Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 118 halaman

PUT-009301.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Madya Pratama Surya Cemerlang, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009301.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009301.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MADYA PRATAMA SURYA CEMERLANG, NPWP 43.501.629.0- 022.000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI Lantai 45, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 1, RT 010 RW 011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220, yang diwakili oleh Lie Suryanto Saputra, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Muhammad Ikbal,

Izin Kuasa Hukum : KEP-326/PP/IKH/2025 tanggal 26 Februari

2025;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 10/IX/Sk.Dir/MPSC/2024 tanggal 06 September 2024,

2. Nama: Sudirman,

Izin Kuasa Hukum : KEP-136/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 11/IX/Sk.Dir/MPSC/2024 tanggal 06 September 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Ferry Indrajaya/197309231993021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Tito Hermawan Gurnawandi/197710271999031003, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Irlany Yunita Siregar/198406182010122003,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Romadhani Setio Prabowo/198904242014021005, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Mustika Sarwoningtyas/199106182014022002, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Agung Budi Laksana/199001052018011003,

Jabatan : Penelaah Teknis Kebijakan Tk.III,

7. Nama/NIP : Dimas Adi Saputra/199001052018011003,

Jabatan : Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan DJBC; berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-13/BC/BC.06/2025 tanggal 17 April 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-159/PP/BR/2025 tanggal 04 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 27/IX/Ext-

MPSC/2024 tanggal 06 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00997/BC.06/SUB/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 04/I/B-

MPSC/2025 tanggal 10 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai

Pabean (SPKTNP) SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Jakarta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga9.477.573.000 0 0 0 1.042.529.973 0 236.938.200 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan10.757.041.1730

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Penetapan

Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 27/IX/Ext-MPSC/2024 tanggal 06 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

27/IX/Ext-MPSC/2024 tanggal 06 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Keputusan yang Dibanding

bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 telah diterima Pemohon Banding melalui Pos Kantor pengirim SLPK Jakarta Pusat pada tanggal 30 Agustus 2024 tanpa dilampiri LHPU, Pemohon Banding tidak mengetahui apa penyebab permasalahannya dan tidak diketahui apa yang menjadi pokok sengketanya, penetapan kembali tersebut hanya menyebutkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp10.757.041.173,00 yang wajib dilunasi, dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 9.477.573.000,00

PPN: Rp. 1.042.529.973,00

PPh Pasal 22: Rp. 236.938.200,00

Denda: Rp.00,00

Total: Rp. 10.757.041.173,00

II. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU-Kepabeanan)

Pasal 12

(1) Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi- tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk;

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :

a. barang impor hasil pertanian tertentu;

b. barang impor termasuk dalam daftar eksklusif Skedul XXI- Indonesia pada Persetujuan Umum Mengenai tarif dan Perdagangan; dan

c. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

(3) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri;

Penjelasan Pasal 12

ayat (1)

Dengan memperhatikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), besarnya tarif maksimum dalam ayat ini ditetapkan setinggi-tingginya empat puluh persen termasuk Bea Masuk Tambahan (BMT) yang pada waktu diundangkannya Undang-undang ini masih dikenakan terhadap barangbarang tertentu. Namun, dengan tetap memperhatikan kemampuan daya saing industri dalam negeri, kebijaksanaan umum di bidang tarif harus senantiasa ditujukan untuk menurunkan tingkat tarif yang ada dengan tujuan:

a. meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasaran internasional;

b. melindungi konsumen dalam negeri; dan

c. mengurangi hambatan dalam perdagangan internasional dalam rangka mendukung terciptanya perdagangan bebas.

ayat (3)

Untuk mengantisipasi perkembangan perdagangan internasional yang demikian cepat dan dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, perlu diberikan pendelegasian wewenang kepada Menteri untuk menetapkan besarnya tarif Bea Masuk setiap jenis barang dan melakukan perubahan terhadap besarnya tarif tersebut.

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

Penjelasan Pasal 13;

ayat (1)

ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);

huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau

kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

huruf b Dalam rangka mempermudah dan mempercepat penyelesaian

impor barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman melalui pos atau jasa titipan,

dapat dikenakan bea masuk berdasarkan tarif yang berbeda dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), misalnya dengan pengenaan tarif rata-rata. Ketentuan ini perlu, mengingat barang-barang yang dibawa oleh para penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas pada umumnya terdiri dari beberapa jenis;

Pasal 16

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan;

(4) Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar;

(5) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, pengembalian bea masuk dibayar sebesar kelebihannya;

(6) Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri;

Penjelasan umum Pasal 16

Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, jika pemberitahuan pabean sudah didaftarkan, penetapan harus sudah diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran. Batas waktu 30 (tiga puluh) hari dianggap cukup bagi pejabat bea dan cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan.

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian bea masuk yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan penetapan kembali;

(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar;

Penjelasan Pasal 17 ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali;

Pasal 95

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: Bab III Kekuasaan Pengadilan Pajak

Pasal 31

(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU-Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan)

Pasal 8

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan

Pemeriksa Keuangan, Komosi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, Badan, Lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan;

Penjelasan:

ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Peraturan Menteri” adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan;

ayat (2)

Yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan” adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

Bab II Hal-Hal Khusus A. Pendelegasian Wewenang

Nomor 198. Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dapat

mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

Nomor 200. Pendelegasian kewenangan mengatur harus menyebut

dengan tegas;

a. ruang lingkup muatan materi yang diatur; dan

b. jenis Peraturan Perundang-undangan.

Nomor 210. Dalam pendelegasian mengatur tidak boleh adanya delegasi

blangko.

Nomor 211. Pendelegasian kewenangan mengatur Undang-Undang

kepadamenteri,pemimpinlembagapemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif;

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU- Administrsi Pemerintahan)

Pasal 1 angka 7

Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan; Pasal 7

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

g. memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan;

Pasal 9

(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan AUPB;

(2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

a. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; dan

b. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan;

(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan;

Pasal 10

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

d. kecermatan;

Penjelasan:

Huruf d Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

Pasal 12

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:

a. diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;

b. merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan

c. Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.

(3) Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.

Bagian Kesatu, Syarat Sahnya Keputusan

Pasal 52

(1) Syarat sahnya keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansinya sesuai dengan objek keputusan

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Pasal 55

(1) Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan.

(2) Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga dalam hal pemberian alasan terhadap keputusan Diskresi.

Penjelasan

ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pertimbangan yuridis” adalah landasan yang menjadi dasar pertimbangan hukum kewenangan dan dasar hukum substansi.

Yang dimaksud dengan “pertimbangan sosiologis” adalah landasan yang menjadi dasar manfaat bagi masyarakat.

Yang dimaksud dengan “pertimbangan filosofis” adalah landasan yang menjadi dasar kesesuaian dengan tujuan penetapan Keputusan.

ayat (2)

Yang dimaksud dengan “penjelasan terperinci” adalah penjelasan yang menguraikan alasan penetapan Keputusan sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas;

Pasal 56

(1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan;

III. Analisis Peraturan Perundang-Undangan

1. bahwa dalam UU-Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur Hal-hal Khusus, huruf A. Nomor 198. yang mengatur Pendelegasian Kewenangan, antara lain menyebutkan: Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada peraturan perundang- undangan yang lebih rendah dan Nomor 200. Pendelegasian kewenangan mengatur harus menyebut dengan tegas; a. ruang

lingkup muatan materi yang diatur dan Nomor 211. Pendelegasian kewenangan mengatur Undang-Undang kepada menteri, dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif;

2. bahwa berdasarkan salah satu asas perundang-undangan yang berbunyi “lex Superiore derogate lex apriorie” peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi menyampingkan peraturan perundang- undangan yang lebih rendah, makna dari lex Superiore derogate lex apriorie adalah; a. Aturan yang lebih rendah merupakan aturan pelaksanaan dari aturan yang lebih tinggi, b. Aturan yang lebih rendah tidak dapat mengubah substansi yang ada dalam aturan yang lebih tinggi, tidak menambah, tidak mengurangi dan tidak menyisipi suatu ketentuan baru, tidak memodifikasi substansi dan pengertian yang telah ada dalam aturan induknya;

3. bahwa hal tersebut mengandung arti bahwa peraturan yang dibuat atau dibentuk harus ada dasar pendelegasian kewenangan, oleh karena itu apabila undang-undang/hukum tidak mengatur pendelegasian kewenangan kepada menteri, maka tidak dibolehkan ada peraturan menteri yang mengatur materi muatannya, hal tersebut berakibat apabila peraturan menteri yang dibuat atau dibentuk tidak dari pendelegasian dari undang-undang kepada menteri, maka peraturan tersebut tidak diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

IV. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. bahwa dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tanpa ada alasan penetapan apa yang dipermasalahkan dan apa yang disengketakan sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui pelanggaran apa yang dilakakukan Pemohon Banding dan apa yang menjadi pokok sengketanya. Terbanding dalam menerbitkan dan mengirimkan SPKTNP tanpa dilampiri LHPU Nomor 33/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang merupakan dasar penetapan SPKTNP dan SPKTNP tidak diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang

menjadi dasar penetapan keputusan serta tanpa ada penjelasan terperinci yang merupakan penjelasan yang menguraikan alasan penetapan keputusan atau penetapan tertulis sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas, sehingga tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 52 ayat (1) antara lain menyebutkan: syarat sahnya keputusan, meliputi: huruf b. dibuat sesuai prosedur; dan ayat (2) sahnya keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB serta Pasal 55 ayat (1) menyebutkan: Setiap keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan keputusan, dan ayat (2) menyebutkan: Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci. Oleh karena itu Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk membatalkan Penetapan Terbanding SPKTNP Nomor SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tidak lengkap dalam pemeriksaan sengketa formal terkait persyaratan sahnya suatu Keputusan atau Penetapan Tertulis dengan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding sehingga tagihannya menjadi nihil;

2. bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP Nomor SPKTNP- 131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tidak mencantumkan nomor, tanggal dan jumlah PIB yang disengketakan, bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU-Kepabeanan) menyebutkan: Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk menghitung beamasuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean. Sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui Pemberitahuan Pabean yang melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun yang bukan merupakan obyek sengketa;

3. bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP Nomor SPKTNP- 131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU-Kepabeanan tanpa terlebih duhulu ditetapkan SPTNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) UU-Kepabeanan;

4. bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 dikirim melalui Pos Kantor pengiriman tanggal 29 Agustus 2024 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 30 Agustus 2024. Pengirim SPKTNP dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta;

5. bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk dapat memeriksa dalam sengketa formal terkait prosedur penerbitan SPKTNP dan lampirannya sampai pengirimannya;

V. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian dalam Surat Permohonan Banding, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Kepabeanan serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Penerbitan SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tanpa LHPU tidak sesuai dengan prosedur penerbitan SPKTNP, karena tidak mencantumkan nomor, tanggal dan jumlah PIB yang disengketakan serta tidak memberikan alasan penetapan apa yang disengketakan sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui apa yang dipermasalahkan dan apa yang menjadi pokok sengketa. Sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c serta ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

3. Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk memeriksa dalam sengketa formal terkait prosedur penerbitan SPKTNP dan lampirannya sampai pengirimannya ;

bahwa Pemohon Banding memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini;

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Memutuskan Membatalkan Keputusan Terbanding SPKTNP Nomor SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024;

3. Memutuskan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00997/BC.06/SUB/2024 tanggal 18 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa berdasarkan Surat Tugas Direktur Jenderal u.b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta Nomor ST- 668/WBC.08/2024 tanggal 16 Agustus 2024 telah dilakukan Penelitian Ulang terhadap Pemohon Banding;

2. bahwa telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagai berikut:

Kertas Kerja:KKPU-01, 02, 03
Sasaran Penelitian:Pemeriksaan Klasifikasi dan Tarif
Jenis Dokumen:Dokumen PIB (BC 2.0)
Jumlah Dokumen:6 Dokumen
Nilai Pabean / Ekspor:Rp 189.551.437.000,00
Dokumen/Buku/Catatan/Keterangan:Dokumen Pemberitahuan Pabean Impor beserta Dokumen Pelengkap
Hasil Pengujian:Kesalahan Klasifikasi dan/atau Tarif
Ketentuan yang Dilanggar:Pasal 14 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006 jo UU No. 10 Tahun 1995;
Ketentuan Sanksi:Pasal 17 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
Kesimpulan:Terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor

3. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 33/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 20 Agustus 2024, terdapat ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi barang, pembebanan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas 6 (enam) Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dengan rincian sebagai berikut:

NoPIBtanggalPosPemberitahuanPenetapan
191378125-Aug-2218471.50.90 BM 0% PPh 2,5% PPN 11%8543.70.90 BM 5% PPh 2,5% PPN 11%
291377925-Aug-221
391642311-Oct-221
491643611-Oct-221
591642511-Oct-221
691642611-Oct-221

4. bahwa atas ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk barang impor tersebut, diterbitkan SPKTNP Nomor SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 dengan kekurangan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp10.757.041.173,00;

5. bahwa atas penerbitan SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

B. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan):

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk;

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan;

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini; Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang

Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

• Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar; Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan;

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94;

ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak):

• Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menyatakan bahwa:

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan menyatakan bahwa:

• Pasal 4

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Kepala Kantor atas objek Penelitian Ulang pada wilayah kerjanya

(2) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Direktur atas objek Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama berdasarkan pertimbangan manajemen risiko.

(3) Dalam hal objek Penelitian Ulang merupakan bagian dari objek pemeriksaan dalam periode audit, Penelitian Ulang dapat dilakukan oleh Tim Audit.

• Pasal 6

Kegiatan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi kegiatan:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan; dan

c. Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas.

• Pasal 7

(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan proses penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(2) Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

a. Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang; dan

b. Direktur melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Penelitian Ulang.

(3) Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan tema dan/atau isu yang menjadi perhatian di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepentingan nasional.

• Pasal 9

Dalam rangka proses penentuan objek Penelitian Ulang, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) melakukan analisis data dan/atau informasi berdasarkan:

a. rekomendasi dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

b. rekomendasi dari instansi lain di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau

c. hasil analisis rutin yang dapat dilakukan bersama analis dari unit kerja lainnya.

• Pasal 10

(1) Hasil analisis data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dituangkan ke dalam LAOP.

(2) Dalam hal objek Penelitian Ulang termasuk bagian dari objek pemeriksaan dalam periode audit, penyusunan LAOP dilakukan oleh Tim Audit.

(3) LAOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) kepada Direktur melalui surat pemberitahuan rencana Penelitian Ulang.

• Pasal 11

(1) Direktur melalui Pejabat Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Penelitian Ulang melakukan penelitian terhadap LAOP yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).

(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam laporan penelitian objek Penelitian Ulang.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan:

a. objek Penelitian Ulang belum pernah dilakukan penetapan kembali, Direktur menerbitkan NPP yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum

dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

(5) Dalam hal objek Penelitian Ulang yang diusulkan sedang dalam proses audit, Direktur:

a. menerbitkan NPP untuk ditindaklanjuti dengan proses Penelitian Ulang; atau

b. meneruskan informasi dalam LAOP kepada Tim Audit.

• Pasal 12

(1) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melaksanakan Penelitian Ulang sesuai surat tugas yang diterbitkan berdasarkan NPP

• Pasal 20

(1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pengujian terhadap data, dokumen, contoh barang, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ke dalam KKPU.

(2) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor, KKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi tentang:

a. data Importir dan/atau Pemilik Barang;

b. nomor dan tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean Impor;

c. nilai pabean dan/atau tarif impor yang diberitahukan;

d. nilai pabean dan/atau tarif impor hasil Penelitian Ulang; dan

e. keterangan/alasan atas hasil Penelitian Ulang

(3) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor, KKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi tentang:

a. data Eksportir dan/atau Pemilik Barang;

b. nomor dan tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor;

c. jumlah, jenis, tarif dan harga ekspor yang diberitahukan;

d. jumlah, jenis, tarif dan harga ekspor hasil Penelitian Ulang; dan

e. keterangan/alasan atas hasil Penelitian Ulang.

(4) KKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

• Pasal 21

(1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pelaksanaan Penelitian Ulang ke dalam LHPU berdasarkan KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(2) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) menyampaikan LHPU kepada Kepala Kantor.

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Menginventarisasi pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakanreferensi-referensiWorldCustoms Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

C. Analisis

C.1.Penelitian Ulang dan SPKTNP Terbanding Telah Sesuai Dengan

Ketentuan Formal Dan Prosedur Kepabeanan

bahwa sehubungan dengan pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang mempermasalahkan SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding tidak didahului SPTNP dan SPKTNP tidak disertai dengan nomor, tanggal dan jumlah PIB yang disengketakan, dengan ini Terbanding sampaikan penjelasan mengenai kronologi penerbitan SPKTNP sekaligus sebagai tanggapan Terbanding atas pernyataan Pemohon Banding, sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;

2. bahwa Pemohon Banding telah keliru dalam menginterpretasikan norma Undang-Undang Kepabeanan berkaitan dengan formalitas penerbitan SPKTNP;

3. Pasal 16 UU Kepabeanan, menyatakan sebagai berikut:

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

4. bahwa Penjelasan Pasal 16 UU Kepabeanan menyatakan sebagai berikut:

Penetapan tarif dan nilai pabean atas pemberitahuan pabean secara self assesment hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga:

a. bea masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi;

b. bea masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah...".

5. bahwa Frasa "hanya dilakukan" sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 16 UU Kepabeanan adalah untuk menjelaskan kata "dapat" sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan;

6. bahwa penetapan kembali tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan tidak berarti harus selalu didahului dengan SPTNP karena penjelasan Pasal 16 ayat (1) telah menyatakan: "Penetapan tarif dan nilai pabean atas pemberitahuan pabean secara self assesment hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya...", namun yang pasti, harus didahului dengan penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) karena SPPB secara prosedural diterbitkan setelah Pejabat menyetujui tarif dan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB bersangkutan;

7. bahwa praktik kepabeanan tersebut dilakukan untuk mengapresiasi harapan dan kepentingan pengguna jasa kepabeanan, khususnya importir, yaitu harapan dan kepentingan untuk segera memperoleh izin pengeluaran barang yaitu SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) dari pejabat Bea dan Cukai, bukan harapan dan kepentingan untuk mendapatkan SPTNP;

8. bahwa kebiasaan praktik yang demikian, sudah berjalan sejak exist-nya "institusi kepabeanan" di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang kemudian dilanjutkan setelah disahkannya UU Kepabeanan;

9. bahwa berdasarkan Pasal 10C ayat (2) huruf c dan Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3) UU Kepabeanan beserta Penjelasan Pasal 16, dapat dimaknai sebagai berikut:

a. bahwa dalam hal penetapan tarif dan/atau nilai pabean sesuai atau benar dengan pemberitahuan pabean secara self assesment atau penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka pemberitahuan diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan;

b. bahwa dalam hal penetapan tarif dan/atau nilai pabean berbeda atau tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean secara self assesment, atau penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan penetapan tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan atau pengembalian kepada Importir;

c. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, terdapat 2 (dua) jenis atau kategori penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU Kepabeanan yaitu:

1) Penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dikarenakan pemberitahuan tarif dan/atau nilai

pabean kedapatan sesuai atau benar, sehingga pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean diterima dan penetapan dilakukan di dalam sistem komputer pelayanan (tidak tertulis);

2) Penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan penetapan dilakukan secara tertulis dengan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP);

Yang berarti bahwa:

• Penetapan Pejabat Bea dan Cukai pada angka 1) di atas adalah konsekuensi logis dari penetapan Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif;

• Penetapan Pejabat Bea dan Cukai pada angka 1) di atas tidak perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan SPTNP karena penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut tidak menimbulkan akibat hukum bagi orang (importir) berupa kewajiban untuk melunasi kekurangan atau hak untuk mendapat pengembalian atas kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor;

• Tidak diterbitkannya SPTNP bukan berarti Pejabat Bea dan Cukai tidak melakukan penetapan, karena keputusan Pejabat Bea dan Cukai untuk menerima nilai pabean yang diberitahukan, atau melakukan penetapan yang tidak mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau PDRI, dan memberikan persetujuan pengeluaran barang, merupakan keputusan pejabat pemerintahan di bidang kepabeanan;

• Praktikkepabeanantersebutdilakukanuntuk mengapresiasi harapan dan kepentingan pengguna jasa kepabeanan, khususnya importir, yaitu harapan dan kepentingan untuk segera memperoleh ijin pengeluaran barang yaitu Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Pejabat Bea dan Cukai;

10. bahwa menurut Terbanding, penetapan dalam Pasal 16 Undang- Undang Kepabeanan ternyata tidak hanya dikenal dalam bentuk tertulis melainkan juga terdapat penetapan yang tidak tertulis berupa Tindakan faktual dalam Sistem Komputer Pelayanan (dalam hal ini dikenal Customs-Excise Information System Automation/CEISA) sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 10C ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan dengan kata lain substansi dalam PIB dianggap telah ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai seandainya tidak diterbitkan SPTNP;

11. bahwa sejalan dengan hal tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 menyatakan:

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan secara tertulis, tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean impor diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

12. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 dan Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan, dinyatakan bahwa Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Tindakan Faktual (Feitelijk Handelingen) merupakan tindakan nyata atau fisik yang dilakukan oleh Pemerintahan. Tindakan ini tidak hanya terbatas pada Penetapan tertulis saja namun juga

tindakan faktual. Penetapan Tertulis menjadi bentuk yang tidak sekedar tindakan formal dalam bentuk tulisan, namun sebuah penetapan juga harus dimaknai dalam bentuk Tindakan Faktual, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Artinya pejabat TUN dapat dikatakan telah mengeluarkan sebuah penetapan tidak hanya sekedar dilihat dari adanya tindakan hukum dalam bentuk terbitnya sebuah beschikking akan tetapi penetapan juga dimaknai dalam bentuk dan atau Tindakan Faktual;

13. bahwa Undang-Undang Kepabeanan juga menganut asas fiktif positif dalam kaitannya dengan keputusan Pejabat Bea dan Cukai dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai keputusan tata usaha negara;

14. bahwa asas fiktif positif adalah prinsip hukum tata usaha negara yang mana apabila pejabat tata usaha negara pasif atau tidak memberikan keputusan, sesungguhnya telah terdapat keputusan yang bersifat menerima atau mengabulkan;

15. bahwa dianutnya asas fiktif positif dalam UU Kepabeanan dapat ditemukan dalam beberapa ketentuan, misalnya Pasal 72 ayat (4), Pasal 93 ayat (4), Pasal 93A ayat (6), dan Pasal 94 ayat (4);

16. bahwa Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan:

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan : Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali;

bahwa berdasarkan bunyi ketentuan pada Pasal 17 dan Penjelasan Pasal 17 UU Kepabeanan tersebut, maka dapat diuraikan unsur-unsur yang terkandung di dalamnya, sebagai berikut:

a. Substansi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal hanya terkait tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;

b. Pemberitahuan Pabean yang ditetapkan tidak melebihi jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pendaftaran;

c. Berdasarkan hasil akhir dari suatu kegiatan penelitian ulang atau audit kepabeanan;

17. bahwa Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan menyatakan :

Dalam hal* penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar. bunyi ketentuan ini mengandung unsur-unsur:

a. Apabila penetapan Direktur Jenderal berbeda dengan Penetapan Pejabat Bea dan Cukai di Pasal 16 UU Kepabeanan (baik tertulis dalam bentuk SPTNP maupun tidak tertulis di mana substansi PIB sebagai hasil penetapan);

b. Dibuatkan dalam bentuk tertulis hanya apabila ada kekurangan atau kelebihan bea masuk.

*) Frasa “dalam hal” dimaksudkan dimaknai suatu kondisi pengandaian bukansuatu persyaratan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (selanjutnya disebutUU PembentukanPeraturan Perundang- undangan) pada Lampiran II angka 260 huruf c menyatakan sebagai berikut:

“Frasa dalam hal digunakan untuk menyatakan suatu kemungkinan, keadaan atau kondisi yang mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi (pola kemungkinan-maka).”

18. bahwa berdasarkan hal tersebut maka wajib kiranya dipahami yang dimaksud dengan penetapan Pejabat Bea dan Cukai menurut Pasal 16 ayat (1) terbagi dua yaitu:

a. penetapan tidak tertulis (fiktif) berupa tindakan faktual yang menyetujui substansi yang ada dalam pemberitahuan pabean, atau

b. penetapan tertulis berupa adanya kesalahan dalam pemberitahuan pabean sehingga mengakibatkan adanya kekurangan bea masuk dan/atau kelebihan bea masuk.

19. bahwa berdasarkan uraian fakta dan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan sengketa ini, bahwa persyaratan atau norma formal penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan/atau nilai pabean adalah sebagai berikut:

a. penetapan dilakukan oleh Direktur Jenderal;

b. penetapan dilakukan atas tarif dan/atau nilai pabean;

c. penetapan dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal Pemberitahuan Pabean;

d. penetapan dilakukan melalui mekanisme penelitian ulang atau audit kepabeanan;

e. penetapan dilakukan apabila ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan tarif dan/atau nilai pabean; dan

f. penetapan dilakukan apabila penetapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 baik penetapan yang tertulis maupun penetapan pada sistem komputer pelayanan yang tidak tertulis.

20. bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) pelaksanaan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor oleh Terbanding sebagaimana tersebut di atas dilakukan berdasarkan Pasal 10 ayat (1a), ayat (2) dan ayat (4) PMK 51/2008sebagaimana terakhir diubah dengan PMK 61/PMK.04/2018, dan pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal kepada Kepala Kantor sesuai Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PER-18/2023) yang berbunyi sebagai berikut:

• Pasal 10 ayat (1a) PMK 51/2008

Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan melalui Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan.

Pasal 10 ayat (2) PMK 51/2008

Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila hasil dari Penelitian Ulang atau pelaksanaan Audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan Tarif dan/atau Nilai Pabean

Pasal 10 ayat (4) PMK 51/2008

Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).

• Pasal 3 PER-18/2023

Kepala Kantor dan Direktur melaksanakan penetapan kembali berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal melalui Penelitian Ulang;

21. bahwa objek banding berupa SPKTNP a quo merupakan hasil Penelitian Ulang atas dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diterbitkan masih dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean sesuai dengan Pasal 17 UU Kepabeanan juncto Pasal 10 ayat (1) PMK 51/2008 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK 61/PMK.04/2018, tersebut di atas;

22. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penerbitan SPKTNP a quo oleh Terbanding sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Pasal 17 UU Kepabeanan junto Pasal 10 ayat (1) PMK 51/2008. Selanjutnya sesuai Pasal 10 ayat (1a) PMK 51/2008 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK 61/PMK.04/2018, penerbitan SPKTNP a quo sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan, yakni setelah adanya proses Penelitian Ulang oleh Terbanding;

23. bahwa adapun prosedur awal sebelum dilakukannya pelaksanaan Penelitian Ulang oleh Terbanding atas PIB yang disengketakan adalah dengan melakukan kegiatan perencanaan, yaitu penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan oleh Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang berupa analisis data dan/atau informasi berdasarkan bukti nyata dan terukur terkait dapat tidaknya dilakukan peneltian ulang sesuai peraturan perundang-undangan yang dituangkan ke dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) dan menyampaikan pemberitahuan rencana Penelitian Ulang kepada Direktur (yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penelitian ulang) untuk dilakukan penelitian pemenuhan persyaratan objek Penelitian Ulang. Berdasarkan ketentuan dalam PER-18/2023 diatur mengenai penentuan objek Penelitian Ulang yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Kepala Kantor atas objek Penelitian Ulang pada wilayah kerjanya

(2) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Direktur atas objek Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama berdasarkan pertimbangan manajemen risiko.

(3) Dalam hal objek Penelitian Ulang merupakan bagian dari objek pemeriksaan dalam periode audit, Penelitian Ulang dapat dilakukan oleh Tim Audit.

Pasal 6

Kegiatan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi kegiatan:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan; dan

c. Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas.

Pasal 7

(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan proses penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(2) Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

a. Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang; dan

b. Direktur melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Penelitian Ulang;

(3) Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan tema dan/atau isu yang menjadi perhatian di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepentingan nasional.

Pasal 9

(1) Dalam rangka proses penentuan objek Penelitian Ulang, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) melakukan analisis data dan/atau informasi berdasarkan:

a. rekomendasi dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

b. rekomendasi dari instansi lain di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau

c. hasil analisis rutin yang dapat dilakukan bersama analis dari unit kerja lainnya.

Pasal 10

(1) Hasil analisis data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dituangkan ke dalam LAOP.

(2) Dalam hal objek Penelitian Ulang termasuk bagian dari objek pemeriksaan dalam periode audit, penyusunan LAOP dilakukan oleh Tim Audit.

(3) LAOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) kepada Direktur melalui surat pemberitahuan rencana Penelitian Ulang.

Pasal 11

(1) Direktur melalui Pejabat Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Penelitian Ulang melakukan penelitian terhadap LAOP yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).

(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam laporan penelitian objek Penelitian Ulang.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan:

a. objek Penelitian Ulang belum pernah dilakukan penetapan kembali, Direktur menerbitkan NPP yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

(5) Dalam hal objek Penelitian Ulang yang diusulkan sedang dalam proses audit, Direktur:

a. menerbitkan NPP untuk ditindaklanjuti dengan proses Penelitian Ulang; atau

b. meneruskan informasi dalam LAOP kepada Tim Audit. Pasal 12

(1) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melaksanakan Penelitian Ulang sesuai surat tugas yang diterbitkan berdasarkan NPP

24. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diperoleh fakta bahwa terhadap objek banding in casu memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan Penelitian Ulang. Maka dengan telah dipenuhinya persyaratan objek Penelitian Ulang tersebut, diterbitkan Laporan Penelitian Objek Penelitian Ulang (LPOP);

25. bahwa kemudian telah diterbitkan Surat Tugas untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan dengan dasar surat tugas sehingga pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan penugasan; dan terhadap Surat Tugas atas objek banding in casu telah berkesesuaian dengan Pasal 12 PER-18/2023 juncto Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (PMK-164/2021);

26. bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PMK-78/2023), disebutkan bahwa:

Pasal 7

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:

a. meminta data dan/atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau

d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

(3) Dalam rangka permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan/atau dokumen kepada:

a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau

b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(4) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada:

a. Importir;

b. Eksportir; dan/atau

c. Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.

Pasal 8

(1) Atas permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang wajib:

a. menyerahkan data dan/ atau dokumen; dan/atau

b. menyerahkan contoh barang.

(2) Atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, Importir, Eksportir, dan/ atau Pemilik Barang wajib menyarnpaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis.

(3) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyampaian keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:

a. secara langsung;

b. melalui jasa pengiriman;

c. melalui media elektronik; atau

d. melalui sistem komputer pelayanan.

(4) Penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan.

a. secara langsung; atau

b. melalui jasa pengiriman.

27. bahwa Undang-Undang Kepabeanan, PMK Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PMK 78/2023) dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PER-18/2023) tidak ada mengatur mengenai penetapan kembali hasil penelitian ulang harus dilengkapi oleh LHPU;

Paragraf 2

Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang

Pasal 10

(1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tariff sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

b. kekurangan pembayaran bea masuk; atau

c. kelebihan pembayaran bea masuk;

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tariff dan/atau nilai pabean

(2) dalam hal hasil Penelitian Ulang atas nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau

b. kelebihan pembayaran bea masuk;

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk, PDRI, dan sanksi administrasi berupa denda dengan menerbitkan surat penetapan kembali tariff dan/atau nilai pabean.

Pasal 11

(1) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

(2) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali perhitungan bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan bea keluar.

28. bahwa hasil penelitian yang dilakukan Terbanding dituangkan secara tertulis ke dalam sebuah laporan penelitian, yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU). Hal tersebut untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dan juga menghindari tindakan kesewenang- wenangan dengan diterbitkannya laporan penelitian tersebut sebagai dokumen sah yang berisi hasil penelitian ulang yang

memuat pelanggaran dan jumlah tagihan yang kurang dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 20 dan Pasal 21 PER-18/2023 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pengujian terhadap data, dokumen, contoh barang, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ke dalam KKPU.

(2) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor, KKPUsebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi tentang:

a. data Importir dan/atau Pemilik Barang;

b. nomor dan tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean Impor;

c. nilai pabean dan/atau tarif impor yang diberitahukan;

d. nilai pabean dan/atau tarif impor hasil Penelitian Ulang; dan

e. keterangan/alasan atas hasil Penelitian Ulang

(3) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor, KKPUsebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi tentang:

a. data Eksportir dan/atau Pemilik Barang;

b. nomor dan tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor;

c. jumlah, jenis, tarif dan harga ekspor yang diberitahukan;

d. jumlah, jenis, tarif dan harga ekspor hasil Penelitian Ulang; dan

e. keterangan/alasan atas hasil Penelitian Ulang.

(4) KKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 21

(1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pelaksanaan Penelitian Ulang ke dalam LHPU berdasarkan KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(2) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) menyampaikan LHPU kepada Kepala Kantor.

Pasal 25

(1) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penetapan tariff, nilai pabean, dan saksi administrasi, serta penetapan Direktur JenderaL Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

29. bahwa setelah Terbanding melaksanakan Penelitian Ulang dan menetapkan keputusan yakni menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean ke dalam SPKTNP a quo, Terbanding selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atas hasil penelitian tersebut kepada Pemohon Banding;

30. bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan dan dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut (Pasal 17 UU Kepabeanan) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2008 juncto PMK Nomor 61/PMK.04/2018 sehingga atas penerbitan SPKTNP a quo telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas. Dengan demikian, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait;

31. bahwa maka untuk memberikan pemahaman yang terang dan jelas mengenai penerbitan SPKTNP a quo, Terbanding menganggap penting untuk kembali menegaskan bahwa penerbitan SPKTNP a quo telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu UU Kepabeanan juncto PMK 51/2008 junctis PMK-78/2023 junctis PER-18/2023. Adapun ruang untuk melakukan bantahan, klarifikasi dan tanggapan oleh Pemohon Banding atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPKTNP a quo, telah tersedia melalui mekanisme pengajuan banding ke Pengadilan Pajak;

32. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penetapan Terbanding dalam SPKTNP a quo sudah sesuai dengan kaidah yang diatur di dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

a. bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan;

b. bahwa penetapan dalam SPKTNP a quo dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK 51/2008 serta prosedur mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian ulang sebagaimana diatur dalam PER-18/2023;

c. bahwa substansi sudah sesuai dengan objek keputusan, dimana materi yang menjadi permasalahan hukum telah sesuai dengan substansi yang tercantum di dalam SPKTNP. Di dalam penetapan telah termaktub rincian kesalahan, yang diikuti dengan pengisian kertas kerja Pejabat di dalam dokumen hukum yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU);

33. bahwa mengenai LHPU yang tidak dilampirkan, dan pencatuman Nomor, Tanggal dan Jumlah PIB didalam SPKTNP. bahwa kondisi diperlihatkan/diberikanmaupuntidakdiperlihatkan/tidak diberikannya LHPU kepada Pemohon dan tidak dicantumkannya Nomor, Tanggal dan Jumlah PIB didalam SPKTNP tidak berkaitan dengan keabsahan penetapan SPKTNP a quo dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum, kecuali dalam prakteknya, sama sekali tidak dibuat LHPU, karena faktanya dalam PER-18/2023, tidakadaketentuanyangmenyebutkankondisi diperlihatkan/diberikanmaupuntidakdiperlihatkan/tidak diberikannya LHPU kepada Pemohon Banding. Sehingga dapat Terbanding sampaikan dalil yang disampaikan Pemohon Banding adalah dalil yang mengada-ada, tidak benar dan tidak cermat dalam menafsirkan ketentuan a quo;

34. bahwa berdasarkan PER-18/2023 penyampaian LHPU hanya diatur disampaikan kepada direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Penelitian Ulang;

35. bahwa selain itu, dalam Lampiran huruf Q PER-18/2023 terkait format dan petunjuk pengisian LHPU, tidak ada format mengenai tembusan yang ditujukan kepada Pemohon. Maka dengan tidak adanya format tembusan kepada Pemohon pada format LHPU menunjukkan bahwa kondisi diperlihatkan/diberikannya LHPU kepada Pemohon sifatnya tidak mengikat dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum;

36. bahwa hal yang sama terkait format SPKTNP didalam Lampiran III PER-8/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isis Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, Surat Paksa tidak ada format mengenai harus dicantumkannya nomor, tanggal dan jumlah PIB yang dikenakan penetapan yang diharuskan tercantum adalah dokumen dasar penetapan beserta nomor dan tanggal dokumen dasar penetapan;

37. bahwa berikut adalah format LHPU dalam Lampiran huruf Q PER-18/2023:

O. CONTOH FORMAT LAPORAN HASIL PENELITIAN ULANG

NOMOR ofA)... /LHPU/...(2).../20..

TANGGAL ? 481...

NPP ere tee

LAPORAN HASIL PENELITIAN ULANG

Pa Ms “ i

: Fa He 4 ‘

Pasaman ag EA

Se Bj PP

MS ta TP

TanSama Dana maen

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

A. LATAR BELAKANG

Berdasarkan Surat Tuzas Penelitian Ulang nomor ...(10j... tanggal ...{11}.... telah

dilaksanakan Penelitian Ulang terhadap

Nama Perusahaan ISI...

NPWP 2.161...

Alamat po Fa

atas dokumen sebagaimana terlampir dalam .../121... .

Penelitian Ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif

dan terukir serta ketentuan kepabeanan sebagai tindak lanjut dan analisis awal yang

tertuang Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang Nomor: ...(13)... tanggal ./14i.. yang

menyatakan bahwa terdapat indikasi ...(15J....

B. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor ...{16}...;

2. Peraturan Pemerimtah Nomor ..f161...:

3. Seraturan Menteri Nomor ...i16i...:

4. A16)...

C. URAIAN HASIL PENELITIAN

Telah dilakukan penelitan ulang atas pemberitahuan pahean sebagai berikut

[Reras AN

Basama ——

beban pon

Tatan Deramen he —

Wiad Pabein BREAST ee

Doksimen/Rulu/Cmatan/Reterangan | [8

Hasil Pengalian

Kampas pe

Uraian Terjadinya Temuan Pelanggaran :

Kekurangan/ Kelebihan pembayaran bea masuk. bea keluar, dan/atau PDRI

ika ada

(Jenis Penerimaan UU Niat Tagihan

Bea Masuk les “JJ

Bea Masuk Tambahan") es... ooh

[BeaKeluar '”000)j)oehAchkwa

BPN es ————

PPnBM 28).

PPPho ey

Ipeaa UP SSOSOSOSSCCSCSC*Y

[Total

Analisis Penelitian:

D. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Berdasarkan hasi Peneliban Ulang dapat disimpulkan bahwa terdapat dokumen

Sebagaimana terlampir dalam .../12)... yang dilakukan Penelitan Ulang kedapatan

--(S1}..., sehingga diusulkan untuk dapat diterbitkan rekomendasi berupa ... (52)...

danfatau SPKINP/SPKPBK dengan rincian:

KEKURANGAN KELEBIHAN

- Bea Masuk 2 Rp .A33)... Fp 133)...

- BMAD/BMI/BMP > Rp 341... Rp 54...

- Bea Keluar 1 Rp 351... Fp 1351...

- PPK > Rp ...436)... Rp ...136)...

- PPh > Rp SF. Rp 87...

- PPnBM > Rp ...(38}... Rp ...138)...

- Denda : Rp 395... Fp i391...

- Total > Pp ..4{40}... Rp _.i40)._.

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor it: > Disi nomor LHPU

Nomor 2, > Diisi kode Kantor Wilayah

Namor (Ss 1 Diist tangga LHPU

Nomor [4) : Diisi Nomor Penugasan Penelitar Mang

Nomor (5) 1 Dus: nama Ferusahsan

Nomor (6: : Dis: NPWP Perusakaan

Nomor iTi : Diisi aiamat Perusahaan

Nomor (8) 1 Dus: Kantor Wilayah 'KPU/ Direktorat Audit Kepabeanar dan

Nomor [9 > Diisi tahun LHFU

Nomor (10) : Disi nomor Surat Tugas

Nomor (11) : Diisi tangga Surat Tugas

Nomor {12} 1 Diisi dengan KKPU Rerapitalasi Dokumer Pemberitahuan

Fabean

Nomor (135) 1 Dis: nomor Laporan Analisis Objek Perelitan Ulang

Nomor (14) : Dus: tangea Laporan Anausis Objex Penelitian Ulang

Nomor (15) 1 Diisi indikasi kesalahan yemberitahuar dokumen

pemberitahuan pabear. berdasarkan Laporan Anaisis Obrek

Feneitian Ulang

Nomor (16) | Diisi dengar peraruran yang menjadi dasar husrum kritera

atau pengambian keputusan

Nomor [174 : Diisi denzar nomor ‘ampirar KKFL vang terkait

Nomor (18) 1 Disi dengan sasaran peneitian sesuai dengan tentang

pemeriksaan terif'nilsi pabean /harga ekspor/'enis barang

#kspor/jum.ah barang ercspor

Nomor {19} : Dus: dengan jenis dokumer atau jeris laporan yang akan

diper:xsa. Contoh: Jika sasararnya adalah nilai pabean

impor, nijai tran saksi impor maka diisi dengan Dokumen PIE

Nomor {201 1 Dus: dengar jumlah dokumen yang dilakukan perelitan

“lang

Nomor {21} 1 Dus? dengar nilai pabean atau nilai ekspor yans diiakakan

penelitian ulang

Nomor (22) 1 Diisi dengan dokumen, buku, catatan, dan keterangan yang

dijadikan sebagai perguji. Contoh: 'iKxa sasarannya adalah

nilai pabean 'nilai tansaksi maka sebagai penrujinya adaah

Buru Kas, Bukti Transfer Payment / LC, Buku Pembeliar dan

jainnya

Nomor (23) 1 Dis: dengan hasil pengujian seperu *“Sesus:” dalam nal

sesua: stau “Selisih Kurang” dalam ha’ terdapat selisih

urang, dso

Nomor (24) : Dusi dengar ketentuan yang dilanggar apabila hasil

peneiyan menurjukan ketidaksesugian. Contoh: apabila

terdapat ketidaksesuaiarn peretapan tarif barang, maka

xetenruan vane dilanggar adalah nasa’ 14 ayat [i] UU No. iT

tahun 2006 Jo UU No. 10 tahun 1995

Nomor (25) 1 Disi dengar ketentuan sanksi apasia hasil perelitan

merunjukan pelanggaran contoh: apabila terdapat

rekurar.gan bayar maka ketentuan sanksi: adalah pasal ir

aya: (21 UU No. 17 takun 2006 Jo UU No. 10 tanun 1993

Nomor [261 : Diisi dengan kesimpular dari hasil pemeriksaan tersebut.

Contoh: dalam Pengujian Nila. Transaksi terdapat nilai

pembayaran yang belum termasuk dalam nilai pabearn maka

kesimpulan dapat diisi “Terdapa: kekurangan pembayaran

Dea masuk dan Fajak dalam rangka impor serta derda” atau

jika hasil pengujian “sesuai maka kesimpulan dapat diisi

dengan “Tidak terdapat kekurangan pembavaran bea masuk

dan Pajak dalam rangka impor serta denda yang disebabkan

karena kesalahan nilai transaksi”

Nomor (27) 1 Dis: dengan ringkasan mengena: adanya ketidaksesuaian

pemberitahuan pabean impor maupun ekspor terkait

klasifikasi, ndai pabean, jumlah dan jenis barang, serta

pembebanan

Nomor (28) 1 Dis: dengan jumlah kekurangan atau kelebihan dalam mata

uang rupiah sesuai jenis penerimaan

Neomor (29) 1 Diisi dengan total kekurangan atau kelebihan bea masuk,

keluar. dan/atau pajak dalam rangka impor. dan/atau

denda

Nomor {30} 1 Diisi urman temuan atas pemberitahuan pabean vang

dibandingkan dengan kriterra/referensi/ dasar hukum

berupa KUMHS, Explanatory Notes, Compendium, hasil

pengujian laboratorium, brosur. pasal pelanggaran.

penggunaan metode penetapan nila: pabean. dan kriteria

launnyva

Nomor (31) > Dusi ditemukan atau tidak ditemukan

kekurangzgar/kelebihan bayar

Nomor (32) © Diusi rekomendasi hasil penelitian ulang selain

SPKTNP/ SPKFEK

Nomor (33) 1 Diisi nilai kekurangan/kelebihan Bea Masuk

Nomor (34) 1 Dusi nila: kekurangan/ kelebihan Bea Masuk Anti

Dumping/Bea Masuk Tindakan Pengamanan/ Bea Masuk

Imbalan/ Sea Masuk Pembalasan

Nomor (35) 1 Dusi nilai kekurangan /kelebihan Bea Keluar

Nomor {36} 1 Dus: nilai kekurangan/ kelebihan PPN

Nomor (37) : Dist nitai kekurangan/kelebihan PPh

Nomor (38) > Dusi milat kekurangan/ kelebihan PPnBM

Nomor (39) 1 Dusi nilai kekurangan/kelebihan Denda

Nomor (LOj : Dias: nilai kekurangan/kelebihan Total

Nomor (41) 1 Diisi tempat dan tanggal LHPU

Nomor (42) 1 Diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai

Nomor (43) 1 Dusi nama Pejabat Bea dan Cukai

38. bahwa berikut adalah format SPKTNP dalam Lampiran III PER-8/2015

Beren nan

Te eae a eo aan seo 2

KEMENTEKIAN KEUANGAN RETUTLIK INDONESIA ve . Fosse

DIRE KTORAT JENDERAL MEA DAN CUKAL

SURAT PENETAPAN KFMBALI TAMIY DAN/SATAL NILAI SAnr.an [SPRTNP)

Bean SERTN ial

Ba ot aay

Tatra .

ar a 4

IN Tadi PA SN Wel

Pe Aa Sanam Coda: Patong Nemec FO tate et Rept a

Floater fhe an aa deta Cade Dada Mapper i} ie, pada Har bos

1. Tan aay ark Jera teat ea)

na tangga Hal) PE napa Rea os. aral

Fate Maa tier Ma WE Goat OK heat any bar ata eh aa

Pe ara Baba res aan Jana jane EM ga tg keer matah nara nara

Cr ger decw ta tenga MUA cae wedaagie Penske

Rinks _ COMP RANE AS . ma tess

Tie Mk be. te wl ar

AA TEM La IR hee to Fa .

OL Oo ON meee: andi nm . ms 3

4 hee BL “ Me .

woes on Lt - 7

FOP Ts cee i ws ' a

Vat ee te 4 B: a

Lan aci fe tea - para

a we tee Lome

Maka aman ar be cn ne

Beat fete fe Dag et bem Patut perna bo tas pectic: pr ratna tar

Peete Coreg aden peter Soe beta Gen re atk ed Graha pet avert fete ct peudtess

bert gor ba haru tas TaD BA perbankan dari perder Rep hy

fecal Boaretior ben,

AP AMEN Tey ibbee totem thar ent Sarapan fergtan tarubsed ed

Sea Tata Deer vbr Bag oat sehen OM pat ttl Naga Beaches tact coc ah behoiarage ry

wer thas tet Pere es GR Aart Sars etree rust aed beng se der hei patria bare wh doting

pra Peale hegihare Salar enak Matin tenar peta,

Dei ana fia tenet agent meget Dice pertain aa pera apakan rn na Teri far tara

Ka peak ne Maa RN tar rag Rr Se pobre peng mak aT ta ketene i

Boba maut ita Png

Ag marka Daan Basa Kenari tas penenang ani ded lapak ne goa po oa oe

Pours tae Jeep Deru selua Bapak p attra bagas nanang La

mag Duets Jee erat

ral tt

Nai 3%)

PEN te at teeny Hara

De gp tata ae

Bean Re tek treet rete!

Woe ge ep Ke Urat Lentur mney

Tet eee he Rear Map ds Marto A Ast Seto pte mun lt ria Toe

eT eal Ba ton Deng amati aa Peda and tere

POE wre erg le

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PENETAPAN TARIF DAN/ATAU NILAI PABEAN (SPKTNP)

Sa BIS nata Unit Sena vat mece atkins sarat Denetapan

Ketituti

Dirrhrenit

Boritos Wobaysiti

Karat Peru asc han Pelosvtaracd

Kanto Wiles at

Kantor Pelayaran Ghea

Ne ha tat lay Doster: tansgheb surat dan kode kata ena at SR

No Val dee KN Disk bara ompeortir

NM OSL NPWP amper

Naa Dist alat en port

Set tot Distdexumen dasar pene

Misalkan. Lapan Sasi Ane HA)

Naa DL kota daun alasan per engan pada angka ‘6+

NM HH. Taal Cokes dase: peretipan pada ADig te

“So alta tute Sins jamluh Kekutarutas dan Rebana mak

Meo Das daan diate SMA PITA Kerugian dau Rete bitin BASA ang ise:

See Lae dd Dian anlage esa kerutan cae keletunan

HAMA BH MIS ABM TES,

See aa tb Sst fata Kekurangan dan ketela vik

Naa shetty NPM - Dias ja da kekoringan tan kelebatios SPN

Sao Alatas Paha We mama kekarargiun dian hele UR AN

Mee Datars DLS Diet mamah kekurangan chine kelebihan TPB hasan SI

Nae Pe da DI Gb Olt panah Ketapang deda adtdnutrani

Vio Son cha | hj Diet tara barinwa midsalio Panas

Mes lan (ar Cust Sah keruangan lass entah bagian

Ne tM tan URS. Geng fatal teripo per Ss yan sun aU enam pedang

Re har Sesak Tanppal paca No (br Serta ketendinan, tanggal

penetapan Ui itirae sebaga hinga pertama

Misal Garngael SPKTNP adalah 20 hun Lir bk tanggal

Satan Tempa SEKEN arahan DS Agustus Bu

Sih DIES nama Kauitor Selayatan Pama ang hat Kuan ata i

Renter Pengawasan da Pelayanan Bea ear. canal te Ipa

peri entah Beata puan

Na dani BR Latina penata wang menectithas. Gan pee urban

Misal Direktor Audit

“ JA dary Ges TMS. nanti clans tara Tartan Pejabat these bay flim ard

GREET ALL Surat per tapa Deserta NIE

Meat! LAS at Kantor Wilayah ov ATA toetobeaw bi Kuta

Pergewasan dhe Keagamaan Hea dau Cuba ated panne Kanter

Pelayanan Utama Compact penentu aan keeway pasaran,

La Pa DIAN Kentot Pergulatan Pelayanan Lea Ata Unika

TOMAS Pramenuhan Rekan peer alam 2a tek

pemenuhan kewajiban puteat adalah Kantor Pelawaran

Muna butir ru Gak perna Ns

Salinan Sesuai depan andra DIREKTUR JENIALRAL EA DAN CURA

Dencetinis Deenterat Jenderal tte!

ta by

Kep Pangan Dian

- any AGT NG KU SAWANT ONG

Beda Murti

39. bahwa berkaitan dengan hal tersebut di atas, berdasarkan filsafat ilmu hukum, di dalam menentukan kriteria kebenaran, terdapat teori kebenaran korespondensi, (Correspondence Theory of Truth), dimana menurut Bakhtiar dalam bukunya Filsafat Ilmu (2012:112) menyatakan bahwa “Kebenaran atau suatu keadaan dikatakan benar jika ada kesesuaian antara arti yang dimaksud oleh suatu pendapat dengan fakta. Suatu proposisi adalah benar apabila terdapat suatu fakta yang sesuai dan menyatakan apa adanya”;

40. bahwa penerbitan SPKTNP dan NHPU sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PER-18/2023 dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum;

41. bahwa berdasarkan ketentuan di atas dan dikaitkan dengan fakta hukum dalam perkara a quo, maka SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding terbukti sah dan mengikat secara hukum karena sudah sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;

42. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Terbanding telah melakukan penetapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang mempermasalahkan mengenai prosedur Penelitian Ulang dan SPKTNP patut untuk dikesampingkan;

C.2. Analisis Atas Identifikasi dan Klasifikasi Barang Impor

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah adanya penetapan klasifikasi atas barang impor dengan 6 (enam) PIB dengan rincian sebagai berikut:

NoPIBtanggalPosPemberitahuanPenetapan
191378125-Aug-2218471.50.90 BM 0% PPN 11% PPh 2,5%8543.70.90 BM 5% PPN 11% PPh 2,5%
291377925-Aug-221
391642311-Oct-221
491643611-Oct-221
591642511-Oct-221
691642611-Oct-221

Penelitian atas Identifikasi

2. bahwaberdasarkanpenelusuranpada bitocto.com/octopedia/apa-itu-

hash/#:~:text=Dalam%20ilmu%20kriptografi%2C%20hash%20 adalah,tak%20bisa%20lagi%20Anda%20kembalikan diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa dalam ilmu kriptografi, hash adalah algoritma yang dipakai untuk mengubah informasi. Data yang dimasukkan nantinya diolah menjadi angka, huruf, atau karakter lain menjadi karakter terenkripsi tanpa mengubah ukuran. Data yang terenkripsi lewat fungsi hash tak bisa lagi Anda kembalikan. Hal ini pula yang membuat algoritma tersebut dikenal sebagai One Way Function atau encryption satu arah. Seperti yang disebutkan, hash yang dijumpai dalam dunia kripto terdiri atas algoritma matematika satu arah. Perannya adalah memetakan data dari berbagai ukuran ke dalam string bit;

3. bahwa berdasarkan penelusuran pada https://dataspace.com/big- data-applications/what-does- it-mean-to-hash-data/ diketahui hal- hal sebagai berikut:

bahwa Hashing hanyalah meneruskan beberapa data melalui rumus yang menghasilkan hasil, yang disebut hash. Hash tersebut biasanya berupa string karakter dan hash yang dihasilkan oleh rumus selalu memiliki panjang yang sama, terlepas dari berapa banyak data yang Anda masukkan ke dalamnya;

bahwa ada sejumlah besar algoritma hashing yang diterima secara luas dan tersedia untuk penggunaan umum. Misalnya, MD5, SHA1, SHA224, SHA256, Snefru… Seiring waktu, rumus ini menjadi lebih kompleks dan menghasilkan hash yang lebih panjang sehingga lebih sulit untuk diretas;

4. bahwaberdasarkanpenelusuranpada https://indodax.com/academy/asic-miner/ diketahui hal- hal sebagai berikut:

bahwa ASIC merupakan singkatan dari Application-Specific Integrated Circuit, Asic adalah sebuah chip sirkuit terintegrasi yang dirancang bagi tujuan yang spesifik. Adapun Asic miner merupakan perangkat terkomputerisasi yang digunakan hanya untuk mining kripto. Masing-masing Asic pada umumnya dibangun untuk menambang mata uang digital tertentu. Dengan

demikian, penambang Asic dengan spec alogritma “SHA-256” (Contoh) nantinya hanya bisa melakukan penambangan atau mining koin tertentu yang menggunakan algoritma SHA-256, seperti BTC (Bitcoin), BCH dan BSV. Pasalnya, algoritma antar koin kripto berbeda-beda, sedangkan Asic miner hanya mampu memproses algoritma tertentu saja sesuai spec masing-masing; bahwa Processing power ASIC Miner diukur dalam satuan Hash Rate (H/s), yang mana mempresentasikan kecepatan ASIC Miner dalam memproses complex mathematical problems (enkripsi), memverifikasi transaksi dalam jaringan cryptocurrency. Sebagai tambahan,berdasarkanpenelusuranpada https://en.wikipedia.org/wiki/Application-

specific_integrated_circuitdiketahui bahwan Application- Specific Integrated Circuit (ASIC) merupakan sebuah chip sirkuit terintegrasi (integrated circuit - IC) yang dikustomisasi untuk penggunaan khusus, bukan untuk penggunaan umum. Contohnya chip yang didesain untuk menjalankan digital voice recorder atau high-efficiency video codec;

Contoh ASIC Miner : Bitmain Antminer S19j XP, Avalon Miner 1246-85T, Whatsminer M31S, KOI Miner C16";

5. bahwaberdasarkanpenelusuranpada https://shop.bitmain.com/product/detail?pid=0002023062611433 7330962EtM9r0640 diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada specsheet tersebut kedapatan bahwa ASIC Miner ini mempunyai kemampuan untuk memproses algoritma SHA256 untuk menghasilkan Cryptocurrency BTC/BCH/BSV dengan Hashrate 151 TH/s dan membutuhkan Power on wall (pada 25°C) 3247 ±10% Watt. ASIC Miner mempunyai kemampuan efisiensi yang lebih baik dari miner tradisional yang menggunakan CPU dan GPU";

Tn Ti. #3 -

gE EER Ga

SA pe

TE ie

(Hashboarc} iAduminium Enclosure}

me i i owe = '

TT ostro Bari (Power Scpoiys

6. bahwa ASIC Miner terdiri dari power supply, aluminum enclosure, control board dan PCB hashboards. Setiap hashboard terdiri dari banyak ASIC Chip yang dilengkapi heatsink;

7. bahwa berdasarkan hal-hal diatas dapat disimpulkan bahwa Computer Server Hash Data Processing Machines merupakan Asic Miner yang berfungsi khusus untuk melakukan proses perhitungan/ pengolahan hash data yang diukur dalam satuan Hash rate (H/s) yang digunakan untuk menambang Cryptocurrency dengan algoritma tertentu yang bekerja tanpa intervensi namun tidak dapat ditentukan oleh pemakai dengan bebas;

8. Foto, Deskripsi dan Cara Kerja Barang

ASIC Miner yang disusun pada rak-rak di dalam kontainer khusus.

> a i - - 4 os

an ee a PA Tan

= weed rz 2 .

TEA YS

9. bahwa berdasarkan data yang diberikan perusahaan, barang impor digunakan untuk kegiatan penambangan kripto atau crypto mining dengan algoritma SHA256 dan menghasilkan Cryptocurrency BTC/BCH dengan hashrate 100 +/- 3% dan Power Efficiency on Wall@25°C, J/TH 34 ± 5%;

10. bahwa berdasarkan hal-hal diatas dapat disimpulkan bahwa Computer Server Hash Data Processing Machines merupakan Asic Miner yang berfungsi khusus untuk melakukan proses perhitungan/ pengolahan hash data yang diukur dalam satuan Hash rate (H/s) yang digunakan untuk menambang Cryptocurrency dengan algoritma tertentu yang bekerja tanpa intervensi namun tidak dapat ditentukan oleh pemakai dengan bebas;

Penelitian Klasifikasi

11. bahwa berdasarkan KUMHS no 1 disebutkan bahwa:

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

12. bahwa berdasarkan KUMHS no 6 disebutkan bahwa:

“Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”;

13. bahwa Kajian pos tarif 8471.50.90 (PIB Pemberitahuan);

a. bahwa sesuai BTKI 2022, Bagian XVI: “Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereprodu- ksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut;

b. bahwa sesuai BTKI 2022, Bab 84 "Reaktor nuklir, ketel, mesin dan peralatan mekanis; bagian daripadanya"

c. bahwa dalam BTKI 2022 pos 84.71 diurai sebagai berikut: 84.71Mesin pengolah data Automaticdata

otomatis dan unitnya; processingmachines pembaca magnetik atau andunitsthereof; optik,mesinuntuk magneticoroptical menyalin data pada readers, machines for mediadatadalam transcribing data onto bentuk kode dan mesin data media in coded form untuk mengolah data andmachinesfor tersebut, tidak dirinci processing such data, atau termasuk dalam not elsewhere specified pos lainnya.or included.

8471.30- Mesin pengolah data - Portable automatic data

otomatis digital portabel, processingmachines, dengan berat tidak lebih weighing not more than

dari 10 kg, terdiri dari 10 kg, consisting of at paling tidak satu unit leastacentral pengolahpusat, processingunit,a keyboard dan display :keyboard and a display :

- Mesin pengolah data - Other automatic data otomatis digital lainnya : processing machines :

8471.50- Unit pengolah selain - Processing units other

yang dimaksud dari than those of subheading subpos 8471.41 atau 8471.41 or 8471.49, 8471.49, dalam wadah whether or not containing yang sama mempunyai in the same housing one maupun tidak, satu atau or two of the following dua tipe unit berikut : unit types of units: storage penyimpanan,unit units, input units, output masukan, unit keluaran : units :

8471.50.10 - - Unit pengolah untuk - - Processing units for

komputerpersonal personal(including (termasukkomputer portable) computers portable)

8471.50.90 - - Lain-lain- - Other

d. bahwa berdasarkan Paragraf (I) Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) Pos 84.71 menyebutkan pengertian pengolahan data (data processing) sebagai berikut:

Data processing is the handling of information of all kinds, in pre-established logical sequences and for a specific purpose or purposes.

bahwa dari pengertian definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pengolahan data adalah proses penanganan segala jenis informasi berdasarkan suatu urutan logis yang telah diprogram sebelumnya untuk suatu keperluan-keperluan tertentu;

e. bahwa terkait pengertian unit dari mesin pengolah data otomatis, Paragrafh (I) huruf (B) Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) Pos 84.71 memberikan penjelasan sebagai berikut:

(B) Unit Yang Diajukan Secara Terpisah

…

Sebuah apparatus hanya dapat diklasifikasikan dalam Pos ini sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis hanya jika:

(a) Melakukan fungsi pengolahan data.

(b) Memenuhi kriteria dalam Catatan 5 (C) Bab 84, yaitu:

(i) Dari jenis yang semata-mata atauterutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik

secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam

bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

(c) Tidak dikeluarkan oleh catatan 5 (D) dan 5 (E) Bab 84, yaitu:

Catatan 5 (D) Bab 84 menyebutkan bahwa Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 5 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak;

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara,

gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video

perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

f. Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi. Berdasarkan Catatan 5 A Bab 84 dijelaskan:

(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data

otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpanprogramatauprogram-program pengolahan dan sekurang- kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai; (iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan

oleh pemakai; dan

(iv) Tanpaintervensi manusia,melaksanakan

program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

g. bahwa berdasarkan Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) Pos 84.71 menyebutkan pengertian pengolahan data (data processing) sebagai berikut Automatic Data Processing Machines

The automatic data processing machines of this heading must be capable of fulfilling simultaneously the conditions laid down in Note 6(A) to this Chapter. […]

Thus, machines which operate only on fixed programs, i.e., programs which cannot be modified by the user, are excluded even though the user may be able to choose from a number of such fixed programs."

h. bahwa berdasarkan Catatan 5E Bab 84 dijelaskan:

Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

i. bahwa berdasarkan uraian diatas perangkat ini dikeluarkan dari ADP karena perangkat ini sudah memiliki fitur-fitur bawaan. Sehingga pengguna hanya bisa memilih fitur-fitur yang akan digunakan sebatas apa yang telah tersedia di perangkat ini tanpa bisa memprogam secara bebas;

14. bahwa Kajian pos tarif 8543.70.90 (Penetapan Terbanding)

a. bahwa sesuai BTKI 2022, Bagian XVI: “Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereprodu- ksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut;

b. bahwa sesuai BTKI 2022, Bab 85 “Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam danpereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi,dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.”;.

c. bahwa dalam BTKI 2022 pos 85.43 diurai sebagai berikut: 85.43Mesin dan aparatus Electrical machines and

elektrik,mempunyai apparatus,having fungsi tersendiri, tidak individual functions, not dirinci atau termasuk specified or included pada pos lainnya dalam elsewhereinthis Bab ini.Chapter.

8543.10.00 - Akselerator partikel- Particle accelerators 8543.20.00 - Generator sinyal- Signal generators 8543.30- Mesin dan aparatus -Machinesand

untukpenyepuhan apparatusfor dengan listrik, elektrolisis electroplating,

atau elektroforesis:electrolysisor

electrophoresis:

8543.40.00 - Rokok elektronik dan - Electronic cigarettes

peralatanpenguapan and similar personal elektrikpersonal electricvaporising semacam itudevices

8543.70- Mesin dan aparatus - Other machines and

lainnya :apparatus :

8543.70.10 --Electricfence - - Electric fence

energiserenergisers

- - Aparatus kendali jarak - - Remote control jauh, selain aparatus apparatus, other than radio kendali jarak jauh : radio remote control

apparatus :

8543.70.30 - - Mesin elektrik dengan - - Electrical machines

fungsipenerjemahan andapparatuswith atau kamustranslation or dictionary

functions

8543.70.40 - - Perlengkapan untuk - - Equipment for the

menghilangkan partikel removal of dust particles debuatau or the elimination of menghilangkan muatan electrostaticcharge ektrostatikselama during the manufacture pembuatan printed circuit ofprintedcircuit board/printedwiring boards/printedwiring board atau printed circuit boards or printed circuit assembly; mesin untuk assemblies; machines memperbaikimaterial for curing material by dengan sinar ultra-violet ultra-violet light for the untuk pembuatan printed manufacture of printed circuitboard/printed circuitboards/printed wiring board atau printed wiring boards or printed circuit assemblycircuit assemblies

8543.70.50 - - Penguat gelombang - - Microwave amplifiers;

mikro; digital flight-data digitalflight-data recorder;pembaca recorders;portable elektronikportabel batteryoperated dioperasikandengan electronic reader for baterai untuk merekam recordingand dan mereproduksi teks, reproducing text, still gambar diam atau berkas image or audio file audio

8543.70.60 - - Aparatus pengolah --Digitalsignal

sinyal digital memiliki processingapparatus kemampuanuntuk capable of connecting to dikoneksikandengan a wired or wireless

jaringankabelatau network for the mixing of nirkabel untuk sound sound;articles mixing; barang dirancang specifically designed for secara khusus untuk connection to telegraphic dikoneksikan ke aparatus or telephonic apparatus atau instrumen telegrafi or instruments or to atau telefoni atau ke telegraphic or telephonic jaringan telegrafi atau networks

telefoni

8543.70.90 - - Lain-lain- - Other

8543.90- Bagian :- Parts :

d. bahwa ada beberapa jenis mesin crypto miner, yang paling umum adalah:

(1) ASIC (Application-Specific Integrated Circuit), ASIC adalah perangkat yang dirancang khusus untuk penambangan kripto. ASIC sangat efisien dalam hal hash rate (kekuatan komputasi untuk mining) namun penggunaannya terbatas untuk algoritma tertentu.

(2) GPU (Graphics Processing Unit), Unit pemrosesan grafis yang biasanya terdapat pada kartu video komputer juga bisa digunakan untuk mining kripto tertentu. Dibandingkan ASIC, GPU lebih fleksibel namun daya processing-nya lebih rendah.

e. bahwa berdasarkanpenelusuranpadainternet https://www.customsmobile.com/rulings/docview?doc_id=NY %20N297495&highlight=NY%20N297495 diketahui bahwa jenis barang impor adalah alat yang berfungsi khusus untuk menambang Cryptocurrency dengan berbagai tipe. Produk ini bekerja tanpa intervensi dan program tidak dapat dimodifikasi dan telah ditentukan pemakaiannya (tidak dapat diprogram secara bebas);

f. bahwa berdasarkan hal-hal di atas dapat disimpulkan bahwa Computer Server Hash Data Processing Machines merupakan Asic Miner yang berfungsi khusus untuk melakukan proses perhitungan/pengolahan hash data yang

diukur dalam satuan Hash rate (H/s) yang digunakan untuk menambang Cryptocurrency dengan algoritma tertentu yang bekerja tanpa intervensi namun tidak dapat ditentukan oleh pemakai dengan bebas;

g. bahwa berdasarkan data-data tersebut di atas, maka jenis barang yang diimpor berupa Computer Server Hash Data Processing Machines dengan berbagai tipe lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8543.70.90 BM 5%, PPN 10%, PPh 22 sebesar 2,5%;

15. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan;

16. bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

D. Kesimpulan

1. bahwa telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

2. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas identifikasi, barang impor a quo merupakan perangkat yang sudah memiliki fitur-fitur bawaan, sehingga pengguna hanya bisa memilih fitur-fitur yang akan digunakan sebatas apa yang telah tersedia di perangkat ini tanpa bisa memprogam secara bebas;

3. bahwa berdasarkan hal tersebut, barang impor a quo tidak memenuhi kriteria sebagai mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8471.50.90 dan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8543.70.90 BM 5%, PPN 10%, PPh 22 sebesar 2,5%;

4. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

5. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan klasifikasi barang;

E. Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-131/ WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

04/I/B-MPSC/2025 tanggal 10 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Alasan dan Pokok Sengketa Banding Pemohon Banding

bahwa dalam Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan kepada Pengadilan Pajak, telah Pemohon Banding jelaskan bahwa dalam SPKTNP- 131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 hanya menyebutkan dasar hukum yaitu Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan dan LHPU Nomor 33/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 20 Agustus 2024 serta besarnya tagihan yang wajib dilunasi, akan tetapi di dalam SPKTNP tidak memberikan alasan penetapan apa yang disengketakan sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui apa yang dipermasalahkan dan apa yang menjadi pokok sengketa dan tidak mencantumkan nomor, tanggal dan jumlah PIB yang disengketakan serta tidak dilampiri LHPU Nomor 33/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang merupakan dasar diterbitkannya SPKTNP;

bahwa dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tanpa ada alasan penetapan apa yang dipermasalahkan dan apa yang disengketakan sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui pelanggaran apa yang dilakukan Pemohon Banding dan apa yang menjadi pokok sengketanya. Terbanding dalam menerbitkan dan mengirimkan SPKTNP tanpa dilampiri LHPU yang merupakan dasar penetapan SPKTNP dan SPKTNP tidak diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis yang menjadi dasar penetapan keputusan serta tanpa ada penjelasan terperinci yang merupakan penjelasan yang menguraikan alasan penetapan keputusan atau penetapan tertulis sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas, sehingga tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 52 ayat (1) antara lain menyebutkan: Syarat sahnya keputusan meliputi: huruf b. Dibuat sesuai prosedur dan huruf c. Substansi sesuai dengan obyek keputusan dan ayat (2) sahnya keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB, salah satunya asas kecermatan, dan Pasal 55 ayat (1) menyebutkan: Setiap keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis yang menjadi dasar penetapan keputusan dan ayat (2) menyebutkan: Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci;

bahwa sehingga pada surat banding Pemohon Banding menyimpulkan yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP- 131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tanpa LHPU tidak sesuai prosedur penerbitan SPKTNP, karena tidak mencantumkan nomor, tanggal dan jumlah PIB yang disengketakan serta tidak memberikan alasan penetapan apa yang disengketakan sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui apa yang dipermasalahkan dan apa yang menjadi pokok sengketa. Sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c serta ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Oleh karena itu Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan

memutus perkara a quo memutuskan Membatalkan Keputusan Terbanding dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 dan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

B. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan):

Pasal 12

(1) Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. Barang impor hasil pertanian tertentu;

b. Barang impor termasuk dalam daftar eksklusif Skedul XXI-Indonesia pada Persetujuan Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan; dan

c. Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);

(3) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri;

Penjelasan Pasal 12

Ayat (1)

Dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), besarnya tarif maksimum dalam ayat ini ditetapkan setinggi-tingginya empat puluh persen termasuk Bea Masuk Tambahan (BMT) yang pada waktu diundangkannya Undang-Undang ini masih dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Namun, dengan tetap memperhatikan kemampuan daya saing industry dalam negeri, kebijaksanaan umum di bidang tarif harus senantiasa ditujukan untuk menurunkan tingkat tarif yang ada dengan tujuan:

a. Meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasaran internasional;

b. Melindungi konsumen dalam negeri; dan

c. Mengurangi hambatan dalam perdagangan internasional dalam rangka mendukung terciptanya perdagangan bebas;

Ayat (3)

Untuk mengantisipasi perkembangan perdagangan internasional yang demikian cepat dan dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, perlu diberikan pendelegasian wewenang kepada Menteri untuk menetapkan besarnya tarif Bea Masuk setiap jenis barang dan melakukan perubahan terhadap besarnya tarif tersebut;

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

Pasal 13

(1) Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau

b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;

(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

Penjelasan Pasal 13;

Ayat (1)

ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);

huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau

kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea

masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

huruf b Dalam rangka mempermudah dan mempercepat penyelesaian impor

barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman melalui pos atau jasa titipan, dapat dikenakan bea masuk berdasarkan tarif yang berbeda dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), misalnya dengan pengenaan tarif rata-rata. Ketentuan ini perlu, mengingat barang- barang yang dibawa oleh para penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas pada umumnya terdiri dari beberapa jenis;

Pasal 16

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan;

(4) Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar;

(5) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, pengembalian bea masuk dibayar sebesar kelebihannya;

(6) Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri;

Penjelasan umum Pasal 16

Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, jika pemberitahuan pabean sudah didaftarkan, penetapan harus sudah diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran. Batas waktu 30 (tiga puluh) hari dianggap cukup bagi pejabat bea dan cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan.

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian bea masuk yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan penetapan kembali;

(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar;

Penjelasan Pasal 17 ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya

kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali;

Pasal 95

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan DirekturJenderalsebagaimanadimaksuddalamPasal93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 1 angka 8

Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding; Pasal 1 angka 10

Surat Bantahan adalah surat dari Pemohon Banding atau Penggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian banding atau surat tanggapan;

Bagian Kedua, Kedudukan

Pasal 2

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak;

Penjelasan:

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan merupakan Badan Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999;

Bab III Kekuasaan Pengadilan Pajak

(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan Ayat (2)

Sengketa Pajak yang menjadi obyek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam Keputusan Keberatan; Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur demikian;

Pasal 38

Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)

Penjelasan:

Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), yang kemudian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) disusul dengan surat atau dokumen sehingga Banding dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tanggal penerimaan Surat Banding adalah tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud;

Bagian Keempat, Persiapan Persidangan

Pasal 44

(1) Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan atas Surat Banding atau Surat Gugatan kepada Terbanding atau Tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Banding atau Surat Gugatan;

(2) Dalam hal Pemohon Banding mengirimkan surat atau dokumen susulan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung sejak tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud;

Pasal 45

(1) Terbanding atau Tergugat menyerahkan Surat Uraian banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dalam jangka waktu:

a. 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding

b. 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan

(2) Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh Pengadilan Pajak diikirim kepada Pemohon Banding atau Penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima

(3) Pemohon Banding atau Penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

(4) Salinan Surat Bantahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikirimkan kepada Terbanding atau Tergugat, dalam jangka waktu 14 (empat belas) haris sejak tanggal diterima Surat Bantahan

(5) Apabila Terbanding atau Tergugat atau Pemohon Banding atau Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (3), Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan Banding atau Gugatan

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim

Penjelasan

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU-Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan)

Pasal 8

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komosi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, Badan, Lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan;

Penjelasan:

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Peraturan Menteri” adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan;

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan” adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

Bab II Hal-Hal Khusus A. Pendelegasian Wewenang

Nomor 198. Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dapat

mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

Nomor 200. Pendelegasian kewenangan mengatur harus menyebut dengan

tegas;

a. ruang lingkup muatan materi yang diatur; dan

b. jenis Peraturan Perundang-undangan.

Nomor 210. Dalam pendelegasian mengatur tidak boleh adanya delegasi

blangko.

Nomor 211. Pendelegasian kewenangan mengatur Undang-Undang kepada

menteri, pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif;

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU- Administrsi Pemerintahan)

Pasal 2

Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, warga masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaran pemerintahan

Pasal 1 angka 7

Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan;

Pasal 7

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

g. memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan;

Pasal 9

(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan AUPB;

(2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; dan

b. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan;

(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan;

Pasal 10

(2) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

d. kecermatan;

Penjelasan:

Huruf d Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

Bagian Kelima, Standar Operasional Prosedur

Pasal 49

(1) Pejabat Pemerintahan sesuai dengan kewenangannya wajib Menyusun dan melaksanakan pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan keputusan

(2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam perdoman umum standar operasional prosedur pembuatan keputusan pada setiap unit kerja pemerintahan

(3) Pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan keputusan wajib diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada publik melalui media cetak, media elektronik dan media lainnya

Bagian Ketiga, Penyampaian Keputusan

Pasal 61

(1) Setiap keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemeritahan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut

(2) Keputusan dapat disampaikan kepada pihak yang terlibat lainnya

(3) Pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa secara tertulis kepada pihak lain untuk menerima keputusan

Bagian IX. Keputusan Pemerintahan, Bagian Kesatu, Syarat Sahnya Keputusan

Pasal 52

(1) Syarat sahnya keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

b. dibuat sesuai prosedur

c. substansinya sesuai dengan obyek keputusan

(2) Sahnya keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB

Pasal 53

Antara lain menyebutkan:

(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemeritahan wajib menetapkan dan/atau

melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

(3) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum

Pasal 55

(1) Setiap keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis yang menjad dasar penetapan keputusan

(2) Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga dalam hal pemberian alasan terhadap keputusan diskresi

Penjelasan

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pertimbangan yuridis” adalah landasan yang menjadi dasar pertimbangan hukum kewenangan dan dasar hukum substansi Yang dimaksud dengan “pertimbangan sosiologis” adalah landasan yang menjadi dasar manfaat bagi masyarakat

Yang dimaksud dengan “pertimbangan filosofis” adalah landasan yang menjadi dasar kesesuaian dengan tujuan penetapan keputusan

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “penjelasan terperinci” adalah penjelasan yang menguraikan alasan penetapan keputusan sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas

Pasal 56

(1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan keputusan yang tidak sah

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan keputusan yang batal dan dapat dibatalkan

Bantahan Terhadap Surat Uraian Banding Atas Alasan Banding

1. Bantahan atas bagian A. Permasalahan

bahwa menurut Terbanding: Pemohon Banding melalui Surat Nomor 27/IX/ Ext-MPSC/2024 tanggal 06 September 2024 mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 dengan alasan menurut Pemohon Banding, penerbitan SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tanpa LHPU tidak sesuai dengan prosedur penerbitan SPKTNP, karena tidak mencantumkan nomor, tanggal dan jumlah PIB yang disengketakan serta tidak memberikan alasan penetapan apa yang disengetakan sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui apa yang dipermasalahkan dan apa yang menjadi pokok sengketa;

bahwa Bantahan Pemohon Banding: atas bagian A. Permasalahan, Terbanding telah memahami alasan-alasan banding Pemohon Banding dalam surat banding khususnya pada bagian VI. Kesimpulan tetapi tidak lengkap, karena tidak dilengkapi dengan petitum atau tuntutan Pemohon Banding yang memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim membatalkan SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

bahwa alasan dan tuntutan Pemohon Banding pada Bagian VI. Kesimpulan selengkapnya menyebutkan sebagai berikut:

bahwa penerbitan SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tanpa LHPU tidak sesuai dengan prosedur penerbitan SPKTNP, karena tidak mencantumkan nomor, tanggal dan jumlah PIB yang disengketakan serta tidak memberikan alasan penetapan apa yang disengketakan sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui apa yang dipermasalahkan dan apa yang menjadi pokok sengketa. Sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c serta ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan";

bahwa untuk lebih jelasnya disini Pemohon Banding cantumkan bunyi dasar hukum untuk menguji penerbitan Penetapan Tertulis atau Keputusan SPKTNP-131/WB C.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yaitu:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 52 ayat (1) antara lain menyebutkan: syarat sahnya keputusan, meliputi: huruf b. dibuat sesuai prosedur dan huruf c. substansi sesuai dengan objek Keputusan. serta ayat (2) sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan dan AUPB salah satunya "asas kecermatan" adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan dan Pasal 55 ayat (1) menyebutkan: Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan, yang dimaksud dengan "pertimbangan yuridis" adalah landasan yang menjadi dasar pertimbangan hukum kewenangan dan dasar hukum substansi. Yang dimaksud dengan "pertimbangan sosiologis" adalah landasan yang menjadi dasar manfaat bagi masyarakat. yang dimaksud dengan "pertimbangan filosofis" adalah landasan yang menjadi dasar kesesuaian dengan tujuan penetapan Keputusan. dan ayat (2) menyebutkan: Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci, yang dimaksud dengan "penjelasan terperinci" adalah penjelasan yang menguraikan alasan penetapan Keputusan sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas;

2. Bantahan atas Bagian B. Kronologis, Fakta dan Data Hukum terkait Sengketa;

bahwa Terbanding tidak membantah alasan dan tuntutan banding Pemohon Banding dalam surat banding pada Bagian VI. Kesimpulan.

Terbanding hanya mencantumkan kronologis mulai dan Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah Jakarta sampai Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam 5 tahapan, akan tetapi Terbanding tidak mencantumkan dasar hukum yang digunakan dan mulai surat tugas dibuat, Laporan Hasil Penelitian Ulang dibuat, Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) dibuat dan Pejabat berwenang yang menandatangani dokumen tersebut. Bunyi kronologis antara lain sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan surat tugas Direktur Jenderal u.b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta Nomor ST- 668/WBC.08/2024 tanggal 16 Agustus 2024, telah dilakukan penelitian ulang terhadap PT Muara Data Sentosa;

2. bahwa telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagi berikut;

3. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 33/LHPU/WBC.08/2024 tanggal tanggal 20 Agustus 2024, terdapat ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi barang, pembebanan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas 6 (enam) Pemberitahuan Barang Impor (PIB) dengan rincian sebagai berikut;

4. bahwa atas ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk barang impor tersebut, diterbitkan SPKTNP Nomor SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal tanggal 21 Agustus 2024 dengan kekurangan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 10.757.041.173,00;

5. bahwa atas penerbitan SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa alasan banding Pemohon Banding pada Bagian VI. Kesimpulan sebagai berikut:

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah Penerbitan SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tanpa LHPU tidak

sesuai dengan prosedur penerbitan SPKTNP, karena tidak mencantumkan nomor, tanggal dan jumlah PIB yang disengketakan serta tidak memberikan alasan penetapan apa yang disengketakan sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui apa yang dipermasalahkan dan apa yang menjadi pokok sengketa yang Pemohon Banding terima melalui Pos pengiriman pada 30 Agustus 2024, maksud dan alasan-alasan banding tersebut sebagai berikut:

1. Maksud kata penerbitan dalam sengketa a quo adalah diterbitkan atau dikeluarkan;

2. SPKTNP tanpa LHPU tidak sesuai dengan prosedur penerbitan SPKTNP: maksudnya karena LHPU sebagai dasar penerbitan SPKTNP seharusnya LHPU melekat pada SPKTNP sebagai informasi kepada Pemohon Banding;

3. SPKTNP tidak mencantumkan nomor, tanggal, dan jumlah PIB yang disengketakan: karena dokumen PIB tersebut sangat diperlukan untuk mengetahui objek dokumen yang disengketakan dan kedaluarsaan PIB;

4. SPKTNP tidak memberikan alasan penetapan apa yang disengketakan;

bahwa alasan-alasan penetapan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab timbulnya tagihan merupakan informasi publik yang sangat penting bagi Pemohon Banding untuk mengetahui apa isi informasi tersebut dan apa yang akan dilakukan untuk persiapan melawan penetapan tagihan dari Terbanding;

bahwa apabila SPKTNP tidak memberikan alasan atau pertimbangan- pertimbangan, penetapan apa yang disengketakan, akibatnya:

· Pemohon Banding tidak mengetahui apa yang dipermasalahkan; dan · Tidak diketahui apa yang menjadi pokok sengketa dan SPKTNP terkait.

Dalam sengketa a quo yang menjadi alasan atau pokok sengketa adalah Keputusan SPKTNP tidak ada alasan atau pertimbangan- pertimbangan penyebab timbulnya tagihan dan SPKTNP tidak disertai atau dilampiri LHPU;

3. Bantahan atas Bagian D.1. Penelitian ulang dan SPKTNP Terbanding Telah Sesuai Dengan Petentuan Prosedur Ketentuan Formal Dan Prosedur Kepabeanan

bahwa menurut Pemohon Banding: Terbanding berpendapat bahwa penelitian ulang dan SPKTNP Terbanding telah sesuai dengan ketentuan prosedur ketentuan formal dan prosedur kepabeanan, antara lain menyebutkan sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang mempermasalahkan SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding tidak didahului SPTNP dan SPKTNP tidak disertai dengan nomor, tanggal dan jumlah PIB yang disengketakan, dengan ini Terbanding sampaikan penjelasan mengenai kronologi penerbitan SPKTNP sekaligus sebagai tanggapan Terbanding atas pernyataan Pemohon Banding, sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;

b. bahwa Pemohon Banding telah keliru dalam menginterpretasikan norma Undang-Undang Kepabeanan berkaitan dengan formalitas penerbitan SPKTNP;

bahwa Terbanding keliru dalam menjawab alasan dan tuntutan banding Pemohon Banding dalam surat banding pada Bagian VI. Kesimpulan. Pemohon Banding tidak menyimpulkan masalah penerbitan SPTNP, Pemohon Banding mencantumkan pada bagian V. mengenai pokok sengketa dan alasan banding dalam rangka mencari apa yang menjadi alasan dan pokok sengketa dalam sengketa a quo, kemudian hasilnya Pemohon Banding tuangkan ke dalam Bagian VI. Kesimpulan;

bahwa Bantahan Pemohon Banding: atas bagian D.1. Terbanding keliru dalam menjawab alasan dan tuntutan banding pada Surat Banding. bahwa alasan dan tuntutan banding Pemohon Banding yang benar adalah sesuai pada Bagian VI. Kesimpulan yang berbunyi sebagai berikut: bahwa penerbitan SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tanpa LHPU tidak sesuai dengan prosedur penerbitan SPKTNP, karena tidak mencantumkan nomor, tanggal dan jumlah PIB yang disengketakan

serta tidak memberikan alasan penetapan apa yang disengketakan sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui apa yang dipermasalahkan dan apa yang menjadi pokok sengketa. Sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c serta ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan usulan atau tuntutan Pemohon Banding memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara a quo: Memutuskan Membatalkan Keputus an Terbanding SPKTNP Nomor SPKTNP- 131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

bahwa Tanggapan Terbanding Atas Alasan dan Tuntutan Banding Pemohon Banding, sebagai berikut:

No. 27

bahwa UU Kepabeanan, PMK 78 Tahun 2023 dan PER-18/BC/2023 tersebut diatas, tidak mengatur mengenai penetapan kembali hasil penelitian ulang harus dilengkapi dengan LHPU;

No. 28

bahwa hasil penelitian yang dilakukan Terbanding dituangkan secara tertulis ke dalam sebuah laporan penelitian, yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU). Hal tersebut untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan sebagai bentuk transparansi dan juga menghindari tindakan kesewenangwenangan dengan diterbitkannya laporan penelitian tersebut sebagai dokumen sah yang berisi hasil penelitian ulang yang memuat pelanggaran dan jumlah tagihan yang kurang dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 20 dan Pasal 21 PER-18/BC/2023 yang berbunyi sebagai berikut;

No. 29

bahwa setelah Terbanding melaksanakan Penelitian Ulang dan menetapkan keputusan, yakni menetapkan kembali tarif dan/atau nilai

pabean ke dalam SPKTNP a quo, Terbanding selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atas hasil penelitian tersebut kepada Pemohon Banding; No.30

bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan dan dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut (Pasal 17 UU Kepabeanan) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK 51/PMK.04/2008 juncto PMK 61/PMK.04/2018 sehingga atas penerbitan SPKTNP a quo telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas. Dengan demikian, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait;

No.31

bahwa maka untuk memberikan pemahaman yang terang dan jelas mengenai penerbitan SPKTNP a quo, Terbanding menganggap penting untuk kembali menegaskan bahwa penerbitan SPKTNP a quo telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu UU Kepabeanan juncto PMK 51/PMK.04/2008 junctis PMK 78 Tahun 2023 junctis PER-18/BC/2023. Adapun ruang untuk melakukan bantahan, klarifikasi dan tanggapan oleh Pemohon Banding atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPKTNP a quo, telah tersedia melalui mekanisme pengajuan banding ke Pengadilan Pajak;

No.32

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penetapan Terbanding dalam SPKTNP a quo sudah sesuai dengan kaidah yang diatur di dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

a. bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan;

b. Penetapan dalam SPKTNP a quo dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan prosedur mengenai

substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK 51/2008 serta prosedur mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian ulang sebagaimana diatur dalam PER-18/2023;

c. Substansi sudah sesuai dengan objek keputusan, dimana materi yang menjadi permasalahan hukum telah sesuai dengan substansi yang tercantum didalam SPKTNP. Di dalam penetapan telah termaktub rincian kesalahan, yang diikuti dengan pengisian kertas kerja Pejabat di dalam dokumen hukum yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU);

No.33

bahwa mengenai LHPU yang tidak dilampirkan, dan pencatuman Nomor, Tanggal dan Jumlah PIB di dalam SPKTNP. Bahwa kondisi diperlihatkan/diberikan maupun tidak diperlihatkan/tidak diberikannya LHPU kepada Pemohon dan tidak dicantumkannya Nomor, Tanggal dan Jumlah PIB didalam SPKTNP tidak berkaitan dengan keabsahan penetapan SPKTNP a quo dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum, kecuali dalam prakteknya, sama sekali tidak dibuat LHPU, karena faktanya dalam PER-18/BC/2023, tidak ada ketentuan yang menyebutkan kondisi diperlihatkan/diberikan maupun tidak diperlihatkan/tidak diberikannya LHPU kepada Pemohon. Sehingga dapat Terbanding sampaikan dalil yang disampaikan Pemohon Banding adalah dalil yang mengada-ada, tidak benar dan tidak cermat dalam menafsirkan ketentuan a quo;

No.34

bahwa berdasarkan PER-18/BC/2023 penyampaian LHPU hanya diatur disampaika kepada direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Penelitian Ulang;

No.35

bahwa selain itu, dalam Lampiran huruf Q PER-18/BC/2023 terkait format dan petunjuk pengisian LHPU, tidak ada format mengenai tembusan yang ditujukan kepada Pemohon. Maka dengan tidak adanya format tembusan xepada Pemohon pada format LHPU menunjukkan bahwa kondisi

diperlihatkan/diberikannya LHPU kepada Pemohon sifatnya tidak mengikat dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum;

No.36

bahwa hal yang sama terkait format SPKTNP didalam Lampiran Ill PER- 8/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, Surat Paksa tidak ada format mengenai harus dicantumkannya nomor, tanggal dan jumlah PIB yang dikenakan penetapan yang diharuskan tercantum adalah dokumen dasar penetapan beserta nomor dan tanggal dokumen dasar penetapan;

No.37

bahwa berikut adalah format LHPU dalam Lampiran huruf Q PER- 18/BC/2023:

No.40

bahwa penerbitan SPKTNP dan NHPU sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PER-18/BC/2023 dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum;

No.41

bahwa berdasarkan ketentuan di atas dan dikaitkan dengan fakta hukum dalam perkara a quo, maka SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding terbukti sah dan mengikat secara hukum karena sudah sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

No.42

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Terbanding telah melakukan penetapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang mempermasalahkan mengenai prosedur Penelitan Ulang dan SPKTNP patut untuk dikesampingkan;

bahwa Bantahan Pemohon Banding Terhadap Jawaban Terbanding dalam SUB atas Alasan dan Tuntutan Banding Pemohon Banding tersebut di atas sebagai berikut:

Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penetapan Terbanding dalam SPKTNP a quo sudah sesuai dengan kaidah yang diatur di dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Terbantahkan;

bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dan dibuat sesuai prosedur kewenangan dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum telah sesuai dengan ketentuan;

Bantahan Pemohon Banding:

bahwa Perlu Pemohon Banding jelaskan yang menjadi sengketa dalam sengketa a quo, Keputusan atau Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) dibuat bukan hanya sebabnya atau prosedur dibuatnya Keputusan atau SPKTNP, tetapi selain prosedurnya, hasil Keputusan juga harus sesuai dengan persyaratan sebagai Keputusan atau SPKTNP yang lengkap yang ada substansi dan objek di dalamnya yang secara nyata atau kasat mata dapat dilihat dan dibaca. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan: Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan dan sesuai prosedur pembuataan Keputusan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 UU Administrasi Pemerintahan yang antara lain menyebutkan: Pejabat Pemerintahan sesuai dengan kewenangannya wajib menyusun dan melaksanakan pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan. yang dituangkan dalam pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan pada setiap unit kerja pemerintahan dan wajib diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada publik melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya;

bahwa faktanya Terbanding tidak dapat membuktikan dimana dicantumkan substansi di dalam Keputusan atau SPKTNP Nomor

SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang secara nyata atau kasat mata dapat dilihat dan dibaca;

bahwa Keputusan atau Penetapan tertulis Pejabat yang berwenang dan Pertimbangannya yang telah menimbulkan akibat hukum merupakan Informasi Publik yang wajib disampaikan kepada Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Bagian Ketiga, Penyampaian Keputusan Pasal 61 UU-Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan: Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut;

bahwa bantahan Pemohon Banding: SPKTNP diterbitkan muatannya atau isinya tidak memenuhi: Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) UU-Administrasi Pemerintahan, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa SPKTNP diterbitkan atau dibuat tidak ada alasan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya kurang bayar atau tagihan atau substansi Keputusan, dengan kata lain: Keputusan tidak diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan. sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 ayat (1);

bahwa SPKTNP diterbitkan tanpa diikuti atau dilampiri LHPU yang merupakan dasar diterbitkan SPKTNP. LHPU yang seharusnya berisi alasan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan atau substansi Keputusan atau penjelasan terperinci, dengan kata lain: SPKTNP atau Keputusan diterbitkan tidak diikuti penjelasan terperici. penjelasan terperinci adalah penjelasan yang menguraikan alasan penetapan Keputusan sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 ayat (2) dan penjelasannya; bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tidak memenuhi peryaratan sebagaimana diatur dalam Syarat Sahnya Keputusan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) UU-Administrasi Pemerintahan;

bahwa sehingga bantahan Pemohon Banding terhadap: Pendapat Terbanding bahwa SPKTNP diterbitkan sudah sesuai dengan kaidah yang diatur di dalam Pasal 52 UU-Administrasi Pemerintahan syarat sahnya Keputusan, Terbantahkan dan tidak berdasarkan hukum yang mengatur syarat sahnya Keputusan, dengan rincian sebagai berikut:

1. bahwa Keputusan atau SPKTNP diterbitkan tidak lengkap karena tidak ada alasan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya kurang bayar atau tagihan atau substansi Keputusan yang secara nyata atau kasat mata dapat dilihat dan dibaca, sehingga Keputusan atau SPKTNP Nomor SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 bukan merupakan Keputusan yang sah. karena tidak memenuhi persyatan sahnya Keputusan Pasal 55 ayat (1) UU-Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan: Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan atau Substansi;

2. bahwa akibatnya Pasal 52 ayat (1) huruf b UU-Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan syarat sahnya Keputusan "dibuat sesuai prosedur", tidak terpenuhi karena syarat sahnya yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan, tidak terpenuhi. Menurut Pemohon Banding Pasal 55 ayat (1) UU - Administrasi Pemerintahan merupakan rambu-rambu prosedur dalam membuat Keputusan dengan menegaskan: alasan pertimbangan menjadi dasar penetapan Keputusan;

bahwa Pasal 52 ayat (1) huruf c UU-Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan syarat sahnya Keputusan: "substansi sesuai dengan objek Keputusan" tidak terpenuhi karena Keputusan atau SPKTNP a quo tidak diberi alasan pertimbangan atau Substansi Keputusan berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan syarat sahnya Keputusan: "Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan atau substansi", tidak terpenuhi;

3. bahwa UU-Administrasi Pemerintahan Bab IX Keputusan Pemerintahan, Bagian Kesatu: Syarat Sahnya Keputusan terdiri dan Pasal 52 sampai dengan Pasal 56;

bahwa Pemohon Banding menggunakan dasar hukum untuk menguji Keputusan atau penetapan tertulis berupa SPKTNP tidak lengkap, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrsi Pemerintahan yang merupakan pedoman untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. antara lain dalam Pasal 2 UU-Administrsi Pemerintahan yang menyebutkan: Undang- Undang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan konsideran huruf c UU-Administrsi Pemerintahan antara lain menyebutkan: Yang tujuannya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan dan Pasal 2 UU Pengadilan Pajak yang menyebutkan: Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak;

bahwa jawaban Terbanding dalam SUB tersebut di atas bahwa SPKTNP tidak dilampiri LHPU dan tidak dicantumkannya Nomor, Tanggal dan Jumlah PIB didalam SPKTNP tidak berkaitan dengan keabsahan penetapan SPKTNP a quo dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum, karena faktanya dalam PER-18/2023 tidak ada ketentuan yang menyebutkankondisidiperlihatkan/diberikanmaupuntidak diperlihatkan/tidak diberikannya LHPU kepada Pemohon;

bahwa bantahan Pemohon Banding sah-tidaknya SPKTNP tidak dilampiri LHPU tergantung dan SPKTNP itu sendiri apakah di dalam SPKTNP dilengkapi atau tidak dengan alasan-alasan atau pertimbangan- pertimbangan penyebab terjadinya tagihan atau substansi Keputusan yang secara nyata atau kasat mata dapat dilihat dan dibaca;

bahwa dalam sengketa a quo di dalam Keputusan atau SPKTNP diterbitkan tidak dilengkapi dengan alasan atau pertimbangan- pertimbangan penyebab terjadinya tagihan atau substansi Keputusan yang secara nyata atau kasat mata dapat dilihat dan dibaca dan SPKTNP tidak diikuti atau dilampiri LHPU yang merupakan penjelasan terperinci. sehingga berdasrkan Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Syarat Sahnya Keputusan: Pasal 55 ayat (1): Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan dan Pasal 55 ayat (2): Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci, sehingga Keputusan atau SPKTNP Nomor SPKTNP-131/ WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 adalah tidak sah karena tidak diberi alasan pertimbangan yang menjadi dasar penetapan Keputusan dan Keputusan atau SPKTNP a quo tidak sah karena tidak dilampiri LHPU yang merupakan Penjelasan Terperinci;

4. Bantahan atas Bagian D.2. Analisis atas Identifikasi dan Klasifikasi Barang Impor

bahwa Terbanding menyatakan yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah adanya penetapan Klasifikasi atas barang impor dengan pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan uraian barang Computer Server Hash Data Processing Machines, Pemberitahuan Pemohon Banding 8471.50.90 BM 0%, PPh 2,5%, PPN 11% Penetapan Terbanding 8543.70.90 BM 5%, PPh 2,5%, PPN 11%;

bahwa Bantahan Pemohon Banding: Terbanding keliru dalam mengidentifikasi masalah, karena Pemohon Banding tidak menuntut masalah sengketa materiil tetapi yang Pemohon Banding tuntut adalah masalah Penerbitan Keputusan atau SPKTNP Nomor SPKTNP- 131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang tidak E, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c serta ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

Sehingga jawaban Terbanding Bagian D.2. Analisis atas Identifikasi dan Klasifikasi Barang Impor dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00997/BC.06/SUB/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan lainnya yang terkait dengan masalah sengketa materiil, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar dinyatakan tidak sah atau dibatalkan;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian Bantahan Pemohon Banding tersebut di atas, Terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Keputusan atau SPKTNP Nomor SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 diterbitkan dan disampaikan kepada Pemohon Banding:

1. bahwa tidak ada alasan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya kurang bayar atau tagihan atau substansi Keputusan yang secara nyata atau kasat mata dapat dilihat dan dibaca, sehingga tidak memenuhi persyatan sahnya Keputusan Pasal 55 ayat (1) UU-Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan: Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan.atau yang disebut juga substansi, Akibatnya Pasal 52 ayat (1) huruf b syarat sahnya Keputusan "dibuat sesuai prosedur", tidak terpenuhi, karena Faktanya Keputusan a quo secara kasat mata dapat terlihat tidak diberi alasan pertimbangan atau substansi yang menjadi dasar penetapan Keputusan, sehingga Keputusan a quo merupakan Keputusan tidak sah;

2. bahwa tidak diikuti atau dilampiri Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 33/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang merupakan penjelasan terperinci, sehingga tidak memenuhi Pasal 55 ayat (2) syarat sahnya Keputusan yang menyebutkan: Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci. karena Keputusan a quo tidak dilampiri LHPU atau penjelasan terperinci, atau Sustansi maka keputusan a quo tidak sah. Akibatnya Pasal 52 ayat (1) huruf c syarat sahnya Keputusan: "substansi sesuai dengan objek Keputusan", tidak terpenuhi karena Keputusan a quo tidak ada substansinya sehingga bukan merupakan Keputusan yang sah;

3. bahwa Pasal 55 ayat (1) UU-Administrasi Pemerintahan persyaratan sahnya setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan, karena alasan pertimbangan menjadi dasar penetapan keputusan sehingga apabila ada Keputusan yang dibuat walaupun menurutnya berdasarkan prosedur jika tidak diberi alasan pertimbangan yang merupakan dasar penetapan keputusan, dan tidak sesuai dengan prosedur pembuatan Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU-Administrasi Pemerintahan, bukan merupakan Keputusan yang sah;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengajukan petitum atau tuntutan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia memohon agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Memutuskan membatalkan Keputusan atau SPKTNP Nomor SPKTNP- 131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024: dan;

3. Memutuskan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding. Penutup

bahwa demikianlah Surat Bantahan yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Banding dan Surat Bantahan yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memeriksa dan memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1 Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-2 Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham

Nomor 14 tanggal 07 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.Kn., beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-3 Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024;

Bukti P-4 Surat Nomor S-686/WBC.08/2024 tanggal 16 Agustus 2024

tentang Penyampaian Surat Penetapan Hasil Penelitian Ulang;

Bukti P-5 Surat Nomor S-687/WBC.08/2024 tanggal 16 Agustus 2024

tentang Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang;

Bukti P-6 BPN dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)

Nomor D288B0HK3CB8ELUL tanggal bayar 16 Oktober 2024 sebesar Rp5.378.522.000 untuk pembayaran SPKTNP;

Bukti P-7 Billing DJBC Kode Billing 620240900151253 tanggal 23

September 2024;

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus Nomor 10/IX/Sk.Dir/MPSC/2024 tanggal 06

September 2024 atas nama Muhammad Ikbal;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus Nomor 11/IX/Sk.Dir/MPSC/2024 tanggal 06

September 2024 atas nama Sudirman S.;

Bukti P-10 Izin Kuasa Hukum dan Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama

Muhammad Ikbal dan Sudirman S

Bukti P-11 Tanggapan Pemohon Banding atas Salinan LHPU Nomor 03/IX/T-

MPSC/2025 tanggal 21 April 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut

Bukti T-1 Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 33/LHPU/WBC.08/2024

tanggal 20 Agustus 2024;

Bukti T-2 Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-3 Penjelasan Tertulis Nomor S-0349/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 16

April 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024

termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 27/IX/Ext-MPSC/2024 tanggal 06 September 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini,

dengan rincian sebagai berikut:

NoSengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak memenuhi UU Kepabeanan dan AUPBPenerbitan SPKTNP memenuhi UU Kepabeanan dan sesuai AUPBMenurut Pemohon Banding, penerbitan SPKTNP tidak memenuhi prosedur penerbitan SPKTNP dikarenakan: 1.tanpa dilampiri LHPU, 2.SPKTNP tidak mencantumkan nomor, tanggal & jumlah PIB yang disengketakan, 3.diterbitkan tanpa SPTNP, dan 4.dikirim melewati 1 hari kerja.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.757.041.173,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam

Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 dengan alasan:

1) bahwa SPKTNP a quo telah sesuai dengan ketentuan formal dan prosedur kepabeanan karena diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan substansinya sesuai dengan objek keputusan, sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP);

2) bahwa ketiadaan alasan penetapan atau pertimbangan (substansi) di dalam SPKTNP: Terbanding menjelaskan bahwa rincian dan alasan penetapan telah dituangkan secara tertulis ke dalam dokumen internal yaitu Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU);

3) bahwa terkait tuntutan Pemohon agar LHPU dilampirkan, Terbanding menyatakan bahwa peraturan terkait (PER-18/BC/2023) tidak mengatur LHPU harus disampaikan atau dilampirkan kepada Pemohon Banding, melainkan hanya diatur untuk disampaikan kepada Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga ketiadaan lampiran LHPU tidak mempengaruhi keabsahan SPKTNP;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) bahwa Penetapan Terbanding tidak lengkap atau tidak memiliki substansi penetapannya. SPKTNP tersebut tidak memuat alasan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan, tidak mencantumkan nomor, tanggal, dan jumlah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disengketakan. Akibatnya, Pemohon Banding tidak

mengetahui pelanggaran apa yang telah dilakukan dan apa yang menjadi pokok sengketa bandingnya. Penetapan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU-Administrasi Pemerintahan), yang mewajibkan setiap Keputusan diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapannya;

2) bahwa SPKTNP tidak disertai atau dilampiri Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) yang seharusnya menjadi penjelasan terperinci dan dasar diterbitkannya SPKTNP. Berdasarkan Pasal 55 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan, pemberian alasan pertimbangan (seperti pada ayat 1) tidak diperlukan jika Keputusan diikuti dengan penjelasan terperinci;

3) bahwa dengan demikian, SPKTNP tidak memiliki substansi atau alasan pertimbangan dan tidak dilampiri LHPU (yang merupakan penjelasan terperinci), Penetapan tersebut tidak sah atau harus dibatalkan karena tidak memenuhi syarat sahnya keputusan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b (dibuat sesuai prosedur) dan huruf c (substansi sesuai objek keputusan) UU Administrasi Pemerintahan;

4) bahwa fokus Pemohon Banding adalah pada sengketa formal terkait prosedur penerbitan dan kelengkapan lampiran SPKTNP, bukan pada sengketa materiil mengenai klasifikasi barang;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas

yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, terkait Prosedur formal penerbitan SPKTNP oleh Terbanding tanpa didahului SPTNP dan alasan penerbitan SPKTNP tidak diketahui, objek sengketa tidak jelas, tidak dilampiri LHPU, serta tarif bea masuk tidak dicantumkan sehingga materi pokok permasalahan tidak teridentifikasi. Pemohon tidak mempermasalahkan materi sengketa terkait penetapan tarif;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini

merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut: Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

a. Surat atau tulisan, yang dilampirkan oleh Terbanding dan Pemohon Banding berupa SPKTNP, LHPU, KKPU, PIB dan dokumen pelengkapnya serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan kepada Majelis;

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan;

bahwa pemeriksaan penerbitan SPKTNP adalah sebagai berikut:

1.1. Menimbang bahwa atas penerbitan SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal

21 Agustus 2024, Majelis melakukan pemeriksaan antara lain sebagai berikut:

Kewenangan Terbanding dalam pelaksanaan Penelitian Ulang:

a. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pejabat Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, tidak hanya AUPB tetapi juga harus sesuai dengan kewenangannya,

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintahan terkait. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya;

b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;

d. mematuhi Undang-Undang ini dalam menggunakan diskresi;

e. memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu;

f. memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

b. Terbanding mempunyai kewenangan untuk melakukan penelitian ulang dalam rangka penerapan kegiatan penetapan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana diamanatkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan beserta penjelasannya sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Penjelasan Pasal 17

Ayat (1)

(1) Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

c. bahwa pelaksanaan penelitian ulang berdasarkan Surat Tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

bahwa Terbanding melakukan penelitian ulang telah sesuai ketentuan berlaku yaitu berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-668/WBC.08/2024 tanggal 16 Agustus 2024. Di dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menjelaskan temuan hasil penelitian ulang atas 6 dokumen PIB yaitu Nomor 913781 tanggal 25 Agustus 2022, 913779 tanggal 25 Agustus 2022, 916423 tanggal 11 Oktober 2022, 916436 tanggal 11 Oktober 2022, 916425 tanggal 11 Oktober 2022 dan 916426 tanggal 11 Oktober 2022;

d. Pasal 10 PMK 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai jo. PMK 61/PMK.04/2018 juga menegaskan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 tahun sejak pendaftaran PIB. Kewenangan terbanding lebih lanjutnya juga diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (diundangkan pada tanggal 22 Agustus 2023 dan mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan);

Pasal 2 ayat (3): Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang

telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Pasal 3 ayat (2): Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor

Sedangkan petunjuk teknisnya sebagaimana diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan; bahwa Terbanding telah melakukan kewenangannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 dan PER-18/BC/2023 sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 33/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 20 Agustus 2024;

1.2. Pencantuman substansi atau alasan pertimbangan (antara lain nomor,

tanggal dan jumlah PIB) dalam SPKTNP

a. bahwa Pasal 55 ayat (1) UU-AP mewajibkan setiap Keputusan diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan. Pengecualian terhadap kewajiban pemberian alasan tersebut hanya berlaku jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci. Penjelasan terperinci yang dimaksud adalah uraian yang menguraikan alasan penetapan Keputusan sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas;

b. bahwa format SPKTNP diatur di dalam Lampiran III PER-8/BC/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, Surat Paksa. Format SPKTNP tidak mensyaratkan harus dicantumkannya substansi atau alasan pertimbangan (termasuk antara lain nomor, tanggal dan jumlah PIB). Yang wajib dicantumkan (mandatory) adalah: dasar hokum (UU Kepabeanan), dokumen dasar penetapan, beserta nomor dan tanggal dokumen dasar penetapan (Dalam kasus ini, SPKTNP diterbitkan

berdasarkanLaporanHasilPenelitianUlangNomor 33/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 20 Agustus 2024; uraian penetapan (tarif/nilai pabean); besarnya kewajiban. Dengan demikian, ketiadaan informasi terkait substansi atau alasan pertimbangan (termasuk antara lain nomor, tanggal dan jumlah PIB) bukan suatu pelanggaran terhadap syarat formil wajib dalam PER-8/BC/2015.

c. bahwa SPKTNP tidak mencantumkan informasi terkait substansi atau alasan pertimbangan (termasuk antara lain nomor, tanggal dan jumlah PIB) tidak membuat SPKTNP batal secara hukum ataupun cacat substantive. Oleh karenanya tidak mempengaruhi substansi koreksi, tidak menggugurkan penetapan bila substansinya sah, dan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan serta tidak menghalangi hak keberatan/ banding (due process);

bahwa Terbanding telah membuat Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 33/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 20 Agustus 2024, yang mengungkapkan rincian kegiatan penelitian ulang, dasar hukum, dokumen dasar, hasil penelitian dan analisis serta temuan dan rincian tagihan, sesuai sebagaimana diatur dalam PMK 78/2023;

1.3. Penyampaian LHPU kepada Pemohon

a. bahwa PMK 51/PMK.04/2008 mewajibkan Terbanding untuk menyampaikan SPKTNP kepada importir/pihak terkait, sedangkan untuk LHPU memang tidak secara eksplisit diwajibkan untuk disampaikan kepada Pemohon.

b. bahwa tidak ada ketentuan dalam PER-18/BC/2023 yang mewajibkan pemberian LHPU kepada Pemohon. LHPU diatur hanya untuk disampaikan kepada Kepala Kantor dan Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertugas di bidang Penelitian Ulang (Pasal 21 PER-18/BC/2023). Format LHPU (Lampiran huruf Q PER- 18/BC/2023) juga tidak mencantumkan tembusan yang ditujukan kepada Pemohon;

c. bahwa merujuk Pasal 55 UU AP, LHPU yang merupakan dokumen internal milik Terbanding wajib disediakan atau dibuka kepada

Pemohon sebagai bagian dari penjelasan terperinci atas keputusan administratif (SPKTNP) memenuhi asas keterbukaan. Tanpa penyampaian LHPU, Pemohon tidak dapat menilai, memahami, apalagi membantah substansi koreksi yang dijatuhkan terhadapnya. Oleh karena itu, upaya Pemohon untuk menggunakan mekanisme banding sudah tepat sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dan terbuka kembali untuk menilai, memahami, membantah serta melengkapi hal-hal yang diperlukan untuk mencari kebenaran substansi koreksi yang dijatuhkan;

d. bahwa kelalaian Terbanding dalam menyampaikan LHPU, tidak serta merta menjadikan Keputusan a quo tidak sah atau dapat dibatalkan, kecuali dapat dibuktikan bahwa substansi LHPU tidak pernah dibuat, atau terdapat kesewenang-wenangan yang nyata (abuse of power). Adapun bagi Terbanding, secara jelas, UU AP menegaskan bahwa Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan terkait penyampaian keputusan dikenai sanksi administratif ringan oleh Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;

bahwa dengan demikian, substansi temuan kegiatan penelitian ulang tetap berlaku dan sepanjang dapat dibuktikan secara objektif, maka meskipun terdapat cacat administratif dalam penerbitan/penyampaian SPKTNP, hal tersebut tidak menggugurkan apa-apa yang menjadi substansi temuan. Mengingat menurut asas legalitas dalam hukum pajak (Pasal 23A UUD 1945 dan asas nullum tributum sine lege), kewajiban membayar pajak memang timbul karena undang-undang, bukan karena surat ketetapan atau tindakan administrasi fiskus. SPKTNP adalah instrumen administratif untuk menagih pajak yang belum dibayar berdasarkan hasil penelitian ulang. Jadi, meskipun tidak ada SPKTNP, apabila secara materiil misalnya terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, maka kewajiban membayar tetap ada;

1.4. bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi

Pemerintahan (untuk selanjutnya disebut dengan UU 30/2014) menyatakan:

Pasal 10

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d:

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan;

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f:

Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

1.5. bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas SPKTNP a quo,

bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Keputusan

Terbanding berupa SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan.

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan.

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, substansi terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 33/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dan telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 1 huruf d UU 30/2014 yaitu didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap sebagaimana tercantum dalam LHPU;

1.6. bahwa tanpa dilampirinya LHPU atau rincian dalam SPKTNP, Pemohon

Banding dapat menggunakan hak akses dokumen yang dijamin oleh UU AP. UU AP secara eksplisit mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan untuk membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada setiap Warga Masyarakat untuk mendapatkan informasi, kecuali jika dokumen tersebut termasuk kategori rahasia negara atau melanggar kerahasiaan pihak ketiga. Dengan demikian, Pemohon dapat mengajukan permohonan tertulis kepada kantor Terbanding untuk meminta akses atau salinan LHPU dan/atau Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU), yang berisi rincian kesalahan dan alasan hasil Penelitian Ulang. Langkah ini didukung oleh Asas Keterbukaan yang bertujuan melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Selain itu, Pejabat Pemerintahan juga memiliki kewajiban umum untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Warga Masyarakat,

sehingga memanfaatkan layanan informasi atau jalur konsultasi yang ada di kantor pemerintah dapat menjadi langkah awal yang dapat dilakukan Pemohon untuk memahami pokok sengketa;

1.7. bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi

Pemerintahan, Bab XII mengatur mengenai Sanksi Administratif (Pasal 80 sampai Pasal 84). Pasal 80 ayat (1) hingga ayat (3) mencantumkan daftar pasal yang pelanggarannya dikenai sanksi administratif. UU AP tidak mengatur secara eksplisit sanksi administratif (ringan, sedang, atau berat) bagi Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan Pasal 55 mengenai kewajiban memberikan alasan pertimbangan atau penjelasan terperinci dalam Keputusan;

1.8. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan

penerbitan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, proses penelitian ulang yang dilakukan Terbanding telah sesuai AAUPB dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan dan peraturan perundangan di bawahnya;

Menimbang bahwa Hakim Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion), dengan pendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan SPKTNP Nomor SPKTNP-

131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, Terbanding menetapkan klasifikasi dan pembebanan bea masuk untuk barang impor dengan rincian berikut:

NoPIBtanggalPosPemberitahuanPenetapan
191378125-Aug-2218471.50.90 BM 0% PPh 2,5% PPN 11%8543.70.90 BM 5% PPh 2,5% PPN 11%
291377925-Aug-221
391642311-Oct-221
491643611-Oct-221
591642511-Oct-221
691642611-Oct-221

sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.757.041.173,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju

dengan SPKTNP a quo dengan alasan penerbitan SPKTNP tanpa LHPU tidak sesuai dengan prosedur penerbitan SPKTNP, karena tidak mencantumkan nomor, tanggal dan jumlah PIB yang disengketakan serta tidak memberikan alasan penetapan apa yang disengketakan sehingga Pemohon Banding berpendapat penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c serta ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 17 Undang- Undang Kepabeanan;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini

merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut: Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 dan dokumen pendukungnya, serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan;

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan, diketahui sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding diketahui:

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan pertimbangan penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemohon Banding tidak mengajukan banding untuk materi sengketanya; bahwa pokok-pokok dan argumentasi pokok Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. SPKTNP diterbitkan tanpa alasan dan dasar penetapan

bahwa penerbitan SPKTNP diterbitkan tanpa diberi pertimbangan (pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis) yang menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Pemohon Banding Hal Ini menyebabkan Pemohon banding tidak mengetahui pelanggaran yang telah dilakukannya;

bahwa penerbitan SPKTNP ini melanggar Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap keputusan harus diberi alasan pertimbangan yang menjadi dasar penetapan;

b. SPKTNP tidak dilampiri Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dan tidak mencantumkan Rincian Objek Sengketa (tidak mencantumkan nomor, tanggal, dan jumlah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disengketakan)

bahwa dengan penerbitan SKPTNP tanpa LHPU tersebut, Pemohon Banding tidak mengetahui apa penyebab permasalahannya, pelanggaran apa yang dilakukan, dan apa yang menjadi pokok sengketa;

bahwa penerbitan SPKTNP ini melanggar Pasal 55 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap keputusan harus diberi alasan pertimbangan dengan penjelasan terperinci, yang menjadi dasar penetapan;

bahwa dengan penerbitan SKPTNP tanpa rincian tersbut, Pemohon Banding tidak dapat memverifikasi apakah penetapan kembali itu masih dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan;

2. bahwa berdasarkan pengakuan Terbanding diketahui:

a. Penerbitan SPKTNP Tidak Harus Didahului SPTNP

bahwa Terbanding menolak dalil Pemohon Banding bahwa SPKTNP (Penetapan Kembali - Pasal 17) harus didahului oleh SPTNP (Penetapan

- Pasal 16).

• Penetapan Fiktif Positif: Terbanding menjelaskan bahwa penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai (Pasal 16 UU Kepabeanan) tidak selalu berbentuk surat tertulis (SPTNP).

• Jika Sesuai, Dianggap Diterima: Apabila pemberitahuan (PIB) importir dianggap sesuai (tidak ada kekurangan bayar), pejabat akan melakukan penetapan di dalam sistem komputer (SKP/CEISA) dan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

• Dasar Hukum PMK: Berdasarkan PMK 61/PMK.04/2018, jika pejabat tidak menerbitkan penetapan tertulis dalam jangka waktu tertentu, pemberitahuan pabean dianggap diterima dan telah dilakukan penetapan. Ini adalah tindakan faktual (penetapan tidak tertulis) yang sah.

Kesimpulan: SPKTNP (Pasal 17) adalah penetapan kembali atas

penetapan Pasal 16. Karena penetapan Pasal 16 bisa bersifat fiktif (tidak tertulis), maka penerbitan SPKTNP adalah sah meskipun tidak ada SPTNP sebelumnya

b. Terbanding menyatakan penyampaian SPKTNP tanpa melampirkan LHPU tidak membatalkan SPKTNP, dengan pertimbangan:

i. bahwa UU Kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78 Tahun 2023, dan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER- 18/BC/2023 tidak mengatur mengenai keharusan tersebut;

ii. bahwa berdasarkan PER-18/BC/2023, penyampaian LHPU hanya

diatur untuk disampaikan kepada direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penelitian Ulang;

iii. bahwa berdasarkan Lampiran huruf Q PER-18/BC/2023 (yang

mengatur format LHPU), tidak ada format mengenai "tembusan" yang ditujukan kepada Pemohon Banding, ini ini membuktikan bahwa LHPU sifatnya tidak mengikat untuk diperlihatkan atau diberikan kepada Pemohon Banding;

c. Terbanding menyatakan penetapan SPKTNP tidak melanggar Undang- Undang Administrasi Pemerintahan, dengan pertimbangan:

i. SPKTNP sudah memenuhi Pasal 52 UU-AP (syarat sahnya keputusan: pejabat berwenang, sesuai prosedur, dan substansi sesuai objek);

ii. Terbanding menyatakan bahwa sanksi "tidak sah" atau "batal" dalam

Pasal 56 UU-AP hanya berlaku jika melanggar Pasal 52, bukan Pasal 55. Meskipun Pasal 55 (tentang alasan pertimbangan) tidak dipenuhi, yang mana Terbanding membantah ini, hal itu tidak secara otomatis menjadikan SPKTNP tidak sah atau batal;

3. bahwa berdasarkan pemeriksaan SPKTNP, diketahu SPKTNP teresebut memuat data sebagai berikut:

a. Identitas impotir: PT Madya Pratama Surya Cemerlang

b. Rincian tagihan (bea masuk, dll): Rp10.757.041.173,00

c. Nomor dan tanggal NHPU: 33/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 20 Agustus 2024

d. Klausul untuk melunasi kekurangan pembayaran tersebut paling lambat pada tanggal 19 Oktober 2024 dan bukti pelunasan agar disampaikan kepada Kepala KPPBC Cikarang

e. Pembeitahuan apabila tagihan tidak dilunasi sampai dengan tanggal 19 Oktober 2024 Pemohon Banding dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah kekurangan pembayaran bea masuk dan sanksi administrasi berupa denda untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, bagian bulan dihitung satu bulan penuh.

f. Jangka waktu permohonan banding kepada Pengadilan Pajak paling lambat tanggal 19 Oktober 2024;

bahwa berdasarkan SPKTNP tersebut, diketahui Pemohon Banding hanya mengetahui informasi berupa besaran tagihannya, batas waktu pelunasan dan denda berupa sanksi administrasi dan batas waktu pengajuan banding; bahwa berdasarkan SPKTNP tersebut, diketahui dasar penerbitan SPKTNP tersebut adalah 33/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 20 Agustus 2024, namun tidak diketahui informasi (data), latar belakang/pertimbangan hukum dari tagihan yang ada pada SPKTNP;

bahwa Pemohon Banding menyatakan hanya menerima SPKTNP tanpa dokumen pendukung lainnya, dan Terbanding tidak membantah atau membuktikan hal sebaliknya;

bahwa berdasarkan butir b menimbang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UUAP) dinyatakan sebagai berikut:

“bahwa untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengaturan mengenai administrasi pemerintahan diharapkan dapat menjadi solusi dalam memberikan perlindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan”;

bahwa berdasarkan Paragraf 2 dan 7 Bagian I Umum, Penjelasan UUPA dinyatakan:

Paragraf 2:

“Penggunaan kekuasaan negara terhadap Warga Masyarakat bukanlah tanpa persyaratan. Warga Masyarakat tidak dapat diperlakukan secara sewenang- wenang sebagai objek. Keputusan dan/atau Tindakan terhadap Warga Masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pengawasan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan merupakan pengujian terhadap perlakuan kepada Warga Masyarakat yang terlibat telah diperlakukan sesuai dengan hukum dan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan hukum yang secara efektif dapat dilakukan oleh lembaga negara dan Peradilan Tata Usaha Negara yang bebas dan mandiri. Karena itu, sistem dan prosedur penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan harus diatur dalam undang-undang”;

Paragraf 7:

“Undang-Undang ini diperlukan dalam rangka memberikan jaminan kepada Warga Masyarakat yang semula sebagai objek menjadi subjek dalam sebuah negara hukum yang merupakan bagian dari perwujudan kedaulatan rakyat. Kedaulatan Warga Masyarakat dalam sebuah negara tidak dengan sendirinya baik secara keseluruhan maupun sebagian dapat terwujud Berdasarkan Penjelasan UUAP ini diketahui tujuan diberlakukannya UUAP adalah memberikan perlindungan pada Masyarakat dari sewenang-wenang dari penggunaan kekuasaan negara oleh aparat pemerintahan”;

bahwa berdasarkan butir menimbang dan Penjelasan tersebut, norma-norma dalam UUAP ini adalah ditujukan untuk mencapai maksud tersebut makna diterbitkannya UUAP salah satunya adalah penyelenggaraan pemerintahan harus memberikan perlindungan hukum, baik bagi warga masyarakat, di mana masyarakat merupakan subyek, bukan obyek dalam sebuah negara hukum; bahwa berdasarkan UUAP tersebut telah diatur sebagai berikut:

Pasal 1

17. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan

Pasal 5

Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan:

a. asas legalitas;

b. asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan

c. AUPB.

Pasal 8

(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan:

a. peraturan perundang-undangan; dan

b. AUPB

(3) Pejabat Administrasi Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

Pasal 10

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik;

Penjelasan huruf f:

Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara

(2) Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 52

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

bahwa Pasal 52 tersebut menegaskan bahwa Keputusan dianggap sah bilamana selain sudah memenuhi unsur tersebut pada ayat (1) butir a, b dan c, juga Keputusan harus memenuhi persyaratan bahwa Keputusan harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan AUPB;

Pasal 55

(1) Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan.

(2) Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga dalam hal pemberian alasan terhadap keputusan Diskresi.

Pasal 56

(1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

Pasal 66

(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi

(2) Dalam hal Keputusan dibatalkan, harus ditetapkan Keputusan yang baru dengan mencantumkan dasar hukum pembatalan dan memperhatikan AUPB

(3) Keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

a. Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan;

b. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan; atau

c. atas putusan Pengadilan.

bahwa SPKTNP yang diterima oleh Pemohon Banding hanya berisi informasi sesuai yang dijelaskan pada butir 3. Hal ini menunjukkan bahwa:

a. SPKTNP diterbitkan tanpa adanya penjelasan terkait pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis, atau juga Terbanding tidak dapat memberikan penjelasan terperinci yang menjadi sebab ditetapkannya SPKTNP yang menimbulkan akibat adanya tagihan yang harus dibayar Pemohon Banding. Penerbitan SPKTNP ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) dan (2) UUAP;

b. Pemohon Banding tidak mengetahui alasan dan pertimbangan (baik pertimbangan materi sengketa dan pertimbangan hukum) mengapa harus membayar tagihan sesuai yang tertulis pada SPKTNP, sehingga penerbitan SPKTNP ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf f, mengenai “asas keterbukaan” dan dalam hal ini Terbanding telah mengabaikan hak Pemohon Banding untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penerbitan SPKTNP tersebut;

bahwa selain itu, karena pada SPKTNP tidak diberi alasan pertimbangan yang nyata, maka pada SPKTNP tidak diketahui atau tidak memiliki substansi yang jelas yang berkaitan dengan obyeknya. Hal ini mengakibatkan SPKTNP tidak memenuhi ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf c;

c. Pasal 52 UUAP tersebut menegaskan bahwa Keputusan dianggap sah bilamana selain sudah memenuhi unsur tersebut pada ayat (1) butir a, b dan c, Keputusan juga harus memenuhi persyaratan bahwa Keputusan harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan AUPB;

Mempertimbangkan butir b di atas, yang mensyaratkan keputusan

harus berdasarkan AUPB (yang salah satunya adalah “asas keterbukaan”), maka pengabaian terhadap “asas keterbukaan”, menjadikan keputusan menjadi tidak sah, sesuai yang ditegaskan pada Pasal 52 ayat (2) UUAP;

Mempertimbangkan SPKTNP tidak memiliki substansi yang jelas

tentang penetapannya, menjadikan keputusan menjadi tidak sah, sesuai yang ditegaskan pada Pasal 52 ayat (1) huruf c UUAP;

Mempertimbangkan hal tersebut di atas, maka penerbitan SPKTNP

tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 55 ayat (1) dan (2), Pasal 10 ayat (1) huruf f dan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2);

bahwa Terbanding menyatakan penetapan SPKTNP telah sesuai dengan PER-18/BC/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan. Pada Menimbang huruf d dinyatakan PER-18 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan:

Pasal 7 ayat (1)

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 7 ayat (2)

Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8 ayat (1)

Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

bahwa Terbanding dalam menetapkan SPKTNP berdasarkan pada PER-18/BC/2023 tanggal 20 Oktober 2023 yang melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023. Hal ini membuktikan Terbanding telah mengabaikan ketentuan yang diatur pada UUPA. Sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, maka kedudukan UUAP mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi dari PER-18/BC/2023 atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023. Mempertimbangkan hal ini, maka Hakim Disenting berkesimpulan penetapan Terbanding (SPKTNP)

mengandung cacat hukum dan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 karena Keputusan Terbanding a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 52, Pasal 55 dan Pasal 56 UUAP, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah Nihil;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan

Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak memenuhi UU Kepabeanan dan AUPBPenerbitan SPKTNP memenuhi UU Kepabeanan dan sesuai AUPBPenerbitan SPKTNP memenuhi UU Kepabeanan dan sesuai AUPB

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan penerbitan

SPKTNP memenuhi Undang-Undang Kepabeanan, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp10.757.041.173,00 (sepuluh milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta empat puluh satu ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

Bea MasukRp 9.447.573.000,00

PPNRp 1.042.529.973,00

PPh Pasal 22Rp 236.938.200,00

JumlahRp10.757.041.173,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-131/WBC.08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 atas nama PT Madya Pratama Surya Cemerlang, NPWP 43.501.629.0-022.000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI Lantai 45, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 1, RT 010 RW 011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220.

2. Menetapkan penerbitan SPKTNP memenuhi Undang-Undang Kepabeanan dan sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

3. Menetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.757.041.173,00 (sepuluh milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta empat puluh satu ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 21 April 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S. E., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.