P U T U S A N
Nomor PUT-009328.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), pada tingkat pertama dan terakhir terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00154/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor: 00008/204/19/449/23 tanggal 8 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009328.13/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :
PT ZINUS GLOBAL INDONESIA, NPWP: 85.731.425.6-403.000, beralamat di Jl. Raya Parung – Gunung Sindur No.68 Rt. 006 Rw.001, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16340 yang diwakili oleh Gyuhong Lee, jabatan Direktur, (alamat korespondensi online: arsy.revandi@zinus.com),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lita Hanifa Renata,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1661/PP/IKH/2023 tanggal 01 Desember 2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus : 0012/ZGI-TAX/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024,
2. Nama: Rahmadhani Arinda Valentina,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1157/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus : 0006/ZGI-TAX/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024,
3. Nama: Muhamad Noprianto,
Izin Kuasa Hukum : KEP-180/PP/IKH/2024 tanggal 31 Mei 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus : 0014/ZGI-TAX/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024,
4. Nama: Kukuh Ariyo Damar Permana,
Izin Kuasa Hukum : KEP-72/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober 2024,