Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 35 halaman

PUT-009299.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Datacomm Diangraha · Tarif · Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009299.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026 yang diucapkan 19 Juni 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Datacomm Diangraha mengenai Tarif tahun pajak 2025.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
TarifTahun pajak 2025
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 14 · Pasal 95
  • UU KUPPasal 27
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 ayat (1) · Pasal 35 ayat (2) · Pasal 36 ayat (1) · Pasal 36 ayat (3) · Pasal 36 ayat (4) · Pasal 37 · Pasal 69 · Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009299.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Datacomm Diangraha
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2025
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
22 Januari 2026
Tanggal Pengucapan
19 Juni 2026