Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 60 halaman

PUT-009214.13/2023/PP/M.IA Tahun 2026

PT. Jatim Taman Steel Manufacturing · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Dwianjani Prameswari
  • Elviana Riyanto
  • Agus Pujiatmoko

P U T U S A N

Nomor PUT-009214.13/2023/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00010/204/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Masa Pajak Oktober 2020 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009214.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. JATIM TAMAN STEEL MANUFACTURING, NPWP:

01.109.104.8-641.000, beralamat di Jl. Raya Taman No. 1, RT 014 / RW 003, Kel. Taman, Kec. Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61257, dalam hal ini diwakili oleh Bob Budiono, jabatan: Direktur berdasarkan Akta Notaris Margaretha Dyanawaty, S.H. Nomor 71 tanggal 2 Agustus 2023 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Jatim Taman Steel Manufacturing,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dwianjani Prameswari

Izin Kuasa Hukum : KEP-1011/PP/IKH/2023

tanggal 8 Agustus 2023

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor: JTS094/FIN.ACC/EXT/II/2024 tanggal 16 Februari 2024;

2. Nama: Elviana Riyanto

Izin Kuasa Hukum : KEP-260/PP/IKH/2023

tanggal 28 Februari 2023

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor: JTS083/FIN.ACC/EXT/II/2024 tanggal 16 Februari 2024;

3. Nama: Agus Pujiatmoko

Jabatan: Assistant Manager

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor: JTS105/FIN.ACC/EXT/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, yang diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agung Mardian Santoso /

198609242008121002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II,

2. Nama /NIP: Tria Sandi Kurniawan /

198505172007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-21713/WPJ.24/2024 tanggal 13 September 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 117/PP/BR/2024 tanggal 1 Februari 2024;

Telah membaca Surat Banding Nomor JTS394/FIN.ACC/EXT/IX/2023 tanggal 22 September 2023;

TelahmembacaSuratUraianBandingNomorS- 127/SUB//WPJ.24/2023 tanggal 20 Desember 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor JTS043/FIN.ACC/EXT/I/2024 tanggal 24 Januari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00010/204/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Masa Pajak Oktober 2020 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan Nomor JTS393/FIN.ACC/EXT/IX/2022 tanggal 6 September 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding a quo, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 menyatakan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding masih tidak setuju dengan Keputusan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor JTS394/FIN.ACC/EXT/IX/2023 tanggal 22 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JTS394/FIN.ACC/EXT/IX/2023 tanggal 22 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023;

2. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak No. 14 Tahun 2002 (“UU Pengadilan Pajak”), maka:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 diterima pada tanggal 28 Juni 2023;

3. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak, maka:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%; bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat 5 (c) UU KUP, jumlah pajak yang masih harus dibayar pada saat pengajuan permohonan banding, yaitu sebesar Rp137.385.075,- belum merupakan pajak yang terutang serta tertangguh sampai dengan putusan banding diterbitkan. Sehingga, pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP sebenarnya tidak perlu Pemohon Banding lakukan. Namun demikian, pada tanggal 7 Juli 2022 Pemohon Banding telah melunasi pajak kurang dibayar sebesar Rp137.385.075,- melalui Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN: EFDA000O7HP6E2R7;

e. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Bob Budiono dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Margaretha Dyanawaty, S.H. Nomor 71 tanggal 2 Agustus 2023 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Jatim Taman Steel Manufacturing. Selanjutnya, Pemohon Banding juga melampirkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas

PT Jatim Taman Steel Manufacturing Nomor 30 tanggal 12 Juni 1971 dan Akta Perubahan Nama Perseroan Nomor 302 tanggal 24 Juli 1975;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan DJP Nomor KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan di dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00010/204/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Masa Pajak Oktober 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo;

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada KPP Madya Sidoarjo dengan Surat Nomor JTS393/FIN.ACC/EXT/IX/2022 tanggal 6 September 2022 yang diterima oleh KPP Madya Sidoarjo pada tanggal 7 September 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut;

3. Bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00101/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

RefPos-Pos yang DikoreksiJumlah MenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
APPh Pasal 26 yang terutang0101.616.180101.616.180

bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 26 terkait Reklasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 26 atas Pembayaran Jasa menjadi Pembayaran Dividen dan Koreksi PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp101.616.180,00;

Bahwa koreksi PPh Pasal 26 terutang ini terkait dengan koreksi biaya jasa teknis dan jasa manajemen pada sengketa PPh Badan sehingga dalil Pemohon Banding dibawah ini sama dengan dalil sengketa biaya jasa teknis dan jasa manajemen pada PPh Badan tahun 2020;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan mengajukan Banding atas koreksi:

• Koreksi atas Reklasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 26 atas Pembayaran Jasa Teknis dan Jasa Manajemen menjadi Pembayaran Dividen masing- masing sebesar Rp971.161.800,00 dan Rp45.000.000,00

• Koreksi PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp101.616.180,-

dengan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa terdapat Eksistensi dan Manfaat atas Pembayaran Jasa Teknis dan Jasa Manajemen yang Diberikan oleh Mitsubishi MFG Co., Ltd. (MSM) kepada Pemohon Banding

Bahwa terkait analisis kewajaran jasa intra grup, Pemohon Banding berpedoman pada Bab IV poin A Lampiran PER-22/PJ/2013 (“PER-22”) tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dijelaskan bahwa:

“A. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Pemberian

Jasa Intra-Grup

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut;

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.”

Bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan pada saat proses Pemeriksaan bahwa jasa teknis dan jasa manajemen yang diberikan oleh Mitsubishi MFG Co., Ltd. (MSM) benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat kepada Pemohon Banding;

a) Biaya Jasa Teknis sebesar Rp971.161.800,00

Bahwa berdasarkan Perjanjian Bantuan Teknis (“Technical Assistance Agreement”) pada tanggal 11 Agustus 2019, MSM bersedia untuk memberikan bantuan tenaga teknis (qualified technical personnel) kepada Pemohon Banding. Tenaga teknis tersebut akan memberikan bantuan/asistensi terkait pembuatan produk dalam bentuk berbagi informasi dan keahlian, instruksi, pelatihan keterampilan, pemberian pengetahuan kerja dan layanan konsultasi, termasuk untuk pengembangan produk;

Bahwa pada paparan pemberian keterangan dan company profile yang Pemohon Banding berikan kepada Terbanding saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding memproduksi “Special Steel” terutama untuk kebutuhan industri otomotif, dimana persyaratan produk sangat detail dan proses kualitas yang ketat. Guna memenuhi komitmen tersebut dibutuhkan jaminan kualitas proses yang meliputi material, mesin dan teknologi, sistem dan sumber daya manusia yang unggul. MSM membantu pencapaian tersebut dengan memberikan bantuan tenaga ahli untuk memandu tenaga kerja lokal. Jadi jelas sekali eksistensi jasa teknik ini dibutuhkan dalam kegiatan operasional perusahaan;

Bahwa atas jasa teknis yang diberikan, Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada MSM sebesar Rp971.161.800,00;

Bahwa pada saat proses Pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa invoice tagihan dari MSM dan KITAS atas tenaga ahli tersebut;

Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa pembayaran atas pemanfaatan jasa teknis yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya yaitu MSM, merupakan pembayaran gaji atau imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh personil-personil MSM yang ditempatkan dan

memberikan jasa teknis kepada Pemohon Banidng dimana gaji personil tersebut dibayarkan melalui MSM;

Bahwa atas imbalan tersebut, masing-masing personil telah melaporkan penghasilannya di dalam SPT Pribadi 1770 S, sehingga atas objek technical fee tersebut telah dilaporkan dan dibayar pajaknya. Oleh karena biaya jasa teknis ini telah dicatat sebagai pendapatan pada SPT OP 1770S, maka seharusnya biaya technical ini dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan kena pajak Pemohon Banding supaya tidak terjadi pajak berganda atas objek yang sama;

Bahwa adapun dokumen dokumen-dokumen pendukung berupa:

• Rincian perhitungan penghasilan masing-masing personil dan jumlah PPh yang dibayarkan berdasarkan SPT 1770S;

• Lampiran berupa SPT 1770S masing-masing personil;

Bahwa telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada tanggal 24 Mei 2023 pada saat proses Keberatan;

b) Biaya Jasa Manajemen sebesar Rp45.000.000,00

Bahwa berdasarkan Perjanjian Jasa Manajemen (“Management Fee Agreement”) pada tanggal 10 September 2014 yang diperbarui pada 5 Juni 2020, MSM bersedia untuk memberikan bantuan/asistensi manajemen bagi usaha Pemohon Banding;

Bahwa atas jasa manajemen yang diberikan, Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada MSM sebesar Rp45.000.000,00;

Bahwa pada saat proses Pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa invoice tagihan dari MSM dan KITAS atas tenaga ahli tersebut di atas;

Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa pembayaran atas pemanfaatan jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya yaitu MSM, merupakan pembayaran gaji atau imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh personil-personil MSM yang ditempatkan dan memberikan jasa manajemen kepada Pemohon Banding sebagai

karyawan Pemohon Banding dimana gaji personil tersebut dibayarkan melalui MSM;

Bahwa atas perolehan gaji atau imbalan tersebut, Perusahaan telah melaporkan gaji para personil pada form A1 dan telah memotong PPh 21 nya. Sehingga atas objek manajemen fee tersebut telah dilaporkan dan dibayar pajaknya. Oleh karena biaya manajemen ini telah dicatat sebagai pendapatan dari para personil pada form A1 dan dipotong atas PPh 21, maka seharusnya biaya manajemen ini dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak Pemohon Banding supaya tidak terjadi pajak berganda atas objek yang sama;

Bahwa adapun dokumen dokumen-dokumen pendukung berupa Formulir 1721-A1 tahun pajak 2020 masing-masing personil juga telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada tanggal 24 Mei 2023 pada saat proses Keberatan;

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa atas jasa teknis dan jasa manajemen yang diberikan kepada Pemohon Banding benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

Bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) yang menyatakan bahwa:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. ……”

Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih pendapatan dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto. Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh, biaya-biaya sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh MSM merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan usaha dan dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding;

Bahwa Nilai Pembayaran Jasa Teknis dan Jasa Manajemen Tersebut Telah Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Bahwa pada faktanya pembayaran Jasa Teknis dan Jasa Manajemen kepada MSM ini adalah transaksi kepada pihak independen yaitu karyawan perusahaan yang imbalan jasa dan biaya gajinya dibayarkan melalui MSM sehingga transaksi ini secara otomatis telah wajar;

Bahwa namun demikian, atas nilai transaksi jasa teknis dan jasa manajemen tersebut telah diuji kewajarannya sesuai Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2020 dengan TNMM Pemohon Banding yang telah disesuaikan untuk tahun fiskal 2020 sebesar 8,99% berada di atas rentang kuartil rata-rata tertimbang data pembanding tahun fiskal 2019 dengan kuartil bawah 1,02%, median 1,76%, dan kuartil atas 2,88%. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi jasa teknis dan jasa manajemen dari MSM telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Bahwa atas Objek PPh Pasal 26 terkait jasa teknis dan jasa manajemen kepada MSM masing-masing sebesar Rp971.161.800,- dan Rp45.000.000,- yang telah dibuktikan eksistensinya, maka sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Negara Republik Indonesia dan Negara Jepang dimana hak pemajakan atas transaksi jasa ada di Negara Jepang, sehingga atas pembayaran jasa kepada MSM tidak terutang PPh Pasal 26;

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 26 terkait Reklasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 26 atas Pembayaran Jasa menjadi

Pembayaran Dividen dan koreksi PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp101.616.180,- untuk dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Reklasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 26 atas Pembayaran Jasa menjadi Pembayaran Dividen dan koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp101.616.180,- yang dilakukan oleh Terbanding sehubungan dengan jasa teknis dan jasa manajemen karena Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi dan manfaat atas pembayaran jasa teknis dan jasa manajemen kepada Mitsubishi Steel Manufacturing Co., Ltd. Lebih lanjut, pembayaran jasa teknis dan jasa manajemen kepada Mitsubishi Steel Manufacturing Co., Ltd juga telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan karena itu maka seharusnya perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2020 yang seharusnya:

NoUraianMenurut Pemohon Banding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 1.016.161.800
2PPh Pasal 26 yang terutangRp 0
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung PemerintahRp 0
b. Setoran masaRp 0
c. STP (pokok kurang bayar)Rp 0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa PajakRp 0
e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp 0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayarRp 0
g. Lain-lainRp 0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa PajakRp 0
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)0
4Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.i)Rp 0
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 0
c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp 0
d. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)Rp 0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.d)Rp 0

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 127/SUB//WPJ.24/2023 tanggal 20 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

Bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan banding Pemohon Banding Nomor JTS394/FIN.ACC/EXT/IX/2023 tanggal 22 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 September 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a.Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan DJP Nomor KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang diterima tanggal 28 Juni 2023;√√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00101/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023;√
h.Bukti Pembayaran:
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak perlu dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, namun demikian Pemohon Banding telah melunasi seluruh jumlah kurang bayar pada tanggal 7 Juli 2022;√
i.Surat Banding ditandatangani oleh Bob Budiono (Direktur) bertindak selaku: - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;√
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat√
banding
k.Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.; Uraian mengenai ketetapan semula, keberatan, dan keputusan atas keberatan

1. Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00010/204/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Masa Pajak Oktober 2020, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor PelayananPajakMadyaSidoarjoNomorLAP- 00135/WPJ.24/KP.0804/RIK.SIS/2022 tanggal 08 September 2022;

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor JTS393/FIN.ACC/EXT/IX/2022 tanggal 6 September 2022, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo berdasarkan LPAD Nomor: PEM-05007899/WPJ.24/KP.0803/2022 tanggal 07 September 2022;

3. Bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023;

Analisa Pokok Sengketa

RefPos-Pos yang DikoreksiJumlah MenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
APPh Pasal 26 yang terutang0101.616.180101.616.180

Dasar Hukum

• Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 3 ayat (1):

“ Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap,

dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”

Pasal 12 ayat (1):

“ Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.”

Pasal 12 ayat (2):

“ Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan

oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Pasal 12 ayat (3):

“ Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang

menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Pasal 13 ayat (1):

“ Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau

berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.”

Pasal 13 ayat (2):

“ Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”

Pasal 13 ayat (2a):

“ Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”

Pasal 13 ayat (2b):

“ Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.”

Pasal 25 ayat (1):

“ Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak

atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 26 ayat (1):

“ Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan

sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.”

Pasal 26 ayat (2):

“ Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan

tambahan atau penjelasan tertulis kekuasaannya.”

Pasal 26 ayat (3):

“ Keputusan Terbanding atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya

atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.”

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 18 ayat (1) huruf g:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, ..;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;”

Pasal 18 ayat (3):

“ Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Penjelasan Pasal 18 ayat (3):

“ Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya

penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya;

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.”

Pasal 18 ayat (4):

“ Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat

(3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.”

Penjelasan Pasal 18 ayat (4):

“ Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan

atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:

a. kepemilikan atau penyertaan modal; atau

b. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.”

Pasal 26 ayat (1) huruf a:

“ Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun,

yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;”

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya;

Pasal 3:

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak;

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.”

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Price Agreement) Pasal 8 ayat (4)

“ Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen.”

Pasal 8 ayat (5):

“ Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm's length point); atau

b. titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range)”

Pasal 8 ayat (6):

“ Titik kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan titik

indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama.”

Pasal 8 ayat (7):

“ Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan

rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.”

Pasal 8 ayat (8):

“ Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

a. titik kewajaran;

b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau

c. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b.”

Pasal 9 ayat (1):

“ Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan:

a. berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

b. pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan

c. sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.” Pasal 9 ayat (2):

“ Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi

b. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;

c. mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan para Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;

d. melakukan analisis kesebandingan;

e. menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan

f. menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan harga wajar atas transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.”

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

Pasal 1 ayat (4):

“ Hubungan Istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN.”

Pasal 1 ayat (5):

“ Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan

prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.”

Pasal 1 ayat (6):

“ Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam

transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan

sebagai harga atau laba yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.”

Pasal 1 ayat (7):

“ Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau

Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.”

Pasal 2 ayat (1):

“ Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer

(Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.”

Pasal 3 ayat (1):

“ Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.”

Pasal 3 ayat (2):

“ Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah

sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”

Pasal 3 ayat (3):

“ Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP)

mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh

kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV).”

Pasal 11 ayat (1):

“ Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian

untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method).”

Pasal 11 ayat (2):

“ Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

dapat diterapkan adalah:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan

b. Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

c. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

d. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

e. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

f. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/ TNMM).”

Pasal 11 ayat (9):

“ Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak

yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/ CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.”

Pasal 11 ayat (11):

“ Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method)

antara lain adalah:

a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan

b. Istimewa;

c. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau

d. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.”

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

“Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing

2. Memilih Metode Transfer Pricing

a. Mengidentifikasi ketersediaan pembanding

Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1. Karakteristik barang atau jasa,

2. Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3. Ketentuan kontrak,

4. Ketentuan ekonomi, dan

5. Strategi bisnis;

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

b. Meningkatkan Kesebandingan

1. Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Untuk menghasilkan pembanding yang andal maka pencarian data pada database komersial harus menggunakan strategi pencarian/kriteria pencarian (searching strategy/searching criteria) yang tepat, antara lain:

a. kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa

b. wilayah (region),

c. ketersediaan data,

d. indikator laporan keuangan

d. Primary Adjustment, Secondary Adjusment, dan Corresponding Adjustment Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.”

Data dan Fakta

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00010/204/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Masa Pajak Oktober 2020, dengan jumlah PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp101.616.180,-, yang rincian dan dasar penerbitannya berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut oleh Tim Peneliti, adalah sebagai berikut:

DPP/Objek Pemotongan PPh Pasal 26

NoMasa PajakMenurut WPMenurut PemeriksaKoreksi
DPPPPh Pasal 26DPPPPh Pasal 26DPPPPh Pasal 26
1Masa Pajak Oktober 20201.016.161.80001.016.161.800101.616.1800101.616.180

bahwa rincian koreksi DPP/Objek Pemotongan PPh Pasal 26 atas dividen untuk Masa Pajak Oktober 2020 sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah
1Koreksi Atas Jasa Teknis dan Manajemen ke Mitsubishi Steel MFG Co. Ltd.1.016.161.800
Jumlah1.016.161.800

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor JTS393/FIN.ACC/EXT/IX/2022 tanggal 6 September 2022;

bahwa dalam proses keberatan Tim Peneliti mengirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor S- 287/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 15 April 2023 dan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua nomor S-354/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 10 Mei 2023. Data yang diberikan Wajib Pajak sebagai berikut:

No.Jenis buku, catatan, data dan informasiDipinjamkanKeterangan
YaSebagianTidak
1Audit Report PT Jatim Taman Steel Manufacturing Tahun 2020✓Softcopy
2TP Documentation PT Jatim Taman Steel Manufacturing Tahun 2020✓Softcopy
3Kertas Kerja Perhitungan biaya tetap terkait penyesuaian Tahun 2020✓Softcopy
4Kapasitas produksi Rolling Mill PT Jatim Taman Steel Manufacturing Tahun 2020✓Softcopy
5Dokumen/Data/Jadual terkait operasional mesin pada Plant 1 dan Plant 2 PT Jatim Taman Steel Manufacturing Tahun 2020✓
6Manual Book mesin pada Plant 1 dan Plant 2 yang menunjukkan kapasitas produksi atas mesin-mesin PT Jatim Taman Steel Manufacturing Tahun 2020✓
7Dokumen terkait lembur wajib PT Jatim Taman Steel Manufacturing Tahun 2020 (deskripsi lembur wajib, data pegawai, jumlah pegawai, jadual pegawai, dan presensi✓Softcopy
8Dokumen/deskripsi/Job desk terkait Jasa Manjemen yang diberikan oleh Mitsubishi Steel MFG Co. Ltd (MSM)✓Wajib Pajak hanya mengirimkan Form Bukti Potong A1
9Dokumen/deskripsi/Job desk terkait Jasa Tekhnik yang diberikan oleh Mitsubishi Steel MFG Co. Ltd (MSM) dan T.E.C Co.,Ltd tiap kedatangan✓Wajib Pajak hanya mengirimkan Form Bukti Potong A1

Bahwa berdasarkan pelaksanaan pembahasan dan/atau klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemeriksa, sesuai dengan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-9/WPJ.246/2023 tanggal 26 Januari 2023, Tim Peneliti memperoleh informasi sebagai berikut:

• Bahwa berdasarkan data pada Sistem Informasi DJP, PT Jatim Taman Steel Manufacturing sejak tahun 2002 selalu rugi dan lebih bayar. Tim Pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan tahun 2020 salah satu fokusnya adalah pengujian TP. Pada tahun 2019, Wajib Pajak diperiksa dengan koreksi TP dan tahun 2018 Wajib Pajak juga diperiksa tetapi tidak fokus pada TP;

Koreksi penyesuaian atas idle capacity (periode Januari-Maret) dan (September-Desember)

M

e

nuru

t W

a

jib

Pa

ja

k6

4

.5

9

0

.7

7

4

.3

6

6

M

e

nuru

t P

e

m

e

riks

a

0

K

o

reks

i

6

4

.5

9

0

.7

7

4

.3

6

6

Bahwa dalam pembukuan Wajib Pajak terdapat pembayaran lembur/overtime sepanjang periode Januari-Desember sebesar Rp5.734.599.801,-, hal ini membuktikan bahwa sebenarnya Wajib Pajak telah beroperasi secara full capacity, sehingga tidak diperlukan penyesuaian atas idle capacity;

Bahwa tidak ada bukti bahwa 18 perusahaan pembanding beroperasi secara full capacity, sehingga tidak seharusnya Wajib Pajak melakukan penyesuaian idle capacity;

Koreksi penyesuaian atas dampak Covid (periode April-Agustus)

Menurut Wajib Pajak54.493.667.132
Menurut Pemeriksa53.316.483.193
Koreksi1.177.183.939

Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi penyesuaian terkait dampak Covid atas uang makan, seragam, perbaikan dan pemeliharaan, sewa bangunan, transportasi/ perjalanan dinas, lembur, biaya perijinan dan biaya lain-lain. Koreksi karena penyesuaian tersebut tidak ada kaitannya dengan dampak Covid;

Koreksi penyesuaian atas dampak kebakaran (termasuk dalam periode April-Agustus)

M

e

nuru

t W

a

jib

Pa

ja

k5

.2

9

9

.7

1

5

.2

1

0

M

e

nuru

t P

e

m

e

riks

a

1

7

5

.1

7

0

.7

8

5

K

o

reks

i

5

.1

2

4

.5

4

4

.4

2

5

Bahwa Pemeriksa mengakui penyesuaian atas biaya yang terdampak langsung dari kebakaran (sisa cairan terbuang, refractories dan listrik) sedangkan penyesuaian atas idle capacity (gaji dan penyusutan) sudah diakui oleh Pemeriksa pada penyesuaian dampak Covid (reklas), agar tidak dobel penghitungan. Kebakaran terjadi pada bulan Juli 2020 yang termasuk dalam periode Covid;

Bahwa akibat koreksi penyesuaian sebesar Rp70.892.502.730,- menyebabkan EBIT turun dari Rp52.272.826.282 menjadi (Rp18.619.676.449). Hal ini juga menyebabkan FCMU turun dari 9,00% menjadi (2,86%);

Bahwa karena FCMU PT Jatim Taman Steel Manufacturing dibawah Q1 dari data pembanding, maka harus disesuaikan menjadi Q2 yaitu 1,76% sehingga perhitungan penjualan menjadi sbb:

Bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh sttdd UU HPP terhadap Jasa Teknis dan Manajemen pada MSM Co. Ltd yang ada di Pembayaran Jasa Teknis dan Manajemen kepada Mitsubishi Steel Manufacturing (MSM Co. Ltd.) sebesar Rp12.255.493.160,-. Menurut Pemeriksa tidak dapat dibuktikan bahwa penyerahan jasa tersebut memang benar terjadi dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, selain itu fungsi jasa tersebut sudah ada dalam struktur organisasi PT JTS yang memungkinkan adanya duplikasi. Pemeriksa berkesimpulan bahwa pembebanan biaya tersebut tidak memberikan manfaat ekonomis sehingga eksistensinya tidak dapat diakui;

Bahwa pembayaran yang telah terjadi sebenarnya merupakan dividen terselubung yang terutang PPh Pasal 26. Berdasarkan Audit Report Mitsubishi Steel Manufacturing adalah pemegang saham dengan prosentase sebesar 66,54%. Jasa Teknik dan Manajemen yang diberikan oleh MSM Co. Ltd. yaitu dengan menempatkan 12 orang ekspatriat secara rutin (setiap hari). Jasa Teknik dan Manajemen yang diberikan tersebut sebenarnya telah ada dalam Struktur Organisasi PT Jatim Steel yang merupakan Lampiran 1 Dokumen Transfer Pricing, sehingga terjadi duplikasi;

Bahwa Pemohon Banding melampirkan beberapa bukti berupa invoice tagihan dari MSM Co. Ltd atas Jasa Teknik dan Manajemen. Dalam invoice tsb terdapat tagihan berupa travel expense, engineering support fee, dan management fee atas nama 12 orang ekspatriat. Nama-nama tersebut

merupakan nama yang ada pada lampiran 1721 A1. Sesuai dengan Pasal 4 UU PPh sebagaimana telah diubah dengan UU HPP disebutkan: " Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan

kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun."

Bahwa kalau mengacu ke pasal tersebut, atas jasa teknik dapat terutang PPh Pasal 21 dengan penerima sesuai dengan nama2 yang tercantum dalam invoice. Pengenaan secondary adjustment dilakukan berdasarkan Pasal 22 Ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (PMK-22) yang menyebutkan bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; Bahwa dalam menghitung secondary adjustment, Pemeriksa menggunakan komposisi Penjualan Lokal-Ekspor menurut Audit Report. Dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak. Berdasarkan hal ini, maka seluruh primary adjustment dikenakan secondary adjustment. Pengenaan secondary adjustment tersebut termasuk dikenakan terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan Wajib Pajak Dalam Negeri dan lawan transaksi bukan pemegang saham;

• Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi permintaan dokumen sesuai permintaan dokumen atau data yang diminta;

• Bahwa Tim Pemeriksa telah melakukan analisis FAR dan penelitian atas 18 perusahaan pembanding dan tidak melakukan koreksi atas analisis FAR dan 18 perusahaan pembanding tersebut;

• Bahwa FCMU menurut Pemohon Banding adalah 9%, sedangkan FCMU menurut Pemeriksa adalah (2,86%} setelah melakukan perhitungan kembali. Karena FCMU PT JTSM dibawah rentang interkuartil dari data pembanding, maka Pemeriksa menetapkan FCMU PT JTSM menjadi sebesar Q2 dari data pembanding, yaitu 1,76%. Secara komersial, Wajib Pajak memang mengalami rugi tetapi dengan adanya special adjustment membuat seolah-oleh untung karena mengkoreksi beberapa biaya dengan membandingkan dengan data beberapa pembanding. Atas data FCMU sebesar 1,76%, pemeriksa kemudian menghitung kembali penjualan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan cara (total cost x 1,76%) + total cost. Hasil perhitungan penjualan tersebut didistribusikan ke penjualan lokal dan ekspor sesuai dengan presentase penjualan pada audit report;

• Bahwa koreksi atas secondary adjustment untuk PPN dan PPh Pasal 23 dialokasikan ke masa Desember 2020;

• Bahwa untuk koreksi secondary adjustment dialokasikan ke PPh pasal 23 dan PPh pasal 26;

• Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa 18 perusahaan pembanding beroperasi secara full capacity. Dalam surat tanggapan, Wajib Pajak juga tidak memberikan penjelasan tentang hal tersebut;

• Bahwa untuk yang reklas sesuai dengan SPT Masanya sedangkan untuk secondary adjustment atas Jasa Teknis dan Manajemen pada MSM Co. Ltd. dialokasikan ke masa pajak Desember 2020;

Bahwa berdasarkan pelaksanaan pembahasan dan/atau klarifikasi sengketa perpajakan dengan Wajib Pajak, sesuai dengan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-0175/WPJ.24/BD.06/2023 tanggal 30 Maret 2023, Tim Peneliti memperoleh informasi sebagai berikut:

a. Bahwa pada tahun 2020 sebagian besar penjualan adalah ke afiliasi, di dalam perjalannya PT JTS memang berdiri sejak 1970-an, namun proses bisnis berubah di tahun 2017-2019, dari produksi steel konstruksi (billet) menjadi spesial steel untuk otomotif (roll bar dan flat bar) setelah joint usaha dengan Mitshubisi Steel Manufacture pada 2015-2017;

b. Bahwa proses produksi Pemohon Banding sebagai berikut:

c. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi PPh Badan yang kemudian ke secondary adjusmen yang berpengaruh terhadap PPh Pasal 26, PPh Pasal 23 dan PPN atas koreksi penjualannya. SPT Tahun 2020 PT JTS menunjukkan rugi, namun Pemohon Banding ingin menunjukkan bahwa kerugian yang ditimbulkan bukan karena transaksi dengan afiliasi namun diakibatkan oleh kondisi dimana di tahun 2020 masih dalam fase start Up dibuktikan dengan banyaknya pembelian mesin-mesin baru di tahun 2017, dan hire orang- orang baru lagi, dan juga depresiasi yang tinggi dimana belum bisa mencapai optimal produksi, sehingga banyak biaya tetap yang tidak dapat dicover oleh penjualan Pemohon Banding mengakibatkan Pemohon Banding masih mengalami kerugian. Berdasarkan TP doc yang dibuat, Pemohon Banding mengidentifikasi biaya tetap dan menghitung kapasitas produksi yang digunakan dari kapasitas normal yang berdasarkan perhitungan terdapat idle capacity sekitar 60- 80%, kemudian ditambah pandemi Covid-19;

Bahwa Pemohon Banding membagi menjadi 3 fase Januari s/d Maret 2020, April s/d Agustus 2020, dan September s/d Desember 2020, dengan perincian sbb:

Bahwa Pemohon Banding mengidentifikasi atas biaya tetap yang kemudian Pemohon Banding lakukan penyesuaian kemudian dikalikan dengan kapasitas tidak terpakai atas penyesuaian tersebut dimasukkanlah kedalam tabel analisis sehingga didapat sbb:

Bahwa setelah dilakukan penyesuaian:

d. Bahwa perhitungan kapasitas terpakai dan tidak terpakai adalah berdasarkan tingkat produksi billet dan rolling bar dibandingkan dengan kapasitas terpasang:

Bahwa untuk penentuan kapasitas terpasang berdasarkan data dari pembuat mesin (manual book engine);

e. Bahwa definisi lembur menurut Pemohon Banding adalah lembur wajib dimana setiap rangkaian produksi yang tidak dapat ditinggalkan oleh karyawan sehingga ada long shift untuk menyelesaikan satu circle produksi, dimana satu circle produksi tersebut harus diselesaikan kemudian mesin dimatikan, dan juga ada karyawan yang harus bekerja saat jam istirahat sehingga lembur tidak dapat dihindarkan. Lembur ini juga terjadi saat adanya pembatasan kegiatan oleh pemerintah dimana proses produksi berlangsung mesin tidak dapat dimatikan sampai selesai produksi, dimana dalam satu rangkaian produksi mesin akan beroperasi terus menerus, dan kemudian dimatikan untuk perawatan. Sehingga saat mesin hidup karyawan harus mengejar target yang ditetapkan sehingga muncul biaya lembur tersebut. Seiring penurunan permintaan dari dunia otomotif dimana PT JTS memproduksi sesuai pesanan sehingga tidak dapat berproduksi tiap hari;

f. Bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengurangan karyawan sehingga atas biaya seragam tetap dikeluarkan. Pemohon Banding tidak melakukan pengurangan karyawan dan juga tidak melakukan kebijakan WFH, sehingga walaupun tidak ada produksi seluruh karyawan tetap masuk dan biaya makan tetap keluar. Biaya perbaikan temasuk juga biaya pemeliharaan yang dilakukan oleh karyawan saat proses produksi tidak berjalan;

g. Bahwa saat pandemi Pemohon Banding tidak melakukan pengurangan maupun PHK terhadap karyawan tetap namun atas karyawan oursourcing banyak yang Pemohon Banding kurangi;

h. Bahwa dari data pembanding Pemohon Banding melihat bahwa mereka sudah beroperasi lebih stabil dengan sales, tahun beroperasi dan Pemohon Banding tidak bisa mendapatkan data bahwa data pembanding Pemohon Banding sudah beroperasi maksimal

i. Bahwa Mesin Pemohon Banding masih baru (2017) dan hal ini adalah alasan bahwa Pemohon Banding masih pada fase baru untuk rolling mill, dan perlu diketahui bahwa Pemohon Banding mulai menjual flat bar dan round bar pada akhir 2017;

j. Bahwa PT MSM merupakan pemegang saham terbesar di PT JTS, sehingga PT. MSM menempatkan perwakilannya yang merupakan WNA Jepang pada level direksi di Untuk pembayaran gajinya, sebagian dibayarkan melalui PT. MSM dan sebagian lagi dibayarkan ke direksi yang bersangkutan (seperti uang saku) dan telah dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 21. Untuk angkanya akan Pemohon Banding kirimkan datanya, baik pembayaran ke PT. MSM maupun ke direksi yang bersangkutan;

Tanggapan Terbanding

Terkait sengketa eksistensi dan manfaat atas pembayaran Jasa Teknis dan Manajemen yang diberikan oleh Mitsubishi Steel MFG (MSM)

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat keberatan Wajib Pajak, salah satunya menyebutkan bahwa wajib pajak tidak setuju dengan koreksi atas reklasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa menjadi pembayaran dividen dan koreksi PPh Pasal 26 yang Terutang;

Bahwa terkait dengan hal tersebut, Tim Peneliti telah melakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

Bahwa pada saat pemeriksaan, Wajib Pajak tidak dapat membuktikan eksistensi biaya Jasa Teknis dan Manajemen tersebut, sehingga pemeriksa pajak berkeyakinan bahwa biaya tersebut adalah pembagian laba dalam bentuk dividen, sehingga atas biaya tersebut tidak dapat dibebankan dan harus dilakukan penyesuaian fiskal positif;

Bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013 lampiran IV huruf A, Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Pemberian Jasa Intra- Grup dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Jasa Intra-Grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya;

2. Metode-metode yang dapat digunakan dalam penilaian kewajaran nilai pembebanan jasa, antara lain:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable)

b. Cost-Plus Method,

c. Transactional Profit Method;

3. Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam melakukan pengujian atas jasa intra group (intra group service) harus memenuhi kriteria:

• Eksistensi

Apakah transaksi penyerahan jasa intra-grup benar-benar dilakukan?

• Manfaat Ekonomi

Apakah jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa? Misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efsiensi melalui penurunan beban operasi?

• Kewajaran Nilainya

Apakah pihak independen dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak independen atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut ?

Bahwa terkait transaksi Intra Grup Service, pembayaran management fee dapat dikatakan wajar apabila jasa tersebut telah secara nyata diserahkan dan dapat memberikan manfaat ekonomis bagi penerimanya serta harga yang ditagihkan sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam menentukan tingkat harga yang wajar dalam pembebanan management fee, identifikasi atas

detail biaya perlu dilakukan sesuai dengan karakteristik jasa dan perjanjian yang berlaku sebagai dasar pengalokasian beban management fee tersebut; Bahwa merujuk Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang menyebutkan bahwa dalam hal penyerahan jasa oleh Wajib Pajak kepada pihak afiliasi tidak dapat dilakukan identifikasi maka beban jasa harus dialokasikan berdasarkan manfaat yang diterima oleh pihak afiliasi tersebut;

Bahwa berdasarkan Paragraf 7.25 OECD TP Guidelines 2017, pengalokasian biaya jasa akan bergantung pada sifat dan bentuk penyerahan jasa tersebut. Pengukuran harus dilakukan dengan tepat dan mudah untuk diverifikasi, misalnya turnover, jumlah karyawan yang dipekerjakan, manfaat yang diperoleh, atau jenis aktivitas yang dilakukan;

Bahwa atas hal tersebut diatas, Terbanding kemudian melakukan permintaan peminjaman data/dokumen melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi nomor S-287/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 15 April 2023 dan Surat Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data, dan Informasi nomor S-354/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 10 Mei 2023 berupa:

- Dokumen/deskripsi/Job desk terkait Jasa Manjemen yang diberikan oleh Mitsubishi Steel MFG Co. Ltd (MSM)

- Dokumen/deskripsi/Job desk terkait Jasa Tekhnik yang diberikan oleh Mitsubishi Steel MFG Co. Ltd (MSM) dan T.E.C Co.,Ltd tiap kedatangan

Bahwa pemohon banding hanya memberikan data berupa softcopy bukti potong A1 atas jasa teknik dan manajemen dan tidak memberikan dokumen/deskripsi/Job desk terkait Jasa Teknis dan manajemen sesuai dengan permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen tersebut diatas sampai dengan batas waktu yang diberikan sesuai dengan Surat Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data, dan Informasi nomor S- 354/PJ/WPJ.24/2023. Oleh sebab itu, terbanding tidak dapat menguji

eksistensi atas biaya jasa teknis dan manajemen yang diberikan oleh Mitsubishi Steel MFG Co. Ltd (MSM);

Bahwa Jasa Teknik dan Manajemen yang diberikan oleh MSM Co. Ltd. yaitu dengan menempatkan orang-orang yang berasal dari MSM Co. Ltd secara rutin. Jasa Teknik dan Manajemen yang diberikan tersebut sebenamya telah ada dalam Struktur Organisasi PT Jatim Taman Steel yang terdapat dalam Lampiran I Dokumen Transfer Pricing, sehingga terjadi duplikasi; Struktur Organisasi PT. Jatim Taman Steel

Bahwa berdasarkan informasi tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa wajib pajak tidak dapat membuktikan eksistensi biaya Jasa Teknis dan Manajemen tersebut. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat mempertimbangkan alasan pemohon banding dan berpendapat bahwa biaya Jasa Teknis dan Manajemen tersebut merupakan dividen terselubung yang terutang PPh Pasal 26;

Bahwa nilai pembayaran Jasa Manajemen tersebut telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

Bahwa terbanding tidak melakukan pengujian atas nilai transakasi jasa teknis dan jasa manajemen sebagaimana pemohon banding sengketakan;

Bahwa pemohon banding tidak dapat membuktikan eksistensi biaya Jasa Teknis dan Manajemen tersebut, sehingga terbanding (pemeriksa pajak)

berkeyakinan bahwa biaya tersebut adalah pembagian laba dalam bentuk dividen, sehingga atas biaya jasa dan manajemen tersebut tidak dapat dibebankan dan harus dilakukan penyesuaian fiskal positif

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Pemohon Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2),

(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor JTS043/FIN.ACC/EXT/I/2024 tanggal 24 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa di dalam Surat Banding Nomor JTS394/FIN.ACC/EXT/IX/2023 yang diajukan, sesuai dengan Pasal 27 ayat 5

(c) UU KUP, jumlah pajak yang masih harus dibayar pada saat pengajuan permohonan banding, yaitu sebesar Rp137.385.075,- belum merupakan pajak yang terutang serta tertangguh sampai dengan putusan banding diterbitkan. Sehingga, pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP sebenarnya tidak perlu Pemohon Banding lakukan. Namun demikian, pada tanggal 7 Juli 2022, Pemohon Banding telah melunasi pajak kurang dibayar sebesar Rp137.385.075,- melalui Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN: EFDA000O7HP6E2R7;

Analisis Pokok Sengketa

A. Koreksi atas Dasar Pengenaan PPh (DPP) Pasal 26 sebesar Rp0,- dan

Koreksi PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp,-

B. Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 26 terkait Reklasifikasi Objek Pajak

PPh Pasal 26 atas Pembayaran Jasa menjadi Pembayaran Dividen dan Koreksi PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp101.616.180,-

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan pokok-pokok dalam Surat Bantahan sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00101/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Nomor 00010/204/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Masa Pajak Oktober 2020;

Bukti P-3. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN EFDA000O7HP6E2R7

tanggal 7 Juli 2022;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Margaretha Dyanawaty, S.H.

Nomor 71 tanggal 2 Agustus 2023 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Jatim Taman Steel Manufacturing yang mencantumkan penandatangan Surat Banding (Bob Budiono, jabatan: Direktur) sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Jatim

Taman Steel Manufacturing Nomor 30 tanggal 12 Juni 1971; Bukti P-6. Fotokopi bermeterai Akta Perubahan Nama Perseroan Nomor 302

tanggal 24 Juli 1975;

Bukti P-7. Fotokopi Surat Keberatan Nomor JTS393/FIN.ACC/EXT/IX/2022

tanggal 6 September 2022 beserta tanda terima;

Bukti P-8. Fotokopi Permintaan Surat Bantahan dari Pengadilan Pajak

Nomor B-009214.13.2023/PAN/2023 tanggal 27 Desember 2023 dan bukti terima;

Bukti P-9. Fotokopi Surat Uraian Banding Nomor S-127/SUB//WPJ.24/2023

tanggal 20 Desember 2023;

Bukti P-10. Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Jatim

Taman Steel Manufacturing Nomor 30 tanggal 12 Juni 1971 (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-11. Fotokopi bermeterai Akta Perubahan Nama Perusahaan Nomor

302 tanggal 24 Juli 1975 (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-12. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Margaretha Dyanawaty, S.H.

Nomor 71 tanggal 2 Agustus 2023 tentang Pernyataan Keputusan

Rapat PT. Jatim Taman Steel Manufacturing yang mencantumkan penandatangan Surat Banding dan Surat Kuasa Khusus (Bob Budiono, jabatan: Direktur) sebagai salah seorang pengurus (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-13. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto,

S.H., M.Kn. Nomor 32 tanggal 14 Juli 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Luar Biasa PT. Jatim Taman Steel Manufacturing yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan (Lioe Cu Ling, jabatan: Wakil Direktur Utama) sebagai salah seorang pengurus (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-14. Fotokopi bermeterai Surat Setoran Pajak dengan No\mor Tanda

Penerimaan Negara (NTPN) EFDA000O7HP6E2R7 tanggal 7 Juli 2022 (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-15. Fotokopi Surat Keberatan Nomor JTS393/FIN.ACC/EXT/IX/2022

tanggal 6 September 2022 beserta tanda terima (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-16. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00101/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-17. Fotokopi Surat Banding Nomor JTS394/FIN.ACC/EXT/IX/2023

tanggal 19 September 2023 beserta tanda terima (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-18. Fotokopi Surat Bantahan Nomor JTS043/FIN.ACC/EXT/I/2024

tanggal 24 Januari 2024 beserta tanda terima (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus bermeterai untuk Dwianjani Prameswari dan

Agus Pujiatmoko (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-20. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Dwianjani Prameswari (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-21. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan atas nama Dwianjani Prameswari (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-22. Fotokopi SPT 1721-A1 atas nama Agus Pujiatmoko (hardcopy

dan softcopy);

Bukti P-23. Fotokopi KTP atas nama Agus Pujiatmoko (hardcopydan

softcopy);

Bukti P-24. Pakta Integritas bermeterai atas nama Bob Budiono, jabatan:

Direktur sebagai salah seorang pengurus (hardcopydan softcopy);

Bukti P-25. Pakta Integritas bermeterai atas nama Dwianjani Prameswari

selaku Kuasa Hukum (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-26. Pakta Integritas bermeterai atas nama Agus Pujiatmoko selaku

Assistant Manager (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-27. Surat Kuasa Khusus bermeterai untuk Elviana Riyanto (hardcopy

dan softcopy);

Bukti P-28. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Elviana

Riyanto (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-29. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan atas nama Elviana Riyanto (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-30. Pakta Integritas bermeterai atas nama Elviana Riyanto selaku

Kuasa Hukum (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-31. Ringkasan matriks banding (softcopy);

Bukti P-32. Matriks banding dan penjelasan matriks banding per sengketa

(softcopy);

Bukti P-33. SPT PPh Badan Tahun 2020, SPT PPN Masa Pajak Desember

2020, dan SPT PPh 23 dan 26 Masa Maret, April, Mei, Juni, Juli, September, Oktober, Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-34. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) (softcopy);

Bukti P-35. Tanggapan SPUH (softcopy);

Bukti P-36. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) (softcopy); Bukti P-37. Tanggapan SPHP (softcopy);

Bukti P-38. Risalah Pembahasan (softcopy);

Bukti P-39. Profil Perusahaan (softcopy);

Bukti P-40. Laporan Keuangan per 31 Desember 2020 yang telah diaudit

(softcopy);

Bukti P-41. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer untuk Tahun Pajak

yang Berakhir 31 Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-42. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) Aset Tetap Tahun 2012

(softcopy);

Bukti P-43. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) Aset Tetap Tahun 2017

(softcopy);

Bukti P-44. Tanda terima dokumen-dokumen yang telah diserahkan

Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan (softcopy);

Bukti P-45. Technical Assistance Agreement tanggal 1 Januari 2019 dalam

Bahasa Inggris (softcopy);

Bukti P-46. Management Fee Agreement tanggal 10 September 2014 dalam

Bahasa Inggris (softcopy);

Bukti P-47. Management Fee Amandement tanggal 5 Juni 2020 dalam

Bahasa Inggris (softcopy);

Bukti P-48. Agenda sidang (softcopy);

Bukti P-49. Penjelasan tertulis tanggal 8 Mei 2024 (softcopy);

Bukti P-50. Perjanjian Bantuan Teknis (“Technical Assistance Agreement”)

pada tanggal 11 Agustus 2019 (softcopy);

Bukti P-51. Terjemahan Tersumpah Perjanjian Bantuan Teknis (“Technical

Assistance Agreement”) pada tanggal 11 Agustus 2019 (softcopy);

Bukti P-52. Bukti tanda terima penyerahan data dan dokumen selama proses

pemeriksaan pada 25 April 2022 (softcopy);

Bukti P-53. Bukti tanda terima penyerahan data dan dokumen selama proses

keberatan pada tanggal 24 Mei 2023 (softcopy);

Bukti P-54. KITAS atas nama Terumichi Yamamoto (softcopy);

Bukti P-55. Invoice atas Jasa Teknis - Terumichi Yamamoto Periode Januari

2020 - Juni 2020 (softcopy);

Bukti P-56. SPT 1770S Terumichi Yamamoto dan Bukti Bayar (softcopy); Bukti P-57. KITAS atas nama Hideaki Ashiki (softcopy);

Bukti P-58. Invoice atas Jasa Teknis - Hideaki Ashiki Periode Januari 2020 -

Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-59. SPT 1770S Hideaki Ashiki dan Bukti Bayar (softcopy);

Bukti P-60. KITAS atas nama Yusuke Inoue (softcopy);

Bukti P-61. Invoice atas Jasa Teknis - Yusuke Inoue Periode Januari 2020 -

Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-62. SPT 1770S Yusuke Inoue dan Bukti Bayar (softcopy);

Bukti P-63. KITAS atas nama Shogo Ujiie (softcopy);

Bukti P-64. Invoice atas Jasa Teknis - Shogo Ujiie Periode Januari 2020 -

Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-65. SPT 1770S Shogo Ujiie dan Bukti Bayar (softcopy);

Bukti P-66. KITAS atas nama Kazushige Koshiya (softcopy);

Bukti P-67. Invoice atas Jasa Teknis - Kazushige Koshiya Periode Januari

2020 - Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-68. SPT 1770S Kazushige Koshiya dan Bukti Bayar (softcopy); Bukti P-69. KITAS atas nama Hiroaki Hirasawa (softcopy);

Bukti P-70. Invoice atas Jasa Teknis - Hiroaki Hirasawa Periode Januari 2020

- Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-71. SPT 1770S Hiroaki Hirasawa dan Bukti Bayar (softcopy); Bukti P-72. KITAS atas nama Hikaru Matsuhira (softcopy);

Bukti P-73. Invoice atas Jasa Teknis - Hikaru Matsuhira Periode Juni 2020 -

Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-74. SPT 1770S Hikaru Matsuhira dan Bukti Bayar (softcopy); Bukti P-75. KITAS atas nama Hiroya Sakamoto (softcopy);

Bukti P-76. Invoice atas Jasa Teknis - Hiroya Sakamoto Periode Juni 2020 -

Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-77. SPT 1770S Hiroya Sakamoto a dan Bukti Bayar (softcopy); Bukti P-78. KITAS atas nama Yutaka Okamoto (softcopy);

Bukti P-79. Invoice atas Jasa Teknis - Yutaka Okamoto Periode Juni 2020 -

Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-80. KITAS atas nama Kazuhito Watanabe (softcopy);

Bukti P-81. Invoice atas Jasa Teknis - Kazuhito Watanabe Periode Januari

2020 - Juni 2020 (softcopy);

Bukti P-82. KITAS atas nama Masaaki Konuma (softcopy);

Bukti P-83. Invoice atas Jasa Teknis - Masaaki Konuma Periode Januari 2020

– Juni 2020 (softcopy);

Bukti P-84. Perjanjian Jasa Manajemen (“Management Fee Agreement”)

pada tanggal 10 September 2014 yang diperbarui pada 5 Juni 2020 (softcopy);

Bukti P-85. TerjemahanTersumpahPerjanjianJasaManajemen

(“Management Fee Agreement”) pada tanggal 10 September 2014 (softcopy);

Bukti P-86. Pembaharuan Terjemahan Tersumpah Perjanjian Jasa

Manajemen (“Management Fee Agreement”) pada tanggal 5 Juni 2020 (softcopy);

Bukti P-87. Invoice atas Jasa Manajemen - Junya Shibata Periode Januari

2020 - Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-88. Invoice atas Jasa Manajemen - Minoru Uraoka Periode Juni 2020

- Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-89. Invoice atas Jasa Manajemen - Kazuyoshi Watanabe Periode

Januari 2020 - Mei 2020 (softcopy);

Bukti P-90. Invoice atas Jasa Manajemen - Terumichi Yamamoto Periode Juni

2020 - Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-91. Kesimpulan akhir (softcopy);

Bukti P-92. Formulir 1721-A1 atas Individu-Individu yang memberikan Jasa

kepada PT Jatim Taman Steel Manufacturing (softcopy);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/ lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00101/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00010/204/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Masa Pajak Oktober 2020 dan bukti kirim pos;

Bukti T-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Nomor 00010/204/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Masa Pajak Oktober 2020;

Bukti T-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor JTS393/FIN.ACC/EXT/IX/2022

tanggal 6 September 2022 dan bukti terima surat;

Bukti T-4. Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak (softcopy);

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan (softcopy);

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan (softcopy);

Bukti T-7. Matriks sengketa dan penjelasan terkait dasar sengketa

(softcopy);

Bukti T-8. Resume teknik audit (softcopy);

Bukti T-9. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan

Informasi (softcopy);

Bukti T-10. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan

Informasi Kedua (softcopy);

Bukti T-11. Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman dan/atau

Permintaan Keterangan (softcopy);

Bukti T-12. Agenda sidang (softcopy);

Bukti T-13. SPT 1770S atas nama Yutaka Okamoto (softcopy);

Bukti T-14. Kesimpulan akhir (softcopy);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00101/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00010/204/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Masa Pajak Oktober 2020 merupakan sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor JTS394/FIN.ACC/EXT/IX/2023 tanggal 22 September 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 26 terkait Reklasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 26 atas Pembayaran Jasa menjadi Pembayaran Dividen:01.016.161.8001.016.161.800
-Reklasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 26 atas Pembayaran Jasa Teknis menjadi Pembayaran Dividen0971.161.800971.161.800
-Reklasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 26 atas Pembayaran Jasa Manajemen menjadi Pembayaran Dividen045.000.00045.000.000
2.PPh Pasal 26 yang Terutang terkait Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 26 terkait Reklasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 26 atas Pembayaran Jasa menjadi Pembayaran Dividen0101.616.180101.616.180

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak a quo adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 26 terkait Reklasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 26 atas Pembayaran Jasa menjadi Pembayaran Dividen:01.016.161.8001.016.161.800
2PPh Pasal 26 yang Terutang terkait Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 26 terkait Reklasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 26 atas Pembayaran Jasa menjadi Pembayaran Dividen0101.616.180101.616.180

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 26 terkait Reklasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 26 atas Pembayaran JasaTeknis dan Manajemen menjadi Pembayaran Dividen;

bahwa pada prinsipnya, keterangan, dalil, dan bukti yang disampaikan Terbanding terkait kewajaran pembayaran jasa Teknis dan Manajemen dengan pihak afiliasi pada prinsipnya sama dengan keterangan, dalil, dan bukti yang disampaikan Terbanding terkait sengketa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan Tahun Pajak 2020;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat yuridis terkait objek PPh Pasal 26 berupa dividen terselubung (constructive dividend);

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12:

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29:

(2) Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g) dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun...;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 9:

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

...

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18:

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26:

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :

a.dividen.

3. Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Jepang Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (P3B Indonesia-Jepang), antara lain mengatur:

Article 10:

1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.

2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, and according to the laws of that Contracting State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed:

(a)10 percent of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company which owns at least 25 percent of the voting shares of the company paying the dividends during the period of twelve months immediately before the end of the accounting period for which the distribution of profits takes place;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 PT Jatim Taman Steel Manufacturing Masa Desember 2020;

2. Audit Report PT Jatim Taman Steel Manufacturing tahun pajak 2020 yang telah dimeteraikan kemudian;

3. Dokumen Lokal PT Jatim Taman Steel Manufacturing tahun pajak 2020 yang telah dimeteraikan kemudian;

4. Company Profile PT Jatim Taman Steel Manufacturing yang telah dimeteraikan kemudian;

5. Potongan Catatan Laporan Keuangan Audit untuk Aset Tetap PT Jatim Taman Steel Manufacturing Tahun Fiskal 2012 dan Tahun Fiskal 2017 yang telah dimeteraikan kemudian;

6. Perjanjian Bantuan Teknis (“Technical Assistance Agreement”) pada tanggal 11 Agustus 2019 yang telah dimeteraikan kemudian;

7. Perjanjian Jasa Manajemen (“Management Fee Agreement”) pada tanggal 10 September 2014 beserta pembaruan perjanjian tanggal 5 Juni 2020 yang telah dimeteraikan kemudian;

8. Kapasitas Produksi Rolling Mill Pemohon Banding Tahun 2020 yang telah dimeteraikan kemudian;

9. Dokumen pendukung terkait jasa teknis berupa KITAS yang telah dimeteraikan kemudian (listing) untuk 11 (sebelas) ekspatriat:

10. Laporan Keuangan Konsolidasi PT Indospring Tbk Tahun 2020 yang telah dimeteraikan kemudian;

11. Lampiran Khusus 2A SPT Tahunan PPh Badan PT Jatim Taman Steel Manufacturing Tahun Pajak 2018 yang telah dimeteraikan kemudian;

12. Lampiran Khusus 2A SPT Tahunan PPh Badan PT Jatim Taman Steel Manufacturing Tahun Pajak 2020 yang telah dimeteraikan kemudian;

13. Artikel World Steel Figures 2022 yang dikeluarkan oleh Worldsteel Association yang telah dimeteraikan kemudian.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan; dan

2. Laporan Penelitian Keberatan.

3.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun dalil dan alat bukti yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dinilai relevan dengan pokok sengketa;

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh, jis. PER-22/PJ/2013, dengan dalil bahwa ketidakwajaran biaya jasa teknik dan manajemen kepada afiliasi, merupakan dividen terselubung (constructive dividend) yang wajib dipotong PPh oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, koreksi a quo merupakan koreksi lanjutan (secondary adjustment) dari koreksi primer atas biaya jasa teknik dan manajemen kepada afiliasi, pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020 berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa pada prinsipnya, keterangan, dalil, dan bukti yang disampaikan para pihak terkait kewajaran pembayaran jasa teknik serta jasa manajemen dengan pihak afiliasi sama dengan keterangan, dalil, dan bukti yang disampaikan para pihak pada sengketa koreksi primer atas Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan Tahun Pajak 2020;

bahwa tidak terdapat sengketa mengenai penerapan tarif PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf g Undang-Undang PPh diatur bahwa objek pajak penghasilan termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun;

bahwa oleh karena itu, Undang-Undang PPh telah mengatur bahwa penghasilan dividen tidak hanya berbentuk formal pembayaran dividen namun juga substansi pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

bahwa dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditegaskan bahwa:

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, diksi 'misalnya' dalam memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh tidak dimaknai sebagai pembatasan atau syarat, namun hanya contoh transaksi yang secara formal bukan dividen namun secara substansi termasuk dalam pengertian dividen;

bahwa memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh memperjelas dan memperkuat pemahaman bahwa dividen sebagai objek PPh tidak hanya berupa pembayaran kepada pemegang saham dalam bentuk formal dividen namun termasuk pembayaran dividen secara terselubung, antara lain pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham, termasuk imbalan bunga yang melebihi kewajaran;

bahwa politik hukum dalam UU PPh yang memperluas pengertian dividen secara substansi sejalan dengan Artikel 10 OECD Model Commentary sebagai sumber hukum yang diterima sebagai kelaziman internasional untuk menafsirkan ketentuan dalam perjanjian pajak, bahwa:

payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”; bahwa berdasarkan Article 10 paragraf 3 P3B Indonesia-Jepang, pengertian dividen yaitu penghasilan dari saham-saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, hak atas pembagian laba, termasuk penghasilan dari hak-hak dari perseroan lainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang Negara pihak pada Persetujuan di mana perusahaan yang membagikan dividen berkedudukan;

bahwa oleh karena itu, P3B a quo yang bersifat lex specialis terhadap UU PPh juga mengatur luasnya pengertian dividen tidak hanya pembayaran dividen secara formal, namun juga substansi penghasilan terkait hak-hak perseroan yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham oleh undang-undang domestik negara sumber;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, P3B mengakui bahwa dividen secara terselubung termasuk dalam pengertian dividen sepanjang diatur dalam UU PPh domestik;

bahwa berdasarkan PER-22/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Princing ditegaskan bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

bahwa kewenangan Terbanding untuk melakukan secondary adjustment berupa constructive dividends dalam penanganan Transfer Pricing diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (8) PMK-22 Tahun 2020 bahwa:

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi lanjutan (secondary adjustment) yang dilakukan Terbanding dengan melakukan reklasifikasi selisih nilai ketidakwajaran pembayaran jasa teknik dan jasa manajemen kepada afiliasi sebagai dividen terselubung, memiliki dasar hukum;

bahwa kemudian Pemohon Banding menolak koreksi DPP PPh Pasal 26 a quo dengan dalil bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa atas sengketa primer berupa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif a quo, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi a quo tidak berdasarkan bukti yang kuat sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan tidak dipertahankannya koreksi primer a quo maka Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi reklasifikasi pembayaran jasa menjadi dividen, oleh karenanya, koreksi reklasfikasi objek PPh Pasal 26 Terbanding sebesar Rp 1.016.161.800,00 dan PPh Pasal 26 sebesar Rp101.616.180,00, tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 26 terkait Reklasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 26 atas Pembayaran Jasa menjadi Pembayaran Dividen:1.016.161.8001.016.161.800
2.PPh Pasal 26 yang Terutang terkait Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 26 terkait Reklasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 26 atas Pembayaran Jasa menjadi Pembayaran Dividen101.616.180101.616.180

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26:

menurut TerbandingRp 1.016.161.800,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0,00 menurut Pengadilan PajakRp 1.016.161.800,00

PPh terutang:

menurut TerbandingRp101.616.180,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp101.616.180,00 menurut Pengadilan PajakRp0,00 bahwa dengan demikian, perhitungan pajak penghasilan pasal 26 yang kurang/lebih dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak Pajak penghasilan terutang Kredit pajak PPh Kurang/(Lebih) dibayar Sanksi Administrasi Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.016.161.800 0 0 0 0 0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00010/204/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Masa Pajak Oktober 2020, atas nama PT. JATIM TAMAN STEEL MANUFACTURING, NPWP: 01.109.104.8-641.000, beralamat di Jl. Raya Taman No. 1, RT 014 / RW 003, Kel. Taman, Kec. Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61257, sehingga perhitungan pajak yang kurang/lebih dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 1.016.161.800 Pajak penghasilan terutangRp0 Kredit pajakRp0 PPh Kurang/(Lebih) dibayarRp0 Sanksi AdministrasiRp0 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih)Rp0 dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri dan dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Rahmaida, S.H., M.Kn.,Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A

ttd

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H,

Panitera Pengganti,

ttd

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y, Ak, M.A.,

NIP 1969060519900031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.