P U T U S A N
Nomor PUT-009293.13/2024/PP/M.XA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00338/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00013/204/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009293.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL, NPWP: 76.386.869.2- 411.000/0763868692411000, beralamat di Indonesia Stock Exchange Building Tower 1 Lantai 27 Suite 2701 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Veronica Kusumawardani selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 682/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024, yang diberi kuasa oleh Sdr. Wu Wennan jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rizki Raihan
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-159/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei
2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 721/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024,
2. Nama: Hafidh Nadhor Tsaqib
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-277/PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret
2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 708/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024,
3. Nama: Tami Putri Pungkasan
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1328/PP/IKH/2024 tanggal 18
November 2024