Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman
PUT-009186.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
PT Nusautama Medicalindo, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009186.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 27 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Nusautama Medicalindo mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Maret 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Maret 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 32
- PMK 9/PMK.09/2013Pasal 13 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 50 ayat (3); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009186.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Nusautama Medicalindo
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/267/19/058/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 17 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- 27 Oktober 2025