P U T U S A N
Nomor PUT-009209.13/2023/PP/M.IA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00097/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Masa Pajak April 2020 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009209.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. JATIM TAMAN STEEL MANUFACTURING, NPWP:
01.109.104.8-641.000, beralamat di Jl. Raya Taman No. 1, RT 014 / RW 003, Kel. Taman, Kec. Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61257, dalam hal ini diwakili oleh Bob Budiono, jabatan: Direktur berdasarkan Akta Notaris Margaretha Dyanawaty, S.H. Nomor 71 tanggal 2 Agustus 2023 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Jatim Taman Steel Manufacturing,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Dwianjani Prameswari
Izin Kuasa Hukum : KEP-1011/PP/IKH/2023
tanggal 8 Agustus 2023
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor: JTS089/FIN.ACC/EXT/II/2024 tanggal 16 Februari 2024;
2. Nama: Elviana Riyanto
Izin Kuasa Hukum : KEP-260/PP/IKH/2023
tanggal 28 Februari 2023
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor: JTS078/FIN.ACC/EXT/II/2024 tanggal 16 Februari 2024;
3. Nama: Agus Pujiatmoko
Jabatan: Assistant Manager