foto Karhutla dan Banjir PHL Tahun 2019;

Bukti P.28. Softcopy Risalah Pembahasan tanggal 13 September 2024;

Bukti P.29. Softcopy Bukti Pembayaran Jasa Manajemen Tahun 2020;

Bukti P.30. Softcopy Kesimpulan Akhir Nomor 003/PHL/PP/Tx/IV/26 tanggal 21

April 2026;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T.1. Softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP-

340/RIKSIS/KPP.2701/2024 tanggal 31 Juli 2024;

Bukti T.2. Softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.3. Softcopy Laporan Penelitian Keberatan (LPK) Nomor LAP.KBP-

2490/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025;

Bukti T.4. Softcopy Matriks sengketa;

Bukti T.5. Softcopy Penjelasan Tertulis tanggal 5 Maret 2026;

Bukti T.6. Softcopy Pendapat Akhir nomor S-29/WPJ.06/2026 tanggal 6 Maret

2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00373/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 009/PHL/PP/Tx/X/25 tanggal 21 Oktober 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penghasilan dari luar usaha3.497.969.983,005.139.300.739,001.641.330.756,00
2.Penyesuaian Fiskal Positif8.906.757.430,0010.126.838.214,001.220.080.784,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.641.330.756,00

bahwa menurut Terbanding, penghasilan bunga sebesar Rp1.641.330.756,00 seharusnya dikenakan atas hubungan utang piutang antara Pemohon Banding dengan Koperasi Mitra, karena pembayaran atau potongan piutang pengembangan KUD tidak seluruhnya merupakan pembayaran pokok, melainkan termasuk unsur pendapatan bunga;

bahwa dasar hukum materiil yang digunakan Terbanding adalah Pasal 4 UU PPh, yang mengatur bahwa objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Pemohon Banding, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk bunga, premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

bahwa Terbanding juga mendasarkan konstruksi hukumnya pada Pasal 1338 KUH Perdata, yang mengatur bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan para pihak

atau karena alasan yang ditentukan undang-undang, serta harus dilaksanakan dengan itikad baik;

bahwa berdasarkan dokumen kontrak antara Pemohon Banding dengan Koperasi Mitra, khususnya klausul Pasal 5 tentang Pembiayaan dan Agunan, diatur bahwa dalam hal perjanjian kredit dari bank belum diperoleh Koperasi Mitra, maka Pemohon Banding selaku Perusahaan Mitra akan mengupayakan pembiayaan alternatif, baik oleh Pemohon Banding dan/atau pihak lain, dengan suku bunga yang setara dengan suku bunga bank yang berlaku;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa sepanjang Tahun Pajak 2020 Pemohon Banding menerima potongan piutang sehingga berdasarkan perjanjian kerja sama tersebut, potongan piutang pengembangan KUD atau Koperasi Mitra dimaksud menurut Terbanding terdiri dari pembayaran pokok piutang dan pendapatan bunga;

bahwa menurut Terbanding, koreksi a quo merupakan pendapatan bunga investasi koperasi atas investasi pengembangan kebun koperasi yang diberikan kepada KUD-KUD mitra;

bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Koperasi Citra dengan Pemohon Banding tanggal 16 Mei 2013, Pasal 5 mengatur bahwa apabila perjanjian kredit dari bank belum diperoleh Koperasi Mitra, maka Pemohon Banding akan mengupayakan pembiayaan alternatif dengan suku bunga yang setara dengan suku bunga bank yang berlaku, sedangkan Pasal 7 mengatur bahwa Koperasi Mitra memperoleh pendapatan dari hasil penjualan bersih TBS setelah dikurangi angsuran bank dan/atau pihak ketiga, biaya pengelolaan, serta biaya pemeliharaan pada masa kredit bank selama belum lunas;

bahwa berdasarkan Perjanjian Perubahan Koperasi Citra tanggal 5 Agustus 2016, Pasal 5 tentang Penjualan TBS dan Cara Pembayaran mengatur bahwa koperasi menerima pendapatan dari penjualan TBS yang dibeli perusahaan setelah dipotong pembayaran cicilan kredit kepada bank, pembayaran cicilan atas utang koperasi kepada perusahaan sesuai jumlah dan jadwal yang disepakati bersama, serta pembayaran biaya pengangkutan TBS oleh perusahaan;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa klausul dalam Perjanjian Perubahan Koperasi Citra tersebut mengatur mengenai pendapatan Pemohon Banding dan pembayaran cicilan, bukan merupakan klausul penghapusan atau peniadaan bunga, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa seluruh potongan piutang merupakan pembayaran pokok tanpa unsur bunga;

bahwa Terbanding juga berpendapat bahwa Perjanjian Perubahan Koperasi Citra tanggal 5 Agustus 2016 berdasarkan judulnya merupakan perubahan atau addendum, namun di dalam perjanjian tersebut tidak pernah dijelaskan secara tegas perjanjian mana yang diubah, sehingga keberlakuannya tidak dapat serta- merta dipahami sebagai penghapusan ketentuan bunga dalam perjanjian awal; bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Koperasi Sinar Harapan dengan Pemohon Banding tanggal 16 Mei 2013, Pasal 5 juga mengatur pembiayaan alternatif dengan suku bunga setara suku bunga bank yang berlaku, sedangkan Pasal 7 tentang Pendapatan dan Biaya mengatur bahwa Koperasi Mitra memperoleh pendapatan dari hasil penjualan bersih TBS setelah dikurangi angsuran bank dan/atau pihak ketiga, biaya pengelolaan, serta biaya pemeliharaan pada masa kredit bank selama belum lunas;

bahwa berdasarkan Perjanjian Perubahan Koperasi Sinar Harapan tanggal 13 April 2017, Terbanding berpendapat bahwa perjanjian tersebut juga hanya mengatur mekanisme pendapatan koperasi dari penjualan TBS setelah dipotong pembayaran cicilan kredit kepada bank, pembayaran cicilan atas utang koperasi kepada Pemohon Banding, dan biaya pengangkutan TBS, serta tidak secara tegas menghapus atau meniadakan pengenaan bunga;

bahwa dalam persidangan tanggal 8 Januari 2026, Pemohon Banding menyampaikan secara lisan bahwa terkait pengenaan bunga telah diubah dan untuk kemudian utang piutang tidak dikenakan bunga, namun menurut Terbanding pernyataan tersebut justru menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak mengingkari bahwa pada awalnya memang terdapat pengenaan bunga, hanya saja karena beberapa faktor hak menagih bunga tersebut tidak dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan asas pacta sunt servanda sebagaimana tercermin dalam Pasal 1338 KUH Perdata, para pihak wajib

memenuhi prestasi masing-masing sebagaimana telah disepakati dalam kontrak, sehingga Pemohon Banding selaku Perusahaan Mitra yang memberikan fasilitas pembiayaan kepada Koperasi Mitra dengan suku bunga setara suku bunga bank berhak memperoleh bunga sesuai perjanjian;

bahwa pada faktanya Koperasi Mitra memperoleh fasilitas pembiayaan atau kredit dari Pemohon Banding, sehingga sesuai kontrak Koperasi Mitra seharusnya memberikan atau membayarkan bunga atas kredit/pembiayaan tersebut kepada Pemohon Banding, dan bunga dimaksud menimbulkan tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding;

bahwa dengan adanya tambahan kemampuan ekonomis berupa bunga atas pembiayaan kepada Koperasi Mitra, Terbanding mendalilkan bahwa bunga tersebut merupakan objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh, sehingga wajib diakui sebagai Penghasilan dari Luar Usaha Pemohon Banding;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.220.080.784,00

bahwa menurut Terbanding, transaksi pembayaran biaya manajemen fee kepada PT MAKIN merupakan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, karena berdasarkan SPT Pajak Penghasilan Tahun 2020 Pemohon Banding, PT MAKIN merupakan pemegang saham sebesar 75,83% pada Pemohon Banding, sehingga berdasarkan Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh, kedua belah pihak dianggap mempunyai hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan tarif jasa yang terdapat pada kontrak perjanjian MAKIN Group dengan PT Purihijau Lestari dengan nomor 076/SPJJ/MKN.- PHL/XII/2019 yang berlaku sejak tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, disebutkan biaya jasa manajemen dihitung menggunakan tarif per luas hektar kebun;

bahwa Terbanding melaksanakan penghitungan ulang atas jasa manajemen yang dibayarkan kepada MAKIN dan mengakui biaya + markup dalam perhitungan biaya jasa manajemen;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dasar penentuan angka mark-up yang digunakan dalam perhitungan berdasarkan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha;

bahwa oleh karena itu, Terbanding menggunakan angka markup 5% dengan referensi OECD Transfer Pricing Guidenlines paragrah 7.61, yang mengatur bahwa:

“In determining the arm’s length charge for low value-adding intragroup services, the MNE provider of services shall apply a profit mark-up to all costs in the pool with the exception of any pass-through costs as determined under paragraphs 2.99 and 7.34. The same mark-up shall be utilised for all low value-adding services irrespective of the categories of services. The mark-up shall be equal to 5% of the relevant cost as determined in Section D.2.2. The mark-up under the simplified approach does not need to be justified by a benchmarking study. The same mark-up may be applied to low value-adding intra-group services performed by one group member solely on behalf of one other group member, the costs of which are separately identified under the guidance in paragraph 7.57. It should be noted that the low value-adding intra-group services mark-up should not, without further justification and analysis, be used as benchmark for the determination of the arm’s length price for services not within the definition of low value-adding intra-group services, nor for similar services not within the elective, simplified scheme.”

bahwa Terbanding melakukan pengujian atas pembebanan manajemen fee dan melakukan perhitungan ulang berdasarkan dokumen dan keterangan dari Pemohon Banding, dan didapat perhitungan sebagai berikut:

Ferdian Ulang Jasa Manajemen

Bie rik Persik sia

2020

Jaya paranimial MAKIK SP 979 225 081 7

Maya Serica MAKIK yang bak than tegialar Unil Usa-a Wa Be 203 22)

Haya 208 asoanl MAKIK lerkat kegialan Uri Usaha A9 We.7 di. 393

Cost Pas 2457 hair 97 at

PYnddpialan Warring Fee Bl 51939543

Manager art fee bagian 5 Usaha hen Kebun 119 68d 172 2001

Maag at art tea Und sala Kabul ie OPS 220 Gd?

Talal | yas aya yang Dikekda MAKIK Boris

Aaya MAMASE TS fee 52” ha Nana dal

Lana katun PH 2,821

beban War agement Pee “ung Wan; 1467 952.416

Yaragerent Feo sos SPT Sadan 2 ENG 200

Kore kai iJ oot, CEO 784)

Blaya Operasional MAKIN terkait keglalan usaha

Beban Bayada da SE P3 129

Baban Kanlor 1 207 337 10d

Baban Pemakaraan Fad 402 297

Beban Perzlanan Lina: S44 dya 287

Armonia Aset iat deraljud 14 455,281

Bulan Pera Taga lee uu 1.440 655% TAA

25687 155.856"

Horers Fiskal 255: lainnya 1,220 905 TE

Biaya isa Mara er Menur Wah Sajak TGA oh 204

Eraya asa Mana eter Menuru See 53 1427 824 215

Sel ait dienggap sebaga 0 vider 4220 086, Ted

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.641.330.756,00

bahwa sengketa timbul karena Terbanding memperhitungkan adanya unsur bunga atas pembayaran KUD, sedangkan menurut Pemohon Banding pembayaran tersebut bukan merupakan penghasilan bunga, melainkan pembayaran pokok piutang KUD;

bahwa atas jumlah pembayaran KUD, Terbanding menganggap pembayaran tersebut terdiri dari pembayaran pokok dan bunga, sedangkan menurut Pemohon Banding seluruh pembayaran KUD seharusnya diperlakukan sebagai pembayaran pokok;

bahwa menurut Pemohon Banding, perlakuan seluruh pembayaran KUD sebagai pembayaran pokok didasarkan pada kondisi rendahnya produktivitas

kebun KUD, sehingga apabila penghasilan penjualan TBS dibagikan kepada KUD, maka hasil yang diterima KUD dan anggotanya menjadi sangat kecil; bahwa atas kondisi tersebut, manajemen Pemohon Banding mengambil kebijakan untuk memperlakukan seluruh pembayaran KUD sebagai pembayaran pokok, dengan tujuan membantu petani, mempercepat pelunasan utang KUD, dan meningkatkan pembagian hasil TBS kepada anggota KUD; bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding tidak tepat karena Terbanding menempatkan sebagian pembayaran KUD sebagai bunga, padahal secara substansi ekonomi dan kebijakan internal Pemohon Banding, pembayaran tersebut diarahkan untuk pelunasan pokok utang KUD, bukan untuk memperoleh penghasilan bunga dari KUD;

bahwa Pemohon Banding juga tidak sependapat dengan dasar perhitungan Terbanding yang menetapkan bunga pinjaman atas Piutang KUD Pengembangan berdasarkan JIBOR (Jakarta Interbank Offered Rate) tenor 1 bulan untuk tahun 2020, karena menurut Pemohon Banding dasar pembanding tersebut tidak tepat digunakan dalam perkara a quo;

bahwa alasan Pemohon Banding atas ketidaktepatan penggunaan suku bunga pinjaman tersebut adalah karena Pemohon Banding bukan merupakan lembaga keuangan yang memberikan pinjaman, sehingga karakter transaksi Pemohon Banding dengan KUD tidak dapat disamakan dengan kegiatan bank atau lembaga pembiayaan yang memberikan kredit modal kerja;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa berdasarkan data suku bunga deposito beberapa bank, tingkat bunga deposito mendekati atau hampir sama dengan suku bunga acuan atau Repo Rate Bank Indonesia, sehingga penggunaan suku bunga pinjaman modal kerja oleh Terbanding tidak mencerminkan tingkat bunga yang tepat;

bahwa dalam proses persidangan terdapat dokumen kontrak kerja sama antara Pemohon Banding dengan Koperasi Mitra terkait pengelolaan sawit, antara lain Perjanjian Kerja Sama Koperasi Citra dengan Pemohon Banding tanggal 16 Mei 2013 dan Perjanjian Perubahan tanggal 5 Agustus 2016, Perjanjian Kerja Sama Koperasi Sinar Harapan dengan Pemohon Banding tanggal 16 Mei 2013 dan Perjanjian Perubahan tanggal 13 April 2017, serta Perjanjian Kerja Sama

Koperasi Usaha Berkah dengan Pemohon Banding tanggal 16 Mei 2013 dan Perjanjian Perubahan tanggal 8 Mei 2019;

bahwa dalam persidangan tanggal 8 Januari 2026, Pemohon Banding menyampaikan secara lisan bahwa terkait pengenaan bunga telah diubah dan untuk kemudian utang piutang tidak dikenakan bunga, sehingga menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding yang tetap memperhitungkan bunga atas piutang KUD tidak sesuai dengan keadaan dan perubahan pengaturan yang berlaku antara Pemohon Banding dan KUD;

bahwa bukti dan keadaan faktual yang menjadi dasar pendapat Pemohon Banding meliputi adanya pembayaran dari KUD, kebijakan manajemen untuk memperlakukan pembayaran tersebut seluruhnya sebagai pembayaran pokok, kondisi produktivitas kebun KUD yang rendah, tujuan membantu petani dan mempercepat pelunasan utang KUD, serta referensi suku bunga deposito sebagai pembanding yang menurut Pemohon Banding lebih tepat;

bahwa dalam bagian pendapat Pemohon Banding yang tersedia, tidak tampak adanya kutipan dasar hukum eksplisit berupa pasal tertentu yang dijadikan dasar pembatalan koreksi, karena argumentasi Pemohon Banding lebih ditekankan pada substansi pembayaran, kondisi faktual KUD, kebijakan manajemen, perubahan pengenaan bunga, serta ketidaktepatan metode perhitungan bunga yang digunakan Terbanding;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.220.080.784,00

bahwa Pemohon Banding menggunakan metode CUP dalam memilih metode transfer pricing, karena berdasarkan analisa yang dilakukan Pemohon Banding, terdapat data pembanding ditingkat tarif jasa yang andal, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

bahwa data pembanding untuk transaksi penggunaan jasa manajemen dapat dilihat pada tabel 11.4 halaman 53 dan 54 Dokumen Penentuan Harga Transfer Lokal Pemohon Banding tahun 2020 (Tp Doc Lokal);

bahwa berdasarkan analisis metode CUP diatas, tarif efektif jasa manajemen PT MAKIN Tahun 2020 adalah 3,31% berada diantara rentang data pembanding dengan kuartil bawah 1,56%, median 3,50% dan kuartil atas 9,38%. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa transaksi jasa manajemen yang diberikan oleh PT MAKIN sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa MAKIN telah dilakukan pemeriksaan tahun pajak 2022 sesuai dengan Risalah Pembahasan yang telah dilakukan, tidak terdapat koreksi atas pendapatan jasa manajemen terkait dengan pemberian jasa manajemen yang telah diberikan kepada anak-anak perusahaan MAKIN khususnya jasa manajemen yang diberikan kepada Pemohon Banding. Koreksi yang terjadi adalah koreksi negatif karena belum diakui jasa manajemen kepada anak perusahaan lainnya;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa terkait kebenaran materiil pengujian transaksi dengan afiliasi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk laba usaha;

Pasal 6 ayat (1):

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. Biaya pembelian bahan;

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. Bunga, sewa, royalty;

4. Biaya perjalanan;

5. Biaya pengolahan limbah;

6. Premi asuransi;

7. Biaya promosi dan penjualan;

8. Biaya administrasi; dan

9. Pajak kecuali Pajak Penghasilan.

...

e. kerugian selisih kurs mata uang

...

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a;

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

….

Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran- pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, tetapi bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan.

Pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian, jika pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;

...

Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pasal 9 ayat (1):

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

...

f. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tatacara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), antara lain mengatur:

Pasal 8:

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) diterapkan untuk menentukan Harga Transfer wajar.

(2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

Pasal 9 ayat (1) huruf c:

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Pasal 9 ayat (2):

Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi;

b. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;

c. mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan para Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;

d. melakukan analisis kesebandingan;

e. menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan

f. menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan harga wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

Pasal 10 ayat (1):

Kondisi transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merupakan karakteristik ekonomi yang relevan untuk menentukan Harga Transfer wajar, seperti:

a. ketentuan kontraktual, baik tertulis atau tidak tertulis;

b. fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi;

c. karakteristik produk (barang atau jasa) yang ditransaksikan;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi;

Pasal 14:

(1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

(2) Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. transaksi jasa;

b. transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;

c. transaksi terkait biaya pinjaman;

d. transaksi pengalihan harta;

e. restrukturisasi usaha; dan

f. kesepakatan kontribusi biaya.

(3) Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

a. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

b. dibutuhkan oleh penerima jasa;

c. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

d. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

e. bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

f. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;

g. bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan

h. dalam hal jasa siaga (on call Services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Perjanjian Kerjasama dengan Koperasi Citra tanggal 16 Mei 2013

2. Perjanjian Perubahan dengan Koperasi Citra tanggal 05 Agustus 2016

3. Perjanjian Kerjasama dengan Koperasi Sinar Harapan tanggal 16 Mei 2013

4. Perjanjian Perubahan dengan Koperasi Sinar Harapan tanggal 13 April 2017

5. Perjanjian Kerjasama dengan Koperasi Usaha Berkah tanggal 16 Mei 2013

6. Perjanjian Perubahan dengan Koperasi Usaha Berkah tanggal 08 Mei 2019

7. BA SHK Koperasi Usaha Berkah tahun 2020

8. BA SHK Koperasi Citra tahun 2020

9. BA SHK Koperasi Wahana Agung tahun 2020

10. Foto Karhutla dan Banjir PHL tahun 2019

11. Perjanjian Jasa Manajemen Tahun 2020

12. Laporan Pekerjaan Jasa Manajemen Tahun 2020

13. Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2020 No. TERY-210968 tanggal 30 April 2023

14. Risalah Pembahasan PT MAKIN Tahun 2022 No PRINT- 154/RIKSIS/PJ.04 tanggal 13 September 2024

15. Invoice, Faktur Pajak dan Bukti Potong Jasa Manajemen 2020;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Laporan Penelitian Keberatan;

3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang- undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun dalil, dan alat bukti yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang relevan dengan pokok sengketa;

1. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar sebesar Rp1.641.330.756,00 bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh dengan dalil terdapat pendapatan bunga yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan pembukuan Pemohon Banding, Pemohon Banding menerima potongan piutang sebesar Rp2.807.436.626,00, sehingga berdasarkan perjanjian/kontrak antara Pemohon Banding dengan Koperasi Mitra, Koperasi Mitra dianggap membayar pokok sebesar RP1.166.105.870,00 dan bunga sebesar Rp1.641.330.756,00;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa seluruh pembayaran dari Koperasi Mitra merupakan pembayaran pokok didasarkan pada kondisi rendahnya produktivitas kebun Koperasi Mitra sehingga apabila penghasilan penjualan TBS dibagikan kepada Koperasi Mitra maka hasil yang diterima Koperasi Mitra dan anggotanya menjadi sangat kecil;

bahwa menurut Pemohon Banding, karena kondisi tersebut manajemen Pemohon Banding mengambil kebijakan untuk memperlakukan seluruh

pembayaran Koperasi Mitra sebagai pembayaran pokok dengan tujuan membantu petani untuk mempercepat pelunasan utang Koperasi Mitra dan meningkatkan pembagian hasil TBS kepada anggota Koperasi Mitra;

bahwa berdasarkan data saldo dan mutasi piutang Koperasi Mitra tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 sesuai dengan laporan keuangan audit yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak mendapatkan fakta bahwa cicilan piutang Koperasi Mitra semakin sedikit karena menurunnya produksi TBS dan beberapa Koperasi Mitra sudah tidak melakukan penjualan TBS lagi kepada Pemohon Banding, yaitu Koperasi Sinar Abadi dan Koperasi Sinar Tanjung mulai tahun 2020, Koperasi Sinar Harapan mulai tahun 2021, dan Koperasi Mekar Jaya mulai tahun 2022;

bahwa rincian cicilan piutang Koperasi Mitra untuk tahun 2020 berdasarkan laporan keuangan yang diaudit adalah sebagai berikut:

er aa se —

3|kopsinarabad'i | oo» | 3.763.846] 4.853.763.8406] oo

akopcira | 60.240] 786.065.445 | 3.376.868.305| 3.298.261761| 75.c05.saa

S|kopBungotanjung| | —- | da77ss003a| aa77.sso93a| oo

6 |kopHarapanJaya | 3,736.530| 6.050.071,740| 3.549.793.883 | 5.737.955691| 619.274.815

a |kop Wahana Agung| 6.406.890 | 10.647.414.927 | _5.868.193.535 | _4.709.774.356 | 1.158.415.179

bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding menyampaikan Berita Acara Sisa Hasil Kebun (SHK) tahun 2020 dengan Koperasi Usaha Berkah, Koperasi Citra, dan Koperasi Wahana Agung;

bahwa berdasarkan BA SHK tahun 2020 Koperasi Wahana Agung, dengan cicilan pinjaman terbesar di antara Koperasi Mitra, diketahui bahwa pada bulan Januari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2020, tidak terdapat cicilan pinjaman berupa bunga;

bahwa berdasarkan BA SHK tahun 2020 Koperasi Usaha Berkah, diketahui bahwa pada bulan Januari, Maret, April, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November 2020, tidak terdapat cicilan pinjaman berupa bunga;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberikan keterangan bahwa terdapat tekanan sosiologis bagi Pemohon Banding untuk menagih beban bunga kepada petani lokal anggota koperasi menimbang kondisi menurunnya

produksi kebun dan faktor keamanan, bahkan beberapa petani lokal sudah terang-terangan tidak menjual hasil panen kepada Pemohon Banding;

bahwa Terbanding tidak menggunakan dasar hukum Pasal 18 ayat (3) UU PPh atas pembebanan biaya bunga, oleh karenanya, Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk menghitung kembali besarnya pendapatan bunga berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menganggap (deem) adanya penghasilan bunga;

bahwa faktanya, berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh akuntan publik, tidak terdapat pendapatan bunga dari Koperasi Mitra;

bahwa vide Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, kewenangan Terbanding untuk menetapkan pajak terutang disertai tanggung jawab untuk melandasi penetapan pajak tersebut pada bukti yang kuat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo tidak berdasarkan bukti yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan.

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.220.080.784,00

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding dengan dalil bahwa biaya manajemen fee kepada MAKIN tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, biaya a quo tidak boleh mengurangkan penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan tarif jasa yang terdapat pada kontrak perjanjian MAKIN Group dengan PT Purihijau Lestari dengan nomor 076/SPJJ/MKN.-PHL/XII/2019 yang berlaku sejak tanggal 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, disebutkan biaya jasa manajemen dihitung menggunakan tarif per luas hektar kebun;

bahwa oleh karena itu, Terbanding melakukan penghitungan ulang atas jasa manajemen yang dibayarkan kepada MAKIN dan mengakui biaya + mark-up dalam perhitungan biaya jasa manajemen;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa biaya jasa manajemen a quo memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

sebagaimana dituangkan dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer Lokal Tahun 2020 Pemohon Banding (TP Doc Lokal);

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan analisis metode CUP dengan 13 pembanding ekseternal, tarif efektif jasa manajemen sebesar 3,31% berada dalam rentang data pembanding dengan kuartil bawah 1,56%, median 3,50% dan kuartil atas 9,38%;

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER- 32/PJ/2011, transaksi jasa dengan afiliasi memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi dan nilai transaksi jasa dengan afiliasi sama dengan nilai transaksi dengan pihak independen;

bahwa vide Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, kewenangan Terbanding menetapkan pajak terutang disertai tanggung jawab untuk melandasi penetapan pajak tersebut pada bukti yang kuat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa Pemohon Banding memenuhi kewajiban self-assessment penyelenggaraan Dokumen Penentuan Harga Transfer Lokal (TP Doc Lokal) untuk Tahun Pajak a quo berdasarkan PMK-213/2016, oleh karenanya, menurut Pengadilan Pajak, Terbanding dalam melakukan pengujian penerapan PKKU harus bertitik tolak dari pendekatan atau metode yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam TP Doc Lokalnya, in casu penggunaan data pembanding eksternal dalam TP Doc dan level indicator pembanding persentase tarif jasa; bahwa berdasarkan TP Doc Lokal halaman 52-54, dinyatakan bahwa Pemohon Banding menggunakan search engine dari RoyaltiStat untuk mendapatkan sejumlah pembanding atas perjanjian yang dianalisis, dan agreement type: Accounting, Business Services, Administrative, Consulting, IT & Computer Programming, Manajement, Technical Support & Assistance, Transportation, Engineering, dan Related Parties: Excluded sehingga menghasilkan 196 perjanjian;

bahwa Pemohon Banding melakukan analisis lebih jauh terhadap 196 data pembanding tersebut dengan mengeliminasi 183 perjanjian dengan alasan fungsi yang tidak sebanding sehingga menghasilkan 13 perjanjian pembanding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak memberikan keterangan dan bukti pendukung untuk menolak 13 pembanding dalam TP Doc Lokal sebagai pembanding yang andal;

bahwa dengan alasan Pemohon Banding tidak tidak dapat menunjukkan dasar penentuan angka mark-up, Terbanding menggunakan angka mark-up sebesar 5% dengan referensi OECD Transfer Pricing Guidelines paragraph 7.61; bahwa indikator yang digunakan oleh Pemohon Banding yaitu persentase beban jasa manajemen terhadap total pendapatan, sedangkan berdasarkan perjanjian jasa manajemen a quo, kompensasi jasa manajemen sebesar Rp960.000/tahun/Ha tanaman yang dikelola, oleh karenanya, menurut Pengadilan Pajak, alasan Pemohon Banding tidak tidak dapat menunjukkan dasar penentuan angka mark-up menjadi tidak relevan;

bahwa Terbanding menggunakan pembanding mark-up sebesar 5% dengan referensi OECD Transfer Pricing Guidenlines paragrah 7.61;

bahwa dalam prakteknya, para pihak sering mengutip OECD TPG sebagai rujukan argumentasi hukum atas sengketa transfer pricing. Para pihak menggunakan pedoman OECD untuk memperkuat tafsir mereka atas konsep “kewajaran dan kelaziman usaha” serta penerapan metode transfer pricing; bahwa berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, OECD Transfer Pricing Guidelines tidak termasuk dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG) yang telah diterima luas dalam praktik perpajakan internasional dapat didudukkan sebagai kelaziman perpajakan internasional (best practice) dalam menterjemahkan hukum positif (ius konstitutum) UU PPh mengenai transfer pricing;

bahwa oleh karenanya, menurut Pengadilan Pajak, OECD TPG bukan sebagai sumber hukum formal namun dapat digunakan sebagai rujukan interpretatif untuk memastikan bahwa materi muatan pengaturan dalam ketentuan domestik sesuai dengan dengan prinsip arm’s length;

bahwa OECD TPG dapat digunakan sebagai pedoman untuk melaksanakan kaidah yang sudah diatur dalam UU PPh, namun tidak dapat menjadi dasar

hukum untuk menetapkan pajak atas peristiwa hukum yang tidak diatur dalam UU PPh, selaras dengan asas legalitas pemungutan pajak;

bahwa pada akhirnya, kewenangan Terbanding untuk menentukan kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan ketentuan pelaksanaannya;

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 yang merupakan amanah regelling Pasal 18 UU PPh mengatur bahwa penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib dilakukan sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, antara lain dengan melakukan analisis kesebandingan, menentukan metode Penentuan Harga Transfer, dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan harga wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa UU PPh tidak mengatur atau mengadopsi simplified approach atas low value added services sebagaimana diatur dalam Paragaph 7.61 OECD TPG;

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, yang untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penghasilan dari Luar Usaha1.641.330.756,000,001.641.330.756,00
2.Penyesuaian Fiskal Positif1.220.080.784,000,001.220.080.784,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Nilai Penghasilan dari Luar Usaha menurut

TerbandingRp5.139.300.739,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp1.641.330.756,00 Nilai Penghasilan dari Luar Usaha menurut

Pengadilan PajakRp3.497.969.983,00

2. Nilai Penyesuaian Fiskal Positif menurut

TerbandingRp10.126.838.214,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp1.220.080.784,00 Nilai Penyesuaian Fiskal Positif menurut

Pengadilan PajakRp8.906.757.430,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding(Rp 481.318.102,00) Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp2.861.411.540,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak(Rp3.342.729.642,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00373/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00015/506/20/331/24 tanggal 05 Agustus 2024, atas nama PT PURIHIJAU LESTARI, NPWP 01.654.876.0-331.000, beralamat di Jl. KH Wahid Hasyim No 188-190, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1. Penghasilan Neto(3.342.729.642,00)
2. Kompensasi Kerugian0,00
3. Penghasilan Kena Pajak(3.342.729.642,00)
4. PPh Terutang0,00
5. Kredit Pajak0,00
6. PPh Kurang / (Lebih) Bayar0,00
7. Sanksi Administrasi0,00
8. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Windasena Winarno, S.S.T., Ak., MPAc., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Windasena Winarno, S.S.T., Ak.,

MPAc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.