Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman
PUT-009287.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025
PT Terminal Jasa Karya, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009287.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diucapkan 3 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Terminal Jasa Karya mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari s.d. Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari s.d. Desember 2019
- Pos yang disengketakan
- Koreksi Positif Peredaran Usaha
- Koreksi Positif Biaya Usaha
- Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha
- Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif
- Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 1 ayat (4); Pasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 27; Pasal 31 ayat (2); Pasal 36 ayat (2)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009287.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Terminal Jasa Karya
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00003/206/19/042/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 15 November 2023
- Tanggal Pengucapan
- 3 Desember 2025