Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman
PUT-009268.99/2021/PP/M.IVB Tahun 2025
Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009268.99/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucapkan 16 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes mengenai Gugatan Pajak masa pajak Oktober 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Oktober 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 7; Pasal 14 ayat (3); Pasal 23 ayat (2); Pasal 36 ayat (1)
- PMK 8/PMK.03/2013Pasal 17 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 1; Pasal 40 ayat (3); Pasal 40 ayat (6); Pasal 41 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009268.99/2021/PP/M.IVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 21 April 2022
- Tanggal Pengucapan
- 16 Oktober 2025