Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-009268.99/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-009268.99/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05245/NKEB/WPJ.10/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009268.99/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERCETAKAN PUSPA GRAFIKA

KABUPATEN BREBES, NPWP 01.994.038.6-501.000, beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 59 RT.004 / RW.018, Brebes, Kab. Brebes, Jawa Tengah, yang diwakili oleh Sdr. Thoriq, jabatan: Pejabat Pelaksana Tugas Direktur, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Brebes Nomor 821.2/674 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Tugas Direktur Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes tanggal 30 September 2019;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Thoriq

Jabatan: Pejabat Pelaksana Tugas Direktur untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Amien Purnomo / 197607052002121001 Jabatan: Kepala Seksi keberatan, Banding, dan

Pengurangan IV

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

2. Nama / N I P: Afit Ariftri / 197812052000122001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

3. Nama / N I P: Edy Triyanto / 197908102001121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

4. Nama / N I P: Deden Saefudin / 197511281996021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

5. Nama / N I P: Andy Pebriyarto / 198902012010121004 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

6. Nama / N I P: Boby Ferry Irawan / 197902182000121003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6955/PJ.07/2022 tanggal 19 April 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1183/PP/BR/2021 tanggal 21 Oktober 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-210/PP/Ucp/2025 tanggal 14 Oktober 2025;

TelahmembacaSuratGugatanPenggugatNomor 501/P.CTK/155/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-1640/WPJ.10/2021 tanggal 23 September 2021;

TelahmembacaSuratBantahanPenggugatNomor 501/P.CTK/210/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Oktober 2020 Nomor 00041/106/20/501/21 tanggal 03 Maret 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Angsuran Pajak / Pokok Pajak Yang harus dibayar1.600.046,00
2.Sanksi Administrasi:
• Denda Pasal 7 KUP100.000,00
• Bunga Pasal 14 (3) KUP79.202,00
Jumlah Sanksi Administrasi179.202,00
3.Jumlah Yang Masih Harus Dibayar1.779.248,00

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 501/P.CTK/079/IV/2021 tanggal 12 April 2021 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 05245/NKEB/WPJ.10/2021 tanggal 12 Agustus 2021, memutuskan menolak;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 501/P.CTK/155/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 (cap harian pos tanggal 28 Agustus 2021);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 501/P.CTK/155/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Koreksi biaya operasional berupa biaya gaji sebesar Rp539.633.651,00 menurut Penjelasan Penolakan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Oktober s.d. Desember 2020 (S-5192/WPJ.10/KP.01/2020, tanggal 30 November 2020) karena belum dilaporkan Penggugat sebagai obyek pajak

dalam SPT Masa PPh Pasal 21 bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 yang menyatakan bahwa SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. November 2020 dengan status Nihil tidak wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak. Koreksi biaya gaji dalam analisis AR dengan alasan biaya gaji tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PPh. Dengan demikian tidak terdapat dasar dan alasan penolakan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Oktober s.d. Desember 2020, dan tidak terdapat dasar dan alasan penerbitan Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Oktober 2020;

2. bahwa SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 telah Pengguugat laporkan pada tanggal, 17 April 2021 dengan status Nihil dan tidak ada kredit pajak berupa PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri (termasuk pokok pajak dalam STP PPh Pasal 25);

3. bahwa berdasarkan rincian tersebut di atas Penggugat mohon agar Keputusan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah 1 Nomor KEP-05245/NKEB/WPJ.10/2021 tanggal 12 Agustus 2021 dibatalkan;

bahwa Penggugat dalam surat gugatan telah melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-05245/NKEB/WPJ.10/2021 tanggal 12 Agustus 2021;

Bukti P-2. Surat Nomor 501/P.CTK/079/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang

Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar dan Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-3. Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00041/106/20/501/21 tanggal 03 Maret 2021 Masa Pajak Oktober 2020 beserta lampiran; Bukti P-4. Bukti Penerimaan SPT Elektronik SPT Tahunan PPh Badan Tahun

Pajak 2020;

Bukti P-5. Surat Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Nomor

501/P.CTK/321/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020;

Bukti P-6. Surat Nomor S-5192/WPJ.10/KP.01/2020 tanggal 30 November 2020 tentang Penjelasan Penolakan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-

1640/WPJ.10/2021 tanggal 23 September 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat Nomor 501/P.CTK/155/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 Agustus 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat, walaupun gugatan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan, namun berdasarkan surat keputusan yang tertanggal 12 Agustus 2021 maka dapat disimpulkan bahwa gugatan sesuai jangka waktu pengajuan;

c. bahwa terhadap 1 (satu) obyek gugatan diajukan 1 (satu) surat gugatan;

d. bahwa gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, namun tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan/objek gugatan lainnya;

e. bahwa surat gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat, yaitu Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-05245/NKEB/WPJ.10/2021 tanggal 12 Agustus 2021;

f. bahwa surat gugatan ditandatangani oleh pengurus yang berkedudukan di Indonesia yaitu Sdr. Thoriq selaku Direktur;

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka pernnohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal terkait gugatan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan/objek gugatan lainnya;

3. bahwa selanjutnya Pasal 1 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur pengertian:

angka 11 Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disannpaikan secara langsung;

angka 12 Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

4. bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-05245/NKEB/WPJ.10/2021 tanggal 12 Agustus 2021 telah dikirimkan melalui pos pada tanggal 13 Agustus 2021 dengan Nomor resi P2108130076171, dan berdasarkan tracking pada situs Pos Indonesia diketahui bahwa surat keputusan tersebut terkirim ke alamat Penggugat dan diterima pada tanggal 14 Agustus 2021;

5. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Uraian Mengenai Objek Gugatan bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-05245/NKEB/WPJ.10/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan berdasarkan:

1. Surat Penggugat Nomor 501/P.CTK/079/IV/2021 tanggal 12 April 2021 hal Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00041/106/20/501/21 tanggal 03 Maret 2021;

2. Ketentuan yang berlaku;

Uraian Surat Gugatan bahwa sebagaimana disampaikan Penggugat dalam surat gugatan a quo; Tanggapan Atas Gugatan bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

A. Tanggapan Atas Kewenangan Pengurangan Atau Atau Pembatalan Surat

Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak

1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah

terakhir dengan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang KUP)

Pasal 36

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak; (1a) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,

dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua);

(1b) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya

dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali;

(1c) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)

bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan;***)

(1d) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah

lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan;

(1e) Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib

memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (lc);

(2) Ketentuan pelaksanaan ayat (I), ayat (la), ayat (lb), ayat (lc), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Memori Penjelasan Pasal 36 ayat (1)

Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi;

Demikian juga, atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak;

Dalam rangka memberikan keadilan dan melindungi hak Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak atas kewenangannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Namun, dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK Nomor 8/PMK.03/2013) antara lain diatur bahwa:

Pasal 2 huruf c

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar;

Pasal 17 ayat (1)

Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan

b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;

Pasal 18 ayat (6)

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang PTUN)

Pasal 1 angka 5

Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam Undang-Undang;

Pasal 9A ayat (1)

Di lingkungan peradilan tata usaha negara dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang;

Penjelasan Pasal 9A ayat (1) menyebutkan ”Pengadilan khusus merupakan diferensiasi atau spesialisasi di lingkungan peradilan tata usaha negara, misalnya pengadilan pajak”;

Pasal 48 ayat (2)

Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan;

4. Demikian termasuk objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, yang menyatakan:

Pasal 23 ayat (2) UU KUP

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

5. bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut diatas, Tergugat menyimpulkan:

a. bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan surat tagihan pajak yang tidak benar secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP;

b. bahwa diatur lebih lanjut atas permohonan Wajib Pajak perihal pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar

dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (la) Undang-Undang KUP;

c. bahwa ketentuan pelaksanaan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP;

d. bahwa berdasarkan amanah Undang-Undang KUP, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan keputusan atas permohonan Wajib Pajak perihal pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar yang diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

e. bahwa Pengadilan Pajak baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5, Pasal 9A ayat (1) berserta penjelasan dan Pasal 48 ayat (2) Undang- Undang PTUN;

B. Tanggapan atas alasan gugatan dalam surat gugatan terhadap Surat Keputusan

Direktur Jenderal Pajak tentang pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak

1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 11 Tahun 2020 antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 7 ayat (1)

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Iainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak

badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi; Pasal 14 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; Pasal 14 ayat (3)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak;

Pasal 36 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;

2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 25 ayat (1)

Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak;

Pasal 25 ayat (2)

Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pennberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu;

3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang lnsentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Pandemi Corona Virus Disease

Pasal 10 ayat (1)

Wajib Pajak yang: a. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantunn dalam Lam piran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau c. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;

4. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK Nomor 8/PMK.03/2013) antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 2 huruf c

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar;

Pasal 17 ayat (1)

Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak;dan

b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;

Pasal 17 ayat (3)

Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

5. bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut diatas, Tergugat memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa terkait dengan alasan penggugat yang menyatakan perihal koreksi biaya operasional berupa biaya gaji sebesar Rp539.633.651,00 dan seterusnya yang diuraikan penggugat pada poin a surat gugatannya, menurut tergugat alasan tersebut tidak relevan dengan obyek gugatan dan tuntutan gugatan. Obyek gugatan dalam surat gugatan adalah KEP- 05245/NKEB/WPJ.10/2021 tanggal 12 Agustus 2021 dengan tuntutan gugatan yaitu membatalkan KEP-05245/NKEB/WPJ.10/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tersebut, namun alasan gugatan tidak terkait dengan KEP- 05245/NKEB/WPJ.10/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tersebut. Alasan gugatan adalah alasan yang terkait dengan Surat Penjelasan Penolakan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 (S-5192/WPJ.10/KP.01/2020 tanggal 30 November 2020) sebagaimana dinyatakan penggugat dalam surat gugatannya. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa alasan gugatan tidak sinkron dengan obyek gugatan dan tuntutan gugatan sehingga nnenurut tergugat alasan tersebut seharusnya tidak dapat diterima;

b. bahwa terkait dengan alasan Penggugat pada poin b surat gugatannya yang menyatakan bahwa SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 telah dilaporkan oleh penggugat pada tanggal 17 April 2021 dengan status Nihil dan tidak ada kredit pajak berupa PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri (termasuk pokok pajak dalam STP PPh basal 25), menurut Tergugat alasan tersebut tidak tepat dan tidak dapat dipertimbangkan karena Surat Tagihan Pajak Nomor 00041/106/20/501/21 tanggal 03 Maret 2021 tersebut telah diterbitkan sebelum Penggugat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

c. bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-05245/NKEB/WPJ.10/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan oleh tergugat karena adanya permohonan penggugat dengan surat Nomor 501/P.CTK/079/IV/2021 tanggal 12 April 2021 hal Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00041/106/20/501/21 tanggal 03 Maret 2021;

d. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 05245/NKEB/WPJ.10/2021 tanggal 12 Agustus 2021 dengan amar menolak permohonan penggugat diterbitkan karena permohonan penggugat yang memohon pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00041/106/20/501/21 tanggal 03 Maret 2021 yang menurut penggugat Surat Tagihan Pajak tersebut tidak benar, namun berdasarkan hasil penelitian tergugat, penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor 00041/106/20/501/21 tanggal 03 Maret 2021 tersebut sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak seharusnya dibatalkan;

e. bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00041/106/20/501/21 tanggal 03 Maret 2021 yang berisi pengenaan Pokok Pajak yang harus dibayar dan sanksi administrasi Denda Pasal 7 KUP dan Bunga Pasal 14 ayat (3) KUP dikarenakan penggugat tidak melakukan kewajiban pembayaran dan pelaporan Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayarkan untuk masa pajak Oktober 2020 menurut tergugat penerbitan Surat Tagihan Pajak tersebut sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f. bahwa mengingat hal-hal tersebut di atas, maka Keputusan Tergugat Nomor KEP-05245/NKEB/WPJ.10/2021 tanggal 12 Agustus 2021 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terdapat alasan untuk menolak gugatan Penggugat;

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor 501/P.CTK/155/VII/2021 tanggal 25 Agustus 2021 memenuhi Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Tergugat Nomor KEP-05245/NKEB/WPJ.10/2021 tanggal 12 Agustus 2021 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak pengajuan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan surat Tergugat Nomor KEP-05245/NKEB/WPJ.10/2021 tanggal 12 Agustus 2021 hal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas nama Persek. Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes, NPWP 01.994.038.6-501.000;

bahwa Tergugat dalam surat tanggapan, tidak melampirkan fotokopi dokumen apapun;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Penggugat Nomor 501/P.CTK/210/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 05245/NKEB/WPJ.10/2021 tanggal 12 Agustus 2021 dengan amar menolak permohonan penggugat diterbitkan atas permohonan penggugat yang memohon pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00041/106/20/501/21 tanggal 03 Maret 2021 yang menurut penggugat Surat Tagihan Pajak tersebut tidak benar;

2. bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan nomor 00041/106/20/501/21 tanggal 03 Maret 2021 yang berisi pengenaan Pokok Pajak yang harus dibayar dan sanksi , administrasi Denda Pasal 7 KUP dan Bunga Pasal 14 (3) KUP diterbitkan karena penggugat tidak melakukan kewajiban pembayaran dan

pelaporan Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayarkan untuk masa pajak Oktober 2020;

3. bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 25 Masa Oktober 2020 sesuai dengan perhitungan PPh Pasal 25 Penggugat dalan Surat Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, sehingga tidak terdapat PPh Pasal 25 yang kurang dibayar oleh Penggugat;

4. bahwa Tergugat menolak permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 Penggugat dengan alasan terdapat koreksi biaya gaji sebesar Rp539.633.651,00 yang menambah perhitungan PPh Pasal 26 terutang, sehingga perhitungan PPh Pasal 25 menurut Tergugat dalam Surat Penjelasan Penolakan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 lebih besar daripada Perhitungan PPh Pasal 25 menurut Penggugat dalam Surat Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 tersebut;

5. bahwa Koreksi biaya gaji sebesar Rp539.633.651,00 tersebut menurut Tergugat didasarkan pada alasan bahwa Penggugat belum melaporkan biaya gaji tersebut sebagai objek PPh Pasal 21 dalam laporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Januari s.d. November 2020;

6. bahwa berdasarkan pembukuan dan bukti pengeluaran biaya gaji serta bukti pendukung lainnya terbukti bahwa biaya gaji tersebut secara material benar adanya dan telah Penggugat laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan Tahun 2020, Juga telah Penggugat laporkan sebagai Obyek PPh Pasal 21 dalam laporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2020 (Tahunan);

7. bahwa Koreksi Biaya Operasional berupa biaya gaji sebesar Rp539.633.651,00 menurut penjelasan penolakan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 (S- 51921WPJ.10/KP.01/2020 tanggal 30 November 2020) karena belum dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Masa PPh Pasal 21 bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 yang menyatakan bahwa SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Januari s.d. November 2020 dengan status Nihil tidak wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak. Koreksi biaya gaji dalam analisis AR dengan alasan biaya gaji tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan PPh. Dengan demikian tidak terdapat dasar dan alasan penolakan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Oktober s.d. Desember 2020, dan tidak terdapat dasar dan alasan penerbitan Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Oktober 2020;

8. bahwa SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 telah Penggugat laporkan pada tanggal 17 April 2021 dengan status Nihil dan tidak ada kredit pajak berupa PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri (termasuk pokok pajak dalam STP PPh Pasal 25). Hal ini bukti kosistensi Penggugat terhadap ketidaksetujuan (penolakan) Penggugat atas perhitungan PPh Pasal 25 yang kurang dibayar menurut Tergugat yang telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25. Tentunya alasan ini tak perlu Penggugat sampaikan apabila Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa Oktober 2020 diterbitkan setelah Penggugat melaporkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020. Karena pada waktu Penggugat meyusun Laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 tersebut belum muncul pokok pajak dalam Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 yang dapat dikreditkan dengan PPh terutang;

9. bahwa menurut Penggugat alasan yang Penggugat sampaikan secara runtut, Jelas, dan sangat mudah dipahami, amat sangat relevan sekali dengan obyek gugatan dan tuntutan gugatan. Dimulai dari Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 → Penolakan Permohonan Angsuran PPh Pasal 25 → Penjelasan Perbedaan Perhitungan PPh Pasal 25 dan alasan/sebabnya → timbulnya PPh Pasal 25 yang kurang dibayar cfm. Tergugat → Terbitnya Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 → Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 → Penolakan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 yang tidak benar → Permohonan Gugatan atas Keputusan Tergugat;

bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan, tidak melampirkan fotokopi dokumen apapun;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-7. Fotokopi KTP NIK 3329092903730004 a.n. Thoriq;

Bukti P-8. Pakta Integritas Pengurus Penggugat a.n. Thoriq;

Bukti P-9. Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2019

Tentang Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes halaman 1 dan 2;

Bukti P-10. Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2019

Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes Kepada Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes halaman 1, 2, dan 3;

Bukti P-11. Surat Keputusan Bupati Brebes Nomor 821.2/674 Tahun 2019 Tentang

Pengangkatan Pejabat Pelaksana Tugas Direktur Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes tanggal 30 September 2019;

Bukti P-12. Kronologi Sengketa Gugatan;

Bukti P-13. Surat Kesimpulan Akhir Nomor 501/P.CTK/093/IV/2022 tanpa tanggal;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-1. Kronologi sengketa gugatan tanggal 27 Januari 2022;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak

Yang Tidak Benar karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti T-3. Surat Kesimpulan Akhir Nomor S-2640/PJ/PJ.07/2022 tanggal 02 Maret 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 05245/NKEB/WPJ.10/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 501/P.CTK/155/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-05245/NKEB/WPJ.10/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Oktober 2020 Nomor 00041/106/20/501/21 tanggal 03 Maret 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Angsuran Pajak / Pokok Pajak Yang harus dibayar1.600.046,00
2.Sanksi Administrasi:
No.UraianJumlah (Rp)
• Denda Pasal 7 KUP100.000,00
• Bunga Pasal 14 (3) KUP79.202,00
Jumlah Sanksi Administrasi179.202,00
3.Jumlah Yang Masih Harus Dibayar1.779.248,00

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 501/P.CTK/079/IV/2021 tanggal 12 April 2021 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 05245/NKEB/WPJ.10/2021 tanggal 12 Agustus 2021 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor 501/P.CTK/155/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 (cap harian pos tanggal 28 Agustus 2021);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 501/P.CTK/155/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP- 05245/NKEB/WPJ.10/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Nomor 00041/106/20/501/21 tanggal 03 Maret 2021 Masa Pajak Oktober 2020, dengan uraian dan fakta/bukti sebagai berikut:

1. bahwa Koreksi Biaya Operasional berupa Biaya Gaji sebesar Rp539.633.651,00 menurut Penjelasan Penolakan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Oktober s.d. Desember 2020 (S-5192/WPJ.10/KP.01/2020, tanggal 30 November 2020) karena belum dilaporkan Penggugat sebagai obyek pajak dalam SPT Masa PPh Pasal 21 bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 yang menyatakan bahwa SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. November 2020 dengan status Nihil tidak wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak;

2. bahwa SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 telah Penggugat laporkan pada tanggal, 17 April 2021 dengan status Nihil dan tidak ada kredit pajak berupa PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri (termasuk pokok pajak dalam STP PPh Pasal 25);

3. bahwa berdasarkan rincian tersebut di atas Penggugat mohon agar Keputusan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah 1 Nomor KEP-05245/NKEB/WPJ.10/2021 tanggal 12 Agustus 2021 dibatalkan;

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020, mengatur antara lain:

Pasal 7 ayat (1)

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi;

Pasal 14 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

Pasal 14 ayat (3)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak;

Pasal 36 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, mengatur antara lain: Pasal 25 ayat (1)

Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak; Pasal 25 ayat (2)

Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan- bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang IaIu;

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang lnsentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Pandemi Corona Virus Disease; Pasal 10 ayat (1)

Wajib Pajak yang: a. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau c. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK nomor 8/PMK.03/2013), mengatur antara lain

Pasal 2 huruf c

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang- Undang KUP yang tidak benar;

Pasal 17 ayat (1)

Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak;

b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;

Pasal 17 ayat (3)

Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa terhadap Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Nomor 00041/106/20/501/21 tanggal 03 Maret 2021 yang berisi Pokok Pajak yang harus dibayar dan sanksi administrasi Denda Pasal 7 KUP dan Bunga Pasal 14 ayat (3) KUP dikarenakan Penggugat tidak melakukan kewajiban pembayaran dan pelaporan Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayarkan untuk masa pajak Oktober 2020;

2. bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut diatas, Penggugat mengajukan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan nomor 00041/106/20/501/21 tanggal 03 Maret 2021 Masa Pajak Oktober 2020;

3. bahwa sesuai Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, diatur bahwa Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

4. bahwa berdasarkan Sistem lnformasi Direktorat Jenderal Pajak dan SPT Tahunan PPh Badan 2019 dari Penggugat dapat diketahui angsuran PPh 25 untuk masa Januari s.d. Desember 2020 adalah sebesar Rp3.200.092,00; bahwa berdasarkan penelitian, diketahui bahwa besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Penggugat untuk masa pajak Oktober 2020 adalah sebagai berikut:

Angsuran PPh 25 cfm. SPT/WP (Rp)Insentif PPh 25 berdasarkan PMK No. 110/PMK.03/2020 *)Angsuran PPh 25 cfm. Penelitian (Rp)
3.200.092,00(50%)1.600.046,00

*) Wajib Pajak mendapatkan persetujuan atas insentif PPh Pasal 25

(No. Surat Pemberitahuan nomor 37101693/PMK-23/2020 tanggal 22 Juli 2020)

5. bahwa berdasarkan penelitian data pembayaran Penggugat diketahui bahwa benar Penggugat tidak melakukan setoran / pembayaran Angsuran PPh pasal 25 untuk masa pajak Oktober 2020 sebesar Rp1.600.046,00 yang seharusnya dibayarkan dan dilaporkan oleh Penggugat;

6. bahwa terkait dengan alasan penggugat dalam surat gugatannya, yang menyatakan perihal koreksi biaya operasional berupa biaya gaji sebesar Rp539.633.651,00 dan seterusnya sebagaimana diuraikan penggugat pada poin a. surat gugatannya, alasan ersebut tidak relevan dengan obyek gugatan dan tuntutan gugatan;

bahwaTergugatberpendapatObyekGugatanadalahKEP- 05245/NKEB/WPJ.10/2021 tanggal 12 Agustus 2021 dengan tuntutan gugatan yaitu membatalkan KEP-05245/NKEB/WPJ.10/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tersebut, namun alasan gugatan tidak terkait dengan KEP- 05245/NKEB/WPJ.10/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tersebut. Alasan gugatan adalah alasan yang terkait dengan Surat Penjelasan Penolakan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 (S-5192/WPJ.10/KP.01/2020 tanggal 30 November 2020) sebagaimana dinyatakan penggugat dalam surat gugatannya, dimana

diketahui bahwa atas permohonan pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00009/PPH-25/WPJ.10/KP.0103/2020 tanggal 09 Nopember 2020 yang keputusannya adalah menolak permohonan pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 yang diajukan oleh Penggugat;

7. bahwa menurut Pengadilan Pajak alasan Tergugat adalah tidak tepat karena alasan KEP-05245/NKEB/WPJ.10/2021 tanggal 12 Agustus 2021 terkait dengan KEP-05245/NKEB/WPJ.10/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tersebut yaitu dikarenakan perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 tidak memperhitungkan biaya operasional berupa biaya gaji sebesar Rp539.633.651,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 seharusnya memperhitungkan Biaya Usaha yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak pada tahun sebelumnya, sehingga Tergugat sepatutnya mengabulkan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 yang diajukan oleh Penggugat;

8. bahwa pernyataan Penggugat dalam Persidangan gugatan tanggal 24 Februari 2022, yang menyatakan bahwa Penggugat sebenarnya sudah setuju / tidak mempermasalahkan / tidak menyengketakan terkait besar kecilnya jumlah yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak tersebut, namun hanya terkait perihal koreksi biaya gaji sebagaimana telah diajukan permohonan pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 oleh Penggugat kepada Tergugat, adalah tidak tepat dijadikan sebagai dalih Tergugat untuk menyatakan bahwa alasan gugatan tidak sinkron dengan obyek gugatan;

9. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terkait dengan alasan Tergugat bahwa SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 telah dilaporkan oleh Penggugat pada tanggal 17 April 2021 dengan status Nihil dan tidak ada kredit pajak berupa PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri (termasuk pokok pajak dalam STP PPh pasal 25), alasan tersebut tidak tepat karena merupakan maslaah yang berdiri sendiri dan tidak dapat dihubungkan secara langsung dengan tindakan Penggugat yang melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 tanpa melakukan pembayaran STP PPh Pasal 25;

10. bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-05245/NKEB/WPJ.10/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, diterbitkan oleh tergugat karena adanya permohonan Penggugat dengan Surat Nomor 501/P.CTK/079/IV/2021 tanggal 12 April 2021 hal Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00041/106/20/501/21 tanggal 03 Maret 2021;

11. bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-05245/NKEB/WPJ.10/2021 tanggal 12 Agustus 2021 dengan amar menolak permohonan penggugat diterbitkan karena permohonan penggugat yang memohon pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00041/106/20/501/21 tanggal 03 Maret 2021 yang menurut penggugat Surat Tagihan Pajak tersebut tidak benar, namun berdasarkan hasil penelitian tergugat, penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor 00041/106/20/501/21 adalah tidak berdasar sehingga tidak dapat dibenarkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 05245/NKEB/WPJ.10/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00041/106/20/501/21 tanggal 03 Maret 2021 Masa Pajak Oktober 2020 a.n. Penggugat, NPWP: 02.398.564.1-542.000 tidak memiliki dasar yang tepat sehingga harus dibatalkan, dan kepada Penggugat harus diberikan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00041/106/20/501/21 tanggal 03 Maret 2021 Masa Pajak Oktober 2020;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Seluruhnya Gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05245/NKEB/WPJ.10/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERCETAKAN PUSPA GRAFIKA KABUPATEN BREBES, NPWP 01.994.038.6-501.000, beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 59 RT.004 / RW.018, Brebes, Kab. Brebes, Jawa Tengah;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.