Putusan Pengadilan Pajak · 51 halaman
PUT-009332.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
PT CENTRAL PROTEINA PRIMA Tbk. · Tarif · Tahun pajak 2024
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009332.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026 yang diucapkan 23 April 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT CENTRAL PROTEINA PRIMA Tbk. mengenai Tarif tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- TarifTahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 5 · Pasal 16 · Pasal 28
- UU PPNPasal 2 ayat (1a) · Pasal 2 ayat (3) · Pasal 5 ayat (2) · Pasal 12 ayat (3) · Pasal 16B · Pasal 17
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009332.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT CENTRAL PROTEINA PRIMA Tbk.
- Nama Wakil
- Indra Sakti
- Kuasa Hukum
- Alvin Kurnia
- Muhammad Ridwan
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 006491/WBC.11/KPP.MP.01/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Hafsah Febrianti, S.H., LL.M., Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H., Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.
- Panitera
- Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.
- Tanggal Putusan
- 5 Maret 2026
- Tanggal Pengucapan
- 23 April 2026