Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-009314.16/2023/PP/M.XB Tahun 2026

PT Rimba Harapan Sakti, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-009314.16/2023/PP/M.XB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00304/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 07 Juli 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/17/018/22 tanggal 20 Juni 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/NKEB/WPJ.04/KP.02/2022 tanggal 11 Agustus 2022 Masa Pajak Agustus 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009314.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT RIMBA HARAPAN SAKTI NPWP 02.461.344.0-018.000, beralamat di Gedung Multivision Tower Lt. 15 Jl. Kuningan Mulia Blok 9B RT.006 RW. 001, Setiabudi, Jakarta Selatan, dan alamat korespondensi di Gedung B&G Tower Lt.8 Jl. Putri Hijau No.10 Kesawan, Medan Barat 20111, yang diwakili oleh Sdr. Simon Siburat jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Indra Sahputra, S.E.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-567/PP/IKH/2022 tanggal 06 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK-TAX/RHS/I/2023 tanggal 15 Januari 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ade Astred/ 197308211995032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Jakarta Selatan I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-7412/WPJ.04/2024 tanggal 24 September 2024,

2. Nama/NIP: Yunanto Eko Waskitho/ 197806152000121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Jakarta Selatan I,

3. Nama/NIP: Budi Citra Permana/ 198504262007101001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Jakarta Selatan I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-7988/WPJ.04/2024 tanggal 15 Oktober 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 37/PP/BR/2024 tanggal 12 Januari 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-084/PP/Ucp/2026 tanggal 14 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/ACC-TAX/RHS/IX/2023 tanggal 25 September 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-300/SUB/WPJ.04/2023 tanggal 24 November 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/ACC-TAX/RHS/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/17/018/22 tanggal 20 Juni 2022 Masa Pajak Agustus 2017 oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

L SALA TS AG SER PI

AS LA AK | SEMIASAA PESAN

ROSA PAIS wo

© [eser "angenaas Pia is

=. Abas engan HI ee aa wurde TEN

Bo Pepin i: | * "

Bee PEMAKAN pa op Ta na nga Data Si Hal NUN SNI PENGENALAN SNN Pets

AE Pi enda bye MN yep cas coh Sie era ee sy = uy :

el Peraga In pa FN eg ee BUT BSN De UP BA IR Ca IIT

BL Powsraha sa gal Lag paska hic pas SPK . : ‘

no... base dante aon Sisk Sfp CH fa Tb SE Se [ab ase ee ed

0 Sige ge Sa dhs bis wba pa bie SK | al : | "

i Boa BD tr serena ta Bo Be Ah MERE AR EAE Ie ane MEN a pa

Pep Bue ena PP piriatas Tago Tonia Kn ou Tet er | '

Tetra? [Yale st aga ia Yap ire Dae oe Bad

ap Uacae Pakea> Ad Tag Gecie bleep bac loge Laga

Caer Cae oP DUAR cin Wis bapa Direct Sob aye ar I

kenal Prjak Mas. sa1 bat Ke yang fale nah:

Ba Pa angan Saru berak ki Pera

yen PPS tidae 22° Sue va diss nata ata Talak

Uo. li. ng. gate Peang ag ana. Per haze pa PP

PIN FIO S merpdapa ka aini

DL Bai a 5 1

rot Penanaman dan an Dasra* Pagar 1 . 1

1 2 dala Minta Palas . “

25 ep rp tunis Sooner neo toorse -.s -oamsce

“3 Previa ue. KI aE SEITE CERCAN I TFS A 1 +

Tenn Calne

Aa Sovecnste* Pa ak set Pero EK * a :

Woe weg atic esa Ban a n :

460 Pengayaan se mbai Pris Wen ca ma PES pas on i

Popkin ore gre ret seb eek wea) ureters C 1 :

MP Sesal ar pan EM pa Pa anna ih sah na ata L . “

Tak doi cul “ .

ago Setara CRS gang semuna “WWE TET 2 yig3 M22 Ls “| :

Ou Lama Sahara Sarat Baal. ae Sonta Soal B r r 4

ii Tana gala. la . ”

peat fa ae YEN Bead ip Ban

A Bapa Sse eae leben yen nn ov oe PN NN erna I 0.

ar Ui

ec PN aa Sama 2 maka ah Bar: Pas pn cat 1 7 : a

ng Pajak las. kat yang cae riper ails | PR ee | OT ALTE RIT Pater til

at SP each Yura DAFIN | Ta . 3

Pea MP Tpi DN ug PPE oe ta . A

mm lips ous ” . 4

uP jail angkia

UD Ja a Palak yag a ue em ic 27 (SA MR got ped

EN gt Pena cases SS tang Tang toad - | aa uae Bal | :

JUMLAH RUPIAM MENURUT ——

NO URAIAN 5

3 (Kelebihan Pajak yang sudah: ”—— —_ ‘7 : -

la. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Qo | a

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ............. (karena a c Fy

pembetulan}

c. Jumlah (a + B) 2 Cc

4 (PPN yang kurarg dibayar (2.8 + 3.c) | 3 34° Be eas 3

S (Sanksi administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP u d

b. Kenaikan Pasal 13 (za) KUP 0 u

c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 341 627 534 C

9. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP Oy u

e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP L C

f. Bunga Pasal 13 42! KUP jo. Pasal 9 (df! PPN Lal | Cc

g. Jumlah (atbtotdte+f} 341,627 634 | Ci

6 !Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + $.g) Oo 483,255,267 | _ C

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo telah dilakukan pembetulan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00020/NKEB/WPJ.04/KP.02/2022 tanggal 11 Agustus 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Semula Ditambah Menjadi

a | #(Dikurangil

PPN Kurang, (Lebih) Disetor 391627634 O BAL AT ase

Sanasi Adminisirasi | —

a. SKVPKB

al. Bunga Pasal 13 (2) KUP |“ Oo ws

a2. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 341.627.634 (85.406.908) 256.220.725

Jumlah Sanksi Administrasi | 341.627.634 185.406.908) 256 220725

PPN yang masih harus (lebih)

dibayar 683.255.267 (85.406.908) 597.848.359

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingtelahmengajukankeberatandenganSuratNomor 003/ACC-TAX/RHS/IX/2022 tanggal 09 September 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri179.611.765,003.595.888.100,003.416.276.335,00

Menimbang bahwa atas permohonan keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00304/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 07 Juli 2023 memutuskan menolak keberatan, dengan perhitungan sebagai berikut:

. Ditambaa! ae

: Ceaian Semula (Dikuran sil : Menjad &

— — (Rei API ip,

Pajak yang idak/karang dibayar 34 1.627.634 | 0 391.627.634

Sanksi administrasi Na Tn a TN

Bunga Pasal 13 (2) KUP ee ee of 0

sly pajak yang masih harus 507.848.339 ' 0 397.848.356

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/ACC-TAX/RHS/IX/2023 tanggal 25 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/ACC-TAX/RHS/IX/2023 tanggal 25 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

a | Koreksi Yang

(Rp) (Rp) (Rp)

(1 [Penyerahan yangPPN-nyaharusdipungut sendiri |) 3,595,888,100| 179611765| 3416216335:

[2 [Penyerahan yangPPN-nyatidakipungut | 25,789,050,000| aszasam| 0.

3 [PajakMesukan yang dapat digerhitungkan | 22morasa9| 2z7qorasa

a |sanksi Administrasi-Kenaikan Pasal13(3)KUP, =| 256220725| | (86,200,725

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding :

A. Koreksi Atas Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri terkait

peredaran usaha :

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait peredaran usaha sejumlah Rp3.416.276.335,00 (terbilang: Tiga Milyar Empat Ratus Enam Belas Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah), adalah berdasarkan hasil pengujian peredaran usaha pada Pemeriksaan PPh Badan tahun 2017. Berdasarkan hasil perhitungan dari Terbanding menilai Pemohon Banding ada kurang melaporkan PPN;

Menurut Pemohon Banding :

A. bahwa atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut sendiri

senilai Rp3.416.276.335,00 terkait peredaran usaha :

1. bahwa perhitungan dari Terbanding atas penjualan CPO (Crude Palm Oil) Pemohon Banding hanya berdasarkan estimasi produksi dari Terbanding melalui transaksi mutasi kredit dari account 3000005 – Stock Solid dari Pemohon Banding yang dianggap sebagai mutasi atas TBS (Tandan Buah Segar) yang diolah oleh Pemohon Banding sehingga menghasilkan CPO;

2. bahwa Pemohon Banding telah memberikan data dan menjelaskan detail transaksi dalam GL sisi kredit yang diambil oleh Terbanding dimana dalam transaksi tersebut selain jurnal mutasi pengeluaran stock TBS, ada yang merupakan jurnal pengeluaran PK (Palm Kernel), jurnal pengeluaran bibit, Selisih Kurs, Adjusment Price, Jurnal Reversal (Pembatalan Jurnal) dan juga Jurnal Reclass (Jurnal Balik). Namun dari penjelasan detail data yang diberikan, Terbanding hanya mau menerima data jurnal pengeluaran bibit dan Selisih Kurs;

3. bahwa Jurnal Reversal dan Jurnal Reclass adalah jurnal yang terbentuk karena adanya pembatalan/ cancel transaksi dimana selain tercatat disisi kredit terdapat nilai yang sama pada sisi debet dalam GL Stock Solid tersebut. Detail jurnal disisi debetnya juga sudah diberikan kepada Terbanding akan tetapi tidak diterima oleh Terbanding, sehingga untuk jurnal tersebut tetap dilakukan koreksi oleh Terbanding;

4. bahwa di perhitungan dari Terbanding masih memperhitungkan nilai Penjualan TBS Pemohon Banding, sedangkan untuk penjualan TBS

Pemohon Banding tidak ada tercatat didalam account 3000005 – Stock Solid;

5. bahwa Terbanding memakai estimasi untuk melakukan perhitungan, baik itu jumlah tonase stock TBS yang diolah maupun produksi dan rendemen Pabrik dari Pemohon Banding. Sedangkan Pemohon Banding juga sudah memberikan data rekap produksi dengan angka hasil produksi actual di Pabrik Pemohon Banding, namun Terbanding tidak bersedia mengakui angka penyajian dari rekap produksi Pemohon Banding;

6. bahwa pembukuan Pemohon Banding Tahun Pajak 2017 telah diaudit secara berkala oleh KAP Purwantono, Sungkoro, dan Surja dengan opini akuntan publik "Wajar Tanpa Pengecualian". Sehingga menurut kami sudah selayaknya laporan keuangan yang diaudit tersebut telah sesuai dengan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karenanya sudah sewajarnya koreksi Terbanding tersebut di atas dibatalkan karena sangat bertentangan dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

II. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa Pemohon Banding menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki landasan yang kuat dan oleh karenanya tidak selayaknya untuk dipertahankan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan usul sebagai berikut:

1. bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. bahwa Pemohon Banding mengusulkan untuk mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-300/SUB/WPJ.04/2023 tanggal 24 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

• Koreksi Atas Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp3.416.276.335,00

a. Dasar Hukum

1. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengatur antara lain: Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah Pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jendral Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: (a) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar; (c) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen); (d) apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau (e) apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau

dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 ( dua puluh empat ) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Masa Pajak, atau Masa Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 14 ayat (1) huruf d, e dan f

Direktur Jendral Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

d. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;

e. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:

1. Identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau

2. Identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

f. Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak;

Pasal 14 ayat (4)

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing,

selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jendral Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan. Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Penjelasan Pasal 28 ayat (7)

Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak

tidak terwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jendral Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengatur antara lain:

Pasal 1 ayat (25)

Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;.

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pasal 11

1. Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak

e. Impor Barang Kena Pajak;

f. Penyerahan Jasa Kena Pajak;

g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

i. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

j. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

k. Ekspor Jasa Kena Pajak.

2. Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Penjelasan Pasal 11

(1) Huruf d

Dalam hal orang pribadi atau badan memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atau memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, terutangnya pajak terjadi pada saat orang pribadi atau badan tersebut mulai memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut di dalam Daerah Pabean. Hal itu dihubungkan dengan kenyataan bahwa yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut di luar Daerah Pabean,

sehingga tidak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu, saat pajak terutang tidak lagi dikaitkan dengan saat penyerahan, tetapi dikaitkan dengan saat pemanfaatan.

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, atau sebelum dimulainya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, saat terutangnya pajak adalah saat pembayaran.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana tekah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-184/PMK.03/2015

Pasal 6 ayat (1)

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan.

4. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tanggal 11 Juni 2013 Pasal 2 ayat (1)

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilaksanakan sesuai dengan Standar Pemeriksaan.

Pasal 4 huruf b

Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (Audit Program) yang telah di susun.

Pasal 4 huruf c

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, mengatur antara lain : Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau diterima.

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan , kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada dipihak ke tiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

Pasal 14 ayat (2)

Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jendral Pajak serta diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan.

6. Surat Edaran Direktur Jendral Pajak nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan

Huruf E. Pengertian – Angka 4

Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu.

b. Data dan Fakta

1. bahwa Terbanding dalam Keberatan telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, data dan informasi kepada Pemohon Banding Nomor S-117/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 31 Januari 2023;

2. bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan menunjukkan dokumen sebagai berikut:

Kp Jers Duka catatan aok.. ver Sanyaksya Keterangan

C -aporer KeLangar Tanun cO1? 0 1 sat Fotccp!

3 Sal nan SPT #Pn Bazan GTA SPT Vasa PEN eH? Pa sa! Oo Petra 3

6. Rekening Kcran . 0. 1 se Faterapi

7) Loan Agreement ag 1 set Fotcace:

(A1 Rngian Data 4050.1t32995298 Tet Fst opt

(12. Fotokopi Tanda Terma Perenksaar 0. Aset Fotokop:

13. Sampe Claim Mutu 0 Ase Fila POF

“4d Rekar Pemarfaatar utang Pavan Tahun e017 “set File PDF

3. bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding dengan Nomor Surat Undangan S-668/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 28 April 2023. Pemohon Banding telah menghadiri undangan pembahasan tersebut

dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-223/WPJ.04/BD.06/2023 tanggal 12 Mei 2023;

c. Tanggapan Terbanding

1. bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua Nomor laporan LAP-00087/WPJ.04/KP.0204/RIK.SIS/2022 tanggal 15 Juni 2022 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Terbanding menyimpulkan bahwa terdapat koreksi atas jumlah Peredaran Usaha yang dikoreksi positif sebesar USD 3.088.430* karena Pemohon Banding kurang melaporkan adanya Penjualan CPO;

*) nilai sengketa PPh Badan seharusnya USD3.021.248

bahwa Uraian Koreksi PPN adalah sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp40.995.316.020,00 karena terdapat penjualan CPO yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

b. bahwa dari hasil pengujian terhadap Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri yang dikoreksi positif sebesar Rp40.995.316.020,00 tersebut, maka terutang PPN dengan tarif 10% atau sebesar Rp4.099.531.602,00 bahwa Pemohon Banding tidak mampu memberi bukti pendukung yang kompeten kepada Terbanding untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2017;

2. bahwa koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri tersebut merupakan hasil ekualisasi antara data DPP Penyerahan Barang dan Jasa dengan peredaran usaha pada SPT Tahunan PPh Badan;

3. bahwa simpulan Terbanding dalam Pemeriksaan atas Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding:

a HAN . 5 MN _ mm

Mo Qe

La PLAN Sy! Veal ES a PEM KGa

. —— repre ph faery ——A . a -

toes oe ee —— 0 mmm ot YH

camtah 32.726 470 RAN THE 20216

4. bahwaberdasarkanLaporanHasilPenelitianNomor LHP-405/WPJ.04/KP.0205/2020 tanggal 22 Oktober 2020, dalam pos Peredaran Usaha, Account Representative (AR) adalah sebagai berikut: are outs fe ihe aaa IRS AT GUT to KET Tan ras

ORT SATE TELE EE ei be Ma ty ae Pe Gp REG oh SPT Mace BEY

bahwa atas selisih Peredaran Usaha tersebut diakibatkan perbedaan selisih kurs. Bahwa sebagian besar transaksi penyerahan dilakukan kepada pihak afiliasi yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Kerry Sawit Indonesia, sehingga perlu penyesuaian kesebandingan harga menurut perhitungan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Faktur Pajak Keluaran, dapat dijelaskan sebagai berikut:

Laer LSI Dear Rusak

«© Perualar Ch Px ge Tap TU 235 2g dob egy

« Seralar Lannya 228 203 AM 57 356

32 950723 «4 595 036 055

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pembukuan Pemohon Banding terhadap jumlah Peredaran Usaha terdapat koreksi sebagai berikut:

bahwa atas nilai Penjualan CPO yang kurang dilaporkan tersebut oleh Terbanding dijadikan sebagai nilai koreksi positif Peredaran Usaha; bahwa Penjelasan perhitungan adalah sebagai berikut:

(1) bahwa berdasarkan Faktur Pajak Keluaran diketahui selama tahun 2017 Pemohon Banding menjual PK senilai Rp56.256.850.000,00 Terbanding (Pemeriksa) menghitung HPP atas PK tersebut sebesar Rp53.444.007.500,00 karena di Ledger Persediaan Solid tidak diketahui nilainya;

(2) bahwa selama tahun 2017 Pemohon Banding juga melakukan Pembelian TBS dari perusahaan afiliasi, sebagian besar dari PT Sarana Titian Permata sebanyak 77.514.160 kg dengan harga Rp140.763.775.720,00. Dari jumlah pembelian tersebut dapat dihitung harga rata-rata TBS per kg adalah sebesar Rp1.816,00;

(3) bahwa untuk menghitung jumlah TBS yang diolah dalam kilogram, Terbanding (Pemeriksa) menggunakan nilai TBS dalam rupiah sebesar Rp477.279.005.713,00 dibagi dengan harga rata-rata TBS per kilogram yaitu Rp1.816,00 sehingga diperoleh jumlah TBS yang diolah sendiri pada tahun 2017 sebanyak 26.818.836 kg atau 262.818 ton;

(4) bahwa berdasarkan Modul “Profil Bisnis Industri Kelapa Sawit” yang diterbitkan oleh Kanwil DJP Sumatera Utara I, dinyatakan bahwa per ton TBS yang diolah dapat menghasilkan CPO sebanyak 210 liter;

(5) bahwa selama tahun 2017 Pemohon Banding menjual CPO kepada PT Wilmar dengan harga rata-rata sebesar Rp7.727,00;

(6) bahwa pada ledger Persediaan Solid, Pemohon Banding tidak selalu memberikan keterangan jumlah kuantitas TBS yang dibeli dari pihak lain maupun yang masuk dari hasil sendiri, sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti berapa kilogram jumlah TBS yang diolah oleh Pemohon Banding selama tahun 2017. Oleh karena itu untuk menghitung jumlah TBS yang diolah Terbanding (Pemeriksa) menggunakan harga rata-rata pembelian dari pihak lain;

(7) bahwa pada ledger Persediaan Solid kadang Pemohon Banding membubukan Saldo Negatif. Tidak ada penjelasan dari Pemohon Banding terkait saldo negative pada nilai saldo Persediaan tersebut;

(8) bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding, menyatakan bahwa rendemen pengolahan TBS adalah sebesar 22%, artinya bahwa setiap 1 ton TBS menghasilkan 220kg CPO. Pada bisnis industri kelapa sawit sudah lazim diketahui bahwa rendemennya antara 20% - 22%, namun dalam pemeriksaan ini Terbanding (Pemeriksa) menghitung nilai rendemennya sebesar 21%;

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- Pasal 9 UU PPN;

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

- Pasal 1 angka 23 UU KUP;

5. bahwa perhitungan Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding dalam pembahasan pemeriksaan adalah sebagai berikut:

Keterangan Qty (KG) Amount

Garasi “red nasa Blau Pernah S0 of TSS C&S cit}: nS 127.095 468

Perawatan BD! 553 G05 346

tutta! Reversa- 13 238.798 NA

Jung: Reclass. 61.964.465 Soo

Se STATS 300.375 OSE

125 yang u yan M4 fed 3 RAL SA

Perunar PK S6 70 62 341732512

Contes) .

bahwa dengan penjelasan untuk masing-masing pos jurnal adalah sebagai berikut:

1. bahwa pengeluaran Palm Kernel senilai Rp60.341.730.512,00 merupakan jurnal penjualan hasil produksi Palm Kernel ke pihak afiliasi;

2. bahwa pengeluaran Bibit senilai Rp693.905.349,00 merupakan jurnal penjualan stock bibit ke pihak afiliasi;

3. bahwa selisih kurs senilai Rp300.376.985,00 merupakan jurnal atas adjustment rate pada saat closing pembukuan;

4. bahwa Adjustment Price senilai Rp16.576.040.181,00 merupakan jurnal atas selisih penyesuaian harga di Purchase Order pada saat dilakukan Good Receipt dengan pada saat dilakukan pengangkatan hutang;

5. bahwa Jurnal Reversal sebesar Rp13.238.798.934,00 merupakan jurnal cancel Good Receipt disebabkan revisi data;

6. bahwa Jurnal Reclass senilai Rp61.994.465.062,00 merupakan jurnal balik atas category material Palm Kernel menjadi material Palm Kernel RSPO;

6. bahwa Perhitungan Peredaran Usaha menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Moras Kosi pace Ii Fosegcan Sud ES sat Pn, DAG LD ted ad

»Pegescar Gite 693 953 yey

Sesat huss 3G 475 953

Penjualan [BS kesaga Pena Lai Hang aga 90

LP ots Penuaan PK OEE Rp 68 250 BET Co 0. 53.444 OC? S0)

“acca Ge TES car Pinus can Ruta rats: Dil

TSS sa7g Oca” Secder cagiam «iogta™, 16) G18 BGG

“TSS yarg Dan Sardr sala cr) 26) Bik

feed kD CPO yang d hag san sehap tor TBS rendemen 21%) elt

CRS yang das nan serasa tamun TOT 752 B' 3x4 Ong: $5.193.760

MEP CPO pe ki Ogrem hsekat keuntungan Ganggan PC BL Ro 6727) 6 182

‘Geet Laporan Keuangan Wapt Pajak eager Taha Bruto 22%)

"OPO yang onas «an selama tarun 2017 Ck St Ini

Na Persecaan Asal CPO (c 265 Kol bac Rec ey PN Jee hig

OPO yang torsedis untuk cua coer lg

«Nig Persecigan Ae CPO 245° GBS ThS Re ban 356,533

SPO yane lerua sg ATT AES

HAN Jue CPO eepaca PT ura: Sava Rata: 3727

Hutan Per calan TPS cfm Pemeanasa 155 177 442 T TT 425.355 427 919

-Jerdat Per, CPO cle Pemeraga aatat USD 425 356 427 £19 49 Soul 31.422 369

sur ah Total Sereda’an Usana yang Ciapcrkas SAM DES ATLA

Penuaan sean TAC dan FK KAK 006.539

Porwaar CRS ran PK angan

"kerugan FK sebaran Sen lag 58.296 950 900

-Peylads CPC yang d laporan Wu. & Pajak ABS 1E1 Leg?

Seaaan CRO mero! Pesat _ 425 S86 ATG

- Fanaa CPC yang kurang daporar 40955 316 022

7. bahwa menurut Pemohon Banding, yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah transaksi mutasi kredit dari account 3000005-Stock Solid dari Pemohon Banding yang dianggap sebagai mutasi atas TBS (Tandan Buah Segar) yang diolah oleh Pemohon Banding sehingga menghasilkan CPO;

8. bahwa dalam proses pembahasan dengan Terbanding dalam Pemeriksaan, Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa dalam menghitung jumlah Penjualan CPO didasarkan pada estimasi produksi karena dari pembukuan yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding (Buku Besar Persediaan) tidak seluruhnya mencatat jumlah/ tonase TBS yang masuk maupun yang keluar, yang dicatat hanya jumlah rupiahnya. Meskipun berdasarkan estimasi namun Terbanding dalam Pemeriksaan tetap mendasarkan pada keterangan Pemohon Banding dan kajian yang telah diketahui secara umum, diantaranya rendemen CPO berkisar 20%-22%;

9. bahwa Terbanding dalam Pemeriksaan hanya menerima data Pengeluaran Bibit dan Selisih Kurs sebagai pengurang dari Persediaan Solid dikarenakan pada awalnya Pemohon Banding hanya menjelaskan yang dimaksud Persediaan Solid adalah TBS dan Palm Kernel, sehingga Terbanding mengeluarkan TBS yang Dijual kepada Pihak lain dan Penjualan Palm Kernel;

10. bahwa Terbanding dalam Pemeriksaan memahami bahwa TBS yang dijual kepada pihak lain terlebih dahulu dicatat dalam Persediaan Solid sebagai TBS masuk pada sisi Debet, sehingga saat terjadi Penjualan dicatat sebagai persediaan yang keluar dan dicatat pada sisi kredit;

11. bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding menyerahkan data GL atas account 3000005-Stock Solid. Berdasarkan penelitian terhadap data excel yang diserahkan oleh Pemohon Banding, diketahui rinciannya sebagai berikut:

bahwa dari data excel atas GL terkait account 3000005-Stock Solid yang diserahkan oleh Pemohon Banding tersebut, ternyata nilainya ada yang tidak sesuai dengan data perhitungan Peredaran Usaha yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan maupun pemeriksaan;

12. bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding juga menyampaikan data screenshoot jurnal reversal dan reclass sebagai berikut:

Jurnal Reversal

ee TA Tn an

Ma yg.» May ite h

ar woh re cn) tio ‘

be wets

komo "

h bo. boos

eM UP dela a Assad To ped le AE! Me Le hat P1 Ter

— 4 ee ee lt

et aT ts Pec EAK Ta

at uM i: Pry tas ,

ee " ot “4 ae

ot Mie 4

. tg oe ay

te a ik PR Ta Aut peje Were rm trea oe Taye

a ae a 5 — 525p — ~

al, Janik, : :

i Kal Pour roy be aa an pera

AAL AM Ama LM -— - « anna ---- 0. oe se + ,

ome . - + wee 225 ee -

bahwa Pemohon Banding mencatat jurnal reversal dalam GLnya pada akun Stock-Solid pada Purchase Int Loc/DIV;

Jurnal Reclass

hs Me

booths [rt Fa noo Taq

Me Saga Mat otak uan ta ‘ay » ve at

0. , , , 4 Los (

viele Vober ey nr RAS “fe

i | | 1 ‘ h | t, ,

13. bahwa namun Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pendukung yang memadai yang dapat membuktikan alasan/ penjelasan atas dilakukannya jurnal reversal maupun reclass sejumlah nilai yang tertera dalam jurnal tersebut, yang menurut Pemohon Banding adalah cancel Good Receipt disebabkan revisi data serta jurnal balik atas category material Palm Kernel menjadi material Palm Kernel RSPO, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini substansi dari transaksi yang perlu dilakukan jurnal reversal maupun reclass tersebut;

14. bahwa Pemohon Banding memberikan rekapitulasi data produksi dan penjualan dalam bentuk excel sebagai berikut:

~ — , : teve He at a ‘Le qn oot tit ed ng

Pun 4 Palapa Saw" , :

hoo In Tn ‘hed eed ae pa onl not Ganda vd t o raha

+7 ' sha Ga MANA aa INK . 4 . Tata , wenn ad al

Papan pa Ba Nan et uts eM ed Whe Poke aah

Taba bows PAI NN DIT DI TE BEN TANGAN A3 anta Pa Ph ' at gi

“aoe — . . ' Pan amen La tem an ama

pr wat ‘ ad , KAK ee 1 " Mea oa he v4 baik

pn -_ ‘ rs -- , . eo eee oe —

pot wal MM tk sej em owe tae “ a mo oon

hog po Mb Where ar . ae IN | Te tgs vUagh a , edd Sa DP

1 oo PA TT pa TA TN TK DI PE SET hoe : “ rote tn col

a kat at toa in na . wan ve teed . UE]

"amp Cd eed

taat

FN TG TAN DK 37 BINA TN TE YNA ge Oe ee | | PENAK LIP Fir THN DOT KINI EME KAU DR

“ be fetes hen ie wy serba mq ead tein iar] wg ay

Rani . Ka Ba ba NM . “ PON A . a

.. desa Hai Da 7 We a y me pat ng . oe Wo an Ta

api tna Lita

MW ast a a YS. oly rte te, hee 1 . ta

, boo aa 1 Cn one uo pa a ' Mot WA

, a on Pot an Mim on as ta Po Maa

- ya PE TA nS pop , . ' : i we a bi

“ i bw. a my ‘ ah Pa ba . a

mania

iM 1 ‘ , , ee ‘ a hoe Tn 1. Be

“ po ’ ‘ " towel on po . foe aoe ae Ma

nr . te we rn a ters t vad my fe Ko AG

“ at pd ae an Aw al ob ‘ so it ron wok NUN

Mihika aati! '

. the bat

" Le 4 Me

Ta at ra uan Ka Pena | TENNA »1 TANI nh hat rite wo aut

Ha KE. PETA TN EA CT BANI OT MANIA UD YP, ERA 0S PU | PAN 1) ioe adn aay ala upah 10

a wee TaN “ MOM ANN, un whe Hey hed fies IC ue Ira)

" roe an DI NN LAN Ma La Tu) be kj pan by wea LN 3) nah Uu mae i)

A wee Cee he pleat name ALIAS AL. OA LA LAPOR.

b

a

h

w

a

P

e

m

o

h

o

n

B

a

n

d

i

n

g

m

e

misahkan antara CPO/PK yang LOCO dan RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) sebagai berikut:

Penjualan CPO LOCO-Tahun 2017 :

Penjualan Tahun 2017 8.400.500 KG

Sisa O/S Penjualan Thn 2018 yang bim diangkut per 31 Des 2016 138.080 KG:

Total pengiriman Tahun.2017 (B.538.030) «er

Sisa penjualan 2017 yang belum-diangkut Customer OKG!

Penjualan CPO RSPO Tahun 2017 :

Penjuaian Tahun 2017 338.703.9280 KG

Sisa O/S Penjwatan Thn 2018 yarg bim diangkut per 31 Des 2016 et - KG

Toral pengiriman Tahun 2017 32, WaB%S24.030) KG

Sisa penjualan 2017 yang belum diangkut Customer “oy ba . 128959 KG

Penjualan PK LOCO Tahun 2017 : A3 j 5 “ 4

Penjualan Tahun.2017 1.650.000-KG &

Sisa O/S-Penjuztan. Thn 2018 yang bl mdiangkut- per 31 N Ps . 19:530 KG 8

Tora! penginman Tahun 2017 0 (1.659.530) KG &

Sisa penjualan 2017 yang belum diangkut a AY OxKG %

Penjualan PK RSPO Tahun 2017: 8 LA, 4 ' S

Penjualan Tahun 2017 ea : 3 - 7.605.040 KG ie

Sisa O/5.Penjualan Thn 9018 ya Ragatit per 31-0es.2015 KG %

Teta!-pe rasgran Rigen Ha? 5 Ls (7:535.050) KG

Sisa penfatan 20F yapz Seiuet diangkut Customer 68.900 KG

15. bahwa bukti pendukung terkait Penjualan CPO maupun PK, serta pos account 3000005-Stock Solid yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam bentuk softcopy file excel dan Pemohon Banding tidak menyampaikan Salinan dokumen bukti rujukan terkait Penjualan CPO dan PK, Selisih Kurs sebesar Rp300.376.985,00, TBS yang diolah senilaiRp.395.981.731.502,00,penjualanPKsenilai Rp60.341.730.513,00danAdjustmentPricesenilai Rp16.576.040.181,00, sehingga Terbanding dalam Keberatan tidak dapat melakukan pengujian atau penelitian lebih lanjut mengenai keabsahan data perhitungan Peredaran Usaha Pemohon Banding;

16. bahwa pada ledger Stock Solid, Pemohon Banding tidak selalu memberikan keterangan jumlah kuantitas TBS yang dibeli dari pihak lain maupun yang masuk dari hasil sendiri, sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti berapa kilogram jumlah TBS yang diolah oleh Pemohon Banding membukukan Saldo Negatif dan tidak ada penjelasan dari Pemohon Banding terkait saldo negatif pada nilai saldo Persediaan tersebut;

17. bahwa dengan demikian berdasarkan bukti-bukti perhitungan, dokumen pendukung uang diserahkan maupun penjelasan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai riil Peredaran Usaha untuk tahun pajak 2017, dengan demikian koreksi Terbanding atas

Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp3.416.276.335,00 untuk Masa Pajak Agustus 2017 sudah tepat dan atas penjelasan tersebut telah dicantumkan dalam lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dimana pada saat pembahasan akhir, pihak Terbanding tidak dapat hadir memenuhi undangan pembahasan pada hari Selasa, 27 Juni 2023, dan tidak memberikan tanggapan tertulis atas hasil penelitian Terbanding dalam Keberatan;

KESIMPULAN DAN USUL

bahwa Terbanding menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Banding berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan Terbanding yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Terbanding menyampaikan usul kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/ACC-TAX/RHS/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa Asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup

serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-34 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00304/KEB/PJ/WPJ.04/2023

tanggal 07 Juli 2023;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 003/ACC-TAX/RHS/IX/2022 tanggal 09

September 2022;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Nomor : 00020/207/17/018/22 tanggal 20 Juni 2022;

Bukti P-4. Surat Keputusan Terbanding atas Pembetulan SKPKB Nomor

KEP-00020/NKEB/WPJ.04/KP.02/2022 tanggal 11 Agustus 2022; Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara NTPN Nomor 9CF0F83CPKM9F93J

sebesar Rp597.848.359,00,00 atas pembayaran/pelunasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00020/207/17/018/22 tanggal 20 Juni 2022;

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 33 tanggal 22 Juli 2022 yang mencantumkan

penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-7. Akta Notaris Nomor 33 tanggal 22 Juli 2022 yang mencantumkan

penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-8. Perhitungan Pajak Terutang Menurut Pemohon Banding untuk Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2017; Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK-TAX/RHS/I/2023 tanggal 15

Januari 2024 a.n. Indra Sahputra, S.E.;

Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-567/PP/IKH/2022 tanggal 06 Juli 2022

a.n. Indra Sahputra, S.E.;

Bukti P-11. Kartu Tanda Penduduk a.n. Indra Sahputra;

Bukti P-12. Pakta Integritas tanpa nomor tanggal 15 Januari 2024 a.n.Indra

Sahputra, S.E.;

Bukti P-13. Pakta Integritas tanpa nomor tanggal 15 Januari 2024 a.n. Simon

Siburat;

Bukti P-14. Fotokopi SPT Masa PPN Bulan Agustus 2017;

Bukti P-15. Matriks Sengketa;

Bukti P-16. Surat Nomor 001/ACC-TAX/RHS/V/2024 tanggal 14 Mei 2024 tentang

permohonan penundaan sidang;

Bukti P-17. Data Pemanfaatan Penerimaan Pinjaman (Loan) Tahun 2017;

Bukti P-18. Rincian Data Account 300005;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 03 Juli 2024;

Bukti P-20. Loan Agreement Addendum I RHS-MSM;

Bukti P-21. Loan Agreement Addendum II RHS-MILANO;

Bukti P-22. Loan Agreement Addendum III RHS-MILANO;

Bukti P-23. Loan Agreement Addendum II RHS-SSDP;

Bukti P-24. Loan Agreement Addendum III RHS-SSDP;

Bukti P-25. Loan Agreement Addendum V RHS-KSI;

Bukti P-26. Loan Agreement RHS-KSY 2017;

Bukti P-27. Dokumen Induk Pemohon Banding Tahun 2017;

Bukti P-28. Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2017;

Bukti P-29. Layout Pabrik;

Bukti P-30. Dokumentasi Ruangan Lab;

Bukti P-31. Alur Pengambilan Sampling Mutu beserta foto dokumentasi;

Bukti P-32. SOP Proses Produksi Pal Oil Mill;

Bukti P-33. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 11 September 2024;

Bukti P-34. Closing Statement dan dokumen pendukungnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa Asli/Fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-18 sebagai berikut:

Bukti T-1. Bukti Lacak Pos;

Bukti T-2. Surat Tugas;

Bukti T-3. LHP;

Bukti T-4. LPK;

Bukti T-5. KKP;

Bukti T-6. Matriks Sengketa;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 22 Maret 2024;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 06 Agustus 2024;

Bukti T-9. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan

Dokumen tanggal 13 Mei 2022;

Bukti T-10. Berita Acara Pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan Nomor

BA-301/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 13 Juni 2024;

Bukti T-11. Nota Dinas Nomor ND-2248/WPJ.075/2023 tanggal 11 Juli 2023

tentang Penerusan Berkas SPUH atas berkas Pemohon Banding; Bukti T-12. Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan tanggal 20 Juni 2023; Bukti T-13. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 07 Oktober 2024;

Bukti T-14. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-

00075/WPJ.04/RIK.SIS/2022 tanggal 3 Juni 2022;

Bukti T-15. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan

Dokumen tanggal 13 Mei 2022;

Bukti T-16. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal

S-189/WPJ.04/KP.0200/2021 tanggal 23 November 2021;

Bukti T-17. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal

S-160//WPJ.04/KP.0200/2021 tanggal 29 September 2021;

Bukti T-18. Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00304/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 07 Juli 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/17/018/22 tanggal 20 Juni 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00020/NKEB/WPJ.04/KP.02/2022 tanggal 11 Agustus 2022, Masa Pajak Agustus 2017, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 003/ACC-TAX/RHS/IX/2023 tanggal 25 September 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri179.611.765,003.595.888.100,003.416.276.335,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Terbanding terkait DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp3.416.276.335,00 dimana Terbanding melakukan koreksi berdasarkan koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan pada pemeriksaan PPh Badan dengan

menghitung estimasi perhitungan yang dilakukan terhadap peredaran usaha Pemohon Banding yang menurut Terbanding kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Dasar Terbanding melakukan perhitungan nilai koreksi per masa diperoleh dari koreksi peredaran usaha sejumlah USD3,021,248,00 x Rp13.569,00 (Kurs KMK tanggal 27 Des 2017 - 02 Jan 2018) = Rp40.995.316.020,00 yang kemudian dibagi 12 Masa = Rp3.416.276.335,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp3.416.276.335,00;

Menimbang bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP)

Pasal 2A

Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender; Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal

Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal- hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPN).

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang

sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Buah Kelapa Sawit dan Industri Pengolahan Minyak Kelapa Sawit (CPO) serta produk turunannya yang beralamat kantor di Gedung Multivision Tower Lt. 15 Jl. Kuningan Mulia Blok 9B RT.006 RW. 001, Setiabudi, Jakarta Selatan dimana lokasi usaha Pemohon Banding berada di, Kabupaten Seruyan, Propinsi Kalimantan Tengah;

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp3.416.276.335,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp3.416.276.335,00 karena merupakan koreksi lanjutan dari koreksi di PPh Badan dimana koreksi a quo didasarkan dengan menghitung estimasi perhitungan yang dilakukan terhadap peredaran usaha Pemohon Banding yang menurut Terbanding kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Dasar

Terbanding melakukan perhitungan nilai koreksi per masa diperoleh dari koreksi peredaran usaha sebesar USD3,021,248,00 x Rp.13.569 (Kurs KMK tanggal 27 Des 2017 - 02 Jan 2018) = Rp40.995.316.020,00 yang kemudian dibagi 12 Masa = Rp3.416.276.335,00;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp3.416.276.335,00 untuk Masa Pajak Agustus 2017 dimana berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding menyimpulkan adanya kurang lapor atas penjualan Crude Palm Oil (CPO). Koreksi a quo merupakan hasil ekualisasi antara data DPP Penyerahan Barang dan Jasa dengan peredaran usaha pada SPT Tahunan PPh Badan. Terbanding berpendapat bahwa nilai koreksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku serta didukung oleh data dan fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan, keberatan, hingga persidangan;

2. bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan jumlah pajak terutang jika ditemukan bukti bahwa SPT Wajib Pajak tidak benar. Selain itu, Terbanding merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU PPN yang menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Kewajiban Wajib Pajak untuk memperlihatkan buku, catatan, dan dokumen pendukung saat diperiksa sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) UU KUP juga menjadi landasan penting dalam sengketa ini;

3. bahwa menurut Terbanding bahwa alasan mendasar dilakukannya koreksi adalah temuan Terbanding mengenai adanya volume penjualan CPO yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding selama tahun 2017. Karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang memadai untuk meyakini nominal penjualan secara langsung, Terbanding menggunakan pendekatan metode tidak langsung dalam menghitung potensi peredaran usaha. Penggunaan metode tidak langsung ini dibenarkan secara

hukum melalui SE-65/PJ/2013 karena metode langsung tidak dapat diterapkan akibat ketidaklengkapan data Wajib Pajak;

4. bahwa Terbanding menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman dokumen kunci seperti bukti angkut TBS, laporan penerimaan TBS, nota timbang, surat pengantar barang, dan laporan sortasi. Ketidaktersediaan dokumen-dokumen tersebut menyebabkan pemeriksa tidak dapat meyakini kuantitas TBS yang dihasilkan dan diolah sendiri oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, Terbanding menerbitkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen pada tanggal 13 Mei 2022;

5. bahwa dalam perhitungannya, Terbanding menggunakan data mutasi kredit pada akun 3000005 (Stock Solid) milik Pemohon Banding yang dianggap sebagai representasi dari mutasi TBS yang diolah menjadi CPO. Terbanding melakukan penyesuaian terhadap nilai mutasi kredit tersebut dengan mengurangkan pos-pos seperti pemakaian bibit dan selisih kurs yang telah diakui kebenarannya. Nilai bersih dari mutasi kredit tersebut kemudian diasumsikan sebagai nilai TBS yang diolah sendiri untuk menghasilkan CPO;

6. bahwa menurut Terbanding bahwa untuk mengonversi nilai rupiah TBS menjadi satuan berat (kilogram), Terbanding menggunakan harga beli rata- rata TBS dari pihak lain sejumlah Rp1.816,00 per kg. Harga rata-rata ini diperoleh dari analisis transaksi pembelian TBS Pemohon Banding dari perusahaan afiliasi, khususnya PT Sarana Titian Permata. Dengan membagi total nilai TBS yang diolah (Rp477.279.005.713) dengan harga rata-rata tersebut, Terbanding memperoleh estimasi jumlah TBS yang diolah sebanyak 262.818 ton;

7. bahwa lebih lanjut Terbanding menggunakan asumsi rendemen produksi sebesar 21% untuk menghitung potensi volume CPO yang dihasilkan. Angka rendemen 21% ini diambil berdasarkan Modul "Profil Bisnis Industri Kelapa Sawit" dan dianggap masih dalam rentang wajar industri kelapa sawit yang biasanya berkisar antara 20% hingga 22%. Meskipun Pemohon Banding mengklaim rendemen aktual mereka adalah 22%, Terbanding tetap menggunakan angka 21% dalam penghitungan koreksinya;

8. bahwa berdasarkan estimasi volume CPO tersebut, Terbanding menentukan nilai penjualan dengan menggunakan harga jual rata-rata CPO kepada pihak pembeli, yaitu PT Wilmar, sejumlah Rp7.727,00 per kg. Setelah memperhitungkan saldo persediaan awal dan akhir CPO, Terbanding menyimpulkan bahwa terdapat volume CPO terjual yang jauh lebih besar daripada yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT-nya. Selisih antara perhitungan pemeriksa dan pelaporan Wajib Pajak inilah yang menjadi dasar koreksi positif peredaran usaha yang berdampak pada DPP PPN;

9. bahwa Terbanding menolak argumen Pemohon Banding terkait adanya "Jurnal Reversal" dan "Jurnal Reclass" dalam akun Stock Solid yang seharusnya mengurangi nilai mutasi kredit. Alasan penolakan ini adalah karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung atau bukti rujukan yang memadai untuk membuktikan substansi dari jurnal-jurnal pembatalan atau reklasifikasi tersebut. Terbanding berpendapat bahwa tanpa bukti dasar (underlying document), eksistensi dan validitas jurnal tersebut tidak dapat dipertimbangkan;

10. bahwa Terbanding juga menemukan adanya ketidakkonsistenan antara data rincian dalam file Excel yang diserahkan Pemohon Banding dengan perhitungan peredaran usaha yang mereka sampaikan sendiri. Terdapat nilai pada pos Jurnal Reversal, Jurnal Reclass, dan Adjustment Price yang tidak sesuai atau tidak sinkron satu sama lain. Hal ini semakin memperkuat keraguan Terbanding terhadap akurasi data Excel yang disediakan oleh Pemohon Banding tanpa adanya dokumen fisik sebagai rujukan utama;

11. bahwa Terbanding menyoroti adanya saldo negatif pada ledger persediaan Stock Solid yang dibukukan oleh Pemohon Banding pada tanggal-tanggal tertentu. Pemohon Banding berdalih bahwa saldo negatif terjadi karena urutan transaksi pengeluaran tercatat sebelum pemasukan, namun Terbanding menemukan fakta bahwa saldo negatif tersebut tetap muncul secara tidak wajar. Ketidakjelasan alasan atas saldo negatif ini membuat Terbanding tidak meyakini kebenaran pencatatan persediaan yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding;

12. bahwa terkait data "GL Pembantu" yang baru diserahkan Pemohon Banding saat menanggapi SPHP, Terbanding menyatakan data tersebut tidak relevan karena disampaikan setelah jangka waktu pengujian berakhir. Berdasarkan PMK-17/PMK.03/2013, pemeriksa pajak harus menentukan besarnya penghasilan berdasarkan bukti kompeten yang diperoleh selama masa pengujian. Data yang baru muncul di akhir proses atau saat keberatan, tanpa didukung dokumen sumber yang divalidasi saat audit, dianggap tidak dapat membuktikan nilai riil peredaran usaha;

13. bahwa mengenai penyerahan contoh sampel bukti jurnal saat persidangan, Terbanding berpendapat bahwa pembuktian tersebut tidak utuh dan menyeluruh. Sengketa ini menyangkut nilai transaksi yang besar dan akumulatif selama satu tahun pajak, sehingga pemberian sampel saja tidak cukup untuk memverifikasi ribuan transaksi lainnya yang diklaim sebagai jurnal balik atau reklas. Terbanding menegaskan bahwa beban pembuktian secara menyeluruh ada pada Pemohon Banding untuk mematahkan estimasi yang dilakukan secara sah oleh otoritas pajak;

14. bahwa Terbanding juga memberikan catatan mengenai transaksi dengan pihak afiliasi, di mana penyerahan CPO dilakukan kepada PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Kerry Sawit Indonesia. Terbanding menduga adanya potensi pemberian keuntungan terselubung (benefit in kind) melalui penyerahan kuantitas barang yang melebihi jumlah yang dilaporkan karena tidak adanya transparansi volume dalam pembukuan Pemohon Banding. Kondisi ini membenarkan tindakan Terbanding untuk melakukan pengujian lebih mendalam menggunakan metode rasio produksi;

15. bahwa dalam proses keberatan, Terbanding (dalam hal ini Peneliti Keberatan) telah berupaya meminta dokumen asli rujukan terkait penjualan CPO dan PK, namun Pemohon Banding tetap hanya memberikan softcopy file Excel. Tanpa dokumen bukti rujukan seperti faktur penjualan atau nota timbang asli, peneliti keberatan tidak memiliki dasar untuk membatalkan koreksi yang telah ditetapkan oleh tim pemeriksa. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan hasil pemeriksaan dalam keputusan keberatannya;

16. bahwa Terbanding membantah klaim Pemohon Banding yang menyatakan bahwa laporan keuangan mereka telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan opini "Wajar Tanpa Pengecualian" sehingga harus diterima apa adanya. Terbanding berargumen bahwa audit akuntansi bertujuan untuk kepentingan komersial, sedangkan pemeriksaan pajak bertujuan menguji kepatuhan sesuai hukum perpajakan yang bersifat mandiri (self-assessment). Opini KAP tidak serta merta menggugurkan temuan pemeriksaan jika secara material ditemukan bukti ketidakpatuhan perpajakan;

17. bahwa Terbanding juga menanggapi dalil Pemohon Banding yang meminta dilakukan pengujian arus kas atau konfirmasi PKPM. Terbanding menyatakan bahwa permintaan data tersebut sudah dilakukan melalui surat permintaan dokumen, namun Pemohon Banding sendirilah yang tidak bersedia memberikan dokumen yang valid dan reliabel. Ketidaksediaan Pemohon Banding meminjamkan buku dan catatan selama audit memberikan hak kepada Terbanding untuk menggunakan metode penghitungan secara jabatan atau tidak langsung;

18. bahwa secara prosedural, Terbanding menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan dan keberatan telah dijalankan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam PMK-17/PMK.03/2013 dan Standar Pemeriksaan PER- 23/PJ/2013. Tindakan Pemohon Banding yang tidak transparan dalam menyajikan data tonase pada General Ledger awal adalah penyebab utama digunakannya pendekatan estimasi volume produksi. Oleh sebab itu, koreksi ini dianggap telah memiliki landasan formal dan material yang kuat;

19. bahwa menurut Terbanding bahwa nilai koreksi sejumlah Rp3.416.276.335,00 untuk Masa Pajak Agustus 2017 merupakan bagian proporsional dari total koreksi peredaran usaha tahunan sejumlah Rp40.995.316.020,00. Karena Pemohon Banding tidak dapat merinci secara pasti penjualan per bulan akibat buruknya pencatatan, maka pembagian secara merata (average) untuk setiap masa pajak dianggap sebagai solusi yang adil dan sesuai dengan diskresi otoritas pajak dalam menghadapi stagnasi data;

20. bahwa sebagai kesimpulan akhir, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding secara

keseluruhan. Terbanding meyakini bahwa koreksi DPP Penyerahan PPN tersebut sudah tepat karena didasarkan pada perhitungan potensi produksi yang objektif serta kegagalan Pemohon Banding dalam membuktikan sebaliknya melalui dokumen-dokumen akuntansi yang sah dan dapat diverifikasi.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp3.416.276.335,00; bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan penolakannya terhadap koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp3.416.276.335,00 untuk Masa Pajak Agustus 2017. Menurut Pemohon Banding, koreksi tersebut tidak didasarkan pada fakta transaksi yang sebenarnya, melainkan murni hasil estimasi dan asumsi sepihak dari Terbanding. Nilai koreksi per masa pajak tersebut hanyalah hasil pembagian rata dari total koreksi tahunan sebesar USD3.021.248,00 yang dikonversi ke rupiah, sehingga tidak mencerminkan nilai penyerahan riil yang terjadi pada bulan bersangkutan;

2. bahwa dasar penolakan Pemohon Banding adalah penggunaan metode tidak langsung oleh Terbanding yang hanya bersandar pada mutasi kredit akun 3000005 (Stock Solid). Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding keliru dalam mengasumsikan seluruh mutasi kredit pada akun tersebut sebagai representasi dari Tandan Buah Segar (TBS) yang diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO). Akun Stock Solid pada sistem pembukuan Pemohon Banding mencakup berbagai jenis material dan jurnal penyesuaian yang tidak seluruhnya berkaitan dengan volume produksi CPO;

3. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah memberikan rincian detail dimana di dalam akun 3000005 terdapat berbagai transaksi selain pengeluaran stok TBS, seperti jurnal pengeluaran Palm Kernel (PK), pengeluaran bibit, selisih kurs, adjustment price, serta jurnal pembalik

(reversal) dan reklasifikasi (reclass). Namun, Pemohon Banding menyayangkan sikap Terbanding yang hanya bersedia mengakui jurnal pengeluaran bibit dan selisih kurs sebagai pengurang, sementara komponen lainnya yang secara signifikan mempengaruhi nilai mutasi tetap diperhitungkan sebagai potensi penjualan CPO oleh Terbanding;

4. bahwa terkait keberadaan jurnal reversal senilai Rp13.238.798.934,00, Pemohon Banding menjelaskan bahwa jurnal tersebut merupakan pembatalan atas transaksi Good Receipt karena adanya revisi data. Pemohon Banding menegaskan bahwa setiap nilai di sisi kredit jurnal ini selalu dibarengi dengan nilai yang sama di sisi debit pada buku besar yang sama. Alasan pembatalan ini sering kali bersifat teknis, seperti kesalahan pencantuman nomor plat kendaraan pengangkut atau kesalahan identifikasi pemasok kebun, sehingga tidak seharusnya dianggap sebagai barang yang keluar untuk dijual;

5. bahwa mengenai jurnal reclass sejumlah Rp61.994.465.062,00, Pemohon Banding menyatakan bahwa itu adalah jurnal balik untuk membedakan kategori material Palm Kernel (PK) biasa menjadi PK RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil). Pemohon Banding mengolah TBS yang berasal dari kebun bersertifikat RSPO dan non-RSPO, sehingga secara sistem diperlukan reklasifikasi produk sesuai persentase jumlah TBS yang diolah dari masing- masing kebun. Terbanding dianggap tidak memahami proses akuntansi internal ini dan secara tidak adil mengategorikan jurnal balik tersebut sebagai bagian dari volume produksi yang dikoreksi;

6. bahwa Pemohon Banding membantah argumen Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen yang mencantumkan informasi tonase. Pemohon Banding menjelaskan bahwa sistem SAP pada General Ledger (GL) utama memang tidak menyediakan kolom kuantitas karena fokus pada nilai moneter, namun Pemohon Banding telah menyerahkan "GL Pembantu" dalam format Excel saat menanggapi SPHP. Dalam GL Pembantu tersebut, informasi mengenai kode material dan jumlah kuantitas (tonase) untuk setiap transaksi harian selama tahun 2017 telah tersedia dengan lengkap;

7. bahwa alasan ketidaksetujuan lainnya berkaitan dengan pengabaian data produksi aktual pabrik yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding telah memberikan rekapitulasi produksi berdasarkan angka riil di lapangan, namun Terbanding lebih memilih menggunakan estimasi rendemen sebesar 21% yang diambil dari modul profil bisnis eksternal. Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan data asumsi industri di atas data aktual yang disediakan Pemohon Banding adalah tindakan yang tidak berdasar secara hukum dan mengabaikan fakta operasional di pabrik Pemohon Banding;

8. bahwa Pemohon Banding juga menyoroti kelemahan pembuktian Terbanding yang tidak melakukan pengujian pendukung lainnya seperti pengujian arus kas (cash flow) atau konfirmasi kepada pembeli. Jika memang terdapat penjualan CPO yang tidak dilaporkan sebesar nilai koreksi tersebut, seharusnya terdapat aliran uang masuk yang dapat dibuktikan melalui rekening koran. Pemohon Banding telah menyerahkan rekening koran, faktur penjualan, dan invoice asli yang membuktikan bahwa seluruh penerimaan uang telah selaras dengan penjualan yang dilaporkan dalam SPT;

9. bahwa terkait temuan saldo negatif pada buku besar persediaan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa hal tersebut murni masalah urutan waktu pencatatan dokumen (posting) di sistem. Dalam praktik operasional, jurnal pengeluaran stok (Good Issue) terkadang terdisplay lebih dulu daripada jurnal pemasukan stok (Good Receipt) berdasarkan nomor dokumen yang terbentuk, namun pada akhir hari atau akhir bulan, saldo persediaan tersebut selalu kembali positif. Hal ini merupakan fenomena teknis akuntansi yang tidak membuktikan adanya manipulasi stok atau penjualan gelap;

10. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa laporan keuangan mereka tahun 2017 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro, dan Surja dengan opini "Wajar Tanpa Pengecualian" (WTP). Status WTP ini menunjukkan bahwa laporan keuangan, termasuk peredaran usaha dan persediaan, telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian,

hasil audit independen ini seharusnya menjadi pertimbangan kuat bagi Terbanding untuk tidak melakukan koreksi yang hanya berbasis estimasi;

11. bahwa secara hukum, Pemohon Banding merujuk pada Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang mensyaratkan bahwa simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang bersifat estimasi dan mengabaikan dokumen rujukan yang telah diberikan (seperti GL Pembantu dan data produksi) telah melanggar prinsip kepastian hukum dalam perpajakan. Seluruh transaksi penjualan Pemohon Banding telah didukung dengan Faktur Pajak yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UU PPN;

12. bahwa sebagai kesimpulan, Pemohon Banding meminta agar Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding karena tidak memenuhi syarat bukti material yang sah. Pemohon Banding menyatakan telah memenuhi seluruh kewajiban formal dan material dalam melaporkan PPN Masa Desember 2017 sesuai dengan kondisi kegiatan usaha yang sebenarnya. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar permohonan banding mereka dikabulkan seluruhnya dan menetapkan bahwa tidak ada PPN yang kurang dibayar untuk masa pajak tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah terkait koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp3.416.276.335,00 dimana Terbanding melakukan koreksi ini berdasarkan hasil ekualisasi peredaran usaha yang menyimpulkan adanya kurang lapor atas penjualan Crude Palm Oil (CPO);

Menimbang bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian karena terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

Menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, yakni:

1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00304/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 07 Juli 2023;

2. Surat Keberatan Nomor 003/ACC-TAX/RHS/IX/2022 tanggal 09 September 2022;

3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00020/207/17/018/22 tanggal 20 Juni 2022;

4. Surat Keputusan Terbanding atas Pembetulan SKPKB Nomor KEP-00020/NKEB/WPJ.04/KP.02/2022 tanggal 11 Agustus 2022;

5. Bukti Penerimaan Negara NTPN Nomor 9CF0F83CPKM9F93J sebesar Rp597.848.359,00,00 atas pembayaran/pelunasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00020/207/17/018/22 tanggal 20 Juni 2022;

6. Akta Notaris Nomor 33 tanggal 22 Juli 2022 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

7. Akta Notaris Nomor 33 tanggal 22 Juli 2022 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

8. Perhitungan Pajak Terutang Menurut Pemohon Banding untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2017;

9. Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK-TAX/RHS/I/2023 tanggal 15 Januari 2024 a.n. Indra Sahputra, S.E.;

10. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-567/PP/IKH/2022 tanggal 06 Juli 2022 a.n. Indra Sahputra, S.E.;

11. Kartu Tanda Penduduk a.n. Indra Sahputra;

12. Pakta Integritas tanpa nomor tanggal 15 Januari 2024 a.n.Indra Sahputra, S.E.;

13. Pakta Integritas tanpa nomor tanggal 15 Januari 2024 a.n. Simon Siburat;

14. Fotokopi SPT Masa PPN Bulan Agustus 2017;

15. Matriks Sengketa;

16. Surat Nomor 001/ACC-TAX/RHS/V/2024 tanggal 14 Mei 2024 tentang permohonan penundaan sidang;

17. Data Pemanfaatan Penerimaan Pinjaman (Loan) Tahun 2017;

18. Rincian Data Account 300005;

19. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 03 Juli 2024;

20. Loan Agreement Addendum I RHS-MSM;

21. Loan Agreement Addendum II RHS-MILANO;

22. Loan Agreement Addendum III RHS-MILANO;

23. Loan Agreement Addendum II RHS-SSDP;

24. Loan Agreement Addendum III RHS-SSDP;

25. Loan Agreement Addendum V RHS-KSI;

26. Loan Agreement RHS-KSY 2017;

27. Dokumen Induk Pemohon Banding Tahun 2017;

28. Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2017;

29. Layout Pabrik;

30. Dokumentasi Ruangan Lab;

31. Alur Pengambilan Sampling Mutu beserta foto dokumentasi;

32. SOP Proses Produksi Pal Oil Mill;

33. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 11 September 2024;

34. Closing Statement dan dokumen pendukungnya;

Menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Terbanding dalam persidangan, yakni:

1. Bukti Lacak Pos;

2. Surat Tugas;

3. LHP;

4. LPK;

5. KKP;

6. Matriks Sengketa;

7. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 22 Maret 2024;

8. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 06 Agustus 2024;

9. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 13 Mei 2022;

10. Berita Acara Pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan Nomor BA-301/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 13 Juni 2024;

11. Nota Dinas Nomor ND-2248/WPJ.075/2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Penerusan Berkas SPUH atas berkas Pemohon Banding;

12. Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan tanggal 20 Juni 2023;

13. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 07 Oktober 2024;

14. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomorSPHP- 00075/WPJ.04/RIK.SIS/2022 tanggal 3 Juni 2022;

15. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 13 Mei 2022;

16. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal S-189/WPJ.04/KP.0200/2021 tanggal 23 November 2021;

17. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal S-160//WPJ.04/KP.0200/2021 tanggal 29 September 2021;

18. Closing Statement;

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah terkait koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp3.416.276.335,00 untuk Masa Pajak Agustus 2017 dimana Terbanding melakukan koreksi ini berdasarkan hasil ekualisasi peredaran usaha yang menyimpulkan adanya kurang lapor atas penjualan Crude Palm Oil (CPO); bahwa Terbanding menetapkan nilai tersebut yang merupakan hasil pembagian proporsional dari total koreksi tahunan sejumlah Rp40.995.316.022,00 atau USD3.021.248,00. Karena Pemohon Banding dianggap tidak memberikan dokumen yang mencantumkan informasi tonase secara memadai selama pemeriksaan, Terbanding menggunakan metode tidak langsung dengan menguji mutasi kredit pada akun 3000005 (Stock Solid) yang diasumsikan sebagai volume Tandan Buah Segar (TBS) yang diolah dengan rendemen 21% untuk menghasilkan potensi volume penjualan CPO;

bahwa di sisi lain, Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa perhitungan Terbanding hanya didasarkan pada asumsi dan estimasi sepihak serta mengabaikan fakta bahwa akun Stock Solid berisi berbagai transaksi non-penjualan seperti jurnal reversal, reclass, dan adjustment price yang seharusnya tidak dikategorikan sebagai potensi penjualan. Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh penyerahan telah dilaporkan sesuai dengan data produksi aktual dan pembukuan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta mengkritisi langkah

Terbanding yang tidak melakukan pengujian arus kas atau konfirmasi pihak ketiga untuk membuktikan kebenaran nilai penjualan tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak setelah mendengar keterangan para pihak dan menilai fakta-fakta persidangan serta mempelajari dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp3.416.276.335 yang berasal dari pengujian terhadap mutasi kredit pada akun 3000005 (Stock Solid) yang diasumsikan sebagai volume Tandan Buah Segar (TBS) dengan rendemen 21% untuk menghasilkan potensi volume penjualan CPO dimana Terbanding melakukan koreksi berdasarkan SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk menggunakan metode tidak langsung dalam menguji kebenaran peredaran usaha melalui pengujian analisis pemakaian bahan baku, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding a quo merupakan koreksi lanjutan dari koreksi di PPh Badan Tahun Pajak 2017 dimana koreksi a quo didasarkan dengan menghitung estimasi perhitungan yang dilakukan terhadap peredaran usaha Pemohon Banding yang menurut Terbanding kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Terbanding melakukan positif koreksi peredaran usaha sejumlah Rp40.995.316.020,00 (USD3,021,248,00 x Rp.13.569 yang merupakan Kurs KMK tanggal 27 Des 2017 - 02 Jan 2018) dan atas nilai tersebut kemudian oleh Terbanding dialokasikan merata ke 12 masa pajak sehingga timbul koreksi DPP PPN sejumlah Rp3.416.276.335,00 per masa pajak;

bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa walaupun dasar penetapan koreksi nilai DPP PPN yang terutang didapat dari nilai koreksi pada peredaran usaha sejumlah Rp40.995.316.020,00 yang kemudian dibagi 12 (sesuai jumlah pelaporan masa dalam setahun), namun Terbanding hanya melakukan penetapan untuk masa Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember 2017 (6 masa) karena telah daluwarsanya penetapan untuk masa Januari, Februari, Maret, April, Mei dan Juni 2017;

Menimbang bahwa Pasal 2A UU KUP berbunyi: Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengenaan koreksi DPP PPN sejumlah Rp3.416.276.335,00 pada Masa Pajak Agustus 2017 tidak memiliki landasan yuridis yang kuat terkait prinsip penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara faktual. Pengadilan Pajak memaknai bahwa PPN adalah pajak objektif yang terutang pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Tindakan Terbanding yang membagi 12 (dua belas) nilai koreksi peredaran usaha satu tahun dan kemudian mengatribusikannya secara merata ke masa Januari s.d. Desember 2017 tanpa merinci secara spesifik kapan penyerahan tersebut dilakukan, dinilai Pengadilan Pajak bertentangan dengan prinsip pemajakan PPN yang seharusnya didasarkan pada peristiwa penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak secara faktual pada masa pajak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU PPN. Tanpa adanya bukti konkret mengenai transaksi penjualan tertentu di bulan Desember 2017, koreksi tersebut kehilangan landasan hukum materialnya karena pajak tidak dapat terutang atas dasar estimasi angka tahunan yang dibagi rata;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai dengan fakta persidangan, Terbanding mengakui koreksi didasarkan pada pengujian dengan menggunakan metode tidak langsung dalam menguji kebenaran peredaran usaha melalui pengujian dengan menggunakan data mutasi kredit pada akun 3000005 (Stock Solid) milik Pemohon Banding yang dianggap sebagai representasi dari mutasi TBS yang diolah menjadi CPO. Dalam hal ini Pengadilan Pajak menilai penggunaan metode tidak langsung haruslah didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten sesuai amanat Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Terbanding tidak dapat membuktikan adanya "penyerahan" yang nyata dan riil benar-benar terjadi di bulan Desember 2017, melainkan hanya bersandar pada asumsi matematis dari saldo awal dan akhir tahun, sehingga perhitungan tersebut tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari transaksi bisnis Pemohon Banding pada masa pajak a quo;

bahwa lebih lanjut menurut Pengadilan Pajak bahwa penggunaan metode tidak langsung melalui pengujian mutasi kredit akun 3000005 (Stock Solid) yang

diasumsikan sebagai seluruh volume TBS yang diolah menjadi CPO tanpa melakukan identifikasi jenis barang secara spesifik menimbulkan distorsi nilai dalam penghitungan DPP PPN. Hal ini memperkuat pandangan Pengadilan Pajak bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan pada data transaksi yang presisi, melainkan pada estimasi yang tidak memiliki tingkat kepastian yang disyaratkan dalam hukum perpajakan. Lebih lanjut Pengadilan Pajak menilai koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 25 UU KUP, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/ PMK.03/ 2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak dan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

bahwa Pasal 1 angka 25 UU KUP berbunyi:

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan dalam hal menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ataupun untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perpajakan”;

bahwa Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 menyatakan:

“Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan diatur bahwa temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen.

Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

ii. Kondisi bukti diperoleh. Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang

dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

iii. Cara bukti diperoleh. Bukti yang diperoleh secara langsung oleh

Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

bahwa secara materi, Pengadilan Pajak sependapat dengan Pemohon Banding yang menjelaskan bahwa mutasi kredit pada akun 3000005 tidak semata-mata merupakan volume produksi yang terjual, melainkan terdiri dari komponen lain seperti Jurnal Reversal (pembatalan transaksi karena revisi data) senilai Rp13.238.798.934,00 dan Jurnal Reclass (reklasifikasi kategori material PK menjadi PK RSPO) senilai Rp61.994.465.062,00. Fakta persidangan menunjukkan bahwa jurnal-jurnal tersebut bersifat teknis akuntansi di mana setiap nilai di sisi kredit dibarengi dengan nilai yang sama di sisi debit pada buku besar yang sama, sehingga tidak terjadi arus keluar barang untuk tujuan penjualan. Terbanding yang hanya mengakui pengeluaran bibit dan selisih kurs tanpa mempertimbangkan jurnal balik lainnya telah melakukan penghitungan yang tidak utuh dan tidak adil bagi Pemohon Banding;

bahwa koreksi pengujian mutasi kredit akun 3000005 (Stock Solid) yang diasumsikan sebagai seluruh volume TBS yang diolah menjadi CPO yang dijadikan dasar koreksi DPP PPN merupakan koreksi yang identik dan berhubungan dengan koreksi peredaran usaha sebesar USD3,021,248 pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017, yang diperiksa oleh Majelis Hakim yang

sama yakni Majelis Hakim X B. Pendapat Majelis Hakim X B terhadap koreksi peredaran usaha sebesar USD 3,021,248 yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga Majelis Hakim X B membatalkan koreksi peredaran usaha sebesar USD3,021,248 a quo;

bahwa dengan dibatalkannya koreksi Terbanding pada sengketa peredaran usaha yang diperiksa pada persidangan yang sama dengan sengketa a quo, maka dengan demikian menurut Pengadilan Pajak bahwa dasar hukum koreksi DPP PPN yang hanya bersumber dari koreksi PPh Badan yang sudah dibatalkan, menjadi tidak relevan dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, bukti-bukti berupa dokumen-dokumen, fakta-fakta yang terungkap di persidangan, keterangan para pihak dan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menyatakan koreksi Terbanding a quo terkait DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp3.416.276.335,00 yang berasal dari pengujian dengan menggunakan data mutasi kredit pada akun 3000005 (Stock Solid) milik Pemohon Banding yang dianggap sebagai representasi dari mutasi TBS yang diolah menjadi CPO, tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan

hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”;

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon Banding atas keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri3.416.276.335,000,003.416.276.335,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Rp3.595.888.100,00 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp3.416.276.335,00 - Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Rp 179.611.765,00 menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00304/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 07 Juli 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/17/018/22 tanggal 20 Juni 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/NKEB/WPJ.04/KP.02/2022 tanggal 11 Agustus 2022 Masa Pajak Agustus 2017, atas nama PT RIMBA HARAPAN SAKTI NPWP 02.461.344.0- 018.000, beralamat di Gedung Multivision Tower Lt. 15 Jl. Kuningan Mulia Blok 9B RT.006 RW. 001, Setiabudi, Jakarta Selatan, dan alamat korespondensi di Gedung B&G Tower Lt.8 Jl. Putri Hijau No.10 Kesawan, Medan Barat 20111, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
DPP: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri179.611.765,00
DPP: Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut25.789.050.000,00
Jumlah Seluruh Penyerahan25.968.661.765,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri17.961.177,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan17.961.177,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar0,00
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 6 November 2024 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim

tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.