2 atas pembayaran royalti Perusahaan global cenderung membangun anak usaha di negara deng menggunakan metode CUPPPh badan usaha lebih kecil ketimbang negara markas perusa
- Hal tersebut sejalan dengan mengatakan negara Korea dan Jepang merasa dirugikan dengan pe aturan domestik yaitu:kedua negara itu yang mendirikan anak usaha di Indonesia. Alasannya
PER-22/PJ 2013PPh badan usaha dari anak usaha diterima pemerintah Indonesia b BAB IV Hal-Hal Khusus Terkait mereka. Inilah yang disebut Fuad sebagai praktek transfer pricing yang Penerapan Prinsip Kewajaran merugikan.
dan Kelaziman Usaha"Jepang dan Korea pernah mendatangi kami komplain mengenai pe D. Penerapan Prinsip Kewajaran Jepang melakukan tranfer pricing di Indonesia. Yang untung kita,"
dan Kelaziman Usaha atas Perusahaan Jepang dan Korea memilih berproduksi di Indonesia kare Transaksi Pemberian Jasa badan usaha di Indonesia lebih rendah. "Di Korea rate-nya lebih tinggi. Intra Grupmendirikan anak usaha di Indonesia, makanya perusahaan Korea banya
E. Penerapan Prinsip Kewajaran Adapun transfer pricing yang merugikan Indonesia adalah perusahaa
dan Kelaziman Usaha atas yang berkantor di Singapura. "Keuntungannya masuk ke Singapura, Transaksi Harta Tak Berwujud Singapura mematok tarif PPh badan usaha sebesar 16 persen lebih rend
F. Penerapan Prinsip Kewajaran dari tarif di Indonesia. Inilah yang membuat pengusaha menjual bara
dan Kelaziman Usaha atas Indonesia dengan banderol mahal ke Singapura. Dari Singapura, k Transaksi Pembayaran Bunga kembali dijual ke pasar dunia dengan harga murah.
SE-50/PJ/2013Selain itu, pernyataan bahwa koreksi transfer pricing hanya dilakukan Dalam daftar isi disebutkan apabila terdapat risiko penghindaran pajak juga disebutkan di dalam hirearki transaksi afiliasi adalah beberapa literatur sebagai berikut:
sebagai berikut:Paragraf 1.2.5 UN TP Manual sebagai berikut:
“The aim of non-arm’s length transfer pricing in such cases is usually to reduce an MNE’s worldwide taxes. This can be achieved by shifting profits from associated entities in higher tax countries to associated entities in relatively lower tax countries through either undercharging or over-charging the associated entity for intra-group trade.” Terjemahan:
“Tujuan dari ketidakwajaran suatu harga adalah untuk menggeser Dari aturan domestik tersebut
keuntungan dari entitas yang berada di negara dengan tarif pajak dapat diketahui bahwa:
lebih tinggi ke entitas afiliasi yang berada di suatu negara yang Transasksikhususberupa
memiliki tarif pajak lebih rendah dengan skema transaksi yang bersifat pambayaran royalti (pemanfaatan
undercharging atau over-charging kepada sesama afiliasinya.” harta tak berwujud tidak harus
Anuscha Bakker and Marc M.Levey, Transfer Pricing and Dispute selalu dikaitkan dengan pengujian
Resolution, (The Netherlands: IBFD) 279:
menggunakanlababersih
“This compulsory documentation, which fits into the framework of transaksional dalam hal ini yang
stringent rules introduced to counter the transfer of French profits to digunakan oleh wajib pajak
territories where the tax burden is lower, need only be handed over in adalah TNMM karena metode
the course of an audit.”
tersebut (transaksional-TNMM)
Terjemahan:
nyatanyahanyauntuk
“Kewajiban pembuatan dokumentasi ini adalah sesuai dengan menentukantransaksia.
kerangka peraturan yang ditujukan untuk menangkal pemindahan Transaksi Penjualan/ Pembelian/
laba di Perancis ke negara-negara lain dimana beban pajaknya lebih Jasa, sedangka transaksi royalti
rendah. Adapun dokumentasi tersebut hanya perlu disampaikan pada dapat diuji tersendiri (poin c), dan
saat pemeriksaan.”
hal ini telah coba dipenuhi oleh
Giovanna Chiesa and Giammarco Cottani, “Supreme Court Decision wajib pajak sesuai penyataan
on Transfer Pricing: Burden of Proof, Anti-Avoidance Interpretation dalam Lampiran 3A SPT PPh
and Abuse of Law Principle”, International Transfer Pricing Journal Badan 2014, serta 2 buah TP
(IBFD, May/June 2007) 193:
Documentationseperti
“Furthermore, the Supreme Court interpreted the transfer pricing rules dikemukakan pemeriksa di atas.
contained in Art. 110(7) of the ITC as an anti-avoidance provision Alasan wajib pajak mengenai
aimed at preventing the situation where, through intra-group ketiadaanmotifkarena