PUTUSAN
Nomor PUT-009322.16/2023/PP/M.XB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00318/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/207/17/018/22 tanggal 20 Juni 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00024/NKEB/WPJ.04/KP.02/2022 tanggal 11 Agustus 2022 Masa Pajak Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009322.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT RIMBA HARAPAN SAKTI NPWP 02.461.344.0-018.000, beralamat di Gedung Multivision Tower Lt. 15 Jl. Kuningan Mulia Blok 9B RT.006 RW. 001, Setiabudi, Jakarta Selatan, dan alamat korespondensi di Gedung B&G Tower Lt.8 Jl. Putri Hijau No.10 Kesawan, Medan Barat 20111, yang diwakili oleh Sdr. Simon Siburat jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Indra Sahputra, S.E.,
Izin Kuasa Hukum : KEP-567/PP/IKH/2022 tanggal 06 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/SK-TAX/RHS/I/2023 tanggal 15 Januari 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ade Astred/ 197308211995032001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,