P U T U S A N
Nomor PUT-009268.99/2021/PP/M.IVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05245/NKEB/WPJ.10/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009268.99/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERCETAKAN PUSPA GRAFIKA
KABUPATEN BREBES, NPWP 01.994.038.6-501.000, beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 59 RT.004 / RW.018, Brebes, Kab. Brebes, Jawa Tengah, yang diwakili oleh Sdr. Thoriq, jabatan: Pejabat Pelaksana Tugas Direktur, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Brebes Nomor 821.2/674 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Tugas Direktur Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes tanggal 30 September 2019;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:
Nama: Thoriq
Jabatan: Pejabat Pelaksana Tugas Direktur untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / N I P: Amien Purnomo / 197607052002121001 Jabatan: Kepala Seksi keberatan, Banding, dan
Pengurangan IV
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP