Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-009287.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Terminal Jasa Karya, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor: PUT-009287.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00357/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00003/206/19/042/21 tanggal 27 April 2021 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/NKEB/WBJ.21/KP.03/2022 tanggal 11 Maret 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009287.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TERMINAL JASA KARYA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Yos Soedarso No.12 Kelurahan Rawa Badak RT 001 RW 014, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang diwakili oleh:

Nama: Mervin Pasaribu, S.E., Ak., S.H.

Izin Kuasa Hukum: KEP-188/PP/IKH/2023 tanggal 15 Februari 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 233/TJK/ADM/VIII/2022 tanggal 03 Agustus 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Erricson M./197805211999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama: Abdul Haris/197104141992011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Feti Maria Winokan/197903221999032002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-1260/WPJ.21/2023 tanggal 03 November 2023, dan untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 33/PP/BR/2023 tanggal 13 Januari 2022;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/FTMN/PP-S2019/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 149/SUB/WPJ.21/2022 tanggal 27 Oktober 2022;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/FTMN/PP-S2019/XII/2022 tanggal 01 Desember 2022;

Mendengar, keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Memeriksa, bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00003/206/19/042/21 tanggal 27 April 2021 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/NKEB/WBJ.21/KP.03/2022 tanggal 11 Maret 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Tanjung Priok Nomor Nomor LAP-00031/WPJ.21/KP.0305/RIK.SIS/2021 tanggal 26 April 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJumlah (Rp)Koreksi (Rp)
Wajib PajakPemeriksa
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan Netto Dalam Negeri (3-4) Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: a. Penghasilan Dari Luar Usaha b. Penghasilan Jasa / Pekerjaan Bebas c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a+b+c+d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan Netto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a-b) Penghasilan Netto Luar Negeri Jumlah Penghasilan Netto (5+6.e-7+8.c+9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13) PPh Terutang ((tarif x 15) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (16 + 17) Kredit Pajak : a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain b.1 PPh Pasal 21 b.2 PPh Pasal 22 b.3 PPh Pasal 23 b.4 PPh Pasal 24 b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Dibayar Sendiri c.1 PPh Pasal 22 c.2 PPh Pasal 25 c.3 PPh Pasal 29 c.4 STP (pokok kurang bayar) c.5 Lain-lain c.6 Jumlah (c.1+.c2+c.3+c.4+c.5) d. Diperhitungkan: d.1 SKPPKP e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1) Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)6.275.885.616 3.965.310.221 2.310.575.395 3.752.756.223 (1.442.180.828) 18.370.211 0 0 0 18.370.211 0 0 177.591.724 (177.591.724) 0 (1.601.402.341) 0 0 0 (1.601.402.341) 0 0 0 0 0 0 89.272.253 0 0 89.272.253 0 0 0 0 0 0 0 89.272.253 (89.272.253) 0 0 0 0 0 0 07.614.648.186 3.965.310.221 3.649.337.965 3.035.181.861 614.156.104 20.514.091 0 0 0 20.514.091 0 976.142.529 179.735.604 796.406.925 0 1.431.077.120 0 0 0 1.431.077.120 245.006.823 0 245.006.823 0 0 0 89.272.253 0 0 89.272.253 0 0 0 0 0 0 0 89.272.253 155.734.570 45.349.907 0 0 0 0 0 45.349.9071.338.762.570 0 1.338.762.570 (717.574.362) 2.056.336.932 0 2.143.880 0 0 0 2.143.880 0 0 976.142.529 2.143.880 973.998.649 0 3.032.479.461 0 0 0 3.032.479.461 245.006.823 0 245.006.823 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 245.006.823 0 45.349.907 0 0 0 0 0 45.349.907
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)(89.272.253)201.084.477290.356.730

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 090/TJK/ADM/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00357/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 24 Mei 2022, menyatakan Mengabulkan sebagian dan mengurangkan Jumlah pajak yang kurang dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto1.431.077.120(351.301.568)1.079.775.552
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak1.431.077.120(351.301.568)1.079.775.552
PPh Terutang245.006.823(59.888.682)185.118.141
Kredit Pajak89.272.253089.272.253
PPh Lebih Bayar155.734.570(59.888.682)95.845.888
Sanksi Administrasi45.349.907(17.439.584)27.910.323
Jumlah PPh yang lebih dibayar201.084.477(77.328.266)123.756.211

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/FTMN/PP- S2019/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 (via pos 22 Agustus 2022);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/FTMN/PP-S2019/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan Permohonan Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Nomor KEP- 00357/KEB/WPJ.21/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang telah mengabulkan sebagian Permohonan Keberatan yang diajukan dalam Surat Keberatan Nomor: 090/TJK/ADM/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/206/19/042/21 tanggal 27 April 2021 Tahun Pajak 2019, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/NKEB/WPJ.21/KP.03/ 2021 tanggal 11 Maret 2022.

Dasar-dasar mengajukan permohonan banding adalah sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal mengajukan permohonan banding sesuai dengan UU KUP Pasal 27 dan UU Pengadilan Pajak Pasal 35, 36 dan 37, sebagai berikut:

1. Permohonan Banding diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan Keberatan;

2. Permohonan Banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas.

3. Surat Permohonan Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang di banding karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00357/KEB/PJ/WPJ.21/2022 adalah tertanggal 24 Mei 2022.

4. Terhadap satu Keputusan diajukan satu Surat Banding;

5. Melampirkan salinan Surat Keputusan Keberatan;

6. Permohonan banding diajukan oleh Wajib Pajak, Ahli Waris, seorang Pengurus atau Kuasa Hukumnya; dan

7. Jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak sudah dibayar.

Dengan dernikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00357/KEB/WPJ.21/2022 tanggal 24 Mei 2022, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Aspek Material a. Koreksi atas Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) tahun 2019 Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding tentang Keberatan Wajib Pajak Nomor: KEP-00357/KEB/WPJ.04/2022 tanggal 16 April 2022 yang mengabulkan sebagian Permohonan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00003/206/19/042/21 tanggal 27 April 2021 Tahun Pajak 2019, sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor KEP-00003/ NKEB/WPJ.21/KP.03/2021 tanggal 11 Maret 2022.

SKPKB tersebut, telah menetapkan Pajak Penghasilan Badan tahun 2019 yang masih harus dibayar sebesar Rp201.084.477 dengan uraian sebagai berikut:

PPh Badan yang kurang dibayar: Rp155.734.570 Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) : Rp45.349.907 Jumlah PPh Badan 2019 yang masih

harus dibayar: Rp201.084.477 Alasan Terbanding dalam menetapkan pajak yang masih harus dibayar tersebut adalah koreksi atas peredaran usaha dan koreksi fiskal lainnya. Atas Surat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan alasan bahwa Pemohon Banding sudah melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.

Atas permohonan keberatan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00357/KEB/WPJ.21/2022 tanggal 24 Mei 2022, yang mengabulkan sebagian Permohonan Keberatan Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar, berubah menjadi sebesar Rp123.756.211 dengan uraian sebagai berikut:

Ditambah/

Uraian Semula (Rp) (Dikurangi) Menjadi (Rp)

= | Penghasilan Netto 1.431.077.120 (351.301.568) | 1.079.775.552

Je [ee

Penghasilan Kena c. 1.431.077.120 (351.301.568) 1.079.775.552

Pajak

Pajak Penghasilan

245.006.823 (59.888.682) 185.118.141 (PPh) Terutang ng Kredit Pajak 30.272.253 Na 20.272.253

PPh Kurang/ (Lebih) f. 155.734.570 (59.383.682) 95.845.888

Bayar e (sertai Admintetrasi | 5.099.907 | (17330289 BONO SS

Jumlah PPh yang h. masih harus/ (lebih) 201.084.477 (77.328.266) 123.756.211 dibayar

Atas keputusan keberatan tersebut, Pemohon Banding menyatakan menolak dan mengajukan Banding dengan argumen-argumen sebagai berikut.

1. Terdapat selisih antara SKP Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/206/19/042/21 tanggal 27 April 2021 Tahun Pajak 2019 denganSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00357/KEB/WPJ.21/2022 tanggal 24 Mei 2022 sebesar Rp351.301.568, namun Terbanding tidak menjelaskan bagian mana yang disetujui dan bagian mana yang ditolak.

2. Menurut Pemohon Banding, pemeriksaan pajak yang dilakukan adalah untuk SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang berstatus Lebih Bayar sebesar Rp89.272.253 dimana Pemohon Banding memilih untuk mengajukan restitusi kelebihan pembayaran pajak tersebut. Atas status SPT lebih bayar tersebut dilakukan pemeriksaan pajak menyeluruh (all taxes) untuk tahun 2019. Dari hasil pemeriksaan all taxes tahun 2019 tersebut, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/206/19/042/21 tanggal 27 April 2021 Tahun Pajak 2021 dengan koreksi sebagai berikut:

a. Koreksi atas Peredaran Usaha b. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya c. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha d. Koreksi atasPenyesuaian Fiskal Positif e. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif

Uraian atas koreksi tersebut adalah sebagai berikut:

NoUraianWPFiskusKoreksi
1.Pere daran Usaha6.275.885.6167.614.648.1861.338.762.570
2.Biaya Usaha Lainnya3.752.756.2233.035.181.861717.574.362
3.Peng hasilan Bari Luar Usaha18.370.21120.514.0912.143.880
4.Peny esuaian Fiskal Positif0981.505.249981.505.249
5.Peny esuaian Fiskal Negatif177.891.724179.735.604(2.143.8801

Atas perhitungan dalam ketetapan yang diterbitkan oleh Terbanding tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

1) Koreksi atas Peredaran. Usaha

Terbanding menetapkan koreksi atas Peredaran Usaha tahun pajak 2019 sebesar Rp1.338.762.570 dengan alasan, terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan psal 12 ayat (3) UU KUP.

Pemohon Banding tidak setuju karena sejak tahapan pemeriksaan hingga penelaahan keberatan selesai, Terbanding tidak menunjukkan bukti adanya Peredaran Usaha lain di luar

yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan 2019.

Dasar hukum penetapan koreksi tersebut tidak jelas dan tidak berdasar. Pasal 1 ayat (4) UU PPh berbunyi:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dan Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Sedangkan pasal 12 ayat (3) UU KUP berbunyi:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang.

Ke dua pasal tersebut tidak dapat dijadikan dasar koreksi karena Pemohon Banding telah telah melaporkan seluruh tambahan kemampuan ekonomis yang diperolehnya, dan Terbanding tidak pernah menyampaikan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang dalam SPT Pemohon Banding tidak benar.

2) Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya

Terbanding menetapkan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.338.762.570 dengan alasan tidak didukung oleh bukti yang kompeten dengan dasar hukum Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding tersebut karena Pemohon Banding sudah menunjukkan bukti- bukti yang dimilikinya terkait dengan Biaya Usaha Lainnya tersebut. Bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding adalah bukti yang sah, cukup dan relevan.

Selain itu Terbanding tidak memberikan rincian Biaya Usaha Lainnya yang dikoreksi dan alasan koreksinya. Pasal 6 ayat (1)

UU PPh berisikan jenis biaya yang dapat dikurangkan, sedangkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP adalah kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam menetapkan pajak kurang bayar, sehingga tidak relevan dan tidak dapat digunakan sebagai dasar koreksi yang dibuat oleh pemeriksa.

3) Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha

Terbanding menetapkan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.143.880 dengan alasan terdapat Penghasilan dari Luar Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

Pemohon Banding setuju dengan koreksi tersebut karena koreksi tersebut te-reklasifikasi dengan koreksi fiskal negatif.

4) Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif

Terbanding menetapkan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp981.505.249 dengan alasan terdapat Penyesuaian Fiskal Positif yang tidak didukung oleh bukti yang kompeten dengan dasar hukum Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Pasal 12 ayat (3) UU KUP, dan PMK-81/PMK.03/2009.

Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan menurut Pemohon Banding tidak ada penyesuaian fiskal positif yang perlu dilakukan atas SPT PPh badan tahun 2019. Terbanding juga tidak memberikan rincian dan alasan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif, sehingga terdapat duplikasi koreksi Biaya Usaha Lainnya dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif.

5) Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif

Terbanding menetapkan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.143.880 dengan alasan terdapat Penyesuaian Fiskal Negatif yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan dasar hukum Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Pasal 12 ayat (3) UU KUP, dan PMK-81/PMK.03/2009.

Pemohon Banding setuju dengan koreksi tersebut karena koreksi tersebut merupakan reklasifikasi atas Penghasilan dari Luar Usaha.

b. Kredit Pajak yang Belum Diperhitungkan dan Dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019

Terdapat kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp36.245.459,26 dan kredit pajak PPh Pasal 25 sebesar Rp29.500.000 yang belum diperhitungkan dan dilaporkan dalam SPT PPh Badan tahun pajak 2019. Bukti-bukti tersebut diperoleh setelah SPT PPh Badan tahun 2019 dilapor. Untuk mendukung hal ini, pemohon banding akanmelampirkan Bukti Potong dan Bukti Setor terkait.

c. Terbanding Tidak Memberikan Bak Pemohon Banding

Selama proses pemeriksaan hingga permohonan keberatan, Terbanding mengabaikan hak-hak Pemohon Banding sebagaimana diuraikan beriku ini:

1) Terbanding tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai rincian dan alasan koreksi.Hingga berakhirnya seluruh rangkaian pemeriksaan, Terbanding tidak memberikan dokumen atau dasar koreksi terhadap peredaran usaha, sehingga Pemohon Banding tidak dapat memberikan tanggapan terhadap koreksi tersebut.

2) Terbanding tidak akurat dalam melakukan koreksi sehingga pemeriksa melakukan duplikasi koreksi terhadap biaya usaha lainnya dan penyesuaian fiskal positif lainnya.

3) Risalah Pembahasan yang dibuat oleh KPP Tanjung Priok menyatakan bahwa Pemohon Banding telah setuju terhadap koreksi pemeriksa berdasarkan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan dan Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan serta tanggapan yang disampaikan oleh Pemohon Banding saat pembahasan akhir Pemohon Banding tidak pernah menyatakan setuju terhadap keseluruhan koreksi Terbanding.

4) Terbanding tidak memberikan hak Pemohon Banding untuk menempuh upaya penelahaan sejawat (Quality Assurance). Pada saat penandatanganan Berita Acara Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan, Terbanding tidak menjelaskan hak Pemohon Banding untuk mengajukan Quality Assurance.

III. Petitum

Berdasarkan seluruh penjelasan tersebut, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim agar memutuskan bahwa Pajak yang masih harus dibayar atas PPh Badan tahun 2019 adalah:

PPh Badan yang lebih bayar: Rp155.017.712,26 Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2):Rp0 Jumlah PPh Badan 2019 lebih bayar:Rp155.017.712,26 Berdasarkan perhitungan tersebut selanjutnya Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan lebih bayar tersebut kepada Pemohon Banding

IV. Simpulan dan Usul a. Simpulan

Pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding

PPh Badan atas sengketa PPh Badan tahun pajak 2019 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

PPh Badan yang lebih bayar: Rp155.017.712,26 Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2):Rp

Jumlah PPh Badan 2019 lebih bayar:Rp155.017.712,26 b. Usul

Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim. Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk menolak Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00357/KEB/WPJ.21/2022 tanggal 24 Mei 2022 untuk selanjutnya memutuskan bahwa perhitungan PPh Badan tahun 2019 adalah sebagaimana diuraikan dalam simpulan yakni lebih bayar sebesar Rp155.017.712 serta memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan lebih bayar tersebut kepada Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-149/SUB/WPJ.21/2022 tanggal 27 Oktober 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 001/FTMN/PP-S2019/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 yang dikirimkan melalui pos pada tanggal 22 Agustus 2022 dan diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Agustus 2022, diketahui hal–hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

√ b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

√ c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

√

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00357/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 24 Mei 2022;√ g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00357/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 24 Mei √ 2022;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√ i. Surat banding ditandatangani oleh Mervin Pasaribu, SE, Ak.,

SH bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa hukumnya dilampiri surat kuasa khusus;

√

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat

√ penandatanganan Banding;

2. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohon√an banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Permohonan banding tidak dilampiri Surat Kuasa Khusus sebagaimana ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

b. Permohonan banding tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat keputusan yang dibanding sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00003/206/19/042/21 tanggal 27 April 2021 Tahun Pajak 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00003/NKEB/WPJ.21/KP.03/2022 tanggal 11 Maret 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama JakartaTanjungPrioknomorLAP- 00031/WPJ.21/KP.0305/RIK.SIS/2021 tanggal 26 April 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJumlah (Rp)Koreksi (Rp)
Wajib PajakPemeriksa
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan Netto Dalam Negeri (3-4) Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: a. Penghasilan Dari Luar Usaha b. Penghasilan Jasa / Pekerjaan Bebas c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a+b+c+d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan Netto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a-b) Penghasilan Netto Luar Negeri Jumlah Penghasilan Netto (5+6.e-7+8.c+9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13) PPh Terutang ((tarif x 15) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (16 + 17) Kredit Pajak : a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain b.1 PPh Pasal 21 b.2 PPh Pasal 22 b.3 PPh Pasal 23 b.4 PPh Pasal 24 b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Dibayar Sendiri c.1 PPh Pasal 22 c.2 PPh Pasal 25 c.3 PPh Pasal 29 c.4 STP (pokok kurang bayar) c.5 Lain-lain c.6 Jumlah (c.1+.c2+c.3+c.4+c.5) d. Diperhitungkan: d.1 SKPPKP e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1) Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)6.275.885.616 3.965.310.221 2.310.575.395 3.752.756.223 (1.442.180.828) 18.370.211 0 0 0 18.370.211 0 0 177.591.724 (177.591.724) 0 (1.601.402.341) 0 0 0 (1.601.402.341) 0 0 0 0 0 0 89.272.253 0 0 89.272.253 0 0 0 0 0 0 0 89.272.253 (89.272.253) 0 0 0 0 0 0 07.614.648.186 3.965.310.221 3.649.337.965 3.035.181.861 614.156.104 20.514.091 0 0 0 20.514.091 0 976.142.529 179.735.604 796.406.925 0 1.431.077.120 0 0 0 1.431.077.120 245.006.823 0 245.006.823 0 0 0 89.272.253 0 0 89.272.253 0 0 0 0 0 0 0 89.272.253 155.734.570 45.349.907 0 0 0 0 0 45.349.9071.338.762.570 0 1.338.762.570 (717.574.362) 2.056.336.932 0 2.143.880 0 0 0 2.143.880 0 0 976.142.529 2.143.880 973.998.649 0 3.032.479.461 0 0 0 3.032.479.461 245.006.823 0 245.006.823 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 245.006.823 0 45.349.907 0 0 0 0 0 45.349.907
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)(89.272.253)201.084.477290.356.730

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan sesuai surat nomor 090/TJK/ADM/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021 yang diterima KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok berdasarkan LPAD nomor PEM:05011579/WPJ.21/KP.0303/2021 tanggal 30 Juli 2021.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP- 00357/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 24 Mei 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto1.431.077.120(351.301.568)1.079.775.552
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak1.431.077.120(351.301.568)1.079.775.552
PPh Terutang245.006.823(59.888.682)185.118.141
Kredit Pajak89.272.253089.272.253
PPh Lebih Bayar155.734.570(59.888.682)95.845.888
Sanksi Administrasi45.349.907(17.439.584)27.910.323
Jumlah PPh yang lebih dibayar201.084.477(77.328.266)123.756.211

III. ANALISIS POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Koreksi Positif Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto

sebesar Rp1.338.762.570,00

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto:

MenurutPemohon Rp.6.275.885.616,00

Menurut TerbandingRp.7.614.648.186,00

KoreksiRp.1.338.762.570,00

1. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

2) Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

b. Data dan Fakta

1) Dalam proses pemeriksaan Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00003/206/19/042/21 tanggal 27 April 2021 Tahun Pajak 2019

sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00003/NKEB/WPJ.21/KP.03/2022 tanggal 11 Maret 2022 dan melakukan koreksi positif atas Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar Rp1.338.762.570,00 dengan alasan koreksi berdasarkan hasil pengujian terdapat perbedaan Peredaran Usaha antara SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding.

2) Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00003/206/19/042/21 tanggal 27 April 2021 Tahun Pajak 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00003/NKEB/WPJ.21/KP.03/2022 tanggal 11 Maret 2022 dengan surat nomor 090/TJK/ADM/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021.

c. Tanggapan Terbanding

Dalam surat banding Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.338.762.570,00 dengan alasan sebagaimana tersebut di atas, atas alasan tersebut Terbanding menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan secara rinci dan jelas alasan keberatan Pemohon Banding baik dalam surat keberatannya maupun dalam penjelasan tertulis melalui surat nomor 039/TJK/ADM/III/2022 tanggal 21 Maret 2022. Pemohon Banding hanya memberi alasan bahwa Pemeriksa Pajak tidak menjelaskan detail nilai tersebut dari hitungan yang mana.

2) Bahwa berdasarkan pemeriksaan terdapat perbedaan peredaran usaha antara SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan Penyerahan Barang dan Jasa menurut SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 sebagai berikut:

Peredaran usaha menurut SPT PPhRp.6.275.885.616 Peredaran usaha menurut SPT PPNRp.7.614.648.186 Selisih(Rp.1.338.762.570)

3) Bahwa Terbanding dalam proses keberatan telah meminta penjelasan dari Pemohon Banding atas perbedaan tersebut. Menurut Pemohon Banding, berdasarkan arus kas dan bank, serta buku penjualan, penjualan Pemohon Banding adalah Rp. 6.275.885.616 sesuai yang tercantum pada SPT Tahunan PPh. Terbanding (Pemeriksa) telah menyampaikan bahwa koreksi berasal dari sistem yang menunjukkan adanya perbedaan peredaran usaha. Namun menurut Pemohon Banding tidak terdapat perbedaan nilai antara peredaran usaha PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019.

4) Bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan telah menyampaikan rincian koreksi dan dasar koreksi kepada Pemohon Banding baik sebelum penyampaian SPHP maupun saat pembahasan akhir namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai terkait koreksi tersebut. Hal ini sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding saat pembahasan sengketa perpajakan bahwa:

“Pemeriksa telah menyampaikan bahwa koreksi berasal dari sistem yang menunjukkan adanya perbedaan peredaran usaha. Menurut Pemohon Banding tidak terdapat perbedaan nilai antara peredaran usaha PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019.“

5) Bahwa Terbanding dalam proses keberatan telah menyampaikan rincian koreksi dan dasar koreksi kepada Pemohon Banding baik pada saat pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, pemberitahuan hasil penelitian keberatan, maupun saat pembahasan hasil penelitian keberatan.

6) Bahwa perbedaan nilai peredaran usaha tersebut seharusnya dapat dengan mudah ditelusuri oleh Pemohon Banding mengingat data tersebut bersumber dari SPT Pemohon Banding sendiri.

7) Bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding saat pembahasan sengketa perpajakan, Pemohon Banding melakukan penagihan kepada customer Pemohon Banding setelah selesainya pelaksanaan pekerjaan. Pemohon Banding menerbitkan invoice dan faktur pajak di tanggal yang minimal sama dengan tanggal Berita Acara penyelesaian pekerjaan dari customer. Pencatatan penjualan dilakukan pada saat penerimaan Berita Acara penyelesaian pekerjaan dari customer Pemohon Banding, dengan mengakui penjualan dan piutang. Dengan demikian seharusnya tidak terdapat perbedaan antara Peredaran Usaha PPh dan PPN.

8) Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

B. Koreksi Positif atas Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

sebesar Rp366.272.794,00

Biaya Usaha:

Menurut Pemohon BandingRp. 3.752.756.223,

Menurut TerbandingRp. 3.386.483.429,

KoreksiRp. 366.272.794,00

1. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

2) Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

b. Data dan Fakta

1) Dalam proses pemeriksaan Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00003/206/19/042/21 tanggal 27 April 2021 Tahun Pajak 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00003/NKEB/WPJ.21/KP.03/2022 tanggal 11 Maret 2022 dan melakukan koreksi positif atas Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp717.574.362,00 dengan alasan koreksi berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Biaya Usaha yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten.

2) Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00003/206/19/042/21 tanggal 27 April 2021 Tahun Pajak 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00003/NKEB/WPJ.21/KP.03/2022 tanggal 11 Maret 2022 dengan surat nomor 090/TJK/ADM/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021.

c. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Biaya Usaha adalah sebesar Rp. 366.272.794,00 bukan sebesar Rp. 1.338.762.570 sebagaimana alasan Pemohon Banding.

2) Bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan secara rinci dan jelas alasan keberatan Pemohon Banding baik dalam surat keberatannya maupun dalam penjelasan tertulis melalui surat nomor 039/TJK/ADM/III/2022 tanggal 21 Maret 2022. Pemohon Banding hanya memberi alasan bahwa perbedaan tersebut tidak dijelaskan secara detail oleh Pemeriksa Pajak .

3) Bahwa dalam proses pemeriksaan diketahui terdapat selisih antara nilai pos Biaya Gaji, Upah, Bonus, dll yang dilaporkan

pada SPT Tahunan PPh Badan 2019 dengan jumlah Penghasilan Bruto Penerima Penghasilan yang dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 sehingga Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Usaha.

4) Bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan telah menyampaikan rincian koreksi dan dasar koreksi kepada Pemohon Banding baik sebelum penyampaian SPHP maupun saat pembahasan akhir namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai terkait koreksi tersebut. Demikian juga halnya pada saat proses keberatan baik pada saat pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, pemberitahuan hasil penelitian keberatan, maupun saat pembahasan hasil penelitian keberatan.

5) Bahwa Terbanding dalam proses keberatan telah meminjam Rincian Biaya Tahun 2019 beserta dokumen pendukungnya. Berdasarkan penelitian atas Rincian Biaya Tahun 2019 beserta dokumen pendukungnya diketahui bahwa Biaya Usaha yang didukung oleh bukti pendukung kompeten adalah sejumlah Rp. 3.371.483.429,00.

6) Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Usaha telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar

Rp4.592.559,00

Penghasilan dari Luar Usaha:

Menurut Pemohon BandingRp.18.370.211,00

Menurut TerbandingRp. 22.962.770,001

KoreksiRp.4.592.559,00

1. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

2) Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

b. Data dan Fakta

1) Dalam proses pemeriksaan Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00003/206/19/042/21 tanggal 27 April 2021 Tahun Pajak 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00003/NKEB/WPJ.21/KP.03/2022 tanggal 11 Maret 2022 dan melakukan koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.143.880,00 dengan alasan koreksi berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penghasilan dari Luar Usaha yang belum dilaporkan.

2) Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00003/206/19/042/21 tanggal 27 April 2021 Tahun Pajak 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00003/NKEB/WPJ.21/KP.03/2022 tanggal 11 Maret 2022 dengan surat nomor 090/TJK/ADM/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021.

c. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha adalah sebesar Rp. 4.592.559,00 bukan sebesar Rp. 2.143.880 sebagaimana alasan Pemohon Banding.

2) Bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan secara rinci dan jelas alasan keberatan Pemohon Banding baik dalam surat keberatannya maupun dalam penjelasan tertulis melalui surat

nomor 039/TJK/ADM/III/2022 tanggal 21 Maret 2022. Pemohon Banding hanya memberi alasan bahwa perbedaan tersebut tidak dijelaskan secara detail oleh Pemeriksa Pajak .

3) Bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding sebagaimana alasan Pemohon Banding tersebut di atas.

4) Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

D. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar

Rp976.142.529,00

Penyesuaian Fiskal Positif:

Menurut Pemohon BandingRp.0,00

Menurut TerbandingRp. 976.142.529,00

KoreksiRp. 976.142.529,00

1. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

2) Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

3) Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

4) Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak

Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019;

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;

7) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan;

8) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 09/PJ.42/2002 tentang Perlakuan Pajak penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan;

9) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 27/PJ.22/1986 tentang Biaya “Entertaiment” Dan Sejenisnya (Seri PPh Umum 18).

b. Data dan Fakta

1) Dalam proses pemeriksaan Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00003/206/19/042/21 tanggal 27 April 2021 Tahun Pajak 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00003/NKEB/WPJ.21/KP.03/2022 tanggal 11 Maret 2022 dan melakukan koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp976.142.529,00 dengan alasan koreksi berdasarkan hasil pengujian disimpulkan

bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten.

2) Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00003/206/19/042/21 tanggal 27 April 2021 Tahun Pajak 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00003/NKEB/WPJ.21/KP.03/2022 tanggal 11 Maret 2022 dengan surat nomor 090/TJK/ADM/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021.

c. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesarRp. 976.142.529,00 yang berasal dari penyesuaian fiskal positif lainnya berupa:

1) Beban Imbalan Kerja Rp. 814.678.491,00;

2) Literature/dana imbalan Paska Kerja Rp. 74.061.681,00;

3) Biaya-biaya lainnya yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak sejumlah Rp. 87.402.357,00.

2) Bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan telah menyampaikan rincian koreksi dan dasar koreksi kepada Pemohon Banding baik sebelum penyampaian SPHP maupun saat pembahasan akhir namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai terkait koreksi tersebut. Demikian juga halnya pada saat proses keberatan baik pada saat pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, pemberitahuan hasil penelitian keberatan, maupun saat pembahasan hasil penelitian keberatan.

4) Bahwa berdasarkan keterangan Pemohon banding saat pembahasan sengketa perpajakan dan penjelasan tertulis Pemohon Banding melalui surat nomor 039/TJK/ADM/III/2022 tanggal 21 Maret, diketahui bahwa akun Beban Imbalan Kerja

senilai Rp. 814.678.491,00 dan Literature/dana Imbalan Paska Kerja sebesar Rp. 74.061.681,00 merupakan estimasi atau cadangan untuk imbalan pasca kerja dan belum merupakan biaya.

5) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, pembentukan atau pemupukan dana cadangan tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri.

6) Bahwa Pemohon Banding juga mengurangkan biaya lainnya yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak sejumlah Rp. 87.402.357,00 dengan rincian sebagai berikut:

a) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sejumlah Rp. 18.564.700,00;

b) Bantuan atau sumbangan sejumlah Rp. 60.805.000,00;

c) Pajak Penghasilan sejumlah Rp. 2.771.180,00;

d) SanksiadministrasiperpajakansejumlahRp. 2.171.885,00;

e) Biaya pemeliharaan mobil direksi atau komisaris sejumlah Rp.1.573.944,00;

f) Biaya jamuan atau entertainment sejumlah Rp. 1.015.648,00;

g) Biaya sehubungan dengan penghasilan yang bersifat final sejumlahRp. 500.000,00.

7) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPh, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak tidak dapat mengurangkan antara lain biaya-biaya:

a) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan;

b) Bantuan atau sumbangan;

c) Pajak Penghasilan;

d) Sanksi administrasi perpajakan.

Dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat mengurangkan biaya sebagai berikut dalam menghitung penghasilan kena pajak:

a) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sejumlah Rp. 18.564.700,00;

b) Bantuan atau sumbangan sejumlah Rp. 60.805.000,00;

c) Pajak Penghasilan sejumlah Rp. 2.771.180,00;

d) SanksiadministrasiperpajakansejumlahRp. 2.171.885,00.

8) Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan, Biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sedan atau yang sejenis, termasuk juga kendaraan minibus sepanjang digunakan hanya untuk seorang pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen). Dengan demikian, Biaya pemeliharaan mobil dinas direksi dan komisaris sebesar Rp. 3.147.888,00 hanya dapat dikurangkan sebesar Rp. 1.573.944,00 dalam menghitung penghasilan kena pajak.

9) Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya Entertaiment dan Sejenisnya (Seri PPh Umum 18), Wajib Pajak yang mengurangkan biaya entertainment, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari

penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a agar melampirkan daftar nominatif pada SPT Tahunan PPh. Pemohon Banding tidak menyampaikan daftar nominatif biaya entertainment pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019. Dengan demikian biaya jamuan makan sebesar Rp. 1.015.648,00 tidak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak.

10) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. Dengan demikian, biaya bank sebesar Rp. 500.000,00 tidak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak.

11) Bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan Terbanding tidak terkait dengan koreksi atas Biaya Usaha sehingga tidak terdapat duplikasi koreksi biaya sebagaimana alasan Pemohon Banding.

12) Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

E. Koreksi Negatif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar

Rp4.592.559,00

Penyesuaian Fiskal Negatif:

Menurut Pemohon BandingRp. 177.591.724,00

Menurut TerbandingRp. 182.184283,00

KoreksiRp.4.592.559,00

1. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

d. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

b. Data dan Fakta

1) Dalam proses pemeriksaan Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00003/206/19/042/21 tanggal 27 April 2021 Tahun Pajak 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00003/NKEB/WPJ.21/KP.03/2022 tanggal 11 Maret 2022 dan melakukan koreksi negatif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.143.880,00 dengan alasan koreksi berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Negatif yang belum dilaporkan.

2) Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00003/206/19/042/21 tanggal 27 April 2021 Tahun Pajak 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00003/NKEB/WPJ.21/KP.03/2022 tanggal 11 Maret 2022 dengan surat nomor 090/TJK/ADM/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021.

e. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif adalah sebesar Rp. 4.592.559,00 bukan

sebesar Rp. 2.143.880 sebagaimana alasan Pemohon Banding.

2) Bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan secara rinci dan jelas alasan keberatan Pemohon Banding baik dalam surat keberatannya maupun dalam penjelasan tertulis melalui surat nomor 039/TJK/ADM/III/2022 tanggal 21 Maret 2022. Pemohon Banding hanya memberi alasan bahwa komponen detail biaya yang menjadi Penyesuaian Fiskal Negatif, tidak dijelaskan oleh Pemeriksa Pajak secara detail.

3) Bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding sebagaimana alasan Pemohon Banding tersebut di atas.

4) Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

F. Kredit Pajak yang Belum Diperhitungkan dan Dilaporkan dalam SPT

PPh Badan Tahun Pajak 2019

1. Menurut Terbanding a. Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan kredit pajak dalam negeri berupa PPh Pasal 23 sebesar Rp. 89.272.253,00 pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.

b. Bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan kredit pajak PPh yang dibayar sendiri berupa PPh Pasal 25 pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.

c. Bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas kredit pajak dalam proses pemeriksaan sehingga tidak menjadi sengketa dalam proses keberatan.

d. Bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya mengatur bahwa:

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasannya:

Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundangundangan yang terkait yang mengatur demikian.

e. Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa pokok sengketa Pemohon Banding atas Kredit Pajak yang Belum Diperhitungkan dan Dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 tidak dapat dipertimbangkan.

G. Hak Pemohon Banding

1. Menurut Terbanding a. Bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa:

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

b. Bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya mengatur bahwa:

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasannya:

Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundangundangan yang terkait yang mengatur demikian.

c. Bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa:

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Penjelasannya:

Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.

Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Yang dimaksud dengan "suatu" pada ayat ini adalah 1 (satu) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak.

d. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah

diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan dan pemungutan pajak. Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan/pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

e. Bahwa pokok sengketa Pemohon Banding atas Hak Pemohon Banding, tidak menyangkut materi atau sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan.

f. Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa pokok sengketa Pemohon Banding atas Hak Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 001/FTMN/PP-S2019/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00357/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 24 Mei 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang– undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal.

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00357/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/19/042/21 tanggal 27 April 2021 Tahun Pajak 2019 sebagaiman telah dibetulkan dengan Keputusan DirekturJenderalPajaknomorKEP- 00003/NKEB/WPJ.21/KP.03/2022 tanggal 11 Maret 2022 atas nama PT. Terminal Jasa Karya NPWP 01.•••.•••.•-•••.000.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/FTMN/PP-S2019/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Bantahan Pemohon Banding atas Kesimpulan Pemenuhan

Persyaratan Formal dari Terbanding

Atas kesimpulan pihak Terbanding yang menyimpulkan bahwa Permohonan Banding tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan bahwa:

a. Permohonan banding tidak dilampiri Surat Kuasa Khusus sebagaimana ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

b. Permohonan banding tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat keputusan yang dibanding sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pemohon Banding menyampaikan bantahannya sebagai berikut:

1. Surat Banding ditandatangani oleh Mervin Pasaribu selaku Kuasa Hukum. Surat Kuasa tersebut ditandantangani oleh Kuasa Hukum dan Pemohon Banding yang memberi kuasa, sebelum dimulainya penyusunan, penandatanganan dan pengajuan Permohonan Banding, yakni tanggal 03 Agustus 2022. Surat Kuasa tersebut akan diserahkan dan diperlihatkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan para pihak pada saat Persidangan. Tidak ada dasar hukum yang mengatur mengenai kapan surat kuasa harus dilampirkan.

2. Surat Keputusan Keberatan tidak diterima secara langsung oleh Pemohon Banding dari Terbanding melalui jasa pengiriman surat. Terbanding tidak melampirkan tanda terima surat yang akan ditandatangani oleh kedua belah, sebagai bukti serah terima yang sah. Oleh sebab itu Pemohon Banding mencantumkan tanggal Surat Keputusan Keberatan sebagai tanggal diterimanya Keputusan tersebut yakni tanggal 24 Mei 2022.

II. Bantahan atas Uraian Terbanding mengenai Analisis Pokok Sengketa

Terbanding di dalam tanggapannya di dalam Analisis Pokok Sengketa atas argumentasi Pemohon atas Permohonan Banding terhadap KEP- 00357/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 24 Mei 2022 berkenaan dengan SKPKB PPh Badan Tahun 2019 tanggal 27 April 2021 dan telah dicatatkan di Pengadilan Pajak dengan nomor sengketa pajak 009854.15/2022/PP; menyebutkan hal-hal sebagai berikut:

Dalam surat banding Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar RP1.338.762.570,00 dengan alasan sebagaimana tersebut di atas, atas alasan tersebut Terbanding menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan secara rinci dan jelas alasan keberatan Pemohon Banding baik dalam surat keberatannya maupun dalam penjelasan tertulis melalui surat nomor

039/TJK/ADM/lll/2022 tanggal 21 Maret 2022. Pemohon Banding hanya memberi alasan bahwa Pemeriksa Pajak tidak menjelaskan detail nilai tersebut dari hitungan yang mana.

2) Bahwa berdasarkan pemeriksaan terdapat perbedaan peredaran usaha antara SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan Penyerahan Barang dan Jasa menurut SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 sebagai berikut:

Peredaran usaha menurut SPT PPhRp6.275.885.616 Peredaran usaha menurut SPT PPNRp7.614.648.186 Selisih( Rp1.338.762.570)

3) Bahwa Terbanding dalam proses keberatan telah meminta penjelasan dari Pemohon Banding atas perbedaan tersebut. Menurut Pemohon Banding, berdasarkan arus kas dan bank, serta buku penjualan, penjualan Pemohon Banding adalah RP. 6.275.885.616 sesuai yang tercantum pada SPT Tahunan PPh. Terbanding (Pemeriksa) telah menyampaikan bahwa koreksi berasal dari sistem yang menunjukkan adanya perbedaan peredaran usaha. Namun menurut Pemohon Banding tidak terdapat perbedaan nilai antara peredaran usaha PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019.

4) Bahwa Terbanding dalam proses pemeriksaan telah menyampaikan rincian koreksi dan dasar koreksi kepada Pemohon Banding baik sebelum penyampaian SPHP maupun saat pembahasan akhir namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai terkait koreksi tersebut. Hal ini sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding saat pembahasan sengketa perpajakan bahwa:

"Pemeriksa telah menyampaikan bahwa koreksi berasal dari sistem yang menunjukkan adanya perbedaan peredaran usaha. Menurut Pemohon Banding tidak terdapat perbedaan nilai antara peredaran usaha PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019."

5) Bahwa Terbanding dalam proses keberatan telah menyampaikan rincian koreksi dan dasar koreksi kepada Pemohon Banding baik pada saat pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, pemberitahuan hasil penelitian keberatan, maupun saat pembahasan hasil penelitian keberatan.

6) Bahwa perbedaan nilai peredaran usaha tersebut seharusnya dapat dengan mudah ditelusuri oleh Pemohon Banding mengingat data tersebut bersumber dari SPT Pemohon Banding sendiri.

7) Bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding saat pembahasan sengketa perpajakan, Pemohon Banding melakukan penagihan kepada kustomer Pemohon Banding setelah selesainya pelaksanaan pekerjaan. Pemohon Banding menerbitkan invoice dan faktur pajak di tanggal yang minimal sama dengan tanggal Berita Acara penyelesaian pekerjaan dari customer. Pencatatan penjualan dilakukan pada saat penerimaan Berita Acara penyelesaian pekerjaan dari customer Pemohon Banding, dengan mengakui penjualan dan piutang. Dengan demikian seharusnya tidak terdapat perbedaan antara Peredaran Usaha PPh dan PPN.

Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Atas Uraian Banding dari Terbanding tersebut, Pemohon Banding memberikan bantahan sebagai berikut:

1. Bahwa menurut Pemohon Banding; hal utama yang ingin diuraikan Terbanding dalam sengketa PPh Badan tahun 2019 adalah tanggapan atas ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam tujuh hal yakni:

1) Koreksi Terbanding atas Peredaran Bruto, dimana Terbanding menyatakan terdapat perbedaan Peredaran Bruto antara yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan tahun 2019 dengan SPT PPN masa Januari sampai dengan Desember 2019. Perbedaan tersebut menurut Terbanding karena sistem PPN di Direktorat Jenderal Pajak

menunjukkan angka yang berbeda dengan sistem PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding.

2) Koreksi Positif atas Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha dimana Terbanding menyatakan terdapat Biaya Usaha yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten.

3) Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha dimana Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penghasilan dari Luar Usaha yang belum dilaporkan.

4) Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif dimana Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten.

5) Koreksi Negatif atas Penyesuaian Fiskal Negatif dimana Terbanding menyatakan bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6) Kredit pajak yang belum diperhitungkan dan dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 dimana Terbanding menyatakan bahwa pokok sengketa Pemohon Banding atas Kredit Pajak yang belum diperhitungkan dan dilaporkan dałam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 tidak dapat dipertimbangkan.

7) Tentang argument Pemohon Banding mengenai hak Pemohon Banding yang tidak dipenuhi dimana Terbanding menyatakan bahwa pokok sengketa Pemohon Banding atas Hak Pemohon Banding, tidak menyangkut materi atau sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan; dan bahwa berdasarkan data dan fakta, Terbanding berpendapat bahwa pokok sengketa Pemohon Banding atas Hak Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan.

2. Bahwa atas uraian Terbanding terhadap ketidaksetujuan Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding selanjutnya menyampaikan

bantahan sebagai berikut:

a) Atas uraian Terbanding terhadap koreksi Peredaran Bruto, dimana Terbanding menyatakan terdapat perbedaan Peredaran Bruto antara yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan tahun 2019 dengan SPT PPN masa Januari sampai dengan Desember 2019; dan perbedaan tersebut menurut Terbanding karena sistem PPN di Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan angka yang berbeda dengan sistem PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding; Pemohon Banding membantahnya sebagai berikut:

1) Pemohon Banding tidak setuju karena sejak tahapan pemeriksaan hingga penelaahan keberatan selesai, Terbanding tidak menunjukkan bukti adanya Peredaran Usaha lain di luar yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan 2019. Pemohon Banding hanya bertransaksi kepada 1 (satu) pelanggan saja, sehingga Pemohon Banding pasti mengetahui dan akan menjadi aneh apabila ada penjualan kepada pihak lain yang bukan pelanggan Pemohon Banding.

2) Terbanding tidak pernah menyampaikan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang dalam SPT Pemohon Banding tidak benar, terutama mengenai rincian jenis barang/ jasa yang dijual, kapan dan kepada siapa barang/ jasa tersebut dijual.

b) Atas koreksi positif terhadap Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha dimana Terbanding menyatakan terdapat Biaya Usaha yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten; Pemohon Banding dengan ini menyampaikan bantahannya sebagai berikut:

1) Terbanding tidak memberikan rincian Biaya Usaha yang dikoreksi dan alasan koreksinya. Pasal 6 ayat (1) UU PPh berisikan jenis biaya yang dapat dikurangkan, sedangkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP adalah kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam menetapkan pajak kurang bayar, sehingga tidak relevan dan tidak dapat digunakan sebagai dasar koreksi yang dibuat oleh

pemeriksa.

2) Pemohon Banding sudah menyerahkan seluruh bukti yang dimiliki yang berkaitan dengan Biaya Usaha tersebut.

c) Atas koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha dimana Terbanding menyatakan terdapat Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.143.880 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP; Pemohon Banding dengan ini menyatakan setuju dan menerima Uraian dari Terbanding tersebut.

d) Atas koreksi positif terhadap Penyesuaian Fiskal Positif dimana Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten; Pemohon Banding dengan ini menyampaikan bantahannya sebagai berikut:

1) Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan menurut Pemohon Banding tidak ada penyesuaian fiskal positif yang perlu dilakukan atas SPT PPh badan tahun 2019. Terbanding juga tidak memberikan rincian dan alasan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif, sehingga terdapat duplikasi koreksi Biaya Usaha Lainnya dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif.

2) Seluruh biaya usaha yang Pemohon Banding dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

e) Atas uraian Terbanding terhadap koreksi negatif atas penyesuaian fiskal negatif dimana Terbanding menyatakan bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dengan ini Pemohon Banding menyatakan setuju terhadap uraian dari Terbanding tersebut.

f) Atas uraian Terbanding mengenai kredit pajak yang belum diperhitungkan dan dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 dimana Terbanding menyatakan bahwa pokok sengketa Pemohon Banding atas Kredit Pajak yang belum diperhitungkan dan dilaporkan dałam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 tidak dapat

dipertimbangkan; Pemohon Banding menyatakan akan melakukan pemindahbukuan terhadap kredit pajak yang belum pernah dilaporkan tersebut.

g) Tentang argument Pemohon Banding mengenai hak Pemohon Banding yang tidak dipenuhi dimana Terbanding menyatakan bahwa pokok sengketa Pemohon Banding atas Hak Pemohon Banding, tidak menyangkut materi atau sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan; dan bahwa berdasarkan data dan fakta, Terbanding berpendapat bahwa pokok sengketa Pemohon Banding atas Hak Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan; Pemohon Banding menyampaikan bahwa hak-hak Pemohon Banding yang tidak dipenuhi oleh Terbanding tersebut, terkait langsung dengan besarnya pajak yang masih harus dibayar, sehingga dengan demikian menjadi bagian dari materi sengketa.

III. Kesimpulan dan Usul

Bahwa berdasarkan bantahan dan pernyataan Pemohon Banding terhadap Uraian Banding pihak Terbanding tersebut di atas; Pemohon Banding menyampikan kesimpulan sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding atas Peredaran Bruto sebesar Rp1.338.762.570 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan diusulkan agar ditolak.

2. Koreksi Positif atas Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp717.574.362 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan diusulkan agar ditolak.

3. Pemohon Banding setuju atas koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.143.880 karena merupakan reklasifikasi atas koreksi negatif atas penyesuaian fiskal negatif.

4. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif Rp981.505.249 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan diusulkan agar ditolak.

5. Pemohon Banding setuju atas Koreksi negatif atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp(2.143.880) karena merupakan reklasifikasi

atas koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha.

6. Atas kredit pajak PPh Pasal 25 yang belum diperhitungkan dan dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019; Pemohon Banding setuju dan akan melakukan pemindahbukuan.

7. Atas hak Pemohon Banding yang tidak dipenuhi dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak dipenuhinya hak-hak Pemohon Banding sepanjang pemeriksaan hingga proses keberatan; telah menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar yang seharusnya masih bisa berkurang; menjadi tidak bisa, sehingga hal tersebut masih terkait langsung dengan materi sengketa. Untuk itu Pemohon Banding mengusulkan agar argumentasi Terbanding menganai hal ini ditolak.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00357/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 24 Mei 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan

Tahun Pajak 2019 Nomor 00003/206/19/042/21 tanggal 27 April 2021; Bukti P-3. Surat Kuasa Khusus a.n. Mervin Pasaribu;

Bukti P-4. Akta Notaris Nomor 6 tanggal 15 Agustus 2016;

Bukti P-5. SPPH/2019/002/FTMN/V/2023 tanggal 11 Mei 2023;

Bukti P-6. Uji Bukti PPh Badan 2017;

Bukti P-7. Sampling Daftar Gaji 2019;

Bukti P-8. Rekapitulasi Gaji;

Bukti P-9. Audit Report Tahun 2017 s.d 2019;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis;

Bukti T-6. Tanggapan atas penjelasan Pemohon Banding dalam format berita acara uji bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00357/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00003/206/19/042/21 tanggal 27 April 2021 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/NKEB/WBJ.21/ KP.03/2022 tanggal 11 Maret 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/FTMN/PP-S2019/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju

terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp.)Nilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1.Koreksi Positif Peredaran Usaha6.275.885.616,007.614.648.186,001.338.762.570,00
2.Koreksi Positif Biaya Usaha3.752.756.223,003.386.483.429,00366.272.794,00
3.Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha18.370.211,0022.962.770,004.592.559,00
4.Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif0976.142.529,00976.142.529,00
5Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif177.591.724,00182.184.283,004.592.559

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp1.338.762.570,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.338.762.570,00 dengan mendasarkan pada adanya perbedaan antara Peredaran Usaha menurut SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp6.275.885.616,00 dengan jumlah penyerahan menurut SPT Masa PPN Januari s.d. Desember 2019 sebesar Rp7.614.648.186,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.338.762.570,00. Koreksi tersebut bersumber dari data sistem DJP yang menunjukkan adanya penerbitan Faktur Pajak oleh Pemohon Banding kepada

PT Pelabuhan Tanjung Priok dengan DPP PPN sebesar Rp1.211.982.814,00 serta angka tambahan hasil ekualisasi sebesar Rp126.779.756,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak sependapat dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengenal maupun bertransaksi dengan PT Pelabuhan Tanjung Priok, tidak pernah menagih atau menerbitkan faktur pajak yang sah untuk pihak tersebut, serta faktur pajak yang muncul di sistem DJP merupakan hasil salah input karena kemiripan nama dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang beralamat di Tanjung Priok. Pemohon Banding juga menunjukkan rekening koran dan general ledger yang tidak terdapat transaksi dengan PT Pelabuhan Tanjung Priok. Selain itu, PT Pelabuhan Tanjung Priok sendiri tidak pernah mengkreditkan PPN Masukan maupun memotong PPh Pasal 23 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding berpendapat, meskipun Pemohon Banding mengakui adanya kesalahan input, Pemohon Banding tidak melakukan pembatalan faktur pajak maupun pembetulan SPT Masa PPN Juni 2019 sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013, sehingga faktur yang telah terunggah dalam sistem e-Faktur tetap sah secara formil. Terbanding juga berpendapat bahwa sistem e-Faktur tidak memungkinkan adanya faktur pajak ganda, sehingga klaim kesalahan input tanpa pembatalan formal tidak dapat diterima. Terbanding menegaskan pula bahwa selisih tambahan Rp126.779.756,00 merupakan hasil ekualisasi yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian para pihak tersebut di atas, pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah apakah benar terdapat peredaran usaha tambahan sebesar Rp1.338.762.570,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, sehingga menimbulkan perbedaan antara peredaran usaha menurut SPT PPh Badan dengan jumlah penyerahan menurut SPT Masa PPN, dan dengan demikian harus dinilai apakah selisih dimaksud merupakan penghasilan riil yang menambah kemampuan ekonomis Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)

Undang-Undang Pajak Penghasilan, atau hanya merupakan kesalahan administratif dalam pengisian faktur pajak yang tidak menimbulkan konsekuensi fiskal;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak memperoleh fakta sebagai berikut:

bahwa dalam sistem informasi DJP terdapat data penerbitan Faktur Pajak oleh Pemohon Banding kepada PT Pelabuhan Tanjung Priok dengan DPP PPN Rp1.211.982.814,00, yang merupakan dasar koreksi Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

PPA Mma gn OF | PN

Nama Pembeli BKP/ JKP NPWP ' Kode dan Nomor

AL Tapttsa2atna bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pembukuan, dokumen pendukung, dan konfirmasi yang dilakukan di persidangan, Pengadilan Pajak memperoleh fakta bahwa Pemohon Banding sepanjang Tahun Pajak 2019 hanya memiliki satu pihak pengguna jasa tetap, yaitu PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dengan rincian transaksi sebagai berikut:

. Faktur Pajak

Nama Pembeli BKP/ NPWP Kode dan Nomor

JKP Seri Tanggal

PT Pelabuhan Indonesia 01.061.005.309-3.000 | 0300031902938 147 | 14/06/209| 320.653.364 | 32.065.336

PT Pelabuhan Indonesia 01.061.005.309-3.000 | 03•••••••••••147 | 14/06/209| 580.792.489 | 58.079.248

PT Pelabuhan Indonesia 01.061.005.309-3.000 | 03•••••••••••147 | 18/06/209| 631.190.326 | 63.119.032 bahwa seluruh transaksi penyerahan jasa kepelabuhanan pada bulan Juni 2019 secara nyata dan ekonomis ditujukan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) tersebut; bahwa tidak terdapat bukti adanya hubungan usaha, perjanjian kerja sama, surat tagihan, maupun pembayaran dari pihak lain, termasuk PT Pelabuhan Tanjung Priok; sehingga secara substantif seluruh kegiatan usaha Pemohon Banding pada bulan dimaksud hanya berhubungan dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero); bahwa menurut Pemohon Banding, kesalahan input dimaksud terjadi pada saat proses pengisian aplikasi e-Faktur, di mana operator yang bertanggung jawab atas

administrasi perpajakan secara tidak sengaja memilih nama pembeli Jasa Kena Pajak yang keliru, yakni PT Pelabuhan Tanjung Priok, padahal yang seharusnya tercantum adalah PT Pelabuhan Indonesia (Persero); bahwa kekeliruan tersebut bersifat administratif murni yang disebabkan oleh kemiripan nama dan alamat antara kedua entitas tersebut, tanpa disertai adanya transaksi riil, penyerahan jasa, atau penerimaan pembayaran dari pihak yang salah tercantum tersebut;

bahwa kronologis kekeliruan tersebut adalah sebagai berikut:

 Pemohon Banding menginput data di e-Faktur yang seharusnya ditujukan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menjadi kepada PT Pelabuhan Tanjung Priok.

 Rincian DPP dan PPN Faktur Pajak yang salah input adalah:

DPP Rp 75.822.511 dan PPN nya Rp 7.582.251

-

DPP Rp 234.129.377 dan PPN nya Rp 23.412.937

-

DPP Rp 270.840.600 dan PPN nya Rp 27.084.060

-

Sehingga total DPP Rp 580.792.488 dan total PPN sebesar Rp58.079.248  Pemohon Banding kemudian mengetahui bahwa tagihan kepada PT

Pelabuhan Indonesia (Persero) harus digabungkan karena penagihan baru dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2019, bukan pada saat pekerjaan dimulai tanggal 10 Juni 2019;

 Setelah menyadari kesalahan tersebut, Pemohon Banding menerbitkan satu faktur pajak baru kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dengan total DPP dan PPN yang sama, namun tidak membatalkan faktur pajak yang keliru atas nama PT Pelabuhan Tanjung Priok;

 Selanjutnya, kesalahan serupa terjadi atas transaksi dengan DPP

Rp631.190.326, di mana Pemohon Banding kembali keliru menginput nama pembeli JKP yang seharusnya PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menjadi PT Pelabuhan Tanjung Priok, namun lalai melakukan pembatalan faktur pajak tersebut;

 Akibat kelalaian tersebut dalam sistem perpajakan Terbanding terlihat ada transaksi berikut:

Faktur Pajak

Nama Pembeli BKP/ JKP NPWP Kode dan Nomor

Seri Tanggal

PT Pelabuhan Tanjung Priok | 03.•••.•••.•-•••.000 | 010.003.19.02938146 | 10/06/2019] 631.190.326 | 63.119.032 padahal yang sebenarnya dan yang nyata-nyata sudah dilapor oleh Pemohon Banding adalah:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap rekening koran, buku besar (general ledger), serta laporan keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2019, Pengadilan Pajak tidak menemukan adanya bukti pembayaran, pencatatan piutang, maupun pengakuan pendapatan atas nama PT Pelabuhan Tanjung Priok; bahwa seluruh pencatatan pendapatan jasa kepelabuhanan dalam periode tersebut hanya berasal dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero); oleh karena itu, Pengadilan Pajak menilai bahwa tidak terdapat indikasi adanya transaksi riil atau aliran kas yang mencerminkan penyerahan jasa kepada PT Pelabuhan Tanjung Priok;

bahwa PT Pelabuhan Tanjung Priok, melalui surat konfirmasi tertulis yang diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan transaksi atau kerja sama dalam bentuk apa pun dengan Pemohon Banding, tidak pernah menerima tagihan atau invoice atas nama Pemohon Banding, tidak pernah mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan, serta tidak pernah melakukan pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas nama Pemohon Banding; bahwa dengan demikian, pernyataan tertulis dari pihak yang disebut sebagai pembeli Jasa Kena Pajak tersebut memperkuat keyakinan Pengadilan Pajak bahwa faktur pajak yang menjadi dasar koreksi Terbanding bukan merupakan cerminan transaksi riil, melainkan akibat kesalahan administrasi dalam pengisian e-Faktur;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa faktur pajak yang terunggah dalam sistem e-Faktur tersebut terbukti tidak berhubungan dengan penyerahan jasa secara nyata, melainkan semata-mata merupakan akibat kekeliruan administratif dalam pengisian data pembeli Jasa Kena Pajak oleh Pemohon Banding; bahwa kesalahan administratif tersebut tidak mencerminkan

adanya transaksi riil, tidak menimbulkan tambahan kemampuan ekonomis, sehingga tidak memenuhi kualifikasi sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.211.982.814,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp126.779.756,00 yang merupakan hasil ekualisasi antara SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019, Pengadilan Pajak mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

bahwa ekualisasi antara peredaran usaha dalam SPT PPh dan jumlah penyerahan dalam SPT PPN pada dasarnya merupakan metode analitis untuk menguji kewajaran pelaporan, bukan merupakan alat bukti langsung yang membuktikan adanya peredaran usaha tambahan;

bahwa perbedaan yang timbul dari hasil ekualisasi tersebut harus diverifikasi lebih lanjut melalui bukti pendukung seperti faktur pajak, invoice, bukti pembayaran, kontrak jasa, atau dokumen lain yang dapat menunjukkan adanya transaksi nyata; bahwa dalam perkara a quo, Terbanding tidak menyampaikan rincian transaksi maupun bukti pendukung yang menunjukkan sumber atau uraian atas selisih sebesar Rp126.779.756,00 dimaksud; sebaliknya, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pembukuan dan laporan keuangan yang menunjukkan bahwa seluruh pendapatan telah dicatat dan dilaporkan secara akrual, serta tidak ditemukan adanya transaksi di luar pembukuan;

bahwa sesuai asas pembuktian dalam hukum pajak dimana siapa yang mendalilkan, wajib membuktikan maka beban pembuktian atas keberadaan peredaran usaha tambahan berada pada Terbanding selaku pihak yang melakukan koreksi;

bahwa karena Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti konkret atas selisih dimaksud, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil koreksi tersebut tidak terbukti secara hukum, dengan demikian, koreksi Terbanding sebesar Rp126.779.756,00 yang didasarkan semata pada hasil ekualisasi tanpa didukung bukti transaksi nyata, tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.338.762.570,00 secara keseluruhan tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi atas Biaya Usaha sejumlah Rp366.272.794,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Usaha sebesar Rp366.272.794,00 dengan alasan terdapat selisih antara pos Biaya Gaji, Upah, dan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan jumlah Penghasilan Bruto dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Januari sampai dengan Desember 2019, sehingga sebagian biaya dianggap tidak didukung dengan bukti yang kompeten dan karenanya tidak dapat dikurangkan secara fiskal;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa perbedaan timbul semata-mata karena terdapat komponen gaji dengan nilai kecil yang tidak seluruhnya dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21, meskipun seluruh pembayaran gaji tersebut telah dicatat secara lengkap dalam jurnal akuntansi dan laporan keuangan audited; bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, koreksi semestinya dilakukan terhadap SPT Masa PPh Pasal 21, bukan terhadap SPT Tahunan PPh Badan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Usaha karena dalam proses pemeriksaan diketahui terdapat selisih antara nilai pos Biaya Gaji, Upah, Bonus, dll yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan 2019 dengan jumlah Penghasilan Bruto Penerima Penghasilan yang dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 sehingga Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Usaha sebesar Rp717.574.362,00;

bahwa Terbanding dalam proses keberatan telah meminjam Rincian Biaya Tahun 2019 beserta dokumen pendukungnya. Berdasarkan penelitian atas Rincian Biaya Tahun 2019 beserta dokumen pendukungnya diketahui bahwa terdapat Biaya Usaha yang tidak didukung oleh bukti pendukung kompeten sejumlah

Rp366.272.794,00 sehingga Terbanding mempertahankan koreksi sebesar Rp366.272.794,00 pada saat keberatan;

bahwa menurut Pemohon Banding, sumber koreksi positif biaya usaha dalam sengketa PPh Badan tahun 2019 adalah hasil ekualisasi Pos Biaya Gaji, Upah, Bonus THR dengan SPT PPh Pasal 21 masa Januari sampai Desember 2019 dimana menurut Pemohon Banding, Jika Terbanding menemukan bahwa terdapat perbedaan antara biaya-biaya yang terkait gaji dalam SPT PPh Badan tahun 2019 dengan SPT PPh Pasal 21 sepanjang tahun 2019, maka yang seharusnya dikoreksi adalah SPT PPh Pasal 21 dari masa Januari sampai dengan Desember 2019, karena seluruh catatan pembayaran kepada pegawai yang terkait dengan pekerjaannya tersebut ada, dan sudah diserahkan kepada Terbanding berupa Jurnal Akuntansi yang berasal dari sistem akuntansi Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Rekapitulasi Gaji tahun 2019 yang berisi rekap seluruh pembayaran kepada pegawai PT Terminal Jasa Karya yang terkait langsung dengan tugas dan pekerjaan pegawai sehingga berhak untuk menerima uang sejumlah tersebut dalam rekapitulasi. Rekapitulasi tersebut bersumber dari Jurnal Akuntansi yang sudah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada awal pemeriksaan pajak;

bahwa dari Rekapitulasi gaji tersebut terlihat bahwa:

Gaji aktual yang dicatat dalam sistem akuntansiRp5.323.030.722
Total Gaji dalam SPT PPh Pasal 21 tahun 2019Rp3.386.483.429
Selisih Gaji Aktual dengan yg dilapor dalam SPT PPh Pasal 21Rp1.936.547.293

bahwa selisih tersebut tidak dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 karena menurut pemahaman Pemohon Banding, gaji tersebut bernilai kecil-kecil sehingga tidak akan berpengaruh terhadap besarnya nilai PPh Pasal 21 pada masa bersangkutan; bahwa berdasarkan LHP tahun 2019 halaman 16 dan 17 terlihat bahwa Terbanding melakukan koreksi justru pada SPT PPh Badan dan bukan pada SPT PPh Pasal 21;

Menimbang bahwa berdasarkan penilaian atas bukti-bukti yang disampaikan para pihak dan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti laporan keuangan dan daftar gaji telah menunjukkan adanya pengeluaran riil, namun Terbanding hanya mendasarkan koreksi positif atas Biaya Gaji sebesar Rp366.272.794,00 semata-mata pada hasil ekualisasi antara data SPT Tahunan PPh Badan dengan data akumulatif SPT Masa PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2019;

bahwa metode ekualisasi, meskipun merupakan alat bantu pemeriksaan yang lazim, tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti yang cukup untuk menetapkan adanya biaya yang tidak dapat dikurangkan (non-deductible expense). Sesuai amanat Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang dapat menggambarkan keadaan yang sesungguhnya dari transaksi yang terjadi, bukan sekadar perbandingan data yang dilaporkan;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan mengenai penyebab selisih a quo, yaitu adanya pembayaran gaji kepada karyawan yang penghasilannya berada di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Lebih lanjut, Pemohon Banding telah menunjukkan itikad baik selama proses pemeriksaan dengan menyampaikan sampling dokumen yang terkait dengan biaya gaji; bahwa harus dipisahkan antara isu hak pembebanan biaya untuk PPh Badan dengan isu kewajiban administratif pelaporan PPh Pasal 21. Hak untuk membebankan biaya gaji (termasuk yang di bawah PTKP) diatur oleh Pasal 6 UU PPh dan bergantung pada realitas transaksi. Sementara itu, pelaporan SPT PPh Pasal 21 adalah kewajiban administratif yang terpisah. Potensi kekurangan administratif dalam pelaporan PPh Pasal 21 (jika ada) tidak serta-merta menggugurkan hak substantif untuk membebankan biaya riil dalam PPh Badan; bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak didukung oleh bukti yang memadai. Koreksi tersebut bersifat asumtif dan tidak memenuhi standar pembuktian yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Biaya Gaji sebesar Rp366.272.794,00 tidak dapat dipertahankan;

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp976.142.529,00 Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian

Fiskal Positif sebesar Rp976.142.529,00 dengan alasan terdapat biaya yang tidak dapat dikurangkan menurut Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu: cadangan imbalan pascakerja sebesar Rp814.678.491,00, literatur atau dana pasca kerja sebesar Rp74.061.681,00, serta biaya lain yang meliputi natura, sumbangan, PPh, sanksi administrasi, entertainment, dan biaya direksi/komisaris sebesar Rp87.402.357,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi tersebut karena menurutnya seluruh biaya yang dikoreksi merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha serta telah dibukukan secara wajar dan akuntabel, sedangkan Terbanding tidak memberikan rincian dan bukti pendukung yang jelas terkait dasar pengenaan koreksi dimaksud;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp976.142.529,00 yang berasal dari penyesuaian fiskal positif lainnya dengan alasan merupakan biaya yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan, serta termasuk kategori non-deductible expense sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) undang-undang Pajak Penghasilan dengan rincian sebagai berikut:

a. Beban Imbalan Kerja sebesar Rp814.678.491,00;

b. Literatur/dana imbalan pasca kerja sebesar Rp74.061.681,00; dan c. Biaya-biaya lainnya yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak sebesar Rp87.402.357,00 yang terdiri dari:

Bantuan atau Sumbangan sebesar Rp60.805.000,00

-

Penggantian atau Imbalan Pekerjaan dalam bentuk Natura dan -

Kenikmatan sebesar Rp18.564.700,00

Pajak Penghasilan sebesar Rp2.771.180,00,

-

Sanksi administrasi perpajakan sebesar Rp 2.171.885,00

-

Biaya Pemeliharaan mobil direksi sebesar Rp 1.573.944,00

-

Biaya jamuan atau entertainment sebesar Rp1.015.648,00

-

Biaya sehubungan dengan penghasilan yang bersifat final sebesar -

Rp500.000,00 bahwa Beban Imbalan Kerja sebesar Rp814.678.491,00 dan Literatur/dana imbalan Paska Kerja sebesar Rp74.061.681,00 merupakan estimasi atau cadangan untuk imbalan pasca kerja dan belum merupakan biaya sehingga tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasai 9 ayat (1) huruf c UU PPh;

bahwa Bantuan atau Sumbangan sebesar Rp60.805.000,00 tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh; bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan daiam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp18.564.700,00 tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasai 9 ayat (1) huruf e UU PPh; bahwa Terbanding tidak memberikan penjelasan atas koreksi Pajak Penghasilan sejumlah Rp2.771.180,00 dikarenakan Pemohon Banding setuju dengan koreksi tersebut;

bahwa Terbanding tidak memberikan penjelasan atas koreksi Sanksi administrasi perpajakan sejumlah Rp2.171.885,00 dikarenakan Pemohon Banding setuju dengan koreksi tersebut;

bahwa Biaya pemeliharaan mobil direksi atau komisaris sejumlah Rp1.573.944,00 dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 09/PJ.42/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan;

bahwa koreksi Biaya jamuan atau entertainment sejumlah Rp1.015.648,00 dikarenakan Pemohon Banding tidak menyampaikan daftar nominatif biaya entertainment tersebut sehingga tidak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya Entertaiment dan Sejenisnya (Seri PPh Umum 18); bahwa Terbanding tidak memberikan penjelasan atas koreksi sehubungan dengan penghasilan yang bersifat final sejumlah Rp. 500.000,00 dikarenakan Pemohon Banding setuju dengan koreksi tersebut;

bahwa menurut Terbanding, penjelasan Pemohon Banding tidak didukung dengan bukti-bukti dokumen berupa invoice, bukti pengeluaran atau kuitansi pembayaran. Pemohon Banding hanya melampirkan jurnal umum tahun 2019 dan rekening koran tahun 2019;

bahwa atas koreksi yang dilakukan Terbanding a quo, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif adalah sebesar Rp976.142.529,00 yang terdiri dari:

a. Beban Imbalan Kerja sebesar Rp814.678.491,00 b. Literatur/ Dana Imbalan Paska Kerja sebesar Rp74.061.681,00 c. Biaya-Biaya lainnya yang tidak dapat dikurangkan sebesar Rp87.402.357,00 menurut Pemohon Banding, Beban Imbalan Kerja dan Literatur/ Dana Imbalan Paska Kerja, tidak seharusnya dikoreksi karena dihitung dan dibuat oleh auditor independen;

bahwa selanjutnya koreksi atas biaya-biaya lainnya yang tidak dapat dikurangkan terdiri dari:

a. Bantuan atau sumbangan sebesar Rp60.805.000 bahwa menurut Pemohon Banding Bantuan atau sumbangan tersebut tidak seharusnya dikoreksi, karena merupakan sumbangan keagamaan yang diselenggarakan oleh lembaga atau kelompok masyarakat yang berada di sekitar lokasi kantor Pemohon Banding.

b. Penggantian atau Imbalan Pekerjaan dalam bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp18.564.700 bahwa menurut Pemohon Banding penggantian atau imbalan pekerjaan tersebut bukan bentuk natura ataupun kenikmatan, karena diberikan kepada seluruh pekerja Pemohon Banding c. Pajak Penghasilan sebesar Rp2.771.180 bahwa atas koreksi ini, Pemohon Banding tidak menyampaikan argumentasi;

d. Sanksi administrasi perpajakan sebesar Rp 2.171.885 bahwa atas koreksi ini, Pemohon Banding tidak menyampaikan argumentasi e. Biaya Pemeliharaan mobil direksi sebesar Rp 1.573.944 bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi ini tidak seharusnya dilakukan karena mobil tersebut digunakan oleh hampir seluruh pegawai yang bekerja di kantor dan lebih sering ditinggal di kantor, karena diganakan untuk kepentingan perusahaan.

f. Biaya jamuan atau entertainment sebesar Rp1.015.648 bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi ini tidak seharusnya dilakukan karena jamuan tersebut diberikan kepada seluruh pegawai yang berada di kantor Pemohon Banding.

g. Biaya sehubungan dengan penghasilan yang bersifat final sebesar Rp500.000.

Atas koreksi ini, Pemohon Banding tidak menyampaikan argumentasi bahwa atas uraian tersebut di atas, Pemohon Banding hanya menerima atau menyetujui koreksi yang dapat dilakukan atas penyesuaian fiskal positif hanyalah atas koreksi Biaya Pajak Penghasilan sebesar Rp2.771.180,00, sanksi administrasi perpajakan Rp2.171.885,00 dan koreksi atas baiaya sehubungan dengan penghasilan yang bersifat final sebesar Rp500.000,00 atau total sebesar Rp5.443.065,00;

bahwa setelah memeriksa berkas sengketa, bukti-bukti yang diajukan, serta mendengarkan keterangan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa sebagian besar koreksi Terbanding berasal dari pos biaya yang menurut pemeriksa dikategorikan sebagai cadangan imbalan kerja dan sumbangan (infaq) yang belum direalisasi secara aktual atau tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

bahwa terkait koreksi Beban Imbalan Kerja sebesar Rp814.678.491,00 dan Literatur/Dana Imbalan Paska Kerja sebesar Rp74.061.681,00, menurut Pemohon Banding, tidak seharusnya dikoreksi karena dihitung dan dibuat oleh auditor independen dan beban imbalan kerja ini telah nyata-nyata dikeluarkan pada tahun berikutnya karena seluruh pekerja telah diberhentikan pada tahun berikutnya; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengakui biaya atas seluruh imbalan kerja yang menjadi hak pekerja sebagai akibat jasa yang diberikan kepada perusahaan untuk Tahun Pajak 2018 dan 2019; bahwa Pemohon Banding juga telah mengakui beban imbalan kerja sebagai kewajiban entitas kepada seluruh pekerja yang telah memberikan jasa kepada perusahaan yang realisasi pembayarannya dilakukan pada tahun pajak berikutnya sehubungan dengan dilakukannya penghentian hubungan kerja secara menyeluruh;

bahwa pengakuan beban tersebut dilakukan secara akuntabel dan konsisten berdasarkan asas akrual (accrual basis) sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 24 tentang Imbalan Kerja, di mana suatu beban diakui pada saat timbulnya kewajiban sebagai akibat dari jasa yang telah diberikan oleh karyawan selama periode berjalan, bukan pada saat kas dikeluarkan;

bahwa pendekatan tersebut tidak dapat disamakan dengan pembentukan cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, karena beban

imbalan kerja tersebut bukan merupakan perkiraan atas kewajiban yang mungkin timbul di masa depan, melainkan kewajiban yang telah pasti sebagai konsekuensi dari hubungan kerja yang telah terjadi dan akan segera direalisasikan;

bahwa secara substansi, pengakuan beban imbalan kerja oleh Pemohon Banding merupakan pencerminan dari kewajaran hasil usaha (matching cost against revenue) yang telah sesuai dengan prinsip pembukuan yang baik dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, karena beban tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa berdasarkan asas akrual dan prinsip kehati-hatian, beban imbalan kerja tersebut tidak dapat digolongkan sebagai cadangan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, melainkan merupakan kewajiban kini yang telah pasti timbul sebagai konsekuensi langsung dari hubungan kerja yang telah terjadi dan akan segera direalisasikan;

bahwa terhadap pos sumbangan dan infaq yang dikoreksi oleh Terbanding, Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan secara tegas menyatakan bahwa “sumbangan dan bantuan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto” kecuali yang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i dan j UU PPh;

bahwa terhadap biaya natura, entertainment, dan biaya kendaraan direksi/komisaris, Terbanding telah mempertimbangkan sebagian pembebanan sebesar 50% berdasarkan KEP-220/PJ/2002 jo. SE-09/PJ.42/2002, sehingga Pengadilan Pajak menilai perlakuan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan seluruh alat bukti tertulis, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp976.142.529,00 tidak seluruhnya dapat dipertahankan; bahwa koreksi atas Beban Imbalan Kerja sebesar Rp814.678.491,00 dan Literatur/Dana Imbalan Pascakerja sebesar Rp74.061.681,00 tidak terbukti sebagai cadangan yang dilarang dan telah memenuhi prinsip akrual serta asas kewajaran biaya, sehingga harus dibatalkan

sedangkan terhadap koreksi atas biaya-biaya lainnya yang tidak dapat dikurangkan sebesar Rp87.402.357,00 masih memiliki dasar hukum untuk dipertahankan; bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding hanya dapat dipertahankan sebagian, yaitu sebesar Rp87.402.357,00, sedangkan sisanya sebesar Rp888.740.172,00 tidak beralasan secara hukum dan harus dibatalkan sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan rekapitulasi sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Peredaran Usaha1.338.762.570,000,001.338.762.570,00
2Koreksi Biaya Usaha366.272.794,000,00366.272.794,00
3Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif976.142.529,0087.402.357,00888.740.172,00
Jumlah2.681.177.893,0087.402.357,002.593.775.536,00

bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas dan penilaian atas seluruh alat bukti dan argumentasi yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto cfm. TerbandingRp 1.079.775.552,00

Koreksi yang dibatalkan Pengadilan PajakRp 2.593.775.536,00

Penghasilan Neto cfm. Pengadilan Pajak(Rp 1.513.999.984,00)

Kompensasi Kerugian-

Penghasilan Kena Pajak(Rp 1.513.999.984,00)

Pajak Penghasilan TerutangRp0,00

Kredit PajakRp89.272.253,00

PPh Kurang/(Lebih) Bayar(Rp 89.272.253,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00357/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 24 Mei 2022, atas nama PT TERMINAL JASA KARYA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, dan menetapkan jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 yang lebih dibayar sebesar Rp89.272.253,00 (Delapan puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 15 November 2023 oleh Riztiar Arinta, S.E.,M.Ak., Ak., C.A. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.H., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri/tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri/tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

TtTt d.d.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd.

Anwar Syahdat, S.H., M.H., M.E.

Panitera Pengganti, ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.