Putusan Pengadilan Pajak · 79 halaman
PUT-009207.16/2023/PP/M.IA Tahun 2026
PT. Jatim Taman Steel Manufacturing · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020
Mengabulkan
Ringkasan sengketa
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2020
- Pos yang disengketakan
- DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri
- DPP Penyerahan Ekspor
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 2 ayat (1) · Pasal 2 ayat (2) · Pasal 9 ayat (6e) · Pasal 11 ayat (1)
- UU KUPPasal 13 ayat (1) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- UU PPhPasal 18 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009207.16/2023/PP/M.IA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT. Jatim Taman Steel Manufacturing
- Nama Wakil
- Bob Budiono
- Kuasa Hukum
- Dwianjani Prameswari
- Elviana Riyanto
- Agus Pujiatmoko
- Jenis Sengketa
- Tidak tercantum
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00117/207/20/641/22
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan
- Majelis Hakim
- Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A, Rahmaida, S.H., M.Kn., Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H
- Panitera
- Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.
- Tanggal Putusan
- 18 September 2024
- Tanggal Pengucapan
- 2 Februari 2026