Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 133 halaman

PUT-009328.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Zinus Global Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009328.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), pada tingkat pertama dan terakhir terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00154/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor: 00008/204/19/449/23 tanggal 8 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009328.13/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :

PT ZINUS GLOBAL INDONESIA, NPWP: 85.731.425.6-403.000, beralamat di Jl. Raya Parung – Gunung Sindur No.68 Rt. 006 Rw.001, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16340 yang diwakili oleh Gyuhong Lee, jabatan Direktur, (alamat korespondensi online: arsy.revandi@zinus.com),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lita Hanifa Renata,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1661/PP/IKH/2023 tanggal 01 Desember 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus : 0012/ZGI-TAX/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024,

2. Nama: Rahmadhani Arinda Valentina,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1157/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus : 0006/ZGI-TAX/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024,

3. Nama: Muhamad Noprianto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-180/PP/IKH/2024 tanggal 31 Mei 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus : 0014/ZGI-TAX/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024,

4. Nama: Kukuh Ariyo Damar Permana,

Izin Kuasa Hukum : KEP-72/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus : 0010/ZGI-TAX/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024,

5. Nama: Firman Muttaqien,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1238/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus : 0003/ZGI-TAX/XI/2024 tanggal 28 November 2024,

6 Nama: Emanuel Dewo Adi Winedhar,

Izin Kuasa Hukum : KEP-767/PP/IKH/2024 tanggal 29 Agustus 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus: 0002/ZGI-TAX/III/2025 tanggal 7 Maret 2025,

7. Nama: Ainun Uswatul Khasanah,

Izin Kuasa Hukum : KEP-074/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus : 0002/ZGI-TAX/V/2025 tanggal 5 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40—42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Didi Supriyadi/NIP.197803071998031001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama: Martinus Ari Prasetyo/NIP.197602291999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: Renny Octora Kumala/NIP.1980010032001122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-2695/PJ.07/2025 tanggal 30 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

156/PP/BR/2025 tanggal 04 Februari 2025;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Nomor: 49/BMA/TAX/05/2020

tanggal 12 Mei 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor: S-140/SUB/WPJ.33/2024

tanggal 3 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor: 0002/ZGI-TAX/I/2025 tanggal 31

Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00008/204/19/449/23 tanggal 8 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00164/RIK.SIS/KPP.3311/2023 tanggal 07 Agustus 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 11.559.988.121
2.PPh Pasal 26 yang terutangRp 2.311.997.624
3.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung PemerintahRp 0
b. Setoran masaRp 0
c. STP (pokok kurang bayar)Rp 0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ….Rp 0
e. Uang tebusan yang telah dbayarRp 0
f. Lain-lainRp 0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…Rp 0
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)Rp 0
4.Pajak yang tidak / kurang dibayar (2-3.h)Rp 2.311.997.624
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 009.880.563
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp 0
d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp 0
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp 0
f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e)Rp 1.009.880.563
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 3.321.878.187

Terbilang: TIGA MILYAR TIGA RATUS DUA PULUH SATU JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH

DELAPAN RIBU SERATUS DELAPAN PULUH TUJUH RUPIAH

7. Jumlah Kurang Bayar yang Telah Disetujui Berdasarkan Pembahasan Akhir

Rp0 Hasil Pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 0010/ZGI-TAX/XI/2023 tanggal 03 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianJumlah
(dalam Rupiah)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0
PPh Pasal 26 yang terutang0
Kredit Pajak:
Pajak yang tidak/kurang dibayar0
Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0 0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 (3) KUP0
e. Jumlah sanksi administtrasi0
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor: KEP-00154/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Juli 2024 menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemulaDitambah /Menjadi
(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak11.559.988.121(168.035.305)11.391.952.816
2PPh Pasal 26 yang terutang2.311.997.624(33.607.061)2.278.390.563
3Kredit Pajak000
4Kompensasi Masa/Tahun000
Pajak sebelumnya
5Pajak yang tidak/kurang2.311.997.624(33.607.061)2.278.390.563
dibayar
6Sanksi Administrasi1.009.880.563(14.679.566)995.200.997
6Jumlah PPh yang masih harus3.321.878.187(48.286.627)3.273.591.560
dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 0004/ZGI-TAX/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2024 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor:

0004/ZGI-TAX/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan “UU KUP”) yang menyatakan:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”.

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat

(1) UU KUP karena Banding diajukan kepada Badan Peradilan Pajak atas 1 (satu) Keputusan Keberatan.

2. bahwa selanjutnya Pasal 27 ayat (3) UU KUP mengatur hal-hal sebagai berikut:

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”.

bahwa permohonan banding ini diajukan secara tertulis melalui surat, ditulis dalam Bahasa Indonesia, disertai dengan alasan-alasan sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam surat ini. Pemohon Banding tidak mendapat

informasi mengenai tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan sehingga Pemohon Banding menggunakan acuan tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan sebagai tanggal diterima yaitu terbit tanggal 30 Juli 2024. Surat Permohonan Banding ini diajukan pada tanggal 23 Oktober 2024 sehingga masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU KUP.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) yang menyatakan: ”(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia

kepada Pengadilan Pajak

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat

(3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU Pengadilan Pajak atas dasar hal-hal sebagai berikut :

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Bahwa Penyampaian Surat Permohonan Banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan Keberatan yang dibanding yaitu tanggal 30 Juli 2024. Dengan demikian permohonan banding oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU Pengadilan Pajak.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal terima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.” bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak atas dasar hal-hal sebagai berikut:

a. Surat Banding ini diajukan atas 1 (satu) Keputusan.

b. Dalam Surat Banding ini sudah disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan juga perhitungan pajak menurut Pemohon Banding yang menjadi dasar Pengajuan Banding.

c. Dalam Surat Banding ini sudah dilampiri salinan Keputusan yang dibanding.

d. Bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-00154/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Juli 2024 j.o Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 nomor 00008/204/19/449/23 tanggal 8 Agustus 2023 yang diajukan Banding menetapkan perhitungan pajak kurang bayar dengan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp3.321.878.187. Atas jumlah PPh yang masih harus dibayar tersebut, telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding sebelum pengajuan keberatan sebesar Rp3.321.878.187 dengan nomor NTPN 75D0F4ET1K1U17U4 tanggal 01 November 2023.

5. Pasal 32 Ayat (4) UU KUP mengatur bahwa:

“Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”.

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 32 Ayat

(4) UU KUP dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak atas dasar hal sebagai berikut :

bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Saudara Gyuhong Lee selaku Direktur (berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 12 Juli 2022) yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau

mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan operasional Pemohon Banding, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal di atas

Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas maka Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-00154/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Pasal 27 ayat (3) UU KUP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Pengadilan Pajak, Pasal 32 ayat (4) UU KUP, serta Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak sehingga menurut Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Terbanding telah melakukan Pemeriksaan atas kewajiban perpajakan terhadap PT Zinus Global Indonesia (selanjutnya disebut dengan “Pemohon Banding”) untuk Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/19/449/23 tanggal 8 Agustus 2023 oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor dengan rincian sebagai berikut:

No.URAIANJumlah Menurut
WajibFiskus (Rp)Pembahasan
PajakAkhir
(Disetujui)
(Rp)(Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak011.559.988.1210

2. PPh Pasal 26 yang terutang0 2.311.997.6240

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah000

b. Setoran Masa000

c. STP (pokok kurang bayar)000

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000

e. Uang Tebusan yang telah dibayar000

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih

000 yang telah dibayar

g. Lain-lain000

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…..........000

i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b +

000 c + d + e + f + g + h)

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)0 2.311.997.6240

5. Sanksi administrasi :

No.URAIANJumlah Menurut
WajibFiskus (Rp)Pembahasan
PajakAkhir
(Disetujui)
(Rp)(Rp)
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c +d)0 0 0 0 01.009.880.563 0 0 0 1.009.880.5630 0 0 0 0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)03.321.878.1870

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 0010/ZGI-TAX/XI/2023 tanggal 03 November 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak berdasarkan SKP di atas;

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP- 00154/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Juli 2024 (selanjutnya disebut “KEP-00154/2024”) dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah /Menjadi
(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak11.559.988.121(168.035.305)11.391.952.816
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2.311.997.624(33.607.061)2.278.390.563
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa/Tahun*) Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar2.311.997.624(33.607.061)2.278.390.563
f. Sanksi Administrasi1.009.880.563(14.679.566)995.200.997
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar3.321.878.187(48.286.627)3.273.591.560

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Pos yang DikoreksiJumlah MenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP atas PPh Pasal 2699.295.09111.391.952.81611.292.657.725
PPh Pasal 26 Terutang19.859.0182.278.390.5632.258.531.545

A. Koreksi DPP/Objek PPh Pasal 26

• Menurut Terbanding

bahwa Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH- 00140/SPUH/WPJ.33/2024 tanggal 19 Juli 2024 berpendapat sebagai berikut:

Koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding tersebut mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Terbanding melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dalam hal ini Terbanding menetapkan bahwa selisih penghitungan harga wajar atas penjualan kepada pihak afiliasi sebesar Rp11.292.657.725 (USD 806,561) sebagai constructive dividend yang terutang PPh Pasal 26. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa hasil pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang menjadi dasar koreksi Dasar Pengenaan Pajak (secondary adjustment) sebesar USD806,561 sudah tepat.

• Dasar Hukum:

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) dan (2), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26A ayat (4);

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Pasal 10 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 26;

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22/PJ/2013”);

Menurut Pemohon Banding

bahwa sehubungan dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas koreksi secondary adjustment PPh Pasal 26 Masa Desember 2019 sebesar Rp11.292.657.725, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan Banding dengan rincian penjelasan sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 26;

2. Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 94/2010 Pasal 15 ayat (4);

3. UU Perseroan Terbatas (“UU PT”) Pasal 70 ayat (1);

4. PER-22/PJ/2013;

5. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Korea Selatan (“P3B Indonesia-Korea Selatan”) Pasal Pasal 10 ayat (3).;

1. Penjelasan Kegiatan Usaha Pemohon Banding

3.1. Struktur Kepemilikan Saham

PT Zinus Global Indonesia (“ZGI”/Pemohon Banding) adalah sebuah perusahaan yang berdomisili di Indonesia, didirikan pada bulan Agustus 2018 dan terutama bergerak di bidang usaha produksi matras. Kantor dan pabrik pertama Pemohon Banding saat ini

berlokasi di Bogor, Jawa Barat dan pabrik keduanya berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Pemohon Banding memulai kegiatan operasi komersialnya pada bulan Februari 2019.

Per tanggal 31 Desember 2019, 99,99% saham ZGI dimiliki oleh Zinus Inc. yang berada di Korea Selatan. Sisa saham dimiliki oleh Shim Jae Hyung dengan kepemilikan saham sebesar 0,01%. Struktur kepemilikan saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Gambar 1 - Struktur Kepemilikan Saham Pemohon Banding

Tahun 2019

3.2. Produk Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menawarkan produk matras, bantal, dan topper dengan beragam desain yang dapat disesuaikan dengan preferensi pelanggan. Secara umum, produk-produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Tabel 1 – Daftar Produk Pemohon Banding

No.ProdukGambar
1.Matras Busa
2.Matras Pegas
3.Topper
4.Box Spring
5.Bantal

3.3. Skema Transaksi

bahwa pada tahun 2019, Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi di antaranya penjualan barang jadi dan pembelian bahan. Berikut Pemohon Banding sampaikan skema atas transaksi-transaksi tersebut, sebagai berikut:

Gambar 2 – Skema Transaksi Afiliasi Pemohon Banding

Tahun 2019

Transaksi pembelianbahanbakuTransaksi penjualansebesar sebesarUSD19,437,313 (16,24%Zinus(Xiamen)Inc.ZinusInc.USD131,185,458 dari total pembelianbahanbaku)("ZinusXiamen")("ZinusKorea")(100% dari total penjualan)

USD21,437,982

(17,91%dari total

pembelian bahan baku)

Transaksi pembelianbahanbaku

ZinusGlobalTradingInc.

sebesarUSD2,000,669 (1,67%

("ZGTChina")

dari total pembelianbahanbaku)

USD98,259,891

(82,09%dari total

Transaksipembelian bahan baku

pembelian bahan baku)

sebesar USD98,259,891 (82,09%Pihakindependen

dari totalpembelian bahan)

LuarNegeri Indonesia

Total pembelian bahan bakuTotal penjualan sebesar USD119,697,873sebesar USD131,185,458

PTZinus Global

Indonesia

1. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi Pokok Sengketa Koreksi Objek PPh Pasal 26 dapat dijelaskan sebagai berikut:

Tabel 1 – Penjelasan Pokok Sengketa

No.UraianKoreksi PPh Badan (Primer)Koreksi PPhKeterangan
Pasal 26
Dividen
Terselubung
(Sekunder)
USDIDR
1.Penyesuaian806,561806,56111.292.657.72511.292.657.725Sengketa
Fiskal PositifBanding
Total806,56111.292.657.725

bahwa berdasarkan tabel di atas koreksi Objek Pajak PPh Pasal 26 yang dituangkan pada SPHP adalah koreksi sekunder yang merupakan tindak lanjut koreksi Terbanding atas selisih penghitungan harga wajar atas penjualan kepada pihak afiliasi sebesar Rp11.292.657.725 (USD 806,561) pada pos PPh Badan (primary adjustment/koreksi primer).

bahwa dalam pos PPh Badan, yang menjadi koreksi adalah pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”)/Arms Length Principle (“ALP”) terkait transaksi dengan pihak afiliasi di mana Terbanding menolak 4 dari 9 perusahaan pembanding yang digunakan dalam pengujian PKKU/ALP. Selanjutnya, atas koreksi primer tersebut dilakukan secondary adjustment/koreksi sekunder yang menurut Terbanding merupakan pembayaran dividen terselubung (constructive dividend) yang terutang PPh Pasal 26.

2. Bahwa Pemohon Banding telah menerapkan PKKU/ALP sebagaimana diatur dalam PMK-213/PMK.03/2016 sebagaimana telah disajikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019

(Penjelasan lengkap dapat mengacu pada poin 5-7 halaman 23-45 dalam Surat Permohonan Banding nomor 0003/ZGI-TAX/X/2024 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00145/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan 00001/406/19/449/23 tanggal 8 Agustus 2023 Tahun Pajak 2019).

3. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi secondary adjustment atas selisih penghitungan laba Pemohon Banding pada akun Penyesuaian Fiskal Positif pada pos PPh Badan (primary adjustment) karena transaksi tersebut tidak memenuhi definisi dividen terselubung dan bukan merupakan objek PPh Pasal 26 sehingga tidak dapat dikenakan tarif sesuai UU PPh Pasal 26 3.1. Bahwa selisih penghitungan laba Pemohon Banding

(primary adjustment) yang direkarakterisasi menjadi dividen terselubung yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g beserta Penjelasannya

bahwa yang menjadi objek pajak telah dijelaskan dalam UU PPh Pasal 4 ayat (1), sebagai berikut:

UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

…

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun …”

Berdasarkan Pasal di atas, yang menjadi objek pajak penghasilan dalam UU PPh Pasal 4 ayat (1) di antaranya adalah dividen.

Selanjutnya, definisi dividen dan dividen terselubung dapat dilihat dari Penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g, berikut ini: Penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi”

bahwa berdasarkan Pasal di atas, yang dimaksud dengan dividen berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi;

bahwa sedangkan, definisi dividen terselubung yaitu dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran, maka kelebihan bunga yang dibayarkan tersebut akan diperlakukan sebagai dividen diatur lebih lanjut dalam Penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g, sebagai berikut:

Penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman

kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

bahwa berdasarkan UU PPh Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g di atas, dapat diketahui bahwa baik pengertian dividen maupun dividen terselubung hanya terbatas dalam konteks pembagian laba yang sumbernya (atau underlying transaction-nya) dari penyertaan modal pemegang saham;

bahwa dalam hal ini, terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk mengartikan suatu dividen yaitu terdapat setoran modal oleh Pemegang Saham dan Pemegang Saham akan mendapatkan bagian laba atas setoran modal tersebut. Dengan demikian, syarat yang harus dipenuhi untuk mengartikan suatu dividen yaitu: 1) Laba yang dibagikan kepada pemegang saham dan 2) Pembagian atas laba yang sumber (underlying transaction)-nya berasal dari penyertaan modal pemegang saham;

bahwa dalam hal ini, Terbanding menyatakan bahwa terdapat laba yang kurang dilaporkan Pemohon Banding pada Laporan Laba Rugi tahun 2019 akibat dari primary adjustment pada pos PPh Badan, sehingga atas selisih tersebut dianggap sebagai dividen terselubung. Bahwa hal tersebut bertentangan dengan pengertian dividen maupun dividen terselubung sesuai UU PPh karena selisih laba tersebut bukan merupakan laba yang dibagikan kepada pemegang saham atas laba yang sumber (underlying transaction)-nya berasal dari penyertaan modal pemegang saham, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 26.

3.2. Bahwa apabila laba yang kurang disetor oleh Pemohon

Banding merupakan dividen terselubung seharusnya atas penerimaan pendapatan Pemohon Banding diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sesuai Undang-undang Perseroan Terbatas, sehingga koreksi Terbanding tidak tepat bahwa mekanisme pembayaran dividen melalui RUPS sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perseroan Terbatas (“UU PT”) Pasal 70 ayat (1), adalah sebagai berikut:

UU PT Pasal 70 ayat (1)

“Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.”

bahwa lebih lanjut, UU PT Pasal 71 ayat (2) mengatur bahwa penerima dari dividen yang dibagian tersebut adalah pemegang saham, sebagai berikut:

UU PT Pasal 70 ayat (1)

“Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS”.

bahwa sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di atas, bahwa dividen sebagai bagian dari laba atau keuntungan bersih perseroan secara resmi diumumkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan RUPS untuk dibagikan kepada para pemegang saham. Dengan demikian, alasan koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat laba yang kurang disetor Pemohon Banding akibat dari koreksi transfer pricing pada pos PPh Badan merupakan dividen terselubung adalah tidak tepat karena apabila laba tersebut merupakan dividen terselubung seharusnya diadakan RUPS terlebih dahulu pada saat Pemohon Banding menerimanya. Namun faktanya, pemegang saham tidak melakukan RUPS atas laba yang kurang disetor tersebut.

3.3. Bahwa Laba Pemohon Banding yang dianggap kurang

disetor tersebut tidak termasuk ke dalam definisi dividen berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) Indonesia - Korea Selatan

Bahwa istilah dividen diatur dalam P3B Indonesia-Korea Selatan Pasal 10 ayat (3), berikut ini:

P3B Indonesia – Korea Selatan Pasal 10 ayat (3)

“The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the taxation laws of the Contracting State of which the company making the distribution is a resident.”

[Terjemahan Bahasa Indonesia Tidak Resmi]

“Istilah “dividen” yang digunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham-saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat hutang namun turut serta dalam pembagian keuntungan, demikian halnya pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang dalam hal pengenaan pajaknya diperlakukan sama sebagai pendapatan dari saham menurut perundang-undangan pajak Negara dimana badan yang melakukan pembayaran berkedudukan.”

bahwa dalam pengertian dividen menurut P3B Indonesia – Korea Selatan Pasal 10 ayat (3) di atas, terdapat tiga elemen penting sebagai syarat terbentuknya dividen yaitu: Tabel 2 – 3 (Tiga) Elemen Definisi Dividen dalam P3B Indonesia – Korea Selatan Pasal 10 Ayat (3)

NoElemenDefinisi atau Penjelasan dalam Commentary OECD TP Guidelines atau Sumber InternasionalDefinisi atau Penjelasan dalam
Surat Edaran Direktorat
Jenderal Pajak No. SE-
52/PJ/2021
1.Income from shares (pendapatan dari saham)Distributions of profit the title to which is constituted by shares, that is holdings in a company limited by shares (joint stock company).1 [Terjemahan Bahasa Indonesia Tidak Resmi] Pembagian laba yang haknya didasari oleh saham, yaitu kepemilikan dalam suatu perseroan yang dibatasi oleh saham (perusahaan saham gabungan).Poin E nomor 3e menjelaskan
bahwa:
“...
Dalam menginterpretasikan P3B,
definisi atas suatu istilah
harus digunakan secara
konsisten. Ketentuan mengenai
definisi yang digunakan untuk
interpretasi P3B dapat
dikelompokkan sebagai berikut:
…
1) definisi yang diatur secara
khusus dalam suatu pasal
untuk keperluan
penginterpretasian pasal
tersebut. misalnya definisi
"dividen", "bunga" dan
"royalti" yang masing-masing
terdapat dalam pasal P3B
mengenai Dividen, Bunga
dan Royalti;
…”
Lebih lanjut, poin E nomor 3g
menjelaskan bahwa:
“...
g. Suatu istilah dalam P3B
umumnya didefinisikan
dengan urutan atau
langkah sesuai dengan
definisi yang tercantum
dalam:
…
2) pasal P3B yang terkait.
misalnya dividen, Bunga, dan
royalti;
…”
Sehingga berdasarkan Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak

1 International Tax Center. Materials on International TP & EU Tax Law 2018-2019, Volume A: International Tax Materials. International Tax Center, 2018. Hal. 370

NoElemenDefinisi atau Penjelasan dalam Commentary OECD TP Guidelines atau Sumber InternasionalDefinisi atau Penjelasan dalam
Surat Edaran Direktorat
Jenderal Pajak No. SE-
52/PJ/2021
No. SE-52/PJ/2021, definisi Dividen yang berlaku untuk Wajib Pajak merujuk pada P3B Pasal 10 ayat (3).
2.Income from other rights, not being debt claims, participating in profits (pendapatan dari hak- hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat hutang namun turut serta dalam pembagian keuntungan)The definition assimilates to shares all
securities issued by companies which carry
a right to participate in the companies’
profits without being debt-claims; such are,
for example, “jouissance” shares or
“jouissance” rights, founders’ shares or
other rights participating in profit.2
[Terjemahan Bahasa Indonesia Tidak
Resmi]
Definisi tersebut menyamakan dengan
saham atas seluruh surat berharga yang
diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan
yang mempunyai hak untuk ikut serta
dalam laba perusahaan tanpa
menjadikannya sebagai tagihan utang;
misalnya saham “jouissance” atau hak
“jouissance”, saham pendiri atau hak-hak
lain yang mengambil bagian dalam laba.
3.Income from otherImplies two separate definitions: 1) Rights in a body corporate only (“constituting a participation in the membership of a corporate body”), and not rights in “any entity that is treated as a body corporate for tax purposes” 2) Rights as a creditor within other corporate rights, particularly in relation to thin capitalization.3 [Terjemahan Bahasa Indonesia Tidak Resmi] 1) Hak-hak dalam suatu badan hukum
corporate rights which
is subjected to the same
taxation treatment as
income from shares by
the taxation laws
(pendapatan dari hak-
hak perseroan lainnya
yang dalam hal
pengenaan pajaknya

2 International Tax Center. Materials on International TP & EU Tax Law 2018-2019, Volume A: International Tax Materials. International Tax Center, 2018. Hal. 370 3 "The Definitions of Dividends and Interest in the OECD Model: Something Lost in Translation?" World Tax Journal, 2009, Volume 1, No. 1, published online 1 October 2009. Hal. 11

NoElemenDefinisi atau Penjelasan dalam Commentary OECD TP Guidelines atau Sumber InternasionalDefinisi atau Penjelasan dalam
Surat Edaran Direktorat
Jenderal Pajak No. SE-
52/PJ/2021
diperlakukan sama sebagai pendapatan dari saham menurut perundang-undangan pajak)saja (“merupakan suatu penyertaan
dalam keanggotaan suatu badan
hukum”), dan bukan hak-hak dalam
“badan hukum apa pun yang
diperlakukan sebagai suatu badan
hukum untuk tujuan perpajakan”
2) Hak sebagai kreditur dalam corporate
rights lainnya, khususnya yang
berkaitan dengan thin capitalization.

bahwa berdasarkan penjabaran poin-poin di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa dividen yang dimaksud pada P3B Indonesia-Korea Selatan Pasal 10 ayat (3) merupakan pendapatan pasif yang timbul akibat investasi modal Pemegang Saham dan/atau pendapatan lainnya yang dibayarkan kepada Pemegang Saham atau pemegang corporate rights.

bahwa atas kesimpulan analisis Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas secondary adjustment terkait P3B Indonesia-Korea Selatan Pasal 10 tersebut, maka diperoleh kesimpulan bahwa atas deemed dividend berdasarkan secondary adjustment bukan merupakan bagian dari dividen yang diatur dalam P3B Indonesia-Korea Selatan Pasal 10; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, tidaklah tepat jika atas laba Pemohon Banding yang kurang disetor tersebut didefinisikan sebagai dividen terselubung (deemed dividend) karena bukan pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung atas porsi atau kontribusi penyertaan modal dalam suatu perusahaan (corporate rights);

4. Bahwa koreksi sekunder (secondary adjustment) yang dilakukan Terbanding tidak memenuhi persyaratan-persyaratan terutangnya pajak

4.1. Bahwa tidak ada kewajiban pemotongan pajak penghasilan

atas dividen terselubung dalam UU PPh Pasal 26

Jika selisih penghitungan laba Pemohon Banding pada akun Penyesuaian Fiskal Positif Pemohon Banding dikarakterisasi menjadi dividen terselubung, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa UU PPh Pasal 26 tidak mengatur mengenai kewajiban Pemohon Banding memotong PPh Pasal 26 atas dividen terselubung karena tidak terdapat term dividen terselubung dalam ketentuan tersebut, sebagai berikut:

UU PPh Pasal 26

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

…”

bahwa dari peraturan di atas, Pemohon Banding tidak wajib memotong PPh 26 atas dividen terselubung karena tidak terpenuhinya definisi (term) dividen terselubung;

4.2. Bahwa Objek Pemotongan PPh Pasal 26 Pemohon Banding

belum memenuhi persyaratan saat terutangnya pajak sebagaimana diatur pada PP 94 Tahun 2010 Pasal 15 ayat (4) bahwa pada prinsipnya, kewajiban pemotongan pajak seharusnya dilakukan pemotong pajak setelah saat terutangnya pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk pemotongan PPh Pasal 26, PP Nomor 94 tahun 2010 Pasal 15 ayat (4) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan- perubahannya (“PP-94/2010”) mengatur bahwa:

PP-94/2010 Pasal 15 ayat (4)

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuhtemponyapembayaranpenghasilanyang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”

PP-94/2010 Penjelasan Pasal 15 ayat (4), menjelaskan sebagai berikut:

Penjelasan PP-94/2010 Pasal 15 ayat (4)

”Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang- Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

Yang dimaksud dengan “saat disediakan untuk

dibayarkan”:

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date).

Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang

Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

Yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.” bahwa berdasarkan ketentuan baik yang diatur dalam UU PPh Pasal 26 maupun PP-94/2010 Pasal 15 ayat (4), diketahui bahwa syarat saat terutangnya PPh Pasal 26 di antaranya atas dividen adalah mensyaratkan adanya penghasilan yang:

a. Dibayarkan;

b. Disediakan untuk dibayarkan; dan

c. Yang telah jatuh tempo.

bahwa berdasarkan PP 94/2010 Penjelasan Pasal 15 ayat (4) yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan" adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam RUPS Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka PPh Pasal 26 terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan;

Kemudian, yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur. Berdasarkan penjelasan mengenai syarat terutangnya dividen sebagaimana diatur dalam UU PPh Pasal 26 dan PP Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 15 ayat (4) beserta penjelasannya, Pemohon

Banding berpendapat bahwa koreksi sekunder (secondary adjustment) dividen terselubung atas selisih penghitungan laba Pemohon Banding pada akun Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan oleh Terbanding tidaklah tepat. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya persyaratan terutang sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, yaitu tidak ada pembayaran, tidak ada pencatatan utang dividen, dan tidak ada kewajiban yang jatuh tempo terkait dividen terselubung. Sedangkan, pada prinsipnya kewajiban pemotongan pajak seharusnya dilakukan pemotong pajak setelah saat terutangnya pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengaturan mengenai saat pemotongan PPh Pasal 26 untuk dividen diatur lebih lanjut pada penjelasan atas PP-94/2010 Pasal 15 ayat (4).

Oleh sebab itu, kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 oleh pemotong pajak tetap harus memenuhi ketentuan saat terutangnya pajak yang dalam hal ini tidak ada karena pada kenyataannya tidak terdapat pembayaran dividen, sehingga tidak terdapat kejelasan mengenai kewajiban yang harus dipenuhi Pemohon Banding mengenai PPh Pasal 26 atas rekarakterisasi yang dilakukan oleh Terbanding.

5. Bahwa tidak terdapat kewenangan Terbanding dalam melakukan secondary adjustment atas selisih penghitungan laba Pemohon Banding pada akun Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp11.292.657.725 sesuai Pasal 18 UU PPh

bahwa kewenangan Terbanding sehubungan dengan melakukan koreksi atas transaksi afiliasi telah diatur dalam UU PPh Pasal 18 ayat (3), yaitu:

UU PPh Pasal 18 ayat (3)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan

kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

bahwa UU PPh Memori Penjelasan Pasal 18 ayat (3) menjelaskan lebih lanjut mengenai batasan kewenangan Terbanding dalam melakukan rekarakterisasi penyertaan modal secara terselubung dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang, sebagai berikut. UU PPh Memori Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. ...

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya. bahwa dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.”;

bahwa berdasarkan ketentuan UU PPh Pasal 18 ayat (3) dan Penjelasannya dapat disimpulkan bahwa kewenangan dari Terbanding hanya terbatas pada:Dengantujuan

untuk menghitung

1) Menentukan kembali penghasilan dan/atau biayapenghasilankena pajakdalam

2) Menentukan utang sebagai modal

transaksi afiliasi

dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi sekunder dividen terselubung atas selisih penghitungan laba Pemohon Banding pada akun Penyesuaian Fiskal Positif tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Banding, karena Pasal 18 ayat (3) dan Memori Penjelasan Pasal 18 ayat

(3) dari UU PPh hanya membatasi kewenangan Terbanding untuk melakukan rekarakterisasi terkait dengan utang yang diberikan oleh Pemegang Saham sebagai modal yang dikenakan dividen, sedangkan sengketa a quo Pemohon Banding adalah koreksi atas selisih penghitungan laba Pemohon Banding pada akun Penyesuaian Fiskal Positif;

bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan pada UU PPh Pasal 18 ayat (3) dan Penjelasannya di atas, dapat disimpulkan bahwa wewenang Terbanding hanya untuk melakukan primary adjustment dan tidak diberikan wewenang untuk melakukan secondary adjustment pada selisih penghitungan laba Pemohon Banding pada akun Penyesuaian Fiskal Positif menjadi dividen terselubung;

Lebih lanjut, Tim Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) juga telah mengkonfirmasi melalui Indonesia Transfer Pricing Country Profile per Oktober 2017 yang dikumpulkan oleh OECD, yang mana isian tersebut berdasarkan kuesioner yang dikirimkan oleh OECD kepada Terbanding dan Terbanding telah menjawabnya sebagai berikut:

Gambar 1 — Konfirmasi dari OECD kepada Terbanding

terkait Secondary adjustment

bahwa kuesioner dalam Gambar di atas menunjukkan bahwa secondary adjustment dapat dilakukan oleh Terbanding berdasarkan UU PPh Pasal 18 ayat (3) dalam hal terdapat modal terselubung yang diakui sebagai utang, Terbanding diberikan kewenangan untuk merekarakterisasi modal tersebut menjadi utang berdasarkan pertimbangan rasio utang dibanding modal atau dasar lainnya. Sebagai akibatnya, bunga yang dibayarkan tersebut tidak dapat dibebankan dan atas Bunga yang dibayarkan kepada Pemegang Saham dapat dianggap sebagai dividen;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, tidak terdapat dasar hukum yang memberikan wewenang kepada Terbanding dalam mengoreksi dan merekarakterisasi selisih penghitungan laba Pemohon Banding pada akun Penyesuaian Fiskal Positif menjadi dividen terselubung. Oleh karena itu, Terbanding telah melampaui kewenangannya dalam merekarakterisasi Koreksi Fiskal Positif yang diatribusikan ke selisih penghitungan laba Pemohon Banding pada akun Penyesuaian Fiskal Positif tersebut;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 18 ayat

(3) dan UU PPh serta Memori Penjelasannya dan Indonesia Transfer Pricing Country Profile per Oktober 2017 dapat ditegaskan kembali bahwa wewenang Terbanding dibatasi hanya untuk merekarakterisasi utang menjadi modal dan Terbanding tidak memiliki wewenang untuk merekarakterisasi selisih penghitungan laba Pemohon Banding pada akun Penyesuaian Fiskal Positif menjadi dividen terselubung (secondary adjustment);

6. Bahwa tidak terdapat upaya tindakan “profit shifting” atas transaksi afiliasi yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding Bahwa nberdasarkan Lampiran PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur sebagai berikut:

Lampiran PER-22/PJ/2013

“Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda- beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions)”

bahwa berdasarkan PER-22 di atas, penghindaran pajak dapat dilakukan dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara lain melalui transaksi afiliasi;

Selanjutnya, OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) menyatakan sebagai berikut:

OECD BEPS (Situs Web)

“Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) refers to tax planning strategies that exploit gaps and mismatches in tax rules to artificially shift profits to low or no-tax locations where there is little or no economic activity, resulting in little or no overall corporate tax being paid”

[Terjemahan bebas dalam Bahasa Indonesia]

“BEPS mengacu pada strategi perencanaan pajak yang digunakan di mana mengeksploitasi kesenjangan dan ketidaksesuaian dalam peraturan pajak untuk mengalihkan keuntungan ke lokasi pajak rendah atau tidak ada sama sekali yang mana hanya ada sedikit atau tidak ada kegiatan ekonomi, dan menghasilkan pembayaran pajak badan yang sedikit atau tidak ada.”

Action Plan on Base Erosion and Profit Shifting (OECD, 2013) “BEPS relates chiefly to instances where the interaction of different tax rules leads to double non-taxation or less than single taxation. It also

relates to arrangements that achieve no or low taxation by shifting profits away from the jurisdictions where the activities creating those profits take place… “

[Terjemahan bebas dalam Bahasa Indonesia]

“BEPS terutama berkaitan dengan contoh-contoh di mana interaksi aturan perpajakan yang berbeda mengarah pada double non-taxation dan kurang dari pemajakan tunggal. Ini juga terkait dengan pengaturan untuk mendapatkan pemajakan yang nihil atau rendah dengan mengalihkan laba dari yurisdiksi dimana kegiatan penciptaan laba tersebut terjadi…”

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa adanya indikasi profit shifting dapat ditelaah melalui:

- Apakah terdapat laba yang dapat dipindahkan oleh Pemohon Banding dari negara tempat laba tersebut dihasilkan.

- Apakah terdapat pengalihan keuntungan ke lokasi pajak rendah atau tidak ada sama sekali.

Selanjutnya, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi penjualan barang jadi Pemohon Banding pada tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Tabel 3 – Customer Pihak Afiliasi Pemohon Banding

No.Pihak AfiliasiNilai% dariNegaraTarif Pajak
Transaksitotal
(ribuan Rp)penjualan
1.Zinus Korea131.185.458100%Korea Selatan25%
Total Penjualan131.185.458100%

Berdasarkan tabel di atas, diketahui bahwa pada tahun 2019, transaksi penjualan afiliasi Pemohon Banding 100% dilakukan kepada lawan transaksi yang berada di Korea Selatan yang memiliki tarif pajak lebih tinggi dari tarif PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 di Indonesia yaitu sebesar 0,5%. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak ada indikasi profit shifting/penggeseran laba pada transaksi afiliasi penjualan Pemohon Banding.

B. Koreksi PPh Pasal 26 Terutang

• Menurut Terbanding

bahwa berkaitan dengan koreksi Secondary Adjustement atas selisih penghitungan laba Pemohon Banding pada akun Penyesuaian Fiskal Positif pada poin A di atas, berdasarkan KEP Keberatan, Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 terutang pada pos tersebut dengan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%.

• Dasar Hukum:

1. UU KUP Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) dan (2), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26A ayat (4);

2. UU PPh Pasal 10 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 26;

3. PER-22/PJ/2013.

• Menurut Pemohon Banding

1. Dasar Hukum

1) UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 26;

2) Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 94/2010 Pasal 15 ayat (4);

2. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding yang melakukan rekarakterisasi selisih penghitungan laba Pemohon Banding pada akun Penyesuaian Fiskal Positif menjadi dividen terselubung

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada poin A di atas, selisih penghitungan laba Pemohon Banding pada akun Penyesuaian Fiskal Positif bukan merupakan suatu pembagian laba kepada Pemegang Saham. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi rekarakterisasi selisih penghitungan laba tersebut menjadi dividen terselubung yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga konsekuensi logis dari hal tersebut adalah pengenaan tarif sebesar 20% yang dilakukan oleh Terbanding dapat dibatalkan;

IV. Usul Pemohon Banding

Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Pengadilan Pajak

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan:

a. Membatalkan koreksi DPP atas PPh Pasal 26 sebesar Rp11.292.657.725,00

b. Menetapkan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp28.533.443,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.URAIANMenurut
Pemohon
Banding
(Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak99.295.091
2.PPh Pasal 26 yang terutang19.859.018
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa0
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang0
telah dibayar
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…..........0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d0
+ e + f + g + h)
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)19.859.018
5.Sanksi administrasi :
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP8.674.424
b.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e.Jumlah sanksi administratif (a + b + c +d)0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)28.533.443

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

140/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 3 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 0004/ZGI-TAX/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Oktober 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

√

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri

bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

√

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-

00154/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Juli 2024 yaitu tanggal

30 Juli 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,

√

yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-

00154/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Juli 2024;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang √

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena

√

tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh bertindak selaku yang

berkedudukan di Indonesia;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan √

surat banding

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan√ merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/19/449/23 tanggal 8 Agustus 2023 Masa Pajak Desember diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor PelayananPajakMadyaBogorNomor:LAP- 00164/RIK.SIS/KPP.3311/2023 tanggal 07 Agustus 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH (US $)KOREKSI (US $)
WAJIB PAJAKFISKUS
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto131,185,458131,992,019806,561
2Harga Pokok Penjualan114,431,923114,431,9230
3Penghasilan Bruto atau Laba bruto (1-2)16,753,53517,560,096806,561
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha11,912,49911,912,4990
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)4,841,0365,647,597806,561
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a.Penghasilan dari luar usaha(1,529,809)(1,529,809)0
b.Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d.Lain-lain000
e.Jumlah (a+b+c+d)(1,529,809)(1,529,809)0
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif132,825,254132,825,2540
b.Penyesuaian Fiskal negatif136,136,481136,943,042806,561
c.Jumlah (a-b)(3,311,227)(4,117,788)(806,561)
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto000
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)000
15PPh Terutang (tarif x 14)000
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17(2) KUP)
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
18Jumlah PPh Terutang000
19Kredit Pajak
a.PPh Ditanggung Pemerintah000
b.Dipungut/dipotong oleh pihak lain
b.1.PPh Pasal 21000
b.2.PPh Pasal 22284,548284,5480
b.3.PPh Pasal 23000
b.4.PPh Pasal 24000
b.5.Lain-lain000
b.6.Jumlah284,548284,5480
c.Dibayar sendiri
c.1.PPh Pasal 22000
c.2.PPh Pasal 25000
c.3.PPh Pasal 29000
c.4.STP (pokok kurang bayar)000
c.5.Lain-lain000
c.6.Jumlah000
d.Diperhitungkan
d.1.SKPLB000
d.2.SKPPKP000
d.3.Jumlah000
e.PPh yang seharusnya tidak terutang
e.1.Dibayar dengan NPWP pihak lain000
e.2.Dibayar dengan NPWP sendiri000
e.3.Telah dipotong/dipungut000
e.4.Jumlah (e.1.+e.2.+e.3.)000
f.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan284,548284,5480
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)284,548284,5480

a. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 0010/ZGI-TAX/XI/2023 tanggal 03 November 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor berdasarkan LPAD Nomor: FORM 05007811/BPS/KPP.331103/2023 tanggal 3 November 2023;

b. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00154/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Juli 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (US $)Ditambah/ (Dikurangi) (US $)Menjadi (US $)
a. Penghasilan Neto000
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak000
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang000
e. Kredit Pajak284,5480284,548
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(284,548)0(284,548)
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar(284,548)0(284,548)

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur bahwa:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.

Pasal 26 A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur bahwa:

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang

melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Pasal 11A ayat (1), (1a), (2), dan (2a)

(1) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas. (1a) Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali

untuk bidang usaha tertentu.

(2) Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:

(2a) Apabila harta tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk harta tak berwujud kelompok 4 atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali

besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, mengatur bahwa:

Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3)

(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.

(2) Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen).

(3) Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;

c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan tersendiri; dan

d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Pasal 3

(1) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:

a. Wajib Pajak orang pribadi; dan

b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,

yang menerima atau memperoleh penghasilan denganperedaranbrutotidakmelebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

(2) Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;

b. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak

orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);

c. Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:

1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau

2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; dan

d. Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap

(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1) Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.

(2) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami- isteri yang:

a. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau

b. isterinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan isteri.

Pasal 6

(1) Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final.

(2) Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

(3) Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 7

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan.

(2) Atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaanya, mengatur bahwa: Pasal 2 ayat (1) dan (2)

1. Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara.

2. Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untukmasing-masingpenyediaanjasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN

1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan,

wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 3

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 9

(1) Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian/ fakta-fakta non- keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

(2) Rincian dan/ atau penjelasan dari informasi dalam dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki.

Lampiran D

RINCIAN DAN/ATAU PENJELASAN DARI INFORMASI DALAM DOKUMEN LOKAL

1. Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

a. penjelasan tentang struktur manaJemen Wajib Pajak, bagan organisasi, informasi mengenai pihak-pihak di dalam atau luar negeri yang merupakan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa, dan negara atau yurisdiksi pihak-pihak tersebut berada;

b. penjelasan detail tentang usaha dan strategi usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak, termasuk indikasi dalam hal Wajib Pajak terlibat atau terpengaruh restrukturisasi usaha atau pengalihan harta tidak berwujud dalam Grup Usaha yang sedang atau telah terjadi pada tahun sebelumnya, dan penjelasan mengenai pengaruhnya terhadap Wajib Pajak;

c. aspek-aspek operasional kegiatan usaha Wajib Pajak;

dan

d. gambaran lingkungan usaha secara rinci, termasuk daftar pesaing utama.

2. Informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

a. skema transaksi dan penjelasannya;

b. kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir;

c. penjelasan atas masing-masing transaksi dan latar belakang dilakukannya transaksi tersebut;

d. jumlah nominal transaksi yang dirinci per jenis transaksi dan per lawan transaksi;

e. informasi tentang lawan transaksi dalam setiap jenis transaksi dan penj elasan mengenai hubungan Waj ib Pajak dengan masing-masing lawan transaksi tersebut;

f. informasi dalam bentuk tabel sekurang-kurangnya mengenai:

1) nomor dan tanggal faktur;

2) nama lawan transaksi;

3) negara atau yurisdiksi lawan transaksi;

4) nama produk;

5) spesifikasi/kualitas produk;

6) jumlah unit/kuantitas;

7) harga per unit (ukuran terkecil yang lazim digunakan); dan

8) tanggal pengiriman/ pengapalan barang, dalam hal Wajib Pajak melakukan Transaksi Afiliasi terkait produk komoditas; dan

g. salinan perjanjian/kontrak terkait transaksi yang nilainya signifikan;

3. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:

a. penjelasan rinci tentang analisis kesebandingan setiap Transaksi Afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak yang meliputi analisis atas karakteristik produk atau jasa, analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko), ketentuan dalam kontrak, strategi usaha, dan kondisi ekonomi, termasuk analisis kesebandingan atas perbedaan kondisi dengan tahun-tahun sebelumnya;

b. penjelasan rinci mengenai karakterisasi usaha yang dijalankan Wajib Pajak berdasarkan hasil analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko);

c. penjelasan tentang metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai untuk setiap jenis Transaksi Afiliasi, alasan pemilihan metode tersebut, serta keunggulan metode yang dipilih dibandingkan dengan metode- metode lainnya;

d. penjelasan tentang:

1) pihak yang dipilih sebagai pihak yang diuji

dalam penerapan metode Penentuan Harga

Transfer dan alasan pemilihannya; dan

2) rasio keuangan atau indikator tingkat laba yang

digunakan dalam penerapan metode Penentuan

Harga Transfer, dalam hal Wajib Pajak

menggunakan metode Penentuan Harga

Transfer berbasis laba bruto atau neto;

e. ringkasan mengenai asumsi-asumsi yang

digunakan dalam penerapan metode Penentuan

Harga Transfer;

f. penjelasan mengenai alasan penggunaan analisis tahun jamak dalam hal diperlukan;

g. daftar dan penjelasan tentang transaksi pembanding

internal dan/atau eksternal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria yarig digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan;

h. ikhtisar laporan keuangan yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha;

i. penjelasan mengenaipenerapan metode PenentuanHargaTransferberdasarkan

pembanding terpilih, rentang harga atau laba wajar

yang digunakan, dan titik acuan di dalam rentang

harga atau laba wajar yang menjadi dasar

penentuan harga transfer;

j. penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk penjelasan apakah penyesuaian hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji, terhadap transaksi pembanding atau terhadap keduanya;

k. penjelasan mengenai kesimpulan bahwa Penentuan Harga Transfer telah atau belum sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan

l. salinan Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki anggota Grup Usaha lainnya dan ketentuan perpaj akan lainnya yang terkait dengan Transaksi Afiliasi Wajib Pajak.

4. Informasi Keuangan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

a. laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik untuk Tahun Pajak terkait dengan Dokumen Penentuan Harga Transfer, atau laporan

keuangan yang belum diaudit dalam hal laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik belum tersedia;

b. laporan keuangan Wajib Pajak yang tersegmentasi berdasarkan karakterisasi usaha, dalam hal Wajib pajak memiliki lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha;

c. informasi dan penjelasan penggunaan informasi dalam laporan keuangan yang terkait dengan penerapan metode Penentuan Harga Transfer; dan

d. ringkasan informasi keuangan yang relevan dari pembanding yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan sumber informasi keuangan tersebut.

5. Peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian/ fakta-fakta non- keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur bahwa:

Pasal 3 ayat (2) dan (3)

2. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan
langkah-langkah sebagai berikut:
a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan
pembanding;
b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang
tepat;
c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode
Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam
transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan
pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan
d. mendokumentasikan setiap langkah dalam
menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku.
1. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length
Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga
atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak
yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh
kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut
mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market
Value/FMV).
Pasal
1. Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan

pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

1. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau
signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau
laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau
2. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan
penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang
material atau signifikan dari perbedaan kondisi
tersebut terhadap harga atau laba;
a. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data
Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan
yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan
Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga
Wajar atau Laba Wajar.
b. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia
sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental,
maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya
dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat
insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang
mempunyai Hubungan Istimewa.
1. Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah,
kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis
Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan
Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding
Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau
dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 5 ayat (1)
Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas
faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan
antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha.

Pasal 11

1. Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

2. Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:
a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak
mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable
Uncontrolled Price/CUP);
b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price
Method/RPM);
c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);
d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM);
atau
e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net
Margin Method/TNMM).
3. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak
mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable
Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga
Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga
dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang
mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang
atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-
pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam
kondisi atau keadaan yang sebanding.
4. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price
Method/RPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer
yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam
transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak
yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual
kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar,
yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan
kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak
mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali
produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.
5. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) adalah metodeMetode Biaya-Plus (Cost Plus Method) adalah metode
Penentuan Harga Transfer yang dilakukan denganPenentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan
menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperolehmenambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh
perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yangperusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang
tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat labatidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba
kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksikotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi
sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungansebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan
Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuaiIstimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai
dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
6. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) adalah
metode Penentuan Harga Transfer berbasis Laba
Transaksional (Transactional Profit Method Based) yang
dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas
transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang
mempunyai Hubungan Istimewa tersebut dengan
menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi
yang memberikan perkiraan pembagian laba yang
selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari
kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai
Hubungan Istimewa, dengan menggunakan Metode
Kontribusi (Contribution Profit Split Method) atau Metode
Sisa Pembagian Laba (Residual Profit Split Method).
7. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net
Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan
Harga Transfer yang dilakukan dengan
membandingkan presentase laba bersih operasi
terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva,
atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara
pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa
dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas
transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak
mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba
bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding
yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai
Hubungan Istimewa lainnya.
8. Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer
yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;
b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan
sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai
Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan
analisis fungsional;
c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan
dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai
Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang
dipilih dan/atau metode lain;
9. Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode
Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai
Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP)
antara lain adalah:
a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki
karakteristik yang identik dalam kondisi yang
sebanding; atau
b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak
yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-
pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik
atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau
dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk
menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang
timbul.
1. Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga
Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain
adalah:
a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi
antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan
Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang
tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya
tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis
fungsi, meskipun barang atau jasa yang
diperjualbelikan berbeda; dan
b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai
tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang
diperjualbelikan.
1. Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus
(Cost Plus Method) antara lain adalah:
a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang
mempunyai Hubungan Istimewa;
b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas
bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli
jangka panjang (long term buy and supply agreement)
antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan
Istimewa; atau
c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.
1. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) secara
khusus hanya dapat diterapkan dalam kondisi sebagai
berikut:
a. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai
Hubungan Istimewa sangat terkait satu sama lain
sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan kajian
secara terpisah; atau
b. terdapat barang tidak berwujud yang unik antara pihak-
pihak yang bertransaksi yang menyebabkan kesulitan
dalam menemukan data pembanding yang tepat.
13. Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih
Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM)
antara lain adalah:
a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa
melakukan kontribusi yang khusus; atau
b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa
melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki
transaksi yang berhubungan satu sama lain.
1. Wajib Pajak wajib mendokumentasikan kajian yang
dilakukan dan menyimpan buku, dasar catatan, atau
dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 14 ayat (5)

Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha.

2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur bahwa:

BAB II

TAHAPAN TRANSFER PRICING

B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan

Tahapan pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing terdiri dari menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunya hubungan istimewa.

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan setelah memilih metode transfer pricing yang paling sesuai. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara lain sebagai berikut.

a. Melakukan Analisis Kesebandingan

Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independen dalam hal:

1. perbedaan (jika ada) antara kondisi transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba;

2. penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut.

b. Meningkatkan Kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Untuk menghasilkan pembanding yang andal maka pencarian data pada database komersial harus menggunakan strategi pencarian/kriteria pencarian (searching strategy/searching criteria) yang tepat, antara lain:

a) kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa,

b) wilayah (region),

c) ketersediaan data,

d) indikator laporan keuangan.

Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak.

Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya.

Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara

lain sebagai berikut.

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa (misalnya, Wajib Pajak yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor).

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan

industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa.

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.

2) Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data)

Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan.

Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.

3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkahpenyesuaiankesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan- keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll.

Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan

kondisi.

4) Pendekatan Transaksi per Transaksi atau Gabungan Transaksi

Dalam Pemeriksaan transfer pricing, terdapat situasi- situasi dimana pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat untuk diterapkan. Hal ini disebabkan karena transaksi-transaksi afiliasi yang terkait erat (closely link) atau berkelanjutan (continuous).

c. Penentuan Harga atau Laba Wajar dalam Pemeriksaan Transfer Pricing

Setelah pembanding yang andal diperoleh dan metode transfer pricing yang akan digunakan telah ditentukan, maka langkah selanjutnya adalah membandingkan harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba pembanding tersebut sesuai metode yang akan digunakan.

d. Primary Adjustment, Secondary Adjusment, dan Corresponding Adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi.

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan

pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pada praktiknya, ketiga tahapan pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing tersebut di atas bukanlah tahapan linier. Terdapat keadaan dimana Pemeriksa Pajak dapat mengulang tahapan yang sudah dilakukan, misalnya Pemeriksa Pajak sudah menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi yang dihadapi, akan tetapi tidak dapat menemukan informasi terkait pembanding atau tidak dapat melakukan penyesuaian andal yang akurat (reasonably accurate adjusment). Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak dapat mengulang tahapan kedua untuk memilih metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai.

Lampiran I Bab III huruf D

D. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net

Margin Method)

Metode Laba Bersih Transaksional adalah metode penentuan harga transfer yang menggunakan indikator tingkat laba transaksi independen yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi.

Contoh 4:

PQR Corp. perusahaan manufaktur yang berkedudukan di Negara A, memiliki 97% saham di PT PQR (manufaktur) yang berkedudukan di Indonesia. PQR Corp. juga memiliki 85% saham PQR Ltd. (distributor) yang berkedudukan di Negara C. Di tahun 2010, PT PQR menjual 100% produknya kepada PQR Ltd. dengan harga US$ 450.00/unit. Laba bersih usaha

PQR Ltd. adalah sebesar 10%. Untuk Tahun Pajak 2010, PT PQR sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPP DPK.

Laporan Laba Rugi PT PQR pada Tahun Pajak 2010 adalah sebagai berikut.

Penjualan= US$ 450,000.00

Harga Pokok Penjualan= (US$ 300,000.00)

Laba kotor= US$ 150,000.00 (33%) Biaya operasi= (US$ 135,000.00)

Laba (rugi) bersih usaha= US$ 15,000.00) (3.3%) Rasio Tingkat Pengembalian Total Biaya (Net Mark-Up) PT PQR = 3.44%

Pencarian pembanding dapat dilakukan pada commercial database. Kandidat pembanding yang diperoleh dari commercial database adalah 25 (dua puluh lima) perusahaan. Selanjutnya, melalui manual review/manual screening dilakukan penelitian secara seksama, 16 (enam belas) perusahaan dianggap tidak sebanding dengan PT PQR sehingga diperoleh 9 (sembilan) perusahaan pembanding yang reliable. Rasio net mark-up 9 (sembilan) perusahaan pembanding tersebut adalah 6,71%, 6,85% 6,95%, 7,91%, 7,31%, 7,23%, 7,59%, 8,35%, dan 8,93%.

Berdasarkan hasil penghitungan, diketahui bahwa quartile-1 = 6,95%, quartile-2 = 7,31%, dan quartile-3 = 7,91%. Dengan demikian, net mark-up PT PQR berada di luar range (quartile- 1 - quartile-3). Penyesuaian positif dilakukan dengan menggunakan quartile-2.

Rasio Net Mark-Up pembanding (quartile-1 s/d quartile 3) = 6,95% - 7,91% Rasio Net Mark-Up PT PQR = 3,44%

Penghitungan Arm's Length Price (ALP)

ALP = Total Costs + (net mark-up x total costs)

ALP = US$ 435,000.00 + (7.31% x US$ 435,000.00)

ALP = US$ 435,000.00 + US$ 31,798.00

ALP = US$ 466,798.00

Nilai penjualan wajar pembanding (quartile-2)= US$ 466,798.00 Nilai penjualan PT PQR=(US$ 450,000.00) Koreksi positif= US$ 16,798.00

3) OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration

D. Guidance for applying the arm’s length principle

D.1. Identifying the commercial or financial relations

1.33 As stated in paragraph 1.6 a “comparability analysis” is at

the heart of the application of the arm’s length principle. Application of the arm’s length principle is based on a comparison of the conditions in a controlled transaction with the conditions that would have been made had the parties been independent and undertaking a comparable transaction under comparable circumstances. There are two key aspects in such an analysis: the first aspect is to identify the commercial or financial relations between the associated enterprises and the conditions and economically relevant circumstances attaching to those relations in order that the controlled transaction is accurately delineated; the second aspect is to compare the conditions and the economically relevant circumstances of the controlled transaction as accurately delineated with the conditions and the economically relevant circumstances of comparable transactions between 44 – CHAPTER I: THE ARM'S LENGTH PRINCIPLE OECD TRANSFER PRICING GUIDELINES © OECD 2017 independent enterprises. This section of Chapter I provides guidance on identifying the commercial or financial relations between the associated enterprises and on accurately delineating the controlled transaction. This first aspect of the analysis is distinct from the second aspect of considering the pricing of that controlled transaction under the arm’s length principle. Chapters II and III provide guidance on the second aspect of the analysis. The information about the controlled transaction determined under the guidance in this section

is especially relevant for steps 2 and 3 of the typical process of a comparability analysis set out in paragraph 3.4.

1.34 The typical process of identifying the commercial or

financial relations between the associated enterprises and the conditions and economically relevant circumstances attaching to those relations requires a broad-based understanding of the industry sector in which the MNE group operates (e.g. mining, pharmaceutical, luxury goods) and of the factors affecting the performance of any business operating in that sector. The understanding is derived from an overview of the particular MNE group which outlines how the MNE group responds to the factors affecting performance in the sector, including its business strategies, markets, products, its supply chain, and the key functions performed, material assets used, and important risks assumed. This information is likely to be included as part of the master file as described in Chapter V in support of a taxpayer’s analysis of its transfer pricing, and provides useful context in which the commercial or financial relations between members of the MNE group can be considered.

1.35 The process then narrows to identify how each MNE within

that MNE group operates, and provides an analysis of what each MNE does (e.g. a production company, a sales company) and identifies its commercial or financial relations with associated enterprises as expressed in transactions between them. The accurate delineation of the actual transaction or transactions between the associated enterprises requires analysis of the economically relevant characteristics of the transaction. These economically relevant characteristics consist of the conditions of the transaction and the economically relevant circumstances in which the transaction takes place. The application of the arm’s length principle

depends on determining the conditions that independent parties would have agreed in comparable transactions in comparable circumstances. Before making comparisons with uncontrolled transactions, it is therefore vital to identify the economically relevant characteristics of the commercial or financial relations as expressed in the controlled transaction.

1.36 The economically relevant characteristics or

comparability factors that need to be identified in the commercial or financial relations between CHAPTER I: THE ARM'S LENGTH PRINCIPLE – 45 OECD TRANSFER PRICING GUIDELINES © OECD 2017 the associated enterprises in order to accurately delineate the actual transaction can be broadly categorised as follows:

• The contractual terms of the transaction (D.1.1). • The functions performed by each of the parties to the transaction, taking into account assets used and risks assumed, including how those functions relate to the wider generation of value by the MNE group to which the parties belong, the circumstances surrounding the transaction, and industry practices (D.1.2). • The characteristics of property transferred or services provided (D.1.3). • The economic circumstances of the parties and of the market in which the parties operate (D.1.4). • The business strategies pursued by the parties (D.1.5). This information about the economically relevant characteristics of the actual transaction should be included as part of the local file as described in Chapter V in support of a taxpayer’s analysis of its transfer pricing.

1.37 Economically relevant characteristics or comparability

factors are used in two separate but related phases in a transfer pricing analysis. The first phase relates to the process of accurately delineating the controlled transaction for the purposes of this chapter, and involves establishing the characteristics of the transaction,

including its terms, the functions performed, assets used, and risks assumed by the associated enterprises, the nature of the products transferred or services provided, and the circumstances of the associated enterprises, in accordance with the categories set out in the previous paragraph. The extent to which any one of the characteristics categorised above is economically relevant in a particular transaction depends on the extent to which it would be taken into account by independent enterprises when evaluating the terms of the same transaction were it to occur between them.

1.38 Independent enterprises, when evaluating the terms of a

potential transaction, will compare the transaction to the other options realistically available to them, and they will only enter into the transaction if they see no alternative that offers a clearly more attractive opportunity to meet their commercial objectives. In other words, independent enterprises would only enter into a transaction if it is not expected to make them worse off than their next best option. For example, one enterprise is unlikely to accept a 46 – CHAPTER I: THE ARM'S LENGTH PRINCIPLE OECD TRANSFER PRICING GUIDELINES © OECD 2017 price offered for its product by an independent commercial enterprise if it knows that other potential customers are willing to pay more under similar conditions, or are willing to pay the same under more beneficial conditions. Independent enterprises will generally take into account any economically relevant differences between the options realistically available to them (such as differences in the level of risk) when valuing those options. Therefore, identifying the economically relevant characteristics of the transaction is essential in

accurately delineating the controlled transaction and in revealing the range of characteristics taken into account by the parties to the transaction in reaching the conclusion that there is no clearly more attractive opportunity realistically available to meet their commercial objectives than the transaction adopted. In making such an assessment, it Mei be necessary or useful to assess the transaction in the context of a broader arrangement of transactions, since assessment of the options realistically available to third parties is not necessarily limited to the single transaction, but Mei take into account a broader arrangement of economically related transactions.

1.39 The second phase in which economically relevant

characteristics or comparability factors are used in a transfer pricing analysis relates to the process set out in Chapter III of making comparisons between the controlled transactions and uncontrolled transactions in order to determine an arm’s length price for the controlled transaction. To make such comparisons, taxpayers and tax administrations need first to have identified the economically relevant characteristics of the controlled transaction. As set out in Chapter III, differences in economically relevant characteristics between the controlled and uncontrolled arrangements need to be taken into account when establishing whether there is comparability between the situations being compared and what adjustments Mei be necessary to achieve comparability.

1.40 All methods that apply the arm’s length principle can be

tied to the concept that independent enterprises consider the options realistically available to them and in comparing one option to another they consider any differences

between the options that would significantly affect their value. For instance, before purchasing a product at a given price, independent enterprises normally would be expected to consider whether they could buy an equivalent product on otherwise comparable terms and conditions but at a lower price from another party. Therefore, as discussed in Chapter II, Part II, the comparable uncontrolled price method compares a controlled transaction to similar uncontrolled transactions to provide a direct estimate of the price the parties would have agreed to had they resorted directly to a market alternative to the controlled transaction. However, the method becomes a less reliable substitute for arm’s length transactions if not all the characteristics of these uncontrolled transactions that significantly affect the CHAPTER I: THE ARM'S LENGTH PRINCIPLE – 47 OECD TRANSFER PRICING GUIDELINES © OECD 2017 price charged between independent enterprises are comparable. Similarly, the resale price and cost plus methods compare the gross profit margin earned in the controlled transaction to gross profit margins earned in similar uncontrolled transactions. The comparison provides an estimate of the gross profit margin one of the parties could have earned had it performed the same functions for independent enterprises and therefore provides an estimate of the payment that party would have demanded, and the other party would have been willing to pay, at arm’s length for performing those functions. Other methods, as discussed in Chapter II, Part III, are based on comparisons of net profit indicators (such as profit margins) between independent and associated enterprises as a means to estimate the profits that one or

each of the associated enterprises could have earned had they dealt solely with independent enterprises, and therefore the payment those enterprises would have demanded at arm’s length to compensate them for using their resources in the controlled transaction. Where there are differences between the situations being compared that could materially affect the comparison, comparability adjustments must be made, where possible, to improve the reliability of the comparison. Therefore, in no event can unadjusted industry average returns themselves establish arm’s length prices.

1.41 For a discussion of the relevance of these factors for the

application of particular pricing methods, see the consideration of those methods in Chapter II.

Paragraph 3.63

A.7.3 Extreme results: comparability considerations

3.63 Extreme results might consist of losses or unusually high

profits. Extreme results can affect the financial indicators that are looked at in the chosen method (e.g. the gross margin when applying a resale price, or a net profit indicator when applying a transactional net margin method). They can also affect other items, e.g. exceptional items which are below the line but nonetheless Mei reflect exceptional circumstances. Where one or more of the potential comparables have extreme results, further examination would be needed to understand the reasons for such extreme results. The reason might be a defect in comparability, or exceptional conditions met by an otherwise comparable third party. An extreme result Mei be excluded on the basis that a previously overlooked significant comparability defect has been brought to light, not on the sole basis that the results arising from the

proposed “comparable” merely appear to be very different from the results observed in other proposed “comparables”.

3.65 Generally speaking, a loss-making uncontrolled

transaction should trigger further investigation in order to establish whether or not it can be a comparable. Circumstances in which loss-making transactions/ enterprises should be excluded from the list of comparables include cases where losses do not reflect normal business conditions, and where the losses incurred by third parties reflect a level of risks that is not comparable to the one assumed by the taxpayer in its controlled transactions. Loss-making comparables that satisfy the comparability analysis should not however be rejected on the sole basis that they suffer losses.

4) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE- 54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan.

5) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 05/PJ/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan.

6) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mengatur bahwa:

Pasal 183

Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00164/RIK.SIS/KPP.3311/2023 tanggal 07 Agustus 2023,

diketahui bahwa pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dalam kategori Semua Jenis Pajak (All Tax), Pemeriksaan Rutin, Pemeriksaan Lapangan, SPT Lebih Bayar (LB), SPT Masa PPN, Badan.

2) bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa keberatan dengan Pemeriksa pada tanggal 16 Mei 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa nomor: BA-179/WPJ.336/2024 tanggal 16 Mei 2024 dengan keterangan sebagaimana diuraikan dalam pendapat Terbanding.

3) bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa keberatan dengan Pemohon Banding pada tanggal 20 Mei 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketanomor:BA-182.1/WPJ.336/2024dengan keterangan sebagaimana diuraikan dalam pendapat Terbanding.

4) bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa keberatan dengan Tim Penilai Terbanding Kanwil DJP Jawa Barat III pada tanggal 16 Mei 2024, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa nomor: 179.1/WPJ.336/2024 tanggal 16 Mei 2024 sebagaimana diuraikan dalam pendapat Tim Terbanding.

5) bahwa dalam surat keberatan Wajib Pajak atas nomor tanggal , Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Terbanding atas

- Koreksi Positif Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar US$806,561.00

dengan kondisi dan alasan diatas.

c. Tanggapan Terbanding

bahwa sengketa mengenai Koreksi Positif Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar US$ 806,561.00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat Koreksi Positif Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar US$806,561.00 dengan perincian sebagai berikut:

UraianCfm. Surat Keberatan (US$)Cfm. Pemeriksa (US$)Sengketa (US$))
1. Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto131,185,458131,992,019806,561

1. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor tanggal terdapat Koreksi Positif Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar US$806,561.00 yang merupakan koreksi Transfer Pricing atas Penjualan yang tidak sesuai dengan Prinsip-Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha, dimana Terbanding mengeliminir data pembanding yang digunakan wajib pajak dalam menghitung Transactional Net Margin Method/TNMM dengan metode Full Cost Mark-Up/FCMU.

2. bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong telah mengirimkan kepada Wajib Pajak Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan nomor SP2DK- 15341/WPJ.33/KP.07/2019 tanggal 2 Agustus 2019 yang pada intinya meminta Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto dan menyampaikan Transfer Pricing Document atas transaksi afiliasi berupa pinjaman afiliasi sebesar US$ 943,918.00.

3. bahwa dengan adanya transaksi afiliasi berupa pinjaman afiliasi sebesar US$ 943,918.00 pada tahun 2018 maka atas tahun pajak 2019 wajib pajak diwajibkan untuk membuat Transfer Pricing Dokumen sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) hurufbPeraturanMenteriKeuanganNomor 213/PMK.03/2016.

4. bahwa terkait dengan analisis penentuan harga transfer, baik Wajib Pajak dan Tim Pemeriksa telah setuju dan sependapat dengan beberapa pendekatan penentuan harga transfer yang

diterapkan seperti:

a. Metode yang paling tepat untuk digunakan adalah metode laba bersih transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM);

b. Wajib pajak dipilih sebagai pihak yang diuji untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi-transaksi afiliasi Wajib Pajak;

c. Full Cost Mark-Up (FCMU) ditetapkan sebagai indicator tingkat laba untuk pihak yang diuji;

d. Analisis beberapa tahun (tahun pajak 2016 – 2018) untuk perusahaan pembanding yang digunakan;

e. Everpia Joint Stock Company, Inaba Seisakusho Co Ltd, Oliver Corporation, Poh Huat Resources Holdings, dan Xuanhoa Vietnam Joint Stock telah dipilih sebagai perusahaan pembanding.

5. Bahwa yang menjadi perbedaan pada pendekatan yang diterapkan Wajib Pajak dan Tim Pemeriksa adalah:

Pendekatan Wajib PajakPendekatan Tim Pemeriksa
Wajib Pajak menerapkan penyaringan kuantitatif berikut: ● Perusahaan-perusahaan yang mengalami kerugian berturut-turut selama dua tahun atau lebih; dan ● Perusahaan-perusahaan yang mengalami rata-rata kerugian selama tiga tahun (Tahun Pajak 2016 – Tahun Pajak 2018); Wajib Pajak menerima Cleanup Corporation, Kurogane Kosakusho Ltd, Rockworth PCL, dan SWS Capital Berhad.Wajib Pajak menerapkan penyaringanTim Pemeriksa menerapkan penyaringan
kuantitatif berikut:kuantitatif berikut:
● Perusahaan-perusahaan yang mengalami● Perusahaan-perusahaan yang
kerugian berturut-turut selama duamengalami kerugian dalam satu
tahun atau lebih; dantahun selama Tahun Pajak 2016 –
● Perusahaan-perusahaan yang mengalamiTahun Pajak 2019.
rata-rata kerugian selama tiga tahun
(Tahun Pajak 2016 – Tahun Pajak 2018);
Wajib Pajak menerima Cleanup Corporation,
Kurogane Kosakusho Ltd, Rockworth PCL, dan
SWS Capital Berhad.Berdasarkan hal tersebut di atas, Tim
Pemeriksa menolak Cleanup Corporation,
Kurogane Kosakusho Ltd, Rockworth PCL,
dan SWS Capital Berhad.

Penjelasan:

a. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ/2011 diatur bahwa dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus

dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa, fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, keadaan ekonomi; dan strategi usaha.

b. bahwa data pembanding yang digunakan Pemohon Banding adalah

Merujuk pada table di atas, FCMU Wajib Pajak sebesar 3,83% berada di dalam rentang interkuartil yang dihasilkan perusahaan pembanding yang dipilih (diantara kuartil bawah dan atas)

c. bahwa berdasarkan Surat Permintaan Penjelasan atas Datadan/atauKeterangannomorSP2DK- 15341/WPJ.33/KP.07/2019 tanggal 2 Agustus 2019 yang pada intinya meminta Pemohon Banding untuk melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto dan menyampaikan Transfer Pricing Document atas transaksi afiliasi berupa pinjaman afiliasi sebesar US$ 943,918.00 pada Tahun Pajak 2018, sehingga sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

d. bahwa Pemohon Banding memiliki Utang Afiliasi tahun 20018 sebesar US$ 943,918.00 yang artinya nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak 2018 berupa Utang Afiliasi telah lebih dari Rp 5.000.000.000,00 maka Sesuai dengan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Pemohon Banding wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

e. bahwa dengan kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer, Wajib Pajak melakukan Transfer Pricing dengan konteks ex ante yang berarti melakukan setting harga di awal.

f. bahwa dalam konteks ex ante, tidak ada perusahaan yang mau mengalami kerugian operasional dalam menjalankan bisnisnya, kecuali apabila kerugian tersebut disebabkan

karena rugi investasi atau start-up bisnis yang memang masih dalam tahap penetrasi pasar sehingga menjual dengan harga di bawah harga pasar merupakan barter untuk pangsa pasar lain atau keuntungan masa depan lainnya. Berdasarkan data pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak tahun 2018 mengalami Rugi Operasional sebesar US$ 464,747.00 dan tahun 2019 memperoleh Laba Operasional sebesar US$ 3,311,227.00 artinya baru hanya berjalan dua tahun perusahaan sudah dapat menutup kerugian bahkan sudah memiliki laba yang besar. Oleh karena itu, sudah sewajarnya dalam mengambil data pembanding dengan kondisi yang sebanding yaitu posisi memiliki Laba Operasional bukan Rugi Operasional.

g. Terkait alasan Pemohon Banding:

Identifikasi sesuai fakta Pemohon Banding:

Tahun Pajak yang dikoreksi adalah tahun pajak 2019, sehingga tahun pajak sebelumnya adalah tahun pajak 2018, Dapat diinformasikan bahwa pada tahun 2018 memiliki transaksi afiliasi sebesar USD943,918 atau setara Rp13,751,970,480 (kurs Rp14,481/USD).

bahwa transaksi afiliasi sebesar USD943,918 merupakan transksi yang dicatat pada Utang Usaha dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2018 halaman 22 yang terdiri dari:

bahwa berdasarkan pencatatan dalam General Ledger 2018, transaksi ini terdiri dari:

PT Zinus Global Indonesia General Ledger Detail From 01 Sep 2018 to 31 Dec 2018 Date Source Source No. Description Debit Credit Balance
200.004 Trade payable USD Account Payable-
23 Oct 2018 Purchase Invoice INV-EX18018 (OSIC PERFORMANCE MATERIALS) Purchase Invoice :INV-EX18018 - 1 9.761 (Cr) (19.761,25) 02 Nov 2018 Purchase Invoice KPNC-181023-ZINUS (KPX CHEMICAL (NANJING) CO.,LTD) Purchase Invoice :KPNC-181023-ZINUS - 3 4.188 (Cr) (53.949,25) 13 Nov 2018 Purchase Invoice YA-ZINUS20181113 (YUANAN) Purchase Invoice :YA-ZINUS20181113 - 5 7.008 (Cr) (110.957,50) 31 Dec 2018 Purchase Invoice ZINUS(XIAMEN)-01 (ZINUS(XIAMEN)CO.,LTD) Machine - ZINUS(XIAMEN)CO.,LTD - 3 56.070 (Cr) (467.027,97) 31 Dec 2018 Purchase Invoice ZINUS(XIAMEN)-02 (ZINUS(XIAMEN)CO.,LTD) Purchase Invoice :ZINUS(XIAMEN)-02 - 3 95.868 (Cr) (862.896,16) 31 Dec 2018 Purchase Invoice ZINUS(ZHANGZHOU)-01 (ZINUS(ZHANGZHOU)CO.,LTD) Purchase Invoice :ZINUS(ZHANGZHOU)-01 - 1 91.980 (Cr) (1.054.875,71) 31 Dec 2018 Purchase Invoice sinar trading-01 (Sinar Trading, PT) Purchase Invoice :sinar trading-01 - 3 .382 (Cr) (1.058.257,71)

bahwa berdasarkan pencatatan dalam General Ledger 2018 di atas, terdapat 3 (tiga) transaksi pembentuk nilai transaksi afiliasi yaitu:

No.NamaJumlahJumlahKeterangan
(USD)(IDR)
1.Zinus (Xiamen) Inc356,0705.187.642.106Pembelian Mesin
2.Zinus (Xiamen) Inc395,8685.767.386.323Pembelian Mesin
3.Zinus (Zhangzhou) Inc191,9802.796.942.051Pembelian Mesin
Total943,91813.751.970.480

bahwa berdasarkan bukti dokumen di atas, transaksi afiliasi sebesar USD943,918 atau setara Rp13.751.970.480 merupakan transaksi Pembelian Aktiva berupa Mesin Produksi bukan seperti yang dinyatakan dalam SP2DK- 15341/PWJ.33/KP.07/2019 tanggal 2 Agustus 2019 sebagai transaksi afiliasi berupa pinjaman afiliasi;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria perusahaan yang wajib menyelenggarakan Dokumen Lokal sesuai PMK-213 Pasal 2 ayat (2) huruf b nomor 1 dan 2;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa sekalipun transaksi merupakan transaksi Pembelian Aktiva berupa Mesin Produksi bukan pinjaman afiliasi, termasuk kategori

Transaksi Afiliasi lainnya Utang Usaha sekalipun bukan utang uang yang berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer

h. Bahwa terkait dengan penyaringan kuantitatif yang dilakukan Pemohon Banding dan dilaporkan dalam Transfer Pricing Document:

1. Kerugian berturut-turut (menolak perusahaan yang mengalami kerugian berturut-turut selama dua tahun atau lebih); dan

2. Kerugian yang signifikan (menolak perusahaan yang mengalami rata-rata kerugian selama tiga tahun)

bahwa Terbanding berpendapat bahwa pada Masa Pajak Januari s.d Maret 2019 Pemohon Banding telah memiliki kenaikan jumlah Peredaran Bruto yang signifikan menjadi sebesar Rp18.613.218.919,00 (hanya dalam 3 bulan) dimana Pemohon Banding tentu sudah memprediksi akan mengalami kenaikan jumlah Peredaran Bruto dan laba yang signifikan dibandingkan Peredaran Bruto 2018 yang hanya sebesar US$6,541.00 ekuivalen Rp95.191.173,00.

Oleh karena itu, penggunaan data pembanding dengan FCMU negatif tidaklah sebanding dengan prediksi Pemohon Banding yang mengalami lonjakan Peredaran Bruto dan Laba Operasional yang signifikan di tahun 2019. Dalam konteks ex-ante penyaringan data kuantitatif Pemohon Banding terkait kerugian berturut-turut dua tahun atau lebih dan kerugian yang signifikan (rata-rata rugi tiga tahun) menjadi tidak sebanding dengan kondisi Pemohon Banding yang mengalami lonjakan laba yang signifikan.

i. Mengacu kepada OECD TP Guidelines Paragraph 3.64 yang mengatur bahwa:

“An independent enterprise would not continue loss- generating activities unless it had reasonable expectations of future profits. See paragraphs 1.70 to 1.72. Simple or low risk functions in particular are not expected to generate losses for a long period of time. This does not mean however that loss-making transactions can never be comparable. In general, all relevant information should be used and there should not be any overriding rule on the inclusion or exclusion of loss-making comparables. Indeed, it is the facts and circumstances surrounding the company in question that should determine its status as a

comparable, not its financial result.”

Terjemahan bebas:

“Perusahaan independen tidak akan terus melakukan kegiatan yang menyebabkan kerugian kecuali jika perusahaan tersebut memiliki ekspektasi laba yang masuk akal di masa depan. Harap merujuk pada paragraf 1.70 hingga paragraf 1.72. Fungsi yang sederhana atau berisiko rendah khususnya tidak akan menyebabkan kerugian untuk jangka waktu yang lama. Namun, hal ini tidak berarti bahwa transaksi yang menyebabkan kerugian tidak dapat digunakan sebagai pembanding. Secara umum, seluruh informasi yang relevan harus digunakan dan tidak terdapat aturan yang mengesampingkan penyertaan atau pengecualian perusahaan pembanding yang mengalami kerugian. Fakta dan keadaan terkait perusahaan yang bersangkutan harus dipertimbangkan untuk menentukan statusnyasebagaipembanding,bukanhasil keuangannya.”

1. Terbanding berpendapat bahwa perusahaan yang memiliki FCMU Negatif yang digunakan Pemohon Banding sebagai data pembanding yaitu atas data pembanding Cleanup Corporation, Kurogane Kosakusho Ltd, dan Rockworth PCL tidak sebanding dengan laba Pemohon Banding dimana dalam setahun data pembanding dengan FCMU Negatif diatas setahun mengalami kerugian operasional tetapi Pemohon Banding bisa membalikkan keadaan dari rugi US$ 464,747.00 tahun 2018 menjadi Laba Operasional sebesar US$ 3,311,227.00 tahun 2019;

bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari Laporan Keuangan data Pembanding diketahui bahwa nilai

Pendapatan Operasi/Peredaran Usaha/Peredaran Bruto adalah sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan data tersebut diketahui bahwa pada data pembanding Inaba Seisakusho Co Ltd dan Oliver Corporation yang nilai Peredaran Brutonya puluhan juta US$ saja dapat menghasilkan laba, sementara pada data pembanding Cleanup Corporation yang Peredaran Brutonya ratusan juta US$ malah mengalami kerugian pada tahun 2018. Di sisi lain Pemohon Banding pada tahun 2019, Peredaran Bruto ratusan juta US$ mampu menghasilkan laba yang signifikan 2,5% dari Peredaran Bruto (US$ 3,311,227/US$ 131,185,458), sehingga Terbanding berpendapat data Cleanup Corporation tersebut tidak dapat digunakan sebagai data pembanding Pemohon Banding.

- Untuk data pembanding Kurogane Kosakusho Ltd, Peredaran Bruto meningkat dari tahun 2016 ke 2018 tetapi tidak dibarengi dengan peningkatan laba, bahkan semakin tinggi Peredaran Bruto, Laba semakin kecil bahkan menjadi negatif, sehingga TerbandingberpendapatdataKurogane Kosakusho Ltd tersebut tidak dapat digunakan sebagai data pembanding Pemohon Banding. Untuk data pembanding Rockworth PCL, skala

bisnisnya tidak mencapai jutaan US$ tetapi ada yang laba ada yang rugi sehingga dinilai tidak konsisten, sehingga Terbanding berpendapat data Rockworth PCL tersebut tidak dapat digunakan sebagai data pembanding Pemohon Banding.

1. Bahwa terkait dengan data pembanding SWS Capital Berhad, FAR tidak sebanding dengan Pemohon Banding karena kegiatan utama anak perusahaan yang diakuisisi selama tahun keuangan adalah penjualan furniture, kayu lapis, perangkat keras, suku cadang dan peralatan, manufaktur staples, manufaktur furniture kayu, dan investasi properti. Hal ini tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang hanya menjual kasur dengan berbagai jenisnya yang tidak berkaitan dengan furniture kayu, perangkat keras, suku cadang dan peralatan, manufaktur staples, maupun investasi properti, sehingga Terbanding berpendapat data SWS Capital Berhad tersebut tidak dapat digunakan sebagai data pembanding Pemohon Banding.

j. bahwa Terbanding berpendapat bahwa Cleanup Corporation, Kurogane Kosakusho Ltd, dan Rockworth PCL dan SWS Capital Berhad tidak dapat digunakan sebagai data pembanding sebagaimana diuraikan diatas sehingga perhitungan TNMM dengan metode FCMU adalah sebagai berikut:

k. dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer Bahwa terkait dengan penyaringan kuantitatif yang dilakukan Wajib Pajak dan dilaporkan dalam

Berdasarkan data diatas:

FCMU menurut Terbanding adalah4,47% FCMU menurut Pemohon Banding adalah3,83% Selisih0,64%

Perhitungan Pemohon Banding:

Adapun perhitungan koreksi Transfer Pricing dengan metode TNMM (FCMU) adalah sebagai berikut:

Laba Operasi Cfm. Pemohon BandingUS$ 4,841,035.00

Laba Operasi Cfm. TerbandingUS$ 5,647,595.80

KoreksiUS$806,560.80~US$ 806,561

k. Berdasarkan data diatas, Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto dengan menggunakan metode TNMM (FCMU) dengan rumus P/L Operasi / (Peredaran Usaha - P/L Operasi) dengan mengeluarkan data pembanding yang nilai FCMU -nya ada negative dalam satu tahun dan yang memiliki core bisnis yang tidak sebanding atau berbeda dengan Pemohon Banding.

l. Bahwa koreksi dengan menggunakan metode TNMM (FCMU) dengan rumus P/L Operasi / (Peredaran Usaha - P/L Operasi) bukan hanya koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto tetapi juga koreksi Biaya Operasional sehingga dalam hal ini yang ditransfer bukanlah Peredaran Usaha tetapi Laba Usaha dalam hal ini Laba Operasional.

m. Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 diatur bahwa Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa

atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas
transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak
mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.
bahwa koreksi Transfer Pricing dengan menggunakan metode

TNMM (FCMU) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 merupakan koreksi atas transfer laba bukan transfer harga.

o. bahwa berdasarkan data Transfer Pricing Documentation Wajib Pajak terdapat transaksi afiliasi berupa:

Sehingga nilai koreksi transfer pricing sebesar US$806,561 dapat dilakukan Pemohon Banding pada transaksi penjualan, pembelian maupun biaya operasional lainnya sehingga tidak dapat dipastikan bahwa Pemohon Banding melakukan transfer pricing hanya pada Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto saja, ditambah lagi bahwa dengan metode TNMM (FCMU) sudah jelas bahwa yang ditransfer adalah laba. Oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto tidak tepat. Bahwa pada esensinya koreksi TNMM (FCMU) yang transaksi afiliasinya ada pada Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto, Harga Pokok Penjualan (Pembelian), dan Pembelian Aset Tetap (Penyusutan), subtansinya adalah koreksi pada nilai Laba, maka lebih tepat pada koreksi positif pada Penyesuaian Fiskal Positif bukan pada Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto.

p. bahwa dengan melakukan reklasifikasi koreksi Penghasilan

Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto menjadi Penyesuaian Fiskal Positif berarti Terbanding berpendapat bahwa terdapat koreksi transfer pricing dengan metode TNMM (FCMU), namun substansi nilai yang ditransfer adalah Laba bukan Omzet;

q. bahwa dengan melakukan reklasifikasi koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto menjadi Penyesuaian Fiskal Positif berarti Tim Peneliti setuju bahwa pelaporan laba wajib pajak tidak sesuai dengan PKKU dan merupakan koreksi atas primary adjustment transfer pricing. Bahwa dengan terdapat laba yang kurang dilaporkan Pemohon Banding pada Laporan Laba Rugi tahun 2019 maka terdapat Laba Ditahan yang nilainya sudah dikurangkan dengan koreksi transfer pricing tersebut sehingga terdapat dividen yang menjadi Objek PPh Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh;

r. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/ Bruto sebesar USD806,561 tidak tepat dan mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan koreksi Terbanding. Adapun perhitungan Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto dan Penyesuaian Fiskal Positif menjadi sebagai berikut:

UraianCfm. Surat Keberatan (US$)Cfm. Pemeriksa (US$)Cfm. Tim Peneliti (US$)
1. Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto131,185,458131,992,019131,185,458
2. Penyesuaian Fiskal Positif00806,561

2. Koreksi Positif Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar US$806,561.00

a. Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, mengatur bahwa:

Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3)

(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.

(2) Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen).

(3) Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;

c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan tersendiri; dan

d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Pasal 3

(1) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:

a. Wajib Pajak orang pribadi; dan

b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

(2) Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;

b. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);

c. Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:

1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau

2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; dan

d. Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap

(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1) Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.

(2) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami- isteri yang:

a. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau

b. isterinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan isteri.

Pasal 6

(1) Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final.

(2) Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

(3) Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 7

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan.

(2) Atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

c. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor tanggal, diketahui bahwa pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dalam kategori Semua Jenis Pajak (All Tax), Pemeriksaan Rutin, Pemeriksaan Lapangan, SPT Lebih Bayar (LB), SPT Masa PPN, Badan.

2) Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa keberatan pada tanggal 16 Mei 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa nomor: BA-179/WPJ.336/2024 tanggal 16 Mei 2024 dengan keterangan sebagaimana diuraikan dalam pendapat Terbanding.

3) Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa keberatan dengan Pemohon Banding pada tanggal 20 Mei 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan

Sengketanomor:BA-182.1/WPJ.336/2024dengan keterangan sebagaimana diuraikan dalam pendapat Terbanding.

4) Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa keberatan dengan Terbanding Kanwil DJP Jawa Barat III pada tanggal 16 Mei 2024, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa nomor: 179.1/WPJ.336/2024 tanggal 16 Mei 2024 sebagaimana diuraikan dalam pendapat Tim Terbanding.

5) Dalam surat keberatan Wajib Pajak atas nomor tanggal , Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Terbanding atas

- Koreksi Positif Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar US$806,561.00

dengan kondisi dan alasan diatas.

d. Tanggapan Terbanding

bahwa sengketa mengenai Koreksi Positif koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas secondary adjustment sebesar USD806,561.00 dengan perincian sebagai berikut:

UraianCfm. Pemohon Banding (US$)Cfm. Terbanding (US$)Koreksi (US$))
1. Penyesuaian Fiskal Negatif0806,561806,561

1. bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas secondary adjustment tersebut pada saat proses keberatan, Pemohon Banding hanya mengajukan sengketa atas Peredaran Usaha.

2. bahwa Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 sehingga tidak memperhitungkan unsur biaya dalam menghitung Pajak Penghasilannya.

3. bahwa dengan tidak disengketakannya Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar US$ 806,561.00 pada saat proses keberatan maka Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan atas sengketa banding dan tidak mempertimbangkan sengketa Penyesuaian Fiskal Negatif yang diajukan Pemohon Banding.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa :

a. Surat banding nomor tanggal berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor tanggal yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00154/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor: 00008/204/19/449/23 tanggal 8 Agustus 2023 atas nama NPWP 85.731.425.6-403.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor:

0002/ZGI-TAX/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

Pokok Sengketa:
No.UraianJumlah Pajak MenurutKoreksi yang
KeputusanPemohondiajukan
KeberatanBandingBanding
(Rp)(Rp(Rp)
1DPP atas PPh Pasal 2611.391.952.81699.295.09111.292.657.725
2PPh Pasal 26 Terutang2.278.390.56319.859.0182.258.531.545
1) Koreksi DPP atas PPh Pasal 26 sebesar Rp11.292.657.725

Menurut Pemohon BandingRp99.295.091

Menurut TerbandingRp11.391.952.816

Selisih/KoreksiRp11.292.657.725

1. Bahwa tidak terdapat kewenangan Terbanding dalam melakukan secondary adjustment atas selisih penghitungan laba Pemohon Banding pada akun Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp11.292.657.725 sesuai Pasal 18 UU PPh

1.1. Bahwa tidak terdapat Kewenangan Terbanding dalam Undang-

Undang PPh Pasal 18 ayat (3)

Bahwa kewenangan Terbanding sehubungan dengan melakukan koreksi atas transaksi afiliasi telah diatur dalam UU PPh Pasal 18 ayat

(3) yaitu:

UU PPh Pasal 18 ayat (3)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang

independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

bahwa UU PPh Memori Penjelasan Pasal 18 ayat (3) menjelaskan lebih lanjut mengenai batasan kewenangan Terbanding dalam melakukan rekarakterisasi penyertaan modal secara terselubung dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang, sebagai berikut:

UU PPh Memori Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Pemohon Banding tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. ...

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.”

bahwa berdasarkan ketentuan UU PPh Pasal 18 ayat (3) dan Penjelasannya dapat disimpulkan bahwa kewenangan dari Terbanding hanya terbatas pada:Dengan tujuan untuk

menghitung

1) Menentukan kembali penghasilan dan/atau biaya

penghasilan kena pajak dalam transaksi afiliasi

2) Menentukan utang sebagai modal

dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi sekunder dividen terselubung atas selisih penghitungan laba Pemohon Banding pada akun Penyesuaian Fiskal Positif tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Banding, karena Pasal 18 ayat (3) dan Memori Penjelasan Pasal 18 ayat (3) dari UU PPh hanya membatasi kewenangan Terbanding untuk melakukan rekarakterisasi terkait dengan utang yang diberikan oleh Pemegang Saham sebagai modal yang dikenakan dividen, sedangkan sengketa a quo Pemohon Bandingg adalah koreksi atas selisih penghitungan laba Pemohon Banding pada akun Penyesuaian Fiskal Positif; bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan pada UU PPh Pasal 18 ayat (3) dan Penjelasannya di atas, dapat disimpulkan bahwa wewenang Terbanding hanya untuk melakukan primary adjustment dan tidak diberikan wewenang untuk melakukan secondary adjustment pada selisih penghitungan laba Pemohon Banding pada akun Penyesuaian Fiskal Positif menjadi dividen terselubung;

1.2. Scope kewenangan Terbanding dalam melakukan Koreksi

Sekunder/Secondary Adjustment sebagaimana dinyatakan oleh DJP dalam OECD Country Profile hanya terbatas pada koreksi hutang sebagai modal. Sehingga, tidak ada kewenangan untuk melakukan Koreksi Sekunder/Secondary Adjustment untuk Transaksi Penjualan

bahwa lebih lanjut, Tim Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) juga telah mengkonfirmasi melalui Indonesia Transfer Pricing Country Profile per Oktober 2017 yang dikumpulkan oleh OECD, yang mana

isian tersebut berdasarkan kuesioner yang dikirimkan oleh OECD kepada Terbanding dan Terbanding telah menjawabnya sebagai berikut:

Gambar 1 - Konfirmasi dari OECD kepada Terbanding

terkait Secondary adjustment

bahwa kuesioner dalam Gambar di atas menunjukkan bahwa secondary adjustment dapat dilakukan oleh Terbanding berdasarkan UU PPh Pasal 18 ayat (3) dalam hal terdapat modal terselubung yang diakui sebagai utang, Terbanding diberikan kewenangan untuk merekarakterisasi modal tersebut menjadi utang berdasarkan pertimbangan rasio utang dibanding modal atau dasar lainnya. Sebagai akibatnya, bunga yang dibayarkan tersebut tidak dapat dibebankan dan atas Bunga yang dibayarkan kepada pemegang saham dapat dianggap sebagai deviden;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, tidak terdapat dasar hukum yang memberikan wewenang kepada Terbanding dalam mengoreksi dan merekarakterisasi selisih penghitungan laba Pemohon Banding pada akun Penyesuaian Fiskal Positif menjadi dividen terselubung. Oleh karena itu, Terbanding telah melampaui kewenangannya dalam merekarakterisasi Koreksi Fiskal Positif yang diatribusikan ke selisih penghitungan laba Pemohon Banding pada akun Penyesuaian Fiskal Positif tersebut;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 18 ayat (3) dan UU PPh serta Memori Penjelasannya dan Indonesia Transfer Pricing Country Profile per Oktober 2017 dapat ditegaskan kembali bahwa wewenang Terbanding dibatasi hanya untuk

merekarakterisasi utang menjadi modal dan Terbanding tidak memiliki wewenang untuk merekarakterisasi selisih penghitungan laba Pemohon Banding pada akun Penyesuaian Fiskal Positif menjadi dividen terselubung (secondary adjustment).

2. Bahwa keputusan pembagian dividen seharusnya didasarkan dari RUPS dan dihadiri oleh seluruh pemegang saham

2.1. Bahwa apabila laba yang kurang disetor oleh Pemohon Banding

merupakan dividen terselubung seharusnya atas penerimaan pendapatan Pemohon Banding diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sesuai Undang-undang Perseroan Terbatas, sehingga koreksi Terbanding tidak tepat

bahwa mekanisme pembayaran dividen melalui RUPS sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perseroan Terbatas (“UU PT”) Pasal 70 ayat (1), adalah sebagai berikut:

UU PT Pasal 70 ayat (1)

“Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.”

bahwa lebih lanjut, UU PT Pasal 70 ayat (1) mengatur bahwa penerima dari dividen yang dibagian tersebut adalah pemegang saham, sebagai berikut:

UU PT Pasal 70 ayat (1)

“Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS”.

bahwa sebagaimana di atur dalam pasal-pasal di atas, bahwa dividen sebagai bagian dari laba atau keuntungan bersih perseroan secara resmi diumumkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan RUPS untuk dibagikan kepada para pemegang saham. Dengan demikian, alasan koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat laba

yang kurang disetor Pemohon Banding akibat dari koreksi transfer pricing pada pos PPh Badan merupakan dividen terselubung adalah tidak tepat karena apabila laba tersebut merupakan dividen terselubung seharusnya diadakan RUPS terlebih dahulu pada saat Pemohon Banding menerimanya. Namun faktanya, pemegang saham tidak melakukan RUPS atas laba yang kurang disetor tersebut.

3. Bahwa koreksi sekunder (secondary adjustment) yang dilakukan Terbanding tidak memenuhi persyaratan-persyaratan terutangnya pajak

3.1. Bahwa tidak ada kewajiban pemotongan pajak penghasilan atas

dividen terselubung dalam UU PPh Pasal 26 ayat (1)

bahwa jika selisih penghitungan laba Pemohon Banding pada akun Penyesuaian Fiskal Positif Pemohon Banding dikarakterisasi menjadi dividen terselubung, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa UU PPh Pasal 26 tidak mengatur mengenai kewajiban Pemohon Banding memotong PPh Pasal 26 atas dividen terselubung karena tidak terdapat term dividen terselubung dalam ketentuan tersebut, sebagai berikut:

UU PPh Pasal 26 ayat (1)

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Banding luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

…”

bahwa dari peraturan di atas, Pemohon Banding tidak wajib memotong PPh 26 atas dividen terselubung karena tidak

terpenuhinya definisi (term) dividen terselubung;

3.2. Bahwa Objek Pemotongan PPh Pasal 26 Pemohon Banding

belum memenuhi persyaratan saat terutangnya pajak sebagaimana diatur pada PP 94 Tahun 2010 Pasal 15 ayat (4) bahwa pada prinsipnya, kewajiban pemotongan pajak seharusnya dilakukan pemotong pajak setelah saat terutangnya pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk pemotongan PPh Pasal 26, PP Nomor 94 tahun 2010 Pasal 15 ayat (4) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan- perubahannya (“PP-94/2010”) mengatur bahwa:

PP-94/2010 Pasal 15 ayat (4)

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

c. dibayarkannya penghasilan;

d. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

e. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”

PP-94/2010 Penjelasan Pasal 15 ayat (4), menjelaskan sebagai berikut:

Penjelasan PP-94/2010 Pasal 15 ayat (4)

”Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

Yang dimaksud dengan “saat disediakan untuk dibayarkan”:

c. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.

Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.

d. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date).

Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

Yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.”

bahwa berdasarkan ketentuan baik yang diatur dalam UU PPh Pasal 26 maupun PP-94/2010 Pasal 15 ayat (4), diketahui bahwa syarat saat terutangnya PPh Pasal 26 di antaranya atas dividen adalah mensyaratkan adanya penghasilan yang:

d. Dibayarkan;

e. Disediakan untuk dibayarkan; dan

f. Yang telah jatuh tempo.

bahwa berdasarkan PP 94/2010 Penjelasan Pasal 15 ayat (4) yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan" adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam RUPS Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka PPh Pasal 26 terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai

dengan Anggaran Dasar Perseroan Sengketa.

bahwa kemudian, yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur;

bahwa berdasarkan penjelasan mengenai syarat terutangnya dividen sebagaimana diatur dalam UU PPh Pasal 26 dan PP Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 15 ayat (4) beserta penjelasannya, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi sekunder (secondary adjustment) dividen terselubung atas selisih penghitungan laba Pemohon Banding pada akun Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan oleh Terbanding tidaklah tepat. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya persyaratan terutang sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, yaitu tidak ada pembayaran, tidak ada pencatatan utang dividen, dan tidak ada kewajiban yang jatuh tempo terkait dividen terselubung. Sedangkan, pada prinsipnya kewajiban pemotongan pajak seharusnya dilakukan pemotong pajak setelah saat terutangnya pajak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Pengaturan mengenai saat pemotongan PPh Pasal 26 untuk dividen diatur lebih lanjut pada penjelasan atas PP-94/2010 Pasal 15 ayat (4);

bahwa oleh sebab itu, kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 oleh pemotong pajak tetap harus memenuhi ketentuan saat terutangnya pajak yang dalam hal ini tidak ada karena pada kenyataannya tidak terdapat pembayaran dividen, sehingga tidak terdapat kejelasan mengenai kewajiban yang harus dipenuhi Pemohon Banding mengenai PPh Pasal 26 atas rekarakterisasi yang dilakukan oleh Terbanding;

Sehingga, adalah suatu ketidakadilan untuk membebankan kewajiban kepada Pemohon Banding sebagai pemotong pajak melalui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek PPh Pasal

26 yang belum memenuhi syarat terutangnya pajak.

bahwa dalam hal ini, berdasarkan pengertian syarat terutangnya dividen sesuai yang telah dijelaskan di atas, menurut Pemohon Banding, bahwa koreksi sekunder atas penjualan atau peredaran usaha Pemohon Banding yang menyebabkan munculnya dividen sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terbanding tidaklah tepat, karena persyaratan-persyaratan terutang yang disebutkan dalam PP Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 15 ayat (4) beserta pasal penjelasannya tidak terpenuhi;

4. Bahwa PMK 22/PMK.03/2020 yang digunakan oleh Terbanding
sebagai landasan teori dan dasar hukum untuk melakukan koreksi
koreksi sekunder (secondary adjustment) adalah tidak relevan karena
merupakan peraturan terkait dengan pelaksanaan APA (Advance
Pricing Agreement).
4.1. Bahwa PMK 22/PMK.03/2020 peraturan perpajakan domestik
yang mengatur mengenai pelaksanaan APA (Advance Pricing
Agreement).
bahwa PMK 22/PMK.03/2020 merupakan peraturan perpajakan
domestik sehubungan dengan pelaksanaan APA sebagaimana dapat
disampaikan dalam judul peraturan sebagai berikut:

Gambar 2 – Tangkapan Layar PMK 22/PMK.03/2020

bahwa berdasarkan peraturan diatas maka dapat diketahui bahwa PMK 22/PMK.03/2020 nyatanya memang peraturan perpajakan domestik yang mengatur mengenai pelaksanaan APA;

bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 23 ayat (1) PMK 22/PMK.03/2020 tersebut, terdapat pasal pengecualian yang dapat ditunjukkan sebagaimana kutipan berikut:

PMK-22/2020 Pasal 23 ayat (1)

“Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan

pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.”

bahwa berdasarkan kutipan di atas, Pasal 23 ayat (1) PMK 22/PMK.03/2020 tersebut menyatakan bahwa terdapat pengecualian untuk pasal 8 sampai dengan (“s.d.”) 14. Di mana pasal 8 s.d. 14 tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan APA, melainkan dapat juga diterapkan dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban dibidang perpajakan (termasuk terkait dengan proses banding).

bahwa oleh karena itu, berdasarkan analisis Pemohon Banding, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

Tabel 4 – Ringkasan Peruntukan Pasal – Pasal dalam PMK

22/PMK.03/2020

NoPasalBagianPeruntukan
APAAPAPelaksanaan hak
dan pemenuhan
kewajiban di bidang
perpajakan
1Pasal 1 s.d. 7Pasal 1 s.d. 7
2Pasal 8 s.d. 14Penerapan PKKUPasal 8 s.d. 14Pasal 8 s.d. 14
3Pasal 14 s.d. 27Pasal 14 s.d. 27
Melalui tabel di atas dapat disimpulkan bahwa hanya pasal 8 s.d.
pasal 14 PMK 22/PMK.03/2020 yang dapat diterapkan sebagai dasar
hukum atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban dibidang
perpajakan termasuk terkait dengan proses banding.
4.2. Bahwa Terbanding telah keliru dalam menggunakan dasar
hukum Pasal 22 ayat (8) PMK 22/PMK.03/2020 sebagai dasar
untuk melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment)
karena pasal tersebut merupakan pasal yang ditujukkan khusus
untuk pelaksanaan APA.

bahwa nyatanya secara kontekstual, Pasal 22 ayat (8) PMK 22/PMK.03/2020 membahas perihal pelaksanaan APA sebagaimana ditunjukkan melalui tangkapan layar lengkap berikut ini:

Gambar 3 – Tangkapan Layar Pasal 22 PMK 22/PMK.03/2020

Melalui tangkapan layar di atas, dapat terlihat bahwa benar Pasal 22 ayat (8) PMK 22/PMK.03/2020 secara kontekstual membahas mengenai pelaksanaan APA. Di sisi lain, Terbanding menggunakan Pasal 22 ayat (8) PMK 22/PMK.03/2020 sebagai dasar hukum Terbanding dalam melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) sebagaimana ditunjukkan dalam Tangkapan Layar Surat Uraian Banding (“SUB”) Terbanding berikut:

Gambar 4 – Tangkapan Layar SUB Terbanding hal. 19

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat sehingga seharusnya koreksi sekunder (secondary adjustment) dapat dibatalkan.

5. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerapan tarif PPh pasal 26 berdasarkan peraturan perpajakan domestik (yaitu sebesar 20%). Hal ini disebabkan karena adanya P3B antara negara domisili Pemohon Banding dan lawan transaksi, sehingga seharusnya tarif yang dipakai mengacu pada P3B tersebut

5.1. Bahwa transaksi penjualan Pemohon Banding ke luar negeri

dilakukan dengan Zinus Korea (100%)

5.2. Bahwa Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas dividen

terselubung

5.2.1. Bahwa meskipun Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi

sekunder yang dilakukan oleh Terbanding, namun dalam hal koreksi dikenakan pada pos PPh Pasal 26, seharusnya Terbanding tidak dapat semerta – merta menerapkan tarif 20% karena penerapan Pasal 26 UU PPh harus memperhatikan Pasal 32A UU PPh yang mengatur mengenai Lex Specialis Derogat Lex Generali.

Ketentuan terkait dengan Objek Pajak PPh Pasal 26 atas penghasilan diatur dalam UU PPh Pasal 26 ayat (1) berikut ini:

UU PPh Pasal 26 ayat (1)

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

…”

bahwa pada sengketa a quo, Terbanding melakukan koreksi sekunder atas koreksi primer di pos Peredaran Usaha/Bruto. Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada poin 8.1 halaman 33, transkasi yang tercatat dalam pos peredaran usaha bukan merupakan suatu pembayaran (cash out) yang menjadi objek PPh Pasal 26. Lebih lanjut, koreksi pada pos penyesuaian fiskal positif yang diatribusikan ke penjualan juga nyata – nyata bukan merupakan objek PPh Pasal 26 dikarenakan secara substansinya transaksi tersebut merupakan transaksi penjualan. Sehingga, atas hal ini koreksi sekunder yang dikenakan oleh Terbanding tidaklah tepat dan Pemohon Banding tidak menyetujui hasil koreksi Terbanding tersebut.

bahwa selanjutnya, dalam hal koreksi Terbanding dibenarkan (Walaupun Pemohon Banding tetap tidak setuju), nyatanya Terbanding telah keliru dalam pengenaan tarif pajak PPh Pasal 26. Atas hal ini, dapat disampaikan bahwa tarif Pasal 26 sebesar 20% hanya dapat diterapkan dalam kondisi tidak terdapat

persetujuan/perjanjian (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan lawan transaksi, dalam hal ini Pemerintah Korea Selatan yang berupa Penerapan P3B;

bahwa aturan PPh Pasal 26 adalah aturan yang bersifat umum, sedangkan terdapat aturan yang lebih khusus dalam Undang-undang yaitu Pasal 32A UU PPh dalam hal terdapat perjanjian dengan negara lain. Oleh karena itu, penerapan ketentuan Pasal 26 UU PPh harus memperhatikan ketentuan yang lebih khusus yaitu persetujuan/perjanjian (treaty). Berdasarkan doktrin dalam penerapan hukum internasional (P3B) dikenal istilah “lex specialis derogat legi generali” yaitu di mana hukum yang bersifat khusus (lex specialis) yaitu P3B, mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) yaitu aturan perpajakan domestik (Pasal 26 UU PPh).

Selanjutnya, UU PPh Pasal 32A mengatur lebih lanjut mengenai diperlukannya suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex specialist) untuk mengatur hak-hak pemajakan masing-masing negara, sebagai berikut:

UU PPh Pasal 32A:

“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.”

UU PPh Penjelasan Pasal 32A:

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex- spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari

masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara.”

bahwa dengan demikian, dalam penerapan Pasal 26 UU PPh harus memperhatikan perintah Pasal 32A UU PPh yaitu harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam P3B, diantaranya P3B Indonesia-Korea Selatan. Hal tersebut dikarenakan P3B berlaku khusus (lex specialis) mengesampingkan penerapan hukum ketentuan domestik masing-masing negara yang bersifat umum (lex generalis) atau “lex specialis derogate legi generali.”.

5.2.2.Bahwa hak pemajakan atas dividen terselubung

dapat dilihat pada artikel yang sesuai pada P3B indonesia – Korea Selatan

A. Pasal 7 P3B Indonesia – Korea Selatan

bahwa hak pemajakan atas penghasilan dalam bentuk laba usaha (business profit) yang diterima oleh residen suatu negara (dalam sengketa a quo adalah Korea Selatan) tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia – Korea Selatan:

Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia – Korea Selatan: “The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that Contracting State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein...“

[Terjemahan Bahasa Indonesia Tidak Resmi]: “Laba perusahaan disuatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan itu menjalankan usahannya di Negara lainnya, melalui

suatu bentuk usaha tetap (BUT) yang berkedudukan disitu...”

Artikel di atas menjelaskan bahwa semua penghasilan dari Perusahaan di suatu negara tertentu (pada sengketa a quo mengacu pada Zinus Korea) hanya boleh dikenakan pajak di negara itu (Korea Selatan).

Selanjutnya, Pasal 7 ayat (5) P3B Indonesia – Korea Selatan menyatakan bahwa terdapat pasal-pasal diluar pasal 7 yang secara spesifik mengatur terkait hak pemajakan atas pendapatan yang diterima oleh residen suatu negara. Sehingga, lebih diutamakan untuk melihat kepada pasal-pasal spesifik tersebut terlebih dahulu:

Pasal 7 ayat (5) P3B Indonesia – Korea Selatan: “Where the profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article “ [Terjemahan Bahasa Indonesia Tidak Resmi]: “Jika dalam jumlah laba termasuk unsur-unsur pendapatan yang diatur secara tersendiri oleh Pasal- pasal lain dari Persetujuan ini, maka ketentuan- ketentuan dalam Pasal-pasal itu tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini.”

B. Pasal 10 ayat (3) P3B Indonesia – Korea

Selatan

bahwa atas kesimpulan analisis Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas secondary adjustment terkait P3B Indonesia- Korea Selatan Pasal 10 tersebut, maka diperoleh kesimpulan bahwa atas deemed dividend berdasarkan secondary adjustment bukan

merupakan bagian dari dividen yang diatur dalam P3B Indonesia-Korea Selatan Pasal 10 ayat (3).

C. Pasal-Pasal Spesifik

bahwa Pasal 7 ayat (5) P3B Indonesia – Korea Selatan sebagaimana disampaikan dalam poin A di atas, menegaskan bahwa pasal – pasal spesifik (selain pasal 7) harus diutamakan terlebih dahulu dalam membahas hak pemajakan terkait sengketa a quo (dividen terselubung).

bahwa berikut merupakan ringkasan analisis Pemohon Banding atas pasal – pasal spesifik dalam P3B Indonesia – Korea Selatan:

Tabel 5 – Pasal-Pasal Spesifik dalam P3B Indonesia – Korea Selatan

P3B Indonesia-Korea AnalisisKesimpulanX/*)
Selatan
Pasal 6 tentangPasal ini menganalisis hak pemajakan k. kTidak relevanX
Penghasilan dariterkait penghasilan dari harta tidak bergera
Harta TidakOleh karena itu, Pasal 6 tidak relevan untu
Bergerakdianalisis lebih lanjut.
Pasal 8 tentang Pengiriman dan Transportasi UdaraPasal 8 tentangPasal ini menganalisis hak pemajakanTidak relevanX
Pengiriman danterkait pengiriman dan transportasi udara.
Transportasi UdaraOleh karena itu, Pasal 8 tidak relevan untuk
dianalisis lebih lanjut.
Pasal 9 tentangPasal ini menganalisis hak pemajakan terkait perusahaan-perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Oleh karena itu, Pasal 9 tidak relevan untuk dianalisis lebih lanjut.Pasal ini menganalisis hak pemajakanTidak relevanX
Perusahaan-terkait perusahaan-perusahaan yang
Perusahaan Yangmempunyai hubungan istimewa. Oleh
Mempunyaikarena itu, Pasal 9 tidak relevan untuk
Hubungandianalisis lebih lanjut.
Istimewa
Pasal 10 tentang DividenPasal 10 tentangPasal ini menganalisis hak pemajakanPerlu diteliti relevansinya?
Dividenterkait penghasilan atas dividen. Oleh
sebab objek sengketa dalam
Pemeriksaan Pajak dianggap terdapat
dividen (constructive dividend) yang
belum dikenakan PPh Pasal 26,
Pemohon Banding menggunakan Pasal
P3B Indonesia-Korea AnalisisKesimpulanX/*)
Selatan
ini dalam rangka analisis. (Penjelasan
lebih rinci dapat mengacu pada poin 5.3. di
atas)
Pasal 11 tentang BungaPasal ini menganalisis hak pemajakanTidak relevanX
terkait penghasilan atas Bunga. Oleh
karena itu, Pasal 11 tidak relevan untuk
dianalisis lebih lanjut.
Pasal 12 tentang RoyaltiPasal ini menganalisis hak pemajakanTidak relevanX
terkait penghasilan atas Royalti. Oleh
karena itu, Pasal 12 tidak relevan untuk
dianalisis lebih lanjut.
Pasal 13 tentang Keuntungan dari Pemindahtanganan HartaPasal ini menganalisis hak pemajakanTidak relevanX
terkait penghasilan atas Keuntungan dari
Pemindahtanganan Harta. Oleh karena itu,
Pasal 13 tidak relevan untuk dianalisis lebih
lanjut.
Pasal 14 tentang Pekerjaan BebasPasal ini menganalisis hak pemajakanTidak relevanX
terkait penghasilan atas Pekerjaan Bebas.
Oleh karena itu, Pasal 14 tidak relevan
untuk dianalisis lebih lanjut.
Pasal 15 tentang Pekerjaan Tidak BebasPasal ini menganalisis hak pemajakanTidak relevanX
terkait penghasilan atas Pekerjaan Tidak
Bebas. Oleh karena itu, Pasal 15 tidak
relevan untuk dianalisis lebih lanjut.
Pasal 16 tentang Upah DirekturPasal ini menganalisis hak pemajakanTidak relevanX
terkait penghasilan atas Upah Direktur.
Oleh karena itu, Pasal 16 tidak relevan
untuk dianalisis lebih lanjut.
Pasal 17 tentang Seniman dan AtletPasal ini menganalisis hak pemajakanTidak relevanX
terkait penghasilan atas Seniman dan Atlet.
Oleh karena itu, Pasal 17 tidak relevan
untuk dianalisis lebih lanjut.
Pasal 18 tentang Dana PensiunPasal ini menganalisis hak pemajakanTidak relevanX
terkait penghasilan atas Dana Pensiun.
Oleh karena itu, Pasal 18 tidak relevan
untuk dianalisis lebih lanjut.
Pasal 19 tentang Jasa terkait PemerintahPasal ini menganalisis hak pemajakanTidak relevanX
terkait penghasilan atas Jasa terkait
Pemerintah. Oleh karena itu, Pasal 19 tidak
relevan untuk dianalisis lebih lanjut.
P3B Indonesia-Korea AnalisisKesimpulanX/*)
Selatan
Pasal 20 tentang Guru dan PenelitiPasal 20 tentangPasal ini menganalisis hak pemajakanTidak relevanX
Guru dan Penelititerkait penghasilan atas Guru dan Peneliti.
Oleh karena itu, Pasal 20 tidak relevan
untuk dianalisis lebih lanjut.
Pasal 21 tentang PelajarPasal ini menganalisis hak pemajakanTidak relevanX
terkait penghasilan atas Pelajar. Oleh
karena itu, Pasal 21 tidak relevan untuk
dianalisis lebih lanjut.
Pasal 22 tentang Pendapatan LainnyaPasal ini menganalisis hak pemajakanPerlu diteliti relevansinya
terkait Pendapatan Lainnya atau
pendapatan yang tidak diatur dalam
pasal-pasal lainnya. Oleh karena itu,
bergantung pada hasil analisis pada
Pasal 10, Pasal 22 perlu diteliti
relevansinya untuk analisis lebih lanjut.
(Penjelasan lebih rinci dapat mengacu
pada poin 10.3 di bawah)

*) Keterangan:

 = Relevan

X = Tidak Relevan

? = Perlu dianalisa lebih lanjut

D. Pasal 22 P3B Indonesia – Korea Selatan

bahwa berdasarkan analisa di atas, penghasilan atas dividen terselubung tidak termasuk dalam pasal – pasal spesifik (pasal 6 s.d. 21) dan pasal 7 karena tidak adanya BUT Zinus Korea di Indonesia. Dengan demikian, satu – satunya pasal yang tersisa untuk dianalisis hanyalah Pasal 22 P3B Indonesia – Korea Selatan.

Pasal 22 ayat (1) P3B Indonesia – Korea Selatan menyatakan bahwa penghasilan yang diterima oleh residen suatu negara (dalam sengketa a quo adalah Korea Selatan) hanya boleh dipajaki di negara tersebut (Korea Selatan). Sebagaimana disampaikan dalam kutipan berikut:

Pasal 22 ayat (1) P3B Indonesia – Korea Selatan “Items of income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable in only in that Contracting State”

[Terjemahan Bahasa Indonesia Tidak Resmi]:

“Bagian-bagian dan pendapatan dari seorang

penduduk suatu Negara, darimanapun asalnya, yang tidak diatur dalam Pasal-pasal terdahulu dari

persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.”

bahwa artikel diatas menjelaskan bahwa penghasilan yang diterima oleh residen suatu negara (dalam sengketa a quo adalah Zinus Korea) hanya boleh dipajaki di negara tersebut (Korea Selatan).

bahwa dengan demikian, apabila koreksi dividen terselubung ini dipertahankan (walaupun Pemohon Banding tidak setuju sesuai dengan alasan yang disampaikan pada poin 4 s.d. 9 dan 11), maka pajak yang seharusnya dikenakan atas DPP dividen terselubung (Objek PPh Pasal 26) sebesar Rp11.292.657.725 adalah Rp 0 dengan dengan tarif 0%. Hal ini dikarenakan sesuai dengan P3B tersebut, nyatanya Indonesia tidak memiliki hak pemajakan (taxing right) atas penghasilan tersebut.

5.3. Bahwa Indonesia tidak berhak untuk memajaki dividen

terselubung karena sejalan dengan putusan-putusan pengadilan dari yuridiksi lain terkait koreksi sekunder (secondary adjustment) dan kaitannya dengan P3B.

bahwa berdasarkan penelusuran atas berbagai kasus terkait koreksi sekunder (secondary adjustment) yang telah terjadi di dunia dan kaitannya dengan P3B, berikut dapat Pemohon Banding sampaikan beberapa referensi putusan-putusan pengadilan untuk kasus yang

serupa sebagai berikut:4

1) Perancis - Belgia

A). Keputusan Mahkamah Agung Tata Usaha Negara (Conseil

d’État), 27 Juli 1984

Keputusan Mahkamah Agung Tata Usaha Negara (Conseil d’État) tanggal 27 Juli 1984 memutuskan sebuah perusahaan Perancis yang membeli produk-produk kimia dari sebuah perusahaan Belgia yang bukan merupakan pemegang saham, dengan harga yang melebihi nilai wajar barang tersebut. Dalam kaitannya dengan peraturan pemotongan pajak dalam negeri Perancis, deemed distribution terjadi karena keuntungan perusahaan Perancis meningkat karena porsi harga yang dibayarkan untuk bahan kimia tersebut melebihi nilai kewajaran, yang mana atas koreksi ini berkaitan dengan Pasal 15 P3B Belgia–Perancis tahun 1964 tentang perpajakan dividen.

Keputusan Mahkamah Agung Tata Negara cukup ringkas, yaitu karena perusahaan Belgia tidak memiliki satu saham pun di perusahaan Prancis yang menjadi lawan transaksi dagangnya, sehingga tidak diragukan lagi bahwa dividen akan timbul berdasarkan definisi dividen P3B Belgia–Perancis. Dengan kata lain, tidak adanya corporate rights berakibat fatal. Menurut Mahkamah Agung Tata Negara, Pasal 18 dari P3B Belgia-Perancis, yang mengatur perpajakan atas “penghasilan lain-lain”, lebih relevan untuk diterapkan dalam situasi tersebut.

bahwa berikut merupakan tangkapan layar pasal 15 dan pasal 18 P3B Belgia-Perancis

4 Hattingh, J. (2009, October 28). The Volkswagen Case and the Secondary Tax on

Companies: Part 2 – The Effect on the Taxation of Dividends with Emphasis on Deemed (Constructive) Dividends. IBFD.

Tangkapan layar Art. 15 Dividen P3B Belgia-

Perancis

Tangkapan layar Art. 18 penghasilan lain (other

income) P3B Belgia-Perancis

B). Keputusan Pengadilan Banding Tata Usaha Negara Paris, 22

Mei 1990

Keputusan Pengadilan Banding Tata Usaha Negara Paris, tanggal 22 Mei 1990, berkaitan pula dengan perjanjian pajak Belgia–Perancis tahun 1964, yang mana sengketanya menyangkut sebuah perusahaan Perancis yang membeli produk kimia dari perusahaan induknya di Belgia dengan harga yang melebihi harga wajar barang tersebut. Otoritas pajak Perancis menilai anak perusahaan Perancis tersebut berhak atas pemotongan pajak dividen, dengan dasar dan pertimbangan bahwa selisih atas pembayaran yang berada di luar rentang kewajaran untuk bahan kimia tersebut mewakili constructive dividend distribution kepada perusahaan induk Belgia.

Pengadilan Banding Tata Usaha Negara Paris memutuskan bahwa definisi dividen dalam Pasal 15 ayat (6) P3B Belgia– Perancis (sebagaimana ditunjukkan pada gambar di poin sebelumnya) 1964 tidak mencakup constructive dividend. Menurut Pengadilan Banding Tata Usaha Negara Paris, hal ini disebabkan koreksi penyesuaian yang dilakukan berdasarkan

regulasi domestik atas pembelian barang, dan bukan dari corporate rights. Lebih lanjut, serupa dengan Keputusan Mahkamah Agung Tata Usaha Negara (Conseil d’État) pada 27 Juli 1984, Pengadilan Banding Tata Usaha Negara Paris memutuskan bahwa Pasal 18 P3B Belgia–Perancis, yang mengatur tentang perpajakan “penghasilan lain-lain” (sebagaimana ditunjukkan pada gambar di poin sebelumnya), merupakan ketentuan yang lebih relevan untuk diterapkan atas koreksi tersebut. Di bawah Pasal 18 perjanjian Belgia– Prancis, Perancis tidak memiliki hak perpajakan, sehingga dilarang mengenakan pajak pemotongan atas dividen.

2) Perancis–Italia

A). Keputusan Mahkamah Agung Tata Usaha Negara, 15

September 1989

Dalam sengketa yang diajukan ke Mahkamah Agung Tata Usaha Negara pada tanggal 15 September 1989 mengenai P3B Perancis-Italia tahun 1958, laba yang disajikan dalam laporan keuangan sebuah perusahaan ditolak oleh otoritas pajak Perancis karena dianggap sebagai penipuan. Sehingga, terdapat koreksi laba kena pajak yang ditingkatkan dan, sehubungan dengan direktur perusahaan yang berdomisili di Italia (yang tampaknya juga merupakan pemegang saham minoritas), pajak pemotongan atas dividen dikenakan sehubungan dengan penyesuaian laba. Dapat diperkirakan bahwa saat ini, Mahkamah Agung Tata Usaha Negara memutuskan bahwa dividen yang dianggap tidak termasuk dalam cakupan definisi dividen perjanjian, karena merupakan “pendapatan lain-lain” berdasarkan P3B Perancis–Italia.

3) Kesimpulan

bahwa berdasarkan referensi putusan pengadilan di atas, semakin jelas dan tegas bahwa deemed dividend berdasarkan

koreksi sekunder (secondary adjustment) bukan merupakan dividen berdasarkan P3B. Lebih lanjut, putusan-putusan di atas juga mengarahkan bahwa pasal yang lebih tepat untuk mengatur deemed dividend ini adalah pasal yang mengatur tentang hak pemajakan atas Penghasilan Lain-lain (Other Income).

bahwa oleh sebab itu, berkaitan dengan koreksi sekunder (secondary adjustment) dalam kasus ini, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa analisis hak pemajakannya pada P3B Pasal 22 lebih tepat dan lebih akurat untuk diterapkan. Sehingga dalam hal Terbanding tetap pada pendiriannya untuk melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi penyesuaian fiskal positif yang diatribusikan ke penjualan, tidak seharusnya pengenaan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 10 ayat (3) atas dividen, melainkan atas Pasal 22 yaitu atas Pendapatan Lainnya (Other Income).

bahwa analisis lebih lanjut mengenai penggunaan P3B Indonesia- Korea Selatan Pasal 22 ayat (1) pada kasus Pemohon Banding dapat dijelaskan sebagai berikut:

P3B Indonesia - Korea Selatan Pasal 22 ayat (1)

“Items of income of a resident of a Contracting State [Korea Selatan], wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that Contracting State [Korea Selatan].”

[Terjemahan Bahasa Indonesia]

“Bagian-bagian pendapatan penduduk suatu Negara [Korea Selatan], dari manapun asalnya, yang tidak diatur dalam Pasal- pasal sebelumnya dalam Perjanjian ini hanya dapat dikenakan pajak di Negara tersebut [Korea Selatan].” Berbagai jenis pendapatan dari penduduk suatu Negara Pihak, di mana pun berasal, yang tidak diatur dalam Pasal-Pasal sebelumnya dalam Persetujuan ini, hanya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut.

bahwa berdasarkan P3B Pasal 22 di atas, dapat dipahami bahwa penghasilan lainnya yang tidak diatur dalam pasal-pasal sebelumnya dalam P3B Indonesia - Korea Selatan hanya dapat dipajaki di negara domisili atau residen. Oleh sebab itu, dalam hal dianggap terdapat penghasilan yang diterima oleh pihak afiliasi Pemohon Banding, selain penghasilan-penghasilan yang telah diatur dalam pasal-pasal lainnya dalam P3B hanya dapat dipajaki di negara residen, dalam hal ini Korea Selatan. Dengan kata lain, Indonesia tidak memiliki hak pemajakan sebagai konsekuensi dari penerapan Pasal 22 P3B Indonesia-Korea Selatan;

6. Bahwa tidak terdapat upaya tindakan “profit shifting” atas transaksi afiliasi yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding

bahwa berdasarkan Lampiran PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur sebagai berikut:

Lampiran PER-22/PJ/2013

“Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda- beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions)”

Berdasarkan PER-22 di atas, penghindaran pajak dapat dilakukan dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara lain melalui transaksi afiliasi.

Selanjutnya, OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) menyatakan sebagai berikut:

OECD BEPS (Situs Web)

“Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) refers to tax planning

strategies that exploit gaps and mismatches in tax rules to artificially shift profits to low or no-tax locations where there is little or no economic activity, resulting in little or no overall corporate tax being paid”

[Terjemahan bebas dalam Bahasa Indonesia]

“BEPS mengacu pada strategi perencanaan pajak yang digunakan di mana mengeksploitasi kesenjangan dan ketidaksesuaian dalam

peraturan pajak untuk mengalihkan keuntungan ke lokasi pajak rendah atau tidak ada sama sekali yang mana hanya ada sedikit atau tidak ada kegiatan ekonomi, dan menghasilkan pembayaran pajak badan yang sedikit atau tidak ada.”

Action Plan on Base Erosion and Profit Shifting (OECD, 2013)

“BEPS relates chiefly to instances where the interaction of different tax rules leads to double non-taxation or less than single taxation. It also relates to arrangements that achieve no or low taxation by shifting profits away from the jurisdictions where the activities creating those profits take place… “

[Terjemahan bebas dalam Bahasa Indonesia]

“BEPS terutama berkaitan dengan contoh-contoh di mana interaksi aturan perpajakan yang berbeda mengarah pada double non-taxation dan kurang dari pemajakan tunggal. Ini juga terkait dengan pengaturan untuk mendapatkan pemajakan yang nihil atau rendah dengan

mengalihkan laba dari yurisdiksi dimana kegiatan penciptaan laba tersebut terjadi…”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa adanya indikasi profit shifting dapat ditelaah melalui:

- Apakah terdapat laba yang dapat dipindahkan oleh Pemohon Banding dari negara tempat laba tersebut dihasilkan.

- Apakah terdapat pengalihan keuntungan ke lokasi pajak rendah atau tidak ada sama sekali.

Selanjutnya, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi penjualan barang jadi Pemohon Banding pada tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Tabel 6 – Customer Pihak Afiliasi Pemohon Banding

No.Pihak AfiliasiNilai Transaksi% dari totalNegaraTarif
(ribuan Rp)penjualanPajak
1.Zinus Korea131.185.458131.185.458100%100%Korea25%25%
Selatan
Total Penjualan131.185.458100%

bahwa berdasarkan tabel di atas, diketahui bahwa pada tahun 2019, transaksi penjualan afiliasi Pemohon Banding 100% dilakukan kepada lawan transaksi yang berada di Korea Selatan yang memiliki tarif pajak lebih tinggi dari tarif PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 di Indonesia yaitu sebesar 0,5%. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak ada indikasi profit shifting/penggeseran laba pada transaksi afiliasi penjualan Pemohon Banding;

2) Koreksi PPh Pasal 26 Terutang Sebesar Rp2.258.531.545

Menurut Pemohon BandingRp19.859.018

Menurut TerbandingRp 2.278.390.563

Selisih/KoreksiRp 2.258.531.545

A. Menurut Terbanding

bahwa berkaitan dengan koreksi Secondary Adjustement atas selisih penghitungan laba Pemohon Banding pada akun Penyesuaian Fiskal Positif pada poin A di atas, berdasarkan KEP Keberatan, Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 terutang pada pos tersebut dengan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%

1. Dasar Hukum:

1) UU KUP Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) dan (2), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26A ayat (4);

2) UU PPh Pasal 10 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 26;

3) PER-22/PJ/2013.

B. Menurut Pemohon Banding

3. Dasar Hukum

1) UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 26;

2) Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 94/2010 Pasal 15 ayat (4);

4. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding yang melakukan rekarakterisasi selisih penghitungan laba Pemohon Banding pada akun Penyesuaian Fiskal Positif menjadi dividen terselubung

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada poin 1) B di atas, selisih perhitungan laba Pemohon Banding pada akun Penyesuaian Fiskal Positif bukan merupakan suatu pembagian laba kepada Pemegang Saham. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi rekarakterisasi selisih penghitungan laba tersebut menjadi dividen terselubung yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga konsekuensi logis dari hal tersebut adalah pengenaan tarif sebesar 20% yang dilakukan oleh Terbanding dapat dibatalkan;

V. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Surat Banding nomor 0004/ZGI- TAX/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, serta memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

B. Usul

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan:

a. Membatalkan koreksi DPP atas PPh Pasal 26 sebesar Rp11.292.657.725

b. Menetapkan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp28.533.443 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

No.URAIANMenurut
Pemohon
Banding
(Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak99.295.091
2.PPh Pasal 26 yang terutang19.859.018
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa0
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang0
telah dibayar
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…..........0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c +0
d + e + f + g + h)
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)19.859.018
5.Sanksi administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP8.674.424
b.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e.Jumlah sanksi administratif (a + b + c +d)8.674.424
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)28.533.443

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-43 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00154/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Juli 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 0010/ZGI-TAX/XI/2023 tanggal 03

November 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00008/204/19/449/23 tanggal 8 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2019;

Bukti P-4 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pemberi kuasa oleh

Gyuhong Lee jabatan Direktur,

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus Nomor: 0012/ZGI-TAX/X/2024 tanggal 31

Oktober 2024 atas nama Lita Hanifa Renata,

Bukti P-6 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

Lita Hanifa Renata,

Bukti P-7 Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1661/PP/IKH/2023 tanggal 01

Desember 2023 atas nama Lita Hanifa Renata,

Bukti P-8 Scanning Kartu Identitas Kuasa Hukum Hukum KHP-3365 atas nama

Lita Hanifa Renata,

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus Nomor: 0006/ZGI-TAX/X/2024 tanggal 31

Oktober 2024 atas nama Rahmadhani Arinda Valentina,

Bukti P-10 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

Lita Hanifa Renata,

Bukti P-11 Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1157/PP/IKH/2024 tanggal 17

Oktober 2024 atas nama Rahmadhani Arinda Valentina,

Bukti P-12 Scanning Kartu Identitas Kuasa Hukum KHP-01032 atas nama

Rahmadhani Arinda Valentina,

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus Nomor: 0014/ZGI-TAX/X/2024 tanggal 31

Oktober 2024 atas nama Muhamad Noprianto,

Bukti P-14 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

Muhamad Noprianto,

Bukti P-15 Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-180/PP/IKH/2024 tanggal 31

Mei 2024 atas nama Muhamad Noprianto,

Bukti P-16 Scanning Kartu Identitas Kuasa Hukum KHP-00157 atas nama

Muhamad Noprianto,

Bukti P-17 Surat Kuasa Khusus Nomor: 0010/ZGI-TAX/X/2024 tanggal 31

Oktober 2024 atas nama Kukuh Ariyo Damar Permana,

Bukti P-18 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

Kukuh Ariyo Damar Permana,

Bukti P-19 Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-72/PP/IKH/2024 tanggal 14

Oktober 2024 atas nama Kukuh Ariyo Damar Permana,

Bukti P-20 Scanning Kartu Identitas Kuasa Hukum KHP-00063 atas nama Kukuh

Ariyo Damar Permana,

Bukti P-21 Surat Kuasa Khusus Nomor: 0003/ZGI-TAX/XI/2024 tanggal 22

September 2023 atas nama Firman Muttaqien,

Bukti P-22 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

Firman Muttaqien,

Bukti P-23 Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1238/PP/IKH/2023 tanggal 22

September 2023 atas nama Firman Muttaqien,

Bukti P-24 Scanning Kartu Identitas Kuasa Hukum KHP-3048 atas nama Firman

Muttaqien,

Bukti P-25 Softcopy Akta Nomor 27 Tanggal 31 Agustus 2018 tentang Akta

Pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat di hadapan Notaris Mina Ng,S.H.,M.Kn.,di Jakarta;

Bukti P-26 Softcopy Akta Nomor 2 tanggal 15 Juli 2019 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham PT Zinus Global Indonesia yang dibuat Notaris Maulina Riza,S.H.,M.Kn., di Kabupaten Bogor; (penandatangan surat keberatan)

Bukti P-27 Softcopy Akta Nomor 2 tanggal 12 Juli 2022 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham PT Zinus Global Indonesia yang dibuat Notaris Maulina Riza,S.H.,M.Kn., di Kabupaten Bogor; (penandatangan surat banding)

Bukti P-28 Softcopy Akta Nomor 3 tanggal 3 Januari 2025 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham PT Zinus Global Indonesia yang dibuat Notaris Maulina Riza,S.H.,M.Kn., di Kabupaten Bogor;

Bukti P-29 Surat Kuasa Khusus Nomor: 0002/ZGI-TAX/III/2025 tanggal 7 Maret

2025 atas nama Emanuel Dewo Adi Winedhar,

Bukti P-30 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

Emanuel Dewo Adi Winedhar,

Bukti P-31 Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-767/PP/IKH/2024 tanggal 29

Agustus 2024 atas nama Emanuel Dewo Adi Winedhar,

Bukti P-32 Scanning Kartu Identitas Kuasa Hukum Hukum KHP-00686 atas

nama Emanuel Dewo Adi Winedhar,

Bukti P-33 Softcopy Bukti Penerimaan Negara NTPN 75D0F4ET1K1U17U4

Tanggal 1 November 2023 sebesar Rp 3.321.878.187,00;

Bukti P-34 Softcopy SPT PPh Pasal 26 Masa Desember 2019 – Pabrik Parung Bukti P-35 Softcopy SPT PPh Pasal 26 Masa Desember 2019 – Pabrik

Karawang

Bukti P-36 Softcopy SPT PPh Pasal 26 Masa Desember 2019

Bukti P-37 Penjelasan tertulis sidang ke-3 serta PPT PPh Pasal 26 Masa Pajak

Desember 2019;

Bukti P-38 Penjelasan Tertulis Sidang Ke-4 serta PPT PPh Pasal 26 Masa Pajak

Desember 2019;

Bukti P-39 Surat Kuasa Khusus Nomor: 0002/ZGI-TAX/V/2025 tanggal 5 Mei

2025 atas nama Ainun Uswatul Khasanah,

Bukti P-40 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

Ainun Uswatul Khasanah,

Bukti P-41 Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-074/PP/IKH/2024 tanggal 25

Januari 2024 atas nama Ainun Uswatul Khasanah,

Bukti P-42 Softcopy Kartu Identitas Kuasa Hukum Hukum KHP-3481 atas nama

Ainun Uswatul Khasanah,

Bukti P-43 Kesimpulan Akhir:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 FotokopiKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00154/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Juli 2024;

Bukti T-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 0010/ZGI-TAX/XI/2023 tanggal 03

November 2023;

Bukti T-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00008/204/19/449/23 tanggal 8 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2019;

Bukti T-4 Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya

Bogor Nomor: LAP-00164/RIK.SIS/KPP.3311/2023 tanggal 07 Agustus 2023;

Bukti T-5 Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor: tanggal;

Bukti T-6 Matrik Sengketa;

Bukti T-7 Penjelasan tertulis sehubungan dengan sengketa banding tanggal 5

Mei 2025;

Bukti T-8 Penjelasan tertulis sehubungan dengan sengketa banding tanggal 2

Juni 2025;

Bukti T-9 Kesimpulan Akhir:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbandng Nomor KEP- 00154/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00008/204/19/449/23 tanggal 8 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2019 sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak.

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0004/ZGI-TAX/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa mengenai objek pajak dalam

banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
DPP atas PPh Pasal 2611.391.952.81699.295.09111.292.657.725

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa koreksi DPP

PPh Pasal 26 sebesar Rp11.292.657.725,00 yang merupakan koreksi lanjutan (secondary correction) dari koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD806.561 dalam penghitungan kewajiban PPh Badan berdasarkan penilaian ulang Terbanding terhadap kewajaran laba Pemohon Banding yang telah dipertanggungjawabkan dalam dokumentasi harga transfer (Transfer Pricing Document);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak ada PPh Pasal

26 yang belum dipungut;

Menimbang, bahwa Pasal 26 ayat (1) UU PPh menyatakan Atas

penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang;

Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa ini mengikuti penyelesaian

sengketa PPh Badan yang juga diajukan banding;

Menimbang, bahwa sengketa PPh Badan telah diputus dengan Putusan

nomor PUT-009327.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2026 dengan kesimpulan membatalkan koreksi Terbanding atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD806.561;

Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan untuk

mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar sebesar Rp11.292.657.725,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :

UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Dibatalkan Majelis (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2611.292.657.725011.292.657.725

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) Huruf b Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 Menurut TerbandingRp11.391.952.816
Koreksi Dibatalkan Pengadilan PajakRp11.292.657.725
DPP PPh Pasal 26 Menurut Pengadilan PajakRp99.295.091

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00154/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 01 Juli 2022, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00008/204/19/449/23 tanggal 8 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT ZINUS GLOBAL INDONESIA, NPWP 85.731.425.6-403.000, beralamat di Jl. Raya Parung – Gunung Sindur No.68 Rt. 006 Rw.001, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16340, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26Rp99.295.091 PPh TerutangRp19.859.018 Kredit PajakRp0 PPh yang Tidak/ Kurang DibayarRp19.859.018 Sanksi Administrasi

- Bunga Pasal 13 (2) UU KUPRp8.674.424 Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar/(Lebih) DibayarRp28.533.443 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 15 Juli 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. dan Drs. Uming, M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.