P U T U S A N
Nomor PUT-009186.16/2024/PP /M.XVIIIB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01740/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/267/19/058/23 tanggal 28 Juli 2023 Masa Pajak Maret 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009186.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Nusautama Medicalindo, NPWP: 01.651.668.4-058.000, beralamat di Gedung Kirana Boutique Office, Jalan Boulevard Raya Blok D2 No 5- 6 Kelapa Gading Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Chandra Wuisantono, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Novita Fitriawatie
Izin Kuasa Hukum: KEP-495/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 123/Fin/NM/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024;
2. Nama: Dicky Hertanto
Izin Kuasa Hukum: KEP-765/PP/IKH/2023 tanggal 5 Juni 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 150/Fin/NM/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;